PERJANJIAN PENGGUNAAN SEMENTARA ANTARA
PERJANJIAN PENGGUNAAN SEMENTARA ANTARA
BADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI DENGAN
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
TENTANG
PENGGUNAAN SEMENTARA BARANG MILIK NEGARA PADA SADAN PENGKAJIAN DAN PENERAPAN TEKNOLOGI OLEH
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Nomor: 32/PKS/BPPT-MARVES/08/2020
Nomor: 4/PKS/MARVESNlll/2020
Pada hari ini, Kamis tanggal tiga belas bulan Agustus tahun dua ribu dua puluh, kami yang bertanda tangan di bawah ini
1. Xxxxx Xxx Xxxxxxxx
2. Xxxxx Xxxxxxxxxx
Xxxxxxxxxx Utama Sadan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Sadan Pengkajian dan Penerapan Teknologi, berkedudukan di Jalan
M.H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340, selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi, berkedudukan di Jalan M.H. Thamrin No. 8, Jakarta 10340, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA untuk selanjutnya disebut KEDUA PIHAK, dan masing masing disebut PIHAK sepakat untuk mengadakan Perjanjian Penggunaan Sementara Sarang Milik Negara pada Sadan Pengkajian dan Penerapan Teknologi oleh Kementerian Koordinator Xxxxxx Xxxxxxxxxxx dan lnvestasi (selanjutnya disebut Perjanjian) dengan ketentuan sebagai berikut;
Pasal 1 Dasar Perjanjian
Perjanjian Penggunaan Sementara Sarang Milik Negara ini dibuat berdasarkan:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Sarang Milik Negara/Daerah;
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemanfaatan Barang Milik Negara;
3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 246/PMK.06/2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penggunaan Barang Milik Negara;
4. Surat Keputusan Kepala Sadan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 61 Tahun 2020, tentang Penetapan Nama Gedung dan Nama Ruang Pertemuan di Sadan Pengkajian dan Penerapan Teknologi;
2
5. Perjanjian Penggunaan Sementara Barang Milik Negara antara Sadan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Pengelolaan, Penataan dan Pemanfaatan Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx Nomor: 127/SP/SETAMA/BPPT/9/2015 dan Nomor: 02/PKS/SESMENKO/MARITIM/IX/2015 tanggal 18 September 2015;
6. Surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 2/Menko/Maritim/X/2014, Tanggal 30 Oktober 2014 perihal Permintaan Alokasi Sarana Kantor Kementerian Koodinator Bidang Kemaritiman di Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx;
7. Surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 14/Menko/Maritim/11/2015, tanggal 12 Februari 2015 perihal Pemanfaatan Gedung;
8. Surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 61/Menko/MaritimNl/2015, tanggal 24 Juni 2015 perihal Permohonan Lantai 15 dan Lantai 16 di Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx;
9. Surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Nomor 139.4/Sesmenko/MaritimNlll/2015, tanggal 24 Agustus 2015 perihal Pinjaman Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx untuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman;
10. Surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi Republik Indonesia Nomor B-2568/MENKO/MARVES /PL.01.02/Xll/2019, tanggal 13 Desember 2019 perihal Permohonan Penambahan Ruangan;
11. Surat dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi Republik Indonesia Nomor B-0174/MENKO/MARVES/RT.00.01/1/2020, tanggal 31 Januari 2020 perihal Penambahan Ruangan Gedung 1 BPPT untuk Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi (Kemenko Marves);
12. Surat dari Menteri Keuangan Nomor S-55/MK.6/2017, tanggal 01 Maret 2017 perihal Persetujuan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara pada Sadan Pengkajian dan Penerapan Teknologi oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sadan Standardisasi Nasional;
13. Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi Nomor B- 0418/SESMENKO/MARVES/RT.00.01/111/2020, tanggal 5 Maret 2020 perihal Permohonan Alokasi Tambahan Ruang Kerja;
14. Surat Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan lnvestasi Nomor 8- 1056/SESMENKO/MARVES/RT.00.01Nll/2020, tanggal 10 Juli 2020 perihal Permohonan Persetujuan Penambahan Ruang Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx (Gedung 1 BPPT);
15. Surat Sekretaris Utama BPPT Nomor B-242/SETAMA/BUH/BPPT/11/2014, tanggal 10 November 2014 perihal Pengelolaan Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx;
16. Surat Sekretaris Utama BPPT Nomor B-284/KA.BPPT/SD/PL00.03/06/2015, tanggal 26 Juni 2015 perihal Pemakaian Lantai 15 dan Lantai 16 Sayap Utara Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx;
17. Surat Sekretaris Utama BPPT Nomor B-363/BPPT/SETAMA/SD/PU00.00/08/2015, tanggal 26 Agustus 2015 perihal Pinjaman Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx.
18. Surat Sekretaris Utama BPPT Nomor S-11/BPPT/SETAMA/BMN.03.01/01/2020, tanggal 16 Januari 2020 perihal Jawaban Penambahan Ruangan;
19. Surat Sekretaris Utama BPPT Nomor S-132/BPPT/SETAMA/BMN.03.01/04/2020, tanggal 08 April 2020 perihal Jawaban Permohonan Penambahan Ruangan;
20. Surat Sekretaris Utama BPPT Nomor S-230/BPPT/SETAMA/BMN.03.01/07/2020, tanggal 29 Juli 2020 perihal Penggunaan Sementara Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx (Gedung 1 BPPT).
3
Pasal 2 Ruang Lingkup
(1) Ruang lingkup Perjanjian ini adalah Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx yang dahulu bernama Gedung I BPPT sesuai dengan Keputusan Kepala Sadan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Nomor 61 Tahun 2020, terletak di Jalan M.H. Thamrin Nomor 8 Jakarta 10340 beserta fasilitasnya;
(2) Penggunaan Sementara Barang Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dilakukan dengan sebuah Serita Acara Serah Terima yang ditandatangani oleh KEDUA PIHAK, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
(3) Penggunaan lantai/ruang kerja yang digunakan oleh PIHAK KEDUA yaitu: Lantai Dasar sayap selatan, Lantai 1 sayap utara, Lantai 2, Lantai 3, Lantai 4, Lantai 5, Lantai 6, Lantai 7, Lantai 8, Lantai 13, Lantai 15, Lantai 16, Lantai 17, Lantai 19, Lantai 21.
Pasal 3 Jangka Waktu
(1) Perjanjian ini berlaku selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani oleh KEDUA PIHAK.
(2) Perjanjian ini dapat diakhiri dan dapat diperpanjang dengan kesepakatan KEDUA PIHAK dengan ketentuan PIHAK yang ingin mengakhiri atau memperpanjang Perjanjian ini harus memberitahukan maksud tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat 60 (enam puluh) hari kalender sebelumnya.
Pasal 4 Kewajiban dan Hak
(1) PIHAK PERTAMA berkewajiban:
a. Memberikan hak Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx kepada PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Perjanjian ini, sesuai dengan peraturan yang berlaku.
b. Mengijinkan PIHAK KEDUA untuk menggunakan fasilitas yang melekat pada Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx secara bersama-sama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(2) PIHAK KEDUA berkewajiban:
a.
Mentaati dan memenuhi seluruh ketentuan yang ditetapkan bersama yang berkaitan dengan Penggunaan Sementara Sarang Milik Negara Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) Perjanjian ini.
b. Menjaga dan memelihara se!uruh sarana dan prasarana Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx sesuai standar dan ketentuan yang berlaku.
c. Menanggung biaya daya dan jasa (air, lisrik dan telepon) serta biaya pengelolaan dan pemeliharaan fasilitas di Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx.
d. Menanggung biaya yang diakibatkan atas pemasangan, pemakaian jaringan internet dan tagihan telepon pada Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx sesuai Perjanjian ini.
e. Bertanggung jawab sepenuhnya dan membebaskan PIHAK PERTAMA dari segala permasalahan dan tuntutan hukum yang dialami PIHAK KEDUA sehubungan dengan Penggunaan Sementara Barang Milik Negara Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx berdasarkan Perjanjian ini.
f. Memfungsikan fasilitas yang melekat pada Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx
sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) Perjanjian ini hanya untuk perkantoran.
4
g. Menanggung seluruh biaya yang timbul berkaitan dengan pengaturan, penataan, perubahan, renovasi ruang kerja dan partisi pada Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx sebagaimana dimaksud pada pasal 2 ayat (1) Perjanjian ini, dengan koordinasi bersama KEDUA PIHAK.
h. Menyiapkan tenaga keamanan dan petugas resepsionis yang akan ditempatkan di Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx dengan koordinasi bersama KEDUA PIHAK.
i.
Bertanggung jawab dalam pemeliharaan taman halaman Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx yaitu sebelah batas timur kali dan halaman muka Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx.
j. Bertanggungjawab sepenuhnya atas akibat yang ditimbulkan dari pemakaian sebagian kecil ruangan oleh mitra kerja sama PIHAK KEDUA.
k. PIHAK KEDUA tidak diperkenankan:
1. Membiarkan atau menempatkan segala jenis dan bentuk benda di muka pintu pintu umum, di depan lift, di tangga darurat yang dapat menghalangi atau merintangi penggunaan aktivitas maupun fasilitas umum yang terletak di area lantai ruangan gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) Perjanjian ini.
2. Menempatkan peralatan, mesin, furniture dan barang-barang lainnya yang memiliki bobot lebih dari 200 kg setiap meter perseginya.
3. Melakukan pembongkaran struktur lantai ruangan gedung sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Perjanjian ini.
(3) PIHAK PERTAMA berhak:
1. Mendapatkan informasi tertulis dari PIHAK KEDUA apabila melakukan perubahan tata ruangan, dan renovasi dari Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx.
2. Mendapatkan informasi tertulis dari PIHAK KEDUA apabila melakukan penambahan, pemakaian utilitas.
3. Mendapatkan informasi tertulis dari PIHAK KEDUA apabila memindahkan barang yang merupakan aset inventaris PIHAK PERTAMA.
4. Mendapatkan informasi tertulis dari PIHAK KEDUA terkait dengan pemakaian ruangan Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx dengan mitra kerjasama PIHAK KEDUA.
(4) PIHAK KEDUA berhak:
1. Melakukan perubahan partisi, ruangan, renovasi dengan biaya yang ditanggung oleh PIHAK KEDUA dengan tidak merubah struktur Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx.
2. Menyediakan Sebagian kecil ruangan untuk digunakan mitra kerja sama PIHAK KEDUA
3. Membuat kesepakatan dengan mitra kerjasama PIHAK KEDUA yang menempati Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku.
Pasal5 Penyelesaian Perselisihan
(1) Segala perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul sebagai masalah dalam implementasi Perjanjian ini, akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat oleh KEDUA PIHAK;
(2) Dalam hal perselisihan diantara KEDUA PIHAK tidak dapat terselesaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka masing-masing PIHAK menyampaikan permasalahan tersebut kepada Pimpinan masing-masing untuk mendapatkan arahan lebih lanjut.
5
Pasal6 Pernyataan dan Jaminan
(1) KEDUA PIHAK dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa masing-masing PIHAK telah memperoleh segala persetujuan yang diperlukan untuk melaksanakan Perjanjian ini dari instansi yang berwenang.
(2) KEDUA PIHAK dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa KEDUA PIHAK bersedia dan sanggup untuk mengajukan dan memproses serta untuk mendapatkan segala persetujuan dari instansi yang berwenang yang belum diperoleh dalam rangka melaksanakan Perjanjian ini.
Pasal7 Lain-Lain
(1) Setelah masa Perjanjian ini berakhir, PIHAK KEDUA harus menyerahkan Gedung Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxx kepada PIHAK PERTAMA dalam keadaan baik dan terawat yang dituangkan dalam berita acara serah terima.
(2) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terdapat kebijakan pemerintah dan peraturan lain yang mengakibatkan perubahan dalam Perjanjian ini, selanjutnya akan dibicarakan dan disepakati bersama.
(3) Hal-hal lain yang mungkin timbul dan belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur dan/atau ditetapkan kemudian dalam suatu Amandemen atau Addendum yang disepakati oleh KEDUA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini.
(4) Dengan ditandatanganinya Perjanjian ini, maka Perjanjian Kerjasama antara Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman tentang Pengelolaan, Penataan, dan Pemanfaatan Gedung I BPPT Nomor 127/SP/SETAMA/BPPT/9/2015 dan Nomor 02/PKS/SESMENKO/MARITIM/IX/2015 tanggal 18 September 201 5 dinyatakan tidak berlaku.
Pasal8 Penutup
Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani di Jakarta pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana disebutkan pada bagian awal naskah Perjanjian ini, dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup, dan mempunyai kekuatan hukum yang sama untuk PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA.