PERJANJIAN IKLAN
PERJANJIAN IKLAN
Perjanjian Iklan (“Perjanjian”) ini ditandatangani oleh dan antara LITT Global Pty Ltd (“Perusahaan”) dan [VENDOR] (“Vendor”).
PENDAHULUAN
1. Perusahaan mengoperasikan platform dan aplikasi perangkat lunak media sosial daring dan realitas tertambah (augmented reality) (“Aplikasi”) yang memungkinkan Anggota untuk: (i) membuat akun individual yang disesuaikan (customized); (ii) mengunggah Konten ke Aplikasi untuk dilihat Anggota lain; (iii) “menyukai” dan mengomentari Konten pengguna lain di Aplikasi; (iv) mengirim pesan ke Anggota lain;
(v) mendapatkan LITT Point dari menonton iklan atau Konten tertentu lainnya di Aplikasi dan mengkonversi LITT Point yang diperoleh menjadi LITT Cash; (vi) menukarkan LITT Cash dengan barang dan layanan dari vendor pihak ketiga yang berpartisipasi di Aplikasi dan secara langsung;
(vii) membeli, mengirim, dan menggunakan voucer hadiah dari vendor pihak ketiga yang berpartisipasi; dan (viii) berinteraksi dengan sistem realitas tertambah (augmented reality).
2. Perusahaan telah setuju untuk menyelenggarakan Iklan, di Aplikasi, sehubungan dengan barang atau layanan Vendor, sebagai imbalannya Vendor telah setuju untuk membayar Biaya Iklan.
3. Para pihak bermaksud untuk mengadakan Perjanjian ini untuk mencatat syarat dan ketentuan berdasarkan mana Perusahaan akan menyelenggarakan Iklan.
SELANJUTNYA, dengan mempertimbangkan persetujuan bersama yang ditetapkan dalam Perjanjian ini, para pihak menyepakati sebagai berikut:
Untuk tujuan Perjanjian ini:
– Iklan berarti Konten yang tersedia di Aplikasi untuk mempromosikan barang atau layanan Vendor dari waktu ke waktu.
– Biaya Iklan berarti biaya iklan yang ditetapkan dalam Butir 3 pada Lampiran.
– Aplikasi berarti aplikasi perangkat lunak berpemilik (dalam format iOS dan Android) yang dikembangkan oleh atau atas nama, dan dimiliki oleh, Perusahaan, bersama dengan semua adaptasi, modifikasi, amendemen, perpanjangan, revisi, pembaruan, peningkatan dan perubahan lain terhadap aplikasi tersebut.
– Hari Kerja berarti hari selain hari Sabtu, Minggu, atau hari libur federal/nasional di Australia dan Indonesia.
– Klaim berarti setiap klaim berdasarkan hukum atau kepatutan, atau berdasarkan undang-undang, untuk upaya hukum dalam bentuk apa pun, baik yang bersifat kontinjensi, prospektif, aktual atau lainnya (tetapi tidak termasuk klaim berdasarkan peristiwa yang terjadi di masa yang akan datang) dan termasuk setiap dan semua klaim, tindakan, sejumlah uang, arbitrase, gugatan, tuntutan balik, tuntutan, dasar gugatan, utang yang telah jatuh tempo, putusan, keputusan, kerusakan, kerugian, perhitungan akun, proses hukum, beban, biaya (baik atas dasar ganti rugi atau pihak/pihak) dan pengeluaran.
– Rekening Perusahaan berarti rekening bank yang dicantumkan dalam Butir 4 pada Lampiran.
– Informasi Rahasia berarti:
a. Setiap informasi yang diungkapkan, secara langsung atau tidak langsung, oleh satu pihak kepada pihak lainnya sebelum, pada atau setelah Tanggal Efektif berdasarkan atau sehubungan dengan hal-hal yang menjadi pokok Perjanjian ini, termasuk informasi yang ditetapkan sebagai “rahasia” atau dengan cara lain untuk menunjukkan sifat rahasianya atau Hak Kekayaan Intelektual apa pun; dan
b. Semua atau salah satu dari informasi berikut ini yang berkaitan dengan Perusahaan atau Aplikasi secara umum:
(i) informasi teknis, finansial, operasional, hukum dan lainnya, termasuk Hak Kekayaan Intelektual, sistem, teknologi, ide, konsep, pengetahuan, teknik, spesifikasi, cetak biru, penelusuran, diagram, model, fungsi, kemampuan dan desain (termasuk perangkat lunak komputer, proses manufaktur atau informasi lain yang terkandung dalam gambar atau spesifikasi);
(ii) informasi yang diperoleh atau dihasilkan sebagian atau seluruhnya dari setiap informasi yang dimaksud dalam paragraf (i) di atas, termasuk perhitungan, kesimpulan, ringkasan atau pemodelan komputer apa pun;
(iii) rahasia dagang atau informasi yang dapat dilindungi berdasarkan hukum atau berdasarkan kepatutan sebagai informasi rahasia; dan
(iv) setiap informasi dan Hak Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh Perusahaan atau yang terkait dengan atau berhubungan dengan tampilan Iklan di Aplikasi.
– Konten berarti setiap teks, grafik, gambar, musik, perangkat lunak, audio, video, informasi atau materi lainnya dalam bentuk digital atau lainnya.
– Tanggal Efektif berarti tanggal di mana Perjanjian ini disetujui oleh Vendor.
– Peristiwa Insolvensi berarti bahwa, bagi pihak dalam Perjanjian:
a. suatu perintah telah dibuat atau suatu keputusan efektif telah diambil atau suatu peraturan perundang-undangan telah diberlakukan untuk likuidasi atau pembubarannya;
b. ia menjadi insolven atau melakukan suatu pengalihan untuk kepentingan para krediturnya atau tidak mampu membayar utang-utangnya saat jatuh tempo;
c. seorang kurator telah ditunjuk dan mengambil alih seluruh atau sebagian besar aset atau usahanya dan kurator tidak dicabut atau tidak menarik diri dalam waktu dua minggu sejak penunjukkannya atau mengambil alih aset tersebut;
d. pihak tersebut telah mengambil langkah apa pun untuk memperoleh perlindungan atau telah diberikan perlindungan dari para krediturnya, berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau seorang pengurus telah ditunjuk untuk pihak tersebut; dan/atau
e. terjadinya peristiwa apa pun sehubungan dengan suatu pihak yang menyebabkan pihak tersebut menjadi tidak mampu membayar utangnya pada saat jatuh tempo.
– Hak Kekayaan Intelektual berarti setiap hak kekayaan intelektual atau industri (di mana pun di dunia, baik pada tingkat undang-undang, berdasarkan hukum umum atau lainnya dan baik yang terdaftar atau tidak terdaftar), termasuk penemuan, paten, permohonan paten, pengungkapan paten, model utilitas, hak cipta (termasuk hak cipta di masa mendatang), merek dagang, logo, merek desain, merek layanan, sistem, nama dagang, nama bisnis, nama merek, desain, kode sumber, pengetahuan, rahasia dagang, nama domain, alamat internet, semikonduktor atau hak tata letak sirkuit, dan termasuk semua permohonan dan hak untuk mengajukan pendaftaran hak kekayaan intelektual tersebut, serta setiap dan semua pendaftaran, pembaruan, revisi, perpanjangan, pemeriksaan ulang, terjemahan, adaptasi, turunan dan kombinasi, salinan dan prototipe, perwujudan atau manifestasi nyata dari hal-hal tersebut.
– Hukum berarti setiap undang-undang, statuta, peraturan, standar, kode atau anggaran rumah tangga atau hukum lain yang mungkin berlaku di Australia atau Indonesia.
– LITT Cash berarti unit virtual yang dapat diperoleh Anggota melalui berbagai cara di Aplikasi, termasuk dengan melihat iklan (termasuk Iklan apa pun).
– LITT Wallet berarti dompet virtual yang bersifat pribadi bagi Anggota dan melekat pada akun terdaftar Anggota di Aplikasi.
– Iklan Yang Diusulkan memiliki arti yang diberikan dalam Bagian 4.1.
– Perwakilan berarti direktur, pejabat, karyawan, kontraktor, penasihat (keuangan atau hukum), atau agen.
– Lampiran berarti lampiran yang dilampirkan pada Perjanjian ini.
– Ketentuan Khusus merujuk pada ketentuan khusus yang dicantumkan dalam Butir 5 pada Lampiran.
– Jangka Waktu berarti jangka waktu Perjanjian ini sebagaimana yang dicantumkan dalam Butir 2 pada Lampiran.
– Anggota berarti seseorang yang telah mendaftarkan akun sebagai pengguna di Aplikasi.
2.1. Perjanjian ini mulai berlaku pada Tanggal Efektif dan terus berlaku selama Jangka Waktu yang ditetapkan dalam Lampiran, dengan tunduk pada pengakhiran lebih awal sesuai dengan ketentuan Bagian 17 dalam Perjanjian ini.
2.2. Para pihak dapat memperpanjang Jangka Waktu pada setiap saat dengan kesepakatan tertulis di antara mereka.
Vendor mengakui dan setuju bahwa Xxxxx tidak boleh memuat:
1. kekerasan atau penggambaran kekerasan (termasuk kekerasan grafis atau animasi);
2. mengancam atau merundung, atau gambar yang memiliki efek menggoda atau merundung orang lain;
3. konten yang melanggar etika dan/atau Hukum apa pun yang berkaitan dengan iklan perjudian, alkohol, narkotika atau tembakau;
4. kekerasan seksual, penggambaran kekerasan seksual, atau kekerasan seksual grafis atau animasi;
5. ketelanjangan atau ketelanjangan sebagian, terlepas dari apakah Vendor telah memiliki izin atau tidak dari orang atau orang-orang yang difoto;
6. tanda, isyarat atau tindakan (termasuk tanda, isyarat atau tindakan yang digambarkan melalui emotikon, video, suara, atau animasi “GIF”) yang diskriminatif, menistakan ras, mengintimidasi, menghasut, penuh kebencian, vulgar, tidak senonoh, porno, atau sugestif secara seksual;
7. bahasa yang tidak senonoh, kasar atau agresif, baik dalam bahasa Inggris atau dalam bahasa lain;
8. perincian pribadi, termasuk nama lengkap, alamat, nomor telepon atau alamat surel, baik perincian pribadi tersebut milik Vendor atau pihak lain;
9. informasi rahasia orang lain, seperti perincian kartu kredit atau informasi rekening, baik informasi rahasia tersebut milik Vendor atau pihak lain;
10. konten yang menyesatkan atau menipu, atau konten yang cenderung menyesatkan atau menipu;
11. tautan atau URL situs web apa pun yang menampilkan konten yang akan bertentangan dengan Perjanjian ini apabila diunggah di Aplikasi; atau
12. konten lain apa pun yang dilarang berdasarkan Hukum yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada undang-undang perlindungan konsumen dan undang-undang perdagangan melalui sistem elektronik.
4.1. Dari waktu ke waktu selama Jangka Waktu, atas kebijakan Vendor, perincian untuk iklan yang ingin dipasang Vendor di Aplikasi (“Iklan Yang Diusulkan”) dapat dikirimkan oleh Vendor kepada Perusahaan untuk ditinjau dan disetujui. Pengajuan Iklan Yang Diusulkan kepada Perusahaan bukan merupakan komitmen, kewajiban, atau jaminan dari Perusahaan untuk menerbitkan atau mendistribusikan Iklan tersebut.
4.2. Vendor akan diberi tahu apabila dan ketika Iklan Yang Diusulkan telah disetujui dan diterima oleh Perusahaan. Vendor mengakui dan setuju bahwa, terlepas dari persetujuan Perusahaan, Iklan Yang Diusulkan tidak akan ditempatkan atau dipasang di Aplikasi hingga Biaya Iklan yang terkait telah dibayar penuh.
4.3. Semua Iklan tunduk pada persetujuan Perusahaan. Vendor mengakui bahwa Perusahaan berhak untuk menolak untuk menerbitkan, setiap Iklan Yang Diusulkan yang menurut Perusahaan, atas kebijakan absolut
dan mutlaknya, karena alasan apa pun, termasuk, namun tidak terbatas pada, keyakinan oleh Perusahaan bahwa setiap penempatan Iklan Yang Diusulkan dapat melanggar Hukum apa pun atau membuat Perusahaan dikenai tanggung jawab pidana atau perdata. Dalam hal demikian, Perusahaan dapat memberikan penjelasan tertulis kepada Vendor mengenai keputusannya dan alasannya, dan Vendor dapat diberikan kesempatan yang wajar untuk memperbaiki masalah yang teridentifikasi.
4.4. Apabila Perusahaan menolak Iklan Yang Diusulkan dan Vendor tidak dapat atau tidak bersedia memperbaiki masalah apa pun yang ditentukan oleh Perusahaan, maka permintaan Vendor untuk penempatan dan pemasangan Iklan Yang Diusulkan akan dianggap ditarik dan Bagian 17 dari Perjanjian ini akan berlaku.
4.5. Vendor bertanggung jawab penuh atas keakuratan, substansi, dan legalitas Iklan dan Konten yang dimuat di dalamnya. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas Iklan atau Konten yang dikirimkan oleh Vendor, dan berhak, atas kebijakannya sendiri, untuk mengedit atau menghapus Iklan atau Konten yang secara wajar diyakini oleh Perusahaan tidak akurat, tidak pantas, atau tidak sesuai dengan Perjanjian ini atau hukum yang berlaku. TIDAK ADA KETENTUAN APA PUN DALAM PERJANJIAN INI YANG MEWAJIBKAN PERUSAHAAN UNTUK MENAMPILKAN IKLAN ATAU KONTEN APA PUN YANG DIYAKINI SECARA WAJAR OLEH PERUSAHAAN TIDAK AKURAT, TIDAK PANTAS, ATAU TIDAK SESUAI DENGAN PERJANJIAN INI ATAU HUKUM YANG BERLAKU, ATAU UNTUK MENGGUNAKAN IKLAN ATAU KONTEN TERSEBUT SAMA SEKALI ATAU DENGAN CARA TERTENTU.
5.1. Sebagai imbalan atas penempatan, pemasangan, dan pengoperasian Iklan tertentu di Aplikasi oleh Perusahaan, Biaya Iklan akan dibayarkan oleh Vendor kepada Perusahaan, sebagaimana yang ditetapkan dalam Lampiran atau ditampilkan pada modul iklan di Aplikasi.
5.2. Biaya Iklan dapat diubah dari waktu ke waktu dengan kesepakatan tertulis dari para pihak.
5.3. Biaya Iklan harus dibayar sebelum Iklan ditempatkan dan dipasang di Aplikasi. Pembayaran Biaya Iklan harus dibayar melalui kartu kredit pada saat Iklan Yang Diusulkan dikirimkan kepada Perusahaan untuk disetujui, kecuali apabila disepakati lain oleh para pihak.
5.4. Biaya Iklan tidak akan dikembalikan kepada Vendor apabila Perjanjian ini diakhiri oleh salah satu pihak sebelum Jangka Waktu berakhir.
6.1. Vendor akan memiliki akses ke analitik, metrik kinerja, dan informasi transaksional mengenai Iklan melalui akun Vendor di Aplikasi. Apabila Vendor bermaksud untuk memperoleh perincian atau informasi tambahan mengenai kinerja suatu Iklan, Vendor dapat mengajukan, kepada Perusahaan, permintaan tertulis untuk hal tersebut dan Perusahaan dapat, namun tidak berkewajiban untuk, memberikan informasi tambahan tersebut.
6.2. Sehubungan dengan setiap dan semua layanan pelacakan, para pihak mengakui dan setuju bahwa perlindungan privasi konsumen adalah prioritas Perusahaan dan Vendor. Masing-masing pihak menyatakan komitmennya untuk melindungi privasi konsumen, mengambil semua langkah yang dapat dilakukan secara komersial untuk menjaga privasi tersebut, dan mematuhi praktik pengumpulan informasi yang adil sehubungan dengan setiap kinerja dan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini. Oleh karena itu, masing-masing pihak menyatakan dan menjamin bahwa mereka akan bertindak sepenuhnya sesuai dengan semua pedoman dan undang-undang, aturan, dan peraturan lain yang berlaku saat itu sehubungan dengan pengumpulan, penggunaan, dan pembagian informasi yang dikumpulkan dari konsumen, termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor
11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik dan peraturan perundang-undangan lainnya yang sekarang atau di masa yang akan datang berlaku terhadap Perjanjian ini, yang semuanya dan masing-masing sebagaimana diubah, ditambah, diberlakukan kembali, atau diganti dari waktu ke waktu (“Undang-Undang Indonesia”).
Vendor setuju dan mengakui bahwa, sebelum, selama dan setelah Jangka Waktu, Perusahaan dapat: (a) memasang iklan lain pada Aplikasi secara umum; dan (b) memasang iklan dari bisnis yang berada dalam industri yang sama dengan Vendor atau menawarkan barang atau layanan yang serupa dengan Vendor (atau mitra Vendor mana pun).
8.1. Sepanjang berlaku, Vendor menyatakan dan menjamin sebagai berikut:
1. Vendor didirikan dan berdiri secara sah berdasarkan hukum tempat pendiriannya;
2. Peristiwa Insolvensi belum terjadi sehubungan dengan Vendor;
3. Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian ini olehnya telah disahkan dengan benar oleh semua tindakan korporasi yang diperlukan;
4. Vendor memiliki kuasa penuh dan wewenang yang sah untuk menandatangani dan melaksanakan Perjanjian ini dan untuk menyempurnakan dan melaksanakan atau menyebabkan dilaksanakannya kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini;
5. Penandatanganan Perjanjian ini, pelaksanaan kewajiban apa pun berdasarkan Perjanjian ini, dan pelaksanaan hak-hak yang relevan berdasarkan Perjanjian ini tidak dan tidak akan (i) dengan cara apa pun, melanggar Hukum yang berlaku dari divisi mana pun dari pemerintah, otoritas terkait, atau lembaga peradilan; (ii) melanggar, atau mengakibatkan pelanggaran atau pengakhiran ketentuan apa pun, atau merupakan wanprestasi berdasarkan perjanjian apa pun yang dibuat oleh Vendor dengan pihak ketiga; dan (iii) melanggar perintah, putusan, keputusan, atau larangan apa pun;
6. Perjanjian ini merupakan kewajiban yang adil, sah, valid, dan mengikat bagi Vendor, dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya melalui upaya hukum yang sesuai, dan Vendor menandatangani Perjanjian ini secara sukarela, tanpa paksaan atau bujukan dengan janji, pernyataan, tekanan yang tidak patut, paksaan atau pengaruh yang tidak semestinya;
7. Vendor telah memiliki kesempatan yang memadai untuk merundingkan persyaratan Perjanjian ini, serta memperoleh nasihat hukum atau profesional lainnya yang independen dan kompeten mengenai dampaknya, dan memahami signifikansi dan akibat hukum penandatanganan Perjanjian ini;
8. Vendor telah memberikan semua pemberitahuan dan memperoleh semua hak, persetujuan, penugasan, lisensi, izin, dan otorisasi (termasuk pengesampingan hak moral apa pun) yang diperlukan Vendor untuk mengirimkan Iklan, dan Konten apa pun yang dimuat di dalamnya, kepada Perusahaan dan bagi
Perusahaan untuk mengumpulkan, menggunakan, dan membagikan Iklan (dan Konten apa pun yang dimuat di dalamnya), sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini, sehingga setiap transmisi, penempatan, penggunaan, pemasangan, dan pembagian Iklan tidak akan melanggar atau bertentangan dengan (1) Hukum apa pun, (2) kekayaan intelektual, publisitas, privasi, atau hak lainnya; atau (3) setiap ketentuan penggunaan atau kebijakan atau perjanjian lain yang mengatur Iklan, Konten, atau aktivitas Vendor sehubungan dengan penggunaan Aplikasi;
9. Semua pernyataan dan klaim langsung dan tidak langsung yang dibuat dalam setiap Iklan adalah akurat, tidak memfitnah, dan benar serta didukung oleh pembuktian yang kompeten dan dapat diandalkan;
10. Baik Vendor, maupun anak perusahaannya, maupun direktur atau pejabatnya, tidak, atau dimiliki atau dikendalikan oleh individu atau entitas yang: (1) merupakan target sanksi apa pun yang diberikan atau ditegakkan oleh U.S. Department of the Treasury’s Office of Foreign Asset Control atau U.S. State Department, Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa, Uni Eropa atau Her Majesty’s Treasury (secara bersama-sama disebut "Sanksi"), atau (2) berlokasi, terorganisir atau berdomisili di negara atau wilayah yang menjadi subjek Sanksi teritorial yang komprehensif;
11. Semua Iklan Vendor atau Konten lainnya akan mematuhi kebijakan privasi Perusahaan, Undang-Undang Indonesia dan Hukum lainnya yang berlaku;
12. Vendor akan memberikan Iklan Yang Diusulkan dan Iklan (1) secara cepat, tepat dan profesional, dengan tingkat keterampilan, perhatian dan ketekunan yang memiliki standar yang setara dengan standar dan kinerja yang ditunjukkan oleh orang yang melakukan layanan serupa dengan Vendor; (2) yang tidak memuat klaim, ulasan, atau dukungan yang salah, menipu, atau menyesatkan secara material. Vendor setuju untuk mematuhi Undang-Undang Indonesia dan Hukum lainnya yang berlaku, dan undang-undang periklanan dan praktik bisnis yang menipu negara yang mungkin berlaku untuk bisnis atau Iklan Vendor.
13. Vendor mengetahui bahwa Perusahaan mengandalkan pernyataan dan jaminan dalam Bagian 8 ini dalam memilih untuk menandatangani Perjanjian ini.
8.2. Ketentuan pada bagian ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran Perjanjian ini.
PERNYATAAN PENYANGKALAN; BATASAN TANGGUNG JAWAB; GANTI RUGI
9.1. Ketentuan dalam Bagian 9 ini berlaku untuk Perusahaan, pejabat, karyawan, direktur, pemegang saham, afiliasi, agen, dan pemberi lisensinya (secara bersama-sama disebut "Pihak Yang Tercakup").
9.2. Vendor memahami dan setuju bahwa dalam keadaan apa pun, Pihak Yang Tercakup tidak akan bertanggung jawab berdasarkan teori tanggung jawab apa pun (baik berdasarkan kontrak, perbuatan melawan hukum, undang-undang, atau lainnya) untuk segala kerugian insidental, khusus, tipikal, menghukum, konsekuensial, atau tidak langsung (termasuk kerugian karena penghapusan, korupsi, kehilangan data, kehilangan program, kegagalan untuk menyimpan informasi apa pun atau konten lain yang dipelihara atau dikirimkan oleh Aplikasi, gangguan layanan, atau untuk biaya pengadaan layanan pengganti) yang timbul dari atau sehubungan dengan Aplikasi atau Perjanjian ini, bagaimanapun timbulnya (termasuk kelalaian), bahkan apabila Perusahaan atau agen atau perwakilannya mengetahui atau telah diberi tahu mengenai kemungkinan kerugian tersebut.
9.3. Dalam keadaan apa pun, tanggung jawab agregat Perusahaan kepada Vendor untuk semua Klaim sehubungan dengan Aplikasi atau Perjanjian ini tidak akan melebihi jumlah, apabila ada, yang dibayarkan oleh Vendor sehubungan dengan Perjanjian ini.
9.4. Ketentuan pembatasan tanggung jawab yang ditetapkan dalam bagian ini akan berlaku bahkan apabila upaya hukum Vendor berdasarkan Perjanjian ini gagal sehubungan dengan tujuan utamanya.
9.5. Vendor mengakui dan memahami bahwa Perusahaan tidak meninjau Iklan, atau Konten apa pun yang dimuat di dalamnya, untuk keakuratan atau kecukupan. Vendor akan bertanggung jawab sepenuhnya dan berkewajiban atas Iklan dan semua Konten yang dimuat di dalamnya. Perusahaan tidak bertanggung jawab atas, dan sama sekali tidak menjamin, mendukung, atau meratifikasi, representasi atau pernyataan apa pun yang dibuat atau tersirat dalam Iklan.
9.6. Vendor selanjutnya memahami bahwa penempatan atau pemasangan Iklan oleh Perusahaan bukan merupakan jaminan hasil tertentu atau membuat Perusahaan bertanggung jawab dengan cara apa pun atas keberhasilan atau kegagalan Iklan atau pemasaran, promosi, program,
atau tindakan lain apa pun yang mungkin dilakukan Vendor sehubungan dengan Aplikasi. Perusahaan tidak menjamin tingkat sirkulasi, distribusi, jangkauan, atau penayangan tertentu sehubungan dengan Iklan apa pun.
9.7. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab kepada Vendor atas segala kegagalan teknis, kesalahan komputer, kehilangan data, atau cedera, kerusakan, atau gangguan lainnya pada Iklan, Aplikasi, atau situs web lain.
9.8. Vendor akan bertanggung jawab dan harus mengganti rugi Perusahaan, serta pejabat, direktur, karyawan, agen, dan afiliasinya, terhadap setiap Klaim yang diajukan terhadap Perusahaan sebagai akibat langsung atau tidak langsung dari (a) segala kelalaian atau tindakan salah lainnya atau kealpaan dari pihak Vendor atau setiap orang yang terhadap tindakan atau kelalaiannya Vendor dapat dimintai pertanggungjawaban (termasuk Perwakilannya) sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pokok bahasan yang dimaksud dalam Perjanjian ini dan (b) pelanggaran Vendor terhadap Perjanjian ini.
9.9. Ketentuan bagian ini akan tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini.
10.1. Vendor mengakui bahwa Perusahaan memiliki Aplikasi dan semua materi dan konten yang terkandung di dalamnya.
10.2. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang memberikan Vendor hak, kepemilikan, atau lisensi apa pun pada hak kekayaan intelektual Perusahaan.
10.3. Untuk mengizinkan Perusahaan memasang Iklan Vendor di Aplikasi, Vendor memberikan, kepada Perusahaan, lisensi di seluruh dunia, abadi, non-eksklusif, dapat disublisensikan, dapat dialihkan, bebas biaya lisensi dan bebas royalti untuk mengatur dan menampilkan Iklan (termasuk tanda pengenal apa pun yang dimuat di dalamnya) di Aplikasi berdasarkan ketentuan Perjanjian ini.
10.4. Selain sebagaimana yang dimaksud dalam Perjanjian ini, tidak ada pihak yang dapat mempublikasikan atau menggunakan merek dagang, logo, atau tanda pengenal lainnya dari pihak lain dalam iklan, promosi penjualan, siaran pers, atau materi publikasi dan pemasaran lainnya tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lain.
11.1. Dengan tunduk pada Bagian 11(e), masing-masing pihak setuju, sehubungan dengan Informasi Rahasia pihak lainnya:
(a) Informasi Rahasia bersifat sangat rahasia;
(b) mereka tidak dapat mengungkapkan atau mempublikasikan dan harus menggunakan upaya terbaik mereka dan mengambil semua tindakan yang diperlukan atau diinginkan untuk mencegah pengungkapan atau publikasi Informasi Rahasia kepada pihak ketiga mana pun;
(c) mereka harus segera memberi tahu pihak lainnya mengenai pelanggaran, penyalahgunaan atau penyelewengan atas Informasi Rahasia yang mungkin mereka ketahui;
(d) Informasi Rahasia dan semua informasi yang berkaitan dengan Informasi Rahasia harus disimpan di tempat yang aman dan terlindungi; dan
(e) Informasi Rahasia akan pada setiap saat menjadi milik tunggal, mutlak dan eksklusif dari pihak yang mengungkapkan. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang merupakan pemberian hak, kepemilikan, atau kepentingan apa pun dalam atau sehubungan dengan Informasi Rahasia pihak lainnya dan para pihak tidak dapat mengajukan klaim apa pun atas hak, kepemilikan, atau kepentingan tersebut.
11.2. Vendor tidak dapat menggunakan Informasi Rahasia Perusahaan atau bagian apa pun darinya untuk merugikan persaingan usaha Perusahaan atau dengan cara lain yang merugikan kepentingan bisnis Perusahaan.
11.3. Terlepas dari bagian apa pun dari Perjanjian ini, Vendor mengakui dan setuju bahwa setiap analitik, laporan, analisis, kompilasi data, serta data dan informasi lain apa pun sehubungan dengan Aplikasi atau lalu lintas web, aliran atau aktivitas daring Anggota sehubungan dengan Iklan apa pun merupakan Informasi Rahasia yang akan menjadi milik Perusahaan dan yang dapat diungkapkan, digunakan, dan dieksploitasi oleh Perusahaan untuk tujuan bisnis apa pun atas kebijakannya sendiri.
11.4. Dengan tunduk pada Bagian 11.5, masing-masing pihak tidak boleh mengungkapkan Informasi Rahasia apa pun dari pihak lainnya kepada siapa pun, selain: (a) penasihat profesional mereka sehubungan dengan hak-hak mereka berdasarkan dan pelaksanaan ketentuan Perjanjian ini;
(b) pejabat, karyawan, agen atau kontraktor mereka masing-masing untuk tujuan mematuhi Perjanjian ini; atau (c) dengan persetujuan tertulis sebelumnya dari pihak lainnya.
11.5. Para pihak dapat mengungkapkan Informasi Rahasia dari pihak lainnya sepanjang pengungkapan diwajibkan: (a) oleh Hukum; (b) untuk melaksanakan Perjanjian ini; atau (c) untuk memberlakukan ketentuan Perjanjian ini.
11.6. Untuk menghindari keraguan, bukan merupakan pelanggaran terhadap Bagian 11 ini untuk mengungkapkan Informasi Rahasia dari pihak lainnya yang: (a) telah tersedia untuk umum atau sebelumnya telah diungkapkan pada tanggal Perjanjian ini; atau (b) tersedia untuk umum setelah tanggal Perjanjian ini tanpa adanya pelanggaran kerahasiaan.
11.7. Masing-masing pihak mengakui bahwa pelanggaran mereka terhadap Bagian 11 ini dapat menyebabkan kerugian yang tidak dapat diperbaiki bagi pihak lainnya, di mana ganti rugi moneter tidak akan menjadi ganti rugi yang memadai. Oleh karena itu, selain upaya hukum lain yang mungkin tersedia, pihak lainnya dapat mencari dan memperoleh putusan ganti rugi (injunctive relief) atau putusan sementara (interlocutory relief) yang mendesak lainnya terhadap pelanggaran atau ancaman atau dugaan pelanggaran tersebut.
11.8. Masing-masing pihak berjanji untuk, segera setelah pengakhiran Perjanjian ini (atau, apabila diminta pada waktu lain oleh pihak lainnya, dalam waktu 14 hari sejak permintaan) mengembalikan, atau atas pilihan pihak lainnya, memusnahkan dan menjamin pemusnahan, semua dokumen dan materi lainnya (termasuk salinan) yang diberikan secara langsung atau tidak langsung kepada pihak tersebut sehubungan dengan atau yang memuat Informasi Rahasia pihak lainnya.
12.1. Perusahaan dan Vendor masing-masing akan menahan diri dari (a) membuat, mengeluarkan, mempublikasikan, atau menyebarkan komentar atau pernyataan yang merendahkan atau memfitnah, baik secara tertulis maupun lisan, mengenai pihak lainnya—termasuk karyawan, agen, pejabat, atau perwakilannya—atau produk atau layanan pihak lainnya dan (b) mengambil tindakan apa pun yang secara wajar dapat diperkirakan akan berdampak buruk pada reputasi pribadi atau profesional pihak lainnya—termasuk karyawan, agen, pejabat, atau perwakilannya.
12.2. Terlepas dari ketentuan di atas, tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang akan mencegah para pihak untuk membuat pernyataan apa pun yang benar sepanjang (a) diperlukan untuk membantah pernyataan yang tidak benar yang dibuat mengenai hal tersebut; (b) diperlukan sehubungan dengan litigasi, arbitrase atau mediasi apa pun sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk, namun tidak terbatas pada, penegakan
Perjanjian ini; (c) diwajibkan oleh hukum atau oleh pengadilan, arbiter, mediator, atau badan administratif atau legislatif (termasuk komitenya) mana pun yang memiliki wewenang atas orang tersebut; atau (d) dibuat sebagai pernyataan kompetitif dengan itikad baik dalam kegiatan bisnis biasa. Vendor mengakui dan setuju bahwa Perusahaan dapat diminta untuk mengungkapkan Perjanjian ini dalam pengajuan publik.
12.3. Masing-masing pihak mengakui dan setuju bahwa pihak lainnya dapat (tanpa membatasi haknya berdasarkan Perjanjian ini) mencari dan memperoleh putusan ganti rugi (injunctive relief) atau putusan sementara (interlocutory relief) yang mendesak lainnya terhadap pelanggaran oleh suatu pihak—atau ancaman atau dugaan pelanggaran—dari bagian ini.
12.4. Tidak ada pihak yang dapat secara langsung atau tidak langsung terlibat dalam tindakan apa pun yang secara substansial akan mengurangi nilai bisnis pihak lainnya, termasuk, tanpa batasan: (a) meminta atau mencoba meminta bisnis apa pun dari setiap pelanggan, klien, atau prospek pihak lainnya; atau (b) menawarkan pekerjaan kepada atau mempekerjakan karyawan atau subkontraktor dari pihak lainnya.
12.5. Tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan, Vendor tidak boleh—pada setiap saat, dengan cara apa pun—baik atas namanya sendiri atau atas nama orang atau entitas lain, secara langsung atau tidak langsung—mempekerjakan atau menghasut siapa pun yang pada saat itu merupakan karyawan dari atau penyedia layanan untuk Perusahaan atau mendorong orang-orang tersebut untuk berhenti berbisnis dengan Perusahaan atau untuk mengakhiri atau membatasi hubungan atau pengaturan yang telah ada dengan Perusahaan. Vendor tidak boleh membujuk atau mengalihkan orang atau entitas mana pun yang merupakan pengguna, penyedia layanan, atau afiliasi lain untuk Perusahaan atau mendorong orang-orang tersebut untuk berhenti berbisnis dengan Perusahaan atau untuk mengakhiri atau membatasi hubungan atau pengaturan yang telah ada dengan Perusahaan.
12.6. Vendor tidak dapat, pada setiap saat, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan, (i) berupaya dengan cara apa pun untuk bertransaksi secara langsung atau tidak langsung dengan cara apa pun dengan klien, sumber, kontak, koneksi, atau individu atau perusahaan lain dari Perusahaan sehubungan dengan Aplikasi atau bisnis Perusahaan, termasuk dengan mengambil bagian dalam atau memperoleh manfaat apa pun dari Perusahaan, Aplikasi, atau bisnis Perusahaan—atau aspek apa pun darinya—secara independen dari Perusahaan atau (ii) memotong, bersaing, menghindari, mengakali, atau mencoba untuk mengakali Perusahaan sehubungan dengan Aplikasi atau bisnis Perusahaan, termasuk dengan memanfaatkan Informasi Rahasia apa pun atau dengan cara lain mengeksploitasi atau memperoleh manfaat apa pun dari Informasi Rahasia.
12.7. Vendor setuju dan mengakui bahwa pembatasan dalam Bagian 12 ini diperlukan dan wajar dalam cakupan, area, dan jangka waktu, dan tidak akan mengakibatkan kesulitan yang tidak semestinya bagi Vendor.
Perusahaan tidak akan bertanggung jawab atas pajak apa pun yang terutang oleh Vendor yang timbul dari hubungan Vendor dengan Perusahaan sebagaimana yang ditetapkan dalam Perjanjian ini. Setiap Vendor yang tinggal di Indonesia atau yang tunduk pada pembayaran pajak penghasilan Indonesia atas penghasilan apa pun sebagai Vendor harus memberikan dokumentasi pajak yang relevan dan diperlukan kepada Perusahaan. Vendor bertanggung jawab sepenuhnya atas pelaporan semua penghasilan dan pembayaran semua pajak, biaya, dan penalti yang terkait dengan jumlah apa pun yang diterima oleh Vendor berdasarkan ketentuan ini.
14.1. Tidak ada ketentuan dalam Perjanjian ini yang menciptakan hubungan kemitraan, usaha patungan, atau hubungan antara prinsipal dengan agen di antara para pihak dan tidak ada pihak yang memiliki wewenang atau kuasa untuk mengikat pihak lainnya dengan cara apa pun.
14.2. Tidak ada pihak yang memiliki wewenang untuk mengikat pihak lain pada kontrak atau komitmen apa pun tanpa persetujuan tertulis dari pihak lain. Tidak ada pihak yang akan terlibat dalam perilaku apa pun, atau membuat pernyataan apa pun, yang dapat menunjukkan kepada siapa pun bahwa pihaknya, untuk tujuan apa pun, adalah agen atau perwakilan dari pihak lainnya.
15.1. Perusahaan dapat, dengan pemberitahuan kepada Vendor, mengalihkan semua atau sebagian dari haknya berdasarkan Perjanjian ini kepada siapa pun.
15.2. Hak, kewajiban, dan hak istimewa Vendor berdasarkan Perjanjian ini tidak dapat dipindahtangankan atau dialihkan, seluruhnya atau sebagian, tanpa persetujuan tertulis sebelumnya dari Perusahaan. Persetujuan tersebut dapat ditahan atas kebijakan tunggal dan mutlak dari Perusahaan.
16.1. Semua pemberitahuan yang terkait dengan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan disampaikan dengan cara yang menunjukkan tanda terima, termasuk pengiriman kurir, transmisi Internet dan faksimile yang diautentikasi, atau, apabila dikirimkan melalui surat, dengan tanda terima pengembalian surat terdaftar atau bersertifikat yang diminta. Pemberitahuan berlaku efektif setelah diterima.
16.2. Perincian kontak Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat: LITT Global Pty Ltd, 0/000 Xxxxxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxxx, 0000, Xxxxxxxxx Xxxxx
16.3. Perincian kontak dari Vendor tercantum dalam Butir 1 pada Lampiran.
17.1. Perjanjian ini dapat segera diakhiri oleh salah satu pihak, tanpa tanggung jawab atau kewajiban lebih lanjut kepada pihak lainnya, apabila: (i) pihak lainnya melanggar Hukum yang berlaku (termasuk, tanpa batasan, peraturan periklanan yang berlaku); (ii) pihak lainnya secara material melanggar ketentuan, jaminan, atau pernyataan apa pun dari Perjanjian ini (atau melanggar “klausul moral” yang adil dan wajar dari pihak yang tidak melanggar, sebagaimana istilah tersebut umumnya dipahami pada common law); atau (iii) pihak lain menjadi insolven, membuat pengalihan umum untuk kepentingan para krediturnya, mengalami atau mengizinkan penunjukan kurator untuk bisnisnya, atau tunduk pada proses hukum apa pun berdasarkan undang-undang kepailitan atau statuta atau undang-undang lainnya yang berkaitan dengan insolvensi atau perlindungan hak-hak kreditur.
17.2. Tanpa membatasi Bagian 17.1, Perusahaan dapat mengakhiri Perjanjian ini tanpa alasan sewaktu-waktu dengan memberikan pemberitahuan tertulis 7 hari sebelumnya kepada Vendor.
17.3. Bagian 8-12 dari Perjanjian ini, dan kewajiban-kewajiban yang dibebankan kepada para pihak oleh bagian-bagian tersebut, akan tetap berlaku setelah Perjanjian ini berakhir.
17.4. Setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini, Perusahaan akan segera menghapus Iklan dari Aplikasi.
17.5. Pengakhiran Perjanjian ini tidak akan berdampak pada hak dan kewajiban para pihak berdasarkan Perjanjian ini sehubungan dengan ketentuan-ketentuan yang, menurut sifatnya, dimaksudkan untuk tetap berlaku setelah pengakhiran atau berakhirnya Perjanjian ini, termasuk, tanpa batasan, pernyataan dan jaminan, ganti rugi, kewajiban pembayaran, batasan tanggung jawab, hak kepemilikan, dan kerahasiaan. Demikian pula, pengakhiran awal Perjanjian ini tidak akan memberikan hak kepada Vendor atas pengembalian uang apa pun.
17.6. Para pihak sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia sepanjang putusan pengadilan sebelumnya diperlukan untuk pembatalan Perjanjian ini atau pengakhiran lebih awal Perjanjian ini, dan sepanjang Pasal 1267 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia dapat ditafsirkan sebagai mensyaratkan penetapan pengadilan untuk pelaksanaan tertentu atau pemberian ganti rugi, para pihak sepakat untuk mengesampingkan hak untuk menuntut penafsiran demikian di hadapan pengadilan.
18.1. Para pihak sepakat bahwa apabila terdapat perselisihan yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini atau pelanggarannya, dan para pihak tidak dapat menyelesaikan masalah di antara mereka sendiri, perselisihan tersebut akan diajukan ke mediasi sebagai kondisi prasyarat dimulainya langkah hukum apa pun. Mediasi akan diadakan di Kota Fremantle, Negara Bagian Australia Barat, sesuai dengan aturan mediasi menurut undang-undang.
18.2. Apabila mediasi tidak berhasil menyelesaikan seluruh perselisihan atau tidak tersedia, setiap masalah yang belum terselesaikan akan diajukan ke arbitrase yang mengikat berdasarkan aturan Australian Centre for International Commercial Arbitration Association. Putusan arbiter bersifat final, dan putusannya dapat diberlakukan oleh pengadilan mana pun yang memiliki yurisdiksi yang sesuai.
18.3. Para pihak akan membagi biaya mediasi dan/atau arbitrase secara seimbang. Kecuali apabila disepakati lain, dan kecuali sebagaimana yang mungkin diperlukan untuk melaksanakan pembayaran biaya pengacara oleh pihak yang tidak bekerja sama, semua hasil dan pengajuan mediasi dan/atau arbitrase akan dirahasiakan dan tidak dapat digunakan untuk tujuan apa pun selain dalam proses mediasi dan/atau arbitrase.
19.1. Perjanjian ini diatur dan ditafsirkan sesuai dengan hukum negara bagian Australia Barat, tanpa memberlakukan prinsip-prinsip hukum perdata internasionalnya.
19.2. Perjanjian ini, bersama dengan Ketentuan Layanan Pengguna LITT Global, Ketentuan Layanan Vendor LITT Global, kebijakan privasi LITT Global, setiap perubahannya, dan kebijakan atau perjanjian tambahan di antara Vendor dan Perusahaan sehubungan dengan Iklan, Platform Pengelola Bisnis, Aplikasi, atau Layanan (sebagaimana istilah tersebut didefinisikan dalam Perjanjian ini dan dalam perjanjian Ketentuan Layanan LITT Global), merupakan keseluruhan perjanjian dan pemahaman di antara Vendor dan Perusahaan mengenai Iklan. Vendor mengakui dan setuju bahwa Vendor tidak mengandalkan pernyataan, janji, atau representasi apa pun yang dibuat atau diberikan oleh atau atas nama Perusahaan yang tidak diatur dalam Perjanjian ini, Ketentuan Layanan Vendor, Ketentuan Layanan Pengguna, kebijakan privasi LITT Global, atau dokumen apa pun yang secara tegas dirujuk dalam Perjanjian ini.
19.3. Bagian pendahuluan Perjanjian ini dan Ketentuan Khusus yang ditetapkan dalam Lampiran merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian ini dan digabungkan dalam Perjanjian ini melalui referensi. Sepanjang terdapat inkonsistensi antara Ketentuan Khusus dan ketentuan lain dalam Perjanjian ini, Ketentuan Khusus yang akan berlaku.
19.4. Judul dalam Perjanjian ini adalah hanya untuk kenyamanan semata dan tidak memiliki efek hukum atau kontrak. Semua kata ganti dan variasinya akan dianggap merujuk pada maskulin, feminin, netral, tunggal, atau jamak sebagai identitas subjek entitas atau orang. Setiap kata baik dalam huruf kapital maupun yang tidak dalam huruf kapital akan dianggap memiliki arti yang sama. Sebagaimana yang digunakan dalam Perjanjian ini, kata "termasuk" dan istilah serupa bukan merupakan kata-kata yang bersifat membatasi.
19.5. Perjanjian ini ditandatangani dalam bahasa Inggris dan bahasa Indonesia, dimana versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dari Perjanjian ini sama-sama otentik dan sah dan kedua versi tersebut konsisten satu sama lain. Dalam hal terdapat ambiguitas, inkonsistensi, atau perbedaan antara versi bahasa Inggris dan bahasa Indonesia dari Perjanjian ini, versi bahasa Inggris yang akan berlaku dan versi bahasa Indonesia akan dianggap secara otomatis diubah agar sesuai dengan dan konsisten dengan versi bahasa Inggris. Masing-masing pihak: (a) dengan itikad baik setuju bahwa ia tidak akan (dan tidak akan mengizinkan atau membantu pihak mana pun untuk) dengan cara apa pun mengutip atau meminta Hukum yang berlaku (termasuk Undang- Undang Republik Indonesia No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, dan peraturan
pelaksanaannya termasuk Peraturan Presiden No. 63 Tahun 2019 tentang Penggunaan Bahasa Indonesia) hanya untuk membela pelanggarannya terhadap Perjanjian ini atau untuk menuduh bahwa Perjanjian ini bertentangan dengan kebijakan publik atau bukan merupakan kewajiban hukum, sah, dan mengikatnya dirinya, yang dapat diberlakukan terhadap dirinya sesuai dengan ketentuannya; (b) menyatakan bahwa ia telah membaca dan memahami sepenuhnya isi dan konsekuensi dari Perjanjian ini; dan (c) menyatakan bahwa ia setuju untuk terikat dengan Perjanjian ini secara bebas dan tanpa paksaan.
19.6. Perjanjian ini akan dianggap telah ditulis bersama-sama oleh para pihak sehingga aturan penafsiran ambiguitas terhadap penyusun tidak akan memiliki kekuatan dan daya laku. Masing-masing pihak mengesampingkan hak untuk melakukan pembelaan seperti pembelaan terhadap pelaksanaan Perjanjian ini. Masing-masing pihak dengan ini mengakui bahwa mereka telah memiliki kesempatan untuk meminta nasihat dari penasihat hukum sebelum menandatangani Perjanjian ini.
19.7. Tidak ada kegagalan atau keterlambatan oleh Perusahaan dalam melaksanakan hak, kuasa, atau hak istimewa apa pun berdasarkan Perjanjian ini yang akan dianggap sebagai pengesampingan darinya, juga tidak akan ada pelaksanaan tunggal atau sebagian darinya yang menghalangi pelaksanaan lain atau lebih lanjut atau pelaksanaan hak, kuasa, atau hak istimewa apa pun berdasarkan Perjanjian ini. Suatu kuasa atau hak hanya dapat dikesampingkan secara tertulis, ditandatangani oleh pihak yang terikat oleh pengesampingan tersebut. Tidak ada pengesampingan tertulis yang akan dianggap, atau ditafsirkan sebagai, pengesampingan kewajiban atau ketentuan lain dari Perjanjian ini.
19.8. Perjanjian ini dapat ditandatangani dalam beberapa salinan, yang masing-masing akan dianggap asli dan bersama-sama akan dianggap sebagai satu kesatuan dokumen yang sama. Perjanjian ini tidak dapat diubah kecuali dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh perwakilan yang sah dari kedua belah pihak. Para pihak sepakat untuk menandatangani semua dokumen, dan mengambil setiap tindakan lain, yang secara wajar diperlukan untuk memberlakukan tujuan Perjanjian ini.
19.9. Masing-masing pihak setuju bahwa semua kewajibannya yang dilakukan dalam Perjanjian ini akan tetap berlaku dan berlanjut setelah setiap pengakhiran atau penyelesaian Perjanjian ini, termasuk kewajiban sehubungan dengan kerahasiaan dan hak kepemilikan. Apabila terdapat bagian dari Perjanjian ini yang dianggap tidak dapat dilaksanakan atau tidak sah, semua bagian lainnya akan tetap berlaku dan dapat dilaksanakan.
19.10. Tidak ada pihak yang bertanggung jawab atas keterlambatan yang disebabkan oleh kebakaran, kecelakaan, perselisihan perburuhan,
perang, pemberontakan, huru-hara, tindakan pemerintah, bencana alam, krisis kesehatan masyarakat, atau penyebab lain apa pun yang secara wajar berada di luar kendali pihak tersebut, namun, masing-masing pihak akan menggunakan semua upaya yang wajar untuk meminimalisir tingkat keterlambatan tersebut. Perusahaan tidak akan bertanggung jawab kepada Vendor (termasuk pelanggan atau afiliasi Vendor) atas keterlambatan kinerja atau kegagalan kinerja apa pun berdasarkan Perjanjian ini yang disebabkan secara keseluruhan atau sebagian oleh alasan yang berada di luar kendali Perusahaan.
19.11. Masing-masing pihak akan menanggung biayanya sendiri untuk: (a) penyusunan, negosiasi, persiapan, penandatanganan, pelaksanaan, dan amendemen Perjanjian ini; (b) pendaftaran, atau persetujuan apa pun yang diberikan atau dibuat berdasarkan, Perjanjian ini; dan (c) pelaksanaan tindakan apa pun oleh pihak berdasarkan Perjanjian ini.
19.12. Apabila sewaktu-waktu suatu ketentuan dalam Perjanjian ini menjadi tidak sah, tidak valid, atau tidak dapat dilaksanakan, maka keabsahan, validitas, dan keberlakuan ketentuan lain dalam Perjanjian ini tidak akan terpengaruh, dan para pihak sepakat untuk mengubah Perjanjian ini dimana, bersama dengan ketentuan lainnya, akan mengakibatkan kewajiban dan hak para pihak dipertahankan dengan kondisi yang sama dengan kewajiban dan hak yang dinyatakan tidak sah, tidak valid atau tidak dapat dilaksanakan.
[Halaman Tanda Tangan Pada Halaman Berikutnya]
DISEPAKATI OLEH:
LITT GLOBAL PTY LTD. [VENDOR]
Oleh: Oleh:
Cetak Cetak
Nama: Nama:
Tanggal: Tanggal:
Perincian mengenai Vendor
Nama: [masukkan] Alamat: [masukkan] Surel: [masukkan] Jangka waktu [masukkan]
Biaya Iklan
Biaya Iklan adalah sebesar $[masukkan], yang memberikan hak kepada Vendor untuk menampilkan Iklan di Aplikasi oleh [masukkan] Anggota yang berbeda.
Rekening Perusahaan
Pada Tanggal Efektif, Rekening Perusahaan adalah sebagai berikut: Nama Rekening: [masukkan]
Bank: [masukkan] BSB: [masukkan] Rekening: [masukkan] Ketentuan Khusus [masukkan]