PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA ESELON III
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA ESELON III
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertanda tangan di bawah ini:
Nama : xx. XXXX XXXXXXXX. M.KKK
Jabatan : Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : XXXXXX, SKM, X.Xx
Jabatan : Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana.
Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak Pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak Kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana RUSTAM, SKM, X.Xx Pembina Utama Muda, NIP. 19670401 199101 1 001 | Tanjungpinang, Januari 2018 Pihak Pertama Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit xx. XXXX XXXXXXXX. M.KKK Pembina, NIP. 19690420 200003 2 007 |
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
KEPALA BIDANG PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
DINAS KESEHATAN, PENGENDALIAN PENDUDUK DAN KELUARGA BERENCANA
No | Sasaran | Indikator Kinerja | Target |
Meningkatnya derajat kesehatan masyarakat | |||
1 | Meningkatnya kewaspadaan dini (SKD) masyarakat | Penemuan kasus non polio AFP rate per 100.000 anak usia < 15 tahun | 2 kasus |
2 | Meningkatnya kekebalan tubuh manusia | 1. Cakupan kelurahan Universal Child Imunization (UCI) 2. Cakupan imunisasi anak sekolah dasar (BIAS) 3. Cakupan imunisasi kampanye MR usia 9 bulan s.d 15 tahun 4. Persentase calon Jemaah haji yang diperiksa | 80% 95% 95% 224 CJH |
3 | Meningkatnya | 1. Cakupan penemuan dan penanganan penderita penyakit menular 2. Persentase orang dengan TB mendapatkan pelayanan TB sesuai standar 3. Persentase orang berisiko terinfeksi HIV mendapatkan pemeriksaan HIV sesuai standar 4. Persentase pemetaan Aku Bangga Aku Tahu (ABAT) anak sekolah | 100% |
pencegahan dan | |||
pengendalian | 46% | ||
penyakit menular | |||
91% | |||
100% | |||
4 | Meningkatnya deteksi dini penyakit tidak menular | 1. Persentase warga negara usia 15-59 tahun mendapatkan skrinning kesehatan sesuai standar (min 40%) 2. Persentase orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) berat yang mendapatkan pelayana kesehatans sesuai standar 3. Persentase kecamatan yang melaksanakan kebijakan kawasan tanpa rokok (KTR) | 100% |
82% | |||
25% |
No | Program | Anggaran | Keterangan |
1. | Pencegahan dan penanggulangan penyakit menular | Rp. 927.815.000,- | APBD Kota |
2. | Pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular | Rp. 310.610.000,- | APBD Kota |
Jumlah | Rp. 1.238.425.000,- |
Pihak Kedua Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana RUSTAM, SKM, X.Xx Pembina Utama Muda, NIP. 19670401 199101 1 001 | Tanjungpinang, Januari 2018 Pihak Pertama Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit xx. XXXX XXXXXXXX. M.KKK Pembina, NIP. 19690420 200003 2 007 |
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA ESELON IV
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018 KEPALA SEKSI SURVEILANS DAN IMUNISASI
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXX,S.Sos
Jabatan : Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : xx. XXXX XXXXXXXX. M.KKK
Jabatan : Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit xx. XXXX XXXXXXXX. M.KKK Pembina, NIP. 19690420 200003 2 007 | Tanjungpinang, Januari 2018 Pihak Pertama Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi XXXX XXXXXXXX,S.Sos Penata Tk.I, NIP. 19680612 198802 2 001 |
PERJANJIAN KINERJA TINGKAT ESELON IV
Jabatan : Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Tahun Anggaran 2018
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Penemuan kasus AFP | Jumlah kasus non polio AFP yang ditemukan dan ditangani | 2 kasus |
2. | Pelaksanaan imunisasi di masyarakat | 1. Jumlah anak yang diimunisasi 2. Jumlah siswa SD yang diimunisasi pada pelaksanaan BIAS 3. Jumlah anak usia 9 bulan s.d 15 tahun yang diimunisasi MR 4. Jumlah calon Jemaah haji yang diperiksa dan imunisasi | 4.045 orang 8.727 siswa 56.031 orang 224 CJH |
No | Kegiatan | Anggaran | Keterangan |
1. | Peningkatan imunisasi | Rp. 105.800.000,- | APBD Kota |
2. | Peningkatan surveilans epidemiologi dan penanggulangan wabah | Rp. 240.000.000,- | APBD Kota |
3. | Peningkatan imunisasi jamaah haji | Rp. 100.650.000,- | APBD Kota |
Jumlah | Rp. 446.450.000,- |
Tanjungpinang, Januari 2018
Pihak Kedua
Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit
xx. XXXX XXXXXXXX. M.KKK
Pembina,
NIP. 19690420 200003 2 007
Pihak Pertama
Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi
XXXX XXXXXXXX,S.Sos
Penata Tk.I,
NIP. 19680612 198802 2 001
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA ESELON IV
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
KEPALA SEKSI PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT MENULAR
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : SRI XXXXXXX XXXXXXXXX, SKM, X.Xx
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : xx. XXXX XXXXXXXX. M.KKK
Jabatan : Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit xx. XXXX XXXXXXXX. M.KKK Pembina, NIP. 19690420 200003 2 007 | Tanjungpinang, Januari 2018 Pihak Pertama Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular SRI XXXXXXX XXXXXXXXX, SKM, X.Xx Penata Tk.I, NIP. 00000000 000000 0 003 |
PERJANJIAN KINERJA TINGKAT ESELON IV
Jabatan : Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Tahun Anggaran 2018
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Penemuan dan penanganan kasus penyakit menular | 1. Jumlah titik penyemprotan / fogging seluruh kasus DBD 2. Jumlah kelurahan yang dilakukan pemetaan potensial perindukan dan penularan malaria (breeding palces malaria) 3. Jumlah rapat koordinasi capain, monitoring dan evaluasi laporan 4. Jumlah sampel pemeriksaan TB 5. Jumlah pemeriksaan HIV/AIDS pada ibu hamil 6. Jumlah murid yang dilaksanakan sosialisasi penyebaran kuesioner ABAT | 150 titik 4 kelurahan 4 kali 2.000 sampel 2.500 ibu hamil 1.000 siswa |
No | Kegiatan | Anggaran | Keterangan | |
1. | Penyemprotan/ fogging sarang nyamuk | Rp. | 163.650.000,- | APBD Kota |
2. | Pelayanan, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular | Rp. | 13.380.000,- | APBD Kota |
3. | Pencegahan penularan penyakit malaria | Rp. | 46.950.000,- | APBD Kota |
4. | Pelayanan, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular TB paru | Rp. | 43.660.000,- | APBD Kota |
5. | Pelayanan, pencegahan dan penanggulangan penyakit menular HIV/AIDS | Rp. | 130.675.000,- | APBD Kota |
6. | Fasilitasi operasional Tim penanggulangan HIV/AIDS Kota Tanjungpinang | Rp. | 83.365.000,- | APBD Kota |
Jumlah | Rp. | 482.365.000,- |
Pihak Kedua Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit xx. XXXX XXXXXXXX. M.KKK Pembina, NIP. 19690420 200003 2 007 | Tanjungpinang, Januari 2018 Pihak Pertama Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular SRI XXXXXXX XXXXXXXXX, SKM, X.Xx Penata Tk.I, NIP. 00000000 000000 0 003 |
PERNYATAAN PERJANJIAN KINERJA ESELON IV
PERJANJIAN KINERJA TAHUN 2018
KEPALA SEKSI PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN PENYAKIT TIDAK MENULAR
Dalam rangka mewujudkan manajemen pemerintah yang efektif, transparan, dan akuntabel serta berorientasi pada hasil, kami yang bertandatangan dibawah ini :
Nama : XXXX XXXXXXXXX, SKM, X.X.X
Jabatan : Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Selanjutnya disebut Pihak Pertama
Nama : xx. XXXX XXXXXXXX. M.KKK
Jabatan : Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Selaku atasan Pihak Pertama, selanjutnya disebut Pihak Kedua
Pihak pertama berjanji akan mewujudkan target kinerja yang seharusnya sesuai lampiran perjanjian ini, dalam rangka mencapai target kinerja jangka menengah seperti yang telah ditetapkan dalam dokumen perencanaan. Keberhasilan dan kegagalan pencapaian target kinerja tersebut menjadi tanggung jawab kami.
Pihak kedua akan melakukan supervisi yang diperlukan serta akan melakukan evaluasi terhadap capaian kinerja dari perjanjian ini dan mengambil tindakan yang diperlukan dalam rangka pemberian penghargaan dan sanksi.
Pihak Kedua Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit xx. XXXX XXXXXXXX. M.KKK Pembina, NIP. 19690420 200003 2 007 | Tanjungpinang, Januari 2018 Pihak Pertama Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular XXXX XXXXXXXXX, SKM, M.P.H Penata, NIP. 19801225 200003 1 003 |
PERJANJIAN KINERJA TINGKAT ESELON IV
Jabatan : Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular Tahun Anggaran 2018
No | Sasaran Kegiatan | Indikator Kinerja | Target |
1. | Penemuan dan penanganan kasus penyakit tidak menular (PTM) | 1. Jumlah penduduk usia 15-59 tahun mendapatkan skrinning kesehatan sesuai standar 2. Jumlah kelurahan yang mendapatkan pelayanan kesehatan posbindu PTM 3. Jumlah WUS yang dilakukan skrinning IVA dan Sadanis (40%) dari total WUS 4. Jumlah penderita hipertensi mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai standar 5. Jumlah penderita DM mendapatkan pelayana kesehatan sesuai standar 6. Jumlah pelayanan pencegahan dan penanggulangan pada ODGJ berat sesuai standar 7. Jumlah kelurahan yang dilakukan pencanangan kawasan tanpa rokok (KTR) 8. Jumlah Perda KTR yang disusun | 176.362 orang 18 kelurahan 19.440 WUS 48.305 orang 18.236 orang 260 orang 3 kelurahan 1 dokumen |
No | Kegiatan | Anggaran | Keterangan |
1. | Pelayanan pencegahan dan penanggulangan penyakit tidak menular | Rp. 70.050.000,- | APBD Kota |
2. | Pelayanan pencegahan dan penanggulangan ODGJ | Rp. 45.800.000,- | APBD Kota |
3. | Penyusunan Perda KTR (DBHCT) | Rp. 146.775.000,- | APBD Kota |
4. | Kelurahan bebas rokok (DBHCT) | Rp. 48.750.000,- | APBD Kota |
Jumlah | Rp. 311.375.000,- |
Pihak Kedua Kepala Pencegahan dan Pengendalian Penyakit xx. XXXX XXXXXXXX. M.KKK Pembina, NIP. 19690420 200003 2 007 | Tanjungpinang, Januari 2018 Pihak Pertama Kepala Seksi Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular XXXX XXXXXXXXX, SKM, M.P.H Penata, NIP. 19801225 200003 1 003 |