SYARAT DAN KETENTUAN UMUM
LAYANAN TRANSAKSI REKSA DANA MELALUI D-BANK PRO
I. DEFINISI
Setiap istilah di bawah ini, kecuali secara tegas ditentukan lain mempunyai pengertian sebagai berikut:
A. Agen Penjual adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, yang melakukan penjualan Reksa Dana.
B. AKSes KSEI adalah sarana akses informasi melalui jaringan internet yang diperuntukkan bagi Investor untuk memonitor posisi dan mutasi Efek miliknya yang tersimpan pada Sub Rekening Efek di KSEI.
C. Bank Danamon adalah PT Bank Danamon Indonesia Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
D. Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapatkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai kustodian yang memberikan jasa penitipan efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi Investornya.
E. Cut Off Time (COT) adalah batas waktu pada Hari Bursa, yaitu pukul 13:00 WIB.
F. D-Bank PRO adalah layanan Informasi dan transaksi perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon kepada Nasabah selama 24 (dua puluh empat) jam sehari dan 7 (tujuh) hari seminggu, serta dapat diakses oleh Nasabah, baik melalui D-Bank PRO Mobile dengan menggunakan telepon selular maupun melalui D-Bank PRO Web dengan menggunakan komputer/tablet.
G. D-Bank PRO Mobile adalah layanan D-Bank PRO yang dapat diunduh melalui Playstore dan Appstore untuk diakses oleh Nasabah melalui telepon selular yang biasa disebut dengan mobile banking.
H. D-Bank PRO Web adalah Layanan D-Bank PRO yang dapat diakses oleh Nasabah melalui internet browser pada komputer/tablet pada situs (xxxxx://xxx.xxxxx.xx.xx)
I. Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek, dan setiap derivatif dari efek.
X. Xxxxxxxx Profil Xxxxxx adalah formulir yang digunakan Investor untuk menentukan profil risiko Investor tersebut.
K. Fund Fact Sheet adalah laporan ringkasan produk Reksa Dana yang diterbitkan oleh Manajer Investasi berisi antara lain kinerja produk Reksa Dana, informasi portfolio dan jumlah dana kelolaan Reksa Dana.
L. Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di bursa, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur bursa oleh Bursa Efek Indonesia.
M. Hari Kerja adalah setiap hari kecuali hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional lainnya, termasuk operasional terbatas yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, dimana perbankan pada umumnya buka untuk umum di seluruh Indonesia untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
N. Investor adalah investor individu dan non-individu (termasuk badan usaha, badan hukum, perkumpulan, dan lain-lain) yang melakukan transaksi Produk Investasi.
O. KSEI adalah Kustodian Sentral Efek Indonesia, merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
P. Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola portfolio efek untuk para Investor atau mengelola portfolio investasi kolektif untuk sekelompok Investor, kecuali perusahaan asuransi, dana pensiun, dan bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Q. Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah harga Unit Penyertaan Reksa Dana berdasarkan nilai pasar yang wajar atas seluruh efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
X. Xxxxxxx adalah perorangan yang memiliki rekening di Bank Danamon dan/atau menggunakan fasilitas/layanan perbankan yang disediakan oleh Bank Danamon.
S. OTP (One Time Password) adalah kode rahasia yang dikirimkan oleh sistem Bank Danamon melalui pesan singkat (SMS) ke nomor telepon seluler Nasabah yang telah terdaftar dan tercatat pada D-Bank PRO sebagai bentuk otorisasi atas Transaksi Reksa Dana.
T. Profil Investasi adalah profil risiko yang menggambarkan tingkat toleransi Nasabah terhadap risiko investasi. Profil risiko ini dipengaruhi oleh beberapa faktor, termasuk namun tidak terbatas pada faktor usia, lingkungan dan pemahaman mengenai investasi.
U. Prospektus adalah setiap informasi tertulis sehubungan dengan penawaran umum dengan tujuan agar pihak lain membeli Efek.
V. Password adalah kode/sandi rahasia terkait dengan User ID/Alamat Email yang diperlukan Nasabah pengguna D-Bank PRO agar dapat mengakses dan menggunakan layanan D-Bank PRO.
W.Rekening Efek adalah adalah rekening yang dikelola oleh Bank Kustodian dan memuat catatan mengenai posisi Efek milik Investor yang disimpan di Bank Kustodian untuk transaksi Efek.
X. Rekening Investasi adalah rekening untuk melakukan transaksi investasi yang dikategorikan berdasarkan mata uangnya.
Y. Rekening Settlement adalah rekening tabungan dengan status single account (single saving account) atau rekening giro (current account) di Bank Danamon yang digunakan untuk pendebitan atas transaksi
pembelian (subscription) atau rekening tujuan pengkreditan atas transaksi penjualan kembali (redemption).
X. Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal dan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio Efek oleh Manajer Investasi, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jenis-jenis Reksa Dana yang disediakan antara lain:
1. Reksa Dana Terbuka
Reksa Dana Terbuka adalah Reksa Dana yang dapat menawarkan unitnya setiap saat sampai batas maksimum unit yang ditawarkan dan membeli kembali unit Nasabah setiap saat. Reksa Dana Terbuka antara lain:
a. Reksa Dana Pasar Uang
Produk dengan kebijakan portofolio investasi yang sebagian besar ditempatkan di kas/deposito berjangka atau obligasi dengan jangka waktu jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun.
b. Reksa Dana Pendapatan Tetap
Produk dengan komposisi portofolio investasi yang sebagian besar ditempatkan di obligasi.
c. Reksa Dana Campuran
Komposisi portofolio untuk Reksa Dana Campuran ditempatkan di saham/obligasi/pasar uang dengan komposisi yang seimbang.
d. Xxxxx Xxxx Xxxxx
Komposisi portofolio untuk Reksa Dana Saham sebagian besar ditempatkan di efek saham.
e. Xxxxx Xxxx Xxxxxx
Reksa Dana yang dibuat untuk meniru pergerakan dan kinerja dari suatu tolok ukur yang telah ditentukan.
2. Reksa Dana Tertutup
Reksa Dana Tertutup adalah Reksa Dana yang penawaran dan pembelian kembali unit penyertaannya tidak dapat dilakukan kapan saja (hanya pada periode waktu yang telah ditentukan) antara lain adalah Reksa Dana Terproteksi. Reksa Dana Terproteksi adalah salah satu alternatif investasi jangka menengah (1-3 tahun) yang memberikan perlindungan terhadap jumlah pokok Investasi/investasi awal bila tidak dicairkan sampai jatuh tempo yang mayoritas portofolionya ditempatkan pada instrumen efek utang atau obligasi. Reksa Dana Terproteksi ini memberikan Nasabah imbal hasil berupa kupon/bunga yang lebih menarik dibandingkan produk perbankan tradisional dan dibagikan secara reguler.
AB. SID atau Single Investor Identification adalah nomor tunggal identitas untuk setiap Investor Pasar Modal Indonesia yang dikeluarkan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
AC. Sub Rekening Efek adalah Rekening Efek atas nama Investor yang tercatat dalam Rekening Efek atas nama pemegang rekening di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
AD. Transaksi Reksa Dana adalah adalah transaksi dalam rangka pembelian (subscription), penjualan kembali (redemption), pelunasan (redemption all), dan/atau pengalihan (switching) dari Unit Penyertaan Reksa Dana ke Unit Penyertaan Reksa Dana lain yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi yang sama.
AE. User ID/Alamat Email adalah identitas Nasabah yang diperlukan Nasabah pengguna layanan D-Bank PRO agar dapat mengakses dan menggunakan layanan D-Bank PRO.
AF. Unit Penyertaan Reksa Dana adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
II. KETENTUAN TRANSAKSI
A. Untuk dapat melakukan Transaksi Reksa Dana, Investor diharuskan untuk membuka Rekening Investasi pada Bank Danamon atas nama Investor.
B. Investor wajib membuka Rekening Settlement pada Bank Danamon yang akan digunakan untuk pendebitan dan/atau pengkreditan terkait dengan pembelian/penjualan Reksa Dana. Rekening Settlement harus atas nama Investor sendiri dan jenis rekening adalah single account, tidak berlaku rekening bersama (rekening joint "and” atau “or”).
C. Investor wajib memastikan Rekening Settlement memiliki dana yang cukup sebelum menjalankan Transaksi Reksa Dana.
D. Investor wajib memiliki/membuat nomor SID (Single Investor Identification) di kantor cabang Bank Danamon sebelum melakukan Transaksi Reksa Dana. Bank Danamon tidak akan menjalankan Transaksi Reksa Dana tanpa informasi SID tersebut.
E. Sebelum melakukan Transaksi Reksa Dana, Investor wajib memiliki Profil Investasi dengan menjawab kuesioner pada Formulir Profil Risiko yang dilakukan di kantor cabang Bank Danamon. Dalam hal Investor telah memiliki Profil Investasi sebelumnya, Profil Investasi tersebut hanya berlaku untuk 2 (dua) tahun sejak pengisian Formulir Profil Risiko. Investor wajib melakukan pengkinian Profil Investasi di cabang apabila sudah jatuh tempo sebelum melakukan transaksi kembali.
F. Investor juga wajib terlebih dahulu mendaftarkan diri pada D-Bank PRO untuk dapat melakukan Transaksi Reksa Dana secara elektronik.
G. Sebelum melakukan Transaksi Reksa Dana, Investor wajib mengerti dan memahami beberapa informasi, antara lain:
1. Produk Investasi adalah produk pasar modal, Bank Danamon hanya bertindak sebagai Agen Penjual dan Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi.
2. Produk Investasi bukan merupakan bagian dari simpanan pihak ketiga yang terikat jangka waktu tertentu serta tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga
Penjamin Simpanan. |
H. Sebelum Investor melakukan Transaksi Reksa Dana, Investor wajib membaca, mengerti, memahami dan menyetujui informasi terkait produk Reksa Dana, termasuk tetapi tidak terbatas pada karakteristik, manfaat, risiko, biaya dan ketentuan-ketentuan lain dari Transaksi Reksa Dana. I. Setiap Transaksi Reksa Dana akan dikenakan biaya transaksi dan biaya lainnya (jika ada) sesuai dengan biaya yang ditetapkan oleh Bank Danamon dan/atau dalam masing-masing Prospektus dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum ini, dan/atau matriks biaya yang diperlihatkan ke Investor sebelum transaksi yang akan didebet dari Rekening Settlement Investor sebagaimana di informasikan kepada Investor pada saat Transaksi Reksa Dana. J. Investor wajib memastikan kebenaran, ketepatan, dan kelengkapan instruksi yang diberikan (termasuk kewajiban untuk memastikan bahwa semua data yang diperlukan untuk Transaksi Reksa Dana telah diisi/diberikan secara lengkap dan benar) sesuai format perintah/instruksi yang telah ditentukan oleh Bank Danamon. Investor dengan ini menyatakan, menjamin dan bertanggung jawab atas setiap dan semua kerugian dan/atau risiko yang timbul akibat kelalaian, ketidaktepatan dan/atau ketidaklengkapan data/perintah/instruksi yang disampaikan Investor kepada Bank Danamon melalui D-Bank PRO. K. Investor wajib mengisi/melengkapi data, informasi dan/atau keterangan yang benar, akurat dan lengkap serta mengikuti tata cara yang ada pada D-Bank PRO untuk melakukan Transaksi Reksa Dana. L. Investor wajib segera memberitahukan kepada Bank Danamon atas setiap perubahan data/keterangan/informasi dan hal-hal lain yang berbeda dari data//infomasi/keterangan yang pernah diberikan kepada Bank Danamon. Kelalaian Investor tidak memberitahukan perubahan tersebut kepada Bank Danamon, merupakan tanggung jawab Investor. M. Bank Danamon akan mengirimkan pemberitahuan kepada Investor atas setiap instruksi Transaksi Reksa Dana yang berhasil dilakukan oleh Bank Danamon melalui email Investor yang terdaftar pada sistem Bank Danamon dan pemberitahuan tersebut mengikat Investor sebagaimana mestinya. N. Apabila Transaksi Reksa Dana gagal dijalankan oleh Bank Danamon disebabkan dana tidak mencukupi untuk menjalankan Transaksi Reksa Dana atau alasan lain, maka segala kerugian yang timbul akibat kegagalan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Investor. O. Investor dengan ini menyetujui bahwa setiap instruksi Transaksi Reksa Dana yang diberikan oleh Investor dan dijalankan oleh Bank Danamon, tidak dapat dibatalkan/ditarik kembali/diubah dengan alasan apapun oleh Xxxxxxxx. P. Investor dengan ini menyetujui bahwa Investor akan memberikan ganti rugi kepada Bank Danamon beserta penerima haknya dari setiap dan semua tanggung jawab, kewajiban, klaim, penalti, keputusan-keputusan otoritas, tindakan-tindakan hukum, biaya-biaya atau pengeluaran-pengeluaran termasuk dan tidak terbatas pada, biaya hukum (legal fee) yang timbul dalam bentuk apapun yang sewaktu-waktu dapat dikenakan, dibuat, atau dituduhkan terhadap Bank Danamon dan penerima |
haknya dalam hal apapun yang timbul dari atau sehubungan dengan pelaksanaan permintaan dan instruksi Investor atas Transaksi Reksa Dana.
Q. Konfirmasi Transaksi Reksa Dana dapat dilihat Investor pada aplikasi AKSes KSEI.
R. Dalam hal Investor meninggal dunia atau berada di bawah pengampuan atau pailit atau likuidasi atau merger maka hak dan kewajiban Investor sehubungan dengan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana beralih kepada para ahli waris Investor atau pengampu atau kurator atau penerus haknya. Untuk itu, kepada Bank Danamon harus ditunjukkan keterangan waris atau ketetapan pengampu dan atau dokumen lain terkait, sesuai hukum yang berlaku.
S. Dalam hal pencatatan Unit Penyertaan Reksa Dana terdapat perbedaan antara yang diinformasikan oleh Bank Danamon dengan Bank Kustodian, maka yang berlaku dan dijadikan rujukan oleh Investor adalah informasi Unit Penyertaan Reksa Dana dari Bank Kustodian.
T. Setiap Transaksi Reksa Dana melalui D-Bank PRO merupakan tanggung jawab Investor.
U. Seluruh surat-menyurat sehubungan dengan investasi Reksa Dana akan dilakukan oleh Bank Kustodian dan ditujukan langsung kepada alamat Investor yang tercatat dalam sistem Bank Danamon.
V. Untuk setiap jenis Transaksi Reksa Dana berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana
a. Sebelum memutuskan untuk membeli Reksa Dana melalui D-Bank PRO, Investor wajib mempelajari informasi mengenai Reksa Dana dan telah melakukan penyelidikan secara independen dan melakukan analisis khususnya antara lain mengenai:
1) Karakteristik Reksa Dana.
2) Perhitungan estimasi bunga/pendapatan/margin keuntungan yang akan diperoleh dari Xxxxx Xxxx.
3) Risiko yang melekat serta perhitungan estimasi kerugian/risiko pada Reksa Dana.
4) Biaya yang melekat pada Reksa Dana.
5) Syarat dan kondisi Reksa Dana antara lain mengenai: (i) jangka waktu, (ii) tanggal efektif, (iii) penyelesaian Transaksi Reksa Dana (settlement), (iv) penghentian Transaksi Reksa Dana termasuk penghentian sebelum jatuh tempo (early termination), dan (v) penyelesaian sengketa.
b. Investor dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana selama Profil Investasi Investor masih berlaku dan memiliki kesesuaian terhadap tingkat risiko produk.
c. Setiap pembelian Reksa Dana dapat dikenakan biaya Transaksi Reksa Dana yang akan dipotong dari Rekening Settlement yang akan diinformasikan kepada Investor pada saat transaksi pembelian melalui D-Bank PRO.
d. Investor wajib menyediakan dana yang cukup untuk transaksi pembelian Reksa Dana dan seluruh biaya yang timbul terkait dengan pembelian tersebut (jika ada) pada Rekening Settlement. Bank Danamon berhak untuk menolak instruksi yang diberikan oleh Investor apabila
nominal dana yang tersedia pada Rekening Settlement tidak mencukupi maupun karena sebab- sebab lain yang terjadi di luar kendali Bank Danamon.
e. Sumber dana atas Transaksi Reksa Dana yang dilakukan Investor bukan berasal dari tindak pidana pencucian uang atau tindakan lain yang dilarang berdasakan peratuan perundang- undangan yang berlaku.
x. Xxxx yang akan digunakan oleh Investor untuk pembelian Reksa Dana wajib berasal dari pendebitan Rekening Settlement Investor atas nama Investor sendiri (rekening single) yang akan dikreditkan ke rekening produk yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi.
g. Investor setuju bahwa Bank Danamon berhak memberikan informasi terkait dengan Transaksi Reksa Dana kepada pihak ketiga, yaitu antara lain Manajer Investasi, Kustodian Sentral Efek Indonesia dan Bank Kustodian di mana Rekening Investasi tersebut disimpan dan kepada lembaga pemerintahan yang berwenang serta kepada pihak lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
h. Untuk keterangan yang lebih jelas dan rinci mengenai pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana, Investor dapat merujuk pada Prospektus yang bersangkutan.
2. Penjualan Kembali Unit Penyertaan Reksa Dana
a. Investor dapat melakukan penjualan kembali atas Reksa Dana yang dimilikinya melalui D-Bank PRO dengan jumlah minimum Reksa Dana yang dijual sesuai dengan Prospektus.
b. Hasil penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana ini hanya dapat dikreditkan ke Rekening Settlement dari sumber dana atas nama Investor sendiri di Bank Danamon.
c. Setiap penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana dapat dikenakan biaya Transaksi Reksa Dana yang akan dipotong dari hasil penjualan kembali, yang akan diinformasikan kepada Investor pada saat Transaksi Reksa Dana melalui D-Bank PRO.
d. Setiap penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana, Investor wajib menjaga jumlah unit dan/atau saldo minimum sesuai dengan Prospektus.
e. Berdasarkan permintaan Manajer Investasi, Bank Danamon dapat menangguhkan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana antara lain jika:
1) Bursa-bursa efek di mana sebagian besar portofolio investasi Xxxxx Xxxx ditutup;
2) Keadaan darurat sebagaimana yang dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut perubahan dan peraturan pelaksananya (“UU Pasar Modal”) yakni suatu keadaan memaksa salah satu pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang (termasuk gejolak politik, maupun militer) peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara (termasuk gejolak sosial), turunnya sebagian besar atau seluruh harga efek yang tercatat di bursa efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau kegagalan penyelesaian transaksi (termasuk pembatasan atas pertukaran uang, pengiriman uang atau pengambilalihan oleh pemerintah), di mana Manajer Investasi berkewajiban melaporkan
untuk Otoritas Jasa Keuangan;
3) Berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang. tanpa mengurangi ketentuan lainnya Unit Penyertaan Reksa Dana tidak dapat dijual kembali sampai dengan Bank Danamon menerima perintah dan/atau informasi dari atau berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah berwenang bahwa kejadian yang mengakibatkan penangguhan tersebut telah berakhir.
f. Penjualan kembali atas seluruh atau sebagian Unit Penyertaan Reksa Dana dapat ditolak, jika Bank Danamon berpendapat bahwa Unit Penyertaan Reksa Dana dari Investor tidak benar atau menjadi tidak benar, atau bahwa kepemilikan oleh Investor tersebut akan menimbulkan risiko berhubungan dengan peraturan atau perpajakan terhadap Reksa Dana.
g. Dalam hal terjadi penangguhan atau penolakan penjualan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana, Investor akan menerima pemberitahuan dari Bank Danamon melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
h. Untuk keterangan yang lebih jelas dan rinci mengenai penjualan Unit Penyertaaan Reksa Dana, Investor dapat merujuk pada Prospektus yang bersangkutan.
3. Pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana
a. Investor dapat melakukan pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana sesuai Prospektus pada Hari Bursa melalui D-Bank PRO.
b. Investor dapat mengalihkan Unit Penyertaan Reksa Dana selama Profil Investasi Investor masih berlaku.
x. Xxxxxxxxkan permintaan Manajer Investasi, Bank Danamon dapat menangguhkan pengalihan kembali Unit Penyertaan Reksa Dana antara lain jika:
1) Bursa-bursa efek di mana sebagian besar portofolio investasi Xxxxx Xxxx ditutup;
2) Keadaan darurat sebagaimana yang dimaksud dalam UU Pasar Modal, yakni suatu keadaan memaksa salah satu pihak sebagai akibat, antara lain, adanya perang (termasuk gejolak politik, maupun militer) peristiwa alam seperti gempa bumi atau banjir, pemogokan, sabotase atau huru-hara (termasuk gejolak sosial), turunnya sebagian besar atau seluruh harga efek yang tercatat di bursa efek sedemikian besar dan material sifatnya yang terjadi secara mendadak (crash), atau kegagalan sistem perdagangan atau kegagalan penyelesaian transaksi (termasuk pembatasan atas pertukaran uang, pengiriman uang atau pengambilalihan oleh pemerintah), dimana Manajer Investasi berkewajiban melaporkan untuk Otoritas Jasa Keuangan;
3) Berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah yang berwenang. Tanpa mengurangi ketentuan lainnya, Unit Penyertaan Reksa Dana tidak dapat dijual kembali sampai menurut pandangan Bank Danamon atau berdasarkan perintah dari lembaga pemerintah berwenang, kejadian yang mengakibatkan penangguhan tersebut telah berakhir.
d. Setiap pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana akan dikenakan biaya Transaksi Reksa Dana
(jika ada) yang akan dipotong dari hasil pengalihan sesuai dengan Prospektus.
e. Untuk keterangan yang lebih jelas dan rinci mengenai pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana, Investor dapat merujuk pada Prospektus yang bersangkutan.
f. Dalam hal terjadi penangguhan atau penolakan pengalihan Unit Penyertaan Reksa Dana, Investor akan menerima pemberitahuan dari Bank Danamon melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon.
4. Batasan Transaksi Reksa Dana
a. Transaksi Reksa Dana dapat dilakukan pada hari libur maupun Hari Bursa di luar batas COT.
b. Transaksi Reksa Dana pada hari libur atau di luar batas COT akan dijalankan pada Hari Bursa berikutnya oleh Bank Danamon.
c. Transaksi Reksa Dana dapat dilakukan oleh Investor selama memenuhi minimal nominal transaksi yang mengikuti ketentuan produk dari masing-masing Manajer Investasi.
d. Mata uang pada Rekening Settlement yang digunakan untuk Transaksi Reksa Dana harus sama dengan mata uang Reksa Dana yang akan ditransaksikan.
e. Investor dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank Danamon bahwa Bank Danamon atas pertimbangannya sendiri berhak dan berwenang setiap saat mengubah besarnya limit Transaksi Reksa Dana dan setiap perubahan atas besarnya limit Transaksi Reksa Dana akan disampaikan oleh Bank Danamon kepada Investor melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon dan pemberitahuan atas perubahan tersebut akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
III. KUASA
A. Investor dengan ini memberikan kuasa kepada Bank Danamon untuk (i) meneruskan instruksi perintah pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana pada Manajer Investasi yang bersangkutan; (ii) mendebit Rekening Settlement atau rekening Investor lainnya untuk pembayaran Transaksi Reksa Dana dan biaya-biaya terkait dengan Transaksi Reksa Dana; (ii) mengkreditkan nominal Transaksi Reksa Dana sesuai harga Reksa Dana; (iii). sewaktu-waktu dan dari waktu ke waktu melakukan koreksi, mendebit atau melakukan hal lain yang dianggap perlu, atas rekening atau saldo rekening milik Investor yang memerlukan koreksi.
B. Kuasa yang diberikan Investor sehubungan dengan Transaksi Reksa Dana berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini diberikan dengan hak substitusi dan berlaku terus selama Investor menggunakan layanan Transaksi Reksa Dana dan selama kewajiban-kewajiban Investor kepada Bank Danamon belum dipenuhi sepenuhnya, maka kuasa tersebut tidak dapat dicabut kembali ataupun tidak akan berakhir karena alasan apapun, termasuk tetapi tidak terbatas pada sebab-sebab yang disebut dalam pasal 1813 (pemberian kuasa berakhir: dengan ditariknya kembali kuasanya si kuasa; dengan pemberitahuan penghentian kuasanya oleh si kuasa; dengan meninggalnya, pengampuannya atau pailitnya si pemberi kuasa maupun si kuasa), 1814 (pemberi kuasa dapat menarik kembali kuasanya manakala itu dikehendakinya, dan jika ada
alasan untuk itu, memaksa si kuasa untuk mengembalikan kuasa yang dipegangnya) dan 1816 (pengangkatan seorang kuasa baru, untuk menjalankan suatu urusan yang sama, menyebabkan ditariknya kembali kuasa yang pertama, terhitung mulai diberitahukannya kepada orang yang belakangan ini tentang pengangkatan tersebut) Kitab Undang-undang Hukum Perdata dan kuasa tersebut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
IV. PENANGANAN DAN PENYELESAIAN PENGADUAN INVESTOR
Prosedur mengenai layanan pengaduan Investor dapat diakses melalui
website: xxxxx://xxx.xxxxxxx.xx.xx/xx/Xxxxxxxx/Xxxxxxx/Xxxxxx-Xxxxxxxxxx-Xxxxxxx-Xxxxxxx atau melalui layanan Hello Danamon (0-000-000 atau xxxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx).
V. PERNYATAAN DAN JAMINAN
A. Investor dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa setiap instruksi Transaksi Reksa Dana yang dibuat dengan itikad baik.
B. Investor setuju bahwa setiap instruksi dari Investor yang diterima dan dilaksanakan oleh Bank Danamon melalui D-Bank PRO dan Syarat dan Ketentuan Umum ini adalah sah dan mengikat Investor. Bank Danamon dapat menganggap seluruh instruksi adalah benar, lengkap, tepat, akurat dan diberikan oleh Investor sendiri serta dapat berfungsi sebagai alat bukti yang kuat dan sempurna atas permohonan Transaksi Reksa Dana dari Investor di muka Pengadilan.
C. Investor mengakui dan mengerti sepenuhnya bahwa Reksa Dana adalah produk pasar modal yang mana: (i) bukan produk Bank Danamon; (ii) bukan tanggung jawab dari dan tidak dijamin oleh Bank Danamon; (iii) bukan merupakan bagian dari simpanan Investor pada Bank Danamon; (iv) tidak termasuk cakupan obyek program penjaminan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS);
(v) mengandung risiko investasi termasuk kemungkinan kehilangan seluruh modal yang diinvestasikan; (vi) kinerja masa lalu bukan merupakan indikasi atau jaminan atas hasil investasi di masa mendatang; dan (vii) nilai investasi dapat naik atau turun akibat berfluktuasinya Nilai Aktiva Bersih (NAB) sesuai kondisi pasar dan kualitas efek portofolio Reksa Dana.
X. Xxhubungan dengan pemberian instruksi pada D-Bank PRO, Investor dengan ini menyatakan dan menjamin bahwa:
1. Investor telah mendapatkan informasi dan penjelasan yang cukup mengenai Reksa Dana dan Bank Danamon tidak bertanggung jawab atas segala tuntutan dan risiko pengelolaan portofolio Reksa Dana yang dilakukan oleh Manajer Investasi. Investor tidak mendapatkan nasihat secara hukum, perpajakan, akunting dari Bank Danamon sehingga keputusan investasi Investor pada Reksa Dana adalah tanggung jawab Investor secara independen sesuai kebutuhan dan tujuan investasi Investor.
2. Investor telah menerima, membaca dan memahami Prospektus yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan/atau Fund Fact Sheet yang berlaku untuk produk investasi Reksa Dana yang
disampaikan Bank Danamon sebagai Agen Penjual sebelum melakukan Transaksi Reksa Dana, yang mana Prospektus dan Fund Fact Sheet merupakan dokumen penawaran resmi dari Reksa Dana tersebut yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Investor menyatakan bahwa Investor tidak mendapatkan dokumen penawaran dalam bentuk lain yang ditawarkan dan/atau dijanjikan Bank Danamon. |
E. Investor memahami adanya risiko tidak terlaksananya instruksi yang disebabkan oleh peristiwa di luar kekuasaan Bank Danamon, termasuk tetapi tidak terbatas pada kegagalan sistem jaringan, jalur komunikasi atau fasilitas komputer Bank Danamon. Reksa Dana mengandung risiko investasi, antara lain: 1. Risiko penurunan NAB di mana unit penyertaan dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan nilai aktiva bersih (NAB) yang disebabkan oleh perubahan harga efek portofolio Reksa Dana. 2. Kinerja Xxxxx Xxxx pada masa lalu tidak mengindikasikan kinerja Xxxxx Xxxx pada masa mendatang. 3. Risiko pasar dimana NAB dari Reksa Dana dapat pula mengalami fluktuasi sejalan dengan perubahan kondisi pasar, ekonomi, dan politik yang berdampak pada efek portofolio Reksa Dana. 4. Risiko likuiditas, terkait dengan kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali unit penyertaan dari pemodal di mana hal ini bergantung dari likuiditas efek portofolio Reksa Dana. 5. Risiko suku bunga yang muncul atas perubahan suku bunga di pasar keuangan yang dapat menyebabkan kenaikan atau penurunan harga efek dalam portofolio Reksa Dana. 6. Risiko perubahan peraturan perpajakan yang muncul atas perubahan peraturan perpajakan, misalnya terkait dengan pajak pada keuntungan, kupon obligasi atau pajak penjualan saham, yang dapat berpengaruh pada kinerja Reksa Dana. 7. Risiko Manajer Investasi dimana performa dari Xxxxx Xxxx sangat bergantung pada pengalaman, pengetahuan, keahlian, serta teknik investasi yang diterapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, sehingga Xxxxxxx Investasi yang tidak kredibel akan berdampak pada performa Reksa Dana yang dapat merugikan Investor. F. Bank Danamon mempunyai kewenangan secara mutlak untuk menerima atau menolak instruksi dari Investor. Apabila instruksi dijalankan oleh Bank Danamon, maka Investor dengan ini setuju bahwa bukti mutasi pada Rekening Settlement (selain bukti transaksi lainnya yang dimiliki Bank Danamon dan/atau diterbitkan oleh pihak terkait) diakui sebagai bukti yang valid/sah dan mengikat bagi Investor yang membuktikan secara nyata bahwa Bank Danamon telah melaksanakan instruksi yang diminta Investor. G. Dalam rangka pelaksanaan Transaksi Reksa Dana atau untuk melaksanakan instruksi diperlukan suatu persyaratan/dokumen dan/atau informasi tambahan dari Investor, maka Investor bersedia untuk setiap saat memenuhi/melengkapi persyaratan dengan menandatangani dokumen dan/atau |
menyampaikan informasi yang diperlukan/dipersyaratkan oleh Bank Danamon.
X. Xxxxxxxx telah membaca, mempelajari dan setuju untuk memenuhi sepenuhnya isi dari Syarat dan Ketentuan Umum ini dan dengan ini setuju untuk mengikatkan diri dengan Syarat dan Ketentuan Umum tersebut.
I. Investor telah memahami informasi dan penjelasan yang diberikan oleh Bank Danamon bahwa Investor harus memiliki SID sebelum melakukan Transaksi Reksa Dana. Bank Danamon tidak akan menjalankan Transaksi Reksa Dana tanpa informasi SID tersebut.
J. Investor menyetujui data dan informasi Investor sehubungan dengan Transaksi Reksa Dana ini dapat diinformasikan ke regulator sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta kepada Manajer Investasi, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dan/atau Bank Kustodian dalam rangka pelaksanaan investasi Investor.
K. Investor wajib selalu melakukan pengkinian data dalam hal terdapat perubahan data dan/atau informasi yang disampaikan dalam pembuatan SID/Rekening Efek. Tanggung jawab atas kelalaian dan/atau kesalahan Investor yang tidak menyampaikan pengkinian data maka menjadi tanggung jawab Investor, termasuk kemungkinan membekukan Rekening Efek Investor.
L. Investor telah mengetahui, memahami dan menyetujui biaya-biaya yang terkandung di dalam Reksa Dana, yaitu: (i) biaya yang menjadi beban Investor: biaya pembelian, pengalihan, dan/atau penjualan kembali; (ii) biaya yang menjadi beban Reksa Dana/beban tidak langsung Investor: jasa Manajer Investasi, jasa Bank Kustodian, jasa Agen Penjual yang dihitung secara harian dan dibebankan langsung ke Nilai Aktiva Bersih (NAB), (iii) biaya-biaya lain yang tertulis dalam masing-masing Prospektus.
M.Investor telah memahami mengenai profil risiko investasi dan kemampuan finansial pribadi Investor dan Investor bertanggung jawab sepenuhnya atas setiap keputusan pembelian Reksa Dana yang telah ditetapkan oleh Investor tanpa ada pengaruh atau paksaan apapun dari Bank Danamon ataupun para karyawannya.
N. Investor menyatakan telah mengerti dan akan bertanggung jawab penuh atas segala kerugian, biaya atau kehilangan yang diderita oleh Bank Danamon atas seluruh risiko yang timbul sebagai akibat dari Transaksi Reksa Dana yang dilakukan oleh Bank Danamon dalam menjalankan Tansaksi Reksa Dana.
O. Investor menyatakan bahwa Investor memiliki kewenangan dan kapasitas untuk menerima dan menandatangani dokumen ini serta dokumen ini dinyatakan benar, sah dan berlaku secara hukum serta dapat dilaksanakan.
VI. LAIN-LAIN
A. Syarat dan ketentuan dari masing-masing fitur, produk, dan/atau layanan Bank Danamon mengacu pada syarat dan ketentuan yang berlaku pada Bank Danamon untuk masing-masing fitur, produk
dan/atau layanan tersebut yang diatur secara terpisah dan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum ini.
B. Syarat dan Ketentuan Umum ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Syarat dan Ketentuan Umum Rekening dan Layanan Perbankan, Syarat dan Ketentuan Umum Produk Investasi, serta Syarat dan Ketentuan Umum Layanan D-Bank PRO. Syarat dan ketentuan tersebut tetap berlaku sepanjang tidak diatur lain dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini.
C. Investor dengan ini setuju dan mengakui bahwa Bank Danamon berhak untuk memperbaiki/mengubah/melengkapi Syarat dan Ketentuan Umum ini dari waktu ke waktu. Setiap perubahan/penambahan/pembaharuan atas Syarat dan Ketentuan Umum ini akan diberitahukan melalui media komunikasi yang tersedia pada Bank Danamon. Dalam hal terdapat perubahan manfaat, risiko, biaya, syarat dan ketentuan berdasarkan Syarat dan Ketentuan Umum ini, maka Investor berhak mengajukan keberatannya secara tertulis kepada Bank Danamon dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kerja terhitung sejak pemberitahuan perubahan tersebut dilakukan oleh Bank Danamon melalui media komunikasi Bank Danamon. Investor setuju bahwa Investor dianggap menyetujui perubahan tersebut dalam hal Investor tidak mengajukan keberatan dalam jangka waktu tersebut. Apabila Investor tidak menyetujui perubahan tersebut, maka Investor berhak untuk mengakhiri atau menutup produk dan/atau layanan dengan terlebih dahulu menyelesaikan seluruh kewajiban Investor kepada Bank Danamon (apabila ada).
D. Apabila terdapat adanya pelaporan indikasi penipuan, kecurangan dan/atau penyimpangan transaksi, maka Bank Danamon berhak melakukan pembatalan transaksi maupun pengakhiran penggunaan produk/layanan Bank Danamon kepada Investor yang bersangkutan.
E. Investor menyatakan bahwa tidak ada dan tidak akan ada transaksi yang terindikasi tindak pidana pencucian uang dan/atau transaksi lainnya yang tidak diperkenankan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
F. Judul dan istilah yang dipergunakan dalam Syarat dan Ketentuan Umum ini semata-mata bertujuan untuk mempermudah pemahaman atas isi Syarat dan Ketentuan Umum ini.
G. Syarat dan Ketentuan Umum ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.