PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA KEHATI LESTARI
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA KEHATI LESTARI
Tanggal Efektif: 16 April 2007 Tanggal Penawaran: 16 April 2007 Tanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan : 15 Juni 2020
SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI EFEK INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (BAB IX).
Reksa Dana Kehati Xxxxxxx (selanjutnya disebut “Kehati Lestari”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
KEHATI LESTARI merupakan reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memiliki multi share class (memiliki beberapa Kelas Unit Penyertaan). KEHATI LESTARI terdiri dari 2 (kelas) Kelas Unit Penyertaan yaitu KEHATI LESTARI Kelas S (Sponsor) dan KEHATI LESTARI Kelas G (General).
Kehati Xxxxxxx bertujuan untuk menggalang dukungan finansial dari masyarakat untuk membantu keberlanjutan pembiayaan program-program keanekaragaman hayati yang diselenggarakan oleh Yayasan KEHATI melalui penerbitan Unit Penyertaan Kehati Lestari kepada masyarakat, dimana masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari investasi pada Efek Bersifat Utang dan saham, sekaligus memberikan dukungan finansial kepada Yayasan KEHATI sesuai dengan program keanggotaan yang dipilih oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
Kehati Xxxxxxx mempunyai target komposisi investasi sebagai berikut:
▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara, dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade) dengan peringkat minimum BBB.
▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
- Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI.
- Minimum 70% (tujuh puluh persen) dari portofolio Kehati Xxxxxxx harus memenuhi kriteria Batasan Investasi yang disusun dan dikaji oleh Xxxxxan KEHATI setiap tahunnya.
- Dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
- Dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PENAWARAN UMUM
PT Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Kehati Lestari secara terus menerus sampai dengan jumlah 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan KEHATI LESTARI ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran KEHATI LESTARI Kelas S (Sponsor). Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI Kelas G (General) akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan.
Pemegang Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G dikenakan biaya pembelian sebesar maksimum 1.5% (satu koma lima persen) dari jumlah pemesanan pembelian Unit Penyertaan, Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan. Sedangkan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan sebesar maksimum 1% (satu persen) dari Nilai Aktiva Bersih atas jumlah unit penyertaan yang dijual kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan.Untuk pengalihan Unit Penyertaan Kehati Lestari kelas S dan kelas G, Pemegang Unit Penyertaan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan sebesar maksimum 2% (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit Penyertaan. Untuk keterangan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
Manajer Investasi PT Bahana TCW Investment Management Graha CIMB Niaga, Lantai 00, Xx. Jend. Sudirman Kav. 58, Jakarta 12190 Telepon : (021) 250-5277 Faksimili : (021) 250-5279 | Bank Kustodian Standard Chartered Bank, Jakarta Menara Standard Chartered Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930 Telepon: (000) 00000000 Faksimili: (000) 0000 0000/ 0000 00000 |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2022
UNTUK DIPERHATIKAN
Reksa Dana Kehati Xxxxxxx tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Xxxxxxx, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran, baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam Reksa Dana Kehati Lestari. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA KEHATI LESTARI 11
BANK KUSTODIAN 18
YAYASAN KEHATI 20
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI 25
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO 29
PERPAJAKAN 31
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA 38
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 41
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN 40
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 41
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 48
TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN 49
TATA CARA PENGALIHAN KEPEMILIKAN KEPADA PIHAK LAIN 50
PEMBUBARAN DAN HASIL LIKUIDASI 52
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI 54
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 59
PENYELESAIAN SENGKETA 61
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN 63
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 68
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat 1 (satu) atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Pihak yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Efek Reksa Dana berdasarkan kontrak kerja sama dengan Manajer Investasi pengelola Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
3. Bahana Link
Bahana Link merupakan suatu media elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi berupa aplikasi website/internet dan aplikasi dalam bentuk media elektronik lainnya, yang memberikan fasilitas pelaporan dan/atau transasksi reksa dana bagi calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan secara online.
4. REKSA DANA KEHATI LESTARI
Reksa Dana Kehati Xxxxxxx adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 25 tanggal 16 Maret 2007, sebagaimana telah dirubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 47 tanggal 24 Agustus 2007, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 43 tanggal 19 Desember 2008, yang ketiganya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 211 tanggal 24 Agustus 2009, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 04 tanggal 01 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 18 tanggal 06 Mei 2014, Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 42 tanggal 07 Desember 2015, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 20 tanggal 16 November 2017 dan Akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 11 tanggal 11 Juni 2020 yang keduanya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian.
5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian, dalam hal ini Standard Chartered Bank, adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
6. BATASAN INVESTASI
Batasan Investasi adalah pedoman investasi yang diterbitkan oleh Yayasan KEHATI berdasarkan kriteria yang diterangkan dalam Bab VI dan akan dikaji setiap tahun oleh Yayasan KEHATI dan dilampirkan dalam Prospektus Kehati Lestari.
7. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
8. BURSA EFEK
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek di antara mereka.
9. EFEK
Efek adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal berserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh REKSA DANA Kehati Xxxxxxx. Sesuai dengan Xxxaturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
d. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalu Penawaran Umum;
e. Efek Derivatif; dan/atau
f. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
10. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
11. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah Formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor: Kep-20 PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal Kehati Lestari sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan Kehati Lestari yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
12. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
13. FORMULIR PEMBELIAN BERKALA
Formulir Pembelian Berkala Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipergunakan oleh calon pembeli untuk melakukan Pembelian Berkala Unit Penyertaan KEHATI LESTARI yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
14. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir baik asli maupun yang berbentuk aplikasi elektronik yang dipergunakan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana.
15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
16. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
17. KEADAAN KAHAR
Keadaan Kahar adalah keadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya (“Keadaan Kahar”).
18. KELAS UNIT PENYERTAAN (MULTI-SHARE CLASS)
Kelas Unit Penyertaan (Multi-Share Class) adalah pembagian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI ke dalam beberapa kelas dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan fitur-fitur seperti biaya pembelian Unit Penyertaan, batas minimum pembelian Unit Penyertaan, kebijakan pembagian hasil investasi, imbalan jasa Manajer Investasi, perhitungan Nilai Aktiva Bersih yang merupakan pembeda dari masing-masing Kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus KEHATI LESTARI.
19. KETENTUAN KERAHASIAAN Dan KEAMANAN DATA dan/atau INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan kerahasiaan dan keamaan data dan/atau informasi pribadi konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
20. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
21. LEMBAGA PENILAIAN HARGA EFEK
Lembaga Penilaian Harga Efek atau LPHE adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3 Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek ("Peraturan BAPEPAM dan LK No. V.C.3").
22. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi, dalam hal ini PT Bahana TCW Investment Management, adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
23. MEDIA ELEKTRONIK
Media Elektronik adalah perangkat/instrumen elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang memiliki sistem elektronik yang teruji dan/atau disediakan oleh pihak lain seperti penyedia jasa telekomunikasi dan penyedia jasa perdagangan melalui sistem elektronik, yang telah memperoleh izin, persetujuan atau pengakuan dari otoritas yang berwenang dan telah melakukan kerjasama dengan Manajer Investasi
24. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH
Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No. Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
25. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
26. NILAI AKTIVA BERSIH
Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Nilai Aktiva Bersih diterbitkan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan dalam hal ini adalah REKSA DANA KEHATI LESTARI Kelas S dan REKSA DANA KEHATI LESTARI Kelas G.
27. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas, bukan karena paksaan atau likuidasi sebagaimana diatur dalam Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.
28. OTORITAS JASA KEUANGAN
Otoritas Jasa Keuangan atau (“OJK”) adalah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan. Berdasarkan undang-undang tersebut, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya beralih dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM dan LK) menjadi kepada OJK. Sehubungan dengan hal tersebut diatas maka apa yang disebut dalam Prospektus ini sebagai Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, dan Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan, juga dimaksudkan sebagai Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
29. PEMBELIAN BERKALA
Pembelian Berkala adalah mekanisme pembelian Unit Penyertaan secara berkala selama waktu tertentu oleh Pemegang Unit Penyertaan, dimana jangka waktu dan nilai pembelian Unit Penyertaan untuk setiap transaksi pembelian telah disepakati sejak awal oleh Pemegang Unit Penyertaan.
30. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan Kehati Lestari dan yang namanya terdaftar dalam daftar Pemegang Unit Penyertaan di Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagai pemilik Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan dalam hal ini adalah Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA KEHATI LESTARI Kelas S dan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA KEHATI LESTARI Kelas G
31. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan Kehati Lestari yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan Kehati Lestari berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
32. PENJUALAN KEMBALI
Penjualan Kembali adalah mekanisme Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali baik sebagian maupun seluruh Unit Penyertaannya berdasarkan Nilai Aktiva Bersih yang berlaku.
33. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Dalam Kontrak Investasi Kolektif istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
34. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
35. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 19 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 09 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
36. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tanggal 06 Agustus 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
37. POJK TENTANG ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme adalah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 12/POJK.01/2017 tertanggal 16 Maret 2017 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 21 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tertanggal 18 September 2019 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 30 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan beserta perubahannya di kemudian hari.
38. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2014 tanggal 16 Januari 2014 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 23 Januari 2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
39. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang dimiliki oleh orang perseorangan, perusahaan, usaha bersama, asosiasi, atau kelompok yang terorganisasi. Definisi Portofolio Efek berkaitan dengan Kehati Lestari adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan Kehati Lestari.
40. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
41. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
42. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
43. SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU (S-INVEST)
Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) adalah sistem atau sarana elektronik terpadu yang mengintegrasikan seluruh proses Transaksi Produk Investasi, Transaksi Aset Dasar, dan pelaporan di industri pengelolaan investasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor: 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
44. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam Kehati Lestari. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian kembali Unit Penyertaan Kehati Lestari.
45. YAYASAN KEHATI
Yayasan KEHATI adalah yayasan yang dibentuk berdasarkan Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan No. 14 tanggal 14 November 2005 oleh Notaris pengganti Xxxx Xxxxxxx, SH . Dokumen Akte Pendirian Yayasan KEHATI tsb telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan No. C-1923.HT.01.02.Th.2005.tanggal 07 Desember 2005 dan juga
terdaftar dalam Tambahan Lembaran Berita Negara R.I. no. 45 tanggal 6 Juli 2006. Merupakan lembaga penyandang dana yang bersifat nirlaba yang bertujuan mewujudkan masyarakat yang perduli, berdaya dan mandiri dalam pelestarian keanekaragaman hayati dan dalam penguasaan, pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya hayati secara adil dan berkelanjutan bagi terciptanya kualitas hidup yang setinggi-tingginya.
46. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-undang Pasar Modal adalah Undang-undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
47. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Unit Penyertaan diterbitkan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dalam hal ini adalah REKSA DANA KEHATI LESTARI Kelas S dan REKSA DANA KEHATI LESTARI Kelas G.
Setelah Kelas Unit Penyertaan diterapkan maka istilah REKSA DANA KEHATI LESTARI berarti gabungan REKSA DANA KEHATI LESTARI Kelas S dan REKSA DANA KEHATI LESTARI Kelas G.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA KEHATI LESTARI
2.1 Pembentukan
Reksa Dana Kehati Lestari adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibuat berdasarkan Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana, sebagaimana termaktub dalam akta No. 25 tanggal 16 Maret 2007, sebagaimana telah diubah berturut-turut dengan Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 47 tanggal 24 Agustus 2007, Akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 43 tanggal 19 Desember 2008, yang ketiganya dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 211 tanggal 24 Agustus 2009, yang dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 04 tanggal 01 Oktober 2009 yang dibuat di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Addendum IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 18 tanggal 06 Mei 2014, Akta Addendum V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 42 tanggal 07 Desember 2015, yang keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH Notaris di Jakarta, Akta Addendum VI Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari Nomor 20 tanggal 16 November 2017, dan Akta Addendum VII Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Kehati Lestari No. 11 tanggal 11 Juni 2020 yang keduanya dibuat di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx XX, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank sebagai Bank Kustodian.
2.2 Penawaran Umum
PT. Bahana TCW Investment Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari secara terus menerus sampai dengan 4.000.000.000 (empat miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan terlebih dahulu dari OJK.
Pada hari pertama penawaran Kelas Unit Penyertaan KEHATI LESTARI Kelas S mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp. 1.000,00 (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan. Pada KEHATI LESTARI Kelas G Nilai Aktiva Bersih melanjutkan Nilai Aktiva Bersih berjalan.
Pada saat ketentuan Kelas Unit Penyertaan ini mulai berlaku yaitu pada Tanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan KEHATI LESTARI pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan KEHATI LESTARI Kelas S.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan dan dapat melakukan penutupan Kelas Unit Penyertaan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal Bab XXI Prospektus dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Pemegang Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dapat memilih kelas-kelas dalam KEHATI LESTARI sebagai berikut:
(i) KEHATI LESTARI Kelas S atau Kelas S (Sponsor) disediakan untuk calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada KEHATI LESTARI dengan minimum pembelian Unit Penyertaan sebesar Rp 100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
(ii) KEHATI LESTARI Kelas G atau Kelas G (General) di sediakan untuk para Pemegang Unit Penyertaan yang saat ini telah dan akan berinvestasi pada KEHATI LESTARI, bagi calon Pemegang Unit Penyertaan yang akan berinvestasi pada Kehati Lestari minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah);.
Pada Tanggal Penawaran Kelas Unit Penyertaan semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan KEHATI LESTARI akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan KEHATI LESTARI Kelas G.
Batas minimum penjualan KEHATI LESTARI per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut:
- KEHATI LESTARI Kelas S adalah Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah) untuk per Unit Penyertaan;
- KEHATI LESTARI Kelas G adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) untuk per Unit Penyertaan;
2.3 Manfaat Berinvestasi Pada Reksa Dana Kehati Xxxxxxx
Reksa Dana Kehati Xxxxxxx dapat memberikan keuntungan-keuntungan investasi sebagai berikut:
a. Diversifikasi Investasi – Melalui diversifikasi terukur dalam pengelolaan Manajer Investasi, Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang optimal sebagaimana layaknya Pemegang Unit Penyertaan dengan dana yang cukup besar.
b. Unit Penyertaan Mudah Dijual Kembali – Kehati Lestari dan atau Manajer Investasi wajib membeli kembali Unit Penyertaan yang dijual oleh Pemegang Unit Penyertaan;
c. Dikelola Secara Profesional – Pengelolaan portofolio Kehati Lestari dilakukan oleh Manajer Investasi yang memiliki keahlian di bidang pengelolaan dana yang didukung informasi dan akses informasi pasar yang lengkap.
d. Membebaskan Investor dari Pekerjaan Administrasi dan Analisa Investasi - Investor tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar, maupun berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan investasi setiap hari.
e. Transparansi Informasi – Pemegang Unit Penyertaan dapat memperoleh informasi mengenai Reksa Dana Kehati Lestari secara transparan melalui Prospektus, Nilai Aktiva Bersih yang diumumkan setiap hari serta laporan keuangan tahunan melalui pembaruan Prospektus setiap 1 (satu) tahun.
2.4 Pilihan Investasi untuk Pemegang Unit Penyertaan
Pada prinsipnya, investasi pada Kehati Xxxxxxx adalah sama dengan investasi pada Reksa Dana lainnya dimana Xxxxxxx Investasi akan mengelola dana investor untuk memperoleh hasil investasi yang optimal. Selain merupakan alternatif sarana investasi bagi investor umum, Kehati Xxxxxxx juga memberikan kesempatan bagi para investor masing-masing kelas apabila ada yang ingin berpartisipasi menyumbangkan investasinya untuk program-program yang dibiayai oleh Endowment Fund dari Yayasan KEHATI.
Yayasan KEHATI merupakan organisasi nirlaba yang peduli terhadap keanekaragaman hayati Indonesia. Misinya adalah menggalang dukungan dana, sumber daya dan partisipasi dari masyarakat dan berbagai pihak untuk mendukung berlanjutnya program-program keanekaragaman hayati di Indonesia. Dalam pelaksanaan program-programnya, Yayasan KEHATI perlu menjalin kemitraan dengan berbagai lembaga dan unsur masyarakat. Sarana alternatif investasi yang berbentuk Reksa Dana Kehati Lestari ini diharapkan pula berfungsi sebagai wadah bagi para penyandang dana yang memiliki kepedulian terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Indonesia baik di dalam maupun di luar negeri untuk membentuk endowment funds yang nantinya akan digunakan untuk mendukung program-program yang akan mereka
lakukan. Ada beberapa cara yang dapat dipilih oleh para investor untuk dapat berinvestasi pada Reksa Dana Kehati Xxxxxxx yaitu berupa:
▪ Investasi Endowment – berupa investasi dengan kontribusi bagi Yayasan KEHATI dalam hal ini investor dapat menyumbang investasinya bagi Yayasan KEHATI melalui alternatif sebagai berikut:
▪ Keanggotaan dalam Kehati Xxxxxxx terdiri dari:
1. Keanggotaan Platinum – yaitu Pemegang Unit Penyertaan akan menyumbangkan pokok dan seluruh imbal hasil (keuntungan) yang diperoleh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif Kehati Lestari kepada akun Yayasan KEHATI.
2. Keanggotaan Gold – yaitu Pemegang Unit Peyertaan akan menyumbangkan seluruh imbal hasil (keuntungan) yang diperoleh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif Kehati Lestari kepada akun Yayasan KEHATI, sementara seluruh pokok investasi tetap menjadi milik Pemegang Unit Penyertaan.
3. Keanggotaan Silver – yaitu Pemegang Unit Peyertaan akan menyumbangkan 50% (lima puluh persen) imbal hasil (keuntungan) yang diperoleh pada tanggal yang sama dengan tanggal efektif Kehati Lestari kepada akun Yayasan KEHATI, sementara seluruh pokok investasi tetap menjadi milik Pemegang Unit Penyertaan.
Sehubungan dengan hal ini,Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki keanggotaan Platinum, Gold dan Silver, dengan ini memberikan kuasa kepada Manajer Investasi untuk melaksanakan penyaluran pokok (bagi Keanggotaan Platinum) dan atau imbal hasil (keuntungan) tersebut di atas ke akun Yayasan KEHATI, sesuai dengan jumlah kontribusi masing-masing keanggotaan dan Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu melengkapi, menandatangani dan mengajukan formulir atau permintaan tertulis apapun kepada Xxxxxxx Investasi.
Apabila Pemegang Unit Penyertaan tidak memperoleh imbal hasil (rugi) maka Pemegang Unit Penyertaan tidak memberikan kontribusi kepada Xxxxxan KEHATI.
▪ Investasi Reguler – dimana investor berinvestasi pada Xxxxx Xxxx Kehati Xxxxxxx dan memperoleh hasil investasi dari kinerja Reksa Dana Kehati Xxxxxxx, sama seperti berinvestasi pada reksa dana lainnya.
2.5 Pengelola Investasi
▪ Komite Investasi
Komite Investasi Reksa Dana Kehati Xxxxxxx bertanggung jawab untuk memberikan arahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi Reksa Dana Kehati Xxxxxxx saat ini terdiri dari:
▪ XXXXX XXXXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Xxxx bersangkutan adalah Presiden Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-369/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 26 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya PT Bank Niaga pada tahun 1990 sebagai Senior Manager dan memulai karirnya di pasar modal pada tahun 1999 sebagai Vice President di PT Bahana Securities. Sejak Maret 2006 yang bersangkutan mulai bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management sebagai Direktur. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya pada tahun 1988
dengan memperoleh Sarjana Arsitektur dari Universitas Trisakti dan mendapat gelar Master of Business Administration di University of Edinburg, Inggris pada tahun 1996 dan Master International Securities, Investment and Banking. di University of Edinburg, Inggris, tahun 1997.
▪ XXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab dalam pengarahan dan pengawasan investasi yang dilakukan oleh Xxx Xxngelola Investasi. Yang bersangkutan adalah Direktur PT Bahana TCW Investment Management. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-576/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 27 November 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Xxxxxx Xxxxxxxx dan Xxxxxxx Xxxxxxx. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Universitas Indonesia dan mendapat gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi.
▪ XXXX XXXXXX
Sebagai Kepala Makroekonomi di PT Bahana TCW Investment Management. Sebelum bergabung dengan Bahana pada tahun 1997, beliau menjadi Periset Senior di Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat (LPEM) bersama Ibu Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx, Bpk. Xxxxxx Xxxxxxxx dan Bpk. Xxxxxx Xxxxx. Setelah meraih gelar Sarjana dari Universitas Xxxxxxxxx, Xxxx Menerima Ford Foundation Study Award Scolarship untuk program MSc (Economics) di National University of Singapore. Beliau juga menjadi dosen tamu di Prasetiya Mulia Business School dan aktif melakukan sosialisasi investasi ala Xxxx Xxxxx. Memegang lisensi Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-602/PM.211/PJ-WMI/2018.
▪ Tim Pengelola Investasi
Tim Pengelola Investasi KEHATI LESTARI terdiri dari:
Ketua Tim Pengelola Investasi
▪ XXXX XXXXXXX XXXXXXX
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki ijin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-838/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 14 Desember 2018. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di PT Bank Internasional Indonesia, Tbk. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Bandung dan mendapat gelar Sarjana Sains jurusan Matematika dan gelar Magister Manajemen jurusan Manajemen Operasi Teknologi
Anggota Tim Pengelola Investasi
• Essantio Denira
Bertanggung jawab atas analisa Efek bersifat utang. Memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
Nomor KEP-384/PM.211/WMI/2019 tanggal 27 November 2019. Xxxx bersangkutan mengawali karirnya di Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dan RHB Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT Bahana TCW Investment Management, yang bersangkutan telah menyelesaikan pendidikannya di Institut Teknologi Banfung dan mendapat gelar Sarjana Teknik jurusan Teknik Kelautan.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1 Keterangan Singkat Mengenai Manajer Investasi
PT Bahana TCW Investment Management (selanjutnya disebut “Bahana TCW”) pertama kali didirikan dengan nama PT Atsil Sejati pada tahun 1991 dengan akta pendirian yaitu Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No. 98 tanggal 10 Oktober 1991 jo. akta Perubahan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Atsil Sejati No.12 tanggal 7 Desember 1992, kedua akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxx, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan pengesahan Menteri Kehakiman Republik Indonesia dengan Keputusannya No. C2-1127 HT.01.01.Th.93 tanggal 24 Februari 1993 dan telah didaftarkan di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berturut-turut di bawah No. 212/X.XX/XXX/0000/XX.XXX.XXX dan No. 324/X.XX/XXX/0000 yang keduanya tertanggal 9 Maret 1993 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 33 tanggal 23 April 1993, Tambahan No. 1802/1993.
Pada tahun 1995, TCW Capital Investment Corporation, suatu perusahaan manajemen investasi berkedudukan di negara bagian California, Amerika Serikat, bergabung menjadi pemegang saham sebesar 40% pada Bahana TCW bersama-sama dengan PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia, suatu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh sahamnya dimiliki oleh Negara Republik Indonesia melalui Departemen Keuangan Republik Indonesia, dengan kepemilikan saham sebesar 60% pada Bahana TCW. Dengan masuknya TCW Capital Investment Corporation tersebut, Manajer Investasi mengubah namanya menjadi PT Bahana TCW Investment Management dan mulai beroperasi secara komersial pada bulan Mei 1995.
Untuk melakukan kegiatan usahanya, Bahana TCW telah memperoleh izin sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor Kep-06/PM-MI/1994 tanggal 21 Juni 1994.
Susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Bahana TCW saat ini:
1. Dewan Komisaris
▪ Komisaris Utama : Xxxxxx Xxxxxx Silitonga
▪ Komisaris : Xxxx Xxxxx Xxxxx
▪ Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxxx
2. Dewan Direksi
▪ Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxxxxxx
▪ Direktur : Xxxx Xxxxxxx
▪ Direktur : Xxxxxx Xxxxxxxx
3.2. Pengalaman Manajer Investasi
Untuk pertama kalinya Bahana TCW mulai mengelola dana nasabah sekitar Rp 10 miliar yaitu pada bulan Mei tahun 1995. Dan sejak itu Bahana TCW secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga Xxxx Xxxxxxan (Asset Under Management) sampai akhir Februari 2022 telah mencapai lebih dari Rp 49,03 triliun .
Pada Tahun 2018, Bahana TCW meluncurkan Bahana Core Plus Protected Fund 151, Bahana Explorer Equity Fund, Bahana Cash Management, Bahana Core Plus Protected Fund 150, Bahana Ultima Protected Fund 153, Bahana Progressive Protected Fund 159, Bahana Core Protected Fund USD 1, Bahana Premium Protected Fund 155, Bahana Merdeka Terproteksi, Bahana Priva Protected Fund 149, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Centrum Protected Fund 156,
Bahana Core Plus Protected Fund 152, Bahana Centrum Protected Fund 158, Bahana Protected Fund 160, Bahana Progressive Protected Fund 161, Bahana Centrum Protected Fund 157, Bahana Centrum Protected Fund 164, Bahana Core Protected Fund USD 2, Bahana Progressive Protected Fund 165, Bahana Progressive Protected Fund 166, Bahana Centrum Protected Fund 162, Bahana Centrum Protected Fund 175, Bahana Core Protected Fund USD 3, Bahana Protected Fund 169, Bahana Progressive Protected Fund 168, Bahana Protected Fund 171, Bahana Progressive Protected Fund 178, dan Bahana Progressive Protected Fund 173.
Pada Tahun 2019, Bahana TCW meluncurkan Bahana Centrum Protected Fund 179, Bahana Progressive Protected Fund 177, Bahana Progressive Protected Fund 176, Bahana Progressive Protected Fund 172, Bahana Kas Syariah Fund, Bahana Progressive Protected Fund 183, Bahana Xxxxxx Xxxxxxx, Bahana Centrum Protected Fund 192, Bahana Progressive Protected Fund 184, Bahana Progressive Protected Fund 189, Bahana Centrum Protected Fund 193, Bahana Progressive Protected Fund 187, Bahana Akselerasi Multi Flexi Saham, Bahana ETF Bisnis-27, Bahana Progessive Protected Fund 188, Bahana Centrum Protected Fund 194, Bahana Protected Fund 170, dan Bahana Progessive Protected Fund 196.
Pada Tahun 2020, Bahana TCW meluncurkan Bahana Progressive Protected Fund 199, Bahana Alhami Syariah, Bahana Mahmiya Syariah, dan Bahana Progressive Protected Fund 197, Bahana Premier Fixed Income Fund, Bahana Himaya Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 202, Bahana Pendapatan Tetap Utama, Bahana Alhami Syariah 1, Bahana Centrum Protected Fund 185, Bahana Progressive Protected Fund 200, Bahana Dynamic Plus Protected Fund 203, Bahana Centrum Protected Fund 198, Bahana Progressive Protected Fund 201, Bahana Centrum Protected Fund 204, Bahana Protected Fund 205, Bahana Protected Fund 209, Bahana Centrum Protected Fund 207, dan Bahana Protected Fund 208.
Pada Tahun 2021, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Pratama Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 211, Bahana Protected Fund 214, Bahana Andalan Pendapatan Tetap, Bahana Protected Fund 206, Bahana Investasi Kas, Bahana Protected Fund 216, Bahana Protected Fund 210, Bahana Salama Syariah, Bahana Progressive Protected Fund 212, Bahana Progressive Protected Fund 220, Bahana US Opportunity Sharia Equity USD, Bahana Salama Syariah 2, Bahana Apex Fixed Income Fund, Bahana Protected Fund 217, Bahana Centrum Protected Fund 221, Bahana Progressive Protected Fund 213, Bahana Centrum Protected Fund 222, dan Bahana Tawqiya Berbasis Sukuk.
Pada Tahun 2022, Bahana TCW Investment Management meluncurkan Bahana Indeks IDX30.
Dalam melakukan pengelolaan investasi, Bahana TCW selalu menggunakan kombinasi pendekatan Top Down Approach dan Bottom Up Approach, dimana akan dilakukan analisis terhadap faktor-faktor ekonomi global maupun domestik untuk mendapatkan pilihan kelas aset serta industri dimana investasi akan ditempatkan (Top Down Approach) dan analisis terhadap perusahaan-perusahaan atau surat-surat berharga yang terdapat baik dalam kelas aset maupun industri, untuk mendapatkan saham atau surat berharga yang terbaik (Bottom Up Approach).
Fungsi kontrol adalah merupakan hal yang amat penting bagi Bahana TCW, dimana Tim Pengelola Investasi yang diawasi oleh Komite Investasi akan melakukan Strategy Meeting secara berkala, untuk melakukan evaluasi terhadap strategi yang telah diambil dan dijalankan serta menentukan strategi investasi untuk jangka waktu tertentu berikutnya.
3.3 Pihak Yang Terafiliasi Dengan Manajer Investasi
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah:
a. Indonesia Financial Group (IFG);
b. PT. Bahana Sekuritas;
c. PT. Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxx;
d. PT. Bahana Kapital Investa;
e. PT Asuransi Kerugian Jasa Raharja (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
f. PT Asuransi Jasa Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
g. PT Asuransi Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
h. PT Jaminan Kredit Indonesia (terafiliasi sejak 14 Februari 2020);
i. Badan Usaha Milik Negara, berikut anak perusahaannya, melalui penyertaan modal pemerintah Republik Indonesia
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. Keterangan Singkat Mengenai Bank Kustodian
Standard Chartered Bank memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta juga telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep- 35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991, dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. Pengalaman Bank Kustodian
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini, Standard Chartered Bank memiliki 11 kantor cabang yang tersebar di 6 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi di Indonesia pada tahun 1991 sebagai Bank Kustodian asing pertama yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK) dan memulai jasa fund services sejak tahun 2004 yang telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, selama tahun 2020, Standard Chartered Bank telah dianugerahi beberapa penghargaan termasuk:
- Best Fund Administrator - Retail Funds - Highly Commended, Best Domestic Custodian - Highly Commended dan Best Fund Administration Mandate oleh The Asset Triple A Asset Servicing, Institutional Investor and Insurance Awards 2020.
- Category Outperformer dan Market Outperformer oleh Global Custodian Agent Banks di Survei untuk Negara Berkembang (“Emerging Market Survey”)
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi setelmen, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. Pihak Yang Terafiliasi Dengan Bank Kustodian
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Solusi Cakra Indonesia (dalam likuidasi) dan PT Price Solutions Indonesia (dalam likuidasi).
BAB V YAYASAN KEHATI
5.1. Keterangan Singkat Mengenai Yayasan KEHATI
Yayasan Keanekaragaman Hayati Indonesia, disingkat Yayasan KEHATI, adalah lembaga nirlaba yang independen dan mandiri dengan amanat untuk berperan aktif dalam menghimpun, mengelola, dan menyalurkan dana-dana hibah untuk pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di Indonesia.
Yayasan KEHATI didirikan di Jakarta pada tanggal 12 Januari 1994 oleh Xxxx. Xx. Xxxx Xxxxx bersama dengan rekan-rekan lainnya yang peduli kelestarian lingkungan, berdasarkan Akta Pendirian Yayasan no.18 tanggal 12 Januari 1994 oleh Notaris B.R.A.Y. Mahyastoeti Notonagoro SH di Jakarta serta terdaftar secara resmi sebagai badan hukum Yayasan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan no.1559/Ano1/HKM/1995/PN. Jaksel tertanggal 7 Agustus 1995.
Sesuai dengan diberlakukannya Undang-undang no.16/2001 dan UU no.28/2004 tentang Yayasan, maka Anggaran Dasar dan akte pendirian Yayasan KEHATI telah disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang tentang Yayasan tersebut, yang dituangkan dalam Akta Perubahan Anggaran Dasar Yayasan No. 14 tanggal 14 November 2005 oleh Notaris pengganti Xxxx Xxxxxxx, SH, yang telah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM dengan Surat Keputusan No. C-1923.HT.01.02.Th.2005 tanggal 07 Desember 2005 dan terdaftar dalam Tambahan Lembaran Berita Negara R.I. no. 45 tanggal 6 Juli 2006.
Keberadaan Yayasan KEHATI erat kaitannya dengan komitmen Indonesia untuk melaksanakan Konvensi Keanekaragaman Hayati (Convention on Biological Diversity) yang dihasilkan dari Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Bumi di Rio de Janeiro (Brasil) pada tahun 1992 dan Deklarasi Tokyo pada tahun 1993; dimana Indonesia, Amerika Serikat dan Jepang sepakat bekerjasama dalam melestarikan keanekaragaman hayati sebagai bagian upaya global untuk mencegah hilangnya sumber daya hayati dunia.
Dengan dukungan Pemerintah RI, khususnya Kementerian Negara Lingkungan Hidup, hubungan dengan Pemerintah AS tsb pada bulan April 1995 telah diwujudkan dalam bentuk Perjanjian Kerjasama (Cooperative Agreement) No. AID‐497‐ 0384‐A‐00‐5011‐00 antara Yayasan KEHATI dengan badan pemberi bantuan internasional Pemerintah AS, yaitu USAID (United States Agency for International Development), dimana USAID menyediakan bantuan dalam bentuk Xxxx Xxxxx (endowment fund) untuk menunjang kegiatan dan pelaksanaan program hibah KEHATI di Indonesia. Melalui Perjanjian Kerjasama KEHATI‐USAID selama 10 tahun (1995‐2005) tsb, pihak USAID memberikan Xxxx Xxxxx sebesar US $ 16,5 juta dan dana hibah operasi awal sebesar US $ 2,5 juta kepada Yayasan KEHATI, dengan ketentuan bahwa sekurangnya 3% dan maksimal 5% dari asset Dana Abadi tsb akan digunakan untuk membiayai kegiatan operasional dan pendanaan program hibah untuk pelestarian keanekaragaman hayati di Indonesia.
Sebagai lembaga pengelola hibah, KEHATI senantiasa menjaga transparansi dan akuntabilitasnya melalui pelaksanaan audit tahunan yang dilakukan oleh Akuntan Publik dan hasilnya dipublikasikan di media massa nasional, dimana evaluasi program dilakukan oleh Xxx Xxxxxxxxx Eksternal Independen guna menghasilkan masukan yang obyektif.
Di samping itu, KEHATI juga melakukan perbaikan dan peningkatan kualitas manajemen dalam proses pemberian hibah kepada mitra melalui upaya sertifikasi ISO-9001:2008 yang telah diperoleh sejak tahun 2012, dan dilanjutkan dengan ISO- 9001:2015 pada tahun 2018 sampai dengan saat ini.
Maka kehadiran Yayasan KEHATI dari sejak awal dimaksudkan untuk dapat berperan aktif dalam menghimpun dan mengelola dana-dana bergulir (endowment fund) yang akan digunakan untuk memberi bantuan dana (hibah), tenaga dan fasilitas, guna menunjang aktivitas konservasi keanekaragaman dan pemanfaatan sumberdaya hayati secara berkelanjutan di Indonesia. Untuk itu, KEHATI menjalin kerjasama dan kemitraan dengan semua pihak yang bergerak dibidang dan sektor yang berkaitan dengan pengelolaan sumberdaya hayati serta keanekaragamannya, termasuk dengan pemerintah, kelompok dan lembaga swadaya masyarakat, kalangan profesi, akademisi, pakar lingkungan, pengusaha/sektor swasta, agamawan, budayawan dan media-massa.
Mengingat laju degradasi lingkungan dan skala kerusakan sumber-sumber daya hayati di Indonesia yang setiap tahun terus meningkat, maka KEHATI juga berupaya terus menggalang terhimpunnya dana-dana tambahan baik dari dalam maupun dari luar negeri, termasuk membentuk REKSA DANA KEHATI LESTARI, untuk mewujudkan visi dan misi KEHATI 2013 – 2017 sebagai berikut:
▪ Visi Yayasan KEHATI
Menjadi agen perubahan terpercaya dan berpengaruh dalam mendukung pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan lingkungan hidup secara adil dan berkelanjutan
Misi Yayasan KEHATI
▪ Peningkatan kesadartahuan dan pemahaman untuk mendorong perubahan perilaku masyarakat
▪ Penggalangan, pengelolaan dan penyaluran sumber daya
▪ Pemberdayaan lembaga masyarakat
▪ Pemberian dukungan kepada pertumbuhan gerakan ekonomi berbasis sumber daya alam terbarukan
▪ Pendorongan terciptanya kebijakan publik untuk pelestarian keanekaragaman hayati Indonesia
5.2. Program Yayasan KEHATI
KEHATI senantiasa menerapkan pendekatan ekosistem (Ecosystem Approach) berbasis masyarakat dalam upaya pelestarian dan pemanfaatan keanekaragaman hayati secara berkelanjutan di Indonesia. Pendekatan Ekosistem merupakan strategi pengelolaan keanekaragaman hayati yang memadukan keseimbangan antara pelestarian, pemanfaatan secara berkelanjutan, dan pembagian manfaat secara adil atas sumber daya keanekaragaman hayati. Pendekatan ekosistem memerlukan pengelolaan yang bersifat adaptif dengan meminimumkan kelemahan pendekatan sektoral termasuk mendorong perbaikan ukuran kinerja berbasis outcome yang memungkinkan kerjasama berbagai sektor dan Pemda, untuk menghadapi dinamika perubahan ekosistem, baik perubahan secara alami dan maupun akibat dari kegiatan manusia.
KEHATI memprioritaskan tiga ekosistem penting, yaitu Kehutanan, Pertanian, dan Kelautan serta fokus pada empat isu penting dalam Sustainable Development Goals (SDGs), yaitu pangan, energi, kesehatan, dan air. Dalam implementasinya, program konservasi dibagi atas program regular dan program khusus (program yang dikelola oleh Project Management unit). Program regular pada ekosistem Kehutanan adalah rehabilitasi dan agroforestry di Halimun-Salak dan Papandayan, revitalisasi sungai Citarum, dan pengelolaan sampah di Bromo Tengger Semeru. Program regular ekosistem pertanian adalah pangan lokal sorgum di Xxxxxx, konservasi bambu di beberapa daerah, dan pertanian organik di Sangihe. Sementara program regular ekosistem kelautan adalah ekowisata dan pengelolaan sampah di Kepulauan Seribu, rehabilitasi karang di Pulau Sangiang (Banten), dan penguatan koperasi di Pulau Salawati (Raja Ampat).
▪ Program khusus pada ekosistem kehutanan adalah TFCA Sumatra dan TFCA Kalimantan yang fokus pada upaya konservasi di level landscape dan konservasi species terancam punah, seperti badak, gajah, harimau, dan orang utan. TFCA atau Tropical Forest Conservation Action adalah program pengalihan utang antara Indonesia dan Amerika. Program khusus pada ekosistem pertanian adalah Revamping ISPO (Indonesian Sustainable Palm Oil) dengan tujuan utama memperkuat tata kelola perkelapasawitan di Indonesia. Program khusus ekosistem kelautan adalah BAF (Blue Abadi Fund) yang fokus pada penguatan Marine Protected Area (MPA) di Papua Barat
5.3. Tata Kelola Yayasan KEHATI
Yayasan KEHATI didukung oleh sejumlah tokoh Indonesia yang peduli pada isu-isu pelestarian sumberdaya alam di Indonesia. Komposisi dan susunan KEHATI datang dari beragam sektor yang memperkuat organisasi dalam menjalankan visi dan misi yang diembannya.
Kepengurusan Yayasan KEHATI adalah sebagai berikut: Dewan Pembina
• Xxxxx Xxxxx (Ketua)
• Xxxx Xxxxx
• A.R. Xxxxx
• Xxxxxx Xxxxxx
• Xxxxxx X. Xxxxxx
• Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
• Xxxx Xxxxxxxx
• Xxxxxx Xxxxxx-Xxxxx
• Xxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx
• Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxx Pengawas
• Xxxx Xxxxx Xxxxx (Ketua)
• Xxxxxxx Xxxxxxx
• Xxxxxxx X. Wahono
• Mas Xxxxxx Xxxxxx
Dewan Pengurus
• Riki Frindos
• Xxxx Xxxxxxxxx
• Xxxxx Xxxxxxx Xxxx Xxxxx
Direktur Pelaksana:
• Direktur Komunikasi dan Penggalangan Sumber Daya : Xxxx Xxxxxxxxx
• Direktur Program TFCA-SUMATERA : Samedi Ph.D
• Direktur Program TFCA Kalimantan : Puspa Xxxx Xxxxx
Yayasan KEHATI juga dibantu oleh tiga komite yang membantu dalam pengawasan dan mengarahkan program-program yang dilaksanakan oleh Yayasan. Komite-komite tersebut adalah:
Komite Indeks SRI – KEHATI
• Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx (Ketua)
• Okkie A.T. Monterie
• A.A. Xxxxxxxxxxxx
• Xxxxxxx Xxxxxxx
• Xxxxxxx X. Xxxxxxxx
• Dedy S. Xxxxxxxx
Komite Investasi (Investment Committee)
• Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx (Ketua)
• Okkie A.T. Monterie
• Xxxxxxx X. Xxxxxxxx
• Xxxxxxx Xxxxxxx
• Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxx
Komite Penggalangan Sumber Daya (Resource Mobilization Committee)
• A.A. Xxxxxxxxxxxx (Ketua)
• Xxxxxxx X. Xxxxxxxx
• Dedy S. Xxxxxxxx
• Xxxxx Xxxxxxxx
BAB VI
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
6.1. Tujuan Investasi
Tujuan investasi Kehati Xxxxxxx adalah untuk menggalang dukungan finansial dari masyarakat untuk membantu keberlanjutan program-program keanekaragaman hayati yang diselenggarakan oleh Yayasan KEHATI melalui penerbitan Unit Penyertaan Kehati Lestari kepada masyarakat, dimana masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari investasi pada Efek Bersifat Utang dan saham, sekaligus memberikan dukungan finansial kepada Yayasan KEHATI sesuai dengan program keanggotaan yang dipilih oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
6.2. Pembatasan Investasi
KEHATI LESTARI akan dikelola sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Otoritas di bidang Pasar Modal, maka dalam melaksanakan pengelolaan KEHATI LESTARI, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan antara lain sebagai berikut:
1. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media masa atau fasilitas internet;
2. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat;
3. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
4. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi:
a. Sertifikat Bank Indonesia;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
c. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya.
5. memiliki Efek derivatif:
i. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a angka 2 POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat; dan
ii. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat
6. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat.
7. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
8. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
9. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
10. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
11. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
12. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
13. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
14. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
15. terlibat dalam transaksi marjin;
16. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Kehati Lestari pada saat terjadinya pinjaman;
17. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
18. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
19. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya dari Manajer Investasi dimaksud;
20. membeli Efek Beragun Aset, jika:
a. Efek Beragun Aset tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
Larangan ini tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
21. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan janji menjual kembali.
22. membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI.
Pembatasan investasi tersebut di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah (termasuk OJK) berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
6.3. Kebijakan Investasi
Dengan memperhatikan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi akan menginvestasikan dana Reksa Dana Kehati Lestari dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
▪ minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara dan atau obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi (investment grade), dengan peringkat minimum BBB.
▪ minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada Efek bersifat ekuitas, yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek, dan atau kas dan atau setara kas dan atau instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat menempatkan jumlah tertentu dari aset KEHATI LESTARI dalam bentuk Kas antara lain untuk keperluan penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan pembayaran kewajiban kepada Pemegang Unit Penyertaan dan pembayaran biaya-biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI sebagaimana diatur dalam Kontrak, dan Prospektus KEHATI LESTARI.
▪ dapat melakukan investasi pada Efek Bersifat Utang yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau telah dicatatkan di Bursa Efek Luar Negeri sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
▪ dapat membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses melalui media massa atau fasilitas internet yang tersedia tidak lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
▪ dapat mengadakan perjanjian REPO sehubungan dengan penyelesaian transaksi Efek tersebut.
Manajer Investasi wajib mengelola portofolio KEHATI LESTARI menurut kebijakan investasi yang dicantumkan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus serta memenuhi kebijakan investasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6.3 di atas selambat-lambatnya dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa sejak tanggal diperolehnya pernyataan Efektif atas KEHATI LESTARI dari Otoritas Jasa Keuangan.
6.4. Batasan Investasi
Batasan Investasi yang disusun dan dikaji oleh Yayasan KEHATI setiap tahunnya mewajibkan minimal 70% (tujuh puluh persen) dari portofolio Reksa Dana Kehati Lestari terdiri dari:
▪ Surat Utang Negara; atau
▪ Obligasi Korporasi dengan peringkat layak investasi (investment grade) atau saham yang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Termasuk dalam Indeks SRI-KEHATI yang diterbitkan oleh Bursa Efek Indonesia; atau
b. Produk ramah lingkungan (eco-friendly product); atau
c. Teknologi yang tidak merusak lingkungan (green tecnology); atau
d. Perusahaan yang telah menetapkan “Sistem Pengelolaan Lingkungan” (Environmental Management System) dan memperoleh sertifikasi/peringkat:
(i) ISO 14000;
(ii) Ekolabel dari LEI (Lembaga Ekolabel Indonesia) atau FSC (Forest Stewardship Council);
(iii) Peringkat “Hijau” atau “Emas” dari Program PROPER (KLH); atau
e. Perusahaan yang memproduksi/mengelola energi altenatif/terbarukan; atau
f. Pengelolaan sumberdaya alam dengan azas pembangunan berkelanjutan (sustainable development); atau
g. Investasi untuk konservasi sumberdaya alam, pelestarian lingkungan dan pemberdayaan masyarakat.
6.5. Alokasi Aset
a. Efek Bersifat Utang : minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen)
pada Efek Bersifat Utang, yaitu Surat Utang Negara (SUN) dan atau Obligasi yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi dengan peringkat minimum BBB;
Peringkat Kredit : Layak Investasi (Investment Grade)
Denominasi : Rupiah
b. Efek Bersifat Ekuitas : minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen)
pada Efek bersifat ekuitas, dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Kehati Xxxxxxx
Denominasi : Rupiah
c. Instrumen Pasar Uang : minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada kas
dan atau setara kas dan atau instrument pasar uang yang jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, yaitu antara lain Surat Utang Negara yang jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi REPO dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana Kehati Lestari
Peringkat Kredit : Layak Investasi (Investment Grade) untuk instrumen pasar uang
Denominasi : Rupiah
6.6. Proses Investasi
Dalam melakukan proses investasi dan pengambilan keputusan, Manajer Investasi melakukan pendekatan dari makro- ekonomi (top-down approach) maupun mikro-ekonomi (bottom-up approach) terhadap pengelolaan Kehati Lestari. Hasil analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang diterapkan secara disiplin oleh Manajer Investasi diharapkan dapat menghasilkan suatu keputusan investasi yang memberikan hasil konsisten dengan tingkat pengembalian optimal.
6.7. Kebijakan Perputaran Portfolio
Pengelolaan Kehati Lestari adalah pengelolaan investasi jangka menengah dan panjang dengan tetap menerapkan strategi pengelolaan portfolio yang dinamis. Pembelian dan penjualan efek didasarkan pada suatu analisa ekonomi, analisa tenor serta analisa efek yang mengacu pada batasan investasi dan likuiditas portfolio, sehingga perputaran portfolio selalu dapat mengikuti batasan likuiditas sesuai dengan pergerakan pasar.
6.8. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx
Tolok ukur kinerja Kehati Lestari adalah pendapatan rata-rata hasil investasi pada deposito Bank Pemerintah untuk jangka waktu 6 (enam) bulan setelah dipotong pajak.
6.9. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh KEHATI LESTARI dari dana yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan kembali ke dalam portofolio KEHATI LESTARI sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya. Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang KEHATI LESTARI Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan kedalam KEHATI LESTARI tersebut di atas, serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, Manajer Investasi dapat menentukan kebijakan pembagian hasil investasi untuk masing-masing Kelas KEHATI LESTARI. Pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam satu Kelas KEHATI LESTARI dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Kebijakan pembagian hasil investasi pada masing-masing Kelas KEHATI LESTARI dapat berbeda satu dengan lainnya, antara lain dalam hal jumlah pembagian hasil investasi dan waktu pembagian hasil investasi.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi tersebut kepada Bank Kustodian.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila Manajer Investasi melakukan pembagian keuntungan yang diperoleh KEHATI LESTARI maka dapat menyebabkan Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI terkoreksi.
BAB VII
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA KEHATI LESTARI
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio Reksa Dana Kehati Lestari yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib ditentukan dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pada pukul 17.00 (tujuh belas) WIB setiap hari kerja, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
i. Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
ii. Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
iii. Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
iv. Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
v. Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan No. X.M.3 tentang Penerimaan Laporan Transaksi Efek;
vi. Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
vii. Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut;
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir
1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2., Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
i. harga perdagangan sebelumnya;
ii. harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
iii. kondisi fundamental dari penerbit Efek;
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud dalam huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
i. Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
ii. Kecenderungan harga Efek tersebut;
iii. Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
iv. Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
v. Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
vi. Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
vii. Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek);
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
i. diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundangundangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
ii. total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia;
2. Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf d dan huruf e di atas, Manajer Investasi wajib sekurang-kurangnya:
a. Memiliki prosedur operasi standar;
b. Menggunakan dasar perhitungan yang dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten;
c. Membuat catatan dan/atau kertas kerja tentang tata cara pernghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang mencakup antara lain faktor atau fakta yang menjadi pertimbangan; dan
d. Menyimpan catatan tersebut di atas paling kurang 5 (lima) tahun;
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau Pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No | Uraian | Perlakuan Pajak | Dasar Hukum |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga obligasi c. Capital gain Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital gain saham di Bursa f. Commercial Paper dan surat utang lainnya Bagian Laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan. | ||
Bukan obyek PPh | Pasal 111 angka 2 (3) huruf f | ||
UU Nomor 11 tahun 2020 | |||
Tentang Cipta Kerja | |||
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. | ||
PPh final 5% Th. 2014-2020 10% Th. 2021 | Pasal 4 (1) huruf f UU PPh No 36 Tahun 2008. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 huruf d PP No 55 Tahun 2019 tentang PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. | ||
PPh Final (20%) | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP 131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001. | ||
PPh Final (0.1%) | PP No. 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP No. 14 Tahun 1997 | ||
PPh tarif umum | Pasal 4 (1) huruf f dan Pasal 23 UU PPh No. 36 tahun 2008 | ||
B. | Bukan obyek PPh | Pasal 4 (3) huruf I UU PPh No. 36 tahun 2008 |
*Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. (“PP”) No.55 Tahun 2019 jo PP No.100 Tahun 2013 jis PP No.16 Tahun 2009 (“PP PPh Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi”), besarnya Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Investor disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan. Pengenaan Pajak tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Perpajakan.
Kondisi Penting Untuk Diperhatikan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan:
Walaupun Manajer Investasi telah melakukan langkah-langkah yang dianggap perlu agar Reksa Dana Kehati Lestari sejalan dengan peraturan perpajakan yang berlaku dan memperoleh nasehat dari penasehat pajak, perubahan peraturan perpajakan dan atau interpretasi yang berbeda dari peraturan perpajakan yang berlaku dapat memberikan dampak material yang merugikan bagi Reksa Dana Kehati Lestari dan pendapatan Pemegang Unit Penyertaan setelah dikenakan pajak.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
BAB IX RISIKO INVESTASI
Risiko investasi dalam Reksa Dana Kehati Xxxxxxx dapat disebabkan oleh berbagai faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek Bersifat Utang yang diterbitkan perusahaan tersebut.
2. Risiko Kredit
Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari emiten yang menerbitkan obligasi. Apabila emiten yang menerbitkan salah satu obligasi yang dimiliki oleh Kehati Xxxxxxx tidak mampu melunasi pembayaran kupon atau bunga obligasinya, maka Nilai Aktiva Bersih Kehati Xxxxxxx dapat berkurang.
3. Risiko Industri
Kinerja emiten penerbit Efek, baik Efek bersifat ekuitas maupun Efek Bersifat Utang dipengaruhi oleh industri dimana emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa Efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
4. Risiko Pasar
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
5. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Kehati Xxxxxxx wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
i. jika dalam jangka waktu 90 (sembilanpuluh) Hari Bursa, Kehati Lestari yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
ii. diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
iii. total Nilai Aktiva Bersih Kehati Lestari kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus duapuluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
iv. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Kehati Xxxxxxx.
6. Risiko Likuiditas
Nilai portofolio Kehati Lestari pada tanggal dilakukannya Penjualan Kemballi dan likuidasi Kehati Lestari dipengaruhi oleh likuiditas pasar Efek-efek dalam portofolio Kehati Lestari. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki Nilai Pasar Wajar yang lebih rendah dari pada nilai Efek-efek tersebut.
7. Risiko Suku Bunga
Investasi obligasi pada Portofolio Efek Kehati Lestari tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
8. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
ii. Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan Perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari Kehati Lestari yang telah ditetapkan di depan sebelum Kehati Lestari diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi Kehati Lestari dan membuat Prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini Kehati Lestari dapat dibubarkan.
9. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja Reksa Dana Kehati Lestari.
Dalam hal terjadinya salah satu risiko seperti tersebut di atas, termasuk juga bila Kehati Lestari dibubarkan, yang menyebabkan Pemegang Unit Penyertaan mengalami kerugian materiil atas investasinya pada Kehati Lestari, maka Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana dibebaskan dari tanggung jawab dan tidak dapat dituntut atas kerugian tersebut, selama Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana telah berusaha dengan kehati-hatian yang wajar dan itikad baik dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
9.1. Biaya yang menjadi beban KEHATI LESTARI adalah sebagai berikut:
▪ Imbalan jasa pengelolaan Manajer Investasi per masing-masing kelas sebagai berikut:
- KEHATI LESTARI Kelas S sebesar maksimum 3% (tiga persen)
- KEHATI LESTARI Kelas G sebesar maksimum 3% (tiga persen)
per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia. Manajer Investasi dapat menggunakan sebagian dari imbalan jasa tersebut di atas untuk diberikan (rebate), kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Manajer Investasi guna pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI;
▪ Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap- bulan ditambah dengan PPN;
▪ Biaya transaksi Efek, termasuk pajak yang berkenaan dengan transaksi yang bersangkutan;
▪ Biaya registrasi Efek;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi pembaruan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan;
▪ Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan dan perubahan Kontrak dan/atau Prospektus (jika ada) setelah KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK (jika ada) ;
▪ Biaya perubahan Kontrak Investasi Kolektif, dan biaya pembaruan Prospektus dan pendistribusiannya setelah suatu KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh Otoritas Jasa Keuangan (jika ada);
▪ Biaya pencetakan dan distribusi surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan bila terjadi penjualan atau pembelian kembali atau pengalihan Unit Penyertaan dan laporan bulanan kepemilikan Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya jasa Auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah KEHATI LESTARI mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi KEHATI LESTARI, apabila penunjukan lembaga tersebut diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
▪ Pengeluaran pajak berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi laporan-laporan yang merupakan hak Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 ke Pemegang Unit Penyertaan setelah KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK;
▪ Biaya asuransi Portfolio KEHATI LESTARI (jika ada);
▪ Biaya lain di mana KEHATI LESTARI adalah pihak yang memperoleh manfaat, dan;
▪ Biaya-biaya dan pengeluaran berkenaan dengan penggunaan sistem pengelolaan investasi terpadu (S-Invest) sebagaimana ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu dari waktu ke waktu menjadi beban KEHATI LESTARI. Setiap Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung biaya yang secara spesifik timbul dan/atau memberikan manfaat hanya kepada kelas Unit Penyertaan tersebut yang akan didistribusikan secara
spesifik pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan, dimana biaya-biaya tersebut dapat menjadi pengurang Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan yaitu dalam hal ini biaya imbalan jasa Manajer Investasi dan pengeluaran pajak (jika ada) sebagaimana dimaksud Bab IX angka 9.1. butir (i) dan (x) di atas. Untuk biaya yang timbul dan memberikan manfaat kepada KEHATI LESTARI secara menyeluruh dan satu kesatuan, maka biaya --- tersebut akan diproporsikan ke masing-masing Kelas Unit Penyertaan secara proporsional.
9.2. Biaya yang menjadi beban Manajer Investasi adalah sebagai berikut :
▪ Biaya persiapan pembentukan KEHATI LESTARI yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
▪ Biaya administrasi pengelolaan portofolio KEHATI LESTARI yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
▪ Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, dan biaya promosi serta iklan KEHATI LESTARI;
▪ Biaya pencetakan dan distribusi Prospektus awal, formulir pembukaan rekening (jika ada), formulir profil pemodal, formulir pembelian Unit Penyertaan, formulir penjualan kembali Unit Penyertaan dan formulir pengalihan Unit Penyertaan;
▪ Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan KEHATI LESTARI paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kerja setelah Pernyataan Pendaftaran KEHATI LESTARI menjadi efekftif;
▪ Biaya pembubaran dan likuidasi KEHATI LESTARI termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, Konsultan Pajak dan beban biaya lain kepada pihak ketiga, dalam hal KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi; dan
▪ Biaya yang dikeluarkan sehubungan dengan pengajuan tuntutan kerugian atas kelalaian lembaga yang melakukan penyelesaian transaksi atas transisi KEHATI LESTARI, apabila penunjukan lembaga tersebut merupakan permintaan atau perintah Manajer Investasi.
9.3. Biaya yang menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut :
▪ Biaya pembelian (subscription fee) yang dikenakan pada saat calon Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian KEHATI LESTARI sebesar maksimum 1.5 % (satu koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan yang dibeli oleh pemodal yang harus dibayar atau dilunasi pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah maksimum sebesar 0.5 % (nol koma lima persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan;
▪ Biaya Penjualan kembali (redemption fee) yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan menjual kembali Unit Penyertaan KEHATI LESTARI yang dimilikinya adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia dari nilai pembelian kembali Unit Penyertaan. Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Bank Distributor maka biaya penjualan kembali yang dikenakan kepada Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 0% (nol persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan diatas 1 (satu) bulan dan dikenakan biaya penjualan kembali maksimum sebesar 1% (satu persen) untuk kepemilikan Unit Penyertaan di bawah atau sama dengan 1 (satu) bulan;
▪ KEHATI LESTARI akan membebankan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2 % (dua persen) setiap transaksi yang dihitung dari nilai transaksi Pengalihan Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan Unit;
▪ Biaya bank atas transfer atau pemindahbukuan sehubungan dengan pembelian, Penjualan Kembali dan pengalihan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, hasil pencairan seluruh Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertaan di bawah saldo minimum, pembayaran dividen (jika ada) pembubaran dan likuidasi ke rekening Pemegang Unit Penyertaan (jika ada);
▪ Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan Publik setelah KEHATI LESTARI dinyatakan Efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian, dan/atau KEHATI LESTARI sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Setiap Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana Kehati Lestari mempunyai hak-hak seperti di bawah ini:
a. Hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi (jika ada) sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi KEHATI LESTARI;
b. Hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan KEHATI LESTARI kepada Manajer Investasi;
c. Hak untuk memperoleh hasil pencairan Unit Penyertaan akibat kurang dari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan;
d. Hak untuk mendapatkan bukti penyertaan dalam KEHATI LESTARI yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI;
e. Hak untuk memperoleh informasi tentang Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan dan kinerja dari Reksa Dana KEHATI LESTARI;
f. Hak untuk mendapatkan laporan bulanan KEHATI LESTARI, yang memuat informasi antara lain, Penjualan Kembali Unit Penyertaan, jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki Pemegang Unit Penyertaan, Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan dan saldo kepemilikan Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan;
g. Hak untuk memperoleh laporan-laporan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai laporan Reksa Dana;
h. Hak untuk memperoleh bagian atas hasil likuidasi secara proposional dengan kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal KEHATI LESTARI dibubarkan dan dilikuidasi;
i. Hak untuk memperoleh laporan keuangan KEHATI LESTARI secara periodik; dan
j. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan KEHATI LESTARI ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi, yang berada di bawah kewenangan Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Kontrak.
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
Reksa Dana Kehati Xxxxxxxxx
Laporan keuangan tanggal 31 Desember 2021
dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
beserta laporan auditor independen/
Financial statements as of December 31, 2021 and for the year then ended
with independent auditors’ report
DAFTAR ISI/
CONTENTS
Halaman/
Page
Surat Pernyataan Manajer Investasi Investment Manager Statement Letter
Surat Pernyataan Bank Kustodian
Investment Custodian Bank Statement
Letter
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Laporan Keuangan Financial Statements
Laporan Posisi Keuangan 1-2 Statements of Financial Position
Laporan Laba Rugi dan
Penghasilan Komprehensif Lain 3
Statements of Profit or Loss and Other Comprehensive Income
Laporan Perubahan Aset Bersih 4 Statements of Changes in Net Assets Laporan Arus Kas 5-6 Statements of Cash Flows Catatan atas Laporan Keuangan 7-45 Notes to the Financial Statements
No : 00072/2.1133/AU.1/09/0754-3/1/II/2022
Laporan Auditor Independen Independent Auditors’ Report
Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan Bank Kustodian
The Unit Holders, Investment Manager and Custodian Bank
Xxxxx Xxxx Kehati Xxxxxxx Xxxxx Xxxx Kehati Xxxxxxx
Kami telah mengaudit laporan keuangan Reksa Dana Kehati Xxxxxxx terlampir, yang terdiri dari laporan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2021, serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan aset bersih dan laporan arus kas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, dan suatu ikhtisar kebijakan akuntansi signifikan dan informasi penjelasan lainnya.
We have audited the accompanying financial statements of Xxxxx Xxxx Kehati Xxxxxxx, which comprise the statement of financial position as of December 31, 2021, the statement of profit or loss and other comprehensive income, statement of changes in net asset and statement of cash flows for the year then ended, and a summary of significant accounting policies and other explanatory information.
Tanggung jawab Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian atas laporan keuangan
Responsibilities of Investment Manager and Custodian Bank for the financial statements
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan tersebut sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, dan atas pengendalian internal yang dianggap perlu oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk memungkinkan penyusunan laporan keuangan yang bebas dari kesalahan penyajian material, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan.
Investment Manager and Custodian Bank is responsible for the preparation and fair presentation of such financial statements in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, and for such internal control as Investment Manager and Custodian Bank determines is necessary to enable the preparation of financial statements that are free from material misstatement, whether due to fraud or error.
Tanggung jawab auditor Auditors’ responsibility
Tanggung jawab kami adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan keuangan tersebut berdasarkan audit kami. Kami melaksanakan audit kami berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia. Standar tersebut mengharuskan kami untuk mematuhi ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan memadai tentang apakah laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Our responsibility is to express an opinion on such financial statements based on our audit. We conducted our audit in accordance with Standards on Auditing established by the Indonesian Institute of Certified Public Accountants. Those standards require that we comply with ethical requirements and plan and perform the audit to obtain reasonable assurance about whether such financial statements are free from material misstatement.
Tel: 021 – 0000 0000 • Fax: 000 0000 0000 • Email: xxx.xxxxxx@xxxxxxxxxxxxx.xxx • xxx.xxx.xx.xx
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan • UOB Plaza 30th & 42nd Floor • Jl. MH Thamrin Lot 8-10 Central Jakarta 10230 • Indonesia
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan is a member firm of the PKF International Limited family of legally independent firms and does not accept any responsibility or liability for the actions or inactions of any individual member or correspondent firm or firms.
Tanggung jawab auditor (lanjutan) Auditors’ responsibility (continued)
Suatu audit melibatkan pelaksanaan prosedur untuk memperoleh bukti audit tentang angka-angka dan pengungkapan dalam laporan keuangan. Prosedur yang dipilih bergantung pada pertimbangan auditor, termasuk penilaian atas risiko kesalahan penyajian material dalam laporan keuangan, baik yang disebabkan oleh kecurangan maupun kesalahan. Dalam melakukan penilaian risiko tersebut, auditor mempertimbangkan pengendalian internal yang relevan dengan penyusunan dan penyajian wajar laporan keuangan entitas untuk merancang prosedur audit yang tepat sesuai dengan kondisinya, tetapi bukan untuk tujuan menyatakan opini atas keefektivitasan pengendalian internal entitas. Suatu audit juga mencakup pengevaluasian atas ketepatan kebijakan akuntansi yang digunakan dan kewajaran estimasi akuntansi yang dibuat oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, serta pengevaluasian atas penyajian laporan keuangan secara keseluruhan.
An audit involves performing procedures to obtain audit evidence about the amounts and disclosures in the financial statements. The procedures selected depend on the auditors' judgment, including the assessment of the risk of material misstatement of the financial statements, whether due to fraud or error. In making those risk assessment, the auditors consider internal control relevant to the entity's preparation and fair presentation of the financial statements in order to design audit procedures that are appropriate in the circumtances, but not for the purpose of expressing an opinion on the effectiveness of the entity's internal control. An audit also includes evaluating the appropriateness of accounting policies used and the reasonableness of accounting estimates made by Investment Manager and Custodian Bank, as well as evaluating the overall presentation of the financial statements.
Kami yakin bahwa bukti audit yang telah kami peroleh adalah cukup dan tepat untuk menyediakan suatu basis bagi opini audit kami.
We believe that the audit evidence we have obtained is sufficient and appropriate to provide a basis for our audit opinion.
Opini Opinion
Menurut opini kami, laporan keuangan terlampir menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Reksa Dana Kehati Lestari tanggal 31 Desember 2021, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
In our opinion, the accompanying financial statements present fairly, in all material respects, the financial position of Xxxxx Xxxx Kehati Lestari as of December 31, 2021, and its financial performance and cash flows for the year then ended, in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards.
Xxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxxx, Xxxxx, Xxxxxxxxxx & Rekan
Xxxxx Xxx Xxxxxx, S.E., Ak., CPA, CA
Registrasi Akuntan Publik/ Public Accountant Registration No. AP.0754
10 Februari 2022/ February 10, 2022
Per 31 Desember 2021 As of December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
ASET | 2021 | Notes | 2020 | ASSETS |
Portofolio efek | Investment portfolios | |||
Efek bersifat utang | Debt instruments | |||
(harga perolehan | (cost of | |||
Rp 690.242.287.484 pada tahun 2021 dan | Rp 690,242,287,484 in 2021 and | |||
Rp 879.124.385.036 | Rp 879,124,385,036 | |||
pada tahun 2020) | 698.263.427.645 | 2c,2d,3,10 | 943.505.035.249 | in 2020) |
Sukuk | Sukuk | |||
(harga perolehan | (cost is nil | |||
nihil pada tahun 2021 | in 2021 and | |||
dan Rp 7.188.902.400 | Rp 7,188,902,400 | |||
pada tahun 2020) | - | 2c,2d,3,10 | 7.200.808.232 | in 2020) |
Money market | ||||
Instrumen pasar uang | 63.000.000.000 | 2c,2d,3 | 27.500.000.000 | instruments |
Total portofolio efek | 761.263.427.645 | 978.205.843.481 | Total investment portfolios | |
Kas | 1.401.295.257 | 2d,4 | 6.056.136.976 | Cash |
Piutang bunga dan bagi | Interest and profit | |||
hasil | 00.000.000.000 | 2d,2e,0 | 00.000.000.000 | sharing receivables |
Piutang lain-lain | 150.000 | 2e | - | Other receivable |
TOTAL ASET | 774.396.229.933 | 997.618.317.120 | TOTAL ASSETS | |
LIABILITAS | LIABILITIES | |||
Uang muka diterima | ||||
atas pemesanan | Advance for investment | |||
unit penyertaan | 15.428.043 | 2d,6 | 26.892.999 | units subscription |
Security transaction | ||||
Utang transaksi efek | - | 2d,7 | 27.097.940.000 | payable |
Liabilitas atas | ||||
pembelian kembali | Redemption of investment | |||
unit penyertaan | 344.950.866 | 2d,8 | 1.184.476.951 | unit payables |
Beban akrual | 1.014.559.317 | 2d,9 | 1.356.536.171 | Accrued expenses |
TOTAL LIABILITAS | 1.374.938.226 | 00.000.000.000 | TOTAL LIABILITIES |
(Lanjutan) (Continued)
Per 31 Desember 2021 As of December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/ | ||||
2021 | Notes | 2020 | ||
NILAI ASET BERSIH | NET ASSETS VALUE | |||
Total kenaikan Nilai | Total increase | |||
Aset Bersih | 773.021.291.707 | 967.952.470.999 | Net Assets Value | |
TOTAL NILAI ASET |
|
| TOTAL NET ASSETS | |
BERSIH | 773.021.291.707 | 967.952.470.999 | VALUE | |
JUMLAH UNIT PENYERTAAN | TOTAL OUTSTANDING | |||
BEREDAR | 698.185.436,4267 | 12 | 763.564.278,6590 | INVESTMENT UNITS |
NILAI ASET BERSIH PER | NET ASSETS VALUE PER | |||
UNIT PENYERTAAN | INVESTMENT UNIT | |||
KELAS G | 2.540,32 | 2.549,03 | CLASS G | |
KELAS S | 994,61 | 1.037,61 | CLASS S |
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
STATEMENTS OF PROFIT OR LOSS AND OTHER COMPREHENSIVE INCOME
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Catatan/
2021 | Notes | 2020 | ||
PENDAPATAN | INCOME | |||
Pendapatan Investasi | Investment Income | |||
Pendapatan bunga dan | Interest and profit | |||
bagi hasil | 00.000.000.000 | 2e,00 | 00.000.000.000 | sharing incomes |
Keuntungan investasi | Realized gains | |||
yang telah direalisasi (Kerugian) keuntungan | 00.000.000.000 | 2d,2e | 00.000.000.000 | on investments |
investasi yang belum | Unrealized (loss) gain | |||
direalisasi | (00.000.000.000) | 2d,2e | 00.000.000.000 | on investments |
TOTAL PENDAPATAN | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | TOTAL INCOME | |
BEBAN Beban Investasi | EXPENSES Investment Expenses | |||
Beban pengelolaan | Invesment | |||
investasi | (00.000.000.000) | 2e,14,17 | (00.000.000.000) | management fees |
Beban kustodian | (984.241.841) | 2e,15 | (910.661.691) | Custodian fees |
Beban lain-lain | (5.763.954.072) | 2e,16 | (2.975.247.433) | Other expenses |
TOTAL BEBAN | (00.000.000.000) | (00.000.000.000) | TOTAL EXPENSES | |
LABA SEBELUM PAJAK | 7.099.130.309 | 129.705.906.807 | PROFIT BEFORE TAX | |
BEBAN PAJAK | ||||
PENGHASILAN | (3.866.783.594) | 2f,11b | (3.158.310.698) | INCOME TAX EXPENSE |
PROFIT CURRENT | ||||
LABA TAHUN BERJALAN | 3.232.346.715 | 126.547.596.109 | YEAR | |
PENGHASILAN | OTHER | |||
KOMPREHENSIF LAIN TAHUN BERJALAN |
|
| COMPREHENSIVE INCOME CURRENT | |
SETELAH PAJAK | - | - | YEAR AFTER TAX | |
PENGHASILAN | COMPREHENSIVE | |||
KOMPREHENSIF |
|
| INCOME CURRENT | |
TAHUN BERJALAN | 3.232.346.715 | 126.547.596.109 | YEAR |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan/ | Total Kenaikan Nilai Aset Bersih/ | Total Nilai Aset Bersih/ | ||
Transaction with | Total Increase in | Total Net Assets | ||
Unit Holders | Net Assets Value | Value | ||
Saldo per |
|
|
| Amount as of |
1 Januari 2020 | 583.625.031.605 | 00.000.000.000 | 661.067.710.397 | January 1, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2020 | Changes in net assets in 2020 | |||
Penghasilan komprehensif tahun berjalan | - | 126.547.596.109 | 126.547.596.109 | Comprehensive income current year |
Transaksi dengan pemegang | Transaction with | |||
unit penyertaan | unit holders | |||
Penjualan unit | Subscription for | |||
penyertaan Distribusi unit penyertaan | 1.448.609.919.903 (00.000.000.000) | - - | 0.000.000.000.000 (00.000.000.000 ) | investment units Distribution to unit holders |
Pembelian kembali unit penyertaan | (1.227.722.755.407) | - | (1.227.722.755.407) | Redemption of investment units |
Saldo per |
|
|
| Amount as of |
31 Desember 2020 | 763.962.196.098 | 203.990.274.901 | 967.952.470.999 | December 31, 2020 |
Perubahan aset bersih pada tahun 2021 | Changes in net assets in 2021 | |||
Penghasilan komprehensif | Comprehensive | |||
tahun berjalan | - | 3.232.346.715 | 3.232.346.715 | income current year |
Transaksi dengan pemegang | Transaction with | |||
unit penyertaan | unit holders | |||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | Subscription for investment units |
Distribusi unit penyertaan | (00.000.000.000) | - | (00.000.000.000) | Distribution to unit holders |
Pembelian kembali | Redemption of | |||
unit penyertaan | (257.371.142.405) | - | (257.371.142.405) | investment units |
Saldo per |
|
|
| Amount as of |
31 Desember 2021 | 565.798.670.091 | 207.222.621.616 | 773.021.291.707 | December 31, 2021 |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
Arus kas dari aktivitas operasi
Pembelian efek bersifat utang
2021 2020
Cash flows from operating activities
Purchases of debt
xxx xxxxx (1.766.058.337.458) (2.944.738.609.465)
Penjualan efek bersifat utang
dan sukuk 1.957.539.357.440 2.727.031.699.700
Penerimaan bunga deposito
berjangka 742.619.311 983.328.632
Penerimaan bunga efek bersifat
utang dan bagi hasil sukuk 00.000.000.000 00.000.000.000
instrument and sukuk Proceeds from sale of debt
instruments and sukuk Receipts of interest on
time deposit Receipts of interest on debt instrument and
profit sharing on sukuk
Penerimaan pendapatan lain-lain (150.000) - Receipt of other income
Pembayaran jasa pengelolaan
investasi (00.000.000.000) (00.000.000.000)
Payments of investment management fee
Pembayaran jasa kustodian (1.000.189.542) (884.020.996) Payments of custodian fee
Payments of
Pembayaran beban lain-lain (5.786.587.325) (2.948.674.940)
Pembayaran pajak kini
(capital gain) (3.866.783.594) (3.158.310.698)
other expenses Payments of current tax
(capital gain)
Kas bersih yang dihasilkan dari Net cash provided by
(digunakan untuk) (used in operating)
aktivitas operasi 229.859.675.330 (181.979.865.741) activities
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Penjualan unit penyertaan 00.000.000.000 0.000.000.000.000 Pembelian kembali unit
penyertaan (258.210.668.490) (1.226.541.380.928)
Pembagian pendapatan yang
Cash flows from financing
activities
Proceeds from subscription for investment units
Payments on redemption of
investment units
didistribusikan (00.000.000.000) (00.000.000.000) Distributed income
Kas bersih yang (digunakan untuk) Net cash (used in)
dihasilkan dari aktivitas provided by financing
pendanaan (199.014.517.049) 181.538.831.967 activities
Kenaikan (penurunan) Increase (decrease) on
kas dan setara kas 00.000.000.000 (000.000.000) cash and cash equivalent
Cash and cash equivalent
Kas dan setara kas pada awal tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | at the beginning of the year | |
Kas dan setara kas |
|
| Cash and cash equivalent | |
pada akhir tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | at the end of the year | |
Kas dan setara kas terdiri atas: | Cash and cash equivalent is consist of: | |||
Kas | 1.401.295.257 | 6.056.136.976 | Cash | |
Deposito berjangka | 63.000.000.000 | 00.000.000.000 | Time deposits | |
Total cash and cash | ||||
Total kas dan setara kas | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | equivalent |
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM 1. GENERAL
Reksa Dana Kehati Lestari (“Reksa Dana”) adalah Reksa Dana terbuka berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 9 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Xxxxx Xxxx Kehati Xxxxxxx (“the Mutual Fund”) is an open ended Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract established under the framework of the Capital Market Law No. 8/1995 concerning chairman of Capital Market and Fincancial Institution Supervisory Agency Decree No. KEP-22/PM/1996 dated January 17, 1996, which have been amended several times, the latest by the Financial Services Authority Decree No. 2/POJK.04/2020 dated Januari 9, 2020 of Amendments to the Financial Services Authority Regulations No. 23/POJK.04/2016 of the Mutual Fund in the form of Collective Investment Contract.
Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana antara PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 25 tanggal 16 Maret 2007 yang dibuat dihadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana diubah melalui Addendum No. 47 tanggal 24 Agustus 2007 dan Addendum I No. 43 tanggal 19 Desember 2008 di depan notaris yang sama. Pada tanggal 24 Agustus 2009 telah dibuat Addendum II No 211 dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan dirubah kembali dengan Addendum III No. 4 tanggal 1 Oktober 2009 di hadapan Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract between PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager and Standard Chartered Bank, branch Jakarta, as Custodian Bank, was stated in Deed No. 25 dated March 16, 2007 in front of Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The Collective Investment Contract has been amended through Addendum No. 47 dated August 24, 2007 and Addendum I No. 43 dated December 19, 2008 in front of the same notary. On August 24, 2009 has made Addendum II No. 211 in front of Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta, and amended with Addendum III No. 4 dated October 1, 2009 in front of Ny. Xxxxxxxxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notary in Jakarta.
Kontrak Investasi Kolektf Reksa Dana kembali dirubah dengan Addendum IV No. 18 tanggal 6 Mei 2014 dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, kemudian dirubah dengan Addendum V No. 42 tanggal 7 Desember 2015 dihadapan Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Perubahan-perubahan tersebut adalah mengenai penyesuaian Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana terhadap Peraturan Regulator Pasar Modal yang berlaku dan perubahan kebijakan investasi serta imbalan jasa dan terakhir dirubah dengan Addendum VI No. 20 tanggal 16 November 2017 di hadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Perubahan-perubahan tersebut mengenai penambahana klausul Pasal yang terdapat dalam Kontrak dan Prospektus Reksa Dana tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan.
The Mutual Fund’s Collective Investment Contract amended with Addendum IV No. 18 dated May 6, 2014 in front of Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta, then with Addendum V No. 42 dated December 7, 2015 in front of Xxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. Those changes are the Collective Investment Contract adaptation Mutual Funds Regulatory Capital Market Regulators and investment policy changes as well as fee for services. and the latest with Addendum VI No. 20 dated November 16, 2017 in front of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. The amendments are to the addition of Article clauses contained in the Mutual Fund’s Contract and Prospectus to the Financial Services Authority.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Kontrak Investasi Kolektf Xxxxx Xxxx kembali dirubah dengan addendum VII tanggal 11 Juni 2020 dihadapan Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta. Perubahan- perubahan tersebut adalah mengenai perubahan dan penambahan yang berkaitan dengan penambahan fitur multishare class.
The Mutual Fund Collective Investment Contract was again amended with addendum VII on June 11, 2020 in front of Dini Xxxxxxx Xxxxxxxx, S.H., notary in Jakarta. These changes are regarding changes and additions related to the addition of the multishare class feature.
PT Bahana TCW Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
PT Bahana TCW Investment Management as Investment Manager support by professional team which consist of Investment Committee and Investment Management Team.
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Investment Committee will direct and control the Investment Management Team to implement policies and daily investment strategy in accordance with investment’s objective. Invesment Committee consist of:
Ketua | : Xxxxx Xxxxxxxxx | Chairman | : Xxxxx Xxxxxxxxx |
Anggota | : Xxxx Xxxxxx | Members | : Xxxx Xxxxxx |
: Xxxx Xxxxxxx | : Xxxx Xxxxxxx |
Tujuan investasi Xxxxx Xxxx adalah menggalang dukungan finansial dari masyarakat untuk membantu keberlanjutan program-program keanekaragaman hayati yang diselenggarakan oleh Yayasan Kehati melalui penerbitan unit penyertaan Reksa Dana kepada masyarakat, dimana masyarakat dapat memperoleh keuntungan dari investasi pada efek bersifat utang dan saham, sekaligus memberikan dukungan finansial kepada Xxxxxan Kehati sesuai dengan program keanggotaan yang dipilih oleh masing-masing pemegang unit penyertaan.
The Mutual Fund investment objectives is to raise financial support from the community to help the sustainability of biodiversity programmes organized by Yayasan Kehati, through the issuance of investment units of Mutual Funds to the public, where the public can gain from investments in debt instruments and equity, as well as providing financial support to Yayasan Kehati in accordance with membership programs are selected by each of investment unit holder.
Sesuai dengan tujuan investasinya, Manajer Investasi akan menginvestasikan Xxxxx Xxxx dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
− Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang Surat Utang Negara dan atau yang diterbitkan oleh perusahaan yang termasuk kategori layak investasi dengan peringkat minimum BBB.
In relation to Mutual Fund’s investment objective, Investment Manager will invest the Mutual Fund with the following investment composition target:
− Minimum of 80% (eighty percent) and maximum of 100% (one hundred percent) on debt instruments (Government bonds and/or bonds rated as investment grade bonds with minimum rating of BBB).
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
− Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada efek bersifat ekuitas yaitu saham yang telah dijual dalam penawaran umum dan atau dicatatkan di Bursa Efek dan atau kas dan setara kas dan/atau Instrumen Pasar Uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Negara, Deposito, Sertifikat Deposito, transaksi Repo, dan surat utang lainnya yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan diterbitkan berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
− Minimum of 0% (zero percent) and maximum of 20% (twenty percent) on equity instruments (equity shares sold through public offering and/or are registered in the Indonesia Stock Exchange), and/or on money market instruments and other debt instruments that has a maturity of less than
(1) one year, Certificate of Bank Indonesia, Government Securities, time deposit certificate of deposit, Repo transaction and other debt instruments that has a maturity of less than (1) one year and issued in accordance with Indonesian regulations.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. S-1668/BL/2007 pada tanggal 16 April 2007.
The Mutual Fund obtained a statement of effectivity of its operation from the Chairman of Capital Market Supervisory Agency and the Financial Institution based on his Decision Letter No. S-1668/BL/2007 dated April 16, 2007.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana dengan Kontrak Investasi Kolektif atas unit penyertaan Reksa Dana secara terus-menerus sampai dengan 4.000.000.000 unit penyertaan. Pada hari pertama penawaran Kelas Unit Penyertaan, Nilai Aset Bersih Reksa Dana Kelas G akan melanjutkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana berjalan, sedangkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana Kelas S ditawarkan sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) per Unit Penyertaan.
The number of investment units to be continuously offered in accordance with a Collective Investment Contract for the Mutual Funds unit will be up to 4,000,000,000 investment units. On the first day of the Investment Unit Class offering, the Class G Mutual Funds Net Asset Value will continue the current Mutual Fund Net Asset Value, while the Class S Mutual Funds Net Asset Value is offered at IDR 1,000 (one thousand rupiah)
/Investment Units.
Unit penyertaan Reksa Dana dibagi dalam dua kelas, yang secara administratif mempunyai fitur, antara lain:
The Mutual Fund investment units is dividen into two classes, which administratively have features, among others:
Fitur Kelas G/Class G Kelas S/Class S Features
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan
Maksimum 4.000.000.000 Unit
Penyertaan/
Maksimum 4.000.000.000 Unit
Penyertaan/
Number of investment unit offered
Maximum of 4,000,000,000
Investment Units
Maximum of 4,000,000,000
Investment Units
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Fitur Kelas G/Class G Kelas S/Class S Features
Tata cara pembelian unit penyertaan
Saldo minimum kepemilikan unit penyertaan
Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik/
Dapat melakukan pembelian unit penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dengan jumlah minimum awal
Rp 100.000
Submit the Mutual Fund Investment Unit purchase order form or application according to each Investment Unit Class to the Investment Manager directly and / or through the Mutual Funds Selling Agent and / or through Electronic Media
Subscription through selling agent appointed by the Investment Manager with minimum initial amount Rp 100,000
Saldo minimum kepemilikan unit penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 50 (lima puluh) Unit Penyertaan atau saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih dari itu/
The minimum balance of Investment Unit ownership that must be maintained by the Investment Unit Holder is 50 (fifty) Investment Units or more than that Investment Unit ownership balance.
Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik/
Dapat melakukan pembelian unit penyertaan melalui tenaga pemasaran Manajer Investasi dengan jumlah minimum awal
Rp 100.000.000.000
Submit the Mutual Fund Investment Unit purchase order form or application according to each Investment Unit Class to the Investment Manager directly and / or through the Mutual Funds Selling Agent and / or through Electronic Media
Subscription through selling agent appointed by the Investment Manager with minimum initial amount
Rp 100,000,000,000
Saldo minimum kepemilikan unit penyertaan yang harus dipertahankan oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar 50 (lima puluh) Unit Penyertaan atau saldo kepemilikan Unit Penyertaan yang lebih dari itu/
The minimum balance of Investment Unit ownership that must be maintained by the Investment Unit Holder is 50 (fifty) Investment Units or more than that Investment Unit ownership balance.
Procedure for subscription of investment units
Minimum balance of investment units ownership
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Fitur Kelas G/Class G Kelas S/Class S Features
Imbalan jasa Manajer Invepstasi
Kebijakan pembagian hasil investasi
Biaya yang menjadi beban pemegang penyertaan
Maksimal 3% (tiga persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia/
A maximum of 3% (three percent) per year is calculated on a daily basis from the Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per year and is paid monthly plus the Value Added Tax (VAT) applicable in Indonesia.
Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi termasuk kepada Bank Kustodian/
The Investment Manager will instruct the Custodian Bank in writing to convert the investment returns into new Investment Units by using the Net Asset Value on the Exchange Day the instruction is delivered including to the Custodian Bank.
- Biaya penjualan maksimum 1,5% atas unit penyertaan yang dibeli dan harus dibayar kepada manajer investasi dan maksimum 0,5% jika pemesanan unit dilakukan melalui agen penjual
Maksimal 3% (tiga persen) per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan ditambah dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang berlaku di Indonesia/
A maximum of 3% (three percent) per year is calculated on a daily basis from the Net Asset Value of the Mutual Fund based on 365 (three hundred sixty five) days per year and is paid monthly plus the Value Added Tax (VAT) applicable in Indonesia.
Manajer Investasi akan menginstruksikan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa disampaikannya instruksi termasuk kepada Bank Kustodian/
The Investment Manager will instruct the Custodian Bank in writing to convert the investment returns into new Investment Units by using the Net Asset Value on the Exchange Day the instruction is delivered including to the Custodian Bank.
- Biaya penjualan maksimum 1,5% atas unit penyertaan yang dibeli dan harus dibayar kepada manajer investasi dan maksimum 0,5% jika pemesanan unit dilakukan melalui agen penjual
Fee for Investment Management
Investment return distribution policy
The cost and fee to be incurred by investment unit holders
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Fitur Kelas G/Class G Kelas S/Class S Features
Biaya yang menjadi beban pemegang penyertaan (lanjutan)
- Biaya pembelian Kembali unit penyertaan maksimum 1%. Apabila penjualan Kembali melalui Bank Dsitributor maka biaya yang dikenakan adalah sebesar 0% untuk kepemilikan diatas
1 bulan dan 1% untuk kepemilikan dibawah 1 bulan
- Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum
2% dikenakan pada saat pemegang unit mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau lainnya, tetapi tidak membebankan biaya pengalihan Ketika pemegang unit mengalihkan investasinya antar kelas Kehati Xxxxxxx/
- Biaya pembelian Kembali unit penyertaan maksimum 1%. Apabila penjualan Kembali melalui Bank Dsitributor maka biaya yang dikenakan adalah sebesar 0% untuk kepemilikan diatas
1 bulan dan 1% untuk kepemilikan dibawah 1 bulan
- Biaya pengalihan investasi sebesar maksimum
2% dikenakan pada saat pemegang unit mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama dan/atau lainnya, tetapi tidak membebankan biaya pengalihan Ketika pemegang unit mengalihkan investasinya antar kelas Kehati Xxxxxxx/
The cost and fee to be incurred by investment unit holders (continued)
- Maximum sales fee of 1.5% on the purchased investment unit and must be paid to the investment manager and a maximum of 0.5% if the unit order is made through the selling agent
- Redemption fee expense is maximum 1%. If the redemption through Distributor Bank then the fee charged is 0% for ownership over 1 month and 1% for ownership under
1 month
- Maximum sales fee of 1.5% on the purchased investment unit and must be paid to the investment manager and a maximum of 0.5% if the unit order is made through the selling agent
- Redemption fee expense is maximum 1%. If the redemption through Distributor Bank then the fee charged is 0% for ownership over 1 month and 1% for ownership under
1 month
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
1. UMUM (Lanjutan) 1. GENERAL (Continued)
Fitur Kelas G/Class G Kelas S/Class S Features
Biaya yang menjadi beban pemegang penyertaan (lanjutan)
- Switching fee expense is maximum 2% is charged when the unit holder transfers his/her investment between Mutual Funds managed by the Investment Manager at the same Custodian Bank and/or otherwise, but does not charge a transfer fee when the unit holder transfers his/her investment between classes of sustainable Kehati Xxxxxxx.
- Switching fee expense is maximum 2% is charged when the unit holder transfers his/her investment between Mutual Funds managed by the Investment Manager at the same Custodian Bank and/or otherwise, but does not charge a transfer fee when the unit holder transfers his/her investment between classes of sustainable Kehati Xxxxxxx.
The cost and fee to be incurred by investment unit holders (continued)
Transaksi unit penyertaan dan Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari bursa. Hari terakhir bursa di bulan Desember 2021 dan 2020 adalah
tanggal 30 Desember 2021 dan 2020. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 ini disajikan berdasarkan posisi aset bersih Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
Transactions of unit holders and Net Asset Value per unit holders were published only on the bourse day. The last day of the bourse in December 2021 and 2021 were December 30, 2021 and 2020. The financial statement of the Mutual Fund for the years ended December 31, 2021 and 2020 were presented based on the position of the Mutual Fund’s net assets on December 31, 2021 dan 2020.
Laporan keuangan telah disetujui untuk diterbitkan oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian Reksa Dana pada tanggal 10 Februari 2022. Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas laporan keuangan Reksa Dana sesuai dengan tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku.
These financial statement were authorized for issue by the Mutual Fund Investment Manager and Custodian Bank on February 10, 2022. Investment Manager and Custodian Bank are responsible for the Mutual Fund’s financial statement in accordance with each party's duties and responsibilities as Investment Manager and Custodian Bank pursuant to the Collective Investment Contract of the Mutual Fund; and the prevailing laws regulations.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI 2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
Berikut ini adalah dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi signifikan yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan Reksa Dana.
Presented below are basis of preparation of the financial statements the significant accounting policy adopted in the preparing the financial statements of the Mutual Fund.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
a. Dasar Penyajian Laporan Keuangan a. Basis of Preparation of the Financial
Statements
Laporan keuangan telah disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, yang mencakup pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Regulator Pasar Modal.
The financial statements have been prepared in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards, which include statements and interpretations issued by the Indonesian Institute of Accountants' Financial Accounting Standards Board and Capital Market Regulator regulations.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep biaya perolehan (historical cost), kecuali untuk investasi pada aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi yang diukur berdasarkan nilai wajar melalui laba rugi.
The financial statements have been prepared based on the historical cost basis except for financial instruments at fair value through profit or loss, which are measured at fair value through profit or loss.
Laporan keuangan disusun berdasarkan konsep akrual kecuali arus kas. Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran yang diklasifikasikan ke dalam aktivitas operasi dan pendanaan dengan menggunakan metode langsung. Untuk tujuan laporan arus kas, kas dan setara kas mencakup kas serta deposito berjangka yang jatuh tempo dalam waktu tiga bulan atau kurang.
Financial statement prepared based on the accrual concept except for cash flows. The statements of cash flows present information on receipts and payments that classified into operating, investing and financing activities using the direct method. For the purpose of cash flow statement, cash and cash equivalents include cashs and time deposits with maturity date of three months or less.
Seluruh angka dalam laporan keuangan ini, kecuali dinyatakan secara khusus, dinyatakan dalam Rupiah penuh, yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
Figures in the financial statements are expressed in full amount of Rupiah unless otherwise stated, which is also the functional currency of the Mutual Fund.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat estimasi dan asumsi yang mempengaruhi kebijakan akuntansi dan jumlah yang dilaporkan atas aset, liabilitas, pendapatan, dan beban.
The preparation of the financial statements in conformity with Indonesian Financial Accounting Standards requires the Investment Manager to make estimates and assumptions that affect the application of accounting policies and the reported amounts of assets, liabilities, incomes, and expenses.
Walaupun estimasi dibuat berdasarkan pengetahuan terbaik Xxxxxxx Investasi atas kejadian dan tindakan saat ini, realisasi mungkin berbeda dengan jumlah yang diestimasi semula.
Although the estimates are based on the best knowledge of the Investment Manager for the incident and the current action, the realization may differ from those estimates.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
b. Nilai Aset Bersih Reksa Dana b. Net Assets Value of the Mutual Fund
Nilai Aset Bersih Reksa Dana dihitung dan ditentukan pada setiap akhir hari bursa dengan menggunakan nilai pasar wajar.
The Net Assets Value of the Mutual Fund is calculated and determined at the end of each bourse day by using the fair market value.
Nilai Aset Bersih per unit penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aset Bersih Reksa Dana pada setiap akhir hari bursa dibagi dengan jumlah unit penyertaan yang beredar.
The Net Assets Value per investment unit is calculated by dividing the Net Assets Value of the Mutual Fund at the end of each bourse day by the total outstanding investment units.
c. Portofolio Efek c. Investment Portofolios
Portofolio efek terdiri dari efek bersifat utang, sukuk, dan instrumen pasar uang.
Invenstment portofolios is consist of debt instruments, sukuk, and money market instruments,
d. Instrumen Keuangan d. Financial Instruments
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam bentuk aset keuangan dan liabilitas keuangan.
The Mutual Fund classified its financial instruments into financial assets and financial liabilities.
Mulai tanggal 1 Januari 2020, Reksa Dana menerapkan PSAK 71, yang mensyaratkan pengaturan instrumen keuangan terkait klasifikasi dan pengukuran, penurunan nilai atas instrumen aset keuangan, dan akuntansi lindung nilai. Dengan demikian, kebijakan akuntansi yang berlaku untuk periode pelaporan kini adalah seperti tercantum dibawah ini.
Starting on January 1, 2020, the Mutual Fund has adopted SFAS 71, which sets the requirements for classification and measurement, impairment in value of financial assets and hedge accounting. Therefore, accounting policies applied for the current reporting period are as described below.
Instrumen keuangan diakui pada saat Reksa Dana menjadi pihak dari ketentuan kontrak suatu instrumen keuangan.
A financial instrument is recognised when the Mutual Fund becomes a party to the contractual provisions of the instrument.
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan
Classification, Recognition, and Measurement of Financial Assets
Klasifikasi dan pengukuran aset keuangan didasarkan pada model bisnis dan arus kas kontraktual. Perusahaan menilai apakah arus kas aset keuangan tersebut semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga. Aset keuangan diklasifikasikan dalam tiga kategori sebagai berikut:
Classification and measurement of financial assets are based on a business model and contractual cash flows. the Mutual Fund assesses whether the financial instrument cash flows represent solely payments of principal and interest (“SPPI”). Financial assets are classified into the three categories as follows:
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Klasifikasi, Pengukuran, dan Pengakuan Aset Keuangan (lanjutan)
Classification, Recognition, and Measurement of Financial Assets (continued)
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi ("FVTPL");
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ("FVTOCI").
- Financial assets at amortized cost;
- Financial assets at fair value through profit or loss ("FVTPL");
- Financial assets at fair value through other comprehensive income ("FVTOCI").
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset keuangan tersebut pada pengakuan awal dan tidak bisa melakukan perubahan setelah penerapan awal tersebut.
The Mutual Fund determines the classification of its financial assets at initial recognition and cannot change the classification already made at initial adoption.
Reksa Dana memiliki aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi dan Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi:
The Mutual Fund has financial assets at amortized cost and financial assets at fair value through profit or loss:
- Aset keuangan yang diukur dengan biaya diamortisasi;
- Financial assets held at amortized cost;
Klasifikasi ini berlaku untuk instrumen utang yang dikelola dalam model bisnis dimiliki untuk mendapatkan arus kas dan memiliki arus kas yang memenuhi kriteria "semata-mata dari pembayaran pokok dan bunga".
This classification applies to debt instruments which are held under a hold to collect business model and which have cash flows that meet the “solely payments of principal and interest” (“SPPI”) criteria.
Pada pengakuan awal, piutang yang tidak memiliki komponen pendanaan yang signifikan, diakui sebesar harga transaksi. Aset keuangan lainnya awalnya diakui sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang terkait. Aset keuangan ini selanjutnya diukur sebesar biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif. Keuntungan atau kerugian pada penghentian atau modifikasi aset keuangan yang dicatat yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi diakui pada laba rugi.
At initial recognition, receivables that do not have a significant financing component, are recognised at their transaction price. Other financial assets are initially recognised at fair value plus related transaction costs. They are subsequently measured at amortized cost using the effective interest method. Any gains or losses on derecognition or modification of a financial asset held at amortized cost are recognised in profit or loss.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
- Aset keuangan yang diukur dengan nilai wajar melalui laba rugi;
- Financial assets held at fair value through profit or loss;
Klasifikasi ini berlaku untuk aset keuangan berikut. Dalam semua kasus, biaya transaksi dibebankan pada laba rugi.
The classification applies to the following financial assets. In all cases, transaction costs are immediately expensed to profit or loss.
Instrumen utang yang tidak memiliki kriteria biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain. Keuntungan atau kerugian nilai wajar selanjutnya akan dicatat pada laba rugi.
Investasi ekuitas yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dimana pilihan penghasilan komprehensif lain tidak berlaku. Keuntungan atau kerugian nilai wajar dan penghasilan dividen terkait diakui pada laba rugi.
Debt instruments that do not meet the criteria of amortized cost or fair value through other comprehensive income. Subsequent fair value gains or losses are taken to profit or loss.
Equity investments which are held for trading or where the fair value through other comprehensive income election has not been applied. All fair value gains or losses and related dividend income are recognised in profit or loss.
Pengakuan Recognition
Transaksi aset keuangan Reksa Dana diakui pada tanggal perdagangan.
Transaction of the Mutual Fund’s financial assets are recognized on the trade date.
Penghentian Pengakuan Aset Keuangan Derecognition of Financial Assets
Aset keuangan dihentikan pengakuannya pada saat hak kontraktual Reksa Dana atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut kadaluwarsa, yaitu ketika aset dialihkan kepada pihak lain tanpa mempertahankan kontrol atau pada saat seluruh risiko dan manfaat telah ditransfer secara substansial. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas Reksa Dana kadaluwarsa, atau dilepaskan atau dibatalkan.
Financial assets are derecognised when the Mutual Fund’s contractual rights to the cash flows from the financial assets expire, i.e. when the asset is transferred to another party without retaining control or when substantially all risks and rewards are transferred. Financial liabilities are derecognised if the Mutual Fund’s obligations expire or are discharged or cancelled.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penurunan Nilai Aset Keuangan Impairment of Financial Assets
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Reksa Dana membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi yang tersedia pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
At each reporting date, the Mutual Fund assesses whether the credit risk on a financial instrument has increased significantly since initial recognition. When making the assessment, the Mutual Fund uses the change in the risk of a default occurring over the expected life of the financial instrument instead of the change in the amount of expected credit losses. To make that assessment, the Mutual Fund compares the risk of a default occurring on the financial instrument as at the reporting date with the risk of a default occurring on the financial instrument as at the date of initial recognition and consider reasonable and supportable, and supportable information, that is available without undue cost or effort at the reporting date about past events, current conditions and forecasts of future economic conditions, that is indicative of significant increases in credit risk since initial recognition.
Reksa Dana menerapkan pendekatan yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian yang menggunakan cadangan kerugian kredit ekspektasian seumur hidup untuk seluruh saldo piutang dan piutang lain-lain dan aset kontrak tanpa komponen pendanaan yang signifikan dan pendekatan umum untuk aset keuangan lainnya. Pendekatan umum termasuk penelahaan perubahan signifikan risiko kredit sejak terjadinya. Penelaahan kerugian kredit ekspektasian termasuk asumsi mengenai risiko gagal bayar dan tingkat kerugian ekspektasian. Untuk piutang, dalam pengkajian juga mempertimbangkan penggunaan peningkatan kredit. Untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian, piutang telah dikelompokkan berdasarkan karakteristik risiko kredit dan jatuh tempo yang serupa.
The Mutual Fund applies the simplified approach to measuring expected credit losses which uses a lifetime expected loss allowance for all trade receivables, other receivables and contract assets without significant financing components and the general approach for all other financial assets. The general approach incorporates a review for any significant increase in counterparty credit risk since inception. The expected credit loss reviews include assumptions about the risk of default and expected loss rates. For trade receivables, the assessment considers the use of credit enhancements, for example, letters of credit and bank guarantee. To measure the expected credit losses, trade receivables have been grouped based on similar credit risk characteristics and the days past due.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Liabilitas Keuangan Financial Liabilities
Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan liabilitas keuangannya sebagai kategori: (i) liabilitas keuangan pada nilai wajar melalui laba rugi, dan (ii) liabilitas keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi.
Pada tanggal 31 Desember 2021, Reksa Dana hanya memiliki liabilitas keuangan yang diukur dengan biaya perolehan diamortisasi.
Biaya perolehan diamortisasi dengan mendiskontokan nilai liabilitas menggunakan suku bunga efektif, kecuali dampak dari pendiskontoan tidak signifikan. Suku bunga efektif adalah tingkat diskonto yang menghasilkan arus kas di masa datang dari nilai tercatat, saat pengakuan awal. Dampak bunga dari penerapan metode suku bunga efektif diakui dalam laba rugi.
Pada saat pengakuan awal, utang usaha, akrual, liabilitas keuangan jangka pendek lainnya dan pinjaman diukur sebesar nilai wajar dikurangi biaya transaksi yang dapat diatribusikan langsung. Setelah pengakuan awal, liabilitas keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode bunga efektif.
Mutual Fund classifies its financial liabilities as the following categories: (i) financial liabilities at fair value through profit or loss, and (ii) financial liabilities measured at amortized cost.
As of December 31, 2021, Mutual Fund only has financial liabilities that are measured at amortized cost.
Cost is amortized by discounting the value of the liability using the effective interest rate, unless the impact of the discount is insignificant. The effective interest rate is the discount rate that generates future cash flows from the carrying amount, upon initial recognition. The interest effect of applying the effective interest method is recognized in profit or loss.
At initial recognition, trade payables, accruals, other short-term financial liabilities and loans are measured at fair value less direct attributable transaction costs. After initial recognition, financial liabilities are measured at amortized cost using the effective interest method.
Penentuan Nilai Wajar Determination of Fair Value
Nilai wajar instrumen keuangan pada tanggal laporan aset dan liabilitas adalah berdasarkan harga kuotasi di pasar aktif.
Apabila pasar untuk suatu instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian meliputi penggunaan transaksi- transaksi pasar yang wajar terkini antara pihak-pihak yang mengerti, berkeinginan, jika tersedia, referensi atas nilai wajar terkini dari instrumen lain yang secara substansial sama, analisa arus kas yang didiskonto dan model harga opsi.
The fair value of financial instruments at the statements of assets and liabilities date is based on their quoted market price traded in active market.
If the market for a financial instrument is not active, the Investment Manager establishes fair value by using a valuation technique. Valuation techniques include using recent arm’s length market transactions between knowledgeable, willing parties, if available, reference to the current fair value of another instrument that is substantially the same, discounted cash flow analysis and option pricing model.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki pengukuran nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
The Mutual Fund classifies measurement of fair value by using fair value hierarchy which reflects significance of inputs used to measure the fair value. The fair value hierarchy is as follows:
1. Harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2. Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung (misalnya harga) atau secara tidak langsung (misalnya derivasi dari harga) (Tingkat 2);
3. Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
1. Quoted prices (not adjustable) in active market for identical assets or liabilities (Level 1);
2. Inputs other than quoted prices included within Level 1 that are either directly (eg price) or indirectly observable (eg the derivation of price) for assets or liabilities (Level 2);
3. Inputs for assets or liabilities that are not derived from observable market data (Level 3).
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
The level in the fair value hierarchy to categorize the measurement or fair value as a whole is determined based on the lowest level of input which is significance of an input to the measurement of fair value as a whole requires judgments by considering specific factors of the assets or liabilities.
Investasi pada surat berharga syariah, khususnya sukuk, diklasifikasikan sesuai PSAK No. 110 (Revisi 2020) tentang "Akuntansi Sukuk" sebagai berikut:
Investments in sharia marketable securities, especially sukuk, are classified in accordance with SFAS No. 110 (Revised 2020) regarding "Accounting for Sukuk" as follows:
1. Surat berharga diukur pada biaya perolehan disajikan sebesar biaya perolehan (termasuk biaya transaksi, jika ada) yang disesuaikan dengan premi dan/atau diskonto yang belum diamortisasi. Premi dan diskonto diamortisasi selama periode hingga jatuh tempo.
1. Securities measured at cost securities are stated at cost (including transaction costs, if any), adjusted by unamortized premium and/or discount. Premium and discount are amortized over the period until maturity.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
d. Instrumen Keuangan (lanjutan) d. Financial Instruments (continued)
Penentuan Nilai Wajar (lanjutan) Determination of Fair Value (continued)
2. Surat berharga diukur pada nilai wajar disajikan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam laporan laba rugi tahun yang bersangkutan.
3. Surat berharga diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain yang dinyatakan sebesar nilai wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan nilai wajarnya disajikan dalam penghasilan komprehensif lain tahun berjalan.
2. Securities measured, at fair value securities are stated at fair values. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year profit or loss.
3. At fair value through other comprehensive Income securities are stated at fair value. Unrealized gains or losses from the increase or decrease in fair values are presented in current year other comprehensive income.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
The fair value of sukuk classified by using fair value hierarchy are as follow:
- Level 1
- Level 2
Harga kuotasian (tanpa penyesuaian) dipasar aktif; atau Input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
- Level 1
- Level 2
Quoted price (unadjusted) in active market; or
Input other than quoted prices (unadjusted) in observable active market.
Instrumen Keuangan Saling Hapus Offsetting of Financial Instruments
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan total neto-nya dilaporkan pada laporan posisi keuangan ketika terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas total yang telah diakui tersebut dan adanya niat untuk menyelesaian secara neto, atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitas secara simultan. Hak saling hapus tidak kontinjen atas peristiwa di masa depan dan dapat dipaksakan secara hukum dalam situasi bisnis yang normal dan dalam peristiwa gagal bayar, atau peristiwa kepailitan atau kebangkrutan Perusahaan atau pihak lawan.
Financial assets and liabilities are offset and the net amount is reported in the statements of financial position when there is a legally enforceable right to offset the recognised amounts and there is an intention to settle on a net basis, or realise the asset and settle the liability simultaneously. The legally enforceable right must not be contingent on future events and must be enforceable in the normal course of business and in the event of default in solvency or bankcrupty of the Mutual Fund or the counterparty.
e. Pendapatan dan Beban e. Income and Expenses
Pendapatan bunga dari instrumen keuangan diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bunga yang berlaku.
Interest income from financial instruments is recognized on an accrual basis, by reference to the time period, the nominal value and the related interest rate.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
e. Pendapatan dan Beban (lanjutan) e. Income and Expenses (continued)
Pendapatan dividen diakui bila hak untuk menerima pembayaran ditetapkan. Dalam hal investasi saham di pasar aktif, hak tersebut biasanya ditetapkan pada tanggal eks (ex-date).
Dividends are recognized when the right to received payment is established. In the case of quoted equity investments, the right to receive payment is normally established on the security’s ex-dividend date.
Beban diakui secara akrual. Beban yang berhubungan dengan jasa pengelolaan investasi, jasa kustodian dan beban lain- lain dihitung dan diakui secara akrual setiap hari.
Expense is recognized on an accrual basis. Expenses related to investment management service, custodian service and other expenses is calculated and accrued daily.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain tahun berjalan. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata- rata tertimbang.
Unrealized gains or losses from the increase or decrease in the market price (fair value) as well as investment gains or losses that have been realized are presented in the statement of profit or loss and other comprehensive income for the year. Gains and losses that have been realized on the sale of portfolio securities are calculated based on the cost of using the weighted average method.
f. Pajak Penghasilan f. Income Tax
Beban pajak terdiri dari pajak kini dan pajak tangguhan. Pajak diakui dalam laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, kecuali jika pajak tersebut terkait dengan transaksi atau kejadian yang diakui di pendapatan komprehensif lain atau langsung diakui ke ekuitas. Dalam hal ini, pajak tersebut masing-masing diakui dalam pendapatan komprehensif lain atau ekuitas.
The tax expense comprises current and deferred tax. Tax is recognised in the profit or loss and other comprehensive income, except to the extent that it relates to items recognized in other comprehensive income or directly in equity. In this case, the tax is also recognized in other comprehensive income or directly in equity, respectively.
Sesuai dengan peraturan pajak yang berlaku, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak dapat dikurangkan. Di sisi lain, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam perhitungan laba rugi menurut akuntansi.
In accordance with prevailing tax law, income subject to final income tax shall not be reported as taxable income, and all expenses related to income subject to final income tax are not deductible. However, such income and expenses are included in the profit and loss calculation for accounting purposes.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
f. Pajak Penghasilan (lanjutan) f. Income Tax (continued)
Untuk pajak penghasilan yang tidak bersifat final, beban pajak penghasilan tahun berjalan ditentukan berdasarkan laba kena pajak tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
For non final income tax, current year income tax is calculated based on any taxable income for the year computed using prevailing tax rates.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan diakui atas konsekuensi pajak periode mendatang yang timbul dari perbedaan jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas. Liabilitas pajak tangguhan diakui untuk semua perbedaan temporer kena pajak dan aset pajak tangguhan diakui untuk perbedaan temporer yang boleh dikurangkan serta rugi fiskal yang belum terkompensasi, sepanjang besar kemungkinan dapat dimanfaatkan untuk mengurangi laba kena pajak masa datang.
Deffered tax assets and liabilities are recognized for the future tax consequences attributable to difference between the financial statement carrying amounts of existing assets and liabilities and their respective tax bases. Deffered tax liabilities are recognized for all taxable temporary differences and deferred tax assets are recognized for deductible temporary differences and the carryforward tax benefit of fiscal losses to the extent that it is probable that taxable income will be available in the future periods against which the deductible temporary differences and the carryforward tax benefit of fiscal losses can be utilized.
Aset dan liabilitas pajak tangguhan dapat saling hapus apabila terdapat hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus antara aset pajak kini dengan liabilitas pajak kini dan apabila aset dan liabilitas pajak penghasilan tangguhan dikenakan oleh otoritas perpajakan yang sama. Aset pajak kini dan liabilitas pajak kini akan saling hapus ketika Reksa Dana memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus dan adanya niat untuk melakukan penyelesaian saldo-saldo tersebut secara neto atau untuk merealisasikan dan menyelesaikan liabilitas secara bersamaan.
Deferred tax assets and liabilities can be set off each other if there is a legally enforceable right to offset current tax assets and current tax liabilities and if the deferred income tax assets and liabilities are imposed by the same tax authority. Current tax assets and current tax liabilities will offset each other when the Mutual Fund has a legally enforceable right to set-off and there is an intention to settle these balances on a net basis or to realize and settle the liability simultaneously.
Koreksi terhadap liabilitas perpajakan diakui saat surat ketetapan pajak diterima atau jika mengajukan keberatan, pada saat keputusan atas keberatan tersebut telah ditetapkan.
Adjustments to taxation payable are recorded by the time the tax verdict is received or, when appealed against, by the time the verdict of the appeal are determined.
(Lanjutan)
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Continued) For the year ended December 31, 2021
(Dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) (Stated in Rupiah, unless otherwise stated)
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI
(Lanjutan)
2. SUMMARY OF ACCOUNTING POLICIES
(Continued)
g. Transaksi dengan Pihak Berelasi g. Transaction with Related Party
Reksa dana melakukan transaksi dengan pihak berelasi sebagaimana didefinisikan dalam PSAK 7 (revisi 2015). “Pengungkapan Pihak-pihak berelasi”.
The Mutual Fund enters into transaction with related party as defined in SFAS 7 (revised 2015) “Related Party Disclosure”.
h. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
h. Changes to the Statements of Financial Accounting Standards and Interpretations of Financial Accounting Standards
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif pada atau setelah tanggal 1 Januari 2021, diantaranya sebagai berikut:
Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK- IAI”) has issued revision and interpretations which are effective as at or after January 1, 2021, are as follows:
- Amendemen PSAK 55: Instrumen keuangan: Pengakuan dan pengukuran
- Amendemen PSAK 60: Instrumen keuangan: Pengungkapan
- Amendemen PSAK 71: Instrumen keuangan
- Amendment SFAS No. 55: Financial instrument: recognition and measurement
- Amendment SFAS No. 60: Disclosures
- Amendment SFAS No. 71: Financial instrument
Penerapan PSAK dan ISAK tersebut diatas tidak memiliki dampak yang signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan dan diungkapkan pada laporan keuangan Reksa Dana periode berjalan atau periode tahun sebelumnya.
Implementation of the above SFAS and IFAS had no significant impact on the amounts reported and disclosed in the Mutual Fund's financial statements for current period or prior years.
3. PORTOFOLIO EFEK 3. INVESTMENT PORTFOLIOS
Ikhtisar portofolio efek Summary of investment portfolios
Saldo portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Balance of investment portfolios as of December 31, 2021 and 2020 are as follows:
31 Desember 2021/December 31, 2021
Harga perolehan
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest
Level hierarki/
Peringkat
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat utang/Debt instruments
Obligasi pemerintah/
Government bonds
Nilai nominal/
Nominal amount
rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
rate (%) per annum
Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
efek/Credit rating
invetment portfolios
FR0068 | 93.240.000.000 103.467.350.098 | 105.477.728.555 | 8,38 | 2 | 15 Mar 34 | - | 13,86 |
FR0087 | 102.277.000.000 103.475.644.623 | 103.291.120.434 | 6,50 | 2 | 15 Feb 31 | - | 13,57 |
FR0071 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 9,00 | 2 | 15 Mar 29 | - | 13,46 |
FR0091 | 95.138.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,38 | 2 | 15 Apr 32 | - | 12,60 |
FR0082 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,00 | 2 | 15 Sep 30 | - | 10,43 |
FR0056 | 66.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,38 | 2 | 15 Sep 26 | - | 9,79 |
FR0078 | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25 | 2 | 15 Mei 29 | - | 9,50 |
FR0092 | 36.135.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,13 | 2 | 15 Jun 42 | - | 4,87 |
FR0072 | 25.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25 | 2 | 15 Mei 36 | - | 3,65 |
Total obligasi pemerintah/ |
| ||||||
Total government bonds | 647.417.000.000 690.242.287.484 698.263.427.645 | 91,73 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2020/December 31, 2021
Harga perolehan
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest
Level hierarki/
Peringkat
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total
Jenis efek/Type of investments
Nilai nominal/
Nominal amount
rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
rate (%) per annum
Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
efek/Credit rating
invetment portfolios
Instrumen pasar uang/
Money market instruments
Deposito berjangka/Time deposits
PT Bank Rakyat Indonesia
(persero) Tbk | 60.000.000.000 60.000.000.000 | 60.000.000.000 | 2,10 | - 3 Jan 22 | - | 7,88 |
Standard Chartered Bank | 3.000.000.000 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 1,75 | - 3 Jan 22 | - | 0,39 |
Total instrumen pasar uang/ |
| |||||
Total money market instruments | 63.000.000.000 63.000.000.000 63.000.000.000 | 8,27 |
Total portofolio efek/
Total instrument portofolios 761.263.427.645 100,00
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2020/December 31, 2020
Harga perolehan
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest
Level hierarki/
Peringkat
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat utang/Debt instruments
Obligasi pemerintah/
Government bonds
Nilai nominal/
Nominal amount
rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
rate (%) per annum
Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
efek/Credit rating
invetment portfolios
FR0068 | 121.245.000.000 | 128.552.670.366 | 142.002.144.000 | 8,38 | 2 | 15 Mar 34 | - | 14,5 |
FR0071 | 101.458.000.000 | 113.229.966.133 | 120.669.241.735 | 9,00 | 2 | 15 Mar 29 | - | 12,3 |
FR0080 | 106.299.000.000 | 110.206.420.228 | 117.569.100.609 | 7,50 | 2 | 15 Jun 35 | - | 12,0 |
FR0082 | 105.469.000.000 | 106.316.677.994 | 113.727.162.583 | 7,00 | 2 | 15 Sep 30 | - | 11,6 |
FR0078 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | 000.000.000.000 | 8,25 | 2 | 15 May 29 | - | 11,4 |
FR0079 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,38 | 2 | 15 Apr 39 | - | 6,8 |
FR0075 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,50 | 2 | 15 May 38 | - | 6,6 |
FR0072 | 55.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,25 | 2 | 15 May 36 | - | 6,6 |
FR0087 | 61.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 2 | 15 Feb 31 | - | 6,5 |
FR0073 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,75 | 2 | 15 May 31 | - | 3,4 |
FR0081 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,50 | 2 | 15 Jun 25 | - | 1,6 |
Total obligasi pemerintah/ Total government bonds |
| |||||||
(dipindahkan/brought forward) | 805.495.000.000 849.287.146.416 912.750.494.479 | 93,3 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2020/December 31, 2020
Harga perolehan
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest
Level hierarki/
Peringkat
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total
Jenis efek/Type of investments
Efek bersifat utang/Debt instruments
xxxxx (pindahan/carried forward) | 805.495.000.000 | 849.287.146.416 | 912.750.494.479 | 93,3 | ||||
FR0084 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,25 | 2 | 15 Feb 26 | - | 1,0 |
FR0083 | 7.000.000.000 | 7.479.500.000 | 7.751.004.870 | 7,50 | 2 | 15 Apr 40 | - | 0,8 |
FR0056 | 6.000.000.000 | 6.424.738.620 | 6.882.000.000 | 8,38 | 2 | 15 Sep 26 | - | 0,7 |
FR0076 | 5.000.000.000 | 5.265.000.000 | 5.282.336.500 | 7,38 | 2 | 15 May 48 | - | 0,5 |
Total obligasi pemerintah |
| |||||||
Total government bonds | 833.495.000.000 879.124.385.036 943.505.035.249 | 96,50 |
Total obligasi pemerintah/Total government
Nilai nominal/
Nominal amount
rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
rate (%) per annum
Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
efek/Credit rating
invetment portfolios
Total efek bersifat utang/ |
| |||||||
Total debt instruments | 833.495.000.000 879.124.385.036 943.505.035.249 | 96,50 | ||||||
Sukuk pemerintah/Government sukuk | ||||||||
PBS012 | 3.296.000.000 | 3.928.502.400 | 3.928.167.032 | 8,88 | 2 | 15 Nov 31 | - | 0,4 |
PBS019 | 3.000.000.000 | 3.260.400.000 | 3.272.641.200 | 8,25 | 2 | 15 Sept 23 | - | 0,3 |
Total sukuk pemerintah/ |
| |||||||
Total government sukuk | 6.296.000.000 7.188.902.400 7.200.808.232 | 0,70 |
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan) 3. INVESTMENT PORTFOLIOS (Continued)
Ikhtisar portofolio efek (lanjutan) Summary of investment portfolios (continued)
31 Desember 2020/December 31, 2020
Harga perolehan
Tingkat bunga (%) per tahun/ Interest
Level hierarki/
Peringkat
Persentase (%) terhadap total portofolio efek/ Percentage (%) of total
Jenis efek/Type of investments
Nilai nominal/
Nominal amount
rata-rata/Average cost amount
Nilai wajar/
Fair value
rate (%) per annum
Hierarchy level
Jatuh tempo/
Maturity date
efek/Credit rating
invetment portfolios
Instrumen pasar uang/
Money market instruments
Deposito berjangka/Time deposits
PT Bank Maybank Indonesia Tbk | 00.000.000.000 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,25 | - | 4 Jan 21 | - | 2,80 |
Total instrumen pasar uang/ |
| ||||||
Total money market instruments | 00.000.000.000 00.000.000.000 00.000.000.000 | 2,80 |
Total portofolio efek/
Total instrument portofolios 978.205.843.481 100,00
4. | KAS | 4. CASH | ||
2021 | 2020 | |||
PT Bank Central Asia Tbk (Bank Kustodian) | 597.312.191 | 3.862.152.404 | PT Bank Central Asia Tbk (Custodian Bank) | |
Standard Chartered Bank, | Standard Chartered Bank, | |||
cabang Jakarta | 353.226.565 | 1.766.650.709 | branch Jakarta | |
PT Bank CIMB Niaga Tbk | 369.643.907 | 323.166.876 | PT Bank CIMB Niaga Tbk | |
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | 50.281.694 | 91.836.087 | PT Bank Mandiri (Persero) Tbk | |
PT Bank Permata Tbk | 30.830.900 | 12.330.900 | PT Bank Permata Tbk | |
Total | 1.401.295.257 | 6.056.136.976 | Total |
5. PIUTANG BUNGA DAN BAGI HASIL 5. INTEREST AND PROFIT SHARING
RECEIVABLES
2021 | 20120 | |||
Efek bersifat utang dan sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Debt instruments and sukuk | |
Deposito berjangka | 2.878.311 | 1.958.904 | Time deposits | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Reksa Dana tidak membentuk penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga dan bagi hasil karena Manajer Investasi berpendapat bahwa seluruh piutang bunga tersebut dapat ditagih.
The Mutual Fund does not provide an allowance for impairment losses for interest receivable and profit sharing` since the investment Manager believes that the whole interest receivables are collectible.
6. UANG MUKA DITERIMA ATAS PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
6. ADVANCE FOR INVESTMENT UNITS SUBSCRIPTION
Akun ini merupakan penerimaan uang muka atas pemesanan unit penyertaan. Pada tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana belum menerbitkan dan menyerahkan unit penyertaan kepada pemesan sehingga belum tercatat sebagai unit penyertaan beredar. Uang muka atas pemesanan unit penyertaan yang diterima ini disajikan sebagai liabilitas.
This account represents advance for unit subscriptions. On the statements of financial positions, the Mutual Fund has not been issued and distributed the investment units to the subscriber and has not been recorded as outstanding unit shares. Advance received for unit subscriptions has been presented as liabilities.
Rincian uang muka diterima atas pemesanan unit penyertaan berdasakan agen penjual adalah sebagai berikut:
Detail of advance for investment units subscriptions bassed on selling agent are as follows:
2021 2020
Kelas G 15.428.043 26.892.999 Class G
Kelas S - - Class S
Total 15.428.043 26.892.999 Total
7. UTANG TRANSAKSI EFEK 7. SECURITY TRANSACTION PAYABLE
Akun ini merupakan utang yang timbul atas pembelian efek ekuitas yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents payable from purchase of equity instruments, which have not been settled at the statements of financial position date.
8. LIABILITAS ATAS PEMBELIAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
8. REDEMPTION OF INVESTMENT UNIT PAYABLES
Akun ini merupakan liabilitas atas pembelian kembali unit penyertaan yang belum terselesaikan pada tanggal laporan posisi keuangan.
This account represents redemption of investment unit payables which have not been settled of the statement of financial position date.
2021 | 2020 | |||
Kelas G Kelas S | 344.950.866 - | 1.184.476.951 - | Class G Class S | |
Total | 344.950.866 | 1.184.476.951 | Total |
9. BEBAN AKRUAL 9. ACCRUED EXPENSES
2021 | 2020 | |||
Jasa pengelolaan investasi | Investment management fees | |||
(catatan 14) | 847.872.443 | 1.151.268.343 | (note 14) | |
Jasa kustodian (catatan 15) | 72.628.609 | 88.576.310 | Custodian fees (note 15) | |
Lain-lain | 94.058.265 | 116.691.518 | Other | |
Total | 1.014.559.317 | 1.356.536.171 | Total |
10. PENGUKURAN NILAI WAJAR 10. MEASUREMENT OF FAIR VALUE
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif ditentukan menggunakan teknik penilaian. Teknik penilaian ini memaksimalkan penggunaan data pasar yang dapat diobservasi yang tersedia dan sesedikit mungkin mengandalkan estimasi spesifik yang dibuat oleh Manajer Investasi. Karena seluruh input signifikan yang dibutuhkan untuk menentukan nilai wajar dapat diobservasi, maka instrumen tersebut termasuk dalam hierarki level 2.
Nilai tercatat dan pengukuran nilai wajar menggunakan level 2 untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 698.263.427.645 dan Rp 950.705.843.481.
The fair value of financial instruments that are not traded in active markets is determined using valuation techniques. This valuation technique maximizes the use of observable market data available and relies as little as possible on the specific estimates made by the Investment Manager. Because all significant inputs required to determine fair value are observable, these instruments fall into the level 2 hierarchy.
The carrying value and the fair value measurement uses level 2 for the years ended December 31, 2021 and
2020 are Rp 698,263,427,645 and
Rp 950,705,843,481 respectively.
11. PERPAJAKAN 11. TAXATION
a. Pajak Penghasilan a. Income Tax
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembagian laba yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan, termasuk keuntungan atas pelunasan kembali unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
The Mutual Fund in the form of a Collective Investment Contract is subject to tax. Income tax is limited to taxable income received by the Mutual Fund, while income distributable from the Mutual Fund to unit holder, including any gain on the redemption of investment units is not taxable income.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 36/2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, Reksa Dana dikenakan pajak penghasilan final sebesar 5% sejak 1 Januari 2014
hingga 31 Desember 2020; dan 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
According to the Law of the Republic of Indonesia No. 36/2008 on Fourth Amendment of Law No. 7 year 1983 on Income tax, the Mutual Fund are subject to final income tax of 5% since January 1, 2014 to December 31, 2020; and 10% for the year 2021 and onwards.
Selanjutnya pada tanggal 30 Agustus 2021 Pemerintah telah mengesahkan Peraturan Pemerintah No. 91 tahun 2021 tentang pajak penghasilan atas bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, yang salah satu pasalnya menjelaskan tentang tarif pajak penghasilan final dari bunga obligasi ditetapkan sebesar 10% dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Furthermore on August 30, 2021, the Government has been made Government Regulation No. 91 of 2021 regarding income tax on interest and/or discount from bonds which received and/or acquired by domestic tax payers and permanent establishments, one of which the articles describes about the final income tax rate of interest bond is set at 10% from the basis of the imposition of income tax.
Pemerintah juga telah mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang No.1 pada tanggal 31 Maret 2020 yang salah satunya berisi tentang penurunan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf b Undang-Undang mengenai Pajak Penghasilan menjadi sebesar 22% (dua puluh dua persen) yang berlaku pada Tahun Pajak 2020 dan Tahun Pajak 2021.
The government also has ratified the Government Regulation in lieu of Law No. 1 on March 31, 2020, one of which contains a reduction in the rate of Article 17 paragraph
(1) letter b of the Law on Income Tax to as much as 22% (twenty two percent) which is valid in the 2020 Fiscal Year and 2021 Fiscal Year.
Pada tanggal 5 Oktober 2020, Pemerintah telah mengesahkan Undang-Undang No.
11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Omnibus Law) yang mulai berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2020. Dengan berlakunya Undang-undang ini, penghasilan dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Badan dalam negeri dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan pasal 23.
On October 5, 2020, the Government has issued regulation for Law No. 11 of 2020 concerning Job Creation ("the Job Creation Law") which effective on November 2, 2020. With the enactment of this Law, dividend income derived from domestically received or obtained by domestic corporate Tax is excluded from the object of Income Tax article 23.
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan) a. Income Tax (continued)
Pendapatan investasi Reksa Dana yang merupakan objek pajak penghasilan final disajikan dalam jumlah bruto sebelum pajak penghasilan final. Taksiran pajak penghasilan ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam periode yang bersangkutan berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
The Mutual Fund’s investment income, which is subject to final income tax withholding at source, is represent on a gross before final income tax. The provision for income tax is determined on the basis of estimated taxable income for the period subject to tax at statutory tax rates.
Rekonsiliasi antara laba (rugi) sebelum pajak menurut laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dengan laba (rugi) kena pajak yang dihitung oleh Xxxxx Xxxx untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
The reconciliation between the profit (loss) before tax, as shown in the statements of profit or loss and other comprehensive income with taxable profit (loss) calculated by the Mutual Fund for the years ended December 31, 2021 and 2020 are as follows:
2021 2020
Laba sebelum pajak 7.099.130.309 129.705.906.807 Profit before tax
Ditambah (dikurangi): Add (less):
Beban yang tidak dapat
dikurangkan 00.000.000.000 00.000.000.000 Non deductible expenses
Pendapatan yang pajaknya
bersifat final Income subject to final tax
Interest income on debt -
- Bunga dari efek bersifat utang dan bagi hasil dari
sukuk (00.000.000.000 ) (00.000.000.000 )
- Bunga deposito
berjangka (743.538.718 ) (970.988.602 )
- Keuntungan investasi yang telah direalisasi selama tahun berjalan atas efek bersifat utang
xxx xxxxx (00.000.000.000 ) (00.000.000.000 )
- Kerugian (keuntungan) investasi yang belum direalisasi selama tahun berjalan atas efek
bersifat utang dan sukuk 00.000.000.000 (00.000.000.000 )
instruments and profit sharing income
on sukuk Interest income -
on time deposits Realized gains - on investment
for current years on debt instruments
and sukuk Unrealized loss (gain) -
on investment for current year
on debt instruments
and sukuk
Laba (rugi) kena pajak - - Taxable profit (loss)
Pajak penghasilan - - Income tax
Pajak dibayar dimuka - - Prepaid taxes
Kurang bayar (lebih bayar) Tax under (over) payment
pajak tahun berjalan - - current year
11. PERPAJAKAN (Lanjutan) 11. TAXATION (Continued)
a. Pajak Penghasilan (lanjutan) a. Income Tax (continued)
Dalam laporan keuangan ini, total penghasilan kena pajak didasarkan atas perhitungan sementara, karena Reksa Dana belum menyampaikan SPT pajak penghasilan badan.
In these financial statements, the amount of taxable income is based on preliminary calculations, as the Mutual Fund has not yet submitted its corporate income tax return.
b. Beban pajak b. Tax expenses
Pajak kini (capital gain) Pajak tangguhan | 3.866.783.594 - | 3.158.310.698 - | Current tax (capital gain) Deferred tax | |
Total | 3.866.783.594 | 3.158.310.698 | Total |
2021 2020
c. | Administrasi | c. | Administration | |||
Berdasarkan | peraturan | perpajakan | Under the taxation | laws in Indonesia, the |
Indonesia, Reksa Dana menghitung, menetapkan, dan membayar sendiri jumlah pajak yang terhutang. Direktorat Jenderal Pajak dapat menetapkan dan mengubah liabilitas pajak dalam batas waktu lima tahun sejak tanggal terhutangnya pajak.
Mutual Fund submits tax returns on the basis of self-assessment. The tax authorities may assess or amend taxes within five years from the date the tax became due.
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR 12. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal dan Manajer Investasi pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
Investment units owned by the Investors and the Investment Manager on December 31, 2021 and 2020 are as follows:
2021 2020
Persentase Percentage (%) | Unit/ Units | Persentase Percentage (%) | Unit/ Units | |||||
Kelas S: Pemodal | 92,72 | 647.335.933,3909 | 84,78 | 647.335.933,3909 | Class S: Investors | |||
Xxxxxxx Xxxxxxxxx | - | - | - | - | Investment Manager | |||
92,72 | 84,78 | 647.335.933,3909 | ||||||
Kelas G: | Class G: | |||||||
Pemodal Manajer Investasi | 7,28 - | 50.849.503,0358 - | 15,22 - | 116.228.345,2681 - | Investors Investment Manager | |||
7,28 | 15,22 | 116.228.345,2681 | ||||||
Total | 100,00 | 698.185.436,4267 | 100,00 | 763.564.278,6590 | Total |
12. UNIT PENYERTAAN BEREDAR (lanjutan) 12. OUTSTANDING INVESTMENT UNITS
(Continued)
Semua kelas di Reksa Dana multi-share class akan berinvestasi ke portofolio efek yang sama serta memiliki kebijakan dan tujuan investasi yang sama, yang membedakan dari satu kelas ke kelas lainnya terletak pada struktur biaya dan skema distribusi hasil investasi. Oleh karena itu, setiap kelas dari Reksa Dana multi-share class akan memiliki Nilai Aktiva Bersih per unit yang berbeda.
Pada Reksa Dana multi-share class, Nilai Aktiva Bersih per unit dari masing-masing share-class akan dihitung dari akun pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan, serta akun laba rugi. Untuk akun pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan, alokasi antara share-classes adalah sesuai dengan Pemegang Unit Penyertaan saat melakukan pembelian atau penjualan kembali unit penyertaan per share- class. Sementara untuk pembagian akun laba rugi di masing-masing share class adalah berdasarkan rasio alokasi yang didapatkan dari proporsi Nilai Aktiva Bersih per kelas.
All classes in multi-share class Mutual Fund will be invested into the same investment portfolios and have similar investment policies and objectives, the difference between one class and another will be the cos structure and distribution scheme of investment returns. Therefore, each class of multi-share class Mutual Fund will have different Net Asset Value per units.
In multi-share class Mutual Fund, Net Asset Value per unit of each share-class will be calculated from subscription and redemption account, and profit and loss accounts. In subscription and redemption account, the allocation between shre-classes will be based on subscription and redemption by unit holders of share-classes. Meanwhile, the allocation of profit and loos account in each share-class is based on the ratio allocation obtain from the proportion of Net Asset Value per class.
13. PENDAPATAN BUNGA DAN BAGI HASIL 13. INTEREST AND PROFIT SHARING INCOME
2021 2020
Efek bersifat utang dan sukuk 00.000.000.000 00.000.000.000 Debt instruments and sukuk
Deposito berjangka 743.538.718 970.988.602 Time deposits
Total 00.000.000.000 00.000.000.000 Total
Pendapatan bunga dan bagi hasil disajikan dalam total bruto sebelum dikurangi pajak penghasilan final.
Interest and profit sharing income are presented gross before deducted by final income tax.
14. BEBAN JASA PENGELOLAAN INVESTASI 14. INVESTMENT MANAGEMENT FEES
Beban ini merupakan imbalan kepada Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa kelas G dan kelas S ini maksimum sebesar 3,00% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan
365 hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. PPN atas jasa pengelolaan untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 1.148.416.584 Rp 1.316.197.237.
This expense represents the fee payable to the Investment Manager. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates class G and class S that the maximum fee is 3.00% per annum which calculated daily based on 365 calendar days per year and be paid monthly. VAT from management fees for the years 2021 and 2020 amounted to
Rp 1,148,416,584 and Rp 1,316,197,237
respectively.
15. BEBAN JASA KUSTODIAN 15. CUSTODIAN FEES
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini maksimum sebesar 0,25% per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aset Bersih Reksa Dana berdasarkan 365 hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. PPN atas jasa kustodian untuk tahun-tahun 2021 dan 2020 masing-masing adalah sebesar Rp 89.476.531 dan Rp 82.787.426.
This expense represents the administration and custodian fee payable to the Custodian Bank. The Mutual Fund’s Collective Investment Contract stipulates that the maximum fee is 0.25% per annum which calculated daily based on 365 calendar days per year and be paid monthly. VAT from custodian fees for the years 2021 and 2020 amounted to Rp 89,476,531 and Rp 82,787,426 respectively.
16. BEBAN LAIN-LAIN 16. OTHER EXPENSES
2021 | 2020 | |||
Pajak final | 5.668.876.365 | 2.880.932.139 | Final tax | |
Lain-lain | 95.077.707 | 94.315.294 | Others | |
Total | 5.763.954.072 | 2.975.247.433 | Total |
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI
17. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Sifat Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx The Nature of Relationship
Pihak berelasi adalah perusahaan yang mempunyai keterkaitan secara langsung maupun tidak langsung dengan Reksa Dana.
Manajer investasi adalah pihak berelasi dengan dengan Reksa Dana sesuai dengan Surat Keputusan Kepala Departemen Pengawas Pasar Modal 2A No. KEP-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014.
Related parties are companies who directly or indirectly have relationships with the Mutual Fund through management.
Investment Manager is related parties with the Mutual Fund on the Decision Letter Head of Capital Market Supervisory Department 2A No. KEP 04/PM.21/2014 dated October 7, 2014.
Transaksi Pihak-Pihak Berelasi Transactions with Related Parties
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT Bahana Sekuritas. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
The Mutual Fund, in its operations, entered into purchase and sale transactions of securities with its related parties is PT Bahana Sekuritas. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those done with third parties.
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI
17. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Transaksi Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx (lanjutan) Transactions with Related Parties
(continued)
Dalam kegiatan operasionalnya, Reksa Dana melakukan transaksi pembelian dan penjualan efek dengan pihak-pihak yang berelasi yaitu PT Bahana Sekuritas. Transaksi-transaksi dengan pihak-pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga.
a. Rincian pembelian dan penjualan dengan pihak-pihak berelasi untuk tahun-tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021
The Mutual Fund, in its operations, entered into purchase and sale transactions of securities with its related parties is PT Bahana Sekuritas. The transactions with related parties were done under similar terms and conditions as those done with third parties.
a. Details of purchase and sale with the related parties for the years ended December 31, 2021 and 2020 are as follow:
Total/Total
Persentase (%) terhadap total pembelian/penjualan portofolio efek/ Percentage (%) of total purchases/ sales of investment portfolios
Pembelian 605.274.741.758 34,81 Purchase
Penjualan 217.154.626.200 11,09 Sale
2020
Persentase (%) terhadap total pembelian/penjualan /portofolio efek/ Percentage (%) of total purchases/
Total/Total sales of investment portfolios
Pembelian 709.751.186.440 23,88 Purchase
Penjualan 631.114.284.300 23,14 Sale
b. Transaksi Reksa Dana dengan Xxxxxxx Investasi untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
2021
b. The Mutual Fund transactions with Investment Manager for the years ended December 31, 2021 and 2020 are as follows:
Saldo unit penyertaan/ Unit balanced
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Persentase fee
(%)/Percentage
Total keuntungan/(kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi pembelian kembali/ Realized gain/(loss) of unit holder from respective
Total pendapatan lainnya/Total
amount Total/Total
fee (%)
redemption transactions
other income
- 00.000.000.000 3,00 - -
17. SIFAT DAN TRANSAKSI PIHAK-PIHAK BERELASI
17. NATURE OF RELATIONSHIP AND TRANSACTION WITH RELATED PARTIES
Transaksi Pihak-Xxxxx Xxxxxxxx (lanjutan) Transactions with Related Parties
(continued)
Saldo unit penyertaan/ Unit balanced
2020
Jasa Pengelolaan Investasi/
Investment Management Fee
Persentase fee
(%)/Percentage
Total keuntungan/(kerugian) atas kepemilikan unit penyertaan untuk masing- masing transaksi pembelian kembali/ Realized gain/(loss) of unit holder from respective
Total pendapatan lainnya/Total
amount Total/Total
fee (%)
redemption transactions
other income
- 00.000.000.000 3,00 - -
18. PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI AKUNTANSI YANG SIGNIFIKAN
18. SIGNIFICANT ACCOUNTING JUDGEMENTS, ESTIMATES AND ASSUMPTIONS
Penyusunan laporan keuangan Reksa Xxxx mengharuskan Manajer Investasi untuk membuat pertimbangan, estimasi dan asumsi yang mempengaruhi jumlah dan pengungkapan yang disajikan dalam laporan keuangan. Namun demikian, ketidakpastian atas estimasi dan asumsi ini mungkin dapat menyebabkan penyesuaian yang material atas nilai tercatat dan aset dan liabilitas di masa yang akan datang.
The preparation of the Mutual Fund’s financial statements requires Investment Manager to make judgements, estimates and assumptions that affect the reported amounts and disclosures recognized in the financial statements. However, uncertainty about these assumptions and estimates probably could result it outcomes that could require a material adjustment to the carrying amount of the asset or liability affected in future periods.
Pajak penghasilan Income tax
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Manajer Investasi dapat membentuk pencadangan terhadap liabilitas pajak dimasa depan sebesar jumlah yang diestimasikan akan dibayarkan ke kantor pajak jika berdasarkan evaluasi pada tanggal laporan posisi keuangan terdapat risiko pajak yang probable. Asumsi dan estimasi yang digunakan dalam perhitungan pembentukan cadangan tersebut memiliki unsur ketidakpastian.
Significant judgement is needed to determine the amount of income tax. The Investment Manager may establish reserves the future tax liability by an amount estimated to be paid to the tax office if the evaluation is based on the statement of financial position are probable tax risk. The assumptions and estimates used in the calculation of the reserve establishment has an element of uncertainty.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN 19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
Manajer Investasi mengelola instrumen keuangannya sesuai dengan komposisi yang disajikan dalam kebijakan investasi. Aktivitas investasi Reksa Dana terpengaruh oleh berbagai jenis risiko yang berkaitan dengan instrumen keuangan dan risiko pasar di mana Xxxxx Xxxx berinvestasi.
The Investment Manager maintains position in a variety of financial instruments as dictated by its investment management policy. The Mutual Fund’s investing activities expose it to various types of risk that are associated with the financial instruments and markets in which it invests.
Risiko utama yang timbul dari instrumen keuangan Reksa Dana adalah risiko perubahan kondisi ekonomi dan politik, risiko kredit, risiko industri, risiko pasar, risiko pembubaran dan likuidasi, risiko likuiditas, risiko suku bunga, risiko perubahan peraturan perpajakan dan risiko perubahan peraturan lainnya. Tujuan manajemen risiko Reksa Dana secara keseluruhan adalah untuk secara efektif mengelola risiko-risiko tersebut dan meminimalkan dampak yang tidak diharapkan pada kinerja keuangan Reksa Dana. Manajer Investasi dan Bank Kustodian mereviu dan menyetujui semua kebijakan untuk mengelola setiap risiko, termasuk juga risiko ekonomi dan risiko usaha Reksa Dana, yang dirangkum di bawah ini, dan juga memantau risiko harga pasar yang timbul dari semua instrumen keuangan.
The main risks arising from Mutual Fund financial instruments are risk of changes in economic and political conditions, credit risk, industry risk, market risk, risk of dissolution and liquidation, liquidation risk, risk of interest rate, risk of changes in tax regulations and risk of changes in other regulations. The overall objective of Mutual Fund risk management is to effectively manage these risks and minimize unintended impacts on the Mutual Fund's financial performance. The Investment Manager and Custodian Bank reviewing and agree on all policies to manage each risk, including economic risk and Mutual Fund business risk, which are summarized below, and also monitoring market price risk that arising from all financial instruments.
Risiko Investasi Investment Risk
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
a. Risk of Changes in Economic and Political Conditions
Perubahan kondisi ekonomi global negeri sangat mempengaruhi kondisi perekonomian di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula halnya dengan perubahan kondisi dan stabilitas politik dalam negeri. Selain itu, perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia juga mempengaruhi kinerja perusahaan- perusahaan, baik yang tercatat pada Bursa Efek maupun perusahaan penerbit, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai Efek yang diterbitkan perusahaan tersebut.
Changes in the country's global economic conditions greatly affect economic conditions in Indonesia because Indonesia adheres to an open economic system. The same applies to changes in domestic political conditions and stability. In addition, changes in economic and political conditions in Indonesia also affect the performance of companies, both listed on the Stock Exchange and issuing companies, which in turn affects the value of the securities issued by these companies.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
Risiko Investasi (lanjutan) Investment Risk (continued)
b. Risiko Kredit b. Credit Risk
Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh emiten mempunyai risiko kredit, yaitu risiko yang berhubungan dengan kemampuan membayar dari emiten yang menerbitkan obligasi. Hal mana dapat berdampak pada harga saham Emiten tersebut.
Debt instrument issued by issuers have credit risk, which is risk related to the ability to pay of the issuer issuing debt instrument. This can have an impact on the issuer's share price.
Apabila emiten yang menerbitkan salah satu obligasi yang dimiliki oleh reksa dana tidak mampu melunasi pembayaran kupon atau bunga obligasinya, maka Nilai Aktiva Bersih reksa dana dapat berkurang
If the Issuer that issues one of the bonds owned by the mutual fund is unable to repay the coupon or interest payments on the bonds, the net asset value of the mutual fund may decrease.
Eksposur maksimum terhadap risiko kredit pada tanggal laporan posisi keuangan adalah sebesar nilai tercatat aset keuangan yang diklasifikasikan sebagai pinjaman yang diberikan dan piutang.
The maximum exposure to credit risk at the statement of financial position date is the carrying value of financial assets classified as loans and receivables.
Tabel berikut adalah eksposur maksimum terhadap risiko kredit untuk aset keuangan pada laporan posisi keuangan:
The following table provides the maximum exposure to credit risk for financial assets in the statement of financial position:
2021 | 2020 | |||
Kas | 1.401.295.257 | 6.056.136.976 | Cash | |
Piutang bunga and sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Interest receivables and sukuk | |
Piutang lain-lain | 150.000 | - | Other Receivables | |
Total | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | Total |
Kualitas kredit Credit quality
Pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, aset-aset keuangan Reksa Dana dikategorikan sebagai belum jatuh tempo dan tidak mengalami penurunan nilai.
As of December 31, 2021 and 2020 Mutual Fund financial assets are categorized as not due and not impaired.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
Risiko Investasi (lanjutan) Investment Risk (continued)
c. Risiko Industri c. Industry Risk
Kinerja emiten penerbit efek, baik efek bersifat ekuitas maupun efek bersifat utang dipengaruhi oleh industri dimana emiten tersebut beroperasi. Apabila kinerja suatu industri mengalami penurunan, maka emiten-emiten yang bergerak dalam industri yang sama akan mengalami penurunan kinerja, yang akhirnya akan berpengaruh negatif terhadap nilai efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten tersebut. Risiko industri dapat diminimalkan dengan melakukan diversifikasi investasi pada beberapa efek yang diterbitkan oleh emiten-emiten yang bergerak di beberapa industri yang berbeda.
The performance of issuers of securities, both Equity Instruments and Debt Instruments, is influenced by the industry in which the issuer operates. If the performance of an industry decreases, issuers operating in the same industry will decrease in performance, which in turn will have a negative effect on the value of the securities issued by these issuers. Industry risk can be minimized by diversifying investments in several securities issued by issuers operating in several different industries.
d. Risiko Pasar d. Market Risk
Risiko pasar adalah risiko sistematik yang mempengaruhi nilai seluruh Efek yang berada dalam pasar yang sama. Risiko tersebut merupakan risiko yang harus ditanggung oleh investor yang telah melakukan diversifikasi portofolio yang optimal.
Market risk is a systematic risk that affects the value of all Securities in the same market. This risk is a risk that must be borne by investors who have carried out optimal portfolio diversification.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi e. Risk of Dissolution and Liquidation
Reksa Dana wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
- Jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari bursa, Reksa Dana yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah). Minimum Dana Kelolaan dalam klausa ini akan selalu mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehingga dapat berubah di kemudian hari jika ketentuan di dalam peraturan mengenai minimum dana kelolaan berubah;
The Mutual Funds must be dissolved, if one of the following occurs:
- If within a period of 90 (ninety) bourse day, the Mutual Fund whose registration statement has become effective has managed funds of less than Rp 10,000,000,000 (ten billion Rupiah). The Minimum Managed Fund in this clause will always follow the provisions of the applicable laws and regulations so that it can change in the future if the provisions in the regulation regarding the minimum managed fund change.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
Risiko Investasi (lanjutan) Investment Risk (continued)
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi (lanjutan) e. Risk of Dissolution and Liquidation
(continued)
- Diperintahkan oleh Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
- Total Nilai Aset Bersih Reksa Dana kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa berturut- turut; dan/atau
- Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan Reksa Dana.
- Ordered by the Financial Services Authority in accordance with the laws and regulations in the Capital Market sector;
- Total Net Asset Value of the Mutual Fund is less than Rp 10,000,000,000 (ten billion Rupiah) for 120 (one hundred and twenty) consecutive bourse day; and/or
- The Investment Manager and Custodian Bank have agreed to dissolve the Mutual Fund.
f. Risiko Likuiditas f. Liquidity Risk
Nilai portofolio Reksa Dana pada tanggal dilakukannya penjualan kembali dan likuidasi Reksa Dana dipengaruhi oleh likuiditas pasar efek-efek dalam portofolio Reksa Dana. Efek-efek yang tidak likuid dapat memiliki nilai pasar wajar yang lebih rendah dari pada nilai efek-efek tersebut.
The value of the Mutual Fund portfolio on the date of the resale and liquidation of the Mutual Fund is affected by the market liquidity of the securities in the Mutual Fund portfolio. Securities that are illiquid can have a lower fair market value than the value of these securities.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 3, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
The maturity schedule for securities portfolios is disclosed in Note 3, while other financial assets and financial liabilities are due in less than 1 year.
Tabel berikut ini menggambarkan analisis liabilitas keuangan Reksa Dana ke dalam kelompok jatuh tempo yang relevan berdasarkan periode yang tersisa pada tanggal posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo kontrak. Total dalam tabel adalah arus kas kontraktual yang tidak didiskontokan.
The following table describes the analysis of Mutual Funds financial liabilities into the relevant maturity groups based on the remaining period from the financial position date to the contract maturity date. The amounts in the table are the contractual undiscounted cash flows.
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
Risiko Investasi (lanjutan) Investment Risk (continued)
f. Risiko Likuiditas (lanjutan) f. Liquidity Risk (continued)
2021
Kurang dari 1 bulan/less than
1-3 bulan/
Lebih dari 3 bulan/more
Total/Total
1 month 1-3 month than 3 month
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Uang muka
diterima atas pemesanan | Advance for investment units | ||||
unit penyertaan Liabilitas atas pembelian | 15.428.043 | - - | 15.428.043 | subscription Redemption of | |
kembali unit penyertaan | 344.950.866 | - - | 344.950.866 | investment unit payable | |
Beban akrual | 1.014.559.317 | - | - | 1.014.559.317 | Accrued expenses |
Total liabilitas |
| Total financial | |||
keuangan | 1.374.938.226 - - 1.374.938.226 | liabilities |
2020
Kurang dari 1 bulan/less than
1-3 bulan/
Lebih dari 3 bulan/more
Total/Total
1 month 1-3 month than 3 month
Liabilitas keuangan Financial liabilities
Uang muka
diterima atas pemesanan unit | Advance for investment units | ||||
penyertaan Utang transaksi | 26.892.999 | - - | 26.892.999 | subscription Security transaction | |
efek Liabilitas atas pembelian | 00.000.000.000 | - - | 00.000.000.000 | payables Redemption of | |
kembali unit penyertaan | 1.184.476.951 | - - | 1.184.476.951 | investment unit payable | |
Beban akrual | 1.356.536.171 | - | - | 1.356.536.171 | Accrued expenses |
Total liabilitas |
| Total financial | |||
keuangan | 1.356.536.170 - - 1.356.536.170 | liabilities |
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
Risiko Investasi (lanjutan) Investment Risk (continued)
g. Risiko Suku Bunga g. Interest Rate Risk
Investasi obligasi pada Portofolio Efek Reksa Dana tergantung dari fluktuasi tingkat suku bunga dan harga dari obligasi tersebut dapat naik turun akibat fluktuasi ini.
The investment of bonds in the investment portfolios of Mutual Fund is subject to fluctuations in interest rates and the price of these bonds may fluctuate due to these fluctuations.
Xxxxx Xxxx menghadapi risiko suku bunga terkait dengan investasi pada instrumen pasar uang dan/atau efek bersifat utang, yang per tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dengan suku bunga per tahun 1,75% - 9,00% dan 3,25% - 9,00%.
The Mutual Funds face interest rate risk associated with investing in money market instruments and / or debt securities, which as of December 31, 2021 and 2020 with annual interest rates of 1.75% - 9.00% and 3.25% - 9.00%.
h. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan h. Risk of Changes in Tax Regulations
Potensi risiko akibat perubahan peraturan tarif pajak dan peraturan lainnya yang mennyebabkan tujuan investasi yang telah ditetapkan di depan sebelum instrumen Reksa Dana diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini instrumen Reksa Dana tersebut dapat dibubarkan.
The potential risk due to changes in tax rate regulations and other regulations that cause the investment objectives that have been set in advance before the Mutual Fund instrument is launched may not be fulfilled because the conditions, estimates and information used by the Investment Manager when setting investment objectives are no longer valid (irrelevant). If this risk occurs, then in this condition the Mutual Fund instrument can be dissolved.
Sesuai peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final ditetapkan sebagai berikut:
According to the current tax regulations, coupon (interest) on bonds and discounts (including capital gain) from bond transactions are subject to tax at the final tax rate. The final tax rate is set as follows:
- Periode tahun 2014 – 2020 tarif pajak 5%
- Tahun 2021 – dan seterusnya tarif pajak 10%
- Period year 2014 – 2020 with a tax rate of 5%
- For year 2021 – onwards with a tax rate of 10%
19. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
(Lanjutan)
19. FINANCIAL RISK MANAGEMENT
(Continued)
Risiko Investasi (lanjutan) Investment Risk (continued)
h. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan (lanjutan)
Dalam hal peraturan perpajakan tersebut di kemudian hari direvisi, seperti bila tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari Reksa Dana yang telah ditetapkan di depan sebelum Reksa Dana diluncurkan dapat menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun tujuan investasi Reksa Dana dan membuat Prospektus sebelumnya (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini Reksa Dana dapat dibubarkan.
h. Risk of Changes in Tax Regulations (continued)
In the tax regulations are revised at a later date, such as if the tax rate changes that are not in accordance with the above provisions, the investment objectives of the Mutual Funds that have been determined in advance before the Mutual Funds are launched may not be fulfilled due to the conditions, estimates and information used by the Manager. Investment when setting up Mutual Fund investment objectives and making the previous (irrelevant) Prospectus again. If this risk occurs, then in this condition the Mutual Fund can be dissolved.
i. Risiko Perubahan Peraturan Lainnya i. Risk of Changes in Other Regulations
Perubahan peraturan khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi kinerja Reksa Dana.
Changes in specially regulations but not terminate to tax regulations, may affect the performance of Mutual Funds.
20. RASIO-RASIO KEUANGAN 20. FINANCIAL RATIOS
Berikut ini adalah ikhtisar rasio-rasio keuangan Reksa Dana. Rasio-rasio ini dihitung berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP - 99/PM/1996 tanggal 28 Mei 1996.
Rasio keuangan untuk tahun-tahun yang berakhir 31 Desember 2021 dan 2020 (tidak diaudit) adalah sebagai berikut:
Following is a summary of the Mutual Fund’s financial ratios. These ratios are calculated in accordance with the Decree of the Chairman of Capital Market and Financial Institution Supervisory Agency No. KEP-99/PM/1996 dated May 28, 1996.
Financial ratio for the years ended December 31, 2021 and 2020 (unaudited) are as follows:
2021
Kelas G/Class G | Kelas S/Class S | ||
Total hasil investasi (%) | (0,34) | 0,74 | Total investment return (%) |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | (2,80) | (1,74) | Investment return after taking into account marketing expenses (%) |
Beban operasi (%) | 5,41 | 2,14 | Operating expenses (%) |
Perputaran portofolio | 6,86 | 2,71 | Portfolio turnover |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - | Taxable income (%) |
20. RASIO-RASIO KEUANGAN (Lanjutan) 20. FINANCIAL RATIOS (Continued)
2020
Total hasil investasi (%) | Kelas G/Class G 13,79 | Kelas S/Class S (50,25) | Total investment return (%) |
Hasil investasi setelah memperhitungkan beban pemasaran (%) | 10,98 | (52,62) | Investment return after taking into account marketing expenses (%) |
Beban operasi (%) | 2,92 | 4,90 | Operating expenses (%) |
Perputaran portofolio | 5,14 | 4,06 | Portfolio turnover |
Penghasilan kena pajak (%) | - | - | Taxable income (%) |
21. STANDAR AKUNTANSI BARU 21. PROSPECTIVE ACCOUNTING STANDARDS
PRONOUNCEMENT
Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (DSAK-IAI) telah menerbitkan standar baru, revisi dan interpretasi yang berlaku efektif yang dimulai pada 1 Januari 2022.
Financial Accounting Standard Board of Indonesia Institute of Accounting (“DSAK-IAI”) has issued revision and interpretations which will be effective on January 1, 2022.
Penyesuaian tahunan 2020 PSAK 71: Instrumen keuangan.
Annual improvement 2020 SFAS 71: Financial instruments.
Pada saat penerbitan laporan keuangan, Xxxxx Xxxx masih mempelajari dampak yang mungkin timbul dari penerapan standar baru dan revisi tersebut serta pengaruhnya pada laporan keuangan Reksa Dana.
As at the authorisation date of this financial statements, the Mutual Fund is still evaluating the potential impact of these new and revised standards to the Mutual Fund’s financial statements.
22. PERISTIWA SETELAH TANGGAL NERACA 22. EVENT AFTER BALANCED SHEET DATES
Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), Pemerintah mengurungkan rencana penurunan tarif pajak penghasilan badan menjadi 20% yang sebelumnya direncanakan mulai berlaku sejak tahun pajak 2022.
Regarding Law No. 7 of 2021 on Tax Regulation Harmonization of Law (HPP Law), the Government cancelled the plan to reduce the corporate income tax rate to 20% which was previously planned to effective from the 2022 tax year.
REKSA DANA KEHATI LESTARI KELAS S
RASIO | Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2021 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2018 s/d 31 Maret 2022 | 3 tahun kalender terakhir | ||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | - | - | - | - | - | -50,25 | 0,74 |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | - | - | - | - | - | -51,44 | -1,74 |
BIAYA OPERASI (%) | - | - | - | - | - | 1,34 | 2,14 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | - | - | - | - | - | 4,06 | 2,71 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus
REKSA DANA KEHATI LESTARI KELAS G
RASIO | Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Maret 2022 (tidak diaudit) | Periode 1 April 2021 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2019 s/d 31 Maret 2022 | Periode 1 April 2018 s/d 31 Maret 2022 | 3 tahun kalender terakhir | ||
2019 | 2020 | 2021 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | - | - | - | - | 11,52 | 13,79 | -0,34 |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | - | - | - | - | 8,77 | 10,98 | -2,80 |
BIAYA OPERASI (%) | - | - | - | - | 2,18 | 2,31 | 5,41 |
PERPUTARAN PORTOFOLIO | - | - | - | - | 1,98 | 5,14 | 6,86 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Sisipan ini merupakan pembaruan dan bagian yang tidak terpisahkan dari prospektus
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan
(i) Manajer Investasi menjual Unit Penyertaan secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik.
(ii) Calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dengan cara sebagai berikut :
1. Menyampaikan formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung dan/atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau melalui Media Elektronik; dan
2. Menyampaikan dokumen-dokumen pendukungnya secara lengkap (in complete application) sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana atau melalui Media Elektronik; dan
3. Setelah Pembayaran untuk pembelian tersebut di atas diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada Rekening KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh notifikasi pembelian Unit Penyertaan dari Bank Kustodian. Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI.
(iii) Manajer Investasi akan melakukan upaya terbaik dalam menyelenggarakan sistem elektroniknya yang digunakan dalam melakukan penjualan Unit Penyertaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau praktek yang berlaku guna melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Otoritas Jasa Keuangan, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana. Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pembelian Unit Penyertaan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
(iv) Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran (in good fund) atas pembelian Unit.
13.2. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
(i) Untuk pertama kali para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan KEHATI LESTARI harus mengisi secara lengkap, jelas dan benar serta menandatangani formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan Badan Pengawaas Pasar Modal Nomor: IV.D.2, tentang Profil Pemodal Reksa Dana, melengkapinya dengan fotokopi bukti identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan Warga Negara Indonesia,
Paspor/KIMS/KITAS untuk perorangan asing), dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum dan dokumen- dokumen pendukung lainnya sesuai dengan POJK Tentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme.
(ii) Formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan formulir atau aplikasi profil calon Pemegang Unit Penyertaan KEHATI LESTARI dapat diperoleh dari Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau dari Media Elektronik.
(iii) Calon Pemegang Unit Penyertaan melengkapi formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan bukti pembayaran serta dokumen pendukung calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, atau menyampaikan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan dan bukti pembayaran melalui Media Elektronik.
(iv) Dalam hal terdapatnya keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Anti Penucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, Manajer Investasi wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa melaksanakan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme sebagaimana diatur dalam POJKTentang Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik, dan melaksanakan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
(v) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus, dan dalam formulir atau aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan KEHATI LESTARI sesuai masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
(vi) Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan- ketentuan dan persyaratan tersebut diatas tidak akan diproses.
13.3. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan Unit Penyertaan KEHATI LESTARI per masing-masing Kelas dengan rincian sebagai berikut:
- KEHATI LESTARI Kelas S adalah Rp 100.000.000.000,- (seratus miliar Rupiah);
- KEHATI LESTARI Kelas G adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah);
Apabila penjualan Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana, maka batas minimum penjualan Unit Penyertaan dapat ditetapkan lebih lanjut oleh Agen Penjual Efek Reksa Dana KEHATI LESTARI dengan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada Manajer Investasi.
13.4. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan Kehati Lestari Kelas G ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal dengan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih yang saat ini sudah berjalan setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan formulir pemesanan pembelian Unit Penyertaan, selanjutnya harga penjualan setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih KEHATI LESTARI Kelas G yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan. Sedangkan untuk KEHATI LESTARI KELAS S akan melanjutkan Nilai Aktiva Bersih yang saat ini sudah berjalan.