Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS)
KSEI-5498/JKU/0422 5 April 2022
Pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS)
ADARO ENERGY Tbk, PT (ADRO1)
Dengan ini, ADARO ENERGY Tbk, PT (selanjutnya disebut sebagai “Perseroan”) mengundang para pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS) (“Rapat”), yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal | : | 27.04.2022 |
Waktu | : | 09:00 |
Tempat | : | RAFFLES HOTEL JAKARTA CIPUTRA WORLD 1 JL. XXXX.XX. XXXXXX XXX. 3-5 JAKARTA SELATAN,DKI. JAKARTA,KOTA ADM. JAKARTA SELATAN,INDONESIA |
Dengan mata acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan Tahunan
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih
3. Persetujuan Penunjukkan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik
4. Persetujuan atas penetapan honorarium atau gaji dan tunjangan lainnya bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022
1. | Perseroan tidak mengirimkan undangan khusus kepada para pemegang saham, karena Pemanggilan ini b undangan resmi. Pemanggilan ini dapat dilihat juga di laman situs xxxxx://xxx.xxxxx.xxx/xxxxx/xxxx/xxxxxx/0000/XXXX%0000000000%00Xxxxxxxxxxx%00XXXXX%00000 dan aplikasi eASY.KSEI. Acara ini diselenggarakan berdasarkan inisiasi Issuer, dengan catatan “”. |
2. | Bahan-bahan terkait mata acara Rapat tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal dilakukannya Pem 05.04.2022 sampai dengan Rapat diselenggarakan pada 27.04.2022, sesuai informasi Perseroan di atas. |
3. | Setiap pemegang saham yang berhak menghadiri Rapat adalah para pemegang saham yang namanya te Pemegang Saham Perseroan pada penutupan jam perdagangan Bursa Efek tanggal 04.04.2022. |
4. | Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat mengacu pada pelaksanaan RUPS secara elektronik yang d Perusahaan Terbuka yaitu menyelenggarakan RUPS secara fisik atau tidak melaksanaan RUPS secara fis a. Apabila Perusahaan Terbuka menyelenggarakan RUPS secara fisik, mekanisme keikutsertaan pem sebagai berikut: i. hadir dalam Rapat secara fisik; atau ii. hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI. b. Apabila Perusahaan Terbuka tidak melaksanakan RUPS secara fisik, mekanisme keikutsertaan pem adalah hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI |
5. | Pemegang saham yang dapat hadir langsung secara elektronik sebagaimana disebutkan pada butir 4 h huruf b adalah pemegang saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI. |
6. | Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses aplikasi tersebut melalui f (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/). |
7. | Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disam pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetap Perseroan. Ketentuan lainnya dapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur ‘Meeting aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait. Per |
Catatan:
untuk menentukan persyaratan lain sehubungan dengan keikutsertaan pemegang saham atau penerima k akan hadir dalam Rapat secara fisik. | ||
8. | Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat men kehadirannya atau menunjuk kuasanya, dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke dalam aplikasi eASY | |
9. | Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-pr secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari tanggal Rapat. | |
10. | Sebelum memasuki ruang Rapat, pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik di mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli. | |
11. | Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik ke dalam aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut: | |
a. Proses Registrasi | ||
i. | Pemegang saham tipe individu lokal yang belum member kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas w 9 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melak kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Pers | |
ii. | Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan dekla tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) ma dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 9 dan in Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi ke aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. | |
iii. | Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada peneri disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) a Representative tetapi pemegang saham belum memberikan minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KS waktu pada butir 9, maka penerima kuasa yang mewakili pexxxxx melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat sec ditutup oleh Perseroan. | |
iv. | Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada pe partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Ef memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga bat butir 9, maka perwakilan penerima kuasa yang telah te aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi keha aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan. | |
v. | Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran ata kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan Representative) atau Individual Representative dan telah mem suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melaku kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitu kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat. | |
vi. | Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi sec sebagaimana dimaksud dalam angka i – iv dengan alasan |
mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sa diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat. | |
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik | |
i. | Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kes menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi di acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat per mata acara disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang t layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertan pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan Rapa ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agend |
ii. | Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat melalui layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan ke setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dal Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. |
iii. | Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama s mata acara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk men pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu pertanyaan atau pendapat terkait. |
c. Proses Pemungutan Suara/Voting | |
i. | Proses pemungutan suara secara elektronik berl aplikasi eASY.KSEI pada menu E-Meeting Hall, sub menu Live B |
ii. | Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima ku belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaim pada butir 11 huruf a angka i – iii, maka pemegang saham kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan su langsung selama masa pemungutan suara melalui layar E-M aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pem secara elektronik per mata acara Rapat dimulai, sistem se menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan meng maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda ite started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemega penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada k Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata aca bersangkutan. |
iii. | Voting time selama proses pemungutan suara secara elektron waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Set dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara lan elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI. |
d. Penayangan Siaran Langsung Pelaksanaan Rapat | |
i. | Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang melalui webinar Zoom dengan |
menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPS yang berada pada (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/). | |
ii. | Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana peserta akan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. B saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kese menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pili diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregi aplikasi eASY.KSEI sebagaimana ketentuan pada butir 11 huruf |
iii. | Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak ter secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai ketentuan pad a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau pener tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhit kehadiran Rapat. |
iv. | Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksika Rapat melalui Tayangan RUPS memiliki fitur raise hand yang da untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi di acara Rapat berlangsung. Apabila Perseroan mengizinkan denga fitur allow to talk, maka pemegang saham atau penerima ku menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat dengan berbic Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata menggunakan fitur allow to talk yang terdapat dalam Tay merupakan kewenangan setiap Perseroan dan hal tersebut ak Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi |
v. | Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (bro Firefox. |
Jakarta, 05.04.2022