Contract
PERSYARATAN DAN KETENTUAN
Persyaratan dan ketentuan berikut ini ("Persyaratan dan Ketentuan") mengatur hubungan antara PT CGS International Sekuritas Indonesia (“CGSI”) dan nasabahnya (untuk selanjutnya disebut "Nasabah") secara umum, dan berlaku serta menjadi bagian dari setiap perjanjian yang dibuat antara CGSI dan Nasabahnya (dengan perubahan- perubahan tertentu yang dinilai tepat). A. PERSYARATAN DAN KETENTUAN - UMUM | The Following terms and conditions ("Terms and Conditions") shall govern the general relationship between PT CGS International Sekuritas Indonesia (“CGSI”) and its clients (hereaFter the "Client"), and apply to and Form part oF any agreement entered into between CGSI and the Client (with such modiFications as may be appropriate). A. TERMS AND CONDITIONS - GENERAL |
1. Instruksi dan Perintah a. Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada CGSI untuk bertindak dan berlaku sebagai pihak yang diberi kuasa penuh oleh Nasabah, dengan demikian mengikat Nasabah atas setiap perintah, instruksi dan komunikasi (dengan cara apapun penyampaiannya, baik secara tertulis maupun lisan) yang dimaksudkan untuk diberikan dan yang telah diterima oleh CGSI secara layak dan jujur sebagaimana telah diberikan oleh Nasabah atau atas namanya, tanpa pihak CGSI perlu mencari keterangan lebih jauh tentang keaslian, kewenangan atau identitas dari orang yang memberikan atau bermaksud memberikan instruksi tersebut dan tanpa menghiraukan keadaan yang berlaku saat itu. Nasabah setuju untuk bertanggung-jawab kepada CGSI atas segala perjanjian, beban hutang, atau kewajiban lain yang dibuat atau timbul atas nama Nasabah, baik secara tertulis maupun lisan, dan dengan cara apapun disampaikan atau bermaksud untuk diberikan melalui cara-cara tersebut di atas. b. Nasabah setuju bahwa pesanan transaksi Nasabah hanya akan dilaksanakan oleh CGSI apabila : 1) Telah tersedia Nomor Tunggal Identitas Nasabah (“SID”) atas nama Nasabah. 2) Telah tersedia jaminan dana dan/atau eFek yang cukup sesuai dengan kebijaksanaan CGSI di dalam Rekening Nasabah sebelum pelaksanaan transaksi eFek. 3) Dalam hal Nasabah tidak dapat menyediakan dana dan/atau eFek, maka Nasabah setuju untuk menanggung dan mengganti seluruh kerugian yang timbul akibat kegagalan dalam menyelesaikan transaksi pada tanggal penyelesaian. 4) Seluruh nilai transaksi dan saldo dalam rekening Nasabah masih berada di dalam batas Trading Limit yang disetujui oleh CGSI. 5) Pesanan Nasabah harus mencantumkan jumlah eFek dan batasan harga yang jelas. 6) Pesanan Nasabah harus mencantumkan masa berlaku pesanan. c. Nasabah diwajibkan untuk membuka Sub Rekening EFek untuk menampung eFek atas nama Nasabah pada Kustodian atau Lembaga Penyimpanan atas nama Nasabah dan eFek yang dimiliki Nasabah wajib disimpan secara terpisah pada Sub Rekening EFek pada Kustodian untuk masing-masing Nasabah atas nama Nasabah. d. CGSI mempunyai hak untuk menolak atau bertindak berdasarkan instruksi atau permintaan Nasabah tanpa harus memberikan alasan apapun atas penolakan tersebut. e. Dana yang dimiliki setiap Nasabah wajib disimpan secara terpisah dalam Rekening Investor (“Rekening Dana” atau | 1. Instructions and Orders a. The Client authorises CGSI to rely and act on, and treat as Fully authorised by and binding upon the Client, any order, instruction or communication (by whatever means transmitted and whether or not in writing) which purports to have been given and which is reasonably accepted by CGSI in good Faith as having been given by the Client or on its behalF, without Further enquiry on the part oF CGSI as to the genuineness, authority or identity oF the person giving or purporting to give such instructions and regardless oF the circumstances prevailing at the time. The Client agrees that it shall be responsible to CGSI For all engagements, indebtedness and any obligations made or entered into the Client's name whether in writing or orally and howsoever communicated or purported to be given in the manner above. b. The Client agrees that his/her orders will only be executed by CGSI iF : 1) Single Investor IdentiFication (“SID”) has been set up For the Client. 2) SuFFicient Funds and/or securities collateral are available in his/her Account in compliance with CGSI policy, beFore the order is being executed. 3) IF the Client unable to provide cash and/or securities, the Client agrees to bear all the losses incurred due to the Failure to settle the transaction on the settlement date. 4) The total value oF transaction and the balance in the account oF the Client are within the trading limit approved by CGSI. 5) That his/her orders shall provide the clear quantity and price limit oF the securities. 6) That his/her orders shall provide the validity oF the orders. c. The Client must open a Sub Securities Account to hold securities in the name oF the Client with the Custodian or Central Securities Depository in the name oF the Client and securities are owned by the Client shall be stored separately in Sub Securities Account at the Custodian For each Client on behalF oF Clients. d. CGSI shall have the discretion to reFuse to accept or act on any instructions or requests oF the Client without having to provide any reason thereFore For such reFusal. e. Funds owned by each Client shall be kept separately in an Investor Account (“RDN”) at the appointed payment banks. |
“RDN”) atas nama Nasabah pada bank pembayaran yang ditunjuk.
X. Xxxx mencegah dan menghindari perselisihan di kemudian hari, Nasabah setuju dan mengizinkan CGSI merekam setiap pembicaraan dengan Nasabah, (“Rekaman”) termasuk pembicaraan lisan yang menyangkut pemberian instruksi atau pesanan transaksi Nasabah dengan alat perekam CGSI. Nasabah juga setuju bahwa Rekaman dapat dipergunakan sebagai alat bukti apabila terjadi perselisihan di kemudian hari. 2. Ketentuan Pembukaan Sub Rekening EFek dan Nomor Tunggal Identitas Nasabah a. Dalam hal Nasabah belum memiliki Sub Rekening EFek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian yaitu PT Kustodian Sentral EFek Indonesia (“KSEI”) dan Nasabah juga belum memiliki SID maka Nasabah dengan ini memberi kuasa kepada CGSI untuk Pembukaan Sub Rekening EFek (selanjutnya rekening dimaksud disebut “Sub Rekening EFek”) dan SID sesuai dengan ketentuan KSEI dan/atau PT Bursa EFek Indonesia (“BEI”) dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) yang berlaku. b. Dengan ditandatanganinya Formulir Pembukaan Sub Rekening EFek dan atau pembukaan rekening eFek beserta persyaratan dan ketentuan umumnya maka Nasabah memahami dan setuju untuk melaksanakan setiap ketentuan pembukaan Sub Rekening EFek dan SID. c. CGSI selaku penerima kuasa dari Nasabah harus melaksanakan proses pembukaan Sub Rekening EFek pada KSEI dan pembuatan SID setelah Nasabah melengkapi persyaratan dan menyerahkan seluruh dokumen pendukung yang dipersyaratkan sehubungan dengan proses pembukaan Sub Rekening EFek dan SID. d. Nasabah memahami, mengerti dan menyetujui bahwa untuk pendaFtaran Sub Rekening EFek pada KSEI, Nasabah harus melengkapi dokumen-dokumen pendukung sesuai dengan persyaratan pada Formulir pembukaan rekening eFek. e. Untuk pengiriman konFirmasi pembukaan Sub Rekening EFek atas nama Nasabah CGSI ke KSEI yang dilakukan sebelum pukul 14.30 WIB, maka CGSI akan mendapatkan konFirmasi nomor Sub Rekening EFek dari KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah konFirmasi pembukaan Sub Rekening EFek dikirimkan ke KSEI. F. CGSI akan menerima nomor SID dari KSEI paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Sub Rekening EFek atas nama Xxxxxxx telah diterima CGSI. | X. Xx prevent and avoid any dispute in the Future, the Client agrees and consents to CGSI to record every verbal communication (“Recording”) including communication related to order placements oF the Client with CGSI recording system. The Client Further agrees that the Recording may be used as the evidence in the event oF a dispute in the Future. 2. Provisions oF Opening Sub Securities Account and Single Investor IdentiFication a. In the event that Client does not have Sub Securities Account in the Central Securities Depository, PT Kustodian Sentral EFek Indonesia (“KSEI”) and the Client has not had a SID, the Client hereby authorizes CGSI For Opening Sub Securities Account (hereinaFter the account will be reFerred to as “Sub Securities Account”) and SID on behalF oF the Client in accordance with KSEI and/or Indonesian Stock Exchange (“IDX”) and/or Indonesian Financial Service Authority (“OJK”) regulations. b. By the signing oF Opening Sub Securities Account Form and or opening a securities account including its general terms and conditions the Client conFirm, agreed, and understood to conduct every provisions oF Opening Sub Securities Account and SID. c. CGSI as the representative oF the Client must carry out the process oF opening Sub Securities Account on KSEI and processing the SID aFter the Client completed the requirements and submit all required supporting documents in connection with the opening Sub Securities Account process and SID. d. Client hereby understands and agrees that For registration Sub Securities Account on KSEI, the Client must complete the supporting documents as mentioned in the account opening Form. e. For delivery conFirmation oF opening Sub Securities Account on behalF oF the Client oF CGSI to KSEI made beFore 02:30 pm, CGSI will get a conFirmation number oF Sub Securities Account From KSEI no later than 2 (two) business days aFter conFirmation oF the opening Sub Securities Account delivered to KSEI. F. CGSI will receive SID number From KSEI no later than 2 (two) business days aFter the Sub Securities Account on behalF the Client has been received by CGSI. |
3. Layanan Dokumentasi dan Pemberitahuan Setiap dokumen, konFirmasi transaksi, laporan aktiFitas rekening berkala, laporan rekening lainnya yang bersiFat sewaktu-waktu dan pemberitahuan dari CGSI akan dibuat secara tertulis dan dikirimkan ke alamat surat atau email yang disebutkan dalam setiap Perjanjian yang dibuat antara Nasabah dan CGSI, dan dinyatakan di situ oleh Xxxxxxx sebagai alamat korespondensinya, atau alamat lain yang dari waktu ke waktu diberitahukan oleh Nasabah kepada CGSI, dan dianggap berlaku dan eFektiF 24 jam setelah diposkan, atau langsung eFektiF setelah dikirim melalui teleks, Faksimile, kurir atau sarana elektronik lainnya. | 3. Service oF Documents and Notices Any documents, trade conFirmation, periodic account statement, other ad-hoc report and notices served by CGSI may be in writing and addressed to the mailing or email address stated in any Agreements entered by and between the Client and CGSI and has been indicated therein by the Client as his/her mailing address or any other address as the Client may notiFy CGSI in writing From time to time and shall be deemed to have been duly served and eFFective 24 hours aFter posting or, iF sent by telex, Facsimile or any other electronic means, upon dispatch or, iF served by hand, upon delivery. |
4. Bunga Nasabah setuju untuk membayar sejumlah beban bunga yang timbul pada CGSI pada suatu tingkat suku bunga | 4. Interest The Client agrees to pay interest on all sums due to CGSI on a certain interest rate as may be notiFied to the Client |
tertentu sebagaimana diberitahukan kepada Nasabah oleh CGSI dari waktu ke waktu. Bunga tersebut diperhitungkan atas dasar 360 hari per tahun atas seluruh jumlah hutang yang belum dibayar sejak tanggal jatuh tempo hingga tanggal pelunasan beban bunga tersebut.
by CGSI From time to time. The interest shall be accrued on a daily basis on a 360-day year For all outstanding sums due From the maturity date to the date oF Full payment oF such interest.
5. Perhitungan CGSI berhak, tanpa pemberitahuan kepada Nasabah, untuk memperhitungkan setiap hutang yang dimiliki Nasabah terhadap setiap jumlah yang harus dibayarkan kepada Nasabah, baik hutang aktual maupun hutang kontingensi, terlepas dari perbedaan jenis mata uang. CGSI berhak melakukan konversi mata uang pada tingkat kurs konversi yang ditentukan berdasarkan kebijakannya serta dianggap perlu atau sesuai untuk pelaksanaan perhitungan tersebut. | 5. Set-oFF CGSI shall be entitled, without notice to the Client, to set- oFF any debts owing by the Client against any amounts due to the Client whether the debts are actual or contingent and irrespective oF any diFFerences in currency. CGSI shall be entitled to eFFect such currency conversions and at such rates oF exchange as CGSI may in its absolute discretion deem necessary or appropriate in order to eFFect such set-oFF. |
6. Jaminan Nasabah setuju bahwa seluruh dana dan/atau jaminan dan/atau seluruh kekayaan lain Nasabah yang berada dalam kekuasaan dan pengawasan CGSI dari waktu ke waktu (“Kekayaan Nasabah”) tunduk pada Jaminan umum demi kepentingan CGSI untuk pelunasan seluruh atau sebagian dari beban hutang dan kewajiban lain Nasabah kepada CGSI. Nasabah tidak berhak untuk menarik uang atau jaminan apapun yang ditahan oleh CGSI selama menunggu penyelesaian pembayaran kembali secara penuh beban hutang Nasabah kepada CGSI. CGSI berhak sewaktu-waktu dan tanpa pemberitahuan kepada Nasabah untuk menahan, menggunakan, menjual atau melepaskan semua atau sebagian dari Kekayaan Nasabah apabila ada kewajiban-kewajiban yang tidak dilunasi secara penuh oleh Nasabah pada saat jatuh waktu atau pada saat ditagih atau menjelang pembayaran dan pelunasan kewajiban, dan CGSI tidak wajib mempertanggungjawabkannya kepada Nasabah mengenai harga yang diperoleh atau setiap kerugian atau kewajiban yang terjadi atau muncul berkaitan dengan penjualan atau pelepasan Kekayaan tersebut. | 6. Lien The Client agrees that all monies and/or securities and/or all other property oF the Client in CGSI's custody or control held From time to time ("Client's Property") shall be subject to a general Xxxx in Favour oF CGSI For the discharge oF all or any indebtedness and other obligations oF the Client to CGSI. The Client shall not be entitled to withdraw any monies or securities held by CGSI pending the repayment in Full to CGSI oF any indebtedness oF the Client to CGSI. CGSI shall be entitled at any time and without notice to the Client to retain, apply, sell or dispose oF all or any oF the Client's Property iF any such obligation or liability is not discharged in Full by the Client when due or on demand in or towards the payment and discharge oF such obligation or liability, and CGSI shall be under no duty to the Client as to the price obtained or any losses or liabilities incurred or arising in respect oF any such sale or disposal. |
7. Pembebanan Seluruh eFek dan/atau dana yang disimpan di CGSI dari waktu ke waktu dan/atau Kekayaan lain milik Nasabah yang berada di bawah kekuasaan atau pengawasan CGSI (“Aset yang Dibebankan”) dianggap dijaminkan kepada CGSI sebagai jaminan yang berkelanjutan terhadap pembayaran seluruh jumlah tagihan yang sewaktu-waktu menjadi jatuh tempo pada CGSI dan pihak lain yang ditunjuk oleh CGSI, baik di dalam atau berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini atau yang lain, termasuk semua biaya, komisi, biaya jasa pialang dan/atau jumlah lain apapun yang akan timbul karena CGSI menjalankan instruksi Nasabah dalam membeli atau menjual eFek atau tagihan lain yang timbul di dalam perjanjian lain dengan CGSI atau dalam melaksanakan tindakan lain apapun di dalam perjanjian apapun (“Beban Hutang yang Terjamin”), dengan demikian tunduk pada ketentuan yang telah disebutkan di atas: 1) Pembebanan yang timbul dalam kaitan tersebut di atas, menjadi preFerensi utama di atas semua kepentingan lain atas jaminan eFek dan/atau dana; 2) Apabila Nasabah lalai dalam melunasi Beban Hutang yang Terjamin dalam jumlah berapapun, maka CGSI sewaktu-waktu karenanya, dengan pemberitahuan 7 (tujuh) hari sebelumnya kepada Xxxxxxx, berhak | 7. Charge All securities and/or monies held by CGSI From time to time and/or all other property oF the Client in CGSI's custody or control ("Charged Assets") shall be charged to CGSI by way oF equitable charge as a continuing security For the payment oF all sums that may From time to time become due to CGSI and any other party so appointed by CGSI whether under or by virtue oF this Terms and Conditions or otherwise, including all Fees, commissions, brokerage charges and/or all other amounts due to CGSI pursuant to the Client's instruction to CGSI to purchase or sell securities or otherwise arising under any agreement with CGSI or to perForm any other act under any agreement ("Secured Indebtedness"), and so that subject as aForesaid: 1) The charge hereby created shall take priority over all other interests in the securities and/or monies; 2) IF the Client Fails to discharge any sum hereby secured, CGSI may at any time thereaFter, by giving 7 days notice to the Client, retain, apply, sell or otherwise dispose oF or cause to be sold or otherwise dispose oF |
3) Dengan ini CGSI diberikan kuasa mutlak yang tidak dapat dibatalkan untuk dan atas nama Nasabah melaksanakan seluruh dokumen dan melakukan semua tindakan dan hal-hal yang perlu atau sesuai untuk menjual atau melepaskan atau menuntaskan penjualan atau pelepasan seluruh kepemilikan hak dan kepentingan atas jaminan terkait yang dijual atau dilepaskan sesuai dengan butir (2) di atas; dan 4) Pembebanan yang timbul dengan ini akan menjadi Hak Tambahan CGSI, tanpa mengurangi Hak Gadai, hak untuk menahan atau hak-hak lainnya yang menjadi hak CGSI atau mungkin menjadi hak CGSI berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini atau Perjanjian yang lain. | 3) CGSI is hereby granted an irrevocable power oF attorney For and on behalF oF and in the name oF the Client to execute all documents and do all acts and things necessary or appropriate to sell or dispose oF or complete the sale or disposal oF all right title and interest to and in any oF the securities liable to be sold or disposed oF under (2) above; and 4) The charge hereby created shall be CGSI’s addition right and without prejudice to any lien, rights oF retention or other rights to which CGSI is or may become entitled under or by virtue oF this Terms and Conditions or other Agreement. |
8. Kuasa kepada CGSI a. Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada CGSI dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Xxxxxxx untuk : 1) menempatkan atau menarik dana dari Rekening Dana Nasabah pada bank pembayaran dalam rangka penyelesaian transaksi Nasabah. 2) pembuatan SID dan Kartu Akses pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian atau KSEI, bagi Nasabah yang belum memilikinya. 3) memberikan data termasuk mutasi dan/atau saldo dana yang ada dalam Rekening Dana di bank kepada Lembaga Penyimpanan. b. Dalam hal Nasabah bermaksud untuk mengajukan permohonan pemesanan saham dalam rangka penawaran umum saham perdana atau penawaran umum terbatas (rights issue) yang ditangani oleh CGSI, dan dalam hal Nasabah mendapatkan alokasi atas penjatahan saham-saham tersebut, maka Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada CGSI dengan hak substitusi, untuk bertindak untuk dan atas nama Nasabah untuk termasuk tetapi tidak terbatas; (i) mengisi Formulir pemesanan pembelian saham, (ii) menandatangani Formulir pemesanan pembelian saham tersebut, dan (iii) melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan pemesanan saham tersebut. Kuasa ini berlaku juga untuk proses penawaran umum saham melalui sistem e-IPO. Nasabah menyetujui untuk mematuhi semua ketentuan pelaksanaan penawaran umum saham yang diberitahukan oleh CGSI dari waktu ke waktu. | 8. Power oF Attorney to CGSI a. The Client hereby grants a power oF attorney to CGSI with the rights oF substitution, to act For and behalF oF the Client to : 1) transFer the Fund (deposit or withdrawal) From the Client’s Investor Account to settle the transactions oF the Client. 2) create the SID and Akses Card For and on behalF oF the Client at the Central Securities Depository or KSEI For the Client. 3) provides data including mutation and/or existing Fund balance in the Investor Account at the bank to the Central Securities Depository. b. In the event that the Client has the intention to submit the proposal to subscribe the shares oF the initial public oFFering or rights issue handled by CGSI, and in the event that the Client obtain the allocation oF such shares, the Client hereby grants a power oF attorney to CGSI with the rights oF substitution, to act For and behalF oF the Client including but not limited to; (i) Fill in the shares subscription Form, (ii) sign the shares subscription Form, and (iii) conduct any other necessary action in relation to such shares subscription. This attorney shall also apply For the public oFFering through the e-IPO system. Client agrees to comply with all terms and conditions For public oFFering which notiFied by CGSI From time to time. |
9. Keadaan Kahar CGSI tidak wajib bertanggungjawab kepada Nasabah atas pelaksanaan sebagian, keterlambatan pelaksanaan, atau tidak melaksanakan kewajibannya di bawah perjanjian apapun dengan Nasabah jika terjadi keadaan di luar kendali atau kekuasaan CGSI, termasuk tapi tidak terbatas pada peristiwa keadaan kahar, pemutusan atau kegagalan Fasilitas transmisi, komunikasi atau komputer, pemogokan pos atau aksi industri sejenis lainnya, | 9. Force Majeure CGSI shall not be held liable by the Client For any partial perFormance, delay in perFormance, or non-perFormance oF any oF its obligations under any agreement with the Client by reason oF any cause beyond CGSI's control, including but not limited to any act oF Force majeure, any breakdown or Failure oF transmission, communication or computer Facilities, postal strikes or other industrial actions, the Failure oF any exchange, market or clearing |
menahan, menggunakan, menjual atau dengan cara lain melepaskan atau menyebabkan penjualan atau sebaliknya melepaskan semua atau sebagian dari Aset yang Dijaminkan dan menggunakan hasil penjualan tersebut sebagai pelunasan Beban Hutang yang Terjamin setiap saat sesuai dengan kebijaksanaan CGSI, demikian pula jika CGSI menganggap perlu mengubah hasil penjualan ke dalam mata uang lain pada tingkat kurs yang dalam pertimbangannya dianggap sesuai;
all or any oF the Charged Assets and apply the net proceeds thereoF in or towards the discharge oF the Secured Indebtedness at such time or times and in such manner and generally on such terms as CGSI may in its discretion think Fit or deemed necessary CGSI may convert any monies or proceeds oF sale into any currency at such rate oF exchange as it may in its discretion think Fit;
kegagalan bursa, pasar atau lembaga kliring, atau kegagalan korespondensi dengan pihak-pihak terkait, atau penyebab lain apapun demi pelaksanaan kewajibannya, perang, kerusuhan, huru-hara, keributan sipil, pengambil-alihan pemerintahan oleh kekuasaan lokal atau daerah lain, atau lembaga sejenis lainnya, atau hukum, peraturan, dekrit, instruksi pemerintah atau mandat lain dari lembaga tersebut atau peristiwa musibah alam, kebakaran, kebanjiran, hujan es, badai atau ledakan. Nasabah setuju bahwa semua jaminan, dokumen, dan/atau kekayaan pribadi lain yang telah disimpan sebelum atau sesudahnya, baik dalam pengawasan CGSI atau wakil-wakilnya adalah merupakan risiko sepenuhnya dari Nasabah apabila terjadi kehilangan, kerusakan atau kehancuran.
house, or Failure oF any relevant correspondent or other agent For any reason to perForm its obligations, war, hostility, riot, civil commotion, requisition by any government or any regional or local authority, or any agency thereoF, or any law, regulation, edict, executive order or mandate oF any such body or any act oF God, Fire, Flood, Frost, storm or explosion. The Client agrees that any and all securities, documents, and/or other personal property heretoFore or hereaFter deposited, whether held by CGSI or its agents, are at the Client's sole risk as regards any loss or destruction oF or any damage to the same.
10. Ruang Lingkup Kewajiban Setiap tuntutan atas kehilangan atau kerusakan yang mungkin diderita Nasabah yang diajukan kepada CGSI atau wakil-wakilnya yang ditunjuk dalam melaksanakan atau melakukan transaksi yang sesuai dengan kuasa yang diberikan sehubungan dengan kondisi yang disebutkan di sini atau yang diminta oleh Nasabah perlu diajukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan melalui sarana yang disediakan oleh CGSI atau instansi yang berwenang dan CGSI hanya bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan ketentuan peraturan perundangan- undangan yang berlaku atau berdasarkan putusan dan/atau keputusan dari lembaga yang berwenang untuk mengeluarkan keputusan/putusan tersebut. Kewajiban maksimal CGSI untuk setiap kewajiban yang termasuk di sini tidak lebih besar daripada kerugian sesungguhnya yang diderita oleh Nasabah atau sesuai putusan dan/atau keputusan dari lembaga yang berwenang. | 10. Scope oF Liability Any claim For loss or damage which may be suFFered by the Client made against CGSI or its appointed representatives in executing or perForming transactions pursuant to the authority granted in connection with the conditions mentioned herein or requested by the Client shall be made in accordance with the provisions oF the applicable laws and regulations and through the means provided by CGSI or the competent authority and CGSI shall only be liable in accordance with the provisions oF the provisions oF the applicable laws and regulations or based on the decision and/or decision oF the institution authorized to issue such decision/decision. The maximum liability oF CGSI For any liability included herein shall not be greater than the actual loss suFFered by the Client or as per the judgment and/or decision oF the authorized institution. |
11. Keterbukaan a. Nasabah dengan ini setuju dan memberikan ijin kepada CGSI dalam mengungkapkan identitas dan seluruh inFormasi dan transaksi berkaitan dengan rekening Nasabah kepada polisi, xxxxx, xxxxx untuk kepentingan perkara pidana atau pengungkapan sesuai dengan proses hukum atau panggilan, permintaan investigasi perdata (atau proses yang sama lainnya), perintah, statuta, peraturan atau pengajuan atau persyaratan hukum atau yang sejenis lainnya yang dibuat, ditetapkan atau dijatuhkan oleh pengadilan atau oleh pihak yudisial, regulator, lembaga-lembaga self regulator (termasuk namun tidak terbatas pada bursa eFek dan otoritas jasa keuangan) atau badan legislatiF, organisasi, komisi, agen atau komite atau lainnya berkaitan dengan proses yudisial dan administratiF apapun (termasuk, tanggapan atas pertanyaan lisan, interogasi atau permintaan atas inFormasi atau dokumen) atau kepada departemen atau lembaga pemerintahan manapun yang mengawasi bursa eFek di mana Nasabah melakukan transaksi, atau kepada emiten eFek manapun yang eFeknya diperjual-belikan oleh Nasabah, tanpa dibatasi oleh hukum yang berlaku. b. Nasabah dengan ini juga setuju dan memberikan ijin kepada CGSI, pejabat dan karyawan dari CGSI, pihak yang ditunjuk, perwakilan atau sub-perwakilan atau setiap anggota dari CGSI Group atau mitra pemasaran perantara pedagang eFek yang ditunjuk oleh CGSI atau pihak manapun yang dianggap pantas dan perlu dalam mengungkapkan dan/atau mendapatkan inFormasi | 11. Disclosure a. The Client agrees and consents to the disclosure by CGSI oF identity and all inFormation and transactions relating to the Client's account to police, district attorney or judge For the purpose oF criminal cases, or disclosure pursuant to legal process or a subpoena, civil investigative demand (or similar process), order, statute, rule, request or other legal or similar requirement made, promulgated or imposed by a court or by a judicial, regulatory, selF-regulatory (including but not limited to stock exchange and Financial services authority) or legislative body, organisation, commission, agency or committee or otherwise in connection with any judicial or administrative proceeding (including, in response to oral questions, interrogatories or requests For inFormation or documents) or to any department or agency oF any government in charge oF any exchange on which the Client had traded or to the issuer oF any oF the securities purchased/sold by the Client, Free From any limitation or constraint imposed by law or otherwise. b. The Client agrees and consents to and permits the disclosure by CGSI, its oFFicers and the employees oF CGSI, at any time, to any nominee or agent or sub-agent or any member oF the CGSI Group or marketing partner oF securities broker dealer appointed by CGSI or any other person as CGSI may think Fit or appropriate or necessary to disclose and or get the inFormation concerning the |
tentang identitas dan transaksi Nasabah dalam rangka melakukan identiFikasi, analisa, evaluasi dan/atau penyampaian laporan kepada lembaga pemerintahan tentang karakteristik transaksi serta kegiatan pengawasan transaksi Nasabah di CGSI. CGSI dan pejabat-pejabatnya, karyawan-karyawannya, kuasanya serta perwakilannya diijinkan untuk mengungkapkan kepada regulator, (termasuk memberikan laporan melalui Sistem Layanan InFormasi Keuangan atau “SLIK” bagi Nasabah yang mendapatkan pendanaan dari CGSI), lembaga penyimpanan dan penyelesaian, agen penyimpanan, lembaga kliring, emiten, reksadana, sistem penyedia transaksi, registrar, nominee atau kustodian, setiap anggota dari CGSI Group, lembaga pemerintahan atau lembaga perpajakan berupa inFormasi yang berkaitan dengan transaksi dalam rekening Nasabah pada CGSI sebagai kustodian atau inFormasi lainnya mengenai Nasabah, tanpa dibatasi oleh hukum yang berlaku.
identity oF the Client and the transactions conducted by the Client in order to identiFy, analyze, evaluate, and/or provide report to the relevant authorities on the characteristics oF the transaction with Client monitoring transaction at CGSI. CGSI and its oFFicers, employees, nominees and agents are permitted to disclose to regulator (including to report in the Financial InFormation Services System or “SLIK” For the Client who receive Funding From CGSI), depository and settlement, depository agent, clearing system, issuer, Fund, provider oF transaction system, registrar, nominee or custodian, any member oF the CGSI Group or regulatory or public authority or the tax authorities inFormation in relation to the Client’s account and transactions entered into with CGSI as custodian or any inFormation about the Client and any other inFormation Free From any limitation or constraint imposed by law or otherwise.
12. Perubahan Persyaratan dan Ketentuan Dalam hal Nasabah tidak memberikan tanggapan secara tertulis dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak diberitahukan oleh CGSI, Nasabah setuju atas keterikatannya terhadap perubahan apapun dari Persyaratan dan Ketentuan ini sebagaimana ditetapkan oleh CGSI dan diberitahukan kepada Nasabah secara tertulis dari waktu ke waktu. Perubahan sejenis akan berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari kerja dari tanggal surat pemberitahuan kepada Nasabah mengenai perubahan tersebut. Apabila Xxxxxxx menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada CGSI atas keberatannya terhadap perubahan Persyaratan dan Ketentuan, maka surat penolakan Nasabah tersebut, kecuali disetujui oleh CGSI dalam pertimbangannya sendiri secara mutlak, akan ditaFsirkan sebagai surat pemberitahuan untuk mengakhiri seluruh perjanjian Nasabah dengan CGSI, dengan demikian Xxxxxxx berjanji untuk melunasi segala kewajibannya segera kepada CGSI. Ketentuan mengenai jangka waktu sebagaimana disebutkan dalam butir ini tidak berlaku dalam hal perubahan Persyaratan dan Ketentuan diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau diwajibkan oleh pejabat/instansi yang berwenang. | 12. Amendments oF Terms and Conditions In the event that the Client does not respond in writing within 30 (thirty) business days oF being notiFied by CGSI, the Client agrees to be bound by any amendments to these Terms and Conditions as may be determined by CGSI and notiFied to the Client in writing From time to time. Such amendments shall take eFFect 30 (thirty) business days From the date oF the letter inForming the Client oF such amendments. IF the Client gives notice in writing to CGSI objecting to the amendments oF the Terms and Conditions, such notice oF objection by the Client shall, unless otherwise accepted by CGSI in its absolute discretion, be deemed to be a notice to terminate all the Client's agreements with CGSI; in this case, the Client agrees and undertakes to pay in Full all outstanding debit balances to CGSI immediately. The provisions regarding the time period as stated in this point do not apply in the event that changes to the Terms and Conditions are required by the provisions oF the applicable laws and regulations and/or required by authorised oFFicials/agencies. |
13. Perubahan Keterangan Nasabah setuju untuk segera memberitahukan kepada CGSI secara tertulis apabila ada perubahan apapun pada keterangan yang telah diberikan dalam kaitan dengan semua perjanjian yang dibuat antara Nasabah dan CGSI. Hingga surat pemberitahuan tersebut diterima oleh CGSI, Nasabah membebaskan CGSI dari tanggung jawab atau kewajiban apapun yang diakibatkan oleh tindakan CGSI berdasarkan keterangan yang lama. | 13. Change oF Particulars The Client agrees to notiFy CGSI in writing immediately should there be any change in the particulars given in connection with any other agreements entered into between the Client and CGSI. Until notiFication oF such change is received by CGSI, the Client shall absolve CGSI oF any responsibility or liability resulting From CGSI's acting on the basis oF the original particulars. |
14. Ganti Rugi Apabila terdapat kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya, termasuk biaya proses hukum secara penuh, yang timbul akibat setiap tindakan yang diambil atau tidak dilakukan berdasarkan itikad baik oleh setiap anggota dari CGSI Group dan petugas, karyawan, direktur, tenaga pemasaran, perwakilan dan agen daripadanya, guna memenuhi setiap instruksi, pemberitahuan atau permintaan Nasabah atau yang muncul berkaitan dengan | 14. Indemnity In the event oF any liabilities, claims, losses and costs, including the Full costs oF legal proceedings, arising out oF any action taken or omitted in good Faith by any member oF the CGSI Group and the oFFicers, employees, directors, marketing personnel, representatives and agents thereoF, in order to FulFil any instruction, notice or request oF the Client or arising in connection with any other agreement made between the Client and CGSI then CGSI shall be |
setiap perjanjian lain yang dibuat antara Nasabah dan CGSI maka CGSI berhak untuk mengajukan kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya, termasuk biaya proses hukum secara penuh untuk dapat dibebankan kepada Nasabah sesuai dengan tata cara yang diperkenankan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
entitled to apply For liabilities, claims, damages and costs, including the Full costs oF legal proceedings to be recovered From the Client in accordance with the procedures permitted by applicable laws and regulations..
15. Pialang CGSI berhak untuk mempekerjakan pialang eFek yang mungkin merupakan salah satu anggota CGSI Group ataupun tidak, untuk melaksanakan semua atau sebagian dari kewajiban-kewajibannya di bawah perjanjian lain apapun yang dibuat antara Nasabah dan CGSI, dan untuk menyediakan inFormasi berkaitan dengan Nasabah dan/atau berkaitan dengan transaksi yang diinstruksikan oleh Nasabah kepada pialang-pialang eFek tersebut. | 15. Agents CGSI is authorised to employ agents who may or may not be a member oF the CGSI Group, to perForm all or part oF its duties under any other agreements entered into between the Client and CGSI and to provide to such agents inFormation relating to the Client and/or to transactions requested by the Client. |
16. DeFinisi Dalam dokumen ini dan dalam perjanjian lain apapun yang dibuat antara CGSI dan Nasabah, kecuali disyaratkan secara khusus, maka istilah “EFek” meliputi (tapi tidak terbatas pada) saham, surat hutang, obligasi, hak atas saham, waran dan unit trust; kalimat “perusahaan aFiliasi” atau “aFiliasi” memiliki arti sebagaimana deFinisi “aFiliasi” yang diatur dalam Undang- Undang Pasar Modal (UU No. 8 Tahun 1995 jo. UU No. 4 Tahun 2023); kalimat “CGSI Group” berarti CGSI dan AFiliasi CGSI secara bersama-sama; dan kalimat “AFiliasi CGSI” berarti (i) perusahaan aFiliasi dari CGSI; dan (ii) China Galaxy International Financial Holdings Limited (“CGI”) dan perusahaan aFiliasi daripadanya dan perusahaan terelasinya (termasuk perusahaan patungan dan perusahaan aFiliasinya dimana CGI atau setiap perusahaan aFiliasinya memiliki kepentingan). | 16. DeFinitions In this document and in any other agreements entered into between CGSI and the Client, unless the context requires otherwise, the term "Securities" shall include (but is not limited to) stocks, shares, debentures, bonds, rights, warrants and trusts unit; the term “aFFiliated corporations” or “aFFiliates” shall have the meaning given to the term “aFFiliation” in Indonesia's Capital Market Law (Law No. 8 year 1995 jo. Law No. 4 Year 2023); the term “CGSI Group” means CGSI and CGSI’s AFFiliates collectively; and the term “CGSI’s AFFiliates” means (i) the aFFiliated corporations oF CGSI; and (ii) China Galaxy International Financial Holdings Limited (“CGI”) and their respective aFFiliated corporations and associated corporations (including joint venture companies and their aFFiliated corporations in which CGI or any oF their respective aFFiliated corporations have an interest). |
17. Penutupan Rekening Rekening dapat ditutup setiap saat oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada saat penutupan rekening, CGSI wajib mengembalikan seluruh dana dan/atau jaminan Nasabah dalam penguasaannya kepada Nasabah atau para ahli waris Nasabah, setelah dikurangi seluruh sisa hutang Nasabah, biaya komisi pialang, biaya-biaya lainnya serta tunggakan bunga pada CGSI. Pemberitahuan penutupan Rekening tersebut bukan merupakan pembebasan/pengecualian atas kewajiban masing- masing pihak berkaitan dengan Rekening tersebut dan kewajiban tersebut tetap tunduk pada persyaratan ini hingga kewajiban tersebut diselesaikan seluruhnya. Lebih lanjut, Xxxxxxx setuju bahwa CGSI atas pertimbangannya secara mutlak berhak menutup rekening Nasabah apabila dalam 6 (enam) bulan secara berturut-turut tidak melakukan transaksi atau saldo eFek nihil 6 (enam) bulan secara berturut-turut di dalam rekening Nasabah atau jika terdapat kemungkinan CGSI untuk mengalami kerugian jika rekening Nasabah tidak ditutup. | 17. Termination The Account may be terminated For any reason whatsoever by either party giving the other party a notice in writing. Upon termination, CGSI is authorised to deliver as soon as is practicable any securities held by it to the Client or the Client’s successors in title, aFter repayment oF any debit balance and aFter deduction oF CGSI’s outstanding Fees and expenses, iF any. Such notice to terminate the Account shall not be a waiver oF the obligations oF each party in respect oF the Account and these obligations shall continue to be governed by these terms until such obligations are concluded. The Client Further agrees that CGSI may in its absolute discretion terminate the account iF the Client does not transact within 6 (six) consecutive months in his/her account or his/her balance account is nil within 6 (six) consecutive months or iF there is any possibility that the interest oF CGSI would be adversely aFFected iF it did not terminate the account. |
18. Sumber Dana Nasabah menyatakan bahwa harta kekayaan yang digunakan dalam melakukan transaksi eFek bukan merupakan harta kekayaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2003 serta perubahannya dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak | 18. Source oF Fund The Client declares that the assets used in the transaction are not those as deFined in Law No. 25 oF 2003 as amended by Law No. 8 oF 2010 concerning the Prevention and Eradication oF Crimes oF Money Laundering and Law No. 9 oF 2013 concerning Counter Financing oF Terrorism and OJK Regulation No. 8 oF 2023 concerning |
Pidana Pencucian Uang, Undang-Undang No. 9 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan ProliFerasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (maupun segala perubahan atau peraturan pelaksana lainnya dari undang-undang tersebut di kemudian hari) atau setiap peraturan lainnya yang dikeluarkan oleh regulator yang berkaitan dengan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme serta Pencegahan Pendanaan ProliFerasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan.
Implementation oF Anti-Money Laundering, Prevention oF Terrorism Financing, and Prevention oF Funding For the ProliFeration oF Weapons oF Mass Destruction in the Financial Services Sector (and any Future amendment or implementing regulations thereoF) or any other regulations issued by the relevant regulator in relation with the Law oF Anti Money Laundering and Counter Financing oF Terrrorism and Prevention oF Funding For the ProliFeration oF Weapons oF Mass Destruction in the Financial Services Sector.
19. Pengaduan Nasabah a. Nasabah dapat mengajukan pengaduan atau pertanyaan baik melalui Layanan Nasabah, cabang atau StaF Pemasaran (Sales), melalui telepon, secara langsung maupun tertulis (surat atau email) atau melalui badan pengawas yang diFasilitasi melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) yang disediakan oleh OJK. b. Pengaduan secara lisan akan ditangani dan diselesaikan melalui email atau surat tertulis dalam jangka waktu 5 (lima) hari kerja setelah email konFirmasi pengaduan dikirimkan kepada Nasabah dan semua dokumen pendukung (jika ada) telah diterima dari Nasabah. Apabila dalam jangka waktu tersebut pengaduan tidak dapat diselesaikan, CGSI berhak untuk meminta konsumen untuk mengajukan pengaduan secara tertulis disertai dokumen pendukung. c. Untuk pengajuan pengaduan, Nasabah diwajibkan untuk mengisi Formulir Pengaduan Nasabah dan mengirimkannya kepada CGSI. Bersama dengan Formulir Pengaduan Nasabah, Nasabah dapat diminta oleh CGSI untuk memberikan dokumen pendukung, seperti : 1) Fotokopi kartu identitas terbaru dari Nasabah; 2) Fotokopi Surat Kuasa dan Fotokopi identitas diri penerima kuasa dalam dalam hal pengaduan disampaikan oleh orang lain; 3) InFormasi rinci mengenai Jenis Rekening EFek, tanggal dan waktu transaksi; 4) Permasalahan yang diadukan; dan 5) Dokumen atau inFormasi terkait lainnya untuk mendukung pengaduan Nasabah. d. Nasabah harus melengkapi semua dokumen yang diperlukan dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak persyaratan tersebut diberitahukan kepada Nasabah. x. Xxxxxx waktu sebagaimana disebutkan pada butir A.19.c di atas, dapat diperpanjang sampai dengan maksimum 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi tertentu seperti: 1) Dokumen yang diperlukan tidak berada pada domisili Nasabah; dan/atau 2) Terdapat hal lain yang berada di luar kendali konsumen. Dalam hal ini, CGSI akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir. X. Xxxxaduan secara tertulis akan ditangani dan diselesaikan melalui email atau surat tertulis dalam jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja setelah email | 19.Client Complaint a. Client and/or their representatives may submit complaints or inquiries either through Client Service, branches or Marketing StaFF (Sales), by telephone, in person or in writing (letter or email) or through the supervisory body Facilitated through the Consumer Protection Portal Application (APPK) provided by OJK. b. Verbal complaints will be handled and resolved via email or written letter within 5 (Five) working days aFter the complaint conFirmation email is sent to the Client and all supporting documents (iF any) have been received From the Client. IF within this time period the complaint cannot be resolved, CGSI has the right to ask client to submit a complaint in writing accompanied by supporting documents. c. To submit a complaint, the client is required to Fill out the Client Complaint Form and send it to CGSI. Together with the Client Complaint Form, Client may be asked by CGSI to provide supporting documents, such as: 1) Photocopy oF the Client latest identity card; 2) Photocopy oF Power oF Attorney and photocopy oF the identity oF the recipient oF the power oF attorney in the event that the complaint is submitted by another person; 3) Detailed inFormation regarding Securities Account Type, transaction date and time; 4) Detail Complaints; and 5) Other related supporting documents. d. The Client must complete all required documents within 10 (twenty) working days since the requirements are notiFied to the Client. e. The time period as stated in point A.19.c above, can be extended up to a maximum oF 10 (ten) subsequent working days iF there are certain conditions such as: 1) The required documents are not located at the client domicile; and/or 2) There are other matters beyond the client control. In this case, CGSI will notiFy the customer in writing beFore the First 10 (ten) working days expire. F. Written complaints will be handled and resolved via email or written letter within 10 (ten) working days aFter the complaint conFirmation email is sent to the client and all |
konFirmasi pengaduan dikirimkan kepada Nasabah dan semua dokumen pendukung (jika ada) telah diterima dari
supporting documents (iF any) have been received From the client.
Nasabah. Jangka waktu sebagaimana disebutkan diatas, dapat diperpanjang sampai dengan maksimum 10 (sepuluh) hari kerja berikutnya apabila terdapat kondisi tertentu seperti: 1) Terdapat perbedaan pengaduan Nasabah antara kantor CGSI yang menerima pengaduan dengan Kantor CGSI tempat terjadinya masalah yang diadukan. 2) Pengaduan yang disampaikan oleh Nasabah memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen CGSI; dan/atau 3) Terdapat hal lain di luar kendali CGSI. Dalam hal ini, CGSI akan memberitahukan secara tertulis kepada nasabah sebelum jangka waktu 10 (sepuluh) hari kerja pertama berakhir. Apabila penyelesaian pengaduan memerlukan tindak lanjut oleh pihak lain dan mempengaruhi waktu penyelesaian, CGSI akan memberitahukan secara tertulis kepada Xxxxxxx. g. CGSI berhak untuk menolak/mengabaikan keluhan Nasabah dalam hal pengaduan yang terkait dengan, sebagai berikut: x. Xxxxxxx atau perwakilan klien belum melengkapi dokumen dan inFormasi pendukung yang diperlukan dalam jangka waktu yang ditentukan; ii. Pengaduan Nasabah telah diselesaikan sebelumnya sesuai dengan peraturan OJK; iii. Pengaduan Nasabah tidak terkait dengan kerugian langsung yang diderita oleh Nasabah dan/atau potensi kerugian yang material sebagaimana tercantum dalam Perjanjian dan/atau dokumen-dokumen transaksi keuangan lainnya; iv. Pengaduan tidak terkait dengan Layanan dan transaksi yang yang disediakan oleh CGSI; dan/atau v. Pengaduan sedang dalam proses atau telah diputus oleh lembaga peradilan secara perdata. h. Apabila nasabah tidak puas dengan hasil penyelesaian yang disampaikan CGSI, maka nasabah dapat melanjutkan upaya penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan butir A.18 dibawah. | The time period as stated above, can be extended up to a maximum oF 10 (ten) subsequent working days iF there are certain conditions such as: 1) There are diFFerences in customer complaints between the CGSI oFFice that received the complaint and the CGSI oFFice where the problem complained about occurred; 2) Complaints submitted by customers require special research into CGSI documents; and/or 3) There are other matters beyond CGSI's control. In this case, CGSI will notiFy the Client in writing beFore the First 10 (ten) working days expire. IF the resolution oF a complaint requires Follow-up by another party and aFFects the resolution time, CGSI will notiFy the Client in writing. g. the CGSI has the right to reject/ignore the Client's complaint in the case oF complaints related to, as Follows: i. The client or the client's representative has not completed the required supporting documents and inFormation within the speciFied time period; ii. The Client's complaint has been resolved previously in accordance with OJK regulations; iii. The Client Complaint is not related to direct losses suFFered by the Client and/or potential material losses as stated in the Agreement and/or other Financial transaction documents; iv. The Client Complaint is not related to the Services and transactions provided by the CGSI; and/or v. The complaint is in process or has been decided by the judicial institution in a civil manner. h. IF the Client is not satisFied with the results oF the settlement submitted by the CGSI, the Client can continue the complaint settlement eFForts in accordance with the provisions oF point A.18 below. |
20. Perselisihan Dalam hal terjadi perselisihan akibat terjadi peristiwa cidera janji atau wanprestasi serta perselisihan lainnya akibat pelaksanaan Persyaratan dan Ketentuan ini, maka Nasabah setuju untuk menyelesaikan perselisihan secara musyawarah dengan CGSI. Apabila penyelesaian musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui Lembaga AlternatiF Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan (“LAPS SJK”) sesuai dengan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 61/POJK.07/2020 Tahun 2020 tentang Lembaga AlternatiF Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan beserta perubahannya dikemudian hari, atau melalui jalur hukum seperti diatur dalam klausul A.21 di dalam Persyaratan dan Ketentuan ini. | 20. Disputes In case oF a dispute as a result oF a deFault, Failure to FulFill his/her obligation or other dispute as a result oF the implementation oF these Terms and Conditions, the Client agrees to resolve the dispute in an amicable manner with CGSI. IF an amicable solution cannot be reached, the Client and CGSI agree to resolve the dispute through the Alternative Institutions For Dispute Resolution in the Financial Services Sector (“LAPS SJK”) in accordance with the provisions oF the Financial Services Authority Regulation Number 61/POJK.07/2020 oF 2020 concerning Alternative Institutions For the Settlement oF Disputes in the Financial Services Sector and its changes in the Future, or through legal proceedings as stated in clause A.21 oF these Terms and Conditions. |
21. Hukum dan Xxxxxxxxxx Nasabah tunduk kepada yurisdiksi non-eksklusiF LAPS SJK, namun CGSI bebas untuk mengajukan tuntutan | 21. Laws and Jurisdiction The Client submits to the non-exclusive jurisdiction oF LAPS SJK, but CGSI will be at liberty to proceed against |
terhadap Nasabah di pengadilan manapun dan di wilayah yurisdiksi manapun. Seluruh transaksi dan perjanjian antara Nasabah dan CGSI, kecuali disepakati lain, diatur oleh dan ditaFsirkan sesuai dengan peraturan perundang- undangan di Indonesia.
the Client in any court in any jurisdiction. All transactions and agreements between the Client and CGSI shall unless otherwise agreed be governed by and interpreted in accordance with the laws oF Indonesia.
22. Nasabah Meninggal Dunia Dalam hal seorang Nasabah perorangan meninggal dunia, maka CGSI berhak meminta salinan yang sah atas akta kematian, surat keterangan hak waris, akta wasiat, dan dokumen lain yang menurut pertimbangan CGSI diperlukan untuk mengetahui pihak yang berhak menerima warisan Nasabah. 23. ANTI PENYUAPAN DAN ANTI KORUPSI a. Setiap pihak berjanji untuk tidak (baik dengan sendirinya atau melalui direktur, pejabat, karyawan atau agennya, sebagaimana berlaku) menawarkan, menjanjikan, memberi, mengizinkan, meminta atau menerima hadiah, bantuan, sogokan, atau pembayaran atau pertimbangan tidak pantas lainnya ke atau dari (atau menyiratkan bahwa mereka akan atau mungkin melakukan hal semacam itu di masa mendatang) siapa pun, untuk mendapatkan bantuan, pengaruh, bisnis, atau keuntungan tidak patut lainnya sehubungan dengan layanan atau transaksi apa pun yang disediakan , diterima dan/atau dilaksanakan berdasarkan persyaratan dan ketentuan ini, baik di Indonesia maupun di tempat lain. b. Setiap pihak harus dan akan memastikan bahwa direktur, pejabat, karyawan atau agennya, sebagaimana berlaku (yang terlibat dalam layanan atau transaksi yang diberikan, diterima dan/atau dilaksanakan berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini), mematuhi semua hukum dan peraturan yang berlaku. yang berkaitan dengan anti suap dan anti korupsi termasuk namun tidak terbatas pada Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang- Undang Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap beserta perubahannya dari waktu ke waktu, Undang-Undang Praktik Korupsi Asing Amerika Serikat dan Undang-Undang Suap Inggris, sehubungan dengan layanan atau transaksi yang diberikan, diterima dan/atau dilaksanakan berdasarkan Persyaratan dan Ketentuan ini. | 22. Demise oF the Client In the event an individual Client passes away, CGSI has the right to obtain a valid copy oF the death certiFicate, inheritance statement, will and other document that CGSI deems necessary to understand which party is the rightFul heir(s) oF the Client. 23. ANTI-BRIBERY AND ANTI-CORRUPTION a. Each party undertakes not to (whether by itselF/himselF/herselF or through any oF its directors, oFFicers, employees or agents, as is applicable) oFFer, promise, give, authorise, solicit or accept any giFt, Favour, kickback, or other improper payment or consideration to or From (or imply that they will or might do any such thing in Future) any person, in order to secure assistance, inFluence, business or other improper advantage in connection with any oF the services or transactions provided, received and/or executed under this Terms and Conditions, whether in Indonesia or elsewhere. b. Each party shall and shall procure that its directors, oFFicers, employees or agents, as is applicable (who are involved in the services or transactions provided, received and/or executed under this Terms and Conditions) shall, comply with all applicable laws and regulations relating to anti-bribery and anti- corruption including but not limited to Law Number 20 oF 2001 concerning Amendments to Law Number 31 oF 1999 concerning Eradication oF Criminal Acts oF Corruption, Law Number 11 oF 1980 concerning the Crime oF Bribery including its amendment From time to time, the U.S. Foreign Corrupt Practices Act and the U.K. Bribery Act, in connection with the services or transactions provided, received and/or executed under this Terms and Conditions. |
B. PERSYARATAN DAN KETENTUAN – PERDAGANGAN | B. TERMS AND CONDITIONS - TRADING |
Persyaratan dan ketentuan berikut ini mengatur hubungan antara CGSI dan Nasabah, sehubungan dengan perdagangan eFek oleh Nasabah melalui Rekening EFek yang dibuka oleh Nasabah pada CGSI (“Rekening”). | The Following Terms and Conditions shall govern the relationship between CGSI and the Client in relation to the trading oF Securities by the Client through the Trading Account opened by the Client with CGSI (the "Account"). |
1. Interpretasi Kecuali diberikan pengertian secara khusus, atau kecuali disebutkan lain dalam persyaratan yang mengatur Rekening ini, maka semua kata atau istilah yang digunakan, mempunyai arti yang sama dengan yang telah digunakan dalam Persyaratan dan Ketentuan Umum. | 1. Interpretation Unless the context otherwise requires or unless otherwise deFined in these terms governing the Account, words and expressions shall have the same respective meanings that are ascribed to them in General Terms and Conditions. |
2. Pialang, Ongkos, dan Biaya Nasabah dengan ini setuju dan berjanji untuk membayar kepada CGSI semua biaya yang terjadi pada setiap | 2. Brokerage, Fees, and Expenses The Client hereby agrees and undertakes to pay to CGSI all sums due on any transactions together with |
transaksi berikut biaya komisi pialang, nilai pembelian eFek, biaya meterai, ongkos kliring, pajak pembelian barang dan jasa serta semua jenis biaya dan kewajiban yang harus dibayarkan sehubungan dengan transaksi yang dilaksanakan oleh CGSI dari waktu ke waktu atas permintaan Nasabah, serta dari waktu ke waktu diberitahukan kepada Nasabah, termasuk biaya-biaya (atas dasar ganti rugi penuh) yang dikeluarkan oleh CGSI dalam pelaksanaan setiap kewajiban Nasabah di sini.
brokerage, contract, stamp, clearing Fees, goods and services tax and any other Fees and duties which may be payable in relation to the transactions which CGSI may eFFect From time to time at the Client's request at such rate as may be determined by CGSI From time to time and notiFied to the Client, including legal Fees (on a Full indemnity basis) incurred by CGSI in the enForcement oF any oF the Client's obligations and liabilities hereunder.
3. KonFirmasi Transaksi a. Atas setiap transaksi eFek yang dilakukan dalam rekening Nasabah, CGSI akan mengirimkan KonFirmasi Transaksi kepada Nasabah ke alamat email atau nomor Faksimili yang diberikan Nasabah dalam waktu 24 jam pada Hari Transaksi. b. Nasabah dianggap menyetujui seluruh transaksi yang tercantum dalam KonFirmasi Transaksi apabila tidak mengajukan keberatan dalam kurun waktu 1x24 jam setelah tanggal transaksi. x. Xxxxxxx berhak menyampaikan keberatan dalam waktu 1x24 jam sejak tanggal transaksi, dan Xxxxxxx setuju bahwa CGSI berhak menolak setiap keberatan yang diajukan setelah kurun waktu tersebut. d. Nasabah memahami dan menyetujui sepenuhnya bahwa keberatan yang diajukannya tidak dapat membatalkan transaksi eFek yang terjadi di dalam Rekeningnya dan yang dilakukan atas perintah dan instruksinya. e. KonFirmasi Transaksi dianggap telah diterima oleh Nasabah jika di dalam sistem CGSI telah dinyatakan terkirim. F. Alamat email untuk pengiriman KonFirmasi Transaksi wajib menggunakan alamat email milik Xxxxxxx sendiri. | 3. Trade ConFirmation a. For each securities transaction executed in the Account oF the Client, CGSI will send a Trade ConFirmation to the Client’s email address or Facsimile number provided by the Client within 24 hours on the Transaction Day. b. The Client is deemed to have consented to all transactions listed in the Trade ConFirmation iF he/she does not File a complaint within 1x24 hours From the transaction date. c. The Client has the right to submit a complaint within 1x24 hours oF the transaction date and the Client agrees that CGSI has the right to reject any complaint Filed aFter the time limit speciFied in this paragraph. d. The Client understands and agrees Fully that any complaint Filed with CGSI does not cancel the securities transaction executed in his/her Account and executed based on his/her order and instruction. e. The Trade ConFirmation is deemed to have been received by the Client iF it has been declared sent in the CGSI system. F. The email address For sending the Trade ConFirmation must use the Client's own email address. |
4. Peraturan yang Mengatur Transaksi a. Nasabah setuju bahwa semua transaksinya tunduk pada hukum dan regulasi, serta peraturan perundang- undangan dari BAPEPAM-LK dan/atau OJK, PT Bursa EFek Indonesia (“BEI”), PT Kliring Penjaminan EFek Indonesia (“KPEI”), serta KSEI atau lembaga pasar modal lainnya yang terkait dan/atau peraturan perundang-undangan bursa eFek atau pasar lain di mana transaksi eFek dilaksanakan (“Peraturan yang Berlaku”). b. Apabila Nasabah berkewarganegaraan Amerika Serikat, Nasabah setuju untuk tunduk pada ketentuan Foreign Account Tax Compliance Act (“FATCA”) serta ketentuan pelaksanaannya serta perubahan-perubahannya dari waktu ke waktu. c. Sebelum memulai transaksi pada CGSI, maka CGSI berhak, atas pertimbangannya sendiri, untuk meminta dan menerima setoran jaminan berupa dana atau eFek di muka dari Nasabah. | 4. Rules Governing Transactions a. The Client agrees that all transactions instructed by the Client shall be governed by the laws and regulations, rules, customs and practices oF the BAPEPAM-LK and/or OJK, and Indonesia Stock Exchange (“IDX”), PT Kliring Penjaminan EFek Indonesia (“KPEI”), and KSEI and any other capital market agencies as relevant and/or the rules, regulations, customs and practices oF such other exchange or market where the transactions are eFFected (“Applicable Rules”). b. IF Client is an US citizen, the Client agrees to abide by the provision oF Foreign Account Tax Compliance Act (“FATCA”) and its implementation provisions, and its ammendments From time to time. c. BeFore commencing trading For the Client, CGSI has the right, which it may exercise at its absolute discretion, to ask For and receive an advance cash securities deposit. |
5. Keputusan Investasi Nasabah menegaskan bahwa seluruh instruksi yang diberikan kepada sales/dealer CGSI merupakan perintah yang dibuat atas pertimbangan Nasabah secara mandiri, tanpa memperhatikan saran investasi apapun dari CGSI. | 5. Investment Decisions The Client conFirms that all instructions to CGSI dealer’s representative are orders placed upon the Client’s independent judgement and without any reliance on any investment advice From CGSI. |
6. Instruksi dan Perintah Kecuali Nasabah secara tegas meminta dan permintaan itu disetujui oleh CGSI, maka setiap perintah yang diberikan oleh Xxxxxxx hanya berlaku pada hari bursa dari bursa eFek yang bersangkutan di mana perintah | 6. Instructions and Orders Unless the Client speciFically requests and such request is accepted by CGSI, any orders given by the Client are good only For the trading day oF the relevant exchange or |
tersebut diberikan, dan karenanya tidak berlaku lagi pada hari bursa tersebut berakhir.
market in which such order is given and shall thereaFter lapse at the end oF such trading day.
7. Penyimpanan EFek dalam Sub Rekening EFek Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang pasar modal, Nasabah dengan ini memberikan kuasa kepada CGSI untuk membuka Sub Rekening EFek pada KSEI untuk kepentingan Nasabah. Sub Rekening EFek berisi eFek milik Nasabah yang disimpan oleh CGSI pada KSEI. Nasabah berhak untuk, setiap waktu, meminta inFormasi berkaitan dengan Rekening EFek pada CGSI dalam rangka menguji kesesuaian antara inFormasi yang berkaitan dengan Rekening EFek Nasabah di CGSI dengan inFormasi yang sama pada Sub Rekening EFek. | 7. SaFekeeping oF Securities in the Sub Securities Account In compliance with the prevailing capital market rules and regulations, the Client authorizes CGSI to open a Sub Securities Account at KSEI For the beneFit oF the Client or at a custodian bank, iF so instructed by the Client. The Sub Securities Account contains the securities owned by the Client and/or Fund maintained with CGSI at the database oF KSEI or the custodian bank. In the event the securities oF the Client are saFe-kept with KSEI, The Client shall have the right, at any time, to request For inFormation in respect oF his/her account at CGSI to evaluate the consistency oF such account inFormation maintained by CGSI with those kept in the Sub Securities Account. |
8. EFek Jaminan a. Dalam hal saldo dalam rekening Nasabah menunjukkan angka negatiF, dan Nasabah tidak melakukan pembayaran untuk melunasi saldo negatiF tersebut maka: 1) CGSI berhak menggunakan eFek dalam Rekening EFek Nasabah untuk digunakan sebagai jaminan atas kredit Bank atau Lembaga Keuangan lainnya sebagai penggantian untuk penyelesaian saldo negatiF tersebut dan menyelesaikan seluruh transaksi terkait tersebut untuk dan atas nama Nasabah. Nasabah akan memberikan ganti rugi kepada CGSI termasuk kepada pejabat-pejabat CGSI atas segala kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya yang timbul akibat perbuatan atau tindakan yang diambil oleh CGSI berdasarkan itikad yang baik demi memenuhi Persyaratan dan Ketentuan ini. 2) CGSI berhak melakukan penjualan eFek secara paksa seperti yang diatur pada butir B.14. 3) Dalam hal Nasabah memiliki lebih dari 1 (satu) Rekening di CGSI dan salah satu Rekening mengalami saldo negatiF dimana Nasabah tidak dapat melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, maka CGSI berhak untuk melakukan pemblokiran dan/atau likuidasi terhadap Rekening lainnya yang dimiliki oleh Nasabah tersebut tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah sampai dengan saldo negatiF Nasabah dapat dilunasi secara penuh. 4) Nasabah setuju untuk melakukan segala perbuatan dan hal yang diperlukan atau yang tepat serta menandatangani segala dokumen-dokumen yang diperlukan untuk memudahkan penjualan atau eksekusi EFek Jaminan, termasuk memberikan surat kuasa untuk memberikan hak kepada bank atau institusi keuangan lainnya untuk menjual hak-hak dan kepentingan-kepentingan terhadap eFek apapun sebagai bagian dari penjualan atau eksekusi Jaminan. 5) Sehubungan dengan hal-hal yang termuat dalam Pasal 8 ini, Nasabah dengan ini melepaskan CGSI dari segala kerugian dalam bentuk apapun yang mungkin diderita oleh Nasabah sehubungan dengan tindakan- tindakan yang dilakukan oleh CGSI. | 8. Securities as Collateral a. In the event that the balance in the Client’s account is negative, and the Client does not make the payment to recover the balance: 1) CGSI shall be entitled to use the securities in the Client’s securities account as collateral For bank loan or another Financial Institution. From which CGSI may recover Financing to cover the negative balance and settle any oF the transactions conducted by CGSI on behalF oF the Client. The Client agrees to indemniFy CGSI, including its oFFicers, against any liabilities, claims, losses and expenses oF any nature arising out oF any actions taken in good Faith by CGSI to meet the requirement under this provision. 2) CGSI shall be entitled to Force sell as stipulated in item B.14. 3) In the event the Client has more than 1 (one) Account in CGSI and one oF such accounts has a negative balance in which the Client is unable to make the payment to cover such balance within the determined period, CGSI is entitled to block and/or liquidate another Account owned by the Client without prior notiFication until such negative balance has been paid oFF in Full. 4) The Client agrees to do all acts and things necessary or appropriate and execute any relevant documents to Facilitate the enForcement oF such collateral, including to grant and execute a power oF attorney to authorize the bank or other Financial institution to sell or dispose all rights, title and interests to and in any oF the relevant securities as part oF the enForcement oF collateral. 5) In relation to the matters as stated in this Article 8, the Client hereby hold CGSI harmless From all losses in whatsoever Forms suFFered by the Client with regards to the actions conducted by CGSI. |
9. Hak untuk Membeli EFek Dalam hal CGSI menganggap Nasabah tidak mampu menyerahkan EFek pada suatu tanggal penyelesaian EFek, maka Nasabah dengan ini menyetujui dan memberi kuasa kepada CGSI untuk membeli atau meminjam EFek | 9. Right to Purchase Securities In the event that CGSI believes that the Client will not be able to deliver the relevant securities on the relevant Settlement Date, the Client consents and authorizes CGSI to purchase or borrow the relevant securities From any |
tersebut dari pihak ketiga pada harga berdasarkan kebijaksanaan CGSI demi memelihara ketersediaan dari EFek tersebut dalam rekening Nasabah dan Nasabah dengan ini berjanji bahwa Nasabah akan menggantikan segala biaya yang dikeluarkan oleh CGSI sehubungan dengan penyelesaian EFek tersebut. Nasabah akan menggantikan segala kewajiban, tuntutan, kerugian dan biaya CGSI atau pejabat-pejabatnya, yang timbul akibat perbuatan yang dilakukan oleh CGSI dengan itikad yang baik demi memenuhi persyaratan dan ketentuan ini.
other party and at any price based on the sole discretion oF CGSI in order to maintain the availability oF the relevant securities by the Client and the Client undertakes that he/she will reimburse any expenses spent by CGSI For the purpose oF this settlement. The Client agree to indemniFy CGSI, including its oFFicers, against all liabilities, claims, losses and expenses oF any nature arising out oF any actions taken in good Faith by CGSI to meet the requirement under this provision.
10. Risiko Valuta Asing Nasabah dengan ini setuju dan menyatakan bahwa apabila ia memberikan instruksi kepada CGSI untuk melaksanakan transaksi pembelian/penjualan eFek (selanjutnya disebut “Transaksi”) atas nama Nasabah di bursa eFek manapun dalam mata uang asing, kecuali dinyatakan lain pada saat diberikan instruksi untuk melaksanakan Transaksi tersebut, maka seluruh Transaksi antara CGSI dan Nasabah diselesaikan dalam mata uang Rupiah Indonesia pada kurs yang ditetapkan oleh CGSI sesuai dengan kebijaksanaannya sendiri berdasarkan kurs pasar uang yang berlaku saat itu antara mata uang-mata uang tersebut. | 10. Foreign Exchange Risks The Client hereby agrees and acknowledges that in the event the Client directs or instructs CGSI to carry out any transactions (hereinaFter "Transactions") on the Client's behalF on an exchange or other market on which such Transactions are eFFected in a Foreign currency, unless the Client indicates to the contrary at the time oF the giving oF instructions to carry out any such Transactions, all such Transactions shall as between CGSI and the Client be settled in Indonesian Rupiah at a rate oF exchange determined by CGSI in its sole discretion on the basis oF the then prevailing money market rates oF exchange between such currencies. |
11. Rekening yang Bermasalah / Menunggak Nasabah memahami bahwa CGSI wajib melaporkan semua rekening yang menunggak dan bermasalah kepada Bursa EFek atau lembaga pemerintah lainnya. Selanjutnya Xxxxxxx juga menyetujui pelaporan keterangan yang berkaitan dengan rekeningnya, termasuk tapi tidak terbatas pada, nama, alamat dan nomor Kartu Identitas/Paspor serta jumlah klaim dan inFormasi lain yang sesuai, dalam hal rekeningnya diklasiFikasikan oleh CGSI sebagai menunggak atau bermasalah. | 11. Delinquent / Disputed Account The Client understands that CGSI is obliged by the Stock Exchange or any other relevant regulatory agencies to report all delinquent and disputed accounts. The Client Further consents to the reporting oF the pertinent particulars relating to his account, including, but not limited to, his name, address and NRIC/Passport number and claim amount and such other appropriate inFormation, in the event that his account is classiFied by CGSI at its sole discretion as delinquent or disputed. |
12. Pembekuan, Pemblokiran dan Penyitaan Rekening a. Nasabah setuju bahwa CGSI berhak membekukan rekening Nasabah atas dasar pertimbangannya secara mutlak apabila Nasabah: 1) Gagal untuk memenuhi persyaratan dan perjanjian yang disebutkan di dalam Persyaratan dan Ketentuan ini atau dalam dokumen lain, yang dari waktu ke waktu bisa disatukan sebagai bagian dari Persyaratan dan Ketentuan ini; 2) Menjadi pailit, atau 3) Sebagai suatu perusahaan, memiliki kurator atau manajer (termasuk manajer yudisial) yang ditunjuk untuk mengelola aset-asetnya. x. Xxxxx lanjut, Nasabah setuju bahwa CGSI atas pertimbangannya secara mutlak berhak membekukan rekeningnya jika terdapat kemungkinan CGSI untuk mengalami kerugian jika rekening Nasabah tidak dibekukan. x. Xxxxxxx terdapat perintah tertulis dari pejabat/instansi berwenang, maka CGSI wajib melakukan pemblokiran atau penyitaan atas Rekening Nasabah sesuai dengan surat perintah dari pejabat/instansi berwenang dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku. | 12. Suspension, Freezing and Foreclosure oF Account a. The Client agrees that CGSI shall be entitled at its absolute discretion to suspend the Account iF the Client: 1) Fails to observe the terms and conditions herein or in any other document which may From time to time be incorporated as part oF these Terms and Conditions; 2) Becomes insolvent; or 3) Being a corporation, has a receiver or manager (including judicial manager) appointed over any oF its assets. b. The Client Further agrees that CGSI may in its absolute discretion suspend the Account iF there is any possibility that the interest oF CGSI would be adversely aFFected iF it did not suspend the Account. c. At the written order oF an authorized government oFFicial/agency, CGSI shall Freeze and Foreclose the Securities Account oF the Client in accordance with the order oF an authorized government oFFicial/agency and/or prevailing rules and regulations. |
13. PengaktiFan Kembali Rekening EFek a. Atas Rekening yang dibekukan dalam keadaan yang tercantum dalam butir B.12.a. dan B.12.b., Xxxxxxx dapat mengajukan pengaktiFan kembali Rekeningnya dengan | 13. Re-activation oF Account a. For suspended account under the circumstances stated in item B.12.a. and B.12.b., the Client may propose For the re- activation oF his/her Account by submitting a written |
mengajukan permohonan tertulis kepada CGSI setelah memenuhi persyaratan pengaktiFan kembali.
proposal to CGSI upon FulFillment oF the conditions For account reactivation.
b. Untuk pengaktiFan Rekening yang diblokir atau disita sesuai dengan tercantum dalam butir B.12.c., maka CGSI hanya akan melakukan pengaktiFan kembali setelah menerima perintah tertulis dari pejabat/instansi yang berwenang dan/atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. | b. For re-activation oF Frozen or Foreclosed accounts as stated under item B.12.c., CGSI will only re-activate such account upon receipt oF a written order From the authorized government oFFicial/agency and/or in accordance with the prevailing rules and regulations. |
14. Hak untuk Menjual Paksa a. Nasabah memahami bahwa apabila ia tidak membayar EFek yang dibeli pada tanggal jatuh tempo dari kontrak pembelian, CGSI berhak untuk melakukan penjualan sebagian atau seluruh EFek tersebut secara paksa (untuk selanjutnya disebut "force sell") dimana : 1) CGSI dapat, tapi tidak harus melaksanakan hak ini pada setiap hari setelah hak untuk force sell timbul. CGSI tidak memiliki kewajiban apapun terhadap Nasabah atas segala kerugian yang diderita Nasabah sebagai akibat dari jatuhnya harga pasar eFek tersebut, antara hari pertama hak untuk force sell tersebut timbul hingga hari di mana EFek tersebut benar-benar dijual, atau sebagai akibat dari kegagalan untuk force sell. 2) CGSI berhak melakukan force sell tanpa persetujuan Nasabah dalam rangka penyelesaian kewajiban Nasabah. 3) CGSI berhak melakukan force sell dalam hal saldo rekening Nasabah menunjukkan angka negatiF yaitu apabila posisi kewajiban serah dana Nasabah pada tanggal penyelesaian lebih besar dibandingkan dengan saldo dana yang dijaminkan dan saldo dana pada RDN Nasabah yang bersangkutan. 4) 2 (dua) hari setelah tanggal penyelesaian yang disepakati (atau sesuai ketentuan OJK dan/atau BEI yang berlaku) maka CGSI akan melakukan force sell atas eFek Nasabah tersebut di pasar regular dengan urutan eFek yang akan dijual secara paksa (Force sell) tersebut adalah sesuai kebijakan sepihak CGSI. | 14. Right to Force Sell a. The Client understands that iF he/she does not pay For any Securities, which he/she purchases by the due date oF the purchase contracts, CGSI shall have the right to Force sell any or all oF these Securities where : 1) CGSI may but need not exercise this right on any day aFter the day on which the right to Force sell First arose. CGSI will not be liable to the Client For any losses suFFered by the Client as a result oF any Fall in the market price oF the security between the First day the right to Force sell arose and the day it actually sells the Securities or as a result oF any Failure to Force sell. 2) CGSI shall be entitled to Force sell without the Client’s consent to recover the Negative Balance in the Client’s account. 3) CGSI has the right to Force sell in terms the Client's account balance showed a negative Figure that iF the position oF the obligation to deliver Client Funds on the settlement date is greater than the guaranteed Fund balance and Fund balance at Client’s RDN. 4) 2 (two) days aFter the agreed completion date (or as per prevailing OJK and/or IDX Regulation) then CGSI will Force sell the Clients’ securities in the regular market with order the securities that will be sold by Force (Force sell) is at CGSI’s sole discretion. |
15. EFek – Penyerahan / Pembayaran Nasabah setuju dan berjanji untuk membayar CGSI seluruh jumlah tagihan pembelian EFek pada atau sebelum Tanggal Penyelesaian (good fund), dan setuju untuk menerima hasil penjualan EFek pada tanggal penyelesaian (good value). Apabila Xxxxxxx karena alasan apapun, ingin menjual EFek yang tidak dapat diserahkannya kepada CGSI pada Tanggal Penyelesaian, maka CGSI berhak membeli kembali dengan cara apapun yang dipilihnya dan memperhitungkan biayanya terhadap hasil penjualan; kerugian apapun yang terjadi menjadi tanggungan Nasabah sepenuhnya. Nasabah selanjutnya setuju bahwa CGSI hanya akan melakukan pembayaran atas hasil transaksi, keuntungan atau pembayaran lainnya ke rekening bank Nasabah. CGSI berhak menolak pembayaran apapun ke pihak ketiga. Adapun yang dimaksud dengan Tanggal Penyelesaian dalam Persyaratan dan Ketentuan ini adalah tanggal yang ditetapkan sebagai tanggal penyerahan atau pembayaran EFek sesuai dengan pasar yang dipilih oleh Nasabah, dengan mengacu pada Peraturan BEI Tentang Perdagangan EFek BersiFat Ekuitas, mengenai deFinisi Pasar Negosiasi, Pasar Reguler dan Pasar Tunai (berikut | 15. Securities – Delivery/Payment The Client agrees and undertakes to pay CGSI For all sums due on any Securities purchased on or beFore settelement date (good Fund), and agrees to accept all proceeds From the sale oF Securities on the settlement date (good value). IF the Client should, For whatever reason, sell Securities, which he/she is unable to deliver on Settlement Date, CGSI has the right to buy back in any manner it chooses and to set-oFF the cost against the sale proceeds; any shortFall will be For the Client’s account. The Client Further agrees that CGSI will only pay any transaction proceeds, gains or any other payment to the bank account oF the Client. CGSI reserves the right to reject any payment to a third party. The Settlement Date in this Terms and Conditions reFers to the date which determined as the delivery or payment date oF such Securities in accordance with the market chosen by the Client, pursuant to the IDX Rules concerning Trading oF Equity-Type Securities, stipulating the deFinition oF Negotiated Market, Regular Market and Cash Market (including its amendment and addition From time to time). |
setiap perubahan dan penambahannya dari waktu ke waktu).
16. Risiko Investasi a. Nasabah dengan ini memahami dan mengakui hal-hal berikut ini: 1) Dokumentasi Demi meyakinkan bahwa Xxxxxxx telah secara jelas memahami hubungan hukum antara CGSI dan Nasabah, Nasabah seharusnya menelaah Persyaratan dan Ketentuan dengan penasihat hukum Nasabah. 2) EFek i. Berinvestasi dalam eFek melibatkan risiko-risiko pasar, mata uang, ekonomis, politis, sosial, bisnis dan investasi. Harga eFek yang ditawarkan dan tercatat di bursa eFek mana pun, dapat dan akan berFluktuasi, dan setiap eFek secara individu dapat mengalami gerakan harga ke atas atau ke bawah dan bahkan mungkin menjadi tidak bernilai. Terdapat risiko yang terkandung di dalam investasi eFek bahwa kerugian dan juga keuntungan dapat saja timbul sebagai akibat dari jual-beli eFek yang ditransaksikan oleh Nasabah di BEI atau di bursa lainnya, termasuk kerugian pokok secara keseluruhan. ii. Kinerja masa lampau bukan merupakan jaminan untuk kinerja di masa mendatang. Kenaikan index gabungan saham adalah catatan historis dan mencerminkan perubahan harga eFek, re-investasi dari dividen dan keuntungan transaksi. Indeks tidak dapat dikendalikan dan tidak mencerminkan akibat yang ditimbulkan dari biaya transaksi. iii. Kondisi pasar (termasuk tidak likuidnya suatu eFek) dan/atau operasi dari berbagai peraturan dari beberapa pasar bursa (misalnya delisting dari suatu eFek atau suspensi dari suatu eFek) dan/atau permintaan suatu emiten untuk suspensi sahamnya (misalnya sebelum suatu pengumuman aksi korporasi) dapat meningkatkan risiko kerugian akibat dipersulitnya transaksi eFek tersebut atau hilangnya likuidasi eFek sehingga mempersulit Nasabah dalam menutupi posisi hutang Nasabah. iv. EFek juga dapat disyaratkan untuk dibeli dalam suatu pengambil-alihan atau sesuai dengan suatu skema pengaturan tertentu. 3) Risiko-Risiko Lainnya i. Sebelum Nasabah mulai melakukan transaksi, Xxxxxxx telah mengetahui bahwa semua komisi, biaya transaksi dan biaya-biaya lainnya akan menjadi beban Nasabah. Biaya-biaya ini dapat mempengaruhi keuntungan transaksi Nasabah (jika ada) atau meningkatkan kerugian Nasabah. ii. Transaksi di bursa eFek di yurisdiksi lainnya, akan mengandung risiko tambahan seperti perlindungan investor yang berbeda. Sebelum Xxxxxxx bertransaksi, Nasabah sebaiknya mencari tahu tentang peraturan-peraturan yang relevan terhadap transaksi Nasabah dari penasihat hukum Nasabah. iii. Keuntungan atau kerugian transaksi di dalam eFek yang berdenominasi dalam mata uang asing (baik ditransaksikan di dalam yurisdiksi Nasabah atau yurisdiksi lainnya) akan dipengaruhi oleh Fluktuasi nilai tukar mata uang asing jika penyelesaian | 16. Investment Risks a. Client hereby acknowledges the conditions as Follows: 1) Documentation To ensure that Client clearly understands the legal relationship between CGSI and Client, Client should carry out a comprehensive review oF the Terms and Conditions with Client’s legal advisor. 2) Securities i. Investing in Securities involves market, currency, economic, political, social, business and investment risks. The price oF Securities that are quoted and listed on any securities exchange, can and will Fluctuate and any individual security may experience upward or downward movements in its price, and may even become valueless. There is an inherent risk that losses may be incurred rather than proFit made as a result oF buying and selling Securities traded on the IDX or other stock exchanges including the loss oF the entire principal amount invested. ii. Past perFormance is no guarantee oF Future results. Index returns shown are historical and include the change in share price, reinvestment oF dividends, and capital gains. Indexes are not managable and do not reFlect the impact oF transaction costs. iii. Market conditions (e.g. illiquidity oF a security) and/or the operation oF the rules oF certain markets (e.g. the delisting oF Securities or the suspension oF trading in Securities) and/or any request by a company to suspend trading oF its shares (e.g. prior to major announcements) may increase the risk oF loss by making it diFFicult or impossible to eFFect transactions or liquidate Client’s positions in such Securities. iv. Securities may also be compulsorily acquired in a take-over or pursuant to a scheme oF certain arrangement. 3) Other Risks i. BeFore Client begin to trade, Client has known all commissions, Fees and other charges For which Client will be liable. These charges will aFFect Client’s net proFit (iF any) or increase Client’s loss. ii. Transactions on markets in other jurisdictions, including markets Formally linked to a domestic market, may expose Client to additional risks such as diFFerent or diminished investor protection. BeFore Client trades, Client should enquire about any rules relevant to Client’s transactions From Client’s legal advisor. iii. The proFit and loss in transactions in Foreign currency-denominated Securities (whether they are traded in Client’s own or another jurisdiction) will be aFFected by Fluctuations in currency rates where there is a need to convert From the currency denomination oF the contract to another currency. |
transaksi memerlukan konversi ke dalam mata uang asing.
iv. Sebagian besar dari Fasilitas transaksi biasa dan online melalui Internet didukung dengan komponen-komponen sistem komputer untuk pemasangan pesanan transaksi, eksekusi transaksi, matching, registrasi atau kliring dari transaksi. Seperti halnya dengan semua jenis Fasilitas dan sistem berbasis komputer, mereka rentan terhadap gangguan atau kegagalan temporer. Kemampuan Nasabah untuk menyelamatkan kerugian-kerugian tertentu mungkin tergantung dari keterbatasan yang disediakan oleh penyedia sistem, pasar, KPEI dan/atau anggota bursa lainnya. Cakupan keterbatasan demikian dapat berbeda-beda. Nasabah seharusnya memahami risiko demikian sebelum mulai melakukan transaksi. v. Transaksi melalui sistem elektronis berbeda tidak hanya dari sistem trading yang lazim tetapi juga berbeda dengan sistem transaksi elektronis lainnya. Jika Nasabah melakukan transaksi melalui sistem elektronis atau online trading, Nasabah akan dihadapkan pada risiko-risiko yang berkaitan dengan sistem-sistem demikian termasuk kegagalan dari hardware dan soFtware terkait. Akibat dari kegagalan sistem antara lain adalah bahwa pesanan Nasabah tidak dapat dieksekusikan sesuai dengan instruksi Nasabah atau tidak tereksekusi sama sekali. 4) Hubungan Non-Advisory Kecuali terdapat perjanjian khusus dengan CGSI untuk penyediaan jasa penasehat keuangan, maka Nasabah dengan ini memahami dan menyetujui bahwa hubungan antara CGSI dengan Nasabah terhadap transaksi dan investasi eFek Nasabah hanya mencakup perantara eFek khusus untuk eksekusi pesanan Nasabah saja. Walaupun Xxxxxxx berhak untuk berharap bahwa CGSI atau karyawannya atau wakilnya menjawab pertanyaan-pertanyaan Nasabah, tanggungjawab demikian di pihak CGSI hanyalah demi bersikap jujur. Jawaban-jawaban demikian seharusnya tidak dianggap telah didasarkan pada suatu uji kelayakan atau riset yang dikhususkan untuk memenuhi kebutuhan transaksi Nasabah tanpa Nasabah terlebih dahulu secara independen menegaskan bahwa jawaban tersebut dikhususkan sebagai nasehat spesiFik untuk dan sesuai dengan tujuan investasi spesiFik Nasabah, kondisi keuangan dan kebutuhan spesiFik Nasabah. 17. Literasi Nasabah Apabila Nasabah ditawarkan suatu instrumen investasi oleh CGSI baik sebagai penjual atau agen, maka Nasabah wajib melakukan pemahaman terlebih dahulu namun tidak terbatas pada hal-hal sebagai berikut: a. Instrumen investasi yang ditawarkan telah diatur dan sesuai dengan Peraturan yang diterbitkan oleh OJK; b. Memperhatikan bahwa pihak yang sah menawarkan instrumen investasi di CGSI hanya pegawai CGSI yang mempunyai izin Wakil Perantara Pedagang EFek (“WPPE”) atau mempunyai izin lainnya sesuai dengan instrumen investasi yang ditawarkan; | iv. Most open-outcry and electronic trading Facilities are supported by computer-based systems For the order-routing, execution, matching, registration or clearing oF trades. As with all Facilities and systems, they are vulnerable to temporary disruption or Failure. Client’s ability to recover certain losses may be subject to limits on liability imposed by the system provider, the market, and the clearing house. Such limit may vary. Client should know and understand such risks beFore Client start to trade. v. Trading on an electronic trading system may diFFer not only From trading in an open-outcry market but also From trading on other electronic trading systems. IF Client undertakes transactions on an electronic trading system, Client will be exposed to risks associated with the system including the Failure oF hardware and soFtware. The result oF any system Failure may be that Client’s order is either not executed according to Client’s instructons or not executed at all. 4) Non-Advisory Nature OF Relationship Unless Client has a speciFic agreement with CGSI For the provision oF Financial advisory services, Client should note and accept that CGSI relationship with Client in relation to Client’s securities related transactions is purely as execution only broker/dealer or as a counterparty to Client. In either case while Client is entitled to expect CGSI or its employees or representatives to answer Client’s queries, the obligation in so answering is only to be honest. Such answers should not be assumed to be backed by any prior reasonable due diligence or research or speciFically suitable For reliance by Client without Client’s First independently conFirming that the answer is intended as speciFic advice to and is suitable For or to Client’s speciFic investment objectives, Financial situation and particular needs or Client veriFying the same with Client’s independent advisors on its speciFic suitability For Client’s speciFic investment objectives, Financial situation and particular needs. 17. Client Literacy IF the Client is oFFered an investment instrument by CGSI either as a seller or an agent, then the Client must First understand but not limited to the Following matters: a. The investment instruments oFFered have been regulated and in accordance with the regulations issued by the OJK; b. Taking into account that the only valid party oFFering any investment instruments in CGSI is CGSI’s employees who have a Broker-Dealer Representative license (“WPPE”) or have other licenses in accordance with the investment instruments oFFered; |
c. Memperhatikan kewajaran tingkat imbal hasil atas instrumen investasi yang ditawarkan dan mendapatkan inFormasi yang memadai dari CGSI atas tingkat risiko dari instrumen investasi tersebut; d. Menyesuaikan proFil risiko atas instrumen investasi yang ditawarkan sebelum mengambil keputusan untuk bertransaksi atau berinvestasi dalam instrumen keuangan yang ditawarkan oleh CGSI; dan e. Memperhatikan aspek-aspek instrumen investasi yang ditawarkan seperti aspek legalitas, likuiditas, Fundamental dan aspek lain yang relevan terhadap pertimbangan pengambilan keputusan dalam berinvestasi oleh Xxxxxxx. | c. Taking into account the reasonable oF the rate oF return on the investment instruments oFFered and obtaining adequate inFormation From CGSI on the level oF risk oF such investment instruments; d. Adjust the risk proFile oF the investment instruments oFFered beFore making a decision to transact or invest in the Financial instruments oFFered by CGSI; and e. Pay attention to aspects oF investment instruments oFFered such as aspects oF legality, liquidity, Fundamentals and other aspects that are relevant to the Client's investment decision-making considerations. |
C. Persyaratan dan Ketentuan bagi Nasabah yang Memiliki Fasilitas Online Trading | C. Terms and Conditions For Client who has Online Trading Facility |
1. Pemberian User-ID, Password Awal dan Personal Identification Number (“PIN”) Dalam memFasilitasi pelaksanaan transaksi eFek Online Trading melalui portal xxx.xxxxxxxxxx.xx.xx (atau nama lainnya yang dapat berubah sewaktu-waktu berdasarkan kebijakan CGSI) (“Website”), sesuai dengan permohonan Nasabah, maka CGSI akan membuat dan memberikan User-ID, Password Awal dan PIN kepada Nasabah. CGSI berhak berasumsi bahwa setiap orang yang menggunakan Website CGSI dengan User-ID dan Password serta PIN Nasabah adalah Nasabah sendiri atau orang yang diberikan kuasa secara tertulis oleh Xxxxxxx untuk bertindak atas kepentingan Nasabah. | 1. Provision oF User ID, Initial Password and Personal IdentiFication Number (“PIN”) In order to Facilitate the Client’s Online Trading transaction through our online trading platForm at www. xxxxxxxxxx.xx.xx (or any other name which may be altered by CGSI’s discretion) (“Website”) and based on the request oF the Client, CGSI will create and provide an User ID, Initial Password and PIN to the Client. CGSI reserves the rights to assume that anyone using the Website oF CGSI with the User ID, password and PIN oF the Client is the Client himselF/herselF or a person authorized by the Client in writing to act For and on behalF oF himselF/herselF. |
2. Kerahasiaan User-ID, Password dan PIN Nasabah memahami bahwa User-ID, Password dan PIN adalah bersiFat rahasia dan menyatakan akan bertanggungjawab penuh, mengamankan, serta menjaga kerahasiaannya. Nasabah memahami bahwa Xxxxxxx harus segera mengubah Password Awal dan PIN yang diberikan oleh CGSI kepada Xxxxxxx setelah menerimanya. Nasabah juga memahami pentingnya untuk mengubah password dan PIN secara berkala untuk menghindari penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan. | 2. ConFidentiality oF User ID, Password and PIN The Client understands that the User ID, password and PIN are strictly conFidential and thereFore undertakes to be Fully responsible to secure and keep them strictly conFidential. The Client understands that he or she shall immediately change the Initial Password and the PIN provided by CGSI upon receiving them. The Client also understands the importance to change the Password and PIN on a periodical basis to avoid misuse by unauthorized parties. |
3. Pelaksanaan Pesanan Beli dan Jual a. Nasabah memahami : 1) bahwa pelaksanaan pesanan beli dan jual eFek melalui Internet, terutama melalui sistem transaksi Internet adalah menggunakan server Nasabah, sehingga segala keterlambatan atau kesalahan input pesanan ke dalam sistem trading merupakan tanggung-jawab sepenuhnya dari Nasabah dan tidak dapat dibebankan kepada CGSI. 2) peraturan CGSI bahwa sebelum Nasabah dapat melakukan transaksi eFek melalui Internet, maka Nasabah wajib menyetorkan dana atau eFek sebagai jaminan transaksi. 3) bahwa CGSI tidak akan memberikan akses transaksi kepada Nasabah sebelum semua persyaratan pembukaan rekening serta penyetoran dana atau eFek jaminan dipenuhi. 4) bahwa CGSI berhak setiap saat membekukan rekening Nasabah, tanpa harus memberikan alasan apapun, apabila terdapat kewajiban yang telah jatuh tempo namun belum diselesaikan Nasabah, atau terdapat | 3. Buy and Sell Order Execution a. The Client understands : 1) that the execution oF securities buy or sell order through the Internet, especially through the Internet transaction system, uses the server oF the Client, hence, any delay or erroneous input oF orders into the trading system is the sole responsibility oF the Client. 2) that the policy oF CGSI is that prior to any transaction through the Internet, he or she should deposit cash or securities as Collateral. 3) that CGSI will not allow any access into the Internet transaction to the Client beFore all requirements pertaining to the account opening procedures or collateral deposit are FulFilled. 4) that CGSI reserves the rights to suspend the account oF the Client anytime without giving any reasons whatsoever, iF there is any outstanding due position, which is not settled in Full by the Client or any other |
alasan lainnya, dalam kaitannya dengan butir B.14 dalam Persyaratan dan Ketentuan ini.
reasons whatsoever, in conjunction with item B.14 oF this Terms and Conditions.
5) dan setuju bahwa setiap pesanan beli maupun jual yang dimasukkan ke dalam sistem trading Internet telah dipertimbangkan secara matang berdasarkan keputusan Nasabah, dan mengikat Nasabah tanpa perlu dibuktikan melalui cara apapun. 6) dan setuju dengan cara kerja sistem transaksi Internet CGSI serta mengakui catatan elektronik yang dihasilkan oleh CGSI sebagai bukti sah atas aktiFitas transaksi eFek Nasabah. | 5) and agrees that each buy or sell order entered into the Internet Trading system by him or her has been contemplated properly by him or her based on his or her sole decision, and is binding without the need to be evidenced or proven. 6) and agrees with the way CGSI’s Internet trading system operates and conFirms that the electronic records produced by the Internet trading system oF CGSI as the valid evidence oF his/her securities transactions. |
4. Kerugian a. Nasabah setuju bahwa kerugian yang tercantum di bawah ini sepenuhnya merupakan tanggung-jawab Nasabah, yakni : 1) Kerugian akibat transaksi eFek di dalam rekening eFeknya, 2) Kerugian akibat Penjualan Paksa seperti tersebut di dalam butir B.14 Persyaratan dan Ketentuan ini, 3) Kerugian akibat kerusakan atau kesalahan sistem komputer atau Internet atau keterlambatan transmisi elektronis, buruknya koneksi modem, 4) Kerugian akibat keadaan kahar sebagaimana termuat dalam butir A.9, 5) Kerugian lainnya sehubungan dengan investasi eFek Nasabah dan gangguan sistem telekomunikasi. | 4. Losses a. The Client agrees that losses listed below are the sole responsibilities oF him/her : 1) Losses due to securities transactions in the Account oF the Client, 2) Losses due to Force selling as stated in item B.14. oF these Terms and Conditions, 3) Losses due to errors or damages in the computer system or Internet or any delay in electronic transmissions, or the improper modem connectivity, 4) Losses due to Force majeure as stipulated in item A.9, 5) Any other losses relating to the investment in securities oF the Client and Failure in the telecommunication system. |
5. Disclaimer atas Laporan Xxxxxxx XXxx a. Bagian apapun dari laporan-laporan analisa eFek yang tersedia di dalam Website tidak diperkenankan untuk direproduksi atau diredistribusikan dengan cara apapun tanpa persetujuan tertulis dari CGSI atau setiap anggota dari CGSI Group, sesuai dengan keadaan. CGSI Group secara spesiFik melarang redistribusi dari laporan-laporan analis eFek tersebut, baik secara elektronis maupun cara lainnya, dan tidak satupun daripada mereka akan menerima tanggung-jawab apapun atas perbuatan- perbuatan pihak ketiga dalam kaitan ini. Laporan-laporan analisa eFek hanya bersiFat sebagai inFormasi dan tidak dapat dianggap sebagai solisitasi atau tawaran untuk membeli atau menjual eFek apapun. b. Sehubungan dengan penyampaian data oleh CGSI, CGSI tidak menjamin dan dengan ini menyangkal setiap jaminan (baik secara eksplisit, implisit, berdasarkan Undang-Undang atau lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada jaminan atas kualitas yang baik untuk dijual atau kesesuaiannya untuk tujuan tertentu) sehubungan dengan ketepatan waktu, satu-kesatuan rangkaian urutan, keakuratan atau kelengkapan dari data yang disediakan oleh CGSI dan CGSI tidak akan bertanggung jawab kepada Nasabah dan pihak manapun atas: 1) setiap ketidakakuratan, gangguan, kesalahan atau keterlambatan di dalam pengolahan data atau ketika mengeluarkan atau pada saat transmisi atau pada saat penerimaan data; dan 2) setiap kerugian atau kerusakan baik langsung maupun tidak langsung yang mungkin diderita oleh Nasabah atau pihak ketiga manapun yang menderita sebagai akibat atau sehubungan dengan ketidakakuratan, gangguan, kesalahan, keterlambatan atau tidak tersedianya data tersebut oleh CGSI. | 5. Disclaimer For Research Reports a. Any part oF our Research Reports provided on our Website is prohibited For reproduction or redistribution in any manner without the written consent oF CGSI or a member oF the CGSI Group, as the case may be. The CGSI Group speciFically prohibit any redistribution oF its Research Reports, whether through electronic or any other means, and none oF them will assume any responsibilities From any third party in relation thereto. The Research Reports serve only as inFormation and cannot be assumed or used as solicitation or oFFer to buy or sell any securities. b. with regards to any delivery oF data by CGSI, CGSI does not guarantee and hereby disclaims any warranty (whether express, implied, statutory or otherwise, including, without limitation, including but not limited to any warranty oF merchantability or Fitness For a particular purpose) relating to, the timeliness, sequence, accuracy or completeness oF the date made available by CGSI and CGSI will not be liable, responsible or accountable to Client or any other third party For: 1) any inaccuracy, interruption, error or delay in or omission oF any such data or the transmission or delivery oF such Data; and 2) any direct or indirect losses or damages which the Client or any other third party may suFFer arising out oF or relating to any such inaccuracy, interruption, error, delay or omission oF the provision oF the data by CGSI. |
6. Tiada Hak untuk Mereproduksi a. Nasabah setuju dan menyatakan bahwa Xxxxxxx tidak akan : 1) mengubah, mereproduksi atau mengadakan pekerjaan derivatiF apapun terhadap isi dari Website guna melakukan transmisi, distribusi sebagian atau seluruh isi dari Website tersebut tanpa izin tertulis terlebih dahulu dari CGSI. 2) meneruskan, mengutip, menjual, mendistribusikan, menyebarkan, menerbitkan, memanFaatkannya secara komersial, isi dari Website tersebut tanpa izin tertulis dari CGSI. 3) menggunakan inFormasi yang tersedia di Website tersebut untuk tujuan-tujuan yang melanggar hukum atau dengan cara-cara yang dapat menyebabkan aktiFitas melanggar hukum. | 6. No Right to Reproduce a. The Client hereby agrees and covenant that he or she shall not: 1) modiFy, reproduce, or create in any manner any derivative works oF the content on the Website For use oF transmission, distribution any part or whole content oF the Website without CGSI prior written consent. 2) retransmit, disseminate, sell, distribute, publish, circulate or commercially exploit the inFormation contained on the Website in any manner whatsoever without CGSI prior written consent. 3) use the inFormation contained on the Website For any illegal purposes or in such manner as to encourage illegal activities. |
7. Kepemilikan dan Kerahasiaan a. Nasabah dengan demikian : 1) setuju bahwa Nasabah akan merahasiakan segala inFormasi yang terkait dengan pelayanan transaksi Internet CGSI, (termasuk laporan-laporan transaksi dan aktiFitas rekening eFek yang dikirim oleh CGSI kepada Nasabah) dan tidak akan mengizinkan pihak- pihak yang tidak berwenang untuk mengakses inFormasi-inFormasi tersebut. 2) setuju bahwa CGSI Group adalah pemilik dari semua hak cipta, desain, logo, nama dagang, merek, dan segala hal yang berkaitan dengan Hak Cipta (“Hak Cipta”) , jasa pelayanan, Website dan segala isi dalam Website. 3) menyatakan tidak memiliki Hak Cipta yang dimiliki oleh CGSI Group dan bahwa tidak ada dalam persyaratan dan Ketentuan ini maupun dengan penggunaan jasa-jasa CGSI, yang menjadikan segala hak, kepemilikan atau kepentingan Hak Cipta CGSI berpindah kepada Nasabah. 4) setuju bahwa Xxxxxxx tidak akan mencampuri dengan atau melakukan apapun untuk melanggar Hak Cipta CGSI dan akan menjaga dan mengamankan kerahasiaan Hak Cipta tersebut setiap saat. | 7. Ownership and ConFidentiality a. The Client hereby : 1) agrees to keep all inFormation relating to the CGSI’S internet transaction services (including any transaction and securities account activities reports sent to the Client by CGSI) secure and conFidential and not allow any unauthorized person to have access to them to access such inFormation. 2) acknowledges that the CGSI Group is the owner oF all copyright, designs, logos, trade names, trademarks, service marks and all other intellectual property (collectively “Intellectual Property”) to the services, the Website and the content oF the Website. 3) conFirms that he or she does not own any Intellectual Property right belonging to the CGSI Group and that nothing in this Terms and Conditions nor through the usage oF the services shall conFer any right, title or interest to the Intellectual Property in the Client’s Favor. 4) agrees that he or she will not tamper with nor do anything that will inFringe the rights oF CGSI to the Intellectual Property and shall saFeguard and protect the Intellectual Property at all times. |
8. Tanggung Jawab Nasabah a. Nasabah setuju bertanggung jawab berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam hal terdapat tuntutan atau gugatan akibat hal-hal di bawah ini : 1) Kerugian akibat transaksi eFek oleh Nasabah berdasarkan keputusan Nasabah. Nasabah setuju bahwa rekomendasi pembelian dan atau penjualan eFek dari karyawan CGSI hanyalah merupakan rekomendasi dan keputusan investasi yang diambil Nasabah adalah hasil pertimbangan Nasabah yang matang. 2) Kerugian-kerugian seperti tersebut di dalam butir C.4. Persyaratan dan Ketentuan ini. 3) Kerugian apapun lainnya yang berkaitan dengan investasi transaksi eFek Nasabah. | 8. Responsibilities oF Client a. The Client hereby agrees to be responsible under the provisions oF the applicable laws and regulations in the event oF any claims, demands or lawsuits as a result oF the Following : 1) Losses resulting From securities transactions carried out by the Client based on his/her investment decision. The Client agrees that the recommendation to buy or sell securities From the salespersons oF CGSI is merely a recommendation and any investment decision made by the Client is the result oF his/her careFul consideration. 2) Losses as stated in item C.4. oF these Terms and Conditions. 3) Any other losses related to the securities transactions investment oF the Client. |
D. Persyaratan dan Ketentuan Bagi Rekening Syariah 1. Ketentuan poin D ini hanya berlaku untuk rekening eFek syariah (“Rekening Syariah”) | D. Terms and Conditions For Sharia Account 1. The provisions under point D shall only be valid For sharia securities account (“Sharia Account”). |
2. Ketentuan umum yang dimaksud dalam poin D ini adalah semua hal yang berhubungan dengan penerapan prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan EFek BersiFat Ekuitas di Pasar Reguler BEI, seperti yang tercantum dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 dan/atau peraturan perubahannya dari waktu ke waktu.
2. General provisions reFerred to in point D are all matters relating to the application oF Sharia principles in the Equity Securities Trading Mechanism in the Regular Market at IDX, as stipulated in the Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 and/or its amendment From time to time.
3. Nasabah wajib membuka Rekening Xxxx Xxxxxxx pada Bank Syariah yang ditunjuk oleh CGSI. 4. Fasilitas Rekening Syariah yang diberikan CGSI hanya dapat digunakan untuk melakukan transaksi saham- saham yang tercatat dalam DaFtar EFek Syariah (DES) yang diumumkan oleh PT Bursa EFek Indonesia dari waktu ke waktu. Nasabah dihimbau untuk memantau secara reguler saham-saham yang tercatat dalam DES. 5. Nasabah hanya dapat bertransaksi sesuai Dana yang dimilikinya (cash basis only). 6. Nasabah tidak diperbolehkan menggunakan Fasilitas Rekening Syariah untuk melakukan transaksi short selling, yaitu menjual eFek yang tidak ada dalam Rekening Syariah. Karena sesuai dengan hadist (HR. Al Khomsah dari Xxxxxx xxx Xxxxx) “janganlah menjual sesuatu yang tidak padamu”. 7. Nasabah tidak diperbolehkan melakukan transaksi secara margin karena dalam ayat (Ǫ.S. Al BAǪARAH: 2;275) “Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba”. 8. Nasabah tidak diperbolehkan melakukan transaksi eFek syariah yang dapat dikategorikan pelanggaran dibidang Pasar Modal, pencucian uang (money laundering), serta ketentuan perundang-undangan lainnya. 9. Apabila eFek syariah yang dimiliki Nasabah sudah tidak termasuk dalam perhitungan DaFtar EFek Syariah (DES) yang dilakukan oleh BEI, maka: a. Dapat dijual pada Rekening Syariah dalam waktu maksimum 10 (sepuluh) hari bursa sejak pemberitahuan, atau b. Dapat dipindahkan ke rekening eFek regular dengan adanya instruksi dari Nasabah, atau x. Xxxxxxx tetap menyimpan dalam rekening eFek syariah (tidak dapat ditransaksikan) sampai dengan eFek tersebut masuk dalam perhitungan DES yang dilakukan BEI kembali. 10. Nasabah yang menggunakan Fasilitas Rekening Syariah harus mematuhi peraturan yang berlaku atas transaksi eFek syariah tersebut. 11. Setiap ketentuan mengenai bunga, hutang, jaminan, pembebanan dan Jual Paksa (Force Sell) dalam Persyaratan dan Ketentuan ini tidak berlaku untuk Rekening Syariah. 12. Seluruh ketentuan lain dalam: A. PERSYARATAN DAN KETENTUAN – UMUM; B. PERSYARATAN DAN KETENTUAN – PERDAGANGAN; C. Persyaratan dan Ketentuan bagi Nasabah yang Memiliki Fasilitas Online Trading; dan E. Pernyataan, yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tetap berlaku dan mengikat Nasabah dan CGSI. 13. Rekening Syariah dapat ditutup setiap saat oleh salah satu pihak dengan pemberitahuan secara tertulis kepada pihak lainnya. Pada saat penutupan rekening, CGSI wajib mengembalikan seluruh dana dan/atau EFek milik Nasabah kepada Nasabah atau para ahli waris Nasabah, setelah dikurangi biaya-biaya (jika ada). Lebih lanjut, Xxxxxxx setuju bahwa CGSI atas pertimbangannya secara mutlak berhak menutup Rekening Syariah milik | 3. The Client must open an Investor Account in the Sharia Bank appointed by CGSI. 4. Sharia Account provided by CGSI can only be used to conduct transactions oF shares listed in the Sharia Securities Register (DES) announced by Indonesia Stock Exchange From time to time. Clients are advised to regularly monitor shares listed in DES. 5. Clients can only purchase or trade shares equal to their cash possession (cash basis only). 6. Clients are not allowed to use Sharia Account to conduct short selling transactions, that is, to sell securities that are not in sharia securities accounts. As according to the hadith (HR. Al Khomsah From Xxxxxx xxx Xxxxx) "do not sell anything that does not belong to you". 7. Client are prohibited to carry out margin transactions as in paragraph (Ǫ.S. Al BAǪARAH: 2; 275) "And Allah justiFies the sale and prohibiting usury". 8. Clients are not allowed to conduct sharia transactions which can be categorized as violations in the Capital Market, money laundering, and other statutory provisions. 9. In the event that sharia securities owned by the Client are excluded From the IDX Sharia Securities list (DES), and then reFer to the Following: a. Can be sold on an Sharia Account within a maximum oF 10 (ten) trading days aFter being excluded; or b. Clients can instruct to transFer to a regular securities account; or c. Client may choose to keep the share in Sharia Account but it cannot be traded until the securities are restored in the IDX DES. 10. Client who uses Sharia Account Facilities must comply with all relevant sharia regulations. 11. All provisions in relation with interest, debt, lien, charge (For secured indebted) and Force Sell in this Terms and Conditions shall not apply For Sharia Account. 12. All other provisions under: A. TERMS AND CONDITIONS – GENERAL; B. TERMS AND CONDITIONS – TRADING; C. Terms and Conditions For Client who has Online Trading Facility; and E. Declaration which are not contradictory with the sharia principal pursuant to Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011, shall remain valid and binding the Client and CGSI. 13. The Sharia Account may be terminated For any reason whatsoever by either party giving the other party a notice in writing. Upon termination, CGSI is authorised to deliver as soon as is practicable any Fund and/or shares held by it to the Client or the Client’s successors in title, aFter aFter deduction oF Fees, iF any. The Client Further agrees that CGSI may in its absolute discretion terminate the Sharia Account iF the Client does not transact within |
Nasabah apabila dalam 6 (enam) bulan secara berturut- turut tidak melakukan transaksi atau saldo eFek nihil 6 (enam) bulan secara berturut-turut di dalam Rekening Syariah Nasabah atau jika terdapat kemungkinan CGSI untuk mengalami kerugian jika rekening Nasabah tidak ditutup.
6 (six) consecutive months in his/her account or his/her balance account is nil within 6 (six) consecutive months or iF there is any possibility that CGSI would be adversely aFFected iF it did not terminate the account.
14. Khusus untuk Rekening Syariah, setiap perselisihan akan diselesaikan terlebih dahulu secara musyawarah antara Nasabah dan CGSI untuk mencapai muFakat. Apabila penyelesaian musyawarah tidak menghasilkan penyelesaian, maka perselisihan dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Syariah. E. Pernyataan : 1. Xxxxxxx telah berusia 17 tahun ke atas dan cakap melakukan perbuatan hukum. 2. Persyaratan dan Ketentuan di atas, termasuk Persyaratan dan Ketentuan untuk transaksi eFek yang menjadi bagian tak terpisahkan dari Persyaratan dan Ketentuan ini, merupakan persyaratan hukum yang mengatur tentang akses, disclaimer dan Hak Cipta serta persyaratan dan ketentuan lainnya yang berlaku terhadap akses Nasabah ke dalam Website dan pelayanan yang disediakan oleh CGSI. Dengan mengakses halaman apa saja dari Website atau menggunakan pelayanan CGSI, maka Nasabah menyatakan setuju untuk mematuhi Persyaratan dan Ketentuan tersebut tanpa ada pengecualian atau keterbatasan. Nasabah menegaskan bahwa Persyaratan dan Ketentuan merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Formulir pembukaan rekening eFek pada CGSI. 3. Nasabah menyatakan telah membaca, menerima dan memahami Persyaratan dan Ketentuan di atas dan Persyaratan Ketentuan lainnya yang terkait serta Pernyataan Risiko Investasi dalam EFek dan setuju untuk mematuhinya. Nasabah juga menyatakan setuju bahwa CGSI dari waktu ke waktu dapat mengubah, mengganti dan menambah Persyaratan dan Ketentuan tersebut berdasarkan kebijaksanaannya sendiri dengan pemberitahuan sebelumnya kepada Nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Nasabah juga telah membaca dan memahami peraturan di bidang pasar modal serta peraturan perdagangan eFek lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada Peraturan BEI No. II-A tentang Perdagangan EFek BersiFat Ekuitas. 4. Khusus untuk Nasabah yang membuka Rekening Syariah, Xxxxxxx menyatakan telah membaca, menerima dan memahami Persyaratan dan Ketentuan Bagi Rekening Syariah dan telah membaca dan memahami ketentuan dalam Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011. 5. Nasabah menyatakan bahwa semua inFormasi yang Nasabah berikan adalah jujur, benar, dan sah serta tidak terdapat penyembunyian terhadap Fakta yang material. Nasabah menjamin bahwa seluruh Fotokopi dokumen- dokumen yang dilampirkan/diserahkan adalah sesuai dengan aslinya. Nasabah bersedia untuk memberikan inFormasi dan/atau data tambahan yang diminta oleh CGSI dari waktu ke waktu. Nasabah bertanggung jawab penuh atas keterangan yang Nasabah sampaikan. 6. Nasabah memahami bahwa pengajuan aplikasi ini oleh CGSI tidak untuk ditaFsirkan sebagai persetujuan atas aplikasi Nasabah dan bahwa CGSI berhak untuk tidak | 14. SpeciFically For Sharia Account, all disputes shall resolve in an amicable manner with CGSI. IF an amicable solution cannot be reached, the Client and CGSI agree to resolve the dispute through the Sharia Arbitration Board. E. Declaration: 1. The Client is not under 17 years oF age and able to do legal activities. 2. The above Terms and Conditions including the Terms and Conditions For Securities Transaction as an integrated part oF this Terms and Conditions comprise notice oF legal Terms oF Access, Disclaimers and Reservation oF Intellectual Property rights and other Terms and Conditions, which apply to the Client’s access to CGSI Website and the use oF services provided by CGSI. By accessing any page oF CGSI Website and using the services, the Client agrees to be bound by the above Terms and Conditions without limitation or qualiFication. The Client aFirm that the Terms and Conditions is considered as one and inseparable part From the Account Opening Form at CGSI. 3. The Client conFirms to read, accept and understand the above Terms and Conditions and other Terms and Conditions related to the investment risk statement in the securities and agree to comply with it. The Client agree that CGSI may vary, alter and amend any oF the terms and conditions in its sole discretion with prior notice to the Client in accordance with the provisions oF the applicable laws and regulations. The Client has read and understands the regulation in capital market and other securities trading regulation, including but not limited to the IDX Rules No. II-A concerning Trading oF Equity-Type Securities. 4. SpeciFically For Client who open a Sharia Account, the Client hereby conFirms to have read, accept and understand the Terms and Conditions For Sharia Account and have read and understand the regulation under Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011. 5. The Client conFirms that all inFormation provided is true, accurate and valid and there is no omission to the material Facts. The Client guarantees that all copies oF documents attached submitted are as the original. The Client will provide additional inFormation and/or data as requested by CGSI From time to time. The Client Fully responsible upon the statement that the Client has conveyed. 6. The Client understand that submission oF this application and acceptances oF this application by CGSI shall in no way be construed as the approval oF Client application |
menyetujui aplikasi ini tanpa memberikan penjelasan/alasan apapun.
and that CGSI reserves the right not to approve the application without giving any reasons whatsoever.
7. Nasabah menjamin bahwa Xxxxxxx adalah pemilik akhir dari rekening eFek ini dan tiada orang/badan lain yang mempunyai kepentingan atas rekening ini. Dalam hal diketahui bahwa ada Pemilik ManFaat lain selain Nasabah, maka dengan ini Nasabah setuju untuk memberikan inFormasi kepada CGSI terkait Pemilik ManFaat tersebut, baik berupa indentitas dan hubungannya dengan Nasabah. DeFinisi Pemilik ManFaat yang dimaksud pada klausul ini adalah Pemilik ManFaat sesuai yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan Pencegahan Pendanaan ProliFerasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan (maupun segala perubahan atau peraturan pelaksana lainnya dari peraturan tersebut di kemudian hari). 8. Persyaratan dan Ketentuan pembukaan rekening eFek ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Apabila terjadi perbedaan interpretasi, maka yang berlaku adalah pengertian dalam Bahasa Indonesia. 9. Tanpa mempertimbangkan apakah Nasabah sudah menandatangani dokumentasi yang diperlukan, Nasabah dianggap telah menyetujui persyaratan ketentuan yang ditetapkan di sini apabila Nasabah mulai melakukan transaksi melalui CGSI atau menggunakan Fasilitas apapun yang disediakan oleh CGSI, dan Nasabah menegaskan bahwa seluruh transaksi yang dilaksanakan atas perintah Nasabah tunduk pada Persyaratan dan Ketentuan ini. 10. Nasabah menyatakan bahwa Xxxxxxx telah bertemu muka dengan Account OFFicer/Sales/StaFF Marketing CGSI dan telah dijelaskan tentang hak dan kewajiban Nasabah. Nasabah juga menyatakan bahwa nasabah telah menerima salinan aplikasi pembukaan rekening eFek di CGSI. 11. Selanjutnya Xxxxxxx telah memahami dan menyetujui bahwa Nasabah dilarang memberikan kuasa transaksi kepada pegawai CGSI. Dalam hal Nasabah tetap memberikan kuasa tersebut, maka segala akibat dan risiko yang timbul di kemudian hari dari pemberian kuasa tersebut akan menjadi tanggung jawab penuh dari Nasabah dan dengan ini Nasabah melepaskan CGSI dari setiap klaim, gugatan, tuntutan, kerugian, biaya dan/atau denda baik yang datang dari Nasabah, Regulator maupun pihak ketiga lainnya. | 7. The Client guarantees that the Client is the Final owner oF this securities account and there is no person/entity other than Client have or will have any interest in this account. In terms oF there is a BeneFicial Owner other than the Client, the Client hereby agrees to provide inFormation to CGSI regarding the BeneFicial Owner, both in the Form oF identity and relation with the Client. The deFinition oF BeneFicial Owner in this clause is the BeneFicial Owner as intended in the Indonesia Financial Services Authoriry Regulation Number 8 oF 2023 regarding the Implementation oF Anti-Money Laundering Programs, Prevention oF Terrorism Financing, and Prevention oF Funding For the ProliFeration oF Weapons oF Mass Destruction in the Financial Services Sector (as well as any amendments or other implementing regulations oF these regulations at a later date). 8. This Terms and Conditions made in Indonesia and English version. In the event that there is a diFFerence interpretation, Indonesia version shall prevail. 9. Regardless oF whether the Client has signed the required documentation, the Client will be deemed to have agreed to the terms and conditions herein iF the Client commences to trade through CGSI or to use any oF the Facilities provided by CGSI, and the Client conFirms that all transactions executed on the Client’s instructions, will be governed by these terms and conditions. 10. In addition, the Client declares that the Client has met, Face to Face, with the Account OFFicer /Sales/Marketing StaFF oF CGSI and the Client have been given the explanation regarding the Client’s rights and obligations. The Client hereby stated that Client has received a signed copy oF Account Opening Aplication in CGSI. 11. Furthermore, the Client has understood and agreed that the Client is prohibited From authorizing transactions to CGSI’s employees. In the event that the Client still grant such power oF attorney, then all consequences and risks arising in the Future From the granting oF such power oF attorney will be the Full responsibility oF the Clienr and the Cleint hereby releases CGSI From any claims, lawsuits, demands, losses, costs and/or Fines that come From the Client, Regulators or other third parties. |
Meterai
Stamp Duty
Nama / Name :
Tanggal / Date :
Kode Klien / Client ID :
PERJANJIAN INI TELAH DISESUAIKAN DENGAN KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN TERMASUK KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN.
THIS AGREEMENT HAS BEEN ADJUSTED TO THE PREVAILING REGULATION INCLUDING THE FINANCIAL SERVICES AUTHORITY’S REGULATION.