PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Tanggal Efektif: 16 Februari 2007 Tanggal Mulai Penawaran: 20 Februari 2007
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA (selanjutnya disebut “BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA“) bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dalam instrumen efek hutang jangka pendek dan menengah.
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar Minimum 80%( delapan puluh persen ) dan maksimum 100 % ( seratus persen ) pada efek bersifat hutang. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam xxxxxx xxx mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga, Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang Sertifikat deposito, serta Obligasi baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Serta Minimum 0% ( nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang
– undangan yang berlaku di Indonesia, untuk jangka pendek dan apabila dianggap menguntungkan.
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA juga dapat mengadakan perjanjian pembelian atau penjualan kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi efek bersifat hutang tersebut di atas.
PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sampai dengan : 1.350.000.000 Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII Angka 13.2 dari Prospektus ini.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 1 % ( satu persen) dan biaya Pengalihan Unit Penyertaan (switching fee ) maksimum sebesar 1% ( satu persen). Uraian lengkap mengenai biaya-biaya dapat dilihat pada Bab IX tentang imbalan Jasa dan alokasi biaya.
MANAJER INVESTASI PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen Chase Plaza, Lantai 12 Jl. Jend. Sudirman Kav. 21, Jakarta 12920 Telepon : (00-00) 000-0000 Faksimili: (00-00) 000-0000 | BANK KUSTODIAN Standard Chartered Bank Menara Standard Chartered Bank Jl. Xxxx Xx Xxxxxx Xx 000 Xxxxxxx 00000 Tel: (00-00) 00000000 Fax: (00-00) 0000000/72 |
PERHATIAN:
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA BAB III MENGENAI MANAJERINVESTASI, BAB V MENGENAI TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI DAN BAB VIII MENGENAI RISIKO INVESTASI.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2015
UNTUK DIPERHATIKAN
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA tidak termasuk instrumen investasi yang dijamin oleh Pemerintah ataupun Bank Indonesia. Sebelum membeli Unit Penyertaan, calon investor harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun pajak. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasehat dari pihak-pihak yang berkompeten sehubungan dengan investasi dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan pemegang Unit Penyertaan akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, pajak, maupun aspek lain yang relevan.
Perkiraan yang terdapat dalam prospektus yang menunjukan indikasi hasil investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA hanyalah perkiraan dan tidak ada kepastian atau jaminan bahwa Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh hasil investasi yang sama dimasa yang akan datang, dan indikasi ini bukan merupakan janji atau jaminan dari Manajer Investasi atas Target Hasil Investasi maupun potensi hasil investasi yang akan diperoleh oleh calon Pemegang Unit Penyertaan. Perkiraan tersebut akan dapat berubah sebagai akibat dari berbagai faktor, termasuk antara lain faktor-faktor yang telah diungkapkan dalam Bab VIII mengenai Risiko Investasi.
DAFTAR ISI
Halaman
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI 1
BAB II KETERANGAN MENGENAI BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA 5
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 9 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN | 12 |
BAB V | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 14 |
BAB VI | METODE PERHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA | 18 |
BAB VII | PERPAJAKAN | 20 |
BAB VIII | RISIKO INVESTASI | 21 |
BAB IX | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA | 23 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 26 |
BAB XI | PENDAPAT DARI SEGI HUKUM | 27 |
BAB XII | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN | 28 |
BAB XIII | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 29 |
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN | 31 |
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 34 |
BAB XVI | SKEMA PEMBELIAN, PE NJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA | 35 |
BAB XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI 38
BAB XVIII PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 41
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA 42
BAB XX PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN 43
PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. REKSA XXXX
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum reksa dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.2. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.3. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/ Atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, tentang Kerahasiaan Dan Keamanan Data Dan/Atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.4. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabah atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah.
1.5. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan Bapepam dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya.
1.6. EFEK
adalah Efek sebagaimana dimaksud dalam undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh Xxxxx Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
.
1.7. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek.
1.8. BUKTI KEPEMILIKAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi akan menerbitkan surat konfirmasi kepemilikan Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh
masing-masing pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.9. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Xxxxxx Xxxxhitungan NAB adalah metode untuk menghitung NAB sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2. Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor: Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana.
1.10. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.11. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a.hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b.hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut; c.hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau
Komisaris yang sama;
d.hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e.hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.12. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.C.5., Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.13. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh calon pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan reksa dana yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) serta diajukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.14. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan reksa dana yang dimilikinya, yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
1.15. FORMULIR PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan adalah formulir yang dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik, formulir tersebut dipakai oleh pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangan basah (dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan diajukan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.14. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh pemodal sebagaimana diharuskan oleh Peraturan Nomor: IV.D.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam Nomor: Kep-20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
1.15. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.16. OJK
OJK adalah Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia (dahulu bernama Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan atau disingkat “Bapepam dan LK” dan sebelumnya bernama Badan Pengawas Pasar Modal atau disingkat “Bapepam”) sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya juncto Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
1.17. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.18. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- Undang Pasar Modal dan Peraturan Bapepam dan LK Nomor: IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep-430/BL/2007 tanggal 19 Desember 2007
1.19. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan Bapepam dan LK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.20. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari
1.21. POJK TENTANG PRINSIP MENGENAL NASABAH
POJK Tentang Prinsip Mengenal Nasabah adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 22/POJK.04/2014 tanggal 18 November 2014 tentang Prinsip Mengenal Nasabah Oleh Penyedia Jasa Keuangan Di Sektor Pasar Modal beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.22. PRINSIP MENGENAL NASABAH
Prinsip Mengenal Nasabah adalah prinsip yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah; dan
c. Melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan dan transaksi keuangan yang dilakukan secara tunai, sebagaimana diatur dalam POJK tentang Prinsip Mengenal Nasabah.
1.23. SURAT KONFIRMASI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA. Surat konfirmasi kepemilikan akan dikirimkan oleh Bank Kustodian paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah pembelian atau penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
1.24. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN TENTANG BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
2.1. PEMBENTUKAN BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana sebagaimana termaktub dalam Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA No. 41 tertanggal 16 Januari 2007 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, sebagai Bank Kustodian, sebagaimana telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir yaitu Akta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA No. 45 tertanggal 10 Maret 2014 yang dibuat dihadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx XX, notaris di Jakarta, yang dibuat antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian (untuk selanjutnya Akta dan perubahan nya tersebut dalam Prospektus ini disebut sebagai “Kontrak Investasi Kolektif”).
Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA pada awalnya dibentuk dengan nama SI DANA OBLIGASI ULTIMA, antara Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif No. 41 tertanggal 16 Januari 2007 .kemudian Xxxxx Xxxx SI DANA OBLIGASI ULTIMA diubah menjadi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dengan Akta Adendum KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF No. 27 tanggal 09 Februari 2010 dimana kedua Akta tersebut dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, SH, notaris di Jakarta.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi melakukan penawaran umum atas Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA secara terus menerus dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sampai dengan : 1.350.000.000 Unit Penyertaan.
Adapun batas minimum pembelian awal dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebagaimana diuraikan dalam BAB XIII Angka 13.2 dalam Prospektus ini.
Setelah itu Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan setelah mendapat persetujuan dari Bapepam dan LK.
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga masing-masing Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
2.3. PENEMPATAN DANA AWAL
Dalam rangka penawaran umum BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA telah ditempatkan dana awal sebesar Rp.00.000.000.000 ( Tiga Belas Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) atau sebanyak
13.500.000 Unit Penyertaan dengan rincian sebagai berikut:
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
No. | Pihak Yang Telah | Jumlah Unit | Jumlah |
Menempatkan Dana Awal | Penyertaan | (Rupiah) |
1 Asuransi Jiwa Bumiputera | 10.000.000 | 10.000.000.000 |
2 Perusahaan Percetakan Negara | 3.000.000 | 3.000.000.000 |
3 | Dapen Angkasa Pura II | 500.000 | 500.000.000 |
Total | 13.500.000 | 00.000.000.000 |
2.4. MANFAAT INVESTASI PADA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA memberikan manfaat dan kemudahan bagi pemodal antara lain:
a. Diversifikasi investasi - dengan dukungan dana yang cukup besar, BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA menjanjikan diversifikasi portofolio investasi yang akan memperkecil
risiko yang timbul.
b. Pengelolaan yang profesional BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dikelola dan dimonitor setiap hari oleh para manajer profesional yang berpengalaman di bidang manajemen investasi di Indonesia, sehingga pemodal tidak lagi perlu melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berhubungan dengan pengambilan keputusan investasi.
c. Unit Penyertaan mudah dijual kembali - setiap penjualan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dibeli kembali oleh Manajer Investasi.
d. Pembayaran uang tunai kepada pemodal tidak dikenakan pajak setiap pembagian uang tunai, termasuk pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan tidak dikenakan pajak.
e. Pembebasan pekerjaan analisa investasi dan administrasi investasi dalam bidang pasar modal membutuhkan tenaga, pengetahuan investasi dan waktu yang cukup banyak serta berbagai pekerjaan administrasi. Dengan pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, maka pemegang Unit Penyertaan tersebut bebas dari pekerjaan tersebut.
2.5. PENGELOLA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
a. Komite Investasi
Komite Investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA bertanggung jawab untuk memberikan pengarahan dan strategi manajemen aset secara umum. Komite Investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA saat ini terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1995. Dua posisi profesional Xxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di Juli 2009 adalah Kepala Penjualan Reksa Dana di Schroders Investment Management Indonesia, dan Kepala Global Securities Services Deutsche Bank AG Jakarta Lilis menyelesaikan pendidikannya di Oklahoma State University dengan gelar Bachelor of Science degree di bidang Marketing dan International Business. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi No: KEP-99/BL/WMI/2007 dari BAPEPAM dan LK.
Xxxxxx Xxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1997. Dua posisi profesional Xxxxxx yang terakhir sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen di April 2010 adalah Fund Administration Services di Deutsche Bank AG dan Manager of Mutual Funds Sales at Schroder Investment Management Indonesia.Xxxxxx menyelesaikan pendidikan sarjana ekonomi akuntansi di Universitas Tarumanagara. Beliau memiliki Izin Wakil Manajer Investasi No: KEP-58/PM/WMI/2006 dari BAPEPAM dan LK.
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, memiliki pengalaman dalam industri pengelolaan dana dan perbankan sejak tahun 1996. Memperoleh gelar Bachelor of Science dari Pepperdine University di California dan Master of Business Administration / Master of Arts dalam bidang Business Communications and Public Relations dari European University di Montreux, Swiss. Beliau juga menjabat sebagai dewan komisaris pada beberapa perusahaan swasta.
b. Tim Pengelola Investasi
Tim pengelola investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdiri dari:
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx
Memiliki pengalaman di industri pasar modal sejak tahun 1996, serta telah menduduki beberapa posisi eksekutif di berbagai perusahaan. Sebelum bergabung dengan BATAVIA di bulan Januari 2013, beliau menjabat Direktur di PT CIMB Securities Indonesia dan Vice President di PT Bahana Securities. Beliau memulai karirnya di PT Andalan Artha Advisindo Sekuritas. Xxxxx lulus dari Oklahoma State University, Stillwater, Oklahoma dan mendapatkan gelar BS di bidang Business Finance. Beliau memiliki izin Wakil Pedagang Perantara Efek berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM No: Kep-10/PM/WPPE/2004 dan izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK No: KEP- 128/PM.21/WMI/2013 tanggal 23 Oktober 2013.
Angky Hendra
Mendapatkan gelar sarjana ekonomi dari Universitas Tarumanagara. Dan telah bekerja di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 1998 serta telah menduduki beberapa posisi antara lain Customer Relations dan Research Analyst di PT Ramayana Xxxxx Xxxxxxx. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-125/PM/WMI/2005 tanggal 20 Desember 2005.
Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxxx
Xxxxxx bergabung di PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada tahun 2012. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Xxxxxxxxx, Xxxxxx bekerja pada Deutsche Bank AG Jakarta sebagai Fund Accounting Supervisor. Xxxxxx mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Akuntansi dari Universitas Indonesia, Depok dan memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-65/BL/WMI/2012 tanggal 27 Maret 2012.
Xxxxxxx Xxxxxx Handaya
Mendapatkan gelar Bachelor of Business with Distinction dari University of Technology Sydney. Memiliki pengalaman di bidang keuangan dan pasar modal sejak tahun 2006. Memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: KEP-45/BL/WMI/2008 tanggal 24 Desember 2008 dan memperoleh gelar FRM dan CFA pada tahun 2011.
Erisa Xxxxxx Xxxxxxx
Erisa telah berpengalaman dalam bidang riset dan pengelolaan portofolio sejak tahun 2006. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen pada bulan Januari 2013, Erisa adalah Equity Research Analyst/Fund Manager pada PT BNP PARIBAS INVESTMENT PARTNERS, Jakarta. Xxxxx lulus dari The Claremont Graduate University, Claremont, CA, dalam bidang Finance dan mendapatkan gelar Masters of Business Administration. Erisa memiliki Izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK No: Kep-58/BL/WMI/2010 tanggal 27 Desember 2010.
Xxxxx Xxxxxxxx
Yuniv mendapatkan gelar Sarjana Ekonomi jurusan Auditing dari Institut Bisnis dan Informatika Indonesia, Jakarta dan memiliki pengalaman kerja sejak tahun 2005 di bidang pasar modal. Sebelum bergabung dengan PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen, Yuniv bekerja pada RHB OSK Securities Indonesia Jakarta sebagai Equity Analyst. Yuniv memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Bapepam – LK No: KEP-27/BL/WMI/2006 tanggal 5 September 2006 dan memperoleh gelar CFA di tahun 2011.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen berkedudukan di Jakarta, pada awalnya didirikan dengan nama PT Bira Aset Manajemen pada tahun 1996 berdasarkan Akta No. 133 tanggal 23 Januari 1996 yang dibuat di hadapan Xxxxxxx Xxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia sesuai dengan keputusannya No. C2-1942.HT.01.01.TH1996 tanggal 12 Pebruari 1996, serta setelah mengalami beberapa perubahan, diantaranya perubahan seluruh ketentuan anggaran dasar untuk disesuaikan dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas yang dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 37 tanggal 12 Maret 2008, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., Notaris di Jakarta, perubahan mana telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia di bawah No. AHU-39971.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 10 Juli 2008, dan perubahan terakhir sebagaimana dituangkan dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen No. 4 tanggal 12 Februari 2014, dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.10-10507 tanggal 12 Maret 2014.
Xxxxxxx Xxxxxxxxx telah diambil alih oleh PT Batavia Prosperindo Internasional sesuai dengan Akta No. 141 tanggal 20 Desember 2000 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta. Sesuai Akta No. 51 tanggal 26 Januari 2001 yang dibuat di hadapan Xx. Xxxxxx Xxxxxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta, yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. C-1329 HT.01.04-TH 2001 tanggal 21 Pebruari 2001 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Selatan di bawah No. 676/RUB.09.03/VIII/2001 tanggal 20 Agustus 2001 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 76, tanggal 21 September 2004, Tambahan No. 9350, nama Manajer Investasi berubah menjadi PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen.
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memperoleh izin usaha dari OJK sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam nomor KEP-03/PM/MI/1996 tanggal 14 Juni 1996.
Direksi dan Dewan Komisaris
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen yang bertindak sebagai Manajer Investasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ini tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen nomor 4 tanggal 12 Pebruari 2014, yang dibuat di hadapan Lady Ita Larosa Boru Simanihuruk, S.H., X.Xx., Notaris di Kabupaten Tangerang, perubahan mana telah diterima dan dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada No. AHU-AH.01.10-10507 tanggal 12 Maret 2014, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx | Xxxxxxxxx |
Xxxx Xxxxxxxx | Komisaris |
Direksi | Jabatan |
Xxxxx Xxxxxxx | Xxxxxxxx Utama |
Xxxxxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
Xxxxxxxxx Xxx Xxxxx | Xxxxxxxx |
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen memiliki dana kelolaan seluruh Reksa Dana yang ditawarkan melalui Penawaran Umum per posisi tanggal 30 Desember 2014 sebesar Rp 12,52 triliun dan mengelola 55 Reksa Dana lainnya yaitu:
Batavia Dana Dinamis |
Batavia Prima Campuran |
Batavia USD Balanced Asia |
Reksa Dana Batavia Prima Ekspektasi |
Batavia Dana Obligasi Andalan |
Batavia Dana Obligasi Cemerlang |
Batavia Dana Obligasi Plus |
Batavia Dana Obligasi Sentosa |
Batavia Dana Obligasi Ultima |
Batavia Prima Obligasi |
Si Dana Obligasi Maxima |
Batavia Dana Lancar |
Batavia Dana Kas Maxima |
Batavia Dana Likuid |
Batavia LQ45 Plus |
Batavia Xxxx Xxxxx |
Batavia Dana Saham Agro |
Batavia Dana Saham Optimal |
Batavia Dana Saham Syariah |
Batavia Proteksi Andalan 1 |
Batavia Proteksi Andalan 2 |
Batavia Proteksi Andalan 3 |
Batavia Proteksi Andalan 5 |
Batavia Proteksi Andalan 6 |
Batavia Proteksi Andalan 7 |
Batavia Proteksi Andalan 8 |
Batavia Proteksi Andalan 9 |
Batavia Proteksi Andalan 10 |
Batavia Proteksi Andalan 11 |
Batavia Proteksi Andalan 12 |
Batavia Proteksi Andalan 15 |
Batavia Proteksi Gemilang 1 |
Batavia Proteksi Gemilang 2 |
Batavia Proteksi Gemilang 3 |
Batavia Proteksi Gemilang 5 |
Batavia Proteksi Gemilang 6 |
Batavia Proteksi Gemilang 7 |
Batavia Proteksi Gemilang 8 |
Batavia Proteksi Gemilang 9 |
Batavia Proteksi Gemilang 10 |
Batavia Proteksi Gemilang 11 |
Batavia Proteksi Gemilang 15 |
Batavia Proteksi Maxima |
Batavia Proteksi Optimal 2 |
Batavia Proteksi Optimal 6 |
Batavia Proteksi Optimal 9 |
Batavia Proteksi Optimal 10 |
Batavia Proteksi Optimal 11 |
Batavia Proteksi Optimal 12 |
Batavia Proteksi Optimal 15 |
Batavia Proteksi Optimal 17 |
Batavia Proteksi Optimal 19 |
Batavia Proteksi Optimal 21 |
Batavia Proteksi Prima 11 |
Batavia Proteksi Prima 20 |
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah perusahaan manajemen investasi yang hanya semata-mata mengelola dana nasabah, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dengan didukung oleh para staf yang berpengalaman dan ahli di bidangnya, serta didukung oleh jaringan sumber daya Group Batavia, PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen akan memberikan pelayanan yang berkualitas kepada para nasabahnya.
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi di Indonesia adalah PT Batavia Prosperindo Sekuritas, PT Batavia Prosperindo International, PT Batavia Prima Investama, PT Batavia Prosperindo Finance Tbk, dan PT Malacca Trust Insurance.
BAB IV
BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank Cabang Jakarta di Indonesia telah memiliki persetujuan sebagai kustodian di bidang Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 35/PM.WK/1991 tanggal 26 Juni 1991. Standard Chartered Indonesia memperoleh izin pembukaan kantor cabang di Jakarta, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor D.15.6.5.19 tanggal 1 Oktober 1968, untuk melakukan usaha sebagai Bank Umum.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Standard Chartered Bank didirikan oleh Royal Chater pada tahun 1853 dengan kantor pusat di London dan memiliki lebih dari 160 tahun pengalaman di dunia perbankan di berbagai pasar dengan pertumbuhan paling cepat di dunia. Standard Chartered Bank memiliki jaringan global yang sangat ekstensif dengan lebih dari 1,700 cabang di 70 negara di kawasan Asia Pasifik, Afrika, Timur Tengah, Eropa dan Amerika.
Kekuatan Standard Chartered Bank terletak pada jaringan yang luas, produk dan layanan yang inovatif, tim yang multikultural dan berprestasi, keseimbangan dalam melakukan bisnis, dan kepercayaan yang diberikan di seluruh jaringan karena telah menerapkan standar yang tinggi untuk tata kelola perusahaan dan tanggung jawab perusahaan.
Di Indonesia, Standard Chartered Bank telah hadir sejak tahun 1863 yang ditandai dengan pembukaan kantor pertama di Jakarta. Saat ini Standard Chartered Bank memiliki 26 kantor cabang yang tersebar di 8 kota besar di Indonesia.
Standard Chartered Securities Services mulai beroperasi pada tahun 1991 sebagai bank Kustodian asing pertama di Indonesia yang memperoleh izin dari BAPEPAM (sekarang OJK). Standard Chartered Bank memulai jasa fund services sejak tahun 2004 dan telah berkembang dengan sangat pesat hingga saat ini sebagai salah satu penyedia jasa fund services utama dan cukup diperhitungkan di pasar lokal.
Standard Chartered Bank termasuk salah satu agen kustodian dan kliring yang dominan di Asia yang ditandai dengan kehadirannya di berbagai pasar utama Asia. Standard Chartered Bank menyediakan pelayanan jasa kustodian di 17 negara di kawasan Asia Pasifik seperti Australia, Bangladesh, Cina, Filipina, Xxxx Xxxx, Indonesia, India, Jepang, Korea Selatan, Malaysia, Selandia Baru, Singapura, Taiwan, Thailand, Srilanka dan Vietnam, 14 diantaranya merupakan pusat pelayanan (pusat operasional). Selain itu, saat ini, Standard Chartered Bank juga sudah menyediakan jasa kustodian ke 21 pasar di Afrika dan 10 pasar di Timur Tengah. Untuk kawasan Afrika, Standard Chartered telah hadir di Afrika Selatan, Botswana, Cote d’Ivoire, Ghana, Kenya, Malawi, Mauritius, Namibia, Nigeria, Rwanda, Tanzania, Uganda, Zambia, dan Zimbabwe. Sedangkan untuk pasar Timur Tengah, Standard Chartered melayani pasar Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Mesir, Oman, Pakistan, Qatar dan Uni Emirat Arab.
Bersama-sama dengan Standard Chartered Bank Singapura, Hongkong, Taiwan, Korea, Malaysia, Philiphina, Srilangka dan Thailand, Standard Chartered Bank Indonesia terpilih sebagai salah satu kustodian terbaik dalam publikasi tahunan Global Custodian Survey Standard Chartered Securities Services merupakan Bank Kustodian pertama yang memperoleh ISO 9001-2000. Selain itu, sejak tahun 2008 sampai dengan 2014, Standard Chartered Bank telah dianugerahi penghargaan “Best Sub-Custodian Bank in Indonesia” dari Global Finance.
Standard Chartered Bank senantiasa melayani nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodian dan kliring yang meliputi settlement, corporate action, penyimpanan, pelaporan, pengembalian pajak dan pelayanan-pelayanan lainnya.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Standard Chartered Bank, silahkan mengunjungi situs kami di xxx.xx.xxx/xx.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT. Bank Permata Tbk, PT. Standard Chartered Securities Indonesia, dan PT Price Solutions Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
5.1. TUJUAN INVESTASI
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dalam instrumen efek hutang jangka pendek dan menengah.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA akan menginvestasikan dananya dengan komposisi investasi sebesar Minimum 80%( delapan puluh persen ) dan maksimum 100 % ( seratus persen ) pada efek bersifat hutang. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam xxxxxx xxx mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga , Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang Sertifikat deposito, serta Obligasi baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing dan Obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia. Serta Minimum 0% ( nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku di Indonesia, untuk jangka pendek dan apabila dianggap menguntungkan.
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA juga dapat mengadakan perjanjian pembelian atau penjualan kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi efek bersifat hutang tersebut di atas.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh ) hari sejak tanggal diperolehnya pernyataan efektif atas BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari Bapepam dan LK.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
a. Batasan Investasi
Sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK nomor IV.B.1, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK nomor KEP-552/BL/2010 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2010 (dua ribu sepuluh) tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA hanya dapat melakukan penjualan dan pembelian atas:
(a) Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
(b) Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
(c) Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
(d) instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
(e) Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga)
tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
x. Xxxxxxxx yang dilarang
Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d.memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu Pihak lebih dari 10% (sepuluh perseratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh bank. Larangan dimaksud tidak berlaku bagi:
1) Sertifikat Bank Indonesia;
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. melakukan transaksi lindung nilai atas pembelian Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih besar dari nilai Efek yang dibeli;
f. memiliki Efek Beragun Aset lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, dengan ketentuan bahwa masing-masing Efek Beragun Aset tidak lebih dari 5% (lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n. terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat pembelian;
o. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihakterafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi Reksa Dana terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
Pembatasan investasi tersebut berdasarkan pada peraturan yang berlaku saat prospektus ini diterbitkan, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang Pasar Modal termasuk Surat Persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Hasil investasi yang diperoleh oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat diinvestasikan kembali ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya atau Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi yang diperoleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari dana yang diinvestasikan, sebagian atau seluruhnya secara pro-rata kepada Pemegang Unit Penyertaan dan sisanya dibukukan ke dalam BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersihnya.
Manajer Investasi dapat membagikan hasil investasi pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi baik secara tunai dengan cara pemindahbukuan/transfer dana ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA atau dalam bentuk Unit Penyertaan sehingga mengurangi Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
Dalam hal Manajer Investasi membagi hasil investasi maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dikenakan biaya.
Manajer Investasi berwenang menentukan waktu, cara pembagian hasil investasi dan besarnya jumlah hasil investasi yang akan dibagikan pada Tanggal Pembagian Hasil Investasi. Cara pembagian hasil investasi akan diterapkan secara konsisten.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang digunakan oleh Xxxxxxx Investasi adalah sesuai dengan Peraturan Bapepam dan LK nomor
IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Xxxxx Xxxx, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK nomor Kep-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012, yang memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB setiap hari bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek ;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor IV.B.1 tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan Bapepam dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
Menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh Lembaga Penilaian Harga Efek (“LPHE”) sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 1 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 1 huruf c Peraturan ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis;dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 1 huruf b butir 7), Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang);dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah) selama 90 (sembilan puluh ) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam penghitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajar-nya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai aktiva bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir hari bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
PERPAJAKAN
Berdasarkan peraturan perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: | ||
a. Pembagian uang tunai (dividen) | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
b. Bunga Obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf i UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka (2) PP No. 100 th 2013 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final* | Pasal 4 (2) dan 4 (3) huruf j UU PPh jo. Pasal 2(1) dan Pasal 3 huruf d PP No.16 th 2009 jo. Pasal I angka (2) PP No. 100 th 2013 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. Pasal 2 PP 131 th 2000 jo. Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I No. 51/KMK.04/2001 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) UU PPh jo. PP 41 th 1994 jo. Pasal 1 PP 14 tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 jo. Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 dan peraturan pelaksananya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK dikenakan pemotongan pajak sebesar 5% (lima per seratus) untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020 dan 10% (lima belas per seratus) untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Adalah penting bagi pemodal dan Institusi/Perusahaan Asing untuk meyakinkan kondisi perpajakan yang dihadapinya dengan berkonsultasi pada Penasehat Pajak sebelum melakukan investasi pada BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perbedaan interpretasi atas Peraturan Perpajakan yang berlaku maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak yang harus dibayar oleh pemodal.
RISIKO INVESTASI
Semua investasi, termasuk investasi dalam Reksa Dana, memiliki risiko. Risiko yang melekat pada BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA meliputi:
(1) Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Perubahan kondisi ekonomi di luar negeri sangat mempengaruhi kondisi ekonomi di Indonesia karena Indonesia menganut sistem perekonomian terbuka. Demikian pula perubahan kondisi ekonomi dan politik di Indonesia sangat mempengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat pada bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan instrumen pasar uang, yang pada akhirnya mempengaruhi nilai saham, efek bersifat utang maupun instrumen pasar uang yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
(2) Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Penurunan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat disebabkan oleh perubahan harga dari efek dalam portofolio BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
(3) Risiko Likuiditas
Penjualan kembali (pelunasan) tergantung kepada likuiditas dari portofolio atau kemampuan dari Manajer Investasi untuk membeli kembali (melunasi) dengan menyediakan uang tunai. Apabila seluruh atau sebagian besar Pemegang Unit Penyertaan secara serentak melakukan Penjualan Kembali kepada Manajer Investasi, maka hal ini dapat menyebabkan Manajer Investasi tidak mampu menyediakan uang tunai seketika untuk melunasi Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut. Dalam hal terjadi keadaan force majeure, yang berada di luar kontrol Manajer Investasi, yang menyebabkan sebagian besar atau seluruh harga Efek yang tercatat di Bursa Efek turun secara drastis dan mendadak (crash) atau terjadinya kegagalan pada sistem perdagangan dan penyelesaian transaksi, maka keadaan tersebut akan mengakibatkan portofolio investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terkoreksi secara material dan Penjualan Kembali dapat dihentikan untuk sementara sesuai dengan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan Peraturan Bapepam & LK.
(4) Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, seperti penerbit obligasi, pialang, bank kustodian, PT KPEI, bank tempat BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA melakukan penempatan dana atau pihak-pihak terkait lainnya yang berhubungan dengan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA mengalami wanprestasi sehingga dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
(5) Risiko Tingkat Suku Bunga
Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat berubah sesuai dengan perubahan tingkat suku bunga rupiah. Jika terjadi kenaikan tingkat suku bunga yang drastis, maka Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana dapat turun menjadi lebih rendah dari Nilai Aktiva Bersih Awal sehubungan dengan turunnya nilai pasar dari obligasi.
(6) Risiko Pasar
Nilai Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat berfluktuasi sejalan dengan berubahnya kondisi pasar pada tingkat bunga, ekuitas dan kredit. Penurunan Nilai Aktiva Bersih dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dapat disebabkan oleh hal-hal sebagai berikut:
- Perubahan tingkat suku bunga pasar yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada efek utang;
- Perubahan harga dari Efek bersifat ekuitas dan Efek lainnya yang dapat mengakibatkan fluktuasi tingkat pengembalian pada Efek Ekuitas;
- Setiap penurunan peringkat dari obligasi;
- Force Majeure yaitu suatu kondisi diluar kekuasaan manajer investasi, seperti perang dan bencana alam.
(7)Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau atau perubahan atau perbedaan interpretasi peraturan perundang-undangan yang material terutama di bidang perpajakan atau peraturan khususnya di bidang Pasar Uang dan Pasar Modal dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan penghasilan yang mungkin diperoleh Pemegang Unit Penyertaan.
(8) Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang Unit Penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA apabila BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Bapepam & LK No. IV.B.1 angka 37 serta Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA tersebut terpenuhi.
BAB IX
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam pengelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
a. Imbalan jasa Manajer Investasi.
b. Imbalan jasa Bank Kustodian.
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek.
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK.
e. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan , Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan (Jika ada) setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan Efektif oleh BAPEPAM dan LK.
x. Xxxxx pencetakan dan pengiriman Surat Konfirmasi Transaksi dan Kepemilkan Unit Penyertaan dan laporan bulanan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan Efektif oleh OJK.
g. Biaya pencetakan dan pengiriman laporan-laporan kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan efektif oleh BAPEPAM dan LK.
x. Xxxxx pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA (jika ada) yang berkaitan dengan kepentingan Pemegang Unit Penyertaan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dinyatakan Efektif oleh OJK.
i. Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
j. Pembayaran pajak yang berkenaan dengan biaya-biaya tersebut diatas.
k. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif .
x. Xxxxx-biaya lainnya yang berdasarkan pertimbangan Manajer Investasi digunakan untuk kepentingan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA termasuk biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus awal serta penerbitan dokumen- dokumen yang dibutuhkan, termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris yang diperlukan sampai mendapat pernyataan Efektif dari BAPEPAM dan LK.
b. Biaya administrasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotocopy dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur dan iklan, biaya pemasaran Unit Penyertaan, serta biaya percetakan dan distribusi prospektus yang pertama kali.
d. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga yang berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
e. Biaya pengumuman di surat kabar mengenai penghimpunan dana kelolaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA telah mencapai nilai yang setara dengan Rp 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran Reksa Dana menjadi Efektif.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) yang dikenakan pada saat calon pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
b. Biaya Penjualan Kembali (redemption fee) maksimum sebesar 1% (satu persen) yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan melakukan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
c. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran Pembelian Unit Penyertaan, hasil penjualan kembali Unit Penyertaan dan pembelian unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian dan pengembalian kepemilikan Unit Penyertaan yang kurang dari minimum kepemilikan unit reksa dana (jika ada) ke rekening pemegang Unit Penyertaan.
d. Pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada)
e. Biaya Pengalihan (Switching fee) yang dikenakan pada saat pemegang Unit Penyertaan mengalihkan investasinya antara Reksa Dana yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx.
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan atau biaya Akuntan setelah BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan atau BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi tersebut.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA | KETERANGAN |
Dibebankan kepada Xxxxx Xxxx: Imbalan Xxxx Xxxxxxx Investasi; Imbalan jasa Bank Kustodian; | maks. 2 % maks. 0.125 % | Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. Per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan: a.Biaya Pembelian (Subscription fee /selling fee); b.Biaya Penjualan Kembali (Redemption fee); c.Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching fee ) d.Pajak-pajak yang berkenaan dengan biaya Pemegang Unit Penyertaan | maks. 1 % maks. 1 % maks. 1 % Jika ada | Dari jumlah pembelian yang dilakukan Dari jumlah penjualan kembali yang dilakukan Dari jumlah pengalihan yang dilakukan |
Imbalan jasa Manajer Investasi dan Bank Kustodian tersebut di atas belum termasuk PPN, yang merupakan biaya tambahan yang wajib dibayar oleh BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif, setiap Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut :
a. Hak Untuk Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Hak Untuk Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi.
c. Hak Untuk Mendapat Bukti Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yaitu Surat Konfirmasi Kepemilikan Unit Penyertaan
Atas setiap transaksi Pembelian dan Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan menerima Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan dari Bank Kustodian berupa Surat Konfirmasi transaksi Kepemilikan Unit Penyertaan sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah oleh pemegang unit penyertaan dimana Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan telah diterima secara lengkap (in complete application) oleh Manajer Investasi dan uang pembelian telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian atau apabila terdapat penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sesegera mungkin tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa setelah Hari Bursa dilakukannya penjualan kembali.
d. Hak Untuk Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Unit Penyertaan dan Kinerja BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian per Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
e. Hak Untuk Memperoleh Laporan-Laporan Sebagaimana Dimaksud Dalam Peraturan Bapepam No. X.D.1.
x. Xxx Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Sesuai Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki.
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
28
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA (DAHULU REKSA DANA SI DANA OBLIGASI ULTIMA)
Laporan Keuangan
Pada Tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 dan Untuk Tahun Yang Berakhir Pada Tanggal
31 Desember 2014 dan 2013
Beserta Laporan Auditor Independen
REKSA DANA BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA (DAHULU REKSA DANA SI DANA OBLIGASI ULTIMA) DAFTAR ISI
Halaman
Laporan Auditor Independen
Surat Pernyataan tentang Tanggung Jawab atas Laporan Keuangan Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima (Dahulu Reksa Dana Si Dana Obligasi Ultima) untuk Tahun yang Berakhir pada Tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 yang ditandatangani oleh:
- PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi
- Standard Chartered Bank, cabang Jakarta, sebagai Bank Kustodian
LAPORAN KEUANGAN - Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013
Laporan Posisi Keuangan ................................................................................................... 1
Laporan Laba Rugi Komprehensif ...................................................................................... 2
Laporan Perubahan Aset Neto yang Dapat Diatribusikan Kepada Pemegang
Unit Penyertaan ........................................................................................................ 3
Laporan Arus Kas ............................................................................................................... 4
Catatan atas Laporan Keuangan ........................................................................................ 5-31
LAPORAN POSISI KEUANGAN 31 DESEMBER 2014 DAN 2013
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Catatan | 2014 | 2013 | |||
ASET | |||||
Portofolio efek Instrumen pasar uang | 2,4,17,18 | 7.850.000.000 | 1.000.000.000 | ||
Efek utang (biaya perolehan Rp33.128.148.400 dan Rp28.477.779.803 pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013) | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Kas di bank | 2,5,17,18 | 183.797.126 | 2.158.773.105 | ||
Piutang bunga | 2,6,17,18 | 480.952.883 | 292.139.116 | ||
Aset lain-lain | - | 408.063 | |||
JUMLAH ASET | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
LIABILITAS | |||||
Utang pajak | 2,7a | 1.024.394 | 730.808 | ||
Utang lain-lain | 2,8,14,17 | 117.014.319 | 125.337.990 | ||
JUMLAH LIABILITAS | 118.038.713 | 126.068.798 | |||
XXXX XXXX YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
JUMLAH UNIT PENYERTAAN BEREDAR | 9 | 21.592.428,0000 | 17.540.391,0045 |
NILAI ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
PER UNIT PENYERTAAN 1.919,5932 1.780,9849
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan.
LAPORAN LABA RUGI KOMPREHENSIF UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL
31 DESEMBER 2014 DAN 2013
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Catatan | 2014 | 2013 | |||
PENDAPATAN INVESTASI Pendapatan bunga | 2,10 | 2.931.630.465 | 3.774.288.006 | ||
BEBAN INVESTASI | 2 | ||||
Pengelolaan investasi | 11,14 | 378.170.259 | 528.990.538 | ||
Kustodian | 12 | 37.817.025 | 52.899.155 | ||
Lain-lain | 13 | 31.879.189 | 97.847.967 | ||
Jumlah Beban Investasi | 447.866.473 | 679.737.660 | |||
PENDAPATAN INVESTASI NETO | 2.483.763.992 | 3.094.550.346 | |||
KEUNTUNGAN DAN KERUGIAN INVESTASI YANG TELAH DAN BELUM DIREALISASI | 4 |
Keuntungan (kerugian) investasi yang
telah direalisasi (260.995.561 ) 360.656.351
Keuntungan (kerugian) investasi yang
belum direalisasi 487.677.771 (1.157.861.710)
XXXXXXXX ASET NETO YANG DAPAT
DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN DARI AKTIVITAS OPERASI SEBELUM | ||||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2.710.446.202 | 2.297.344.987 | ||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2,7b | |||
Pajak Final | (193.358.672 ) | (233.089.550) | ||
XXXXXXXX ASET NETO YANG DAPAT | ||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA | ||||
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | ||||
DARI AKTIVITAS OPERASI SETELAH | ||||
BEBAN PAJAK PENGHASILAN | 2.517.087.530 | 2.064.255.437 | ||
PENDAPATAN KOMPREHENSIF LAIN | - | - | ||
XXXXXXXX ASET NETO YANG DAPAT | ||||
DIATRIBUSIKAN KEPADA | ||||
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | ||||
DARI AKTIVITAS OPERASI | 2.517.087.530 | 2.064.255.437 |
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
LAPORAN PERUBAHAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014 DAN 2013
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
2014 | 2013 | |
KENAIKAN ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | ||
DARI AKTIVITAS OPERASI | 2.517.087.530 | 2.064.255.437 |
TRANSAKSI DENGAN PEMEGANG | ||
UNIT PENYERTAAN | ||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Perolehan kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000) |
Jumlah Transaksi Dengan Pemegang
Unit Penyertaan - Neto 7.692.418.740 (00.000.000.000)
XXXXXXXX (PENURUNAN) ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA
PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 00.000.000.000 (00.000.000.000)
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN -
AWAL TAHUN 00.000.000.000 00.000.000.000
ASET NETO YANG DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN -
AKHIR TAHUN 00.000.000.000 00.000.000.000
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
LAPORAN ARUS KAS
UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2014 DAN 2013
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali Jumlah Unit Penyertaan Beredar)
Catatan | 2014 | 2013 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | ||||
Penerimaan dari pendapatan bunga | ||||
Efek utang | 2.505.019.506 | 3.606.878.584 | ||
Instrumen pasar uang | 234.625.512 | 303.544.933 | ||
Rekening giro | 3.171.680 | 3.321.347 | ||
Penerimaan penjualan portofolio efek | 510.743.688.650 | 943.666.983.600 | ||
Pembayaran pembelian portofolio efek | (522.505.052.900 ) | (917.626.258.670) | ||
Pembayaran beban investasi | (456.190.144) | (774.756.931) | ||
Pembayaran pajak penghasilan | (192.657.023) | (232.445.541) | ||
Kas Neto Diperoleh Xxxx (Digunakan | ||||
Untuk) Aktivitas Operasi | (9.667.394.719 ) | 00.000.000.000 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS | ||||
PENDANAAN | ||||
Perolehan kembali unit penyertaan | (00.000.000.000 ) | (00.000.000.000) | ||
Penjualan unit penyertaan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Kas Neto Diperoleh Xxxx (Digunakan | ||||
Untuk) Aktivitas Pendanaan | 7.692.418.740 | (00.000.000.000) |
XXXXXXXX (PENURUNAN) NETO
DALAM KAS DI BANK (1.974.975.979 ) 1.949.239.762
KAS DI BANK PADA AWAL
TAHUN 2.158.773.105 209.533.343
KAS DI BANK PADA AKHIR
TAHUN 5 183.797.126 2.158.773.105
Catatan atas laporan keuangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
1. UMUM
Pendirian
Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima (dahulu Reksa Dana Si Dana Obligasi Ultima), (”Reksa Dana”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 dan Surat Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK)) No. Kep-22/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 yang telah diubah beberapa kali, dan terakhir diganti dengan Surat Keputusan Ketua OJK (dahulu Bapepam dan LK) No. Kep-552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010 mengenai Peraturan No. IV.B.1 “Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”.
Kontrak Investasi Kolekstif Reksa Dana antara PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi dan Standard Chartered Bank, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta No. 41 tanggal 16 Januari 2007 dari Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., di Jakarta dan addendum Akta No. 27 tanggal 9 Februari 2010 di hadapan Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxxx, S.H., di Jakarta mengenai perubahan nama dari Reksa Dana Si Dana Obligasi Ultima menjadi Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima. Kontrak investasi kolektif tersebut terakhir diubah berdasarkan addendum akta No. 45 tanggal 10 Maret 2014 dari notaris yang sama mengenai formulir pemesanan pembelian, penjualan kembali, pengalihan unit penyertaan, serta tata cara penjualan, pembelian kembali, dan pengalihan unit penyertaan.
Jumlah unit penyertaan yang ditawarkan oleh Reksa Dana sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif adalah maksimum sebanyak 1.350.000.000 unit penyertaan dengan nilai aset neto awal sebesar Rp1.000 per unit penyertaan. Jumlah unit penyertaan berdasarkan pembelian oleh pemegang unit penyertaan selama masa penawaran diterbitkan pada tanggal 20 Februari 2007 (tanggal peluncuran) dengan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan sebesar Rp1.000 per unit penyertaan.
Xxxxx Xxxx telah memperoleh pernyataan efektif berdasarkan Surat Keputusan Ketua OJK (dahulu Bapepam dan LK) No. S-694/BL/2007 tanggal 16 Februari 2007. Tanggal dimulainya penawaran adalah tanggal 20 Februari 2007.
Tujuan dan Kebijakan Investasi
Sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dengan tetap mempertahankan nilai modal dalam jangka menengah melalui penempatan dalam instrumen efek hutang jangka pendek dan menengah.
Kebijakan investasi Xxxxx Xxxx mengijinkan penempatan investasinya dengan komposisi sebagai berikut:
a. Minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) pada efek bersifat utang.
b. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari satu tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Utang, Sertifikat Deposito, serta obligasi baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing dan obligasi yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
c. Minimum 0% (nol persen) dan maksimum 15% (lima belas persen) pada efek bersifat ekuitas yang diterbitkan sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, untuk jangka pendek dan apabila dianggap menguntungkan.
1. UMUM (lanjutan)
Tujuan dan Kebijakan Investasi (lanjutan)
Reksa Dana juga dapat mengadakan perjanjian pembelian atau penjualan kembali (REPO) sehubungan dengan penyelesaian transaksi efek bersifat utang tersebut di atas.
Laporan Keuangan
Transaksi unit penyertaan dan nilai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan per unit penyertaan dipublikasikan hanya pada hari-hari bursa, dimana hari terakhir bursa di bulan Desember 2014 dan 2013 masing-masing adalah tanggal 30 Desember 2014 dan
30 Desember 2013. Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 ini disajikan berdasarkan posisi aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013.
Laporan keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 telah diselesaikan dan diotorisasi untuk penerbitan pada tanggal 9 Maret 2015 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan masing-masing sebagai Manajer Investasi dan Bank Kustodian sebagaimana tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Batavia Dana Obligasi Ultima (dahulu Reksa Dana Si Dana Obligasi Ultima), serta menurut peraturan dan perundangan yang berlaku atas laporan keuangan Reksa Dana tersebut.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, mencakup Pernyataan dan Interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia dan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Bapepam dan LK).
Laporan keuangan disusun sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No. 1 (Revisi 2009), “Penyajian Laporan Keuangan”, dan Surat Keputusan Ketua OJK (dahulu Bapepam dan LK) No. Kep-06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 mengenai peraturan No. X.D.1 “Laporan Reksa Dana”.
Kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 adalah konsisten dengan kebijakan akuntansi yang diterapkan dalam penyusunan laporan keuangan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2013.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing-masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
Mata uang pelaporan yang digunakan untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan Reksa
Dana adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana. Angka-angka di laporan keuangan adalah dalam Rupiah, kecuali jumlah unit penyertaan beredar atau jumlah lain yang dinyatakan secara khusus.
Penyusunan laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mengharuskan penggunaan estimasi tertentu. Hal tersebut juga mengharuskan Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk membuat pertimbangan dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana. Area yang kompleks atau memerlukan tingkat pertimbangan yang lebih tinggi atau area dimana asumsi dan estimasi berdampak signifikan terhadap laporan keuangan diungkapkan di Catatan 3.
Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari instrumen pasar uang dan efek utang. Instrumen pasar uang merupakan deposito berjangka dan Sertifikat Bank Indonesia.
Transaksi Dengan Pihak Berelasi
Reksa Dana menerapkan PSAK No. 7 (Revisi 2010), “Pengungkapan Pihak-pihak Berelasi”, yang menggantikan PSAK No. 7 (Revisi 1994), “Pengungkapan Pihak-pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa”. PSAK revisi ini mensyaratkan pengungkapan hubungan, transaksi dan saldo pihak-pihak berelasi, termasuk komitmen dalam laporan keuangan. Tidak terdapat dampak signifikan dari penerapan PSAK yang direvisi tersebut terhadap laporan keuangan.
Suatu pihak dianggap berelasi dengan Reksa Dana jika pihak tersebut:
a. Langsung, atau tidak langsung yang melalui satu atau lebih perantara, suatu pihak
(i) mengendalikan, atau dikendalikan oleh, atau berada di bawah pengendalian bersama, dengan Xxxxx Xxxx; (ii) memiliki kepentingan dalam Reksa Dana yang memberikan pengaruh signifikan atas Reksa Dana; atau (iii) memiliki pengendalian bersama atas Xxxxx Xxxx;
b. Suatu pihak yang berelasi dengan Xxxxx Xxxx;
x. Xxxxx pihak adalah ventura bersama dimana Xxxxx Xxxx sebagai venturer;
d. Suatu pihak adalah anggota dari personel manajemen kunci Xxxxx Xxxx;
e. Suatu pihak adalah anggota keluarga dekat dari individu yang diuraikan dalam butir (a) atau (d);
x. Xxxxx pihak adalah entitas yang dikendalikan, dikendalikan bersama atau dipengaruhi signifikan oleh atau untuk dimana hak suara signifikan pada beberapa entitas, langsung maupun tidak langsung, individu seperti diuraikan dalam butir (d) atau (e); atau
g. Suatu pihak adalah suatu program imbalan pasca-kerja untuk imbalan kerja dari Reksa Dana atau entitas yang terkait dengan Reksa Dana.
Transaksi ini dilakukan berdasarkan persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak, dimana persyaratan tersebut sama dengan transaksi lain yang dilakukan dengan pihak-pihak yang tidak berelasi.
Seluruh transaksi dan saldo yang material dengan pihak-pihak berelasi diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yang relevan.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan
Reksa Dana mengakui aset keuangan atau liabilitas keuangan pada laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana menjadi salah satu pihak dalam ketentuan pada kontrak instrumen tersebut. Pembelian atau penjualan yang lazim atas instrumen keuangan diakui pada tanggal perdagangan.
Instrumen keuangan pada pengakuan awal diukur pada nilai wajarnya, yang merupakan nilai wajar kas yang diserahkan (dalam hal aset keuangan) atau yang diterima (dalam hal liabilitas keuangan). Nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima ditentukan dengan mengacu pada harga transaksi atau harga pasar yang berlaku. Jika harga pasar tidak dapat ditentukan dengan andal, maka nilai wajar kas yang diserahkan atau diterima dihitung berdasarkan estimasi jumlah seluruh pembayaran atau penerimaan kas masa depan, yang didiskontokan menggunakan suku bunga pasar yang berlaku untuk instrumen sejenis dengan jatuh tempo yang sama atau hampir sama. Pengukuran awal instrumen keuangan termasuk biaya transaksi, kecuali untuk instrumen keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif.
Biaya transaksi adalah biaya-biaya yang dapat diatribusikan secara langsung pada perolehan atau penerbitan aset keuangan atau liabilitas keuangan, dimana biaya tersebut adalah biaya yang tidak akan terjadi apabila entitas tidak memperoleh atau menerbitkan instrumen keuangan. Biaya transaksi tersebut diamortisasi sepanjang umur instrumen menggunakan metode suku bunga efektif.
Metode suku bunga efektif adalah metode yang digunakan untuk menghitung biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan dan metode untuk mengalokasikan pendapatan bunga atau beban bunga selama periode yang relevan, menggunakan suku bunga yang secara tepat mendiskontokan estimasi pembayaran atau penerimaan kas di masa depan selama perkiraan umur instrumen keuangan atau, jika lebih tepat, digunakan periode yang lebih singkat untuk memperoleh nilai tercatat neto dari instrumen keuangan. Pada saat menghitung suku bunga efektif, Reksa Dana mengestimasi arus kas dengan mempertimbangkan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut, tanpa mempertimbangkan kerugian kredit di masa depan, namun termasuk seluruh komisi dan bentuk lain yang dibayarkan atau diterima, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari suku bunga efektif.
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok, ditambah atau dikurangi dengan amortisasi kumulatif yang dihitung dari selisih antara nilai awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai atau nilai yang tidak dapat ditagih.
Pengklasifikasian instrumen keuangan dilakukan berdasarkan tujuan perolehan instrumen tersebut dan mempertimbangkan apakah instrumen tersebut memiliki kuotasi harga di pasar aktif. Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan instrumen keuangan dalam kategori berikut: aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif, pinjaman yang diberikan dan piutang, investasi dimiliki hingga jatuh tempo, aset keuangan tersedia untuk dijual, liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif, dan liabilitas keuangan lain-lain; dan melakukan evaluasi kembali atas kategori-kategori tersebut pada setiap tanggal pelaporan, apabila diperlukan dan tidak melanggar ketentuan yang disyaratkan.
Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Reksa Dana hanya memiliki aset keuangan dalam kategori aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif dan pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas keuangan dalam kategori liabilitas keuangan lain- lain.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Penentuan Nilai Wajar
Nilai wajar instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif pada tanggal laporan posisi keuangan adalah berdasarkan kuotasi harga pasar atau harga kuotasi penjual/dealer, tanpa memperhitungkan biaya transaksi. Apabila kuotasi harga yang terkini tidak tersedia, maka harga transaksi terakhir yang digunakan untuk mencerminkan bukti nilai wajar terkini, sepanjang tidak terdapat perubahan signifikan dalam perekonomian sejak terjadinya transaksi.
Reksa Dana mengklasifikasikan pengukuran nilai wajar dengan menggunakan hierarki nilai wajar yang mencerminkan signifikansi input yang digunakan untuk melakukan pengukuran. Hierarki nilai wajar memiliki tingkat sebagai berikut:
(1) Harga kuotasian dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik (Tingkat 1);
(2) Input selain harga kuotasian yang termasuk dalam Tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung (Tingkat 2); dan
(3) Input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data yang dapat diobservasi (Tingkat 3).
Tingkat pada hierarki nilai wajar dimana pengukuran nilai wajar dikategorikan secara keseluruhan ditentukan berdasarkan input tingkat terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar secara keseluruhan. Penilaian signifikansi suatu input tertentu dalam pengukuran nilai wajar secara keseluruhan memerlukan pertimbangan dengan memperhatikan faktor-faktor spesifik atas aset atau liabilitas tersebut.
Aset Keuangan
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Komprehensif
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif meliputi aset keuangan dalam kelompok diperdagangkan dan aset keuangan yang pada saat pengakuan awal ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif. Aset keuangan diklasifikasikan dalam kelompok dimiliki untuk diperdagangkan apabila aset keuangan tersebut diperoleh terutama untuk tujuan dijual kembali dalam waktu dekat.
Aset keuangan ditetapkan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif pada saat pengakuan awal jika memenuhi kriteria sebagai berikut:
a) Penetapan tersebut mengeliminasi atau mengurangi secara signifikan ketidakkonsistenan pengukuran dan pengakuan yang dapat timbul dari pengukuran aset atau pengakuan keuntungan dan kerugian karena penggunaan dasar-dasar yang berbeda; atau
b) Aset tersebut merupakan bagian dari kelompok aset keuangan, liabilitas keuangan, atau keduanya, yang dikelola dan kinerjanya dievaluasi berdasarkan nilai wajar, sesuai dengan manajemen risiko atau strategi investasi yang didokumentasikan; atau
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Penentuan nilai wajar (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
(1) Aset Keuangan yang Diukur pada Nilai Wajar Melalui Laporan Laba Rugi Komprehensif
(lanjutan)
c) Instrumen keuangan tersebut memiliki derivatif melekat, kecuali jika derivatif melekat tersebut tidak memodifikasi secara signifikan arus kas, atau terlihat jelas dengan sedikit atau tanpa analisis, bahwa pemisahan derivatif melekat tidak dapat dilakukan.
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif dicatat pada laporan posisi keuangan pada nilai wajarnya. Perubahan nilai wajar langsung diakui dalam laporan laba rugi komprehensif dan bunga yang diperoleh dicatat sebagai pendapatan bunga.
Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, kategori ini meliputi portofolio efek dalam efek utang, yang merupakan aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan.
(2) Pinjaman yang Diberikan dan Piutang
Pinjaman yang diberikan dan piutang adalah aset keuangan non-derivatif dengan pembayaran tetap atau telah ditentukan dan tidak mempunyai kuotasi di pasar aktif. Aset keuangan tersebut tidak dimaksudkan untuk dijual dalam waktu dekat dan tidak diklasifikasikan sebagai aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif.
Setelah pengukuran awal, pinjaman yang diberikan dan piutang diukur pada biaya perolehan diamortisasi menggunakan metode suku bunga efektif, dikurangi cadangan kerugian penurunan nilai. Biaya perolehan diamortisasi tersebut memperhitungkan premi atau diskonto yang timbul pada saat perolehan serta imbalan dan biaya yang merupakan bagian integral dari suku bunga efektif. Amortisasi dicatat sebagai bagian dari pendapatan bunga dalam laporan laba rugi komprehensif. Kerugian yang timbul akibat penurunan nilai diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, kategori ini meliputi portofolio efek dalam instrumen pasar uang (deposito berjangka), kas di bank dan piutang bunga.
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas
Liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas Reksa Dana diklasifikasikan sesuai dengan substansi perjanjian kontraktual yang ditandatangani serta definisi liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas. Kebijakan akuntansi yang diterapkan untuk liabilitas keuangan dan instrumen ekuitas tertentu diuraikan berikut ini.
Liabilitas Keuangan
Kategori ini merupakan liabilitas keuangan yang dimiliki tidak untuk diperdagangkan atau pada saat pengakuan awal tidak ditetapkan untuk diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
a. Penentuan nilai wajar (lanjutan)
Liabilitas Keuangan dan Instrumen Ekuitas (lanjutan) Liabilitas Keuangan (lanjutan)
Instrumen keuangan yang diterbitkan atau komponen dari instrumen keuangan tersebut, yang tidak diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif, diklasifikasikan sebagai liabilitas keuangan lain-lain, jika substansi perjanjian kontraktual mengharuskan Reksa Dana untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada pemegang instrumen keuangan, atau jika kewajiban tersebut diselesaikan tidak melalui penukaran kas atau aset keuangan lain atau saham sendiri yang jumlahnya tetap atau telah ditetapkan.
Liabilitas keuangan lain-lain
Liabilitas keuangan lain-lain pada pengakuan awal diukur pada nilai wajar dan sesudah pengakuan awal diukur pada biaya perolehan diamortisasi, dengan memperhitungkan dampak amortisasi (akresi) berdasarkan suku bunga efektif atas premi, diskonto dan biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung.
Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, kategori ini meliputi utang lain-lain. Instrumen Ekuitas
Instrumen ekuitas adalah setiap kontrak yang memberikan hak residual atas aset suatu entitas
setelah dikurangi dengan seluruh liabilitasnya.
Suatu instrumen keuangan yang mempunyai figure opsi jual, yang mencakup kewajiban kontraktual bagi penerbit untuk membeli kembali atau menebus instrumen dan menyerahkan kas atau aset keuangan lain pada saat eksekusi opsi jual, dan memenuhi definisi liabilitas keuangan diklasifikasikan sebagai instrumen ekuitas jika memiliki semua fitur berikut:
(a) Memberikan hak kepada pemegangnya atas bagian pro-rata aset neto entitas;
(b) Instrumen berada dalam kelompok instrumen yang merupakan sub-ordinat dari semua kelompok instrumen lain;
(c) Seluruh instrumen keuangan dalam kelompok memiliki fitur yang identik;
(d) Instrumen tidak termasuk kewajiban kontraktual untuk menyerahkan kas atau aset keuangan lain kepada entitas lain selain kewajiban untuk membeli kembali; dan
(e) Jumlah arus kas yang diekspektasikan dihasilkan dari instrumen selama umur instrumen didasarkan secara substansial pada laba rugi komprehensif penerbit.
b. Saling Hapus Instrumen Keuangan
Aset keuangan dan liabilitas keuangan saling hapus dan nilai netonya disajikan dalam laporan posisi keuangan jika, dan hanya jika, Reksa Dana saat ini memiliki hak yang berkekuatan hukum untuk melakukan saling hapus atas jumlah yang telah diakui tersebut dan berniat untuk menyelesaikan secara neto atau untuk merealisasikan aset dan menyelesaikan liabilitasnya secara simultan.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
c. Penurunan Nilai Aset Keuangan
Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Manajer Investasi menelaah apakah suatu aset keuangan atau kelompok aset keuangan yang dicatat pada biaya perolehan diamortisasi telah mengalami penurunan nilai.
Manajer Investasi pertama-tama menentukan apakah terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai secara individual atas aset keuangan yang signifikan secara individual, atau secara kolektif untuk aset keuangan yang jumlahnya tidak signifikan secara individual. Jika Manajer Investasi menentukan tidak terdapat bukti objektif mengenai penurunan nilai atas aset keuangan yang dinilai secara individual, baik aset keuangan tersebut signifikan atau tidak signifikan, maka aset tersebut dimasukkan ke dalam kelompok aset keuangan yang memiliki karakteristik risiko kredit yang sejenis dan menilai penurunan nilai kelompok tersebut secara kolektif. Aset yang penurunan nilainya dinilai secara individual, dan untuk itu kerugian penurunan nilai diakui atau tetap diakui, tidak termasuk dalam penilaian penurunan nilai secara kolektif.
Jika terdapat bukti objektif bahwa penurunan nilai telah terjadi atas aset dalam kategori pinjaman yang diberikan dan piutang, maka jumlah kerugian tersebut diukur sebagai selisih antara nilai tercatat aset dengan nilai kini estimasi arus kas masa depan (tidak termasuk kerugian kredit di masa depan yang belum terjadi) yang didiskonto menggunakan suku bunga efektif awal dari aset tersebut (yang merupakan suku bunga efektif yang dihitung pada saat pengakuan awal). Nilai tercatat aset tersebut langsung dikurangi dengan penurunan nilai yang terjadi atau menggunakan akun cadangan dan jumlah kerugian yang terjadi diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
Jika, pada tahun berikutnya, jumlah kerugian penurunan nilai berkurang karena suatu peristiwa yang terjadi setelah penurunan nilai tersebut diakui, maka dilakukan penyesuaian atas cadangan kerugian penurunan nilai yang sebelumnya diakui. Pemulihan penurunan nilai selanjutnya diakui dalam laporan laba rugi komprehensif, dengan ketentuan nilai tercatat aset setelah pemulihan penurunan nilai tidak melampaui biaya perolehan diamortisasi pada tanggal pemulihan tersebut.
d. Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan Aset Keuangan
Aset keuangan (atau bagian dari aset keuangan atau kelompok aset keuangan serupa) dihentikan pengakuannya jika:
a) Xxx kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir;
b) Reksa Xxxx tetap memiliki hak untuk menerima arus kas dari aset keuangan tersebut, namun juga menanggung kewajiban kontraktual untuk membayar kepada pihak ketiga atas arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa adanya penundaan yang signifikan berdasarkan suatu kesepakatan; atau
c) Xxxxx Xxxx telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas dari aset keuangan dan
(i) telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, atau
(ii) secara substansial tidak mentransfer atau tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan, namun telah mentransfer pengendalian atas aset keuangan tersebut.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Instrumen Keuangan (lanjutan)
d. Penghentian Pengakuan Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan) Aset Keuangan (lanjutan)
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari suatu aset keuangan
atau telah menjadi pihak dalam suatu kesepakatan, dan secara substansial tidak mentransfer dan tidak memiliki seluruh risiko dan manfaat atas aset keuangan dan masih memiliki pengendalian atas aset tersebut, maka aset keuangan diakui sebesar keterlibatan berkelanjutan dengan aset keuangan tersebut. Keterlibatan berkelanjutan dalam bentuk pemberian jaminan atas aset yang ditransfer diukur berdasarkan jumlah terendah antara nilai aset yang ditransfer dengan nilai maksimal dari pembayaran yang diterima yang mungkin harus dibayar kembali oleh Xxxxx Xxxx.
Liabilitas Keuangan
Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas keuangan tersebut berakhir, dibatalkan, atau telah kadaluarsa. Jika liabilitas keuangan tertentu digantikan dengan liabilitas keuangan lain dari pemberi pinjaman yang sama namun dengan persyaratan yang berbeda secara substansial, atau terdapat modifikasi secara substansial atas ketentuan liabilitas keuangan yang ada saat ini, maka pertukaran atau modifikasi tersebut dianggap sebagai penghentian pengakuan liabilitas keuangan awal. Pengakuan timbulnya liabilitas keuangan baru serta selisih antara nilai tercatat liabilitas keuangan awal dengan yang baru diakui dalam laporan laba rugi komprehensif.
Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui apabila besar kemungkinan manfaat ekonomis akan mengalir ke Reksa Dana dan pendapatan tersebut dapat diukur secara andal. Kriteria pengakuan tersebut harus dipenuhi sebelum pendapatan diakui.
Pendapatan bunga diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laporan laba rugi komprehensif, termasuk pendapatan bunga dari rekening giro, instrumen pasar uang dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif.
Keuntungan atau kerugian neto atas portofolio efek terdiri dari keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata- rata tertimbang.
Beban investasi diakui secara akrual dan harian.
Pajak Penghasilan
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah subjek pajak yang diperlakukan sebagai persekutuan, kongsi, atau firma. Objek pajak penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jendral Pajak No. SE-18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Objek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Reksa Dana, sedangkan pembelian kembali (pelunasan) unit penyertaan dan pembagian laba (pembagian uang tunai) yang dibayarkan Reksa Dana kepada pemegang unit penyertaan bukan merupakan objek pajak penghasilan.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Pajak Penghasilan Final
Sesuai dengan peraturan perundangan perpajakan, pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapatan kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan. Di lain pihak, baik pendapatan maupun beban tersebut dipakai dalam penghitungan laba rugi komprehensif menurut akuntansi. Oleh karena itu, tidak terdapat perbedaan temporer sehingga tidak diakui adanya aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Apabila nilai tercatat aset atau liabilitas yang berhubungan dengan pajak penghasilan final berbeda dari dasar pengenaan pajaknya, maka perbedaan tersebut tidak diakui sebagai aset atau liabilitas pajak tangguhan.
Beban pajak atas pendapatan yang dikenakan pajak penghasilan final diakui secara proporsional dengan jumlah pendapatan menurut akuntansi yang diakui pada tahun berjalan.
Selisih antara jumlah pajak penghasilan final terutang dengan jumlah yang dibebankan sebagai pajak kini pada laporan laba rugi komprehensif diakui sebagai pajak dibayar di muka atau utang pajak.
Informasi Segmen
Bentuk pelaporan segmen adalah segmen berdasarkan investasi Xxxxx Xxxx. Segmen investasi adalah komponen investasi Reksa Dana yang dapat dibedakan berdasarkan jenis portofolio efek dan komponen itu memiliki risiko dan imbalan yang berbeda dengan risiko dan imbalan segmen lain.
Standar Akuntansi Baru
Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) telah menerbitkan revisi atas beberapa standar akuntansi yang mungkin berdampak pada laporan keuangan Reksa Dana. Standar berikut ini berlaku untuk laporan keuangan yang periodenya dimulai pada atau setelah 1 Januari 2015:
• PSAK No. 1 (2013), “Penyajian Laporan Keuangan”;
• PSAK No. 4 (2013), “Laporan Keuangan Tersendiri”;
• PSAK No. 15 (2013), “Investasi pada Entitas Asosiasi dan Xxxxxxx Bersama”;
• PSAK No. 24 (2013), “Imbalan Kerja”;
• PSAK No. 46 (2014), “Pajak Penghasilan”;
• PSAK No. 48 (2014), “Penurunan Nilai Aset”;
• PSAK No. 50 (2014), “Instrumen Keuangan: Penyajian”;
• PSAK No. 55 (2014), “Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran”;
• PSAK No. 60 (2014), “Instrumen Keuangan: Pengungkapan”;
• ISAK No. 26 (2014), “Penilaian Kembali Derivatif Melekat”;
• PSAK No. 65, “Laporan Keuangan Konsolidasian”;
• PSAK No. 66, “Pengaturan Bersama”;
• PSAK No. 67, “Pengungkapan Kepentingan dalam Entitas Lain”; dan
• PSAK No. 68, “Pengukuran Nilai Wajar”.
Pencabutan standar berikut ini penerapannya disyaratkan untuk tahun buku yang dimulai 1 Januari 2015:
• ISAK 7 - “Entitas Bertujuan Khusus”; dan
• ISAK 12 - “Pengendalian Bersama Entitas - Kontribusi Aset Non-moneter oleh Venturer”.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian sedang mengevaluasi dampak potensial dari penerapan standar akuntansi revisi/baru tersebut di atas terhadap laporan keuangan Reksa Dana.
2. IKHTISAR KEBIJAKAN AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN PENTING (lanjutan) Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI
Dalam penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Manajer Investasi harus membuat estimasi, pertimbangan dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi berdasarkan pada pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Manajer Investasi berkeyakinan bahwa pengungkapan berikut telah mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan dan asumsi signifikan yang dibuat oleh Manajer Investasi, yang berdampak terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
Pertimbangan
Pertimbangan berikut dibuat oleh Manajer Investasi dalam proses implementasi kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling memengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan pertimbangan apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 55 (Revisi 2011). Dengan demikian, aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang menurut Manajer Investasi adalah memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti objektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
3. PENGGUNAAN PERTIMBANGAN, ESTIMASI DAN ASUMSI MANAJER INVESTASI (lanjutan) Pertimbangan (lanjutan)
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan (lanjutan)
Jumlah cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin memengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti objektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Akun pinjaman yang diberikan dan piutang dihapusbukukan berdasarkan keputusan Manajer Investasi bahwa aset keuangan tersebut tidak dapat ditagih atau direalisasi meskipun segala cara dan tindakan telah dilaksanakan. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk mengidentifikasi jumlah cadangan yang harus dibentuk, dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
Nilai tercatat pinjaman yang diberikan dan piutang diungkapkan pada Catatan 17.
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat banyak transaksi dan perhitungan yang mengakibatkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode selanjutnya diungkapkan di bawah ini. Manajer Investasi mendasarkan asumsi dan estimasi pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Keadaan dan asumsi yang ada tentang perkembangan masa depan dapat berubah karena perubahan kondisi pasar yang timbul di luar kendali Manajer Investasi. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika terjadi.
Nilai Wajar Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia mensyaratkan pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu pada nilai wajarnya, dan penyajian ini mengharuskan penggunaan estimasi. Komponen pengukuran nilai wajar yang signifikan ditentukan berdasarkan bukti objektif yang dapat diverifikasi (seperti nilai tukar dan suku bunga), sedangkan saat dan besaran perubahan nilai wajar dapat menjadi berbeda karena penggunaan metode penilaian yang berbeda.
Nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan diungkapkan pada Catatan 17.
4. PORTOFOLIO EFEK
Rincian Portofolio efek pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 adalah sebagai berikut:
a. Instrumen Pasar Uang
2014
Nama bank | Nilai nominal | Tingkat bunga per tahun (%) | Tanggal jatuh tempo | Persentase terhadap jumlah portofolio efek (%) |
Deposito berjangka | ||||
Standard Chartered Bank | 1.100.000.000 | 4,00 | 02-Jan-15 | 2,70 |
PT Bank Bukopin Tbk | 3.000.000.000 | 10,00 | 29-Jan-15 | 7,33 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 3.000.000.000 | 10,25 | 02-Jan-15 | 7,33 |
PT Bank Xxxxxxxx Xxxxxxxxxxxxx Tbk | 750.000.000 | 10,25 | 02-Jan-15 | 1,83 |
Jumlah | 7.850.000.000 | 19,19 |
2013
Nama bank | Nilai nominal | Tingkat bunga per tahun (%) | Tanggal jatuh tempo | Persentase terhadap jumlah portofolio efek (%) |
Deposito berjangka | ||||
PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional Tbk | 1.000.000.000 | 11,00 | 16-Jan-14 | 3,46 |
b. Efek Utang
2014
Jenis efek | Peringkat | Nilai nominal | Nilai wajar | Tingkat bunga per tahun | Tanggal Jatuh tempo | Persentase terhadap jumlah portofolio efek |
% | % | |||||
Efek Utang Swasta | ||||||
Obligasi Berkelanjutan II Adira Finance Tahap IV Tahun 2014 Seri B | idAAA | 3.000.000.000 | 3.018.660.000 | 10,50 | 12-Nov-17 | 7,38 |
Obligasi V WOM Finance Tahun 2011 Seri D | AA(idn) | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 11,00 | 04-Mar-15 | 7,33 |
Obligasi Serasi Autoraya III Seri C Tahun 2012 | idA+ | 3.000.000.000 | 2.964.336.000 | 8,30 | 05-Jul-15 | 7,25 |
Obligasi Berkelanjutan I Jasa Marga Tahap I Tahun 2013 Seri S Seri C | idAA | 3.000.000.000 | 2.896.026.000 | 8,90 | 27-Sep-18 | 7,08 |
Obligasi Berkelanjutan I Indosat Tahap I Tahun 2014 Seri A | idAAA | 2.000.000.000 | 2.013.186.000 | 10,00 | 12-Des-17 | 4,92 |
Obligasi Berkelanjutan I Sumber Alfaria Trijaya Tahap I Tahun 2014 | AA-(idn) | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 10,50 | 26-Jun-17 | 4,89 |
Obligasi Berkelanjutan I Astra Sedaya FinanceDengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2012 Seri B | idAAA | 2.000.000.000 | 1.986.022.000 | 8,00 | 21-Feb-15 | 4,86 |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
b. Efek Utang (lanjutan)
2014
Jenis efek | Peringkat | Nilai nominal | Nilai wajar | Tingkat bunga per tahun | Tanggal Jatuh tempo | Persentase terhadap jumlah portofolio efek |
% | % | |||||
Efek Utang Swasta (lanjutan) | ||||||
Obligasi Batavia Prosperindo Finance I Tahun 2013 Dengan Tingkat Bunga Tetap Seri C | idBBB | 2.000.000.000 | 1.975.060.000 | 10,75 | 03-Jul-16 | 4,83 |
Obligasi Berkelanjutan I Federal International Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Thp II Thn 2013 Seri B | idAAA | 2.000.000.000 | 1.951.720.000 | 7,75 | 04-Apr-16 | 4,77 |
Obligasi Toyota Astra Financial Services III Tahun 2013 Dengan Tingkat Bunga Tetap Seri B | AAA(idn) | 1.000.000.000 | 972.800.000 | 7,60 | 17-Mei-16 | 2,38 |
Obligasi Berkelanjutan II Adira Finance Tahap III Tahun 2014 Seri B | idA | 500.000.000 | 498.524.000 | 10,50 | 14-Mei-17 | 1,22 |
Obligasi Berkelanjutan II Astra Sedaya Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Thn 2013 Seri C | idAAA | 300.000.000 | 293.211.900 | 7,75 | 27-Jun-16 | 0,72 |
Jumlah Efek Utang Swasta | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 57,63 | |||
Efek Utang Pemerintah | ||||||
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0069 | 2.000.000.000 | 2.016.298.000 | 7,88 | 15-Apr-19 | 4,93 | |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0070 | 5.000.000.000 | 5.166.620.000 | 8,38 | 15-Mar-24 | 12,63 | |
Obligasi Negara Republik Indonesia Seri FR0071 | 2.000.000.000 | 2.136.804.000 | 9,00 | 15-Mar-29 | 5,22 | |
Sukuk Negara Ritel Seri SR-006 | 160.000.000 | 162.699.360 | 8,75 | 05-Mar-17 | 0,40 | |
Jumlah Efek Utang Pemerintah | 9.160.000.000 | 9.482.421.360 | 23,18 | |||
Jumlah | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 80,81 |
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
b. Efek Utang (lanjutan)
2013
Jenis efek | Peringkat | Nilai nominal | Nilai wajar | Tingkat bunga per tahun | Tanggal Jatuh tempo | Persentase terhadap jumlah portofolio efek |
% | % | |||||
Efek Utang Swasta | ||||||
Obligasi Astra Sedaya Finance XII 2011 C | idAA+ | 1.000.000.000 | 1.001.320.000 | 9,70 | 25-Feb-14 | 3,46 |
Obligasi Bkljtn I Xxxxx Xxxxxxxx Multi Finance Tahap I Th 2011 B | idAA+ | 2.000.000.000 | 1.963.432.000 | 8,00 | 16-Des-14 | 6,79 |
Obligasi Bkljtn I Xxxxx Xxxxxxxx Multi Finance Tahap III Th 2012 B | idAA+ | 1.000.000.000 | 972.418.000 | 7,75 | 27-Sep-15 | 3,36 |
Obligasi Subordinasi II Bank BRI Tahun 2009 | A+(idn) | 3.000.000.000 | 3.074.781.000 | 10,95 | 22-Des-14 | 10,63 |
Obligasi Berkelanjutan I BCA Finance I Tahun 2012 B | AAA(idn) | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 7,35 | 09-Mei-14 | 10,38 |
Obligasi Batavia Prosperindo FIN I 2013 C | idBBB | 2.000.000.000 | 1.921.036.000 | 10,75 | 03-Jul-16 | 6,64 |
Obligasi Federal INTL Fin X Tahun 2010 Sei D | idAA+ | 3.000.000.000 | 3.041.805.000 | 10,55 | 29-Apr-14 | 10,52 |
Obligasi SAN Finance I 2011 Seri C | idAA- | 2.000.000.000 | 2.000.000.000 | 9,30 | 25-Jan-14 | 6,92 |
Obligasi SAN Finance II 2012 Seri B | idAA- | 1.000.000.000 | 1.002.000.000 | 7,70 | 20-Jan-14 | 3,47 |
Obligasi Berkelanjutan 1 SMF Tahap 1 2011 Berjamin Aset | AA(idn) | 3.000.000.000 | 2.982.486.000 | 8,48 | 21-Des-14 | 10,32 |
Obligasi Toyota Astra Finance Service II 2012 Seri B | idAA | 500.000.000 | 486.703.000 | 7,50 | 05-Jun-15 | 1,68 |
Obligasi Serasi Autoraya III Tahun 2012 Seri C | idA+ | 3.000.000.000 | 2.879.061.000 | 8,30 | 05-Jul-15 | 9,96 |
Obligasi Xxxxx Xxxxxxxx Land 2011 Seri A | idA | 2.000.000.000 | 2.016.000.000 | 10,00 | 25-Agust-14 | 6,97 |
Obligasi Berkelanjutan I Astra Sedaya Fin Tahap II 2013 Seri A | idAA+ | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | 6,75 | 04-Mar-14 | 3,46 |
Obligasi Berkelanjutan II Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2013 Seri C | idAA+ | 600.000.000 | 572.878.800 | 7,75 | 27-Jun-16 | 1,98 |
Jumlah | 28.100.000.000 | 00.000.000.000 | 96,54 |
Obligasi yang dimiliki Reksa Dana berjangka waktu sampai dengan 15 tahun. Sehubungan dengan aktivitas perdagangan obligasi di bursa tidak likuid dan dianggap tidak mencerminkan harga pasar wajar pada saat itu, maka nilai wajar obligasi ditentukan berdasarkan pertimbangan terbaik Manajer Investasi dengan mengacu pada Surat Keputusan Ketua OJK (dahulu Bapepam dan LK) mengenai ”Nilai Pasar Wajar Dari Efek Portofolio Reksa Dana”.
4. PORTOFOLIO EFEK (lanjutan)
b. Efek Utang (lanjutan)
Nilai realisasi dari obligasi tersebut dapat berbeda secara signifikan dengan nilai wajar obligasi masing-masing pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, kerugian dan keuntungan investasi yang telah direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi sebesar Rp260.995.561 dan Rp360.656.351 dicatat pada laporan laba rugi komprehensif.
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, keuntungan dan kerugian investasi yang belum direalisasi akibat dari perubahan nilai wajar investasi sebesar Rp487.677.771 dan Rp1.157.861.710 dicatat pada laporan laba rugi komprehensif.
Ikhtisar pembelian portofolio efek utang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 masing-masing sebesar Rp74.305.052.900 (dengan nilai nominal sebesar Rp74.100.000.000) dan Rp175.526.258.670 (dengan nilai nominal sebesar Rp174.350.000.000).
Ikhtisar penjualan portofolio efek utang untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 masing-masing sebesar Rp69.393.688.650 (dengan nilai nominal sebesar Rp69.240.000.000) dan Rp196.066.983.600 (dengan nilai nominal sebesar Rp194.979.000.000).
5. KAS DI BANK
Akun ini merupakan saldo kas berupa rekening giro pada Standard Chartered Bank, cabang Jakarta (Bank Kustodian) sebesar Rp183.797.126 dan Rp2.158.773.105 masing-masing pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013.
6. PIUTANG BUNGA
Akun ini terdiri dari:
2014 2013
Efek utang 454.266.064 288.522.678
Instrumen pasar uang 26.686.819 3.616.438
Jumlah 480.952.883 292.139.116
Berdasarkan hasil penelaahan terhadap keadaan akun piutang bunga pada akhir tahun, Manajer Investasi berkeyakinan bahwa seluruh piutang tersebut dapat tertagih, sehingga tidak diperlukan penyisihan kerugian penurunan nilai atas piutang bunga.
7. PERPAJAKAN
a. Utang Pajak
Akun ini merupakan utang pajak penghasilan pasal 23 sebesar Rp1.024.394 dan Rp730.808 pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013.
7. PERPAJAKAN (lanjutan)
b. Pajak Kini
Rekonsiliasi antara kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan seperti yang disajikan dalam laporan laba rugi komprehensif dengan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 adalah sebagai berikut:
2014 2013
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum beban pajak penghasilan
menurut laporan laba rugi komprehensif 2.710.446.202 2.297.344.987
Perbedaan tetap:
Penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah dikenakan pajak bersifat final:
Pendapatan bunga
Efek utang (2.670.762.892 ) (3.469.091.401)
Instrumen pasar uang dan rekening giro (260.867.573 ) (305.196.605)
Kerugian (keuntungan) investasi yang telah
direalisasi 260.995.561 (360.656.351)
Kerugian (keuntungan) investasi yang
belum direalisasi (487.677.771 ) 1.157.861.710
Beban untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan/transaksi yang tidak termasuk objek pajak dan/atau yang telah
dikenakan pajak bersifat final 447.866.473 679.737.660
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari
aktivitas operasi kena pajak - -
Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 tidak terdapat beban pajak kini karena seluruh penghasilan Reksa Dana telah dikenakan pajak final atau bukan merupakan objek pajak.
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak dan beban pajak Reksa Dana tahun 2013 telah sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) yang disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak. Sedangkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi kena pajak dan beban pajak Reksa Dana tahun 2014 akan dilaporkan selambat- lambatnya tanggal 30 April 2015.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari efek utang yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Bapepam dan LK) dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 0% untuk tahun 2009 sampai dengan tahun 2010
2. 5% untuk tahun 2011 sampai dengan tahun 2013
3. 15% untuk tahun 2014 dan seterusnya.
7. PERPAJAKAN (lanjutan)
b. Pajak Kini (lanjutan)
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 100 Tahun 2013 tanggal 31 Desember 2013 tentang perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2009 dan peraturan pelaksanaannya, bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh wajib pajak Reksa Dana yang terdaftar pada OJK (dahulu Bapepam dan LK) dikenakan dengan tarif sebagai berikut:
1. 5% untuk tahun 2014 sampai dengan tahun 2020
2. 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, beban pajak atas bunga dan/atau diskonto dari efek utang, instrumen pasar uang dan rekening giro masing-masing sebesar Rp193.358.672 dan Rp233.089.550 disajikan sebagai bagian dari beban pajak penghasilan final pada laporan laba rugi komprehensif.
c. Pajak Tangguhan
Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, Xxxxx Xxxx tidak mempunyai perbedaan temporer yang menimbulkan aset dan liabilitas pajak tangguhan karena penghasilan dari portofolio efek Reksa Dana telah dikenakan pajak penghasilan final atau bukan merupakan objek pajak.
d. Administrasi
Berdasarkan peraturan perpajakan di Indonesia, Reksa Dana menghitung, melaporkan dan menyetor pajak terutang berdasarkan perhitungan sendiri (self-assessment). Direktorat Jenderal Xxxxx dapat menghitung dan mengubah liabilitas pajak tersebut dalam jangka waktu tertentu sesuai dengan peraturan yang berlaku.
8. UTANG LAIN-LAIN
Akun ini terdiri dari:
2014 2013
Jasa pengelolaan investasi (Catatan 11 dan 14) 47.757.268 32.443.655
Jasa kustodian (Catatan 12) 4.864.166 3.304.446
Lain-lain 64.392.885 89.589.889
Jumlah 117.014.319 125.337.990
9. UNIT PENYERTAAN BEREDAR
Pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013, seluruh unit penyertaan beredar yaitu masing-masing 21.592.428,0000 dan 17.540.391,0045 sebanyak unit penyertaan dimiliki oleh pemodal pihak ketiga.
10. PENDAPATAN BUNGA
Akun ini merupakan pendapatan bunga atas:
2014 2013
Efek utang 2.670.762.892 3.469.091.401
Instrumen pasar uang 257.695.893 301.887.901
Rekening giro 3.171.680 3.308.704
Jumlah 2.931.630.465 3.774.288.006
11. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban ini merupakan imbalan kepada PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 2% per tahun dari nilai aset neto yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban pengelolaan investasi yang belum dibayar dicatat pada akun “Utang lain-lain” (Catatan 8).
Beban pengelolaan investasi yang telah dibebankan dalam tahun berjalan adalah masing-masing sebesar Rp378.170.259 dan Rp528.990.538 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013 (Catatan 14).
12. BEBAN KUSTODIAN
Beban ini merupakan imbalan jasa pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas kekayaan Reksa Dana kepada Standard Chartered Bank, cabang Jakarta sebagai Bank Kustodian. Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana menetapkan bahwa imbalan jasa ini sebesar maksimum 0,125% per tahun dari nilai aset neto yang dihitung secara harian berdasarkan 365 hari dalam setahunnya dan dibayarkan setiap akhir bulan dan atas beban tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%. Pemberian imbalan tersebut diatur berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian. Beban kustodian yang belum dibayar dicatat pada akun “Utang lain-lain” (Catatan 8).
Beban kustodian yang telah dibebankan dalam tahun berjalan adalah masing-masing sebesar Rp37.817.025 dan Rp52.899.155 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013.
13. BEBAN LAIN-LAIN
Beban ini merupakan biaya atas imbalan jasa audit, biaya pajak dan biaya operasional lainnya. Beban lain-lain yang telah dibebankan dalam tahun berjalan adalah masing-masing sebesar Rp31.879.189 dan Rp97.847.967 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013.
14. SIFAT DAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK BERELASI Xxxxx dengan Pihak Berelasi
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen adalah Manajer Investasi Reksa Dana.
Transaksi dengan Pihak Berelasi
Dalam kegiatan usahanya, Xxxxx Xxxx melakukan transaksi tertentu dengan pihak berelasi. Transaksi-transaksi dengan pihak berelasi dilakukan dengan persyaratan dan kondisi normal sebagaimana halnya bila dilakukan dengan pihak ketiga. Saldo dalam laporan posisi keuangan dan laporan laba rugi komprehensif yang timbul dari transaksi dengan pihak berelasi tersebut dijelaskan dalam akun “Utang lain-lain” (Catatan 8) dan “Beban investasi” (Catatan 11).
Berdasarkan surat salinan keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A tanggal 7 Oktober 2014 No. Kep-04/PM.21/2014 tentang pihak berelasi terkait pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, bahwa Manajer Investasi merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana dan Bank Kustodian bukan merupakan pihak berelasi dengan Reksa Dana.
Transaksi Reksa Dana yang signifikan dengan pihak berelasi tersebut adalah sebagai berikut:
2014 | 2013 | |
Manajer Investasi | Manajer Investasi | |
Laporan Posisi Keuangan | ||
Utang lain-lain | 47.757.268 | 32.443.655 |
Laporan Laba Rugi Komprehensif | ||
Beban pengelolaan investasi | 378.170.259 | 528.990.538 |
15. INFORMASI SEGMEN USAHA
Segmen usaha Reksa Dana dibagi berdasarkan jenis portofolio efek yakni instrumen pasar uang dan efek utang. Klasifikasi tersebut menjadi dasar pelaporan informasi segmen Reksa Dana:
a. Instrumen pasar uang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas deposito berjangka;
b. Efek utang, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas Surat Utang Negara dan obligasi korporasi;
c. Efek ekuitas, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dan diklasifikasikan sebagai surat berharga yang diperdagangkan; dan
d. Lain-lain, termasuk transaksi-transaksi serta saldo atas komponen yang tidak dapat dialokasikan ke segmen a, b dan c.
15. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan) Laporan Laba Rugi Komprehensif
2014
Instrumen pasar uang | Efek utang | Lain-lain | Jumlah | |
PENDAPATAN INVESTASI | ||||
Pendapatan bunga | 257.695.893 | 2.670.762.892 | 3.171.680 | 2.931.630.465 |
Beban investasi | (39.368.316) | (408.013.619) | (484.538) | (447.866.473) |
PENDAPATAN XXXXXXXXX XXXX | 218.327.577 | 2.262.749.273 | 2.687.142 | 2.483.763.992 |
Kerugian investasi yang telah direalisasi | - | (260.995.561) | - | (260.995.561) |
Keuntungan investasi yang belum direalisasi | - | 487.677.771 | - | 487.677.771 |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan | 218.327.577 | 2.489.431.483 | 2.687.142 | 2.710.446.202 |
Pajak penghasilan | (193.358.672) | |||
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi | 2.517.087.530 |
2013
Instrumen pasar uang | Efek utang | Lain-lain | Jumlah | |
PENDAPATAN INVESTASI | ||||
Pendapatan bunga | 301.887.901 | 3.469.091.401 | 3.308.704 | 3.774.288.006 |
Beban investasi | (54.369.083) | (624.772.690) | (595.887) | (679.737.660) |
PENDAPATAN INVESTASI NETO | 247.518.818 | 2.844.318.711 | 2.712.817 | 3.094.550.346 |
Keuntungan investasi yang telah direalisasi | - | 360.656.351 | - | 360.656.351 |
Kerugian investasi yang belum direalisasi | - | (1.157.861.710) | - | (1.157.861.710) |
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan | 247.518.818 | 2.047.113.352 | 2.712.817 | 2.297.344.987 |
Pajak penghasilan | (233.089.550) | |||
Kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan dari aktivitas operasi | 2.064.255.437 |
15. INFORMASI SEGMEN USAHA (lanjutan)
Laporan Posisi Keuangan
2014
Instrumen pasar uang | Efek utang | Lain-lain | Jumlah | |
Aset | ||||
Aset segmen | 7.876.686.819 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | 183.797.126 | 183.797.126 |
Jumlah Aset | 7.876.686.819 | 00.000.000.000 | 000.000.000 | 00.000.000.000 |
Liabilitas | ||||
Liabilitas segmen | - | - | - | - |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | - | 118.038.713 | 118.038.713 |
Jumlah Liabilitas | - | - | 118.038.713 | 118.038.713 |
2013
Instrumen pasar uang | Efek utang | Lain-lain | Jumlah | |
Aset | ||||
Aset segmen | 1.003.616.438 | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
Aset yang tidak dialokasikan | - | - | 2.159.181.168 | 2.159.181.168 |
Jumlah Aset | 1.003.616.438 | 00.000.000.000 | 2.159.181.168 | 00.000.000.000 |
Liabilitas | ||||
Liabilitas segmen | - | - | - | - |
Liabilitas yang tidak dialokasikan | - | - | 126.068.798 | 126.068.798 |
Jumlah Liabilitas | - | - | 126.068.798 | 126.068.798 |
16. IKHTISAR RASIO KEUANGAN
Berikut ini adalah tabel ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013:
2014 | 2013 | ||||
Hasil investasi | 7,78% | 4,50% | |||
Hasil investasi setelah memperhitungkan | |||||
beban pemasaran | 7,78% | 4,50% | |||
Beban operasi | 1,23% | 1,56% | |||
Perputaran portofolio | 1:1,91 | 1:4,02 | |||
Persentase penghasilan kena pajak | - | - |
“Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Beban Pemasaran“ di atas dihitung berdasarkan Keputusan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Bapepam dan LK) No. Kep-516/BL/2012 tanggal 21 September 2012 dan Peraturan No. IV.C.3 tentang “Pedoman Pengumuman Harian Nilai Aset Neto Reksa Dana Terbuka”.
Tujuan informasi ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Informasi ini seharusnya tidak dipertimbangkan sebagai indikasi bahwa kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
17. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN
Tabel di bawah ini menyajikan perbandingan atas nilai tercatat dengan nilai wajar dari instrumen keuangan Reksa Dana yang tercatat dalam laporan keuangan.
2014 | 2013 | ||||
Nilai tercatat | Nilai wajar | Nilai tercatat | Xxxxx xxxxx | ||
ASET KEUANGAN | |||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif | |||||
Portofolio efek utang | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Pinjaman yang diberikan dan piutang | |||||
Instrumen pasar uang | 7.850.000.000 | 7.850.000.000 | 1.000.000.000 | 1.000.000.000 | |
Kas di bank | 183.797.126 | 183.797.126 | 2.158.773.105 | 2.158.773.105 | |
Piutang bunga | 480.952.883 | 480.952.883 | 292.139.116 | 292.139.116 | |
Jumlah aset keuangan | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
LIABILITAS KEUANGAN | |||||
Liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi | |||||
Utang lain-lain | 117.014.319 | 117.014.319 | 125.337.990 | 125.337.990 |
Nilai wajar kas di bank dan piutang bunga serta utang lain-lain mendekati nilai tercatat karena jatuh tempo yang singkat atas instrumen keuangan tersebut.
Nilai wajar portofolio efek ditentukan berdasarkan harga pasar.
Estimasi Nilai Wajar
Nilai wajar adalah nilai dimana suatu instrumen keuangan dapat dipertukarkan antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar, dan bukan merupakan nilai penjualan akibat kesulitan keuangan atau likuidasi yang dipaksakan. Nilai wajar diperoleh dari kuotasi harga atau model arus kas diskonto.
Berdasarkan PSAK No. 60, “Instrumen Keuangan: Pengungkapan” mensyaratkan pengungkapan atas pengukuran nilai wajar berdasarkan tingkatan hierarki nilai wajar sebagai berikut:
a. Tingkat 1, yaitu nilai wajar berdasarkan harga kuotasian (tidak disesuaikan) dalam pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
b. Tingkat 2, yaitu nilai wajar berdasarkan input selain harga kuotasian yang termasuk dalam tingkat 1 yang dapat diobservasi untuk aset atau liabilitas, baik secara langsung atau secara tidak langsung; dan
c. Tingkat 3, yaitu nilai wajar berdasarkan input untuk aset atau liabilitas yang bukan berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi.
17. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN (lanjutan) Estimasi Nilai Wajar (lanjutan)
Berikut adalah nilai tercatat dan estimasi nilai wajar atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana pada tanggal 31 Desember 2014 dan 2013:
2014 | ||||
Estimasi nilai wajar | ||||
Nilai tercatat | Tingkat 1 | Tingkat 2 | Tingkat 3 | |
Aset keuangan | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif | ||||
Portofolio efek utang | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - |
2013 | ||||
Estimasi nilai wajar | ||||
Nilai tercatat | Tingkat 1 | Tingkat 2 | Tingkat 3 | |
Aset keuangan | ||||
Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi komprehensif | ||||
Portofolio efek utang | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | - |
Aset Reksa Dana yang diukur dan diakui pada nilai wajar (tingkat 2) adalah portofolio efek utang (Catatan 4).
Nilai wajar untuk instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar aktif ditentukan berdasarkan kuotasi nilai pasar pada tanggal pelaporan. Pasar dianggap aktif apabila kuotasi harga tersedia sewaktu-waktu dan dapat diperoleh secara rutin dari bursa, pedagang efek, perantara efek, kelompok industri atau badan penyedia jasa penentuan harga, atau badan pengatur dan harga tersebut mencerminkan transaksi pasar yang aktual dan rutin dalam suatu transaksi yang wajar. Instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 1. Instrumen yang termasuk dalam hierarki tingkat 1 adalah investasi dalam efek ekuitas yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dan diklasifikasikan sebagai surat berharga yang diperdagangkan.
Nilai wajar instrumen keuangan yang tidak diperdagangkan di pasar aktif (over the counter) ditentukan dengan menggunakan teknik penilaian tertentu. Teknik tersebut menggunakan data pasar yang dapat diobservasi sepanjang tersedia dan seminimal mungkin mengacu pada estimasi. Apabila seluruh input signifikan atas nilai wajar dapat diobservasi, instrumen keuangan ini termasuk dalam tingkat 2.
Jika satu atau lebih input yang signifikan tidak berdasarkan data pasar yang dapat diobservasi, maka instrumen tersebut masuk ke dalam tingkat 3. Ini berlaku untuk surat-surat berharga ekuitas yang tidak diperdagangkan di bursa.
17. NILAI WAJAR ASET KEUANGAN DAN LIABILITAS KEUANGAN (lanjutan) Estimasi Nilai Wajar (lanjutan)
Reksa Dana menentukan estimasi nilai wajar aset keuangan lainnya dan seluruh liabilitas keuangan pada nilai tercatatnya, karena instrumen keuangan tersebut bersifat jangka pendek, sehingga nilai tercatat instrumen keuangan tersebut telah mendekati estimasi nilai wajarnya.
Teknik penilaian tertentu digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan mencakup:
- Penggunaan harga yang diperoleh dari bursa atau pedagang efek untuk instrumen sejenis; dan
- Teknik lain seperti analisis arus kas yang didiskonto digunakan untuk menentukan nilai instrumen keuangan lainnya.
18. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN Manajemen Permodalan
Modal Reksa Dana disajikan sebagai aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan. Aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit penyertaan Reksa Dana dapat berubah secara signifikan setiap tanggal penjualan kembali dikarenakan Reksa Dana tergantung pada penjualan kembali unit penyertaan sesuai dengan kebijakan pemegang unit penyertaan. Tujuan Manajer Investasi dalam mengelola modal Reksa Dana adalah untuk menjaga kelangsungan usaha dalam rangka memberikan hasil dan manfaat bagi pemegang unit penyertaan serta untuk mempertahankan basis modal yang kuat guna mendukung pengembangan kegiatan investasi Reksa Dana.
Manajemen Risiko Keuangan
PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi telah menerapkan fungsi manajemen risiko sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Bapepam dan LK), yang ditunjukkan dengan pembentukan Divisi Compliance dan Risk Management serta penerbitan Standard Operation Procedures yang mencakup seluruh kegiatan Reksa Dana.
Pengawasan aktif Direksi terhadap aktivitas manajemen risiko tertuang dalam Standard Operation Procedures - Company Risk Management, dimana Direksi bekerja sama dengan koordinator Divisi Compliance dan Risk Management mereviu dan memperbarui strategi manajemen risiko. Koordinator Divisi Compliance dan Risk Management bekerja sama dengan divisi-divisi lain melaksanakan aktivitas pengelolaan risiko yang dihadapi oleh Xxxxx Xxxx.
Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
Sistem ekonomi terbuka yang dianut oleh Indonesia sangat rentan terhadap perubahan ekonomi internasional. Perubahan kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau peraturan khususnya di bidang pasar uang, pasar modal dan pajak merupakan faktor yang dapat memengaruhi kinerja perusahaan-perusahaan baik yang tercatat dalam bursa efek maupun perusahaan yang menerbitkan pasar uang, yang pada akhirnya memengaruhi nilai saham maupun efek pendapatan tetap yang diterbitkan perusahaan-perusahaan tersebut.
18. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Risiko Pasar
Risiko pasar merupakan risiko yang mana nilai wajar atau arus kas kontraktual di masa datang dari suatu instrumen keuangan atau efek akan terpengaruh akibat perubahan harga efek dan/atau suku bunga pasar. Pengelolaan risiko ini dalam pengelolaan Reksa Dana dilakukan dengan cara evaluasi dan pemilihan efek yang layak investasi atau efek yang termasuk kategori investment grade, efek yang likuid dan memiliki fundamental yang baik.
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat memengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja emiten. Hal ini akan memengaruhi juga kinerja Reksa Dana. Risiko ini diminimalisasi dengan cara selalu memutakhirkan informasi tentang perkembangan kondisi sosial, ekonomi dan politik baik dalam ataupun luar negeri, untuk digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam pengelolaan investasi.
Risiko Likuiditas
Risiko likuiditas didefinisikan sebagai risiko yang mana Reksa Dana akan menemukan kesulitan untuk memenuhi kewajibannya yang diasosiasikan dengan liabilitas keuangan yang diselesaikan dengan kas. Risiko likuiditas muncul akibat adanya kemungkinan bahwa Reksa Dana tidak dapat memenuhi kewajiban pembayaran pada jatuh tempo pada keadaan normal ataupun kondisi khusus. Risiko ini dimitigasi dengan cara menjaga komposisi kas dan setara kas dan melakukan investasi pada efek yang likuid dan yang sudah melalui proses evaluasi dari Komite Investasi.
Jadwal jatuh tempo portofolio efek diungkapkan pada Catatan 4, sedangkan aset keuangan lainnya dan liabilitas keuangan akan jatuh tempo dalam waktu kurang dari 1 tahun.
Risiko Suku Bunga
Risiko suku bunga adalah risiko dimana nilai wajar atau arus kas kontraktual masa datang dari suatu instrumen keuangan akan terpengaruh akibat perubahan suku bunga pasar. Eksposur Reksa Dana yang terpengaruh risiko suku bunga terutama terkait dengan portofolio efek.
Untuk meminimalkan risiko suku bunga, Manajer Investasi menerapkan pembatasan terhadap aset alokasi sesuai dengan parameter investasi dan pandangan suku bunga ke depan. Evaluasi terhadap keputusan aset alokasi akan dilakukan secara berkala.
Tabel berikut adalah nilai tercatat, berdasarkan jatuh temponya, atas aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana yang terkait risiko suku bunga adalah sebagai berikut:
2014 | |||||||
Tingkat suku bunga | Jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun | Jatuh tempo pada tahun ke-2 | Jatuh tempo pada tahun ke-3 | Jatuh tempo pada tahun ke-4 | Jatuh tempo lebih dari 4 (empat) tahun | Jumlah | |
Aset | |||||||
Portofolio efek | 4,00%-11,00% | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | 00.000.000.000 |
Kas di bank | - | 183.797.126 | - | - | - | - | 183.797.126 |
Piutang bunga | 4,00%-11,00% | 480.952.883 | - | - | - | - | 480.952.883 |
18. TUJUAN DAN KEBIJAKAN MANAJEMEN PERMODALAN DAN RISIKO KEUANGAN (lanjutan) Risiko Suku Bunga (lanjutan)
2013 | |||||||
Tingkat suku bunga | Jatuh tempo dalam 1 (satu) tahun | Jatuh tempo pada tahun ke-2 | Jatuh tempo pada tahun ke-3 | Jatuh tempo pada tahun ke-4 | Jatuh tempo lebih dari 4 (empat) tahun | Jumlah | |
Aset | |||||||
Portofolio efek | 6,75% - 11,00% | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | 0.000.000.000 | - | - | 00.000.000.000 |
Kas di bank | - | 2.158.773.105 | - | - | - | - | 2.158.773.105 |
Piutang bunga | 6,75% - 11,00% | 292.139.116 | - | - | - | - | 292.139.116 |
Risiko Wanprestasi
Risiko yang terjadi bila pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana seperti penerbit obligasi, pialang, Bank Kustodian, agen pembayaran, dan bank tempat Reksa Dana melakukan penempatan dana atau pihak-pihak yang terkait lainnya yang berhubungan dengan Xxxxx Xxxx mengalami wanprestasi yang dapat menyebabkan penurunan nilai aset neto Xxxxx Xxxx.
Risiko Perubahan Peraturan Perundang-undangan dan Perubahan Hukum
Adanya perubahan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau adanya kebijakan-kebijakan Pemerintah, terutama dalam bidang ekonomi makro yang berkaitan dengan efek bersifat utang dapat memengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh Reksa Dana. Perubahan peraturan perundang-undangan dan kebijakan di bidang perpajakan dapat pula mengurangi penghasilan yang mungkin diperoleh pemegang unit penyertaan.
Risiko Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana
Pemegang unit penyertaan menghadapi risiko pembubaran dan likuidasi apabila Reksa Dana memenuhi salah satu kondisi yang tercantum dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) (dahulu Bapepam dan LK) No. IV.B.1 serta Kontrak Investasi Kolektif dimana Manajer Investasi wajib membubarkan dan melikuidasi apabila salah satu kondisi dalam Peraturan dan Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana tersebut terpenuhi.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan Pembelian, calon pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus / Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA beserta ketentuan-ketentuan yang ada dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan, melengkapinya dengan bukti pembayaran dan fotokopi jati diri (KTP bagi perorangan lokal, Paspor bagi Warga Negara Asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP/Nomor Pokok Wajib Pajak, serta bukti jati diri dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) serta dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Para calon pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemodal sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM nomor IV.D.2. Formulir Profil Pemodal diisi dan ditandatangani oleh calon pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dilakukan oleh calon pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir pembukaan rekening BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, Formulir Profil Pemodal dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau dari Agen Penjual yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA oleh calon pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan. Pembelian Unit Penyertaan oleh calon pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran tentang Prinsip Mengenal Nasabah, Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan Pembelian Unit Penyertaan dari calon pemegang Unit Penyertaan.
13.2. BATAS MINIMUM PEMBELIAN DAN MAKSIMUM PEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal Unit Penyertaan masing-masing BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI
ULTIMA adalah sebagai berikut: | ||
Reksa Dana | Minimum Pembelian Awal | Minimum Pembelian Selanjutnya |
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA Rp.1.000.000,- Rp. 100.000,-
13.3. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp 1.000,- (seribu rupiah pada hari pertama penawaran.Selanjutnya harga penjualan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA per Unit Penyertaan pada akhir hari bursa yang bersangkutan.
13.4. PEMPROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi sampai pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari yang bersangkutan, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa berikutnya.
13.5. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah dan pembayaran tersebut dilakukan kepada rekening BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sebagai berikut:
Bank : Standard Chartered Bank
Rekening : Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
Nomor 00100056407
Biaya pemindahbukuan atau transfer tersebut di atas, bila ada, menjadi tanggung jawab pemodal.
13.6. PERSETUJUAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh pemegang Unit Penyertaan.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, seluruh pembayaran telah diterima dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in good fund and in complete application).
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi, menandatangani dengan tanda tangan basah Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik) dan menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
Permohonan Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA oleh pemegang Unit Penyertaan, dianggap telah diterima dengan baik apabila seluruh kondisi di bawah ini telah dipenuhi, yaitu:
a. Permohonan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
b. Dalam Permohonan harus dicantumkan nilai dan/atau jumlah Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang akan dijual kembali.
c. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen fisik maka tanda tangan yang tercantum dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan sama dengan tanda tangan pada Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA atau sama dengan tanda tangan yang tercantum dalam pembukaan rekening BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA atau sama dengan tanda tangan dari pihak yang mempunyai wewenang untuk menandatangani Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
d. Apabila Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka pihak yang wajib mengisi formulir tersebut adalah pemegang Unit Penyertaan.
e. Dalam hal pihak yang tercantum di huruf c dan d tersebut di atas telah meninggal dunia, Formulir Penjualan Kembali dapat ditandatangani atau diisi oleh ahli waris yang sah dari Pemegang Unit Penyertaan yang bersangkutan atau pihak lain yang mempunyai wewenang untuk menandatangani atau mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan.
Penjualan Kembali oleh pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
14.2. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN
Batas minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan minimum kepemilikan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah sebagai berikut:
Reksa Dana Minimum Penjualan Saldo Minimum Kembali Kepemilikan
BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA Rp. 500.000 atau Rp. 1.000.000
10 Unit Penyertaan
Apabila jumlah saldo minimum kepemilikan kurang dari Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah), maka Manajer Investasi berhak untuk menutup rekening Pemegang Unit Penyertaan tersebut, mencairkan seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut dan mengembalikan dana hasil pencairan tersebut dengan cara pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
14.3. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI
Sesuai ketentuan Bapepam dan LK, pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dilakukan oleh Manajer Investasi sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) hari bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, disetujui oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer ke rekening yang ditunjuk pemegang Unit Penyertaan.
Biaya penjualan kembali, seperti dijelaskan pada Bab IX butir 9.5 serta biaya pemindahbukuan atau transfer, bila ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Bank Kustodian akan menerbitkan konfirmasi kepemilikan yang menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang masih dimiliki, jumlah Unit Penyertaan yang dijual dan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dijual.
14.4. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga Penjualan Kembali setiap Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah harga setiap Unit Penyertaan pada hari bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang bersangkutan pada akhir hari bursa tersebut.
14.5. PEMPROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Jika Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, disetujui oleh Manajer Investasi sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa yang sama.
Jika Formulir Penjualan Kembali yang telah lengkap dan diterima secara baik (in complete application) serta telah dipenuhi sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, disetujui oleh Manajer Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat maka akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir hari bursa berikutnya.
Surat atau bukti konfirmasi atas pelaksanaan perintah penjualan kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan wajib dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah diterimanya perintah dimaksud dengan ketentuan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan lengkap dan diterima dengan baik (in complete application).
14.6. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Dalam kondisi luar biasa dimana Manajer Investasi menerima atau menyimpan permintaan penjualan kembali lebih dari 20% (dua puluh persen) dalam sehari dari total Nilai Aktiva Bersih yang diterbitkan pada hari bursa yang bersangkutan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada hari bursa berikutnya yang ditentu kan berdasarkan urutan permohonan (first come first served).
Sesuai Peraturan Bapepam dan LK Nomor IV.B.1. tentang Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor: Kep- 552/BL/2010 tanggal 30 Desember 2010, setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
a. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA diperdagangkan ditutup;
b. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio Efek BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA di Bursa Efek dihentikan;
x. Xxadaan kahar sesuai dengan ketentuan Kontrak Investasi Kolektif.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA apabila melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) tersebut di atas paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi Penjualan Kembali diterima oleh Manajer Investasi.
BAB XV
PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
15.1. Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan investasinya antara Xxxxx Xxxx yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, kecuali untuk Reksa Dana Terproteksi.
15.2. Prosedur Pengalihan Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama reksa dana dan nilai investasi yang akan dialihkan. Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan ketentuan- ketentuan serta persyaratan–persyaratan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan dapat berbentuk dokumen fisik atau dokumen elektronik, dalam hal Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik maka Formulir Pengalihan Unit Penyertaan berbentuk dokumen elektronik tersebut dapat dicetak dan disimpan sebagai bukti baik oleh Pemegang Unit Penyertaan, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual (jika ada).
15.3. Pemrosesan Pengalihan Unit Penyertaan
Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang diterima oleh Xxxxxxx Investasi setelah pukul 13.00 (tiga belas ) Waktu Indonesia Barat dan diterima oleh Bank Kustodian paling lambat hari berikutnya akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA pada akhir hari bursa berikutnya.
15.4. Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan.
Batas Minimum Pengalihan Unit Penyertaan. Batas Minimum Pengalihan investasi dari BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA ke reksa dana lainnya adalah sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Batas minimum Pengalihan investasi dari reksa dana lainnya ke BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA adalah sejumlah Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) atau 10 (sepuluh) Unit Penyertaan. Apabila jumlah kepemilikan Unit Penyertaan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan yang dipersyaratkan pada hari pengalihan maka Manajer Investasi berhak untuk menutup akun tersebut dan mengembalikan sisa investasinya dalam bentuk transfer ke akun yang ditunjuk oleh Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XVI
SKEMA PEMBELIAN ,PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA
PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
( Manajer Investasi )
1. Pengenalan nasabah dan profil nasabah
2. Menjelaskan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
5. System Update
6. Autorisasi Aplikasi Pemesanan Pembelian
7. Pembuatan dan pengiriman Surat Konfirmasi
AGEN PENJUAL
1. Pengenalan nasabah dan profil nasabah
2. Menjelaskan secara rinci tentang Reksa Dana
3. Menerima dan memeriksa kelengkapan dokumen
4. Notifikasi ke Manajer Investasi
Formulir Aplikasi Pembelian + Dokumen Pendukung
INVESTOR
Surat Konfirmasi
Dana
Batch Pemesanan Pembelian Laporan Hasil
- Formulir Pembelian
- Dokumen Pendukung
STANDARD CHARTERED BANK
1. Penerimaan Batch Formulir dan Dokumen Pendukung
2. Penerimaan dana di rekening reksa dana
3. Proses pendaftaran/pembukaan rekening
4. Alokasi Jumlah Unit Penyertaan
5. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(Manajer Investasi )
1. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
2. System Update
3. Autorisasi Aplikasi Pemesanan Penjualan Kembali
INVESTOR
AGEN PENJUAL
1. Pemeriksaan Formulir dan Kelengkapan Dokumen Pendukung
2. Notifikasi ke Manajer Investasi
Formulir Penjualan Kembali Dokumen Pendukung
Surat Konfirmasi
Dana
- Batch Penjualan Kembali
- Formulir
- Dokumen Pendukung
Laporan
Hasil Penjualan Kembali
Penerimaan Batch Penjualan Kembali, Formulir dan Dokumen Pendukung Verifikasi Kepemilikan
Perhitungan Hasil Penjualan Kembali Pembayaran Hasil Penjualan Kembali Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
1.
2.
3.
4.
5.
STANDARD CHARTERED BANK
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
(Manajer Investasi )
1. Pemeriksaan Formulir dan Dokumen Pendukung
2. System Update
3. Autorisasi Aplikasi Pemesanan Pengalihan
Xxxxx Xxxx yang dituju, kecuali Reksa DanaTerproteksi
AGEN PENJUAL
1. Pemeriksaan Formulir dan Kelengkapan Dokumen Pendukung
2. Notifikasi ke Manajer Investasi
INVESTOR
Formulir Pengalihan
STANDARD CHARTERED BANK
1. Penerimaan Batch Pengalihan,
2. Verifikasi Kepemilikan
3. Perhitungan Xxxxx Xxxxalihan
4. Pembayaran Hasil Pengalihan
5. Informasi ke PT Batavia Prosperindo Aset Manajemen
Dana
Surat Konfirmasi
Batch Pengalihan Laporan Hasil Pengalihan
BAB XVII PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
17.1. BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. dalam jangka waktu 60 (enam puluh) Hari Bursa, BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA yang pernyataan pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah); dan atau
b. diperintahkan oleh OJK untuk membubarkan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA sesuai dengan Xxxaturan Perundang–undangan di bidang Pasar Modal; dan atau
c. total Nilai Aktiva Bersih BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kurang dari Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 90 (sembilan puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membubarkan Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA.
17.2. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 17.1 huruf a, maka Manajer Investasi wajib :
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 17.1 huruf a Prospektus ini.
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari dari Nilai Aktiva Bersih Awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 17.1 huruf a Prospektus ini.
c. membubarkan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Bab 17.1 huruf a Prospektus ini, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada OJK dalam paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dibubarkan.
17.3. Dalam hal Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab 17.1 huruf b, maka Manajer Investasi wajib :
a. mengumumkan pembubaran, likuidasi dan rencana pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan BAPEPAM dan LK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA oleh XXX; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari Notaris;
17.4. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab
17.1 huruf c, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional , dalam jangka waku paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada bab 17.1 huruf c Prospektus ini serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA;
b. Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh)
Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari Notaris.
17.5. Dalam hal Reksa Dana wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Bab
17.1 huruf d, maka Manajer Investasi wajib ;
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran Reksa Dana oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan :
1) kesepakatan pembubaran dan likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2) alasan pembubaran; dan
3) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari konsultan Hukum dan Akuntan,serta Akta Pembubaran dan Likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA dari Notaris.
17.6. Dalam hal masih terdapat uang hasil likuidasi yang belum diambil oleh Pemegang Unit penyertaan setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka ;
a. jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing – masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 30 ( tiga puluh) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut;
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) tahun tidak diambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal;
17.7. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA harus dibagi secara proposional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing–masing Pemegang Unit Penyertaan.
17.8. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, maka Pemegang Unit penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
17.9. Dalam hal Reksa Dana dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi Reksa Dana BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak–pihak yang bersangkutan.
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. Pengaduan
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada pihak di mana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA (Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka pengaduan akan disampaikan kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII angka 18.2 Prospektus.
18.2. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir ii di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam Surat Edaran OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas akan diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) antara lain melalui website, surat, email atau telepon.
18.3. Penyelesaian Pengaduan
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SE OJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).
BAB XIX PENYELESAIAN SENGKETA
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud dalam Bab XVIII Prospektus, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan melakukan Penyelesaian Sengketa melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (“BAPMI”) dengan menggunakan Peraturan dan Acara BAPMI dan tunduk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya serta ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Proses Arbitrase diselenggarakan di Jakarta, Indonesia dan dalam bahasa Indonesia;
b. Arbiter yang akan melaksanakan proses Arbitrase berbentuk Majelis Arbitrase yang terdiri dari 3 (tiga) orang Arbiter, dimana sekurang kurangnya 1 (satu) orang Arbiter tersebut merupakan konsultan hukum yang telah terdaftar di OJK selaku profesi penunjang pasar modal;
c. Penunjukan Arbiter dilaksanakan selambat-lambatnya dalam waktu 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak berakhirnya Masa Tenggang/tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian pengaduan dimana masing-masing pihak yang berselisih harus menunjuk seorang Arbiter;
d. Selambat-lambatnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender sejak penunjukan kedua Arbiter oleh masing-masing pihak yang berselisih, kedua Arbiter yang ditunjuk pihak yang berselisih tersebut wajib menunjuk dan memilih Arbiter ketiga yang akan bertindak sebagai Ketua Majelis Arbitrase;
e. Apabila tidak tercapai kesepakatan dalam menunjuk Arbiter ketiga tersebut, maka pemilihan dan penunjukkan Arbiter tersebut akan diserahkan kepada Ketua BAPMI sesuai dengan Peraturan dan Acara BAPMI;
x. Xxxxxan Majelis Arbitrase bersifat final, mengikat dan mempunyai kekuatan hukum tetap bagi para pihak yang berselisih dan wajib dilaksanakan oleh para pihak. Para pihak yang berselisih setuju dan berjanji untuk tidak menggugat atau membatalkan putusan Majelis Arbitrase BAPMI tersebut di pengadilan manapun juga;
g. Untuk melaksanakan putusan Majelis Arbitrase BAPMI, para pihak yang berselisih sepakat untuk memilih domisili (tempat kedudukan hukum) sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya;
h. Semua biaya yang timbul sehubungan dengan proses Arbitrase akan ditanggung oleh masing- masing pihak yang berselisih, kecuali Majelis Arbitrase berpendapat lain; dan
i. Semua hak dan kewajiban para pihak yang berselisih akan terus berlaku selama berlangsungnya proses Arbitrase tersebut.
BAB XX
PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
20.1. Informasi, Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi. Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
Saran, pertanyaan dan keluhan dapat ditujukan kepada Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi(jika ada) dan/atau dapat menghubungi Manajer Investasi.
20.2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman laporan tahunan BATAVIA DANA OBLIGASI ULTIMA serta informasi lainnya mengenai investasi, Pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual dimana Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan.
Manajer Investasi
PT BATAVIA PROSPERINDO ASET MANAJEMEN
Xxxxx Xxxxx, Xxxxxx 00 Xx. Jend. Xxxxxxxx Xxx.00, Xxxxxxx 00000 Telepon (00-00) 000-0000 Faksimili (00-00) 000-0000
Email :xxxxxxxx@xxxx.xx.xx xxx.xxxx.xx.xx
Bank Kustodian
STANDARD CHARTERED BANK, CABANG JAKARTA
Jln. Prof Xx. Xxxxxx Xx. 164, Jakarta 12930 Telepon : (00-00) 00000000
Faksimili : (00-00) 0000000/