SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
SURAT PERJANJIAN SEWA MOBIL
No. /Rental/NUSAINDAH/ /
Pada hari ini tanggal bulan tahun kami yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama :
TTL :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Nusa Indah Transport yang berkedudukan di Jl. MT. Haryono no. 20 Pengantungan – Kota Bengkulu dan selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
Nama :
TTL :
Alamat :
Nomer KTP / SIM :
Telepon :
Dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama diri pribadi/instansi
dan selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak dengan ini menerangkan bahwa PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA telah setuju untuk menyewa dari PIHAK PERTAMA berupa :
1. Merek / Type :
2. Tahun pembuatan :
3. Nomor Polisi :
4. Nomor rangka :
5. Nomor mesin :
6. Warna :
Untuk selanjutnya disebut KENDARAAN
Para pihak diatas masing-masing telah sepakat untuk melakukan Perjanjian Sewa Menyewa Kendaraan yang diatur dalam pasal-pasal berikut ini:
PASAL 1 STATUS SEWA
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan dan menyewakan kendaraan serta perlengkapan-nya kepada PIHAK KEDUA yang menerima dan menyewa kendaraan dalam keadaan baik dan siap pakai.
2. Status sewa adalah :
a. Kendaraan termasuk BBM dan Driver
b. Kendaraan termasuk Driver tidak termasuk BBM
c. Kendaraan tidak termasuk Driver dan BBM
(pilih salah satu)
PASAL 2 JANGKA WAKTU
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA mulai tanggal bulan tahun jam sampai dengan tanggal bulan tahun jam . atau selama hari.
2. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, maka sewa menyewa ini dapat diperpanjang untuk jangka waktu .
PASAL 3 PENYERAHAN KENDARAAN
1. PIHAK PERTAMA menyerahkan kendaraan kepada PIHAK KEDUA setelah Perjanjian ini ditandatangani berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kendaraan yang dimaksud dengan :
a. Diantar secara langsung
b. Diambil sendiri
(pilih salah satu)
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN
1. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyerahkan kepada PIHAK KEDUA, yang menerima kendaraan, dan untuk itu tidak dapat dialihkan pada pihak lain tanpa sepengetahuan dan izin dari PIHAK PERTAMA untuk dipergunakan kepada hal-hal yang tidak melanggar hukum, sehingga untuk itu PIHAK PERTAMA tidak menanggung akibatnya.
2. PIHAK PERTAMA sewaktu-waktu berhak menarik kendaraan dengan tanpa syarat apa pun dari PIHAK KEDUA, apabila terjadi ketidakjelasan baik mengenai keberadaan dan atau masa sewa kendaraan tersebut.
3. PIHAK KEDUA pada saat berakhirnya masa sewa wajib menyerahkan kembali kendaraan sewa tersebut dengan kondisi sesuai pada saat diterimanya kendara-an tersebut kepada PIHAK PERTAMA.
PASAL 5
BIAYA DAN CARA PEMBAYARAN
1. PIHAK PERTAMA membebankan biaya sewa kepada PIHAK KEDUA untuk seluruh jangka waktu sewa berjumlah Rp yang akan dibayarkan dengan cara :
a. PIHAK KEDUA membayarkan secara sekaligus bersamaan dengan penandatanganan Perjanjian ini.
b. PIHAK KEDUA membayar DP sebesar 50% dari biaya sewa pada saat penandatanganan Perjanjian ini dan 50% selanjutnya setelah mobil kembali. (Pilih salah satu)
2. Perjanjian ini berlaku sebagai tanda bukti yang sah dari sejumlah uang sewa kendaraan termaksud.
PASAL 6
BIAYA TAMBAHAN DI LUAR BIAYA SEWA
1. PIHAK KEDUA sanggup untuk membiayai dan membayar ongkos tambahan di luar biaya sewa, untuk:
a. Biaya bahan bakar kendaraan (jika jenis sewa tidak termasuk BBM).
b. Oli mesin pemakaian kendaraan sesuai kualifikasi teknisnya jika masa sewa lebih dari 3 minggu.
c. Biaya perbaikan apabila terjadi kerusakan selama kendaraan berada pada PIHAK KEDUA serta biaya sewa selama perbaikan.
d. Biaya penggantian terhadap kehilangan kendaraan dan atau peralatan/perleng- kapan oleh pihak lain.
e. Biaya transportasi apabila terjadi kesepakatan dalam pengantaran ataupun pengambilan kendaraan yang besarnya dipertimbangkan sesuai kesepakatan.
PASAL 7 JAMINAN SEWA
1. Untuk sewa perorangan jaminan sewa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
2. Untuk sewa instansi jaminan sewa adalah Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Surat Jaminan dari Atasan.
PASAL 8 PENYELESAIAN SENGKETA
1. Apabila terjadi perselisihan akan diselesaikan secara kekeluargaan atau musyawarah.
2. Apabila tidak terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak dalam musyawarah, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan dan memilih tempat kediaman yang sah dan tidak berubah di Kantor Pengadilan Negeri Kota Bengkulu.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat dan ditandangani sebagai bukti yang sah.
Bengkulu,
PIHAK PERTAMA
( )
PIHAK KEDUA
Materai Rp 6.000
( )