PermataKTA
PermataKTA
Syarat dan Ketentuan Umum (selanjutnya disebut “SKU”) merupakan perjanjian yang sah dan mengikat Nasabah dan Bank. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengikatkan diri pada SKU ini dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
A. Definisi
Kecuali jika ditentukan lain, kata-kata dan istilah di bawah ini akan mempunyai arti sebagai berikut:
Bank adalah PT Bank Permata Tbk, sebuah perusahaan perbankan yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, berkedudukan di Jakarta berikut dengan cabang-cabangnya di seluruh Indonesia yang memberikan fasilitas PermataKTA kepada Nasabah.
PermataKTA adalah fasilitas pinjaman tunai / kredit tanpa agunan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah dengan pembayaran kembali secara mengangsur, yang digunakan untuk keperluan konsumtif.
Pagu Fasilitas adalah jumlah PermataKTA Nasabah yang disetujui oleh Bank.
Nasabah adalah setiap perorangan Warga Negara Indonesia yang mengajukan permohonan pinjaman PermataKTA yang memenuhi persyaratan dan telah memperoleh persetujuan dari Bank.
Nasabah Reguler adalah Nasabah yang tidak memiliki produk simpanan maupun kartu kredit di Bank, Nasabah
yang memiliki produk simpanan di Bank dengan masa kepesertaan kurang dari 3 (tiga) bulan, Nasabah yang memiliki produk kartu kredit di Bank dengan masa kepesertaan kurang dari sembilan (9) bulan, atau Nasabah yang memiliki produk simpanan di Bank selain produk tabungan penggajian (payroll) dengan saldo rata – rata dalam 3 (tiga) bulan terakhir di bawah nilai simpanan rata – rata Nasabah Valued.
Nasabah Valued adalah setiap Nasabah yang memiliki simpanan di Bank dengan saldo rata – rata senilai minimum
10 (sepuluh) juta rupiah dalam 3 (tiga) bulan terakhir dengan masa kepesertaan minimum 3 (tiga) bulan atau Nasabah yang memiliki produk kartu kredit di Bank dengan masa kepesertaan minimum 9 bulan.
Nasabah Affluent adalah setiap Nasabah yang memiliki simpanan di Bank dengan saldo rata –rata senilai minimum 100 (seratus) juta rupiah dalam 3 (tiga) bulan terakhir dan mendapatkan Pagu Fasilitas minimum dua puluh lima (25) juta rupiah.
Nasabah Payroll adalah setiap Nasabah yang memiliki produk tabungan penggajian (payroll) di Bank dan masih digunakan secara aktif untuk menerima pembayaran gaji dalam 1 (satu) atau 3 (tiga) bulan terakhir bergantung pada kriteria pengkreditan penggajian (payroll) yang berlaku di Bank.
Hari Kerja adalah hari, selain hari Sabtu, Minggu dan hari libur resmi nasional, di mana Bank buka untuk melakukan kegiatan usahanya sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
angsuran adalah jumlah pembayaran cicilan tetap secara bulanan yang wajib dibayar oleh Nasabah selama masa pinjaman yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Pencairan Dana KTA .
Biaya Keterlambatan adalah biaya yang dibebankan oleh Bank kepada Nasabah dalam hal Nasabah tidak melakukan pembayaran angsuran pada Tanggal angsuran atau pembayaran jumlah angsuran kurang dari jumlah angsuran yang seharusnya dibayarkan oleh Nasabah.
Tanggal Angsuran adalah tanggal sebagaimana dicantumkan dalam Persetujuan Pencairan Dana KTA yang merupakan tanggal di mana Nasabah harus melakukan pembayaran angsuran dan kewajiban- kewajiban pembayaran lainnya sehubungan dengan PermataKTA.
Sarana Komunikasi Pribadi adalah sarana komunikasi yang bersifat personal yaitu telepon, telepon seluler, surat elektronik, short message service, voicemail, video call dan aplikasi pesan instan.
Suku Bunga adalah persentase bunga dalam jangka waktu tertentu yang bersifat tetap selama masa pinjaman
dan dihitung dari besar Pagu Fasilitas
Persetujuan Pencairan Dana KTA adalah pemberitahuan persetujuan yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah atas permohonan pengajuan PermataKTA, yang memuat antara lain Pagu Fasilitas, jangka waktu pinjaman, Tanggal angsuran dan angsuran. Perjanjian Kredit adalah seluruh dokumen kredit yang berupa SKU, aplikasi permohonan PermataKTA, Persetujuan Pencairan Dana KTA dan dokumen lainnya sehubungan dengan pemberian PermataKTA.
Rekening Nasabah adalah rekening simpanan atas nama Nasabah yang ada di Bank yang digunakan untuk menampung hasil pengkreditan/ pencairan dana pinjaman PermataKTA dan atau sebagai rekening pendebetan untuk pembayaran angsuran beserta biaya-biaya lain.
Alamat domisili adalah alamat tempat Nasabah bertempat tinggal/menetap baik secara permanen maupun untuk sementara.
Alamat penagihan adalah alamat di mana Bank akan melakukan penagihan kepada Nasabah, yang mana alamat penagihan tersebut sebagaimana tercantum pada aplikasi dan/atau alamat sesuai KTP dan/atau alamat tempat usaha/tempat bekerja Nasabah PermataKTA. Profil Segmen adalah pengelompokan atau segmentasi Nasabah oleh Bank yang dibagi berdasarkan tipe hubungan Nasabah dengan Bank yang terdiri atas Nasabah Reguler, Nasabah Valued, Nasabah Affluent, dan Nasabah Payroll.
B. Pencairan PermataKTA
Berdasarkan permohonan dari Nasabah, Bank akan memberikan kepada Nasabah dan Nasabah setuju untuk menerima PermataKTA dalam mata uang rupiah dengan jumlah dan jangka waktu PermataKTA sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Pencairan Dana KTA dan wajib dikembalikan oleh Nasabah kepada Bank dengan cara membayar angsuran tetap setiap bulannya selama jangka waktu PermataKTA dengan tujuan penggunaan PermataKTA adalah untuk keperluan konsumtif.
C. Syarat Pemberian PermataKTA
Pemberian PermataKTA oleh Bank bergantung pada tersedianya dana dalam Pagu Fasilitas dan pembatasan- pembatasan lainnya yang berlaku pada Bank.
D. Pembatalan PermataKTA
Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak secara otomatis membatalkan pemberian Pagu Fasilitas Nasabah dalam hal kualitas aktiva Nasabah menurun menjadi kurang lancar atau diragukan atau macet berdasarkan ketentuan Bank Indonesia.
E. Persetujuan dan Jangka Waktu PermataKTA
1. Bank akan memproses aplikasi permohonan PermataKTA yang telah dilengkapi dengan seluruh informasi, data dan dokumen pendukung yang disyaratkan.
2. Bank berhak, dan atas kebijakannya sendiri untuk menyetujui atau menolak permohonan PermataKTA dari Nasabah. Penolakan permohonan PermataKTA akan diberitahukan oleh Bank kepada Nasabah
dengan memberikan alasan dari penolakan tersebut kecuali diatur lain oleh peraturan perundang- undangan.
3. Persetujuan PermataKTA akan disampaikan kepada Nasabah melalui Persetujuan Pencairan Dana KTA. Pagu Fasilitas dan jangka waktu PermataKTA yang berlaku dan mengikat Nasabah adalah sebagaimana yang tercantum dalam Persetujuan Pencairan Dana KTA dan bukan yang diajukan oleh Nasabah dalam aplikasi pengajuan PermataKTA.
4. Jangka waktu PermataKTA adalah jangka waktu tertentu yang disetujui oleh Bank sebagaimana ditentukan dalam Persetujuan Pencairan Dana KTA. PermataKTA berlaku efektif sejak tanggal Bank mengkreditkan sejumlah dana pinjaman pada Rekening Nasabah.
F. Pencairan Pinjaman
1. Pencairan dana PermataKTA yang telah disetujui oleh Bank yang besarnya sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Pencairan Dana KTA, dengan cara mengkreditkan ke Rekening Nasabah.
2. Pencairan dana PermataKTA akan dilakukan dalam waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja sejak konfirmasi persetujuan kredit.
3. Nasabah bertanggung jawab atas kebenaran dan keakuratan data Rekening Nasabah yang diberikan kepada Bank. Sepanjang Bank telah berupaya secara wajar untuk memastikan bahwa pemberian data, informasi dan keterangan mengenai data Rekening Nasabah adalah benar, akurat, jujur, dan tidak menyesatkan. Bank tidak akan memberikan ganti rugi
dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Nasabah atau pihak mana pun atas segala risiko yang timbul sebagai akibat dari kesalahan dan atau ketidakbenaran Rekening Nasabah yang diberikan kepada Bank.
4. Berdasarkan kebijakan Bank, Bank berhak untuk membatalkan pencairan dana dengan memberikan alasan penolakan kepada Nasabah kecuali diatur lain oleh peraturan perundang-undangan.
5. Setiap fasilitas penyediaan dana yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah akan dilaporkan oleh Bank ke dalam sistem informasi perkreditan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
G. Angsuran
1. Nasabah wajib membayar angsuran setiap bulannya dan biaya-biaya lain (bila ada) kepada Bank, di mana biaya-biaya tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Nasabah, selambat-lambatnya pada Tanggal angsuran selama jangka waktu PermataKTA. Dalam hal Tanggal angsuran jatuh pada hari bukan Hari Kerja, maka pembayaran angsuran dan biaya-biaya lain (bila ada) harus dilakukan 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal angsuran tersebut.
2. Pembayaran angsuran dan biaya-biaya lain (bila ada) dapat dilakukan dengan:
a. Melalui ATM jaringan ATM Bersama, atau
b. Cara tunai melalui kasir pada setiap kantor cabang Bank, atau
c. Autodebit dari Rekening Nasabah di Bank, atau
d. Cara-cara lain yang ditentukan oleh Bank di kemudian hari, yang akan diberitahukan
sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
3. Apabila pembayaran angsuran dan biaya-biaya lain (bila ada) dilakukan dengan cara autodebit Rekening Nasabah, maka Nasabah wajib untuk menyediakan dana yang cukup pada Rekening Nasabah pada setiap Tanggal angsuran.
4. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada Bank untuk mendebit Rekening Nasabah sehubungan dengan pembayaran angsuran dan biaya-biaya lain (bila ada) yang harus dilakukan oleh Nasabah berkenaan dengan pemberian PermataKTA. Kuasa ini tidak dapat dicabut kembali sampai seluruh kewajiban Nasabah yang terutang kepada Bank telah lunas sepenuhnya.
5. Setiap pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah akan diperhitungkan oleh Bank dengan urutan pembayaran sebagai berikut, yaitu untuk pembayaran:
a. Denda Keterlambatan / biaya-biaya lain
b. Bunga
c. Pokok pinjaman
Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Xxxxxxx sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk mengubah pengalokasian pembayaran tersebut di atas sesuai dengan kebijakannya sendiri.
6. Semua pembayaran angsuran dan biaya-biaya lain (bila ada) dilakukan dalam mata uang rupiah. Pembayaran dalam mata uang selain rupiah akan dikonversikan ke dalam mata uang rupiah dengan nilai tukar yang berlaku pada Bank pada saat
pengkonversian tersebut dilakukan.
X. Xxxxx, Biaya, dan Denda Keterlambatan
1. Bank berhak untuk membebankan bunga atas PermataKTA yang diberikan kepada Nasabah, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Besarnya Suku Bunga adalah sebagaimana tercantum dalam Persetujuan dan Pencairan Dana KTA dan berlaku tetap selama jangka waktu PermataKTA.
b. Suku Bunga akan diperhitungkan secara harian dengan ketentuan 1 (satu) tahun sama dengan 360 (tiga ratus enam puluh) hari.
c. Dalam hal timbulnya bunga yang diakibatkan metode perhitungan sistem bunga harian yang berlaku di Bank, maka jumlah bunga tersebut akan ditagihkan kepada Nasabah dan diperhitungkan pada cicilan terakhir dari periode pembayaran.
2. Apabila pembayaran cicilan Nasabah tidak mencukupi atau Nasabah tidak / terlambat membayar angsuran dan biaya-biaya lain (bila ada) kepada Bank pada Tanggal angsuran atau dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Nasabah adalah kurang dari jumlah
3. angsuran yang telah ditetapkan, maka Nasabah akan dikenakan Denda Keterlambatan sebesar 5% (lima persen) atau minimum Rp50,000 (dilihat dari yang lebih besar) dari angsuran per bulan. Besarnya Denda Keterlambatan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai ketentuan yang berlaku pada Bank dan perubahan tersebut akan diberitahukan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah, sesuai dengan ketentuan dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4. Nasabah wajib membayar biaya provisi sesuai ketentuan yang tercantum pada Formulir Aplikasi PermataKTA dari jumlah Pagu Kredit dan biaya administrasi (bila ada), yang pembayarannya wajib dilakukan bersamaan dengan tanggal pencairan PermataKTA. Nasabah dengan ini setuju bahwa jumlah-jumlah tersebut akan diperhitungkan atau dipotong dari jumlah Pagu Fasilitas, sehingga jumlah dana yang akan dikreditkan adalah sebesar jumlah Pagu Fasilitas setelah dikurangi dengan biaya provisi dan biaya administrasi (bila ada).
I. Pembayaran Dipercepat
1. Nasabah diperkenankan untuk melakukan pembayaran lebih cepat dari tanggal pembayaran yang telah ditentukan atas seluruh sisa pinjaman bersama- sama dengan bunga yang harus dibayar hingga tanggal pembayaran, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. Nasabah wajib mengirimkan surat pemberitahuan mengenai keinginannya tersebut kepada Bank selambat-lambatnya 5 (lima) Hari Kerja sebelum Tanggal angsuran, dan surat pemberitahuan tersebut mengikat dan wajib dilakukan oleh Nasabah.
b. Nasabah wajib membayar biaya penalti atas pembayaran lebih cepat sebesar 7% (lima persen) dari sisa pokok pinjaman ditambah bunga berjalan.
2. Nasabah tidak diperkenankan untuk melakukan
pelunasan sebagian dari pokok pinjaman.
J. Hak-Hak Bank
1. Nasabah setuju dan dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk dengan cara apa pun memindahkan, mengalihkan/ menyerahkan baik sebagian atau seluruhnya hak-haknya selaku kreditur kepada Bank Indonesia atau pihak ketiga lain, dengan syarat – syarat, cara dan perjanjian yang dianggap baik oleh Bank. Pemberian hak dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat ini akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Nasabah dengan ini menyetujui dan memberikan kuasa kepada Bank untuk menggunakan keterangan – keterangan atau informasi – informasi tentang Nasabah termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan sarana komunikasi pribadi Nasabah untuk segala keperluan lainnya sepanjang dimungkinkan dan diperkenankan oleh perundang – undangan yang berlaku, termasuk yang bertujuan untuk pemasaran produk – produk Bank ataupun produk pihak lain yang bekerjasama dengan Bank. Untuk penggunaan data yang memerlukan persetujuan pihak lain, dengan ini Nasabah menyatakan bahwa Xxxxxxx telah memperoleh persetujuan tertulis dari pihak ketiga manapun untuk penggunaan data, keterangan dan informasi tersebut, dan oleh karena itu Bank dengan ini tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apapun kepada Nasabah dan pihak manapun atas
segala risiko, tuntutan, gugatan dan atau ganti rugi yang mungkin timbul dikemudian hari sehubungan dengan penggunaan data, keterangan dan informasi yang telah memperoleh persetujuan tertulis tersebut oleh Bank. Persetujuan dan kuasa Nasabah kepada Bank sebagaimana dimaksud pada ayat ini tetap berlaku terkait penawaran produk dan layanan PermataKTA, dalam hal Nasabah telah mengakhiri atau berakhirnya fasilitas PermataKTA.
3. Dengan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank berhak untuk menjalankan hak-haknya yang timbul untuk membatalkan PinjamanKTA dan untuk membayar kembali jumlah hutang Nasabah dengan menggabungkan/mendebit semua dan setiap dana pada rekening dan pasiva Nasabah yang ada pada Bank untuk keperluan pelunasan seluruh kewajiban Nasabah kepada Bank dan Bank berhak untuk menetapkan sendiri jumlah-jumlah kewajiban yang terutang pada Bank. Apabila terdapat kelebihan dana, maka Bank akan mengembalikan dana tersebut kepada Nasabah tanpa kewajiban Bank untuk membayar bunga atau ganti rugi berupa apa pun juga.
4. Nasabah dengan ini mengetahui dan memahami bahwa apabila selama masa jangka waktu PermataKTA Nasabah terjadi perubahan Profil Segmen Nasabah berdasarkan catatan yang ada di Bank, maka Bank berhak untuk melakukan penyesuaian fitur, suku bunga dan biaya atas PermataKTA Nasabah menjadi sesuai dengan Profil Segmen Nasabah yang terakhir, dengan mengirimkan
pemberitahuan sebelumnya ke Nasabah secara sebelum perubahan fitur dan suku bunga baru mulai efektif diberlakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
K. Pembuktian Hutang
Nasabah menyetujui bahwa jumlah hutang berdasarkan Perjanjian Kredit dari waktu ke waktu akan terbukti dari:
a. Rekening Nasabah atau rekening-rekening PermataKTA yang dipegang dan dipelihara oleh Bank; dan/atau
b. Persetujuan Pencairan Dana KTA atau instrumen lainnya yang ditentukan oleh Bank, dan/atau
c. Buku-buku, catatan-catatan dan administrasi yang dipegang atau dipelihara oleh Bank mengenai atau sehubungan dengan pemberian PermataKTA kepada Nasabah, dan/atau
d. Surat-surat atau dokumen-dokumen lain yang dikeluarkan oleh Bank.
Meskipun demikian, barang bukti dalam bentuk lainnya tetap dapat diterima sepanjang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
L. Kelalaian /Wanprestasi
1. Bilamana terjadi atau timbul salah satu atau lebih hal atau peristiwa yang ditetapkan di bawah ini, maka peristiwa tersebut merupakan kejadian kelalaian terhadap Perjanjian Kredit, yaitu :
a. Nasabah tidak/lalai melaksanakan suatu kewajiban atau melanggar salah satu atau seluruh ketentuan dalam Perjanjian Kredit.
b. Nasabah terlibat perkara pidana/perdata atau sedang dalam proses pengadilan atau tercantum namanya dalam Daftar Hitam Bank Indonesia.
x. Xxxxxxx meninggal dunia, ditempatkan di
d. bawah pengampuan, dalam keadaan berhenti membayar hutang-hutangnya, mengajukan permohonan kepailitan dalam bentuk apa pun atau sedang dalam pengajuan permohonan kepailitan oleh pihak mana pun atau mengajukan penundaan pembayaran.
e. Nasabah mempergunakan hasil PermataKTA untuk membiayai keperluan lain di luar keperluan yang ditentukan dalam huruf B SKU ini.
x. Xxxxx satu pernyataan dan jaminan yang dibuat dan/atau diserahkan Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit terbukti tidak sah dan/atau tidak benar dan/atau tidak lengkap.
g. Cross Default dan kelalaian dalam perjanjian lain.
x. Xxxxxxxx Xxxxxxx tidak melaksanakan perjanjian yang dibuat dengan Bank atau pihak lain termasuk mengenai atau berhubungan dengan pinjaman uang/pemberian fasilitas keuangan lainnya di mana Nasabah sebagai pihak yang menerima pinjaman/fasilitas keuangan untuk menuntut pembayaran kembali atas apa yang terutang atau wajib dibayar oleh Nasabah dalam perjanjian tersebut secara sekaligus, sebelum tanggal jatuh tempo pinjamannya.
i. Nasabah oleh Pengadilan Negeri dinyatakan jatuh pailit, meminta penundaan pembayaran hutang- hutangnya (surseance van betaling) atau karena
sebab apa pun tidak berhak lagi mengurus dan menguasai kekayaannya.
x. Xxxjadi kejadian-kejadian apa pun yang menurut pertimbangan Bank dapat mempengaruhi kemampuan Nasabah untuk memenuhi ketentuan tentang pemberian PermataKTA dan/atau Perjanjian Kredit.
2. Dalam hal terjadi wanprestasi berdasarkan Perjanjian Kredit, tanpa memperhatikan tenggang waktu tertentu dan tanpa harus melakukan pemberitahuan, permohonan, persetujuan, putusan atau penetapan dari pihak mana pun, maka:
a. Kewajiban Bank untuk memberikan PermataKTA kepada Nasabah berdasarkan Perjanjian Kredit akan berakhir/berhenti dengan seketika;
b. Semua dan setiap jumlah uang yang ter hutang oleh Nasabah menjadi dapat ditagih pembayarannya dengan seketika dan secara sekaligus oleh Bank; dan
c. Bank berhak dan dengan seketika menjalankan hak-hak dan wewenangnya yang timbul dari atau berdasarkan Perjanjian Kredit atau dokumen- dokumen lainnya termasuk untuk meminta pembayaran tunai dan/atau mendebit/memotong rekening-rekening Nasabah yang ada pada Bank, baik di kantor pusat maupun di kantor cabang Bank di mana pun juga, baik berupa rekening giro, maupun rekening deposito yang telah/belum jatuh tempo, atau rekening lainnya, baik dalam mata uang rupiah, maupun dalam mata uang lain.
d. Nasabah PermataKTA menyetujui bahwa Bank berhak melakukan penagihan atas kewajiban
pembayaran PermataKTA ke alamat Penagihan atau Alamat Domisili Nasabah, dengan tetap memperhatikan pokok-pokok etika penagihan kredit sesuai dengan peraturan perudang- undangan yang berlaku.
X. Xxxxakhiran Fasilitas PermataKTA
1. Bank berhak, atas pertimbangan Bank, mengakhiri/menghentikan pemberian PermataKTA sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Kredit, sebelum berakhirnya jangka waktu PermataKTA, dengan mengirimkan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, apabila di kemudian hari terdapat peraturan/kebijakan Bank Indonesia, perubahan (gejolak) moneter baik di dalam maupun di luar negeri. Dalam hal terdapat sebab-sebab lainnya yang mengakibatkan terganggunya kondisi keuangan/kemampuan Bank, maka dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Bank dengan ini juga berhak untuk menghentikan/mengakhiri pemberian Fasilitas tersebut.
2. Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Nasabah atas segala pengajuan tuntutan ganti rugi atau tuntutan hukum lain berupa apa pun juga terhadap Bank sehubungan dengan penghentian/pengakhiran pemberian PermataKTA yang dilakukan oleh Bank sebagaimana diuraikan dalam pasal 1 di atas.
3. Apabila PermataKTA berakhir karena sebab apa pun,
maka kewajiban pemberian PermataKTA oleh Bank kepada Nasabah menjadi berakhir dan seluruh sisa hutang pokok Nasabah pada Bank berikut bunga dan biaya/ongkos-ongkos lainnya yang timbul (bila ada), menjadi dapat ditagih dengan seketika dan sekaligus oleh Bank dan wajib dibayar lunas oleh Nasabah dengan seketika dan sekaligus.
4. Nasabah dan Bank sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, sehingga untuk menghentikan pemberian PermataKTA tidak diperlukan keputusan atau ketetapan jurusita instansi Pengadilan yang berwenang.
N. Kuasa dan Wewenang Bank
1. Untuk lebih menjamin ketertiban pembayaran kembali atas segala apa yang terutang oleh Nasabah pada Bank baik karena hutang-hutang pokok, bunga, provisi, denda dan biaya-biaya lain sehubungan dengan PermataKTA, maka Nasabah sekarang untuk nanti pada waktunya dengan ini memberi kuasa yang tidak dapat dicabut kembali karena sebab apa pun juga kepada Bank untuk dan atas nama Nasabah memblokir, mendebit rekening dan/atau mencairkan segala kekayaan Nasabah dalam bentuk apa pun baik yang telah/belum jatuh tempo yang diadministrasikan oleh Bank dan atau afiliasi Bank.
2. Kuasa-kuasa tidak dapat dicabut kembali selama hutang Nasabah pada Bank belum selesai seluruhnya dan merupakan bagian penting yang tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Kredit. Kuasa-kuasa ini tidak akan berakhir bilamana Xxxxxxx meninggal dunia atau karena sebab atau peristiwa apa pun juga, termasuk
karena sebab-sebab berakhirnya kuasa sebagaimana diatur dalam pasal 1813, 1814 dan 1816 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
O. Pernyataan Nasabah
Nasabah menyatakan dan menjamin kepada Bank, bahwa:
a. Setiap informasi yang disampaikan oleh Nasabah kepada Bank berkenaan dengan PermataKTA (termasuk yang disampaikan pada saat pengajuan permohonan) adalah benar, akurat dan lengkap, dan Nasabah tidak menyembunyikan fakta yang sesungguhnya. Nasabah dengan ini memberikan persetujuan kepada Bank untuk melakukan tindakan lain yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor jasa keuangan untuk memastikan itikad baik seperti menelaah kesesuaian dokumen termasuk proses pengecekan atau verifikasi kepada pihak ketiga.
b. Nasabah tidak tersangkut dalam suatu perkara pidana atau perdata apa pun juga.
x. Xxxxxxx tidak berada dalam keadaan pailit atau dalam proses pengajuan pailit oleh pihak mana pun.
d. Nasabah tidak berada dalam keadaan wanprestasi atau dinyatakan wanprestasi oleh pihak ketiga lainnya.
e. Nasabah akan menggunakan dana PermataKTA sesuai dengan keperluan yang ditentukan dalam huruf B SKU ini.
f. Dalam hal Nasabah meninggal dunia, seluruh hutang dan kewajiban Nasabah kepada Bank merupakan hutang dan kewajiban para ahli waris Nasabah, dan Bank berhak untuk meminta akta, surat keterangan dan atau dokumen pendukung lainnya berkenaan dengan
kematian yang dikeluarkan oleh pejabat atau instansi pemerintah yang berwenang. Terhadap hutang dan kewajiban atas pelunasannya tidak dapat dibagi-bagi di antara (para) ahli waris Nasabah
g. Nasabah bertanggung jawab penuh secara penuh atas semua jumlah hutang PermataKTA dan oleh karenanya Nasabah berkewajiban untuk membayar seluruh jumlah hutang yang terutang oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian Kredit.
x. Xxxxxxx tidak akan melakukan suatu tindakan apa pun yang dapat mengakibatkan pembatasan atau pengurangan hak-hak Bank yang timbul berdasarkan Perjanjian Kredit.
P. Pembebasan
Bank tidak akan memberikan ganti rugi dan/atau pertanggungjawaban dalam bentuk apa pun kepada Nasabah dan pihak mana pun atas segala tuntutan dan atau gugatan yang diajukan oleh Xxxxxxx, termasuk dari suami/istri/ahli waris Xxxxxxx atau dari pihak ketiga mana pun sehubungan dengan pendebetan dan atau penutupan dan atau pemblokiran Rekening Nasabah dan atau rekening lainnya dari Nasabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian Kredit ini.
Q. Keterangan dan Informasi Nasabah
1. Nasabah wajib untuk memberitahukan secara tertulis kepada Bank setiap perubahan alamat rumah, alamat kantor, nomor telepon rumah, nomor telepon kantor, nomor telepon handphone dan atau hal-hal lain yang menyimpang/berbeda dari data/keterangan Nasabah yang tercatat pada Bank. Setiap informasi dan
keterangan Nasabah yang terakhir tercatat oleh Bank tetap berlaku selama Bank belum menerima pemberitahuan tertulis mengenai perubahannya.
2. Nasabah dengan ini menyetujui dan memberikan wewenang kepada Bank untuk mengungkapkan setiap informasi dan keterangan mengenai Nasabah dan rekening-rekeningnya di Bank kepada pihak ketiga (baik di dalam maupun di luar yurisdiksi Indonesia) sepanjang hal tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku.
R. Biaya-Biaya
Dengan pemberitahuan terlebih dahulu oleh Bank kepada Nasabah, seluruh ongkos dan biaya lainnya yang bertalian dengan pemberian PermataKTA, termasuk biaya lain untuk perkara di Pengadilan dan biaya untuk menagih hutang seluruhnya menjadi tanggungan dan dibayar oleh Nasabah. Apabila Bank telah membayar terlebih dahulu untuk semua biaya tersebut, maka Nasabah mengakui segala jumlah tersebut dan berkewajiban untuk membayar kepada Bank atas permintaan pertama dari Bank.
S. Pilihan Hukum dan Domisili Hukum
1. Perjanjian Kredit dibuat, ditafsirkan dan dilaksanakan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
2. Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibat serta pelaksanaannya, Nasabah dan Bank memilih domisili hukum yang tetap dan sah di wilayah Kantor Panitera Pengadilan Negeri tempat Bank pemberi PermataKTA berada.
Setiap sengketa yang timbul menurut atau berdasarkan SKU ini, akan diselesaikan dengan cara sebagai berikut:
1. Para pihak setuju bahwa setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang timbul dari dan/atau berkenaan dengan pelaksanaan SKU ini, sepanjang memungkinkan, diselesaikan dengan cara musyawarah.
2. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan secara musyawarah oleh Para Pihak, maka perselisihan atau perbedaan pendapat tersebut harus diselesaikan melalui mediasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.
3. Setiap perselisihan atau perbedaan pendapat yang tidak dapat diselesaikan baik secara musyawarah dan/atau mediasi yang diselenggarakan oleh Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan, akan diselesaikan melalui salah satu Pengadilan Negeri di wilayah Republik Indonesia, demikian dengan tidak mengurangi hak dari Bank untuk mengajukan gugatan kepada Nasabah melalui Pengadilan lainnya baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia dan Nasabah dengan ini menyatakan melepaskan haknya untuk mengajukan eksepsi mengenai kekuasaan relatif terhadap Pengadilan yang dipilih oleh pihak Bank.
T. Perubahan
Bank berhak dari waktu ke waktu untuk mengubah maupun memperbaiki, menambah atau mengurangi ketentuan dalam SKU ini dengan memberikan pemberitahuan sebelumnya oleh Bank kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
U. Korespondensi
Untuk kepentingan komunikasi dan/atau korespondensi sehubungan dengan PermataKTA ini akan dialamatkan ke alamat Bank sebagaimana tercantum dalam Persetujuan Pencairan Dana KTA . Dan untuk Nasabah akan dialamatkan sesuai dengan alamat yang tercantum dalam Aplikasi dan/atau alamat terakhir Nasabah berdasarkan catatan Bank. Apabila terjadi perpindahan alamat, maka para pihak wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sejak adanya perubahan alamat masing-masing pihak.
Apabila terdapat keluhan dari Nasabah terkait produk/layanan Bank Permata, maka Nasabah dapat menyampaikan pengaduan keluhan melalui PermataTel dengan nomor telepon 1500111 (“PermataTel”) atau melalui media lain yang ditentukan Bank yang dapat dibaca di website xxx.xxxxxxxxxxx.xxx, dengan mempersiapkan dokumen yang akan dibutuhkan terkait dengan keluhan yang disampaikan.
V. Lain-lain
1. Kelalaian atau keterlambatan Bank dalam melaksanakan suatu hak atau kewenangan yang diatur berdasarkan Perjanjian Kredit ini bukan merupakan suatu pengesampingan atas hak atau wewenang tersebut, demikian pula pelaksanaan atas suatu maupun sebagian dari hak atau kewenangan bukan merupakan pengesampingan atas pelaksanaan hak atau wewenang lainnya atau pelaksanaan lebih lanjut dari hak atau kewenangan tersebut.
2. Nasabah akan senantiasa menaati ketentuan yang ditetapkan Bank termasuk kebijakan Anti Penyuapan yang berlaku di Bank dan berjanji serta berkomitmen untuk tidak memberi hadiah, komisi, rabat atau bentuk/tindakan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai penyuapan kepada Bank, karyawan Bank, dan/atau pihak ketiga lain yang terkait dengan Bank dan/atau karyawan Bank sehubungan dengan pelaksanaan isi SKU ini. Bank dapat mengakhiri, menghentikan, atau menunda SKU sewaktu-waktu dengan atau tanpa alasan apa pun apabila terdapat indikasi penyuapan atau penyuapan yang dilakukan oleh atau atas nama atau untuk keuntungan Nasabah.
3. Sehubungan dengan pemberian persetujuan dan kuasa oleh Nasabah kepada Bank terkait persetujuan dan kuasa penggunaan data/informasi pribadi Xxxxxxx termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah dalam SKU ini, Nasabah menyatakan telah memahami tujuan dan konsekuensi pemberian persetujuan dan kuasa tersebut terkait dengan penggunaan data
/informasi pribadi Nasabah, dan dalam hal (i) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan penggunaan Sarana Komunikasi Pribadi milik Nasabah untuk keperluan pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank; dan/atau (ii) Nasabah keberatan untuk memberikan persetujuan atau Nasabah bermaksud untuk mencabut persetujuan kepada Bank untuk melakukan keterbukaan data, keterangan, informasi pribadi terkait dengan Nasabah kepada pihak ketiga untuk keperluan
pemasaran produk-produk Bank maupun pihak lain yang bekerja sama dengan Bank maka Nasabah dapat mendatangi kantor cabang Bank terdekat atau menghubungi Bank melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari.
4. Keberatan atas persetujuan atau pencabutan persetujuan yang sudah disampaikan Nasabah kepada Bank baik melalui kantor cabang Bank atau melalui PermataTel atau media lain yang ditetapkan oleh Bank dikemudian hari sebagaimana dimaksud pada ayat 3 di atas akan berlaku efektif sejak tercatat pada sistem Bank.
5. Apabila ditetapkan suatu jangka waktu bagi Nasabah untuk melakukan suatu kewajiban, maka dengan lewatnya jangka waktu kewajiban tersebut merupakan suatu bukti yang sah dan cukup mengenai kelalaian Nasabah, sehingga bukti lain mengenai kelalaian tersebut tidak diperlukan.
6. Bila terdapat satu atau lebih ketentuan-ketentuan yang tertera dalam SKU menjadi tidak berlaku, tidak sah atau tidak dapat dilaksanakan, maka ketentuan- ketentuan lainnya dengan cara apa pun tidak akan terpengaruh dan oleh karenanya tetap berlaku.
7. Nasabah tunduk dengan syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan untuk pembukaan rekening di Bank yang juga berlaku untuk nasabah Bank lainnya.
8. Perjanjian Kredit ini telah disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan termasuk ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
9. SKU ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan dapat diterjemahkan ke dalam bahasa lain. Dalam hal apabila timbul perbedaan pendapat atau interpretasi antara
naskah Bahasa Indonesia dengan bahasa asing tersebut, maka naskah Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
10. Nasabah wajib memberikan konfirmasi pemahaman atas SKU ini dalam waktu 2 hari kerja sejak Persetujuan Pencairan Dana KTA dikirimkan oleh Bank dengan menghubungi PermataTel 1500111. Jika Bank tidak menerima konfirmasi setelah batas waktu tersebut maka Nasabah dianggap telah memahami isi ketentuan SKU ini.
11. Dalam hal Nasabah tidak memahami dan bermaksud membatalkan pengajuan PermataKTA, Nasabah memiliki hak paling lama 2 (dua) hari kerja sejak Persetujuan Pencairan Dana KTA dikirimkan oleh Bank dengan menghubungi PermataTel 1500111 untuk mengajukan pembatalan pengajuan PermataKTA dan NASABAH berkewajiban dalam jangka waktu 2 (dua) hari kalender semenjak diterimanya pengajuan pembatalan PermataKTA oleh Nasabah tersebut, membayar kembali kepada BANK dengan lunas dan dengan sebagaimana mestinya seluruh jumlah hutang
pokok/Pinjaman (atau sisanya yang pada waktu itu terutang) berikut dengan bunga dan jumlah-jumlah uang lain yang terutang.
Nasabah menyatakan telah menerima Ringkasan Informasi Produk dan Layanan (“RIPLAY”) Umum dan RIPLAY Personal terkait dengan PermataKTA yang diajukan oleh Nasabah dan Xxxxxxx telah membaca, mengerti, memahami dan menyetujui segala sesuatu yang tertulis dan dimaksud dalam RIPLAY Umum, RIPLAY Personal dan SKU ini, Nasabah menyatakan telah diberikan waktu yang cukup oleh Bank untuk memahami seluruh isi dari SKU ini, dan oleh karenanya berjanji serta mengikatkan diri kepada Bank untuk tunduk dan mematuhi seluruh ketentuan yang tercantum dalam RIPLAY Umum, RIPLAY Personal dan SKU.
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.