LOGO DAERAH
LOGO DAERAH
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK,
DIREKTORAT JENDERAL PERIMBANGAN KEUANGAN, DAN
PEMERINTAH PROVINSI ….
TENTANG
OPTIMALISASI PEMUNGUTAN PAJAK PUSAT DAN PAJAK DAERAH
DI PROVINSI
NOMOR : KEP- /PJ/2024
NOMOR : KEP- /PK/2024
NOMOR :
Pada hari ini ........................ tanggal ..................................... bulan …............................ tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jakarta, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
1. |
XXXXX XXXXX |
: |
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU;
|
2. |
XXXX XXXXXXXX |
: |
Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA;
|
3. |
……………. |
: |
Gubernur ….. , dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Daerah Provinsi ......, yang selanjutnya disebut PIHAK KETIGA, |
Dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan sebagai berikut:
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3569);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3686) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3987);
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 131, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5899);
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6571);
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6757);
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);
Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 4576) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Republik Indonesia Nomor 5155);
Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2012 tentang Pemberian dan Penghimpunan Data dan Informasi yang Berkaitan Dengan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5289);
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor Tahun 2021 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6617);
Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6881);
Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 108);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 86/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Tertulis Kepada Pejabat dan/atau Tenaga Ahli Untuk Memberikan Keterangan dan/atau Memperlihatkan Bukti Tertulis Dari atau Tentang Wajib Pajak (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 623);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 667) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24/PMK.07/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 74/PMK.07/2016 tentang Penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 281);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2016 tentang Konfirmasi Status Wajib Pajak Dalam Pemberian Layanan Publik Tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 126);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 228/PMK.03/2017 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Serta Tata Cara Penyampaian Data dan Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1977);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 85/PMK.03/2019 tentang Mekanisme Pengawasan terhadap Pemotongan/Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Belanja yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 619);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyampaian Informasi Keuangan Daerah, Laporan Data Bulanan, dan Laporan Pemerintah Daerah Lainnya (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1679);
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 1031) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 135 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118/PMK.01/2021 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 977);
Peraturan Daerah Provinsi ……….. Nomor ……. Tahun ……. tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi ………. Tahun ….. Nomor ……);
Peraturan Daerah …………. Nomor ….. Tahun …… tentang Pembentukan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah …….. Tahun ……… Nomor ……..); dan
Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 269/KMK.01/2021 Tentang Tata Kelola Data di Lingkungan Kementerian Keuangan.
PIHAK KESATU, PIHAK KEDUA, dan PIHAK KETIGA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK dan secara sendiri-sendiri disebut PIHAK, sepakat membuat dan menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah di Provinsi … (selanjutnya disebut Perjanjian Kerja Sama), dengan syarat-syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
DEFINISI
Dalam Perjanjian Kerja Sama ini yang dimaksud dengan:
Daerah adalah Provinsi …
Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Direktorat Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan adalah salah satu Direktorat di Direktorat Jenderal Xxxxx yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang potensi, kepatuhan, dan penerimaan.
Direktorat Data dan Informasi Perpajakan adalah salah satu Direktorat di Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang data dan informasi perpajakan.
Direktorat Teknologi Informasi dan Komunikasi adalah salah satu Direktorat di Direktorat Jenderal Pajak yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang teknologi informasi dan komunikasi.
Direktorat Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah salah satu Direktorat di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan yang mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pajak daerah dan retribusi daerah.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Jenderal Pajak.
Kantor Pelayanan Pajak adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Pajak yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak.
Perangkat Daerah adalah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi ……….
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi unsur penunjang Pendapatan Daerah di Provinsi …...
Pajak Pusat adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Pusat yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Pajak Daerah adalah pajak-pajak yang dikelola oleh Pemerintah Daerah yang dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Perpajakan adalah Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pertukaran data dan/atau informasi perpajakan adalah pertukaran informasi yang berkaitan dengan Wajib Pajak yang berasal dari data perpajakan yang diadministrasikan PARA PIHAK baik elektronik maupun non elektronik, termasuk dari transaction monitoring device dan/atau sumber lainnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan tentang Rincian Jenis Data dan Informasi serta Tata Cara Penyampaian Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan dan dalam Perjanjian Kerja Sama.
Kamus Data adalah penjelasan tertulis yang menggambarkan dan menjelaskan suatu Data Internal dan Data Eksternal di dalam Basis Data.
Enkripsi adalah suatu proses untuk mengamankan informasi dengan cara mengubahnya menjadi tidak terbaca dengan menggunakan algoritma tertentu.
Integrasi adalah proses menghubungkan Data Eksternal dari pihak ketiga dengan Data Internal DJP dan menghubungkan antara Data Internal Direktorat Jenderal Pajak yang berasal dari berbagai aplikasi. Data tersebut dihubungkan dengan menggunakan identitas tertentu sebagai referensi integrasi.
Interoperabilitas adalah kemampuan Data untuk dibagipakaikan antar sistem elektronik yang saling berinteraksi.
Pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan adalah rangkaian proses analisis data dan/atau informasi perpajakan untuk keperluan tugas dan fungsi aparatur perpajakan.
Analisis data dan/atau informasi adalah rangkaian proses kegiatan yang dilakukan untuk menelaah data hasil dari penelitian menjadi informasi yang nantinya dapat dipergunakan dalam mengambil keputusan.
Pengawasan Wajib Pajak Bersama adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak dan Pemerintah Daerah dengan mekanisme tertentu untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.
Sosialisasi Perpajakan adalah kegiatan untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat tentang pajak sehingga masyarakat memahami dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Perpajakan.
Bimbingan Teknis adalah suatu kegiatan pelatihan dan/atau pendampingan yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi peserta dan mendorong tumbuhnya inisiatif serta kemampuan mengidentifikasi dan memecahkan masalah Perpajakan.
Pendampingan adalah suatu proses pemberian kemudahan (fasilitas) yang diberikan oleh salah satu PIHAK kepada PIHAK lainnya dalam mengidentifikasi kebutuhan dan memecahkan masalah serta mendorong tumbuhnya inisiatif dalam proses pengambilan keputusan, sehingga kemandirian mitra secara berkelanjutan dapat diwujudkan.
Informasi Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat IKD, adalah segala informasi yang berkaitan dengan keuangan daerah yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan Sistem Informasi Keuangan Daerah dan pembinaan administrasi perpajakan daerah.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, yang meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.
Nomor Pokok Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat NPWP adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat NPWPD adalah nomor yang diberikan kepada Wajib Pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan daerah yang dipergunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Nomor Induk Kependudukan yang selanjutnya disingkat NIK adalah nomor identitas penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.
Konfirmasi Status Wajib Pajak yang selanjutnya disingkat KSWP adalah kegiatan yang dilakukan oleh instansi pemerintah sebelum memberikan layanan publik tertentu untuk memperoleh keterangan status Wajib Pajak.
Daftar Sasaran Pengawasan Bersama yang selanjutnya disingkat DSPB adalah daftar yang memuat Wajib Pajak yang menjadi prioritas Pengawasan Wajib Pajak Bersama yang merupakan hasil koordinasi Kanwil DJP dan Pemerintah Daerah.
Pasal 2
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah mengoptimalkan pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah yang menjadi kewenangan masing-masing PIHAK dalam bentuk kegiatan bersama sebagai bagian dari proses teknis administrasi perpajakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah:
mengoptimalkan pelaksanaan pertukaran dan pemanfaatan data dan/atau informasi perpajakan serta data perizinan, serta data dan/atau informasi lainnya yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
mengoptimalkan penyampaian data IKD dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional;
mengoptimalkan pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama;
mengoptimalkan pemanfaatan program/kegiatan peningkatan pelayanan kepada masyarakat, khususnya di bidang Perpajakan;
meningkatkan pendampingan dan dukungan kapasitas kepada PARA PIHAK di bidang Perpajakan; dan
meningkatkan pengetahuan dan kemampuan aparatur/sumber daya manusia PARA PIHAK di bidang Perpajakan.
Pasal 3
RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
pembangunan data Perpajakan yang berkualitas;
pelaksanaan pertukaran data Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 14;
pemanfaatan data dan/atau informasi Pajak atas pengusaha (terdaftar dan belum terdaftar) dan Wajib Pajak yang ditetapkan secara berkala yang disepakati PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA;
pelaksanaan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dalam bidang Perpajakan;
pelaksanaan KSWP;
koordinasi dalam penyusunan regulasi Pajak Daerah;
pendampingan dan dukungan kapasitas dalam kegiatan penerapan sistem teknologi informasi perpajakan daerah;
dukungan kapasitas dalam kegiatan Bimbingan Teknis dan Pendampingan dalam rangka pembinaan administrasi perpajakan daerah serta Sosialisasi Perpajakan secara terpadu;
dukungan pelaksanaan perjanjian kerja sama dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak pusat dan daerah yang dilaksanakan oleh Pemda;
mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi; dan
kegiatan lain yang dipandang perlu dalam rangka optimalisasi pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah.
Pasal 4
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KESATU
Hak PIHAK KESATU dari PIHAK KETIGA:
memperoleh data dan/atau informasi antara lain:
data Pajak Kendaraan Bermotor;
data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
data Pajak Alat Berat (PAB);
data Pajak Air Permukaan (PAP);
data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di bidang Pertambangan;
data Izin Usaha di Bidang Pertambangan;
data Usaha dan Perizinan di Sektor Perikanan;
data Usaha dan Perizinan di Sektor Perkebunan;
data Usaha dan Perizinan di Sektor Transportasi; dan
Data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
yang telah dilengkapi dengan NPWP dan/atau NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KETIGA;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi Perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KETIGA; dan
memperoleh dukungan dalam pelaksanaan KSWP.
Kewajiban PIHAK KESATU kepada PIHAK KETIGA:
memberikan data dan/atau informasi pajak pusat kepada PIHAK KETIGA antara lain:
data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi:
identitas Wajib Pajak;
dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya air, penjualan bahan bakar kendaraan bermotor, dan atas pembelian alat berat, serta pembelian kendaraan bermotor; dan
omzet/peredaran usaha berdasarkan SPT Tahunan atas kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya air dan penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan dukungan kapasitas dalam pembangunan data perpajakan yang berkualitas;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu dengan PIHAK KETIGA;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara bersama dengan PIHAK KETIGA;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KETIGA;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima dan disampaikan melalui media elektronik, dengan menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA menyediakan Kamus Data yang diperlukan dalam proses pertukaran data dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Pertukaran data diharapkan dapat dilaksanakan dengan mekanisme interoperabilitas dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani sesuai dengan mekanisme pada Lampiran III huruf A.
Dalam hal mekanisme interoperabilitas belum dapat dilaksanakan, maka pertukaran data dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme pada Lampiran III huruf B dan huruf C.
Pertukaran data dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan data meliputi proses Enkripsi data dan akses data.
Mendorong PIHAK KETIGA untuk menyampaikan kewajiban IKD kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 5
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Hak PIHAK KEDUA:
memperoleh laporan hasil pelaksanaan kerja sama dari PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA; dan
mendapatkan data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional dari PIHAK KETIGA.
Kewajiban PIHAK KEDUA:
menyediakan data dan/atau informasi pendukung dalam rangka pelaksanaan kerja sama ini;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data dan/atau informasi perpajakan pada PIHAK KETIGA;
melakukan koordinasi dengan PARA PIHAK dalam penyusunan regulasi pajak daerah;
melakukan koordinasi, monitoring, dan evaluasi terkait pelaksanaan kerja sama antara PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA;
memastikan PIHAK KETIGA untuk memenuhi kewajibannya dalam pelaksanaan kerja sama sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah;
memberikan dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan
melakukan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PARA PIHAK.
Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KETIGA
Hak PIHAK KETIGA:
memperoleh data dan/atau informasi pajak pusat dari PIHAK KESATU antara lain:
data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama, meliputi:
identitas Wajib Pajak;
dasar pengenaan pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya air, penjualan bahan bakar kendaraan bermotor, dan atas pembelian alat berat, serta pembelian kendaraan bermotor; dan
omzet/peredaran usaha berdasarkan SPT Tahunan atas kegiatan usaha pemanfaatan sumber daya air dan penjualan bahan bakar kendaraan bermotor,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pembangunan data perpajakan yang berkualitas;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penelitian dan analisis data atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pengawasan atas objek/jenis pajak yang telah disepakati oleh PARA PIHAK secara terpadu;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan pemeriksaan pajak daerah;
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penagihan pajak daerah; dan
memperoleh dukungan kapasitas dalam kegiatan penilaian pajak daerah.
Kewajiban PIHAK KETIGA:
memberikan data dan/atau informasi pajak daerah kepada PIHAK KESATU antara lain:
data Pajak Kendaraan Bermotor;
data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
data Pajak Alat Berat (PAB);
data Pajak Air Permukaan (PAP);
data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di bidang Pertambangan;
data Izin Usaha di Bidang Pertambangan;
data Usaha dan Perizinan di Sektor Perikanan;
data Usaha dan Perizinan di Sektor Perkebunan;
data Usaha dan Perizinan di Sektor Transportasi; dan
data Perizinan Berusaha Berbasis Risiko,
yang telah dilengkapi dengan NPWP dan/atau NIK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
memberikan dukungan dalam kegiatan Pengawasan Wajib Pajak Bersama melalui penelitian dan analisis terhadap data dan/atau informasi atas objek/jenis pajak yang telah disepakati dengan PIHAK KESATU;
memberikan dukungan dalam kegiatan sosialisasi perpajakan secara terpadu dengan PIHAK KESATU dan/atau PIHAK KEDUA; dan
memberikan dukungan dalam kegiatan KSWP.
Data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diterima dan disampaikan oleh PIHAK KETIGA melalui Kepala Perangkat Daerah sebagai penyedia data melalui media elektronik, dengan menggunakan struktur data sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA menyediakan kamus data yang diperlukan dalam proses pertukaran data dengan menggunakan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II.
Pertukaran data diharapkan dapat dilaksanakan dengan mekanisme interoperabilitas dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun sejak Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani sesuai dengan mekanisme pada Lampiran III huruf A.
Dalam hal mekanisme interoperabilitas belum dapat dilaksanakan, maka pertukaran data dapat dilakukan sesuai dengan mekanisme pada Lampiran III huruf B dan huruf C.
Pertukaran data dilakukan dengan memperhatikan standar keamanan data meliputi proses Enkripsi data dan akses data.
PIHAK KETIGA melaksanakan kewajiban penyampaian data dan/atau IKD serta data dan/atau informasi yang dibutuhkan dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional kepada PIHAK KEDUA sesuai peraturan perundang-undangan.
Pasal 7
KERAHASIAAN
Seluruh data dan/atau informasi yang diperoleh dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dinyatakan sebagai data dan/atau informasi yang bersifat rahasia.
PARA PIHAK bertanggung jawab menjaga kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi yang dipertukarkan dan/atau dihasilkan dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PARA PIHAK tidak diperkenankan memberikan, meneruskan, dan/atau mengungkapkan informasi yang diterima kepada pihak lain tanpa persetujuan tertulis dari pemilik data berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
PARA PIHAK hanya dapat memanfaatkan data dan/atau informasi sesuai dengan tugas dan wewenang PARA PIHAK, serta maksud dan tujuan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian Kerja Sama ini.
Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini berakhir, ketentuan kerahasiaan tetap berlaku dan mengikat PARA PIHAK.
Pasal 8
PELAKSANAAN
PIHAK KESATU menunjuk Direktorat Data dan Informasi Perpajakan dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak …… untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK KETIGA menunjuk Perangkat Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini.
PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA masing-masing menyusun Xxx Xxxxx yang di dalamnya memuat keanggotaan tim serta mengatur mekanisme teknis dan tahap-tahap pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, huruf c, dan huruf d.
PIHAK KESATU dan PIHAK KETIGA menyampaikan data dan/atau informasi perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, c, dan d dilaksanakan sesuai dengan Lampiran IV yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Dalam pelaksanaan kerja sama, Kanwil DJP dapat melibatkan dan menunjuk Kantor Pelayanan Pajak.
Pelaksanaan KSWP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pelaksanaan ruang lingkup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j serta huruf k dilakukan melalui koordinasi PARA PIHAK.
Pasal 9
PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran masing-masing PIHAK dan/atau dibebankan pada anggaran PIHAK yang menyelenggarakan kegiatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani.
Jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang atas kesepakatan tertulis PARA PIHAK.
Pasal 11
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Dalam hal terjadi perselisihan dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah dan mufakat.
Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, penyelesaian perselisihan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 12
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Yang dimaksud keadaan kahar (force majeure) adalah kejadian atau peristiwa yang secara layak dan patut tidak dapat dihindarkan atau dielakkan atau berada di luar kemampuan manusia untuk menghindarkan kejadian atau peristiwa tersebut.
Kejadian atau peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu:
peperangan;
huru-hara;
sabotase;
pemberontakan;
bencana alam (gempa bumi, banjir, tanah longsor, kebakaran, dan bencana alam lainnya);
wabah penyakit;
kebijakan (sebagaimana diumumkan oleh instansi yang berwenang); dan
pemogokan umum.
PIHAK yang mengalami keadaan kahar (force majeure), harus memberitahukan kepada PIHAK lainnya selambat-lambatnya dalam waktu 3x24 jam sejak terjadinya keadaan kahar, yang diikuti dengan pemberitahuan tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak terjadinya keadaan kahar (force majeure) tersebut.
PARA PIHAK sepakat bahwa setiap permasalahan yang timbul sebagai akibat dari kejadian atau peristiwa keadaan kahar (force majeure) atau menyebabkan tidak terlaksananya Perjanjian Kerja Sama ini secara tetap akan diselesaikan secara musyawarah.
Pasal 13
SANKSI
Apabila PARA PIHAK melanggar kewajiban merahasiakan dan kewajiban menjaga keamanan data dan/atau informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, PIHAK yang melakukan pelanggaran dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
MONITORING, EVALUASI, DAN PELAPORAN
Monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan Perjanjian Kerja Sama dilakukan paling sedikit satu kali dalam 12 (dua belas) bulan.
Kanwil DJP melaporkan hasil pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama setiap 3 (tiga) bulan kepada PIHAK KESATU dan ditembuskan kepada PIHAK KEDUA.
PIHAK KETIGA melaporkan hasil pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama paling sedikit setiap 3 (tiga) bulan kepada PIHAK KEDUA.
Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) menggunakan format laporan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 15
KORESPONDENSI
Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya antara PARA PIHAK sehubungan dengan Perjanjian Kerja Sama ini akan dilaksanakan dalam bentuk tertulis dan disampaikan melalui faksimile yang dikonfirmasi, dengan e-mail yang dikonfirmasi, dengan surat tercatat, dengan pos berbayar dan bukti terima, dan/atau melalui layanan pengiriman ekspres yang dikenal secara nasional, dialamatkan pada PARA PIHAK.
Seluruh pemberitahuan akan berlaku efektif sejak diterimanya pemberitahuan tersebut yang dibuktikan dengan tanda terima yang ditandatangani oleh PIHAK yang menerima.
PARA PIHAK masing-masing menunjuk pejabat yang bertugas sebagai penghubung dalam rangka memperlancar pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama sebagai berikut:
PIHAK KESATU
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak ………..
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
-
-
Alamat
:
......
Nomor Telepon
:
......
Email
:
......
-
Direktur Data dan Informasi Perpajakan
u.p. Kepala Subdirektorat Xxxxolahan Data Eksternal dan atau Kepala Subdirektorat Xxxx Xxxxxx Data dan Informasi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
-
-
Alamat
:
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00-00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Nomor Telepon
:
021-5250208, 5251609 ext 3410, 3449
Nomor Fax
000-0000000, 00000000
Email
:
-
Direktur Teknologi Informasi dan Komunikasi
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
-
-
Alamat
:
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00-00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Nomor Telepon
:
021-5250208, 5251609, 5262880 ext 3468
Nomor Fax
000-0000000
Email
:
xxxxxxxxxx.xxx@xxxxx.xx.xx
-
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan
Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Republik Indonesia
-
-
Alamat
:
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00-00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000
Nomor Telepon
:
000-0000000 xxx 00000, 50831
Nomor Fax
000-0000000
Email
:
xxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxx.xx.xx
-
PIHAK KEDUA
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia
-
-
Alamat
:
Jl. Xx. Xxxxxxx Xxxxx. 1, Gedung Radius Prawiro Lantai 3, Kec. Sawah Besar, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Nomor Telepon
:
150 420
Email
:
-
PIHAK KETIGA
Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten/Kota ….
-
-
Alamat
:
......
Nomor Telepon
:
......
Nomor Fax
:
......
Email
:
......
-
Dalam hal terjadi perubahan data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka perubahannya harus diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya, paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum perubahan alamat dimaksud berlaku efektif.
Dalam hal perubahan data korespondensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak diberitahukan maka surat-menyurat atau pemberitahuan dengan pengiriman yang ditujukan ke alamat di atas atau alamat terakhir yang diketahui/tercatat pada PARA PIHAK sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap telah diberikan sebagaimana mestinya.
Pasal 16
PERUBAHAN
Apabila setelah penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini terjadi pemberlakuan atau perubahan terhadap suatu undang-undang, keputusan atau peraturan lain di Indonesia yang merugikan secara material terhadap hak-hak dari salah satu PIHAK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK dengan itikad baik berunding dan melakukan perubahan.
Hal-hal lain yang belum cukup diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini atau yang bersifat melengkapi diadakan tambahan (addendum) atau perubahan (amandemen) terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.
Dalam hal terjadi perubahan atas Lampiran Perjanjian Kerja Sama ini, maka berdasarkan persetujuan PARA PIHAK dilakukan perubahan atas Lampiran Perjanjian Kerja Sama ini dengan dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Penandatanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diwakili oleh Pejabat yang bertugas sebagai penghubung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), untuk PIHAK KESATU diwakili oleh Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan.
Perubahan sebagaimana tersebut pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Perubahan dan pembatalan baik sebagian atau keseluruhan dalam Perjanjian Kerja Sama ini hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK secara tertulis.
Pasal 17
PENUTUP
PARA PIHAK berkomitmen untuk mendukung program pemerintah dalam upaya pencegahan korupsi.
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani oleh PARA PIHAK sebagaimana tersebut pada awal perjanjian ini dalam 3 (tiga) rangkap bermeterai cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan dilaporkan kepada pimpinan PARA PIHAK secara hierarki.
Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama ini berlaku sejak ditandatangani oleh PARA PIHAK.
Perjanjian Kerja Sama yang ditandatangani sebelum
penandatanganan Perjanjian Kerja Sama ini dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku. (AYAT INI OPSIONAL)Pertukaran data yang masih berjalan berdasarkan
Perjanjian Kerja Sama sebelumnya diselesaikan sesuai
dengan tata cara dalam Perjanjian Kerja Sama ini. (AYAT INI OPSIONAL)
|
|
|
PIHAK KESATU
|
PIHAK KEDUA
|
PIHAK KETIGA
|
|
|
|
XXXXX XXXXX |
XXXX XXXXXXXX |
…………………… |
LAMPIRAN I
Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi …
NOMOR: KEP- /PJ/2024
NOMOR: KEP- /PK/2024
NOMOR:
STRUKTUR DATA YANG DISEDIAKAN PIHAK KESATU
I. Data Identitas Wajib Pajak
Elemen Data |
Type Data |
NPWP |
CHARACTER |
KPP |
CHARACTER |
CAB |
CHARACTER |
NAMA |
CHARACTER |
ALAMAT |
CHARACTER |
KELURAHAN |
CHARACTER |
KECAMATAN |
CHARACTER |
PROVINSI |
CHARACTER |
STS_MODAL |
CHARACTER |
BDN_HUKUM |
CHARACTER |
KLU |
CHARACTER |
TANGGAL DAFTAR |
CHARACTER |
II. Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penghasilan (PPh) atas Kegiatan Usaha Pemanfaatan Sumber Daya Air, Penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan atas pembelian Alat Berat, serta pembelian Kendaraan Bermotor
Elemen Data |
Type Data |
NAMA |
CHARACTER |
NPWP |
CHARACTER |
KPP ADM |
CHARACTER |
ID MASA TAHUN PAJAK |
CHARACTER |
ALAMAT WP DI SPT |
CHARACTER |
TANGGAL TANDA TERIMA SPT |
DATE |
DASAR PENGENAAN PAJAK |
NUMBER |
III. Data Omzet/Peredaran Usaha SPT Tahunan atas kegiatan Usaha Pemanfaatan Sumber Daya Air dan Penjualan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Elemen Data |
Type Data |
NAMA |
CHARACTER |
NPWP |
CHARACTER |
KPP ADM |
CHARACTER |
ID MASA TAHUN PAJAK |
CHARACTER |
ALAMAT WP DI SPT |
CHARACTER |
TANGGAL TANDA TERIMA SPT |
DATE |
JUMLAH PEREDARAN USAHA |
NUMBER |
STRUKTUR DATA YANG DISEDIAKAN PIHAK KETIGA
I. Data Pajak Kendaraan Bermotor
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
Elemen |
Type Data |
NOMOR POLISI |
CHARACTER |
NAMA PEMILIK |
CHARACTER |
ALAMAT_PEMILIK |
CHARACTER |
NIK_PEMILIK |
CHARACTER |
TAHUN PEMBUATAN |
CHARACTER |
NILAI JUAL KENDARAAN BERMOTOR (NJKB) |
NUMBER |
XXXXX XXXXXXXAN |
CHARACTER |
XXXX XXXXXXXAN |
CHARACTER |
TIPE KENDARAAN |
CHARACTER |
XXX XXXXXXXX (CC) |
CHARACTER |
BAHAN BAKAR |
CHARACTER |
PAJAK KENDARAAN BERMOTOR (POKOK) |
NUMBER |
II. Data Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
Elemen |
Type Data |
XXXX XXXXX |
CHARACTER |
XXXXX XXXXX |
CHARACTER |
NAMA_PEMUNGUT_PAJAK/PENYEDIA_BAHAN_BAKAR |
CHARACTER |
ALAMAT |
CHARACTER |
ALAMAT_OBJEK/USAHA |
CHARACTER |
NAMA_OBJEK/USAHA |
CHARACTER |
ALAMAT |
CHARACTER |
NO_TELP/FAX |
CHARACTER |
NIK PENYEDIA |
NUMBER |
NPWP PENYEDIA |
CHARACTER |
VOLUME PENJUALAN |
CHARACTER |
HARGA JUAL |
NUMBER |
DASAR PENGENAAN PAJAK (DPP) |
NUMBER |
PAJAK TERUTANG |
NUMBER |
PAJAK YANG TELAH DIBAYAR |
NUMBER |
PAJAK KURANG ATAU LEBIH BAYAR |
NUMBER |
PBB-KB KURANG DIBAYAR DILUNASI TANGGAL |
NUMBER |
JUMLAH PBB-KB KURANG DIBAYAR |
NUMBER |
III. Data Pajak Alat Berat (PAB)
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
Elemen |
Type Data |
ALAMAT OBJEK PAJAK |
CHARACTER |
NAMA PEMILIK/SUBJEK PAJAK |
CHARACTER |
ALAMAT PEMILIK/SUBJEK PAJAK |
CHARACTER |
NIK PEMILIK |
NUMBER |
NPWP PEMILIK |
CHARACTER |
JENIS ALAT BERAT |
CHARACTER |
NILAI JUAL ALAT BERAT |
NUMBER |
XXXXX XXXXX |
CHARACTER |
JUMLAH PAJAK |
NUMBER |
MASA PAJAK |
NUMBER |
TAHUN PAJAK |
NUMBER |
*Dapat tidak disampaikan apabila Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut
*Elemen NIK Pemilik dan NPWP Pemilik dapat diisi nomor identitas yang berlaku apabila berstatus Warga Negara Asing (WNA)
IV. Data Pajak Air Permukaan (PAP)
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
Elemen |
Type Data |
NAMA PEMILIK/SUBJEK PAJAK |
CHARACTER |
ALAMAT PEMILIK/SUBJEK PAJAK |
CHARACTER |
NIK PEMILIK |
NUMBER |
NPWP PEMILIK |
CHARACTER |
LOKASI PENGAMBILAN AIR |
CHARACTER |
VOLUME AIR |
CHARACTER |
JENIS AIR PERMUKAAN |
CHARACTER |
HARGA DASAR AIR PERMUKAAN |
CHARACTER |
BOBOT AIR PERMUKAAN |
CHARACTER |
BESARAN NILAI PEROLEHAN AIR PERMUKAAN |
NUMBER |
XXXXX XXXXX |
CHARACTER |
JUMLAH PAJAK |
NUMBER |
MASA PAJAK |
NUMBER |
TAHUN PAJAK |
NUMBER |
*Dapat tidak disampaikan apabila Pemerintah Daerah menetapkan kebijakan untuk tidak memungut
*Elemen NIK Pemilik dan NPWP Pemilik dapat diisi nomor identitas yang berlaku apabila berstatus Warga Negara Asing (WNA)
V. Data Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) di Bidang Pertambangan
OPD Pemilik/Pemberi Data :
Periode Data : Tahunan
*Seluruh data RKAB pemegang Izin Usaha di bidang Pertambangan beserta rinciannya.
VI. Data Izin Usaha di Bidang Pertambangan
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
Elemen |
Type Data |
INSTANSI PENERBIT IZIN |
CHARACTER |
NOMOR IZIN |
CHARACTER |
TANGGAL IZIN |
DATE |
NAMA PEMEGANG IZIN PERTAMBANGAN |
CHARACTER |
ALAMAT PEMEGANG IZIN PERTAMBANGAN |
CHARACTER |
NPWP/NIK PEMEGANG IZIN PERTAMBANGAN |
CHARACTER |
JENIS KOMODITAS |
CHARACTER |
KODE WILAYAH IZIN |
CHARACTER |
WILAYAH IZIN USAHA PERTAMBANGAN |
CHARACTER |
LUAS IZIN USAHA PERTAMBANGAN |
CHARACTER |
JENIS IZIN YANG DITERBITKAN |
CHARACTER |
JANGKA WAKTU IZIN |
CHARACTER |
TAHAPAN KEGIATAN |
CHARACTER |
TAHUN MULAI PRODUKSI |
CHARACTER |
JENIS HASIL TAMBANG |
CHARACTER |
JUMLAH PRODUKSI |
CHARACTER |
JUMLAH PENJUALAN |
CHARACTER |
NILAI PENJUALAN DOMESTIK |
CHARACTER |
*Elemen NPWP/NIK Pemegang Izin dapat diisi nomor identitas yang berlaku apabila berstatus Warga Negara Asing (WNA)
VII. Data Usaha dan Perizinan di Sektor Perikanan
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
Elemen |
Type Data |
NAMA_PERUSH/PERORANGAN |
CHARACTER |
ALAMAT_PERUSH/PERORANGAN |
CHARACTER |
NPWP_PERUSH/PERORANGAN |
CHARACTER |
NAMA_PENANGGUNG_JAWAB |
CHARACTER |
NIK_PENANGGUNG_JAWAB |
CHARACTER |
JENIS_PERIZINAN |
CHARACTER |
NOMOR_IZIN |
CHARACTER |
TANGGAL_IZIN |
DATE |
MASA_BERLAKU |
DATE |
NAMA_KOMODITAS_BUDIDAYA |
CHARACTER |
ALAMAT_KEGIATAN_BUDIDAYA |
CHARACTER |
LUAS_AREAL_BUDIDAYA |
NUMBER |
KOORDINAT_AREAL_BUDIDAYA |
CHARACTER |
VOLUME_PRODUKSI_(TON) |
NUMBER |
NILAI_PRODUKSI |
NUMBER |
VIII. Data Usaha dan Perizinan di Sektor Perkebunan
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
Data Surat Tanda Daftar Usaha Budidaya Tanaman dan Industri Pengolahan Hasil Perkebunan Perkebunan (STD-B / STD-P)
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
ELEMEN |
TIPE DATA |
NOMOR |
CHARACTER |
NAMA |
CHARACTER |
NPWP |
CHARACTER |
TEMPAT/TANGGAL_LAHIR |
DATE |
NOMOR_KTP |
CHARACTER |
ALAMAT |
CHARACTER |
LOKASI |
CHARACTER |
LUAS_AREAL (STD-B) |
NUMBER |
JENIS_TANAMAN (STD-B) |
CHARACTER |
PRODUKSI_PER_HA_PER_KEBUN (STD-B) |
NUMBER |
TAHUN_TANAM (STD-B) |
DATE |
KAPASITAS PRODUKSI (STD-P) |
NUMBER |
JENIS_BAHAN_BAKU (STD-P) |
CHARACTER |
SUMBER_BAHAN_BAKU (STD-P) |
CHARACTER |
JENIS PRODUKSI (STD-P) |
CHARACTER |
TUJUAN_PASAR (STD-P) |
CHARACTER |
Izin Usaha Perkebunan (IUP, IUP-B, IUP-P)
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
Elemen |
Tipe Data |
NOMOR_IUP |
CHARACTER |
TANGGAL_IUP |
DATE |
NAMA_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
NPWP |
CHARACTER |
NOMOR_IZIN_LOKASI |
CHARACTER |
LUAS_AREAL_NETTO |
NUMBER |
LOKASI |
CHARACTER |
JENIS_TANAMAN (IUP-B) |
CHARACTER |
PRODUKSI_DIOLAH_DI (IUP-B) |
CHARACTER |
JENIS_USAHA (IUP-P) |
CHARACTER |
KAPASITAS_INDUSTRI_PENGOLAHAN (IUP & IUP-P) |
NUMBER |
KOMODITAS (IUP) |
CHARACTER |
Laporan Perkembangan Usaha Perkebunan (LPUP)
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
ELEMEN |
TIPE DATA |
NAMA_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
NPWP |
NUMBER |
NOMOR LAPORAN |
CHARACTER |
TANGGAL LAPORAN |
DATE |
KEGIATAN_USAHA |
CHARACTER |
JENIS_TANAMAN/BUDIDAYA PERKEBUNAN |
NUMBER |
LUAS_LAHAN |
CHARACTER |
NOMOR_IUP |
CHARACTER |
TANGGAL_IUP |
DATE |
LUAS_LAHAN_IUP |
CHARACTER |
LOKASI_KEGIATAN (DESA,KECAMATAN, KABUPATEN, PROVINSI) |
CHARACTER |
KAPASITAS_PABRIK |
NUMBER |
NOMOR_SK_HGU |
CHARACTER |
TANGGAL_HGU |
DATE |
LUAS_HGU |
NUMBER |
RENCANA_PEMBUKAAN_LAHAN |
NUMBER |
REALISASI_PEMBUKAAN_LAHAN |
NUMBER |
REALISASI_PEMBUKAAN_LAHAN |
NUMBER |
REALISASI_LUAS_LAHAN_PEMBIBITAN |
NUMBER |
REALISASI_LUAS_LAHAN_AKAN_DITANAMI |
NUMBER |
REALISASI_TOTAL_KEBUTUHAN_KECAMBAH |
NUMBER |
REALISASI_TANAM |
NUMBER |
TANAMAN_BELUM_MENGHASILKAN |
NUMBER |
TANAMAN_MENGHASILKAN |
NUMBER |
JUMLAH_PRODUKSI |
NUMBER |
PRODUKTIVITAS/HA |
NUMBER |
JENIS_PRODUKSI |
CHARACTER |
PRODUKSI_PKS_CPO |
NUMBER |
PRODUKSI_PKS_PKO |
NUMBER |
IX. Data Usaha dan Perizinan di Sektor Transportasi
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
Surat Izin Usaha Jasa Pengurusan Transportasi dan Laporan Kegiatan Perusahaan Jasa Pengurusan Transportasi
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
ELEMEN |
TIPE DATA |
NAMA_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
ALAMAT_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
NAMA_PEMILIK/PENANGGUNG_JAWAB |
CHARACTER |
ALAMAT_ PEMILIK/PENANGGUNG_JAWAB |
CHARACTER |
NPWP |
CHARACTER |
NIK_PENANGGUNG_JAWAB |
CHARACTER |
STATUS_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
NOMOR_SIUP |
CHARACTER |
TANGGAL_SIUP |
DATE |
PROVINSI |
CHARACTER |
BULAN_LAPORAN |
DATE |
TAHUN_LAPORAN |
DATE |
NAMA_BARANG |
CHARACTER |
NAMA_KAPAL |
CHARACTER |
JENIS_KEMASAN |
CHARACTER |
IN_KLARING_IMPOR_TONASE |
NUMBER |
IN_KLARING_IMPOR_PIB |
CHARACTER |
IN_KLARING_ANTAR_PULAU_TONASE |
NUMBER |
IN_KLARING_ANTAR_PMB |
CHARACTER |
UNIT_KLARING_EKSPOR_TONASE |
NUMBER |
UNIT_KLARING_EKSPOR_PEB |
CHARACTER |
UNIT_KLARING_ANTAR_PULAU_TONASE |
NUMBER |
UNIT_KLARING_ANTAR_PMB |
CHARACTER |
TANGGAL_LAPORAN |
DATE |
NAMA_PELAPOR |
CHARACTER |
JABATAN_PELAPOR |
CHARACTER |
b. Laporan Pembukaan Cabang
OPD Pemilik/Pemberi Data :
Periode Data : Tahunan
ELEMEN |
TIPE DATA |
NAMA_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
NOMOR_SIUP |
CHARACTER |
TANGGAL_SIUP |
DATE |
NPWP_PERUSAHAAN |
CHARACTER |
NAMA_KEPALA_CABANG |
CHARACTER |
ALAMAT_ KANTOR_CABANG |
CHARACTER |
STATUS_KANTOR |
CHARACTER |
NOMOR_LAPORAN |
CHARACTER |
TANGGAL_LAPORAN |
DATE |
PROVINSI |
CHARACTER |
X. Data Perizinan Usaha Berbasis Risiko*
OPD Pemilik/Pemberi Data : …………… (harap diisikan nama OPD terkait)
Periode Data : Tahunan
Elemen |
Type Data |
NOMOR INDUK BERUSAHA (NIB) |
NUMBER |
TANGGAL NIB |
DATE |
NPWP PERUSAHAAN |
CHARACTER |
NAMA PERUSAHAAN |
CHARACTER |
ID PROYEK |
CHARACTER |
NAMA USER/PEMILIK |
CHARACTER |
URAIAN JENIS PERUSAHAAN |
CHARACTER |
URAIAN RISIKO PROYEK |
CHARACTER |
URAIAN SKALA USAHA |
CHARACTER |
URAIAN STATUS PENANAMAN MODAL |
CHARACTER |
ALAMAT USAHA |
CHARACTER |
KECAMATAN USAHA |
CHARACTER |
KELURAHAN USAHA |
CHARACTER |
KLASIFIKASI BAKU LAPANGAN USAHA INDONESIA (KBLI) |
CHARACTER |
JUDUL KBLI |
CHARACTER |
KL/SEKTOR PEMBINA |
CHARACTER |
JUMLAH INVESTASI |
CHARACTER |
JUMLAH TENAGA KERJA |
NUMBER |
*Dalam hal data usaha pada angka VII sampai dengan IX telah terdapat dalam Data Perizinan Usaha Berbasis Risiko, maka cukup menyampaikan data perizinan di dalam OSS.
LAMPIRAN II
Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Kabupaten/Kota …
NOMOR: KEP- /PJ/2024
NOMOR: KEP- /PK/2024
NOMOR:
CONTOH FORMAT KAMUS DATA*
KAMUS DATA
PERJANJIAN KERA SAMA
NOMOR: KEP- /PJ/2024
NOMOR: KEP- /PK/2024
NOMOR:
I. Pemilik Data Data dan Informasi
.............................. (1) ....................................... (2)
Nama File/Tabel : .... (3)
Uraian : .... (4)
Klasifikasi Data : .... (5)
Jenis Data : .... (6)
Periode : .... (7)
Waktu Penyampaian : .... (8)
Volume Data : .... (9)
Format Data : .... (10)
Format File : .... (11)
Dokumen/File Input : .... (12)
File/Tabel Referensi : .... (13)
Sumber Data : .... (14)
Note : .... (15)
Nama Elemen Sesuai PMK |
Nama Elemen Sesuai Kamus Data |
Uraian |
Primary Key |
Tipe Data |
Panjang |
Keterangan / Nilai Spesifik |
(16) |
(17) |
(18) |
(19) |
(20) |
(21) |
(22) |
|
|
|
|
|
|
|
*Format ini adalah referensi isian minimal yang perlu dibuat di dalam Kamus Data dan dapat disesuaikan oleh Pemerintah daerah.
PETUNJUK PENGISIAN
LAMPIRAN II
Angka (1) : Diisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemilik Data
Angka (2) : Diisi dengan jenis data sesuai dengan Perjanjian Kerja Sama, contoh pengisian:
Data Pajak Kendaraan Bermotor, dan lainnya sesuai yang tertulis di PKS
Angka (3) : Diisi dengan nama file/tabel
Angka (4) : Diisi dengan uraian yang diperlukan
Angka (5) : Diisi dengan klasifikasi data
Angka (6) : Diisi dengan jenis data
Angka (7) : Diisi dengan periode data
Angka (8) : Diisi dengan waktu penyampaian
Angka (9) : Diisi dengan volume data
Angka (10) : Diisi dengan format data
Angka (11) : Diisi dengan format file
Angka (12) : Diisi dengan dokumen/file input
Angka (13) : Diisi dengan file/tabel referensi
Angka (14) : Diisi dengan sumber data
Angka (15) : Diisi dengan note/catatan yang diperlukan
Angka (16) : Diisi dengan nama elemen data sesuai dengan Xxxaturan Menteri Keuangan yang
mengatur Rincian Jenis Data an Informasi serta Tata Cara Penyampaian Data dan
Informasi yang Berkaitan dengan Perpajakan
Angka (17) : Diisi dengan nama elemen data sesuai dengan Kamus Data
Angka (18) : Diisi dengan uraian yang diperlukan
Angka (19) : Diisi dengan primary key
Angka (20) : Diisi dengan tipe data
Angka (21) : Diisi dengan panjang data
Angka (22) : Diisi dengan keterangan/nilai spesifik
LAMPIRAN III
Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi ...
NOMOR: KEP- /PJ/2024
NOMOR: KEP- /PK/2024
NOMOR:
LAPORAN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJA SAMA
KANWIL DJP ... (1)
DAN
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ... (2)
PERIODE ...................... S.D. ..................... (3)
ADMINISTRASI PERJANJIAN KERJA SAMA
-
1.
NOMOR DAN TANGGAL PERJANJIAN KERJA SAMA (4)
:
KEP- …/PJ.08/20…
:
KEP- …/PK.4/20…
:
….
TANGGAL …
2.
NOMOR DAN TANGGAL SK TIM PEMDA TERKAIT PERTUKARAN DATA & PENGAWASAN WP BERSAMA (5)
:
…….
TANGGAL …
PENYAMPAIAN DATA OLEH PEMDA KEPADA DJP
NOMOR BUKTI PENYAMPAIAN DATA |
TANGGAL TERIMA |
JENIS-JENIS DATA DISAMPAIKAN |
PERIODE DATA |
JUMLAH BARIS DATA DISAMPAIKAN |
PERSENTASE KELENGKAPAN |
KET. |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
(11) |
(12) |
|
|
|
|
|
|
|
PENYAMPAIAN SURAT PERMINTAAN DATA OLEH KANWIL DJP KEPADA DIREKTORAT DIP
NOMOR ND PERMINTAAN DATA |
TANGGAL ND |
JUMLAH WP YANG DITERIMA HASIL PENGOLAHAN DATANYA |
JUMLAH WP POTENSI DJP |
NILAI DATA POTENSI DJP |
JUMLAH WP POTENSI PEMDA |
NILAI DATA POTENSI PEMDA |
(13) |
(14) |
(15) |
(16) |
(17) |
(18) |
(19) |
|
|
|
|
|
|
|
PENYAMPAIAN SURAT PENYAMPAIAN DSPB DAN PERMINTAAN UNTUK MENGIRIMKAN DATA KEPADA PEMDA
NOMOR SURAT IZIN TERTULIS MENTERI KEUANGAN DAN TANGGAL SURAT |
NOMOR ND PENYAMPAIAN DSPB DAN PERMINTAAN UNTUK MENGIRIMKAN DATA KEPADA PEMDA |
TANGGAL ND |
NOMOR DSPB |
JUMLAH WP DSPB YANG DITETAPKAN |
JUMLAH WP DSPB POTENSI DJP |
JUMLAH WP DSPB POTENSI PEMDA |
JUMLAH WP DSPB POTENSI PEMDA YANG TELAH DIBERIKAN DATANYA OLEH DJP |
NILAI DATA WP DSPB POTENSI PEMDA YANG TELAH DIBERIKAN DATANYA |
(20) |
(21) |
(22) |
(23) |
(24) |
(25) |
(26) |
(27) |
(28) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TINDAK LANJUT PENGAWASAN BERSAMA WP DSPB POTENSI UNTUK PEMDA (DIISI OLEH PEMDA)
NOMOR DSPB |
KEGIATAN ANALISIS ATAS DATA YANG DIPERTUKARKAN
|
TINDAK LANJUT ATAS HASIL ANALISIS (VISIT, PERMINTAAN KETERANGAN KE WP, DLL) |
BIMBINGAN & KONSELING KEPADA WP |
PENETAPAN LAPORAN AKHIR HASIL ANALISIS BERSAMA |
KETERANGAN |
(29) |
(30) |
(31) |
(32) |
(33) |
(34) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
CAPAIAN DAERAH ATAS KEGIATAN ANALISIS DAN PENGAWASAN WP BERSAMA (DIISI OLEH PEMDA)
NOMOR DSPB |
NILAI HASIL ANALISIS ATAS PERTUKARAN DATA DAN PENGAWASAN WP BERSAMA SEBAGAI DPP (Rp) |
NILAI PAJAK DAERAH YANG DITETAPKAN BERDASARKAN DPP (Rp) |
KETETAPAN DAN/ATAU SURAT LAINNYA YANG DITERBITKAN SEBAGAI DASAR PENAGIHAN |
REALISASI YANG DITERIMA DARI WP ATAS NILAI PAJAK DAERAH YANG DITETAPKAN (Rp) |
KETERANGAN |
(35) |
(36) |
(37) |
(38) |
(39) |
(40) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
TINDAK LANJUT DAN CAPAIAN PENGAWASAN BERSAMA WP DSPB POTENSI UNTUK DJP (DIISI OLEH XXXXXX)
NOMOR DSPB |
JUMLAH LHA TERBIT |
JUMLAH POTENSI LHA (Rp) |
JUMLAH SP2DK TERBIT |
JUMLAH LHP2DK TERBIT |
CAPAIAN (Rupiah) |
KETERANGAN |
|||||||
CLOSE TANPA REALISASI/ SELESAI |
DALAM PENGAWASAN |
USUL PEMSUS |
USUL BUKPER |
JUMLAH POTENSI AWAL DALAM PENGAWASAN (Rp) |
JUMLAH POTENSI AKHIR DALAM PENGAWASAN (Rp) |
JUMLAH REALISASI (Rp) |
JUMLAH POTENSI AKHIR USUL PEMSUS (Rp) |
JUMLAH POTENSI AKHIR USUL BUKPER (Rp) |
|||||
(41) |
(42) |
(43) |
(44) |
(45) |
(46) |
(47) |
(48) |
(49) |
(50) |
(51) |
(52) |
(53) |
(54) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PENAMBAHAN WAJIB PAJAK PUSAT/WAJIB PAJAK DAERAH BARU (KEGIATAN EKSTENSIFIKASI)
NOMOR DSPB |
JUMLAH TAMBAHAN WP BARU - DJP |
JUMLAH TAMBAHAN WP BARU – PEMDA |
REALISASI DARI PENAMBAHAN WP BARU – DJP (Rp) |
REALISASI DARI PENAMBAHAN WP BARU – PEMDA (Rp) |
KETERANGAN |
(55) |
(56) |
(57) |
(58) |
(59) |
(60) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
DUKUNGAN KAPASITAS DAN KEGIATAN PENDUKUNG LAINNYA (BIMBINGAN TEKNIS PERPAJAKAN DAERAH, SOSIALISASI, DAN LAIN SEBAGAINYA)
NO. |
TANGGAL PELAKSANAAN |
NAMA KEGIATAN |
DESKRIPSI KEGIATAN |
KETERANGAN |
(61) |
(62) |
(63) |
(64) |
(65) |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
PENUTUP
KENDALA (66)
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
SARAN (67)
…………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………………
|
(diisi nama tempat laporan ditetapkan), (diisi tanggal laporan ditetapkan) |
(diisi jabatan pimpinan OPD pengelola pendapatan daerah)
|
(diisi jabatan Kepala Kantor Wilayah DJP |
(TTD & CAP)
(diisi nama pimpinan OPD pengelola pendapatan daerah) NIP .................................... |
(TTD & CAP)
(diisi nama Kepala Kantor Wilayah DJP)
NIP ……………….................................... |
|
|
PETUNJUK PENGISIAN
LAMPIRAN III
|
||
Angka (1) |
: |
Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP |
Angka (2) |
: |
Diisi dengan nama Provinsi/Kabupaten/Kota yang melakukan PKS |
Angka (3) |
: |
Diisi dengan periode kumulatif sejak PKS dilaksanakan sampai dengan periode laporan disampaikan pada setiap triwulan tahun berjalan |
Angka (4) |
: |
Diisi dengan nomor dan tanggal penandatanganan dokumen PKS dan perubahannya (nomor DJP, DJPK, dan Pemda) |
Angka (5) |
: |
Diisi dengan nomor dan tanggal penetapan SK Tim |
|
||
Angka (6) |
: |
Diisi dengan nomor bukti penyampaian data dari Pemda kepada DJP |
Angka (7) |
: |
Diisi dengan tanggal terima data oleh DJP |
Angka (8) |
: |
Diisi dengan rincian jenis data yang disampaikan oleh Pemda kepada DJP |
Angka (9) |
: |
Diisi dengan periode tahun data yang disampaikan Pemda kepada DJP |
Angka (10) |
: |
Diisi dengan jumlah baris data yang disampaikan oleh Pemda kepada DJP |
Angka (11) |
: |
Diisi dengan persentase kelengkapan atas jenis data yang diterima oleh DJP dari Pemda, dengan contoh sebagai berikut: Jenis Data: Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Lainnya, Periode Tahun 2023 dengan elemen data berikut
Berdasarkan contoh, maka persentase kelengkapan data dihitung sebagai berikut: (28 baris x 9 elemen data + 2 baris x 7 elemen data) (30 baris x 9 elemen data) = 98,52% Tingkat kelengkapan data Tanda Daftar Usaha Pariwisata Usaha Lainnya untuk periode Tahun Data 2023 adalah 98,52% |
Angka (12) |
: |
Diisi dengan keterangan (apabila diperlukan). Contohnya apabila data sebagaimana contoh pada angka 11 dilengkapi, maka perlu ditambahkan baris baru untuk penyampaian kelengkapan data pada bagian II ini dan diberikan keterangan penyampaian ke-2 untuk kelengkapan data. |
|
||
Angka (13) |
: |
Diisi dengan nomor Nota Dinas Permintaan Data yang dikirimkan oleh Kanwil DJP kepada Direktorat DIP |
Angka (14) |
: |
Diisi dengan tanggal Nota Dinas Permintaan Data |
Angka (15) |
: |
Diisi dengan jumlah Wajib Pajak yang diterima hasil pengolahan datanya oleh Kanwil DJP dari Direktorat DIP. |
Angka (16) |
: |
Diisi dengan jumlah WP yang memiliki potensi penerimaan bagi DJP berdasarkan hasil pengolahan data yang diterima Kanwil DJP dari Direktorat DIP |
Angka (17) |
: |
Diisi dengan jumlah nilai data atas WP yang memiliki potensi penerimaan bagi DJP berdasarkan hasil pengolahan data yang diterima Kanwil DJP dari Direktorat DIP |
Angka (18) |
: |
Diisi dengan jumlah WP yang memiliki potensi penerimaan bagi Pemda berdasarkan hasil pengolahan data yang diterima Kanwil DJP dari Direktorat DIP |
Angka (19) |
: |
Diisi dengan jumlah nilai data atas WP yang memiliki potensi penerimaan bagi Pemda berdasarkan hasil pengolahan data yang diterima Kanwil DJP dari Direktorat DIP |
|
||
Angka (20) |
: |
Diisi dengan nomor dan tanggal Surat Izin Tertulis Menteri Keuangan yang telah diterbitkan atas Perjanjian Kerja Sama ini. |
Angka (21) |
: |
Diisi dengan nomor Nota Dinas Penyampaian DSPB dan Permintaan untuk Mengirimkan Data kepada Pemerintah Daerah yang dikirim Kanwil DJP kepada DIP |
Angka (22) |
: |
Diisi dengan tanggal Nota Dinas Penyampaian DSPB dan Permintaan untuk Mengirimkan Data kepada Pemerintah Daerah |
Angka (23) |
: |
Diisi dengan nomor administrasi Daftar Sasaran Pengawasan Bersama |
Angka (24) |
: |
Diisi dengan jumlah WP DSPB yang ditetapkan oleh Kanwil DJP dan Pemda |
Angka (25) |
: |
Diisi dengan jumlah WP DSPB yang memiliki potensi penerimaan bagi DJP |
Angka (26) |
: |
Diisi dengan jumlah WP DSPB yang memiliki potensi penerimaan bagi Pemda |
Angka (27) |
: |
Diisi dengan jumlah WP DSPB yang memiliki potensi penerimaan bagi Pemda yang telah diberikan datanya oleh DIP (atau melalui Kanwil DJP) kepada Pemda |
Angka (28) |
: |
Diisi dengan jumlah nilai data atas WP DSPB yang memiliki potensi penerimaan bagi Pemda |
|
||
Angka (29) |
: |
Diisi dengan nomor administrasi Daftar Sasaran Pengawasan Bersama |
Angka (30) |
: |
Diisi dengan kegiatan analisis yang dilakukan atas data yang dipertukarkan |
Angka (31) |
: |
Diisi dengan tindak lanjut yang dilakukan atas hasil analisis (contoh: visit bersama dan/atau permintaan keterangan ke WP yang disasar, dll.) |
Angka (32) |
: |
Diisi dengan kegiatan bimbingan dan konseling yang dilakukan kepada WP |
Angka (33) |
: |
Diisi dengan penetapan laporan akhir |
Angka (34) |
: |
Diisi dengan keterangan (apabila diperlukan) |
|
||
Angka (35) |
: |
Diisi dengan nomor administrasi Daftar Sasaran Pengawasan Bersama |
Angka (36) |
: |
Diisi dengan nilai hasil analisis sebagai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) (contoh: nilai selisih omset) |
Angka (37) |
: |
Diisi dengan nilai pajak daerah yang ditetapkan berdasarkan DPP |
Angka (38) |
: |
Diisi dengan jenis ketetapan dan/atau surat lainnya yang diterbitkan sebagai dasar penagihan pajak daerah (contoh: SKPD-KB, STPD, dll) |
Angka (39) |
: |
Diisi dengan realisasi yang telah diterima dan masuk ke kas daerah atas penagihan yang telah dilakukan berdasarkan ketetapan dan/atau surat tersebut |
Angka (40) |
: |
Diisi dengan keterangan (apabila diperlukan) |
|
||
Angka (41) |
: |
Diisi dengan nomor administrasi Daftar Sasaran Pengawasan Bersama |
Angka (42) |
: |
Diisi dengan jumlah Laporan Hasil Analisis (LHA) yang diterbitkan atas WP DSPB |
Angka (43) |
: |
Diisi dengan jumlah estimasi potensi pajak berdasarkan LHA yang telah diterbitkan |
Angka (44) |
: |
Diisi dengan jumlah Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) yang diterbitkan |
Angka (45) |
: |
Diisi dengan jumlah Laporan Hasil Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (LHP2DK) dengan simpulan close/selesai tanpa realisasi |
Angka (46) |
: |
Diisi dengan jumlah LHP2DK dengan simpulan dalam pengawasan |
Angka (47) |
: |
Diisi dengan jumlah LHP2DK dengan simpulan usul pemeriksaan |
Angka (48) |
: |
Diisi dengan jumlah LHP2DK dengan simpulan usul bukti permulaan |
Angka (49) |
: |
Diisi dengan jumlah rupiah potensi awal LHP2DK simpulan Dalam Pengawasan |
Angka (50) |
: |
Diisi dengan jumlah rupiah potensi akhir LHP2DK simpulan Dalam Pengawasan |
Angka (51) |
: |
Diisi dengan jumlah rupiah yang terealisasi atas LHP2DK Dalam Pengawasan |
Angka (52) |
: |
Diisi dengan jumlah rupiah potensi akhir LHP2DK simpulan Usul Pemeriksaan |
Angka (53) |
: |
Diisi dengan jumlah rupiah potensi akhir LHP2DK simpulan Usul Bukper |
Angka (54) |
: |
Diisi dengan keterangan (apabila diperlukan) |
|
||
Angka (55) |
: |
Diisi dengan nomor administrasi Daftar Sasaran Pengawasan Bersama |
Angka (56) |
: |
Diisi dengan jumlah tambahan WP baru bagi DJP dari WP DSPB yang belum terdaftar di adminstrasi DJP |
Angka (57) |
: |
Diisi dengan jumlah tambahan WP baru bagi Pemda dari WP DSPB yang belum terdaftar di adminstrasi Pemda |
Angka (58) |
: |
Diisi dengan jumlah realisasi rupiah atas penambahan WP baru bagi DJP |
Angka (59) |
: |
Diisi dengan jumlah realisasi rupiah atas penambahan WP baru bagi Pemda |
Angka (60) |
: |
Diisi dengan keterangan (apabila diperlukan) |
|
||
Angka (61) |
: |
Diisi dengan nomor urut |
Angka (62) |
: |
Diisi dengan tanggal pelaksanaan kegiatan |
Angka (63) |
: |
Diisi dengan nama kegiatan (cth.: Bimbingan Teknis Perpajakan Daerah Kelas Pemeriksaan Pajak Daerah oleh DJPK, Bimbingan Teknis Penggalian Potensi Pajak oleh Kanwil DJP/KPP Pratama, dll) |
Angka (64) |
: |
Diisi dengan deskripsi terkait pelaksanaan kegiatan |
Angka (65) |
: |
Diisi dengan keterangan (apabila diperlukan) |
|
||
Angka (66) |
: |
Diisi dengan kendala-kendala dalam pelaksanaan kegiatan PKS |
Angka (67) |
: |
Diisi dengan saran-saran dalam pelaksanaan kegiatan PKS |
LAMPIRAN IV
Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi ...
NOMOR: KEP- /PJ/2024
NOMOR: KEP- /PK/2024
NOMOR:
MEKANISME PERTUKARAN DATA PERPAJAKAN, PEMANFAATAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PAJAK, DAN PENGAWASAN BERSAMA WAJIB PAJAK
Mekanisme Interoperabilitas
PIHAK KETIGA menyampaikan data dan/atau informasi perpajakan kepada PIHAK KESATU melalui mekanisme interoperabilitas dalam suatu sistem informasi yang terintegrasi yang dapat menjamin keamanan data/informasi yang disepakati PARA PIHAK.
Kepala Kantor Wilayah DJP menyampaikan Nota Dinas Permintaan Data kepada Direktur Data dan Informasi Perpajakan dengan tembusan kepada:
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, DJP; dan
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, DJP,
yang disampaikan setelah data dari PIHAK KETIGA diterima dan diolah oleh Direktur Data dan Informasi Perpajakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Direktur Data dan Informasi Perpajakan memberikan hasil pengolahan atas data yang diterima dari PIHAK KETIGA kepada Kepala Kanwil DJP untuk dimanfaatkan dalam menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB);
Kepala Kanwil DJP dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyepakati dan menetapkan DSPB sesuai dengan format Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini;
Kepala Kanwil DJP menyampaikan Nota Dinas Penyampaian DSPB kepada Direktur Data dan Informasi Perpajakan dengan tembusan kepada:
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, DJP;
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, DJP; dan
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPK,
dengan melampirkan DSPB yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4);
DSPB paling banyak disampaikan satu kali untuk setiap periode, yakni periode Semester I diajukan pada rentang bulan Januari – Juni dan periode Semester II diajukan pada rentang bulan Juli – Desember di tahun berkenaan;
Penyusunan DSPB untuk periode terakhir sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama berakhir, dibuat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana Pasal 10 ayat (1) berakhir;
Direktur Data dan Informasi Perpajakan menyampaikan data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama kepada PIHAK KETIGA;
Kanwil DJP dan PIHAK KETIGA melakukan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dengan memanfaatkan data dan/atau informasi yang telah dipertukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Penyampaian Data melalui Kanal Tertentu Milik Direktorat Jenderal Pajak
PIHAK KETIGA menyampaikan data dan/atau informasi perpajakan kepada PIHAK KESATU melalui kanal tertentu milik Direktorat Jenderal Pajak.
Kepala Kantor Wilayah DJP menyampaikan Nota Dinas Permintaan Data kepada Direktur Data dan Informasi Perpajakan dengan tembusan kepada:
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, DJP; dan
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, DJP,
yang disampaikan setelah data dari PIHAK KETIGA diterima dan diolah oleh Direktur Data dan Informasi Perpajakan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Direktur Data dan Informasi Perpajakan memberikan hasil pengolahan atas data yang diterima dari PIHAK KETIGA kepada Kepala Kanwil DJP untuk dimanfaatkan dalam menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB);
Kepala Kanwil DJP dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyepakati dan menetapkan DSPB sesuai dengan format Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini;
Kepala Kanwil DJP menyampaikan Nota Dinas Penyampaian DSPB kepada Direktur Data dan Informasi Perpajakan dengan tembusan kepada:
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, DJP;
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, DJP; dan
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPK,
dengan melampirkan DSPB yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 4);
DSPB paling banyak disampaikan satu kali untuk setiap periode, yakni periode Semester I diajukan pada rentang bulan Januari – Juni dan periode Semester II diajukan pada rentang bulan Juli – Desember di tahun berkenaan;
Penyusunan DSPB untuk periode terakhir sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama berakhir, dibuat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana Pasal 10 ayat (1) berakhir;
Kepala Kanwil DJP menyampaikan data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama kepada PIHAK KETIGA;
Kanwil DJP dan PIHAK KETIGA melakukan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dengan memanfaatkan data dan/atau informasi yang telah dipertukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mekanisme Penyampaian Langsung melalui Kantor Wilayah DJP
PIHAK KETIGA menyampaikan data dan/atau informasi perpajakan kepada PIHAK KESATU melalui penyampaian langsung ke Kantor Wilayah DJP;
Kepala Kanwil DJP meneruskan data dan/atau informasi perpajakan kepada Direktorat Data dan Informasi Perpajakan;
Kepala Kanwil DJP dapat melakukan pengolahan atas data yang telah diterima langsung dari PIHAK KETIGA untuk dimanfaatkan dalam menyusun Daftar Sasaran Pengawasan Bersama (DSPB);
Kepala Kanwil DJP dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) menyepakati dan menetapkan DSPB sesuai dengan format Lampiran V yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini;
Kepala Kanwil DJP menyampaikan Nota Dinas Penyampaian DSPB kepada Direktur Data dan Informasi Perpajakan dengan tembusan kepada:
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, DJP;
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, DJP; dan
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPK,
dengan melampirkan DSPB yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada angka 2);
DSPB paling banyak disampaikan satu kali untuk setiap periode, yakni periode Semester I diajukan pada rentang bulan Januari – Juni dan periode Semester II diajukan pada rentang bulan Juli – Desember di tahun berkenaan;
Penyusunan DSPB untuk periode terakhir sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama berakhir, dibuat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana Pasal 10 ayat (1) berakhir;
Kepala Kantor Wilayah DJP menyampaikan data individual Wajib Pajak tertentu yang menjadi subjek Pengawasan Wajib Pajak Bersama kepada PIHAK KETIGA;
Kanwil DJP dan PIHAK KETIGA melakukan Pengawasan Wajib Pajak Bersama dengan memanfaatkan data dan/atau informasi yang telah dipertukarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
LAMPIRAN V
Perjanjian Kerja Sama Antara Direktorat Jenderal Pajak,
Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, dan Pemerintah Provinsi ...
NOMOR: KEP- /PJ/2024
NOMOR: KEP- /PK/2024
NOMOR:
FORMAT DAFTAR SASARAN PENGAWASAN BERSAMA
DAFTAR SASARAN PENGAWASAN BERSAMA
KANWIL DJP ... (1)
DAN
PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA ... (2)
NOMOR:………………………………..(3)
NOMOR:………………………………..(3)
No. |
NAMA |
NPWP |
NPWPD |
Perkiraan Potensi Pajak Pusat |
Perkiraan Potensi Pajak Daerah |
Tahun Pajak |
Rencana Tindak Lanjut LHA (Y/N) |
Keterangan |
(4) |
(5) |
(6) |
(7) |
(8) |
(9) |
(10) |
(11) |
(12) |
1. |
|
|
|
|
|
|
|
|
2. |
|
|
|
|
|
|
|
|
... |
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
|
.............................., .............................. (13)
Menyetujui,
a.n. Direktur Jenderal Pajak a.n. Gubernur/Wali Kota/Bupati
...........................................(14)
......................................... (15) ...........................................(15)
.......................................... (16) ...........................................(16)
NIP .................................... (16) NIP......................................(16)
Tembusan:
Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan, DJP
Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian, DJP
Direktur Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, DJPK
Kepala Kanwil DJP ... (17)
PETUNJUK PENGISIAN
LAMPIRAN V
Angka (1) : Diisi dengan nama Kantor Wilayah DJP
Angka (2) : Diisi dengan nama unit Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota yang melakukan
Perjanjian Kerja Sama.
Angka (3) : Diisi dengan nomor administrasi DSPB berdasarkan ketentuan administrasi di
Kanwil DJP dan Pemerintah Daerah
Angka (4) : Diisi dengan nomor urut
Angka (5) : Diisi dengan nama Xxxxx Xxxxx yang menjadi subjek pengawasan bersama
Angka (6) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menjadi subjek pengawasan
bersama yang telah dilakukan validasi oleh Kanwil DJP
Angka (7) : Diisi dengan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah yang menjadi subjek pengawasan bersama yang telah dilakukan validasi oleh Pemda
Angka (8) : Diisi dengan nilai perkiraan potensi pajak pusat berdasarkan hasil analisis
Angka (9) : Diisi dengan nilai perkiraan potensi pajak daerah berdasarkan hasil analisis
Angka (10) : Diisi dengan tahun pajak yang akan dilakukan pengawasan bersama. Satu baris hanya berisi satu tahun pajak. Tidak boleh diisi 2022-2023. Jika ada dua tahun pajak atau lebih, maka dibuat baris baru.
Angka (11) : Diisi dengan rencana Kanwil DJP apakah WP DSPB dapat ditindaklanjuti dengan pembuatan Laporan Hasil Analisis Kanwil, diisi Y jika akan ditindaklanjuti dan N jika tidak akan ditindaklanjuti.
Angka (12) : Diisi keterangan tambahan yang dianggap perlu, misalnya nama Kanwil DJP administrasi dalam hal DSPB juga memuat WP yang tidak terdaftar di Kanwil yang melakukan kerja sama
Angka (13) : Diisi dengan tempat dan tanggal penetapan DSPB
Angka (14) : Diisi dengan nama unit Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Provinsi yang ditunjuk untuk melakukan Perjanjian Kerja Sama dalam lingkup Pengawasan Bersama
Angka (15) : Diisi dengan jabatan penanda tangan surat, yakni Kepala Kanwil DJP atau
Kepala KPP yang ditunjuk oleh Kanwil DJP dan Kepala Badan Pendapatan
Daerah (atau nomenklatur sejenis sesuai penamaan di daerah masing-masing)
Angka (16) : Diisi dengan nama dan NIP penanda tangan surat
Angka (17) : Diisi dengan nama Kanwil DJP administrasi dalam hal DSPB juga memuat WP yang tidak terdaftar di Kanwil yang melakukan kerja sama
PIHAK KESATU,
XXXXX XXXXX |
PIHAK KEDUA,
XXXX XXXXXXXX |
PIHAK KETIGA,
………………. |
-
-
-
-
-
-
-
-
PIHAK KESATU
PIHAK KEDUA
PIHAK KETIGA
-
-
-
-
-
-
-