JADWAL
JADWAL
Tanggal Efektif : 21 September 2021
Masa Penawaran Umum : 22 September 2021
INFORMASI TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN PROSPEKTUS RINGKAS INI MERUPAKAN TAMBAHAN DAN/ATAU PERBAIKAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS RINGKAS YANG DIMUAT DI SURAT KABAR MEDIA INDONESIA TANGGAL 6 SEPTEMBER 2021.
Tanggal Penjatahan : 23 September 2021
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 24 September 2021
Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik : 24 September 2021
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI ATAS EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS RINGKAS. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 27 September 2021
PENAWARAN UMUM
NAMA OBLIGASI
”Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021”
JENIS OBLIGASI
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS RINGKAS INI.
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang akan diterbitkan Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Obligasi ini ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah pokok Obligasi.
HARGA PENAWARAN
100,00% (seratus persen) dari Jumlah Nominal Obligasi.
JUMLAH POKOK, BUNGA OBLIGASI DAN JANGKA WAKTU
Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 ini diterbitkan dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp1.773.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp722.000.000.000,- (tujuh ratus dua puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Industri Konstruksi, Industri Pabrikasi, Properti dan Realty, Jasa Penyewaan, Investasi, Perdagangan, Pengelolaan Kawasan, dan Layanan Jasa Peningkatan Kemampuan di Bidang Jasa Konstruksi
Berkedudukan di Jakarta Timur
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Perusahaan Terafiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
KORAN SORE
Selasa, 21 September 2021
Edisi: 11868 | Thn. XLVIII
5
PROSPEKTUS RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
5. Pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh XXXX selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi serta pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, yaitu Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperlihatkan KTUR asli yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat. Yang dapat menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam daftar KTUR yang diterbitkan oleh KSEI. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Bursa sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO, sampai dengan berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi selama jam kerja dengan mengajukan FPPO kepada Penjamin Emisi Obligasi yang ditunjuk melalui email.
Pemesanan obligasi hanya dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi pada Bab XIII Prospektus dengan prosedur sebagai berikut:
(bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.051.000.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021,
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No. 10 Cawang, Jakarta 13340, Indonesia
Telp. (021) 8508510 ext.620, 1910, 1710
Faks. (021) 8508506
website. xxx.xxxxxxx.xx.xx e-mail. xxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
Per tanggal 31 Maret 2021, Perseroan memiliki 5 (lima) Kantor Divisi di Jakarta,
1 (satu) Kantor Area Representative I di Medan, 1 (satu) Kantor Area Representative II di Surabaya, 1 (satu) Kantor Area Representative III di Makassar,
2 (dua) Kantor Area Representative IV di Denpasar & kupang, dan 1 (satu) Kantor Area Representative V di Ambon.
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan. 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi
badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh: BCA 1000567890 Budi.
sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing – masing seri
Obligasi adalah pada tanggal 24 September 2026 untuk Obligasi Seri A dan 24 September 2028 untuk Obligasi Seri B.
Jadwal pembayaran Bunga Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 adalah sebagaimana tercantum
dalam tabel di bawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
PENAWARAN UMUM EFEK BERSIFAT UTANG
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERSIFAT UTANG TERSEBUT, PERSEROAN AKAN MENERBITKAN DAN MENAWARKAN OBLIGASI III WASKITA KARYA TAHUN 2021
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.773.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS TUJUH PULUH TIGA MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi tolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian
Bunga Ke
Seri A Seri B
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia. Obligasi ini ditawarkan dengan nilai
100,00% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi dan terdiri dari 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp722.000.000.000,- (tujuh ratus dua puluh dua miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,10% (enam koma satu nol persen) per tahun dengan jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.051.000.000.000,- (satu triliun lima puluh satu miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per tahun dengan jangka waktu 7 (tujuh) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran kembali Pokok Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 24 Desember 2021, sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing – masing seri Obligasi adalah pada tanggal 24 September 2026 untuk Obligasi Seri A dan 24 September 2028 untuk Obligasi Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI DIJAMIN DENGAN PENJAMINAN PEMERINTAH BERDASARKAN PERATURAN MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA NO. 211/PMK.08/2020 (“PMK 211 TAHUN 2020”) ATAS SELURUH POKOK, BUNGA ATAS OBLIGASI DAN DENDA ATAS KETERLAMBATAN PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI (JIKA ADA). JAMINAN PEMERINTAH TERSEBUT BERLAKU EFEKTIF TERHITUNG SEJAK DITERBITKANNYA OBLIGASI DAN MERUPAKAN JAMINAN YANG BERKELANJUTAN SAMPAI DENGAN SELURUH KEWAJIBAN PERSEROAN KEPADA PEMEGANG OBLIGASI TERPENUHI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT DI BAB I PENAWARAN UMUM PROSPEKTUS
Obligasi apabila FPPO tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
7. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali satu tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. Penjatahan Obligasi
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas dimana penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal penjatahan adalah tanggal 23 September 2021.
9. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Selambat – lambatnya pada tanggal 23 September 2021 (in good fund), pemesan harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi selambat – lambatnya pada tanggal 23 September 2021 (in good fund) kecuali Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dapat melakukan pembayaran selambat – lambatnya pada Tanggal Pembayaran yang ditujukan pada rekening di bawah ini.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI YANG DITUJUKAN SEBAGAI PELUNASAN ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR, PELAKSANAAN PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DILAKUKAN MELALUI BURSA EFEK ATAU DI LUAR BURSA EFEK, PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK) TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMENUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA PERSEROAN MELAKUKAN KELALAIAN (WANPRESTASI) SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN, KECUALI TELAH MEMPEROLEH PERSETUJUAN RUPO. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI HANYA DAPAT DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DARI PIHAK YANG TIDAK TERAFILIASI KECUALI AFILIASI TERSEBUT TERJADI KARENA KEPEMILIKAN ATAU PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH. RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI WAJIB DILAPORKAN KEPADA OJK OLEH PERSEROAN PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI KERJA SEBELUM PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI TERSEBUT DI SURAT KABAR. PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI, BARU DAPAT DILAKUKAN SETELAH PENGUMUMAN RENCANA PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI. PENGUMUMAN TERSEBUT WAJIB DILAKUKAN PALING SEDIKIT MELALUI 1 (SATU) SURAT KABAR HARIAN BERBAHASA INDONESIA YANG BERPEREDARAN NASIONAL PALING LAMBAT 2 (DUA) HARI SEBELUM TANGGAL PENAWARAN UNTUK PEMBELIAN KEMBALI DIMULAI.
1 | 24 Desember 2021 | 24 Desember 2021 | |
2 | 24 Maret 2022 | 24 Maret 2022 | |
3 | 24 Juni 2022 | 24 Juni 2022 | |
4 | 24 September 2022 | 24 September 2022 | |
5 | 24 Desember 2022 | 24 Desember 2022 | |
6 | 24 Maret 2023 | 24 Maret 2023 | |
7 | 24 Juni 2023 | 24 Juni 2023 | |
8 | 24 September 2023 | 24 September 2023 | |
9 | 24 Desember 2023 | 24 Desember 2023 | |
10 | 24 Maret 2024 | 24 Maret 2024 | |
11 | 24 Juni 2024 | 24 Juni 2024 | |
12 | 24 September 2024 | 24 September 2024 | |
13 | 24 Desember 2024 | 24 Desember 2024 | |
14 | 24 Maret 2025 | 24 Maret 2025 | |
15 | 24 Juni 2025 | 24 Juni 2025 | |
16 | 24 September 2025 | 24 September 2025 | |
17 | 24 Desember 2025 | 24 Desember 2025 | |
18 | 24 Maret 2026 | 24 Maret 2026 | |
19 | 24 Juni 2026 | 24 Juni 2026 | |
20 | 24 September 2026 | 24 September 2026 | |
21 | - | 24 Desember 2026 | |
22 | - | 24 Maret 2027 | |
23 | - | 24 Juni 2027 | |
24 | - | 24 September 2027 | |
25 | - | 24 Desember 2027 | |
26 | - | 24 Maret 2028 | |
27 | - | 24 Juni 2028 | |
28 | - | 24 September 2028 | |
JAMINAN |
1. Guna menjamin pembayaran dari seluruh Jumlah Terutang yang terdiri dari (i) Pokok Obligasi,
(ii) Bunga Obligasi, serta (iii) Denda (jika ada), yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwalimanatan, Pemerintah Republik Indonesia memberikan Penjaminan Pemerintah kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat sebagai berikut:
a. Jenis Penjaminan
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Penjaminan yang diberikan oleh Penjamin adalah Penjaminan Pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 211/PMK.08/2020 tanggal 22- 12-2020 (dua puluh dua Desember dua ribu dua puluh) tentang Tata Cara Pemberian
PT Bahana Sekuritas
Bank CIMB Niaga
Cabang Graha CIMB Niaga Jakarta No. rek.: 800029698900
a.n. PT Bahana Sekuritas
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
Bank DBS Indonesia
Cabang Jakarta Mega Kuningan No. rek: 33220067704
a.n. PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia Cabang Bursa Efek Jakarta No. rek.: 0671.01.000692.30.1
a.n. PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas
Bank Permata
Cabang Sudirman Jakarta No. rek. : 0701254783
a.n. PT Indo Premier Sekuritas
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBAYARAN, YAKNI TERTUNDANYA / TIDAK TERBAYARNYA TAGIHAN PROYEK DARI PEMBERI TUGAS. RISIKO LAIN YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
Penjaminan Pemerintah untuk Badan Usaha Milik Negara dalam rangka Pelaksanaan Program Pemulihan Ekonomi Nasional (“PMK 211 Tahun 2020”) dan Surat Persetujuan Prinsip Penjaminan Pemerintah dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia Nomor S-261/PR/2021 tanggal 21-6-2021 (dua puluh satu Juni dua ribu dua puluh satu), yang akan diberikan melalui:
(i) Kementerian Keuangan Republik Indonesia (“Kemenkeu”), bersama-sama dengan
(ii) PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) (“PII”).
b. Pemberian penjaminan pemerintah mencakup Jumlah Terutang yang terdiri dari (i) Pokok Obligasi sebesar Rp1.773.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah), berikut dengan (ii) Bunga Obligasi yang wajib dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat.
2. Penjaminan Pemerintah sesuai Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan dinyatakan dalam Perjanjian Penjaminan
3. Sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan, diatur ketentuan antara lain:
a. Kemenkeu dan PII untuk dan atas nama Pemerintah selaku Penjamin secara tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali, menjamin untuk melakukan pembayaran secara
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG (OBLIGASI) DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
idAAA(gg)
(Triple AAA; Government Guarantee)
KETERANGAN LEBIH LANJUT TENTANG HASIL PEMERINGKATAN TERSEBUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I PROSPEKTUS
Obligasi yang ditawarkan ini seluruhnya akan dicatatkan pada Bursa Efek Indonesia.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
danareksa
sekuritas
PT Mandiri Sekuritas
Bank Mandiri Cabang Jakarta Sudirman No. rek. : 1020005566028
a.n. PT Mandiri Sekuritas
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Tanggal distribusi Obligasi secara elektronik adalah tanggal 24 September 2021. Setelah Perseroan menerima pembayaran hasil Emisi Obligasi, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk sejumlah Pokok Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI pada Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam rekening Efek atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai dengan data dalam Rekapitulasi Instruksi Distribusi Obligasi yang akan disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi
11. Tata Cara Pengembalian Uang Pemesanan
- Jika terjadi penundaan atau pembatalan Penawaran Umum, sesuai dengan ketentuan pada Peraturan No. IX.A.2:
penuh Jumlah Terutang yang tidak mampu/tidak dilakukan pembayaran oleh Perseroan
kepada Pemegang Obligasi pada setiap Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi (“Jumlah Yang Dijamin”), berupa Pokok Obligasi sebesar Rp1.773.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah), berikut dengan Bunga Obligasi dan Denda atas keterlambatan pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi (jika ada), dengan ketentuan bahwa:
PT BRI Danareksa Sekuritas
(Terafiliasi)
PT Bahana Sekuritas
(Terafiliasi)
PT DBS Vickers Sekuritas
Indonesia
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk.
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
a. Dalam hal uang pembayaran pemesanan Obligasi telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, maka Penjamin Emisi Obligasi atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan tersebut kepada para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut. Pengembalian uang dapat
(i) PII akan menanggung dan membayarkan First Loss sampai dengan sebesar Rp112.000.000.000,- (seratus dua belas miliar Rupiah); dan
(ii) Kemenkeu akan menanggung dan membayarkan seluruh Jumlah Yang Dijamin
setelah jumlah First Loss yang dibayarkan oleh PII mencapai nilai maksimum
Prospektus Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 21 September 2021
dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima
sebagaimana dimaksud pada butir (i) di atas.
b. Penjaminan Pemerintah yang diberikan sesuai ketentuan Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan adalah:
(i) Penanggungan berdasarkan Pasal 1820 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
(ii) Penjaminan yang berkelanjutan dan akan berlaku sampai dengan pelunasan
seluruh Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
c. Pengajuan Klaim Penjaminan kepada Penjamin
(i) Segera setelah menerima Pemberitahuan Ketidakmampuan Perseroan, Wali Amanat harus menyampaikan Klaim Penjaminan sesuai dengan persyaratan yang ditentukan di dalam Pasal 11.3.3 huruf d atau e (sebagaimana relevan), dan huruf f Perjanjian Perwaliamanatan, untuk suatu Jumlah Yang Dijamin kepada PII sebagai wakil Penjamin, dengan tembusan kepada Perseroan dan Kemenkeu, dan Klaim Penjaminan tersebut harus telah diterima oleh XXX sebagai wakil Penjamin dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender setelah tanggal Pemberitahuan
(viii) Wali Amanat dapat melengkapi dan/atau memperbaiki Klaim Penjaminan yang telah disampaikan oleh Wali Amanat kepada Penjamin disesuaikan dengan pemberitahuan dari PII sesuai Pasal 11 ayat 11.3.3 huruf d atau huruf e, dan huruf f Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Apabila Perseroan tidak melaksanakan kewajibannya untuk menyediakan dokumen yang diperlukan Wali Amanat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3 angka 22) dan 23) Perjanjian Perwaliamanatan, untuk mengajukan Klaim Penjaminan kepada Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan, maka Wali Amanat tidak berkewajiban untuk melakukan Klaim Penjaminan, dan Perseroan serta Pemegang Obligasi membebaskan Wali Amanat dari setiap klaim, tuntutan, dan/ atau gugatan perdata maupun pidana dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari dikarenakan tidak diajukannya Klaim Penjaminan.
e. Apabila Perseroan terlambat/tidak menyampaikan kepada Wali Amanat berupa
dokumen-dokumen sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat 6.3.22) dan 23)
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 No. 07 tanggal 5 Juli 2021, Akta Addendum I Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 No. 02 tanggal 2 Agustus 2021 dan Akta Addendum II Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 No. 38 tanggal 16 September 2021, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx., Notaris di Jakarta (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”), para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 sebesar Rp1.773.000.000.000,- (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tiga miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
(dalam Rupiah, atau dinyatakan lain)
pemesanan Obligasi dan bukti jati diri;
b. Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum, maka Perseroan dan/ atau Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan Obligasi. Perseroan tidak bertanggung jawab dan dengan ini dibebaskan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi tidak bertanggung jawab dan karenanya harus dibebaskan oleh Perseroan dari segala tuntutan yang disebabkan karena tidak dilaksanakannya kewajiban yang menjadi tanggung jawab Perseroan;
c. Pengembalian uang apabila pencatatan Obligasi tidak dilaksanakan dalam
Ketidakmampuan Perseroan dari Perseroan.
Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan dan Pemegang Obligasi membebaskan
Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi
Nilai Penjaminan
Seri A
Nilai Penjaminan
Seri B
Total
Penjaminan
(%)
waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Emisi dengan alasan tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan pada Bursa Efek, penawaran atas Obligasi batal demi
(ii) Apabila Wali Amanat mengetahui bahwa Perseroan tidak memenuhi kewajiban penyediaan dana dalam Rekening Dana Cadangan dalam waktu paling lambat 31 (tiga puluh satu) Hari Kalender sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat 6.3 angka 21) Perjanjian Perwaliamanatan, dan Wali Amanat tidak menerima Pemberitahuan Ketidakmampuan Perseroan dari Perseroan, maka Wali Amanat akan memberitahukan hal tersebut kepada Penjamin dan meminta penjelasan kepada Perseroan atas tidak disediakannya dana dalam Rekening Dana Cadangan dan tidak disampaikannya Pemberitahuan Ketidakmampuan Perseroan tersebut.
Dalam kondisi tersebut, Penjamin akan melakukan koordinasi dengan Wali Amanat untuk meminta penjelasan Perseroan atas ketidakmampuan Perseroan tersebut.
(iii) Berdasarkan hasil permintaan penjelasan kepada Perseroan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.3.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, apabila:
(i) Perseroan menyampaikan Pemberitahuan Ketidakmampuan Perseroan kepada Penjamin melalui PII dengan ditembuskan kepada Wali Amanat dan Kemenkeu, atau
(ii) Perseroan tidak menyampaikan Pemberitahuan Ketidakmampuan sesuai permintaan penjelasan sesuai Pasal 11.3.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan, dan Perseroan dalam kondisi tidak mampu melaksanakan kewajiban pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi yaitu Perseroan tidak memenuhi kewajibannya untuk menyediakan dana di dalam Rekening Dana Cadangan sampai dengan 4 (empat) Hari Kalender sejak batas waktu penyediaan dana di dalam Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3 angka 21) Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuktikan dengan melampirkan rekening koran,
maka Wali Amanat dapat menyampaikan klaim kepada Penjamin melalui PII dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sejak batas waktu penyediaan dana di dalam Rekening Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3 angka 21) Perjanjian Perwaliamanatan.
(iv) Klaim Penjaminan dari Wali Amanat sesuai Pasal 11.3.4 huruf a dan huruf c butir
(i) Perjanjian Perwaliamanatan memuat keterangan antara lain:
- ketidakmampuan Perseroan berdasarkan surat Pemberitahuan Ketidakmampuan Perseroan yang disampaikan oleh Perseroan kepada PII dengan tembusan kepada Wali Amanat dan Kemenkeu
Wali Amanat dari setiap klaim, tuntutan, dan/atau gugatan perdata maupun pidana dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari dikarenakan adanya keterlambatan Klaim Penjaminan dan/atau ketidaklengkapan dokumen persyaratan pengajuan Klaim Penjaminan sesuai ketentuan Perjanjian Penjaminan.
f. Pembayaran Klaim Penjaminan
(i) Penjamin harus membayarkan setiap Klaim Penjaminan yang menjadi tanggung jawab Penjamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.3.1 Perjanjian Perwaliamanatan secara penuh tanpa pengurangan atau set off dalam bentuk apapun.
(ii) Penjamin harus membayarkan Klaim Penjaminan yang diajukan oleh Wali Amanat paling cepat pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan paling lambat dalam waktu 20 (dua puluh) Hari Kerja setelah Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, kepada Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan.
(iii) Dalam hal Penjamin melakukan pembayaran Klaim Penjaminan dari Wali Amanat atas Jumlah Yang Dijamin melebihi Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, maka Denda yang timbul atas keterlambatan pembayaran tersebut harus dibayarkan oleh Perseroan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal realisasi pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi tersebut.
4. Dalam hal terjadi Klaim Penjaminan dimana jumlah pembayaran atas Klaim Penjaminan yang dilakukan oleh Penjamin sesuai Pasal 11 ayat 11.3.6 Perjanjian Perwaliamanatan tersebut di atas tidak mencukupi untuk membayar Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi, maka Perseroan wajib melakukan pembayaran atas sisa kewajiban yang belum dibayarkan oleh Penjamin tersebut.
5. Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terdapat perselisihan/perbedaan antara Perseroan dengan Wali Amanat atas Jumlah Yang Dijamin, maka Perseroan dan Wali Amanat memahami dan mengakui jumlah yang digunakan adalah berdasarkan surat pemberitahuan oleh Agen Pembayaran atas jumlah dana yang wajib dibayar untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi.
6. Wali Amanat dibebaskan dari setiap klaim, tuntutan, dan/atau gugatan perdata maupun pidana dari pihak manapun yang mungkin timbul di kemudian hari dikarenakan tidak dilakukannya kewajiban pembayaran Klaim Penjaminan oleh Penjamin kepada Pemegang Obligasi, sesuai ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Penjaminan.
PT BRI Danareksa Sekuritas 255.000.000.000 260.000.000.000 515.000.000.000 29%
PT Mandiri Sekuritas 152.000.000.000 261.000.000.000 413.000.000.000 23%
PT Bahana Sekuritas 121.000.000.000 270.000.000.000 391.000.000.000 22%
PT Indo Premier Sekuritas 93.000.000.000 260.000.000.000 353.000.000.000 20%
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia 101.000.000.000 - 101.000.000.000 6%
TOTAL 722.000.000.000 1.051.000.000.000 1.773.000.000.000 100%
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Obligasi III Waskita Karya Tahun 2021 adalah PT Mandiri Sekuritas.
PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas dan PT Bahana Sekuritas sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Efek adalah pihak yang Terafiliasi secara tidak langsung dengan Perseroan melalui kepemilikan saham oleh Negara Republik Indonesia sebagaimana didefinisikan dalam UUPM, sedangkan PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia, PT Indo Premier Sekuritas, tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana didefinisikan dalam UUPM.
TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
PROSEDUR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI KHUSUS ANTISIPASI PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID-19)
Sehubungan dengan anjuran pemerintah, baik Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk mengurangi interaksi sosial, menjaga jarak aman (social distancing) dan menghindari keramaian guna meminimalisir penyebaran penularan virus Corona (Covid-19), maka Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi membuat langkah-langkah antisipasi sehubungan dengan proses atau mekanisme pemesanan dan pembelian Obligasi Perseroan selama Masa Penawaran Umum sebagai berikut:
1. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal serta lembaga/Badan Usaha Indonesia atau asing di manapun mereka berkedudukan sepanjang tidak bertentangan dengan atau bukan merupakan pelanggaran atas peraturan perundangundangan yang berlaku bagi Warga Negara Asing dan/ atau Badan Usaha Asing tersebut.
2. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi harus diajukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) yang dicetak untuk keperluan ini dan pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh Pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO asli yang dikeluarkan melalui Penjamin Emisi Obligasi yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap yang dapat diperoleh pada alamat Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XIII Prospektus dengan menyertakan bukti identitas diri
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi dimaksud wajib dikembalikan kepada pemesan oleh Perseroan yang pengembalian pembayarannya melalui KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak batalnya Penawaran Umum; dan,
d. Jika terjadi keterlambatan uang pemesanan Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
- Dan dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya, jika:
a. Uang pembayaran pemesanan Obligasi yang telah diterima oleh Penjamin Emisi Efek, maka Penjamin Emisi Efek atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib mengembalikan uang pesanan tersebut kepada para pemesan dengan cara transfer melalui rekening para pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti tanda terima pemesanan Obligasi dan bukti jati diri; dan
b. Jika terjadi keterlambatan maka pihak yang menyebabkan keterlambatan yaitu Penjamin Emisi Efek dan/atau Penjamin Pelaksana Emisi Efek wajib membayar kepada para pemesan Denda untuk tiap hari keterlambatan sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing Seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Denda tersebut di atas dihitung dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari. Denda dikenakan sejak hari ke-3 (ketiga) setelah Tanggal Penjatahan atau berakhirnya Perjanjian Penjaminan Emisi Efek yang dihitung secara harian.
PENYEBARAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Prospektus dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh pada tanggal 22 September 2021 jam 09.00 - 16.00 WIB di kantor para Penjamin Emisi Obligasi, yaitu Perantara Pedagang Efek yang menjadi anggota Bursa Efek berikut ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
- Kewajiban Pemerintah selaku Penjamin berdasarkan Perjanjian Penjaminan untuk melakukan pembayaran secara penuh Jumlah Yang Dijamin kepada Pemegang Obligasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan
- Jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh Penjamin, dan
- nama dan nomor rekening Agen Pembayaran sebagai penerima pembayaran Klaim Penjaminan
(v) Klaim Penjaminan dari Wali Amanat sebagaimana dimaksud pada Pasal 11.3.4 huruf c (ii) Perjanjian Perwaliamanatan memuat keterangan antara lain:
- ketidakmampuan Perseroan berdasarkan rekening koran Rekening Xxxx Xxxxxxan sesuai Pasal 11.3.4 huruf c butir (ii) Perjanjian Perwaliamanatan;
- kewajiban Pemerintah selaku Penjamin berdasarkan Perjanjian Penjaminan untuk melakukan pembayaran secara penuh Jumlah Yang Dijamin kepada Pemegang Obligasi sesuai Perjanjian Perwaliamanatan;
- jumlah kewajiban yang harus dibayarkan oleh Penjamin; dan
- nama dan nomor rekening Agen Pembayaran sebagai penerima pembayaran Klaim Penjaminan.
(vi) Klaim Penjaminan dari Wali Amanat sesuai Pasal 11.3.3 huruf a atau huruf c atau huruf d Perjanjian Perwaliamanatan disampaikan oleh Wali Amanat kepada
7. Pemegang Obligasi dengan ini menyetujui untuk sekarang dan pada waktunya nanti secara bersama memberikan kuasa kepada Wali Amanat tanpa perlu adanya pemberian surat kuasa secara khusus yang baru dari Pemegang Obligasi untuk:
(i) Menandatangani Perjanjian Penjaminan dan/atau dokumen-dokumen lain yang
diperlukan sehubungan dengan Perjanjian Penjaminan,
(ii) Melaksanakan seluruh hak Pemegang Obligasi atas Penjaminan Pemerintah termasuk untuk melakukan permintaan pembayaran antara lain dengan cara menyampaikan Klaim Penjaminan tertulis sebagaimana yang diatur dalam Pasal ini, Perjanjian Penjaminan Pemerintah, dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
8. Kuasa-kuasa yang tersebut dalam Pasal 11.7 Perjanjian Perwaliamanatan merupakan bagian yang penting dan merupakan syarat mutlak yang tidak terpisahkan dengan Perjanjian Perwaliamanatan, yang tanpa kuasa-kuasa tersebut Perjanjian Perwaliamanatan tidak akan dibuat dan karenanya kuasa-kuasa tersebut tidak dapat berakhir karena sebab apapun termasuk karena sebab-sebab yang diatur dalam Pasal 1813, 1814, 1815 dan 1816 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia.
9. Semua biaya dan ongkos-ongkos yang timbul sehubungan dengan pelaksanaan pengurusan Penjaminan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ini termasuk tetapi
pemesan yang masih berlaku. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang
dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani. Pemesanan pembelian yang telah diajukan tidak boleh dibatalkan oleh pemesan Obligasi.
Pemesanan wajib diterima oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxan apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. Pemesanan dilakukan dengan menggunakan formulir pemesanan asli dengan menyertakan bukti identitas diri pemesan yang masih berlaku; dan,
b. Pemesanan disampaikan melalui perusahaan efek yang menjadi anggota sindikasi penjaminan emisi efek.
3. Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. Masa Penawaran Umum
Masa Penawaran Umum dimulai pada tanggal 22 September 2021 pukul 09.00 dan ditutup pada tanggal 22 September 2021 pukul 16.00 WIB.
5. Pendaftaran Obligasi ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani
PT Bahana Sekuritas
(Terafiliasi)
Graha Niaga Lantai 19
Jl Jendral Sudirman Kav. 58 Jakarta 12190
Telepon: (021) 250 5081
Faksimili: (021) 522 5869 xxx.xxxxxxxxxxxxxxx.xx email: xx_xxxx@xxxxxx.xx.xx
PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia DBS Bank Tower Lt. 32, Ciputra World Jakarta 1
Jl. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 3-5 Jakarta 12940
Telp. (000) 0000 0000
Faks. (000) 0000 0000
email: xxxxxxxxx.xxxxxxx@xxx.xxx
PT BRI Danareksa Sekuritas
(Terafiliasi)
Gedung BRI II Lt. 23
Jl. Jend. Sudirman Xxx 00-00 Xxxxxxx, Xxxxxxxxx 10210
T: 021-50914100
F: 021-2520990
xxx.xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx email: xx-xxxxx0@xxxxxxxxx.xx.xx
PT Indo Premier Sekuritas Gedung Pacific Century Place, Xxxxxx 00 Jl. Jend. Sudirman Kav.52-53 SCBD Lot 10
Jakarta Selatan 12190
Telepon : (000) 0000 0000
Faksimili : (000) 0000 0000 xxx.xxxxxxxxxxx.xxx email: xxxxxx@xxx.xx.xx
Penjamin dengan melampirkan dokumen-dokumen:
- Fotokopi Perjanjian Perwaliamanatan;
- Fotokopi Perjanjian Agen Pembayaran antara Perseroan dengan Agen Pembayaran;
- Fotokopi Perjanjian Penjaminan;
- Fotokopi surat direksi Perseroan yang menyatakan tidak terdapat keberatan dan/atau perbedaan/perselisihan atas Jumlah Yang Dijamin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.3 angka 23) Perjanjian Perwaliamanatan.
(vii) Apabila Klaim Penjaminan belum memenuhi persyaratan dalam Pasal 11.3.3 Perjanjian Perwaliamanatan, PII harus memberitahukan kepada Wali Amanat paling lambat 3 (tiga) Hari Kerja setelah diterimanya Klaim Penjaminan dari Wali Amanat, dimana pemberitahuan tersebut harus memuat informasi persyaratan permohonan Klaim Penjaminan yang harus dilengkapi/diperbaiki oleh Wali Amanat kepada Penjamin
tidak terbatas biaya-biaya yang diperlukan oleh Wali Amanat dalam rangka pelaksanaan Penjaminan Pemerintah dan/atau pengurusan Penjaminan Pemerintah dalam batas jumlah yang wajar serta dengan disertai bukti-bukti pembayaran asli yang cukup atau keterangan tertulis tentang pengeluaran tersebut, menjadi beban dan tanggung jawab Perseroan.
PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan seluruhnya untuk:
1. Sebesar Rp 1.661.000.000.000,- akan digunakan untuk pelunasan pokok Obligasi Berkelanjutan II Tahap II Tahun 2016 Seri A yang akan jatuh tempo pada 28 September 2021 dan Obligasi Berkelanjutan III Tahap III Tahun 2018 Seri A yang akan jatuh tempo pada 28 September 2021.
2. Dan sisanya digunakan untuk kebutuhan modal kerja berupa Cost of Goods Sold (COGS) pada proyek Kayu Agung – Palembang – Betung Tahap 1.
antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 24 September 2021;
2. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening.
PT Mandiri Sekuritas
(Terafiliasi)
Menara Mandiri I, Lantai 24-25 Jl. Xxxx Xxxxxxxx Kav 54 - 55 Jakarta 12190
Telepon: (021) 5263445
SETIAP CALON INVESTOR DIHARAPKAN MEMBACA KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TELAH TERSAJI DALAM PROSPEKTUS
Faksimili: (021) 5275701 xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx email: Xxxxxx-XX@xxxxxxxxxx.xx.xx