PT BANK ALADIN SYARIAH TBK
PT BANK ALADIN SYARIAH TBK
(“Perseroan”)
PEMANGGILAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Direksi Perseroan dengan ini mengundang para Pemegang Saham Perseroan, untuk hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) (untuk selanjutnya disebut “RAPAT”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis,10 Februari 2022 Waktu : Pkl 10.00 WIB – selesai
Tempat : Kantor Pusat PT Bank Aladin Syariah Tbk Millennium Centennial Center Xxxxxx 0 Jl. Jend. Sudirman Xxx.00 Xxxxxxx Xxxxxxx
Catatan :Rapat ini diselenggarakan secara elektronik oleh Perseroan dengan menggunakan eASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan
Agenda Rapat dan Penjelasannya
1. Persetujuan atas Perubahan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Disetor Perseroan
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini adalah Pasal 41 jo (juncto) Pasal 42 Undang – Undang No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) terkait penambahan modal yang harus melalui persetujuan RUPS.
2. Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Penjelasan:
Dasar usulan agenda rapat ini Perseroan bermaksud untuk mengubah susunan pengurus Perseroan serta berdasarkan Pasa l111 ayat (1) UUPT dimana Anggota Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS dan juga POJK Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik yang menyebutkan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris diangkat dan diberhentikan oleh RUPS.
Catatan:
1. Perseroan tidak mengirimkan surat undangan tersendiri kepada para pemegang saham Perseroan dan Panggilan ini merupakan undangan resmi bagi para pemegang saham Perseroan. Panggilan ini dapat dilihat juga di laman situs web Perseroan (xxx.xxxxxxxxxx.xx), situs web PT Bursa Efek Indonesia, dan situs web aplikasi eASY.KSEI.
2. Dengan mempertimbangkan situasi pandemi Covid-19 terkini, Rapat Umum Pemegang Saham akan diadakan secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI tanpa kehadiran fisik Pemegang Saham dan/atau Kuasanya sebagaimana diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Rapat hanya akan dihadiri secara terbatas oleh perangkat Rapat dan penunjang profesi untuk mendukung kelancaran pelaksanaan Rapat.
3. Bagi Pemegang Saham yang merupakan pemegang saham tanpa warkat (Scripless Shareholders) disarankan untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI milik PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI“) baik untuk menghadiri dan memberikan suaranya secara langsung dalam Rapat secara elektronik atau memberikan kuasanya melalui sistem e-Proxy pada eASY.KSEI kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan.
4. Bagi Pemegang Saham yang merupakan pemegang saham warkat (Script Shareholders) hanya
dapat menguasakan kehadirannya kepada Pihak Independen yang ditunjuk Perseroan, agar kehadiran dan hak suaranya diwakili oleh Pihak Independen secara elektronik dalam Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI dengan cara mengisi Formulir Surat Kuasa yang Perseroan telah sediakan di situs web Perseroan sejak tanggal Pemanggilan, dan menyerahkannya ke Perseroan melalui Biro Administrasi Efek yang ditunjuk dalam pelaksanaan Rapat Perseroan yaitu PT Sharestar Indonesia yang beralamat di:
Berita Satu Plaza d/h Citra Graha Building Lantai 0 Xx.XxxxXxxxxXxxxxxx Xxx00-6 Jakarta12950
PH- 021-5277966 FX–021-5277967
5. Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, pemegang saham dapat mengakses menu eASY.KSEI yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/)
6. Bahan Rapat telah tersedia juga di situs web perseroan (xxx.xxxxxxxxxx.xx) terhitung sejak tanggal Pemanggilan Rapat ini sampai dengan Rapat diselenggarakan. Yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Selasa, tanggal 18 Januari 2022 sampai dengan pukul
16.00 WIB
7. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lainnya terkaitpelaksanaan Rapat berdasarkan kewenangan yang ditetapkan oleh setiap Perseroan. Ketentuan lainnyadapat dilihat melalui lampiran dokumen pada fitur Meeting Infopada aplikasi eASY.KSEI dan/atau pemanggilan Rapat yang terdapat pada laman situs Perseroan terkait.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI adalah pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9. Bagi pemegang saham yang memberikan kuasa secara elektronik ke dalam Rapat melalui aplikasi
eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
i. Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
ii. Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan registrasi kehadirandalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iii. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
iv. Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary (Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar dalam aplikasieASY.KSEI wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
v. Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
vi. Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalamRapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
i. Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki 3 (tiga) kali kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi permata acara Rapat dalam kehadiran secara elektronik.
ii. Perseroan akan menonaktifkan fitur ”raise hand” dan ”allow to talk” dalam Tayangan RUPS, sehingga Perseroan menghimbau agar pemegang saham atau penerima kuasa dapat menyampaikan pertanyaan atau pendapat per mataacara secara tertulis dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar E- meeting Hall diaplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaandan/atau pendapat dapat dilakukan selama status pelaksanaan RUPS pada kolom‘ General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion started for agenda item [ ]”.
iii. Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
iv. Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi permataacara Rapat berlangsung, maka diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti dengan pertanyaan atau pendapat terkait.
c. Proses Pemungutan Suara / Voting
i. Proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung diaplikasi eASY.KSEI pada menu E-meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
ii. Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya namun belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI saat dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per-mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting time) dengan menghitung mundur maksimum selama 1 (satu) menit. Selama proses pemungutan suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started” pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [] has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
iii. Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Setiap Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 1 (satu) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
d. Tayangan RUPS
i. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI (sub menu Tayangan RUPS) yang berada pada fasilitas AKSes (xxxxx://xxxxx.xxxx.xx.xx/).
ii. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, dimana kehadiran tiap pesertaakan ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI.
iii. Pemegang saham atau penerima kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI, maka kehadiran pemegang saham atau penerima kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
iv. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau Tayangan RUPS, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.