PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
LOGO MITRA |
|
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
…………………………………………….
DENGAN
FAKULTAS …………………….
UNIVERSITAS DIPONEGORO SEMARANG
NOMOR:
NOMOR:
TENTANG
…………………………………………………………………
Pada hari ini, ............ tanggal ........bulan ........ tahun dua ribu sembilan belas (dd-.mm-20..), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. |
…………………………….. |
: |
……………………………………….., dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan SK …………………………….., dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama ………………………, berkedudukan dan beralamat Jalan …………………………., untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. |
2. |
…………………………… |
: |
Dekan Fakultas …………..Universitas Diponegoro, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Keputusan Rektor Universitas Diponegoro, Nomor:………………………………..., dengan demikian berwenang bertindak untuk dan atas nama Fakultas ……………..Universitas Diponegoro, berkedudukan dan beralamat di Jalan Xxxx. Xxxxxxx, X.X. Tembalang Semarang, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, dan masing-masing disebut PIHAK, sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang saling menguntungkan dengan ketentuan sebagai berikut :
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mewujudkan peran serta Perguruan Tinggi dalam ……………………………………………………………………
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk meningkatkan penyelenggaraan ………………………………………………………………………..
Pasal 2
RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama meliputi:
Akademik (Magang, pelatihan, kurikulum dsb)
Penelitian (Penelitian, publikasi, seminar dsb)
Pengabdian kepada masyarakat, dan
Bidang lain yang disepakati
Pasal 3
JANGKA WAKTU
Perjanjian Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak ditandatangani, dan dapat diperpanjang berdasarkan persetujuan PARA PIHAK dengan pemberitahuan secara tertulis 6 (enam) bulan sebelum jangka waktu berakhir.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN
PIHAK KESATU mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak PIHAK KESATU:
Memperoleh hasil pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dilaksanakan oleh PIHAK KEDUA;
Memanfaatkan hasil kerjasama sebagaimana dimaksud pada angka 1) sesuai kebutuhan dan kepentingan PIHAK KESATUA;
Kewajiban PIHAK KESATU:
Memfasilitasi pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat sesuai kewenangan dan kemampuan PIHAK KESATU;
Memberikan bimbingan dan arahan kepada PIHAK KEDUA sesuai dengan kewenangannya.
PIHAK KEDUA mempunyai hak dan kewajiban sebagai berikut:
Hak PIHAK KEDUA:
Mendapat fasilitas pengembangan kegiatan Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat dari PIHAK KESATU sesuai kewenangan dan kemampuan;
Memperoleh bimbingan dan arahan dari PIHAK PERTAMA dalam pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi yang meliputi pendidikan, penelitian dan pengabdian masyarakat yang dilaksanakan di wilayah……………………………………………………………
Kewajiban PIHAK KEDUA:
Berperan serta dalam penyelesaian permasalahan sesuai dengan konsentrasi bidang ilmu yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA;
Menyerahkan hasil pelaksanaan kerjasama di bidang Tridharma Perguruan Tinggi oleh PIHAK KEDUA secara tertulis disertai dokumen pendukung.
Pasal 5
PELAKSANAAN
Pelaksanaan Kerjasama secara rinci akan ditindak lanjuti dengan Perjanjian Operasional antara ………………………………. dari PIHAK KESATU sesuai dengan program dan kegiatan yang menjadi tugas dan fungsinya dengan Program Studi ……………………………… yang ditunjuk oleh PIHAK KEDUA yang mengampu program dan kegiatan tersebut.
Pasal 6
PENANGGUNGJAWAB DAN PELAKSANA
Pelaksanaan Perjanjian ini secara teknis PIHAK KESATU adalah …………………………… …………………………………………………… dan PIHAK KEDUA adalah Program Studi ………………………………………………………
Pasal 7
KORESPONDENSI
Semua pemberitahuan, permintaan dan atau usulan yang dibuat sehubungan dengan Perjanjian ini harus dilakukan secara tertulis dan diserahkan usecara langsung atau melalui faksimili kepada masing-masing PIHAK yang alamatnya disebutkan di bawah ini:
PIHAK KESATU
………………………………………………
Alamat :
u.p :
Telepon :
Fax :
Email :
PIHAK KEDUA
………………………………………………
Alamat :
u.p :
Telepon :
Fax :
Email :
Pasal 8
LAIN-LAIN
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian ini yang bersifat menyempurnakan akan diatur kemudian oleh PARA PIHAK, yang akan dituangkan dalam Surat Perjanjian Tambahan dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Pasal 9
PENUTUP
Demikian Surat Perjanjian ini dalam rangka mendukung penyelenggaraan …………………………. ini ditandatangani di Semarang, pada hari, tanggal, bulan dan tahun sebagaimana tercantum pada awal Surat Perjanjian ini dan untuk selanjutnya dibuat dalam rangkap 2 (dua) asli, bermeterai cukup dan ditandatangani oleh PARA PIHAK serta keduanya mempunyai kekuatan hukum yang sama.
Semua biaya yang timbul sebagaimana akibat dibuatnya perjanjian ini dibebankan kepada masing-masing PIHAK sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PIHAK KESATU
………………………………………
|
PIHAK KEDUA Fakultas ……..…………………….. Universitas Diponegoro
……………………………….. Dekan |
SAKSI:
………………………………………
|
……………………………….. Ketua Program Studi |
………………………………………
|
……………………………….. Ketua Program Studi |