PETUNJUK TEKNIS
PETUNJUK TEKNIS
STUDI/PROYEK INDEPENDEN
MERDEKA BELAJAR - KAMPUS MERDEKA
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX TORAJA 2022
PETUNJUK TEKNIS
MERDEKA BELAJAR - KAMPUS MERDEKA
STUDI/PROYEK INDEPENDEN
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX TORAJA 2022
SAMBUTAN REKTOR
Kebijakan Merdeka Belajar–Kampus Merdeka (MBKM) yang dirilis melalui Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020, menjadi titik tolak bagi semua perguruan tinggi dalam implementasi kurikulum dan aktivitas pembelajaran yang lebih berkualitas untuk menghasilkan sumber daya manusia yang berkualitas dan profesional. Secara umum, esensi kebijakan tersebut adalah memberikan hak kepada mahasiswa untuk memperoleh pengalaman terbaik (best experiences) selama maksimal tiga semester. Pengalaman terbaik tersebut dapat diperoleh di luar prodi dalam perguran tinggi yang sama dan di luar prodi pada perguruan tinggi yang berbeda dan di luar perguruan tinggi.
Sebagai bagian yang integral dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx Toraja (UKI Toraja) merespon dan turut ambil bagian dalam kebijakan MBKM tersebut. Hal ini ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Rektor Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx Toraja Nomor: 123a/UKI/Kep./X/2020 tentang Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka. Peraturan Rektor tersebut disusul dengan revisi kurikulum yang serempak dilaksanakan oleh semua program studi di UKI Toraja pada tahun 2021.
Dalam rangka mewujudkan implementasi MBKM disusun petunjuk teknis berdasarkan delapan bentuk kegiatan pembelajaran (BKP) MBKM, yaitu (1) Pertukaran Pelajar, (2) Magang/Praktik Kerja, (3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, (4) Penelitian/Riset, (5) Proyek Kemanusiaan, (6) Kegiatan Wirausaha, (7) Studi/Proyek Independen, dan (8) Membangun Desa/KKN Tematik. Petunjuk teknis ini memuat informasi tentang program MBKM mulai dari perencanaan, pelaksanaan, evaluasi, hingga aktivitas dalam menjalankan MBKM. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi media dan rujukan yang efektif dalam mengimplementasikan delapan BKP MBKM.
Akhir kata, disampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi- tingginya kepada Xxx Xxnyusun dan semua pihak yang turut serta membantu terselesaikannya petunjuk teknis ini. Semoga petunjuk teknis ini memberi manfaat yang sebesar-besarnya bagi peningkatan kualitas pengimplementasian MBKM di UKI Toraja.
PENGANTAR WAKIL REKTOR BIDANG AKADEMIK
Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) merupakan kebijakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja. Terbitnya kebijakan Mendikbud berupa Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti) mengharuskan perguruan tinggi mendesain dan mengimplementasikan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat mengembangkan kompetensi dan profesionalitasnya yang sesuai dengan kebutuhan dunia kerja dan masa depan yang berubah dengan cepat.
Kebijakan melalui program MBKM memberikan hak kepada mahasiswa untuk mengikuti proses pembelajaran selama tiga semester di luar program studi. Program MBKM sendiri dapat diselenggarakan dalam delapan bentuk kegiatan pembelajaran (BKP), yaitu (1) Pertukaran Pelajar, (2) Magang/Praktik Kerja, (3) Asistensi Mengajar di Satuan Pendidikan, (4) Penelitian/Riset, (5) Proyek Kemanusiaan, (6) Kegiatan Wirausaha, (7) Studi/Proyek Independen, dan (8) Membangun Desa/KKN Tematik. Untuk merespon kebijakan tersebut, UKI Toraja menyusun petunjuk teknis pelaksanaan MBKM. Petunjuk teknis ini diharapkan dapat menjadi sarana untuk memudahkan pelaksanaan MBKM di UKI Toraja.
Pada kesempatan ini saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan kepada tim penyusun dan semua pihak yang telah memberikan saran dan pikiran yang penuh dedikasi, sehingga mewujudkan penulisan petunjuk teknis ini. Masukan dari berbagai pihak akan sangat bermanfaat untuk penyempurnaan petunjuk teknis ini. Semoga petunjuk teknis ini bermanfaat bagi kita semua dalam rangka menerapkan kebijakan MBKM di UKI Toraja.
DAFTAR ISI
HALAMAN SAMPUL ............................................................................ i
SAMBUTAN ......................................................................................... iii
KATA PENGANTAR .............................................................................. iv
DAFTAR ISI ......................................................................................... v
DAFTAR LAMPIRAN ............................................................................. vi
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................ 1
BAB II PERSYARATAN ......................................................................... 5
BAB III TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT........................................ 7
BAB IV MEKANISME............................................................................ 10
BAN V REKOGNISI/ EKUIVALENSI ...................................................... 14
BAB VI PEMBIAYAAN........................................................................... 20
BAB VII LAPORAN .............................................................................. 21
BAB VIII PENJAMINAN MUTU ............................................................. 25
BAB IX PENUTUP ................................................................................ 33
DAFTAR PUSTAKA ............................................................................... 34
LAMPIRAN-LAMPIRAN............................................................................. 35
DAFTAR LAMPIRAN
Lampiran 1: Format Pendaftaran Studi/Proyek Independen Lampiran 2: Sistematika Studi/Proyek Independen
Lampiran 3: Halaman Sampul Proposal Studi/Proyek Independen Lampiran 4: Sampul Laporan Studi/Proyek Independen
Lampiran 5: Lembar Persetujuan Laporan Pelaksanaan Studi/Proyek Independen
Lampiran 6: Lembar Penilaian Persentasi Kebermanfaatan Produk Lampiran 7: Lembar Penilaian Laporan Studi/Proyek Independen Lampiran 8: Lembar Pengajuan Konversi Mata Kuliah
Lampiran 9: Lembar Penyampaian Hasil Verifikasi Konversi Atau Rekognisi Mata Kuliah
Lampiran 10: Format Rekomendasi Dosen PAKS
Lampiran 11: Surat Pernyataan Kesediaan Dan Persetujuan Orang Tua Lampiran 12: Logbook Studi/Proyek Independent
Lampiran 13: Surat Pernyataan
BAB I PENDAHULUAN
X. Xxxxx Belakang Studi/Proyek Independen
Perkembangan dunia begitu cepat dan pesat yang menuntut manusia untuk memiliki kompetensi dan keterampilan untuk menghadapi perubahan yang begitu cepat. Dalam rangka menghadapi hal itu, perguruan tinggi sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam membekali kompetensi mahasiswa harus cepat dan tanggap dalam mempersiapkan insan yang siap dengan perkembangan dunia tersebut. Perguruan tinggi dituntut untuk dapat merancang dan melaksanakan proses pembelajaran yang inovatif agar mahasiswa dapat meraih capaian pembelajaran yang mencakup aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara optimal dan relevan. Salah satu cara untuk mempersiapkan kompetensi dan keterampilan-keterampilan yang dibutuhkan tersebut, Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan suatu kebijakan yang disebut dengan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di perguruan tinggi yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang, dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa dalam rangka menghadapi tuntutan dari akibat perubagan zaman tersebut. Terdapat 8 bentuk kegiatan Pembelajaran yang dicanangkan oleh MBKM, salah satunya adalah Studi/Proyek Independen.
Studi/Proyek Independen ditujukan bagi mahasiswa yang memiliki passion untuk mewujudkan karya besar yang dilombakan di tingkat internasional dan nasional atau karya (produk) dari ide yang inovatif. Idealnya, Studi/Proyek Independen dijalankan untuk menjadi pelengkap dari kurikulum yang sudah diambil oleh mahasiswa. Kegiatan ini dapat menjadi penguat atau pengganti mata kuliah yang harus diambil. Ekuivalensi Kegiatan Studi Independen ke dalam mata kuliah dihitung berdasarkan pengakuan ataupun rekognisi yang diberikan oleh masyarakat serta kontribusi dan peran mahasiswa yang dibuktikan dalam aktivitas di bawah koordinasi dosen pembimbing.
UKI Toraja sebagai perguruan tinggi bertanggung jawab dalam mewujudkan ide dari kementrian Pendidikan dan kebudayaan tersebut tentang MBKM. Salah satu bentuk tanggung jawab UKI Toraja adalah memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk mengikuti kegiatan- kegiatan yang sudah digariskan dalam kebijakan MBKM, salah satunya adalah memberikan peluang kepada mahasiswa untuk mengikuti bentuk kegiatan pembelajaran Studi/Proyek Independen.
B. Tujuan Studi/Proyek Independen
Tujuan program Studi/Proyek Independen, yaitu:
1. Mendorong mahasiswa untuk mendapatkan pengalaman belajar dengan mengambil SKS (Sistem Kredit Semester) di luar program studi dan/atau perguruan tinggi
2. Mendukung pembelajaran transdisiplin sebagai pendekatan kolektif, memanfaatkan ilmu, pengetahuan dan kemampuan analisis dalam memahami sistem yang lebih besar dan kompleks
3. Mewujudkan gagasan mahasiswa dalam mengembangkan produk inovatif.
4. Menyelenggarakan pendidikan berbasis riset dan pengembangan (research & development)
5. Meningkatkan prestasi mahasiswa dalam ajang nasional dan internasional.
C. Manfaat Studi/Proyek Independen
1. Manfaat Studi/Proyek Independen bagi Prodi.
a. Salah satu cara menggunakan metode pembelajaran berbasis proyek (team based project)
b. Mengikuti pembaruan informasi terkini dan teknologi tentang proses industri.
2. Manfaat Studi/Proyek Independen bagi Mahasiswa
a. Xxxxxx memperoleh bahan tugas akhir.
b. Kesempatan mendalami dunia kerja secara langsung.
c. Memungkinkan terjadinya interaksi pembelajaran dari berbagai sumber.
D. Dasar Hukum Studi/Proyek Independen
Merdeka Belajar-Kampus Merdeka merupakan salah satu kebijakan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Salah satu program dari kebijakan Merdeka Belajar-Kampus Merdeka adalah hak belajar tiga semester di luar program studi. Program tersebut merupakan amanah dari berbagai regulasi/landasan hukum pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran dan lulusan pendidikan tinggi. Landasan hukum pelaksanaan program kebijakan hak belajar tiga semester di luar program studi diuraikan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 04 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Tinggi dan Pengelolaan Perguruan Tinggi.
5. Peraturan Presiden nomor 8 tahun 2012 tentang KKNI.
6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
7. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.
8. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 16 Tahun 2019 tentang Musyawarah Desa.
9. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.
10.Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.
11.Peraturan Rektor Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx Toraja Nomor: 101a/UKI/Kep./X/2020 tentang Peraturan Akademik Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx Toraja.
12.Peraturan Rektor Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx Toraja Nomor: 123a/UKI/Kep./X/2020 tentang Implementasi Kebijakan Merdeka Belajar-kampus Merdeka.
BAB II PERSYARATAN
A. Mahasiswa
Persyaratan bagi mahasiswa yang mengikuti kegiatan Studi/Proyek Independen dalam rentang waktu tertentu adalah:
1) mahasiswa aktif yang terdaftar di PDDikti
2) tidak sedang menjalani hukuman atau sanksi akademik dari UKI Toraja
3) mahasiswa semester 3 sampai 8
4) memiliki IPK minimal 2,75
5) Dilakukan secara berkelompok dan bersifat multidisiplin (asal prodi/fakultas) dalam UKI Toraja.
6) Karya/produk Studi/Proyek Independen yang diajukan mahasiswa harus bersifat original dari segi penulisan maupun ide.
7) Memperoleh rekomendasi dari dosen Penasihat Akademik, Kemahasiswaan dan Spriritual (PAKS) dan disetujui oleh Ketua Prodi asal (format terlampir).
8) Program Studi/Proyek Independen dapat dilakukan dengan jumlah minimal peserta:
a. Dua (2) mahasiswa per kelompok untuk wilayah Toraja Utara dan Xxxx Xxxxxx.
b. Lima (5) mahasiswa per kelompok untuk wilayah di luar Toraja Utara dan Xxxx Xxxxxx dalam provinsi Sulawesi Selatan.
9) Menandatangani pernyataan kesediaan mengikuti program yang dilengkapi tanda tangan persetujuan orang tua/wali (format terlampir).
B. Dosen pembimbing
1) Dosen tetap di UKI Toraja yang telah mengajar selama 4 semester berturut-turut
2) Memiliki jabatan fungsional dosen minimal Asisten Ahli.
3) Memperoleh SK Pembimbing Studi/Proyek Independen dari yang telah ditetapkan oleh Rektor.
BAB III
TANGGUNG JAWAB PIHAK TERKAIT
A. UKI Toraja
1. Menyediakan dosen pembimbing untuk proyek independen yang diajukan oleh tim mahasiswa sesuai dengan keahlian dari topik proyek independen yang diajukan.
2. Menilai kelayakan Studi/Proyek Independen yang diajukan.
3. Menyelenggarakan pembekalan, bimbingan, pendampingan, serta pelatihan dalam proses Studi/Proyek Independen yang dijalankan oleh tim mahasiswa.
4. Melaporkan hasil kegiatan Studi/Proyek Independen ke Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi.
B. Fakultas
Menerbitkan surat keputusan konversi/rekognisi mata kuliah.
C. Program Studi
1. Memberikan informasi kepada mahasiswa untuk mengikuti Studi/Proyek Independen.
2. Menyetujui surat rekomendasi yang diberikan oleh dosen PAKS mahasiswa yang bersangkutan yang akan mengikuti Studi/Proyek Independen.
3. Menginformasikan matakuliah yang dapat dikonversikan dengan kegiatan Studi/Proyek Independen kepada mahasiswa
4. Merampungkan penilaian yang diberikan oleh pihak terkait dalam kegiatan Studi/Proyek Independen.
5. Melakukan konversi/rekognisi mata kuliah
6. Memfasilitasi pemberian penghargaan/rekognisi bagi mahasiswa yang telah melaksanakan Studi/Proyek Independen.
D. Dosen PAKS
Memberikan rekomendasi kepada mahasiswa bimbingannya untuk mengikuti Studi/Proyek Independen sesuai persyaratan yang berlaku.
E. Dosen pembimbing
1) Membimbing dan mendampingi mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan Studi/Proyek Independen.
2) Membimbing dan mendampingi mahasiswa dalam menghasilkan produk atau mengikuti lomba tingkat nasional atau internasional.
3) Membimbing dan mendampingi mahasiswa dalam menyusun laporan kegiatan dan menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi.
4) Membimbing dan mendampingi mahasiswa dalam menyampaikan laporan dalam bentuk presentasi.
F. Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM) UKI Toraja
1) Menyediakan informasi tentang kegiatan Studi/Proyek Independen.
2) Melaksanakan seleksi proposal calon peserta kegiatan Studi/Proyek Independen yang telah direkomendasikan oleh program studi.
3) Mengumumkan hasil seleksi proposal kegiatan Studi/Proyek Independen.
4) Mengusulkan dosen pembimbing Studi/Proyek Independen ke pimpinan universitas.
5) Menilai presentasi mahasiswa tentang kebermanfaatan produk hasil Studi/Proyek Independen.
6) Menyerahkan hasil pelaksanaan Studi/Proyek Independen kepada program studi untuk dilakukan konversi dan rekognisi mata kuliah.
7) Bekerjasama dengan LPM melaksanakan monitoring dan evaluasi mengenai keberlanjutan kegiatan.
G. Lembaga Penjaminan Mutu (LPM)
Melakukan evaluasi dan monitoring pada Studi/Proyek Independen
H. Mahasiswa
1) Melengkapi persetujuan dari Dosen PAKS.
2) Membuat proposal kegiatan Studi/Proyek Independen lintas disiplin.
3) Menyerahkan proposal kegiatan Studi/Proyek Independen ke program studi untuk memperoleh persetujuan rekomendasi dosen PAKS.
4) Menyerahkan surat rekomendasi yang telah disetujui program studi dan proposal kegiatan Studi/Proyek Independen ke LPPM untuk diseleksi.
5) Mengikuti Studi/Proyek Independen.
6) Melaksanakan kegiatan Studi/Proyek Independen.
7) Menghasilkan produk atau mengikuti lomba tingkat nasional atau internasional.
8) Menyusun laporan kegiatan dan mempresentasikan kebermanfaatan produk yang dihasilkan.
9) Mencantumkan dan membawa nama UKI Toraja pada kegiatan yang diikuti
10)Membuat video kegiatan berdurasi 6-10 menit dalam format mp4.
BAB IV MEKANISME
Mekanisme pelaksanaan kegiatan Studi/Proyek Independen diuraikan sebagai berikut:
A. Jenis Studi/Proyek Independen yang Bisa Dipilih Oleh Mahasiswa Proyek independent yang bisa dilakukan mahasiswa terdiri dari dua jenis, yaitu:
1. Studi/Proyek Independen jalur Kompetisi
Studi proyek independent jalur Kompetisi adalah Studi/Proyek Independen yang diinisiasi oleh beberapa mahasiswa UKI Toraja dari lintas ilmu yang berbeda dengan mengikuti kegiatan kemahasiswaan yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi seperti Program Kreativitas Mahasiswa (PKM), Kontes Robot, dan karya inovasi lainnya.
2. Jalur mandiri/ non kompetisi
Jalur mandiri Misalkan suatu ide inovatif yang digagas oleh beberapa mahasiswa UKI Toraja yang berasal dari lintas ilmu yang menghasilkan sebuah produk ataupun karya inovatif. UKI Toraja membantu memfasilitasi dan menindak lanjuti secara formal proposal yang diajukan oleh mahasiswa yang mau mengikuti proyek independen pada jalur tersebut.
B. Tahapan Pengajuan
Tahap pengajuan dibedakan berdasarkan jenis Studi/Proyek Independen yang diikuti mahasiswa.
1. Tahapan Studi/Proyek Independen jalur kompetisi
a. Mahasiswa berkonsultasi kepada dosen PAKS untuk mendapat persetujuan/rekomendasi;
b. Mahasiswa melakukan pendaftaran pada program studi dengan melampirkan mata kuliah yang diusulkan untuk direkognisi nantinya.
c. Program studi Bersama tim konversi mengganti atau menerima tawaran mata kuliah yang disampaikan oleh mahasiswa
d. Program studi menyampaikan mata kuliah yang disepakati tim konversi
e. Mahasiswa dalam bentuk tim lintas ilmu mengajukan proposal mengikuti panduan yang ditetapkan oleh penyelenggara
x. Xxxxsiswa memantau dan mengikuti tahapan dari kompetisi itu.
g. Mahasiswa menyampaikan laporan tahapan yang dicapai oleh mahasiswa tersebut ke prodi untuk dibuatka rekognisi mata kuliah.
2. Tahapan Studi/Proyek Independen jalur non kompetisi
a. Mahasiswa berkonsultasi kepada dosen PAKS untuk mendapat persetujuan/rekomendasi;
b. Mahasiswa mengajukan proposal Studi/Proyek Independen yang telah dibuat dan rekomendasi dari dosen PAKS ke Program studi;
c. Program studi memeriksa (boleh mengganti atau menolak) usulan mata kuliah yang diajukan mahasiswa dalam proposalnya yang akan dikonversi nantinya dengan memperhatikan bentuk kegiatan Studi/Proyek Independen yang akan dilaksanakan.
d. Program studi menyetujui surat rekomendasi dosen PAKS mahasiswa yang akan mengikuti Studi/Proyek Independen.
e. Mahasiswa mengajukan proposal beserta surat rekomendasi dari prodi ke LPPM
f. LPPM menyeleksi proposal yang diajukan oleh mahasiswa.
g. LPPM Mengumumkan hasil seleksi proposal kegiatan Studi/Proyek Independen.
C. Tahap Pelaksanaan
1. Pelaksanaan Studi/Proyek Independen dimulai di awal semester berjalan selama 6-12 bulan (1-2 semester)
2. Pada pelaksanaan kegiatan MBKM Studi/Proyek Independen, mahasiswa dibimbing oleh dosen pembimbing Studi/Proyek Independen yang di SK kan oleh Rektor.
3. Kegiatan bimbingan dilakukan secara periodik (minimal sekali dalam 2 minggu);
4. Mahasiswa membuat logbook mingguan pelaksanaan kegiatan dan diketahui oleh dosen pembimbing (Isi logbook mencakup butir-butir pelaksanaan kegiatan);
5. Laporan kemajuan kegiatan dibuat dan disampaikan pada pertengahan semester.
6. LPM melakukan evaluasi dan monitoring pada pelaksanaan kegiatan studi/proyek independent.
Adapun alur pelaksanaan proyek independent digambarkan sebagai berikut:
Gambar 1: Alur Proyek Independen (sumber:Kemendikbud 2020
BAB V REKOGNISI/EKUIVALENSI
Bentuk penghargaan kepada mahasiswa yang telah mengikuti Studi/proyek independent adalah pemberian nilai yang dikonversi kedalam mata kuliah yang relevan. Mata kuliah yang relevan ditentukan sepenuhnya oleh Xxxxx dengan mengacu pada relevansi Studi/Proyek Independen. Jumlah maksimum yang dapat dikonversikan dalam satu semester adalah 20 SKS. 1 (satu) SKS setara dengan 2.720 menit kegiatan mahasiswa melakukan proyek independen.
Mahasiswa berhak untuk mengonversikan kegiatan Studi/Proyek Independen melalui alur sebagai berikut:
1. Konversi mata kuliah dilakukan pada semester setelah kegiatan Studi/Proyek Independen
a. Xxx konversi dapat melakukan konversi mata kuliah setelah mahasiswa menyelesaikan kegiatan studi/proyek independen, jika memenuhi ketentuan sebagai berikut.:
1) Mahasiswa telah menginformasikan secara tertulis ke Prodi terkait Studi/Proyek Independen yang akan dilakukan.
2) Mahasiswa telah memberikan rencana kegiatan Studi/Proyek Independen sebagai dasar penentuan mata kuliah yang akan dikonversi sebelum perkuliahan dimulai pada semester berjalan.
b. Proses pengajuan konversi Studi/Proyek Independen dengan mata kuliah sebagai berikut.
1) Ketua Prodi Bersama tim konversi nilai melakukan penilaian konversi SKS mata kuliah yang relevan ataupun menolak usulan mahasiswa dari kegiatan Studi/Proyek Independen.
2) Mahasiswa menyerahkan laporan Studi/Proyek Independen ke Prodi dan fakultas dilengkapi permohonan konversi mata kuliah.
3) Prodi melakukan penilaian terhadap proyek indipenden yang dilakukan oleh mahasiswa.
4) Hasil penilaian diusulkan kepada dekan untuk dibuatkan surat keputusan dekan tentang konversi SKS mata kuliah.
5) Prodi menyampaikan ke mahasiswa hasil verifikasi berupa daftar mata kuliah yang dapat dikonversikan dengan kegiatan Studi/Proyek Independen.
6) Mahasiswa dapat mengambil mata kuliah konversi yang telah ditetapkan oleh Prodi pada KRS semester berikut/semester depan.
2. Konversi mata kuliah pada semester yang sama sebelum kegiatan Studi/Proyek Independen selesai
Xxx konversi melakukan konversi mata kuliah pada semester yang sama dengan Studi/Proyek Independen dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Ketua Prodi Bersama tim konversi nilai melakukan penilaian konversi SKS mata kuliah yang relevan ataupun menolak usulan mahasiswa dari kegiatan Studi/Proyek Independen.
b. Studi/Proyek Independen telah tercatat di Prodi atau mahasiswa telah menginformasikan secara tertulis ke Prodi terkait kegiatan Studi/Proyek Independen yang akan dilakukan.
c. Mahasiswa menyampaikan rencana kegiatan selama kegiatan Studi/Proyek Independen.
d. Prodi melakukan verifikasi dan validasi untuk menilai kegiatan Studi/Proyek Independen berdasarkan rencana kegiatan Studi/Proyek Independen.
e. Prodi menyampaikan ke mahasiswa hasil verifikasi berupa daftar mata kuliah yang dapat dikonversikan dengan kegiatan Studi/Proyek Independen.
x. Xxxxsiswa mengisi Perubahan Rencana Studi (KRS) mata kuliah yang akan dikonversikan dengan kegiatan Studi/Proyek Independen pada semester yang sama atau mahasiswa bersama dosen PAKS melakukan revisi Kartu Rencana Studi (KRS) paling lambat minggu ke-4 perkuliahan.
g. Hasil penilaian diusulkan kepada Dekan untuk dibuatkan surat keputusan dekan tentang konversi SKS mata kuliah.
Selanjutnya penentuan nilai dari kegiatan studi/proyek independen dibedakan berdasarkan jenis proyek independent yang diikuti oleh mahasiswa.
a. Penilaian dari studi/proyek independen jalur kompetisi
Penilaian dan pengakuan banyaknya SKS yang dilulusi mahasiswa yang mengikuti proyek independent jalur kompetisi didasarkan pada tahapan kemajuan dari kompetisi yang berhasil dicapai oleh mahasiswa. Pengakuan SKS dan penetapan nilai diatur sebagai berikut:
Table 1: Pengakuan SKS dan Penetapan Nilai
Tahapan | Sks yang diakui | Nilai |
Submit proposal | 6 | A |
Submit proposal+ Xxmenang Hibah | 12 | A |
Submit proposal+ Pemenang Hibah Menjadi juara | 20 | A |
b. Penilaian dari studi/proyek independen jalur mandiri/ non kompetisi
1. Bobot Penilaian
Bobot penilaian Studi/Proyek Independen dengan komponen berikut di bawah ini:
a) Presentasi Kinerja kemanfaatan produk: 60%
b) Penulisan laporan : 40%
Selanjutnya penentuan nilai akhir Studi/Proyek Independen digunakan rumus:
NA= (0.60xNK)+(0.40xNL)
Keterangan:
NA= Xxxxx Xxxxx kegiatan studi/proyek independen
NK= Nilai Presentasi kebermanfaatan produk haasil Studi/Proyek Independen
NL= Nilai Laporan Studi/Proyek Independen
Selanjutnya nilai akhir tersebut dikonversikan kedalam bentuk penilaian yang ditetapkan oleh UKI Toraja pada maksimal 20 SKS.
2. Ketentuan umum penilaian
a. Dosen pembimbing Studi/Proyek Independen memberikan penilaian terhadap laporan Studi/Proyek Independen.
b. LPPM memberikan penilaian terhadap presentasi kebermanfaatan produk Studi/Proyek Independen.
x. Xxnilaian penulisan laporan dan presentasi kebermanfaatan produk Studi/Proyek Independen mengacu kepada ketentuan yang telah ditetapkan.
d. Hasil penilaian dilakukan dengan cara mengisi formulir yang ada dan diserahkan pada tim konversi yang ada di Prodi masing-masing.
3. Penilaian Penulisan Laporan
a. Pada akhir pelaksanaan Studi/Proyek Independen jalur mandiri mahasiswa diwajibkan menulis Laporan Studi/Proyek Independen.
b. Laporan Studi/Proyek Independen harus disetujui oleh dosen pembimbing Studi/Proyek Independen.
c. Laporan Studi/Proyek Independen harus diselesaikan segera setelah hari terakhir Program Studi/Proyek Independen.
d. Karya/produk studi/proyek independen di presentasikan kebermanfaatannya dan dinilai oleh LPPM.
e. Dalam penyusunan Laporan Studi/Proyek Independen, mahasiswa wajib menaati ketentuan kerahasiaan data/informasi yang ditetapkan oleh Dosen Pembimbing.
Butir Penilaian Laporan studi/proyek independen adalah sebagai berikut:
Laporan Studi/Proyek Independent menyampaikan proses Studi/Proyek Independen yang telah dilaksanakan | Gambaran umum Studi/Proyek Independen dijelaskan dengan baik dan relevan dengan Capaian Pembelajaran Prodi |
Laporan Studi/Proyek Independen menguraikan | Pendahuluan, meliputi Latar Belakang, Tujuan Studi/Proyek Independen, Manfaat Studi/Proyek Independen, Hasil yang dicapai, meliputi Luaran yang telah dihasilkan serta persentase hasil terhadap keseluruhan target kegiatan Studi/proyek independen. Penutup, meliputi kesimpulan dan saran Refleksi, meliputi deskripsi tentang hal-hal positif yang diterima selama perkuliahan yang bermanfaat/relevan terhadap pekerjaan selama menjadi Studi/Proyek Independen; menjelaskan tentang manfaat Studi/Proyek Independen terhadap pengembangan soft skills dan kekurangan soft-skills yang dimilikinya; memberikan penjabaran tentang manfaat Studi/Proyek Independen terhadap |
pengembangan kemampuan kognitif dan kekurangan kemampuan kognitif yang dimilikinya; memberikan penjabaran mengenai rencana perbaikan/pengembangan diri, karir, dan pendidikan selanjutnya | |
Laporan Studi/Proyek | Mengikuti panduan laporan |
Independen ditulis dengan | Studi/Proyek Independen seperti |
Pengorganisasian yang baik | yang tertera dalam Bab 6 buku |
Pedoman Studi/Proyek | |
Independen ini, 2. Logika | |
penyajian yang runtun. 3. Bahasa | |
yang baku serta ilmiah. |
BAB VI PEMBIAYAAN
1. Mahasiswa yang mengikuti Studi/Proyek Independen tetap wajib membayar uang kuliah seperti biasa pada UKI Toraja, termasuk uang per SKS.
2. Jika mahasiswa mengikuti Studi/Proyek Independen jalur kompetisi, maka pembiayaan itu dibebankan pada pembiayaan dari hibah kompetisi itu.
3. Jika mahasiswa mengikuti kegiatan Studi/Proyek Independen jalur mandiri, maka pembiayaan di lokasi kegiatan tidak menjadi tanggung jawab UKI Toraja.
4. Pembiayaan program Studi/Proyek Independen di lokasi dapat bersumber dari mahasiswa, mitra atau pihak lain yang tidak mengikat.
5. Pembiayaan tim seleksi, tim konversi, dosen pembimbing ditanggung oleh pihak UKI Toraja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
BAB VII LAPORAN
A. Fungsi Laporan
1. Pertanggungjawaban kegiatan Studi/Proyek Independen mahasiswa kepada Prodi.
2. Bahan pertimbangan pemberian nilai kegiatan Studi/Proyek Independen
3. Penyampaian informasi bagi pihak UKI Toraja maupun mahasiswa.
4. Salah satu wadah untuk menyampaikan ide, pendapat, penilaian, dan pengalaman yang berkaitan dengan penyelenggaraan Studi/Proyek Independen kepada pihak lain.
B. Ketentuan Umum dalam Penulisan Laporan
1. Laporan Studi/Proyek Independen ditulis dan diujikan pada akhir Studi/Proyek Independen (untuk konversi nilai) atau laporan pelaksanaan kegiatan Studi/Proyek Independen (untuk penghargaan lainnya).
2. Laporan Studi/Proyek Independen diserahkan ke Prodi dan/atau ke penyelenggara dalam bentuk softcopy.
C. Prinsip Penulisan Laporan
1. Benar dan obyektif. Laporan Studi/Proyek Independen harus sesuai dengan ketentuan yang ada dalam pedoman ini serta memuat informasi yang benar dan obyektif.
2. Jelas dan cermat. Laporan Studi/Proyek Independen harus mudah dimengerti/dipahami oleh pembaca, dengan cara menghindari pemakaian kata/istilah, rangkaian kata/kalimat atau gaya bahasa yang kurang dapat dipahami oleh pembaca maupun penulisnya sendiri. Gunakan kata-kata yang sederhana tetapi jelas maksudnya.
3. Langsung ke Sasaran. Laporan Studi/Proyek Independen harus tepat, padat, dan langsung ke pokok persoalannya. Uraian sebaiknya tidak terlalu panjang atau menggunakan kata-kata kiasan hanya sekedar untuk memberi kesan bahwa laporan itu tebal (laporan tebal tidak selalu berarti bagus).
4. Lengkap. Laporan Studi/Proyek Independen harus disajikan secara lengkap dalam bentuk uraian menyeluruh berdasarkan data terpilih dengan disertai data penunjang yang diperlukan. Oleh karena itu Laporan Studi/Proyek Independen harus memuat seluruh materi Studi/Proyek Independen yang dikerjakan mahasiswa dan tidak menimbulkan masalah, persoalan, atau pertanyaan baru, disertai data penunjang, misalnya grafik, tabel, peta, skema, dan lain-lain bila diperlukan
5. Tegas dan Konsisten. Laporan Studi/Proyek Independen harus tegas dan konsisten sehingga tidak terjadi kontradiksi antara bagian yang satu dengan bagian lainnya, baik dalam hal substansi, istilah, maupun teknik penulisan penyajian.
6. Tepat Waktu. Penulisan, penyerahan, evaluasi, dan perbaikan Laporan Studi/Proyek Independen harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
D. Ketentuan Laporan
1. Jenis dan Ukuran Kertas: Kertas HVS 70 gram ukuran A4.
2. Cover Laporan warna merah maron
3. Lembar pengesahan dengan dasar polos berwarna putih
4. Jenis Huruf: Times New Roman, Normal, 12 pt (judul), 11 pt (isi).
5. Teks menggunakan jarak baris 1,5 spasi dan perataan teks menggunakan rata kiri dan kanan.
6. Layout menggunakan ukuran kertas A-4, satu kolom, margin kiri 4 cm, margin kanan, atas, dan bawah masing-masing 3 cm.
E. Sistematika Laporan
1. Cover Luar
2. Cover Dalam
3. Lembar Pengesahan
4. Kata Pengantar
5. Daftar Isi
6. Daftar Gambar
7. Daftar Tabel
8. BAB I. PENDAHULUAN
9. BAB II. GAMBARAN UMUM STUDI/PROYEK INDEPENDEN
10.BAB III. METODE PELAKSANAAN STUDI/PROYEK INDEPENDEN
11.BAB IV. HASIL YANG DICAPAI STUDI/PROYEK INDEPENDEN
12.BAB V. REFLEKSI DIRI STUDI/PROYEK INDEPENDEN
13.BAB VI. PENUTUP
14.DAFTAR PUSTAKA
15. LAMPIRAN
F. Ketentuan Isi Laporan
BAB I. PENDAHULUAN (huruf Times New Roman 14 cetak tebal) 1.1. Latar Belakang 1.2. Tujuan Studi/Proyek Independen 1.3. Manfaat Studi/Proyek Independen 1.4. Mahasiswa menguraikan tujuan penulisan topik Studi/Proyek Independen
BAB II. GAMBARAN UMUM STUDI/PROYEK INDEPENDEN (huruf Times New
Roman 14 cetak tebal) Paparan kondisi umum Studi/Proyek Independen dan keberlanjutannya.
BAB III. METODE PELAKSANAAN STUDI/PROYEK INDEPENDEN (huruf
Times New Roman 14 cetak tebal) Metode Pelaksanaan Studi/Proyek Independen
BAB IV. HASIL YANG DICAPAI STUDI/PROYEK INDEPENDEN (huruf Times
New Roman 14 cetak tebal) Luaran yang telah dihasilkan dalam kegiatan studi/proyek independen.
BAB V. REFLEKSI DIRI (huruf Times New Roman 14 cetak tebal)
• Mahasiswa mendeskripsikan tentang hal-hal positif yang diterima selama perkuliahan yang bermanfaat/relevan terhadap pekerjaan selama menjadi Studi/Proyek Independen.
• Mahasiswa menjelaskan tentang manfaat Studi/Proyek Independen terhadap pengembangan soft skills dan kekurangan soft-skills yang dimilikinya.
• Mahasiswa memberikan penjabaran tentang manfaat Studi/Proyek Independen terhadap pengembangan kemampuan kognitif dan kekurangan kemampuan kognitif yang dimilikinya.
• Mahasiswa memberikan penjabaran mengenai rencana perbaikan/pengembangan diri, karir, dan pendidikan selanjutnya.
BAB VI PENUTUP (huruf Times New Roman 14 cetak tebal) Berisi kesimpulan dan saran.
DAFTAR PUSTAKA (huruf Times New Roman 14 cetak tebal) Berisi informasi tentang sumber pustaka yang telah dirujuk dalam tubuh tulisan. Setiap pustaka yang dirujuk dalam naskah harus muncul dalam daftar pustaka, begitu juga sebaliknya setiap pustaka yang ditulis dalam daftar pustaka harus pernah dirujuk dalam naskah. Format perujukan pustaka mengikuti Harvard style dimana nama belakang penulis dan tahun diurutkan berdasar abjad (Times New Roman 12 normal).
LAMPIRAN (huruf Times New Roman 14 cetak tebal)
2. Lampiran wajib berupa daftar hadir.
3. Laporan logbook kegiatan harian yang ditandatangani oleh Dosen Pembimbing.
4. Berisi naskah atau dokumen yang perlu disampaikan untuk mendukung dan menguatkan laporan. Lampiran penunjang dapat berupa struktur organisasi lembaga tempat studi/proyek independen, prosedur atau proses kerja, foto-foto dan sebagainya.
BAB VIII PENJAMINAN MUTU
A. Kebijakan dan Manual Mutu
Program MBKM yang mengatur tentang hak belajar mahasiswa tiga semester di luar program studi dilaksanakan oleh UKI Toraja untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Program ini bertujuan mendorong mahasiswa untuk menguasai berbagai keilmuan yang berguna untuk memasuki dunia kerja dengan memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk memilih bentuk kegiatan pembelajaran yang akan diambil. Sementara, Kampus Merdeka merupakan wujud pembelajaran di UKI Toraja yang otonom dan fleksibel sehingga tercipta kultur belajar yang inovatif, tidak mengekang dan sesuai dengan kebutuhan mahasiswa.
Dalam hal penjaminan mutu untuk program ini, langkah-langkah yang ditempuh sudah sesuai dengan kebijakan mutu yang berlaku. UKI Toraja memiliki Sistem Penjaminan Mutu Internal (SPMI) yang meliputi: Manual Penetapan Standar, Manual Pelaksanaan Standar, Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar, Manual Pengendalian Pelaksanaan Standar, dan Manual Peningkatan Standar. Kebijakan serta manual mutu untuk Program MBKM ini dibuat terintegrasi dengan pelaksanaan penjaminan mutu di UKI Toraja.
B. Penetapan Mutu
Sesuai dengan SPMI yang berlaku di UKI Toraja, penyelenggaraan Program MBKM harus memenuhi kriteria minimal yang tertuang pada Standar Pendidikan, Standar Penelitian, Standar Pengabdian kepada Masyarakat (PkM), dan Standar Khusus yang berlaku di UKI Toraja. Kriteria mutu lainnya dapat ditambahkan dan/atau ditingkatkan oleh masing-masing fakultas dan program studi.
Agar pelaksanaan kebijakan MBKM, program “hak belajar tiga semester di luar program studi” dapat berjalan dengan mutu yang
terjamin, perlu dilakukan evaluasi terhadap pelaksanaannya. Evaluasi dilakukan sesuai dengan Manual Evaluasi Pelaksanaan Standar di UKI Toraja. Kriteria minimal yang menjadi butir-butir mutu adalah sebagai berikut.
1. Mutu Kompetensi Peserta
a. Indikator sikap peserta yaitu peserta memiliki perilaku yang benar dan berbudaya sebagai hasil dari internalisasi dan aktualisasi nilai dan norma yang tercermin dalam kehidupan spiritual dan sosial melalui proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau PkM yang terkait dengan pembelajaran.
b. Indikator pengetahuan peserta yaitu peserta menguasai konsep, teori, metode, dan/atau falsafah bidang ilmu tertentu secara sistematis yang diperoleh melalui penalaran dalam proses pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau PkM yang terkait pembelajaran.
c. Indikator keterampilan umum peserta yaitu peserta mampu melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau PkM yang terkait pembelajaran secara umum.
d. Indikator keterampilan khusus peserta yaitu peserta mampu melakukan unjuk kerja dengan menggunakan konsep, teori, metode, bahan, dan/atau instrumen, yang diperoleh melalui pembelajaran, pengalaman kerja mahasiswa, penelitian dan/atau PkM yang terkait pembelajaran secara khusus.
2. Mutu Pelaksanaan Kegiatan
a. Pelaksanaan kegiatan harus sesuai dengan jenis dan program pendidikan, sesuai dengan standar isi, standar proses, dan standar penilaian yang telah ditetapkan.
b. Pelaksana kegiatan wajib: (a) melakukan penyusunan/penyesuaian kurikulum dan rencana pembelajaran
dalam setiap mata kuliah/kegiatan; (b) melakukan kegiatan pemantauan dan evaluasi secara periodik dalam rangka menjaga dan meningkatkan mutu proses pembelajaran/kegiatan.
3. Mutu Proses Pembimbingan Internal dan Eksternal
Proses pembimbingan internal dan eksternal harus berjalan efektif sesuai dengan karakteristik BKP. Penugasan pembimbing internal (dosen pembimbing) dan pembimbing eksternal (pembimbing pendamping/supervisor/mentor) harus berdasarkan kebutuhan, kualifikasi, keahlian, dan pengalaman. Mutu proses pembimbingan internal dan eksternal dilakukan melalui monitoring dan evaluasi pada mahasiswa yang sedang melaksanakan Program MBKM.
Dosen pembimbing melakukan:
a. Monitoring dan evaluasi setiap 2 (dua) bulan, baik secara online
maupun offline.
b. Monitoring ketercapaian kegiatan sesuai dengan yang direncanakan dalam rancangan kegiatan berdasarkan logbook mahasiswa.
c. Diskusi interaktif dengan mahasiswa terkait pelaksanaan kegiatan di lokasi mitra dan/atau monitoring secara langsung mahasiswa dalam melaksanakan kegiatan di lokasi mitra.
d. Penilaian dari hasil monitoring logbook, diskusi interaktif dengan mahasiswa dan/atau monitoring kegiatan mahasiswa secara langsung di lokasi mitra.
Pembimbing pendamping melakukan:
1) Pengarahan dan pembimbingan pada mahasiswa.
2) Monitoring dan evaluasi kegiatan mahasiswa secara langsung.
3) Diskusi interaktif dengan mahasiswa setiap minggu terkait aktivitas yang dilakukan mahasiswa.
4) Penilaian dilakukan pada akhir kegiatan.
4. Mutu Sarana dan Prasarana
Sarana dan prasarana kegiatan harus sesuai dengan kebutuhan isi dan
proses pembelajaran. Pelaksana kegiatan harus memiliki sarana dan prasarana yang minimal relevan untuk mendukung pembelajaran, penelitian, PkM, dan memfasilitasi yang berkebutuhan khusus sesuai SN-DIKTI, serta memiliki sistem informasi untuk layanan administrasi dan layanan proses pembelajaran, penelitian, dan PkM.
Standar sarana pembelajaran, penelitian, dan PkM paling sedikit terdiri atas peralatan pendidikan, media pendidikan, buku, buku elektronik dan repositori, sarana teknologi informasi dan komunikasi, instrumental eksperimen, sarana olahraga, sarana berkesenian, sarana fasilitas umum, bahan habis pakai, sarana pemeliharaan, keselamatan dan keamanan. Standar prasarana paling sedikit harus meliputi lahan, ruang kelas, perpustakaan, laboratorium/studio/bengkel kerja/unit produksi, tempat berolahraga, ruang untuk berkesenian, ruang untuk kegiatan mahasiswa, ruang Pimpinan PT, ruang dosen, ruang tata usaha, dan fasilitas umum. Fasilitas umum yang harus ada meliputi jalan, air, listrik, jaringan komunikasi suara, dan jaringan data.
Penyelenggara kegiatan juga harus secara khusus menyediakan sarana dan prasarana yang dapat diakses oleh mahasiswa berkebutuhan khusus yang mengikuti program MBKM. Sarana dan prasarana bagi mahasiswa berkebutuhan khusus meliputi pelabelan dengan tulisan Braille dan informasi dalam bentuk suara, lerengan (ramp) untuk pengguna kursi roda, jalur pemandu (guiding block) di jalan atau koridor kampus, peta/denah kampus dalam bentuk peta/denah timbul, dan toilet atau kamar mandi untuk pengguna kursi roda.
5. Mutu Pelaporan dan Presentasi Hasil
Pelaporan dan presentasi hasil belajar/kegiatan dapat dilakukan dengan unjuk kerja berupa tugas, portofolio atau karya desain, praktikum dan lain- lain. Pelaporan dan presentasi hasil dinilai dengan instrumen penilaian yang terdiri atas observasi, partisipasi, unjuk kerja, tes tertulis, tes lisan, dan angket, dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Instrumen penilaian terdiri atas penilaian proses, dalam bentuk rubrik dan/atau penilaian hasil dalam bentuk portofolio atau karya desain.
b. Penilaian sikap dapat menggunakan teknik penilaian observasi.
c. Penilaian penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus dilakukan dengan memilih satu atau kombinasi dari berbagai teknik dan instrumen penilaian.
d. Bobot penilaian sikap, penguasaan pengetahuan, keterampilan umum, dan keterampilan khusus.
6. Mutu Penilaian
Penilaian pembelajaran/kegiatan harus mencakup prinsip edukatif, otentik, objektif, akuntabel, dan transparan yang dilakukan secara terintegrasi.
a. Prinsip edukatif merupakan penilaian yang memotivasi mahasiswa agar mampu memperbaiki perencanaan dan cara belajar.
b. Prinsip otentik merupakan penilaian yang berorientasi pada proses belajar yang berkesinambungan dan hasil belajar yang mencerminkan kemampuan mahasiswa pada saat proses pembelajaran berlangsung.
c. Prinsip objektif merupakan penilaian yang didasarkan pada standar yang disepakati antara dosen dan mahasiswa serta bebas dari pengaruh subjektivitas penilai dan yang dinilai.
d. Prinsip akuntabel merupakan penilaian yang dilaksanakan sesuai dengan prosedur dan kriteria yang jelas, disepakati pada awal kuliah, dan dipahami oleh mahasiswa.
e. Prinsip transparan merupakan penilaian yang prosedur dan hasil penilaiannya dapat diakses oleh semua pemangku kepentingan.
C. Monitoring dan Evaluasi
Kebijakan MBKM yang ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia melalui Permendikbud No. 3 Tahun 2020 tentang SN-Dikti merupakan dasar pijakan untuk menyiapkan mahasiswa menjadi sarjana yang tangguh, relevan dengan kebutuhan zaman, dan siap menjadi pemimpin dengan semangat kebangsaan yang tinggi. Kebijakan MBKM tersebut memberikan hak kepada mahasiswa selama 3 semester untuk
belajar di luar program studinya. Dengan demikian, melalui program ini, terbuka kesempatan luas bagi mahasiswa untuk memperkaya dan meningkatkan wawasan serta kompetensinya di dunia nyata sesuai dengan minat dan cita-citanya.
Guna memastikan program tersebut dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan tujuan dan sasaran yang direncanakan perlu dilakukan kegiatan Monitoring dan Evaluasi (Monev) terhadap implementasinya. Kegiatan Monev dilakukan secara komprehensif meliputi tahap persiapan, pelaksanaan, dan penilaian. Kegiatan Monev dilaksanakan oleh Xxx Xxxxx di bawah koordinasi LPM UKI Toraja .
Secara umum kegiatan Monev program MBKM yang diselenggarakan oleh UKI Toraja ditujukan untuk:
1. Mengkaji apakah kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan terkait dengan program MBKM telahsesuai dengan rencana.
2. Mengidentifikasi masalah yang timbul dalam implementasi program MBKM agar langsung dapat diatasi.
3. Melakukan penilaian apakah pola kerja dan manajemen yang digunakan dalam implementasi program MBKM sudah tepat untuk mencapai tujuan program.
4. Menyesuaikan kegiatan yang dilaksanakan dengan lingkungan dinamis, tanpa menyimpang daritujuan.
Monev program MBKM dilakukan secara sistematis melalui tahapan sebagai berikut:
1. Membentuk tim monev sesuai dengan lingkup kegiatan yang akan dipantau dan dinilai;
2. Menetapkan standar mutu dan kriteria yang akan diukur capaiannya;
3. Mengembangkan instrumen Monev;
4. Mengukur tingkat capaian standar mutu terhadap kriteria yang ditetapkan;
5. Menilai tingkat capaian standar mutu;
6. Melaporkan hasil Monev.
Selain melaksanakan Monev program MBKM, LPM UKI Toraja juga menyiapkan sistem survei online yang merekam pengalaman dan penilaian mahasiswa terhadap kualitas program MBKM yang mereka jalani selama satu semester di luar program studi. Informasi ini selanjutnya dapat dimanfaatkan sebagai umpan balik ndari mahasiswa untuk sarana evaluasi bagi UKI Toraja dalam mengembangkan program selanjutnya.
Kriteria yang dianjurkan untuk kegiatan Proyek Independen untuk menjaga mutu dan mendapatkan SKS penuh yaitu:
1. Tingkat kemampuan yang diperoleh setelah kegiatan StudiIndependen harus setara dengan tingkat sarjana.
2. Topik studi independen tidak ditawarkan di dalam kurikulum PT/prodi pada saat ini.
3. Evaluasi performa kinerja dilakukan setiap 2 bulan.
4. Harus melakukan presentasi di akhir kegiatan Studi Independen kepada supervisor dari mitra, dosenpembimbing, dan dosen penguji.
5. Xxxxx menghasilkan luaran sesuai dengan studi/proyek independen yang dilakukan.
D. Pengendalian terhadap MBKM
Hasil evaluasi terhadap pelaksanaan standar akademik terkait program Merdeka Belajar-Kampus Merdeka harus segera ditindaklanjuti dalam bentuk pengendalian/rumusan koreksi. UKI Toraja memiliki mekanisme pengendalian dalam format Rapat Tinjauan Manajemen (RTM) yang dilaksanakan berjenjang. Rapat Tinjauan Manajemen diartikan sebagai suatu rapat dengan periode waktu tertentu yang bertujuan untuk membahas tindak lanjut temuan dalam audit mutu internal, dipimpin langsung oleh pimpinan, dan dihadiri oleh seluruh jajaran manajemen. Kata berjenjang dimaksudkan bahwa RTM dilaksanakan berjenjang mulai dari tingkat Departemen, Fakultas, dan Universitas. Hasil RTM dapat digunakan untuk mengelompokkan standar mana yang telah tercapai,
terlampaui, atau belum tercapai bahkan menyimpang. Untuk standar yang belum tercapai atau menyimpang, UKI Toraja melakukan tindakan koreksi pelaksanaan standar agar dapat dikembalikan pelaksanaan standar pada standar yang sudah ditetapkan, sedangkan untuk standar yang sudah dicapai atau dilampaui akan disusun rumusan standar baru yang lebih tinggi tingkatannya dibandingkan dengan standar yang sudah digunakan.
BAB IX PENUTUP
Buku petunjuk teknis ini diterbitkan dengan tujuan menjadi panduan penyelenggaraan MBKM, khususnya bentuk kegiatan pembelajaran (BPK) Studi/ Proyek independen. melalui petunjuk teknis ini diharapkan prodi dapat menyelenggarakan program MBKM secara optimal, efektif, efisien, dan bermutu sesuai dengan Standar Nasioanl Pendidikan Tinggi. Buku petunjuk teknis ini merupakan panduan dinamis yang senantiasa dapat diperbaiki, perbaharui, dan dimutahirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Buku petunjuk teknis ini disusun dengan harapan semoga bermanfaat bagi prodi dan dapat digunakan sebagai salah satu acuan pelaksanaan MBKM. Harapan diberikan kepada prodi untuk menghasilkan insan Indonesia yang beradab, professional dan kompetitif, serta berkontribusi terhadap kesejahteraan kehidupan bangsa.
DAFTAR PUSTAKA
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Buku Saku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI.
Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud RI.
Direktorat Kemahasiswaan Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya. 2021. Petunjuk Teknis Asistensi Mengajar pada Satuan Pendidikan Mahasiswa ITS. Surabaya: Institut Teknologi Sepuluh November Surabaya.
Universitas Negeri Makassar. 2020. Buku Panduan Merdeka Belajar Kampus Merdeka. Makassar: Universitas Negeri Makassar
Lampiran 1: Format pendaftaran studi/Proyek Independen
FORMAT PENDAFTARAN STUDI/PROYEK INDEPENDEN MAHASISWA
Jalur proyek independent yang diikuti :
Rencana tema program :
1. Tema :
2. Anggota tim:
a) Nama …………prodi ………
b) Nama……….. prodi………
3. Analisis kebutuhan dan sasaran :
4. Program/ produk yang akan dirancang :
Makale, ……………….
Mengetahui kaprodi Dosen PAKS
Nama Nama
NIDN: NIDN:
Lampiran 2: Sistematika Proposal Studi/Proyek Independen jalur mandiri
Usul disusun dalam kalimat Bahasa Indonesia yang baku dan ditulis sesuai tata aturan format yang ditentukan. Usulan MBKM Proyek Independen maksimal berjumlah 30 Halaman (tidak termasuk halaman sampul dan lampiran), yang ditulis menggunakan font Times New Roman ukuran 12 dengan jarak baris 1,5 spasi dan ukuran kertas A-4 serta mengikuti sistematika sebagai berikut:
a) Halaman sampul
b) Daftar isi
c) Ringkasan (maksimal 250 kata)
d) Isi:
BAB 1. PENDAHULUAN Pendahuluan berisi latar belakang, potensi dan permasalahan yang akan diteliti, tujuan khusus, dan urgensi (keutamaan). Pada bab ini juga dituliskan kebaruan/novelty, roadmap serta kontribusi terhadap ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB 2. TINJAUAN PUSTAKA Tinjauan pustaka berisi pustaka pendukung yang relevan dengan topik kegiatan. Tinjauan pustaka disusun secara sistematis yang menggambarkan telaah (review) dari pustaka primer (Jurnal) terkini.
BAB 3. METODE PELAKSANAAN Metode pelaksanaan dilengkapi dengan bagan alur kegiatan yang menggambarkan apa yang akan dikerjakan selama periode Proyek Independen yang diusulkan serta luaran yang akan dihasilkan. Metode pelaksanaan harus menjelaskan secara utuh tempat, waktu dan tahapan kegiatan serta hasil yang akan dicapai.
BAB 4. BIAYA DAN JADWAL KEGIATAN Biaya yang diuraikan seperti biaya operasional, diantaranya yaitu: transportasi, akomodasi, uang harian dan biaya publikasi luaran kegiatan. Dana yang dibutuhkan disusun secara rinci dan dilampirkan dengan format seperti pada Lampiran rincian biaya . Untuk jadwal pelaksaan disusun dalam bentuk bar chart sesuai dengan format pada lampiran format jadwal kegiatan.
BAB 5. USULAN PENYETARAAN/KONVERSI MATA KULIAH PRODI Bab ini
memuat tabel usulan penyetaraan/konversi paket MBKM Proyek Independen ke MK kurikulum prodi selama 1 semester dengan total 20 sks
Nama | NIM | Program Studi | MK Usulan | SKS | Total sks |
DAFTAR PUSTAKA
Daftar pustaka disusun berdasarkan APA style (disarankan menggunakan reference manager seperti Mendeley). Hanya pustaka yang dikutip dalam usulan kegiatan yangdicantumkan dalam daftar pustaka.
LAMPIRAN-LAMPIRAN
1) Surat pernyataan dari mahasiswa tentang originalitas dan belum pernah dibiayai oleh berbagai sumber dana lain
2) Pernyataan Komitmen Kesanggupan Menyelesaikan Proyek Hingga Selesai dan pernytaan orang tua.
Lampiran 3: Halaman Sampul Proposal dan Lembar Pengesahan
PROPOSAL MBKM PROYEK INDEPENDEN
JUDUL (DITULIS HURUF KAPITAL DAN MAKSIMAL 20 KATA)
Disusun Oleh:
NAMA LENGKAP MAHASISWA NIM PRODI (Ketua) NAMA LENGKAP MAHASISWA NIM PRODI (Anggota 1) NAMA LENGKAP MAHASISWA NIM PRODI (Anggota 2)
dst
UNIVERSITAS KRISTENN INDONESIA TORAJA
Bulan, Tahun
Lampiran 4. Sampul Laporan Studi/Proyek Independen
LAPORAN PELAKSANAAN STUDI/PROYEK INDEPENDEN
JUDUL LAPORAN
Nama Mahasiswa (NIM)
UNIVERSITAS XXXXXXX XXXXXXXXX TORAJA
BULAN, TAHUN
Lampiran 5: Lembar Persetujuan Laporan Pelaksanaan Studi/Proyek Independen
PENGESAHAN
Judul Laporan :
Nama : mahasiswa (NIM) :
Setelah diperiksa, Laporan Pelaksanaan Studi/Proyek
Independen ini dinyatakan telah memenuhi persyaratan.
Mengetahui:
Mitra (kalua ada)
Dosen Pembimbing,
Nama
Nama
Menyetujui: Dekan
Nama
NIDN
Lampiran 6: Lembar Penilaian Persentasi Kebermanfaatan Produk
LEMBAR PENILAIAN PRESENTASI KINERJA KEBERMANFAATAN PRODUK STUDI/PROYEK INDEPENDEN
Periode Studi/Proyek Independen Tahun Akademik:
Nama : (masing-masing anggota tim)
NIM :
Program Studi :
Nomor HP : Dosen Pembimbing : Lokasi Pelaksanaan : Waktu Pelaksanaan:
No | Aspek yang dinilai | Rubrik | Perolehan |
1 | Kemampuan perenc anaan | 2 = Perencanaan lengkap (bahan, alat, cara kerja, hasil daN rinci). 1 = Perencanaan kurang lengkap. 0 = Tidak ada perencanaan | |
2 | Kemampuan menentukan bahan dan alat | 2= Persiapan bahan dan alat lengkap. 1= Persiapan bahan dan alat kurang lengkap. 0= Bahan dan alat tidak ada | |
3 | Kemampuan menjelaskan cara membuat karya melalui presentasi. | 4= Menjelaskan langkah-langkah membuat produk dengan tepat, lengkap dan runtut. 3= Menjelaskan langkah-langkah membuat produk dengan tepat, lengkapdan kurang runtut. 2= Menjelaskan langkah-langkah membuat produk dengan tepat, kuranglengkap dan kurang runtut. 1= Menjelaskan langkah-langkah membuat produk kurang tepat, dan |
kurang lengkap. 0= Tidak melakukan presentasi | |||
4 | Produk | 3= produk yang dihasilkan berfungsi dengan baik, dan tinggi nilai kebermanfaaatannya bagi masyarakat 2= produk yang dihasilkan berfungsi dengan baik, namun kurang bermanfaatan bagi masyarakat 1= produk yang tidak berfungsi dengan baik, namun tinggi tingkat kebermanfaatan bagi masyarakat. 0= produk yang dihasilkan tidak berfungsi dan tidak ada manfaatan bagi masyarakat | |
Jumlah perolehan | |||
Nilai | = 𝑠𝑘𝑜𝑟 𝑝𝑒𝑟𝑜𝑙𝑒ℎ𝑎𝑛 × 100 11 |
Lampiran 7 : Lembar Penilaian Laporan Studi/Proyek Independen
LEMBAR PENILAIAN LAPORAN STUDI/PROYEK INDEPENDEN
Periode Studi/Proyek Independen Tahun Akademik:
Nama : Mahasiswa A (NIM) Mahasiswa B (NIM)
Dst
Dosen Pembimbing : Waktu Pelaksanaan :
No | Aspek yang dinilai | Nilai | |||
1 | 2 | 3 | 4 | ||
1 | Gambaran umum Studi/Proyek Independen dijelaskan dengan baik dan relevan dengan Capaian Pembelajaran Prodi | ||||
B | Uraian Laporan | ||||
2 | Pendahuluan mendeskripsikan Latar Belakang, Tujuan Studi/Proyek Independen, Manfaat Studi/Proyek Independen, tujuan Studi/Proyek Independen | ||||
3 | Hasil yang dicapai mendeskripsikan Luaran yang telah dihasilkan serta persentase hasil terhadap keseluruhan target kegiatan Studi/Proyek Independen | ||||
4 | Penutup mendeskripsikan kesimpulan dan saran | ||||
5 | Refleksi mendeskripsikan hal-hal positif yang |
diterima selama perkuliahan yang bermanfaat/relevan terhadap pekerjaan selama menjadi Studi/Proyek Independen; | |||||
6 | Refleksi mendeskripsikan manfaat Studi/Proyek Independen terhadap pengembangan soft skills dan kekurangan soft- skills yang dimilikinya; | ||||
7 | Refleksi mendeskripsikan manfaat Studi/Proyek Independen terhadap pengembangan kemampuan kognitif dan kekurangan kemampuan kognitif yang dimilikinya; | ||||
8 | Refleksi mendeskripsikan penjabaran mengenai rencana perbaikan/pengembangan diri, karir, dan pendidikan selanjutnya. | ||||
C | Teknis dan Bahasa | ||||
9 | Mengikuti panduan laporan Studi/Proyek Independen | ||||
10 | Logika penyajian yang runtut | ||||
11 | Bahasa yang baku serta ilmiah | ||||
Jumlah | |||||
Skor |
Keterangan: 1: Sangat Kurang, skor = j𝑢𝑚𝑙𝑎ℎ 𝑠𝑘𝑜𝑟 𝑝𝑒𝑟𝑜𝑙𝑒ℎ𝑎𝑛 𝑥 100
44
2: Kurang,
3: Baik,
4: Sangat Baik
Dibuat masing- masing Anggota Tim
Lampiran 8. Lembar Pengajuan Konversi Mata kuliah
Makale, …… (tanggal, bulan, tahun)
Yth. Ketua Prodi ….. (tuliskan nama Xxxxx) Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIM :
Prodi :
Nomor Telepon/HP :
dengan ini mengajukan permohonan konversi/rekognisi mata kuliah untuk kegiatan Studi/Proyek Independen yang telah saya laksanakan. Adapun data informasi tempat pelaksanaan kegiatan Studi/Proyek Independen adalah sebagai berikut.
Nama Mitra : (kalua ada) Alamat Mitra :
Nama Dosen Pembimbing :
Nama Supervisor :
Judul Laporan :
Bersama permohonan ini saya sertakan dokumen Laporan Studi/Proyek Independen dan dokumen lainnya (jika ada dokumen lain selain laporan).
Demikian surat permohonan ini saya buat. Atas perhatian Bapak/Ibu, saya ucapkan terima kasih.
Hormat saya,
…………… (Nama) NIM
DIBUAT OLEH MASING- MASING FAKULTAS ANGGOTA TIM
Lampiran 9. Lembar Penyampaian Hasil Verifikasi Konversi/ Rekognisi Matakuliah
KOP FAKULTAS
Nomor :
Lampiran :
Hal : Persetujuan Konversi/Rekognisi Matakuliah Yth. …………………./… (nama/NIM)
Dengan hormat,
Kami sampaikan kepada Xxxxxxx bahwa tim konversi nilai telah melaksanakan verifikasi atas permohonan konversi/rekognisi mata kuliah dari mahasiswa pelaksana Studi/Proyek Independen berikut:
Nama :
NIM :
Nama Mitra :
Periode Pelaksaanaan :
Berdasarkan hasil verifikasi, tim konversi nilai Prodi menetapkan bahwa Saudara berhak mendapatkan konversi/rekognisi mata kuliah pada semester
….. tahun akademik ……. Rincian mata kuliah yang dapat dikoversi/rekognisi adalah:
No | Kode mata kuliah | Nama mata kuliah | Sks |
Demikian penyampaian kami. Makale , …… Dekan,
…………………………. (Nama) NIDN
Lampiran 10. Lembar Rekomendasi Dosen PAKS
KOP FAKULTAS REKOMENDASI DOSEN PENASIHAT AKADEMIK
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIDN :
Program Studi :
Memberikan rekomendasi kepada:
Nama :
NIM :
Program Studi :
Nomor Telepon/HP :
untuk mengikuti kegiatan Studi/Proyek Independen sebagai salah satu bentuk kegiatan pembelajaran Merdeka Belajar-Kampus Merdeka.
Demikian rekomendasi ini diberikan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Makale , ……
Ketua Program Studi, Dosen PAKS
…………………………. (Nama) ………………………….
(Nama)
NIDN NIDN
Lampiran 11. Surat Pernyataan Kesediaan dan Persetujuan Orang Tua
SURAT PERNYATAAN
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama :
NIM :
Program Studi :
Nomor HP :
Alamat di Domisili :
Dengan ini menyatakan:
1. bersedia mengikuti kegiatan Studi/Proyek Independen sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh penyelenggara, Universitas Xxxxxxx Xxxxxxxxx Toraja, dan mitra.
2. Keikutsertaan saya dalam kegiatan Studi/Proyek Independen telah memperoleh izin dan persetujuan orang tua.
Demikian surat pernyataan ini saya buat dengan sebenarnya.
Makale, ……
Menyetujui: Mahasiswa,
Orang Tua Mahasiswa, Materai 10.000
…………………………. (Nama) ………………………….
(Nama)
NIM
DIBUAT OLEH MASING- MASING ANGGOTA TIM
Lampiran 12. Logbook Studi/Proyek Independen
LOGBOOK STUDI/PROYEK INDEPENDEN
Periode Studi/Proyek Independen Tahun Akademik:
Nama :
NIM :
Program Studi : Nomor HP :
Dosen Pembimbing : Lokasi Pelaksanaan : Waktu Pelaksanaan :
No | Hari/ tgl | Kegiatan | Hasil/Temuan/Produk Kegiatan | Rencana Tindak Lanjut | Catatan DPL/Supervisor | Dokumen |
Lampiran 13: Surat Pernyataan
SURAT PERNYATAAN
Yang bertanda tangan dibawah ini:
Nama:
NIM:
Prodi:
Dengan ini menyatakan bahwa proposal studi proyek independent saya dengan judul :
.............................................................................................................................
................. Bersifat original dan belum pernah dibiayai oleh lembaga /sumber dana lain. Dan kami berkomitmen untuk menyelesaikan MBKM studi/proyek independen ini sampai selesai. Bilamana di kemudian hari ditemukan ketidaksesuaian dengan pernyataan ini, maka saya bersedia dituntut dan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan mengembalikan seluruh biaya kegiatan. Xxxxxxxx pernyataan ini dibuat dengan sesungguhnya dan dengan sebenar benarnya.
Makale , tanggal-bulan-tahun
Mengetahui, Xxxx menyatakan,
Kepala LPPM Ketua
Cap dan tanda tangan Materai dan tanda tanga (Nama Lengkap) Nama Lengkap
NIDN NIM