tidak lagi dilakukan pemotongan PPh atas sewa tanah dan atau bangunan.
Menindaklanjuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2008 dan KMK Nomor 231/PMK.03.2019, maka mulai masa November 2022 aktivitas pengelolaan pendapatan BLU PPKGBK dilaksanakan dengan menggunakan NPWP Instansi Pemerintah dengan Nomor NPWP 00.026.802.9-077.000 yang dalam hal ini dikecualikan sebagai subjek pajak penghasilan sehingga
tidak lagi dilakukan pemotongan PPh atas sewa tanah dan atau bangunan.
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan lihat pada Surat Edaran Berikut xxxxx://xxxxxxxxxxx.xxx.xx/xxxxx-xxxxxx-xxx.xxx-00-0000.xxx
Terms and Conditions (Syarat dan Ketentuan Pemesanan)
Merupakan tanggung jawab penyewa untuk membaca dan memahami Syarat dan Ketentuan Pemesananan ini, ketentuan-ketentuan lainnya yang dikeluarkan oleh PPKGBK untuk memahami risiko, kewajiban dan tanggung jawab yang menyertainya. PPKGBK tidak akan bertanggung jawab atas keterlambatan, kerugian, dan biaya yang timbul dari kelalaian dan kesalahan penyewa dalam memenuhi kewajiban-kewajiban penyewaan.
Dengan melakukan penyewaan terhadap Venue GBK, seorang penyewa dianggap telah membaca, memahami, menerima, dan setuju untuk terikat dengan Syarat dan Ketentuan Pemesananan dan Terms of Entry dari fasilitas yang relevan.
Jika seorang penyewa tidak menyetujui Syarat dan Ketentuan Pemesananan, penyewa tidak boleh menggunakan manfaat yang terkait dengan penyewaan dan/atau memasuki fasilitas.
1. Definisi
Kegiatan berarti aktivitas yang dilakukan di wilayah GBK oleh Penyewa, baik dalam Event ataupun
Game, yang sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Pemesananan ini.
E-Booking berarti penyewaan elektronik yang dibuat oleh penyewa sesuai dengan Syarat dan Ketentuan Pemesananan ini.
E-Confimation berarti konfirmasi elektronik yang dikeluarkan oleh PPKGBK dari waktu ke waktu. Online Booking System (OBS) berarti sistem penyewaan online di xxx.xxxxxxxxxxx.xxx.xx yang digunakan oleh penyewa untuk memesan fasilitas PPKGBK.
Penyewa berarti individu atau kelompok yang memesan fasilitas untuk kegiatan
Event berarti suatu kegiatan yang bersifat komersil yang diselenggarakan oleh pihak penyelenggara untuk range waktu dari persiapan sampai pembongkaran.
Game berarti suatu kegiatan yang bersifat non-komersil dan biasanya kegiatan yang rutin dilakukan pada sesi tertentu.
Fasilitas mengacu pada salah satu fasilitas dan/atau fasilitas lain yang berlokasi di kawasan PPKGBK.
2. Umum
PPKGBK memiliki beberapa fasilitas yang tersedia untuk dipesan oleh penyewa.
Pemesanan dan penyewaan fasilitas mengakibatkan persetujuan penyewa untuk tunduk terhadap Syarat dan Ketentuan Pemesanan ini serta semua syarat dan ketentuan lainnya yang berlaku untuk fasilitas yang relevan. Penyewa harus meninjau Syarat dan Ketentuan Pemesanan dengan hati-hati karena membentuk perjanjian yang mengikat antara penyewa dan PPKGBK.
Syarat dan Ketentuan Pemesanan ini berhubungan dengan ketentuan lainnya sebagai berikut: Kebijakan Perlindungan Data (Privacy Policy);
PPKGBK memahami dan menghormati kepentingan data pribadi dan keamanan penyewa yang sudah masuk kedalam OBS. Kebijakan keamanan data ini menjelaskan komitmen PPKGBK dalam kerahasiaan dan keamanan data personal penyewa ketika mengunjungi situs web dan ketika memutuskan untuk menjadi penyewa. PPKGBK mempunyai komitmen dalam menjaga kerahasiaan data pribadi penyewa dan tidak akan menyalahgunakan dan membagikan informasi pribadi penyewa dengan pihak manapun. Setiap informasi pribadi yang masuk kedalam sistem hanya akan dikirim ke OBS untuk diproses. Setiap informasi yang sudah dimasukkan akan disimpandalam OBS yang mana akandigunakan untuk memesan fasilitas dan juga untuk menghubungi penyewa jika diperlukan. Jika penyewa membatalkan pengisian informasi pribadi, data yang sudah dimasukkan akan menghilang secara otomatis.
Dengan memberikan data sehubungan dengan penyewaan, penyewa dengan ini setuju bahwa penyewa telah membaca, memahami, dan setuju untuk terikat dengan Kebijakan Perlindungan Data PPKGBK dan dengan ketentuan yang ditetapkan di sini.
Tata Tertib Penggunaan Fasilitas:
Penyewa diwajibkan untuk mematuhi peraturan/tatatertib yang berlaku di fasilitas GBK terkait.
Penyewa menggunakan fasilitas sesuai dengan peruntukan dan slot waktu yang telah disewa.
Untuk mengakses fasilitas, semua penyewa harus membawa: Konfirmasi cetak atau konfirmasi elektronik;
Kartu Identitas Diri (KTP/SIM/ Data DiriLainnya); Tata tertib mengakses fasilitas adalah sebagai berikut:
Dilarang merusak fasilitas lapangan/gedung. Dilarang membuat keributan/kegaduhan.
Dilarang membawa makanan dari luar kedalam arena.
Dilarang membawa sound system, speaker, meja, kursi tambahan kedalam arena. Dilarang merokok di seluruh area fasilitas-fasiltas.
Dilarang membawa minuman keras dan obat-obatan terlarang. Dilarang membawa senjata tajam, senjata api atau sejenisnya.
Dilarang merusak interior/eksterior gedung dan memindahkan fasilitas serta perlengkapan yang ada tanpa seizin unit terkait.
Penyewa wajib mengosongkan dan mengembalikan fasilitas seperti sedia kala pada saat kegiatan berakhir.
Kebersihan dan keamanan terhadap fasilitas yang disewa merupakan tanggung jawab penuh penyewa.
PPKGBK tidak bertanggung jawab atas kehilangan barang berharga dan cedera akibat kecelakaan di lapangan.
Dilarang menggunakan fasilitas untuk Politik Hitam/Black Campaign dan/atau penyimpangan/pemanfaatan Suku, Agama, Ras, dan Antar Golongan (SARA) dengan tujuan untuk kepentingan dan/atau menjatuhkan salah satu pihak.
Dilarang membawa bahan-bahan kimia yang mudah terbakar/meledak.
Apabila membawa kembang api, maka wajib mendapatkan persetujuan dari Unit Usaha terkait dan kepolisian terlebih dahulu.
Penggunaan drone harus mendapatkan dan melampirkan ijin Notice To Airmen (Notam) yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang (Airnav atau Dirjen Perhubungan Udara) serta operator drone wajib memiliki sertifikat dari Federasi Aero Sport Indonesia (FASI) atau Dinas Potensi Dirgantara (Dispotdirga).
3. Pemesanan
Penyewa wajib memberikan informasi yang benar dan lengkap sesuai dokumen pribadi yang terbukti sah dan valid yang terdapat di OBS. PPKGBK tidak bertanggung jawab apabila dokumen yang
diberikan terbukti tidak sah dan valid (palsu).
3. a) Untuk Game:
Penyewa wajib untuk melaksanakan pembayaran dengan cara transfer bank setelah dikeluarkannya tagihan (invoice).
Penyewa dapat menggunakan fasilitas jika melakukan pemesanan dan melunasi biaya sewa sesuai ketentuan.
Pihak penyewa tidak dibenarkan mengalihkan sewa penggunaan fasilitas sebagaimana yang diperjanjikan baik untuk sebagian maupun keseluruhan kepada pihak lain tanpa izin secara tertulis dari pihak PPKGBK.
3. b) Untuk Event:
Semua dokumen yang dijadikan sebagai syarat kelengkapan pemesanan wajib diunggah penyewa maksimal 1 (satu) hari sebelum penyelenggaraan event. Dokumen yang tidak dapat dilengkapi dengan alasan apapun akan dianggap kelalaian penyewa dan akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.
Untuk pemesanan yang dilakukan lebih dari 7 (tujuh) hari kalender sebelum persiapan event: PIHAK KEDUA wajib mengunduh Perjanjian, memparaf di setiap halaman dan ditandangani di atas materai oleh pihak yang berwenang.
Perjanjian yang telah di paraf di setiap halaman dan ditandatangani oleh PIHAK KEDUA, wajib dikirimkan kepada PIHAK PERTAMA dan telah diterima PIHAK PERTAMA dalam bentuk hard file paling lambat 8 (delapan) hari kalender sebelum persiapan event.
Pemesanan ?7 (kurang dari sama dengan tujuh) hari kalender sebelum persiapan event:
PIHAK KEDUA wajib mengunduh Perjanjian, memparaf di setiap halaman dan ditandangani di atas materai oleh pihak yang berwenang.
Perjanjian yang telah diparaf di setiap halaman dan ditandatangani oleh PIHAK KEDUA wajib dikirimkan kepada PIHAK PERTAMA dan telah diterima PIHAK PERTAMA dalam bentuk hard file paling lambat 1 (satu) hari kalender sebelum persiapan event.
PPKGBK berhak menolak perjanjian yang telah ditandatangani oleh penyewa apabila perjanjian diubah tidak sesuai dengan yang ada di OBS.
Penyewa wajib untuk melaksanakan pembayaran dengan cara transfer bank setelah dikeluarkannya tagihan (invoice).
Penyewa dapat menggunakan fasilitas jika melakukan pemesanan dan melunasi biaya sewa sesuai ketentuan.
Pihak penyewa tidak dibenarkan mengalihkan sewa penggunaan fasilitas sebagaimana yang diperjanjikan baik untuk sebagian maupun keseluruhan kepada pihak lain tanpa izin secara tertulis dari pihak PPKGBK.
Penyewa yang melakukan penambahan peralatan pada fasilitas setelah transaksi online atau di luar sistem online reservation, harus terlebih dahulu mendapat persetujuan secara tertulis dari PPKGBK dan akan menjadi biaya yang akan ditagihkan melalui invoice baru dan akan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian dan menjadi alat bukti yang sah untuk melakukan penagihan dan pembayaran bagi Para Pihak yang wajib dibayarkan paling lambat 1 x 24 jam.
4. Pembatalan dan Pengembalian Uang
PPKGBK berhak menentukan ketersediaan slot waktu/jadwal/venue yang tersedia dan dapat mengubah/memindahkan slot waktu/jadwal/venue dalam kondisi tertentu, yaitu :
Di mana terdapat kegiatan yang bersifat Nasional, Internasional, Kenegaraan dan Latihan Rutin; Force majure dan bila venue yang digunakan untuk event;
Jika penyewa memutuskan untuk membatalkan penyewaan karena alasan apa pun atau tidak muncul di fasilitas pada saat hari pelaksanaan, akan berakibat pada tidak ada pengembalian uang dan pemesanan dianggap batal. Dalam kondisi tersebut PPKGBK memutuskan untuk membatalkan penyewaan apa pun, karena pelanggaran dalam Syarat dan Ketentuan Pemesananan ini, tidak ada
pengembalian uang atau pemberitahuan sebelumnya dapat diberikan.
4. a) Untuk Event:
Perubahan venue dan/atau waktu oleh penyewa dapat dilakukan secara offline dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
Perubahan hanya bisa dilakukan dalam tahun yang sama; atau perubahan hanya dapat dilakukan 3 (tiga) bulan sebelum atau setelah tanggal awal pemesanan;
Venue dan/atau waktu yang dinginkan masih tersedia; Hanya diperbolehkan untuk satu kali perubahan;
Uang muka yang telah dibayarkan menjadi milik Pihak Pertama;
Apabila harga venue dan/atau waktu perubahan yang dipesan harganya lebih rendah dari nominal yang telah dibayarkan penyewa, maka selisih harga tersebut tidak dapat dikembalikan namun selisih harga tersebut dapat dipakai untuk penambahan hari dan/atau fasilitas diluar paket yang diperjanjikan, dalam satu venue, yang akan dihitung secara proporsional dan ditagihkan kekurangannya.
Perubahan venue dan/atau waktu event dikenakan biaya perubahan dengan ketentuan:
Perubahan > 90 (lebih dari sembilan puluh) hari kalender sebelum event maka tidak dikenakan biaya perubahan.
Perubahan 61 s/d 90 (enam puluh satu sampai dengan sembilan puluh) hari kalender sebelum event maka semua uang yang telah dibayarkan penyewa dikenakan biaya perubahan sebesar 25% (duapuluh lima persen).
Xxxxxxxxx 00 x/x 00 (xxxx xxxxx satu sampai dengan enam puluh) hari kalender sebelum event, maka semua uang yang telah dibayarkan penyewa dikenakan biaya perubahan sebesar 50% (lima puluh persen).
Perubahan < 30 (kurang dari tiga puluh) hari kalender sebelum event, maka semua uang yang telah dibayarkan penyewa dikenakan biaya perubahan sebesar 100% (seratus persen).
Perubahan dikarenakan situasi pengamanan dari pemerintah tidak dikenakan biaya perubahan. Pembatalan venue dan/atau waktu event dikenakan biaya pembatalan dengan ketentuan:
Jika > 90 (lebih dari sembilan puluh) hari kalender sebelum event maka semua uang yang telah dibayarkan penyewa dikenakan biaya pembatalan sebesar 10%.
Jika 61 s/d 90 (enam puluh satu sampai dengan lebih dari sama dengan sembilan puluh) hari kalender sebelum event maka semua uang yang telah dibayarkan penyewa dikenakan biaya pembatalan sebesar 50%.
Jika 31 s/d 60 (tiga puluh satu sampai dengan enam puluh) hari kalender sebelum event, maka semua uang yang telah dibayarkan penyewa dikenakan biaya pembatalan sebesar 75%.
Jika < 30 (kurang dari tiga puluh) hari kalender sebelum event, maka semua uang yang telah dibayarkan penyewa dikenakan biaya pembatalan sebesar 100%.
Jika perubahan atau pembatalan dikarenakan tidak dikeluarkannya surat izin keramaian dari POLRI, dengan syarat penyewa dapat membuktikan bahwa penolakan izin keramaiandari POLRI tersebut bukan disebabkan oleh kesalahan dan/atau kelalaian penyewa melainkan murni dari kebijakan POLRI dan diluar kendali penyewa, maka semua uang yang telah dibayarkan penyewa akan dikembalikan dengan ketentuan adanya Berita Acara yang ditandangani oleh Kepala Unit yang bersangkutan dan Penyewa. Apabila Penyewa tidak dapat membuktikan telah memberikan surat permohonan izin kermaian kepada POLRI, maka biaya pembatalan yang dikenakan mengikuti ketentuan sebagaimana huruf a, b, c, dan d.
Pengembalian uang jaminan kerusakan akan dikembalikan paling lambat 14 (empat belas) hari kerja setelah dokumen lengkap dengan ketentuan:
Mengisi formulir pengembalian uang jaminan yang dilampirkan kuitansi pembayaran uang jaminan kerusakan;
Berita Acara Inventarisasi yang ditandatangani kedua belah pihak yang sudah dilakukan 1 (satu) hari sebelum dan 2 (dua) hari sesudah berakhirnya jangka waktu yang diperjanjikan;
Apabila dalam jangka waktu yang telah ditentukan, Penyewa tidak menandatangani Berita Acara Inventarisasi maka penyewa dianggap menyetujui Berita Acara tersebut.
Apabila terjadi kerusakan dan/atau kotor (“kerugian”) maka uang jaminan dikurangi nilai kerugian
berdasarkan Berita Acara Inventarisasi.
Apabila kerugian yang terjadi nilainya lebih besar dari pada jaminan yang diberikan, maka Penyewa berkewajiban untuk menanggung biaya kekurangannya.
Apabila masih terdapat tanggungan biaya penyewaan yang belum dilunasi oleh penyewa akibat adanya penambahan fasilitas setelah jangka waktu yang telah ditentukan, maka uang jaminan akan digunakan untuk melunasi kekurangan pembayaran biaya penyewaan.
Penyewa wajib mengosongkan fasilitas yang digunakan tanpa menuntut ganti rugi kepada PPKGBK apabila sewaktu-waktu PPKGBK memerlukan untuk kepentingan Negara. Dalam hal ini PPKGBK akan memberitahukan kepada Penyewa selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender sebelumnya dan akan mengembalikan biaya sewa penyewaan fasilitas berdasarkan sisa jangka waktu yang belum digunakan secara proporsional.
5. Fasilitas Tambahan di Luar Paket (Untuk Event)
Tambahan-tambahan kebutuhan penyewa diluar online system dan/atau perjanjianakan menjadi tagihan tersendiri dan bagian yang tak terpisahkan dari kontrak antara PPKGBK dengan penyewa. Kelebihan jam pemakaian dari slot waktu yang telah disepakati akan dikenakan tambahan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif yang berlaku.
6. Force Majeure (Untuk Event)
Hal-hal yang termasuk keadaan kahar (force majeure) termasuk namun tidak terbatas pada peperangan, kerusuhan, revolusi, bencana alam (banjir, gempa bumi, badai, angin topan, gunung meletus, tanah longsor, dan wabah penyakit), pemogokan, kebakaran dan gangguan industri, tindakan pemerintah baik eksekutif, legislatif maupun yudikatif, yang mempengaruhi jalannya kegiatan.
Apabila salah satu pihak terkena salah satu kejadian tersebut di atas maka penyewa segera memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya tentang penyebab dan akibatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender.
Dalam hal terjadi keadaan kahar, Para Pihak sepakat dalam waktu 5 (lima) hari kerja setelah diterimanya surat pemberitahuan, yang kemudian akan dituangkan dalam satu Berita Acara Keadaan Kahar.
7. Lain-Lain
7. a) Untuk Event:
PPKGBK berhak menolak atau menghentikan pemesanan atau event yang dianggap janggal dengan cara yang PPKGBK anggap benar atas kebijakannya sendiri dan mutlak.
PPKGBK dapat menambahkan tambahan biaya jaminan, apabila menurut penilaian PIHAK PERTAMA suatu kegiatan dikategorikan memiliki resiko tinggi untuk terjadi kerusakan/pengrusakan pada aset PPKGBK.
PPKGBK memberikan free media promosi dengan jumlah sesuai ketentuan dan kebijakan unit terkait, dengan pajak menjadi tanggung jawab penyewa, menggunakan vendor pemasangan media promosi yang merupakan rekanan dan sudahterdaftar di PPKGBK.
Apabila penyewa tidak melakukan pembayaran biaya sewaruangan dan/atau lahan atau pelunasan pembayaran event setelah jangka waktu yang ditentukan, maka penyewa akan dikenakan sanksi keterlambatan sebesar 1 ‰ (satu per seribu) per hari dari jumlah kewajiban yang tertunggak di luar uang jaminan.
Hari persiapan/pembongkaran untuk pelaksanaan kegiatan dikenakan tarif 50% (lima puluh persen) dan khusus Stadion Utama 30% (tiga puluh persen), dari tarif normal dengan ketentuan sebagai berikut:
Apabila pelaksanaan kegiatan 1 (satu) hari, maka persiapan/pembongkaran maksimal 3 (tiga) hari.
Khusus untuk penggunaan Stadion Utama atau Stadion Madya yang membutuhkan penggunaan
grass cover/track cover, apabila pelaksanaan kegiatan 1 (satu) hari,
makapersiapan/pembongkaran maksimal 7 (tiga) hari. Jumlah hari pada poin sebelumnya, berlaku kelipatan.
Apabila jumlah hari yang dibutuhkan untuk persiapan/pembongkaran melebihi ketentuan poin di atas, maka selisih kelebihan hari tersebut dikenakan tarif pelaksanaan [sebesar 100% (seratus persen)].
PPKGBK berhak menerima kontribusi dari ticketing system yang digunakan penyewa sebesar 1% (satu per seratus) dari harga tiket per tap (terjual), apabila penyewa menggunakan ticketing system.
7. b) Untuk Event dan Game:
PPKGBK dapat mengambil tindakan hukum yang dianggap perlu terhadap siapa pun yang melanggar salah satu Syarat dan Ketentuan Pemesananan di atas. Sengketa dan klaim yang timbul dari hubungan Syarat dan Ketentuan Pemesananan, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Apabila penyelesaian musyarawah dan mufakat tidak tercapai, maka akan diselesaikan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
PPKGBK berhak untuk menentukan, menambah, menghapus, atau mengubah Syarat dan Ketentuan Pemesanan ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan akan tersedia di xxxxxxxxxxx.xxx.xx
Dalam menggunakan fasilitas, penyewaakan:
Mengurus tempat dan peralatan dari fasilitas dan tidak akan menyebabkan kerusakan yang sama;
Memastikan bahwa semua peralatan dikembalikan ke lokasi aslinya;
Bersikaplah dengan baik dan tidak mengganggu penyewalainnya dan penyewaan fasilitas oleh peserta.
PPKGBK berhak untuk melarang menggunakan dan meninggalkan lokasi fasilitas disewa bagi penyewa yang bersikap sulit dan/atau tidak kooperatif, atau yang tindakannya dianggap tidak beralasan dan merugikan keselamatan penyewa/peserta. Keputusan PPKGBK dalam hal ini adalah final dan PPKGBK tidak akan diharuskan untuk melakukan pengembalian uang jika penyewa dianggap bertanggung jawab atas perilaku tersebut.
Penyewa harus mematuhi semua permintaan wajar yang dibuat oleh staf PPKGBK.
Penyewa memahami bahwa mereka menggunakan fasilitas dan berpartisipasi dalam kegiatan dengan risiko mereka sendiri. Penyewa tidak akan menahan PPKGBK dan/atau stafnya bertanggung jawab atas cedera atau kematian pribadi yang timbul dari penyewaan fasilitas atau partisipasi dalam kegiatan atau atas kehilangan atau kerusakan pada properti penyewa yang timbul dari partisipasi penyewa dalam kegiatan.
Penyewa akan bertanggung jawab atas segala kerusakan pada fasilitas atau bagian apa pun termasuk pada perlengkapan, peralatan, atau properti lain di dalamnya. Penyewa akan membayar kerusakan apa pun (termasuk kerusakan yang tidak disengaja) ke fasilitas yang disebabkan oleh tindakan atau kelalaian mereka sendiri, karyawan, agen, atau siapa pun yang diberi wewenang oleh penyewa untuk berada di lokasi.
Apabila Penyewa menggunakan fasilitas tidak sesuai peruntukannya yang disewa dan tidak mendapat izin secara tertulis dari PPKGBK, PPKGBK berhak menghentikan kegiatan serta membatalkan secara sepihak dan uang yang telah dibayarkan tidak dapat dikembalikan.
Penyewa akan menggunakan fasilitas sesuai dengan rincian dan waktu penyewaan mereka, dan akan mengosongkan fasilitas pada waktu berakhirnya waktu penyewaan mereka.
PPKGBK tidakakan bertanggung jawab atas properti pribadi penyewa dengan cara apa pun selama periode penyewaan.
PPKGBK berhak untuk menutup fasilitas atau bagian apa pun di dalamnya, untuk alasan apa pun, termasuk tanpa batasan, keadaan di luar kendali PPKGBK atau demi keamanan publik atau penutupan diperintahkan oleh pihak berwenang, dengan atau tanpa pemberitahuan sebelumnya.
PPKGBK tidak akan bertanggung jawab apapun sehubungan dengan pembatalan tersebut. Keputusan PPKGBK bersifat final dan konklusif.
Penyewa tidak akan melakukan pelatihan, operasi liga, pelatihan atau kegiatan bisnis (baik yang berbayar maupun yang tidak dibayar) di fasilitas terkait tanpa persetujuan tertulis dari PPKGBK ( khusus untuk lapangan sepak bola A dan B). PPKGBK berhak untuk menghentikan kegiatan tersebut dan membatalkan penyewaan tanpa pengembalian dana jika terjadi pelanggaran.
Jika pengadilan atau pejabat yang berwenang menemukan bahwa ketentuan apa pun yang terkandung dalam Syarat dan Ketentuan Pemesanan ini (atau bagian dari ketentuan apa pun) tidak sah, ilegal atau tidak dapat diberlakukan, bahwa ketentuan atau sebagian ketentuan harus dianggap telah dihapus, keputusan pengadilan atau pejabat tersebut tidakakan berpengaruh. Tidak ada kegagalan oleh PPKGBK untuk memberlakukan ketentuan apa pun dalam Syarat dan Ketentuan Pemesanan ini yang mana merupakan pengesampingan hak untuk kemudian menegakkan ketentuan itu atau ketentuan lain dari Syarat dan Ketentuan Pemesananan ini. Kegagalan tersebut tidak akan dianggap sebagai pengabaian atas pelanggaran sebelumnya atau selanjutnya dan bukan merupakan pengabaian yang berkelanjutan.
PPKGBK berhak untuk mengubah atau menyertakan ketentuan tambahan untuk pelaksanaan kegiatan apapun di fasilitas jika dianggap perlu.
PPKGBK berhak untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu apabila penyewa tidak mematuhi Syarat dan Ketentuan yang telah ditetapkan.
Tarif dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan manajemen PPKGBK.
Pada saat penggunaan lapangan terjadi pemadaman lampu dan/atau listrik maka kegiatan latihan atau pertandingan akan dijadwalakan ulang. Apabila penggunaan lapangan yg sudah melebihi ½ (setengah) sesi, maka dianggap selesai tanpa adanya jadwal ulang.
Penyewa agar membawa Tim Medis Kesehatan untuk kegiatan Event maupun Game yang melibatkan banyak peserta.
Khusus Lapangan Rumput :
Pada saat kondisi hujan pengelola dapat beberapa kali mengambil waktu jeda -+ 10 (kurang lebih sepuluh) menit didalam sesi latihan (untuk dilakukannya treatment lapangan) tanpa ada tambahan waktu. Apabila kondisi lapangan ada genangan, maka kegiatan latihan dan pertandingan akan dihentikan, pada saat penggunaan lapangan yang sudah melebihi ½ (setengah) sesi, maka dianggap selesai tanpa adanya jadwal ulang.
Apabila dalam kondisi petir besar (berdasarkan alat ukur) atau hujan yang mengakibatkan intensitas ketinggian melebihi 100 mm (seratus milimeter dalam kurun waktu 5 (lima) menit (diukur dengan alat pengukur curah hujan), maka kegiatan latihan atau pertandingan akan dihentikan. Apabila penggunaan lapangan yang sudah melebihi ½ (setengah) sesi, maka dianggap selesai tanpa adanya jadwal ulang.