PERSETUJUAN GANTI - RUGI KEPADA SURETY
PERSETUJUAN GANTI - RUGI KEPADA XXXXXX
DENGAN INI DINYATAKAN BAHWA, atas permohonan dari PRINCIPAL, maka
PT. ………………..
( perusahaan asuransi )
di ………………………
( alamat ) (selanjutnya disebut SURETY), menerbitkan Penjaminan :
Nomor : ................................................................. tanggal : ..........................................................
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka yang bertanda tangan di bawah ini (selanjutnya disebut PRINCIPAL dan/atau INDEMNITOR) dengan ini setuju untuk membayar ganti-rugi kepada SURETY dan membebaskannya serta menghindarkannya dari segala kerugian sebagai akibat dari diterbitkannya Penjaminan tersebut di atas.
Selanjutnya disetujui sebagai ketentuan-ketentuan daripada Persetujuan Ganti-Rugi Kepada Surety ini sebagai berikut :
1. XXXXXX akan segera memberitahukan kepada PRINCIPAL dan/atau INDEMNITOR tentang telah dilaksanakannya pembayaran kepada OBLIGEE.
2. Segera setelah SURETY melaksanakan pembayaran berdasarkan Penjaminan yang diterbitkannya kepada OBLIGEE, maka PRINCIPAL dan/atau INDEMNITOR terikat secara bersama-sama dan sendiri-sendiri untuk membayar kepada SURETY suatu jumlah yang dibayarkan kepada OBLIGEE, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pelaksanaan pembayaran oleh SURETY kepada OBLIGEE.
3. PRINCIPAL dan/atau IDEMNITOR harus membayar segala biaya yang dikeluarkan atau dibayarkan oleh SURETY sehubungan dengan tuntutan atau gugatan untuk memaksa pelaksanaan kewajiban-kewajiban dari Persetujuan Ganti- Rugi Kepada SURETY ini.
4. Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut pada butir 2 di atas PRINCIPAL dan/atau INDEMNITOR belum melaksanakan pembayaran ganti-rugi kepada SURETY, maka SURETY akan memperhitungkan bunga sebesar 25 % (dua puluh lima prosen) per tahun terhitung mulai tanggal pelaksanaan pembayaran oleh SURETY kepada OBLIGEE.
5. SURETY tetap berhak meminta pembayaran ganti-rugi kepada PRINCIPAL, sekalipun terjadi ketidak-sepakatan dalam hal tanggung jawab dan/atau besarnya pembayaran kerugian kepada OBLIGEE.
6. SURETY mempunyai Hak Retensi dalam hal PRINCIPAL dan/atau INDEMNITOR dilikuidasi.
7. Persetujuan Ganti-Rugi Kepada Surety ini mengikat para ahli waris, pelaksana, pengurus, pengganti dan orang yang ditunjuk.
8. Kecuali diartikan lain, setiap istilah yang terdapat dalam Persetujuan Ganti-Rugi Kepada Surety ini mempunyai arti dan maksud yang sama dengan yang terdapat dalam naskah Penjaminan.
9. Persetujuan Ganti-Rugi Kepada Surety ini tunduk kepada hukum Indonesia dan memilih domisili umum dan tetap di kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
10. INDEMITOR Melepaskan hak-hak istimewanya sebagaimana diatur dalam KUH Perdata pasal 1430, 1831, 1846, 1847, 1848 dan 1849
Sebagai bukti persetujuan terhadap Persetujuan Ganti-Rugi Kepada Surety ini, maka PRINCIPAL dan/atau INDEMNITOR dengan ini membubuhkan tanda-tangan dan cap mereka pada Persetujuan Ganti-Rugi Kepada Surety ini, di
................................... pada hari ...................................................................
.........../2
PRINCIPAL (sebagai Badan Hukum) :
Nama perusahaan :
Alamat :
Nama & Jabatan :
Tanda tangan
Nama : Jabatan :
Meterai 6.000
Direktur
Persetujuan Pemegang Saham (diwakili Dewan Komisaris) :
Nama & Xxxxxan : ............................................................…………............................………
Alamat : ...............................................................................………….................
Tanda Tangan : .............................................................................................……………
PRINCIPAL (sebagai Perorangan) :
Nama & Jabatan : ………………............................................................................................
Alamat : ............................................................................................. ...............
Tanda Tangan : ............................................................................................................
INDEMNITOR (sebagai Badan Hukum) :
Nama Perusahaan : ................................................................................................….........
Alamat : ............................................................................................................
Nama : ....................................................................................……………..........
Tanda Tangan : ..........................................................................................................
Persetujuan ini menjadi sah sesudah isi persetujuan dan tanda tangan dilegalisasi oleh Notaris untuk memiliki kekuatan hukum.