PEMANGGILAN
KIRANA MEGATARA
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM
Direksi PT Kirana Megatara Tbk (”Perseroan”) dengan ini memanggil dan mengundang para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (”Rapat”) yang akan diselenggarakan pada :
Hari/Tanggal | : | Rabu / 23 Juni 2021 |
Waktu | : | 15:30 WIB sampai dengan selesai |
Tempat | : | PT Kirana Megatara Tbk Menara The East, Xxxxxx 00 Xx. Dr. Ide Anak Xxxxx Xxx Xxxxx (Lingkar Mega Kuningan) Kav. E3.2 No. 1, Jakarta Selatan 12950 |
A. Mata Acara :
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”)
1. Mata Acara Pertama :
Persetujuan dan pengesahan atas Laporan Tahunan Direksi Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan dan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020.
2. Mata Acara Kedua :
Persetujuan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku 2020.
3. Mata Acara Ketiga :
Penetapan jumlah/besarnya gaji dan tunjangan lainnya bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Mata Acara Keempat :
Pemberhentian akuntan publik yang telah mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2020 dan penunjukan akuntan publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2021.
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”)
1. Mata Acara Pertama :
Memberikan penanggungan dalam bentuk joint corporate guarantee pada rencana kredit sindikasi entitas anak Perseroan.
2. Mata Acara Kedua :
Perubahan susunan anggota Dewan Komisaris Perseroan.
B. Penjelasan Mata Acara :
1. Mata Acara Pertama sampai dengan Keempat RUPST merupakan mata acara rutin yang dibahas dan diputuskan dalam setiap pelaksanaan RUPST Perseroan.
2. Mata Acara Pertama RUPSLB :
• Rencana kredit sindikasi yang dimaksud dalam Mata Acara Pertama RUPSLB ini merupakan refinancing dari kredit sindikasi existing entitas anak Perseroan yang sudah berjalan sejak 29 Juli 2016 dan sudah pernah disampaikan oleh Perseroan dalam prospektus pada saat Perseroan melakukan Initial Public Offering atau IPO, yang akan jatuh tempo pada bulan Juli 2021;
• Perseroan tidak dalam posisi sebagai debitur di rencana kredit sindikasi tersebut;
• Fasilitas pinjaman yang diperoleh entitas anak Perseroan akan digunakan untuk membiayai kebutuhan modal kerja dan belanja modal entitas anak Perseroan, termasuk di dalamnya pembelian bahan baku, pembiayaan piutang dan pembiayaan kembali fasilitas kredit sindikasi existing;
• Penanggungan yang akan diberikan dalam bentuk joint corporate guarantee bukan merupakan jaminan kebendaan berupa aset dan di dalam joint corporate guarantee, Perseroan akan menjamin bahwa entitas anak Perseroan sebagai debitur akan melaksanakan kewajiban- kewajiban dalam kredit sindikasi secara tepat waktu;
• Tidak ada aset kebendaan atas nama Perseroan yang dijaminkan;
• Perseroan memastikan bahwa nilai aktiva seluruh entitas anak Perseroan yang akan menjadi debitur di rencana kredit sindikasi adalah lebih besar dari nilai pinjaman yang diajukan dalam rencana kredit sindikasi.
3. Mata Acara Kedua RUPSLB dilakukan sesuai dengan ketentuan perubahan susunan Dewan Komisaris dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
C. Catatan perihal Rapat :
1. Perseroan tidak mengirim undangan tersendiri kepada para Pemegang Saham. Pemanggilan ini dianggap sebagai undangan resmi.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK 16/2020”).
3. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah pemegang saham Perseroan - baik yang sahamnya berada di dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (tanpa warkat/scripless) atau belum dimasukkan/di luar penitipan kolektif KSEI (dengan warkat/script) - yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2021 sampai dengan pukul 16:00 WIB.
4. Dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 POJK 16/2020, Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-124/D.04/2020 perihal Kondisi Tertentu dalam Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik, Surat Otoritas Jasa Keuangan No. S-30/D.04/2021 perihal Penegasan, Perpanjangan, atau Pencabutan Kebijakan Relaksasi Terkait Adanya Pandemi Corona Virus Disease 2019 (“COVID-19”) maka pelaksanaan Rapat akan dilakukan dengan menerapkan pembatasan sebagian kehadiran secara fisik dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Hanya Pemegang Saham Utama atau Kuasa Pemegang Saham Utama yang dapat hadir secara fisik pada Rapat;
b. Pemegang Saham lainnya dihimbau agar memberikan kuasa elektronik atau e-Proxy kepada Biro Administrasi Perseroan yaitu PT Adimitra Xxxx Xxxxxxx yang diwakili oleh Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx, sebagai Pihak Independen yang telah ditunjuk Perseroan, untuk mewakilinya dalam Rapat beserta pilihan suara untuk masing-masing Mata Acara Rapat, melalui situs web xxx.xxxx.xxxx.xx.xx yang disediakan oleh KSEI sebagai mekanisme pemberian kuasa secara elektronik dalam proses penyelenggaraan Rapat.
5. Terkait pembatasan kehadiran secara fisik sebagaimana dimaksud pada butir 4 Catatan perihal Rapat, Perseroan akan menyiapkan link siaran langsung Rapat bagi Pemegang Saham yang tidak dapat hadir secara fisik yang wajib dimintakan Pemegang Saham melalui email : xxxxxxxxx@xxxxxxxxxxxxxx.xxx sejak tanggal Pemanggilan ini sampai dengan (paling lambat) tanggal 22 Juni 2021 pukul 12:00 WIB.
6. Setiap peserta Rapat diwajibkan untuk membawa dan menunjukan Surat Keterangan Sehat bebas COVID-19 (minimal swab antigen) dari fasilitas kesehatan dan/atau rumah sakit dengan tanggal pemeriksaan minimal 1 (satu) hari sebelum tanggal Rapat, mengisi formulir deklarasi kesehatan sebelum masuk ke ruang Rapat, dan menjaga protokol kesehatan selama Rapat berlangsung.
7. Perseroan tidak menyediakan souvenir, makanan, dan bahan Rapat dalam bentuk fisik pada saat penyelenggaraan Rapat.
8. Bahan Rapat tersedia sejak tanggal Pemanggilan Rapat sampai dengan tanggal Rapat dan dapat diunduh pada situs web Perseroan yaitu xxx.xxxxxxxxxxxxxx.xxx.
Jakarta, 31 Mei 2021
PT Kirana Megatara Tbk
Direksi