MEMORANDUM OF AGREEMENT)
P ERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
PERPUSTAKAAN
UNIVERSITAS BINA BANGSA GETSEMPENA BANDA ACEH
DENGAN
FAKULTAS ADAN DAN HUMANIORA
TENTANG
PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN DAN PENEMPATAN MAHASISWA MAGANG
NOMOR : …………………
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditanda tangani pada hari ini, Senin tanggal Tiga Puluh Satu bulan Juli tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga bertempat di Kota Banda Aceh oleh antar pihak-pihak:
Bahwa UPT Perpustakaan Universitas Bina Bangsa Getsempena, berkedudukan dan berkantor di Jl. Tanggul Krueng Lamnyong No. 34 Rukoh, Kec Syiah Kuala, Banda Aceh yang didirikan berdasarkan Hukum Republik Indonesia, dalam hal ini diketuai oleh Xxxxxxx Xxxxx, S.IP. selaku Kepala Perpustakaan, yang bertindak dalam jabatannya tersebut, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Perpustakaan Universitas Bina Bangsa Getsempena, selanjutnya disebut sebagai :
……………..……….Pihak Pertama………………..……
Bahwa Fakultas Adab dan Humaniora, berkedudukan dan berkantor di Jl. Xxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Darussalam Kec. Syiah Kuala, Kota Banda Aceh dalam hal ini diketuai oleh Xxxxxxxxxxx, X.X., Ph.D selaku Dekan Fakultas Adab dan Humaniora, yang bertindak dalam jabatannya tersebut, oleh karena itu sah bertindak untuk dan atas nama Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar Raniry Banda Aceh, selanjutnya disebut sebagai :
……………..……….Pihak Kedua……………..………
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya disebut PARA PIHAK sepakat menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama dalam bidang Pengembangan Perpustakaan dan Penempatan Mahasiswa Magang serta bidang lain yang dipandang perlu dan disepakati Bersama, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
Tujuan Kerja sama
Kerja sama ini dimaksudkan untuk saling membantu dan saling menguntungkan untuk meningkatkan dan menjalankan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi kegiatan Pendidikan, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat selain itu juga guna mendukung kegiatan perpustakaan, dalam menyelenggarakan pendidikan guna melahirkan intelektual muslim yang bertaqwa, dinamis dan progresif dalam menghadapi era global yang penuh dengan tantangan serta mewujudkan visi dan misi PARA PIHAK
Pasal 2
Ruang Lingkup Perjanjian
Ruang Lingkup Kesepakatan Bersama ini meliputi:
Pengembangan Perpustakaan melalui pelatihan dan bimbingan
Penempatan Mahasiswa magang
Pasal 3
Bentuk Kerja Sama
Kesepakatan Bersama ini akan ditindaklanjuti dengan Perjanjian Kerja Sama antara PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh UPT Perpustakaan pada lingkungan kerja PARA PIHAK.
Pasal 4
Jangka Waktu
Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerja sama ini dan setelah itu dapat ditinjau kembali sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.
Apabila dalam hal perjanjian kerja sama ini akan diakhiri oleh salah satu pihak, maka pihak yang menghendaki pengakhiran perjanjian kerja sama ini wajib memberitahukan kehendaknya tersebut secara tertulis kepada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum pengakhiran perjanjian kerja sama yang dikehendaki
Dalam hal Kesepakatan Bersama ini tidak diperpanjang lagi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tidak akan mempengaruhi hak dan kewajiban masing- masing pihak yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Kesepakatan Bersama ini.
Pasal 5
Penyelesaian Perselisihan
Dalam hal perselisihan mengenai pelaksanaan dan penafsiran perjanjian kerja sama ini, kedua belah pihak terlebih dahulu akan menyelesaikan perselisihan tersebut dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 6
Biaya
Biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini dibebankan kepada PARA PIHAK yang dibuat dengan perencanaan bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 7
Lain-lain
Kedua belah pihak sepakat bahwa setiap perubahan, penambahan pasal atau pasal-pasal perjanjian kerja sama ini hanya dapat dilakukan atas persetujuan Perpustakaan Universitas Bina Bangsa Getsempena dan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar Raniry Banda Aceh.
Untuk setiap perubahan, penambahan pasal atau pasal-pasal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 pasal ini setelah disepakati akan dibuat dalam addendum yang merupakan bagian yang tidak terpisah dari perjanjian kerja sama ini serta mengikat Perpustakaan Universitas Bina Bangsa Getsempena dan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar Raniry Banda Aceh.
Perjanjian ini mulai berlaku dan mengikat sejak ditandatangani oleh para pihak.
Pasal 8
Penutup
Perjanjian kerja sama ini dibuat dan ditandatangi dalam rangkap 2 (dua) masing-masing bermaterai cukup, 1 (satu) rangkap untuk Perpustakaan Universitas Bina Bangsa Getsempena dan 1 (satu) rangkap untuk Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar Raniry Banda Aceh, yang masing-masing mempunyai kekuatan pembuktian yang sama.
PIHAK PERTAMA Kepala UPT Perpustakaan Universitas Bina Bangsa Getsempena
Xxxxxxx Xxxxx, S.IP NITK: 7700007848
|
PIHAK KEDUA Dekan Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar Raniry Banda Aceh
Xxxxxxxxxxx, X.X., Ph.D NIP: 197001011997031005 |
|