PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
PERJANJIAN PEMBUKAAN REKENING EFEK PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
Pada hari ini ………………. …….Tanggal… telah dibuat Perjanjian Pembukaan Rekening Efek (“Perjanjian”) oleh :
1. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia adalah Perusahaan Efek yang didirikan secara sah berdasarkan hukum negara Republik Indonesia, berkantor di Sinarmas Land Plaza Menara 3 Lt. 11, Jl. MH Thamrin No. 51 Kav. 22 Jakarta 10350, Indonesia, untuk selanjutnya disebut “Perusahaan.”
2. Nasabah adalah yang membuka Rekening Efek pada Perusahaan untuk kepentingan Transaksi Efek, nama dan identitas yang datanya disebutkan pada Formulir Pembukaan Rekening Efek, untuk selanjutnya disebut juga “Nasabah”.
.
Perusahaan dan Nasabah selanjutnya disebut sebagai “Para Pihak” sepakat untuk mengikat diri dalam Perjanjian dengan ketentuan dan persyaratan sebagai berikut :
Pasal 1 Definisi
Dalam Perjanjian ini yang dimaksud dengan:
1. Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan Efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkan, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah Lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang berfungsi, tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, Pemeriksaan dan penyelidikan seperti diatur dalam Undang-undang Nomor 21 tahun 2011.
3. Bursa Efek adalah Pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli Efek Pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan Efek diantara mereka.
4. KSEI adalah PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, lembaga yang melakukan kegiatan sentral penyimpanan dan pencatatan Efek.
5. KPEI adalah PT Kliring Penjamin Efek Indonesia, lembaga kliring yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian Transaksi Bursa.
6. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas Efek dan setiap derivatif dari Efek.
7. Formulir Permohonan Pembukaan Rekening Efek adalah formulir permohonan pembukaan Rekening Efek yang berisikan informasi dan data Nasabah yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
8. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di bursa mulai Senin sampai hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek.
9. Peraturan-peraturan Bursa Efek adalah peraturan yang dibuat oleh Bursa Efek meliputi Peraturan Pencatatan Efek, Peraturan Perdagangan Efek termasuk pedoman JATS dan Peraturan Keanggotaan Bursa Efek termasuk perubahan-perubahan dari peraturan pelaksana.
10. Peraturan-peraturan LKPP adalah peraturan-peraturan mengenai Kliring, Penjaminan, Penyelesaian dan Penyimpanan
atas transaksi Efek yang dikeluarkan Lembaga Kliring dan Penjaminan serta Penyelesaian dan Penyimpanan.
11. Limit Transaksi adalah nilai maksimum pembelian Efek yang dapat dilakukan oleh Nasabah yang dari waktu ke waktu dapat berubah berdasarkan nilai Deposit yang disetorkan oleh Nasabah.
12. Deposit adalah setoran Nasabah berupa uang tunai dan/atau Efek yang diserahkan kepada Perusahaan sebagai jaminan penyelesaian transaksi.
13. Bank Pembayar adalah bank umum yang ditunjuk oleh Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) untuk menyimpan Dana Nasabah yang tercatat dalam rekening Efek dan melakukan pembayaran semua kewajiban Nasabah atas transaksi Efek yang telah dilakukan Nasabah.
14. Jaminan adalah dana/uang dan/atau Efek yang diserahkan oleh nasabah kepada Perusahaan untuk rekening Efek nasabah. Uang dan Efek-efek tersebut juga berasal dari penerimaan atas transaksi/perdagangan nasabah.
15. Posisi Short adalah saldo kredit dalam buku pembantu Efek yang menunjukan sejumlah Efek nasabah. Uang dan Efek-efek tersebut juga berasal dari peneriman atas transaksi/perdagangan nasabah.
16. Pasar Negosiasi adalah pasar di mana perdagangan Efek di Bursa Efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara langsung secara individual dan tidak secara lelang yang berkesinambungan (noncontinuous auction market) dan penyelesaiannya dilakukan berdasarkan kesepakatan antara anggota Bursa Efek.
17. Pasar Reguler adalah pasar di mana perdagangan Efek di Bursa Efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa ke-3 setelah terjadinya Transaksi Bursa (T+3).
18. Pasar Tunai adalah pasar di mana perdagangan Efek di Bursa Efek dilaksanakan berdasarkan proses tawar menawar secara lelang yang berkesinambungan (continuous auction market) oleh anggota Bursa Efek dan penyelesaiannya dilakukan pada Hari Bursa yang sama dengan terjadinya Transaksi Bursa (T+0).
19. Pemilik Manfaat (Beneficial Owner) adalah setiap orang yang:
a. berhak atas dan/atau menerima manfaat tertentu yang berkaitan dengan rekening Nasabah;
b. merupakan pemilik sebenarnya dari dana dan/atau efek yang ditempatkan pada Perusahaan (ultimately own account);
c. mengendalikan transaksi Nasabah;
d. memberikan kuasa untuk melakukan transaksi;
e. mengendalikan korporasi atau perikatan lainnya (legal arrangement); dan/atau
f. merupakan pengendali akhir dari transaksi yang dilakukan melalui badan hukum atau berdasarkan suatu perjanjian.
20. HMETD adalah Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
21. Perjanjian adalah Perjanjian Pembukaan Rekening Efek ini beserta perubahannya dan/atau penambahannya dan/atau pembaharuannya yang akan dibuat kemudian hari.
22. Jual Paksa (Forced Sell) adalah tindakan menjual sebagian atau seluruh Efek dalam rekening Efek nasabah untuk penyelesaian sebagian atau keseluruhan kewajiban dana dan/atau melebihi limit transaksi.
23. Forced Majeure adalah peristiwa dan/atau keadaan yang terjadi karena diluar kehendak dan kekuasaan para pihak yang menyebabkan tidak dilaksanakannya atau tertundanya pelaksanaan kewajiban yang ditetapkan dalam perjanjian ini dan dapat mengakibatkan kerugian secara financial dan/atau hilangnya kesempatan.
24. POJK No.12/2017 adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
25. Rekening Dana Nasabah adalah rekening pada bank yang ditunjuk oleh Aldira dan dibuka atas nama Nasabah untuk menampung dana milik Nasabah yang akan dipergunakan untuk penyelesaian Transaksi Efek oleh Nasabah yang dilakukan melalui Aldira.
26. Rekening Efek adalah rekening Efek yang dibuka Nasabah pada Aldira yang akan menampung Efek milik Nasabah yang dititipkan pada Aldira sesuai dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.
27. Sub Rekening Efek adalah rekening Efek setiap Nasabah yang tercatat dalam rekening Efek Partisipan pada KSEI.
28. Walk in Customer (WIC) adalah pihak yang menggunakan jasa Perusahaan namun tidak memiliki rekening pada Perusahaan, tidak termasuk pihak yang mendapatkan perintah atau penugasan dari Nasabah untuk melakukan transaksi atas kepentingan Nasabah.
29. Uji Tuntas Nasabah (Customer Due Diligence/CDD) adalah kegiatan berupa identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Perusahaan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah, atau WIC.
30. Uji Tuntas Lanjut (Enhanced Due Diligence/EDD) adalah tindakan CDD lebih mendalam yang dilakukan Perusahaan terhadap Calon Nasabah, WIC, atau Nasabah, yang berisiko tinggi termasuk PEP dan/atau dalam area berisiko tinggi.
31. Nasabah Berisiko Tinggi (High Risk Customers) adalah Nasabah yang berdasarkan latar belakang, identitas dan riwayatnya dianggap memiliki risiko tinggi melakukan kegiatan terkait tindak pidana Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme.
32. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi keuangan mencurigakan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Undang- Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pendanaan Terorisme.
33. Transaksi Keuangan Tunai adalah transaksi keuangan tunai sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang.
34. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kelompok yang terorganisasi, baik yang merupakan badan hukum (legal person) maupun bukan badan hukum, antara lain: perusahaan, yayasan, koperasi, perkumpulan keagamaan, partai politik, lembaga swadaya masyarakat atau organisasi non profit, dan organisasi kemasyarakatan.
35. Rekomendasi Financial Action Task Force (FATF) adalah standar pencegahan dan pemberantasan Pencucian Uang dan/atau Pendanaan Terorisme yang dikeluarkan oleh FATF.
36. Negara Berisiko Tinggi (High Risk Countries) adalah negara atau teritori yang potensial digunakan sebagai tempat:
a. terjadinya atau sarana tindak pidana Pencucian Uang;
b. dilakukannya tindak pidana asal (predicate crime); dan/atau
c. dilakukannya aktivitas pendanaan kegiatan terorisme.
37. Orang yang Populer Secara Politis (Politically Exposed Person/PEP) :
a. PEP Asing yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara lain (asing), seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat di bidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik;
b. PEP Domestik yaitu orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh negara, seperti kepala negara atau pemerintahan, politisi senior, pejabat pemerintah senior, pejabat militer atau pejabat dibidang penegakan hukum, eksekutif senior pada perusahaan yang dimiliki oleh negara, pejabat penting dalam partai politik; dan
c. Orang yang diberi kewenangan untuk melakukan fungsi penting (prominent function) oleh organisasi internasional, seperti senior manajer yang meliputi antara lain direktur, deputi direktur, dan anggota dewan atau fungsi yang setara.
Pasal 2 Penunjukan Perusahaan
1. Nasabah dengan ini mengajukan permohonan untuk membuka rekening Efek pada Perusahaan serta menunjuk dan memberi kuasa kepada Perusahaan untuk bertindak selaku perantara untuk setiap transaksi efek yang dilakukan oleh Nasabah di Bursa Efek Indonesia melalui Perusahaan sesuai dengan syarat-syarat dan kondisi yang ditetapkan oleh Perusahaan dan ketentuan yang berlaku di pasar modal pada saat transaksi dilaksanakan.
2. Nasabah setuju bahwa Perusahaan mempunyai hak sepenuhnya untuk menerima atau menolak Permohonan Rekening Efek yang diajukan oleh Nasabah dan Perusahaan
harus menginformasikan kepada Nasabah alasan tentang Penerimaan, Penundaan, atau Penolakan Permohonan Pembukaan Rekening Efek Nasabah.
3. Nasabah dilarang membuka rekening anonim atau rekening yang menggunakan nama fiktif.
4. Perusahaan menolak membuka hubungan usaha dengan Calon Nasabah atau memelihara rekening Nasabah apabila:
4.1.Calon Nasabah atau Nasabah menolak untuk mematuhi peraturan yang terkait dengan penerapan program APU dan PPT; atau
4.2.Perusahaan tidak dapat meyakini kebenaran identitas dan kelengkapan dokumen Calon Nasabah atau Nasabah.
5. Nasabah setuju bahwa Perusahaan mempunyai hak sepenuhnya untuk menutup dan membatasi penggunaan rekening Nasabah berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Perjanjian ini. Atas tindakan-tindakan tersebut, Perusahaan dapat memberikan penjelasan mengenai dasar dari keputusan tersebut atas permintaan Nasabah. Perusahaan dapat meminta Nasabah untuk menyerahkan informasi tambahan atau dokumen tertentu dalam rangka pengelolaan rekening Nasabah. Nasabah memahami bahwa Perusahaan berdasarkan Perjanjian ini, ketentuan dan peraturan yang berlaku di pasar modal dapat membatasi perdagangan, pembayaran, pemindahan atau tidak melakukan apapun di Rekening Efek Nasabah (yang terdiri dari Sub Rekening Efek Nasabah dan Rekening Dana Nasabah).
Pasal 3 Rekening Nasabah
1. Nasabah harus membuka rekening pada Perusahaan dengan menyerahkan Formulir Pembukaan Rekening yang telah diisi secara lengkap dan benar serta ditandatangani bersama dengan segala kelengkapan dokumen yang disyaratkan oleh Perusahaan.
2. Dalam waktu 3 (tiga) Hari Bursa setelah Nasabah menerima pemberitahuan mengenai telah dilaksanakannya pembukaan rekening Efek dan Sub Rekening Efek, Nasabah wajib melakukan :
2.1. Penyetoran Deposit awal ke Rekening Efek sesuai dengan persyaratan dan ketentuan yang berlaku.
2.2. Penyetoran Dana dan/atau Efek untuk kepentingan transaksi Efek Nasabah melalui Perusahaan yang dilaksanakan melalui Transaksi Bursa dan akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Peraturan Bursa.
Pasal 4 Penyimpanan Dana Dan/Atau Efek
1. Perusahaan wajib menyimpan Dana dan Efek dengan ketentuan sebagai berikut :
1.1. Penyetoran Dana yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada rekening bank untuk masing-masing Nasabah atas nama Nasabah.
1.2. Penyimpanan Efek di Sub Rekening Efek atas nama Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau Bank Kustodian.
1.3. Perusahaan wajib melakukan pencatatan atas seluruh Dana dan/atau Efek Nasabah dalam Rekening Efek untuk masing-masing Nasabah.
1.4. Nasabah hanya dapat melakukan penyetoran Dana dan/atau Efek ke rekening Efek Nasabah atau penarikan Dana dan/atau Efek dari Rekening Efek Nasabah melalui Perusahaan.
Pasal 5 Jaminan
1. Perusahaan menjamin bahwa :
1.1. Dana dan/atau Efek Nasabah dalam rekening Efek Nasabah hanya digunakan untuk kepentingan Nasabah semata-mata dalam pelaksanaan transaksi Efek yang pelaksanaannya dilakukan oleh Perusahaan melalui Transaksi Bursa sesuai dengan intruksi Nasabah yang bersangkutan.
1.2. Perusahaan mengadministrasikan dengan tata kelola secara benar dan baik, dana dan/atau Efek yang terdapat di rekening Efek Nasabah.
2. Nasabah menjamin dan menyatakan bahwa :
2.1. Nasabah akan menyelesaikan kewajiban atas seluruh transaksi Efek oleh Nasabah melalui Perusahaan sesuai dengan intruksi Nasabah yang bersangkutan.
2.2. Seluruh dana dan/atau Efek yang digunakan untuk menyelesaikan transaksi Efek tidak berasal dari dan/atau untuk tujuan melanggar hukum termasuk pencucian uang (money laundry).
2.3. Semua pernyataan, informasi dan keterangan yang diberikan atau dibuat Nasabah dalam Formulir Pembukaan Rekening dan Perjanjian ini dan/atau berkas atau dokumen yang terkait dengan Perjanjian ini adalah benar dan akurat sesuai dengan ketentuan atau fakta yang ada serta tidak ada sedikit pun informasi yang bersifat material yang disembunyikan. Nasabah juga menjamin bahwa seluruh foto kopi dokumen yang dilampirkan adalah sesuai dengan aslinya, maka dengan ini Nasabah mengikatkan diri pada semua persyaratan dan aturan-aturan transaksi sebagaimana tercantum di dalam Perjanjian Ini.
2.4. Nasabah tidak akan melakukan transaksi Efek dan menggunakan pelayanan pembukaan Rekening Efek ini atau sarana terkait yang tersedia sebagai sarana untuk melakukan tindakan yang dapat dikategorikan melanggar hukum dan/atau ketentuan perundangan yang berlaku.
2.5. Nasabah tidak akan menuntut Perusahaan atas kerugian yang diderita Nasabah sebagai akibat dari kelalaian atau kekeliruan Nasabah dalam memberikan instruksi kepada Perusahaan.
Pasal 6
Pesanan Atau Intruksi Nasabah
1. Pesanan Beli dan/atau Jual hanya dapat dilaksanakan apabila Deposit dalam bentuk dana dan/atau Efek telah efektif dalam rekening Efek Nasabah di Perusahaan.
2. Setiap instruksi Nasabah dapat disampaikan secara lisan langsung kepada Perusahaan dan/atau secara tertulis dalam bentuk surat pesanan atau melalui telepon atau media elektronik lainnya yang dapat menjadi sarana komunikasi.
3. Nasabah dengan ini memberikan hak kepada dan karenanya mengijinkan Perusahaan untuk merekam setiap instruksi lisan yang diberikan Nasabah, baik lisan langsung kepada Perusahaan atau melalui telepon dengan suatu alat perekam.
4. Perusahaan dapat menolak instruksi dari Nasabah yang menurut pertimbangannya tidak memenuhi syarat, baik persyaratan keuangan, keabsahan Surat Efek ataupun kepemilikannya
5. Apabila Perusahaan tidak dapat atau gagal melaksanakan instruksi dari Nasabah karena situasi atau kondisi tidak memungkinkan untuk melaksanakan intruksi Nasabah dan/atau terjadi Forced Majeure, maka Perusahaan tidak bertanggung jawab atas segala kerugian yang mungkin timbul dan Nasabah dengan ini membebaskan Perusahaan dari segala tuntutan hukum yang mungkin timbul sebagai akibat dari tidak dilaksanakannya instruksi Nasabah tersebut.
6. Dalam hal terjadi suspensi perdagangan terhadap Perusahaan oleh Lembaga yang berwenang atau dalam hal ini perdagangan terhenti disebabkan oleh adanya kerusakan teknis yang terjadi dalam sistem perdagangan Perusahaan, maka Nasabah dengan ini menyetujui bahwa semua transaksi dialihkan kepada Anggota Bursa lainnya yang ditunjuk oleh Perusahaan.
Pasal 7
Konfirmasi Transaksi Nasabah
1. Perusahaan akan mengirimkan Konfirmasi Transaksi secara tertulis kepada Nasabah melalui email, faksimili atau melalui media elektronik lainnya yang dapat dijangkau oleh Perusahaan.
2. Perusahaan wajib mengirimkan Konfirmasi Transaksi kepada Nasabah sebagaimana dimaksud pada ayat 1 di atas pada Hari Bursa yang sama dengan pelaksanaan Transaksi Bursa tersebut, atau selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah transaksi.
3. Nasabah berhak menyampaikan keberatan Konfirmasi Transaksi selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa terhitung sejak tanggal pengiriman Konfirmasi Transaksi dimaksud dalam pasal ini kepada Nasabah.
4. Nasabah dianggap menyetujui Konfirmasi yang dikirim oleh Perusahaan, apabila sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 di atas Nasabah tidak menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Perusahaan.
5. Nasabah memahami dan menyetujui sepenuhnya bahwa keberatan dan/atau hasil dari pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal ini atau bagian dari Perjanjian ini, bagaimanapun tidak dapat membatalkan Transaksi Bursa yang telah dilaksanakan.
Pasal 8 Penyelesaian Transaksi Efek
1. Setiap transaksi pembelian dan/atau penjualan Efek Nasabah wajib menyetor dana dan/atau Efek ke dalam rekening Efek guna menyelesaikan transaksi pembelian dan/atau penjualan Efek sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi (T+3).
2. Penyelesaian pembayaran transaksi pembelian Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD atau Right Issue) dilakukan pada hari terjadinya transaksi (T+0) sebelum pukul 12.00 WIB. Penyelesaian pembayaran atas penjualan HMETD/Right Issue akan dibayarkan ke rekening Nasabah pada T+1.
3. Pembayaran dari Nasabah untuk transaksi pembelian Efek harus sudah efektif (in good fund) di rekening Perusahaan pada tanggal jatuh tempo (T+3). Setiap keterlambatan pembayaran akan dikenakan denda harian yang besarnya ditentukan oleh Perusahaan dan akan diperhitungkan ke dalam jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh Nasabah.
4. Apabila pada hari Bursa ke-6 (enam) sejak Transaksi Bursa dilakukan atau dua hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati untuk untuk transaksi di luar Bursa, nasabah masih belum memenuhi kewajibannya, maka Perusahaan wajib melakukan penjualan Efek secara faksa atas Efek nasabah tersebut di pasar reguler.
5. Apabila Nasabah tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana yang di maksud pada ayat 1 di atas dan/atau dalam hal dana menunjukkan saldo negatif dalam rekening Efek reguler nasabah, maka :
5.1.Perusahaan berhak melakukan penjualan paksa (Force Sell) atas sebagian atau seluruh Efek Nasabah yang terdapat dalam rekening Efek nasabah baik dengan ataupun tanpa pemberitahuan dan/atau persetujuan terlebih dahulu dari Nasabah. Nasabah tidak dapat memilih Efek yang akan dilikudasi atau dijual untuk memenuhi kewajibannya.
5.2.Perusahaan berhak menggunakan Efek dalam rekening Efek nasabah tersebut sebagai jaminan atas kredit bank atau lembaga keuangan lainnya.
5.3.Perusahaan berhak untuk membeli atau meminjam Efek atau menjual Efek lain milik Nasabah untuk menutup saldo negatif Efek (Posisi Short) yang tidak dibiayai oleh Perusahaan atau tidak dijaminkan secara cukup oleh Nasabah.
6. Segala kerugian akibat pembelian dan/atau penjualan Efek tersebut menjadi tanggungjawab Nasabah dalam rangka memenuhi kewajiban Nasabah terhadap Perusahaan. Apabila dana hasil penjualan Efek tidak mencukupi untuk menyelesaikan seluruh kewajiban Nasabah, maka Nasabah wajib menyelesaikan segala kekurangan dan kewajibannya kepada Perusahaan selambat-lambatnya 1 (satu) hari Bursa sejak tanggal pemberitahuan.
7. Perusahaan menyetorkan atau menarik dana dan/atau Efek hasil transaksi Efek ke rekening dana dan/atau rekening Efek Nasabah pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi.
Pasal 9
Hak Dan Kewajiban Nasabah
1. Nasabah wajib memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk membuka Sub Rekening Efek, pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID) dan Rekening Dana Nasabah (RDN).
2. Nasabah wajib memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk melakukan pemindahan dana dari dan/atau ke rekening Dana Nasabah guna keperluan penyelesaian transaksi Efek Nasabah dan memberikan data termasuk mutasi dan/atau
saldo dana yang ada dalam Rekening Dana Nasabah kepada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
3. Nasabah memberikan kuasa kepada Perusahaan untuk melakukan pemindahan Efek dari Sub Rekening Efek Nasabah ke Sub Rekening Penyelesaian Transaksi Nasabah (Sub Rekening 004) sebagai jaminan transaksi yang belum jatuh tempo atau jaminan transaksi harian yang sedang berjalan.
4. Nasabah berhak atas konfirmasi Transaksi Pembelian, Penjualan dan Laporan Rekening (Dana dan Efek) yang ada di Perusahaan dan Nasabah sewaktu-waktu dengan persetujuan Perusahaan berhak meminta laporan dan/atau menguji kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Perusahaan dengan saldo Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek.
5. Nasabah berhak mengajukan keluhan terhadap ketidakpuasan terkait dengan Transaksi Efek dan/atau pelayanan Perusahaan dengan melampirkan bukti (konfirmasi/laporan) yang dimiliki Nasabah yang bersangkutan.
6. Nasabah berhak atas semua deviden, bonus, right dan warran membayar segala pajak yang timbul baik yang telah ada maupun yang akan ada.
7. Nasabah wajib mematuhi pada setiap waktu semua peraturan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan perdagangan Efek pada Perusahaan termasuk dan tidak terbatas pada Peraturan- peraturan Bursa Efek, Peraturan Perundang-undangan yang berlaku dan terkait dalam bidang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang sekarang berlaku atau yang dari waktu diubah, diperbaiki dan ditambah.
8. Nasabah wajib melaporkan kepada OJK dan Bursa Efek setiap keadaan dimana nasabah karena alasan yang percayainya memiliki 5% (lima persen) atau lebih dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh suatu perseroan terbuka atau jumlah pemilikan nasabah atas saham dalam perseroan terbuka tersebut menjadi 5% (lima persen atau lebih).
Pasal 10
Pernyataan dan Jaminan Nasabah
1. Nasabah dengan ini menyatakan setuju menjamin ketersediaan dana/dan atau Efek untuk keperluan penyelesaian Transaksi Efek sebelum melakukan pemesanan jual atau beli.
2. Bilamana Nasabah tidak dapat menyediakan Dana dan/atau Efek, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan Transaksi Efek pada tanggal penyelesaian.
Pasal 11
Hak Dan Kewajiban Perusahaan
1. Perusahaan berhak untuk merekam setiap instruksi yang diberikan oleh Nasabah baik langsung kepada Perusahaan atau melalui telepon atau instruksi dengan media elektronik lain dan hasil rekaman tersebut dapat dipergunakan sebagai pembuktian apabila terjadi perselisihan diantara Perusahaan dengan Nasabah.
2. Efek dan/atau Dana dalam rekening Nasabah dapat digunakan sebagai jaminan penyelesaian kewajiban Nasabah bersangkutan terhadap Perusahaan.
3. Dana yang dimiliki Nasabah wajib disimpan pada rekening bank nasabah dan/atau pada Sub Rekening Penyelesaian Transaksi di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi atas nama masing-masing Nasabah.
4. Efek yang dimiliki Nasabah wajib disimpan pada Sub Rekening Efek dan/atau Sub Rekening Penyelesaian Transaksi di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atas nama masing- masing Nasabah.
5. Perusahaan berhak menolak Pesanan Beli Saham apabila saldo kas Nasabah tidak mencukupi dan/atau ada pembayaran dari Nasabah yang masih menunggak.
6. Perusahaan berhak melakukan penjualan Efek secara paksa (force sell) atas sebagian atau seluruh Efek Nasabah yang terdapat dalam rekening Efek Nasabah tanpa persetujuan nasabah untuk penyelesaian kewajiban Nasabah kepada Perusahaan.
7. Perusahaan berhak dan berwenang sepenuhnya untuk menetapkan tata cara dan pelaksanaan penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam ayat 6 di atas, termasuk mengenai jenis, harga dan saat penjualan Efek dimaksud.
8. Perusahaan wajib memberikan konfirmasi Transaksi Pembelian dan Penjualan Saham (1X24 jam).
9. Perusahaan wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Nasabah paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
10. Jangka waktu penyelesaian sebagaimana dimaksud di atas dapat diperpanjang paling lama 20 (dua puluh) Hari Kerja berikutnya dengan menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada Nasabah terlebih dahulu dalam hal terdapat:
10.1. Kantor Perusahaan yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Perusahaan tempat terjadinya permasalahan yang diadukan.
10.2. Transaksi keuangan yang diadukan Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen- dokumen Perusahaan.
10.3. Terdapat hal-hal lain di luar kendali Perusahaan seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Perusahaan dalam Transaksi Efek yang dilakukan oleh Nasabah.
11. Perusahaan wajib melaksanakan pembukaan Sub Rekening Efek, pembuatan Nomor Tunggal Identitas Pemodal (SID) dan pembuatan Rekening Dana Nasabah (RDN) sesuai dengan Kuasa yang diberikan Nasabah.
12. Perusahaan dapat melakukan pembekuan sementara dan/atau menutup rekening Efek Nasabah, dalam hal Nasabah tidak aktif selama jangka waktu 6 (enam) bulan berturut-turut dimana pada rekening Efek Nasabah tidak mempunyai Efek dan/atau Dana minimum dengan ketentuan Bursa.
13. Perusahaan wajib melaksanakan pembekuan atau pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Efek Nasabah atas perintah dari pejabat/instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
14. Tindakan pembekuan atau pemblokiran atau penyitaan Rekening Efek tidak wajib diberitahukan kepada Nasabah
Pasal 12
Pengaktifan Kembali dan Penutupan Rekening Efek
1. Rekening Efek Nasabah yang telah dibekukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat 12 di atas dapat diaktifkan
kembali apabila Nasabah mengajukan permohonan secara tertulis kepada Perusahaan sesuai prosedur dan disertai dengan pemenuhan persyaratan yang ditetapkan Bursa.
2. Rekening Efek Nasabah yang telah diblokir atau disita sebagaimana dimaksud Pasal 10 ayat 13 di atas hanya dapat diaktifkan kembali atas permintaan Nasabah dan apabila Perusahaan telah memperoleh perintah tertulis yang dikeluarkan oleh pejabat/instansi yang berwenang untuk mencabut pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Efek Nasabah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
3. Perusahaan berhak untuk menutup Rekening Efek milik Nasabah Efek jika saldo dalam Rekening Efek nasabah Nihil selama jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan berturut-turut.
Pasal 13
Biaya, Komisi, Pajak Dan Denda
1. Berdasarkan Konfirmasi Transaksi yang disampaikan oleh Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat 4 di atas, Nasabah wajib membayar :
1.1. Biaya transaksi yang dikenakan Bursa Efek Indonesia;
1.2. Imbalan jasa berupa komisi yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek;
1.3. Pajak Pengahasilan (PPh) atas transaksi penjualan Efek dan Pajak Pertambahan Nilai (PPn), sesuai peraturan perpajakan yang berlaku.
2. Atas keterlambatan Nasabah menyetorkan Dana kepada Perusahaan pada tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Tertulis Transaksi, Nasabah dikenakan denda yang besarnya adalah sebagaimana tercantum dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek dari seluruh kewajiban pembayaran yang terlambat dibayarkan kepada Perusahaan. Besarnya denda dihitung secara harian terhitung sejak tanggal jatuh tempo sebagaimana tercantum dalam Konfirmasi Transaksi sampai dengan Nasabah membayar lunas seluruh kewajiban pembayarannya. Perusahaan berhak membebankan dan karenanya memperhitungkan denda tersebut pada rekening Efek Nasabah.
Pasal 14 Pembaharuan Data Nasabah
1. Nasabah wajib melakukan pengkinian data dari waktu ke waktu kepada Perusahaan setelah adanya perubahan terhadap data atau informasi yang telah disampaikan dalam Formulir Pembukaan Rekening Efek, dan wajib menyampaikannya dengan segera secara tertulis, atau melalui media yang disediakan oleh Perusahaan.
2. Dalam hal Nasabah menyampaikan perubahan data atau informasi yang dianggap penting oleh Perusahaan, maka Perusahaan berhak melakukan verifikasi terlebih dahulu kepada Nasabah sebelum menyetujui perubahan data atau informasi dimaksud.
3. Sesuai dengan adanya ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (FATCA), maka jika terdapat perubahan status kewarganegaraan Nasabah menjadi warga Negara Amerika Serikat atau penduduk Amerika Serikat baik saat ini maupun di kemudian hari, maka Nasabah wajib menyampaikan hal
tersebut kepada Perusahaan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak perubahan status tersebut.
4. Perusahaan berhak melakukan suspensi atas Rekening Efek Nasabah dan/atau melakukan tindakan lain yang dianggap perlu sejauh tidak menyalahi peraturan yang berlaku, apabila Nasabah tidak atau belum melakukan pembaharuan data termasuk namun tidak terbatas pada pembaharuan status kewarganegaraan Nasabah tanpa mengurangi kewajiban Nasabah yang bersangkutan.
Pasal 15 Konfirmasi Dan Pelaporan
1. Perusahaan akan memberikan Konfirmasi Transaksi kepada Nasabah pada hari yang sama dengan tanggal transaksi (T+0). Nasabah berhak sewaktu-waktu meminta Laporan dan/atau menguji kesesuaian antara saldo dimaksud yang dibebankan oleh Perusahaan maupun Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, sepenuhnya menjadi beban dan tanggung jawab Nasabah.
2. Untuk memelihara kesesuaian antara saldo rekening Efek Nasabah dalam pembukuan Perusahaan dengan saldo Efek Nasabah dalam Sub Rekening Efek, maka Perusahaan wajib menyampaikan Laporan kepada Nasabah dalam rekening Efek tersebut sebagai berikut :
2.1. Laporan berkala selambat-lambatnya pada tanggal 10 pada bulan kalender berikutnya.
2.2. Laporan sewaktu-waktu sesuai permintaan Nasabah secara tertulis.
2.3. Laporan disampaikan melalui fax dan/atau email
Pasal 16
Force Majure
1. Yang dimaksud dengan Force Majure adalah suatu keadaan diluar kesalahan dan/atau kekuasaan dari salah satu pihak dalam Perjanjian ini. Kejadian mana adalah antara lain terjadi peristiwa dan/atau keadaan yang diluar kehendak dan kemampuan Bursa Efek dan/atau Lembaga Kliring dan Penjamin tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya dan/atau terhentinya perdagangan di Bursa Efek dan/atau kegagalan dan/atau tidak dapat berfungsinya dan/atau terhentinya sistem otoritas perbankan, demikian pula kejadian- kejadian di luar kuasa manusia seperti kebakaran, banjir, letusan gunung berapi, gempa bumi, topan, wabah penyakit, tindakan pemerintah dalam bidang moneter, tindakan pengambilalihan dan atau perampasan oleh Negara, pemogokan buruh, kerusuhan, pemberontakan, perang baik yang diumumkan maupun tidak diumumkan, kegagalan teknis (baik perangkat keras dan atau perangkat lunak Bursa Efek dan atau sistem pengendalian risiko Lembaga Kliring dan Penjamin) dan keadaan atau peristiwa lain yang sejenis dengan itu.
2. Masing-masing pihak tidak akan bertanggungjawab kepada Pihak lainnya dalam hal tidak terlaksana atau terjadinya keterlambatan atas pelaksanaan kewajiban dari masing- masing Pihak sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini adalah sebagai akibat langsung dari Force Majeure.
Pasal 17 Risiko
1. Investasi di pasar modal memiliki risiko finansial, harga Efek dapat mengalami kenaikan yang akan menguntungkan Nasabah dan dapat pula mengalami penurunan yang mengakibatkan kerugian Nasabah. Selain kenaikan dan penurunan harga, Efek yang dimiliki oleh Nasabah dapat kehilangan nilainya dan menjadi tidak berharga.
2. Setiap Efek memiliki tingkat likuiditas yang berbeda yang dapat mengakibatkan perbedaan antara harga penawaran jual dan penawaran beli di pasar.
3. Sebagai akibat dari hal-hal tersebut di atas, setiap saat Nasabah dapat mengalami kerugian dan kehilangan sebagian atau seluruh dana yang diinvestasikan oleh Nasabah di Pasar Modal.
Pasal 18
Perubahan dan Pengakhiran Perjanjian
1. Segala sesuatu yang belum diatur dalam perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada Nasabah berdasarkan peraturan perundang-undangan.
2. Perusahaan berhak melakukan evaluasi secara berkala terhadap aktifitas rekening Efek Nasabah.
3. Perusahaan berhak melakukan perubahan terhadap isi Perjanjian dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Perjanjian ini dapat diakhiri setiap saat oleh Perusahaan maupun Nasabah dengan pemberitahuan tertulis kepada Pihak lainnya. Apabila Perjanjian ini diakhiri oleh Perusahaan, maka Perusahaan akan mengirimkan pemberitahuan penutupan Rekening Efek kepada Nasabah atau kewajiban yang harus dipenuhi oleh Nasabah (jika ada).
5. Nasabah wajib melunasi dan/atau memenuhi kewajibannya kepada Perusahaan dalam waktu 3 (tiga) hari bursa setelah dikirimkannya pemberitahuan penutupan oleh Perusahaan. Apabila setelah jangka waktu tersebut Nasabah belum melunasi kewajibannya, Perusahaan berhak mempergunakan dana milik Nasabah yang ada dalam rekening Nasabah pada bank yang ditunjuk dan melikuidasi Efek milik Nasabah yang ada di Perusahaan untuk melunasi kewajiban Nasabah.
6. Dalam hal pengakhiran Perjanjian oleh Nasabah, pemberitahuan mengenai pengakhiran Perjanjian harus disampaikan kepada Perusahaan selambat-lambatnya 5 (lima) hari bursa sebelum tanggal efektif pengakhiran Perjanjian.
7. Apabila Perjanjian ini diakhiri maka seluruh hak Nasabah baik yang berupa Dana maupun Efek yang dimiliki Nasabah (jika ada) akan diserahkan dan/atau ditransfer kepada Nasabah dan/atau rekening yang ditentukan oleh Nasabah setelah dikurangi seluruh kewajiban Nasabah yang masih terhutang kepada Perusahaan.
8. Apabila pada saat pemberitahuan pengakhiran Perjanjian oleh Nasabah sebagaimana diatur dalam pasal 16 ayat 7 ternyata Nasabah masih memiliki kewajiban yang belum dilunasi dalam waktu 3 (tiga) hari setelah pemberitahuan pengakhiran.
9. Berkenan dengan pengakhiran Perjanjian ini, para Pihak dengan ini setuju untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata berkenaan dengan ketentuan yang memerlukan putusan pengadilan untuk pengakhiran tersebut.
Pasal 19 Nasabah Meninggal Dunia
1. Jika Nasabah perorangan meninggal dunia, maka Perusahaan berhak meminta kepada (para) ahli waris salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat dan dokumen lain yang menurut pertimbangan Perusahaan diperlukan untuk mengetahui (para) ahli waris yang berhak atas rekening Efek Nasabah yan telah meninggal dunia tersebut.
2. Dengan penyerahan kekayaan rekening Efek nasabah yang meninggal dunia kepada (para) ahli waris atau pelaksana wasiat sesuai peraturan perundangan yang berlaku sebagaimana yang disebutkan dalam surat keterangan hak waris dan surat wasiat atau dokumen lainnya, maka Perusahaan menutup rekening Efek atas nama Nasabah dan Perusahaan dibebaskan sepenuhnya dari semua tanggung jawab sehubungan dengan penyerahan kekayaan Rekening Efek Nasabah dimaksud.
Pasal 20 Penyelesaian Perselisihan
1. Semua perselisihan di antara para Pihak mengenai Perjanjian ini atau atas bagian daripadanya kecuali dapat diselesaikan secara damai, harus diajukan oleh salah satu Pihak yang berselisih kepada Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Kecuali ditentukan lain, sidang Perwasitan akan diadakan di Jakarta. Keputusan BAPMI akan mengikat secara mutlak, final dan dalam tingkat terakhir bagi para Pihak.
2. Nasabah dan Perusahaan menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan tuntutan, gugatan, atau permohonan dalam bentuk dan cara apapun kepada instansi peradilan atau lembaga perwasitan lain, tentang segala sesuatu yang berhubungan dengan perselisihan atau sengketa yang diselesaikan melalui arbitrase BAPMI kecuali untuk pelaksanaan putusan BAPMI.
Pasal 21 Ketentuan Umum
1. Perusahaan dapat mengungkapkan informasi mengenai Nasabah atas rekening Efek Nasabah sepanjang diperlukan untuk kepentingan Pemeriksaan dan/atau penyidikan oleh OJK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan, LPP, atau oleh Instansi Penegak Hukum yang mempunyai kewenangan atas dasar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Segala perubahan terhadap ketentuan dalam Perjanjian ini akan dituangkan dalam suatu Addendum dan menjadi satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini. Perubahan tersebut mengikat para Pihak sejak tanggal berlakunya.
3. Segala sesuatu yang belum diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut oleh Perusahaan.
4. Apabila terdapat perubahan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan satu atau lebih dari pasal dalam Perjanjian ini manjadi tidak sah atau batal atau tidak berlaku, maka Nasabah dengan ini menyatakan bersedia untuk merubah syarat dan ketentuan dalam Perjanjian ini guna menyesuaikan dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan.
5. Nasabah telah membaca dan mengerti Perjanjian ini dan mengikat para Pihak sejak Perjanjian ini ditandatangani oleh para Pihak dan merupakan satu kesatuan dan bagian tidak terpisahkan dengan Formulir Pembukaan Rekening Efek.
Demikianlah Perjanjian ini dibuat sebagaimana disebutkan pada awal Perjanjian ini dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
NASABAH PT ALDIRACITA SEKURITAS INDONESIA
Materai 6000 Nama Nasabah : Tanggal : | Nama : Jabatan : | Nama : Jabatan : |