Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening – CIMB Niaga
Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening – CIMB Niaga
Sehubungan dengan pembukaan Rekening oleh PT Bank CIMB Niaga Tbk (selanjutnya disebut sebagai “Bank”) atas permintaan pemohon (selanjutnya disebut Nasabah), Nasabah setuju bahwa Rekening tersebut tunduk dan akan dikelola dengan Ketentuan dan Persyaratan Umum Pembukaan Rekening CIMB Niaga (“KPUPR”) dibawah ini.
I. DEFINISI
1. Deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu berdasarkan kesepakatan Bank dan Nasabah.
2. Giro adalah simpanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saat dengan menggunakan cek, bilyet giro, dan/atau media instruksi lainnya pada Bank.
3. Instruksi adalah setiap perintah Nasabah kepada Bank untuk membukukan suatu penambahan saldo (“Penyetoran Dana”) atau pengurangan saldo (“Penarikan Dana”) pada Rekening.
4. Rekening adalah rekening-rekening dana pada Bank yang telah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, yang dibuka baik secara langsung maupun secara tidak langsung atas permintaan tertulis dari dan atau untuk kepentingan Nasabah, termasuk tetapi tidak terbatas pada Rekening Deposito, Giro, dan
5. Rekening Gabungan adalah Rekening yang dibuka oleh dan/atau dengan nama lebih dari 1 (satu) orang atau badan hukum. Setiap kata “Nasabah” dalam ketentuan ini diartikan sebagai sendiri-sendiri dan bersama-sama.
6. Tabungan adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan menurut syarat tertentu yang disepakati tetapi tidak dapat ditarik dengan cek, bilyet giro atau lainnya yang dipersamakan dengan itu.
II. REKENING
1. Rekening dapat dibuka dalam mata uang Rupiah ataupun mata uang asing. Dalam hal rekening dibuka dalam mata uang asing, Xxxxxxx mengetahui bahwa terdapat risiko perubahan nilai tukar yang diakibatkan karena menguat atau melemahnya nilai suatu mata uang terhadap mata uang lainnya. Perubahan nilai tukar ini bukan menjadi tanggung jawab Bank.\
2. Pembukaan Rekening:
a. Didasarkan pada permohonan tertulis Nasabah dengan memenuhi segala persyaratan yang ditentukan oleh Bank;
b. Efektif setelah disetujui oleh Bank; dan
c. Bank berhak untuk menolak permohonan pembukaan Rekening dengan memberitahukan alasannya kepada Nasabah, kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Rekening Gabungan
a. Rekening Gabungan didasarkan pada kesepakatan di antara pihak-pihak khususnya berkenaan dengan penetapan pihak yang berwenang dan kewenangannya dalam melaksanakan Instruksi serta konsekuensi yang mungkin timbul berkaitan dengan Rekening Gabungan.
b. Nasabah pemilik Rekening Gabungan bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap segala kewajiban yang timbul dari Rekening Gabungan tersebut.
x. Xxxxxx konsekuensi hukum yang timbul atas penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong oleh salah satu atau lebih Nasabah pemilik Rekening Giro Gabungan dan memenuhi kriteria Daftar Hitam Nasional (DHN) sebagaimana dimaksud pada ketentuan Bank Indonesia maupun regulator terkait menjadi tanggung jawab seluruh pemilik Rekening Giro Gabungan secara tanggung renteng.
d. Pengaturan mengenai Rekening Gabungan akan diatur dalam perjanjian terpisah yang wajib ditandatangani oleh semua nama yang menjadi pemilik Rekening Gabungan.
4. Rekening dapat diakses melalui jasa perbankan elektronik (“Jasa”), dimana disepakati bahwa, walaupun terdapat ketentuan lainnya yang diatur berbeda dengan KPUPR ini, dalam melaksanakan transaksi terhadap Rekening:
a. Dapat dilaksanakan di setiap kantor cabang Bank maupun media Jasa Bank;
b. Tunduk kepada peraturan perundang-undangan yang berlaku dari waktu ke waktu dalam wilayah hukum di mana kantor cabang Bank maupun media Jasa Bank dan/atau Rekening berada, termasuk tapi tidak terbatas pada, kebijakan pemerintah setempat, keputusan atau peraturan yang berkaitan dengan pengawasan mata uang atau perubahan mata uang; dan
c. Apabila Jasa dipergunakan untuk melaksanakan setiap atau semua transaksi berkenaan dengan rekening pihak ketiga termasuk tetapi tidak terbatas pada pendebetan setiap rekening pihak ketiga pada Bank, Nasabah dengan ini setuju untuk melengkapi Bank dengan surat kuasa yang bentuk dan isinya disetujui Bank dan jika karena alasan apapun tidak dapat dilengkapi oleh Nasabah, atau Bank tidak menyetujui bentuk dan isi surat kuasa tersebut, maka Bank tidak berkewajiban menyediakan Jasa untuk transaksi tersebut.
III. INSTRUKSI
1. Media Instruksi
a. Media Instruksi Tertulis
i. Apabila tidak ada kesepakatan lain, Instruksi hanya dapat dilakukan melalui perintah tertulis kepada Bank seperti cek, bilyet giro, wesel, perintah pembayaran atau media lainnya yang dapat disetujui oleh Bank (“Media Instruksi”).
ii. Setiap Instruksi yang menggunakan cek, bilyet giro atau wesel berlaku ketentuan peraturan perundangan yang mengatur mengenai hal tersebut.
iii. Apabila diatur, Nasabah wajib menyerahkan dokumen pendukung (underlying) bersama Media Instruksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada ketentuan Bank Indonesia maupun ketentuan internal Bank.
iv. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik Media Instruksi dan mencegah Media Instruksi tersebut dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan atau digandakan sehingga dapat dimanfaatkan dalam suatu tindak kejahatan. Apabila Media Instruksi hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib segera melaporkan secara tertulis kepada Bank dan pada instansi yang berwenang. Laporan ini wajib dilakukan dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
v. Setiap penyalahgunaan Media Instruksi yang sudah diserahterimakan oleh Bank kepada Nasabah merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
vi. Setiap permintaan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Nasabah, wajib mendapatkan persetujuan Bank dan dikenakan biaya yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank. Penyerahan blanko cek dan/atau bilyet giro oleh Bank kepada Nasabah, wajib mempergunakan tanda terima resmi dari Bank. Dalam hal Nasabah tidak mengambil blanko cek dan/atau bilyet giro dalam waktu tiga bulan sejak diproses maka Bank berhak untuk melakukan pemusnahan atas blanko cek dan/atau bilyet giro tersebut.
vii. Nasabah bertanggung jawab penuh terhadap keabsahan dan keaslian Media Instruksi dan dokumen pendukung (bila ada) yang diserahkan kepada Bank.
b. Media Instruksi Jasa
i. Bank dapat memberikan layanan Jasa, seperti namun tidak terbatas pada penyediaan jasa Perbankan melalui perbankan elektronik, mesin faksimili dan/atau telepon.
ii. Ketentuan yang mengatur Jasa dapat ditetapkan secara lebih rinci dalam perjanjian penyediaan jasa yang terpisah dari KPUPR
iii. Semua perjanjian penyediaan Jasa adalah merupakan satu-kesatuan dengan KPUPR, termasuk buku petunjuk ( user guide), manual , data, proses, dan dokumen lainnya yang terkait (selanjutnya disebut “Materi”) yang dapat berubah dari waktu ke waktu.
Apabila terdapat perbedaan/ketidaksesuaian antara KPUPR dengan ketentuan dalam perjanjian penyediaan Jasa, maka yang berlaku adalah ketentuan dalam perjanjian yang berkaitan dengan penyediaan Jasa tertentu tersebut.
2. Penarikan Dana
a. Nasabah memberikan kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan semua Instruksi Penarikan Dana oleh Nasabah melalui Media Instruksi yang diserahkan kepada Bank untuk dibebankan pada Rekening.
b. Dalam melaksanakan Instruksi Penarikan Dana, Nasabah wajib tunduk pada ketentuan Bank mengenai pembatasan maksimum penarikan dan/atau minimal saldo yang harus dipelihara.
c. Bank berhak menolak dan tidak melaksanakan Instruksi Penarikan Dana yang dapat menyebabkan Rekening bersaldo negative dan/atau kurang dari minimal saldo yang harus dipelihara. Bank atas kebijakannya sendiri dapat melaksanakan Penarikan Dana walaupun penarikan tersebut dapat menyebabkan rekening bersaldo negatif (overdraft). Dalam hal Rekening Nasabah bersaldo negatif, dengan ini Nasabah mengakui jumlah tersebut sebagai jumlah yang terhutang pada Bank dan oleh karenanya bertanggung jawab penuh atas pembayaran kembali jumlah terhutang berikut bunganya sebagaimana ditentukan oleh Bank.
d. Dalam hal Bank menerima lebih dari satu Instruksi Penarikan Dana yang secara keseluruhan melebihi jumlah saldo Rekening atau jumlah yang diperbolehkan untuk itu, maka Bank dapat berdasarkan kebijakannya sendiri untuk menentukan Instruksi mana yang akan dilaksanakan tanpa harus memperhatikan nominal, jenis, tanggal diterima atau waktu diterima Instruksi Nasabah untuk itu.
e. Penarikan Dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
f. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penarikan Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
3. Penyetoran Dana
a. Nasabah dengan ini meminta dan memberi kewenangan kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi Penyetoran Dana baik tunai maupun non-tunai ke dalam Rekening. Namun demikian Bank atas kebijakannya sendiri berhak untuk menolak setiap setoran, membatasi jumlah setoran dan/atau mengembalikan seluruh atau sebagian dari setoran dimaksud.
b. Untuk penyetoran non-tunai berlaku ketentuan sebagai berikut:
i. Bank bertindak hanya sebagai wakil (kuasa) Nasabah untuk menagih dan tidak bertanggung jawab apabila terjadi penolakan atas penagihan setoran tersebut;
ii. Dalam pelaksanaan penagihan, Bank dapat meneruskan perintah Nasabah langsung kepada cabang Bank atau pihak ketiga lainnya yang dipilih oleh Bank yang mana ia untuk itu berhak menunjuk lagi pihak lain untuk melaksanakan perintah tersebut; dan
iii. Untuk setiap penyetoran non-tunai, penambahan saldo Rekening Nasabah baru akan berlaku efektif setelah Bank menerima dana.
c. Penyetoran Dana dalam mata uang selain mata uang Rupiah tunduk pada ketentuan Bank mengenai biaya dan/atau nilai tukar mata uang tersebut.
d. Bank dapat mengenakan biaya untuk Instruksi Penyetoran Dana yang rinciannya akan diatur secara terpisah dalam ketentuan tersendiri dan diberitahukan ke Nasabah.
4. Koreksi Pembukuan
Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank bahwa Bank berhak, berdasarkan itikad baik, melakukan koreksi terhadap kesalahan pembukuan oleh Bank tanpa berkewajiban memberitahukan Nasabah.
5. Penolakan Pembayaran
a. Bank akan menerima perintah penolakan pembayaran ( stop payment) atas setiap cek atau bilyet giro dalam bentuk dan cara yang dapat diterima oleh Bank.
b. Bank tidak bertanggung jawab kepada Nasabah atau pihak lainnya apabila berdasarkan itikad baik Bank gagal untuk melaksanakan perintah tersebut.
c. Atas perintah penolakan pembayaran ini berlaku ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan/atau Otoritas Jasa Keuangan dan ketentuan lain berkaitan dengan itu, termasuk tetapi tidak terbatas pada pemenuhan bukti laporan/pernyataan hilang dari instansi terkait.
6. Pembatalan atau Perubahan Instruksi
a. Nasabah tidak dapat membatalkan atau merubah Instruksi yang telah diterima oleh Bank.
b. Dalam hal Nasabah mengajukan perubahan atau pembatalan atas Instruksi yang sudah dijalankan oleh Bank, maka Bank akan berusaha membantu untuk memenuhi permintaan Nasabah tersebut.
x. Xxxxxxx mengetahui dan membebaskan Bank dari segala tuntutan apabila terjadi penolakan / kegagalan dalam pembatalan atau perubahan Instruksi yang sudah dijalankan tersebut termasuk bersedia menanggung biaya yang muncul akibat permintaan tersebut.
IV. AKSES KE JASA DAN PROSEDUR
1. Akses ke Jasa
a. Jasa disediakan oleh Bank dengan cara sebagaimana tercantum dalam KPUPR.
b. Nasabah setuju untuk menggunakan Jasa dan Materi yang bersangkutan semata- mata untuk maksud yang sesuai dengan syarat, ketentuan dan prosedur yang tercantum dalam KPUPR dan maksud lain yang diperbolehkan oleh Bank, termasuk namun tidak terbatas pada prosedur untuk mengakses dan mengirim data dan Instruksi.
c. Bank tidak diwajibkan menerima Instruksi yang disampaikan melalui prosedur yang belum disepakati bersama secara tertulis. Namun, dalam hal Bank menerima permintaan Nasabah untuk melaksanakan Instruksi tersebut karena alasan apapun, maka Nasabah terikat oleh Instruksi tersebut dan Nasabah membebaskan Bank
dari segala tanggung jawab, tuntutan dan biaya (termasuk biaya kerugian dan biaya hukum), sehubungan dengan pelaksanaan Instruksi tersebut.
d. Bank berhak melakukan tindakan di luar yang disepakati secara tertulis untuk memverifikasi sumber atau isi dari suatu komunikasi atau Instruksi, termasuk asal-usul sumber dana sesuai peraturan perundangan yang berlaku.
e. Prosedur dan perlengkapan pengamanan (termasuk tetapi tidak terbatas pada kode, password, PIN (Personal Identification Number), dan cara akses lainnya) adalah bersifat rahasia dan Nasabah setuju akan menggunakan dan menjaganya dengan sebaik-baiknya serta pada kesempatan pertama memberitahukan Bank apabila menemukan atau mencurigai bahwa ada di antara hal yang bersifat rahasia tersebut di atas telah atau mungkin telah terungkap kepada pihak yang tidak berhak atau tidak
x. Xxxxxxx mengakui bahwa prosedur dan perlengkapan pengamanan yang diberikan Bank dimaksudkan untuk memverifikasi sumber suatu komunikasi dan bukan untuk mendeteksi kesalahan dalam pengiriman (transmisi) atau komunikasi, termasuk ketidaksesuaian antara nomor dan nama Rekening.
g. Bank, atau kuasa/wakilnya, dapat melaksanakan suatu Instruksi cukup dengan merujuk kepada nomor Rekening saja, bahkan bila nama pada Rekening yang bersangkutan juga diberikan, Bank tidak berkewajiban menemukan, dan tidak bertanggung jawab atas kesalahan yang dilakukan oleh Nasabah atau akibat duplikasi Instruksi yang dikeluarkan Nasabah.
x. Xxxxxxx setuju untuk terikat pada dan akan menyelesaikan setiap perintah bayar yang dilaksanakan atas namanya sesuai dengan prosedur dan perlengkapan pengamanan yang telah disepakati.
i. Materi yang disediakan sehubungan dengan Jasa merupakan milik Bank dan merupakan rahasia Bank. Nasabah setuju menjaga kerahasiaan Materi dan membatasi akses hanya kepada kuasa/wakilnya (yang tunduk kepada kewajiban yang serupa dalam menjaga kerahasiaannya) yang memerlukan akses untuk keperluan pengguna Jasa.
2. Prosedur
a. Nasabah setuju untuk mematuhi Prosedur dalam menggunakan Jasa dan Xxxxxxx mengetahui dan memahami bahwa Bank akan bertindak sesuai dengan Prosedur yang berlaku di Bank.
b. Bank atas itikad baik mempunyai hak untuk sewaktu-waktu merubah Prosedur dengan tetap mengikuti ketentuan dalam butir XIX KPUPR ini.
V. MATERI, PERLENGKAPAN, DAN PERANGKAT
1. Nasabah setuju menggunakan semua Materi dengan cara yang ditetapkan dalam KPUPR ini dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
2. Nasabah setuju tidak akan merubah Materi serta hanya akan menggunakan perangkat dan perlengkapan komputer yang memiliki lisensi dan telah disetujui oleh Bank dan/atau
apabila Bank menyediakan perangkat dan perlengkapan tersebut, dengan cara yang ditentukan dalam Materi dan semata-mata sehubungan dengan Jasa.
3. Nasabah dilarang menggunakan tanpa izin atau melakukan modifikasi terhadap perangkat dan perlengkapan yang dimaksud.
4. Setelah berakhirnya pemberian Jasa, semua Materi, perangkat dan perlengkapan yang disediakan Bank harus dikembalikan kepada Bank dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari
5. Ketentuan dalam butir V ini berlaku, baik terhadap Materi yang disertai hak cipta maupun tidak, namun demikian KPUPR ini tidak dapat mempengaruhi status hak cipta dari Materi
VI. PENGGUNA JASA
1. Nasabah (“Pengguna Jasa”) memberikan kuasa dan wewenang kepada Bank untuk melaksanakan Instruksi yang diberikan atau akan diberikan Nasabah atau oleh pihak yang mewakili Nasabah berdasarkan Surat Kuasa (“Kuasa Pengguna Jasa”).
2. Sepanjang Bank bertindak sesuai dengan prosedur, maka Bank tidak berkewajiban memverifikasi jati diri atau wewenang dari Pengguna Jasa atau Kuasa Pengguna Jasa yang memberikan atau mengkonfirmasikan Instruksi atau isi Instruksi.
3. Dalam hal Bank, meragukan keabsahan atau wewenang yang bersangkutan, Bank dengan segera akan menyampaikan pemberitahuan, yang dapat disampaikan melalui telepon atau media komunikasi lainnya, kepada Nasabah mengenai penundaan atau penolakan Instruksi tersebut.
VII. PIHAK BERWENANG DAN CONTOH TANDA TANGAN
1. Nasabah wajib menyerahkan contoh tanda tangannya kepada Bank. Nasabah dapat menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan Penarikan Dana berdasarkan Surat Kuasa dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak Berwenang tersebut beserta kewenangannya.
2. Dalam hal Nasabah berbentuk badan usaha, Nasabah wajib menunjuk pihak yang berwenang mewakili Nasabah untuk melakukan Penarikan Dana (“Pihak Berwenang”) dan menyerahkan kepada Bank contoh tanda tangan Pihak Berwenang tersebut beserta kewenangannya.
3. Setiap Media Instruksi Penarikan Dana atau Instruksi lainnya wajib ditandatangani oleh Pihak Berwenang sesuai dengan contoh tanda tangan yang ada pada Bank dan kewenangan yang berlaku sesuai dengan ketentuan pada saat itu.
4. Bank berhak menunda dan/atau menolak setiap Instruksi Nasabah yang disebabkan :
a. Tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-undang mengenai pencucian uang.
b. Tanda tangannya tidak sesuai dengan contoh tanda tangan dan kewenangan yang ada pada Bank.
Atas penundaan dan/atau penolakan ini Nasabah melepaskan Bank dari segala tanggung jawab maupun tuntutan yang timbul dari manapun, termasuk dari Nasabah sendiri.
VIII. DAFTAR HITAM NASIONAL (DHN)
1. Nasabah akan dikenakan sanksi pembekuan hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dan/atau dicantumkan identitasnya dalam Daftar Hitam Nasional (DHN) jika melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong yang memenuhi kriteria DHN sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia maupun regulator terkait, atau karena identitasnya telah dicantumkan dalam DHN oleh bank lain.
2. Nasabah dengan ini menyatakan tidak berkeberatan Rekening-nya ditutup dan namanya dicantumkan dalam DHN apabila terkena sanksi administratif di antaranya karena melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong, sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada Bank atau pada Perbankan di Indonesia. Cek dan/atau bilyet giro kosong adalah cek dan/atau bilyet giro yang ditolak karena dana Rekening tidak cukup.
IX. KEBIJAKAN DAN KETENTUAN BANK
Nasabah dari waktu ke waktu dengan ini tunduk pada kebijakan dan ketentuan Bank yang ditetapkan dengan itikad baik Bank berkaitan dengan:
1. Administrasi dan operasional Bank;
2. Standard pelayanan yang dapat diberikan oleh Bank kepada Nasabah;
3. Tarif seperti namun tidak terbatas pada nilai tukar, biaya ataupun tingkat bunga termasuk cara perhitungannya;
4. Pembatasan dalam melaksanakan Instruksi, seperti namun tidak terbatas pada jumlah saldo minimum, jumlah maksimum penarikan dalam satu transaksi ataupun dalam satu hari; serta Kebijakan dan ketentuan Bank lainnya mengenai Rekening.
X. BUNGA DAN PAJAK
1. Bank dapat memberikan bunga atau bentuk imbalan lainnya atas Rekening.
2. Apabila terjadi perubahan bunga atau imbalan, maka Bank akan memberitahukan kepada Nasabah melalui pengumuman di kantor cabang Bank atau media pemberitahuan lainnya yang dipandang layak oleh Bank dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
3. Nasabah dengan ini mengetahui bahwa perubahan bunga atau imbalan bukan merupakan perubahan syarat dan ketentuan produk.
4. Pajak atas bunga ditanggung Nasabah dan dilakukan pemotongan oleh Bank sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.
XI. ONGKOS DAN BIAYA
1. Bank berhak membebankan kepada Nasabah berupa ongkos, biaya dan tarif lainnya atas setiap aktifitas perbankan termasuk namun tidak terbatas pada biaya pengelolaan Rekening, atau pelaksanaan Instruksi, dimana Ketentuan mengenai ongkos, biaya, dan tarif lainnya sepenuhnya ditentukan oleh Bank dan diinformasikan kepada Nasabah.
2. Nasabah setuju membayar semua ongkos, biaya dan tarif yang akan ditetapkan oleh Bank dari waktu ke waktu atas jasa yang diberikan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Dalam hal Bank akan melakukan perubahan biaya, maka berlaku ketentuan sebagaimana diatur dalam butir XIX.1 KPUPR ini.
4. Apabila tidak ada persetujuan lain, segala ongkos, biaya dan tarif akan dibebankan pada Rekening yang bersesuaian, tanpa mengurangi hak Bank untuk membebankannya pada Rekening Nasabah lainnya pada Bank. Untuk ini Bank setiap waktu diberi kuasa untuk melaksanakan pendebetan Rekening Nasabah dimaksud
XII. MENINGGAL DUNIA/PAILIT/DIBUBARKAN
1. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, Bank sewaktu-waktu berhak untuk memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada ahli waris.
2. Dalam hal Nasabah dinyatakan pailit atau dibubarkan atau diletakkan di bawah pengawasan pihak yang ditunjuk oleh instansi yang berwenang, Nasabah dengan ini memberikan kuasa dan persetujuan kepada Bank untuk sewaktu-waktu untuk memblokir Rekening dan hanya akan mengalihkan hak atas Rekening kepada pihak pengganti haknya atau pihak yang ditunjuk tersebut
3. Bank berhak mensyaratkan dokumen sebagai dokumen pembuktian ahli waris atau pihak yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam butir XII.1 atau XII.2 di atas.
XIII. PEMBUKUAN DAN CATATAN BANK
1. Bank membukukan dan membuat catatan atas setiap mutasi yang terjadi sehubungan dengan Rekening beserta saldonya.
2. Apabila terdapat perbedaan antara pembukuan dan catatan Bank dengan pembukuan dan catatan yang dibuat oleh Nasabah, Nasabah dengan ini menyatakan tunduk dan setuju atas pembukuan dan Catatan yang dibuat oleh Bank tersebut dan mengakui bahwa
pembukaan dan Catatan yang dibuat oleh Bank tersebut merupakan alat bukti yang sah dan mengikat Nasabah.
3. Nasabah dengan ini menerima, setuju dan mengakui bahwa bukti-bukti termasuk namun tidak terbatas pada catatan tertulis maupun tidak tertulis, seperti hasil rekaman transaksi yang ada pada Bank akan diterima, diakui dan berlaku sebagai alat bukti yang sah.
4. Cara pemberian laporan mengenai catatan Bank tersebut kepada Nasabah tergantung pada standar pelayanan yang berlaku pada Bank yang akan ditentukan oleh Bank dari waktu ke waktu, antara lain melalui rekening koran, e-statement, jasa perbankan elektronik, atau pencetakan pada buku tabungan milik Nasabah.
5. Bank menurut kebijakannya sendiri dapat menentukan suatu periode jangka waktu catatan yang tersedia bagi Nasabah. Atas permintaan pencetakan mutasi rekening dari Nasabah, Bank berhak mengenakan biaya cetak mutasi rekening sesuai dengan ketentuan tarif yang berlaku.
XIV. PEMBERITAHUAN
1. Setiap pemberitahuan oleh Bank dianggap telah diterima oleh Nasabah apabila dikirim ke alamat dan/atau kontak lainnya yang diberikan oleh Nasabah secara tertulis kepada Bank atau ke alamat dan/atau kontak lainnya yang terakhir yang diketahui Bank sesuai dengan catatan pada Bank.
2. Setiap pemberitahuan melalui pos harus dianggap telah disampaikan pada saat diposkan. Setiap pemberitahuan melalui kontak lainnya seperti termasuk namun tidak terbatas pada faksimili, layanan pesan singkat ( Short Message Service/SMS), atau media elektronik lainnya dianggap telah disampaikan saat dikirimkan.
3. Nasabah wajib melakukan pemeriksaan atas setiap pemberitahuan yang disampaikan oleh Bank berkaitan dengan Catatan mutasi Rekening. Isi pemberitahuan dianggap diterima oleh Xxxxxxx apabila dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja Bank tidak menerima pernyataan keberatan secara tertulis dari Nasabah.
XV. PERJUMPAAN HUTANG (KOMPENSASI)
1. Atas seluruh dana yang terdapat dalam Rekening, Nasabah setuju untuk dilakukan perjumpaan (kompensasi) dengan segala hutang Nasabah kepada Bank dalam bentuk apapun baik yang sekarang ada maupun yang akan ada kemudian.
2. Untuk itu Xxxxxxx memberikan kuasa kepada Bank untuk melakukan pencairan dan/atau pendebetan Rekening guna pelunasan kewajiban Nasabah yang terutang pada Bank tersebut.
XVI. PEMBLOKIRAN SEMENTARA DAN PENUTUPAN
1. Bank atas pertimbangannya sendiri setiap saat berhak memblokir untuk sementara, melepaskan blokir dan/atau menutup Rekening, kartu debet, layanan e-channel, maupun produk dan/atau layanan Nasabah lainnya.
2. Nasabah setiap saat dapat memblokir untuk sementara dan/atau menutup Rekening melalui permintaan Permintaan untuk melepaskan blokir oleh Nasabah wajib dilakukan secara tertulis.
3. Dalam hal Rekening telah ditutup, Nasabah berkewajiban untuk sesegera mungkin mengembalikan kepada Bank semua dokumen milik Bank, termasuk Media Instruksi yang belum dipakai dan masih berada pada Nasabah.
4. Saldo Rekening yang telah ditutup, apabila tidak diambil oleh Xxxxxxx dalam 6 (enam) bulan setelah tanggal penutupannya, maka Bank berhak membebankan biaya administrasi yang ditetapkan dan diinformasikan kepada Nasabah oleh Bank.
5. Pemutusan dan Pengalihan Hak Jasa Perbankan Elektronik
a. Nasabah dapat memutuskan penggunaan Jasa dengan pemberitahuan tertulis kepada Bank paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum tanggal pemutusan.
b. Nasabah tidak boleh mengalihkan penggunaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, tanpa izin tertulis lebih dahulu dari Bank
c. Mengingat sifat Jasa yang diberikan, maka Bank mempunyai hak untuk setiap waktu memutuskan atau mengalihkan penyediaan Jasa, sebagian atau keseluruhan, kepada perusahaan afiliasi Bank.
6. Bank berhak untuk membatalkan dan/atau menutup hubungan usaha dengan Nasabah dalam hal Nasabah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam perundang- undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas dalam hal Nasabah melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong lagi dalam masa pengenaan sanksi DHN
7. Nasabah menyetujui bahwa Bank berhak melakukan pemblokiran dan/atau penutupan atas Rekening dan/atau layanan perbankan Nasabah apabila:
a. Rekening digunakan untuk penipuan/ kejahatan
b. Nasabah memberikan data tidak lengkap atau tidak benar
x. Xxx permintaan dari instansi Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, PPATK, KPK, Kantor Pajak atau Instansi lain yang berwenang.
XVII. PERNYATAAN, JAMINAN, DAN JANJI TAMBAHAN
1. Nasabah menyatakan dan menjamin, sejak saat KPUPR ini ditandatangani dan selanjutnya sejak Jasa digunakan atau diserahkan menurut KPUPR ini, bahwa:
a. Semua persetujuan, izin, kuasa dan Instruksi yang diperlukan (jika ada) telah diberikan oleh pihak ketiga sehubungan dengan Jasa;
b. Semua permohonan atau pendaftaran yang diperlukan telah dilakukan (dan permohonan atau pendaftaran termasuk akan diperbaharui bila perlu) seperti disyaratkan instansi pemerintah atau sehubungan dengan penandatanganan dan pelaksanaan KPUPR ini;
c. Pelaksanaan KPUPR serta penyerahan dan penggunaan Jasa tidak melanggar, ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
d. Bila diminta Bank, Nasabah setuju memberikan kepada Bank salinan dari persetujuan, izin, kuasa Instruksi dimaksud. Nasabah selanjutnya setuju untuk dengan segera memberitahukan kepada Bank bila mencurigai atau mengetahui adanya keadaan yang dapat atau akan menyebabkan dilanggarnya pernyataan atau jaminan bersangkutan;
e. Nasabah telah menjalankan usahanya dan didirikan secara sah berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia;
f. KPUPR ini telah diketahui dan dimengerti oleh pihak yang berwenang mewakili Nasabah dan diserahkan sebagaimana mestinya serta merupakan kewajiban yang dapat dilaksanakan, sah, berlaku, dan mengikat Nasabah;
g. Nasabah wajib menyerahkan dari waktu ke waktu, nama dan contoh tanda tangan dari pihak yang diberi wewenang mewakili Nasabah dalam menandatangani segala dokumen yang diperlukan untuk mengakses data dan memberikan Instruksi sehubungan dengan Rekening, pemindahan dana dan transaksi keuangan dan non- keuangan lainnya secara elektronik atau dengan cara lain atas nama Nasabah sehubungan dengan penggunaan Jasa, disertai dengan surat kuasa, atau surat/dokumen yang sejenis yang menyatakan mengenai pemberian kuasa dari masing-masing pihak yang diberi wewenang dan pembatasannya, jika ada, dan mengenai keabsahan tanda tangannya;
x. Xxxxxxx dengan ini memberi kuasa, dan wewenang kepada Bank untuk bertindak berdasarkan ketentuan tersebut pada butir XVII.1.g di atas dalam melaksanakan instruksi;
i. Setiap perubahan nama atau keterangan lainnya mengenai Pihak Berwenang yang mewakili Nasabah harus disampaikan kepada Bank sekurang-kurangnya 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal berlakunya perubahan; dan
j. Setiap kuasa yang diberikan Nasabah kepada Bank tidak dapat dibatalkan karena sebab apapun termasuk karena sebab sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1813 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
k. Dalam hal Nasabah memberikan instruksi secara lisan dan para pihak setuju untuk melaksanakan instruksi dimaksud, maka setiap kesepakatan antara Nasabah dengan Bank untuk melaksanakan instruksi secara lisan akan menjadi risiko Nasabah.
x. Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank setiap adanya perubahan data, termasuk namun tidak terbatas pada perubahan alamat, nomor telepon, faksimili, Kartu Tanda Penduduk (KTP), Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tandatangan, pejabat yang berwenang menandatangani (berikut contoh tandatangan baru), susunan pengurus, status badan hukum, perizinan dan lain-lainnya dan melengkapi dokumen pendukung yang dipersyaratkan. Perubahan ini efektif berlaku sejak diterima dan dicatatnya perubahan dimaksud dalam catatan Bank.
x. Xxxxxxx setuju untuk dilakukan pendebetan Rekening bila terdapat indikasi penipuan dan/atau kejahatan.
2. Tanpa Pelepasan Hak
Kegagalan atau keterlambatan suatu pihak dalam meminta ditaatinya suatu persyaratan atau dalam melaksanakan suatu hak atau tindakan menurut KPUPR bukan merupakan pelepasan hak atas persyaratan, hak atau tindakan tersebut.
3. Penyelesaian Sengketa
Nasabah dan Bank setuju dan sepakat untuk memilih cara penyelesaian atas setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan ketentuan dalam KPUPR sebagai berikut :
a. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan atau berkenaan dengan pelaksanaan KPUPR ini sepanjang memungkinkan akan diselesaikan dengan cara musyawarah.
b. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh para pihak, akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
x. Xxxxxx perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang dimuat dalam Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
4. Ketentuan Peraturan Perundangan Yang Berlaku
a. KPUPR ini tunduk kepada Hukum Negara Republik Indonesia.
b. Apabila Nasabah memiliki atau memperoleh kekebalan yuridiksi suatu pengadilan atau proses hukum untuk dirinya sendiri atau harta bendanya, maka Nasabah dengan ini mutlak melepaskan hak atas kekebalan tersebut sehubungan dengan kewajibannya menurut KPUPR ini dan selanjutnya melepaskan hak atas pembelaan diri sehubungan dengan kekebalan yang dimiliki atau diperoleh terhadap suatu keputusan pengadilan sehubungan dengan KPUPR
c. Disamping melalui cara-cara lain yang diizinkan Undang-Undang yang berlaku, proses hukum dapat disampaikan ke alamat untuk penyampaian pemberitahuan tersebut dibawah ini.
XVII. TANGGUNG JAWAB DAN FORCE MAJEURE
1. Tanggung Jawab Bank
a. Berdasarkan KPUPR ini Bank hanya bertanggung jawab terbatas terhadap kegagalan bertindak dalam melakukan instruksi Nasabah, kegagalan mana
ditentukan menurut standar komersial yang berlaku di Bank dan dalam industri Perbankan pada lazimnya.
b. Bank tidak bertanggung jawab atas keterlambatan atau kegagalan pelaksanaan atau atas ketepatan (begitu juga Bank tidak bertanggung jawab memverifikasi ketetapan) setiap data atau instruksi yang diberikan oleh Nasabah karena kelalaian Nasabah sendiri atau pihak ketiga.
c. Dalam keadaan apapun Bank sama sekali tidak bertanggung jawab atas kerugian tidak langsung (konsekuensional), insidentil atau khusus bahkan bila telah diberitahu mengenai kemungkinan terjadinya ganti rugi tersebut.
2. Force Majeure
Bank tidak bertanggung jawab atas setiap tuntutan ataupun kerugian yang disebabkan karena keadaan segala sesuatu di luar kekuasaan Bank termasuk tetapi tidak terbatas pada perang, pemberontakan, pemogokan, huru-hara, bencana alam, maupun ketentuan pihak yang berwenang yang ada saat ini maupun yang akan datang.
XIX. PERUBAHAN DAN KEBERLAKUAN SEBAGIAN KPUPR
1. Bank dapat sewaktu-waktu merubah KPUPR ini maupun ketentuan khusus yang berlaku untuk setiap jenis rekening. Dalam hal terjadi perubahan KPUPR, maka sebelum perubahan tersebut diberlakukan, Bank akan menyampaikan perubahan tersebut melalui media pemberian informasi/pengumuman yang lazim digunakan Bank untuk keperluan tersebut, seperti pemberitahuan melalui pengumuman pada kantor Bank atau melalui media lain yang mudah diakses Nasabah seperti media perbankan elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Dalam hal terdapat ketentuan dalam KPUPR ini menjadi tidak berlaku atau tidak dapat diberlakukan karena suatu peraturan perundangan yang berlaku atau karena sebab lainnya maka keadaan tersebut tidak mempengaruhi atau berakibat terhadap ketentuan lainnya.
XX. PENANGANAN KELUHAN/PENGADUAN
1. Dalam hal terdapat pertanyaan dan/atau keluhan/pengaduan terkait dengan transaksi yang dilakukan, maka Nasabah dapat mengajukan keluhan melalui cabang Bank, Layanan CIMB Niaga 14041, dan/atau melalui e-mail ke 00000@xxxxxxxxx.xx.xx dengan memenuhi persyaratan dan prosedur pengaduan sebagaimana telah ditetapkan Bank. Syarat dan prosedur pengaduan Bank dapat diakses Nasabah melalui xxx.xxxxxxxxx.xxx.
2. Bank akan melakukan pemeriksaan/investigasi atas pengaduan Nasabah sesuai dengan kebijakan dan prosedur yang berlaku di Bank dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
XXI. PENEGAKAN PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA YANG BAIK (GCG)
Adalah komitmen Bank untuk selalu menjunjung tinggi penegakan prinsip-prinsip Tata Kelola yang Baik ("GCG"). Pemberian atau penerimaan bingkisan/hadiah, komisi atau suap dalam bentuk apapun kepada Komisaris, Direksi serta karyawan/wati Bank dianggap sebagai pelanggaran berat dan jika diketahui, wajib dilaporkan kepada Bank melalui saluran layanan whistleblowing Bank yaitu website : xxxx://xxxxxxxx.xxxxxxx.xxxx , email : xxxxxxxx@xxxxxxx.xxxx , telepon : 14031 , sms dan wa : x0000000000000 , faksimili : x000000000000 , dan/atau surat : Ayo Lapor PO BOX 3331 JKP 10033.
XXII. KETENTUAN TAMBAHAN
1. Deposito
a. Deposito hanya dapat dibayarkan kembali (dicairkan) pada saat jatuh tempo dalam mata uang Rupiah. Bilamana Deposito dibuka dalam mata uang selain Rupiah, pembayaran dengan mata uang yang sama dengan mata uang Deposito saat jatuh tempo tergantung pada ketersediaan dana pada Bank dalam mata uang tersebut dan tunduk pada ketentuan Bank mengenai komisi/nilai tukar mata uang tersebut.
b. Pembayaran kembali pada saat jatuh tempo akan dilakukan sesuai dengan Instruksi Nasabah.
c. Untuk deposito yang dibuka di kantor Cabang Bank,apabila jatuh tempo Deposito jatuh pada hari libur atau hari dimana Bank tidak beroperasi, pencairan akan dilakukan pada hari kerja berikutnya.
d. Penarikan sebagian atau seluruhnya atas jumlah Deposito sebelum jatuh waktu tidak diperkenankan.
e. Deposito dapat dibuka dalam kondisi perpanjangan secara otomatis atau
automatic roll over (ARO).
f. Dalam hal Deposito dibuka dalam kondisi perpanjangan secara otomatis atau
automatic roll over (ARO) :
i. Bank tidak akan menerbitkan pemberitahuan dan konfirmasi penempatan Deposito untuk setiap kali perpanjangan kecuali apabila ada permintaan nasabah untuk itu;
ii. Dalam hal perpanjangan konfirmasi penempatan Deposito harus diterbitkan oleh Bank, maka Bank hanya akan menerbitkan konfirmasi penempatan Deposito perpanjangan tersebut apabila Deposan menyerahkan konfirmasi penempatan yang pernah diterbitkan dan diserahkan kepada Nasabah sebelumnya;
iii. Pencairan dapat langsung dilakukan di kantor Bank.
g. Bunga atas Deposito tidak akan diperhitungkan sesudah tanggal jatuh tempo, kecuali bila diperpanjang.
x. Xxxx Deposito diperpanjang, suku bunga atas Deposito tersebut sesuai dengan suku bunga yang berlaku pada saat tanggal perpanjangan.
i. Ketentuan khusus yang melekat pada setiap Rekening Deposito dapat diatur tersendiri tapi tidak terpisah dari KPUPR.
j. Untuk Deposito yang dibuka melalui perbankan elektronik berlaku ketentuan khusus yang mengatur hal tersebut.
2. Tabungan
a. Bank akan menerbitkan buku tabungan atau kartu debet atau tanda kepesertaan tabungan atas nama Nasabah yang merupakan bukti kepemilikan Rekening.
b. Kecuali secara khusus diatur berbeda, Nasabah setuju untuk mencantumkan contoh tanda tangan pada bukti kepemilikan Rekening yang dipergunakan untuk media pencocokan dalam melakukan Pencairan Dana atau Instruksi lainnya.
c. Nasabah setiap waktu wajib menjaga dengan baik bukti kepemilikan Rekening dan mencegah bukti kepemilikan Rekening dikuasai oleh pihak yang tidak berwenang, dipalsukan, atau digandakan sehingga dapat menyebabkan tindakan kejahatan. Apabila bukti kepemilikan Rekening hilang atau tidak diketahui keberadaannya, maka Xxxxxxx wajib memberitahukan Bank segera setelah diketahuinya. Pemberitahuan ini wajib dilakukan secara tertulis disertai surat keterangan kehilangan dari Kepolisian atau dalam bentuk dan cara lain yang dapat diterima oleh Bank.
d. Setiap penyalahgunaan bukti kepemilikan Rekening merupakan tanggung jawab sepenuhnya dari Nasabah.
e. Nasabah wajib menunjukkan bukti kepemilikan Rekening setiap kali melakukan Penarikan Dana melalui kasir atau memberikan instruksi lain kepada Bank berkaitan dengan Rekening tabungan.
f. Dalam hal Nasabah diberikan kartu debet, maka pengiriman PIN kartu debet dilakukan oleh Bank melalui SMS ke nomor telepon selular yang didaftarkan Nasabah ke Bank sebagai nomor telepon selular milik Nasabah. Bank tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang muncul akibat pendaftaran nomor telepon selular yang tidak sesuai.
3. Giro
a. Bank akan menerbitkan cek, bilyet giro atau sarana perintah lainnya sesuai permintaan Nasabah (“Media Instruksi”).
b. Nasabah wajib mematuhi ketentuan-ketentuan yang mengatur mengenai cek dan/atau bilyet giro, antara lain mengenai penandatanganan cek dan/atau bilyet giro, pelunasan bea meterai, serta penarikan cek dan/atau bilyet giro.
x. Xxxxxxx bertanggung jawab atas penarikan cek dan/atau bilyet giro termasuk blanko cek dan/atau bilyet giro yang diperoleh dari Bank
d. Nasabah wajib menyediakan dana yang cukup pada rekening Giro paling kurang sebesar nominal nilai cek dan/atau bilyet giro yang masih beredar.
e. Nasabah tidak akan melakukan penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong dengan alasan apapun.
f. Nasabah wajib mengembalikan seluruh sisa blanko cek dan/atau bilyet giro kepada Bank jika hak penggunaan cek dan/atau bilyet gironya dibekukan, identitas Nasabah dicantumkan dalam DHN, atau Rekening Giro Nasabah ditutup atas permintaan Nasabah sendiri. Apabila terdapat cek dan/atau bilyet giro yang
telah beredar pada saat penutupan Rekening Giro, Nasabah wajib menyediakan sejumlah dana sebagai titipan pada Bank, yang oleh Bank ditempatkan dalam bentuk rekening khusus, untuk penarikan cek dan/atau bilyet giro yang terlanjur beredar tersebut.
g. Nasabah wajib melaporkan pemenuhan kewajiban penyelesaian penarikan cek dan/atau bilyet giro kosong kepada Bank selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah tanggal penolakan.
x. Xxxxxxx membebaskan Bank dari segala tuntutan hukum atas setiap konsekuensi hukum yang timbul akibat penolakan cek dan/atau bilyet giro kosong yang dilakukan oleh Nasabah.
4. Ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan yang belum diatur dalam KPUPR ini, akan diatur tersendiri dan merupakan satu-kesatuan yang tidak terpisahkan dengan KPUPR Apabila terdapat perbedaan antara ketentuan yang diatur dalam KPUPR ini dengan aplikasi maupun ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan, maka yang berlaku adalah ketentuan yang diatur dalam aplikasi maupun ketentuan dan persyaratan masing-masing produk/layanan dimaksud.
5. KPUPR ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, dalam hal terdapat perbedaan penafsiran maka yang berlaku adalah klausula yang dibuat dalam Bahasa Indonesia.
6. KPUPR ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
XXIII. KETERBUKAAN INFORMASI
1. Nasabah setuju untuk memberikan dan/atau mengkonfirmasikan informasi yang diperlukan Bank sehubungan dengan Nasabah, Rekening maupun data keuangan Nasabah lainnya.
2. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk menghubungi Nasabah melalui sarana komunikasi pribadi, termasuk tetapi tidak terbatas pada telepon selular, layanan pesan singkat (Short Message Service/SMS) dan surat elektronik (e-mail) dalam rangka melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Nasabah.
3. Dengan menyetujui ketentuan butir 2 di atas :
a. Nasabah memahami penjelasan yang diberikan oleh Bank termasuk konsekuensi
b. Nasabah tidak berkeberatan untuk dihubungi oleh Bank atau pihak lain dalam rangka, antara lain untuk memasarkan produk.
undefined