PERJANJIAN PINJAMAN
PERJANJIAN PINJAMAN
Perjanjian Pinjaman ini (selanjutnya disebut sebagai “Perjanjian Pinjaman”) dibuat dan ditandatangani pada hari
, tanggal oleh dan antara:
1. PT Bursa Akselerasi Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Menara Satrio Lantai 14 Xxxx 0, Xxxxx Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 0-0, Xxxx C4, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan, dalam hal ini diwakili oleh Xxxx Xxxxxxx dalam kedudukannya selaku Direktur Utama yang bertindak selaku penerima kuasa dari Para Pemberi Pinjaman berdasarkan suatu Surat Kuasa Khusus dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Perjanjian Pinjaman ini.
(selanjutnya disebut sebagai “Penyelenggara”)
2.
Indonesia, beralamat di
, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik
yang dalam hal ini diwakili oleh
dalam kedudukannya selaku yang dalam hal ini bertindak mewakili perseroan.
(selanjutnya disebut sebagai ”Penerima Pinjaman”).
2. , warga Negara , pemegang Kartu Tanda Penduduk No.
/pemegang Paspor No _ , yang beralamat di
.
(selanjutnya disebut sebagai ”Penerima Pinjaman”).
Penyelenggara dan Penerima Pinjaman, masing-masing disebut sebagai “Pihak” dan secara bersama-sama disebut sebagai
“Para Pihak”.
BAHWA:
A. Penerima Pinjaman memiliki keinginan untuk meminjam dana sejumlah Rp ( Rupiah) dari Penyelenggara dengan perincian sebagaimana terlampir dalam Lampiran III.
B. Penyelenggara telah setuju untuk memberikan Pinjaman kepada Penerima Pinjaman berdasarkan syarat dan ketentuan dalam Perjanjian Pinjaman ini.
OLEH KARENA ITU, Para Pihak setuju untuk mengadakan Perjanjian Pinjaman ini berdasarkan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan berikut:
1. DEFINISI DAN INTERPRETASI
1.1 Seluruh istilah-istilah yang digunakan dalam Perjanjian Pinjaman ini memiliki arti sebagaimana sebagai berikut.
“Akun Penerima Pinjaman” berarti suatu akun yang dibuat oleh Penerima Pinjaman pada Situs yang memuat informasi antara lain (i) informasi Penerima Pinjaman (ii) jumlah pinjaman yang akan diajukan (iii) jangka waktu pinjaman dan (iv) informasi lainnya;
“Angsuran” adalah jumlah pembayaran cicilan tetap secara bulanan yang wajib dibayar oleh Penerima Pinjaman
selama Jangka Waktu Pinjaman sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Perjanjian Pinjaman ini;
“Komisi Layanan Situs” adalah biaya yang dikenakan kepada Penerima Pinjaman sehubungan dengan penggunaan layanan Situs;
“Pinjaman” adalah fasilitas keuangan yang diberikan oleh pemberi pinjaman melalui Situs kepada Penerima Pinjaman;
“Hari Kerja” adalah hari, selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi nasional, dimana bank buka untuk
melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia;
“Informasi Rahasia” berarti informasi apapun mengenai Perjanjian Pinjaman serta informasi apapun yang saling dipertukarkan di antara para pihak dan perwakilannya masing-masing sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini atau menurut Perjanjian Pinjaman ini. Informasi Rahasia tidak meliputi informasi yang dapat atau akan dapat diakses secara public (selain karena penggunaan atau publikasi yang tidak sah) atau informasi apa pun yang diberikan ke salah satu Pihak oleh pihak ketiga yang diberikan wewenang untuk memberikan informasi tersebut kecuali informasi yang diberikan tersebut dinyatakan sebagai rahasia;
“Penyelenggara” adalah PT Bursa Akselerasi Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia, beralamat di Menara Satrio Lantai 14 Xxxx 0, Xxxxx Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx 1-4 Blok C4, Kel. Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan;
“Jangka Waktu Pinjaman” adalah jangka waktu dari suatu Pinjaman sejak ditandatanganinya Perjanjian Pinjaman
sampai dengan Tanggal Jatuh Tempo;
“Ketentuan-ketentuan Pinjaman” adalah ketentuan-ketentuan yang disetujui dari permohonan Pinjaman yang telah diajukan termasuk informasi sehubungan dengan, antara lain, (i) pagu maksimum Pinjaman, (ii) Jangka Waktu Pinjaman, (iii) Suku Bunga, (iv) denda keterlambatan, dan (v) kesediaan Penerima Pinjaman untuk menerima Pinjaman apabila dana yang terkumpul selama masa penawaran sedikitnya 100% dari nilai pinjaman yang diajukan oleh Penerima Pinjaman dan Lampiran III Perjanjian Pinjaman ini.
“Pelunasan Dipercepat” berarti sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal 4.2.1;
“Penawaran Pinjaman” berarti suatu penawaran Pinjaman yang diajukan oleh seorang Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman;
“Penerima Pinjaman” adalah perseorangan yang menerima Pinjaman dari Pemberi Pinjaman melalui Penyelenggara selaku kuasanya;
“Rekening Escrow” sebagaimana yang didefinisikan pada Pasal 4.1.2;
“Situs” adalah situs xxx.xxxxxxxx.xx yang dikelola oleh Penyelenggara, yang menyediakan berbagai informasi antara lain Permohonan Pinjaman, Penawaran Pinjaman, Akun Penerima Pinjaman, dan lainnya.
“Suku Bunga” adalah persentase bunga dalam jangka waktu tertentu yang bersifat tetap selama masa pinjaman
dan dihitung dari besar Pinjaman;
“Syarat dan Ketentuan Umum” adalah syarat dan ketentuan umum penggunaan Perjanjian Pinjaman yang terdapat pada Situs.
“Tanggal Jatuh Tempo” adalah berarti tanggal yang ditetapkan di Lampiran I kecuali apabila hari tersebut jatuh pada bukan Hari Kerja, maka dalam hal ini Tanggal Jatuh Tempo adalah Hari Kerja sebelumnya atau tanggal lain dimana pembayaran terakhir pokok Pinjaman jatuh tempo dan harus dibayar sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini dan berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini.
1.2 Judul-judul yang digunakan dalam Perjanjian ini hanya untuk kemudahan dan tidak mempunyai pengaruh apapun terhadap konstruksi Perjanjian Pinjaman serta tidak dapat digunakan untuk menafsirkan ketentuan pasal yang bersangkutan.
1.3 Kecuali ditentukan lain, referensi pada ketentuan peraturan perundang-undangan adalah ketentuan peraturan perundang-undangan yang bersangkutan beserta perubahannya dari waktu ke waktu.
1.4 Kecuali disyaratkan lain, acuan terhadap suatu pasal, ayat atau lampiran Perjanjian Pinjaman adalah acuan terhadap pasal, ayat atau lampiran dalam Perjanjian ini dan acuan terhadap Perjanjian ini adalah acuan terhadap Perjanjian Pinjaman ini beserta lampirannya.
2. PENYEDIAAN PINJAMAN
Dengan tunduk pada ketentuan-ketentuan dari Perjanjian Pinjaman ini dan yang terdapat dalam Situs termasuk Syarat dan Ketentuan Umum, Pemberi Pinjaman telah setuju untuk menyediakan suatu Pinjaman dalam jumlah sebesar Rp ( Rupiah).
3. JANGKA WAKTU PINJAMAN
Jangka waktu Pinjaman ditetapkan selama terhitung sejak tanggal pengiriman atas seluruh jumlah Pinjaman secara penuh dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan dari Para Pihak (“Jangka Waktu Pinjaman”).
4. PEMBAYARAN PINJAMAN DAN PELUNASAN DIPERCEPAT
4.1 Pembayaran Pinjaman
4.1.1 Pinjaman dan jumlah lain yang terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman harus dilunasi oleh Penerima Pinjaman dalam Jangka Waktu Pinjaman sesuai dengan jadwal pembayaran pinjaman yang dimuat pada Lampiran I.
4.1.2 Pembayaran atas Angsuran dilakukan oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman pada Hari Kerja ke
rekening bank yang ditentukan pada Lampiran II dari Perjanjian ini (“Rekening Escrow”) melalui Penyelenggara.
4.1.3 Setiap pembayaran dari Penerima Pinjaman, akan dipergunakan untuk pembayaran dengan urutan sebagai berikut:
1) Biaya-biaya;
2) Denda yang belum dibayarkan;
3) Suku Bunga; dan
4) Pokok Pinjaman yang terutang.
4.1.4 Apabila Pembayaran atas Angsuran jatuh pada hari libur nasional di Indonesia atau pada hari Sabtu atau Minggu, maka pembayaran harus dilakukan pada Hari Kerja sebelumnya.
4.2 Pelunasan Dipercepat
4.2.1 Penerima Pinjaman diperkenankan untuk melakukan pembayaran seluruh Pinjaman lebih cepat dari waktu yang ditetapkan dengan melakukan permohonan melalui Akun Penerima Pinjaman sedikitnya 3 Hari Kerja sebelum tanggal pelunasan dipercepat yang direncanakan (“Pelunasan Dipercepat”).
4.2.2 Penerima Pinjaman tidak diperkenankan untuk melakukan pelunasan dipercepat sebagian melainkan harus untuk seluruh Pinjaman yang diterimanya dari Pemberi Pinjaman.
Ketentuan mengenai pembayaran di atas dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijaksanaan Penyelenggara, dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Xxxxxxxx Xxxxxxxx.
0. XXXX XXXXX, XXXXX-XXXXX DAN DENDA KETERLAMBATAN
5.1 Suku Bunga
5.1.1 Suku Bunga yang digunakan terhadap suatu Pinjaman adalah Suku Bunga berlaku pada hari terakhir periode penawaran pada pukul 17:00 Waktu Indonesia Barat yang tersedia pada laman Situs.
5.1.2 Suku Bunga atas Pinjaman akan diperhitungkan secara harian dengan ketentuan 1 (satu) tahun sama dengan 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
5.2 Biaya-biaya
Atas Pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman wajib membayar biaya dan pengeluaran sebagai berikut:
(a) Penerima Pinjaman akan membayar kepada Penyelenggara Komisi Layanan Situs sebesar 3% (tiga persen) dari jumlah Pinjaman, yang pembayarannya akan dilakukan dengan cara pengurangan langsung dari jumlah Pinjaman yang akan diterima.
(b) Penerima Pinjaman setuju untuk membayar seluruh biaya-biaya (termasuk biaya hukum) sehubungan dengan penandatanganan, pelaksanaan termasuk eksekusi dari Perjanjian Pinjaman, yang pembayarannya akan dilakukan dengan cara pengurangan langsung dari jumlah yang ditarik atau cara lain yang merupakan diskresi dari Penyelenggara.
5.3 Denda Keterlambatan
Atas Pinjaman yang diberikan oleh Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman wajib membayar denda keterlambatan sebesar 3% (tiga persen) per bulan atau Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
6. PEMULIHAN PINJAMAN
Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terutang oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman baik karena utang-utang pokok, bunga, dan/atau biaya-biaya lain sehubungan dengan Pinjaman yang telah lewat Tanggal Jatuh Tempo, Penerima Pinjaman dengan ini mengizinkan Pemberi Pinjaman atau melalui Penyelenggara selaku kuasanya untuk melakukan upaya yang diperlukan oleh Pemberi Pinjaman termasuk namun tidak terbatas pada:
(i) menghubungi Penerima Pinjaman;
(ii) menggunakan jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan atas segala yang terutang dan telah melewati Tanggal Jatuh Tempo; dan/atau
(iii) mengeksekusi jaminan yang diberikan sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini apabila Penerima Pinjaman gagal melakukan pembayaran kembali.
7. HAL YANG DILARANG
Kecuali ditentukan lain oleh Pemberi Pinjaman atau kuasanya, terhitung sejak tanggal Perjanjian Pinjaman sampai dengan dilunasinya seluruh kewajiban yang terutang oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman, Penerima Pinjaman dilarang mengalihkan setiap hak dan kewajiban berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan Syarat dan Ketentuan Umum kepada pihak manapun.
8. HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
8.1 Hak dan Kewajiban Penyelenggara:
(a) Dalam membuat pengaturan mengenai pemberian Pinjaman kepada Penerima Pinjaman, Penyelenggara berhak mempercayai setiap informasi, pemberitahuan dan dokumen yang secara wajar dianggapnya asli, benar atau ditandatangani, dibuat atau dikirim oleh pihak yang berhak untuk itu serta berhak untuk bertindak sesuai dengan nasihat penasihat hokum dan ahli lain yang dipilih oleh Penyelenggara mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan negosiasi, persiapan, pembuatan dan penandatanganan Perjanjian Pinjaman, Perjanjian ini dan perjanjian untuk memberikan pinjaman lain yang bertalian dengan Perjanjian Pinjaman dan Perjanjian ini dan Penyelenggara juga tidak bertanggung jawab kepada setiap Pemberi PInjaman atau Penerima Pinjaman mengenai setiap akibat yang timbul dari atau karena kepercayaan tersebut di atas;
(b) Penyelenggara tidak berkewajiban memeriksa atau menyelidiki terjadinya suatu peristiwa kelalaian sehubungan dengan transaksi pemberian Pinjaman;
(c) Penyelenggara tidak bertanggung jawab mengenai tindakan yang dilakukan atau tidak dilakukan olehnya dalam mengatur pemberian pinjaman oleh Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman, kecuali jika terjadi kesengajaan atau kelalaian dari Penyelenggara;
(d) Penyelenggara tidak bertanggung jawab mengenai kebenaran, ketepatan atau kelengkapan informasi yang diberikan oleh Penerima Pinjaman kepada Penyelenggara pada waktu dan selama Penyelenggara mengatur pemberian Pinjaman oleh Pemberi Pinjaman berdasarkan Perjanjian Pinjaman.
(e) Penyelenggara tidak bertanggung jawab mengenai kebenaran atau ketepatan suatu pernyataan, jaminan atau ketentuan yang termuat dalam Perjanjian Pinjaman, atau mengenai segala sesuatu yang berhubungan dengan pembuatan, berlakunya, keaslian, kekuatan mengikat atau pelaksanaan Perjanjian Pinjaman, sepanjang telah disepakati oleh Pemberi Pinjaman.
8.2 Hak dan Kewajiban Pemberi Pinjaman:
(a) Pemberi Pinjaman berhak untuk menerima pengembalian Dana yang sudah dipinjamkan berikut dengan Bunga yang sudah dicantumkan dalam Lampiran III Perjanjian ini;
(b) Pemberi Pinjaman berhak untuk menerima Perlindungan Dana Pinjaman sebagaimana diatur dalam Perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi ini;
(c) Pemberi Pinjaman wajib untuk mematuhi seluruh syarat dan ketentuan berdasarkan Perjanjian Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi dan Perjanjian Pinjaman.
9. PERNYATAAN DAN JAMINAN
Penerima Pinjaman dengan ini berjanji, menyatakan dan menjamin kepada Pemberi Pinjaman sebagai berikut:
(a) Penerima Pinjaman memiliki hak yang sah, kekuasaan dan kewenangan penuh untuk menandatangani, melaksanakan dan memenuhi Perjanjian Pinjaman ini. Penandatanganan dan pemenuhan Perjanjian Pinjaman ini adalah sah dan mengikat untuk dilaksanakan dalam segala hal terhadap Penerima Pinjaman;
(b) Perjanjian Pinjaman ini dan dokumen lain yang disebutkan dalam Perjanjian Pinjaman ini, merupakan kewajiban yang sah dan mengikat untuk dilaksanakan sesuai dengan ketentuannya masing-masing;
(c) Tidak terdapat perkara di pengadilan atau tidak terdapat gugatan atau kemungkinan perkara terhadap Penerima Pinjaman termasuk juga perkara apapun yang berhubungan dengan badan pemerintahan atau badan administrative lainnya atau hal-hal lainnya yang mengancam Penerima Pinjaman yang apabila terjadi dan diputuskan tidak memihak kepada Penerima Pinjaman akan mempengaruhi kemampuan keuangan Penerima Pinjaman untuk membayar secara tepat waktu setiap jumlah terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan/atau dokumen lainnya atau setiap perubahan atau pelengkapnya;
(d) Penandatanganan dan pelaksanaan Perjanjian Pinjaman ini oleh Penerima Pinjaman dan transaksi-transaksi yang diatur dalam Perjanjian tersebut, tidak dan tidak akan bertentangan dengan: (i) undang-undang atau peraturan yang berlaku; atau (ii) setiap perjanjian atau instrument yang mengikat atas Penerima Pinjaman atau salah satu asset miliknya atau merupakan suatu wanprestasi atau peristiwa pengakhiran berdasarkan setiap perjanjian atau instrument apapun yang memiliki atau secara wajar kemungkinan memiliki suatu dampak yang bersifat material terhadap Penerima Pinjaman;
(e) Penerima Pinjaman akan segera memberitahu kepada Pemberi Xxxxxxan setiap terjadinya wanprestasi kejadian lain yang dengan diberitahukan atau lewatnya waktu atau keduanya akan merupakan Wanprestasi;
(f) Penerima Pinjaman tidak sedang dan tidak akan mengajukan permohonan penundaan pembayaran (surenseance van betaling) terhadap Pinjaman yang diberikan berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini dan tidak menjadi insolvent atau dinyatakan pailit dan tidak kehilangan haknya untuk mengurus atau menguasai harta bendanya;
(g) Semua informasi baik tertulis maupun tidak tertulis yang diberikan kepada Pemberi Pinjaman melalui Situs oleh Penerima Pinjaman dan perwakilannya, sewaktu diberikan dan setiap saat setelahnya berdasarkan pengetahuan terbaiknya adalah benar, lengkap dan tepat serta tidak menyesatkan dalam hal apapun dan
tidak ada fakta yang tidak diungkapkan yang memuat setiap informasi yang diberikan kepada Pemberi Pinjaman atau Penyelenggara oleh Penerima Pinjaman menjadi tidak tepat atau menyesatkan. Dalam hal terdapat perubahan atas dokumen persyaratan-persyaratan, Penerima Pinjaman diwajibkan untuk melakukan pembaharuan dan/atau pengkinian atas informasi yang tersedia pada Akun Penerima Pinjaman dan mengirimkan dokumen-dokumen tersebut kepada Penyelenggara.
10. WANPRESTASI
Dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian ini, dengan terjadinya salah satu dari kejadian-kejadian di bawah ini (selanjutnya disebut sebagai “Wanprestasi”) maka seluruh jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini akan menjadi jatuh tempo dan harus dibayar oleh Penerima Pinjaman kepada Pemberi Pinjaman dan Pemberi Pinjaman dapat melakukan tindakan apapun juga yang dianggap perlu berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjamin pembayaran atas padanya:
(a) Penerima Pinjaman tidak melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini dan/atau perjanjian lainnya yang dilakukan antara Pemberi Pinjaman dan Penerima Pinjaman yang mengakibatkan berakhirnya Perjanjian Pinjaman dan/atau Syarat dan Ketentuan Umum;
(b) Apabila pernyataan, jaminan dan janji Penerima Pinjaman dalam Perjanjian Pinjaman ini, menjadi atau dapat dibuktikan menjadi tidak benar, tidak akurat atau menyesatkan;
(c) Penerima Pinjaman (i) mengajukan permohonan pernyataan kepailitan atas dirinya atau (ii) memiliki tindakan atas dirinya yang apabila tidak dihentikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kalender dapat mengarah kepada pernyataan tidak mampu membayar utang atau pailit oleh Penerima Pinjaman;
(d) Pengadilan atau badan pemerintahan lainnya menyatakan bahwa Perjanjian Pinjaman atau dokumen- dokumen atau bagian daripadanya adalah batal demi hukum atau menjadi tidak mengikat Para Pihak; atau
(e) Terjadinya gangguan di dalam pasar keuangan atau situasi ekonomi atau perubahan lainnya yang berdampak negative termasuk dan tidak terbatas pada setiap tindakan dari pihak yang berwenang untuk melikuidasi atau menghentikan usaha bisnis atau pekerjaan Penerima Pinjaman yang menurut pendapat Pemberi Pinjaman dapat menghalangi, menunda atau membuat Penerima Pinjaman tidak mampu memenuhi kewajiban-kewajibannya dalam Perjanjian ini.
11. KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
11.1 Hal-hal yang dianggap sebagai force majeure dalam Perjanjian Pinjaman ini adalah peristiwa atau kejadian diluar kekuasaan manusia, termasuk tetapi tidak terbatas kepada kebijakan pemerintah dibidang moneter, bencana alam, bencana nasional, kebakaran, aksi pemogokan, pandemi, peperangan, huru hara, atau sebagaimana yang dimaksud oleh undang-undang yang berlaku yang mengakibatkan tidak dapat dilaksanakannya Perjanjian Pinjaman ini.
11.2 Apabila dalam pelaksanaan Perjanjian Pinjaman ini, salah satu Pihak mengalami keterlambatan atau gagal atau tidak dapat melaksanakan Perjanjian Pinjaman ini sebagai akibat dari force majeure, maka Pihak tersebut harus memberitahukan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kalender setelah terjadinya force majeure.
11.3 Bila terjadi force majeure sehingga tidak memungkinkan Para Pihak untuk melaksanakan Perjanjian Pinjaman ini, maka segala sesuatunya akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat.
12. HUKUM YANG BERLAKU DAN PENYELESAIAN SENGKETA
12.1 Perjanjian ini dan pelaksaan atasnya diatur berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
12.2 Setiap dan seluruh perselisihan, kontroversi atau konflik yang timbul dari atau sehubungan dengan Perjanjian ini, termasuk sengketa keabsahan, kesimpulan, daya mengikat, pelanggaran, perubahan, kadaluwarsa dan pengakhiran (Bersama-sama “Sengketa”) harus, sedapat mungkin, diselesaikan secara musyarawah oleh Para Pihak. Jika Sengketa itu tidak dapat diselesaikan secara musyarawah dalam 1 (satu) bulan dari tanggal Pihak yang satu memberitahukan kepada Pihak lainnya bahwa terdapat Sengketa, Para Pihak setuju bahwa Sengketa tersebut akan dirujuk ke dan akhirnya diselesaikan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
13. KETENTUAN LAIN
13.1 Setiap komunikasi yang akan dilakukan antara Para Pihak berdasarkan atau sehubungan dengan Perjanjian Pinjaman ini dapat dilakukan melalui surat elektronik atau media elektronik lainnya, apabila Para Pihak:
(a) Menyetujui bahwa, kecuali dan sampai diberikan pemberitahuan yang bertentangan, surat elektronik atau media elektronik tersebut akan menjadi bentuk komunikasi yang diterima;
(b) Memberitahukan secara tertulis kepada satu sama lain alamat surat elektronik mereka dan/atau informasi lain apa pun yang diperlukan untuk memungkinkan pengiriman dan penerimaan informasi melalui media tersebut; dan
(c) Memberitahukan kepada satu sama lain setiap perubahan pada alamat surat elektronik (email) mereka atau informasi lain apa pun yang diserahkan oleh mereka.
Setiap Pihak akan memberitahukan kepada Pihak lain segera setelah mengetahui bahwa system surat elektronik miliknya tidak berfungsi karena adanya kerusakan teknis (dan kerusakan tersebut akan berlanjut atau mungkin akan berlanjut selama lebih dari 24 jam). Setelah disampaikannya pemberitahuan tersebut, sampai Pihak tersebut memberitahukan kepada Xxxxx lainnya bahwa kerusakan teknis itu telah diperbaiki, semua pemberitahuan antara Para Pihak tersebut akan dikirimkan melalui faks atau surat sesuai dengan Pasal 13.1 ini. Pemberitahuan dan komunikasi sehubungan dengan Perjanjian ini akan disampaikan kepada Para Pihak dengan alamat sebagai berikut:
Penyelenggara UP : PT Bursa Akselerasi Indonesia Email : xxxxxxx@xxxx.xxxxxxxx.xx Telp : 021 - 25981342 | Penerima Pinjaman UP : Email : Telp : |
13.2 Setiap syarat dan ketentuan dari Perjanjian Pinjaman ini dapat dikesampingkan setiap saat oleh PIhak yang berhak atas manfaat daripadanya, tetapi pengesampingan tersebut tidak akan efektif kecuali dituangkan dalam bentuk tertulis yang dilaksanakan sebagaimana mestinya oleh atau atas nama Pihak yang mengesampingkan syarat dan ketentuan tersebut. Tidak ada pengesampingan oleh Pihak manapun akan syarat atau ketentuan apapun dalam Perjanjian Pinjaman ini, dalam satu atau lebih hal, harus dianggap atau ditafsirkan sebagai pengesampingan akan syarat dan ketentuan yang sama ataupun lain dari Perjanjian Pinjaman ini pada setiap kesempatan di masa depan. Semua upaya hukum, baik berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini atau oleh Hukum atau lainnya yang dapat diberikan, akan berlaku secara kumulatif dan bukan alternatif.
13.3 Tidak ada perubahan, amandemen atau pengesampingan Perjanjian Pinjaman ini yang akan berlaku atau mengikat kecuali dibuat secara tertulis dan dalam hal perubahan atau amandemen, ditandatangani oleh Para Pihak dan dalam hal pengesampingan, oleh Pihak yang mengesampingkan terhadap siapa pengesampingan akan dilakukan. Setiap pengesampingan oleh salah satu Pihak akan hak apapun dalam Perjanjian Pinjaman ini atau setiap pelanggaran Perjanjian Pinjaman ini oleh Pihak lain tidak dapat diartikan sebagai diabaikannya hak lainnya atau bentuk pelanggaran lainnya oleh Pihak lain tersebut, baik dengan sifat yang sama atau sifat berbeda daripadanya.
13.4 Jika ketentuan apapun dalam Perjanjian Pinjaman ini dianggap illegal, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan berdasarkan Hukum yang berlaku sekarang atau di masa depan, dan apabila hak-hak atau kewajiban dari tiap- tiap Pihak dari perjanjian berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini tidak akan terpengaruh secara material dan dengan demikian: (a) ketentuan tersebut akan sepenuhnya terpisah, (b) Perjanjian Pinjaman ini akan ditafsirkan dan dilaksanakan seolah-olah ketentuan yang illegal, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut tidak pernah menjadi bagian dari Perjanjian Pinjaman ini, dan (c) sisa ketentuan berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini akan tetap berlaku dan tidak akan terpengaruh oleh ketentuan yang illegal, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan tersebut.
13.5 Kegagalan oleh masing-masing PIhak untuk melaksanakan sebagian atau seluruh hak-hak dalam Perjanjian Pinjaman ini, atau pelaksanaan sebagian dari hal itu, tidak dapat dianggap sebagai tindakan pelepasan atau
pengesampingan terhadap hak-hak yang dimiliki tersebut atau secara umum tanpa harus menunda terjadinya atau terjadinya kembali peristiwa yang serupa atau peristiwa lain yang memunculkan hak tersebut.
13.6 Perjanjian Pinjaman ini akan mengikat dan berlaku untuk keuntungan masing-masing Pihak dan berlaku untuk pewaris, penerus dan mereka yang ditunjuk. Perjanjian Pinjaman ini tidak memberi hak kepada orang atau badan hukum manapun yang bukan merupakan pihak berdasarkan Perjanjian Pinjaman ini, kecuali dinyatakan secara jelas dalam Perjanjian Pinjaman ini.
13.7 Mengenai Perjanjian Pinjaman ini, Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 dari Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia.
13.8 Masing-masing Pihak harus menanggung Pajak sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk menghindari keragu-raguan, Penerima Pinjaman wajib melakukan pembayaran pajak sehubungan dengan Perjanjian ini dan akan menyediakan bukti setor pajak kepada Pemberi Pinjaman apabila diminta oleh Pemberi Pinjaman.
13.9 Seluruh lampiran-lampiran, perubahan, penambahan dan/atau addendum dari Perjanjian Pinjaman ini merupakan satu kesatuan dan tidak dapat dipisahkan.
DEMIKIAN, Perjanjian Pinjaman ini ditandatangani dengan menggunakan tanda tangan elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-undang Republik Indonesia No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Para Xxxxx atau perwakilannya yang sah pada tanggal sebagaimana disebutkan di bagian awal Perjanjian Pinjaman ini dan akan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan perjanjian yang dibuat dan ditandatangani secara basah.
Untuk dan atas nama Para Pemberi Pinjaman PENYELENGGARA Nama : Kuasa : | Untuk dan atas nama PENERIMA PINJAMAN Nama : Kuasa : |
LAMPIRAN I
JADWAL PEMBAYARAN PINJAMAN
Pembayaran ke- | Jumlah Angsuran | Tanggal Jatuh Tempo |
Rp |
LAMPIRAN II REKENING ESCROW
Nama Bank | : | |
Nomor Rekening | : | |
Nama Pemilik Rekening | : |
LAMPIRAN III
KETENTUAN-KETENTUAN PINJAMAN DAN JAMINAN
Jumlah Pinjaman | : | |
Jangka Waktu Pinjaman | : | |
Suku Bunga | : | |
Denda Keterlambatan | : |
LAMPIRAN IV
DAFTAR SURAT KUASA KHUSUS
1. (xx.xx pemberi pinjaman)/sequence numbers
2. (xx.xx pemberi pinjaman)/sequence numbers
3. dst