KESEPAKATAN BERSAMA
KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
PEMERINTAH KOTA SURABAYA
DENGAN
INSTITUT AGAMA ISLAM XXXXXX XXXXX XXXXX SURABAYA
NOMOR : 415.4/1836/436.2.3/2010 NOMOR : In.02/1/HM.01/271/P/2010
Pada hari ini Selasa, tanggal Tiga Belas bulan April tahun Dua Ribu Sepuluh. (13 – 04 - 2010) bertempat di Surabaya, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. XXXXXXX XXX XXXXXXX : Walikota Surabaya berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor
131.35 – 803 tanggal 19 Agustus 2005 tentang Pemberhentian Pejabat Walikota dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Surabaya Propinsi Jawa Timur, daIam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxx, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. XXXX. XX. X. XXX XXXX, X.Xx : Rektor Institut Agama Islam Xxxxxx Xxxxx
Xxxxx Surabaya berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor: 152/M Tahun 2008 tanggal 30 Desember 2008 dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Institut Agama Islam Xxxxxx Xxxxx Xxxxx Surabaya, berkedudukan di Jalan A. Xxxx Nomor 117 Surabaya 60237, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
Bahwa didorong oleh rasa tanggung jawab bersama dalam meningkatkan pembangunan Kota Surabaya, maka PARA PIHAK sepakat mengadakan Kesepakatan Bersama sebagaimana ketentuan sebagai berikut :
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Kesepakatan Bersama ini dibuat dengan maksud untuk digunakan sebagai dasar melakukan kerjasama yang sinergis dalam rangka membuat program kebijakan mengatasi masalah-masalah perkotaan di Kota Surabaya.
(2) Kesepakatan Bersama ini bertujuan untuk meningkatkan pembangunan Kota Surabaya.
OBJEK KERJASAMA
Pasal 2
(1) Objek Kesepakatan Bersama ini meliputi bidang :
a. Kehidupan Beragama;
b. Pendidikan Agama; dan
c. Bidang bidang lain sesuai dengan kebutuhan yang dipandang relevan oleh PARA PIHAK.
(2) Pelaksanaan lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama ini akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama oleh PARA PIHAK.
PEMBIAYAAN
Pasal 3
(1) Pelaksanaan kesepakatan Bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PIHAK PERTAMA dan Anggaran PIHAK KEDUA dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab
PARA PIHAK sesuai dengan aktivitas dan/atau kontribusi masing-masing.
JANGKA WAKTU
Pasal 4
(1) Kesepakatan Bersama ini berlaku selama 1 (satu) tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Setidaknya, setiap 6 (enam) bulan sekali PARA PIHAK mengadakan evaluasi kinerja pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.
KETENTUAN LAIN
Pasal 5
Hal-hal lain yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur kemudian dalam addendum dan menjadi suatu kesatuan yang tidak terpisahkan, atas dasar kesepakatan PARA PIHAK.
PENUTUP
Pasal 6
Kesepakatan Bersama ini ditanda tangani oleh PARA PIHAK dan dibuat dalam rangkap 4 (empat), 2 (dua) diantaranya bermeterai cukup masing-masing untuk PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA, XXXX. XX. X. XXX XXXX, X.Xx | PIHAK PERTAMA, XXXXXXX XXX XXXXXXX |