PERJANJIAN KERJA SAMA
PERJANJIAN KERJA SAMA
ANTARA
KOMISI NASIONAL HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA
TENTANG
PEMAJUAN DAN PENEGAKAN HAK ASASI MANUSIA MELALUI
XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI DAN PROGRAM MERDEKA BELAJAR –
KAMPUS MERDEKA
NOMOR: 03/KL.00-PKS/IV/2024 NOMOR: 405/Dek/01/Div.URT/IV/2024
Pada hari ini Jumat, tanggal Dua Puluh Enam bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Empat (26-04-2024) bertempat di Yogyakarta, PARA PIHAK yang bertanda tangan di bawah ini:
1. XXXXX XXXXX XXXXX, Sekretaris Jenderal Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx 0X, Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KESATU;
2. XXXX XXXX XXXXXXXX, Dekan Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxxxx xx.00,0 Xxxxxx, Xxxxxxxxxx, untuk selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
PARA PIHAK selanjutnya menerangkan dengan ini telah sepakat dan setuju untuk mengadakan Perjanjian Kerja Sama yang saling membawa manfaat dengan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
BAB I MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 1
1. Perjanjian Kerja Sama ini sebagai langkah awal dalam rangka usaha kerja sama yang saling membawa manfaat dengan memberdayakan potensi, keahlian, dan fasilitas yang dimiliki masing-masing pihak dalam rangka mewujudkan Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dan Program Merdeka Belajar –
Kampus Merdeka (MBKM) serta peningkatan daya saing masing-masing lembaga.
2. Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan kerja sama bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan peningkatan program kegiatan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat serta Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka (MBKM);
3. Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan peran serta lembaga dalam upaya meningkatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB II RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang lingkup pekerjaan yang disepakati dalam Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai berikut:
a. Bidang pendidikan dan penyuluhan hak asasi manusia;
b. Bidang pengkajian dan penelitian hak asasi manusia;
c. Bidang pengabdian kepada masyarakat; dan
d. Bidang lainnya yang disepakati PARA PIHAK.
BAB III PELAKSANAAN
Pasal 3 Bagian Kesatu
Bidang Pendidikan dan Penyuluhan Hak Asasi Manusia
(1) Penyusunan kurikulum bersama;
(2) Penyusunan bahan ajar bersama hukum HAM;
(3) Praktisi sharing;
(4) Pemagangan; dan
(5) Penyuluhan.
Bagian Kedua
Bidang Pengkajian dan Penelitian Hak Asasi Manusia
(1) Penelitian kolaborasi;
(2) Publikasi bersama; dan
(3) Seminar/diseminasi hasil penelitian.
Bagian Ketiga
Bidang Pengabdian Kepada Masyarakat
(1) Advokasi masyarakat;
(2) Eksaminasi putusan pengadilan;
(3) Legal drafting; dan
(4) Policy brief.
Bagian Keempat
Bidang Lainnya yang Disepakati Para Pihak
Penawaran studi lanjut di Program Studi Hukum Program Magister Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 4
Semua pihak dari kerja sama ini memiliki hak dan kewajiban terhadap pelaksanaan kerja sama dengan mengacu pada prinsip kesetaraan dan saling menghormati, membawa manfaat serta berkelanjutan.
BAB V JANGKA WAKTU
Pasal 5
1. Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak ditandatangani PARA PIHAK dan dapat diperpanjang, diubah atau diakhiri dengan persetujuan PARA PIHAK;
2. Apabila salah satu pihak berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, maka pihak tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya, selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sebelum diakhiri Perjanjian Kerja Sama ini; dan
3. Apabila Perjanjian Kerja Sama ini tidak diperpanjang lagi dan/atau diakhiri sebelum jangka waktunya habis sebagaimana dimaksud ayat (2), maka pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini tidak mempengaruhi tugas dan tanggung jawab PARA PIHAK yang harus diselesaikan terlebih dahulu sebagai akibat pelaksanaan sebelum berakhirnya Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB VI
KEADAAN KAHAR (FORCE MAJEURE)
Pasal 6
1. Dalam keadaan kahar (force majeure) maka kerja sama ini dapat dilakukan evaluasi dengan berdasarkan kesepakatan bersama.
2. Selain karena berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerja Sama ini, dalam hal terjadi keadaan force majeure yang tidak dapat diatasi, PARA PIHAK dapat melakukan kesepakatan dalam mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini.
BAB VII PEMBIAYAAN
Pasal 7
Segala biaya yang timbul sebagai akibat pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK secara proporsional dan atau sumber pendanaan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
BAB VIII PEMANTAUAN DAN EVALUASI
Pasal 8
PARA PIHAK melaksanakan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan perjanjian kerja sama ini paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
BAB IX
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 9
1. PARA PIHAK sepakat dapat menggunakan hak kekayaan intelektual dalam batasan penggunaan untuk kepentingan kemajuan bersama sesuai yang tercantum pada Perjanjian Kerja Sama ini.
2. Apabila terdapat produk yang memiliki hak kekayaan intelektual dari kerja sama ini maka PARA PIHAK memiliki hak kekayaan intelektual sesuai dengan kesepakatan yang akan diatur kembali pada tambahan perjanjian ini.
BAB X KORESPONDENSI
Pasal 10
Segala hal yang berhubungan dengan surat menyurat dalam melaksanakan Perjanjian Kerja Sama ini, disampaikan kepada PARA PIHAK melalui alamat- alamat sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
Jabatan : Kepala Biro Dukungan Pemajuan HAM
Alamat : Xxxxx Xxxxxxxxxxx Xx.0X, Xxxxxxx, Xxxxxxx Xxxxx 00000 Email : xxxxxxxxxxxx@xxxxxxxxx.xx.xx
Telepon : 021-3925230
b. PIHAK KEDUA
Jabatan : Dekan Fakultas Hukum
Alamat : Jalan Kaliurang Km. 14,5 Krawitan, Umbulmartani, Ngemplak, Sleman, Yogyakarta 55584
Email : xx@xxx.xx.xx Telepon : 0274-7070222
BAB XI KETENTUAN LAIN
Pasal 11
Hal-hal yang belum diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur berdasarkan kesepakatan PARA PIHAK dan dituangkan secara tertulis dalam suatu perubahan (addendum) atau amandemen yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam perjanjian kerja sama ini.
BAB XII PENUTUP
Pasal 12
Perjanjian Kerja Sama dibuat dan ditandatangani serta dalam rangkap 2 (dua) asli, masing-masing bermeterai dan mempunyai kekuatan hukum yang sama setelah ditandatangani PARA PIHAK.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat, disepakati, dan ditandatangani oleh PARA PIHAK dalam keadaan sadar, sehat jasmani dan rohani, tanpa ada tekanan, pengaruh, paksaan dari pihak manapun, dengan bermaterai, dan berlaku sejak ditandatangani.
PIHAK KESATU XXXXX XXXXX INNAH | PIHAK KEDUA XXXX XXXX XXXXXXXX |