PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
PEMERINTAH KABUPATEN KAYONG UTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KAYONG UTARA
DENGAN DINAS PENDIDIKAN
KABUPATEN KAYONG UTARA
NOMOR : 470 / 051 / DUKPIL - II / 2018 |
NOMOR : 420 /1460 / SET / 2018 |
TENTANG
PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
DALAM LAYANAN LINGKUP TUGAS DINAS PENDIDIKAN KABUPATEN KAYONG UTARA
Pada hari ini Kamis Tanggal Dua Puluh Dua Bulan November Tahun Dua Ribu Delapan Belas yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Nama : H.K. XXXXX XXXXXXX, S.IP., X.Xx
Alamat : Jalan Bhayangkara Komplek Perkantoran Sukadana
Jabatan : Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kayong Utara yang selanjutnya disebut PIHAK KESATU.
2. Nama : XXXX XXXXXX, X. Sos., X.Xx
Alamat : Jln. Bhayangkara Telp(0534) 3031776
Jabatan : Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara
dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, yang selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA yang selanjutnya secara bersama-sama disebut PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan sebagai berikut:
1. bahwa PIHAK KESATU adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Kayong Utara di bidang Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bertanggung jawab kepada Bupati Kayong Utara;
2. bahwa PIHAK KEDUA adalah unsur pelaksana Pemerintah Kabupaten Kayong Utara di bidang Pendidikan yang bertanggung jawab kepada Bupati Kayong Utara;
3. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Pj. Bupati Kayong Utara Nomor :
470 / 1403/DUKCAPIL-II, Tanggal 23 Juli 2018, Hal Izin Pemanfaatan dan Hak Akses, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4674), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 232, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5475);
3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Pembentukan Kabupaten Kayong Utara di Provinsi Kalimantan Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4682);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4736) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 102 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 265, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5373);
6. Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2009 tentang Penerapan Kartu Tanda Penduduk Berbasis Nomor Induk Kependudukan Secara Nasional, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2013 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 257);
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2015 tentang Persyaratan, Ruang Lingkup dan Tata Cara Pemberian Hak Akses serta Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1228;
8. Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 12, Tambahan Lembaran Kabupaten Kayong Utara Nomor 129);
9. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 32 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta Tata Kerja Perangkat Daerah (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 32);
10. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 42 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 42);
11. Peraturan Bupati Kayong Utara Nomor 36 Tahun 2016 tentang Tugas dan Fungsi Jabatan Pada Dinas Pendidikan (Berita Daerah Kabupaten Kayong Utara Tahun 2016 Nomor 36).
Berdasarkan hal-hal sebagaimana tersebut diatas, dengan ini PARA PIHAK sepakat untuk membuat Perjanjian Kerja Sama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik Dalam Layanan Lingkup Tugas Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara, dengan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
1. Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk memudahkan pelaksanaan peran PARA PIHAK dalam pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el;
2. Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk mewujudkan pelayanan bidang pendidikan dan kebudayaan yang lebih baik oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kayong Utara.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi, pemanfaatan:
a. Nomor Induk Kependudukan (NIK);
b. Data Kependudukan; dan
c. Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el).
Pasal 3
PEMANFAATAN NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN, DATA KEPENDUDUKAN DAN KARTU TANDA PENDUDUK ELEKTRONIK
Pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el, dalam rangka mempercepat dan mempermudah:
a. menyusun perencanaan program dan kegiatan pelayanan bidang pendidikan;
b. validasi dan verifikasi data siswa dan orang tua;
c. validasi dan verifikasi data Guru;
d. validasi dan verifikasi data budayawan dan seniman.
Pasal 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU mempunyai kewajiban:
a. memberikan hak akses secara terbatas pemanfaatan data kependudukan kepada PIHAK KEDUA berupa Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan dan tahun lahir, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, pendidikan terakhir, pekerjaan, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah, nama ayah kandung, alamat sekarang, kepemilikan akta kelahiran dan nomor akta kelahiran;
b. memberikan User ID kepada PIHAK KEDUA yang pengelolaannya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA;
c. memberikan spesifikasi teknis perangkat pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektonik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan
d. memberikan bimbingan teknis dan pendampingan teknis implementasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el serta penggunaan perangkat pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik atas biaya PIHAK KEDUA
(2) PIHAK KEDUA mempunyai kewajiban:
a. mencantumkan NIK yang sudah dijamin ketunggalannya dalam setiap pelayanan dokumen yang diterbitkan PIHAK KEDUA;
b. menunjuk secara tertulis 1 (satu) orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di PIHAK KEDUA sebagai pengelola hak akses yang diberikan wewenang dan tanggung jawab oleh PIHAK KEDUA;
c. menyediakan jaringan komunikasi data dari PIHAK KESATU kepada PIHAK KEDUA untuk 1 (satu) titik jaringan berbasiskan Virtual Private Network (VPN) IP atas biaya PIHAK KEDUA;
d. memberikan hak akses secara terbatas kepada PIHAK KESATU untuk menarik data pelayanan kependidikan dan kebudayaan yang dimiliki PIHAK KEDUA sebagai data balikan guna melengkapi database kependudukan milik PIHAK KESATU;
e. bertanggung jawab sebagai pemegang hak akses atas data kependudukan yang diakses dari PIHAK KESATU;
f. menyediakan perangkat pembaca KTP-el (card reader) dan perangkat pendukung lainnya sesuai dengan spesifikasi yang sudah ditetapkan Kementerian Dalam Negeri, aktivasi kuncinya akan dimintakan kepada Kementerian Dalam Negeri yang difasilitasi oleh PIHAK KESATU;
g. membentuk tim teknis pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
h. menyediakan dukungan anggaran untuk pelaksanaan bimbingan teknis dan pendampingan teknis implementasi pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan, dan Kartu Tanda Penduduk Elektronik;
i. membantu mensosialisasikan pemanfaatan KTP-El, melalui media cetak dan media elektronik;
j. membantu mensukseskan program Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam kepemilikan Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan Akta Catatan Sipil; dan
k. menjamin kerahasiaan, keutuhan, dan kebenaran data, serta tidak dilakukannya penyimpanan data kependudukan yang telah diakses dari PIHAK KESATU walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
Pasal 5
HAK PARA PIHAK
(1) PIHAK KESATU mempunyai hak:
a. mengawasi pelaksanaan kewajiban PIHAK KEDUA;
b. melakukan pembinaan dan monitoring terhadap PIHAK KEDUA dalam pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el serta penggunaan perangkat pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektronik (card reader) dalam layanan PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan hak akses secara terbatas untuk penarikan data pelayanan kependidikan dan kebudayaan yang dimiliki PIHAK KEDUA sebagai data balikan guna melengkapi database kependudukan milik PIHAK KESATU;
d. mendapatkan jaminan kerahasiaan, keutuhan dan kebenaran data yang diterima dan diakses PIHAK KEDUA, walaupun jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini telah berakhir.
(2) PIHAK KEDUA mempunyai hak:
a. mendapatkan hak akses secara terbatas data kependudukan dari PIHAK KESATU berupa Nomor Kartu Keluarga (KK), NIK, Nama Lengkap, Jenis Kelamin, tempat lahir, tanggal/bulan dan tahun lahir, agama/kepercayaan, status perkawinan, status hubungan dalam keluarga, pendidikan terakhir, pekerjaan, NIK ibu kandung, nama ibu kandung, NIK ayah, nama ayah kandung, alamat sekarang, kepemilikan akta kelahiran dan nomor akta kelahiran;
b. menggunakan perangkat pembaca KTP-el (card reader) untuk membaca
chip KTP-el; dan
c. mendapatkan bimbingan teknis dan pendampingan teknis pemanfaatan NIK, Data Kependudukan, dan KTP-el serta penggunaan perangkat pembaca Kartu Tanda Penduduk Elektonik, atas biaya PIHAK KEDUA.
Pasal 6 EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) PIHAK KEDUA berkewajiban membuat laporan berkala pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el per semester, bulan Juni untuk semester pertama dan bulan Desember untuk semester kedua kepada PIHAK KESATU dengan tembusan kepada Bupati Kayong Utara, Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat;
(2) PIHAK KESATU melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el secara berkala atas laporan PIHAK KEDUA sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
(3) PIHAK KESATU dapat melakukan evaluasi pemanfaatan NIK, Data Kependudukan dan KTP-el sewaktu-waktu;
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan kepada Bupati dengan tembusan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatan Sipil Provinsi Kalimantan Barat dan Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pasal 7 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku sejak ditandatanganinya Perjanjian Kerja Sama ini oleh PARA PIHAK sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 dan dapat diperpanjang atas persetujuan PARA PIHAK.;
(2) Perpanjangan jangka waktu Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam bentuk addendum yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini.
Pasal 8
KEADAAN MEMAKSA (FORCE MAJEURE)
(1) Apabila terjadi hal-hal di luar kekuasaan PARA PIHAK atau keadaan memaksa, dapat dilakukan perubahan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama atas persetujuan PARA PIHAK; dan
(2) Keadaan memaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah adanya kebijakan pemerintah yang mengakibatkan tidak dapat dilanjutkannya pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 9
BERAKHIRNYA PERJANJIAN KERJA SAMA
Perjanjian Kerja Sama berakhir apabila:
a. jangka waktu Perjanjian Kerjasama telah selesai; atau
b. atas kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri kerjasama sebelum jangka waktu Perjanjian Kerja Sama berakhir.
Pasal 10 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila dikemudian hari timbul permasalahan dalam perbedaan penafsiran dan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini antara PARA PIHAK akan diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat ;
(2) Dalam hal musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai, maka akan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11 LAINβLAIN
(1) Dalam hal diperlukan adanya penambahan atau pengurangan materi Perjanjian Kerja Sama ini, maka dapat dilakukan perubahan atas persetujuan PARA PIHAK;
(2) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Addendum
yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerjasama ini;
(3) Ketentuan-ketentuan yang bersifat teknis dan operasional dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini akan disusun dalam Standard Operasional dan Prosedur (SOP).
Pasal 12 PENUTUP
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dalam rangkap 2 (dua), masing-masing dibubuhi materai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.