MEMORANDUM OF AGREEMENT)
NOTA KESEPAHAMAN KERJA SAMA
ANTARA
PERHIMPUNAN AHLI PERTAMBANGAN INDONESIA PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT
DENGAN FAKULTAS TEKNIK
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA KALIMANTAN BARAT TENTANG
PELATIHAN KETERAMPILAN, PENELITIAN, PENDIDIKAN DAN PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT DI KALIMANTAN BARAT
Nomor : 000 / XXX / XX / Xxxxxxx-Xxxxxx / 0000
Nomor : 030 / FT / UNU-KALBAR/X/2020
Pada hari ini, kamis tanggal dua puluh empat bulan September tahun Dua Ribu Dua Puluh, bertempat di Pontianak, yang bertanda tangan di bawah ini:
Xx. XXXXX XXXXXXX WJ. | : | Ketua PERHAPI Perwakilan Kalimantan Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PERHAPI Perwakilan Kalimantan Barat, berkedudukan di Komplek Mitra Indah Utama 2 Blok C No. 15 Jalan Sei Raya Dalam, Pontianak Kalimantan Barat, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU. |
XXXX XXXXXXX,S.T., M.T. | : | Dekan Fakultas Teknik Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Teknik Universitas Nahdlatul Ulama, berkedudukan di Xxxxx X. Xxxx 0, Xxxxx Xxxxxxx, Desa Parit Baru, Kec. Sungai Raya Kab. Kubu Raya, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
Halaman1dari7
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA, yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, dengan berdasarkan hal hal sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik;
4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;
5. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial;
6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
dan memperhatikan:
Kesepakatan Bersama antara Universitas Nahdlatul Ulama dengan PERHAPI Perwakilan Kalimantan Barat Nomor : 004/UNU-KALBAR/R/KS/VIII/2020 dan Nomor : 019/VIII/MOU/Perhapi-Kalbar/2020 tanggal 17 Agustus 2020 tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pelatihan, Penelitian, Teknologi dan Pengkajian di Bidang Pertambangan
Sepakat untuk mengadakan Kesepahaman Kerjasama (MOA) tentang Pelatihan Keterampilan, Penelitian, Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat di Kalimantan Barat yang selanjutnya disebut dengan “Perjanjian”, dengan ketentuan yang diatur dalam pasal-pasal sebagai berikut:
PASAL 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Kesepahaman Kerjasama (MOA) ini adalah untuk melaksanakan Kesepakatan Bersama (MOU) antara Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat dengan PERHAPI Perwakilan Kalimantan Barat Nomor : 000/XXX- XXXXXX/X/XX/XXXX/0000 dan Nomor : 019/VIII/MOU/Perhapi- Xxxxxx/0000 xxxxxxx 00 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Pengembangan Sumber Daya Manusia, Pelatihan, Penelitian, Teknologi dan Pengkajian di Bidang Pertambangan
(2) Tujuan dari Perjanjian ini adalah untuk mengoptimalkan peran PARA PIHAK dalam rangka pelaksanaan kegiatan Pelatihan Keterampilan, Penelitian, Pendidikan dan Pengabdian kepada Masyarakat di Kalimantan Barat.
PASAL 2 OBJEK
Objek dari Perjanjian ini adalah Pelatihan Keterampilan, Penelitian, Pendidikan dan Pengabdian Kepada Masyarakat dalam mendukung Pembangunan Provinsi Kalimantan Barat.
PASAL 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian ini adalah:
a. Pelatihan Keterampilan dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia di bidang Pertambangan, Geologi serta Lingkungan.
b. Mendukung kegiatan pengabdian kepada masyarakatt;
c. Pengembangan teknologi informasi untuk data survey lapangan dan pemetaan perubahan lingkungan.
PASAL 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
(1) PIHAK KESATU berhak :
a. Menerima informasi peraturan dan kebijakan terkait Informasi Perguruan Tinggi / Universitas di Provinsi Kalimantan Barat;
b. Menerima peserta dalam rangka penyiapan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia di bidang Pertambangan, Geologi serta Lingkungan;
c. Menerima bantuan koordinasi di lingkup Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat dalam hal penyiapan sarana dan prasarana terkait peningkatan kompetensi sumber daya manusia dibidang Pertambangan, Geologi serta Lingkungan;
(2) PIHAK KESATU wajib:
a. Memberikan fasilitasi dalam penyiapan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dibidang Pertambangan, Geologi serta Lingkungan sesuai dengan ketentuan;
b. Memberikan bimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat;
c. Memfasilitasi pengembangan teknologi informasi untuk bidang Pertambangan, Geologi serta Lingkungan.
d. Menyiapkan tenaga pengajar terkait pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat.
PASAL 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
(1) PIHAK KEDUA berhak :
a. Menerima fasilitasi dalam penyiapan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dibidang Pertambangan, Geologi serta Lingkungan yang tersedia pada PIHAK KESATU sesuai dengan ketentuan.
b. Menerima bantuan dari PIHAK KESATU dalam koordinasi kegiatan pengembangan dan Pemanfaatan Informasi Teknologi untuk bidang Pertambangan, Geologi serta Lingkungan;
c. Menerima bimbingan dan pendampingan dalam pelaksanaan peningkatan kompetensi sumber daya manusia dan Pengabdian Kepada Masyarakat di Provinsi Kalimantan Barat.
(2) PIHAK KEDUA wajib :
a. Memberikan informasi peraturan dan kebijakan terkait Informasi Perguruan Tinggi / Universitas di Provinsi Kalimantan Barat;
b. Memberikan bantuan koordinasi di lingkup Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat dalam hal penyiapan sarana dan prasarana terkait peningkatan kompetensi sumber daya manusia dibidang Pertambangan, Geologi serta Lingkungan;
c. Memfasilitasi mahasiswa dalam penyiapan dan peningkatan kompetensi sumber daya manusia terkait Pertambangan, Geologi serta Xxxxxxxxxx.
XXXXX 0 XXXXXX XXXXX
(1) Perjanjian Kerjasama ini berlaku selama 2 (dua) tahun terhitung sejak ditandatanganinya Perjanjian ini dan dapat diperpanjang, diakhiri dan dievaluasi atas dasar kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, PIHAK tersebut wajib memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK lainnya, selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sebelumnya.
(3) Berakhirnya Perjanjian sebelum jangka waktu yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak akan mempengaruh hak dan kewajiban masing-masing PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat dari berakhirnya Perjanjian sebelum jangka waktu yang ditentukan.
PASAL 7 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK atau sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK, dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 8 TRANSPARANSI
Perjanjian ini akan dilaksanakan dengan berlandaskan pada prinsip kerja sama, keterbukaan informasi publik, transparansi dan antikorupsi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 9 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian ini terjadi perselisihan / kesalah pahaman dalam penafsiran, akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat oleh PARA PIHAK.
(2) Apabila penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai mufakat, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikan perselisihan di Pengadilan Negeri Pontianak.
PASAL 10
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Keadaan memaksa (Force Majeure) adalah hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan Perjanjian ini yang terjadi diluar kekuasaan PARA PIHAK, seperti kerusakan akibat alam, hujan besar, angin puting beliung, banjir, tanah longsor, angin topan, gunung meletus, gempa bumi, tsunami, wabah penyakit, kebakaran, gangguan keamanan, unjuk rasa, pemogokan, kerusuhan, pemberontakan, penutupan jalan, peledakan, perburuhan, gangguan industri lainnya, revolusi, kekacauan politik dan keamanan dan kebijakan pemerintah yang mengakibatkan masing-masing PIHAK tidak dapat melaksanakan tugas dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian ini dan keadaan-keadaan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Apabila terjadi keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian ini, PARA PIHAK dengan iktikad baik telah sepakat menyelesaikannya secara musyawarah dengan prinsip tidak saling merugikan.
PASAL 11 MONITORING DAN EVALUASI
(1) Pelaksanaan Perjanjian ini akan dievaluasi secara berkala xxxxxxxx- xxxxxxxxx 0 (xxxx) xxxx xxxxx0 (xxxx) tahun secara bersama-sama oleh PARA PIHAK.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan digunakan oleh PARA PIHAK sebagai masukan dan bahan pertimbangan dalam Perjanjian selanjutnya.
PASAL 12 KORESPONDENSI DAN KOMUNIKASI
(1) Setiap dokumen dan/atau pemberitahuan, persetujuan, izin, permintaan korespondensi dan komunikasi lainnya yang berhubungan dengan Perjanjian ini harus dibuat secara tertulis dan/atau dapat disampaikan secara langsung oleh PARA PIHAK.
(2) Alamat yang akan dipergunakan untuk korespondensi dan komunikasi PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaiberikut:
a. PIHAK KESATU
PERHAPI PERWAKILAN KALIMANTAN BARAT
u.p. Ketua PERHAPI Perwakilan Kalimantan Barat
Jalan Sungai Raya Dalam Komplek Mitra Indah Utama 2 Blok C. 15, Kota Pontianak, Kalimantan Barat
Telepon / WA: 08125614330
Email : xxxxxxx.xxxxxx@xxxxx.xxx
Website : xxxxxxxxxxxxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA
UNIVERSITAS NAHDLATUL ULAMA
u.p. Dekan Fakultas Teknik Universitas Nahdlatul Ulama Kalimantan Barat Xxxxx X.Xxxx 0, Xxxxx Xxxxxxx, Desa Parit Baru, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat.
Telepon / WA: 0852 4830 3428
PASAL 13
ADDENDUM
Hal-hal yang belum/tidak diatur dalam Perjanjian ini akan diatur lebih lanjut berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK yang dituangkan dalam Perjanjian Tambahan (Addendum) atau Perjanjian Perubahan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dengan Perjanjian ini.
PASAL 14 PENUTUP
PIHAK KEDUA PIHAK KESATU
XXXX XXXXXXX, ST. MT. Xx. XXXXX XXXXXXX WJ.
Demikian Perjanjian ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam rangkap 2 (dua), dua diantaranya bermeterai cukup yang masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama.