RENCANA STRATEGIS DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BANYUWANGI
RENCANA STRATEGIS DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BANYUWANGI
2016-2021
P- RENSTRA
Daftar isi
Xxxx Xxxxantar ……………………………………………………………………….. 2
BAB I PENDAHULUAN ………………………………………………………………. 3
1.1 Latar Belakang ……………………………………………………………………. 3
1.2 Landasan Hukum ………………………………………………………………… 4
1.3 Maksud dan Tujuan ……………………………………………………………… 5
1.4 Sistematika Penyusunan ……………………………………………………….. 5
BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD …………………………………………. 7
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD ……………………………….
2.2 Sumber Daya SKPD ……………………………………………………………..
2.2.1 Sumber Daya Manusia …………………………………………………………
2.2.2 Xxxxxx dan Prasarana …………………………………………………………
2.3 Kinerja Pelayanan SKPD ………………………………………………………..
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD ………………..
BAB III ANALISIS ISU ISU STRATEGIS …………………………………………..
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
………………………………………………………………………………
3.2 Telaah Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
…………………………………………………………………………….
3.3 Telaahan Renstra Provinsi ………………………………………………………
3.4 Telaah RT RW ……………………………………………………………………
3.5 Penentuan Isu-Isu Strategis …………………………………………………….
BAB IV TUJUAN, SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN …………………...
4.1 Tujuan ……………………………………………………………………………..
4.2 Sasaran ……………………………………………………………………………
4.3 Strategi dan Kebijakan …………………………………………………………..
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA,
KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF | |
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD | |
6.1 Indikator Xxxxxxx SKPD yang mengacu pada Tujuan dan Xxxxxan RPJMD ………………………………………………………………………...…. | |
BAB VII Penutup ……………………………………………………………………... |
2016-2021
1
DAFTAR ISI
BAB 1 PENDAHULUAN | ………………………………… | 4 |
1.1 Latar Belakang | ………………………………… | 4 |
1.2 Landasan Hukum | ………………………………… | 5 |
1.3 Maksud dan Tujuan | ………………………………… | 6 |
1.4 Sistematika Penulisan | ………………………………… | 6 |
BAB II GAMBARAN PELAYANAN | ………………………………… | 8 |
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur | ………………………………… | 10 |
2.2 Sumber Daya SKPD | ………………………………… | 30 |
2.3 Kinerja Pelayanan SKPD | ………………………………… | 32 |
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD | ………………………………… | 41 |
BAB III ISU ISU STRATEGIS | ………………………………… | 43 |
3.1 Identifikasi Permasalahan berdasarkan Tugas Dan Fungsi Pelayanan SKPD | ………………………………… | 43 |
3.2 Telaahan Visi, Misi dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Daerah terpilih | ………………………………… | 46 |
3.3 Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi | ………………………………… | 47 |
3.4 Prioritas Nasional | ………………………………… | 47 |
3.5 Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi | ………………………………… | 49 |
3.6 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis | ………………………………… | 52 |
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN | ………………………………… | 64 |
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF | ………………………………… | 73 |
5.1 Rencana Program Tahun 2016-2021 | ………………………………… | 73 |
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU TUJUAN DAN SASARAN RPJMD | ………………………………… | 77 |
BAB VII PENUTUP | ………………………………… | 79 |
1.1 Latar Belakang
BAB I PENDAHULUAN
Perencanaan pembangunan daerah adalah proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur pemangku kepentingan didalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/daerah dalam jangka waktu tertentu. Perencanaan pembangunan daerah merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem perencanaan pembangunan nasional yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2005 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pasal 272 mengamanatkan kepada Perangkat Daerah untuk menyusun Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah di setiap Perangkat Daerah untuk jangka waktu lima tahun. Renstra PD disusun sesuai dengan tugas dan fungsi perangkat daerah serta berpedoman kepada RPJM Daerah dan bersifat indikatif.
Sesuai Surat Edaran Menteri Dalam Negeri nomor 050/795/SJ tanggal 4 Maret 2016, penyusunan dokumen perencanaan pembangunan termasuk didalamnya Renstra PD tetap mengacu pada Permendagri 54 Tahun 2010 dengan memperhatikan pasal 272 UU 23 tahun 2014 sehingga tahapan penyusunan renstra PD dimulai dari tahapan persiapan penyusunan Renstra PD, penyusunan rancangan Renstra PD, penyusunan rancangan akhir Renstra PD sampai dengan tahapan penetapan Renstra PD dimana pada Renstra PD tidak lagi memuat visi dan misi perangkat daerah.
Penyusunan Renstra PD harus berpedoman pada RPJMD serta menelaah dokumen rencana strategis dari kementrian/lembaga terkait dan rencana strategis PD Provinsi yang menangani urusan pemerintahan yang sama. Renstra PD yang memiliki masa perencanaan lima tahun nantinya digunakan sebagai acuan bagi PD untuk menyusun rencana kerja tahunan pada perangkat daerah tersebut (Renja PD).
Adapun hubungan keterkaitan antara Xxxxxxx PD dan dokumen perencanaan lainnya sesuai Permendagri 54 tahun 2010 dapat dilihat pada bagan berikut :
Gambar 1.1. Hubungan Keterkaitan antar Dokumen Perencanaan
Perubahan Renstra Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 – 2021 merupakan dokumen komprehensif berwawasan 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021 yang berkedudukan sebagai dokumen perencanaan induk Kabupaten Banyuwangi untuk lima tahun ke depan.
Perubahan Renstra Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 – 2021 merupakan dokumen komprehensif berwawasan 5 (lima) tahun yang merupakan penjabaran dari Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016-2021 yang berkedudukan sebagai dokumen perencanaan induk Kabupaten Banyuwangi untuk lima tahun ke depan.
Perubahan Renstra ini memuat tujuan, sasaran, strategi, kebijakan, program dan kegiatan pembangunan di urusan Tenaga Kerja Transmigrasi dan perindustrian serta target yang ingin dicapai oleh Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan perindustrian Kabupaten Banyuwangi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah 5 (lima) tahun ke depan dengan fokus utama pelayanan adalah menggerakkan ekonomi rakyat, percepatan pembangunan, peningkatan produktivitas dan kesejahteraan rakyat dalam kerangka kehidupan masyarakat yang berkelanjutan. Pelayanan ketenagakerjaan adalah dengan Menanamkan jiwa wirausaha, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja dan Pencari Kerja, terselenggaranya hubungan industrial yang harmonis, peningkatan pemahaman tentang Undang-undang Ketenagakerjaan bagi pengusaha dan tenaga kerja.
1.2 . Landasan Hukum
Landasan Hukum Penyusunan Perubahan Renstra SKPD Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi tahun 2016 – 2021 adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
2. Undang-Undang N0 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri;
3. Undang-Undang No 29 Tahun 2009 tentang Ketransmigrasian;
4. Undang-undang No. 98 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
5. Undang-undang No. 129 Tahun 1998 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Azasi Manusia;
6. Undang-undang No. 39 Tahun 1999 tentang HAM;
7. Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak;
8. Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
9. Undang-undang No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara ;
10. Undang-undang No. 25 Tahun 2004 tentang System Perencanaan Pembangunan Nasional;
11. Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
12. Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan anggaran Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara, Penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
14. Peraturan pemerintah RI No 27 Tahun 2014 Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
15. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 152 Tahun 2004 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi No 7 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah;
17. Peraturan Pemerintah Nomor : 18 Tahun 2008 tentang tahapan, tata cara, Penyusunan, pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah;
18. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor : 10 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Banyuwangi;
19. Peraturan Bupati Banyuwangi Nomor : 76 Tahun 2019 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian;
20. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi Nomor : 5 Tahun 2019 tentang Perubahan RPJMD Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 – 2021
1.3 Maksud dan Tujuan
Maksud dari penyusunan Perubahan Rencana Strategis adalah untuk menentukan arah dan tujuan pelaksanaan pembangunan sektor tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian selama 5 (lima) tahun.
Sedangkan tujuan penyusunan Perubahan Rencana Strategis antara lain :
1. Memberikan arah pembangunan bidang ketenagakerjaan, transmigrasi dan perindustrian Kabupaten Banyuwangi pada periode tahun 2016-2021;
2. Sebagai tolok ukur keberhasilan penyelenggaraan program dan kegiatan Dinas tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian;
3. Sebagai instrumen pengawasan dan evaluasi program dan kegiatan Dinas tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian.
1.4 Sistematika Penulisan
Penulisan Rencana Strategis ini dengan sistematika meliputi : Kata Pengantar
Daftar Isi
Daftar Tabel Daftar Gambar
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
1.2 Landasan Hukum
1.3 Sistematika Penyusunan
BAB II GAMBARAN PELAYANAN SKPD
2.1 Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi SKPD
2.2 Sumber Daya SKPD
2.3 Kinerja Pelayanan SKPD
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
3.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
3.3 Telaahan Rencana Strategis Kementrian dan Rencana Strategis Provinsi/Kabupaten
3.4 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
3.5 Penentuan Isu-isu Strategis
BAB IV TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGIS DAN KEBIJAKAN
4.1 Tujuan dan Sasaran Jangka Menegah SKPD
4.2 Strategi dan Kebijakan
BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
BAB VII PENUTUP
BAB II GAMBARAN PELAYANAN
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PERINDUSTRIAN
Dalam rangka Penyelenggaraan Pemerintahan Umum, Pembangunan dan pelayanan Masyarakat yang berdaya guna dan berhasil guna, khususnya pada Bidang Ketenagakerjaan, Transmigrasi dan Perindustrian di Kabupaten Banyuwangi, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi telah menetapkan Peraturan Bupati Kabupaten Banyuwangi Nomor 76 Tahun 2019 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi,Tugas dan Fungsi serta Tata Kerja Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi.
Tugas Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian mempunyai tugas : Melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang Tenaga kerja, Transmigrasi dan Perindustrian. Sedangkan fungsinya adalah :
1. Merumuskan kebijakan teknis di bidang tenaga kerja, transmigrasi dan Perindustrian;
2. Penyelenggaraan urusan pemerintah dan pelayanan umum di bidang tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian;
3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian;
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya. Berdasarkan tugas pokok dan fungsinya sebagaimana tersebut diatas, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi berupaya secara maksimal untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan agar dapat terlaksana dengan baik sebagaimana yang dituangkan
dalam visi yang telah dijabarkan dalam misi, strategi, kebijakan dan program.
Beberapa program dan kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi, Pengembangan sumber Daya Industri, Pembinaan Industri, Pembinaan Lingkungan Sosial lingkup industri kecil, pemberdayaan dan pengembangan sarana prasarana industri. Selain itu program yang dilaksanakan adalah peningkatan kualitas, penempatan dan perlindungan tenaga kerja, serta pengembangan hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja di perusahaah dengan hasil yang ingin dicapai adalah menurunnya persentase Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) serta menanamkan jiwa wirausaha, meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) melalui pelatihan peningkatan keterampilan bagi tenaga kerja dan Pencari Kerja, terselenggaranya hubungan industrial yang harmonis, peningkatan pemahaman tentang Undang-undang Ketenagakerjaan bagi pengusaha dan tenaga kerja serta meningkatnya tarap hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui program Transmigrasi. Di samping itu dalam pelaksanaan Program dan Kegiatan juga mengacu pada Stándar Pelayanan Minimum harapan dan aspirasi masyarakat serta potensi dan kemampuan yang dimiliki daerah.
Selain itu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi juga akan melakukan koordinasi dan konsultasi untuk sinergitas program baik dengan Instansi terkait, kabupaten/Kota, Provinsi maupun Pusat dalam upaya untuk mempercepat penanganan berbagai
permasalahan yang ada.
Perubahan Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi adalah dokumen teknis operasional yang merupakan pedoman dalam penyusunan program kerja tahunan dan penyusunan anggaran pembangunan serta belanja sektor Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian selama kurun waktu 5 (lima) tahun kedepan, yaitu tahun 2016 – 2021.
Perubahan Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi senantiasa mengacu pada Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Perubahan (RPJMDP) yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuwangi, Rencana Strategis Provinsi Jawa Timur dan Rencana Strategis Kementerian Tenaga Kerja dan Kementerian PDT Desa dan Transmigrasi. Selanjutnya Rencana Strategis tersebut menjadi pedoman penyusunan Rencana Kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ). Adapun fungsi Rencana Strategis adalah sebagai pedoman dalam penyusunan dan pelaksanaan program dan kegiatan kerja sehingga pembangunan lebih terarah, berkesinambungan dan akuntabel.
STRUKTUR ORGANISASI DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BANYUWANGI
Kepala Dinas
Kelompok Jabatan Fungsional
Sekertariat
Sub Bagian Umum dan Keuangan
Sub Bagian Penyusunan Program
Bidang Hubungan Industrial
Bidang Tenaga Kerja
Bidang Pembangunan Bidang Pemberdayaan dan Sumber Daya Industri Pengembangan Sarana
Prasarana Industri
Kasi
Pengembangan Kasi Peningkatan
Hubungan Kualitas Tenaga
Industrial Kerja
Kasi Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri
Kasi Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah
Kasi Perlindungan Tenaga Kerja
Kasi Penempatan Tenaga kerja dan transmigrasi
Kasi Pengembangan Teknologi dan Inovasi Industri
Kasi Pembangunan Perwilayahan dan Standaridasi Industri
2.1 Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi SKPD.
2.1.1 Tugas dan Fungsi SKPD
A. Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi mempunyai tugas :
1) Menyusun rencana program kerja tahunan dan lima tahunan dinas;
2) Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis bidang tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian dengan merujuk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk dilaksanakan oleh sekretariat, bidang, subbagian, seksi dan upt dinas;
3) Mendistribusikan tugas kepada bawahan berkaitan dengan bidang tugasnya;
4) Mengkoordinasikan pelaksanaan program bidang;
5) Menyelenggarakan urusan pemerintahan dan pelayanan umum di bidang tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian;
6) Melaksanakan pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian;
7) Menyusun kebijakan teknis pelaksanaan tugas yang menjadi tanggungjawabnya sesuai dengan norma, standar dan prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah;
8) Melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pelaporan pekerjaan di bidang tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian dengan metode pengawasan melekat, monitoring dan pengendalian kegiatan agar pelaksanaan tugas sesuai ketentuan;
9) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
10)Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
B. SEKRETARIAT
1) Sekretariat mempunyai tugas merencanakan, melaksanakan, mengkoordinasikan dan mengendalikan kegiatan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, penyusunan program, hubungan masyarakat dan protokol;
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekretariat mempunyai fungsi:
a. Pengelolaan dan pelayanan administrasi umum, kepegawaian, keuangan, perlengkapan, urusan rumah tangga, humas dan protokol;
b. Pelaksanaan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan dinas;
c. Pelaksanaan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
d. Pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas;
e. Pelaksanaan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
f. Penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah terkait;
g. Pelaksanaan dan pengkoordinasian urusan ganti rugi, tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), penyiapan bahan dan penyusunan Renstra, Renja/RKT, LPPD, laporan kinerja dinas dan surat menyurat;
h. Pengkoordinasian penyusunan indikator kinerja utama (IKU) dinas;
i. Pengkoordinasian penyusunan indicator kinerja individu(IKI);
j. Pelaksanaan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. SEKRETARIS, mempunyai tugas :
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran sekretariat dinas berdasarkan rencana kerja dinas sebagai pedoman pelaksanaan tugas;
2) Melaksanakan pengelolaan dan pelayanan administrasi umum;
3) Melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian;
4) Melaksanakan pengelolaan administrasi keuangan ;
5) Melaksanakan pengelolaan administrasi perlengkapan ;
6) Melaksanakan pengelolaan urusan rumah tangga, humas dan protokol;
7) Melaksanakan koordinasi penyusunan program, kegiatan dan anggaran di lingkungan dinas;
8) Melaksanakan koordinasi penyelenggaraan tugas-tugas bidang;
9) Melaksanakan pengelolaan kearsipan dan perpustakaan dinas ;
10) Melaksanakan monitoring dan evaluasi organisasi dan tata laksana;
11) Melaksanakan penyelenggaraan hubungan kerja di bidang administrasi dengan perangkat daerah terkait;
12) Melaksanakan dan mengkoordinasikan urusan ganti rugi, tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan (lhp), penyiapan bahan dan penyusunan renstra, renja/rkt, lppd, laporan kinerja dinas dan surat menyurat;
13) Mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja utama (iku) dinas;
14) Mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja individu (iki);
15) Mengkoordinasikan penyusunan perencanaan strategis (renstra) dinas;
16) Mengkoordinasikan penyusunan rencana kinerja tahunan (rkt), rencana kerja (renja) tahunan serta kegiatan operasional dinas;
17) Mengkoordinasikan penyusunan perjanjian kinerja (pk) dan penilaian/pengukuran kinerja dinas/individu;
18) Mengkoordinasikan penyusunan laporan kinerja instansi pemerintah (lkjip) dinas dan individu;
19) Mengkoordinasikan dan memfasilitasi pengisian blanko lhkpn dan lp2p di lingkungan dinas;
20) Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan lkpj bupati dan lppd setiap akhir tahun;
21) Mengkoordinasikan, mengarahkan dan mengatur penyusunan lkpd setiap akhir tahun;
22) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
23) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
24) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
2. KEPALA SUB BAGIAN UMUM DAN KEUANGAN, mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana Sub Bagian Umum dan Keuangansesuai dengan rencana kerja dinas;
2) Melaksanakan pelayanan administrasi umum, urusandalam, urusan surat-menyurat, ketatalaksanaan dankepegawaian;
3) Menyusun rencana kebutuhan dan mendistribusikan barang perlengkapan;
4) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yangbaik dan saling mendukung;
5) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan;
6) Menyusun rencana Keuangan sesuai dengan rencana kerja dinas;
7) Melaksanakan pengelolaan, pengadministrasian danpembukuan keuangan dinas;
8) Menyusun laporan pertanggungjawaban atas pelaksanaanpengelolaan keuangan dinas;
9) Menyiapkan bahan untuk penghapusan barang sertamelakukan inventarisasi barang yang dikelola maupundikuasai dinas;
10) Mengkoordinasikan bawahan agar terjalin kerjasama yangbaik dan saling mendukung;
11) Menilai hasil kerja bawahan untuk bahan pengembangan karier;
12) Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh xxxxxxxxxxxx xxxxx pokok dan fungsinya;
13) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
3. KEPALA SUB BAGIAN PENYUSUNAN PROGRAM, mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran di lingkungan dinas;
2) Menghimpun bahan dalam rangka perencanaan program, kegiatan dan anggaran dinas;
3) Menghimpun, menganalisis, menyajikan dan memberikan informasi data tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4) Menyusun perencanaan strategis (renstra) dinas;
5) Menyusun rencana kinerja tahunan (rkt), rencana kerja (renja) tahunan serta kegiatan operasional dinas;
6) Menyusun perjanjian kinerja (pk) dan penilaian / pengukuran kinerja;
7) Menyusun laporan kinerja instansi pemerintah (lkjip) dinas;
8) Menyusun indikator kinerja utama (iku) dinas;
9) Mengkoordinasikan penyusunan indikator kinerja individu (iki) pegawai di lingkungan dinas;
10) Mengumpulkan data sebagai bahan penyusunan lkpj bupati dan lppd setiap akhir tahun;
11) Menyusun laporan hasil evaluasi pelaksanaan program dalam rangka rencana tindak lanjut (rtl) perencanaan dan program kerja dinas;
12) Melaksanakan evaluasi pelaksanaan program dinas;
13) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
14) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
15) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
C. TUGAS, FUNGSI BIDANG HUBUNGAN INDUSTRIAL
1) Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas menyelenggarakan pembinaan hubungan industrial, pengembangan kelembagaan, pengupahan, jaminan sosial, kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan syarat kerja;
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Hubungan Industrial mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis penyelenggaraan pembinaan hubungan industrial, pengembangan kelembagaan, pengupahan, jaminan sosial, kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan syarat kerja;
b. penerimaan, dan penelitian materi pengajuan permohonan pengesahan peraturan perusahaan;
c. penerimaan dan pencatatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh/pekerja yang ada di perusahaan serta perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh pada perusahaan;
d. pemberian rekomendasi dan pencabutan izin operasional bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
e. pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan serta pembinaan mediator, konsiliator dan arbiter hubungan industrial;
f. pelaksanaan bimbingan sistem pengupahan, penyusunan usulan ketetapan upah minimum dan pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja dan penyelenggaraan kesejahteraan pekerja/buruh;
g. pembinaan sistem kelembagaan pelaku hubungan industrial dan pengumpulan data hasil verifikasi keanggotaan serikat pekerja/buruh;
h. pengumpulan data hasil pencatatan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh serta penyusunan usulan penetapan keanggotaan dalam lembaga ketenagakerjaan;
i. pembinaan, pemberdayaan, dan pengusulan calon peserta diklat Mediator Hubungan Industrial;
j. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Kepala Bidang Hubungan Industrial mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Hubungan Industrial;
2) Mengumpulkan data dan merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan pembinaan hubungan industrial, pengembangan kelembagaan, pengupahan, jaminan sosial, kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja serta penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan syarat kerja;
3) Menerima dan meneliti materi pengajuan permohonan pengesahan peraturan perusahaan;
4) Menerima dan mencatat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh/pekerja yang ada di perusahaan serta
perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh pada perusahaan;
5) Memberikan rekomendasi dan pencabutan izin operasional bagi perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh;
6) Melakukan pencegahan dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, mogok kerja dan penutupan perusahaan serta pembinaan mediator, konsiliator dan arbiter hubungan industrial;
7) Melaksanakan bimbingan sistem pengupahan, penyusunan usulan ketetapan upah minimum dan pembinaan kepesertaan jaminan sosial tenaga kerja dan penyelenggaraan kesejahteraan pekerja/buruh;
8) Melaksanakan pembinaan sistem kelembagaan pelaku hubungan industrial dan pengumpulan data hasil verifikasi keanggotaan serikat pekerja/buruh;
9) Melaksanakan pengumpulan data hasil pencatatan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh serta penyusunan usulan penetapan keanggotaan dalam lembaga ketenagakerjaan;
10) Melaksanakan pembinaan, pemberdayaan, dan pengusulan calon peserta diklat Mediator Hubungan Industrial;
11) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
12) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikanoleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
13) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
2. Kepala Seksi Perlindungan Tenaga Kerja mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Perlindungan Tenaga Kerja sesuai dengan rencana kerja dinas;
2) Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pengembangan kelembagaan, pengupahan, jaminan sosial, kesejahteraan, keselamatan dan kesehatan kerja;
3) Menyusun pedoman pendaftaran organisasi ketenagakerjaan;
4) Menyusun pedoman dan petunjuk teknis pembinaan lembaga bipartit, tripartit serta penetapan dan pengembangan konsep pendidikan hubungan industrial;
5) Menetapkan organisasi pengusaha dan organisasi pekerja/buruh untuk duduk dalam lembaga-lembaga ketenagakerjaan berdasarkan hasil verifikasi dan melaksanakan pembinaan sistem dan kelembagaan serta pelaku hubungan industrial di Kabupaten;
6) Membentuk dan meningkatkan kinerja kader penyuluh hubungan
industrial;
7) Mengkoordinasikan lembaga/organisasi/instansi terkait dalam rangka pembuatan produk LKS tripartit;
8) Menyusun pedoman dan petunjuk teknis kelembagaan, pengupahan, jaminan sosial dan kesejahteraan pekerja/buruh;
9) Melakukan kerjasama dengan instansi/lembaga pemerintah terkait maupun swasta dalam upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh;
10) Melakukan analisa Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagai bahan penetapan upah minimum Kabupaten;
11) Menyusun pedoman struktur dan skala upah;
12) Menginventarisasi dan mengolah data laporan ketenagakerjaan;
13) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
14) Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
15) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
3. Kepala Seksi Pengembangan Hubungan Industrial mempunyai Tugas:
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Pengembangan Hubungan Industrial sesuai dengan rencana kerja dinas;
2) Menyiapkan bahan penyusunan kebijakan teknis pembinaan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan syarat kerja;
3) Menyusun petunjuk teknis menyusun pedoman dan petunjuk teknis penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Syarat Kerja;
4) Melaksanaan koordinasi dengan lembaga/organisasi/ instansi terkait dalam penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
5) Menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait dengan perselisihan hubungan industrial;
6) Membina dan memantau pelaksanaan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama dan kesejahteraan pekerja/buruh;
7) Melaksanakan penelitian dan pengesahan peraturan perusahaan;
8) Melaksanakan Penelitian dan Pencatatan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) antara pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh/pekerja yang ada di perusahaan serta perjanjian kerja antara pengusaha dengan pekerja/buruh pada perusahaan;
9) Menyusun pedoman dan petunjuk teknis penyelesaian dan pelaksanaan
pembinaan kepada mediator, konsiliator dan arbiter hubungan industrial;
10) Menyeleksi calon konsiliator, arbiter hubungan industrial dan calon hakim ad hoc pada pengadilan hubungan industrial;
11) Menyusun formasi calon mediator, konsiliator dan arbiter hubungan industrial;
12) Pelaksanaan penyelesaian perselisihan hubungan industrial;
13) Melaksanakan monitoring dan pembinaan ketenagakerjaan;
14) Menginventarisasi dan mengolah data laporan ketenagakerjaan;
15) Melakukan pengkajian untuk menyempurnakan kebijakan di bidang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
16) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan,serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
17) Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
18) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
D. BIDANG TENAGA KERJA
1) Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas menyelenggarakan pelayanan peningkatan kualitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan ketransmigrasian;
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Tenaga Kerja mempunyai fungsi:
a. Perumusan dan perencanaan kebijakan peningkatan kualitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan ketransmigrasian;
b. Pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan dan penempatan tenaga kerja dan transmigran
c. Pengembangan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian kabupaten;
d. Pelaksanaan proses perizinan dan/atau pendaftaran lembaga pelatihan kerja;
e. Penyusunan pedoman pengawasan sertifikasi kompetensi, akreditasi lembaga pelatihan kerja;
f. Pengawasan sertifikasi kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja;
g. Penyusunan sistem dan penyebarluasan informasi pasar kerja dan bursa kerja;
h. Pemberian pelayanan bimbingan / penyuluhan tenaga kerja dan transmigran;
i. Fasilitasi jabatan fungsional pengantar kerja
j. Pemberian rekomendasi izin pendirian lembaga penempatan tenaga kerja swasta (lptks);
k. Pemberian rekomendasi izin pendirian lembaga penyuluhan dan bimbingan jabatan yang akan melakukan kegiatan skala kabupaten;
l. Pemberian rekomendasi izin pendirian perusahaan penempatan pekerja migran indonesia (p3mi);
m. Pemberian rekomendasi kepada pihak swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja/job fair skala kabupaten;
n. Fasilitasi penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat dan pekerja potensial;
o. Fasilitasi dan koordinasi kerjasama penempatan tenaga kerja dan transmigran antar daerah;
p. Fasilitasi pendayagunaan tenaga kerja sarjana ( tks), lembaga sukarela dan tenaga kerja mandiri (tkm);
q. Melaksanakan verifikasi notifikasi pembayaran dana kompensasi penggunaan tka khusus wilayah kabupaten;
r. Monitoring dan evaluasi penggunaan tka dan penempatan pmi ke luar negeri;
s. Fasilitasi pelaksanaan perjanjian kerjasama bilateral dan multilateral penempatan pmi;
t. Fasilitasi pelaksanaan program teknologi tepat guna, padat karya, dan usaha mandiri;
u. Pelaksanaan seleksi akhir dan legitimasi calon transmigrasi;
v. Pelaksanaan fasilitasi penampungan dan perbekalan calon transmigran;
w. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan calon transmigran;
x. Penyelenggaraan pengangkutan dan pengawalan calon transmigran serta barang bawaannya dari embarkasi ke debarkasi;
y. Pelaksanaan monitoring, evaluasi, dan penyusunan laporan program peningkatan kualitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja dan ketransmigrasian;
z. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
1. Kepala Bidang Tenaga Kerja mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran bidang tenaga kerja sesuai dengan rencana kerja dinas;
2) Merumuskan kebijakan teknis penyelenggaraan peningkatan kualitas tenaga kerja, penempatan tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian;
3) Melaksanakan pembinaan dan penyelenggaraan pelatihan kerja, perencanaan tenaga kerja dan sistem informasi ketenagakerjaan dan ketransmigrasian kabupaten;
4) Menerbitkan rekomendasi izin dan tanda daftar lembaga pelatihan kerja;
5) Menyusun pedoman pengawasan sertifikasi kompetensi, akreditasi lembaga
pelatihan kerja;
6) Melaksanakan pengawasan sertifikasi kompetensi dan akreditasi lembaga pelatihan kerja;
7) Memberikan bimbingan/penyuluhan kepada pencari kerja, pengguna tenaga kerja dan transmigran;
8) Memberikan rekomendasi untuk perizinan pendirian lembaga penempatan tenaga kerja swasta (lptks);
9) Menerbitkan tanda daftar bursa kerja khusus;
10) Memberikan rekomendasi kepada pihak swasta dalam penyelenggaraan pameran bursa kerja / job fair skala kabupaten;
11) Memfasilitasi penempatan bagi pencari kerja penyandang cacat dan pekerja potensial;
12) Menerbitkan surat persetujuan penempatan antar kerja antar daerah (spp akad);
13) Melaksanakan pembinaan penempatan pmi dan penggunaan tka;
14) Memfasilitasi pendayagunaan tenaga kerja sarjana (tks), lembaga sukarela dan pendayagunaan tenaga kerja mandiri (tkm);
15) Memfasilitasi pelaksanaan perluasan kesempatan kerja melalui teknologi tepat guna, padat karya, dan usaha mandiri;
16) Memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyelenggaraan perjanjian kerjasama penempatan tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian;
17) Memfasilitasi dan mengkoordinasikan jabatan fungsional pengantar kerja;
18) Melaksanakan seleksi akhir dan legitimasi calon transmigrasi;
19) Menyelenggarakan pelayanan kesehatan calon transmigran;
20) Menyelenggarakan pengangkutan dan pengawalan calon transmigran serta barang bawaannya;
21) Melaksanakan monitoring dan evaluasi pelatihan, penempatan tenaga kerja dan transmigran;
22) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan,serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karir;
23) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh kepala dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan
24) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
2. Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja sesuai dengan rencana kerja dinas;
2) Memfasilitasi penyelenggaraan pelatihan kerja dan calon transmigran;
3) Melaksanakan pemetaan kebutuhan pelatihan kerja dan calon transmigran;
4) Melaksanakan inventarisasi dan penyusunan data base instruktur dan tenaga pelatihan;
5) Melaksanakan penyusunan pedoman teknis, fasilitasi, monitoring pembinaan instruktur dan tenaga pelatihan;
6) Melaksanakan pembinaan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (KKNI) dan Materi Ujian Kompetensi (MUK);
7) Melaksanakan koordinasi dan inventarisasi data pembinaan asosiasi profesi pelatihan;
8) Memfasilitasi pelaksanaan uji keterampilan / kompetensi tenaga kerja;
9) Melaksanakan sosialisasi program standarisasi dan sertifikasi tenaga kerja;
10) Melaksanakan fasilitasi pemagangan;
11) Melakukan monitoring dan evaluasi lembaga pelatihan kerja Swasta dan pelaksanaan pemagangan;
12) Menyusun pedoman pelatihan untuk meningkatkan produktivitas lembaga penyelenggara pelatihan;
13) Memfasilitasi pelaksanaan akreditasi pemantauan status/tingkat/jenjang kelembagaan
14) Menyusun pedoman teknis rekomendasi izin lembaga pelatihan swasta dan pendaftaran lmbaga pelatihan kerja di perusahaan;
15) Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan akreditasi dan rekomendasi izin lembaga pelatihan swasta;
16) Memfasilitasi pembinaan produktivitas tenaga kerja;
17) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karir;
18) Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
19) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
3. Kepala Seksi Penempatan Tenaga kerja, dan transmigrasi mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Penempatan Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian sesuai dengan rencana kerja dinas;
2) Menyiapkan bahan kebijakan teknis pelaksanaan dan kerjasama penempatan tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian;
3) Menyusun sistem informasi pasar kerja dan ketransmigrasian;
4) Memfasilitasi bimbingan / penyuluhan kepada tenaga kerja dan calon transmigran;
5) Memfasilitasi pendaftaran pencari kerja dan lowongan pekerjaan;
6) Mengumpulkan dan menganalisis data informasi pasar kerja;
7) Memfasilitasi penempatan tenaga kerja melalui mekanisme antar kerja;
8) Penempatan tenaga kerja potensial dan penyandang cacat;
9) Melaksanakan fasilitasi orientasi penempatan tenaga kerja;
10) Melaksanakan pendaftaran dan seleksi calon transmigran;
11) Melaksanakan tinjau lapang / survey calon lokasi transmigrasi;
12) Melaksanakan pengangkutan dan pengawalan calon transmigrasi dari tempat asal sampai ke daerah penempatan transmigrasi;
13) Menyiapkan bahan kajian teknis rekomendasi perizinan lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS);
14) Menyiapkan bahan kajian teknis rekomendasi perizinan pendirian Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI);
15) Menyiapkan bahan kajian teknis penerbitan rekomendasi penyelenggaraan pameran bursa kerja (job fair) kepada swasta;
16) Menyiapkan bahan kajian teknis verifikasi notifikasi pembayaran dana kompensasi penggunaan TKA;
17) Memfasilitasi teknis kegiatan perluasan kesempatan kerja melalui teknologi tepat guna, padat karya, dan usaha mandiri;
18) Melaksanakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi pelaksanaan perluasan kesempatan kerja
19) Melaksanakan pembinaan dan pengendalian pendayagunaan Tenaga Kerja Sarjana (TKS), lembaga sukarela, Tenaga Kerja Mandiri (TKM);
20) Melaksanakan monitoring, pembinaan dan evaluasi lembaga Penempatan Tenaga Kerja Swasta (LPTKS), bursa kerja dan Perusahaan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI);
21) Melaksanakan evaluasi tentang perkembangan transmigrasi yang telah dimukimkan;
22) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
23) Melaksanakan tugas kedinasan yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
24) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
E. BIDANG PEMBANGUNAN SUMBER DAYA INDUSTRI
1) Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan sumber daya industri;
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang
Pembangunan Sumber Daya Industri mempunyai fungsi:
a. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan sumber daya manusia industri;
b. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pemanfaatan, jaminan ketersediaan dan penyaluran sumber daya alam kabupaten;
c. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan teknologi industri;
d. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi; dan
e. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
1. Kepala Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri sesuai dengan rencana kerja dinas;
2) Menyiapkan rumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya industri;
3) Menyusun petunjuk / pedoman teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan sumber daya industri;
4) Melakukan fasilitasi pembangunan sumberdaya industri meliputi pembangunan sumberdaya manusia industri, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya teknologi, serta pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi industri;
5) Melakukan fasilitasi pembangunan sumberdaya manusia industri meliputi pengembangan wirausaha muda industri serta pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat;
6) Melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi teknis dan manajerial sumber daya manusia industri melalui sertifikasi standar kompetensi SDM industri.
7) Melakukan fasilitasi pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya teknologi serta pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi meliputi fasilitasi pengembangan teknologi industri, peningkatan kualitas produk, diversifikasi produk, penciptaan dan pengembangan design produk industri, serta fasilitasi pengembangan kemasan produk industri;
8) Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas pelaksanaan program bidang pembangunan sumber daya industri;
9) Melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pengendalian pelaksanaan program bidang pembangunan sumber daya industri;
10) Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
11) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
12) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
2. Kepala Seksi Pembangunan Sumber Daya Manusia Industri mempunyai tugas:
1) menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sesuai dengan rencana kerja dinas;
2) menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengembangan sumber daya manusia industri;
3) menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Industri sesuai dengan rencana kerja dinas;
4) menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kegiatan pengembangan sumber daya manusia industri meliputi pengembangan wirausaha industri dan tenaga kerja industri;
5) menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kegiatan fasilitasi optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam sebagai bahan baku industri;
6) menyusun pedoman teknis dan melaksanakan pembinaan serta diseminasi pengembangan standar kompetensi sumber daya manusia industri;
7) melaksanakan fasilitasi sertifikasi kompetensi kerja SDM industri berdasarkan standar kompetensi kerja indonesia (SKKNI);
8) menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kegiatan pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat;
9) melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas pelaksanaan kegiatan seksi pengembangan sumberdaya manusia industri;
10) melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi pengembangan sumberdaya manusia industri;
11) memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
12) melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
13) melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
14) melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
3. Kepala Seksi Pengembangan Teknologi dan Inovasi Industri mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Pengembangan Teknologi dan Inovasi Industri sesuai rencana kerja dinas;
2) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pengembangan teknologi dan inovasi industri;
3) Menyusun rencana kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi dan Inovasi Industri Industri sesuai dengan rencana kerja dinas;
4) Menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kegiatan dalam rangka pengembangan teknologi industri;
5) Menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kegiatan fasilitasi peningkatan kualitas dan diversifikasi produk industri;
6) Menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kegiatan dalam rangka pengembangan kreatifitas dan inovasi industri meliputi pengembangan produk, desain dan kemasan;
7) Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi dan Inovasi Industri;
8) Melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Seksi Pengembangan Teknologi dan Inovasi Industri;
9) Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
10) Memberikan petunjuk, arahan dan mengoordinasikan bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
11) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
12) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
13) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
F. BIDANG PEMBERDAYAAN DAN PENGEMBANGAN SARANA DAN PRASARANA INDUSTRI
1) Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sarana Prasarana Industri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan
kebijakan daerah di bidang pemberdayaan dan pengembangan sarana prasarana industri;
2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud ayat (1), Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sarana Prasarana Industri mempunyai fungsi:
a. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembangunan dan pemberdayaan industri kecil dan menengah unggulan kabupaten;
b. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pengembangan wilayah Pusat Pertumbuhan Industri (PPI), Kawasan Industri (KI), dan infrastruktur penunjang industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten;
c. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang fasilitasi pemberian perizinan bidang industri, pemantauan dan pengawasan kepatuhan usaha, dan pemberian sanksi administratif untuk pelanggaran Izin Usaha Industri Kecil, Izin Usaha Industri Menengah, dan Izin Usaha Kawasan Industri yang izinnya dikeluarkan oleh Pemerintah Kabupaten;
d. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pembinaan industri hijau untuk industri unggulan kabupaten;
e. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang standardisasi industri;
f. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah terkait promosi produk industri;
g. Penyiapan perumusan, pelaksanaan, evaluasi dan pelaporan kebijakan daerah di bidang pengelolaan sistem informasi industri di kabupaten; dan
h. Pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya.
1. Kepala Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sarana Prasarana Industri mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri sesuai dengan rencana kerja dinas;
2) Menyiapkan rumusan kebijakan teknis di bidang pembangunan sumber daya industri;
3) Menyusun petunjuk / pedoman teknis pelaksanaan program dan kegiatan di bidang pembangunan sumber daya industri;
4) Melakukan fasilitasi pembangunan sumberdaya industri meliputi pembangunan sumberdaya manusia industri, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya teknologi, serta pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi industri;
5) Melakukan fasilitasi pembangunan sumberdaya manusia industri meliputi pengembangan wirausaha muda industri serta pembinaan dan pelatihan keterampilan kerja bagi tenaga kerja dan masyarakat;
6) Melakukan fasilitasi peningkatan kompetensi teknis dan manajerial sumber daya manusia industri melalui sertifikasi standar kompetensi SDM industri.
7) Melakukan fasilitasi pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya teknologi serta pengembangan dan pemanfaatan kreativitas dan inovasi meliputi fasilitasi pengembangan teknologi industri, peningkatan kualitas produk, diversifikasi produk, penciptaan dan pengembangan design produk industri, serta fasilitasi pengembangan kemasan produk industri;
8) Melakukan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan sinergitas pelaksanaan program bidang pembangunan sumber daya industri;
9) Melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pengendalian pelaksanaan program bidang pembangunan sumber daya industri;
10) Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
11) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
12) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai tugas dan fungsinya; dan melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
2. Kepala Seksi Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan rencana kerja dinas;
2) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis terkait Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah;
3) Menyusun rencana kegiatan Seksi Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah sesuai dengan rencana kerja dinas;
4) Menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kegiatan pengembangan industri kecil menengah meliputi fasilitasi kerjasama kemitraan industri kecil dan menengah dengan swasta, fasilitasi pengembangan jaringan promosi dan pemasaran produk industri kecil dan menengah, fasilitasi branding produk industri unggulan serta pendampingan industri kecil dan menengah;
5) Mengembangkan sistem informasi industri daerah meliputi pendataan dan penyusunan direktori industri daerah;
6) Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas pelaksanaan kegiatan seksi Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah;
7) Melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan seksi Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah;
8) Memberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
9) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
10) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
11) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan
3. Kepala Seksi Pembangunan Perwilayahan dan Standardisasi Industri mempunyai tugas:
1) Menyusun rencana program, kegiatan dan anggaran Seksi Pembangunan Perwilayahan dan Standardisasi Industri sesuai rencana kerja dinas;
2) Menyiapkan bahan perumusan kebijakan teknis terkait pembangunan perwilayahan dan standardisasi industri;
3) Menyusun rencana Seksi Pembangunan Perwilayahan dan Standardisasi Industri sesuai dengan rencana kerja dinas;
4) Menyusun pedoman teknis dan melaksanakan kegiatan dalam rangka pengembangan perwilayahan industri meliputi pengembangan wilayah pusat pertumbuhan industri (WPPI), kawasan peruntukan industri (KPI), kawasan industri (KI) maupun sentra industri kecil dan menengah (SIKIM) dan klaster industri;
5) Menyiapkan bahan untuk penyusunan pedoman dan pemberian rekomendasi terkait pertimbangan teknis perizinan kegiatan usaha di bidang perindustrian (Izin Usaha Industri (IUI) Kecil, Izin Usaha Industri (IUI) Menengah, Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) Kecil, Izin Perluasan Usaha Industri (IPUI) Menengah, Izin Usaha Kawasan Industri (IUKI) dan Izin Perluasan Kawasan Industri (IPKI) yang lokasinya di daerah;
6) Menyiapkan bahan penyusunan laporan informasi industri untuk Izin Usaha Industri Kecil dan Menengah beserta izin perluasannya, serta Izin Usaha Kawasan Industri dan Izin Perluasan Kawasan Industri yang lokasinya di daerah kabupaten;
7) Menyusun pedoman teknis, melaksanakan pembinaan dan diseminasi pengembangan standar produk industri dan peningkatan pemasyarakatan hak kekayaan intelektual;
8) Melaksanakan fasilitasi pengujian dan sertifikasi mutu barang termasuk fasilitasi sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI), sertifikasi HALAL dll;
9) Menyusun pedoman teknis dan melaksanakan pembinaan serta diseminasi pengembangan standar manajemen industri;
10) Melaksanakan fasilitasi sertifikasi standardisasi industri termasuk sertifikasi Good Manufacturing practicess (GMP), sertifikasi Industri Hijau, sertifikasi ISO, dll;
11) Melaksanakan pemantauan dan pengawasan penerapan standardisasi industri khususnya terkait standar mutu produk dan standar kualitas lingkungan dalam rangka pencegahan dan pengendalian pencemaran industri;
12) Melaksanakan fasilitasi pendaftaran dan sertifikasi hak kekayaan intelektual;
13) Melaksanakan fasilitasi terkait penyelesaian sengketa hak kekayaan intelektual;
14) Menyusun pedoman teknis dan melaksanakan pengawasan pelanggaran hak kekayaan intelektual;
15) Melaksanakan fasilitasi perlindungan dan penghargaan atas hak kekayaan intelektual terkait inovasi dan kreatifitas pengembangan teknologi industri dan industri kreatif;
16) Menyiapkan bahan untuk melakukan kerjasama dengan institusi / lembaga akreditasi dan sertifikasi standardisasi industri serta perlindungan HKI;
17) Melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan sinergitas pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan Perwilayahan dan Standardisasi Industri;
18) Melaksanakan pemantauan, evaluasi, pelaporan dan pengendalian pelaksanaan kegiatan Seksi Pembangunan Perwilayahan dan Standardisasi Industrialmemberikan saran dan pertimbangan kepada pimpinan sesuai dengan bidang tugasnya;
19) Memberikan petunjuk, arahan dan mengoordinasikan bawahan untuk kelancaran pelaksanaan tugas;
20) Melaksanakan pembinaan dan pengawasan, serta penilaian kinerja dan perilaku kepada bawahan sesuai ketentuan untuk peningkatan disiplin, motivasi dan prestasi kerja serta pengembangan karier;
21) Melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya; dan
22) Melaporkan hasil pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.
G. KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
1. Kelompok jabatan fungsional berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Dinas dalam menyelenggarakan tugas dan fungsinya;
2. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas dinas sesuai dengan keahlian dan kebutuhan;
3. Kelompok jabatan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinir oleh tenaga fungsional senior yang diangkat dan ditetapkan oleh kepala dinas dengan memperhatikan senioritas, kepangkatan dan profesionalitas;
4. Kelompok jabatan fungsional dalam melaksanakan tugas bertanggungjawab kepada kepala dinas melalui kepala bidang yang membindangi atau pejabat lain yang ditunjuk kepala dinas;
5. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang diatur dan ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
6. Jabatan Fungsional ditetapkan berdasarkan keahlian dan spesialisasi yang dibutuhkan sesuai dengan prosedur ketentuan yang berlaku;
7. Jumlah tenaga fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan, beban kerja dan kemampuan keuangan daerah;
8. Jenis dan jenjang jabatan fungsional diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
9. Pembinaan terhadap tenaga fungsional dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2.1.2 SUSUNAN ORGANISASI DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BANYUWANGI
1. Dinas tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian terdiri dari :
a. Kepala Dinas.
b. Sekretaris.
c. Bidang Hubungan Industrial
d. Bidang Tenaga Kerja;
e. Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri;
f. Pemberdayaan dan Pengembangan Sarana Prasarana Industri
g. Kelompok Jabatan Fungsional.
2. Sekretaris, membawahi ;
a. Sub Bagian Umum dan Keuangan
b. Sub Bagian Penyusunan Program.
3. Bidang Hubungan Insdustrial
a. Seksi Pengembangan Hubungan Industrial
b. Seksi Perlindungan Tenaga Kerja
4. Bidang Tenaga Kerja
a. Kepala Seksi Peningkatan Kualitas Tenaga Kerja
b. Kepala Seksi Penempatan Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian
5. Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri
a. Kepala Seksi Pembangunan Sumber Daya Manusia Iindustri
b. Kepala Seksi Pengembangan Teknologi dan Inovasi Industri
6. Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sarana Prasarana Industri
a. Kepala Seksi Pemberdayaan Industri Kecil dan Menengah
b. Kepala Seksi Pembangunan Perwilayahan dan Standaridasi Industri
7. Kelompok Jabatan Fungsional
2.2 Sumber Daya SKPD
Dinas tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian dalam menjalankan tugas dan fungsinya menggunakan sumber daya manusia dan asset/modal sebagaimana data berikut.
Keadaan pegawai dan asset/modal pada DinasTenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian Kabupaten Banyuwangidapat diuraikan sebagai berikut :
2.2.1 Sumber Daya Manusia
a. Data berdasarkan Ekselonisasi Eselonisasi Jabatan
Eselonisasi Jabatan yang di Dinas tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian Kabupaten Banyuwangi adalah sebagai berikut :
a. Kepala Dinas : Eselon II b.
b. Sekretaris : Xxxxxx XXXx.
c. Kepala Bidang : Eselon III b.
d. Kepala Seksi : Eselon IV a
e. Kepala Sub. Bagian : Eselon IV a.
b. Data berdasarkan Jabatan Struktural
Dinas Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian Kabupaten Banyuwangi dipimpin oleh seorang Kepala Dinas dan dibantu oleh :
Tabel 1. Jumlah Jabatan Struktural Disnakertrans Kabupaten Banyuwangi
No | Golongan | Jumlah |
1 | Kepala Dinas | 1 |
2 | Sekretaris | 1 |
3 | Kepala Bidang | 4 |
4 | Kepala Sub. Bagian | 2 |
5 | Kepala Seksi | 8 |
6 | Pegawai Fungsional | 0 |
7 | Staf | 15 |
JUMLAH | 31 |
Seluruh pegawai Dinas Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian Kabupaten Banyuwangi pada Tahun 2020 berjumlah 31 orang termasuk Kepala Dinas. Kondisi aparatur ditinjau dari jumlah, jenis kelamin, Tingkat pendidikan formal dan pendidikan penjenjangan maupun pendidikan khusus, maka kondisinya dapat diketahui dan di lihat pada bagan sebagai berikut :
Gambar 1. Jumlah Pegawai Berdasarkan Jenis Kelamin Disnakertrans Perindustrian Kab. Banyuwangi
1
2
Perempuan
Laki - Laki
Gambar 2. Jumlah Pegawai Berdasarkan Tingkat Pendidikan
5 1
1
S2 S1 SMA
Data Berdasarkan Pendidikan Penjenjangan.
Tabel 2 Berdasarkan Pendidikan Penjenjangan
NO | Eselon | Jumlah |
1 | DIKLAT PIM II | 1 |
2 | DIKLAT PIM III | 5 |
3 | DIKLAT PIM IV | 10 |
JUMLAH | 16 |
Tabel 2 menunjukkan pendidikan penjenjangan sejumlah 16 orang, dengan DIKLAT XXX XX berjumlah 1 orang, DIKLAT PIM III sejumlah 5 orang DIKLAT PIM IV sejumlah 10 orang.
2.3 Kinerja Pelayanan SKPD Urusan Perindustrian
1. Pertumbuhan Ekonomi
Sebagai pilar penting dalam mendorong perekonomian Kabupaten Banyuwangi khususnya di sektor tenaga kerja dan perindustrian, capaian kinerja pelayanan perangkat daerah tidak terlepas dari hasil realisasi capaian indikator makro ekonomi Kabupaten Banyuwangi salah satunya adalah pertumbuhan ekonomi khususnya sektor industri pengolahan. Realisasi perkembangan PDRB dan pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi dapat dilihat pada tabel berikut :
Pertumbuhan PDRB Kabupaten Banyuwangi Sektor Industri
Kategor i | Uraian | 2010 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 |
1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
C | Industri Pengolahan | 4,37 | 5,93 | 5,59 | 6,45 | 7,05 | 6,36 |
1. Industri batubara dan pengilangan migas | - | - | - | - | - | - | |
2. Industri makanan dan minuman | 5,73 | 6,19 | 6,75 | 7,45 | 6,59 | 10,91 | |
3. Pengolahan tembakau | - | - | - | - | - | - | |
4. Industri tekstil dan pakaian jadi | 3,24 | 4,01 | 7,00 | 9,57 | 8,00 | 3,54 | |
5. Industri kulit, barang dari kulit dan alas kaki | 5,40 | 4,22 | 4,12 | 10,31 | 8,82 | 5,05 | |
6. Industri kayu, barang dari kayu dan gabus dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya | 1,47 | 4,96 | 1.08 | 7,89 | 8,40 | (4,43) | |
7. Industri kertas dan barang dari kertas, percetakan dan reproduksi media rekaman | 0,45 | 4,99 | 1,44 | 0,61 | 0,53 | 4,90 | |
8. Industri kimia, farmasi dan obat tradisional | 2,34 | 2,90 | 11,28 | 9,37 | 8,14 | 5,11 | |
9. Industri karet, barang dari karet dan plastik | 3,06 | 5,67 | 7,16 | 2,39 | 7,66 | 4,91 | |
10. Industri barang galian bukan logam | 0,20 | 3,61 | 3,93 | 9,60 | 0,80 | 6,29 | |
11. Industri logam dasar | - | - | - | - | - | - | |
12. Industri barang dari logam, komputer, barang elektronik, optik dan peralatan listrik | 23,23 | 16,80 | 15,96 | 15,79 | 12,01 | 5,58 | |
13. Industri mesin dan perlengkapan YTDL | 2,26 | 2,61 | 0,76 | 0,75 | 2,25 | 2,89 | |
14. Industri alat angkutan | 4,52 | 1,74 | 1,86 | 11,54 | 9,86 | 3,99 | |
15. Industri furniture | 2,44 | 7,16 | 1,58 | 2,58 | 7,35 | 4,63 | |
16. Industri pengolahan lainnya, jasa reparasi dan pemasangan mesin dan peralatan | 9,36 | 3,19 | 1,36 | 1,13 | 5,33 | 2,12 | |
G | Perdagangan Besar dan Eceran; Reparasi Mobil dan Sepeda Motor | 8,35 | 9,34 | 9,60 | 11,46 | 6,07 | 7,18 |
1. Perdagangan mobil, sepeda motor dan reparasinya | 6,17 | 4,96 | 3,82 | 8,47 | 5,90 | 4,44 | |
2. Perdagangan besar dan eceran bukan mobil dan sepeda motor | 8,99 | 10,59 | 11,16 | 12,21 | 6,12 | 7,85 | |
PRODUK DOMESTIK REGIONAL BRUTO | 6,38 | 6,95 | 7,24 | 6,71 | 5,70 | 6,01 |
Dari tabel di atas terlihat bahwa untuk laju pertumbuhan sektor industri pengolahan pada tahun 2010 sampai dengan 2013 masih dibawah laju pertumbuhan ekonomi kabupaten, tetapi pada tahun 2014 dan 2015 pada saat pertumbuhan ekonomi melambat, laju pertumbuhan sektor industri pengolahan bergerak lebih cepat dibandingkan pertumbuhan ekonomi kabupaten, hal ini menunjukkan bahwa geliat aktivitas industri olahan di Kabupaten Banyuwangi mampu berkontribusi dalam menahan perlambatan laju pertumbuhan ekonomi lokal. Sehingga potensi sektor industri pengolahan kedepan harus lebih dioptimalkan agar dapat memberikan dampak yang lebih maksimal. Tidak terlepas dari penetapan pariwisata sebagai
lokomotif penggerak perekonomian, terlihat bahwa sub sektor industri makanan dan minuman lah yang pada tahun 2015 mengalami kenaikan yang sangat signifikan yaitu 10,91% jauh diatas sub sektor lainnya. Yang perlu diwaspadai adalah laju pertumbuhan sub sektor industri kayu, barang dari kayu dan gabus dan barang anyaman dari bambu, rotan dan sejenisnya yang mengalami pertumbuhan minus yaitu
-4,43%. Sebagai salah satu sub sektor industri kreatif yang secara langsung menunjang pariwisata di Kabupaten Banyuwangi, sektor ini harus mendapatkan perhatian khusus agar dapat kembali tumbuh secara baik seiring dengan perkembangan pariwisata di Kabupaten Banyuwangi.
Sementara itu di sektor perdagangan baik secara keseluruhan atau khususnya di sub sektor perdagangan besar dan eceran, selama enam tahun terakhir selalu memiliki pertumbuhan di atas pertumbuhan ekonomi Kabupaten Banyuwangi. Sempat berada dibawah sektor industri olahan di tahun 2014, pada tahun 2015 kembali tumbuh lebih cepat dibandingkan sektor industri olahan. Pertumbuhan ini tidak hanya merupakan dampak perkembangan pariwisata, tetapi juga peningkatan nilai tambah atas produk- produk hasil pertanian maupun sumber daya alam lainnya. Menggeliatnya sektor perdagangan menandakan daya beli masyarakat juga meningkat, dengan pendapatan per kapita meningkat maka masyarakat akan lebih bersifat konsumtif sehingga sisi demand pada pasar juga meningkat.
2. Disparitas
Tujuan utama dari pembangunan adalah menciptakan kesejahteraan masyarakat dan kesejahteraan masyarakat dapat dilihat dari meningkatnya pertumbuhan ekonomi dan meratanya distribusi pendapatan. Artinya bahwa tidak cukup hanya meningkatkan laju pertumbuhan ekonomi, tetapi bagaimana pertumbuhan tersebut dapat dirasakan oleh semua lapisan masyarakat atau bagaimana pertumbuhan tersebut dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Apabila pertumbuhan yang tinggi tidak diikuti dengan pemerataan distribusi pendapatan, maka yang terjadi adalah ketimpangan yang semakin besar, yang kaya akan semakin kaya sementara yang miskin akan tetap bergelut dalam kemiskinan.
Gambar 2.5. Grafik Gini Rasio Kabupaten Banyuwangi
Ketimpangan atau disparitas di Banyuwangi secara makro diukur dengan Indeks Gini atau Gini Rasio. Dari gambar di atas terlihat bahwa gini rasio Kabupaten Banyuwangi cukup rendah atau dibawah 0,40, hal ini menunjukkan bahwa ketimpangan atau disparitas di Kabupaten Banyuwangi cukup rendah atau dengan kata lain bahwa pemerataan distribusi pendapatan di Banyuwangi sudah cukup baik. Akan tetapi apabila membaiknya perekonomian global serta masuknya investasi besar ke Kabupaten Banyuwangi yang menjadi pemicu tumbuhnya perekonomian tidak dibarengi dengan pemerataan, hal tersebut bisa menjadi bumerang dengan memperlebar ketimpangan yang ada akibat dari pertumbuhan yang tidak bisa dinikmati oleh semua orang. Tugas pemerintah daerah yang memastikan bahwa laju pertumbuhan ekonomi yang terjadi adalah laju pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan inklusif.
Urusan Tenaga Kerja dan Transmirgasi
Meningkatnya pertumbuhan jumlah angkatan kerja yang tidak diimbangi dengan peningkatan jumlah lapangan kerja, secara berantai hal ini akan menyebabkan meningkatnya jumlah pengangguran di setiap tahunnya. Dari tahun 2016 terjadi kenaikan tingkat pengangguran di setiap tahunnya hingga tahun 2018, sebagaimana tabel di bawah ini.
Realisasi Capaian Tingkat Pengangguran Terbuka
NO | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | DEFINISI OPERASIONAL DAN FORMULA/ RUMUS PERHITUNGAN | REALISASI (TAHUN) | |||||
2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | ||||
1 | Menurunnya Tingkat Pengangguran | Tingkat Pengangguran Terbuka | Σ AK – Σ PYB ---------------100% Σ AK | 2,55 | 3,07 | 3,67 | - | - | - |
Jumlah pencari kerja terus bertambah seiring dengan laju pertumbuhan penduduk. Demikian pula laju pertumbuhan penduduk usia produktif yang siap bersaing mengisi peluang pasar kerja, tidak terlepas dari kecenderungan terus meningkatnya tamatan lembaga-lembaga pendidikan formal. Pertumbuhan lapangan kerja baru yang masih belum memadai dengan Kondisi tersebut memberikan imbas yang cukup berat bagi ketenagakerjaan di Kabupaten Banyuwangi. Hal ini tercermin dari Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT), dari tahun 2016 sebesar 2,55 %, pada tahun 2017 menjadi 3,07%, dan meningkat lagi pada tahun 2018 sebesar 3,67.
Data Ketenagakerjaan Kabupaten Banyuwangi 2017 (hasil tinjauan survey ketenagakerjaan nasional (SAKERNAS) di Kabupaten Banyuwangi) menunjukkan bahwa
data Angkatan Kerja di Kabupaten Banyuwangi sebanyak 906.735 jiwa dengan rincian
539.414 jiwa (laki-laki) dan 367.321 jiwa (perempuan). Dari jumlah angkatan kerja tersebut sejumlah 878.895 jiwa (519.142 jiwa Laki laki, 359.753 jiwa Perempuan) adalah bekerja. Dengan demikian angka pengangguran di Kabupaten Banyuwangi tahun 2017 sejumlah 27.840 jiwa (20.272 Laki laki, 7.568 Perempuan) atau 3,07.
Pada tahun 2018 terdapat penurunan TPAK perempuan yaitu sebanyak 7.568 orang di tahun 2017 meningkat menjadi 13.011 pada tahun 2018. yang menyebabkan peningkatan pengangguran berjenis kelamin perempuan. Di sisi lain tingkat partisipasi angkatan kerja (TPAK) perempuan cenderung turun yaitu 58.31 persen ditahun 2017 menjadi 57.06 persen ditahun 2018. Selain itu pertumbuhan kesempatan kerja bagi perempuan cenderung tidak proporsional dengan peningkatan pencari kerja baru.
Berdasarkan tingkat pendidikan, diketahui bahwa Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) menjadi penyumbang terbesar pengangguran di tahun 2018 dengan jumlah mencapai 11.331 orang, apabila dibandingkan tahun sebelumnya hanya 6.126 orang, peningkatan tersebut juga cenderung terjadi pada penggangur berjenis kelamin perempuan. Oleh karena itu perlu dilakukan upaya-upaya untuk meningkatkan TPAK perempuan sehingga dapat mengurangi pengangguran, selain itu perlu dilakukan intervensi dalam menumbuhkan kesempatan kerja bagi perempuan dan control terhadap SMK khususnya bagi program kompetensi yang diminati oleh remaja putri untuk menyesuaikan dengan kebutuhan pasar kerja.
Kinerja per Urusan Pemerintahan
Kinerja pelayanan perangkat daerah periode 2016 - 2021 merupakan hasil kinerja organisasi perangkat daerah sebelumnya yaitu Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan perindustrian yang masih memiliki kewenangan pada 3 (tiga) urusan pemerintahan yaitu urusan tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian. Pengukuran tingkat capaian kinerja Dinas Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian Kabupaten Banyuwangi periode Renstra 2016 – 2021 dapat digambarkan dalam tabel sebagai berikut :
Kinerja pelayanan Dinas Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian ditunjukan dengan kondisi capaian indicator tingkat pengangguran terbuka yang mana kondisi partisipasi kerja di Kabupaten Banyuwangi masih berada pada kondisi cukup ideal dengan melihat peluang kerja yang dapat dimanfaatkan oleh penduduk local secara baik. Terkait tugas dan fungsi yang melekat pada SKPD yakni layanan kepada pencari kerja dan pengguna tenaga kerja, sebagai berikut
35
NO | SASARAN RENSTRA ( Utama dan Pendukung ) | Uraian | Indikator Kinerja | |||||||||||
Target | Realisasi | Rasio | ||||||||||||
2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | 2016 | 2017 | 2018 | 2016 | 2017 | 2018 | |||
1. | Menurunnya Tingkat Pengangguran | Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka | 2,55 | 1,89 | 1,71 | 1,53 | 3,08 | 3,08 | 2,55 | 3,07 | 3,67 | 100 | 0,37 | -14,6 |
Persentase Pencari Kerja yang Ditempatkan | 74.59 | 76.00 | 77.45 | 78,92 | 80.43 | 81.96 | 90,4 | 90,29 | 96 | 100 | ||||
Persentase TKI yang Bermasalah | 0,96 | 0,96 | 0,96 | 0,96 | - | - | 1,07 | 2,28 | 88,5 | 0,36 | ||||
Persentase Permasalahan PMI yang Terselesaikan | - | - | - | - | 70 | 70 | - | - | - | - | ||||
Persentase Pencari Kerja yang Bersertifikat | 48,3 | 48,3 | 49 | 49,6 | - | - | 43,9 | 39,91 | 91 | 81,45 |
Persentase Lulusan Pelatihan Kerja yang memiliki Kompetensi | - | - | - | - | 60 | 60 | - | - | - | - | ||||
Persentase Penempatan Transmigrasi | 0,37 | 0,41 | 0,42 | 0,43 | - | - | 13 | 25 | 317 | 100 | ||||
Persentase Perselisihan Hubungan Industrial yang terselesaikan | 70 | 76,19 | 77,51 | 78,97 | 90 | 90 | 95,5 | 100 | 125 | 100 |
Kinerja Anggaran Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian 2016-2021
No | Program/Kegiatan | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | |||||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | ||
1 | Program Peningkatan Kualitas dan Produktifitas Tenaga Kerja | 424.233. 000,00 | 393.531.250,00 | 101.000. 000,00 | 100.909.800,00 | - | - | - | - |
No | Program/Kegiatan | 2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | |||||
Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | Target | Realisasi | ||
2 | Program Peningkatan Kesempatan Kerja | 405.000. 000,00 | 368.035.500,00 | 535.363. 800.00 | 531.665.450,00 | 681.370. 000,00 | - | - | |||
3 | Program Pengembangan Hubungan Industrial dan Syarat Kerja | 559.400. 000,00 | 484.375.300,00 | 625.736. 050,00 | 539.0.21.000,00 | 700.730. 000,00 | - | - | |||
4 | Program Perlindungan Tenaga Kerja | 355.000. 000,00 | 321.047.900,00 | 156.123. 500,00 | 156.014.300,00 | 80.000.0 00,00 | - | - | |||
5 | Program Pengembangan Wilayah dan Penempatan Transmigrasi | 218.000. 000,00 | 167.475.598,00 | 122.724. 300,00 | 94.165.002,00 | 155.000. 000,00 | - | - |
Matrik Review Pencapaian Kinerja Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi
Indikator Kinerja | Satuan | Target Renstra SKPD | Realisasi Capaian Renstra SKPD | Rasio Capaian Renstra SKPD | ||||||||||||
2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | 2011 | 2012 | 2013 | 2014 | 2015 | ||
Presentase pertumbuhan sektor industri pengolahan dalam PDRB | % | 5,67 | 5,68 | 5,69 | 5,7 | 5,71 | 5,93 | 5,59 | 6,45 | 7,05 | 6,36 | 104,59 | 98,42 | 113,36 | 123,68 | 111,38 |
Persentase peningkatan IKM yang berdaya saing | % | 100 | 100 | 80 | 60 | 40 | 0 | 1005 | 105 | 61,41 | 41,2 | 0 | 1005 | 131,25 | 102,35 | 103,00 |
RENCANA STRATEGIS DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI
DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BANYUWANGI
2016-2021
Urusan Perindustrian
Dari tabel di atas dapat dilihat bahwa rasio capaian renstra rata – rata diatas 100% yang berarti bahwa realisasinya sudah melebihi dari target yang ditetapkan. Namun ada beberapa indikator yang belum mencapai target.
Kinerja sektor perindustrian apabila dilihat dari persentase pertumbuhan sektor industri pengolahan dalam PDRB pada tahun 2011-2015 melebihi target yang ditetapkan.
Pelayanan di bidang perindustrian lebih banyak kepada pembinaan, pendampingan dan fasilitasi terhadap IKM dalam upaya untuk meningkatkan daya saing IKM terutama dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2016. Pembinaan yang dilakukan mencakup pembinaan proses produksi, desain dan kemasan, motivasi, manajemen usaha dan peningkatan keterampilan, sedangkan fasilitasi yang diberikan antara lain fasilitasi kerjasama kemitraan, akses permodalan, pengembangan teknologi, desain dan kemasan sampai dengan fasilitasi promosi dan pemasaran. Sedangkan pendampingan dilakukan agar proses pembinaan dan fasilitasi bisa berjalan secara efektif dan berkesinambungan.
Selain itu juga dilakukan fasilitasi uji standarisasi terhadap produk hasil industri untuk mengetahui standar yang digunakan, fasilitasi sertifikasi halal atas produk makanan dan minuman IKM, Pembinaan standarisasi proses produksi, serta fasilitasi pengurusan perlindungan HAKI seperti hak merk, hak cipta dan hak paten.
Sampai dengan tahun 2015, jumlah IKM yang berdaya saing sejumlah 3.095 IKM, jauh dibandingkan tahun 2011 yang hanya berjumlah 60 IKM, atau pada tahun 2015 bertambah 41,2% dibandingkan tahun 2014.
2.4 Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan SKPD Urusan Tenaga Kerja
Permasalahan ketenagakerjaan di Kabupaten Banyuwangi masih diwarnai dengan besarnya tingkat pengangguran, dimana terjadi kenaikan dari tahun 2016 sebesar 2.55% dengan jumlah 22.787 jiwa, di tahun 2017 naik menjadi 3,07 dengan jumlah 27.840 dan naik lagi di tahun 2018 dengan jumlah 33.114 atau sebesar 3,67%. (berdasarkan data BPS). Penyebab permasalahan tersebut antara lain adalah rendahnya mutu SDM yang di sebabkan tidak dimilikinya kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja. Rendahnya skill/keahlian pencari kerja juga menjadi permasalahan yang mendasar, jumlah pencari kerja dengan tingkat pendidikan SD-SMP masih besar yang tidak memiliki pilihan lain kecuali bekerja ke luar negeri atau ke luar daerah, sehingga kabupaten Banyuwangi menjadi salah satu kantong TKI di Jawa Timur.
Dalam era globalisasi saat ini dimana tuntutan menghadapi persaingan semakin besar ditambah dengan kemajuan teknologi informasi yang mengantarkan pada kondisi pasar kerja yang sangat disruptif, maka perlu dilakukan upgrade terhadap kualitas tenaga kerja agar mampu menyesuaikan diri dan memanfaatkan potensi daerah dengan optimal. Penyesuaian tersebut akan mampu menggantikan kesempatan kerja yang hilang dengan menciptakan kesempatan kerja baru. Keseimbangan antara supply dan demand tenaga kerjamenjadi instrumen penting dalam pembangunan ketenagakerjaan untuk dicapai.
Guna meningkatkan kompetensi tenaga kerja, maka solusi terbaik adalah melalui pelatihan kerja. Pelatihan dan pendidikan yang tidak efektif karena tidak berorientasi pada dunia kerja menjadikan daya saing tenaga kerja lemah di persaingan pasar kerja, ditambah lagi dengan dimulainya pasar kerja global. Di sisi lain minat tenaga kerja untuk mendapatkan pelatihan dan pendidikan berbasis kompetensi begitu besar. Alih pengetahuan dan teknologi dalam pasar kerja global memberikan peluang untuk meningkatkan kualitas dan produktifitas tenaga kerja lokal. Kesadaran masyarakat untuk membentuk organisasi agar memiliki daya tawar mulai berkembang, namun peran serta swasta masih lemah dalam mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
Urusan Perindustrian
Permasalahan yang menghambat pertumbuhan ekonomi di sektor perindustrian menjadi tantangan di tahun 2016-2021. Tantangan tersebut dipaparkan sebagai berikut :
✓ Struktur sektor perindustrian masih belum kuat.
✓ Industri dasar yang menjadi pemasok bahan baku dan bahan penolong, jumlah dan kemampuannya masih terbatas dan sama halnya dengan kemampuan produksi barang setengah jadi dan komponen, sehingga ketergantungan impor masih tetap tinggi.
✓ Masih terbatasnya populasi berteknologi tinggi.
✓ Kapasitas produksi masih belum optimal.
✓ Penurunan kinerja dan produktifitas akibat terpaan krisis global.
✓ Pengembangan kualitas produk dan kemasan yang belum maksimal.
✓ Kurangnya fasilitasi branding, promosi dan pemasaran produk lokal.
✓ Lemahnya penguasaan desain dan rancang bangun untuk pembangunan industri
✓ Minimnya pelaku usaha yang melindungi usahanya dengan sertifikasi HKI
1. Faktor Pendorong yang Menjadi Peluang
Penguatan pembangunan ekonomi diarahkan kedalam upaya untuk memperkuat struktur perekonomian yang lebih seimbang dan merata untuk kesejahteraan masyarakat dengan memanfaatkan kondisi dan potensi daerah serta peluang yang ada dengan mengutamakan upaya-upaya pemulihan dan pengembangan perekonomian daerah melalui peningkatan kegiatan investasi serta mendorong dan memfasilitaskan upaya-upaya peningkatan produktivitas daerah dan pendapatan masyarakat.
Oleh karena itu pembangunan ekonomi lebih diprioritaskan pada pertumbuhan ekonomi yang berbasis ekonomi lokal yang mempuyai dampak yang luas (multiple effect) seperti sektor
Perindustrian, karena sektor-sektor tersebut memberikan kontribusi yang sangat besar dalam perekonomian daerah serta mempunyai kemampuan dalam menyerap tenaga kerja yang besar.
Dengan demikian sesuai dengan tugas dan fungsinya, peranan Dinas Perindustrian Kabupaten Banyuwangi sangat strategis dalam menggerakkan dan memperkuat pertumbuhan perekonomian daerah melalui pengawasan, pemantauan, evaluasi, pembinaan fasilitas pengembangan terhadap pelaku sektor Perindustrian di Kabupaten Banyuwangi.
Dalam mewujudkan peningkatan pertumbuhan perekonomian tersebut perlu dukungan birokrasi terkait dengan peningkatan pelayanan publik melalui upaya penataan struktur organisasi agar bisa efektif dan efesien, peningkatan kapasitas kelembagaan maupun aparat agar tercapai suatu birokrasi yang konduktif dalam upaya fasilitas layanan publik yang baik agar tercipta iklim konduktif yang dapat meningkatkan kinerja investasi dan ekonomi.
Adapun kondisi yang menjadi faktor pendorongnya adalah :
▪ Potensi sumberdaya alam yang melimpah sangat mendukung pengembangan perekonomian.
▪ Dukungan program dan sumber pendanaan dari pemerintah propinsi dan pemerintah pusat
BAB III
ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PERINDUSTRIAN
3.1 Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan SKPD
Berdasarkan data capaian indicator kinerja menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka (TPT) di kabupaten banyuwangi mengalami kenaikan terus menerus selama tiga tahun terakhir yaitu dari tahun 2016 sebesar 2,55 %, pada tahun 2017 menjadi 3,07%. Dan meningkat lagi pada tahun 2018 sebesar 3,67. Hal ini disebabkan jumlah pencari kerja terus bertambah seiring dengan laju pertumbuhan penduduk. Demikian pula laju pertumbuhan penduduk usia produktif yang siap bersaing mengisi peluang pasar kerja, tidak terlepas dari kecenderungan terus meningkatnya tamatan lembaga-lembaga pendidikan formal. Pertumbuhan lapangan kerja baru yang masih belum memadai dengan Kondisi tersebut memberikan imbas yang cukup berat bagi ketenagakerjaan di Kabupaten Banyuwangi.
Untuk capaian indicator kinerja perselisihan permasalahan PMI yang terselesaikan masih belum mencapai target sehingga masih perlu adanya tindak lanjut fasilitasi dalam penyelesaian permasalahan PMI. Masih rendahnya kualitas SDM tenaga kerja juga menjadi permasalahan ketenagakerjaan di kabupaten banyuwangi.
Berikut adalah hasil indentifikasi permasalahan yang dihadapi Dinas Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian berdasarkan telaahan capaian indicator kinerja tiga tahun terakhir :
Sasaran | Permasalahan |
Sasaran 1 Menurunnya Tingkat Pengangguran Terbuka | 1) Masih terbatasnya kesempatan dan perluasan kerja yang disiapkan bagi pencari kerja 2) Rendahnya mutu SDM yang di sebabkan tidak dimilikinya kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja 3) Masih banyaknya pencaker yang memiliki tingkat pendidikan rendah (SD/SMP) |
Sasaran 2 Meningkatnya jumlah lulusan pelatihan kerja yang memiliki kompetensi | 1) Masih rendahnya kualitas calon pencari kerja 2) Banyaknya kesempatan kerja di dalam dan luar negeri yang tidak bisa diisi oleh tenaga kerja daerah 3) Ketidaksesuaian kompetensi pencari kerja |
Sasaran 3 Menurunnya permasalahan PMI | 1) Rendahnya perlindungan bagi pekerja di luar negeri 2) Kurangnya pemahaman calon PMI terhadap prosedural pemberangkatan 3) Masih adanya PMI unprosedural |
Sasaran 4 Meningkatnya jumlah pencari kerja yang ditempatkan | 1) Belum optimalnya mekanisme antar kerja 2) Belum maksimalnya fungsi lembaga pasar kerja 3) Belum adanya peraturan daerah yang mendorong penempatan tenaga kerja 4) Masih lemahnya penegakkan aturan tentang penempatan ketenagakerjaan |
Sasaran 5 Meningkatnya jumlah kepesertaan pekerja dalam BPJS Ketengakerjaan | 1) Perlindungan dan jaminan social bagi pekerja yang belum memadai 2) Masih adanya perusahaan yang belum mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS ketenagkerjaan 3) Masih kurangnya pemahaman pengusaha terhadap program BPJS ketenagakerjaan 4) Masih kurangnya integrasi dan sinkronisasi program BPJS ketenagakejaan pada perusahaan |
Sasaran 6 Meningkatnya hubungan industrial yang kondusif | 1) Masalah pengupahan dan hak hak pekerja yang belum terpenuhi 2) Masih lemahnya lembaga hubungan industrial 3) Masih tingginya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan angka kecelakaan kerja 4) Kurangnya pemahaman peraturan Ketenagakerjaan bagi pekerja dan pengusaha |
3.1.1 Ketenagakerjaan
Apabila dilihat dari trend pergerakan pendidikan, dunia ketenagakerjaan sekarang ini dihadapkan pada kecenderungan baru yaitu berupa pergeseran pengangguran terbuka dari angkatan kerja berpendidikan rendah menuju kearah angkatan kerja berpendidikan yang lebih tinggi. Untuk mengantisipasi perubahan harus melakukan reengineering dunia pendidikan dari yang bersifat umum menjadi kejuruan dan ketrampilan, khususnya untuk jangka pendek dan menengah. Pembaharuan bentuk pelatihan dari yang umum menjadi aplikasi teknologi, merupakan terobosan untuk mengimbangi percepatan laju perkembangan teknologi, elektronika dan manajemen. Tetapi perlu dipahami juga, bahwa adanya perubahan teknologi, untuk jangka panjang tidak lagi diperlukan tenaga kerja dengan persyaratan ketrampilan yang tinggi.
Sistem mesin yang dioperasikan tentunya semakin canggih, sehingga hanya memerlukan ketrampilan ”tekan tombol”. Integrated Manufacturing systems, merupakan suatu contoh dimana untuk mengoperasikan mesin tidak diperlukan ketrampilan yang tinggi, tetapi dituntutuntuk memiliki pengetahuan yang semakin meningkat, terutama untuk menghadapi kompleksitas sistem mesin-mesin yang semakin canggih.
Perubahan yang terjadi di dunia kerja, perlu diikuti dengan perubahan sikap, perilaku dan peningkatan ketrampilan tenaga kerja, yang secara tidak langsung berkaitan dengan perubahan sistem pendidikan dan pelatihan kerja. Selanjutnya, lembaga pendidikan sebagai salah satu institusi penghasil tenaga kerja terdidik yang masuk pasar kerja, harus memperhatikan proses pendidikan yang menghasilkan tenaga kerja yang mempunyai daya saing di pasar kerja global. Lembaga Latihan Kerja harus lebih banyak melihat perkembangan yang terjadi di dalam dunia usaha. Dengan demikian, kurikulum yang digunakan paling tidak harus dapat mencerminkan apa yang diinginkan oleh dunia kerja yang harus mengandung unsur knowledge, skills dan attitudes.
3.1.2 Urusan Perindustrian
Permasalahan pembangunan daerah merupakan sebuah “gap expectation” antara kinerja pembangunan yang dicapai saat ini dengan apa yang direncanakan serta antara apa yang ingin dicapai dimasa datang dengan kondisi riil saat perencanaan tersebut dibuat. Potensi permasalahan pembangunan daerah pada umumnya timbul dari kekuatan yang belum diperdayagunakan secara optimal, kelemahan yang belum teratasi, peluang yang belum dimanfaatkan secara optimal, serta ancaman yang belum diantisipasi.
Permasalahan-permasalahan yang muncul terkait tugas dan fungsi urusan perindustrian antara lain sebagai berikut :
1. Besarnya potensi komoditi unggulan, potensi sumber daya alam maupun sumber daya manusia yang belum dikembangkan secara optimal.
2. Minimnya diversifikasi serta rendahnya kualitas dan daya saing mayoritas produk industri kecil.
3. Minimnya pemanfaatan teknologi bagi pengembangan usaha industri kecil dan menengah.
4. Belum optimalnya fasilitasi yang diberikan kepada industri kecil baik fasilitasi kemitraan, promosi dan pemasaran maupun pendampingan.
5. Rendahnya validasi serta pemutakhiran data direktori, profil dan potensi industri.
6. Belum optimalnya pengembangan industri berbasis sentra dan klaster.
7. Minimnya perlindungan HKI dan standardisasi produk industri.
3.2 Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih
Renstra SKPD yang merupakan penjabaran dari RPJMD Kabupaten Banyuwangi otomatis merupakan implementasi dari visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati di tingkat teknis.
Berdasarkan Visi Bupati Banyuwangi “Terwujudnya Masyarakat Banyuwangi yang Semakin Sejahtera, Mandiri dan Berakhlak Mulia melalui Peningkatan Perekonomian dan Kualitas Sumber Daya Manusia” apabila disesuaikan dengan tugas pokok dan fungsi SKPD, maka yang perlu dijabarkan lebih lanjut adalah terkait dengan kata kunci masyarakat yang semakin sejahtera, kemandirian daerah, peningkatan perekonomian dan peningkatan kualitas SDM.
Sedangkan misi kepala daerah yang dapat diimplementasikan berdasarkan tugas dan wewenang SKPD adalah :
Misi 2
Mewujudkan daya saing ekonomi daerah melalui pertumbuhan ekonomi yang berkualitas dan berkelanjutan berbasis potensi sumberdaya alam dan kearifan lokal
Untuk mencapai misi yang telah ditetapkan tersebut, Pemerintah Daerah sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2016-2021 telah melakukan perumusan perencanaan terintegratif yang tergambar dalam Logical Framework sebagai berikut :
Gambar 3.1. Logical Framework perencanaan terintegratif Misi 2 RPJMD 2016-
3.3 Telaahan Renstra K/L Dan Renstra Propinsi
Analisis renstra K/L dan PD Kabupaten/Kota ditujukan untuk menilai keserasian, keterpaduan, sinkronisasi, dan sinergitas pencapaian sasaran pelaksanaan Renstra PD Provinsi terhadap sasaran Renstra K/L dan renstra PD Kabupaten/kota sesuai dengan urusan yang menjadi kewenangan masing-masing PD.
Hal tersebut diatas perlu perbaikan lingkungan usaha yang kondusif bagi peningkatan daya saing ketenagakerjaan dan Perindustrian , dan perlu juga dilakukan peningkatan akses usaha perindustrian, peningkatan sumber daya manusia produktif, kompetensi dan produktifitas usahanya.
3.4 Prioritas Nasional
Untuk mewujudkan pembangunan yang tepat sasaran dan menyentuh kebutuhan masyarakat, diperlukan sinkronisasi perencanaan program pembangunan baik yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah.
Salah satu media untuk mewujudkan sinkronisasi program dan kegiatan tersebut adalah penyusunan Rencana Strategis (Renstra) SKPD yang memuat selaras dengan visi pembangunan nasional yakni “Terwujudnya Indonesia Yang Berdaulat, Mandiri, dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong-Royong”. Untuk menunjukkan prioritas dalam jalan perubahan menuju Indonesia yang berdaulat secara politik, mandiri dalam bidang ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan, dirumuskan sembilan agenda prioritas. Kesembilan agenda prioritas itu disebut NAWA CITA, yaitu:
1. Menghadirkan kembali negara untuk melindungi segenap bangsa dan memberikan rasa aman kepada seluruh warga negara.
2. Membuat Pemerintah selalu hadir dengan membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis, dan terpercaya.
3. Membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.
4. Memperkuat kehadiran negara dalam melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.
5. Meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat Indonesia.
6. Meningkatkan produktivitas rakyat dan daya saing di pasar Internasional sehingga bangsa Indonesia bisa maju dan bangkit bersama bangsa-bangsa Asia lainnya.
7. Mewujudkan kemandirian ekonomi dengan menggerakkan sektor- sektor strategis ekonomi domestik,
8. Melakukan revolusi karakter bangsa.
9. Memperteguh kebhinekaan dan memperkuat restorasi sosial Indonesia.
NO | KEBIJAKAN | SUMBER | KETERANGAN |
(1) | (2) | (3) | (4) |
PERINDUSTRIAN | |||
1. | Pengembangan perwilayahan industri diluar Pulau Jawa | Renstra Kementerian Perindustrian | |
2. | Penambahan populasi industri dengan menambah paling tidak sekitar 9 ribu usaha industri berskala besar dan sedang dimaan 50 persen tumbuh di luar Jawa serta tumbuhnya industri kecil sekitar 20 ribu unit usaha | ||
3. | Peningkatan daya saing dan produktivitas (nilai ekspor dan nilai nilai tambah per tenaga kerja) |
Visi Kabupaten Banyuwangi yaitu :
“TERWUJUDNYA MASYARAKAT BANYUWANGI YANG SEMAKIN SEJAHTERA, MANDIRI DAN BERAKHLAK MULIA MELALUI PENINGKATAN PEREKONOMIAN DAN KUALITAS SUMBER DAYA MANUSIA”
1. Kesejahteraan Masyarakat yang semakin sejahtera ditandai oleh semakin meningkatnya kualitas kehidupan yang layak dan bermartabat, dengan perhatian utamapada tercukupinya kebutuhan dasar pokok, seperti pangan,papan,sandang, kesehatan, pendidikan dan lapangan kerja, yang didukung oleh infrastruktur fisik, sosial budaya ekonomi yang memadai.
Peningkatan kualitas kehidupan yang lebih difokuskan pada upaya pengentasan masyarakat miskin sehingga secara simultan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan, serta adanya iklim berusaha dan berkegiatan yang sehat untuk kelompok-kelompok masyarakat lainnya.Kesejahteraan masyarakat yg berkeadilan, yang tidak ada diskriminasi dalam bentuk apapun, baik antar individu, SARA, gender, maupun wilayah.
Memberikan dan menciptakan standar pelayanan serta cakupan pelayanan secara menyeluruh kepada semua lapisan masyarakat.
Kesejahteraan masyarakat yang berakhlaq mulia, yang tidak hanya sekedar kemajuan di bidang fisik dan ekonomi saja, tetapi juga pada dimensi mental-spiritual, keagamaan, kebudayaan dan non fisik, agar kehidupan masyarakat benar-benar sejahtera lahir dan batin serta berakhlaq mulia, serta kepribadian di bidang budaya.
2. Kemandirian Daerah adalah kemampuan riil atau nyata pemerintah daerah dan masyarakatnya dalam mengatur dan mengurus kepentingan daerah/rumah tangganya sendiri menurut prakarsa dan aspirasi masyarakatnya, termasuk di dalamnya upaya yang sungguh-sungguh agar secara setahap demi setahap bisa mengurangi ketergantungan terhadap pihak-pihak lain (luar) tanpa kehilangan adanya kerjasama dengan daerah-daerah lain yang saling menguntungkan.
3. Peningkatan perekonomian diarahkan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian rakyat dengan mendorong secara sungguh-sungguh simpul-simpul ekonomi rakyat utamanya pertania dengan berbagai subsektornya terutama perikanan dan kelautan saerta perkebunan, periwisata, industri, perdagangan dan jasa, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), serta lembaga keuangan dan koperasi, yang didukung oleh infrstruktur fisik dan non-fisik yang memadai.
4. Peningkatan kualitas SDM yang diarahkan untuk peningkatan pelayanan publik, serta mempercepat peningkatan pertumbuhan sektor-sektor ekonomi. Peningkatan kualitas SDM guna optimalisasi kinerja instansi Pemerintah Daerah yang efektif, terpadu dan berkesinambungan.
MISI adalah perwujudan dari keinginan menyatukan langkah dan gerak dalam mencapai visi yang telah ditetapkan. Sejalan dengan harapan untuk meningkatkan konstribusi Banyuwangi dalam konstelasi regional dan nasional, maka untuk mewujudkan visi tersebut ditetapkan lima misi sebagai berikut:
1. Mewujudkan aksesibilitas dan kualitas pelayanan bidang pendidikan, kesehatan dan kebutuhan dasar lainnya;
2. Optimalisasi sumber daya untuk mewujudkan daya saing ekonomi daerah yang berkelanjutan;
3. Mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih (good and clean govermence) serta layanan publik yang berkualitas berbasis teknologi informasi.
3.5 Telaah Renstra K/L dan Renstra Provinsi
3.5.1.Telaahan Rencana Strategis Kementerian Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian
Arah kebijakan dan strategi Kementerian Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian tahun 2016-2021 disusun untuk mendukung pencapaian tujuan Pembangunan Nasional dan Kontrak Kinerja yang telah ditetapkan.
Arah kebijakan akan dilaksanakan melalui berbagai program prioritas yang terdiri dari prioritas nasional, prioritas bidang dan prioritas Kementerian Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian, serta Kontrak Kinerja Menteri melalui 6 program teknis dan 3 program pendukung (Generik).
A. Bidang Tenaga Kerja
Pembangunan ketenagakerjaan Tahun 2016-2021 diarahkan untuk:
(1) Mendorong terciptanya kesempatan kerja yang baik (decent work), yaitu lapangan kerja produktif serta adanya perlindungan dan jaminan sosial yang memadai;
(2) Mendorong terciptanya kesempatan kerja seluas-luasnya dan merata dalam sektor- sektor pembangunan;
(3) Meningkatkan kondisi dan mekanisme Hubungan Industrial untuk mendorong kesempatan kerja;
(4) Menyempurnakan peraturan-peraturan ketenagakerjaan dan melaksanakan peraturan ketenagakerjaan pokok (utama), sesuai hukum internasional;
(5) Mengembangkan jaminan sosial dan pemberdayaan pekerja;
(6) Meningkatkan kompetensi tenaga kerja dan produktivitas;
(7) Menciptakan kesempatan kerja melalui program-program pemerintah;
(8) Menyempurnakan kebijakan migrasi dan pembangunan;
(9) Mengembangkan kebijakan pendukung pasar kerja melalui informasi pasar kerja. Pembangunan di bidang ketenagakerjaan diperkirakan masih diwarnai permasalahan, antara lain:
1) Tingginya tingkat pengangguran;
2) Rendahnya perluasan kesempatan kerja;
3) Rendahnya kompetensi dan produktivitas tenaga kerja;
4) Belum kondusifnya kondisi hubungan industrial.
B. Program perlindungan bagi korban kekerasan dan pekerja migran.
1) Ketersediaan lapangan pekerjaan yang terbatas di dalam negeri memicu banyaknya penduduk usia kerja yang menganggur mencari peluang kerja di luar negeri. Namun sering kali niat kuat ini tidak diiringi dengan penguasaan pengetahuan dan keterampilan yang memadai tentang berbagai hal yang perlu disiapkan dalam pengurusan perizinan ke luar negeri dan keterampilan kerja yang sesuai dengan yang dibutuhkan oleh negara penerima.
2) Berbagai permasalahan kesejahteraan sosial muncul ketika pekerja migran berada di luar negeri seperti korban tindak kekerasan (KTK), korban perdagangan manusia (humantrafficking), pelecehan seksual dan eksploitasi tenaga kerja. Pekerja migran yang menjadi korban tindak kekerasan menjadi permasalahan kesejahteraan sosial yang
mengemuka karena para korban selain bermasalah mengenai keimigrasian tetapi juga menjadi korban tindak kekerasan. Isu tindak kekerasan tidak hanya dialami oleh pekerja migran. Dewasa ini kasus-kasus korban tindak kekerasan banyak ditemukan di lingkungan terdekat, seperti kasus kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan oleh pasangannya atau oleh orangtua terhadap anaknya. Yang lebih luas lagi adalah kasus kekerasan yang terjadi karena konflik sosial.
3) Korban tindak kekerasan dan pekerja migran bermasalah yang teridentifikasi diberikan bantuan UEP dan mendapat pendampingan dari pekerja sosial masyarakat sebagai pendamping. Bantuan sosial bagi pekerja migran bermasalah dilaksanakan melalui bantuan makanan dan pemulangan ke daerah asal melalui kerjasama dengan PT DAMRI dan PT Pelni. Pekerja migran yang telah dipulangkan ke daerah asal direkomendasikan melalui Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapat bantuan Usaha Ekonomi Produktif (UEP).
3.5.2 Telaahan Rencana Strategis Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur
Visi dan Misi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur secara jelas menunjukkan apa yang menjadi cita-cita layanan terbaik Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur , baik dalam upaya mewujudkanVisi Gubernur Jawa Timur yaitu “ Jawa Timur Lebih Sejahtera, Berkeadilan, Mandiri , Berdaya Saing, dan Berakhlak”, dan Misi Gubernur JawaTimuryaitu “Makin Mandiri dan Sejahtera Bersama Wong Cilik” , maupun dalamupaya mencapai kinerja pembangunan di bidang ketenagakerjaan, ketransmigrasian dan kependudukan di Jawa Timur pada aspek kesejahteraan, layanan dan peningkatan daya saing daerah dengan mempertimbangkan permasalahan dan isu strategis yang relevan
VISI Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Kependudukan Provinsi Jawa Timur “TERWUJUDNYA TENAGA KERJA YANG BERDAYA SAING DAN HARMONIS , MASYARAKAT TRANSMIGRASI YANG MANDIRI, DAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN YANG PROFESIONAL”
Misi yang ditetapkan untuk mewujudkan visi tersebut adalah sebagai berikut :
1.Membina dan mengembangkan keterampilan/kompetensi dan produktivitas tenaga kerja untuk meningkatkan kualitas dan daya saing tenaga kerja.
2.Meningkatkan pelayanan penempatan tenaga kerja untuk mengisi peluang kerja di dalam dan ke luar negeri, serta memperluas kesempatan kerja melalui pemberdayaan potensi daerah untuk meningkatkan kemandirian kerja.
3.Meningkatkan pengawasan, perlindungan ketenagakerjaan dan pembinaan hubungan industrial untuk mewujudkan iklim ketenagakerjaan yang kondusif.
4.Memfasilitasi perpindahan dan penempatan transmigrasi, serta mewujudkan masyarakat transmigrasi yang mandiri
5.Memfasilitasi hak-hak dasar kependudukan melalui penyelenggaraan administrasi kependudukan yang professional
3.6 Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi melaksanakan urusan Pemerintah daerah berdasarkan azas otonomi dan Tugas Pembantuan di bidang Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian. Dengan demikian, secara khusus tidak ada keterkaitan langsung dengan Rencana Tata Ruang Wilayah di Kabupaten Banyuwangi. Namun demikian, Dinas tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian Kabupaten Banyuwangi tetap memberikan dukungan penuh untuk terwujudnya Rencana Tata Ruang Wilayah dan terjaganya lingkungan hidup yang baik di Kabupaten Banyuwangi, khususnya yang berkaitan dengan tupoksi dan wewenang DinasTenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian Kabupaten Banyuwangi.
A. Penentuan Isu Strategis
Isu strategis diidentifikasi berdasarkan analisis situasi, misi dan visi, Isu-isu pengembangan dirumuskan menjawab tantangan yang terkait dengan pembangunan Ketenagakerjaan dan Ketransmigrasian antara lain:
3.6.1 Matrik Identifikasi Isu - isu Strategis ( Lingkungan Eksternal)
No | Isu Strategis | |||
Dinamika Internasional | Dinamika Nasional | Dinanika Regional/Lokal | Lain lain | |
1. | Bagi rumah tangga miskin tenaga kerja merupakan asset utama (terkadang satu2nya) sumber pendapatan/penghasilan | Masih rendahnya daya saing tenaga kerja karena kualitas/kompetensi tenaga kerja yang belum sesuai dengan kebutuhan ketenagakerjaan | Belum berfungsinya BLK | |
2. | Belum optimalnya Penempatan Tenaga Kerja dan perluasan kesempatan | Masih rendahnya daya saing tenaga kerja karena |
kerja karena Fasilitas mobilitas tenaga kerja belum optimal, masih banyaknya penggunaan tenaga kerja asing dan masihrendahnya perlindungan bagi pekerja di luar negeri | kualitas/kompetensi tenaga kerja yang belum sesuai dengan kebutuhan ketenagakerjaan | |||
3. | Perlindungan dan jaminan social bagi pekerja yang belum memadai sehingga menyebabkan hubungan industrial dan syarat kerja yang kurang harmonis/ permasalahan internal perusahaan | Permasalahan internal perusahaan karena kurangnya pemahaman pengusaha dan pekerja terhadap peraturan perundang undangan ketenagakerjaan | ||
4. | Minimnya kuota transmigrasi, sarana prasaran wilayah transmigrasi yang masih kurang memadai | Calon transmigran mempunyai keinginan pada wilayah tertentu sebagai tujuannya bertransmigran |
1. Dinamika perubahan lingkungan strategis berpengaruh terhadap program dan kegiatan yang dilaksanakan Dinas tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian. Beberapa isu-isu strategis yang dihadapi dalam pembangunan ketenagakerjaan, antara lain, masih rendahnya kualitas dan keberdayaan pencari kerja dalam penciptaan dan perolehan kesempatan kerja maupun kesempatan berusaha, kurangnya pemahaman peraturan ketenagakerjaan bagi pekerja dana pengusaha, kurangnya partisipasi pekerja dalam kepesertaan BPJS ketenagakerjaan, masih rendahnya perlindungan bagi pekerja di luar negeri dan masih banyaknya ketidaksesuaian kompetensi yang dimiliki tenaga kerja terhadap kesempatan kerja. masih perlunya penyempurnaan peraturan ketenagakerjaan, masih lemahnya lembaga hubungan industrial, masih tingginya pelanggaran norma ketenagakerjaan dan angka kecelakaan kerja, , masih banyaknya PMI yang bekerja di luar negeri secara unprosedural, masih rendahnya perlindungan bagi pekerja di luar
negeri, banyaknya kesempatan kerja di dalam dan luar negeri yang tidak bisa diisi oleh tenaga kerja daerah akibat ketidaksesuaian kompetensi dan masih rendahnya kesempatan dan perluasan kerja yang disiapkan bagi pencari kerja..
2. Beberapa permasalahan di bidang ketransmigrasian yang masih dijumpai, diantaranya adalah terkait tidak seimbangnya animo masyarakat dengan kesempatan bertransmigrasi, masih banyak lokasi yang dicadangkan maupun dikembangkan belum clear and clean, masih rendahnya partisipasi daerah dan swasta dalam pembangunan transmigrasi, masih banyaknya lokasi transmigrasi yang tidak berkembang, rendahnya kualitas sarana dan prasarana di lokasi transmigrasi, serta belum optimalnya pengelolaan potensi di kawasan transmigrasi.
3. Keberadaan sumber daya Disnakertrans, yang meliputi sumber daya manusia (SDM), anggaran, sarana dan prasarana, kelembagaan dan ketatalaksanaan, menjadi faktor penentu keberhasilan pelaksanaan tugas- tugas dan peran Disnakertrans dalam menghadapi dinamika perubahan lingkungan strategis.
4. Seluruh sumber daya tersebut harus dapat dimanfaatkan secara optimal agar pencapaian tujuan organisasi dapat tercapai sesuai dengan visi, misi dan tujuannya. Beberapa masalah yang dihadapi dalam pemanfaatan. sumber daya itu harus segera diatasi agar potensi-potensi yang ada dapat dimanfaatkan dengan baik. Salah satu contoh adalah potensi SDM yang berlatar belakang pendidikan yang sangat memadai.
A. Isu-isu strategis Bidang Ketenagakerjaan adalah:
1. Peluang dan Persaingan Kerja di sektor swasta
2. Kualitas Tenaga Kerja
3. Kurangnya pemahaman pekerja dan pengusaha terhadap peraturan perundang undangan Ketenagakerjaan
4. Kesempatan kerja sekalipun cukup terbuka, namun hanya pada sector tertentu dan mayoritas menyerap tenaga kerja jenis kelamin tertentu.
Isu strategis berkaitan dengan peningkatan Kualitas Tenaga Kerja adalah hal yang perlu dilakukan oleh Pemerintah Banyuwangi lima tahun kedepan dikarenakan tidak sesuai antara supply and demand dalam pasar kerja.
Adapun Pembinaan bagi pekerja dan pengusaha dalam meningkatkan pemahaman peraturan ketenagakerjaan perlu dimunculkan agar tercipta hubungan yang harmonis antara pengusaha dan pekerja serta semakin kondusifnya iklim usaha di wilayah Kabupaten Banyuwangi.
B. Isu Strategis Bidang Transmigrasi
Penyelenggaraan transmigrasi tahun 2020-2021 diarahkan sebagai alternatif dalam mengurangi kesenjangan wilayah, dapat berkonstribusi dalam memperkuat ketahanan pangan nasional dan kecukupan papan, memperkuat pilar ketahanan nasional, mendukung kebijakan pengembangan energi alternatif, mendukung pemerataan investasi secara berkelanjutan yang pada akhirnya dapat mengurangi kemiskinan dan pengangguran.
Kebijakan yang akan dilakukan untuk mencapai tujuan pembangunan ketransmigrasian adalah:
1) Mengembangkan potensi sumberdaya alam perdesaan terintegrasi dengan pengembangan perkotaan dalam satu kesatuan sistem pengembangan ekonomi wilayah dalam bentuk Wilayah Pengembangan Transmigrasi (WPT) atau Lokasi Permukiman Transmigrasi (LPT), serta fasilitasi perpindahan dan penempatan penduduk untuk memenuhi kebutuhan sumberdaya manusia dan memberikan peluang usaha di kawasan transmigrasi.
Strategi yang ditempuh untuk mendukung kebijakan tersebut adalah:
a. Mengintegrasikan pembangunan WPT atau LPT dengan pemugaran permukiman penduduk setempat, pembangunan permukiman pada kawasan potensial, dan revitalisasi permukiman transmigrasi yang ada untuk membentuk atau mendukung kawasan perkotaan baru dengan skema KTM;
b. Menetapkan produk unggulan sejak perencanaan dan pembangunan permukiman melalui pola pengembangan agribisnis dan agroindustri;
c. Mengembangkan investasi melalui kerjasama kemitraan Badan Usaha dengan masyarakat di kawasan transmigrasi;
d. Memberikan akses kepada masyarakat terhadap informasi potensi dan peluang yang tersedia di kawasan transmigrasi;
e. Meningkatkan kualitas sumberdaya manusia calon transmigran serta pembekalan mental dan etos kerja;
f. Meningkatkan kualitas seleksi calon transmigran;
g. Meningkatkan kualitas mediasi kerjasama antar daerah.
2) Pembinaan dan pemberdayaan masyarakat transmigrasi dan pengembangan kawasan transmigrasi sebagai pusat pertumbuhan baru dalam mendukung pengembangan perdesaan dan ekonomi lokal dan daerah untuk mewujudkan kemandirian masyarakat dan daya saingkawasan Transmigrasi.
3.6.2 Matrik Permasalahan Pelayanan SKPD berdasarkan Sasaran Renstra K/L beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penanganannya
No | Sasaran jangka menengah Renstra | Permasalahan Pelayanan | Sebagai Faktor | |
Penghambat | Pendorong | |||
1. | Peningkatan kompetensi dan produktifitas tenaga kerja | Sarana prasarana yang belum lengkapdan belum sesuai dengan kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga kerja | Masih rendahnya mutu SDM karena rendahnya mutu pendidikannya dan tidak melilikinya kompetensi kerja | Jumlah penduduk yang besar sehingga memiliki tingkat konsumsi yang tinggi |
2. | Peningkatan kualitas pelayanan penempatan dan pemberdayaan tenaga kerja | Fungsi pasar kerja dalam rangka melayani pencari dan pengguna tenaga kerja belum maksimal | Pasar kerja yang tidak efisien sehingga menjadi penghambat berkembangnya pasar kerja di indonesia | Dalam konteks pasar global, keberadaan Tenaga kerja Luar Negeri memberikan sumbangan kontribusi devisa yang cukup besar bagi Indonesia |
3. | Penciptaan hubungan industrial yang harmonis dan memperbaiki iklim ketenagakerjaan | Belum optimalnya peran, fungsi serta jumlah sarana hubungan industrial, pemberlakuan upah minimum belum sesuai yang diharapkan. | Kurangnya pemahanan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja | Adanya peraturan perundangan undangan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penciptaan hubungan industrial yang harmonis |
4. | Peningkatan perlindungan tenaga, menciptakan rasa keadilan dalam dunia usaha dan pengembangan system pengawasan ketenagakerjaan | Belum maksimalnya kecakupan kepesertaan jaminan social kepada seluruh pekerja | Belum maksimalnya ketersediaan, kualitas dan kapasitas pelayanan jaminan social. | Telah dibentuk 2 Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) |
3.6.3 Matrik Permasalahan Pelayanan SKPD berdasarkan Sasaran Renstra SKPD Provinsi beserta Faktor Penghambat dan Pendorong Keberhasilan Penangananya
No | Sasaran jangka menengah Renstra | Permasalahan Pelayanan | Sebagai Faktor | |||
Penghambat | Pendorong | |||||
1. | Meningkatnya keterampilan/ kompetensi tenaga kerja | Sarana prasarana yang belum lengkap dan belum sesuai dengan kebutuhan peningkatan kompetensi tenaga kerja | Masih rendahnya mutu SDM karena rendahnya mutu pendidikannya dan tidak melilikinya kompetensi kerja | Jumlah penduduk yang besar sehingga memiliki tingkat konsumsi yang tinggi | ||
dan produktivitas tenaga kerja | ||||||
2. | Meningkatnya | Fungsi pasar kerja dalam rangka melayani pencari dan pengguna tenaga kerja belum maksimal | Pasar kerja yang tidak efisien sehingga menjadi penghambat berkembangnya pasar kerja di indonesia | Dalam konteks pasar global, keberadaan Tenaga kerja Luar Negeri memberikan sumbangan kontribusi devisa yang cukup besar bagi Indonesia | ||
penempatan tenaga | ||||||
kerja dan perluasan | ||||||
kesempatan kerja di | ||||||
sektor informal | ||||||
3. | Meningkatnya kondisi | Belum optimalnya peran, fungsi serta jumlah sarana hubungan industrial, pemberlakuan upah minimum belum sesuai yang diharapkan. | Kurangnya pemahanan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan bagi pengusaha dan pekerja | Adanya peraturan perundangan undangan yang diterbitkan pemerintah dalam rangka penciptaan hubungan industrial yang harmonis | ||
hubungan industrial yang | ||||||
kondusif dan | ||||||
kesejahteraan pekerja. | ||||||
4. | Meningkatnya | Belum | Belum | Telah | dibentuk | 2 |
perlindungan pekerja/buruh | maksimalnya kecakupan kepesertaan jaminan social kepada seluruh pekerja | maksimalnya ketersediaan, kualitas dan kapasitas pelayanan jaminan social. | Badan Penyelenggara Jaminan Sosial ( BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan) |
3.5.2.5 Tabel Skor Kriteria PembobotanPemilihan Isu dan Hasil Penilaian
No | Kriteria | Bobot |
1. | Memiliki pengaruh yang besar/signifikan terhadap pencapaian sasaran Renstra K/L atau Renstra provinsi/kabupaten/kota | 20 |
2. | Merupakan tugas dan tanggung jawab SKPD | 10 |
3. | Dampak yang ditimbulkannya terhadap publik | 20 |
4. | Memiliki daya ungkit untuk pembangunan daerah | 10 |
5. | Kemungkinan atau kemudahannya untuk ditangani | 15 |
6. | Prioritas janji politik yang perlu diwujudkan | 25 |
TOTAL | 100 |
B. TELAAHAN RENCANA TATA RUANG WILAYAH DAN KAJIAN LINGKUNGAN HIDUP STRATEGIS
Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah
Wilayah adalah ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administratif dan aspek fungsional. Oleh karena itu Dinas Tenaga kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi dengan potensi pertanian, perikanan dan perkebunan yang sangat besar di Kabupaten Banyuwangi diharapkan akan lebih menarik investor untuk melakukan kegiatan usaha di
Kabupaten. Dengan melakukan pembinaan, bimbingan, penyuluhan, pendidikan dan pelatihan serta fasilitasi pengembangan usaha, diharapkan akan tumbuh wirausaha baru yang tangguh dan kompetitif serta meningkatkan kemampuan dan kapasitas pelaku usaha yang sudah ada baik dari segi organisasi dan manajemen, dari segi produksi, teknologi, permodalan maupun pemasaran sehingga kegiatan usaha yang ada akan semakin tangguh dan berkualitas/fasilitasi juga diberikan dalam hal peningkatan
kerjasama kemitraan antar pelaku usaha itu sendiri maupun dengan instansi pemerintah seperti pembentukan kelompok usaha, pembentukan sentra-sentra usaha, kluster usaha, kemitraan dalam hal penyediaan bahan baku, kemitraan dalam hal pemasaran maupun kemitraan dalam hal permodalan.
Berdasarkan potensi dan upaya-upaya tersebut diharapkan ada peningkatan yang signifikan pada kegiatan usaha baik dari segi kualitas maupun kuantitasnya. Dengan peningkatan jumlah pelaku usaha baik perindustrian peningkatan kualitas barang dan jasa yang dihasilkan, peningkatan kualitas kelembagaan usaha, peningkatan permodalan, diharapkan akan menciptakan usaha yang tangguh, mandiri dan profesional yang bisa menggerakkan roda perekonomian Kabupaten Banyuwangi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi, meningkatkan penyediaan lapangan kerja, meningkatkan penyerapan tenaga kerja, mengurangi pengangguran, mengurangi kemiskinan, meningkatkan taraf hidup dan kesejehteraan serta daya beli masyarakat.
Secara prinsip, seluruh pembangunan dan pengembangan usaha industri, disesuaikan dengan penataan ruang dan wilayah sesuai Peraturan Daerah tentang RTRW dimana telah ditentukan dengan jelas rencana pengembangan berbasis kawasan baik kawasan industri, sentra industri, dan kluster industry.
Visi penataan ruang Kabupaten adalah terwujudnya pengembangan wilayah dan pertumbuhan ekonomi kabupaten berbasis pada potensi sumber daya alam daerah yang didukung oleh pembangunan sarana dan prasarana yang memadai dengan memperhatikan harmonisasi antara pengelolaan kawasan budidaya, kawasan lindung, dan pengendalian kawasan rawan bencana.
Sedangkan misi penataan ruang Kabupaten di bidang industri adalah :
1. Mewujudkan pengembangan kawasan industri kecil dan menengah serta industri besar untuk memacu pertumbuhan ekonomi
2. Mewujudkan pengelolaan sumber daya alam secara optimal untuk mendorong kemandirian ekonomi dan kesejahteraan rakyat
Kebijakan penataan ruang Kabupaten Banyuwangi di sektor industri sebagai berikut:
1. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan dan perkotaan yang menunjang sistem pemasaran hasil pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri
2. Penataan sektor informal
3. Pengembangan sistem jaringan prasarana wilayah yang mendukung kawasan industri
Strategi penataan ruang Kabupaten Banyuwangi di sektor industry adalah :
1. Pengembangan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi perdesaan dan perkotaan yang menunjang sistem pemasaran hasil pertanian, perikanan, pariwisata, dan industri dengan strategi meliputi:
a. menetapkan wilayah fungsional Kabupaten sesuai dengan potensi kawasan;
b. meningkatkan peran ibukota perkotaan Banyuwangi sebagai PKW dan peningkatan peran ibukota kecamatan bagi penunjang kegiatan skala lokal;
c. mengembangkan kawasan strategis di Kabupaten;
d. memantapkan keterkaitan dan interaksi antara simpul-simpul pertumbuhan ekonomi perkotaan dengan kawasan perdesaan sebagai hinterlandnya;
e. mengembangkan jaringan prasarana wilayah antara sentra produksi dengan pusat produksi; dan
f. meningkatkan aksesibilitas barang, jasa dan informasi bagi kemudahan investasi di kawasan pertanian, perikanan, pariwisata, industri, perdagangan, dan jasa.
2. Penataan sektor informal dengan strategi meliputi:
a. menertibkan sektor informal yang berkembang secara alami;
b. merelokasi sektor informal pada kawasan yang ditentukan khusus untuk pengembangan sektor informal; dan
c. penataan sektor informal dengan penyediaan sarana dan prasarana pendukung, yaitu:
1. tersedianya tempat sampah; 2. tersedianya sumber air (PDAM); 3. tersedianya tempat parkir; dan 4. tersedianya fasilitas penunjang lainnya seperti tempat duduk, tenda peneduh, gerobak yang bersih dan menarik.
3. Pengembangan kawasan budidaya dengan menumbuhkan kearifan lokal dan memperhatikan aspek ekologis, dengan strategi meliputi:
a. mengembangkan kawasan peruntukan industri atau kawasan industri dengan memperhatikan daya dukung, kelestarian lingkungan, pemerataan, penyediaan infrasruktur penunjang kawasan, yaitu: 1. tersedianya akses jalan untuk kelancaran transportasi; 2. tersedianya sumber energi (listrik dan gas); 3. tersedianya sumber air (air permukaan, PDAM, air tanah bawah); 4. tersedianya sIstem dan jaringan telekomunikasi; dan 5. tersedianya fasilitas penunjang lainnya, seperti: kantor pengelola, kantin, bank, pemadam kebakaran, poliklinik, sarana ibadah, pos kemanan, sarana olah raga, dan halte angkutan umum.
b. Pengembangan Kawasan Peruntukan Industri terdiri dari :
1. Kawasan peruntukan industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(3) huruf f terdiri atas: a. kawasan industri besar; b. kawasan industri kecil dan menengah; dan c. sentra industri.
2. Pengembangan peruntukan kawasan industri diatur lebih lanjut dalam rencana rinci kawasan industri dalam peraturan bupati Kawasan industri besar meliputi:
a. industri kertas berada di Kecamatan Banyuwangi dan Kecamatan Giri; dan b. kawasan industrial estate berada di Kecamatan Wongsorejo.
b. Pengembangan kawasan industrial estate dengan luas minimal 50 (lima puluh) hektar terdiri atas: a. industri logam dasar; b. industri kimia dasar; c. industri minyak bumi ; d. industri mesin dan peralatan;
e. industri kayu, karet dan plastik; f. industri kertas; dan g. industri makanan dan minuman.
Kawasan industri kecil dan menengah dengan luas kurang lebih 116 (seratus enam belas) hektar terdiri atas:
a. pengembangan kegiatan usaha sektor perikanan dan/atau usaha sejenisnya terintegrasi dengan kawasan minapolitan berada di Kecamatan Muncar.
b. Pengembangan fishery park berada di Kecamatan Rogojampi.
c. pengembangan agroindustri berada disentra produksi pertanian, perkebunan, kehutanan terintegrasi dengan kawasan agropolitan meliputi: 1. Kecamatan Bangorejo; 2. Kecamatan Glenmore; 3. Kecamatan Kalipuro; dan 4. Kecamatan
Siliragung.
d. pengembangan aneka industri meliputi: 1. Kecamatan Kalipuro; 2. Kecamatan Kabat; 3. Kecamatan Rogojampi; dan 4. Kecamatan Kalibaru.
e. pengembangan kegiatan usaha industri terintegrasi dengan pengembangan pelabuhan umum dan pelabuhan khusus berada di Kecamatan Kalipuro. Kawasan sentra industri dengan luas kurang lebih 116 (seratus enam belas)
hektar terdiri atas:
a. industri aneka olahan makanan dan minuman berupa sale pisang, bagiak, kripik pisang, kripik singkong, kripik nangka, jenang, rengginang, kue kering, roti, tahu, tempe, kopi bubuk, dan aneka sirup meliputi: 1. Kecamatan Banyuwangi;
2. Kecamatan Glagah; 3. Kecamatan Giri; 4. Kecamatan Kalipuro; 5. Kecamatan Rogojampi; 6. Kecamatan Srono; 7. Kecamatan Cluring; 8. Kecamatan Songgon; 9. Kecamatan Genteng; 10. Kecamatan Bangorejo; 11. Kecamatan Glenmore; dan 12. Kecamatan Kalibaru.
b. industri aneka sandang berupa batik, tenun, rajut, dan bordir meliputi:
1. Kecamatan Banyuwangi; 2. Kecamatan Glagah; 3. Kecamatan Kalipuro; 4. Kecamatan Rogojampi; 5. Kecamatan Kabat; 6. Kecamatan Srono; 7. Kecamatan Cluring; 8. Kecamatan Genteng; dan
9. Kecamatan Siliragung.
c. industri aneka logam berupa peralatan rumah tangga dan pisau komando meliputi: 1. Kecamatan Banyuwangi; 2. Kecamatan Giri; 3. Kecamatan Srono; dan 4. Kecamatan Kalibaru.
d. industri aneka kayu berupa meubel dan bubut meliputi: 1. Kecamatan Wongsorejo; 2. Kecamatan Banyuwangi; 3. Kecamatan Giri; 4. Kecamatan Glagah; 5. Kecamatan Kalipuro; 6. Kecamatan Rogojampi;
7. Kecamatan Kabat; 8. Kecamatan Cluring; 9. Kecamatan Srono; 10. Kecamatan Muncar; 11. Kecamatan Singojuruh; 12. Kecamatan Sempu; 13. Kecamatan Purwoharjo; dan 14. Kecamatan Pesanggaran.
e. industri genteng dan gerabah meliputi: 1. Kecamatan Tegaldlimo; dan
2. Kecamatan Gambiran.
f. industri aneka kerajinan berupa patung gandrung, manik-manik (monte), ukiran kayu, topeng, bubut kayu kelapa, tempurung kelapa, anyaman rotan, anyaman bambu, anyaman abaca, kursi bambu, perak, kerang, dan kulit meliputi: 1. Kecamatan Wongsorejo;
2. Kecamatan Banyuwangi; 3. Kecamatan Glagah; 4. Kecamatan Giri;
5. Kecamatan Kalipuro; 6. Kecamatan Kabat; 7. Kecamatan Rogojampi; 8. Kecamatan Srono; 9. Kecamatan Cluring; 10. Kecamatan Singojuruh; 11.
Kecamatan Songgon; 12. Kecamatan Gambiran; 13. Kecamatan Tegalsari; 14. Kecamatan Genteng; 15. Kecamatan Tegaldlimo; 16. Kecamatan Pesanggaran;
17. Kecamatan Kalibaru; dan 18. Kecamatan Glenmore.
Perwujudan kawasan peruntukan industri terdiri atas:
a. perencanaan, meliputi kelayakan lingkungan, kelayakan lokasi dan penyusunan Master Plan;
b. pembangunan, meliputi pembebasan lahan, penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan pembangunan fisik; dan
c. pengelolaan, mencakup kelembagaan dan peran/kewajiban pengelola kawasan industri dalam melaksanakan kegiatan usaha kawasan industri.
2. Telaahan Kajian Lingkungan Hidup Strategis
Dalam Kajian Lingkungan Hidup Strategis RPJMD Kabupaten Banyuwangi tahun 2016-2021 diidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan yang dikelompokkan kedalam 9 (sembilan) tema yaitu : Badan Air, Kawasan Hutan, Kawasan Perkotaan dan Permukiman, Industri, Manajemen Bencana, Kesehatan, Sosial Budaya dan Persampahan.
Terkait dengan tema industri terdapat 3 (tiga) isu yang teridentifikasi yaitu :
1. Memantabkan sistem terintegratif perekonomian berbasis pertanian dan pariwisata
2. Membangun alternatif industri hasil pertanian dan pariwisata
3. Memperluas pasar dan produk olahan hasil pertanian.
Dari hasil kajian melalui rumusan mitigasi adaptasi dan/atau alternatif yang telah diidentifikasi, maka dihasilkan rekomendasi sebagai berikut :
Tabel 3.4 Rekomendasi KLHS
NO | RUMUSAN PROGRAM PEMBANGUNAN | DAMPAK PROGRAM | RUMUSAN MITIGASI/ADAPTASI ATAU ALTERNATIF | KLHS RENSTRA SKPD (YA/TDK) | REKOMENDASI | |
MITIGASI/ADAPTASI | ALTERNATIF | |||||
1 | Program Pengembangan Industri | Akan berdampak tidak | Pengelolaan sumber- | - | Ya | Identifikasi |
Kecil dan Menengah | langsung pada kebutuhan | sumber mata air dan | sumber-sumber | |||
air yang digunakan untuk | perbaikan system | mata air; | ||||
menunjang kegiatan | penyaluran bersih. | pemantauan | ||||
usaha. Dampak | Pengendalian secara | pengolahan | ||||
pencemaran akan terjadi | ketat pengelolaan | limbah | ||||
jika limbah tidak dikelola | limbah secara mandiri | |||||
dengan baik | dan terpadu dengan teknologi tepat guna | |||||
2 | Program Pengembangan Sentra | Dampak pencemaran akan | Diselenggarakannya | - | Ya | Dilakukan |
dan Klaster Industri | terjadi jika limbah tidak | riset terkait dampak | pengawalan | |||
dikelola | lingkungan (AMDAL) | terkait | ||||
serta jaminan atas | penyusunan | |||||
kontrol terhadap | AMDAL dan | |||||
fasilitas Pengelolaan Air Limbah(PAL) | Pengelolaan Air Limbah |
BAB IV
Tujuan & Sasaran
4.1 Tujuan
Tujuan merupakan penjabaran atau implementasi dari pernyataan misi, yang akan dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 5 (lima) tahun. Penetapan tujuan dalam Rencana Strategis (Renstra) selain didasarkan pada potensi dan permasalahan serta isu utama urusan pemerintahan yang dilaksanakan perangkat daerah, juga mengacu pada rumusan tujuan pembangunan yang ditetapkan dalam dokumen RPJMD.
Dari ke 3 (tiga) Misi pembangunan Kabupaten Banyuwangi yang diamanatkan kepada Dinas Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian Kabupaten Banyuwangi adalah Misi ke 2 yaitu : “Optimalisasi Sumber Daya untuk Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan“
Perubahan Rencana Xxxxxxxxx mengacu pada visi dan misi kepala daerah yang terpilih, untuk menyelaraskan maka perlu menerjemahkan sasaran P-RPJMD. Sasaran P-RPJMD merupakan hasil yang diharapkan kepala daerah. Berdasarkan Tupoksi Dinas Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian, Tujuan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang diakomodir oleh Dinas Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian yaitu ada 3 Tujuan sebagi berikut :
“Meningkatkan Pertumbuhan ekonomi Berkelanjutan”;
Adapun rumusan tujuan dalam Perubahan Rencana Strategis (Renstra) 2016 - 2021 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi adalah sebagai berkut :
T.1. Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor industri Untuk menilai keberhasilan tujuan ini pada akhir periode Renstra, dapat diukur dengan indikator persentase kontribusi sektor industri dan tenaga kerja dalam perekonomian. Sehingga agar tujuan ini dapat dicapai maka laju pertumbuhan masing- masing sektor industri dan ketenagkerjaan harus selalu ditingkatkan secara signifikan untuk mendukung laju pertumbuhan ekonomi daerah.
T.2. Meningkatkan Pendapatan per Kapita Sektor Indutsri. Untuk menilai keberhasilan tujuan ini pada akhir periode Renstra, dapat diukur dengan indikator gini rasio pendapatan IKM per wilayah. Sehingga agar tujuan ini dapat dicapai maka pemerataan pembangunan dan pembinaan lingkungan sosial industri kecil harus selalu ditingkatkan untuk menurunkan kesenjangan tingkat pendapatan industri kecil dana menengah.
T.3. Meningkatkan Pelayanan Publik yang Berkualitas Berbasis Tehnologi Informasi. Untuk menilai keberhasilan tujuan ini pada akhir periode Renstra, dapat diukur dengan indikator terwujudnya sumberdaya dan manajemen perangkat
daerah yang profesional maka perlu pengembangan sistem pemerintahan yang integratif melalui institusionalisasi reformasi birokrasi di semua level pemerintahan.
1. SASARAN
Sasaran adalah hasil yang diharapkan dari suatu tujuan yang diformulasikan secara terukur, spesifik, mudah dicapai dan rasional untuk dicapai oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Banyuwangi dalam jangka waktu lima tahun mendatang.
Berdasarkan rumusan tujuan yang telah ditetapkan tersebut, maka sasaran yang akan dicapai di dalam Perubahan Rencana Strategis (Renstra) 2016-2021 Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi adalah sebagai berkut :
S.1.T.1. Menurunnya Tingkat Pengangguran. Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator kinerja:
a. Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka
S.2.T.1. Meningkatnya PDRB sektor industri. Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator kinerja:
a. Persentase pertumbuhan PDRB sektor industri pengolahan
S.3.T.1 Bertambahnya Investasi sektor Industri. Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator kinerja:
a. Persentase Pertumbuhan Nilai Investasi industri kecil dan menengah
S.4.T.2 Mengurangi kesenjangan tingkat pendapatan industri kecil dan menengah. Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator kinerja:
a. Gini rasio pendapatan IKM antar wilayah
S.4.T.1. Terwujudnya sumberdaya dan manajemen Perangkat Daerah yang profesional. Untuk menilai keberhasilan pencapaian sasaran ini dapat diukur dengan indikator kinerja:
a. Sistem Akuntabilitas Kinerja Perangkat daerah (SAKIP)
VISI Pemerintah Daerah | : Terwujudnya Masyarakat Banyuwangi yang Semakin Sejahtera, Mandiri dan Berakhlak Mulia melalui Peningkatan Perekonomian dan Kualitas Sumber Daya Manusia | ||||||||
MISI 2 Pemerintah Daerah | : Optimalisasi Sumber Dayauntuk Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah Yang Berkelanjutan | ||||||||
Tujuan | Sasaran | Indikator | Satuan | Targ et | |||||
2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 |
Strategis | Kinerja | ||||||||
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor industri (T.1.) Meningkatkanpend apatan per kapita sektor industri (T.2) Meningkatkan Pelayanan Publik yang Berkualitas Berbasis Tehnologi Informasi (T.3) | Menurunnya Tingkat Pengangguran (S.1.T.1.) | Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka | % | 2,07 | 1,89 | 1,71 | 1,53 | 3,08 | 2,89 |
Meningkatnya PDRB sektor industri (S.2.T.1.) Bertambahnya investasi sektor industri (S.3.T.1) | Persentase pertumbuhan PDRB sektor industri pengolahan | % | - | - | - | 7,09 | 7,12 | 7,15 | |
Persentase pertumbuhan nilai investasi industri kecil dan menengah | % | - | - | - | 2,34 | 2,4 | 2,5 | ||
Mengurangi kesenjangan tingkat pendapatan industri kecil dan menengah (S.4.T.2.) | Gini rasio pendapatan IKM antar wilayah | Rasio | 0,38 | 0,37 | 0,36 | 0,35 | 0,34 | 0,33 | |
Terwujudnya sumberdaya dan manajemen Perangkat Daerah yang profesional (S.5.T.3.) | Sistem Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah | N/A | - | - | - | 82,0 | 82,5 | 83,0 |
Strategi dan Kebijakan
Untuk mencapai tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan diperlukan strategi yang memuat cara-cara dalam mewujudkan tujuan yang dirancang secara konseptual, analitis, realitis, rasional dan komprehensif. Rumusan strategi merupakan pernyataan-pernyataan yang menjelaskan bagaimana tujuan dan sasaran akan dicapai serta selanjutnya dijabarkan dalam serangkaian kebijakan. Rumusan strategi juga harus menunjukkan keinginan yang kuat bagaimana perangkat daerah menciptakan nilai tambah bagi stakeholder layanan.
Strategi dirumuskan dengan mempertimbangkan isu-isu strategis pembangunan daerah yang harus diselesaikan selama 5 tahun kedepan. Strategi disusun dengan memperhatikan faktor- faktor internal dan eksternal yang berada di dalam lingkungan pembangunan sektor tenaga kerja dan perindustrian di Kabupaten Banyuwangi. Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan strategi adalah analisis SWOT, sehingga rumusan strategi merupakan hubungan yang salingberpengaruh antara Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman.
Bahan utama yang digunakan dalam analisis SWOT adalah hasil telaah dari isu-isu strategis yang telah dirumuskan dalam bab sebelumnya yang selanjutnya diklasifikasikan berdasarkan pengaruh faktor internal dan eksternal yang melekat pada masing-masing isu. Identifikasi faktor internal dan eksternal serta analisis SWOT yang dimaksud dapat dilihat dalam gambar sebagai berikut :
(+) Kekuatan | (+) Peluang |
Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Administrasi Perkantoran | Tingkat Layanan Publik |
Tersedianya Aparatur dan sarana pemanfaatan tehnologi informasi | Peningkatan profesionalisme aparatur dan inovasi pelayanan berbasis tehnologi i nformasi |
Tersedianya sarana prasarana peningkatan ketrampilan dan kompetensi | Terwujudnya tenaga kerja ynag berkontribusi aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi |
Situasi kondusif hubungan industrial | Penyempurnaan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan dan jaminan social tenaga kerja |
Besarnya jumlah angkatan kerja yang produktif | Terwujudnya tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing serta sesuai dengan kebutuhan pasar kerja |
Terciptanya kesempatan kerja melalui perluasan kerja dan IKM | Penyerapan tenaga kerja secara masif |
Meningkatnya produktifitas tenaga kerja sektor industri | Dukungan kebijakan pemerintah mendorong iklim usaha kondusif |
Sistem akuntabilitas kinerja yang semakin membaik | Meningkatnya pertumbuhan PDRB sektor industri |
Komitmen kepala daerah yang menjadikan sektor UMKM sebagai sektor unggualan | Terwujudnya iklim investasi yang sehat |
(-) Kelemahan | (-) Ancaman |
Pelayanan publik yang belum optimal | Rendahnya tingkat kepuasan masyarakat |
Rendahnya motivasi dan komitmen inovasi dalam pelayanan | Terhambatnya pelayanan publik |
Pengelolaan tenaga kerja belum optimal | Tenaga kerja tidak terserap di dunia kerja dan industri |
Tidak tersedianya basis data tenaga kerja dan IKM | Banyaknya jumlah pelaku usaha kecil informal dengan kualitas produk dan produktifitas rendah |
Kurang sinergitas antar pemangku kepentingan | Sumberdaya alam yang semakin terbatas |
Minimnya kualitas dan kuantitas tenaga pendampingan IKM | Tidak tercapainya target pembangunan sektor tenaga kerja dan industri |
Identifikasi faktor tersebut sangat penting untuk memahami kondisi riil Dinas Tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian. Atas dasar informasi yang telah terbagi dalam 4 (empat) kuadran di atas dirumuskan alternatif strategi sebagai berikut:
Opportunity (Peluang) | Threat (Tantangan) |
Tingkat Layanan Publik | |
Peningkatan profesionalisme aparatur dan inovasi pelayanan berbasis tehnologi i nformasi | Rendahnya kemampuan/skill pencari kerja |
Terwujudnya tenaga kerja ynag berkontribusi aktif dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi | Rendahnya sinergitas antar pemangku kepentingan dalam bidang ketenagakerjaan | |
Penyempurnaan peraturan perundang undangan ketenagakerjaan dan jaminan social tenaga kerja | Rendahnya efektifitas pelatihan dan pendidikan | |
Terwujudnya tenaga kerja yang berkualitas dan berdaya saing serta sesuai dengan kebutuhan pasar kerja | Persaingan pasar kerja yang semakin ketat | |
Penyerapan tenaga kerja secara masif | Tingkat persaingan usaha yang semakin tinggi | |
Dukungan kebijakan pemerintah mendorong iklim usaha kondusif | Fluktuasi harga bahan pokok yang cukup tinggi | |
Meningkatnya pertumbuhan PDRB sektor industri | Disparitas pendapatan pelaku usaha antar wilayah yang cukup tinggi | |
Terwujudnya iklim investasi yang sehat | Banyaknya pelaku usaha yang tidak tertib niaga | |
Menggeliatnya sektor pariwisata mejadi lokomotif penggerak ekonomi kreatif | Banyaknya jumlah pelaku usaha kecil informal dengan kualitas produk dan produktifitas rendah | |
Strenght (Kekuatan) | Alternative Strategy | Alternative Strategy |
Terpenuhinya Kebutuhan Dasar Administrasi Perkantoran | Menciptakan tata kelola profesional melalui pemenuhan kebutuhan dasar administrasi perkantoran | |
Tersedianya Aparatur dan sarana pemanfaatan tehnologi informasi | Meningkatkan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan daya saing dan fasilitasi pelayanan penempatan tenaga kerja | Mewujudkan hubungan industrial yang kondusif melalui peningkatan kualitas pelaku hubungan industrial |
Tersedianya sarana prasarana peningkatan ketrampilan dan kompetensi | ||
Situasi kondusif hubungan industrial | ||
Besarnya jumlah angkatan kerja yang produktif | ||
Terciptanya kesempatan kerja melalui perluasan kerja dan IKM | ||
Meningkatnya produktifitas tenaga kerja sektor industri | Pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi wilayah dalam mendukung sektor pariwisata Optimalisasi kapasitas SDM aparatur dan akuntabilitas kinerja sebagai pendukung utama pelayanan pengembangan perekonomian masyarakat | Memperkuat pasar lokal dan mengembangkan pasar regional, nasional maupun internasional Peningkatan daya saing industri kecil serta penguatan sentra dan klaster sebagai modal menembus pasar global |
Sistem akuntabilitas kinerja yang semakin membaik | ||
Komitmen kepala daerah yang menjadikan sektor UMKM sebagai sektor unggualan | ||
Komitmen kepala daerah yang menjadikan sektor UMKM sebagai sektor unggulan | ||
Weaknes (Kelemahan) | Alternative Strategy | Alternative Strategy |
Pelayanan publik yang belum optimal | Meningkatkan daya saing tenaga kerja dengan peningkatan kompetensi yang sesuai kebutuhan pasar kerja dan meningkatkan fasilitasi pelayanan penempatan tenaga kerja dengan peningkatan fungsi lembaga pasar | Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan . |
Rendahnya motivasi dan komitmen inovasi dalam pelayanan | ||
Pengelolaan tenaga kerja belum optimal |
Tidak tersedianya basis data tenaga kerja dan IKM | kerja. | |
Kurang sinergitas antar pemangku kepentingan | Pemerataan pengembangan dan penguatan industri kecil untuk meminimalkan disparitas ekonomi masyarakat Optimalisasi teknologi informasi sebagai sarana early warning system pengendalian fluktuasi harga komoditas | Penguatan sinergitas antar stakeholder untuk menghadapi persaingan usaha pada ekonomi global dan penguatan tertib niaga Optimalisasi sumber- sumber pembiayaan non APBD untuk peningkatan produktivitas pelaku usaha |
Minimnya kualitas dan kuantitas tenaga pendampingan IKM | ||
Lemahnya sinergitas antar sektor | ||
Minimnya kualitas dan kuantitas tenaga pendamping IKM | ||
Sehingga strategi yang digunakan untuk mencapai tujuan dan sasaran yang akan dijabarkan kedalam program dan kegiatan menjadi sejumlah 9 (sembilan) strategi yaitu sebagai berikut (strategi dianalogikan dengan “St”) :
St. 1 Menciptakan Tata Kelola Profesional Melalui Pemenuhan Kebutuhan Dasar Administrasi Perkantoran.
St. 2 Meningkatkan perluasan kesempatan kerja melalui peningkatan daya saing dan fasilitasi pelayanan penempatan tenaga kerja
St. 3 Mewujudkan hubungan industrial yang kondusif melalui peningkatan kualitas pelaku hubungan industrial.
St. 4 Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja Melalui Kepesertaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
St. 5 Meningkatkan daya saing tenaga kerja dengan peningkatan kompetensi yang sesuai kebutuhan pasar kerja dan meningkatkan fasilitasi pelayanan penempatan tenaga kerja dengan peningkatan fungsi lembaga pasar kerja
St.6. Pengembangan ekonomi kreatif berbasis potensi wilayah dalam mendukung sektor pariwisata.
St.7. Peningkatan daya saing industri kecil serta penguatan sentra dan klaster sebagai modal menembus pasar global
St.8. Pemerataan pengembangan dan penguatan industri kecil untuk meminimalkan disparitas ekonomi masyarakat.
St.9. Optimalisasi kapasitas SDM aparatur dan akuntabilitas kinerja sebagai pendukung utama pelayanan pengembangan perekonomian masyarakat.
Kebijakan umum pembangunan daerah bertujuan untuk menggambarkan keterkaitan antara bidang urusan pemerintahan daerah dengan rumusan indikator kinerja sasaran yang menjadi acuan penyusunan program pembangunan jangka menengah daerah berdasarkan strategi dan arah kebijakan yang ditetapkan.
Melalui rumusan kebijakan umum, diperoleh sarana untuk menghasilkan atau diperolehnya berbagai program yang paling efektif mencapai sasaran. Untuk itu, dibutuhkan kebijakan umum agar dapat merangkai program-program prioritas yang inherent. Agar kebijakan umum dapat dijadikan pedoman dalam menentukan program prioritas yang tepat, kebijakan umum dibuat dalam empat perspektif sesuai strateginya, yaitu:
1. Kebijakan pada perspektif masyarakat/layanan adalah kebijakan yang dapat mengarahkan kejelasan segmentasi masyarakat yang akan dilayani, kebutuhan dan aspirasi mereka dan layanan apa yang harus diberikan.
2. Kebijakan pada perspektif proses internal adalah kebijakan bagi operasionalisasi birokrat dan lembaga pemerintahan yang mendorong proses penciptaan nilai dari proses inovasi, pengembangan barang/jasa publik, dan penyerahan layanan pada segmentasi masyarakat yang sesuai.
3. Kebijakan pada perspektif kelembagaan yaitu kebijakan yang mendorong upaya- upaya yang mengungkit kinerja masa depan berupa investasi pada perbaikan SDM, sistem, dan pemanfaatan teknologi informasi bagi peningkatan kinerja operasional pemerintahan daerah.
4. Kebijakan pada perspektif keuangan yaitu kebijakan yang memberi jalan bagi upaya untuk mengefektifkan alokasi anggaran, efisiensi belanja, dan upaya-upaya untuk meningkatkan kapasitas keuangan daerah demi mendukung strategi pembangunan daerah.
Berdasarkan pada deskripsi tersebut, maka kebijkan-kebijakan tersebut dapat dirincikan sebagai berikut:
NO | Prespektif | St I. Akselerasi pembangunan bidang ketenagakerjaan melalui xxxxxxxxxxxxxxx xxxxx dan fasilitasi pelayanan penempatan tenaga kerja | ||
Kebijakan Umum | program | |||
1 | Prespektif Masyarakat | Pengembangan Perluasan Kesempatan Kerja sesuai potensi daerah dengan memanfaatkan kemajuan tehnologi | Program peningkatan kualitas, penempatan dan perlindungan tenaga kerja | |
2 | Prespektif Proses Internal | Meningkatkan pelayanan penempatan, kualitas dan perlindungan tenaga kerja | ||
3 | Prespektif Kelembagaan | - | - | |
4 | Prespektif Keuangan | - | - | |
NO | Prespektif | St XX. Mewujudkan hubungan industrial yang kondusif melalui peningkatan kualitas pelaku hubungan industr | ||
Kebijakan Umum | program | |||
1 | Prespektif Masyarakat | - | ||
2 | Prespektif Proses Internal | Mendorong investasi dan perputaran ekonomi kabupaten banyuwangi pada sektor industri berbasis kearifan lokal | Program pengembangan hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja perusahaan | |
3 | Prespektif Kelembagaan | - | ||
4 | Prespektif Keuangan | - |
Rincian atas tujuan, sasaran serta strategi dan arah kebijakan pembangunan pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi lima tahun ke depan dijabarkan dalam matrik pada berikut :
Tujuan, Sasaran, Strategi dan Kebijakan
VISI Pemerintah Daerah | Terwujudnya Masyarakat Banyuwangi yang Semakin Sejahtera, Mandiri dan Berakhlak Mulia melalui Peningkatan Perekonomian | ||
MISI 2 Pemerintah Daerah | Optimalisasi sumber daya untuk mewujudkan daya saing ekonomi daerah yang berkelanjutan | ||
Tujuan | Sasar an | Strate gi | Kebijakan |
Meningkatkan pertumbuhan | Menurunnya Tingkat | 1. Akselerasi pembangunan | 1. Pengembangan perluasan kesempatan |
ekonomi sektor industri (T.1.) | Pengangguran (S.1.T.1.) | bidang ketenagakerjaan melalui peningkatan daya saing dan | kerja sesuai potensi daerah dengan memanfaatkan kemajuan tehnologi; |
fasilitasi pelayanan penempatan | 2.Meningkatkan pelayanan penempatan, | ||
tenaga kerja; | kualitas dan perlindungan tenaga kerja; | ||
3.Mendorong investasi dan perputaran | |||
2.Mewujudkan hubungan | ekonomi kabupaten banyuwangi pada | ||
industrial yang kondusif melalui | sektor industri berbasis kearifan lokal | ||
peningkatan kualitas pelaku | |||
Meningkatnya PDRB sektor industri (S.2.T.1.) | hubungan industrial | ||
1.Integrasi pengembangan potensi unggulan sebagai daya tarik investasi melalui | 1.Fasilitasi pelatihan dan mentoring pelaku usaha dalam mengembangkan dan meningkatkan skala usahanya | ||
pembangunan sumber daya | |||
industri sebagai stimulasi upaya | |||
peningkatan ekonomi dan | |||
kesejahteraan masyarakat |
Bertambahnya investasi sektor industri (S.3.T.1) | 1. Efektivitas modal investasi masuk di Kabupaten Banyuwangi melalui pemberdayaan dan pengembangan sarana prasarana industri | 1. Mendorong investasi dan perputaran ekonomi Kabupaten Banyuwangi pada sektor industri berbasis kearifan lokal 2. Menjadikan industri kreatif sebagai konsern baru terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Banyuwangi | |
Meningkatkanpendapatan per kapita sektor industri (T.2) | |||
Mengurangi kesenjangan tingkat pendapatan | 1.Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Melalui | 1. Menguatkan peran pemerintah dengan melibatkan stakeholder untuk | |
industri kecil dan | Pembinaan lingkungan sosial | menurunkan disparitas | |
menengah (S.4.T.2.) | lingkup industri kecil | ||
Meningkatkan Pelayanan Publik yang Berkualitas Berbasis Tehnologi Informasi (T.3) | |||
Optimalisasi kapasitas SDM aparatur dan akuntabilitas kinerja sebagai pendukung utama pelayanan | Peningkatan kapasitas birokrasi dan kualitas pelayanan publik | ||
pengembangan perekonomian masyarakat. (St.7) | |||
BAB V
RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN DAN PENDANAAN INDIKATIF DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PERINDUSTRIAN
Penyusunan program dan kegiatan Perangkat Daerah didasarkan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 13 tahun 2006 terkait dengan kodifikasi dan klasifikasi bidang pembangunan disusun menurut fungsi untuk keselarasan dan keterpaduan pelaksanaan pengembangan serta pengelolaan keuangan daerah serta memperhatikan pembagian kewenangan untuk masing-masing urusan sebagaimana tercantum dalam Undang-undang 23 tahun 2014.
Visi Pemerintah Daerah
Terwujudnya masyarakat banyuwangi yang semakin sejahtera, mandiri dan berahlak mulia melalui peningkatan perekonomian dan kualitas sumber daya manusia
Misi 2 Pemerintah Daerah
Optimalisasi Sumber Daya untuk Mewujudkan Daya Saing Ekonomi Daerah yang Berkelanjutan
Meningkatkan pertumbuhan ekonomi sektor industri
Menurunkan kesenjangan tingkat pendapatan industri kecil menengah
Meningkatnya PDRB Sektor Industri
Bertambahnya investasi sektor industri
Menurunnya tingkat pengangguran
Menurunnya kesenjangan pendapatan industri kecil dan menengah antar wilayah
Persentase pertumbuhan PDRB sektor industri pengolahan
Persentase pertumbuhan nilai investasi industri kecil dan menengah
Gini rasio Persentase tingkat pengangguran terbuka pendapatan IKM
antar wilayah
Program pembangunan Sumber Daya Industri
Pe
mberdayaan
Program
dan
Pengembangan Sarana dan Prasarana Industri
Program Pembinaan Industri
Program peningkatan kualitas, penempatan, dan perlindungan tenaga kerja
Program Pengembangan Hubungan Industrial dan Perlindungan Tenaga Kerja Perusahaan
Program Pembinaan
Lingkungan Sosial L il
ingkup Industri Kec
Pada Urusan Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian, penyusunan program dan kegiatan mengikuti kerangka logis (Logical framework) yang secara terstruktur dapat dilihat pada gambar berikut :
Gambar 5.1. Logical Framework Penentuan Rencana Program
5.1 Rencana Program Tahun 2016 - 2021
Penyusunan program pembangunan akan terus berlanjut dan diprioritaskan sesuai dengan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) Kabupaten Banyuwangi, dengan 2 (dua) Program Prioritas untuk Bidang Tenaga Kerja, dan 4 (empat) program bidang Perindustrian yaitu:
1. Program Peningkatan Kualitas, penempatan dan perlindungan tenaga Kerja;
2. Program Pengembangan hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja perusahaan.
3. Program Pembangunan Sumber Daya Industri
4. Program Pembinaan Lingkungan Sosial Lingkup Industri Kecil
5. Program Pemberdayaan dan Pengembangan Sarana prasarana Industri
6. Program Pembinaan Industri
Program Prioritas SKPD
Program/kegiatan prioritas adalah program/kegiatan yang diprioritaskan pelaksanaan dan penganggarannya dalam rangka pencapaian visi dan misi, bersifat mendesak, harus selesai pada tahun rencana, target capaian harus terukur pada skala maksimal atau ideal, dengan cakupan wilayah yang luas, kegiatan melibatkan sebagian besar masyarakat dan atau berdampak luas pada masyarakat, serta membentuk pencitraan positif bagi keberhasilan program pembangunan tersebut.
1. Program Peningkatan Kualitas, penempatan dan perlindungan tenaga Kerja, dengan sasaran program meningkatnya pencari kerja yang bersertifikat, meningkatnya penempatan tenaga kerja dan menurunnya permasalahan PMI;
2. Program Pengembangan hubungan industrial dan perlindungan tenaga kerja perusahaan, dengan sasaran program meningkatnya hubungan industrial yang kondusif dan meningkatnya kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja penerima upah di perusahaan;
3. Program Pembangunan Sumber Daya Industri, dengan sasaran program yaitu meningkatnya pengembangan industri kecil dan menengah dengan indikator kinerja persentase peningkatan nilai penjualan (omset) IKM
4. Program Pembinaan Lingkungan Sosial Lingkup Industri Kecil, dengan sasaran program meningkatnya pembinaan lingkungan sosial lingkup industri kecil dengan indikator kinerja rasio ketimpangan pendapatan IKM wilayah kecamatan (ketimpangan versi bank dunia);
5. Program Pemberdayaan dan Pengembangan Sarana prasarana Industri, dengan sasaran program yaitu meningkatnya pemberdayaan dan pengembangan sarana prasarana industri dengan indikator kinerja persentase cakupan pengembangan sentra industri dan persentase peningkatan sertifikasi standardisasi dan HKI
6. Program Pembinaan Industri, dengan sasaran program meningkatnya kualitas industri hasil tembakau dengan indikator kinerja Persentase produk industri hasil tembakau yang sesuai ketentuan;
Selain melaksanakan program prioritas di atas Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi melaksanakan program administrasi umum sebagai berikut:
1. Program Peningkatan Manajemen dan Pelayanan Administrasi, dengan sasaran program yaitu meningkatnya manajemen dan pelayanana administrasi kantor dengan indikator kinerja persentase pemenuhan kebutuhan penunjang Perangkat Daerah;
2. Program Perencanaan dan Evaluasi Kinerja Perangkat Daerah, dengan sasaran program yaitu meningkatnya ketepatan waktu perencanaan dan evaluasi hasil pelaksanaan pembangunan sektoral dengan indikator kinerja persentase perencanaan dan evaluasi pembangunan daerah yang tepat waktu.
Indikator Kinerja Program dan Kegiatan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Perindustrian Kabupaten Banyuwangi
NO | SASARAN | INDIKATOR SASARAN | Kondisi Kinerja pada awal periode RPJMD | TARGET TAHUN | Kondisi kinerja pada akhir periode RPJMD | |||||
2016 | 2017 | 2018 | 2019 | 2020 | 2021 | |||||
1 | Menurunnya Tingkat Pengangguran | Persentase Tingkat Pengangguran Terbuka | 2,55 | 2,07 | 1,89 | 1,71 | 1,52 | 2,83 | 2,83 | 2,83 |
Persentase Pencari Kerja Yang Ditempatkan | 73.19 | 74.59 | 76.00 | 77.45 | 78.92 | 80.43 | 81.96 | 81.96 | ||
Persentase TKI yang Bermasalah | 0,96 | 0,96 | 0,96 | 0,96 | 0,96 | 0 | 0 | 0 | ||
Persentase Permasalahan PMI yang terselesaikan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 70 | 70 | 70 | ||
Persentase Pencari Kerja yang bersertifikat | 48,3 | 48,3 | 48,3 | 49 | 49,6 | 0 | 0 | 0 | ||
Persentase Lulusan Pelatihan Kerja yang memiliki Kompetensi | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 60 | 60 | 60 | ||
Persentase Penempatan Transmigrasi | 0.15 | 0.37 | 0.41 | 0.42 | 0.43 | 0.45 | 0 | 0 | ||
Persentase Kepesertaan Pekerja penerima upah pada perusahaan dalam BPJS Ketenagakerjaan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 40 | 45 | 45 | ||
Presentase Hubungan Industrial dan Syarat Kerja yang Kondusif | 70 | 70 | 76,19 | 77,51 | 78,97 | 79,17 | 79,17 | 79,17 | ||
Meningkatnya pertumbuhan sektor industri pengolahan | Persentase pertumbuhan sektor industri pengolahan dalam PDRB | 7,00 | 7,03 | 7,06 | 7,09 | 7,12 | 7,15 | 7,00 | 7,03 | |
Persentase peningkatan nilai penjualan (omset) IKM | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 7,86 | 0 | 0 | ||
Persentase produk industri hasil tembakau yang sesuai ketentuan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 30 | 0 | 0 | ||
Bertambahnya nilai investasi sektor industry | Persentase pertumbuhan nilai investasi industri kecil dan menengah | 0 | 0 | 0 | 0 | 2,34 | 2,40 | 2,50 | 2,50 | |
Persentase cakupan pengembangan sentra industry | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 70 | 0 | 0 | ||
Menurunnya kesenjangan pendapatan industri kecil dan menengah antar wilayah | Gini ratio pendapatan IKM antar wilayah | 0,38 | 0,37 | 0,36 | 0,35 | 0,34 | 0,33 | 0,38 | 0,37 |
Rasio ketimpangan pendapatan IKM wilayah kecamatan | 0 | 0 | 0 | 0 | 0 | 16,75 | 0 | 0 |
RENCANA STRATEGIS DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI
DAN PERINDUSTRIAN KABUPATEN BANYUWANGI
2016-2021
77
BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD
YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD
DINAS TENAGA KERJA, TRANSMIGRASI DAN PERINDUSTRIAN
Indikator Kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah y ang mengacu pada Tujuan dan Sasaran Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (P-RPJMD) dalam kurun waktu Rencana Strategis Tahun 2016 – 2021, secara rinci dapat disimak pada lembaran Tabel 6.1 tentang Indikator Kinerja SKPD yang Mengacu Pada Tujuan Dan Sasaran RPJMD Dinas tenaga kerja, transmigrasi dan perindustrian Kabupaten Banyuwangi Tahun 2016 – 2021.
Indikator kinerja perangkat daerah secara teknis pada dasarnya dirumuskan dengan mengambil indikator dari program prioritas yang telah ditetapkan (outcome) ataupun kompositnya (impact). Indikator kinerja perangkat daerah yang ditetapkan dalam dokumen renstra ini terbagi menjadi dua kelompok yaitu Indikator Kinerja Utama (IKU) dan indikator yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD / Indikator Kinerja Daerah.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/09/M.PAN/5/2007 setiap unit kerja wajib menyusun Indikator kinerja utama (IKU). Indikator Kinerja Utama (IKU) merupakan indikator pilihan yang memberikan gambaran tentang ukuran keberhasilan pencapaian tujuan dan sasaran perangkat daerah. Target pencapaian indikator ini adalah sebuah kunci kinerja yang pada akhirnya menjadi ukuran efektivitas dan efisiensi sebuah tata kelola pemerintahan secara umum yang sasaran utamanya adalah pemenuhan kebutuhan masyarakat melalui ketersediaan pelayanan publik. Target capaian Indikator Kinerja Utama Urusan Perindustrian dapat dilihat pada tabel berikut :
Tabel 6.1.
Indikator Kinerja Utama Perangkat Daerah
No. | SASARAN STRATEGIS | INDIKATO R KINERJA UTAMA | FORMULA/ RUMUS PERHITUNGA N | SATUAN | TARGET KINERJA | SUMBER DATA DAN PENANGGUNG JAWAB | ||
2019 | 2020 | 2021 | ||||||
1 | Bertambahnya Investasi sektor Industri | Persentase pertumbuhan nilai investasi industry kecil dan menengah | ((Nilai investasi IKM tahun n – Nilai Investasi IKM tahun n- 1)/Nilai investasi IKM tahun n-1) x 100% | % | 2,34 | 2,40 | 2,50 | Data Laporan Pendataan Penanggungjawab : Bidang Pemberdayaan dan Pengembangan Sarana Prasarana Industri |
2 | Meningkatkan PDRB sektor industry | Persentase pertumbuhan PRDB sektor Industri pengolahan | ((PDRB XXXX Sektor Industri Ppengolahan tahun n – PDRB ADHK Sektor Industri Pengolahan tahun n-1)/PDRB A DHK Sektor Industri Pengolahan tahun n-1)x100% | % | 7,09 | 7,12 | 7,15 | Data PDRB Kabupaten Banyuwangi Penanggungjawab : Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri |
3 | Menurunnya tingkat pengangguran | Persentase Jumlah Penganggura n terhadap | (∑ AK -∑PYB) ----------x100% ∑ AK | % | 1,53 | 2,83 | 2,83 | BPS Penanggungjawab: Bidang Tenaga Kerja |
jumlah angkatan kerja | ||||||||
4 | Mengurangi kesenjangan tingkat pendapatan industri kecil dan menengah | Gini rasio pendapatan IKM antar wilayah | Rasio Gini dari total pendapatan IKM antar wilayah kecamatan | Rasio | 0,35 | 0,34 | 0,33 | Data Laporan Pendataan Penanggungjawab : Bidang Pembangunan Sumber Daya Industri |
5 | Meningkatnya pelayanan publik yang berkualitas berbasis tehnologi informasi | Sistem Akuntabilitas Kinerja Perangkat daerah | Terwujudnya sumber daya dan menejemet perangkat daerah yang profesional | N/A | 0 | 82 | 82 | Sekertariat |
79
80