KESEPAKATAN BERSAMA
KESEPAKATAN BERSAMA
ANTARA
PEMERINTAH KABUPATEN KOTAWARINGIN TIMUR DENGAN
PEMERINTAH KOTA SURABAYA TENTANG
KERJASAMA JARINGAN LINTAS PERKOTAAN
NOMOR : 050 / 002 / ADM.PEMB / I / 2010 NOMOR : 415.4 / 63 / 436.2.3 / 2010
Pada hari ini kamis tanggal Tujuh bulan Januari tahun Xxx Xxxx Xxxxxxx (07 – 01 – 2010) bertempat di Sampit, kami yang bertanda tangan dibawah ini :
1. | M. WAHYUDI K. XXXXX : Bupati Kotawaringin Timur berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.42 – 878 tanggal 23 September 2005 tentang Pemberhentian Penjabat Bupati dan Pengesahan Pengangkatan Bupati Kotawaringin Timur Propinsi Kalimantan Tengah, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx 0 Xxxxxx, untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA |
2. | XXXXXXX XXX XXXXXXX : Walikota Surabaya berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 131.35 – 803 tanggal 19 Agustus 2005 tentang Pemberhentian Penjabat Walikota dan Pengesahan Pengangkatan Walikota Surabaya Provinsi Jawa Timur,daIam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kota Surabaya berkedudukan di Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxx 0 Xxxxxxxx, untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA |
Bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas pemerintahan, pembangun perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, di Kabupaten Kotawaringin Timur dan Kota Surabaya, maka PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA secara bersama – sama di sebut PARA PIHAK sepakat mengadakan kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan sebagaimana ketentuan-ketentuan sebagai berikut :
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
(1) Kerjasama jaringan lintas perkotaan ini dimaksudkan untuk memantapkan, hubungan keterkaitan antar daerah, meningkatkan keterpaduan dalam pengelolaan berbagai kegiatan pembangunan, sinergitas pemanfaatan dan pengembangan potensi yang mempunyai keterkaitan, saling membutuhkan sumber daya berkaitan dengan letak geografis serta meningkatkan pertukaran pengetahuan, teknologi dan kapasitas fiskal.
(2) Kerjasama jaringan lintas perkotaan bertujuan untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat.
BAB II
OBJEK DAN RUANG LINGKUP KERJASAMA
Pasal 2
Objek kerjasama Jaringan Lintas Perkotaan ini adalah mencakup urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom.
Pasal 3
Ruang lingkup kerjasama meliputi bidang – bidang antara lain :
1. Kebudayaan dan Pariwisata
2. Promosi dan pengembangan Perdagangan, industri dan investasi
3. Pendidikan dan Kesehatan
4. Pelayanan Publik (kependudukan dan perijinan)
5. Teknologi Informasi
6. Bidang lain sesuai dengan kebutuhan masing-masing daerah.
Pasal 4
Pelaksanaan lebih lanjut dari Kesepakatan Bersama ini akan diatur dalam Perjanjian Kerjasama oleh PARA PIHAK.
BAB III PEMBIAYAAN
Pasal 5
(1) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA dan sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
(2) Pelaksanaan kerjasama sebagaimana dimaksud dalam pasal 4, yang akan menimbulkan pembiayaan yang membebani masyarakat atau daerah, harus mendapat persetujuan DPRD masing-masing pihak.
(3) Biaya yang timbul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) merupakan tanggung jawab PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sesuai dengan aktivitas dan/atau kontribusi masing-masing.
BAB IV JANGKA WAKTU
Pasal 6
(1) Kesepakatan bersama ini berlaku selama 1 (satu) tahun terhitung sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kesepakatan Kedua Belah Pihak.
(2) Setiap 6 (enam) bulan sekali Kedua Belah Pihak dapat mengadakan koordinasi evaluasi kinerja pelaksanaan Kesepakatan Bersama ini.
BAB V PENUTUP
Pasal 7
(1) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Kesepakatan Bersama ini akan diatur kemudian dalam addendum yang merupakan suatu kesatuan dalam Kesepakatan Bersama ini atas dasar persetujuan PARA PIHAK.
(2) Kesepakatan Bersama ini dibuat dalam rangkap 4 (empat) dibubuhi meterai yang cukup pada rangkap pertama dan kedua sebagai naskah asli dan semua rangkap mempunyai kekuatan hukum yang sama sejak ditandatangani Kedua Belah Pihak.
ttd | PIHAK PERTAMA ttd M. WAHYUDI K. XXXXX |