PERJANJIAN KERJASAMA DWI PIHAK ANTARA FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS LAMPUNG DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI/ SWASTA DI LAMPUNG Nomor: /UN26.11/DN/2019 Nomor: /
PERJANJIAN KERJASAMA DWI PIHAK
ANTARA
FAKULTAS EKONOMI DAN BISNIS UNIVERSITAS LAMPUNG
DAN SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI/ SWASTA DI LAMPUNG
Nomor: /UN26.11/DN/2019
Nomor: /
Tentang
KERJASAMA PENERIMAAN CALON MAHASISWA BARU KELAS INTERNASIONAL
Pada pada hari ..............., tanggal ....., bulan ..............., tahun dua ribu sembilan belas, kami yang bertandatangan di bawah ini:
Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.E., X.Xx., selaku Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung,
selanjutnya disebut Pihak Pertama
………………………………………….., selaku Kepala Sekolah Menengah Atas
…………………………………………..,
selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Pihak Pertama dan Pihak Kedua sepakat untuk mengadakan kerjasama penerimaan calon mahasiswa baru Kelas Internasional di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DASAR DAN TUJUAN
Kerjasama ini dilaksanakan atas dasar kesadaran akan perlunya peningkatan mutu
pendidikan/ pengajaran Perguruan Tinggi dan dalam rangka mencapai visi dan misi
masing-masing pihak.
Kerjasama ini didasarkan pada asas kesetaraan dan saling menguntungkan kedua belah pihak.
Kerjasama ini diadakan dengan dasar saling mendukung dan tidak merugikan salah satu pihak atau kedua belah pihak.
Kerjasama dilaksanakan untuk mempercepat peningkatan mutu pendidikan dan pengajaran internasional khususnya bagi peningkatan kemampuan mahasiswa pada Pihak Pertama dan Pihak Kedua dalam rangka meningkatkan kapasitas kedua pihak pada dunia internasional.
Pasal 2
TATA CARA
Pihak pertama terlebih dahulu menyampaikan informasi proses penerimaan mahasiswa baru melalui jalur program kerjasama (tanpa tes tertulis) atau melalui jalur seleksi administrasi dan wawancara dengan memenuhi syarat-syarat yang ditentukan.
Pihak kedua berkewajiban mengirimkan calon mahasiswa dari asal sekolah pihak kedua untuk mengikuti seleksi administrasi dengan syarat antara lain:
a. Memiliki prestasi akademik dan non akademik
b. Memiliki nilai rapor rata-rata minimal 8,0 dari semester 1-5
c. Memiliki nilai rapor dibidang mata pelajaran matematika rata-rata dari semester
1-5 dengan nilai minimal 7,5
d. Memiliki score TOEFL/ IPT minimal 500 atau IELTS 5,0 atau IBT 60
e. Berkelakuan baik, tidak pernah melanggar tata tertib sekolah yang dibuktikan
dengan surat keterangan dari kepala sekolah
f. Bagi siswa yang diterima tidak dapat mengundurkan diri dari program ini (wajib
registrasi)
g. Bagi calon mahasiswa yang telah diterima menjadi mahasiswa Kelas
Internasional, wajib dan bersedia mengikuti kegiatan Short Course/ Students
Exchange ke luar negeri pada universitas mitra Fakultas Ekonomi dan Bisnis
Universitas Lampung, dengan membuat pernyataan tertulis yang disetujui oleh
orang tua (dalam formulir pernyataan yang tersedia)
Pihak Pertama melakukan seleksi administrasi dan wawancara berdasarkan peringkat nilai tertinggi yang disesuaikan dengan kuota/ daya tampung Kelas Internasional yang tersedia.
Para pihak menyetujui mekanisme kerjasama pada pasal ini dengan penuh tanggungjawab.
Pasal 3
BIAYA
Pihak Pertama menanggung semua biaya penyelenggaran rekrutmen dan seleksi yang timbul untuk kegiatan yang dilaksanakan di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Lampung.
Pihak Kedua menanggung semua biaya penyelenggaran sosialisasi dan pengiriman calon mahasiswa Kelas Internasional yang dilaksanakan di sekolah pihak kedua.
Pasal 4
JANGKA WAKTU KERJASAMA
Kerjasama ini berlaku untuk jangka waktu tiga tahun terhitung sejak tanggal penandatanganan perjanjian kerjasama ini dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan atas persetujuan kedua belah pihak.
Perpanjangan perjanjian waktu kerjasama dipersiapkan selambat-lambatnya 3 bulan sebelum perjanjian kerjasama berakhir.
Pasal 5
PENUTUP
Perjanjian kerjasama ini dibuat dan ditandatangani oleh kedua belah pihak di Bandar Lampung, pada hari ..............., tanggal ….., bulan ..............., tahun dua ribu sembilan belas.
Hal-hal yang belum diatur dalam perjanjian kerjasama ini akan diatur kembali kemudian oleh kedua belah pihak berdasarkan musyawarah menuju mufakat.
Pihak Kedua Pihak Pertama
……………………………................ Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.E.,X.Xx.
NIP. NIP. 19610904198703 1 011