PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
Tanggal Efektif: 26 Oktober 2017 Tanggal Mulai Penawaran: 16 November 2017
REKSA DANA MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA (selanjutnya disebut "MAJORIS PASAR UANG SYARIAH
INDONESIA") adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA bertujuan memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik dan sekaligus memberikan tingkat likuiditas tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai, berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA akan melakukan investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah, yang diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee). Uraian lengkap biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT Majoris Asset Management Xxxxxx XXX XX 0xx Xxxxx, Xxxx 000 Xx. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2 Jakarta 12950, Indonesia Telepon. (00 00) 0000 0000 Faksimili. (00 00) 0000 0000 Email: xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx-xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxx-xxxxx.xxx | PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk Divisi Banking Operations Plaza BNI, Lt. 00 XXX XXX Xxxx Xxx X Xx. 5 Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong – Tangerang Selatan 15310 Telepon: (00-00) 00000000, 25541227 Faksimili: (00-00) 00000000, 29514054 |
PENTING: SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA INI, ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OTORITAS JASA KEUANGAN TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada 28 Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 22 November 2011 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
Produk Reksa Dana PT Majoris Asset Management merupakan Produk Investasi yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan hukum Republik Indonesia dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan di Indonesia, informasi tentang Produk Reksa Dana kami tidak untuk didistribusikan, bukan untuk ditawarkan baik menjual ataupun membeli di luar yurisdiksi Negara Republik Indonesia atau kepada pihak di luar Negara Republik Indonesia, yang dimana aktivitas ini dilarang, khususnya wilayah Amerika Serikat, bagi Warga Negara Amerika Serikat (dimana ketentuan tersebut diatur di dalam Peraturan huruf S Pasar Modal Amerika Serikat tahun 33), dan/atau dimana Negara tersebut mewajibkan Manajer Investasi mendaftarkan diri ataupun mendaftarkan produk Reksa Dana PT Majoris Asset Management.
PT Majoris Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
Halaman | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA | 9 |
BAB III | MANAJER INVESTASI | 13 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 15 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI | |
16 | ||
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA | |
20 | ||
BAB VII | PERPAJAKAN | 22 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA | 23 |
BAB IX BAB X | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA HAK- HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 24 26 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 27 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN | 30 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 31 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN | |
35 | ||
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI | 38 |
BAB XVI | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN | 41 |
BAB XVII | SKEMA PEMBELIAN, PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN PENGALIHAN INVESTASI | |
42 | ||
BAB XVIII | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 45 |
BAB XIX | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | |
46 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara 1 (satu) pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta penjelasannya dan seluruh perubahannya, serta penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
1.3. AHLI SYARIAH PASAR MODAL
Ahli Syariah Pasar Modal adalah orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah atau badan usaha yang pengurus dan pegawainya memiliki pengetahuan dan pengalaman di bidang syariah, yang bertindak sebagai penasihat dan atau pengawas pelaksanaan penerapan aspek syariah dalam kegiatan usaha perusahaan termasuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan produk dan jasa di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM dan LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
1.6. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.7. DAFTAR EFEK SYARIAH
Daftar Efek Syariah adalah daftar Efek syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah, yang memuat daftar Efek yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yang dapat dibeli oleh Reksa Dana Syariah, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah.
1.8. DEWAN PENGAWAS SYARIAH PT MAJORIS ASSET MANAGEMENT ATAU DPS PT MAJORIS ASSET MANAGEMENT
Dewan Pengawas Syariah PT Majoris Asset Management atau DPS PT Majoris Asset Management adalah dewan yang terdiri dari seorang atau lebih Ahli Syariah Pasar Modal yang telah memperoleh izin dari OJK, yang ditunjuk oleh Direksi PT Majoris Asset Management, untuk memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
1.9. DSN-MUI
DSN-MUI adalah Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia.
1.10. EFEK
Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, Kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”), Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.11. EFEK SYARIAH
Efek Syariah adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya yang (i) akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan (ii) aset yang menjadi yang menjadi landasan akad, cara pengelolaan dan kegiatan usaha; dan/atau (iii) aset yang terkait dengan Efek dimaksud dan penerbitannya, tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang pertama kali (pembelian awal).
1.14. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.15. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.16. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.17. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan disyaratkan untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.18. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.19. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.20. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.21. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan- ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 Tanggal 20 Agustus 2014 tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.22. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.23. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memuat sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan Nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (i) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana. Pada saat Prospektus ini diterbitkan peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”).
Manajer Investasi memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.24. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT Majoris Asset Management.
1.25. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio
Xxxxx Xxxx, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.26. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.27. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.28. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.29. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.30. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.31. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.32. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.33. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.34. PIHAK PENERBIT DAFTAR EFEK SYARIAH
Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah adalah pihak yang telah mendapatkan persetujuan dari otoritas Pasar Modal untuk menerbitkan Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang mengatur mengenai kriteria dan penerbitan Daftar Efek Syariah.
1.35. POJK TENTANG AHLI SYARIAH PASAR MODAL
POJK Tentang Ahli Syariah Pasar Modal adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.36. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.37. POJK TENTANG PEDOMAN PERILAKU MANAJER INVESTASI
POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/POJK.04/2022 tanggal 1 September 2022 tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. POJK TENTANG PELINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Pelindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.39. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. POJK TENTANG PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen Dan Masyarakat Di Sektor Jasa Keuangan Oleh Otoritas Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.41. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 Tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jis. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.42. POJK TENTANG REKSA DANA SYARIAH
POJK Tentang Penerbitan Dan Persyaratan Reksa Dana Syariah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 13 Desember 2019 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Xxxx Xxxxxxx beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.43. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
1.44. MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana termaktub dalam Akta No. 15 tanggal 6 Oktober 2017 jis. Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA No. 111 tanggal 23 Maret 2018, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia No 40 tanggal 14 November 2018, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia No. 15 tanggal 12 Mei 2020, dan akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia No. 40 tanggal 24 Mei 2022, kelimanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta.
1.45. PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
Prinsip Syariah di Pasar Modal adalah prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di bidang pasar modal berdasarkan fatwa DSN-MUI, sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 15/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
1.46. PROGRAM APU, PPT DAN PPPSPM DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU, PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang, Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
1.47. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.48. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.49. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat yang mengkonfirmasikan pelaksanaan perintah pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek
Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan pembayaran telah diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund and in complete application) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(iii) aplikasi pengalihan investasi dalam MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan.
Manajer Investasi memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
1.50. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.51. VIRTUAL ACCOUNT
Virtual Account adalah rekening khusus yang diberikan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA untuk digunakan sebagai sarana pembayaran dalam rangka pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA kepada rekening MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada Bank Kustodian, dengan cara menyetorkan dana ke rekening tersebut.
1.52. WAKALAH
Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak menerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu sebagaimana dimaksud Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
2.1. PENDIRIAN MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA Nomor 15 tanggal 6 Oktober 2017 jis. Akta Addendum Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA No. 111 tanggal 23 Maret 2018, akta Addendum I Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia No. 40 tanggal 14 November 2018, akta Addendum II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia No. 15 tanggal 12 Mei 2020 dan akta Addendum III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Syariah Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia No. 40 tanggal 24 Mei 2022, kelimanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA”), antara PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, sebagai Bank Kustodian.
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA telah mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat Nomor S-758/PM.21/2017 tanggal 26 Oktober 2017.
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA telah memperoleh pernyataan kesesuaian syariah dari DPS PT Majoris Asset Management sebagaimana termaktub dalam Surat tanggal 6 Oktober 2017.
2.2. AKAD WAKALAH
Sesuai Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor 20/DSN-MUI/IV/2001, perjanjian (akad) antara Manajer Investasi dan Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana merupakan akad yang dilakukan secara Wakalah, yaitu Pemegang Unit Penyertaan memberikan mandat kepada Manajer Investasi untuk melakukan investasi bagi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus Reksa Dana.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian (wakiliin) bertindak untuk kepentingan para Pemegang Unit Penyertaan (muwakkil) dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
2.3. PENAWARAN UMUM
PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp.1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA wajib dimiliki oleh paling sedikit 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan. Apabila MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA wajib dibubarkan sesuai dengan ketentuan dalam Bab XI Prospektus ini.
2.4. PENGELOLA REKSA XXXX
PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxx Xxxxxx (Ketua)
Lulusan Universitas Katolik Atmajaya Ekonomi Akutansi. Beliau memiliki pengalaman kurang lebih 25 (dua puluh lima) tahun pada bidang perbankan dan pasar modal. Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Komisaris di PT Modal Ventura YCAB. Sebelumnya, beliau menjabat sebagai Direktur Independen PT Kresna Graha Investama Tbk. Beliau ditunjuk sebagai Komisaris PT PG Asset Management dari tahun 2015 hingga 2019 dan sebagai Direktur Utama PT PG Asset Management periode 2011 hingga 2015. Beliau juga pernah menjabat sebagai Direktur PT Kresna Graha Sekurindo Tbk selama 2 (dua) tahun. San Verandy telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP38/BL/WMI/2009, tanggal 9 Oktober 2009 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-292/PM.211/PJ-WMI/2022 tertanggal 26 Oktober 2022. Saat ini beliau menjabat sebagai Ketua Komite Investasi dan Komisaris Utama PT Majoris Asset Management.
Xxxx Xxxxxx (Anggota)
Xxxx Xxxxxx, lulusan Universitas Indonesia jurusan Ekonomi yang meraih gelar Master of Urban Planning dari Universitas of Illinois, Urban Champaign, USA. Beliau memiliki pengalaman kurang lebih 20 (dua puluh) tahun pada perusahaan publik dan swasta. Saat ini beliau masih menjabat sebagai Direktur Keuangan di PT Indika Energi Tbk. Sebelumnya, Beliau pernah menjabat sebagai Investment Banking di XX Xxxxxx dan Rating Manager di PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), dan sebagai staf peneliti di LPEM-FEUI selama kurang lebih 4 (empat) tahun. Saat ini Xxxx menjabat sebagai anggota komite investasi PT Majoris Asset Management.
Xxxxxx (Anggota)
Xxxxxx, lulusan Sarjana Ekonomi dengan prestasi summa cum laude dari Universitas Syiah Kuala dan MBA dari Xxxx Xxxxxxxxxx, Germany. Telah berkarir diberbagai sektor industri, keuangan, dan konsultan selama 20 tahun. Memulai karir sebagai auditor di Deloitte di tahun 1995, kemudian bergabung dengan Xxxxxx Xxxxxx sebagai Planning and Budgeting manager sebelum bekarir di beberapa negara termasuk Amerika, Thailand, Filipina dari tahun 2001-2007. Xxxxxx kembali ke Indonesia di tahun 2008 dengan posisi sebagai Senior Finance Director di GlaxoSmithKline dengan prestasi mentransformasi tim keuangan dari tradisional finance tim ke fungsi yang lebih luas yang memiliki andil besar dalam pengembangan dan pertumbuhan bisnis. Selanjutnya, bergabung dengan General Electric (GE) sebagai Corporate CFO hingga akhir 2015. Memiliki segudang pengalaman di financial restructuring, project finance, akuisisi, implementasi proyek, managemen keuangan dan perencanaan keuangan. Saat ini Xxxxxx menjabat sebagai anggota komite investasi PT Majoris Asset Management. Xxxxxx memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-144/PM.211/WMI/2016 tanggal 18 Agustus 2016 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 227/PM.211/PJ-WMI/2021 tertanggal 7 September 2021.
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx (Anggota)
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx, lulusan Universitas Katolik Soegijapranata Semarang jurusan Ekonomi dengan predikat Cum Laude. Memulai karirnya di industri keuangan pada tahun 2000 sebagai Relationship Officer di ABN AMRO Bank Cabang Solo. Pada tahun 2004, Xxxxxx melanjutkan karirnya di ABN AMRO Bank Cabang Surabaya sebagai Preferred Banking Relationship Manager dan kemudian ditugaskan sebagai Branch Investment Specialist pada tahun 2008 sampai dengan tahun 2010. Setelah berpengalaman lebih dari 10 tahun di industri perbankan, pada tahun 2010 Gresia memasuki industri pasar modal dengan bergabung ke PT CIMB-Principal Asset Management sebagai Manager Marketing & Partnership Distribution, dan kemudian bergabung ke PT Manulife Asset Management sebagai Manager Bank Partnership. Pada tahun 2012, Gresia bergabung dengan PT BNP Paribas Investment Partners sebagai Institutional Relationship Manager. Gresia memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM- LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-124/BL/WMI/2012 tanggal 25 Juni 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 137/PM.21/PJ-WMI/2022 tertanggal 17 Mei 2022.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxxx Xxxxx
Xxxxx Xxxxx meraih gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Padjadjaran pada tahun 2005. Rafdi memulai karir-nya di pasar modal pada tahun 2004 sebagai Institutional Equity Sales di Xxxxxxxx Xxxxxxxxx. Pada tahun 2007 ia bergabung di Mandiri Sekuritas sebagai Market Analyst. Selain menempati posisi sebagai Market Analyst, di Mandiri Sekuritas ia juga menempati posisi sebagai Equity Market Strategist dan terakhir sebagai Equity Proprietary Trader. Sebelum bergabung dengan PT Majoris Asset Management yang bersangkutan bekerja di PT Danareksa Investment Management sebagai Head Analyst dan terakhir menjabat sebagai Senior Multi Asset Portfolio Manager. Rafdi memiliki izin perorangan sebagai Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM dan LK Nomor KEP-88/BL/WMI/2012 tanggal 21 Mei 2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-37/PM.211/PJ-WMI/2022 tertanggal 24 Januari 2022.
Anggota:
Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxxxx, meraih gelar Sarjana Matematika dari Institut Teknologi Bandung dan Master Manajemen dari Universitas Indonesia, yang mengawali karirnya sebagai Management Trainee di Bank Niaga yang selanjutnya ditugaskan pada Divisi Treasury Bank Niaga. Karir di bidang pasar modal dimulai dengan bergabung di PT Danareksa (Persero) pada Divisi Treasury dengan tanggung jawab utama adalah pengelolaan likuiditas, pengelolaan transaksi foreign exchange dan transaksi derivative hingga tahun 2003 dengan jabatan terakhir Associate Director Divisi Treasury. Pada tahun 2003 bergabung dengan PT Mandiri Sekuritas diawali dengan mengelola divisi treasury dilanjutkan dengan menjadi Head of Proprietary & Structure Product. Jabatan terakhir adalah Head of Debt Capital Market II sebelum melanjutkan karir di Bank UOB Buana pada awal tahun 2008. Pada bulan Juni 2008 bergabung dengan PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai Head of Fixed Income Investment. Selanjutnya mulai Mei 2010 yang bersangkutan kembali bekerja di PT Danareksa (Persero) sebagai Danareksa Chief Investment Officer. Selanjutnya pada bulan Juli 2011 ditugaskan di PT Danareksa Investment Management sebagai Direktur Utama, pada tahun 2014-2015 bekerja di PT Danareksa Capital menjabat sebagai Direktur dan saat ini menjabat sebagai Direktur Utama PT Majoris Asset Management. Zulfa telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP-63/PM/WMI/2004, tanggal 2 Juli 2004 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-450/PM.211/PJ-WMI/2021 tertanggal 24 Desember 2021.
Xxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxx meraih gelar S2 Manajemen Bisnis dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 2014 dan gelar S1 Matematika dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 2010. Sebelum bergabung dengan PT Majoris Asset Management, Rangga mengawali karirnya di PT Dewras Iksasy pada tahun 2014 sebagai Investment Analyst. Pada tahun 2016, bergabung dengan PT Bank JTrust Indonesia, Tbk sebagai Economic & Treasury Analyst dan pada tahun 2018 berkarir sebagai Relationship Manager for Non- Bank Financial Institution. Kemudian bergabung dengan PT Reliance Sekuritas Indonesia, Tbk pada tahun 2019 sebagai Business Development Manager dan bergabung dengan PT Reliance Manajer Investasi pada tahun 2020 sebagai Fund Manager. Pada tahun 2023, Rangga bergabung dengan PT Majoris Asset Management sebagai Fixed Income Fund Manager. Rangga telah memiliki sertifikat kompetensi Manajemen Risiko untuk Perbankan Tingkat II dengan Nomor 644002421502294702022 tanggal 16 September 2022 yang diterbitkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi, izin sebagai Wakil Perantara Perdagangan Efek Nomor KEP-15/PM.02/PJ-WPPE/TTE/2023 tanggal 24 Februari 2023 yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan, serta izin sebagai Wakil Manajer Investasi Nomor KEP-63/PM.02/PJ- WMI/TTE/2023 tanggal 11 April 2023 yang juga diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan.
2.5. DEWAN PENGAWAS SYARIAH MANAJER INVESTASI
Dalam mengelola MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah PT Majoris Asset Management.
Dewan Pengawas Syariah PT Majoris Asset Management terdiri dari 1 (satu) orang, yaitu Ah. Xxxxxxxxxx Xxxxxx, MH, X.Xx, yang telah memperoleh izin ahli Syariah Pasar Modal berdasarkan Surat keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-II/D.04/ASPM-P/2016 tanggal 19 Mei 2016 perihal Pemberian Izin Ahli Syariah Pasar Modal yang telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-13/PM.223/PJ-ASPM/2021 tanggal 18 Mei 2021, yang telah mendapat rekomendasi/persetujuan dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Nomor: U-114/DSN-MUI/II/2016 tanggal 29 Februari 2016 dan telah ditunjuk oleh Manajer Investasi melalui Surat No. No.112/Majoris/III/2016 tanggal 4 Maret 2016.
Tugas dan tanggung jawab utama Dewan Pengawas Syariah Manajer Investasi adalah memberikan pernyataan kesesuaian syariah atas penerbitan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, memberikan nasihat dan saran, serta bertanggung jawab untuk melakukan pengawasan atas MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA terhadap pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal secara berkelanjutan.
2.6. PENANGGUNG JAWAB SYARIAH KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung jawab syariah kegiatan di Bidang Keuangan Syariah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah adalah Sdri. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx sesuai dengan surat kuasa No. INT/1/0314 tanggal 06 Mei 2021.
2.7. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
Periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan s/d tanggal Prospektus | Periode 12 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 36 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | Periode 60 bulan terakhir dari tanggal Prospektus | 3 tahun kalender terakhir | |||
2020 | 2019 | 2018 | |||||
TOTAL HASIL INVESTASI (%) | 4,51% | 3,85% | 3,96% | 4,86% | 3,96% | 11,60% | 4,86% |
HASIL INVESTASI SETELAH MEMPERHITUNGKAN BIAYA PEMASARAN (%) | 3,48% | 3,85% | 3,96% | 4,86% | 3,96% | 11,60% | 4,86% |
BIAYA OPERASI (%) | 1,38% | (0,57%) | 1,21% | 0,92% | 1,21% | 0,97% | 0,92% |
PERXXXXXXX XXXXXXXXXX | 1 : 0,44 | (1,07) : 1 | 0,09:1 | 0,09:1 | 0,09:1 | 0,14:1 | 0,09:1 |
PERSENTASE PENGHASILAN KENA PAJAK (%) | 10,97% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
*) Ikhtisar Keuangan Singkat MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA akan dilengkapi pada pembaharuan prospektus.
Tujuan tabel Ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT Majoris Asset Management pertama kali didirikan berdasarkan akta No. 314 tanggal 26 Juni 2015 yang dibuat dihadapan Xxxxx Xxxxx, SH., X.Xx, pengganti dari Xxxxxxxxx Xxxxx Xxxxxx, SH., X.Xx, Notaris di Jakarta Selatan dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-2445988.AH.01.01.Tahun 2015 tertanggal 30 Juni 2015.
PT Majoris Asset Management telah memperoleh izin usaha sebagai Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor: KEP-60/D.04/2015 tanggal 27 Oktober 2015. Kegiatan utama PT Majoris Asset Management adalah mengelola Reksa Dana, portofolio Efek untuk kepentingan nasabah tertentu melalui perjanjian pengelolaan dana yang bersifat bilateral, dan kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh OJK. Per tanggal 29 Februari 2024, total dana kelolaan dari Reksa Dana yang dikelola oleh PT Majoris Asset Management adalah sebesar Rp 1,858 triliun.
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Majoris Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Xxxxx Xxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Utama : San Verandy Herveranto Xxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx Komisaris Independen : Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Majoris Asset Management didukung oleh para profesional dalam bidang Pasar Modal dan/atau keuangan dengan pengalaman lebih dari 10 (sepuluh) tahun dan memiliki pengetahuan, terutama dalam:
• Pasar Modal dan Pasar Uang di Indonesia;
• Karakteristik dan perubahan kondisi makro dan mikro ekonomi di Indonesia;
• Karakteristik Investor lokal; dan
• Karakteristik para penerbit Efek di Indonesia.
Keputusan investasi yang diambil oleh PT Majoris Asset Management didasarkan menggunakan analisi fundamental secara top down dengan terlebih dahulu menganalisa fundamental makro ekonomi global, kemudian fundamental makro ekonomi Indonesia dan dilanjutkan dengan analisa masing-masing emiten. Dalam menganalisa masing-masing emiten, maka akan dilakukan analisa kemampuan perusahaan dalam membayar seluruh kewajiban atas surat hutang. Analisa kuantitatif seperti Duration dan Convexity akan dijadikan dasar untuk memilih apakah suatu surat hutang memiliki potensi nilai yang baik apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga. Proses pengambilan keputusan tersebut dilakukan melalui komite investasi dan dan konsensus Tim Pengelola Investasi dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian.
Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh PT Majoris Asset Management per akhir Februari 2024 antara lain:
1. Reksa Dana Majoris Obligasi Utama Indonesia;
2. Reksa Dana Majoris Xxxxx Xxxxxxx Dinamik Indonesia;
3. Reksa Dana Majoris Pasar Uang Indonesia;
4. Reksa Dana Majoris USD Balance Indonesia;
5. Xxxxx Xxxx Syariah Majoris Saham Syariah Indonesia;
6. Xxxxx Xxxx Majoris Saham Alpha Recovery Perdana;
7. Reksa Dana Syariah Majoris Sukuk Negara Indonesia;
8. Reksa Dana Syariah Majoris Pasar Uang Syariah Indonesia;
9. Reksa Dana Terproteksi Majoris Capital Protected Fund Indonesia;
10. Reksa Dana Majoris Saham Gemilang Indonesia;
11. Reksa Dana Indeks Majoris Pefindo I-Grade ETF Indonesia;
12. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Campuran Majoris Syariah Dana Lestari Universitas Syiah Kuala Indonesia;
13. Reksa Dana Syariah Berbasis Sukuk Majoris Sukuk Andalan Indonesia;
14. Reksa Dana Majoris Dana Kas Bintang Indonesia; dan
15. Xxxxx Xxxx Xxxxxxx Government Bonds ETF Indonesia.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal adalah PT Cakra Finansindo Investama.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan berdasarkan akta Perseroan Terbatas “Perusahaan Perseroan (Persero) P.T. Bank Negara Indonesia” No. 131 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah R.I. No. 19 Tahun 1992 tentang Penyesuaian Bentuk Hukum Bank Negara Indonesia 1946 Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) yang mengubah bentuk BNI menjadi perusahaan perseroan (persero) atau dikenal sebagai perseroan terbatas sebagaimana diatur Undang-Undang R.I. No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Sebagai Bank Pertama yang secara resmi dimiliki Negara RI sejak tanggal 5 Juli 1946, BNI merupakan pelopor terciptanya berbagai produk & layanan jasa perbankan. BNI terus memperluas perannya, tidak hanya terbatas sebagai bank pembangunan, tetapi juga ikut melayani kebutuhan transaksi perbankan masyarakat umum dengan berbagi segmentasinya.
Saat ini, BNI adalah bank terbesar ke-4 di Indonesia berdasarkan total aset, total kredit maupun total dana pihak ketiga. BNI menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada September 2023, BNI memiliki total aset sebesar Rp 1.009,84 triliun dan mempekerjakan lebih dari 26.857 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 1.796 outlet domestik dan 6 Overseas Office di New York, London, Tokyo, Xxxx Xxxx, Singapura, Seoul, Osaka, dan Amsterdam dengan 13.390 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2 ATM di Singapura, serta 175.229 branchless banking.
BNI telah memperoleh persetujuan dari Badan Pengawas Pasar Modal untuk menjalankan usaha sebagai kustodian di bidang pasar modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal Nomor Kep162/PM/1991 tanggal 9 Desember 1991.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
BNI Kustodian memiliki 2 (dua) produk layanan utama yaitu: Custody Services dan Fund Services.
Dengan didukung oleh 50 (lima puluh) staff yang berdedikasi tinggi serta berpengalaman di bidang pasar modal, BNI Kustodian berkomitmen untuk memberikan layanan terbaik kepada setiap nasabahnya.
BNI Kustodian dilengkapi dengan sistem teknologi tercanggih yang memungkinkan semua transaksi dilakukan melalui proses STP (Straight Through Processing) dan online.
BNI Kustodian juga memfasilitasi nasabah yang ingin berinvestasi pada surat berharga yang terdaftar di bursa luar negeri melalui keanggotaannya di Euroclear yang didukung oleh fasilitas SWIFT, sehingga nasabah dapat dengan mudah bertransaksi surat berharga di pasar modal asing. Hal ini menunjukkan komitmen nyata BNI Kustodian untuk mendukung perkembangan pasar modal Indonesia.
Hingga bulan Desember 2023, BNI Kustodian mengadministrasikan lebih dari Rp 300 Triliun surat berharga yang dimiliki oleh lebih dari 160 nasabah institusi.
Untuk produk dana kelolaan, saat ini BNI Kustodian telah bekerja sama dengan 31 (tiga puluh satu) Manajer Investasi untuk mengadministrasikan 111 (seratus sebelas) produk dana kelolaan, baik Reksa Dana (konvensional dan syariah) dan Kontrak Pengelolaan Dana.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT Bank Syariah Indonesia (dhi. PT BNI Syariah), PT BNI Multi Finance, PT BNI Life Insurance, PT BNI Sekuritas, PT BNI Asset Management dan PT BNI Remittance Ltd, BNI Modal Ventura, dan PT Bank Hibank Indonesia.
4.4. DEWAN PENGAWAS SYARIAH DAN PENANGGUNG JAWAB KEGIATAN DI BIDANG KEUANGAN SYARIAH DI BANK KUSTODIAN
Penanggung jawab syariah kegiatan di Bidang Keuangan Syariah di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang memiliki pengetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan syariah adalah Sdri. Xxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx sesuai dengan surat kuasa No. INT/0410 tanggal 06 Oktober 2023.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MAJORIS PASAR UANG
SYARIAH INDONESIA DARI UNSUR-UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL, KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA bertujuan memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik dan sekaligus memberikan tingkat likuiditas tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai, berdasarkan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA akan melakukan investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah, yang diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia
Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk sebagaimana dimaksud di atas meliputi:
i. Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Indonesia yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah;
ii. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iii. Efek Beragun Aset Syariah dalam negeri yang telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
iv. Surat berharga komersial Syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
v. Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
vi. Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Manajer Xxxxxxxxx akan selalu menyesuaikan kebijakan investasi tersebut di atas dengan Peraturan OJK yang berlaku dan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan oleh XXX serta memastikan kebijakan investasi tersebut di atas tidak bertentangan dengan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara untuk pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan, dan biaya-biaya MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak ini.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari OJK.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA tersebut di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang- undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh OJK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan POJK Tentang Reksa Dana Syariah dalam melaksanakan pengelolaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA:
(i) memiliki Efek Syariah yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
(ii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
(iii) memiliki Efek Syariah bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
(iv) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat, kecuali:
a. Sertifikat Bank Indonesia Syariah;
b. Efek Syariah yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
x. Xxxx Syariah yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya
(v) memiliki Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset Syariah tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada setiap saat;
(vi) memiliki Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Efek Beragun Aset Syariah yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
(vii) memiliki Portofolio Efek Syariah berupa Efek Syariah yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada setiap saat, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
(viii) memiliki Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
(ix) membeli Efek Syariah dari calon atau pemegang unit penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau pemegang Unit Penyertaan;
(x) terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
(xi) terlibat dalam penjualan Efek Syariah yang belum dimiliki (short sale);
(xii) terlibat dalam Transaksi Marjin;
(xiii) menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, kecuali pinjaman dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada saat terjadinya pinjaman;
(xiv) memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
(xv) membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
a. Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan/atau Sukuk yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
b. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek Syariah yang ditawarkan;
Larangan membeli Efek Syariah yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
(xvi) terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya;
(xvii) membeli Efek Beragun Aset Syariah, jika:
a. Efek Beragun Aset Syariah tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau;
b. Manajer Investasi Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
(xviii) terlibat dalam transaksi penjualan Efek Syariah dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek Xxxxxxx dengan janji menjual kembali.
Larangan tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Kontrak ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Ketentuan tersebut merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. Sesuai dengan kebijakan investasinya, MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA tidak akan berinvestasi pada Efek luar negeri.
Dalam hal MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA berinvestasi pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum, sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum wajib memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Diterbitkan oleh:
1) Emiten atau perusahaan publik;
2) Anak perusahaan Emiten atau perusahaan publik yang mendapat jaminan penuh dari emitan atau perusahaan publik tersebut;
3) Badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara;
4) Pemerintah Republik Indonesia;
5) Pemerintah Daerah; dan/atau
6) Lembaga Jasa Keuangan yang telah mendapat izin usaha atau di bawah pengawasan OJK.
b. Memiliki peringkat layak investasi (investment grade) dan diperingkat secara berkala paling sedikit 1 (satu) tahun sekali; dan
x. Xxxxx dalam penitipan kolektif di Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Xxxx Xxxxxxx, investasi Reksa Xxxx Xxxxxxx hanya dapat berupa:
(i) Saham yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia serta dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK;
(ii) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek di Indonesia;
(iii) Sukuk yang ditawarkan di Indonesia melalui Penawaran Umum;
(iv) Saham yang diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(v) Sukuk yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri, yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah;
(vi) Efek beragun aset syariah dalam negeri yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(vii) Sukuk yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK;
(viii) Efek Syariah yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(ix) Instrumen pasar uang syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, baik dalam denominasi rupiah maupun denominasi mata uang lainnya;
(x) Hak memesan Efek terlebih dahulu syariah dan waran syariah yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di bursa Efek luar negeri yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh Pihak Penerbit Daftar Efek Syariah; dan/atau
(xi) Efek Syariah lainnya yang ditetapkan oleh XXX.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini disusun, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Pembatasan investasi tersebut di atas merupakan kutipan dari peraturan yang berlaku. MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA akan selalu disesuaikan dengan Kebijakan Investasi yang ditetapkan dalam Kontrak.
5.4. MEKANISME PEMBERSIHAN KEKAYAAN MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA DARI UNSUR- UNSUR YANG BERTENTANGAN DENGAN PRINSIP SYARIAH DI PASAR MODAL
5.4.1. Bilamana dalam portofolio MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA terdapat efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Xxxxx Dana Syariah sesuai POJK tentang Reksa Dana Syariah yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka mekanisme pembersihan kekayaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.2. Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan dalam portofolio MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA terdapat Efek dan/atau instrumen pasar uang selain Efek dan/atau instrumen pasar uang yang dapat dibeli oleh Reksa Xxxx Xxxxxxx sesuai POJK Tentang Reksa Dana Syariah, maka mekanisme pembersihan kekayaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 POJK Tentang Reksa Dana Syariah.
5.4.3. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan/atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan OJK sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.2 di atas , maka OJK berwenang untuk:
(i) mengganti Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; atau
(ii) memerintahkan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
5.4.4. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak membubarkan Reksa Dana Syariah sebagaimana dimaksud pada angka 5.4.3 di atas, Otoritas Jasa Keuangan berwenang membubarkan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
5.5. KETENTUAN SELISIH LEBIH/KURANG PENDAPATAN BAGI HASIL
Dalam hal terdapat kelebihan atau kekurangan pendapatan bagi hasil yang disebabkan oleh selisih lebih atau selisih kurang atas pendapatan bagi hasil yang sesungguhnya dengan perhitungan bagi hasil yang menggunakan indikasi dalam penilaian portofolio efek MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, maka selisih lebih maupun selisih kurang pendapatan bagi hasil tersebut akan dibukukan ke dalam MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
5.6. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Setiap hasil investasi yang diperoleh MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
Manajer Investasi memiliki hak untuk membagikan hasil Investasi yang telah dibukukan ke dalam MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dan menentukan besarnya hasil Investasi yang akan dibagikan kepada pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal Manajer Investasi menggunakan haknya untuk membagikan hasil Investasi, pembagian hasil Investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proposional bedasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan, dan akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak melakukan pembagian hasil investasi (jika ada), Pemegang Unit Penyertaan yang ingin menikmati hasil investasi dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
Hasil investasi yang dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA harus bersih dari unsur non halal sehingga Manajer Investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur non halal dari pendapatan yang diyakini halal sesuai dengan mekanisme pembersihan kekayaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR EFEK DALAM PORTOFOLIO MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut :
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif ;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK.04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No.
IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain :
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7 dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep- 183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
a. Pembagian Uang Tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital Gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh Tarif Umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh Tarif Umum | Pasal 4 (1) huruf g dan Pasal 23 UU PPh. Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 100 Tahun 2013 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh. |
* Berdasarkan Peraturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP No. 55 Tahun 2019”) besar Pajak Penghasilan (PPh) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK adalah:
- 10% (sepuluh persen) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi warga asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA
8.1 MANFAAT BAGI PEMEGANG UNIT PENYERTAAN MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Potensi Pengembangan Investasi
Investasi dalam portofolio efek adalah cara yang efektif untuk menghasilkan pertumbuhan nilai investasi dalam jangka panjang.
b. Pengelolaan Profesional
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA akan menjadi sarana investasi utama bagi calon Pemegang Unit Penyertaan. Dengan membeli Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan dapat dengan mudah memperoleh manfaat jasa pengelolaan portofolio investasi oleh Manajer Investasi yang profesional dan berpengalaman di bidang Pasar Modal dan Pasar Uang Indonesia.
c. Kemudahan
Para Pemegang Unit Penyertaan tidak perlu lagi melakukan analisis investasi, baik analisis mikro maupun makro ekonomi, analisis sektor industri, pemilihan instrumen serta pemilihan efek dan portofolio karena hal tersebut telah ditangani oleh Manajer Investasi.
8.2 FAKTOR – FAKTOR RISIKO UTAMA
Sedangkan risiko investasi dalam MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA menginvestasikan dananya dengan pola diversifikasi antara lain pada Efek Syariah Berpendapatan Tetap dan instrumen pasar uang syariah. Oleh karena Efek Syariah tersebut dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia, investasi pada Efek Syariah tersebut dapat terpengaruh oleh situasi ekonomi dan politik Indonesia.
b. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA berisiko mengalami fluktuasi NAB. Tidak ada jaminan bahwa NAB Unit Penyertaan akan selalu meningkat. Hal-hal yang dapat mempengaruhi NAB antara lain adalah perubahan situasi pasar, ekonomi dan politik serta wanprestasi dari Emiten.
x. Xxxxxx Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal diperintahkan oleh OJK; MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; atau Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA menjadi kurang dari nilai yang setara dengan Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Syariah Pasal 53 huruf c dan d, POJK Tentang Pedoman Perilaku Manajer Investasi serta pasal 30.1 butir (iii) dan (iv) dari Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
d. Risiko Likuiditas Bagi Reksa Dana Terbuka
Jika secara bersama-sama dalam waktu yang singkat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi, maka Manajer Investasi dapat mengalami kesulitan likuiditas untuk menyediakan dana tunai dengan segera. Dalam hal terjadi keadaan- keadaan di luar kekuasaan Manajer Investasi (force majeure), Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut :
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah maksimum sebesar 0,20% (nol koma dua nol persen) per tahun yang diperhitungkan secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan Laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada pemegang Unit Penyertaan, setelah MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA mendapat pernyataan yang efektif dari OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan disurat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya-Biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan tahunan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA;
g. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK;
x. Xxxxx asuransi (jika ada); dan
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
Manajer Investasi tidak melakukan pemotongan zakat atas kekayaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang dibebankan kepada MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk Imbalan Jasa Akuntan, Konsultan Hukum, Notaris dan Dewan Pengawas Syariah;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Pengalihan Investasi (jika ada); dan
e. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pembagian hasil investasi (jika ada), pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
b. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) dan/atau pengalihan investasi (switching); dan
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, Biaya Notaris dan/atau Biaya Akuntan dan/atau biaya-biaya lainnya menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau Reksa Dana MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa dari profesi dimaksud.
9.5. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan serta Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang timbul setelah MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dinyatakan efektif oleh OJK menjadi beban Manajer Investasi dan/atau Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana Secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
9.6. ALOKASI BIAYA
JENIS BIAYA | BESAR BIAYA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA : | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,20% | Per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription fee) | Tidak ada | |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Tidak ada | |
c. Biaya Pengalihan Investasi (Switching Fee) | Tidak ada | |
d. Semua Biaya Bank | Jika ada | |
e. Biaya bea materai atas Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi pembelian Unit Penyertaan (subscription) dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption) dan/atau pengalihan investasi (switching) | Jika ada | |
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada) | Jika ada |
Biaya–biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang perpajakan.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, setiap pemegang Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum pada Definisi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dalam Bab I Prospektus ini.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi dalam MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan Kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Keuangan Tahunan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus.
7. Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh Laporan Bulanan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA sesuai dengan syarat dan ketentuan sebagaimana tercantum pada Definisi Laporan Bulanan dalam Bab I Prospektus ini.
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1 HAL-HAL YANG MENYEBABKAN MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA WAJIB DIBUBARKAN
MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. jika dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. total Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
e. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
11.2 PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
Dalam hal MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas serta menyampaikan laporan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dibubarkan yang disertai dengan:
a. akta pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
b. laporan keuangan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf c dan huruf d di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c dan huruf d untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir
11.1 huruf c dan huruf d dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf e di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3 Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing- masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5 PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada tanggal pembubaran, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6 Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 11.6. wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; dan
c. akta pembubaran MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7 Dalam hal MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban wajib dibayar Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA sebagaimana dimaksud dalam butir 11.6. di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
11.8 Manajer Investasi wajib melakukan penunjukan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
PENDAPAT AKUNTAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
(Laporan Keuangan Tahunan dan Pendapat Akuntan dapat dilihat pada bagian belakang Prospektus dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Prospektus)
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Pembukaan Rekening MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menanda-tangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal atau Paspor untuk perorangan asing, fotokopi Anggaran Dasar, NPWP serta Kartu Tanda Penduduk atau Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya yang disyaratkan untuk memenuhi Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan diisi secara lengkap dan ditanda-tangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang pertama kali.
Manajer Investasi wajib melaksanakan dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melaksanakan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari Calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak akan diproses.
13.3. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan awal dan selanjutnya Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum pembelian Unit Penyertaan di atas.
13.4. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.5. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan jam 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah jam
13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembayaran pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Virtual Account yang memuat nama Reksa Dana, tanggal dan waktu pembelian Unit Penyertaan, serta jumlah pembelian Unit Penyertaan, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) pada tanggal diterimanya dana dari Rekening Virtual Account Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran melalui Virtual Account yang mencatat waktu sampai dengan Pukul 13.00 WIB (tiga belas waktu Indonesia Bagian Barat) dan diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada akhir Hari Bursa yang sama.
13.6. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dilakukan dengan cara pemindahbukuan / transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening calon Pemegang Unit Penyertaan ke dalam rekening MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Bank : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Rekening Atas Nama : REKSADANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
Nomor Rekening 612550631
Apabila diperlukan, untuk memudahkan proses pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut diatas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dikreditkan ke rekening atas nama MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA secara lengkap.
13.7. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
13.8. PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN MELALUI VIRTUAL ACCOUNT
Bila Manajer Investasi menyediakan fasilitas pembayaran pembelian Unit Penyertaan melalui Virtual Account, maka setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menandatangani Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan melengkapi dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan sesuai dengan POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, maka pada hari yang sama Manajer Investasi
akan memberikan nomor rekening Virtual Account atas nama Pemegang Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan. Pemegang Unit Penyertaan yang memiliki Virtual Account wajib berhati-hati dan memastikan Virtual Account milik Pemegang Unit Penyertaan tidak disalahgunakan oleh pihak lain.
13.9. SUMBER DANA PEMBAYARAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Dana pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA sebagaimana dimaksud pada butir 13.6 di atas hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa, kecuali terdapat kondisi yang telah disebutkan dalam Prospektus ini.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan Kembali Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang ditujukan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA harus dilakukan dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Prospektus dan juga tercantum didalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan tidak sesuai atau menyimpang dari persyaratan dan ketentuan yang telah disebutkan diatas tidak akan diproses oleh Manajer Investasi.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah senilai Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Xxxxxxx Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan jumlah minimum penjualan kembali Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan minimum penjualan kembali Unit Penyertaan di atas.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada hari diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Batas Maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan berlaku akumulatif dengan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang diterbitkan pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut.
14.6. PROSES PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dan diterima secara lengkap oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA yang telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.7. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan, yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali, melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu palling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut :
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA diperdagangkan ditutup; dan/atau
(ii) Perdagangan efek atas sebagian besar portofolio Efek MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA di Bursa Efek dihentikan; dan/atau
(iii) Keadaan darurat / kahar sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta Peraturan Pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Manajer Investasi dilarang melakukan penjualan Unit Penyertaan dan Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan penjualan kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, demikian juga sebaliknya, sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan.
Biaya pembelian Unit Penyertaan yang dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan maupun calon Pemegang Unit Penyertaan Reksa dana yang dituju berlaku bagi investasi yang dialihkan dari MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
15.2. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan Pengalihan investasi dengan menyampaikan aplikasi pengalihan investasi berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk Pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.3. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pengalihan investasi dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 4 (empat) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan Investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
15.4. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
15.5. BATAS MAKSIMUM PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif terhadap permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan). Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi tertulis Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi dapat tetap diproses sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.6. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan bagi Pemegang Unit Penyertaan, yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan, melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau
Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola Reksa Dana atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang Dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada ayat 16.1 di atas.
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
17.1. Pembelian Unit Penyertaan
Tanpa Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD)
Dana Pembeli UP
Surat
Konfirmasi Transaksi
Max. T+7
Konfirmasi Transaksi Pembelian Unit Penyertaan
Mengisi:
a. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
b. Formulir Profil Pemodal
c. Dokumen pendukung sebagaimana yang dipersyaratkan oleh POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Bank
Kustodian
Nasabah
Manajer Investasi
Dana Pembelian UP
Rekening
A/n Reksa Dana
Dana Pembelian UP
Softcopy Detail Data Nasabah dan Transaksi
Agen Penjual Efek Reksa
Nasabah
Manajer Investasi
Formulir
Formulir
Mengisi:
a. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
b. Formulir Profil Pemodal
c. Dokumen pendukung sebagaimana
yang oleh POJK Tentang Penerapan
Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan
Max. T+7
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Bank Kustodian | ||
Surat Konfirmasi Transaksi |
Dana Penjualan Kembali UP
Max. T+7
Manajer Investasi
Surat
Konfirmasi Transaksi
Konfirmasi Transaksi Penjualan Kembali Unit
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Bank Kustodian
Penyertaan
Max. T+7
Nasabah
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Dana Penjualan kembali UP
Max. T+7
Softcopy Detail Data Transaksi
Agen
Penjual Efek Reksa
Formulir
Manajer
Investasi
Formulir
Bank
Kustodian
Formulir
Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Surat
Konfirmasi Transaksi
Max. T+7
Nasabah
Bank Kustodian
Xxxx Xxxxalihan
RD
awal
Max T+7
Konfirmasi
Transaksi Pengalihan Investasi
Surat
Konfirmasi Transaksi
Formulir Pengalihan Investasi
Max. T+7
Nasabah
Manajer Investasi
RD yang dituju
Melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (APERD) (jika ada)
Formulir
Formulir
Softcopy Detail Data Transaksi
Surat
Konfirmasi Transaksi
Formulir Pengalihan Investasi
Agen Penjual Efek Reksa Dana
Max T+7
Bank Kustodian
Xxxx Xxxxalihan
RD
awal
Max. T+7
Nasabah
Manajer Investasi
RD yang dituju
Keterangan:
Seluruh Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada Bab XVII angka 17.1., 17.2. dan
17.3. tersebut di atas akan disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan secara tercetak, Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu.
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam angka 18.2. di bawah.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Dengan tunduk pada ketentuan angka 18.1. di atas, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan. Penyelesaian pengaduan yang dilakukan oleh Bank Kustodian wajib ditembuskan kepada Manajer Investasi
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam angka 18.1. di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
18.4. PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, dengan tetap memperhatikan berlakunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa berikut semua perubahannya.
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
19.1. Informasi, Prospektus, Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA (jika ada) dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, serta Agen-agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
19.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tempat Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan melakukan pembelian.
Manajer Investasi
PT Majoris Asset Management
Xxxxxx XXX XX 0xx Xxxxx, Xxxx 000
Jl. Mega Kuningan Barat Kav. E4.3 No. 1-2 Jakarta Selatan 12950, Indonesia
Telepon. (00 00) 0000 0000
Faksimili. (00 00) 0000 0000
Email: xxxxxxxxxxxxxxxxx@xxxxxxx-xxxxx.xxx Website: xxx.xxxxxxx-xxxxx.xxx
Bank Kustodian
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Banking Operations CBD BSD City Lot I Nomor 5
Jalan Pahlawan Seribu, Lengkong Xxxxxx Xxxxxxx – Tangerang Selatan 15310
Telp. (000) 0000 0000, 0000 0000
Fax. (000) 0000 0000, 0000 0000
Email : xxx_xxxx_xxxxxxxx@xxx.xx.xx
REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
Laporan Keuangan
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(Dengan Angka Perbandingan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal 31 Desember 2022)
Beserta
Laporan Auditor Independen
DAFTAR ISI
Halaman
I SURAT PERNYATAAN MANAJER INVESTASI DAN BANK KUSTODIAN TENTANG TANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN KEUANGAN
II LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN i - iii
III LAPORAN KEUANGAN
- Laporan Posisi Keuangan 1
- Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
- Laporan Perubahan Aset Bersih 3
- Laporan Arus Kas 4
- Laporan Sumber Dan Penyaluran Dana Zakat 5
- Laporan Sumber Dan Penggunaan Dana Kebajikan 6
- Catatan Atas Laporan Keuangan 7 - 27
- Informasi Keuangan Tambahan 28
Per 31 Desember 2023 dan (Dengan Angka Perbandingan Per 31 Desember 2022) (Dalam Rupiah) | |||
Catatan | 2023 | 2022 | |
Aset | |||
Portofolio Efek | |||
(Biaya Perolehan sebesar Rp. 424.342.313.978,- dan | |||
Rp 139.799.380.000,- untuk tahun 2023 dan 2022) Deposito Berjangka | 2c1.1;4 | 134.503.752.778 | 59.000.000.000 |
Efek Sukuk | 2c1.1;4 | 289.303.844.634 | 00.000.000.000 |
Jumlah Portofolio Efek | 423.807.597.412 | 139.488.280.000 | |
Kas | 2c1.3;3d;5 | 755.708.563 | 1.901.618.351 |
Piutang Bagi Hasil | 2c1.3;6 | 2.978.621.213 | 791.688.582 |
Piutang Lain-lain | 2c1;7 | 3.556.069.503 | 48.358.236 |
Jumlah Aset | 431.097.996.691 | 142.229.945.169 | |
Liabilitas Beban Akrual | 2c2;8;21 | 249.618.535 | 92.226.471 |
Utang Pajak | 2f;9 | - | 969.462 |
Xxxxx Xxxx - Xxxx | 2c;00 | 000.000.000 | 000.000.000 |
Jumlah Liabilitas | 815.567.156 | 195.042.840 | |
Nilai Aset Bersih | 11 | ||
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan | 392.531.032.504 | 115.911.702.905 | |
Jumlah Nilai Aset Bersih | 430.282.429.535 | 142.034.902.329 | |
Jumlah Unit Penyertaan Yang Beredar | 11 | 328.898.736,344 | 113.468.268 |
Xxxxx Xxxx Xxxxxx Unit Penyertaan | 2b | 1.308,252 | 1.251,76 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan 2023 2022
Pendapatan
Pendapatan Investasi | |||
Pendapatan Bagi Hasil | 2e;12 | 16.363.741.396 | 4.785.869.622 |
Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Telah Direalisasi | 2e;13 | (569.880.003) | (535.587.091) |
Keuntungan (Kerugian) Investasi Yang Belum Direalisasi | 2e;14 | (223.616.566) | 265.142.997 |
Jumlah Pendapatan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Beban | |||
Beban Investasi | |||
Beban Pengelolaan Investasi | 2e;15 | 1.437.880.326 | 543.725.031 |
Xxxxx Xxxxxxxan | 2e;00 | 000.000.000 | 000.000.000 |
Xxxxx Xxxx-lain | 2e;17 | 2.172.883.232 | 759.305.364 |
Xxxxx Xxxxnya | 2e;00 | 00.000.000 | 00.000.000 |
Jumlah Beban | 3.942.047.220 | 1.441.429.685 | |
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Pajak Penghasilan | 2f;19 | - | - |
Kenaikan (Penurunan) Aset Bersih yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang Unit | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Penghasilan Komprehensif Lain | |||
Pos-pos Yang Tidak Akan Direklasifikasi Ke Laba Rugi | - | - | |
Pos-Pos Yang Akan Direklasifikasi Ke Laba Rugi | - | - | |
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Transaksi Dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jumlah Kenaikan (Penurunan) Nilai Aset Bersih | Jumlah Nilai Aset Bersih | ||
Saldo Per 31 Desember 2021 | 342.253.706.991 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
Perubahan Aset Bersih Pada Tahun 2022 | ||||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 3.073.995.843 | 3.073.995.843 | |
Penjualan Unit Penyertaan | 176.701.080.116 | - | 176.701.080.116 | |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (403.043.084.202) | - | (403.043.084.202) | |
Saldo Per 31 Desember 2022 | 115.911.702.905 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
Perubahan Aset Bersih Pada Tahun 2023 | ||||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Penjualan Unit Penyertaan | 709.432.649.009 | - | 709.432.649.009 | |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (432.813.319.410) | - | (432.813.319.410) | |
Saldo Per 31 Desember 2023 | 392.531.032.504 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2023 | 2022 | |
Arus Kas dari Aktivitas Operasi | ||
Penerimaan Bagi Hasil | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Pembayaran Biaya Operasi | (3.362.546.417) | (1.569.783.326) |
Penerimaan Non Halal | 89.381.749 | 50.744.300 |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Kas Bersih dari Aktivitas Operasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
Arus Kas dari Investasi | ||
Penjualan (Pembelian) Portofolio Efek, Bersih | (285.112.813.981) | 223.998.141.301 |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Kas Bersih | ||
dari Aktivitas Investasi | (285.112.813.981) | 223.998.141.301 |
Arus Kas Dari Pendanaan | ||
Penjualan Unit Penyertaan | 705.876.579.506 | 176.575.220.532 |
Pembelian Kembali Unit Penyertaan | (432.813.319.410) | (403.058.420.263) |
Jumlah Kenaikan (Penurunan) Kas Bersih | ||
dari Aktivitas Pendanaan | 273.063.260.096 | (226.483.199.731) |
Kenaikan (Penurunan) Kas | (1.145.909.788) | 448.941.332 |
Kas Pada Awal Tahun | 1.901.618.351 | 1.452.677.019 |
Kas Pada Akhir Tahun | 755.708.563 | 1.901.618.351 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
2023 2022
Sumber Dana Zakat
Zakat Dari Dalam Reksa Dana Syariah - -
Zakat Dari Pihak Luar Reksa Dana Syariah - -
Jumlah Sumber Dana Zakat
Penyaluran Dana Zakat Kepada
Entitas Pengelola Zakat - -
Kenaikan (Penurunan) Neto Dana Zakat - -
Xxxx Xxxxx Awal Tahun - -
Xxxx Xxxxx Akhir Tahun - -
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
Catatan | 2023 | 2022 | |
Sumber Dana Kebajikan Infak Zakat Dari Dalam Reksa Dana Syariah | - | - | |
Sedekah Hasil Pengelolaan Wakaf Pengembalian Dana Kebajikan Produktif Denda Pendapatan Non Halal | - - - - 89.381.749 | - - - - 50.744.300 | |
Jumlah Sumber Dana Kebajikan | 89.381.749 | 50.744.300 | |
Penggunaan Dana Kebajikan Dana Kebajikan Produktif Sumbangan Penggunaan Lainnya Untuk Kepentingan Umum | - - - - | - - - - | |
Jumlah Penggunaan Dana Kebajikan | - | - | |
Kenaikan Dana Kebajikan | 89.381.749 | 50.744.300 | |
Saldo Awal Dana Kebajikan | 101.846.907 | 51.102.607 | |
Saldo Akhir Dana Kebajikan | 00 | 000.000.000 | 000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. Umum
REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995. Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif diatur dengan Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal (BAPEPAM) No. KEP- 22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Peraturan tersebut telah mengalami perubahan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juga diatur dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.04/2019 tanggal 18 Desember 2019, tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah.
Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA antara PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta sebagai Bank Kustodian, dituangkan dalam Akta No. 15 tanggal 6 Oktober 2017 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx XX, Notaris di Jakarta.
REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA telah memperoleh pernyataan efektif pada tanggal 26 Oktober 2017 melalui Surat Keputusan Otoritas Jasa Keuangan No. S-758/PM.21/2017.
Sesuai dengan Pasal 4 dari akta No.15 tersebut di atas, tujuan REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA adalah memberikan tingkat pendapatan investasi yang menarik dan sekaligus memberikan tingkat likuiditas tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai, berdasarkan Prinsip Xxxxxxx di Pasar Modal.
PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi. Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari :
Ketua Anggota
: San Verandy Herveranto Kusuma
: Xxxx Xxxxxx Xxxxxx
Xxxxxx Xxxxxxxxx Xxxxxxxx
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari :
Ketua Anggota
: Xxxxx Xxxxx
: Xxxxx Xxxxxx
REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA akan melakukan investasi sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang Syariah dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap termasuk Sukuk yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah yang diperdagangkan di Indonesia yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/ atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito Syariah; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
1. Umum - lanjutan
Manajer Investasi akan melakukan penawaran umum atas unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA secara terus menerus sampai dengan jumlah 1.000.000.000 (satu miliar) unit penyertaan. Setiap unit penyertaan REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) per Unit Penyertaan pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutanya, harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Per Unit Penyertaan REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA pada hari bursa yang bersangkutan.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi
a. Penyajian Laporan Keuangan
Laporan keuangan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia sebagaimana diterbitkan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia.
Penyusunan laporan keuangan Reksa Dana berdasarkan SE OJK No.14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK No.33/POJK.04/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 101 (Revisi 2014), "Penyajian Laporan Keuangan Syariah".
Dasar penyusunan laporan kecuali untuk laporan arus kas adalah dasar akrual. Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan laporan keuangan Reksa Dana adalah Rupiah (Rp). Laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan nilai historis, kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengakuan lain sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut.
b. Nilai Aset Bersih Per Unit
Xxxxx aset besih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan
c.1. Aset Keuangan
Seluruh aset keuangan diakui dan dihentikan pengakuannya pada tanggal diperdagangkan dimana pembelian dan penjualan aset keuangan berdasarkan kontrak yang mensyaratkan penyerahan aset dalam kurun waktu yang ditetapkan oleh kebiasaan pasar yang berlaku, dan awalnya diukur sebesar nilai wajar ditambah biaya transaksi, kecuali untuk aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, yang awalnya diukur sebesar nilai wajar.
Aset keuangan diklasifikasi dalam kategori aset keuangan yang diukur "pada nilai wajar melalui laporan laba rugi" dan biaya perolehan diamortisasi. Pengklasifikasian ini tergantung pada sifat dan tujuan aset keuangan dan ditetapkan pada saat pengakuan awal.
c.1.1. Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Aset keuangan diklasifikasi dalam aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif, jika aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diklasifikasi sebagai kelompok diperdagangkan, jika :
● Diperoleh atau dimiliki terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat; atau
● Merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan tertentu yang dikelola bersama dan terdapat bukti mengenai pola ambil untung dalam jangka pendek yang terkini; atau
● Merupakan derivatif yang tidak ditetapkan dan tidak efektif sebagai instrumen lindung nilai.
Aset keuangan selain aset keuangan sebagai kelompok diperdagangkan, dapat ditetapkan sebagai aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif pada pengakuan awal, jika :
● Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul; atau
● Aset keuangan merupakan bagian dari kelompok aset keuangan atau liabilitas atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan dokumentasi manajemen risiko atau strategi investasi Manajer Investasi; atau
● Merupakan bagian dari kontrak yang mengandung satu atau lebih derivatif melekat dan kontrak gabungan (aset atau liabilitas) ditetapkan sebagai aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi.
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif disajikan sebesar nilai wajar, keuntungan atau kerugian yang timbul diakui dalam laporan laba rugi komprehensif. Keuntungan atau kerugian bersih yang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif mencakup dividen atau bunga yang diperoleh dari aset keuangan. Nilai wajar ditentukan dengan cara seperti dijelaskan pada catatan 2c.5.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1. Aset Keuangan - lanjutan
c.1.2. Aset Keuangan Diukur Pada Biaya Perolehan Diamortisasi
Setelah pengukuran awal, investasi pada biaya perolehan diamortisasi diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif. Metode ini menggunakan suku bunga efektif yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan kas di masa datang selama perkiraan umur dari aset keuangan ke nilai tercatat bersih (net carrying amount) dari aset keuangan. Keuntungan dan kerugian diakui dalam laporan laba rugi komprehensif pada saat investasi tersebut dihentikan pengakuannya atau mengalami penurunan nilai, serta melalui proses amortisasi.
Kas, piutang penjualan kembali unit penyertaan dan piutang bunga dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif diklasifikasi sebagai biaya perolehan diamortisasi yang diukur dengan menggunakan metode suku bunga efektif dikurangi penurunan nilai. Bunga diakui dengan menggunakan metode suku bunga efektif, kecuali piutang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.1.3. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Aset keuangan, selain aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi, dievaluasi terhadap indikator penurunan nilai pada setiap tanggal laporan posisi keuangan. Aset keuangan diturunkan nilainya bila terdapat bukti obyektif, sebagai akibat dari satu atau lebih peristiwa yang terjadi setelah pengakuan awal aset keuangan, dan peristiwa yang merugikan tersebut berdampak pada estimasi arus kas masa depan atas aset keuangan yang dapat diestimasi secara handal.
Untuk aset keuangan lainnya, bukti obyektif penurunan nilai termasuk sebagai berikut :
● Kesulitan keuangan signifikan yang dialami penerbit atau pihak peminjam; atau
● Pelanggaran kontrak, seperti terjadinya wanprestasi atau tunggakan pembayaran pokok atau bunga; atau
● Terdapat kemungkinan bahwa pihak peminjam akan dinyatakan pailit atau melakukan reorganisasi keuangan.
Untuk kelompok aset keuangan tertentu, seperti piutang, penurunan nilai aset dievaluasi secara individual. Bukti obyektif dari penurunan nilai portofolio piutang dapat termasuk pengalaman Reksa Dana atas tertagihnya piutang di masa lalu, peningkatan keterlambatan penerimaan pembayaran piutang dari rata-rata periode kredit, dan juga pengamatan atas perubahan kondisi ekonomi nasional atau lokal yang berkorelasi dengan default atas piutang.
Untuk aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan yang diamortisasi, jumlah kerugian penurunan nilai merupakan selisih antara nilai tercatat aset keuangan dengan nilai kini dari estimasi arus kas masa datang yang didiskontokan menggunakan tingkat suku bunga efektif awal dari aset keuangan.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.1. Aset Keuangan - lanjutan
c.1.3. Penurunan Nilai Aset Keuangan - lanjutan
Nilai tercatat aset keuangan tersebut dikurangi dengan kerugian penurunan nilai secara langsung atas aset keuangan, kecuali piutang yang nilai tercatatnya dikurangi melalui penggunaan akun penyisihan piutang. Jika piutang tidak tertagih, piutang tersebut dihapuskan melalui akun penyisihan piutang. Pemulihan kemudian dari jumlah yang sebelumnya telah dihapuskan dikreditkan terhadap akun penyisihan. Perubahan nilai tercatat akun penyisihan piutang diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
c.1.4. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reklasifikasi hanya diperkenankan dalam situasi yang jarang terjadi dan dimana aset tidak lagi dimiliki untuk tujuan dijual dalam jangka pendek. Dalam semua hal, reklasifikasi aset keuangan hanya terbatas pada instrumen utang. Reklasifikasi dicatat sebesar nilai wajar aset keuangan pada tanggal reklasifikasi.
c.2. Liabilitas Keuangan
Biaya yang masih harus dibayar pada awalnya diukur pada nilai wajar, setelah dikurangi biaya transaksi, dan selanjutnya diukur dalam biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif, dengan beban bunga diakui berdasarkan metode suku bunga efektif, kecuali utang jangka pendek dimana pengakuan bunga tidak material.
c.3. Metode Suku Bunga Efektif
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset dan liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan dan beban bunga selama periode yang relevan. Suku bunga efektif adalah suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi penerimaan dan pembayaran kas di masa datang selama perkiraan umur aset dan liabilitas keuangan, atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat bersih dari aset dan liabilitas keuangan pada saat pengakuan awal.
c.4. Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menghentikan pengakuan aset keuangan jika dan hanya jika hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset berakhir, atau Reksa Dana mentransfer aset keuangan dan secara substansial mentransfer seluruh risiko dan manfaat atas kepemilikan aset kepada entitas lain. Jika Reksa Dana tidak mentransfer serta tidak memiliki secara substansial atas seluruh risiko dan manfaat kepemilikan serta masih mengendalikan aset yang ditransfer, maka Reksa Dana mengakui keterlibatan berkelanjutan atas aset yang ditransfer dan liabilitas terkait sebesar jumlah yang mungkin harus dibayar. Jika Reksa Dana memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat kepemilikan aset keuangan yang ditransfer, Reksa Dana masih mengakui aset keuangan dan juga mengakui pinjaman yang dijamin sebesar pinjaman yang diterima.
Reksa Dana menghentikan liabilitas keuangan, jika dan hanya jika, liabilitas Reksa Dana telah dilepaskan, dibatalkan atau kadaluarsa.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
x. Xxxx dan Liabilitas Keuangan - lanjutan
c.5. Nilai Wajar Aset dan Liabilitas Keuangan
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan secara aktif di bursa efek ditentukan dengan menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas instrumen keuangan tersebut di bursa efek, tanpa memperhitungkan biaya transaksi.
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan diluar bursa efek (over the counter ) ditentukan dengan menggunakan informasi harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilai Harga Efek di Indonesia, yaitu Indonesia Bond Pricing Agency (IBPA), tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila harga pasar wajar atas instrumen keuangan yang dimiliki oleh Xxxxx Xxxx tidak terdapat di IBPA, maka Manajer Investasi akan menggunakan informasi harga rata-rata yang bersumber dari beberapa broker (quoted xxxxx ) sebagai acuan.
Nilai wajar dari aset dan liabilitas keuangan yang tidak disajikan pada nilai wajarnya di laporan posisi keuangan Reksa Dana adalah sama dengan atau mendekati nilai tercatatnya karena transaksi yang terjadi bersifat jangka pendek.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hirarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Xxxxxxx nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut :
1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2);
3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hirarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
d. Kas
Kas meliputi kas di bank yang bebas dipergunakan untuk membiayai kegiatan Reksa Dana.
e. Pendapatan dan Beban
Pendapatan bagi hasil dari instrumen pasar uang yang bersifat syariah, deposito berjangka yang bersifat syariah dan efek sukuk diakui secara akrual berdasarkan proporsi waktu, nilai nominal dan tingkat bagi hasil yang berlaku.
Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laporan operasi.
Beban yang berhubungan dengan pengelolaan investasi diakui secara akrual dan harian.
2. Ikhtisar Kebijakan Akuntansi - lanjutan
f. Pajak Penghasilan
Beban pajak kini ditentukan berdasarkan penghasilan kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
Pada tanggal 30 Agustus 2021, Pemerintah mengeluarkan PP No.91/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No.16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Penghasilan utama Reksa Dana merupakan obyek pajak final dan/atau bukan merupakan obyek pajak penghasilan, sehingga Reksa Dana tidak mengakui aset dan liabilitas pajak tangguhan dari perbedaan temporer jumlah tercatat aset dan liabilitas menurut laporan keuangan dengan dasar pengenaan pajak aset dan liabilitas yang berhubungan dengan penghasilan tersebut.
Pada tanggal 31 Maret 2020, sebagai bagian dari stimulus ekonomi untuk perlindungan dampak Covid-19, pemerintah Republik Indonesia mengumumkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (“Perpu”) No. 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman Yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.
Perpu No.1 Tahun 2020 mengatur, antara lain, penurunan tarif pajak badan sebagai berikut :
● Untuk tahun pajak 2020 dan 2021: dari 25% menjadi 22%;
● Mulai tahun pajak 2022: dari 22% menjadi 20%;
● Perusahaan Terbuka dalam negeri yang memenuhi kriteria tambahan tertentu dapat memperoleh tarif pajak sebesar 3% lebih rendah dari tarif pajak yang disebutkan di atas.
Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 17(b) wajib Pajak badan hukum dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 22% yang mulai berlaku pada tahun pajak 2022. Sebagai konsekuensinya, Perpu no.1 tahun 2020 yang mengatur tentang tarif PPh badan sebesar 20% per tahun pajak 2022 pun dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
g. Penggunaan Estimasi
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan Manajer Investasi membuat taksiran dan asumsi yang mempengaruhi jumlah aset dan liabilitas, serta pengungkapan aset dan liabilitas kontinjensi pada tanggal laporan posisi keuangan dan jumlah pendapatan dan beban selama periode pelaporan. Realisasi dapat berbeda dengan taksiran tersebut.
3. Instrumen Keuangan
a. Klasifikasi Instrumen Keuangan
Rincian ikhtisar kebijakan akuntansi dan metode yang diterapkan (termasuk kriteria untuk pengakuan, dasar pengukuran, dan dasar pengakuan pendapatan dan beban) untuk setiap klasifikasi aset dan liabilitas keuangan diungkapkan dalam catatan 2.
Klasifikasi aset keuangan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut :
2023
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Ditetapkan Biaya Kelompok Untuk Diukur Perolehan
Diperdagangkan Pada Nilai Wajar Diamortisasi Jumlah
Portofolio Efek | - 289.303.844.634 | 134.503.752.778 | 423.807.597.412 |
Kas | - - | 755.708.563 | 755.708.563 |
Piutang Bagi Hasil | - - | 2.978.621.213 | 2.978.621.213 |
Piutang Lain - Lain | - - | 3.556.069.503 | 3.556.069.503 |
Jumlah | - 289.303.844.634 | 141.794.152.057 | 431.097.996.691 |
2022
Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Kelompok Diperdagangkan | Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar | Biaya Perolehan Diamortisasi | Jumlah |
Portofolio Efek | - 00.000.000.000 | 59.000.000.000 | 139.488.280.000 |
Kas | - - | 1.901.618.351 | 1.901.618.351 |
Piutang Bagi Hasil | - - | 791.688.582 | 791.688.582 |
Piutang Lain-Lain | - - | 48.358.236 | 48.358.236 |
Jumlah | - 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Pada tanggal - tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, nilai wajar aset keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut :
2023
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi
Jumlah
Xxxxx Xxxxxx | 249.618.535 | 249.618.535 |
Xxxxx Xxxx - Lain | 565.948.621 | 565.948.621 |
Jumlah | 815.567.156 | 815.567.156 |
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
a. Klasifikasi Instrumen Keuangan - lanjutan
Klasifikasi liabilitas keuangan pada tanggal - tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut : - lanjutan
2022
Liabilitas Yang Diukur Pada Biaya Perolehan Yang Diamortisasi
Jumlah
Xxxxx Xxxxxx | 92.226.471 | 92.226.471 |
Utang Lain - Lain | 101.846.907 | 101.846.907 |
Jumlah | 194.073.378 | 194.073.378 |
Pada tanggal - tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, nilai wajar liabilitas keuangan tidak berbeda material dengan nilai tercatatnya.
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
b. Manajemen Xxxx Xxxxxxan
Reksa Dana mengelola dana kelolaan ditujukan untuk memastikan kemampuan Reksa Dana melanjutkan usaha secara berkelanjutan, mendukung pengembangan aktivitas investasi Reksa Dana dan memaksimumkan imbal hasil kepada pemegang unit penyertaan.
Untuk memelihara atau mencapai struktur dana kelolaan yang optimal, Reksa Dana dapat menyesuaikan pembayaran distribusi keuntungan kepada pemegang unit penyertaan, penerbitan unit penyertaan baru, atau membeli kembali unit penyertaan yang beredar atau menjual aset untuk membayar pembelian kembali unit penyertaan yang beredar.
Reksa Dana juga diwajibkan untuk memelihara persyaratan minimum dana kelolaan seperti yang disebutkan dalam Peraturan No. 33/POJK.04/2019 yang antara lain menentukan, Manajer Investasi wajib membubarkan Reksa Dana yang dikelolanya apabila total nilai aktiva bersih Reksa Dana kurang dari Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 hari bursa berturut-turut.
Untuk mengatasi risiko ini, Manajer Investasi terus mengevaluasi tingkat kebutuhan dana kelolaan berdasarkan peraturan dan memantau perkembangan peraturan tentang dana kelolaan yang disyaratkan dan mempersiapkan peningkatan batas minimum yang diperlukan sesuai peraturan yang mungkin terjadi dari waktu ke waktu di masa datang.
Xxxxx Xxxx telah memenuhi persyaratan batas minimum dana kelolaan pada tahun berjalan.
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
x. Xxxxxxxxx Xxxxxx
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
c.1. Risiko Harga Pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki reksa dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek sukuk. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek sukuk Reksa Dana diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
c.2. Risiko Suku Bunga Atas Nilai Wajar
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek sukuk. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
c.3. Risiko Kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Reksa Dana dalam instrumen sukuk dan deposito berjangka. Xxxxx Xxxx juga menghadapi resiko kredit dari piutang bunga. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam instrumen utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.4. Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat. Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
Pada tanggal 31 Desember 2023 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2023 | |||
Kurang dari | Tiga bulan sampai dengan | ||
tiga bulan | satu tahun | Jumlah | |
Portofolio Efek | 134.503.752.778 | 289.303.844.634 | 423.807.597.412 |
Kas | 755.708.563 | - | 755.708.563 |
Piutang Bagi Hasil | 2.978.621.213 | - | 2.978.621.213 |
Piutang Lain - Lain | 3.556.069.503 | - | 3.556.069.503 |
Jumlah | 141.794.152.057 | 289.303.844.634 | 431.097.996.691 |
Pada tanggal 31 Desember 2023 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2023 | |||
Kurang dari | Tiga bulan sampai dengan | ||
tiga bulan | satu tahun | Jumlah | |
Beban Akrual | 249.618.535 | - | 249.618.535 |
Xxxxx Xxxx - Lain | 565.948.621 | - | 565.948.621 |
Jumlah | 815.567.156 | - | 815.567.156 |
3. Instrumen Keuangan - lanjutan
c. Manajemen Risiko - lanjutan
c.4. Risiko Likuiditas - lanjutan
Pada tanggal 31 Desember 2022 analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan posisi keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
2022 | ||||||
Tiga bulan | ||||||
Kurang dari | sampai dengan | |||||
tiga bulan | satu tahun | Jumlah | ||||
Portofolio Efek | 59.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |||
Kas | 0.000.000.000 | - | 0.000.000.000 | |||
Piutang Bagi Hasil | 791.688.582 | - | 791.688.582 | |||
Piutang Lain-Lain | 48.358.236 | - | 48.358.236 | |||
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |||
2022 | ||||||
Tiga bulan | ||||||
Kurang dari | sampai dengan | |||||
tiga bulan | satu tahun | Jumlah | ||||
Xxxxx Xxxxxx | 92.226.471 | - | 92.226.471 | |||
Xxxxx Xxxx - Lain | 101.846.907 | - | 101.846.907 | |||
Jumlah | 194.073.378 | - | 194.073.378 | |||
4. Portofolio Efek | ||||||
Biaya Perolehan Diamortisasi | ||||||
2023 | ||||||
Tingkat | Persentase | |||||
Bagi | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Terhadap Total | |
Jenis Efek | Hasil | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Deposito Berjangka | ||||||
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Jawa Timur - Unit Usaha Syaria | 7,50% | 16-Jan-24 | 38.000.000.000 | 38.000.000.000 | 38.000.000.000 | 8,97% |
PT Bank BTPN Syariah | 6,00% | 21-Jan-24 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 1,42% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 6,50% | 2-Jan-24 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 0,94% |
PT Bank BJB Syariah | 7,00% | 15-Mar-24 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,71% |
PT Bank BJB Syariah | 6,50% | 4-Jan-24 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,71% |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 6,50% | 3-Jan-24 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,71% |
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah | 7,00% | 12-Mar-24 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,71% |
Jumlah Dipindahkan 60.000.000.000 60.000.000.000 60.000.000.000 14,16%
4. Portofolio Efek - lanjutan | ||||||
Biaya Perolehan Diamortisasi | ||||||
2023 | ||||||
Tingkat | Persentase | |||||
Bagi | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Terhadap Total | |
Jenis Efek | Hasil | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Deposito Berjangka | ||||||
Jumlah Pindahan | 60.000.000.000 | 60.000.000.000 | 60.000.000.000 | 14,16% | ||
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah | 7,00% | 13-Mar-24 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,71% |
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah | 7,00% | 11-Mar-24 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,71% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 7,00% | 14-Mar-24 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,71% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 7,00% | 26-Jan-24 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,71% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 7,00% | 25-Jan-24 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 0,71% |
PT Bank BJB Syariah | 7,00% | 16-Jan-24 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 0,59% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Jawa Tengah - Unit | ||||||
Usaha Syariah | 6,50% | 29-Jan-24 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 0,59% |
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah | 7,00% | 6-Mar-24 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 2.500.000.000 | 0,59% |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx 6,00% | 18-Jan-24 | 2.003.752.778 | 2.003.752.778 | 2.003.752.778 | 0,47% | |
Riau - Unit Usaha Syariah 7,00% | 27-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% | |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 7,00% | 22-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 7,00% | 24-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 7,00% | 23-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 7,00% | 20-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 6,50% | 1-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank BJB Syariah | 6,50% | 5-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank BJB Syariah | 7,00% | 27-Mar-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank BJB Syariah | 6,50% | 8-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 6,50% | 9-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 6,25% | 27-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 6,00% | 19-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 6,00% | 20-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah | 7,00% | 12-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah | 7,00% | 7-Mar-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah | 6,50% | 29-Feb-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah | 7,00% | 8-Mar-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
Jumlah Dipindahkan | 118.503.752.778 | 118.503.752.778 | 118.503.752.778 | 27,96% |
PT Bank Pembangunan Daerah
4. Portofolio Efek - lanjutan | ||||||
Biaya Perolehan Diamortisasi | ||||||
2023 | ||||||
Tingkat | Persentase | |||||
Bagi | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Terhadap Total | |
Jenis Efek | Hasil | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Deposito Berjangka | ||||||
Jumlah Pindahan | 118.503.752.778 | 118.503.752.778 | 118.503.752.778 | 27,96% | ||
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah | 7,00% | 7-Jan-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 7,00% | 21-Mar-24 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 0,47% |
PT Bank BJB Syariah | 6,50% | 6-Jan-24 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 0,35% |
PT Bank BJB Syariah | 7,00% | 18-Mar-24 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 0,35% |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 6,50% | 1-Jan-24 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 0,35% |
PT Bank DKI Unit Usaha Syariah | 7,00% | 11-Jan-24 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 1.500.000.000 | 0,35% |
PT Bank BJB Syariah | 7,00% | 15-Jan-24 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 0,24% |
PT Bank Bukopin Syariah | 7,50% | 21-Mar-24 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 0,24% |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxx | 6,50% | 5-Jan-24 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 0,24% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 7,00% | 13-Jan-24 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 0,24% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 7,00% | 14-Jan-24 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 0,24% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 7,00% | 9-Jan-24 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 0,24% |
Jumlah Deposito Berjangka | 134.503.752.778 | 134.503.752.778 | 134.503.752.778 | 31,74% |
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Efek Sukuk | 2023 | |||||
Tingkat | Persentase | |||||
Bagi | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Terhadap Total | |
Jenis Efek | Hasil | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Sukuk Mudharabah | ||||||
Bklj III Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||
Thp III Th 2023 Sr A | 6,75% | 01-Dec-24 | 50.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,92% |
Bklj II Pegadaian Thp III Th 2023 | 5,80% | 26-Jun-24 | 35.000.000.000 | 35.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,23% |
Bklj I PNM Thp II Th 2023 Sr A | 5,90% | 21-Apr-24 | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,53% |
Bklj I Bank Cimb Niaga Thp II | ||||||
Th 2019 Sr C | 8,25% | 21-Aug-24 | 10.000.000.000 | 10.128.000.000 | 00.000.000.000 | 2,37% |
Oki Pulp & Paper Mills I | ||||||
Th 2021 Sr B | 9,50% | 08-Jul-24 | 10.000.000.000 | 10.125.000.000 | 00.000.000.000 | 2,37% |
Bklj III Adira Finance | ||||||
Thp IV Th 2019 Sr A | 9,50% | 23-Jan-24 | 10.000.000.000 | 10.140.000.000 | 9.984.050.200 | 2,36% |
Bklj III Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||
Thp II Th 2023 Sr A | 6,50% | 05-Sep-24 | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 9.845.900.100 | 2,32% |
Bklj II Indah Kiat Pulp & Paper | ||||||
Thp IV Th 2023 Sr A | 7,00% | 07-Feb-24 | 6.500.000.000 | 6.500.000.000 | 6.446.911.965 | 1,52% |
Jumlah Dipindahkan | 146.500.000.000 | 146.868.000.000 | 146.720.749.115 | 34,62% |
4. Portofolio Efek - lanjutan
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar
Efek Sukuk
2023 | ||||||
Tingkat | Persentase | |||||
Bagi | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Terhadap Total | |
Jenis Efek | Hasil | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Jumlah Pindahan | 146.500.000.000 | 146.868.000.000 | 146.720.749.115 | 34,62% | ||
Sukuk Ijarah | ||||||
Bklj III PLN Thp III Th 2019 Sr B | 9,10% | 19-Feb-24 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 3,55% |
Jangka Menengah PT Jasamarga P | 9,00% | 17-Jul-24 | 5.000.000.000 | 5.050.000.000 | 5.011.648.350 | 1,18% |
Bklj I Samudera Indonesia Thp I T | 6,95% | 12-Aug-24 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2.950.785.990 | 0,70% |
Bklj II Xl Axiata Thp II Th 2019 S | 9,25% | 08-Feb-24 | 2.000.000.000 | 2.029.000.000 | 1.987.750.720 | 0,47% |
Sukuk Wakalah | ||||||
BI Al-Istitsmar I Cimb Niaga Auto | 6,25% | 18-Feb-24 | 19.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,48% |
SBSN | ||||||
Seri PBS026 | 6,63% | 15-Oct-24 | 36.086.000.000 | 36.247.161.200 | 00.000.000.000 | 8,53% |
Seri PBS031 | 4,00% | 15-Jul-24 | 36.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,38% |
Sukuk Negara Ritel Seri Sr-014 | 5,47% | 10-Mar-24 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,71% |
Sukuk Negara Ritel Seri Sr-015 | 5,10% | 10-Sep-24 | 7.000.000.000 | 6.951.200.000 | 6.941.326.280 | 1,64% |
Jumlah Efek Sukuk | 289.586.000.000 | 289.838.561.200 | 289.303.844.634 | 68,26% | ||
Jumlah Portofolio Efek | 424.089.752.778 | 424.342.313.978 | 423.807.597.412 | 100,00% | ||
Biaya Perolehan Diamortisasi | ||||||
2022 | ||||||
Tingkat | Persentase | |||||
Bagi | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Terhadap Total | |
Jenis Efek | Hasil | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Deposito Berjangka | ||||||
PT Bank Panin Dubai Syariah 5,35% | 3-Jan-23 | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 5,74% | |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Jawa Timur - Unit Usaha Syaria | 6,50% | 30-Jan-23 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 5,02% |
PT Bank Xxxxxxx Xxxxxxx | 6,50% | 28-Jan-23 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 4,30% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 6,50% | 29-Jan-23 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 6.000.000.000 | 4,30% |
PT Bank Syariah Bukopin | 6,00% | 29-Jan-23 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 4.000.000.000 | 2,87% |
Jumlah Dipindahkan | 31.000.000.000 | 31.000.000.000 | 31.000.000.000 | 22,22% |
4. Portofolio Efek - lanjutan | ||||||
Biaya Perolehan Diamortisasi | ||||||
2022 | ||||||
Tingkat | Persentase | |||||
Bagi | Jatuh | Nilai | Nilai | Nilai | Terhadap Total | |
Jenis Efek | Hasil | Tempo | Nominal | Perolehan | Wajar | Portofolio |
Deposito Berjangka | ||||||
Jumlah Pindahan | 31.000.000.000 | 31.000.000.000 | 31.000.000.000 | 22,22% | ||
PT Bank Aceh Syariah | 3,50% | 26-Jan-23 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 2,15% |
PT Bank Aladin Syariah 6,00% | 16-Jan-23 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,43% | |
SumBar - Unit Usaha Syariah 6,00% | 28-Feb-23 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,43% | |
SumBar - Unit Usaha Syariah 6,00% | 28-Feb-23 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,43% | |
SumBar - Unit Usaha Syariah 6,00% | 28-Feb-23 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,43% | |
PT Bank Nagari - | ||||||
Unit Usaha Syariah | 6,00% | 28-Feb-23 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,43% |
PT Bank Panin Dubai Syariah | 6,25% | 21-Jan-23 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,43% |
PT Bank Panin Dubai Syariah | 6,25% | 22-Jan-23 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,43% |
PT Bank Panin Dubai Syariah | 6,00% | 27-Jan-23 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,43% |
PT Bank Syariah Bukopin | 6,50% | 17-Jan-23 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,43% |
PT Bank Syariah Bukopin | 6,75% | 30-Jan-23 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,43% |
PT Bank Pembangunan Daerah | ||||||
Riau - Unit Usaha Syariah | 6,50% | 30-Jan-23 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,43% |
PT Bank Aceh Syariah | 3,50% | 23-Jan-23 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 1,43% |
PT Bank Syariah Bukopin | 6,75% | 30-Jan-23 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 0,72% |
Jumlah Deposito Berjangka | 59.000.000.000 | 59.000.000.000 | 59.000.000.000 | 42,30% |
PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah PT Bank Pembangunan Daerah
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar Efek Sukuk
2022
Jenis Efek
Peringkat
Tingkat Persentase
Bagi Jatuh Nilai Nilai Nilai Terhadap Total Hasil Tempo Nominal Perolehan Wajar Portofolio
Sukuk Mudharabah II Oki Pulp & Paper | |||||||
Mills Th 2022 Sr A idA+(sy) | 6,75% | 14-Nov-23 | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 14,27% | |
II I Pindo Deli | |||||||
Pulp And Paper Mills | |||||||
Th 2022 Sr A | idA+(sy) | 6,75% | 24-Jul-23 | 14.000.000.000 | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 | 10,05% |
Jumlah Dipindahkan | 34.000.000.000 | 34.000.000.000 | 00.000.000.000 | 24,32% |
4. Portofolio Efek - lanjutan
Aset Keuangan Diukur Pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi
Ditetapkan Untuk Diukur Pada Nilai Wajar Efek Sukuk
2022
Jenis Efek
Peringkat
Tingkat Persentase
Bagi Jatuh Nilai Nilai Nilai Terhadap Total Hasil Tempo Nominal Perolehan Wajar Portofolio
Sukuk Mudharabah | |||||||
Jumlah Pindahan | 34.000.000.000 | 34.000.000.000 | 00.000.000.000 | 24,32% | |||
Berkelanjutan II | |||||||
Indah Kiat Pulp & Paper | |||||||
Thp I Th 2022 Sr A idA+(sy) | 6,25% | 15-Aug-23 | 8.600.000.000 | 8.572.280.000 | 8.589.680.000 | 6,16% | |
Berkelanjutan II | |||||||
Pegadaian Thp II | |||||||
Th 2022 Sr A | idA+(sy) | 3,95% | 26-Aug-23 | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 7.895.200.000 | 5,66% |
Berkelanjutan II | |||||||
Indah Kiat Pulp & | Paper | ||||||
Thp II Th 2022 Sr | A idA+(sy) | 6,00% | 21-Oct-23 | 7.000.000.000 | 7.000.000.000 | 6.990.200.000 | 5,01% |
Lontar Papyrus Pulp & Paper Industry I | |||||||
Th 2018 Sr B | idA+(sy) | 11,00% | 10-Oct-23 | 4.000.000.000 | 4.140.400.000 | 4.067.200.000 | 2,92% |
SBSN | |||||||
Sukuk Negara Ritel | |||||||
Seri SR-012 | 6,05% | 10-Sep-23 | 10.000.000.000 | 10.039.000.000 | 10.008.000.000 | 7,17% | |
Sukuk Negara Ritel | |||||||
Seri SR-012 | 6,30% | 10-Mar-23 | 5.000.000.000 | 5.018.500.000 | 5.004.000.000 | 3,59% | |
SERI PBS027 | 6,50% | 15-May-23 | 4.000.000.000 | 4.029.200.000 | 4.013.200.000 | 2,88% | |
Jumlah Efek Sukuk | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 57,70% | |||
Jumlah Portofolio Efek | 139.600.000.000 | 139.799.380.000 | 139.488.280.000 | 100,00% | |||
5. Kas | 2023 | 2022 | |||||
Akun ini merupakan rekening giro pada : | |||||||
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk | 466.523.469 | 1.901.618.351 | |||||
PT Bank Central Asia Tbk | 289.185.094 | - | |||||
Jumlah | 755.708.563 | 1.901.618.351 | |||||
6. Piutang Bagi Hasil | 2023 | 2022 | |||||
Akun ini merupakan piutang bagi hasil yang masih akan diterima dari : | |||||||
Efek Sukuk | 2.726.373.702 | 730.177.349 | |||||
Deposito Berjangka | 252.247.511 | 61.511.233 | |||||
Jumlah | 2.978.621.213 | 791.688.582 |
7. Piutang Lain - lain | 2023 | 2022 |
Akun ini merupakan piutang lain - lain yang masih akan diterima dari : | ||
Piutang Penjualan Unit Penyertaan*) | 3.556.069.503 | - |
Deposito Berjangka**) | - | 48.358.236 |
Jumlah | 3.556.069.503 | 48.358.236 |
*) Akun ini merupakan piutang penjualan unit penyertaan pada tanggal 31 Desember 2023. | ||
**) Akun ini merupakan deposito yang telah jatuh tempo namun belum dapat dicairkan. | ||
8. Beban Akrual | 2023 | 2022 |
Akun ini merupakan beban akrual atas : | ||
Jasa Pengelolaan Investasi | 193.538.345 | 52.835.659 |
Xxxx Xxxxxxxan | 42.191.360 | 12.022.618 |
Jasa Audit | 12.765.000 | 26.640.000 |
S.invest | 1.123.830 | 728.194 |
Jumlah | 249.618.535 | 92.226.471 |
9. Utang Pajak | 2023 | 2022 |
Akun ini merupakan utang yang berasal dari :
PPh Pasal 23 - 969.462
Jumlah - 969.462
10. Utang lain - lain
2023 | 2022 | |
Akun ini terdiri dari : Dana Kebajikan *) | 191.228.656 | 101.846.907 |
Utang Lain - lain | 374.719.965 | - |
Jumlah | 565.948.621 | 101.846.907 |
*) Akun ini merupakan dana kebajikan dari pendapatan jasa giro penempatan pada bank yang tidak sesuai dengan syariah Islam dan dimurnikan dengan mengeluarkannya dari hasil investasi Reksa Dana.
11. Unit Penyertaan Yang Beredar
Jumlah unit penyertaan yang dimiliki oleh Pemodal Investasi adalah sebagai berikut :
2023
Persentase
Pemegang Unit Penyertaan
Unit Nilai Aset Terhadap Total Penyertaan Bersih Unit
PT Majoris Asset Management | - | - | - |
Pemodal Lainnya | 328.898.736,344 | 430.282.429.535 | 100% |
Jumlah | 328.898.736,344 | 430.282.429.535 | 100% |
11. Unit Penyertaan Yang Beredar - lanjutan
Pemegang Unit Penyertaan
2022
Persentase
Unit Nilai Aset Terhadap Total Penyertaan Bersih Unit
PT Majoris Asset Management - - - Pemodal Lainnya 113.468.268,000 142.034.902.329 100%
Jumlah 113.468.268,000 142.034.902.329 100%
12. Pendapatan Bagi Hasil
Akun ini merupakan pendapatan bagi hasil yang berasal dari :
2023 2022
Efek Sukuk 00.000.000.000 0.000.000.000
Deposito Berjangka 4.857.910.274 2.432.529.572
Jumlah 00.000.000.000 0.000.000.000
13. Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Telah Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) investasi yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
14. Keuntungan (Kerugian) Investasi yang Belum Direalisasi
Akun ini merupakan keuntungan (kerugian) bersih yang belum direalisasi akibat kenaikan (penurunan) nilai wajar portofolio efek.
15. Beban Pengelolaan Investasi
Akun ini merupakan imbalan yang dibayarkan kepada PT Majoris Asset Management sebagai Manajer Investasi maksimum sebesar 1 % per tahun yang dihitung secara harian dari nilai aktiva bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
16. Beban Kustodian
Akun ini merupakan imbalan jasa untuk penitipan harta, administrasi dan agen pembayaran kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk sebagai Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20 % per tahun, dihitung secara harian dari nilai aktiva bersih berdasarkan 365 hari kalender per tahun atau 366 hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
17. Xxxxx Xxxx - Xxxx
Akun ini terdiri dari :
2023 2022
Beban Pajak Final 2.129.409.109 723.219.919
Beban Audit 26.085.000 27.315.000
Lain - lain 17.389.123 8.770.445
Jumlah 2.172.883.232 759.305.364
18. Beban Lainnya
Akun ini terdiri dari :
2023 2022
Beban Pajak Final - Jasa Giro 17.825.751 10.073.679
Jumlah 17.825.751 10.073.679
19. Pajak Penghasilan Pajak Kini
Rekonsiliasi laba (rugi) sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif dengan penghasilan kena pajak
adalah sebagai berikut : | 2023 | 2022 |
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan menurut laporan laba rugi komprehensif | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 |
- Perbedaan temporer (Keuntungan) Kerugian Investasi Yang Belum Direalisasi | 223.616.566 | (265.142.997) |
- Perbedaan tetap (Keuntungan) Kerugian Investasi Yang Telah Direalisasi | 569.880.003 | 535.587.091 |
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang bukan objek pajak dan yang pajaknya bersifat final | 1.794.812.360 | 708.136.087 |
Beban Pajak Final Pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan bersifat final/ bukan merupakan objek pajak : Pendapatan Bagi Hasil- Deposito Berjangka | 2.147.234.860 (4.857.910.274) | 733.293.598 (2.432.529.572) |
Pendapatan Bagi Hasil- Efek Sukuk | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Jumlah | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) |
Penghasilan Kena Pajak | - | - |
Besarnya pajak terutang ditetapkan berdasarkan perhitungan pajak yang dilakukan sendiri oleh wajib pajak yang bersangkutan (self assessment system ). Kantor pajak dapat melakukan pemeriksaan atas perhitungan pajak tersebut dalam jangka waktu sepuluh tahun sejak terutangnya pajak yang bersangkutan.
20. Sifat dan Transaksi Pihak Berelasi Sifat Pihak Berelasi
PT Majoris Asset Management merupakan Manajer Investasi dari REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA.
Transaksi Pihak Berelasi
2023 | 2022 | |
Liabilitas Jasa pengelolaan investasi | 193.538.345 | 52.835.659 |
Jumlah | 193.538.345 | 52.835.659 |
Persentase terhadap jumlah liabilitas | 77,53% | 27,09% |
Beban Beban pengelolaan investasi | 1.437.880.326 | 543.725.031 |
Jumlah | 1.437.880.326 | 543.725.031 |
Persentase terhadap jumlah beban | 36,48% | 37,72% |
21. Reklasifikasi Akun
Beberapa Akun tertentu dalam laporan keuangan tahun 2022 telah direklasifikasi agar sesuai dengan penyajian laporan keuangan tahun 2023.
Berikut disajikan pos-pos penting dalam laporan keuangan tahun 2022 sesudah dan sebelum direklasifikasi :
2022 | ||
LAPORAN POSISI KEUANGAN | Sesudah | Sebelum |
Direklasifikasi | Direklasifikasi | |
Liabilitas | ||
Xxxxx Xxxxxx | 92.226.471 | 194.073.378 |
Utang Lain - Lain | 101.846.907 | - |
Jumlah | 194.073.378 | 194.073.378 |
2022 | ||
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF | Sesudah Direklasifikasi | Sebelum Direklasifikasi |
Beban | ||
Beban Investasi | ||
Pajak Final | - | 721.839.919 |
Xxxxx Xxxx-lain | 759.305.364 | - |
Xxxxx Xxxxnya | 10.073.679 | 47.539.124 |
Jumlah | 769.379.043 | 769.379.043 |
2022
LAPORAN ARUS KAS Sesudah Sebelum
Direklasifikasi Direklasifikasi
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penjualan (Pembelian) Portofolio Efek, Bersih - 223.998.141.301
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Penjualan (Pembelian) Portofolio Efek, Bersih | 223.998.141.301 | - | |
Jumlah | 223.998.141.301 | 223.998.141.301 | |
22. | Penyelesaian Laporan Keuangan |
Manajer Investasi dan Bank Kustodian bertanggung jawab atas penyajian laporan keuangan yang telah diselesaikan pada tanggal 20 Maret 2024.
REKSA DANA SYARIAH MAJORIS PASAR UANG SYARIAH INDONESIA
Informasi Keuangan Tambahan
Ikhtisar Rasio Keuangan
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir (tidak diaudit).
Periode Dari | |||||||
Tanggal 1 Januari | Periode 12 Bulan | Periode 36 Bulan | Periode 60 Bulan | ||||
2023 s/d Tanggal | Terakhir dari Tanggal | Terakhir dari Tanggal | Terakhir dari Tanggal | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
31 Desember 2023 | 31 Desember 2023 | 31 Desember 2023 | 31 Desember 2023 | 2023 | 2022 | 2021 | |
Total Hasil Investasi (%) | 4,51% | 3,85% | 3,96% | 4,86% | 4,51% | 3,85% | 3,89% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 3,48% | 3,85% | 3,96% | 4,86% | 3,48% | 3,85% | 3,89% |
Biaya Operasi (%) | 1,38% | -0,57% | 1,21% | 0,92% | 1,38% | -0,57% | 0,92% |
Perputaran Portofolio | 1 : 0,44 | 1 : -1,07 | 1 : 0,09 | 1 : 0,09 | 1 : 0,44 | 1 : -1,07 | 1 : 5,67 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 10,97% | - | - | - | 10,97% | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
28