PERJANJIAN HIBAH ANTARA
PERJANJIAN HIBAH ANTARA
PT. BANK BNI CABANG PRAYA DENGAN
KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH
Nomor :
Nomor :
TENTANG
PENYELENGGARAAN PENGAMANAN ASSET PT. BANK BNI CABANG PRAYA NUSA TENGGARA BARAT
Pada hari ini Senin tanggal Dua Puluh Enam Bulan Januari Tahun Dua Ribu Lima Belas yang bertanda tangan di bawah ini :
1. XXXXXXXXXXX selaku Pemimpin PT Bank PT. BANK BNI Cabang Praya, dalam hal ini bertindak dalam jabatannya tersebut berdasarkan Surat Keputusan No. : KP / 0042 / WDR / 4.1 / R Tanggal 25 Maret 2011 untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA;
2. AKBP XXXXXXX.SIK,MH selaku KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DAERAH NUSA TENGGARA BARAT, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxx Xxxxxx Xxxxx 0 Xxxxx 00000, xxxxxxxxnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA, selanjutnya secara bersama - sama disebut PARA PIHAK
terlebih dulu menerangkan hal - hal sebagai berikut :
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah Perusahaan BUMN yang mempunyai tugas sebagai badan penyelenggara jasa usaha perbankan yang memiliki nilai strategis dan berperan sebagai salah satu sumber pendapatan negara;
2. Bahwa PIHAK KEDUA adalah alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri;
3. Bahwa untuk mencapai hal tersebut di atas, maka perlu adanya perjanjian kerjasama antara PARA PIHAK guna menangkal, mencegah dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian pertama dalam berbagai bentuk potensi gangguan, ambang gangguan, dan gangguan nyata di bidang Kamtibmas dilingkungan operasional PIHAK PERTAMA sesuai ketentuan Peraturan Perundang - Undangan.
Dengan memperhatikan Peraturan Perundang - Undangan sebagai berikut :
1. Undang - Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana beserta perubahannya;
2. Undang - Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana;
3. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan;
4. Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
5. Undang - Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara;
6. Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional;
7. Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia;
8. Surat Keputusan Kapolri No.Pol. : Skep / 738 / X / 2005 tanggal 31 Oktober 2005, tentang Pedoman Sistem Pengamanan Obyek Vital Nasional;
9. Peraturan Kapolri No. 24 tahun 2007 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Organisasi, Perusahaan dan / atau Instansi / Lembaga Pemerintah;
10. Peraturan Kapolri No. 23 tahun 2010 Tanggal 30 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja pada Tingkat Resort dan Kepolisian Sektor;
11. Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2011 tanggal 22 Juni 2011 tentang Manajemen Operasional Kepolisian;
12. Keputusan Kapolri Nomor : KEP / 19 / I / 2012 tanggal 16 Januari 2012 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pengelolaan Dana Non APBN Pengamanan Obyek Vital Nasional dan Obyek Vital yang dikelola oleh BUMN.
13. Peraturan Pemerintah No. 51 tahun 2011 tanggal 13 Desember 2011 tentang perubahan bentuk badan hukum perusahaan umum pegadaian menjadi perusahaan perseroan.
Berdasarkan hal β hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk bekerja sama menyelenggarakan pengamanan asset dilingkungan operasional PIHAK PERTAMA yang dituangkan dalam bentuk perjanjian kerjasama dengan ketentuan sebagai berikut :
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Maksud dari perjanjian kerjasama ini adalah sebagai pedoman bagi PARA PIHAK dalam rangka tugas pengamanan asset PIHAK PERTAMA di wilayah kerja PIHAK KEDUA untuk meningkatkan koordinasi dan kerjasama operasional sistem pengamanan demi terwujudnya Kamtibmas di lingkungan PIHAK PERTAMA.
2. Tujuan dari perjanjian kerjasama ini adalah:
a. Meningkatkan koordinasi dan kerjasama dalam rangka pengamanan asset PIHAK PERTAMA;
b. Terwujudnya kebijakan pemerintah dalam akuntabilitas kinerja.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup perjanjian kerjasama ini meliputi:
Bantuan personel untuk pengamanan asset kantor PIHAK PERTAMA di wilayah kerja PIHAK KEDUA.
BAB III PELAKSANAAN
Pasal 3
Bantuan personel dari PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA dapat dilakukan dengan:
1. Atas permintaan secara tertulis dari PIHAK PERTAMA
2. Meliputi ruang lingkup perjanjian kerjasama dalam batas jam kerja ANTARA PIHAK.
Pasal 4
Bantuan personel dalam rangka pengamanan berdasarkan eskalasi ancaman dan gangguan dengan teknis pelaksanaan sebagai berikut :
1. Situasi aman, pengamanan dilakukan secara internal oleh PIHAK PERTAMA dan dapat di bantu oleh PIHAK KEDUA;
2. Situasi rawan, pengamanan dilakukan secara fungsional oleh internal PIHAK PERTAMA bersama - sama PIHAK KEDUA dengan pengendali dari PIHAK KEDUA;
3. Situasi sangat rawan / kontijensi, pengamanan dilakukan secara fungsional oleh internal PIHAK PERTAMA bersama - sama PIHAK KEDUA yang dalam pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan dan Perundang - Undangan yang berlaku;
4. Dalam situasi tertentu (hal - hal khusus), PIHAK KEDUA dapat meninggalkan tugasnya dengan pemberintahuan kepada PIHAK PERTAMA.
Pasal 5
Bantuan personel dari PIHAK KEDUA tidak dapat diberikan kepada PIHAK PERTAMA jika terjadi gejolak massa yang memerlukan kehadiran PIHAK KEDUA sebagaimana permintaan dari PIHAK PERTAMA sebelumnya.
Pasal 6
Koordinasi tindak lanjut dari perjanjian kerjasama ini PARA PIHAK menunjuk wakil - wakilnya sesuai ketentuan tugas dan fungsi masing - masing yaitu:
1. PIHAK PERTAMA menunjuk Pemimpin PT. Bank BNI Cabang Praya.
2. PIHAK KEDUA menunjuk Kasat Sabhara Polres Lombok Tengah.
BAB IV PEMBIAYAAN
Pasal 7
1. Pada setiap personel yang diperintahkan oleh PIHAK KEDUA untuk memberikan bantuan pengamanan asset kantor dan pengamanan kas Bank BNI kepada PIHAK PERTAMA akan mendapat bantuan dana pengamanan dari PIHAK PERTAMA dan digunakan dalam mendukung kegiatan operasional pengamanan.
2. Bantuan dana operasional pengamanan dari PIHAK PERTAMA diterima oleh PIHAK KEDUA melalui Rekening Bendahara Pengeluaran Polres Lombok Tengah dengan Nomor 00000191-01- 000655-30-5 (Bank BRI Cabang Praya) sebesar Rp. 40.000,- / Orang / Hari.
3. Bantuan dana pengamanan kas dari PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA akan di atur lebih lanjut.
BAB V ANALISA DAN EVALUASI
Pasal 8
PARA PIHAK sepakat melakukan analisa dan evaluasi atas pelaksanaan perjanjian kerjasama secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam setahun atau sesuai kebutuhan.
BAB VI JANGKA WAKTU
Pasal 9
1. Perjanjian kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani perjanjian kerjasama ini.
2. Perjanjian kerjasama ini dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK dengan rancangan perpanjangan kesepakatan kerjasama diajukan selambat - lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum perjanjian kerjasama ini berakhir.
3. Perjanjian kerjasama ini dapat diakhiri sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dengan ketentuan pihak yang bermaksud untuk mengakhiri perjanjian kerjasama ini memberitahukan maksud tersebut secara tertulis pada pihak lainnya selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum keinginan diakhirinya perjanjian kerjasama ini.
BAB VII PENUTUP
Pasal 11
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani pada hari Selasa tanggal Satu Bulan januari Tahun Dua Ribu Lima Belas sebagaimana disebut pada awal perjanjian kerjasama ini dibuat dalam rangka 2 (dua) asli masing - masing bermaterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatatangani PARA PIHAK.
Demikian perjanjian kerjasama ini dibuat dengan semangat kebersamaan yang baik untuk dipatuhi dilaksanakan PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA
KEPALA KEPOLISIAN RESORT LOMBOK TENGAH
XXXXXXX.SIK,MH AKBP NRP 74020324
PIHAK PERTAMA
KEPALA PT. BANK BNI CABANG PRAYA
XXXXXXXXXXX