INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
HALAMAN 8 l SELASA, 2 JANUARI 2024 MEDIA INDONESIA
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS
RENCANA JADWAL
Tanggal Efektif : 29 Desember 2023
Masa Penawaran Umum : 3 – 8 Januari 2024
INFORMASI INI MERUPAKAN INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG TELAH DIPUBLIKASIKAN DI KORAN MEDIA INDONESIA TANGGAL 15 DESEMBER 2023.
Tanggal Penjatahan : 8 Januari 2024
Saldo Laba Telah ditentukan penggunaannya Belum ditentukan penggunaannya
400.000.000 - - -
3.606.653.162 00.000.000.000 0.000.000.000 000.000.000
Tanggal Distribusi Saham dan Waran Seri I Secara Elektronik : 9 Januari 2024
Tanggal Pencatatan Saham dan Waran Seri I pada Bursa Efek Indonesia : 10 Januari 2024 Tanggal Awal Perdagangan Waran Seri I : 10 Januari 2024
Tanggal Awal Pelaksanaan Waran Seri I : 10 Juli 2024 Tanggal Akhir Perdagangan Waran Seri I
- Pasar Reguler dan Negosiasi : 6 Januari 2025
- Pasar Tunai : 8 Januari 2025
Tanggal Akhir Pelaksanaan Waran Seri I : 9 Januari 2025
Akhir Masa Berlaku Waran Seri I : 9 Januari 2025
INFORMASI TENTANG SAHAM YANG DITAWARKAN
PT SINERGI MULTI LESTARINDO TBK (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN ATAS PROSPEKTUS RINGKAS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Perseroan dengan ini melakukan Penawaran Umum Perdana Saham sebanyak 465.625.000 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu) Saham atau sebanyak 20,00% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah
Rugi komprehensif lain (24.272.246) (16.193.025) (7.239.813) -
Jumlah Ekuitas 00.000.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000 0.000.000.000
Perseroan telah mengajukan Pernyataan Pendaftaran ke OJK dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham kepada masyarakat sebanyak 465.625.000 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu) Saham dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) per saham yang mewakili 20,00% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum yang seluruhnya terdiri dari Saham Baru, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp175,- (seratus tujuh puluh lima Rupiah) setiap saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum Perdana Saham ini adalah sebesar Rp81.484.375.000,- (delapan puluh satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).
Tabel Proforma Ekuitas per tanggal 30 Juni 2023
(dalam jutaan Rupiah)
SAHAM YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI SELURUHNYA AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA.
Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham (“Saham Baru”), yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan
Modal Tambahan Ditempatkan
Saldo Laba
Rugi
Jumlah
Harga Penawaran sebesar Rp175,- (seratus tujuh puluh lima Rupiah) setiap saham yang ditetapkan
Uraian
dan Disetor
Modal
Telah ditentukan Belum ditentukan komprehensif Ekuitas
berlaku untuk seluruh Saham Baru (“Saham Yang Ditawarkan”). Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan
Posisi Ekuitas menurut laporan
Penuh
Disetor
penggunaannya
penggunaannya
lain
pemesanan saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebanyak Rp81.484.375.000,- (delapan puluh satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu
keuangan pada tanggal 30 Juni
18.625 - 400 3.607 (24) 22.607
Rupiah).
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak 232.812.500 (dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus) Waran Seri I yang menyertai Saham Baru Perseroan atau sebanyak 12,50% (dua belas koma lima persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan.
PT SINERGI MULTI LESTARINDO TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Perseroan Bergerak di Bidang Perdagangan Bahan Kimia Khusus untuk Bahan Baku Makanan & Minuman, Bahan Baku Perawatan Diri, dan Bahan Baku Kimia Industri
2023
Proforma Ekuitas pada tanggal 30
Juni 2023 jika diasumsikan terjadi pada tanggal tersebut Penawaran
Setiap pemegang 2 (dua) Saham Baru Perseroan berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel. Waran seri I yang diterbitkan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan Saham Biasa Atas Nama Perseroan yang bernilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah). Waran Seri I dapat dilaksanakan menjadi saham Perseroan sejak 6 bulan setelah diterbitkan yang berlaku sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 9 Januari 2025. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai
Kantor Pusat
Business Park Kebon Jeruk Blok I 5-6 Jl. Raya Meruya Illir, Kav.88 Meruya Utara Kembangan
Jakarta Barat 11620
Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 00000000
Email: xxxxxx@xxxxx.xx Website: xxx.xxxxx.xx
Pergudangan Central Industrial Xxxx Xxxx Gamma No. 1, Jl. Lingkar Timur Kel. Bluru Kidul, Kec. Sidoarjo
Kab. Sidoarjo, Jawa Timur 61233 Telepon: (000) 0000 0000
Faksimili: (000) 0000 0000
Umum sebanyak-
banyaknya 465.625.000
saham biasa atas nama dengan nilai nominal Rp10,- setiap saham dengan harga penawaran sebesar Rp175,-
4.656 76.828 - - - 81.484
habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kedaluwarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total dana dari Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya Rp46.562.500.000 (empat puluh enam miliar lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Rupiah).
Saham Yang Ditawarkan akan memberikan kepada pemegangnya hak yang sama dan sederajat
PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM
Sebanyak 465.625.000 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu) Saham atau sebanyak 20,00% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan setelah Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap saham (“Saham Baru”), yang dikeluarkan dari simpanan (portepel) Perseroan, yang ditawarkan kepada Masyarakat dengan Harga Penawaran sebesar Rp175,- (seratus tujuh puluh lima Rupiah) setiap saham yang ditetapkan berlaku untuk seluruh Saham Baru (“Saham
setiap saham
Biaya Emisi - (3.168) - - - (3.168)
Proforma Ekuitas pada tanggal
30 Juni 2023 sesudah
dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh,
sesuai dengan Undang Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah melalui Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang penerapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang
Yang Ditawarkan”). Pemesanan Saham melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik harus disertai dengan ketersediaan dana yang cukup pada RDN pemesan yang terhubung dengan Sub
Rekening Efek Pemesan yang digunakan untuk melakukan pemesanan saham. Jumlah seluruh nilai Penawaran Umum adalah sebanyak Rp81.484.375.000,- (delapan puluh satu miliar empat ratus delapan puluh empat juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu Rupiah).
Perseroan secara bersamaan juga menerbitkan sebanyak 232.812.500 (dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus) Waran Seri I yang menyertai Saham Baru
Penawaran Umum dengan nilai nominal Rp10,- per
23.281 73.660 400 3.607 (24) 100.924
(“UUPT”).
STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SESUDAH PENAWARAN UMUM
Dengan terjualnya seluruh Saham Yang Ditawarkan Perseroan dalam Penawaran Umum ini, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan sebelum dan setelah Penawaran Umum ini secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp10,- per saham
Perseroan atau sebanyak 12,50% (dua belas koma lima persen) dari total jumlah saham ditempatkan dan disetor penuh pada saat pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham ini disampaikan. Waran Seri I diberikan secara cuma-cuma sebagai insentif bagi para pemegang Saham Baru yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham pada Tanggal Penjatahan. Setiap pemegang 2 (dua) Saham Baru Perseroan berhak memperoleh 1 (satu) Waran Seri I dimana setiap 1 (satu) Waran Seri I memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli 1 (satu) saham baru Perseroan yang dikeluarkan dalam portepel. Waran seri I yang diterbitkan memberikan hak kepada pemegangnya untuk memesan Saham Biasa Atas Nama Perseroan yang bernilai nominal Rp10,- (sepuluh Rupiah) setiap sahamnya dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp200,- (dua ratus Rupiah). Waran Seri I dapat dilaksanakan menjadi saham Perseroan sejak 6 bulan setelah diterbitkan yang berlaku sejak tanggal 10 Juli 2024 sampai dengan 9 Januari 2025. Pemegang Waran Seri I tidak mempunyai hak sebagai pemegang saham termasuk hak dividen selama Waran Seri I tersebut belum dilaksanakan menjadi saham. Apabila Waran Seri I tidak dilaksanakan sampai habis masa berlakunya, maka Waran Seri I tersebut menjadi kedaluwarsa, tidak bernilai dan tidak berlaku. Masa berlaku Waran Seri I tidak dapat diperpanjang lagi. Total dana dari Waran Seri I adalah sebanyak-banyaknya
saham
PENJAMINAN EMISI EFEK
A. KETERANGAN TENTANG PENJAMINAN EMISI EFEK
Sesuai dengan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek, maka Penjamin Pelaksana Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini secara sendiri-sendiri menyetujui sepenuhnya untuk menawarkan dan menjual saham yang akan ditawarkan Perseroan kepada masyarakat sesuai dengan bagian penjaminannya dengan
Keterangan
Sebelum Penawaran Umum Sesudah Penawaran Umum
Rp46.562.500.000 (empat puluh enam miliar lima ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu Xxxxxx).
kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan diri untuk membeli sisa saham yang tidak
Saham
Jumlah Nominal (Rp)
% Saham Jumlah Nominal %
Saham Yang Ditawarkan dalam rangka Penawaran Umum perdana saham adalah Saham Baru yang dikeluarkan dari portepel Perseroan, yang akan memberikan kepada pemegang hak yang sama dan sederajat dalam segala hal dengan saham lainnya dari Perseroan yang telah ditempatkan dan disetor penuh, termasuk antara lain hak atas pembagian dividen dan hak
habis terjual dengan Harga Penawaran pada tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai
(Rp)
Modal Dasar 7.450.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000 00.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Corporindo
PT Sinergi Asia 1.802.380.000 00.000.000.000 96,0 0.000.000.000 00.000.000.000 77,4
Xxxxx Xxxxxxxx 30.060.000 300.600.000 1,6 30.060.000 300.600.000 1,3
untuk mengeluarkan suara dalam RUPS, hak atas pembagian saham bonus dan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“HMETD”) sesuai dengan Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana terakhir diubah sebagian oleh Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (”UUPT”).
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
dengan Peraturan No. IX.A.7, POJK No. 41 Tahun 2020 dan SEOJK 15/2020. Pihak yang akan menjadi Manajer Penjatahan dan Partisipan Admin dalam Penawaran Umum ini adalah PT MNC Sekuritas.
Adapun susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum Perseroan adalah sebagai berikut:
No Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Porsi Penjaminan Jumlah Penjaminan %
Xxxxx Xxxxxx 30.060.000 300.600.000 1,6 30.060.000 300.600.000 1,3
Masyarakat - - - 465.625.000 4.656.250.000 20,0
PT MNC Sekuritas
Penjamin Emisi Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek
Jumlah Saham Nilai (Rp)
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel
1.862.500.000 00.000.000.000 100,0 0.000.000.000 00.000.000.000 100,0
5.587.500.000 00.000.000.000 0.000.000.000 00.000.000.000
PENJAMIN EMISI EFEK
PT MNC Sekuritas 351.339.000 00.000.000.000 75,46
Penjamin Emisi Efek
PT Erdikha Elit Sekuritas 114.286.000 20.000.050.000 24,54
Total 465.625.000 00.000.000.000 100,00
PT MNC Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan. PT Erdikha Elit Sekuritas
PENERBITAN WARAN SERI I
Apabila Waran Seri I yang diperoleh pemegang saham telah dilaksanakan seluruhnya menjadi Saham Baru dalam Perseroan maka pemegang saham yang tidak melaksanakan Waran Seri I akan terdilusi maksimal 9,1% (sembilan koma satu persen). Dengan demikian, struktur permodalan dan pemegang saham Perseroan setelah pelaksanaan Penawaran Umum dan setelah pelaksanaan Waran Seri I secara proforma adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp10,- per saham
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KEBERLANGSUNGAN KERJASAMA DISTRIBUSI ANTARA PEMASOK DENGAN PERSEROAN. RISIKO USAHA LAINNYA DAPAT DILIHAT PADA BAB VI TENTANG FAKTOR RISIKO DALAM PROSPEKTUS INI.
PT Erdikha Elit Sekuritas
sebagai Penjamin Emisi Efek dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan.
B. PENENTUAN HARGA PENAWARAN SAHAM PADA PASAR PERDANA
Harga Penawaran untuk saham ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
RISIKO TERKAIT DENGAN KEPEMILIKAN ATAS SAHAM PERSEROAN YAITU TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM PERDANA SAHAM INI. WALAUPUN PERSEROAN AKAN XXXXXXXXXXX XXXXXXXX DI BEI, NAMUN TIDAK ADA JAMINAN BAHWA SAHAM PERSEROAN YANG DIPERDAGANGKAN TERSEBUT AKAN AKTIF ATAU LIKUID KARENA ADANYA KEMUNGKINAN SAHAM PERSEROAN AKAN DIMILIKI SATU ATAU BEBERAPA PIHAK TERTENTU YANG TIDAK MEMPERDAGANGKAN SAHAMNYA DI PASAR SEKUNDER. DENGAN DEMIKIAN, PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMPREDIKSI APAKAH PERDAGANGAN SAHAM PERSEROAN DI PASAR SEKUNDER AKAN AKTIF ATAU LIKUIDITAS SAHAM PERSEROAN AKAN TERJAGA.
Penetapan Harga Penawaran untuk saham ini ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Pemegang Saham, Perseroan, dan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dengan mempertimbangkan hasil penawaran (bookbuilding) yang dilaksanakan pada tanggal 15 – 22
Keterangan
Sesudah Penawaran Umum dan
Sesudah Penawaran Umum dan
Desember 2023 dengan kisaran Harga Penawaran Rp175,- (seratus tujuh puluh lima Rupiah)
(Rp)
Sebelum Pelaksanaan Waran Seri I Sesudah Pelaksanaan Waran Seri I
sampai dengan Rp190,- (seratus sembilan puluh Rupiah).
Saham
Jumlah Nominal (Rp)
% Saham Jumlah Nominal %
PERSEROAN TIDAK MENERBITKAN SURAT KOLEKTIF SAHAM. SAHAM-SAHAM TERSEBUT AKAN DIDISTRIBUSIKAN SECARA ELEKTRONIK YANG AKAN DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”).
Saat Penawaran Awal, jumlah pemesanan berdasarkan lembar terbanyak (tanpa
Modal Dasar 7.450.000.000 00.000.000.000 0.000.000.000 00.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
77,4 70,3
PT Sinergi Asia 1.802.380.000 00.000.000.000 0.000.000.000 00.000.000.000
Corporindo
Yulia Rosaline 30.060.000 300.600.000 1,3 30.060.000 300.600.000 1,2
Xxxxx Xxxxxx 30.060.000 300.600.000 1,3 30.060.000 300.600.000 1,2
Masyarakat 465.625.000 4.656.250.000 20,0 465.625.000 4.656.250.000 18,2
Waran Seri I - - - 232.812.500 2.328.125.000 9,1
Informasi Tambahan dan/atau Perbaikan Atas Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 2 Januari 2024
RENCANA PENGGUNAAN DANA
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini setelah dikurangi biaya-biaya emisi efek, akan digunakan untuk:
1. Sekitar Rp6 miliar akan digunakan untuk pembelian 1 (satu) gudang khusus bahan baku yang peruntukannya terbagi menjadi 3 (tiga) bagian gudang khusus bahan baku, yaitu:
mempertimbangkan faktor kumulatif), adalah pemesanan pada harga Rp175,- (seratus tujuh puluh lima Rupiah) setiap saham dengan nilai PER sebesar 73,40x, sekitar 72% dari jumlah pemesanan efek yang masuk pada masa Penawaran Awal. Sisanya sekitar 28% adalah pemesanan pada harga Rp190,- (seratus sembilan puluh Rupiah). Sehingga Perseroan dan Penjamin Pelaksana Pelaksana Emisi Efek memutuskan untuk menetapkan harga Penawaran Umum sebesar Rp175,- (seratus tujuh puluh lima Rupiah) setiap saham, dimana harga tersebut di luar kurva permintaan Penawaran Awal yang dihasilkan oleh Sistem Penawaran Umum Elektronik.
3 | Tanda Daftar Gudang | Belum dimiliki | Pasal 3 ayat (1) Peraturan Menteri Perdagangan No. 90/M-DAG/PER/12/2014 Tahun 2014 Tentang Penataan Dan Pembinaan Gudang | Pengurusan selambat-lambatnya dilaksanakan pada bulan Januari 2024 dengan estimasi perolehan perizinan selama 1 (satu) bulan, yang dimana perzinan/persetujuan tersebut akan di peroleh pada bulan Februari 2024 |
Selain itu, pertimbangan penetapan Harga Penawaran juga mempertimbangkan berbagai faktor seperti:
· Kondisi pasar pada saat bookbuilding dilakukan;
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Jumlah Saham dalam Portepel
2.328.125.000 00.000.000.000 100,0 0.000.000.000 00.000.000.000 100,0
5.121.875.000 00.000.000.000 0.000.000.000 00.000.000.000
a. Sekitar Rp2 miliar akan digunakan untuk pembelian gudang khusus bahan baku specialty food ingredients untuk memfasilitasi pertumbuhan modal kerja.
b. Sekitar Rp2 miliar akan digunakan untuk pembelian gudang khusus bahan baku specialty personal care & cosmetics untuk memfasilitasi pertumbuhan modal kerja.
c. Sekitar Rp2 miliar akan digunakan untuk pembelian gudang khusus bahan baku specialty
industrial chemicals untuk memfasilitasi pertumbuhan modal kerja.
Selain dari perizinan dan/atau persetujuan yang telah disampaikan di atas, Perseroan telah memperoleh seluruh perizinan maupun persetujuan material lainnya yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usahanya, termasuk untuk melaksanakan rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana, sebagaimana telah diungkapkan dalam Prospektus ini.
· Permintaan investor;
· Permintaan dari calon investor;
· Kinerja keuangan Perseroan;
· Data dan informasi mengenai Perseroan, kinerja Perseroan, sejarah singkat, prospek usaha, dan keterangan mengenai industri yang terkait dengan Perseroan;
· Penilaian terhadap direksi dan manajemen, operasi atau kinerja Perseroan, baik di masa
PENCATATAN SAHAM PERSEROAN DI BEI
Bersamaan dengan pencatatan sebanyak 465.625.000 (empat ratus enam puluh lima juta enam ratus dua puluh lima ribu) Saham Baru yang berasal dari portepel atau sebanyak 20,00% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham, maka Perseroan atas nama pemegang saham lama akan mencatatkan pula seluruh saham biasa atas nama pemegang saham sebelum Penawaran Umum Perdana Saham sejumlah 1.862.500.000 (satu miliar delapan ratus enam puluh dua juta lima ratus ribu) saham dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah Penawaran Umum Perdana Saham.
Dengan demikian jumlah saham yang akan dicatatkan oleh Perseroan di Bursa Efek Indonesia seluruhnya adalah sebanyak 2.328.125.000 (dua miliar tiga ratus dua puluh delapan juta seratus dua puluh lima ribu) saham atau sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh sesudah Penawaran Umum Perdana Saham ini.
Selain itu, sebanyak 232.812.500 (dua ratus tiga puluh dua juta delapan ratus dua belas ribu lima ratus) Waran Seri I yang diterbitkan menyertai Saham Baru yang ditawarkan melalui Penawaran Umum Perdana Saham ini seluruhnya juga akan dicatatkan pada BEI.
Saham Yang Ditawarkan dalam Penawaran Umum Perdana Saham ini direncanakan akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Ekuitas Nomor: S-09348/BEI.PP3/10-2023 pada tanggal 25 Oktober 2023 apabila memenuhi persyaratan pencatatan yang ditetapkan oleh BEI antara lain mengenai jumlah pemegang saham baik perorangan maupun lembaga di BEI dan masing-masing pemegang saham memiliki sekurang- kurangnya 1 (satu) satuan perdagangan saham. Apabila syarat-syarat pencatatan saham tersebut tidak terpenuhi, Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima dikembalikan kepada para pemesan sesuai dengan ketentuan UUPM.
PEMBATASAN ATAS SAHAM YANG DITERBITKAN SEBELUM PENAWARAN UMUM
Berdasarkan POJK No. 25/2017, setiap pihak yang memperoleh saham Perseroan dengan harga dan/atau nilai konversi dan/atau harga pelaksanaan di bawah harga Penawaran Umum Perdana dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sebelum penyampaian pendaftaran ke OJK maka pihak tersebut dilarang mengalihkan sebagian atau seluruh saham Perseroan yang dimilikinya sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah pernyataan pendaftaran sehubungan dengan Penawaran Umum Perdana menjadi efektif.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham “PT Sinergi Multi Lestarindo” No. 94 tanggal 29 Maret 2023, dibuat di hadapan Xxxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Jakarta Selatan, laporan perubahan anggaran dasar tersebut telah disetujui Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham sesuai Keputusan Menkumham No.AHU-0019050.AH.01.02.Tahun 2023 Tanggal 29 Maret 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062758.AH.01.11.Tahun 2023 Tanggal 29 Maret 2023, dan laporan perubahan anggaran dasar tersebut juga telah diterima perubahan anggaran dasar Perseroan oleh Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Menkumham sesuai Keputusan Menkumham No.AHU-0019050.AH.01.02.Tahun 2023 Tanggal 29 Maret 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0062758.AH.01.11.Tahun 2023 Tanggal 29 Maret 2023 (“Akta No. 94/2023”), terdapat peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan yang dilakukan oleh PT Sinergi Asia Corporindo, Xxxxx Xxxxxxxx, dan Xxxxx Xxxxxx, dengan total sebesar Rp16.000.000.000,00 (enam belas miliar Rupiah) yang dilaksanakan dengan cara:
(i) Mengonversi pokok utang, tanpa menghitung bunga dan denda, yang dimiliki oleh Perseroan pada PT Sinergi Asia Corporindo, sebagaimana didasarkan pada Perjanjian Hutang Konversi tanggal 20 Maret 2023, sebesar Rp6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) dan terhadap seluruh utang tersebut, telah dikonversi menjadi saham Perseroan dengan harga konversi sejumlah Rp6.000.000.000,00 (enam miliar Rupiah) yang dimana per lembar saham adalah sebesar Rp20,- (dua puluh rupiah) sehingga terbagi atas 300.000.000 (tiga ratus juta) lembar saham yang setelah dilaksanakan setara dengan 32.21% (tiga puluh dua koma dua puluh satu persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan pelaksanaan konversi pokok utang Perseroan.
(ii) Dividen saham oleh masing-masing pemegang saham untuk tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2013 sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) yang dimana per lembar saham adalah sebesar Rp20,- (dua puluh rupiah) sehingga terbagi atas 500.000.000 (lima ratus juta) lembar saham yang setelah dilaksanakan setara dengan 53.69% (lima puluh tiga koma enam puluh sembilan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:
a) PT Sinergi Asia Corporindo sebesar Rp9.523.800.000,00 (sembilan miliar lima ratus dua puluh tiga juta delapan ratus ribu Rupiah) yang dimana per lembar saham adalah sebesar Rp20,- (dua puluh rupiah) sehingga terbagi atas 476.190.000 (empat ratus tujuh puluh enam juta seratus sembilan puluh ribu) lembar saham yang setelah dilaksanakan setara dengan 51.13% (lima puluh satu koma tiga belas persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor,
b) Yulia Rosaline sebesar Rp238.100.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta seratus ribu Rupiah) yang dimana per lembar saham adalah sebesar Rp20,- (dua puluh rupiah) sehingga terbagi atas yang terbagi atas 11.905.000 (sebelas juta sembilan ratus lima ribu) lembar saham yang setelah dilaksanakan setara dengan 1.28% (satu koma dua puluh delapan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor, dan
c) Xxxxx Xxxxxx sebesar Rp238.100.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta seratus ribu Rupiah) konversi sejumlah Rp238.100.000,00 (dua ratus tiga puluh delapan juta seratus ribu Rupiah) yang dimana per lembar saham adalah sebesar Rp20,- (dua puluh rupiah) sehingga terbagi atas yang terbagi atas 11.905.000 (sebelas juta sembilan ratus lima ribu) lembar saham yang setelah dilaksanakan setara dengan 1.28% (satu koma dua puluh delapan persen) dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor.
Atas hal tersebut sehingga total kepemilikan saham PT Sinergi Asia Corporindo sebesar 901.190.000 (sembilan ratus satu juta seratus sembilan puluh ribu) lembar xxxxx, Xxxxx Rosalian sebesar 15.030.000 (lima belas juta tiga puluh ribu) lembar saham dan Xxxxx Xxxxxx sebesar
15.030.000 (lima belas juta tiga puluh ribu) lembar saham.
Sehubungan dengan hal tersebut PT Sinergi Asia Corporindo, Xxxxx Xxxxxxxx, dan Xxxxx Xxxxxx dilarang untuk mengalihkan baik sebagian atau seluruhnya saham yang di miliki dalam Perseroan sampai dengan 8 (delapan) bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif.
Selain itu, dalam rangka memberikan perlindungan kepada pemegang saham publik, berdasarkan Surat Pernyataan dari Xxxxx Xxx Xxx selaku pengendali Perseroan tertanggal 14 Agustus 2023, menyatakan bahwa tidak akan melepaskan pengendalian atas Perseroan dalam jangka waktu sekurang-kurangnya 12 bulan setelah Pernyataan Pendaftaran menjadi Efektif.
Tidak terdapat saham Perseroan yang dimiliki oleh Perseroan sendiri (saham treasury).
Tidak dibutuhkan persetujuan dan persyaratan yang diharuskan oleh instansi berwenang terkait dengan Penawaran Umum.
Pembelian Gudang tersebut berlokasi di daerah kawasan industri dan pergudangan terpadu Laksana Business Park di daerah Tangerang, Banten, Jl. Raya Kali Baru, Laksana, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten, 15570 sebagaimana di tetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 (“Lokasi Pembelian Gudang”), dengan spesifikasi sebagai berikut:
Luas Tanah : 600 m2
Luas Bangunan : 510 m2
Lokasi : Tangerang, Banten
Harga : Sekitar Rp7,35 M
Pembelian melalui dana IPO : Rp6 M Dana internal dan/atau pembiayaan dari pihak ketiga lainnya : Rp1,35 M
Perseroan dalam proses negosiasi dengan pihak ketiga yaitu agency Xxx Xxxxx, sebagaimana dibuktikan dengan Surat Penawaran Properti Komplek Gudang Laksana Business Park tanggal 2 November 2023 yang diterbitkan oleh agency Xxx Xxxxx. Pihak agency Xxx Xxxxx merupakan pihak ketiga dan bukan merupakan pihak terafiliasi dalam transaksi ini. Pihak agency Xxx Xxxxx merupakan broker dalam penjualan gudang kepada Perseroan sehingga nama pihak penjual dari gudang ini belum dapat disebutkan hingga saat ini, dan baru akan diketahui kemudian setelah dilakukan transaksi pembelian gudang tersebut.
Gudang tersebut akan digunakan untuk gudang khusus bahan baku specialty food ingredients, specialty personal care & cosmetics, dan specialty industrial chemicals yang diperlukan untuk menyimpan bahan baku yang akan dijual Perseroan kepada pelanggan. Sedangkan fasilitas penunjang lainnya yang akan dibeli menggunakan dana internal Perseroan adalah forklift, stacker, racking, dan lainnya.
Perseroan melakukan pembelian gudang karena hingga saat ini Perseroan masih melakukan sewa gudang kepada pihak ketiga lainnya. Saat ini utilisasi dari sewa gudang yang dilakukan oleh Perseroan berkisar 90%. Sehingga Perseroan perlu melakukan pembelian gudang dalam rangka mendukung ekspansi usaha Perseroan ke depannya yang membutuhkan tambahan kapasitas gudang yang cukup besar.
Mengingat Perseroan bergerak dalam bidang perdagangan bahan kimia khusus untuk bahan baku makanan & minuman, bahan baku perawatan diri, dan bahan baku kimia industri, maka Perseroan tidak memerlukan pabrik karena Perseroan tidak memproduksi dan mengolah bahan baku tersebut.
Untuk mendukung operasional di gudang tersebut, Perseroan telah menyiapkan sumber daya manusia yang diperlukan dengan menambah personil dari internal Perseroan untuk mengelola gudang tersebut.
Dalam hal rencana penggunaan dana untuk pembelian gudang khusus bahan baku merupakan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) dan/atau transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”), Perseroan wajib menaati POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 (sebagaimana relevan) dalam menjalankan transaksi tersebut antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS (jika transaksi melampaui batasan nilai tertentu) atau persetujuan dari pemegang saham independen dalam RUPS (sebagaimana relevan jika diperlukan sesuai POJK No. 17/2020 dan/ atau POJK No. 42/2020).
Selanjutnya, perizinan dan/atau persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan untuk melaksanakan rencana penggunaan dana pembelian gudang khusus bahan baku, adalah sebagai berikut:
2. Sekitar Rp3,4 miliar akan digunakan untuk pengembangan lab Research & Development Perseroan untuk dapat menghasilkan prototipe dan formulasi yang lebih cepat dan variative dengan tujuan untuk menunjang permintaan dari masing-masing pelanggan terkait spesifikasi bahan baku yang dibutuhkan, di antaranya:
a. Sekitar Rp2 miliar akan digunakan untuk pembelian peralatan laboratorium Research & Development yang akan digunakan dalam Lab Food Ingredients seperti HPLC, Viskometer, Colorimeter, pH Meter, Incubator, Spektrofotometer UV-Vis, Homogenizer, Autoclave, Laminar Flow Cabinet, Oven, Vortex Mixer, Timbangan Analitic, Colony Counter.
b. Sekitar Rp1,4 miliar akan digunakan untuk pembelian peralatan laboratorium Research & Development yang akan digunakan dalam Lab Personal Care seperti alat Viscometer, Ph Meter, Oven Lab, MultiMix HSM, Hotplate, A&D Analytical Electronic Balance, A&D Precision Balance, water bath with rack, Digital Mechanical Overhead, Lab Mixer, Automated UV Transmittance, Skin Analyzer, Lemari Penyimpanan Sample Parfum.
Transaksi ini dilakukan oleh pihak ketiga dan bukan merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan.
Selanjutnya, tidak terdapat perizinan dan/atau persetujuan yang diperlukan oleh Perseroan untuk melaksanakan rencana penggunaan dana pengembangan lab Research & Development sebagaimana disebutkan di atas.
Dalam hal rencana penggunaan dana untuk pengembangan lab Research & Development Perseroan merupakan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi dan/atau benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020 dan/atau transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020, Perseroan wajib menaati POJK No. 17/2020 dan/atau POJK No. 42/2020 (sebagaimana relevan) dalam menjalankan transaksi tersebut antara lain pemenuhan kewajiban untuk memperoleh pendapat kewajaran dari penilai independen untuk menentukan nilai wajar dari objek transaksi material dan/atau kewajaran transaksi tersebut, mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat, menyampaikan keterbukaan informasi tersebut kepada OJK, serta terlebih dahulu memperoleh persetujuan RUPS (jika transaksi melampaui batasan nilai tertentu) atau persetujuan dari pemegang saham independen dalam RUPS (sebagaimana relevan jika diperlukan sesuai POJK No. 17/2020 dan/ atau POJK No. 42/2020).
3. Sisanya akan digunakan untuk modal kerja berupa pembelian bahan baku yang akan digunakan pada unit bisnis food ingredients, personal care & cosmetics ingredients, serta industrial chemical ingredients.
Sedangkan dana hasil pelaksanaan Waran Seri I, akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja Perseroan berupa pembelian bahan baku yang akan digunakan pada unit bisnis food ingredients, personal care & cosmetics ingredients, serta industrial chemical ingredients.
Dalam hal rencana penggunaan dana untuk modal kerja merupakan transaksi material dan/atau transaksi afiliasi dan/atau transaksi benturan kepentingan, maka berdasarkan Pasal 13 ayat (1) POJK No. 17/2020, Perseroan tidak diwajibkan untuk menaati ketentuan Pasal 6 ayat (1) POJK No. 17/2020 mengenai transaksi material, dan berdasarkan Pasal 8 ayat (1) POJK No. 42/2020, Perseroan juga tidak diwajibkan untuk menaati ketentuan Pasal 4 ayat (1) POJK No. 42/2020 mengenai transaksi affiliasi, dikarenakan rencana pengunaan dana untuk modal kerja merupakan transaksi untuk kegiatan usaha yang dijalankan dalam rangka menghasilkan pendapatan usaha dan dijalankan oleh Perseroan secara rutin, berulang, dan/atau berkelanjutan. Perseroan, berdasarkan Pasal 13 ayat (2) POJK No. 17/2020, diwajibkan untuk mengungkapkan transaksi rencana penggunaan dana untuk modal kerja pada laporan keuangan tahunan Perseroan dan Perseroan, berdasarkan Pasal 8 ayat (2) POJK No. 42/2020, diwajibkan melaksanakan prosedur, pada awal transaksi, untuk memastikan bahwa transaksi afiliasi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku pada umum transaksi afiliasi sebagaimana diatur dalam Pasal 3 POJK No. 42/2020.
Selanjutnya, dalam hal jumlah dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini tidak mencukupi untuk memenuhi rencana tersebut di atas, maka Perseroan akan menggunakan pendanaan yang berasal dari internal kas Perseroan dan/atau pembiayaan dari pihak perbankan dan/atau lembaga keuangan non-bank dan apabila terdapat dana hasil Penawaran Umum Saham Perdana yang belum digunakan sebagai modal kerja, Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid, sesuai dengan Peraturan OJK 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 30/2015”) yaitu:
1. Wajib menyampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana (“LRPD”) hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini kepada OJK sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham telah direalisasikan. LRPD wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember.
2. Wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini dalam setiap RUPS tahunan Perseroan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham telah direalisasikan.
3. Apabila di kemudian hari akan melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham ini, maka Perseroan wajib:
a. menyampaikan rencana dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham kepada OJK; dan
b. memperoleh persetujuan dari RUPS terlebih dahulu.
Sesuai dengan POJK No. 8/2017, total biaya yang dikeluarkan Perseroan dalam rangka Penawaran Umum ini adalah sebesar 3,89% dari total nilai Penawaran Umum, yang meliputi:
- Biaya Jasa Penyelenggaraan (management fee) sebesar 1,16%;
- Biaya Jasa Penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,25%;
- Biaya Jasa Penjualan (selling fee) sebesar 0,25%.
- Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal yaitu biaya jasa Biro Administrasi Efek sebesar 0,15%.
- Biaya Profesi Penunjang Pasar Modal, yang terdiri dari biasa jasa Akuntan Publik sebesar 1,17%, jasa Konsultan Hukum sebesar 0,36%, dan jasa Notaris sebesar 0,12%.
- Biaya lain-lain seperti biaya percetakan Prospektus, pemasangan iklan di koran, penyelenggaraan Public Expose, biaya pendaftaran di OJK, biaya pendaftaran efek di KSEI, biaya pencatatan saham di BEI sebesar 0,44%.
EKUITAS
Tabel berikut ini menggambarkan posisi ekuitas Perseroan untuk periode enam bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, 2021, dan 2020 telah diaudit oleh Kantor Akuntan Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxx, Xxxxxxx & Rekan yang ditandatangani oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxxx pada tanggal 8 November 2023 dengan opini Tanpa Modifikasian.
(dalam Rupiah)
Keterangan 30 Juni 31 Desember 2023 2022 2021 2020
Modal Dasar 3.725.000.000 1.000.0000 1.000.0000 1.000.0000
lampau maupun pada saat Prospektus ini diterbitkan, serta prospek usaha dan prospek
pendapatan di masa mendatang;
· Status dari perkembangan terakhir Perseroan;
· Faktor-faktor di atas dengan kaitannya dengan penentuan nilai pasar dan berbagai metode penilaian untuk beberapa Perseroan yang bergerak di bidang yang sejenis dengan Perseroan; dan
· Rasio yang dapat menggambarkan kondisi saham Perseroan dibandingkan dengan rasio yang dimiliki olehsaham perusahaan tercatat yang berada pada sektor industri yang sama dengan Perseroan. Rasio dimaksud antara lain PBV dan PER.
Berikut adalah rasio PBV dan PER perusahaan publik yang tercatat sebagai pembanding:
Kode Saham Perusahaan 30 Juni 2023 PBV (x) PER (x)2
AKRA1 PT AKR Corporindo Tbk 2,12 12,91
KKES1 PT Kusuma Kemindo Sentosa Tbk 1,61 13,13
LTLS1 PT Lautan Luas Tbk 0,60 15,42
Rata-rata 1,45 13,82
SMLE3 PT Sinergi Multi Lestarindo Tbk 14,42 73,40
1 Sumber: Laporan Keuangan Q2 2023 Perusahaan, yang diambil pada tanggal 5 Oktober 2023.
2 Penyajian PER perusahaan pembanding menggunakan laba bersih kuartal II disetahunkan/
annualized, dilakukan untuk mempermudah calon investor membandingkan valuasi secara penuh. 3 PBV Perseroan menggunakan modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 Juni 2023 dan ekuitas per 30 Juni 2023. Selanjutnya, PER Perseroan menggunakan modal ditempatkan dan disetor penuh per 30 Juni 2023 dan laba bersih per 30 Juni 2023 yang disetahunkan/annualized.
Berdasarkan penetapan harga penawaran sebesar Rp175,- setiap saham atau pada PER (Price Earning Ratio) melalui perhitungan dengan menggunakan laba (rugi) bersih periode 30 Juni 2023 yang disetahunkan adalah sebesar 73,40x; dan PBV (Price to Book Value) setelah Penawaran Umum Perdana mencapai 14,42x.
Dibandingkan dengan PER rata-rata perusahaan publik tercatat di industri sejenis yang 13,82x, PER perusahaan menggunakan laba bersih periode 30 Juni 2023 sebesar 73,40x, adalah lebih tinggi. Sementara PBV setelah Penawaran Umum Perdana, 14,42x, juga lebih tinggi dibandingkan PBV rata-rata perusahaan publik tercatat di industri sejenis, 1,45x.
PER (Price to Earnings Ratio) dan PBV (Price to Book Value) adalah valuasi dengan pendekatan market relative yang banyak digunakan oleh investor untuk menilai saham perusahaan. Nilai PER dan PBV yang lebih tinggi dari industri sejenis memiliki dampak sebagai berikut:
1. PER Tinggi: menunjukkan bahwa terdapat harapan atau potensi atas prospek pertumbuhan yang tinggi di masa depan untuk perusahaan, sehingga saham ditawarkan pada valuasi lebih premium saat ini.
2. PBV Tinggi: menandakan bahwa pasar membayar lebih tinggi untuk setiap unit ekuitas perusahaan, yang kemungkinan dikarenakan pertumbuhan pendapatan yang masih cukup tinggi.
Dampak dari PER dan PBV tinggi adalah adanya harapan pertumbuhan laba yang tinggi di masa mendatang. Jika PER dan PBV tinggi karena ekspektasi pasar terhadap pertumbuhan laba yang tinggi, perusahaan akan mendapat tekanan untuk terus memenuhi harapan tersebut.
PBV yang tinggi juga disebabkan perhitungan PBV dihitung dari kapitalisasi pasar dibagi ekuitas pada posisi audit terakhir, dalam hal perhitungan menggunakan ekuitas setelah Penawaran Umum Perdana Saham, maka implied PBV Perseroan akan jauh lebih rendah dimana sebelum dan sesudah Penawaran Umum Perdana Saham adalah 14,42x dan 4,04x.
Penentuan valuasi suatu perusahaan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, di antaranya adalah tahap perkembangan yang sedang dijalani oleh perusahaan tersebut, apakah dalam tahap pertumbuhan (growth), matang (matured), atau bahkan menurun (declining). Selain itu, risiko-risiko yang terkait dengan operasi bisnis juga berperan dalam menentukan valuasi; untuk perusahaan yang masih berada dalam risiko kegagalan yang tinggi, seperti tahap eksplorasi atau konstruksi, valuasi akan berbeda dengan perusahaan yang telah teruji dan memiliki risiko kegagalan yang lebih rendah.
Mengingat saat ini Perseroan berada dalam fase bertumbuh (growth phase), yang ditunjukkan oleh pertumbuhan penjualan historikal yang mencapai double digit dengan CAGR lebih kurang 25% (periode 2020 – 2022) dan pertumbuhan periode terakhir (Juni 2023 vs Juni 2022) mencapai
>49%, maka untuk dapat merefleksikan potensi pertumbuhan yang tinggi tersebut ke dalam valuasi, Perseroan lebih menggunakan pendekatan arus kas atau discounted cash flow, dan tidak menitikberatkan valuasi berdasarkan pendekatan market relative atau comparative seperti price to earnings atau price to book value ratio, dimana pendekatan market relative atau comparative hanya melihat nilai perusahaan dari satu titik (cut off date yang digunakan) dan tidak mempertimbangkan potensi pertumbuhan yang tinggi di masa depan yang umumnya dimiliki oleh perusahaan- perusahaan dalam growth phase.
Tidak terdapat jaminan dan tidak dapat dipastikan, bahwa setelah Penawaran Umum ini, harga saham Perseroan akan terus berada di atas Harga Penawaran atau perdagangan saham Perseroan akan terus berkembang secara aktif di BEI dimana saham tersebut dicatatkan. Calon investor diharapkan membaca faktor risiko pada bab VI Prospektus, khususnya terkait risiko investasi pada saham Perseroan.
TATA CARA PEMESANAN SAHAM
1. PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM
Pemesanan pembelian Saham Yang Ditawarkan menggunakan Sistem Penawaran Umum Elektronik sebagaimana diatur dalam POJK No. 41/2020 dan SE OJK No. 15 Tahun 2020. Pemodal dapat menyampaikan pesanan pada masa penawaran umum.
Penyampaian pesanan atas Efek yang ditawarkan melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik wajib disampaikan dengan:
a. Secara langsung melalui Sistem Penawaran Umum Elektronik;
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf a wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimana pemodal terdaftar sebagai nasabah. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir elektronik yang tersedia pada sistem Penawaran Umum Elektronik.
b. Melalui Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya;
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diverifikasi oleh Partisipan Sistem dimaksud untuk selanjutnya diteruskan ke Sistem Penawaran Umum Elektronik oleh Partisipan Sistem. Pesanan disampaikan dengan mengisi formulir di Perusahaan Efek yang merupakan Partisipan Sistem.
c. Melalui Perusahaan Efek yang bukan merupakan Partisipan Sistem dimana pemodal yang bersangkutan menjadi nasabahnya.
No. | Perizinan/ Persetujuan | Status | Dasar Hukum | Estimasi Perolehan Perizinan/ Persetujuan (apabila belum dimiliki) |
1 | Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang atau Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang | Belum dimiliki | Pasal 53 ayat 2 huruf (l) Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tangerang Tahun 2011-2031 jo. Pasal 101 ayat (2) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, dan Persetujuan Bangunan Gedung, sebagaimana diatur dalam Pasal 36A ayat (1) Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang | Pengurusan melalui Online Single Submission (OSS), selambat-lambatnya dilaksanakan pada bulan Januari 2024 dengan estimasi perolehan perizinan selama 1 (satu) bulan, yang dimana perzinan/persetujuan tersebut akan di peroleh pada bulan Februari 2024 |
2 | Sertifikat Laik Fungsi | Belum dimiliki | Pasal 48 ayat (2) Undang- Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang | Pengurusan selambat-lambatnya dilaksanakan pada bulan Januari 2024 dengan estimasi perolehan perizinan selama 1 (satu) bulan, yang dimana perzinan/persetujuan tersebut akan di peroleh pada bulan Februari 2024 |
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
00.000.000.000 0.000.000.000 0.000.000.000 0.000.000.000
Pesanan pemodal sebagaimana dimaksud dalam huruf c wajib diverifikasi oleh Perusahaan Efek dimaksud dan selanjutnya disampaikan kepada Partisipan Sistem untuk diteruskan ke