PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
RUMAH SAKIT UMUM PUSAT XX. XXXXXXXX XXXXXXXXXXX KLATEN DENGAN
……………………………..
NOMOR : |
NOMOR : |
TENTANG
KERJA SAMA SEWA RUANG DAN BAGI HASIL
USAHA ………………………………..
Pada hari ini, ……… tanggal ………… tahun Dua Ribu Sembilan Belas, bertempat di RSUP. Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. ……………………………………., selaku Direktur Uatama RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten, berdasarkan Keputusan ……………….
tanggal …………………,bertindak dalam jabatan tersebut diatas, dari dan oleh karena itu sah mewakili RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten, berkedudukan di Jalan KRT. xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx no, 1 Klaten, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU
2. ……………. selaku …………………. berdasarkan Akte Notaris
…………………….. Nomor …………... tanggal …………….., bertindak dalam jabatan tersebut diatas, dari dan oleh karena itu sah mewakili
…………….., berkedudukan di ………………………., , selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
Untuk selanjutnya PIHAK KESATU DAN PIHAK KEDUA secara bersama– sama disebut PARA PIHAK.
PARA PIHAK menyatakan telah saling setuju dan sepakat untuk mengadakan Perjanjian Kerja sama untuk Sewa Ruang dan bagi hasil Usaha dengan ketentuan sebagai berikut:
Dasar Perjanjian :
BAB I DASAR PERJANJIAN
Pasal I
1. Undang–Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan layanan Umum;
4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Pada Badan Layanan Umum;
BAB II MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud Perjanjian ini adalah sebagai landasan hukum PARA PIHAK dalam pelaksanaan Sewa Ruang dan bagi hasil Usaha
………………………… di Rumah Sakit Umum Pusat xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja sama ini adalah untuk memberikan fasilitas pelayanan publik di Rumah Sakit Umum Pusat xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten..
BAB III
OBYEK DAN RUANG LINGKUP
Pasal 3
(1) Obyek Perjanjian Kerja sama ini adalah Ruang di Rumah Sakit Umum Pusat xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten.sebanyak 1 ruangan dengan luas ……….. yang beralamat di Xxxxx XXX xx Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx xx. 1 Klaten untuk Sewa Ruang dan Bagi hasil Usaha
………………………………….
(2) Ruang lingkup Perjanjian meliputi :
a. PIHAK KEDUA menyewa kepada PIHAK KESATU Ruang di Rumah Sakit Umum Pusat Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Usaha
…………………………………………
b. PIHAK KESATU menyewakan kepada PIHAK KEDUA Ruang di Rumah Sakit Umum Pusat Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk untuk Usaha
………………………………………. ; dan
c. Bagi hasil Usaha …………………………………….
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
Pasal 4
(1) PIHAK KEDUA mempunyai hak :
a. memberikan keleluasaan kepada PIHAK KEDUA untuk menata dan menggunakan Ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) atas kesepakatan dengan PIHAK KESATU;
b. menggunakan sarana/prasarana umum yang ada di PIHAK KESATU;
c. mendapatkan penggantian ruang yang setara dengan obyek perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) apabila terjadi perubahan rencana atas penggunaan obyek kerja sama oleh PIHAK KESATU;
d. mendapatkan pemberitahuan tertulis dari PIHAK KESATU apabila terjadi hal sebagaimana dimaksud pada huruf d sekurang – kurangnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan; dan
e. mendapatkan kembali semua prasarana yang dimiliki, apabila perjanjian kerja sama ini berakhir.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban :
a. membayar biaya sewa Ruang dan Bagi hasil Usaha
……………………………. dengan jumlah dan cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian kerja sama ini;
b. Memberikan laporan hasil usaha penjualan ……………………
setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
c. melakukan pemasangan jaringan air, jaringan listrik, jaringan internet dan jaringan telepon tersendiri untuk kepentingan PIHAK KEDUA dan biaya yang ditimbulkan menjadi beban PIHAK KEDUA ;
d. menjaga dan memelihara kebersihan dan kerapian ruangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), sehingga tetap dapat dipergunakan dengan baik selama jangka waktu perjanjian; Mentaati peraturan internal yang berlaku di lingkungan PIHAK KESATU; dan
e. Mengembalikan kondisi ruang sebagaimana sebelum terjadinya perjanjian kerja sama atau sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
Pasal 5
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak :
a. Menerima biaya sewa Ruang dan Bagi hasil Usaha
……………………. dengan jumlah dan cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Perjanjian kerja sama ini;
b. Mendapat laporan hasil usaha penjualan ………………………
setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya;
c. merencanakan tata Ruang sesuai dengan kebutuhan layanan PIHAK KESATU; dan
d. memberi teguran kepada PIHAK KEDUA apabila ruangan dalam keadaan rusak dan tidak terawat akibat kelalaian PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK KESATU mempunyai kewajiban :
a. memberikan keleluasaan kepada PIHAK KEDUA untuk menata dan menggunakan Ruang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) sesuai kesepakatan dengan PIHAK KEDUA;
b. menyediakan sarana/ prasarana umum;
c. memberikan penggantian ruang yang setara dengan obyek perjanjian sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) apabila terjadi perubahan rencana atas penggunaan obyek kerja sama kepada PIHAK KEDUA;
d. menyampaikan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK KEDUA apabila terjadi hal sebagaimana dimaksud pada huruf c sekurang–kurangnya dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum pelaksanaan kegiatan; dan
e. mengembalikan semua prasarana yang dimiliki PIHAK KEDUA, apabila perjanjian kerja sama ini berakhir.
BAB V
BESARNYA BIAYA SEWA, BAGI HASIL DAN CARA PEMBAYARAN
Pasal 6
(1) Besarnya Biaya kompensasi tetap di Rumah Sakit Umum Pusat Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten sesuai obyek kerjasama sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (1) adalah sebesar Rp.
…………………………………………. setiap tahun.
(Mohon dibuat berita acara hasil perhitungan luas dan nilai pembayaran)
(2) Pembayaran Kompensasi tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sekaligus di muka untuk jangka waktu sesuai perjanjian dan dibayarkan sebelum perjanjian ditandatangani
Pasal 7
(1) Besarnya bagi hasil keuntungan usaha penjualan ………………….
adalah sebesar ………… dari ………….. setiap bulan yang diperoleh oleh PIHAK KEDUA;
(2) Perhitungan bagi hasil keuntungan usaha penjualan …………………..
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan hasil penjualan dari PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (2) huruf b dan Pasal 5 ayat (1) huruf b.
(3) Pembayaran bagi hasil keuntungan usaha penjualan
………………………… sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
Pasal 8
Pembayaran Kompensasi tetap dan bagi hasil keuntungan Usaha Penjualan ……………………. disetor ke Kas RSUP xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten melalui Bendahara Penerimaan RSUP Xx. XXxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten.
BAB VI JANGKA WAKTU
Pasal 9
(1) Perjanjian Kerja sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung mulai tanggal …………….19 sampai dengan dan
dapat diperpanjang sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Apabila PIHAK KEDUA bermaksud melakukan perpanjangan terhadap Perjanjian Kerja sama ini maka wajib menyampaikan surat kepada PIHAK KESATU selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum berakhirnya perjanjian.
(3) Evaluasi Perjanjian Kerja sama ini dilaksanakan setiap tahun atau menurut kebutuhan sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
BAB VII PENGAKHIRAN PERJANJIAN
Pasal 10
(1) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diakhiri secara tertulis oleh PARA PIHAK dan dituangkan dalam Kesepakatan Pengakhiran Perjanjian.
(2) Perjanjian kerja sama ini dapat berakhir dengan sendirinya atau batal demi hukum apabila di kemudian hari ada ketentuan perundang-undangan dan/atau kebijakan pemerintah yang tidak memungkinkan berlangsungnya Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Dalam hal kerja sama ini berakhir dan/atau diakhiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), pengakhiran tersebut tidak menyebabkan berakhirnya hak dan kewajiban yang belum selesai dilaksanakan.
BAB VIII SANKSI
Pasal 11
(1) PIHAK KESATU dapat memberikan sanksi kepada PIHAK KEDUA apabila PIHAK KEDUA tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) Perjanjian Kerja sama ini.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah berupa pemutusan Perjanjian Kerja sama secara sepihak oleh PIHAK KESATU, dengan mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 KUH Perdata.
(3) Pemberian sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat 2) diberikan setelah PIHAK KESATU memberikan teguran secara tertulis kepada PIHAK KEDUA sebanyak 3 (tiga) kali teguran dengan jeda waktu teguran paling cepat 10 (sepuluh) hari.
(4) Apabila terjadi keterlambatan pembayaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 Perjanjian Kerja sama ini, PIHAK KEDUA dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar 2% (dua perseratus) dari biaya kompensasi tetap dan bagi hasil yang terutang sesuai tagihan dari PIHAK KESATU.
BAB IX PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Pasal 12
(1) Setiap perselisihan dan perbedaan pendapat yang terjadi sebagai akibat pelaksanaan isi Perjanjian Kerja sama ini akan diselesaikan secara bermusyawarah untuk mufakat antara PARA PIHAK.
(2) Apabila dengan jalan musyawarah untuk mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, PARA PIHAK sepakat untuk mengajukan penyelesaian ke Pengadilan Negeri Klaten.
BAB X PEMBERITAHUAN
Pasal 13
(1) Setiap dokumen dan/atau pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian Kerja sama ini dibuat secara tertulis dan/ atau lisan oleh PARA PIHAK.
(2) Alamat yang akan dipergunakan untuk penyampaian dokumen atau pemberitahuan bagi PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah sebagai berikut “
a. PIHAK KESATU
Direktur Utama RSUP Xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx Klaten
Alamat : Jl. KRT xx. Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxx no. 1 Klaten……………………………..
Telepon : 0272-326060
Email : …………………
Xxxxxx : ……………………………
b. PIHAK KEDUA
……………………….
Alamat : ……………………………….
Telepon : ……………..……………
Faksimile : ………….
Posel : …………………………..
BAB XI PENUTUP
Pasal 14
(1) Hal – hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja sama ini akan diatur di kemudian hari oleh PARA PIHAK yang akan dituangkan dalam Addendum dan atau Amandemen yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja sama ini.
(2) Perjanjian Kerja sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua) dan bermaterai cukup, yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.
PIHAK KEDUA ………………………………………... | PIHAK KESATU Direktur Utama |