JURNAL KARYA ILMIAH TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI BERAS ANTARA UD. TANI LESTARI DENGAN PERUM BULOG NTB Oleh : AHMAD JUJIK D1A 009 109
JURNAL KARYA ILMIAH
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI BERAS ANTARA
UD. TANI LESTARI DENGAN PERUM BULOG NTB
Oleh :
XXXXX XXXXX
D1A 009 109
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
MATARAM
2014
HALAMAN PENGESAHAN
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI BERAS ANTARA
UD. TANI LESTARI DENGAN PERUM BULOG
Oleh :
XXXXX XXXXX
D1A 009 109
Menyetujui,
-
Pembimbing Pertama,
Xx.Xxxx Xxxxxxxx, SH., M.Hum
NIP. 195607051 1984032 001
ABSTRAK
TINJAUAN YURIDIS PERJANJIAN JUAL BELI BERAS ANTARA
UD. TANI LESTARI DENGAN PERUM BULOG NTB
NAMA : XXXXX XXXXX
NIM : D1A009109
FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS MATARAM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan Perjanjian Jual Beli antara UD. Tani Lestari dengan Perum Bulog NTB dan bagaimana cara penyelesaian sengketa antara para pihak jika terjadi wanprestasi. Metode penelitian yang di gunakan oleh penyusun adalah Normatif yaitu mengkaji perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti. Maka dapat disimpulkan bahwa pelaksanaan jual beli beras dimulai dengan Perum Bulog mengumumkan pengadaan beras kemudian Mitra Kerja mengajukan permohonan pengadaan beras kepada Xxxxxxx kemudian membuat perjanjian jual beli beras. Terhadap penyelesaian sengketa telah dicantumkan dalam perjanjian yaitu berupa sanksi-sanksi seperti pemutusan hubungan kerja, tetapi sering di selesaikan melalui musyawarah.
Kata kunci : perjanjian, jual beli
ABSTRACT
JURIDICIAL REVIEW PURCHASE AGREEMENT BETWEEN
UD. XXXX XXXXXXX BY PERUM BULOG NTB
This study purposes are to determine the implementation purchase agreement between UD. Tani Lestari by Perum Bulog NTB and how to dispute resolution between the parties if it occurs breach of contract. This research is using normative method, normative method reviewing laws and regulations relating to the issues to be investigated. It can be concluded that the execution of the purchase agreement at the start with Perum Bulog announced procurement of rice partner, partner then apply to the procurement of rice Kadivre, then Kadivre make purchase agreement rice. To the dispute resolution have been included in the agreement is in the form of sanctions such as termination of employment, but often resolved through consensus.
Keywords : Agreement, Buy Sell
PENDAHULUAN
Kemajuan kualitas dan kemandirian masyarakat hanya akan terwujud apabila kualitas dan kemandirian masyarakat cukup tinggi dan keadaan ekonominya cukup kokoh. Perkembangan pembangunan yang terjadi di tanah air belakangan ini, memperlihatkan indikasi kemajuan di berbagai bidang seperti ekonomi, sosial, budaya, teknologi, hukum dam sebagainya. Oleh karena itu Salah satu wujud dari pembangunan nasional dalam aspek kehidupan adalah diprioritaskan pada bidang ekonomi, khususnya dalam peningkatan sumber daya pangan dan gizi sangat terikat erat dengan upaya peningkatan sumber daya manusia.
Pembinaan dan pengendalian beras sebagai bagian dari sub sektor tanaman pangan ditangani khusus oleh sebuah lembaga non departemen, dalam hal ini adalah Badan Urusan Logistik (BULOG) di tingkat pusat, tingkat propinsi dan perwilayahannya. Salah satu kegiatan Bulog adalah pengadaan gabah dan beras untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu pembelian gabah dan beras melalui Mitra Kerja.
Untuk melaksanakan tugas pengadaan beras dalam negeri, Perum Bulog mengadakan pembelian berdasarkan perjanjian jual beli beras dengan pihak swasta yang disebut mitra kerja sesuai pola penyuluhan sebagaimana yang diatur dalam Instruksi Presiden Nomor 13 tahun 2005, tentang Penetapan Harga Dasar Gabah/Beras dan Surat Keputusan Direksi Perum Badan Urusan Logistik Nomor KD-20/D0200/01/2006 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengadaan Gabah dalam Negeri.
Perjanjian jual beli beras pada Perum Bulog didasarkan pada perjanjian jual beli dimana pihak Perum Bulog telah menyediakan perjanjian baku dan apabila mitra kerja ingin melakukan kerja sama maka harus menerima syarat-syarat perjanjian baku yang disodorkan kepadanya. Perjanjian jual beli beras pada Perum Bulog memberikan pilihan kepada swasta yang akan melakukan kerja sama dalam pengadaan beras, untuk menolak atau menerima klausula-klausula yang telah ditentukan oleh pihak Perum Bulog.
Dengan banyaknya jumlah mitra kerja yang merupakan rekanan dari Perum Bulog dalam hal pengadaan pangan dalam negeri, yang mengakibatkan para mitra kerja saling bersaing agar usaha yang dimiliknya tetap mendapatkan kontrak kerja kegiatan. Disisi lain denga banyaknya transaksi jual beli beras yang terjadi antara mitra kerja dengan Perum Bulog, sering terjadi hal-hal yang tidak diinginkan antara pihak mitra kerja dengan Perum Bulog. Untuk itu agar terakomodasi hubungan antara pihak mitra kerja dengan Perum Bulog maka para pihak membuat suatu perjanjian, yang mana didalam perjanjian tersebut diatur tentang berbagai macam aspek antara lain hak dan kewajiban dari kedua belah pihak yang secara otomatis juga mengikat keduanya, sehingga jika terjadi wanprestasi yang ada dalam perjanjian, maka para pihak dapat menyelesaikannya dengan mudah atas dasar perjanjian tersebut.
Berdasarkan uraian latar belakang tersebut di atas, maka dapat dirumuskan permasalahan sebagai berikut : 1) Bagaimana pelaksanaan perjanjian jual-beli beras antara UD Tani Lestari dengan Perum Bulog ? 2) Apa hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual-beli beras antara UD Tani Lestari dengan Perum Bulog ? 3) Bagaimanakah cara penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi ?.
Dalam setiap penelitian diharapkan adanya suatu tujuan dan manfaat serta kegunaan yang dapat diambil dari penelitian, sebab kecilnya tujuan dan manfaat penelitian akan menentukan nilai-nilai dari penelitian tersebut. Adapun manfaat dan tujuan yang diharapkan dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1) Untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan perjanjian jual beli beras antara UD tani lestari dengan perum bulog. 2) Untuk mengetahui hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian jual-beli beras antara UD. Xxxx Xxxxxxx dengan Perum Bulog. 3) Untuk mengetahui cara penyelesaian sengketa jika terjadi wanprestasi.
Adapun manfaat dari penelitian ini adalah: 1) Manfaat akademis yaitu ikut serta mengembangkan konsep-konsep ilmu hukum terutama yang menyangkut hukum kontrak dalam kaitannya dengan perjanjian jual beli beras pada perum bulog. 2) Manfaat praktis yaitu dengan adanya hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan pegangan dan arah yang jelas bagi para pihak dalam perjanjian jual beli beras. Penelitian ini merupakan Penelitian Xxxxxxx Xxxxxxxx. Penelitian Xxxxxxx Normatif adalah suatu pendekatan yang didalam membahas permasalahan, berpedoman pada literatur dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan masalah yang akan diteliti.
PEMBAHASAN
Pelaksanaan Jual Beli Beras Antara UD. Xxxx Xxxxxxx dengan Perum Bulog
Dalam hal tugas Perum Bulog untuk pengadaan beras Perum Bulog bekerja sama dengan beberapa Mitra Kerja antara lain adalah perusahaan yang bergerak dibidang perdagangan gabah/beras. Berdasarkan Prosedur Pengadaan Gabah Dan Beras Dalam Negeri Tahun 2006 ada tiga saluran pengadaan yang disediakan oleh Perum Bulog yaitu 1: 1). Mitra Kerja (Koperasi maupun Non Koperasi) Pengadaan Gabah dan Beras Dalam Negeri, 2). Probis Industri Beras (PIB), 3). Satuan Tugas Operasional Pengadaan Gabah Dalam Negeri (SATGAS ADA DN). Pengadaan gabah/beras melalui SATGAS ADA DN dilakukan di daerah yang tidak terdapat PIB dan prosedur diatur dengan ketentuan tersendiri. 4). saluran lainnya yang disetujui Perum BULOG. Pelaksanaan pengadaan gabah melalui saluran lainnya dapat dilakukan oleh perusahaan yang disetujui oleh Perum Bulog atau kerja sama operasi dengan PIB.
Adapun prosedur pengadaan reguler Mitra Kerja meliputi : a) Kantor Pusat Perum Bulog meminta Divre untuk melakukan pengadaan beras. b) Setelah Divre menerima perintah dari pusat, kemudian Divre mengumumkan pemilihan langsung melalui papan pengumuman resmi di kantor Pusat/Divre/Sub Divre dan/atau mengundang penyedia barang/jasa melalui undangan resmi. c) Mitra kerja mengajukan permohonan pengadaan beras dan melakukan negosiasi kemudian berdasarkan permohonan tersebut Kadivre/Kasubdivre menentukan jumlah, waktu dan tempat pelaksanaan pengadaan. d) Kadivre/kasubdivre membuat perjanjian jual-beli (PJB) pengadaan beras untuk Mitra Kerja dan menerbitkan surat perintah terima barang (SPTB) untuk kepala gudang serta surat perintah pemeriksaan kualitas (SPPK) untuk petugas pemeriksa kulitas (PPK). e) Mitra Kerja menyerahkan beras sesuai perjanjian jual-beli (PJB) dan surat perintah terima barang (SPTB) ke gudang yang ditunjuk untuk dilakukan pemeriksaan kualitas oleh petugas pemeriksa kualitas (PPK). f) Berdasarkan surat perintah pemeriksaan kualitas, petugas pemeriksa kualitas melakukan pemeriksaan kualitas beras didepan pintu gudang Bulog atau tempat lain yang ditentukan Kadivre/Kasubdivre yang meliputi : kuantum, kualitas beras, kemasan serta label/sablon pada karung sesuai ketentuan yang berlaku. g) Pemeriksaan beras dilakukan terhadap kuantum, kualitas, kemasan dan label/sablon pada karung. Beras yang memenuhi persyaratan diterima oleh kepala gudang untuk kemudian disimpan digudang bulog. h) Atas penyerahan beras kepada kepala gudang. Mitra Kerja berhak menerima rekap penerimaan barang (GDIM), dan lembar hasil pemeriksaan kualitas.
Hak Dan Kewajiban Para Pihak Dalam Perjanjian Jual-Beli
Bahwa pada saat perjanjian berlangsung maka kedua belah pihak tersebut dibebani kewajiban yang harus dilaksanakan namun juga kedua belah pihak berhak untuk mendapat kontra prestasi atas kewajiban yang telah dilaksanakan tersebut.
Dalam pasal 1474 KUH Perdata yang menentukan bahwa penjual mempunyai dua kewajiban utama yaitu menyerahkan hak milik dan menanggung kenikmatan tenteram atas barang tersebut serta cacat tersembunyi, sebaliknya pembeli memiliki hak atas pembayaran harga barang, hak untuk menyatakan pembatalan berdasarkan pasal 1518 KUH Perdata.
Adapun hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian ini adalah sebagai berikut :
Hak dan kewajiban Mitra Kerja
Yang menjadi hak dan kewajiban Mitra kerja yaitu : a). Menyerahkan beras kepada petugas pemeriksa kualitas (PPK) dan kepala gudang Perum Bulog untuk diperiksa kualitasnya. b). Memberikan jaminan pelaksanaan pengadaan beras berupa bank garansi atau deposito dari bank pemerintah atau bank lain yang telah disepakati oleh Perum Bulog sebesar 1 % dari nilai PJB sebagaimana tersebut dalam pasal 4 ayat (1) perjanjian jual beli beras No : PJB-00108/03/2013/01/KB2. c). Menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan kualitas barang yang diserahkan. Apabila tidak menyaksikan pelaksanaan pemeriksaan kualitas, maka dianggap menyetujui atas apa yang telah dilaksankan dan ditetapkan oleh petugas pemeriksa kualitas (PPK). d). Membayar biaya yang timbul atas pengambilan contoh dalam pemeriksaan kualitas dan pengarungan kembali gabah/beras yang diterimanya. e). Menerima pembayaran dari Perum Bulog berupa harga beli beras sebesar Rp. 6.600,-/kg netto. f). Mengajukan pemeriksaan ulang apabila terjadi perselisihan atau perbedaan atas hasil pemeriksaan.
Hak dan kewajiban Perum Bulog
Adapun hak dan kewajiban dari Divre/Kadivre yaitu : a). Menerbitkan surat perintah pemeriksaan kualitas (SPPK) yang ditunjuk kepada petugas pemeriksa kualitas (PPK). b). Menunjuk staf atau personil yang mempunyai kemampuan untuk melaksanakan pemeriksaan kualitas, apabila dalam suatu daerah tidak tersedia atau kekurangan petugas. c). Menunjuk tim kualitas Divre/Subdivre untuk melaksanakan pemeriksaan ulang apabila terjadi perselisihan terhadap hasil pemeriksaan kualitas yang dilakukan oleh petugas pemeriksa kualitas (PPK). d). Mengevaluasi kinerja Mitra Kerja untuk kemudian memberikan penilaian yang menjadi dasar untuk memperpanjang kontrak atau tidak dalam hal perjanjian jual beli beras berikutnya (pasal 8 perjanjian jual beli beras No : PJB-00108/03/2013/01/KB2)
Hak dan kewajiban petugas pemeriksa kualitas (PPK)
Sedangkan hak dan kewajiban petugas pemeriksa kulaitas adalah: a). Melaksanakan pemeriksaan beras dan kemasannya sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh Perum Bulog. b). Petugas pemeriksa kualitas harus melaksankan sendiri pengambilan contoh yang akan dianalisa. Apabila diperlukan, petugas pemeriksa kualitas berhak meminta bantuan dari pihak-pihak yang bersangkutan, terutama yang menyangkut pekerjaan yang akan memerlukan tenaga dan keterampilan fisik diluar kemampuannya. c). Petugas pemeriksa kualitas bekerja secar mandiri dan tidak berpihak serta berhak menolak melakukan pemeriksaan kualitas apabila mendapat tekanan dari siapapun yang dapat mempengaruhi hasil pemeriksaan kualitasnya. d). Petugas dilarang mengubah data pemeriksaan kualitas yang tercantum dalam risalah pemeriksaan kualitas dan atau lembar hasil pemeriksaan kualitas. e). Wajib melaporkan data kualitas barang berdasarkan hasil pemeriksaan kualitas kepada kepala gudang yang dituangkan dalam risalah pemeriksaan kualitas. f). Membuat contoh analisa (hasil analisa kualitas).g). Membuat berita acara rampung pemeriksaan kualitas yang diketahui oleh kepala gudang. h). Petugas pemeriksa kualitas berhak untuk mendapatkan imbalan jasa sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Penyelesaian Sengketa Wanprestasi
Pada setiap pelaksanaan perjanjian kemungkinan akan timbulnya wanprestasi bisa saja terjadi, seperti halnya dengan perjanjian kerjasama antara Perum Bulog dengan Mitra Kerja. Pada wanprestasi debitur baru dianggap lalai yaitu ditandai dengan lewatnya waktu atau apabila sudah ada surat teguran pernyataan lalai dari pihak kreditur kepada debitur2.
Teguran tersebut dilakukan dalam tenggang waktu yang layak bagi debitur untuk memenuhi prestasinya. Tenggang waktu diberikan dilandasi atas itikad baik.
Apabila Xxxxx Xxxxx yang memang lalai telah melakukan wanprestasi bukan karena force majeure, akibatnya dia dapat terkena sanksi. Sanksi yang dimaksudkan itu dapat berupa:
Kewajiban membayar kerugian yang diderita oleh pihak Perum Bulog (ganti rugi); kerugian dapat berkaitan dengan penutupan melalui jaminan yang diperjanjikan diberikan kepada Perum Bulog, sebesar 1 % dari jumlah penjualan. Idealnya sanksi ini hanya merupakan sanksi tutupan dengan jaminan, tetapi diluar sanksi yang ditutup dari jaminan, Perum Bulog juga dapat mengenakan sanksi lain berupa denda, yang dasarnya dikenakan jumlah kerugian yang lebih besar.
Berakibat pembatalan perjanjian, dengan terjadinya tindakan wanprestasi, biasanya serta merta perjanjian itu batal, namun dalam praktek, wanprestasi mencoreng kredibilitas Mitra Kerja, tetapi bisa saja Mitra Kerja membayar denda akibat dari kerugian yang disebabkan tindakan wanprestasinya dan tidak sampai terjadinya pembatalan kontrak/perjanjian.
Peralihan resiko; yang dimaksud disini, kerugian dan resiko yang ditanggung Perum Bulog dikarenakan tindakan wanprestasi Mitra Kerja akan dinyatakan menjadi tanggungan/resiko dari Mitra Kerja, biasanya pertanggung jawaban resiko ini berupa penanggungan besaran bunga bank yang terjadi dikarenakan tidak tersalurnya pinjaman Perum Bulog kepada Mitra Kerja, atau resiko menanggung beban operasional lainnya yang timbul/disebabkan tindakan wanprestasi dari mitra kerja berkaitan dengan perjanjian jual beli beras.
Ada juga memang dalam praktek penyelesaian sengketa wanprestasi Mitra Kerja yang diselesaikan melalui pembebanan resiko yang mungkin akan terjadi disebabkan wanprestasi ini, seperti menanggung beban transportasi tambahan untuk penyelesaian pekerjaan yang tertunda. Tetapi penyelesaian sengketa antara para pihak sering diselesikan melalui musyawarah, yang menurut para pihak itu merupakan cara yang terbaik karena akan menghemat biaya, waktu jika diselesaikan melalui musyawarah.
PENUTUP
Kesimpulan
Dari uraian yang telah dipaparkan dalam pembahasan di atas maka dapat disimpulkan bahwa Prosedur perjanjian jual beli antara UD. Tani Lestari dengan Perum Bulog dalam pengadaan beras yaitu Xxxxx Xxxxx mengajukan permohonan pengadaan beras kepada Xxxxxxx kemudian membuat perjanjian jual beli beras untuk mitra kerja dan mitra kerja menyerahkan beras sesuai perjanjian. Syarat-syarat perjanjian jual-beli antara perum bulog dengan mitra kerja yaitu persyaratan kualitas beras, persyartan pemeriksaan beras, dan persyartan pengambilan contoh.
Hak dan kewajiban para pihak yaitu UD. Tani Lestari berkwajiban menyerahkan sejumlah beras sesuai dengan jumlah yang ada dalam kontrak dan menerima pembayaran sejumlah uang. Sementara Perum Bulog menerima beras dari UD. Xxxx Xxxxxxx.
Sengketa wanprestasi yang muncul diantar Perum Bulog dan Mitra Kerja biasanya seperti tidak diantarnya pasokan beras, atau jumlah tidak sesuai atau terlambat disetorkan sebagaimana yang diperjanjikan dalam perjanjian, dalam hal ini memang telah menimbulkan kerugian bagi Perum Bulog, sehingga dalam penyelesaian sengketa wanprestasi ini jalan keluarnya mitra kerja menanggung resiko atau kerugian yang kemungkinan timbul dari akibat tindakan wanprestasi yang dilakukannya, sering penyelesaian wanprestasi tersebut dilakukan secara persuasif, yang menurut penulis merugikan bagi Perum Bulog walaupun persoalannya selesai dengan cara musyawarah.
Saran
Adapun saran yang dapat disampaikan sebagai bagian dari penyusunan jurnal ini, semoga dapat memberikan manfaat :
Sebaiknya ada rekomendasi baru untuk meninjau kembali kebijaksanaan dari Perum Bulog pusat dalam hal pembuatan konsep perjanjian dalam pengadaan beras.
Dalam pembuatan perjanjian jual-beli beras lebih berkepastian hukum bila dilakukan dengan akta notariil, mengingat tanggung jawab yang diberikan kepada mitra kerja menyangkut ketahan pangan nasional, disamping itu memiliki nilai transaksi yang tidak sedikit.
Sebaiknya penyelesaian sengketa wanprestasi dilaksanakan secara tegas, yang juga harus diatur secara tegas dan jelas dalam perjanjian jual-beli beras.
DAFTAR PUSTAKA
Buku, Makalah dan Artikel
Subekti, Hukum Perjanjian, Intermas, Jakarta2002.
Peraturan – Peraturan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
SK Direksi Perum Bulog Nomor : KD - 20/DO200/01/2006, tentang Prosedur Pengadaan Beras Dalam Negeri Tahun.
1 Indonesia, Prosedur Pengadaan Beras Dalam Negeri Tahun 2006, SK Direksi Perum Bulog Nomor : KD - 20/DO200/01/2006
2 Subekti, Hukum Perjanjian, (Jakarta; Intermas, 2002), hal. 1