SYARAT DAN KETENTUAN UMUM KARTU MEGACASH
SYARAT DAN KETENTUAN UMUM KARTU MEGACASH
I. Dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini, yang dimaksud dengan:
1. Bank adalah PT Bank Mega Tbk.
2. MEGACASH adalah uang elektronik dalam bentuk kartu yang diterbitkan oleh Bank dan dapat digunakan sebagai alat pembayaran barang dan/atau jasa di merchant.
3. Merchant adalah tempat-tempat yang bekerja sama dengan Bank untuk menerima pembayaran jasa atau barang dengan menggunakan MEGACASH.
4. Mesin EDC (Elektronik Data Capture) adalah mesin yang digunakan untuk transaksi kartu MEGACASH.
5. NFC (Near Field Communication) adalah teknologi konektifitas antar perangkat elektronik dalam jarak dekat.
6. Pemegang Kartu adalah pemilik MEGACASH.
7. PIN (Personal Identification Number) adalah nomor Xxxxx Xxxxxxx.
II. Fungsi MEGACASH
1. MEGACASH berfungsi sebagai dompet yang berisi uang elektronik yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran barang dan/atau jasa di merchant.
2. MEGACASH bukan merupakan rekening simpanan di Bank, sehingga tidak termasuk dalam program Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
III. MEGACASH Unregistered yang dikeluarkan oleh Bank memiliki pengaturan limit sebagai berikut:
Minimum Transaksi | Rp0 |
Minimum Saldo | Rp0 |
Maksimum Saldo | Rp1.000.000 |
Akumulasi Maksimum Top Up | Rp20.000.000/bulan |
Transaksi per hari | Sesuai saldo pada kartu |
serta hanya dapat digunakan sebagai alat pembayaran di merchant yang sudah bekerja sama dengan Bank.
IV. Tempat Pembelian dan Pengisian MEGACASH
1. Untuk mendapatkan MEGACASH, Pemegang Kartu dapat membeli MEGACASH di kantor-kantor Cabang Bank atau di merchant yang ditunjuk oleh Bank.
2. MEGACASH dapat diisi kembali di kantor-kantor Cabang Bank, melalui ATM Bank bertanda MEGACASH atau di merchant yang bekerja sama dengan Bank.
V. MEGACASH dapat dipindahtangankan kepada pihak manapun.
VI. Penggunaan MEGACASH tidak memerlukan PIN maupun tanda tangan Pemegang Kartu.
VII. MEGACASH tidak memiliki masa berlaku.
VIII. Pemegang Kartu bertanggung jawab atas kepemilikan MEGACASH dan dari segala akibat yang timbul akibat kelalaian/kesalahan Pemegang Kartu, antara lain: hilang, dicuri, rusak.
IX. Keluhan atau pengaduan terkait MEGACASH dapat disampaikan oleh Pemegang Kartu melalui Kantor Cabang Bank terdekat atau dapat menghubungi MEGACALL 08041500010.
X. Jenis pengaduan Pemegang Kartu dibagi menjadi:
1. Pengaduan Lisan yaitu pengaduan yang dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 5 (lima) hari kerja sejak Pemegang Kartu menghubungi Cabang/MEGACALL.
2. Pengaduan Tulisan yaitu pengaduan yang wajib diselesaikan maksimal 20 (dua puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal penerimaan pengaduan.
Bank akan menangani pengaduan Pemegang Kartu sesuai ketentuan penyelesaian pengaduan yang berlaku.
XI. Keluhan/pengaduan terkait MEGACASH wajib disampaikan oleh Pemegang Kartu kepada Bank selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal transaksi.
XII. Apabila terjadi peristiwa darurat (force majeure) seperti: termasuk namun tidak terbatas pada pemogokan kerja, bencana alam, kerusuhan massa, sabotase, dan lain-lain yang dibenarkan oleh pejabat yang berwenang, maka tidak ada pihak manapun yang dapat dituntut untuk memberikan ganti rugi atas segala kerugian yang timbul.
XIII. Penggunaan MEGACASH tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum ini dan apabila terdapat perubahan Syarat dan Ketentuan akan diberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Kartu.
XIV. Lain-lain
1. Syarat dan Ketentuan Kartu MEGACASH ini tunduk pada Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berlaku sebagai perjanjian bagi Bank dan Pemegang Kartu.
2. Perjanjian ini telah disesuaikan dengan Ketentuan Perundang-undangan termasuk Ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Kartu dengan ini sudah membaca, mengerti, dan menyetujui segala syarat dan ketentuan terkait penggunaan Kartu MEGACASH.
Untuk informasi lebih lanjut, kunjungi xxx.xxxxxxxx.xxx atau hubungi MEGACALL 08041500010.