PEMANGGILAN
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT BANK SYARIAH INDONESIA TBK
Direksi PT Bank Syariah Indonesia Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/ Tanggal | : | Jumat / 23 September 2022 |
Waktu | : | 14.00 WIB – selesai |
Tempat | : | Wisma Mandiri 1 Lantai 00, Xx X.X. Thamrin Kav. 5 Jakarta 10350 |
Link untuk kehadiran secara elektronik | : | Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI. |
Rapat akan diselenggarakan dengan Xxxx Xxxxx sebagai berikut:
1. Persetujuan rencana Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I (“PMHMETD I”) Perseroan.
Dasar Hukum Usulan Mata Acara :
i. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (”UUPT”), dalam :
a) Pasal 41 ayat (1), bahwa penambahan modal Perseroan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS.
b) Pasal 41 ayat (2), bahwa RUPS dapat melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris guna menyetujui pelaksanaan keputusan RUPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun.
c) Pasal 43 ayat (1), bahwa seluruh saham yang dikeluarkan untuk penambahan modal harus terlebih dahulu ditawarkan kepada setiap pemegang saham seimbang dengan pemilikan saham untuk klasifikasi saham yang sama.
ii. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK HMETD”), dalam Pasal 8 ayat (1), bahwa salah satu ketentuan dalam penambahan modal dengan HMETD bagi Perusahaan Terbuka adalah telah memperoleh persetujuan RUPS.
iii. Anggaran Dasar Perseroan, dalam :
a) Pasal 4 ayat (3), bahwa saham-saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan Perseroan dengan persetujuan RUPS. Syarat dan harga tertentu atas saham yang akan dikeluarkan Perseroan ditetapkan oleh Direksi dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Komisaris dan harga tersebut tidak dibawah nilai nominal, dengan mengindahkan ketentuan dalam Anggaran Dasar, UUPT, peraturan perundang-undangan dibidang Pasar Modal dan peraturan Bursa Efek. Setiap saham dalam simpanan yang dikeluarkan lebih lanjut harus disetor penuh.
b) Pasal 4 ayat (7) huruf a, bahwa setiap pengeluaran efek bersifat ekuitas (dalam hal ini adalah saham) dilakukan Perseroan dengan memberikan HMETD yaitu hak yang melekat pada saham yang memberikan kesempatan pemegang saham yang bersangkutan untuk membeli saham dengan jumlah yang sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam daftar pemegang saham Perseroan yang ditentukan, sebelum ditawarkan kepada pihak lain.
c) Pasal 4 ayat (10), bahwa RUPS yang dimaksud dalam Pasal 4 tersebut di atas, harus dihadiri oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna dan keputusan Rapat tersebut harus disetujui oleh pemegang saham Seri A Dwiwarna.
Penjelasan :
Dalam rangka mencapai visi Perseroan menjadi Top 10 Global Shariah Bank pada tahun 2025, Perseroan berencana melakukan penambahan modal disetor dengan menerbitkan saham baru melalui mekanisme PMHMETD I. Merujuk pada ketentuan diatas, rencana tersebut hanya dapat dilakukan Perseroan berdasarkan persetujuan RUPS.
2. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Dasar Hukum Usulan Mata Acara :
i. UUPT, dalam Pasal 19 ayat (1), bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS.
ii. Anggaran Dasar Perseroan, dalam Pasal 29 ayat (1) dan ayat (2) , bahwa perubahan anggaran dasar harus memperhatikan ketentuan UUPT, peraturan dibidang Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang relevan. Perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar Perseroan.
Penjelasan :
Mata acara ini diusulkan oleh Perseroan guna menyesuaikan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dengan peraturan perundang-undangan dibidang pasar modal. Berdasarkan ketentuan diatas maka perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS. Adapun rincian atas usulan perubahan pasal-pasal dalam anggaran dasar Perseroan termuat dalam bahan mata acara yang dapat diakses Pemegang Saham melalui website Perseroan.
3. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Dasar Hukum Usulan Mata Acara :
i. Peraturan OJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK 33/2014”), dalam Pasal 27 junctis Pasal 8 dan Pasal 9, mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris dapat mengundurkan diri dari jabatannya sebelum masa jabatannya berakhir. Anggota Dewan Komisaris yang mengundurkan diri wajib menyampaikan permohonannya kepada Perseroan. Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
ii. Anggaran Dasar Perseroan dalam Pasal 21 ayat (32) huruf c, d dan e, mengatur hal yang sama dengan POJK 33/2014 diatas mengenai kewajiban Perseroan menyelenggarakan RUPS atas permohonan pengunduran diri tersebut paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah Perseroan menerima surat pengunduran diri yang bersangkutan.
Penjelasan :
Mata acara ini diusulkan oleh Perseroan sehubungan dengan adanya surat pengunduran diri Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx selaku Wakil Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Perseroan yang diterima Direksi Perseroan pada tanggal 5 Agustus 2022 dan telah dilakukan publikasi Keterbukaan Informasi atas pengunduran diri Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tanggal 9 Agustus 2022. Berpedoman pada ketentuan diatas, maka Perseroan wajib menyelenggarakan RUPS untuk memutuskan permohonan pengunduran diri yang bersangkutan paling lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah diterimanya permohonan pengunduran diri dimaksud.
Catatan :
1. Perseroan tidak mengirimkan undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham Perseroan karena Pemanggilan ini telah sesuai dengan Pasal 14 ayat (9) Anggaran Dasar Perseroan dan karenanya merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham Perseroan.
2. Pemegang Saham Yang Berhak hadir dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan dan/atau pemilik saham Perseroan dalam catatan saldo rekening efek di Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada hari Selasa, tanggal 30 Agustus 2022, pukul 16.15 WIB (“Pemegang Saham Yang Berhak”)
3. Bahan Mata Acara Rapat tersedia pada jam kerja sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan diselenggarakan Rapat. Bahan Mata Acara Rapat dapat diunduh di situs web Perseroan sesuai Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK RUPS”).
4. Mengikuti arahan dari Pemerintah Republik Indonesia sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid- 19 dan memperhatikan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK e-RUPS”), Perseroan menghimbau Pemegang Saham Yang Berhak atau Kuasanya, untuk dapat hadir mengikuti Rapat secara elektronik atau memberikan kuasa melalui Fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ yang disediakan oleh KSEI.
5. Bagi pemegang saham yang akan menghadiri atau memberikan kuasa kehadiran dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut :
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang Saham Yang Berhak harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Dalam hal Pemegang Saham belum terdaftar, mohon untuk melakukan registrasi melalui situs web xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx
(ii) Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang telah terdaftar sebagai pengguna AKSes.KSEI, dapat memberikan kuasanya dan memberikan suaranya secara elektronik (e-proxy & e- voting) melalui eASY.KSEI dengan cara login terlebih dahulu kedalam AKSes.KSEI melalui situs web xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx
(iii) Jangka waktu Pemegang Saham Yang Berhak dapat mendeklarasikan kuasa dan suaranya, melakukan perubahan penunjukan kepada Penerima Kuasa dan/atau mengubah pilihan suara dalam mata acara Rapat, maupun melakukan pencabutan kuasa adalah sejak tanggal Pemanggilan Rapat hingga selambat-lambatnya 1 (satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat yaitu hari Kamis, tanggal 22 September 2022, pukul 12.00 WIB.
(iv) Masa Registrasi Kehadiran Pemegang Saham Yang Berhak dan/atau kuasanya dilakukan secara elektronik dalam eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat dan akan ditutup pada pukul 13.00 WIB
(v) Pemegang Saham Yang Berhak tipe individu lokal, yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir a (iii), dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat hingga batas waktu pada butir a (iv).
(vi) Pemegang Saham Yang Berhak, yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau penerima kuasa yang ditunjuk atas kehendak pemegang saham sendiri (Individual Representative), tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir a (iii), maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat hingga batas waktu pada butir a (iv).
(vii) Pemegang Saham Yang Berhak, yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat hingga batas waktu pada butir a (iv).
(viii) Pemegang Saham Yang Berhak, yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada Independent Representative atau Individual Representative, dan telah memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(ix) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam huruf a angka (i) s/d (viii) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang Saham Yang Berhak atau Kuasanya memiliki 1 (satu) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan atau pendapat tersebut dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item no. [ ]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E- Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara/Voting
(i) Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung di aplikasi eASY.KSEI pada menu E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang Saham Yang Berhak atau Kuasanya yang hadir namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada huruf a angka (i) s/d (viii), maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5 (lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Mengikuti Pelaksanaan Rapat melalui Aplikasi eASY.KSEI
(i) Pemegang Saham Yang Berhak atau Kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada huruf a angka (i) s/d (viii) dapat mengikuti pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx).
(ii) Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk mengikuti pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada huruf a angka (i) s/d (viii) .
(iii) Pemegang Saham Yang Berhak atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pada huruf a angka (i) s/d (viii), maka kehadiran pemegang saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
(iv) Pemegang saham atau kuasanya yang mengikuti pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang dapat digunakan untuk mengajukan pertanyaan atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan dengan mengaktifkan fitur allow to talk, maka pemegang saham atau kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat dengan berbicara langsung. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tayangan RUPS merupakan kewenangan Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.
6. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak atau Kuasanya (Individual Representative) yang akan hadir secara fisik dalam Rapat wajib memperhatikan hal-hal berikut :
a. Pada saat registrasi Pemegang Saham atau Kuasanya agar menyerahkan kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat dokumen sebagai berikut :
1) Bagi Pemegang Xxxxx Perorangan agar membawa dan menyerahkan fotokopi Kartu Tanda Penduduk/KTP (passport untuk warga Negara asing) yang masih berlaku kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat. Apabila dikuasakan, maka Kuasa Pemegang Saham tersebut wajib menyerahkan dokumen asli Surat Kuasa dan fotokopi KTP (passport untuk warga Negara asing) pemberi dan penerima kuasa kepada petugas pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat .
2) Bagi Pemegang Saham Badan Hukum, agar membawa dan menyerahkan :
a) Fotokopi akta Anggaran Dasar dan perubahannya termasuk surat Kemenkumham atas akta tersebut.
b) Fotokopi akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir termasuk surat Kemenkumham atas akta tersebut.
c) Surat Kuasa Perseroan (apabila pihak yang hadir bukan merupakan anggota Direksi Perseroan) dan Kartu Tanda Penduduk/KTP (passport untuk warga Negara asing) pemberi dan penerima kuasa.
b. Bagi Pemegang Saham atau Kuasanya yang hadir secara fisik dapat memberikan pertanyaan atau pendapatnya dan suaranya melalui Form yang telah disediakan oleh Biro Administrasi Efek Perseroan
7. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang akan memberikan Kuasanya kepada Independent Representative wajib memperhatikan hal-hal berikut :
a. Mengisi dan menandatangani diatas materai Formulir Surat Kuasa yang dapat diunduh pada situs web Perseroan xxx.xxxxxxx.xx.xx.
b. Mengirimkan asli Formulir Surat Kuasa yang telah ditandatangani tersebut beserta kelengkapan dokumen sebagaimana dipersyaratkan dalam formulir dimaksud, untuk disampaikan kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT Datindo Entrycom, Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xx.00 Xxxxxxx 10210. Telepon (021) 3508077.
c. Dokumen tersebut agar diterima PT Datindo Entrycom paling lambat Kamis, 22 September 2022 pukul 12.00 WIB.
8. Dalam hal Pemegang Saham Yang Berhak tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/ dapat memberikan kuasanya sesuai dengan ketentuan pada butir 7 diatas.
9. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas.
10. Seluruh Pemegang Saham Yang Berhak atau Kuasanya, tamu undangan dan seluruh peserta Rapat yang hadir secara fisik harus memenuhi syarat sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) yang dapat dibuktikan dengan scan barcode aplikasi Peduli Lindungi sebelum memasuki ruang Rapat, dan wajib memperhatikan protokol kesehatan.
11. Dalam rangka mendukung upaya pencegahan dan pengendalian Covid 19, Perseroan membatasi kapasitas ruang rapat, tidak menyediakan souvenir, makanan dan minuman, serta akan menyampaikan kepada Pemegang Saham apabila terdapat perubahan dan/atau penambahan informasi terkait tata cara pelaksanaan Rapat dengan mengacu kepada kondisi dan perkembangan terkini terkait penanganan dan pengendalian terpadu pencegahan penyebaran dan penularan Covid 19.