PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN KOLAKA UTARA
DENGAN
DEKAN FAKULTAS TARBIYAH DAN KEGURUAN UNIVERSITAS ISLAM XXXXXX XXXXXXXX MAKASSAR
TENTANG
PELAKSANAAN PENDIDIKAN PROFESI GURU PENDIDIKAN AGAMA ISLAM TAHUN 2023
Nomor : 100.37/441/2023
Nomor : B-2129.a/UN.06/FTK/HM.01/05/2023
Pada hari ini Rabu Tanggal Sepuluh Bulan Mei Tahun Dua Ribu Dua Tiga,
bertempat di Lasusua, ditandatangani Perjanjian Kerja Sama antara:
1. Nama : X. Xxxxxxxx Xxxxx, X.Xxx.,X.Xx. NIP : 19760317 199603 1 004
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara
Alamat : Kompleks Perkantoran Pemda, Ponggiha, Kec. Lasusua,
Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara
bertindak untuk dan atas nama Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kolaka Utara yang selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA
2. Nama : Xxxx. Xx. X. X. Xxxxxxx, X.Xx., M.Pd.I NIP 197810112005011006
Jabatan : Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan (FTK) Universitas
Islam Negeri (UIN) Xxxxxxxx Xxxxxxxx
Alamat : Jl. H.M. Xxxxx Xxxxx No. 36 Romangpolong-Gowa, Sulawesi Selatan
bertindak untuk dan atas nama Ketua LPTK Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Xxxxxxxx Xxxxxxxx, berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 31 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri
Penyelenggara Program Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama-sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK setuju untuk mengikatkan diri dalam perjanjian pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023, untuk selanjutnya disebut PERJANJIAN, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut.
PASAL 1 TUJUAN
Tujuan surat PERJANJIAN ini adalah untuk penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan bagi Guru PAI Kabupaten Kolaka Utara Tahun 2023 oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup PERJANJIAN ini meliputi pelaksanaan dan penggunaan dana Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan bagi Guru PAI Kolaka Utara Tahun 2023.
PASAL 3 JANGKA WAKTU
PERJANJIAN ini berlaku untuk jangka waktu Mei-Desember terhitung mulai tanggal 10 Mei 2023 sampai dengan tanggal 30 November 2023.
PASAL 4
SUMBER DANA DAN PESERTA PPG DALAM JABATAN
1. Sumber dana untuk penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Pendidikan Agama Islam Kota Parepare berasal dari PIHAK PERTAMA, yakni dengan kategori APBD Kabupaten Kolaka Utara bersumber pada Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2023.
2. Rincian sumber anggaran dan jumlah peserta sebagaimana dimaksud pada ayat 1, dengan rincian sebagai berikut:
No. | Sumber DIPA | Jumlah Peserta | Jumlah (Rp) |
1. | APBD Kabupaten Kolaka Utara melalui DPA pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara | 00 | 000.000.000,- |
Terbilang : Xxxxxxx Xxxx Xxxxxx |
PASAL 5 PERUNTUKAN DANA
1. Dana kegiatan sebagaimana pada pasal 4 digunakan untuk membiayai pengelolaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru PAI Kabupaten Kolaka Utara yang berjumlah 20 orang.
2. Penggunaan dana sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibelanjakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 6
TATA CARA PENYALURAN
( 1 ) Dana kegiatan penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan bagi Guru PAI yang dibiayai dari APBD Kabupaten Kolaka Utara melalui DPA Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka Utara, disalurkan dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA melalui transfer ke rekening lembaga sebagai berikut:
a. Nama Pemilik Rekening : RPL 136 UIN ALAUDDIN MKS
UTK DANA KELOLAAN
b. Nomor Rekening : 8000888224
c. Nama Bank : BANK BNI CABANG MATTOANGIN
( 2 ) Penyaluran Dana kegiatan penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan bagi Guru PAI yang dibiayai dari APBD, mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan disinkronkan dengan ketentuan dari LPTK penyelenggara PPG atau PIHAK KEDUA.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Hak dan Kewajiban PIHAK PERTAMA
a. PIHAK PERTAMA berkewajiban menyalurkan dana kegiatan Penyelenggaraan PPG Dalam Jabatan bagi Guru PAI Tahun 2023 kepada PIHAK KEDUA, sebelum tahapan Lokakarya Pengembangan Perangkat Pembelajaran berlangsung.
b. PIHAK PERTAMA berhak menerima proposal, rencana kegiatan, rencana penggunaan dana, laporan penggunaan dana, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM), laporan kegiatan, Surat Keputusan Penetapan Kelulusan dan bukti asli pendistribusian Sertifikat Pendidik PPG Dalam Jabatan bagi Guru PAI Tahun 2023 dari PIHAK KEDUA;
c. PIHAK PERTAMA berhak untuk meneliti dan mengevaluasi usulan perubahan peruntukan dana dari PIHAK KEDUA.
(2) Hak dan Kewajiban PIHAK KEDUA
a. PIHAK KEDUA berkewajiban melaksanakan PPG Dalam Jabatan bagi Guru PAI Tahun 2023 sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
b. PIHAK KEDUA berhak menerima dana melaksanakan PPG bagi Guru PAI Tahun 2023 sesuai dengan kesepakatan yang dituangkan dalam naskah PERJANJIAN ini;
c. PIHAK KEDUA berkewajiban memberikan pelayanan untuk kesuksesan kegiatan;
d. PIHAK KEDUA wajib mengelola dana sesuai dengan rencana anggaran biaya yang telah disepakati sebagaimana tercantum dalam lampiran PERJANJIAN ini;
e. PIHAK KEDUA berkewajiban mempertanggungjawabkan penggunaan dana yang telah diterima dari PIHAK PERTAMA, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta ketentuan lain yang diatur dalam PERJANJIAN ini;
f. PIHAK KEDUA berkewajiban memperhatikan dan menaati teguran/peringatan yang disampaikan oleh PIHAK PERTAMA, baik secara lisan maupun tertulis;
g. PIHAK KEDUA berkewajiban menyampaikan laporan pelaksanaan PPG Dalam Jabatan bagi Guru PAI Tahun 2023 dan laporan penggunaan dana sebanyak 2 (dua) rangkap yang disusun paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023.
PASAL 8 ADENDUM
(1) Hal-hal yang belum diatur dalam PERJANJIAN ini diatur dalam bentuk adendum yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
(2) Setiap adendum akan dilakukan secara tertulis berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan merupakan satu kesatuan serta bagian yang tidak terpisahkan dari PERJANJIAN ini.
PASAL 9 SANKSI
(1) PIHAK PERTAMA berhak memberikan teguran kepada PIHAK KEDUA, baik secara lisan maupun tertulis, dan memberikan tembusannya kepada Direktur Jenderal Pendidikan Islam apabila dalam pelaksanaan kegiatan dan penggunaan dana tidak sesuai dengan kesepakatan.
(2) Apabila PIHAK KEDUA tidak mengindahkan peringatan/teguran yang disampaikan secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali oleh PIHAK PERTAMA atas kekeliruan/kelalaian yang dilakukan oleh PIHAK KEDUA, maka PIHAK PERTAMA dapat meminta kepada Aparat Pengawasan Internal Pemerintah dan Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan audit atas pertanggungjawaban penyelenggaraan Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan bagi Guru PAI Tahun 2023 oleh PIHAK KEDUA.
PASAL 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Dalam hal terjadi perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul sebagai akibat dari PERJANJIAN ini, maka PARA PIHAK akan menyelesaikan perselisihan tersebut secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila dalam musyawarah tidak tercapai kata mufakat, maka PARA PIHAK sepakat menyelesaikan masalah tersebut di Badan Arbitrase Nasional Indonesia.
PASAL 11 KEADAAN KAHAR
(1) Yang dimaksud dengan Keadaan Kahar adalah adanya pelaksanaan Undang-undang, Peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh Pemerintah, tindakan Pengadilan atau Pemerintah/Instansi berwenang, kebakaran (yang dapat dibuktikan bukan sebagai akibat dari kelalaian dan atau kesengajaan), ledakan, bencana alam (banjir, gempa bumi, topan/badai, tsunami), perang, huru-hara, kerusuhan, blokade, perselisihan perburuhan, pemogokan dan wabah penyakit, yang secara langsung berhubungan dan berpengaruh langsung terhadap pelaksanaan PERJANJIAN ini.
(2) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan PERJANJIAN ini, yang disebabkan oleh keadaan kahar sebagaimana tercantum pada ayat (1) di atas.
(3) Apabila PIHAK KEDUA mengalami Keadaan Kahar maka harus segera memberitahukan kepada PIHAK PERTAMA, secara tertulis selambat- lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya keadaan tersebut, disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari instansi berwenang.
(4) Apabila Keadaan Kahar berlangsung lebih dari 60 (enam puluh) hari kalender, maka PARA PIHAK akan berkumpul untuk membicarakan mengenai kelanjutan PERJANJIAN.
PASAL 12 KETENTUAN-KETENTUAN LAIN
(1) PARA PIHAK secara tegas setuju untuk menandatangani dokumen atau instrumen lainnya yang mungkin diperlukan untuk menyempurnakan tujuan dari PERJANJIAN ini.
(2) Pengelolaan dana Penyelenggaraan Pendidikan Profesi Xxxx secara rinci mengacu pada ketentuan peraturan keuangan yang berlaku.
PASAL 13 PENUTUP
PERJANJIAN ini dibuat rangkap 2 (dua) asli masing-masing sama bunyinya dan ditandatangani PARA PIHAK, masing-masing diberi meterai cukup, 1 (satu) untuk PIHAK PERTAMA dan 1 (satu) untuk PIHAK KEDUA dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.