Tanggal Efektif :15 Mei 2009 Tanggal MulaiPenawaran : 8 Juni 2009
Tanggal Efektif :15 Mei 2009
Tanggal MulaiPenawaran : 8 Juni 2009
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETEUFJEUKI INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN I PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS
REKSA DANA ABERDEENSTANDARDINDONESIAGOVERNMENTBOND FUND
Xxxxx Xxxx ABERDEENSTANDARD STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND
-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta seluruh
peraturan pelaksanaannya.
ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNbDertujuan untuk mendapatkan imbal hasil yang optimum melalui pegelolaan yang aktif dengan berinvestasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia serta Efek pasar uang dan/atau kasisdeesnugaan peraturan perundan-gundangan yang berlaku di Indonesia.
ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND akan melakukan investasi dengan alokasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indoan;esseirta minimum sebesar 0% (nol persen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dan/atau kas, sesuai dengan peraturan perund-uangdangan yang berlaku di Indonesia.
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usahyang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan ABERDESETNANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, risiko tersebut antara lain adalah: (i) Risiko Politik dan Ekonomi; R(iii)siko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan yang diterima olePhemegang Unit Penyertaan; (iii) Risiko Volatilitas; (iv) Risiko Likuiditas; (vR)isiko Atas Pertanggungan Kekayaan Reksa Da;n(vai) Risiko Pembubaran dan LikuidasUi. raian lengkap mengenai risiko dapat dilihat pada Bab VIII Xxxxxxxx.xx
Calon Pemegang Unit Penyertaan wajib menisgi dan menandatanganiFormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menjual kembali Unit Penyertaan ABERDSETEANDARDINDONESIA GOVERNMENTBOND FUND yang dimilikinya wajib mengisFiormulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Uraian lengkap mengenai tata cara pembelianp, enjualan kembali Unit Penyeratan dan pengalihan investasi dapat dilihat padBaab XIII,Bab XIV, dan Bab XV Prospektus. PENAWARAN UMUM
PT Aberdeen Standard Investments Indonessiaebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan ABERDESETNANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000- ,(seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai aktiva Bpeersrih Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNpDada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan dikenakan biaya pembelian Unit Penyerta(asnubscription fee)ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUDN maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pembelian Unit Penyertaan; biaya penjualan kembali Unit Penyer(tareadnemption fee)adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan; dan biaya biaya pengalihan inves(tsawsiitching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi Unit Penyertaan. Uraian lengkap mengenai biaya dapat dilihat pada Bab X Prospe.ktus
Manajer Investasi
PT ABERDEEN STANDARDINVESTMENTS INDONESAI
Menara DEATower II, 16th Floor Kawasan Mega Kuningan
Jl. Mega Kuningan Barat KavE.4.3 No. 1-2, Jakarta Selatan 12950 Indonesia Telp.: (000) 0000 0000, Fax : (000) 0000 0000
Bank Kustodian
STANDARD CHARTERED BAN
MenaraStandard Chartered 5th Floor Jl Prof.Dr.Satrio Xx.000, Xxxxxxx 00000Xxxxxxxxx
Telp : (000) 00000000,Fax : (000)000 00000 / 000 00000
PENTING : SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTARAEKNSADANAINI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJER INVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI, DAN BAB VEIINI MAIEN FAKTOR RISIKO UTAMA.
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEIZHIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektusini diterbitkan di Jakarta padaOktober 2018.
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
-
Dengan berlakunya Undan-gundang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah -undangan
yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, meknejpaaddi a OJK.
UNTUKDIPERHATIKAN
ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENTBOND FUND tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Perntyaan ABERDEENSTANDARDINDONESIAGOVERNMENTBOND FUND, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bhisunkisu,m, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari p-ihpaihkak yang kompeten sehubungan dengan invsetasi dalam ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENTBOND FUND. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahawterdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENTBOND FUND akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIAGOVERNMENTBOND FUND yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adaanryisiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pih-apkihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Aberdeen Standard Investments Indonesia
usaha di berbagai jurisdiksi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya setiap kantor Aberdeen Group akan selalu mentaati ketenpteuraanturan yang berlaku di masing-masing jurisdiksi di mana kanto-rkantor dari Aberdeen Group tersebut berada. Peraturan perunda-nugndangan yang berlaku di setiap jurisdiksi dapat berbeda dan dapat pula saling terkait antar jurisdiksi, baik dikarenakan adanya kerja sama antasrdjiukrsii maupunpenerapan asas timbal balik(reciprocal) antara jurisdiksi yang bersangkutan, seperti namun tidak terbatas peraturan perunda-unngdangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan setiap kantor Aberdeen Group udnatpuakt berbagi informasi termasuk pelaporan dan pemotongan pajak yang terutang oleh Pemegang Unit Penyertaan yang akan dilakukan oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas dari jurisdiksi setempat atau untuk kepentingan mas-imngasing otoritas yang bekerja samaatau menerapkan asas timbal balik(reciprocal)tersebut. Dengan melakukan pembelian Unit Penyertaansu(bscription), Pemegang Unit Penyertaan dan
penggunaan, pemberian informasi dan/atau pemrosesan data dan/atau dokumen pribadi Nasabah untuk diinformasikan kepada perusahaan lain dalam AbenrdGereoup, Bank Kustodian, Agen Penjual Reksa Dana dan/atau dilaporkan kepada otoritas, badan pengawas atamuepreintah baik di Indonesia maupun di negara lain, termasuk ke negara yang belum menerapkan ketentuan kerahasiaan data Nasabah seperti yang diterapkan oleh NeRgeapraublik Indonesia, apabila diminta oleh otoritas yang berwenang dan/atau otoritas pajak yabnegrwenangsesuai dengan peraturan perundan-ugndangan yang berlaku, termasuk dan/atau tidak terbatas pada peraturan anti pencucian uang, anti terorisme, perpajakan, FATCA, StaPnedlaarporan Bersama (CRS) dan nasabah juga setuju bahwa pih-apkihak tersebut diatas berkewajiban untuk menjawab pertanyaan dan menyediakan informasi dan dokumen tertentu dengan tujuan untuk memenuhi peratura-nperaturan terkait FATCA dan Standar Pelaporan Bersama (CRS). Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data Nasabahndawajib memenuhi ketentuan kerahasiaan Nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data Nasabah, data Nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuak ydaantg diminta oleh otoritas yang berwenang sesuadiengan ketentuan yang berlak.u
Unit Penyertaan Reksa DanaABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNtDidak didaftarkan berdasarkan United Securities Act 1933. Unit Penyertaan Reksa DanaABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BONDFUND tidak dapat dibawa atau dimiliki secara
, United States Person adalahsalah satu dari berikut ini: ()i Warga negara atau penduduk Amerika Serik,a(tii) Perusahaan, kemitraan atau badan hukum lain yang didirikan berdasarkan undan-gundang suatu negara bagian, wilayah atau pemilikan dari negara Amerika Serikaiiti), (Harta atau perwaliamanatan (trust) yang pelaksana, administrator atau wali amanatr(ustee)-nya adalah United States Person, (iv) Perwakilan atau cabang sebuah badan asing yang berkedudukan di Amerika Serikat, (v) Rekening yang dikelola secara mutlak maupun tidak oleh pihak yang telah dipercnatyuakukeuntungan atau kepentingan United Staet s Person, atau (vi) Kemitraan atau perusahaan asing yang didirikan oleh United States Person yang pada dasarnya untuk tujuan berinvestasi dalam efek yang tidak terdaftar. Produk ReksadaAnaBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BONDFUND tidak didaftarkanberdasarkan United Investment Company Act 1940 dan tidak dapat dibeli oleh orang Amerika Serikat maupun dialihkan kepada
KEWAJIBAN PELAPORAN PAJAK AMERIKA SERIKAT BERDASARKAN FATCA
KetentuanForeign Account Tax Compliance Act Hiring Incentive to Restore Employment Act
Hal ini mencakup ketentuan dimana Manajer Investasi sebagai Lembaga Keuangan Asing aFtaoureign Financail Institiution
dibebankan kewajiban pelaporan kepadIanternal Revenue Services
Orang Amerika Serikat berdasarkan ketentuan FATCA atau badan asing lainnya yanugndtuk kepada FATCA dan untuk mengumpulkan informasi identifikasi tambahan untuk tujuan tersebut serta memenuhi ketentuan lainnya untuk menghindari pengenaan pemotongan pajak 3a0t%as pembayaran dari segala sumber penghasilan Amerika Serikat (sebagaimantaetdaipkan dalam ketentuan pajak penghasilan yang berlaku di Amerika Serikat) yang diterima oleh Manajer Investasi sebagai FFI yang diterima setelah tanggal 30 Juni 2014.
Sehubungan dengan kewajiban di atas, agar dapat menerima pembayaran dari sumber penghasilan Amerika Serikat, FFI mungkiun upnetrul k membuat perjanjian dengan IRS atau tunduk pada peraturan perunda-nugndangan Indonesia yang dibuat sebagai implementasi daPrierjanjian Antar Pemerintah atauIntergovernmental Agreement
di kemudian hari.
KEWAJIBAN PELAPORAN INFORMASI NASABAH ASING TERKAIT PERPAJAKAN DENGAN MENGGUNSATKAANNDAR PELAPORAN BERSAMAC(OMMON REPORTING STANDAR) D
Menindaklanjuti perkembangan mengenai Standar Pelaporan BersamCao(mmon Reporting Standard Organisation for Economic Cooperation and Development rtukaran informasi secara otomatis antarnegaraA(utomatic Exchange of Information/AEOI) dengan menggunakanCommon Reporting Standar,dPemerintah Republik Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan pada khususnya telah menerbitkan beberapa peraturan yang mendjai landasan hukum pemberlakuan CRS, antara lain: Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 25/POJK.03/2015 tanggal 4 Desember 2015 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing terkait Perpajakan kepada Negara MiaturaYautrisdiksi Mitra jo. Surat Edaran Nomor:16/SEOJK.03/2017 tanggal 6 April 2017 tentang Penyampaian Informasi Nasabah Asing Terkait Perpajakan Dalam Rangka Pertukaran Informasi Secara Otomatis Antarnegara Dengan Menggunakan Standar Pelaporan BersaCmoamm( on Reporting Standard) beserta penjelasannya, dan perubahan- , dimana berdasarkan
Peraturan CRS tersebut Lembaga Jasa Keuangan berkewajiban untuk mengidentifikasi dan melaporkan rekening Nasabah asingutnegrhsitejak tanggal 1 Juli 2017. Pemerintah Republik Indonesia telah sepakat untuk melakukan pertukaran informasi secara otomatis angtaranepada tahun 2018 terkait dengan informasi Nasabah yang tercatat sejak tahun 2017.
Peraturan CRS mensyaratkan Lembaga Jasa Kenugaan untuk melaporkan data dan/atau informasi Nasabah asing yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan CRS kepada otoritas pajak Indonesia untuk disampaikan kepada otoritas pajak negara amtaiturayurisdiksi mitra sesuai dengan daftar yagn diterbitkan oleh otoritas pajak Indonesia setiap tahun.
Manajer Investasi meminta calon Nasabah Asing dan/atau Nasabah Asing untuk memberikaenrspetujuan, instruksi dan/atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyaehran data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan yang bersangkutan kepada otoritas pajak Indonesia untuk dapat disampaikan kepada otoritas pajak negara mitra atau yurisdiksi mdeitnragan maksud dan tujuan untuk memenuhi Peraturan CR.S
Apabila calon Nasabah Asing tidak bersedia untumk emberikan persetujuan, instruksi dan/atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasi terkait perpajakan ybaenrgsangkutan, Manajer Investasi wajib menjelaskan ketentuan terkait pertukaran informasi secara otomatis; dan menolak melakukan hubungan usaha dengan calaosnabNah Asing tersebut.
Apabila Nasabah Asing (baik yang sudah ada sebelumnyeax/isting) tidak bersedia untuk memberikan persetujuan, instruksi dan/atau pemberian kuasa secara tertulis dan sukarela terhadap pembukaan dan/atau penyerahan data dan informasi termasuk data dan informasai iteprkerpajakan yang bersangkutan, Manajer Investasi wajib menjelasnkakonsekuensi bagi Nasabah Asing apabila tidak bersedia memberikan informasi sesuai perjanjian pertukaran informasi secara otomatis; meminta Nasabah Asing menyampaikan pernyataan keberatan secara tertulis;tidank melayani transaksi baru terkait rekeningNasabah Asing tersebut, kecuali transaksi baru sebagaimana dimaksud dalam Pertauran CRS.
Nasabah disarankan untuk berkonsultasi dengan konsultan profesional mengenai perpajakan yang berlaku dan konsekuensi kl aiint itmerplementasi pertukaran informasi secara otomatidsanStandar Pelaporan Bersam.a
DAFTAR ISI
BAB I 1
ISTILAH DAN DEFINIS.I 1
BABII 8.
INFORMASI MENGENAI ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND F.U...N...D 8.
BAB III 11
MANAJER INVESTAS..I 11
BAB IV 12
BANK KUSTODIAN 1.2
BAB V 13
TUJUAN DANKEBIJAKAN INVESTAS...I 1.3
BAB VI 16
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAWRAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOL.I.O..............................................................................1 6.
ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FU..N...D......................................................................................................1 6.
BAB VII 18
PERPAJAKAN.................................................................................................................................................................................................1 8.
BAB VIII 19
FAKTOR RISIKO UTAMA 19
BAB IX 20
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAA..N 2. 0
BAB X 22
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAY..A 2. 2
BAB XI 25
PEMBUBARAN DAN LIKUIDAS...I.................................................................................................................................................................2 5
BAB XII 28
LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDE..N 2. 8
BAB XIII 29
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERT.A..A...N......................................................................................................2 9
BAB XIV 34
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERT..A..A...N 34
BAB XV 37
PERSYARATAN DAN TATA CARPAENGALIHAN INVESTAS..I 37
BAB XVI 39
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTA.A..N....................................................................................................................................3 9
BAB XVII 40
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTA..S..I 40
BAB XVIII 41
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERT...A..A...N.......................................................................4 1
SERTA PENGALIHAN INVESTA.S..I...............................................................................................................................................................4 1
ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FU..N...D......................................................................................................4 1
BAB XIX 43
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTA..A...N..........................................................................................................4 3
BAB XX 44
PENYELESAIAN SENGKET..A.......................................................................................................................................................................4 4
BAB XXI 45
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMU-FLOIRRMULIR BERKAITAN DENGA.N...........................................................................4 5
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENERYTAAN...........................................................................................................................................4 5
HALAMAN INI SENGAJA DIKOSONGKAN
BAB I ISTILAH DANDEFINISI
1.1. Afiliasi
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaandimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yandgikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. Agen Penjual Efek Reksa Dana
dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Invesstaesbiagaimana dimaksud dalam PeraturanOtoritas Jasa KeuanganNomor 39/POJK.04/2014 tangga3l 0-12-2014 (tiga puluh Desember dua ribu empat belas) perihal Agen Penjual Reksa Dana, beserta penjelasannya dan perubah-paenrubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari untuk melakukan penjualan Unit PenyertaanABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
1.3. Bank Kustodian
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk penitipan kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannyadiwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan ha-hkak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnyaD. alam hal ini, yang bertindak seabgai Bank Kustodian adalah Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta.
1.4.
BAPEPAM dan LKadalahlembaga yang melakukanpembinaan, pengaturan, dan pengawasasnehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undan-ugndang Pasar Modal.
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dgeann menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan buikkt epesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masin-gmasing Pemegang Unit Penyretaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. Efek
Efekadalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas JasKeuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 (tiga belas Juni dua ribu
nya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau kEfyeang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Peruashaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek Derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuang.an
1.7. Efek BersifatUtang
dengan Pihak yang menerbitkan Efek (debitur).
1.8. Efektif
Efektifadalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Unda-unngdang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Invesstai Kolektif Surat Pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh.OJK
1.9. Foreign Account Tax Compliance Ac(tFATCA)
Foreign Account Tax Compliance Ac(tFATCA) merupakan peraturan pemerintah Amerika Serikat yang merujuk pada ketentuan dalam Hiring Incentives to Restore Employment Acytang diundangkan pada tanggal 18 Maret 2010 dan mulai berlaku secara efektif pada 1 Januari 2013. Peraturan ini mengatur kewajibbaangi para Foreign Financial Institution(FFI) untuk memberikan laporan keuangan kepada International Revenue Service (IRS) mengenai Akun milik warga Amerika Serikat yang terdapat dalam FFI. Tujuan utama dari dibentuknya FATCA adalah untuk menanggulangnigpheindaran pajak
(tax avoidance) oleh warga negara Amerika Serikat yang melakukadnirect investmentmelalui lembaga keuangan di luar negeri ataupunindirect investmentmelalui kepemilikan perusahaan di luar negeri.
1.10. Formulir InterviewFATCA
Formulir Interview FATCA adalah formulir tambahan pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENTBOND FUND yang digunakan bagi nasabah yang telah menerima atau akan menerima pendapatan baik langsung (aktif) maupun tidak langsung (pasif) dari sumb-esrumber pendapatandiluar negara Amerika Serika.tFormulir ini diisi oleh Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakkuan pembelian Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENTBOND FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.11. Formulir Pembukaan Rekening Efek
Rekening Ef harus diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapaPnrogram APU dan PPT di Sektor Jasa Keuang,aynang berisikan data dan informasimengenai profil risiko calon Pemegang Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDsebelum melakukan pembelian Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Pjeunal Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada.)
1.12. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Penjual yang ditunjukoleh Manajer Investasi (jika ada) dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui AgenPenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakanoleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perund-aungdangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elekotrnik.
1.13. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan dipakai oPlehmegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh MearnInavj estasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.14. Formulir Pengalihan Investasi
ang diterbitkan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani danajduikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronikngyadisediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perunda-unngdangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan
formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh oleh POJK TentanegnPerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan dan Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Ke-2p0/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Da,nayang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada.)
1.16. Hari Bursa
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.17. Hari Kerja
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.18. Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/AtauInformasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/201n4ggTal 20-08-2014 (dua
puluh Agustus dua ribu empat belas), tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubaha-nperubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.19. Kontrak Investasi Kolektif
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.20. Laporan Bulanan
ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang akan
diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selam-lbaamt batnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekuran- gkurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unti Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian unag tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang UnitPenyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuatmtbahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status padjaakri penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa DaPnaad.a saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Ke-0p6/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Pebruari dua ribu empat) tentang
-perubahannya serta
penggantinya yang mungkin ada dikemudian ha.ri
1.21. Manajer Investasi
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabahD.alam hal ini, yang bertindak sebagai Manajer Investasi adalahPT Aberdeen Standard Investments Indones.ia
1.22. Xxxxxx Xxxxhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2., tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas PasarodMal nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012
1.23. Nasabah
pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang danPencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuan.gaDnalam Prospektusini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyer.taan
1.24. Nilai Aktiva Bersih (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatEufek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Perhitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2, dimana perhitungan NAB wajib menggunakan nilai pasarajwar yang ditentukan oleh Manajer Xxxxxxx.xx
1.25. Nilai Pasar Wajar
Nilai Pasar Wajar(fair market value)dari Efek adalah nilai yang dapat diperoleh melalui transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
1.26. Otoritas Jasa Keuangan
mempunyai fungsi, tugas, wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 Tentang Otoritas Jasa Keuangan (Unda-unngdang OJK).
Dengan berlakunya Undan-gundang OJK, sejak tanggal 31Desember2012 (tiga puluh satu Desember dua ribu dua belas) fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangansdeiktor Pasar Modal telah beralih dari Bapepam dan LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan Bapepam dan LK dalam peraturan perun-duanndgangan yang berlaku menjadi kepadaOJK.
1.27. Pemegang Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalamABERDEEN STANDARDINDONESIAGOVERNMENTBONDFUND.
1.28. Penawaran Umum
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undan-gundang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. Pernyataan Pendaftaran
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Und-uangdang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangna Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolekti.f
1.30. Penyedia Jasa Keuangan DSiektor Pasar Modal
Penyedia Jasa Keuangan dSiektorPasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebiaPgaenjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Kontrak ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.31. POJK Tentang Perlindungan Konsumen
-07-
2013 (dua puluh enam Juli dua ribu tiga belas), tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubaha-nperubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan PencegahandPaennaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 21 Maret 2017 tentang PeneraPproagnram Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan peru-bahan perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian h.ari
1.33. Portofolio Efek
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang meurpakan kekayaan ABERDEENSTANDARDINDONESIAGOVERNMENT BONDFUND.
1.34. POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektaifdalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13-06-2016 (tiga belas Juni dua ribu enam belas) tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak
sannya, dan
perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. Program APUdan PPTdi Sektor Jasa Keuanagn
Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuan.gan
1.36. Prospektus
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan PemegangUnit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yangindyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.37. Xxxxx Xxxx
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat Pemegang Unit Penyertaan untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Und-aunngdangPasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kole.ktif
1.38. an dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan
Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/SEOJK.07/2014 tanggal F1e4bruari 2014 (empat belas Februari dua ribu empat belas) tentang Pelayanan Dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubaha-nperubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. Sub Rekening Efek
STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang tercatat
dalam rekening efek Bank Kustodian pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.40. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Surat Konfirmasi Transaksi U surat atau bukti konfirmasi tertulis yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi (pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasUi nit Penyertaan)dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkajnumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Uni Penyertaan serta berlaku sebagabi ukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh BanktoKduiasn dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
a. Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian untuk aplikasi pembelian Unit ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdari Pemegang Unit Penyertaantelah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodianng(ood fund);
b. aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikn (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Danyaang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada); dan/atau
c. (aplikasi pengalihan investasi dalam ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikn (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyer)t.aan
1.41. Undang-Undang Pasar Modal
Undang-undangPasar Modal adalah Undang-undang Republik Indonesia No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.42. Unit Penyertaan
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap pihak dalam portofolio investasi kolektif.
BABII
INFORMASI MENGENAI ABERDEESNTANDARDINDONESIAGOVERNMENTBOND FUND
2.1. PendirianReksa Dana
ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND merupakan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undan-gUndang Pasar Modal, yang termaktub dalam akta KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA NISP OBLIGASI NEGARA EXTRA No. 43 tanggaAlp2r7il 2009 dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakartajis. akta PENGGANTIAN MANAJER INVESTASI DAN ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
REKSA DANA NISP OBLIGASI NEGARA EXTRA No. 24 tanggal 15 Desember 2011 dibuat dihadapan Sri HastHu.t,i, S. Notaris di Jakarta; akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKRTEIFKSA DANA NISP OBLIGASI NEGARA EXTRA No.64 tanggal 26 Maret 2015; dan akta ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA ABERDEEN
INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND tertangga2l8 Februari 2017 nomor: 62; keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta. Seluruh Akta tersebutadtai s dibuat PT Aberdeen Standard Investments Indonesia dengan Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta sebagai Bank Kustod. xxx
XXXXXXXX STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND telah memperoleh Pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK melalui surat nomor S-3896/BL/2009 tanggal 15 Mei 2009.
2.2. Penawaran Umum
Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih (NAB) awal sebesar Rp.1.00-0(,seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran, dan selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai AktivBaersih per Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND akan ditawarkan secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dapat menambah jumlah Unit Penyertaan dengan melakukan perubahan Kontrka Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDsesuai dengan ketentuan dan peraturan perundan-gundangan yang berlaku.
2.3. PengelolaanInvestasi
Pengelolaan investasi didukung oleh satu tim yang anggotanya sudah berpengalaman dalamabnigdpengelolaan portofolio baik untuk instrumen pasar uang maupun instrumen pasar modal. Tim ini dipimpin dan bekerja di bawah pengawasan DireksiPT Aberdeen Standard Investments Indones.ia
a. Susunan Komite Investasi
Komite Investasi bertujuan mengawasi kebijakan investasi yang diterapkan dalam pengelolaan dana masyarakat oleh tim pengelola investasi. Susunan Komite Investasi adalah sebagai berikut:
Komite Investasi :
Ketua : Xxxx Xxxxx Anggota: Xxxx XxXxxx
Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
b. Keterangan singkat Komite Investasi :
(i) Xxxx Xxxxx
Xxxx Xxxxx menjabat sebagai Direktur Aberdeen Standard Investments untuk Asia Pasifik. Sebelumnya dia adalah Direktur AberdeenAsset Management(sebelum bergabung dengan Standard life plcd)an KepalaGlobal Ekuitasdan Managing Director bisnis di Asia Grup. Xxxx bergabung dengan Aberdeen Standard Investments sebagai hasil penggabungan antara Aberdeen Asset Management dan Standard Lide di Agust2u0s17. Xxxx bergabungdengan
Aberdeen pada tahun 1985 untuk mengelola ekuitas Asiadari kantor London, memulai karirnya di pengelolaan investasi di 1980. Dia mendirikan Aberdeen Asia yang berbasis di Singapore di 19d9a2n sejak itu iatelah membangun perusahaan tersebut menjadisalah satu yang terbesardan palingdihormati secara globa.l
Hughmemeganggelar BA(Hons) dalam politikdari Universitas Exete.r
(ii) Xxxx XxXxxx
Xxxx XxXxxx adalah kepala divisi fixed income untuk Asia, bertanggung jawab unmtuekngawasi strategi investasi dan manajemen portofolio untuk portofolio pendapatan tetapfi/xed incomeAberdeen Standard Investments [Asia] Limited di Asia. Xxxx bergabung Aberdeen pada tahun 2009 setelah akuisisi bisansiset manajemen dari Credit Suisse. Xxxx bekerja untuk Credit Suisse dari tahun 2001, dimana ia menjadi direktur/manajer investasi yang
bertanggung jawab untuk pengembangan dan implementasi strategi mata uang dan suku bunga di Asia. Sebelum itu, ia adalah anggota timfixed incomeAustralia dari Credit Suisse, di mana dia bertanggung jawab untuk strategi suku bunga dan mata uang. Dia juga pernah menjadi anggota dari strategi groups untumkata uang global/emerging
market. Xxxx juga pernah menjadikepala divisi fixed income untuk Woori Credit Sisuse Asset Management, Korea, di mana dia bertanggung jawab untuk manajemen portofolio efek pendapatan tetap dan pasar uang, termasuk strategi investasi dan proses investasi.
Xxxx mendapatkan BCOMM (First Class Honours dan Universitas Medal) dari Univteyrsoif Sydney, Australia, dan Diploma di Global Finance dari Chinese University of Hong Xx.xx
(iii) Xxxx Xxxx Xxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
Xxxxxxxxxxx Xxxx adalah Manajer Investasi Senior tdiim Ekuitas Asia. Xxxxx bergabung dengan Aberdeen pada tahun 2001 di tim Private Equity dan dipindahkan ke tim Ekuitas Asia pada tahun 2002. Sebelumnya, Xxxxx bekerja untuk Xxxxxxxx Corporate Finance sebagaAissociate Directormemberi saran kepada klien tentagn merger dan akuisisi di Asia Tenggara.
Xxxxx memegang gelar BA dalam Akuntansi dan Keuangan dari Her-iWotatt University, Edinburgh. Xxxxx adalah anggota dari Chartered Certified Accountant (FCCA) dan memiliki gelar CFA®.
c. Tim Pengelola Investasi
ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdikelola oleh tim pengelola investasi yang
ABERDEENSTANDARDINDONESIA
GOVERNMENT BOND FUND dari:
(i) Ketua : Xxxxxxx Xxxxxxxx
(ii) Anggota : Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Keterangan singkat masin-gmasing personil Tim Pengelola Investasi adalah sebagai berikut:
(i) Xxxxxxx Xxxxxxxx
Sebagai koordinator Xxx Xxngelola Investsai, Xxxxxxx bergabung dengan PT Aberdeen Standard Investments Indonesiasejak Desember 2014 sebagai Senior Investment Manager. Sebelumnya Xxxxxxx bergabung dengan PT. NISP Asset Management selama lebih dari 5 tahun. Xxxxxxx memegang X.Xx. dengan major di Computer Science dan minor di Finance dan Mathematics dari Western Michaign University tahun 1991 dan menyelesaikan M.B.A. dari California State University, Bakersfield pada tahun 1994. Beliau telah berpengalaman sekitar 20 tahun di bidang investasi pada perusahaan asset management dan asuransi dan juga pernah bekerja di bid angalisa kredit pada perbankan nasional.
Memiliki izin Wakil Manajer Investasidari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor K-EP 637/PM.211/P-JWMI/2016 tanggal 17 November 2016.
(ii) Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Xxxxxx Xxxxx saat ini menjabat sebaagi direktur di Jakarta. Sebelumnya Bharat bekerja selama 7 (tujuh) tahun di Aberdeen Kuala Lumpur, Malaysia sebagai manajer ekuitas dan dipindahkan ke Jakarta pada November 0X0x0x0x.xx bertanggung jawab untuk mengawasi proses investasi termasuk penelitidaann pengelolaan portofolio saham lokal. Sebelum bergabung dengan Aberdeen, Bharat bekerja sebagai analis junior di Credit Suisse Malaysia. Bharat memegang BSc (Hons) dalam Matematika, Statistik dan Ekonomi, jurusan Ilmu Aktuaria, dari University of Wakr.wic Memiliki Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-1187/PM.211/P-JWMI/2016 tanggal 21 November 201.6
(iii) Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxxxxxx Xxxxxxx memperoleh Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia pada tahun 2010 dan Master in Financial Management dari Vlerick Business School, Belgia pada tahun 2014. Xxxxxxx mengawali karirnya dengan bekerja sebagai auditor selama3 (tiga) tahun di KAP Xxxxxxxxx Xxxxxxx & Rekan, member dari KPMG International. Karir di sektor keuangan dimulai dengan pengalaman bekerja sebagai manajer investasi di bidang private equity di Syailendra Asia selama setahun pada tahun 201F5e. licia bergabung denganPT Aberdeen Standard Investments Indonesiapada Januari 2016dan memiliki izin Perpanjangan Wakil ManajeIrnvestasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJNKomor KEP-1/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 23 Agustus 2018.
(iv) Xxxxx Xxxxx xxxxxxxx
Xxxxx Xxxxxxxxxxxxx memperolehBachelor of Business Administratiodnalam bidangFinancedari National University of Singapore tahun 2015. Xxxxx mengawali karirnya dibidang pasar modalAdbi erdeen Standard Investments [Asia] Limited, Singapura pada tahun 2015. Selanjutnya, Xxxxx dipindahkan ke Jakarta untuk bergabung dengPaTn Aberdeen Standard Investments Indones.iaKemal memiliki izin Perpanjangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJKoNmor KEP-10/PM.211/P-JWMI/2018 tanggal 7 Februari 2018.
(v) LilianaStephanieTheling
Xxxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxx memperolehdual degreeyakni Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Xxxxxxx Xxxxx pada tahun 2015 dan Bachelor of Business Administration dalam bidang International Business Management dari InHolland University of Applied Science, Belanda pada tahun 2015. Liliana nmgeawali karirnya di bidang pasar modal di PT Aberdeen Standard Investments Indones,iapada tahun 2015. Liliana memiliki izin Perpanjangan Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJK Nomor-K8E/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 19 Februari 2018.
(vi) Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx
Sarjana Ekonomi dari IBII, Jakarta yang lulus pada tahun 1999. MenyelesaikManaster of Sciencedalam bidang International Businesstahun 2008 di Tilburg Univesity, Belanda. Mengawali karirnya dibidang pasar maol dsebagai Investment Manager di PTB. atavia Prosperindo Aset Manajemen dari tahun 1999 hingga 2003. Bergabung dengan PT. NISP Sekuritas pada bulan Juli 2003 sampai dengan Desember 2011. Selanjutnya bergabung dengan PT NISP Asset Management hingga November2014, dan sejak Desember 2014 bergabung denganPT Aberdeen Standard Investments Indonesiasebagai Investment Manager. Memilikiizin Wakil Manajer Investasidari otoritas Pasar Modal sesuai dengan Surat Keputusan OJNKomor KEP-803/PM.211/PJ-WMI/2016 tanggal 18 November 2016.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. Keterangan Mengenai ManajeIrnvestasi
PT Aberdeen Standard Investments Indonesidaidirikan dengan Akta No.16 tanggal 6 Juni 2011, dibuat dihadapan Xxxxxxx Xxxxx, Notaris di Jakarta dan telah memperoleh persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. AHU-34481.AH.01.01 Tahun 2011 tanggal 8 Juli 201d1an telah didaftarkan diDaftar Perusahaandengan
No. AHU-0056074.AH.01.09 tanggal 8 Juli 2011 serta telah diumumkan dalam Berita Negara R.I. No. 55431 tanggal 28 September 2012 dan Tambahan Berita Negara R.I. No. 7d8an terakhir diubah dengan Akta Perny atan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 49 tertanggal 26 Juni 2018, dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxx, SH, MKn, Notaris di Jakarta, yang telah diberitahukan kepadaMenteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesisaebagaimana dibuktikan dengan Persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AH-0U013320.AH.01.02. Tahun 2018tertanggal 30 Juni 2018
.
PT Aberdeen Standard Investmnets Indonesiamemperoleh izin usaha dari otoritas Pasar Modal sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No: K-E0P8/BL/MI/2011 tanggal 16 November 2011 dan dan telah beroperasi di bidang pengelolaan investasi di Indonesia sejak xxxxx0000.
3.2. Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan Anggota Dewan Komisaris dan DireksPiT Aberdeen Standard Investments Indonesipaada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxx Xxxxxxxx Xxxxx Direktur : Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Direktur : Xxx Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : Xxxx Xxxxx Komisaris : Xxx Xxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxxxx
Komisaris : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxx Xxxxx
Komisaris : Xxxx XxxxXxx (Xxxxxxxxxxx Xxxx)
3.3. PengalamanManajer Investasi
Aberdeen Standard Investments[Asia] Limited, Desember 2014. Aberdeen adalah bagian dari perusahaan asset management global. Beroperasi di 25 negara termasuk 9 negara di Asia, dan telah berpengalaman dalam berinvestasi di Indonesiailhebdari 25 tahun. Klien kami terdiri dari institusi besar, bank, asuransi, dan masyarakat umum di seluruh dunTiao.tal dana kelolaan global kami sebesar USD408 milyar per tanggal 31 Desember 201.7
3.4. Pihak yang Terafiliasi dengan Manajer Investasi
Manajer Investasi tidak mempunyai pihak yang terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Und-aUnngdang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bankmemperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum. Selain itu, Standard Chartered Bank Cabang Jakarta jugealath memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor-K3e5p/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991 dan oleh karenanya terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard CharteredBank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1.700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yangoviatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia,Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered Bank memili1k7i kantor cabang yang tersebar d7i kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Servicesmulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK). Di Jakarta, Standard Chartered Bank memulai jasa fund services sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesatnghgi a saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utmaa Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thanilda, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, StandaCrdhartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Pantai Gading, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, BahrKauinw, ait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
-
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank di Singapura, Xxxx Xxxx, Taiwan, Korea, Malaysia, Filipina, Srilanka dan Thailand, Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, telah terpilih sebagai sasl ahtu kustodian terbaik dalam publikasi tahunan Global Custodian Survey. Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2016, Standard Chartered Bank telah
d
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, paepl oran, pengembalian pajak dan pelayana-npelayanan lainnya.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengna Bank Kustodian di Indonesia adalah PT Bank Permata Tbk, PT Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. Tujuan Investasi
ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDbertujuan untuk mendapatkan imbal hasil yang optimum melalui pengelolaan yang aktif dengan investasi pada Efek bersifat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia serta Efek pasar uang dan/atau kas sesuai dengan peraturan perund-aunngdangan yang berlaku di Indonesia.
5.2. Kebijakan Investasi
ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDakan melakukan investasi dengan alokasi minimum sebesar 80% (delapan puluh persen) dan maksimum sebesar 100% (seratus persen) pada Efek Bersifat Utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia; serta minimum sebesar 0% (npoel rsen) dan maksimum sebesar 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dan/atau kas, sesuai dengan peraturan perunda-nugndangan yang berlaku di Indonesia.
Kebijakan Investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib dilakukan dengan komposisi sebagai berikut:
a. paling kurang 85% (delapan puluh lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND diinvestasikan pada:
(i) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau
(ii) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
(a) Pemerintah Republik Indonesia;
(b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal;
(c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atauPerusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir (b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau
(d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluuhr sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDESETNANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di BsaurEfek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan ABERDESETNANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, biaya Manajer Investasi, biaynakBKaustodian dan biaya-biaya ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND berdasarkan Kontrak ini.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkapnaragraph utamadi atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling
lambat dalam waktu 150 (seratusiml a puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran ABERDEESNTANDARD
INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi ABERDESETNANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perund-aunngdangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK
5.3. Kriteria Pemilihan Efek
Kebijakan Investasi seperti tersebut pada angka5.2 di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a. Efek bersifat Utang yang likuid dan mempunyai fundamental yang cukup baik dengan peringkat minimal BBB (investment grade).
b. Instrumen Pasar Uang,termasuk efek bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun baik obligasi pemerintah maupun obligasi korporasi termasuk surat berharga komersial yang mempunyai peringkat minimal BBB (investment grade) serta SBI, deposito dan kas.
5.4. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan peraturan POJK Tentang Kontrak Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUN,DManajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan sebagai berikut :
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadhaunkum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 1%0 (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva ABERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada setiap saat, kecuali:
(i) Sertifikat Bank Indonesia;
(ii) Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
(iii) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
(i) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10 % (sepuluh pesren) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada setiap saat; dan
(ii) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada septiasaat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari NilaiAktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui PenawaraUnmum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDSETEANNDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada setiap saat, kecuali hubungan Afilsiai yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleMhanajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada hagra pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimilikis(hort sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/ataupelunasan paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio ABERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
(i) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau;
(ii) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan;
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiildi asri Manajer Investasi dimaksud;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
(i) Efek Beragun Aset tersebut dan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
(ii) Manajer Investasi ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini ditandatangani yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yangditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut brau dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian. Penjualan, penyimpanan, pencatatan dan h-ahlal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodia.n
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND
Metode Perhitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofoliAoBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dan Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain:
6.1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofloio Rkesa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yanagktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
i). Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efeokv(er the counter) ii). Efek yang tidak aktif diperdagangkandi Bursa Efek;
iii). Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
iv). Instrumen pasar uang dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
v). Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepadPaenerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomoe X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
vi). Efek lain yang berdasarkan keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
vii). Efek dari perusahaan yang dinyatakan patilai tau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bungan dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di BursaeEkf tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi;
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar war jtaerhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tannggujawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
(i) harga perdagangan sebelumnya;
(ii) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
(iii) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peratuarn BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
(i) hargaperdagangan terakhir Efek tersebut;
(ii) kecenderungan harga Efek tersebut;
(iii) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
(iv) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
(v) perkiraan rasio pendapatan harga p( rice earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
(vi) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
(vii) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibaurbkan karena:
(i) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundan-ugndangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
(ii) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturu-turut.
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolioReksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
6.2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan NilPaai sar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
6.3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, ptei ttaanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah pihak yang telah memperoleh izin usdaharai OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam PeraturaAnPBEPAM dan LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan kemudian setelah dibuatnya Prospektus.ini
BABVII PERPAJAKAN
BerdasarkanPeraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah:
No | Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. b. c. d. e. f. | Pembagian uangtunai (dividen) Bunga Obligasi Capital gainobligasi Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia Capital gainSaham di Bursa Commercial Paperdan Surat utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final * PPh Final * PPh final (20%) PPhfinal (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4(2) dan Pasal 17 (7) UU PPh jis. Pasal 2 (1) dan Pasal 3 PP Nomor 16 tahun 2009 dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPjhis. Pasal2 (1) dan Pasal 3PP Nomor 16 tahun 2009dan Pasal I angka (2) PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 2 PP No.131 tahun 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. No. 51/KMK.04/2001 PP No.41 tahun 1994 xx.Xxxxx 1 PP No.14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
*
WajibPajak Reksa Dana yang terdaftar padBaAPEPAM dan LK adalah sebagai berikut:
1) 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut diatas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang berlaku sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila dikemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakanayng berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUN.D
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perun-duanndgangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertateantang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyert.aan
BAB VIII FAKTOR RISIKO UTAMA
Setiap usaha mempunyai risiko, demikian halnya dengan usaha yang dilakukan Manajer Investasi pada pengelolaan ABERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, antara lain adalah :
8.1. Risiko Perubahan Kondisi EkonomDi an Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja emiten, bank dan penerbit surat berharga ataupihak dimana ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
8.2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikanhasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun wanprestasi (default) dapat terjadi akibat adanya kondisi luar biasa yang menyebabkan kegagalan Negara Republik Indonesia, bank dan penerbit surat berharga dan/atau pihak lainnya yang berhunbguan dengan ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
8.3. Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada liikduitas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai.
8.4. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan
Nilai Aktiva Bersih Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDkemungkinan dapat mengalami penurunan apabila terdapat Efek dalam portofolio ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDmengalami kejadian diantaranya perusahaan penerbit Efek dipailitkan.
8.5. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau perubahan atau perbedaan interprestasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkaptengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
8.6. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan(ii) Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDmenjadi kurang dari Rp. 10.000.000.000-,(sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana BerbentuokntKrak Investasi Kolektif serta pasal
28.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi KolektiAf BERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUN,D Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUN.D
BAB IX
HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND mempunyai hak sebagai berikut :
9.1. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai DengaKnebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
9.2. Mendapatkan Bukti kepemilikan Unit Penyertaan dalam ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak untuk mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan yang berupa Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang mnegkonfirmasikan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit PenyertaaAnBERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDyang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang akan diterbitkan dan/atau dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah Pemegang Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. untuk pembelian Unit Penyertaan, aplikasi pembealni Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARD INDONESIA
GOVERNMENT BOND FUND dari calon Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan uang pembnayara harga pembelian Unit Penyertaan telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application);
b. untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan ABERDESETNANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FNUD dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx;
c. untuk pengalihan investasi, aplikasi pengalihan investasi damlaABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Di samping itu Pemegang Unit Penyertaan juga berhak untuk mendapatkan bukti kepemilikan Unit Penyertaan berupa Laporan Bulanan.
9.3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh UtnPi enyertaan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya dengan terlebih dahulu menyerahkan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDESETNANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNkDepada Manajer Investasiatau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada.)
9.4. Hak MemperolehLaporan Bulanan (Laporan Reksa Dana)
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh lapor-alnaporan sebagaimana diatur dalam peraturan BAPEPAM No. X.D.1. Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor : K-0e6p/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 antara lain :
a. Laporan yang menggambarkan poisi rekening per tanggal 31 Desember selamb-alat mbatnya tanggal 12 (dua belas) bulan Januari tahun berikutnya;
b. Semua laporan tentang posisi rekening selamb-alat mbatnya tanggal 12 (dua belas) Hari Bursa pada bulan berikutnya sejak terjadi mutasi atas jumlhaUnit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan.
9.5. Memperoleh Informasi Nilai Aktiva Bersih
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan informasi tentang Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa melalui Manajer Investai,sBank Kustodian, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi dan Surat Kabar yang mempunyai peredaran nasional pada Hari Bursa berikutnya.
9.6. Memperoleh laporan keuangan tahunan
Pemegang Unit Penyertaan berhak mendapatkan Laporan Kenugaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDyang telah diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK yang termuat dalam Prospek.tus
9.7. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional
Dalam hal ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dibubarkan dan dilikuidasi, Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh pembagian kekayaan secara proporsional berdasarkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaannya.
9.8. Hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalaAmBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Investasi sesuai denganarsayt dan ketentuan dalam Bab XVProspektus.
BAB X
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
10.1. Biaya yang Menjadi Beban ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi maksimum sebesar 1,5% (satu koma limpaersen) per tahun ditambah pajak yang berlaku dan dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan Jasa Bank Kustodianmasimum sebesar 0,25% (nol koma dualima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender dan dibayarkan setiap bul;an
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahundaisnertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazikmepada Pemegang Unit Penyertaansetelah ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND mendapat pernyataan efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdan/atau Prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi KolektifABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDsetelah ABERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNdDinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan setelaAhBERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNdDinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelaAhBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND;
i. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa system pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrument penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OKJ; dan
j. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan bi-abyiaya di atas.
10.2. Biaya yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukanABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDyaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolekt,ifpembuatan dan distribusi Prospektus Awadlan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan Publik, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio darAi BERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi, dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklAanBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan atau FormPuelirmbukaan Rekening Efek ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUN,DFormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaand,an Formulir Pengalihan Investasi (jika ada);
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasiABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUN.D
f. Biaya dan pengeluaranterkait penyampaian informasi terkait perpajakan ke negara/yurisdiksi mitra (perpajakan terkait pelaporan FATCA).
10.3. Biaya yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya pembelian Unit Penyertaans(ubscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai Pembelian Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit PenyertAaBaEnRDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUN.DBiaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merpuakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai dengan peraturan perundan-gundangan yang berlaku.
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaanre(demption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai penjualan kembali Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDyang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adseas)uai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Biaya pengalihan investasi s(witching fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai pengalihan investasi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi sebagian atau seluruh Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT OBND FUNDyang dimilikinya. Biaya pengalihan investasi Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika adsae)suai dengan peraturan perundan-gundangan yang berlaku.
d. Biaya pemindahbukuan/transfer bank dan biaya-biaya bank lain bila ada sehubungan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran penjualan kembali Unit Penyertaan atau kebijakan pembagian hasil investasi ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
e. Pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) dan bi-abyiaya di atas (jika ada).
10.4. BiayaKonsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau ABERDEENSTANDARDINDONESIAGOVERNMENT BOND FUND sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukansja profesi dimaksud.
10.5. Alokasi Biaya
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan KepadaABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Maks. 1,5% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima)Hari Kalender per tahundan dibayar setiap bulan |
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,25% | Per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDberdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima)Hari Kalender per tahun dan dibayar setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Maks. 1% | Dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan |
b. Biaya penjualan kembaliUnit Penyertaan (redemption fee) | Maks.1% | Dari nilai transaksipenjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya pengalihan investasi Unit Penyertaan(switchingfee) | Maks.1% | Dari nilai transaksipengalihan investasi. |
d. Semua biaya bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jikaada Jika ada | Biaya pembelian Unit Penyertaan, penjualan kemba Unit Penyertaan dan biaya pengalihaninvestasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manaje Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yan ditunjuk Manajer Investasi (jika ada). |
Biaya-biayatersebut di atasbelum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku di Indo. nesia
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND WAJIB DIBUBARKAN
ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari h-ahlal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90(sembilan puluh) Hari Bursa, ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp. 10.000.000.000-, (sepuluh miliar Rupiah); dan/taau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perunda-nugndangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kurang dari Rp. 10.000.000.000-, (sepuluh miliarRupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa bertur-xxxx xxx; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan ABERDESETNANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ABERDESETNANDARDINDONESIAGOVERNMENT BOND FUND
Dalam hal ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepadaOJK dan mengumumkan rencana pembubaran ABERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a, untuk membayarkan dana halsikiluidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dibubarkan yang disertai dengan:
1. akta pembubaran ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2. laporan keuangan pembubaran ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND ynag diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam buti1r1.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan rencana pembubaran ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkanOJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian palinglambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan daenrasetbut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejakdiperintahkan pembubaran ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND wajib duibarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepadaOJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dan emngumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan denganketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c dengan dokumen sebagagai berikut:
1. pendapat dariKonsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan rencana pembubaran ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. kesepakatan pembubaran dan likuidasi ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2. kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilia Aktiva Bersih ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, untuk membayarkan dana hl asi likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
3. akta pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUN.D
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi ABERDESETNANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND
FUND harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyaearnt Pemegang Unit Penyertaan
yang dimiliki oleh masing-masing
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masin-gmasing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berepredaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan PemegangniUt Penyertaan yang tercatat pada
saat likuidasi, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun dana dimaksdutidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau nBkaKustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang :
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubran ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukanpembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dengan pemrbiteahuan
kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran ABERDESETNANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND sebagaimana dimaksud pada pasal 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJKpaling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan ABERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang disertai dengan :
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auitdor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasni gyaditandai dengan
diterbitkannya laporan hasil audit likuidas.i
BAB XII
LAPORAN KEUANGAN DAN AUDITOR INDEPENDEN
BABXIII
PERSYARATAN DANTATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. Pembelian Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDkepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekeing ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdi Bank Kustodian. Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaanima dalam Pasal
13.4 Prospektus.
13.2. PembelianUnit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit PenyertaanABERD EN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDsecara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilpiteansijualan Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersetbudinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkaAlBaERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian tUPneinyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyretaan yang telah lengkapi(n complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNsDecara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokume-ndokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir13.3 yaitu Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND beserta dokuemn-dokumen pendukungnyayang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuang, awnajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND FUND yang pertama kali (pembelian awal).
13.3. Prosedur Pembelian Unit Penyertaan
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND harus terlebih dahulu mgeinsi secara lengkap dan menandatanganFi ormulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUN,DFormulir Interview FATCA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan formulir lain yang diperlukadnalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangandan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal dan paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk/Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokum-deonkumen pendukung lainnya apabila diperlukan sesuai denganpenerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuang. an
Formulir Pembukaan Rekening Efek atau Formulir Profil Calon PemnegaUnit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menerapkanProgram APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangadnalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi xxxxxxxXxxxxx.xx hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam penerapan Program APU dPaPnT di Sektor Jasa
Keuangan, Manajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyer.taan
Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUN,Ddan melengkapinya dengan bukti pembayaran. Formulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDbeserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakna sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan /digunakan oleh ManajevreInstasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Molaenhajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan inform asni dbukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik sertamemastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Inivestas bertanggungjawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elekt.ronik
Dalam hal pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala, maka FormulirmPesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDsecara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal ytaenlagh disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDpada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan bainikg(ood funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Akitva Bersih ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDpada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka FormirulPemesanan Pembelian Unit PenyertaanABERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDsecara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada HuarrsiaBberikutnya.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaraantas penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuan,gMananajer Investasi atau Bank Kustodian atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ini, Propektus dan dalamFormulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentua-knetentuan dan persyaratan tersebut akan ditolak dan tidakipdroses.
13.4. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baikin( complete application) oleh Manajer Investasi atau AgenPenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan uang pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baikin(good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa yang sama, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva BersAihBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDpada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berstea bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima secara lengkap dan diterima dengan baikin(complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pemybaaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNpDada akhir Hari Bursa berkiutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
13.5. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelianawal dan selanjutnyaUnit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp.100.0-0(s0e, ratus ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui AgenPenjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimupmembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi
dari ketentuan minimumpembelian Unit Penyertaan di atas.
13.6. Harga Pembelian Unit Penyertana
Harga Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.00-0,(seribu Rupiah) setiap Unit Penyertaan pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva BerAsiBhERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNpDada Hari Bursa yang bersangkutan.
13.7. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Biaya pembelian Unit Penyertaan adalah maksimum sebes1a%r (satu persen). Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut
merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai dengan peraturan perundan-ugndangan yang berlaku.
13.8. Syarat Pembayaran
Pembayaran dapat dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer elektrondisan/atau mekanisme pendebetan otomatisa(uto debit) rekening bank Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perunda-unngdangandalam mata uang Rupiah, ditujukan ke rekeningABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNpDada Bank Kustodian:
Bank :Standard Chartered Bank
Atas Nama : ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND
Nomor Rekening 30606878685
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dandikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan peamrabnay untuk pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dikreditkan ke rekening atas nama ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembenliaUnit Penyertaan ABERDEEN STANDARD INDONESIA
GOVERNMENT BOND FUNDsecara lengkap.
13.9. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDsebagaimana dimaksud pada ayat diatashanya dapat berasal dari:
a) calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b) anggota keluarga calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c) perusahaan tempat bekerja dari calon Pemegang UnPitenyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d) Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Manajer Investasi atau Agen Penjual EfeksaReDkana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib memastikaFnormulir Pemesanan Pembelian Unit PenyertaaAnBERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNdDisertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubunganantara calon Pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksuddan disampaikan kepada Manjer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
13.10.Persetujuan Permohonan Pembelian Unit Penyertana, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit Penyertaan
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan akan diproses apabila telah disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Manajer Investasi atau Bank Kustodian berahk menolak permohonan pembelian Unit apabila tidak memenuhi persyaratan dan/atau menyalahi aturan/tatacara yang berlaku, atau karena hal lain yang dapat merugikan ABERDESETNANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. Bagi Permohonan Pembelian Unit Penyertaaanngy ditolak, dana akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi (tanpa bunga) atas nama Pemesan Unit dengan cara pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi pelaksanaantas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bseihr setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan tersebut dilakukan sela-mbat lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dan pembanyaprembelian Unit Penyertaan telah diterima ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan xxxxx g( ood fund and in complete application).
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut daitas, Pemegang Unit Penyertaan juga akan mendapatkan Laporan Bulanan Kepemilikan Unit PenyertaanS.urat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND.
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan EARBDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdan penyampaian Laporan Bulanan kepada Pemegang Unit Penyertaan dapat dilakukan melalui;
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan ABERDESETNANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
13.11.Transaksi Unit Penyertaan Reksa Dana Melalui Pihak Lain
Dalam melakukan penjualanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUN,DManajer Investasi dapat
melakukan kerja sama dengan pihak lain yang memiliki:
a) jaringan luas dalam kegiatan usahanya dalam bentuk penyediaan tempat atau gerai penjualan; dan/atau
b) sistem elektronik yang teruji keandalannya;
yang telah memperoleh izin, persetujuan, atau pengakuan rdiaotoritas yang berwenang, sesuai peraturan perunda-ng undangan yang berlaku.
BAB XIV
PERSYARATAN DANTATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit PenyertaAanBERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDyang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. Prosedur Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang ditujukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjueakl ERfeksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Ut nPienyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh ManajerstIansvie(jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan danmemastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak paabila diminta olehPemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manar jIenvestasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik. Penjualan kembali oleh PemegangUnit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND. Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari keten-tukeatnentuan dan persyaratan-persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses
14.3. Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Batas minimum penjualankembali untuk masing-masing Pemegang Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND adalah sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu Rupiah) setiap transaksi. Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang harus dipertahankan adalah sebesar 100 (seratus Unit Penyertaan). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND yang tersisa kunrgadari saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk:
a. Melakukan peningkatan jumlah kepemilikanUnit Penyertaan dengan melakukan pembelian Unit Penyertaan dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan; atau
b. melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal tidak terpenuhinya minimum jumlah kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki saldo kurang dari soalmd inimum kepemilikan tidak melakukan salah satu tindakan sebagaimana dimaksud daitas, maka Manajer Investasi berdasarkan persetujuan tertulis Pemegang Unit Penyertaan berhak menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan dan mencairkan seluruh Unit Penyertyaang tersisa serta mengembalikan uang hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukuan/transfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
Apabila penjualankembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jikaada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualankembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualaknembali Unit Penyertaan di atas
14.4. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar maimksum 1% (satupersen).
14.5. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDpada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan taol tNilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaana.taBs maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif terhadap permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Apabila Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva BerAsiBhERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BONDFUND pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi kelebihaenrstebut dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi, setelah Manajer Investasi atau Agen PenjualekEfReksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdaarskan urutan penerimaan permohonan fi(rst come first served) di Manajer Investasi
14.6. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga Penjualan kembali setiap Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDadalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva BerAsiBhERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNpDada akhir Hari Bursa tersebut.
14.7. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit PenyertaaAnBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDyang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi KolekAtiBf ERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUN,DProspektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDtelah lengkap dan diterima dengan baikin( complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNpDada akhir Hari Bursayang sama.
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENTBOND FUND, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, telah lengkap dan diterima dengan baik(in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih ABERDEESNTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan teresbut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya
14.8. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan, setelah dipotong biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer (jika ada) akan dibayarkan melalui pemindahbukuan/transdfearn/atau mekanisme pengkreditan rekening bank Pemegang Unit Penyertaan sueai peraturan perundan-gundangandalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil pembelian kembali Unit Penyertaan dilakukan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejaFkormulir Penjualan Kembali Unit PenyertaanABERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDyang memenuhi syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus danFormulir Penjualan Kembali Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDditerima lengkap dan diterima dengan baik i(n complete application)oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Biaya pemindahbukuan/transfer dan biaya bank lainnya sehubungan dengan pembayaran penjualan kembUanlit Penyertaan tersebut ditanggung oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggung jawab atas akibat dari keterlambatan, termasuk keterlambatan dalam pengiriman perbankan atau sistem transfer Bank Indonesia.
14.9. Penolakan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang dituonljeuhk Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit PenyertaAaBnERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNaDpabila terjadi ha-l hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek di mana sebagian besar portofolio EfeAkBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdiperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio EfeAkBERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDdihentikan;
c. Keadaan darurat f(orce majeure) sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf kUUNo.8 tahun 1985 tentang Pasar Modal; atau
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang UPnietnyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
14.10. Konfirmasi Pembelian Kembali Unit PenyertaaSnurat Konfirmasi Transaksi Unit Peynertaan
Bank Kustodian akan mengirimkan surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan yaitu surat konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli kembali. Pengiriman surat konfirmasi atas pelaksanaan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan selam-blaamt batnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintahetrsebut dengan ketentuan Formulir Penjualan Kembali (Pelunasan) Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baikn (complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxx xXxxxxxxxx (jika ada).
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARPAENGALIHAN INVESTASI
15.1. Pengalihan Investasi.
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit PenyertAaaBnERDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektsudan dalam Formulir Pengalihan Investasi yang bersangkutan.
15.2. Prosedur Xxxxalihan Investasi.
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi secara lengkap, menandatangani dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau meluail Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan Investasi dengan menggunkaan aplikasi Pengalihan Investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan/digunakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada),untuk pengalihan invesat si dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapaitcedtak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh ManajerInvestasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUN,DProspektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yangbersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. Pemrosesan Pengalihan Investasi.
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit PenyertAaBaEnRDEEN STANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDyang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnytaersebut sebagaimana yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampdaeingan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima denngabaik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yanrgsabnegkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yagndituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir PengalihannI vestasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi tersebut dilakukanpada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutny.a
15.4. Batas minimum pengalihan investasi dan Ketentuan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Pembelian Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkanjumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual EfReekksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepadaPemegang Unit Penyertaan untuk:
a. Melakukan peningkatan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan dengan melakukan pembelian Unit Penyertaan dan mengisi Formulir Pemesanan Pembiealn Unit Penyertaan; atau
b. Melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Apabila setelah jangka waktu 1 (satu) tahun sejak tanggaltidak terpenuhinya minimum jumlah kepemilikan Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki saldo kurang dari saldo minimum kepemilikan tidak melakukan salah satu tindakan sebagaimana maksud di atas, makManajer Investasi berdasarkan persetujuan tertulis Pemegang Unit Penyertaan berhak menutup rekeningEfek Pemegang Unit Penyertaan dan mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa serta mengembalikan uang hasil pencairan tersebut dengan pemindahbukutarann/ sfer ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan.
15.5. Batas Maksimum Pengalihan Investasi.
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit PenyertaAaBnERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva BersihABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNpDada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Invesitadsapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimumngpaelihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan diatas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDpada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atastirnusksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonanfi(rst come first served) di Manajer Investasi setelah Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika admae)mberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohona(nfirst come first served) di Manajer Investas.i
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Kepemilikan Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDhanya dapat beralih atau dialihkan olehPemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. Prosedur Pengalihan Kepemilikan Unit Penyertaan
Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanABERDEEN STANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDwajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perunda-nugndangan untuk selanjutnya diadmintisrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit PenyertaanABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDsebagaimana dimaksud pada butir16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perunda-nugndangan yang berlaku dalam bidang pewarisandan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelolaABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUNDatau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkaPnrogram APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada buti1r6.1 di atas.
BAB XVII
KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Keuntungan yang diperoleh dari hasil investasi ABERDEESNTANDARDINDONESIAGOVERNMENTBOND FUND dari dana yang diinvestasikan,akan dibukukanke dalam ABERDEENSTANDARDINDONESIAGOVERNMENTBOND FUND, sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bseihr nya. Dengan demikian Nilai Aktiva Bersih dapat berub-auhbah dari waktu ke waktu sesuai dengan tingkat keuntungan yang diperoleh dari ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi, dapaetnjmual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikiny. a
BABXVIII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI
ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND
1. Pembelian Unit Penyertaan
a. Skema transaksi pembelian Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi
b. Skema transaksi pembelian Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yatnugnjduik oleh Manajer Investasi
2. Penjualan kembali Unit Penyertaan
a. Skema transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
b. Skema transaksi penjualan kembalUi nit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
3. Pengalihan InvestasUi nit Penyertaan
a. Skema transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan tanpa melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APEyRanDg) ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
b. Skema transaksi pengalihan investasi Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)
BAB XIX PENYELESAIANPENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
19.1. Pengaduan
Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam bu1ti9r.2 di bawah.
Dalam hal pengaduantersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 19.2 di bawah.
19.2. Mekanisme PenyelesaianPengaduan
(i) Dengan tunduk pada ketentuan butir19.1 di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepdaa Manajer Investasi.
(ii) Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengad.uan
(iii) Manajer Investasi dan/atau BankKustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir (ii) di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
(iv) Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada bu(itiiir) di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir (ii) berakhir.
(v) Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
19.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentua-nketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuan.gan
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa sebagaimana diatur diatur lebih lanjut pada Bab XX (Penyelesaian Sengketa).
19.4. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK sesuai dengan ketentuan sebagaimanaudr idaat lam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keua.ngan
BAB XX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam BIaXbPXrospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan
-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif ABERDEESNTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND, dengan tatcara sebagai berikut:
(a) Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
(b) Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1s(atu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
(c) Penunjukan Arbiter dilaksanakan selamb-altambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masin-gmasing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
(d) Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh ma-sminagsing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjupkihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
(e) Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akandiserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
(f) Putusan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak yang berselisih. Para pihaykang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
(g) Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) yang tetap dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta;
(h) Semua biaya yang timbulsehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh mas-inmgasing pihak yang berselisih; dan
(i) Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XXI
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUDSAN FORMULIR-FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
21.1. Informasi, Prospektus, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUND(jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi serta Age-nagen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk keterangan lebih lanjut.
21.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan ABERDEENSTANDARD INDONESIA GOVERNMENT BOND FUND serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahukan secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek RDekasna yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan ABERDEENSTANDARDINDONESIA GOVERNMENT BOND FUN.D
• Manajer Investasi
PT ABERDEENSTANDARD INVESTMENTS INDONESIA
Menara DEA Tower II1, 6th Floor Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat Kav.E4.3 No. 1-2
Jakarta Selatan 12950 Indonesia Telp. : (000) 0000 0000
Fax. : (000) 0000 0000
• Bank Kustodian,
STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA INDONESIA
Menara Standard Chartered, 5th Floor Jl. Xxxx.Xx.Xxxxxx xx.164
Jakarta 12930
Telp. : (000) 00000000
Fax : (000) 000 00000 / 000 00000
Cabang-cabang Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx
PT ABERDEENSTANDARD INVESTMENTS INDONESIA
Menara DEA Tower II, 1t6h Floor, Kawasan Mega Kuningan Jl. Mega Kuningan Barat KavE.4.3 No. 1-2
Jakarta Selatan 12950 Indonesia Telp.: (000) 0000 0000
Fax : (000) 0000 0000
xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xxx