PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
DHARMOTTAMA XXXXX XXXXX
PEMERINTAH KABUPATEN SEMARANG
DINAS PERTANIAN PERIKANAN DAN PANGAN
Jl. Letjen Xxxxxxxx Xx. 9 B Telp.(024) 6921811, 6924728 Ungaran 50514
Fax (000) 0000000
(KONTRAK)
NOMOR: 050/. /2019
TANGGAL 2019
untuk melaksanakan
Paket Pekerjaan Pengadaan Barang:
PEKERJAAN ........................................................
KEGIATAN .......................................................................
“SURAT PERJANJIAN” ini berikut semua lampirannya (selanjutnya disebut “Kontrak”) dibuat dan ditandatangani di Ungaran pada hari ……………tanggal bulan
………….tahun Dua ribu tujuh belas antara:
1. | Nama Jabatan Alamat Kantor | : : : | Ir. ALFIAH, MT Kepala Bidang Pertanian Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan Kabupaten Semarang Jalan Letjen Suprapto Nomor 9 B – Ungaran |
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Provinsi Jawa Selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor: ............... tanggal .......... 2019 tentang Penunjukan Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut PPK.
2. | Nama Jabatan Alamat Kantor NPWP | : : : : | ……………………… Direktur …………………………………… ……………………………………………… ……………………………………………….. |
Menjalankan jabatan tersebut, dan oleh karena itu dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama ..................................... berdasarkan akte notaris oleh .....................................
nomor: ....................... tanggal .................................... yang selanjutnya disebut PENYEDIA.
MENGINGAT BAHWA:
(a) PPK telah meminta Penyedia untuk menyediakan Pekerjaan sebagaimana diterangkan dalam Syarat-Syarat Umum Kontrak yang terlampir dalam Kontrak ini (selanjutnya disebut “Pekerjaan Pengadaan Barang”);
(b) Penyedia sebagaimana dinyatakan kepada PPK, memiliki keahlian profesional, personil, dan sumber daya teknis, serta telah menyetujui untuk menyediakan Pekerjaan Konstruksi sesuai dengan persyaratan dan ketentuan dalam Kontrak ini;
(c) PPK dan Penyedia menyatakan memiliki kewenangan untuk menandatangani Kontrak ini, dan mengikat pihak yang diwakili;
(d) PPK dan Penyedia mengakui dan menyatakan bahwa sehubungan dengan penandatanganan Kontrak ini masing-masing pihak:
1) telah dan senantiasa diberikan kesempatan untuk didampingi oleh advokat;
2) menandatangani Kontrak ini setelah meneliti secara patut;
3) telah membaca dan memahami secara penuh ketentuan Kontrak ini;
4) telah mendapatkan kesempatan yang memadai untuk memeriksa dan mengkonfirmasikan semua ketentuan dalam Kontrak ini beserta semua fakta dan kondisi yang terkait.
MAKA OLEH KARENA ITU, PPK dan Penyedia dengan ini bersepakat dan menyetujui hal-hal sebagai berikut:
1. total harga Kontrak atau Nilai Kontrak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah sebesar Rp. ……………… ( );
2. peristilahan dan ungkapan dalam Surat Perjanjian ini memiliki arti dan makna yang sama seperti yang tercantum dalam lampiran Surat Perjanjian ini;
3. dokumen-dokumen berikut merupakan satu-kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Kontrak ini:
a. adendum Surat Perjanjian;
b. pokok perjanjian;
c. surat penawaran berikut daftar kuantitas dan harga (apabila ada);
d. syarat-syarat khusus Kontrak;
e. syarat-syarat umum Kontrak;
f. spesifikasi khusus;
g. spesifikasi umum;
h. gambar-gambar; dan
i. dokumen lainnya seperti: jaminan-jaminan, SPPBJ, BAHP, BAPP.
4. Dokumen Kontrak dibuat untuk saling menjelaskan satu sama lain, dan jika terjadi pertentangan antara ketentuan dalam suatu dokumen dengan ketentuan dalam dokumen yang lain maka yang berlaku adalah ketentuan dalam dokumen yang lebih tinggi berdasarkan urutan hierarki pada angka 3 di atas;
5. Hak dan kewajiban timbal-balik PPK dan Penyedia dinyatakan dalam Kontrak yang meliputi khususnya:
a. PPK mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) mengawasi dan memeriksa pekerjaan yang dilaksanakan oleh Penyedia;
2) meminta laporan-laporan mengenai pelaksanaan pekerjaan yang dilakukan oleh Penyedia;
3) memberikan fasilitas berupa sarana dan prasarana yang dibutuhkan oleh Penyedia untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
4) membayar pekerjaan sesuai dengan harga yang tercantum dalam Kontrak yang telah ditetapkan kepada Penyedia, dengan cara pembayaran sebagai berikut:
a. Sebelum melaksanakan pekerjaan, Pihak Penyedia diberi kesempatan untuk mengajukan uang muka sebesar Rp. .................. (
............................ ) atau 30 % ( tiga puluh persen) dari nilai kontrak. Jika Pihak Penyedia berminat untuk mengambil uang maka, maka Pihak Penyedia wajib menyerahkan kepada PPK Surat Jaminan Uang Muka yang besarnya sama dengan uang muka. Nilai Jaminan Uang Muka dengan jaminan Bank Umum ( tidak termasuk bank perkriditan rakyat ) atau perusahaan asuransi yang mempunyai program asuransi kerugihan ( seruty band ) yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. Pembayaran terakhir sebesar 70 % ( tujuh puluh persen ) dari nilai kontrak setelah pekerjaan mencapai prestasi fisik sebesar 100 % atau 70 % x Rp. .......................... = Rp. ...................................
b. Penyedia mempunyai hak dan kewajiban untuk:
1) menerima pembayaran untuk pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan harga yang telah ditentukan dalam Kontrak;
2) meminta fasilitas-fasilitas dalam bentuk sarana dan prasarana dari PPK untuk kelancaran pelaksanaan pekerjaan sesuai ketentuan Kontrak;
3) melaporkan pelaksanaan pekerjaan secara periodik kepada PPK;
4) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan jadwal pelaksanaan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
5) melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan secara cermat, akurat dan penuh tanggung jawab dengan menyediakan tenaga kerja, bahan-bahan, peralatan, angkutan ke atau dari lapangan, dan segala pekerjaan permanen maupun sementara yang diperlukan untuk pelaksanaan, penyelesaian dan perbaikan pekerjaan yang dirinci dalam Kontrak;
6) memberikan keterangan-keterangan yang diperlukan untuk pemeriksaan pelaksanaan yang dilakukan PPK;
7) menyerahkan hasil pekerjaan sesuai dengan jadwal penyerahan pekerjaan yang telah ditetapkan dalam Kontrak;
8) mengambil langkah-langkah yang cukup memadai untuk melindungi lingkungan tempat kerja dan membatasi perusakan dan gangguan kepada masyarakat maupun miliknya akibat kegiatan Penyedia.
6. Kontrak ini mulai berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak dengan tanggal mulai dan penyelesaian keseluruhan pekerjaan sebagaimana diatur dalam Syarat-Syarat Umum/Khusus Kontrak.
DENGAN DEMIKIAN, PPK dan Penyedia telah bersepakat untuk menandatangani Kontrak ini pada tanggal tersebut di atas dan melaksanakan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Republik Indonesia.
PEJABAT PEMBUAT KOMITMEN Xx. XXXXXX, MT Pembina NIP. 19630206 199403 2 002 | PENYEDIA CV. ....................................................... ............................................... Direktur |