PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2
Tanggal Efektif : 13 Mei 2008
Tanggal Mulai Penawaran : 16 Mei 2008
PEMBAHARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2
Reksa Dana MAYBANK DANA PASTI 2 (selanjutnya disebut “MAYBANK DANA PASTI 2”) adalah Reksa Dana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No 8. tahun 1995 tentang Pasar Modal.
MAYBANK DANA PASTI 2 bertujuan untuk memperoleh pendapatan investasi yang stabil dan optimal ke dalam portofolio Efek Pendapatan Tetap, dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis dan memperhatikan risiko investasi. MAYBANK DANA PASTI 2 akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek Pendapatan Tetap termasuk Efek bersifat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau obligasi korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri, dan minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT Maybank Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara terus menerus hingga mencapai 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan, biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) maksimum sebesar 3% (tiga per seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan dan biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan. MAYBANK DANA PASTI 2 menanggung biaya- biaya antara lain Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima puluh per seratus) dan Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20 % (nol koma dua puluh per seratus). Uraian lengkap mengenai alokasi biaya dapat dilihat pada Bab VII.
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya adalah Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
MANAJER INVESTASI
PT MAYBANK ASSET MANAGEMENT
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 0, Xxxxxx. Mezzanine
Jl Asia Afrika No. 0, Xxxxxxx – Xxxxxx Xxxx Xxxxx Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000-0000
Faksimile : (000) 0000-0000
BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia Xxxxx Xxxxx Xxxxxx 0, Xxxxxx 0 Xx. Jend Sudirman Kav 29-31
Jakarta 12920
Telepon : (000) 0000-0000
Faksimile : (000) 0000 0000 / 0000 0000
PENTING: SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO (BAB VIII). |
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN DAN TERDAFTAR SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM. |
Pembaharuan Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 31 Maret 2023
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
MAYBANK DANA PASTI 2 tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam MAYBANK DANA PASTI
2. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak- pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT Maybank Asset Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang pemberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI | 1 |
BAB II. | INFORMASI MENGENAI REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 | 10 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI | 13 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN | 15 |
BAB V. | TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI | 16 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MAYBANK DANA PASTI 2 | 21 |
BAB VII. | IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA | 23 |
BAB VIII. | PERPAJAKAN | 25 |
BAB IX. | FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA | 27 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 28 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI | 29 |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN | 32 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAAN | 33 |
BAB XIV. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN | 37 |
BAB XV. | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MAYBANK DANA PASTI 2 | 41 |
BAB XVI. | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | 43 |
BAB XVII. | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN | 45 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 1 Undang-undang Pasar Modal yaitu :
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara pemisahan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 29 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana, beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan segala aktivitas terkait penjualan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari- hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sector Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM & LK dalam pengaturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada OJK.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah bank umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Bank Kustodian, yaitu pihak yang memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan
mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah Bank Kustodian adalah PT Bank HSBC Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menyediakan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest) yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pemberitahuan efektif Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir yang ditetapkan oleh Manajer Investasi untuk diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan Reksa Dana yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx yang pertama kali (pembelian awal) di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) serta memuat profil calon Pemegang Unit Penyertaan yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko pemodal.
Formulir Pembukaan Rekening dapat berbentuk elektronik yang menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Dalam hal Formulir Pembukaan Rekening bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pembukaan Rekening yang telah ditandatangani yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pembukaan Rekening tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
Formulir Pemesanan Pembelian adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Pemesanan Pembelian dapat berbentuk formulir elektronik yang
tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau bentuk lain yang bentuk dan tata cara serta keabsahannya memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pemesanan Pembelian bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pemesanan Pembelian yang kemudian dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pemesanan Pembelian tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir yang harus diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dimilikinya dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Prospektus ini. Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan/Redemption Form dapat berbentuk elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir yang harus diisi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ke Reksa Dana lain atau sebaliknya, pada Reksa Dana yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi dan diserahkan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai tata cara yang berlaku di dalam Kontrak Investasi Kolektif. Formulir Pengalihan Investasi dapat berbentuk elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Dalam hal Formulir Pengalihan Investasi bukan merupakan formulir elektronik, tetapi merupakan hasil pemindaian dari Formulir Pengalihan Investasi yang dikirimkan kepada dan/atau diterima oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) melalui suatu sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka hasil pemindaian Formulir Pengalihan Investasi tersebut akan dianggap sebagai alat bukti hukum yang sah dan diterima para pihak.
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.13. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender nasional tanpa kecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh pemerintah dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh pemerintah sebagai bukan Hari Kerja.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari yang dimulai dari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan Dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.16. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah adalah adalah kontrak antara Manajer Investasi dan bank Kustodian yang secara kolektif mengikat pemodal atau investor dimana Manajer lnvestasi diberi wewenang untuk mengelola Portofolio Investasi kolektif dan bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan Penitipan Kolektif.sebagaimana diatur dalam Undang- undang Pasar Modal.
1.17. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan MAYBANK DANA PASTI 2 yang akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) selambat-lambatnya pada hari ke- 12 (kedua belas) bulan berikutnya yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan,
(e) tanggal setiap pembagian uang tunai atau Unit Penyertaan (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan (c) rincian status pajak dari penghasilan, jika terdapat penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan mengenai laporan Reksa Dana yaitu Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 56/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020 tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Xxxxx Xxxx (“POJK Tentang Pelaporan dan Pedoman Akuntansi Reksa Dana”).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk MAYBANK DANA PASTI 2 untuk menyampaikan Laporan Bulanan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan meminta penyampaian Laporan Bulanan secara tercetak, Laporan Bulanan akan diproses sesuai dengan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (“SEOJK tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu”) beserta penjelasan dan seluruh perubahan-perubahan yang mungkin ada di kemudian hari, dengan tidak memberikan biaya tambahan bagi REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2.
1.18. LEMBAGA PENYIMPANAN DAN PENYELESAIAN
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian adalah pihak yang :
(a) Menyelenggarakan kegiatan Kustodian Sentral bagi Bank Kustodian, perusahaan Efek, dan Pihak lainnya; dan
(b) Memberikan jasa lain yang dapat mendukung kegiatan antar pasar.
1.19. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau portofolio investasi lainnya untuk kepentingan sekelompok nasabah atau nasabah individual, kecuali Perusahaan Asuransi, Dana Pensiun, dan Bank yang melakukan sendiri kegiatan usahanya berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Manajer Investasi adalah PT Maybank Asset Management.
1.20. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.21. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. Metode penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB yang menggunakan Nilai Pasar Wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.22. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
1.23. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang OJK sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.24. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang terdaftar sebagai Pemegang Unit Penyertaan atas portofolio investasi kolektif MAYBANK DANA PASTI 2.
1.25. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.26. PENITIPAN KOLEKTIF
Penitipan Kolektif adalah jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh kustodian.
1.27. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL
Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta bank umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.28. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, surat edaran OJK, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.30. PENYELENGGARAAN LAYANAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Adalah ketentuan-ketentuan mengenai penyelenggaraan layanan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.07/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.31. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 6/POJK.07/2022 tanggal 14 April 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.32. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Sektor Jasa Keuangan Adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.33. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.01/2019 tanggal 18 September 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan beserta penjelasannya, dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 47/SEOJK.04/2017 tanggal 6 September 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Pasar Modal beserta serta perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah sekumpulan Efek dari MAYBANK DANA PASTI 2.
1.36. PROGRAM APU DAN PPT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.37. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang didasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai prospektus sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 25/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Pedoman Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana.
Prospektus dapat juga berbentuk dokumen elektronik yang tersedia pada sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang- undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Prospektus hasil pemindaian dokumen aslinya yang tersedia dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi mempunyai kekuatan pembuktikan yang sama dengan versi cetak.
1.38. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal atau investor untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek, portofolio investasi kolektif, dan/atau instrumen keuangan lainnya oleh Manajer Investasi. Sesuai dengan Undang-Undang tentang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; dan (ii) Kontrak Investasi Kolektif (iii) Bentuk lain yang ditetapkan oleh OJK. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.39 SEOJK TENTANG PROSEDUR PENYELESAIAN KESALAHAN PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH REKSA DANA
SEOJK Tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana adalah Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2015 tanggal 21 Januari 2015 tentang Prosedur Penyelesaian Kesalahan Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Xxxxx Xxxx beserta penjelasannya dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.40. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan disediakan oleh Bank Kustodian bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S- INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelahm:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian ;
(ii) Diterimanya perintah pembelian kembali Unit Penyertaan dengan ketentuan untuk penjualan kembali Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ; dan
(iii) diterimanya perintah pengalihan investasi dengan ketentuan untuk pengalihan investasi, Formulir Pengalihan Investasi dalam MAYBANK DANA PASTI 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk MAYBANK DANA PASTI 2 untuk menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST).
1.41. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 4 tahun 2003 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, beserta peraturan pelaksanaan dan seluruh perubahannya.
1.42. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif.
BAB II
INFORMASI MENGENAI REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2
1. Pendirian Reksa Dana MAYBANK DANA PASTI 2
Reksa Dana MAYBANK DANA PASTI 2 adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang beroperasi berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya di bidang Reksa Dana (selanjutnya disebut sebagai ”MAYBANK DANA PASTI 2”).
Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA PASTI 2 dituangkan dalam akta-akta sebagai berikut:
- Akta Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GMT Dana Pasti 2 Nomor 54 tanggal 22 April 2008, dibuat di hadapan Xxxxx Xxxx X. Xxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT GMT Aset Manajemen, pada waktu itu selaku manajer investasi dengan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta, pada waktu itu selaku bank kustodian;
- Akta Perubahan Ke I dan Pernyataan Kembali Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GMT Dana Pasti 2 Nomor 16 tanggal 18 April 2011, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx, SH, Notaris di Jakarta, antara PT GMT Aset Manajemen, pada waktu itu selaku manajer investasi dengan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta, pada waktu itu selaku bank kustodian;
- Akta Perubahan Ke II Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana GMT Dana Pasti 2 Nomor 06 tanggal 6 Januari 2014, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, antara PT Maybank GMT Aset Manajemen, pada waktu itu selaku manajer investasi dengan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta, pada waktu itu selaku bank kustodian;
- Akta Perubahan Ke III Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Maybank GMT Dana Pasti 2 Nomor 73 tanggal 29 Maret 2016, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, antara PT Maybank Asset Management, selaku Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta, pada waktu itu selaku bank kustodian;
- Akta Penggantian Bank Kustodian dan Perubahan Ke IV Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Maybank Dana Pasti 2 Nomor 32 tanggal 6 April 2018, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH.,X.Xx notaris di Jakarta, antara PT Maybank Asset Management, selaku Manajer Investasi dengan Deutsche Bank AG, Cabang Jakarta, selaku bank kustodian awal, dan PT Bank HSBC Indonesia selaku Bank Kustodian Pengganti; dan
- Akta Perubahan Ke V Kontrak Investasi Kolektif Reksa Dana Maybank Dana Pasti 2 Nomor 20, tanggal 10 April 2023, dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, antara PT Maybank Asset Management, selaku Manajer Investasi dengan PT Bank HSBC Indonesia selaku Bank Kustodian Pengganti;.
2. Penawaran Umum
PT Maybank Asset Management selaku Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara terus menerus sampai dengan jumlah 2.000.000.000 (dua miliar) Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan yang ditawarkan dengan melakukan perubahan terhadap Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA PASTI 2, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
3. Manfaat Berinvestasi pada MAYBANK DANA PASTI 2
MAYBANK DANA PASTI 2 dapat memberikan manfaat-manfaat berinvestasi antara lain:
Diversifikasi Investasi – MAYBANK DANA PASTI 2 memungkinkan pemodal memiliki suatu portofolio investasi yang terdiversifikasi sehingga mampu memberikan pertumbuhan investasi yang lebih stabil dengan berkurangnya risiko pada portofolio. Setiap pemodal dalam MAYBANK DANA PASTI 2 akan memperoleh diversifikasi yang sama dalam setiap Unit Penyertaan;
Likuiditas – Pemodal dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dimilikinya pada setiap Hari Bursa. Pembayaran atas penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan sesegera mungkin, tidak lebih dari 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi.
Dikelola Secara Profesional – MAYBANK DANA PASTI 2 dikelola dan dimonitor secara disiplin dan terus menerus oleh Tim Pengelola Investasi MAYBANK DANA PASTI 2 yang berpengalaman dan memiliki akses informasi yang luas mengenai pasar modal maupun pasar efek lainnya.
Keuntungan Perpajakan – Pemodal tidak dikenakan pajak atas penjualan kembali Unit Penyertaan atau pembagian keuntungan MAYBANK DANA PASTI 2.
Membebaskan Pemodal dari Analisa Investasi dan Pekerjaan Administrasi – Pemodal tidak lagi perlu melakukan analisa investasi, analisa pasar maupun pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan pengambilan keputusan berinvestasi.
Pelayanan yang Prima – PT Maybank Asset Managementmempunyai komitmen yang tinggi untuk memenuhi kepuasan konsumen. Hal ini berarti bahwa layanan yang tanggap dan professional terhadap kebutuhan pelanggan serta memberikan laporan yang relevan dan informatif kepada pelanggan.
4. Pengelola MAYBANK DANA PASTI 2
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi MAYBANK DANA PASTI 2 terdiri dari:
Raja Xxxxx Xxxxxxxxxx (Ketua)
Beliau memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di bidang industri keuangan dan manajer investasi. Termasuk pengalamannya di bidang pemasaran dan pengembangan produk di Maybank Unit Trust Berhad (MUTB), CIMB-Principal Asset Management Berhad, PT CIMB- Principal Asset Management, CIMB Islamic Berhad, Malayan Banking Berhad. Beliau lulus dari universitas Putra Malaysia dengan gelar sarjana ekonomi di bidang keuangan. Beliau memiliki lisensi dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai Wakil Manajer Investasi.
Xxxxxxx Xxxxx (Anggota)
Beliau diangkat sebagai Chief Investment Officer Maybank Asset Management pada tanggal 17 Mei 2021. Sebelumnya, Syhiful menjabat sebagai Chief Investment Officer Maybank Islamic Asset Management sejak tahun 2015. Beliau bertanggung jawab untuk mengawasi investasi lintas aset kelas bersama dengan tim pengelola reksa dana di MIAM dengan tanggung jawab masing-masing untuk mengelola dan memantau investasi, khususnya mengelola dana pensiun dan institusi. Beliau juga membantu Head of Regional Investment dalam pengembangan strategi dan kebijakan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk Maybank Asset Management Group.
Xxxxx Xxxx (Anggota)
Beliau memiliki lebih dari 20 tahun pengalaman di bidang investasi. Beliau memulai sebagai analis sisi penjualan dan memiliki pengalaman mengelola reksa dana jangka panjang tradisional dan alternatif. Sebelum di Xxxxxxx, Xxxxx bekerja di Pengana Capital, pengelola investasi global yang merupakan cabang dari National Australia Bank di mana beliau menjadi Direktur Eksekutif/co-manager di pengelola investasi global Pengana Asia Special Events yang memenangkan penghargaan. Beliau juga pernah menjadi Manajer Portofolio Ekuitas Utama di Asia Genesis Asset Management dan Manajer Portofolio Senior di Pacific Mutual, anggota grup OCBC.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Ketua:
Xxxx Xxxxx, Warga Negara Indonesia, telah berpengalaman selama lebih dari 15 tahun di industri keuangan dan pasar modal. Xxxx Xxxxx ditunjuk sebagai Head of Fixed Income PT Maybank Asset Management sejak bulan Januari 2023. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia tahun 2004. Mengawali karir di industri keuangan
di Deutsche Bank AG Custody sebagai Fund Accounting (2005-2008) kemudian menjabat di berbagai macam jabatan pada PT CIMBP Asset Management sejak tahun 2008-2015 dengan posisi terakhir sebagai Fund Manager. Bergabung pertama kalinya di PT Maybank Asset Management sebagai Senior Fund Manager (2015-2020) kemudian menjabat sebagai Head of Fixed Income di PT Berdikari Manajemen Investasi dan PT Avrist Asset Management. Telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-21/BL/WMI/2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-46/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 24 Januari 2022.
Anggota:
Xxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, telah memiliki pengalaman lebih dari 10 tahun di industri keuangan dan pasar modal. Xxxxx Xxxxxxx ditunjuk sebagai Head of Equity PT Maybank Asset Management sejak bulan Januari 2023. Memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi, Universitas Indonesia tahun 2004 kemudian mendapatkan gelar Master of Busines Administration dari Vlerick Business School, Belgia di tahun 2010 dan Master of Science in Finance dari Tilburg University, Belanda di tahun 2016. Mengawali karir di industry keuangan pada PT Xxxxxx Xxxxxxxxx Indonesia sebagai Fixed Income Sales (2010-2011), kemudian PT Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxx sebagai Investment Analyst (2011-2012) dan Senior Portfolio Manager (2012-2020). Sebelum bergabung dengan PT Maybank Asset Management beliau menjabat sebagai Head of Equity di PT Berdikari Manajemen Investasi dan Head of Equity & Research di PT Avrist Asset Management. Telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 128/BL/WMI/2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-209/PM.211/PJ-WMI/2021 tanggal 23 Agustus 2021, izin Wakil Perantara Pedagang Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 428/BL/WPPE/2011 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-214/PM.212/PJ-WPPE/TTE/2022 tanggal 14 November 2022 dan izin Wakil Penjamin Emisi Efek berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP- 54/BL/WPEE/2012 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-31/PM.212/PJ-WPEE/TTE/2022 tanggal 7 Desember 2022.
5. Ikhtisar Laporan Keuangan
Berikut adalah ikthisar keuangan Reksa Dana MAYBANK DANA PASTI 2 periode tahun – tahun yang berakhir 31 Desember 2022, 2021, 2020, 2019 dan 2018 yang telah diperiksa oleh Akuntan Xxxxxx Xxx Xxxxxxx dari Kantor Akuntan Publik Mirawati Sensi Idris – Xxxxx Xxxxxxxx.
Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022 | Periode 1 Januari 2022 s/d 31 Desember 2022 | Periode 1 Januari 2020 s/d 31 Desember 2022 | Periode 1 Januari 2018 s/d 31 Desember 2022 | 3 tahun kalender terakhir | |||
2022 | 2021 | 2020 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 3,42 | 3,42 | 19,02 | 29,67 | 3,42 | 5,48 | 9,11 |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 1,37 | 1,37 | 16,66 | 27,10 | 1,37 | 3,39 | 6,95 |
Biaya Operasi (%) | 1,37 | 1,37 | 4,10 | 6,79 | 1,37 | 1,34 | 1,39 |
Perputaran Portofolio | 0,47 : 1 | 0,47 : 1 | 2,18 : 1 | 3,00 : 1 | 0,47 : 1 | 1,03 : 1 | 0,52 : 1 |
Presentase Penghasilan Xxxx Xxxxx (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Xxxxx Xxxx. Tabel ini seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi kinerja masa depan akan sama dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
1. KETERANGAN SINGKAT MANAJER INVESTASI
PT Maybank Asset Management pertama kali didirikan dengan nama PT GMT Aset Manajemen berdasarkan akta Pendirian Nomor 53 tanggal 28 Maret 2002, dibuat di hadapan Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor C-08931 HT.01.01.TH.2002 tanggal 23 Mei 2002, yang telah didaftarkan di dalam Daftar Perusahaan di Kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan Nomor 4553/BH.09.05/VII/2002 tanggal 10 Juli 2002 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor 69 tanggal 27 Agustus 2002, Tambahan Nomor 9276.
Anggaran Dasar Perseroan telah beberapa kali diubah antara lain berkaitan dengan penyesuaian ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas berdasarkan Akta Nomor 32 tanggal 16 Juli 2008, dibuat oleh Xxxxxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta, yang telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Keputusan Nomor AHU-57225.AH.01.02.Tahun 2008 tanggal 01 September 2008 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor AHU-0078045.AH.01.09.Tahun 2008 tanggal 01 September 2008.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir berdasarkan Akta Nomor 68 tanggal 25 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.00-0000000 Tahun 2022 tanggal 25 April 2022.
Susunan terakhir Dewan Direksi Perseroan berdasarkan Akta Nomor 68 tanggal 25 April 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0008342 Tahun 2022 tanggal 25 April 2022.
Susunan terakhir Dewan Komisaris Perseroan berdasarkan Akta Nomor 39 tanggal 16 Desember 2022, yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta Selatan, yang telah mendapat surat perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0087949 Tahun 2022 tanggal 19 Desember 2022.
Susunan pemegang saham PT Maybank Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Maybank Asset Management Sdn. Bhd. (99%); PT Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur (1%)
PT Maybank Asset Management adalah perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM Nomor KEP- 07/PM/MI/2002 tanggal 21 Juni 2002.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris PT Maybank Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi:
Direktur : Raja Xxxxx Xxxxxxxxxx bin Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxx : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxx
Dewan Komisaris
Komisaris : Xxxxxx Xxxxxx Xxx Xxx Xxxxx Komisaris Independen : Xxxxxx Xxxxxxxxxxx
2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
PT Maybank Asset Management untuk pertama kalinya mulai mengelola dana nasabah Rp 39,3 miliar (tiga puluh sembilan koma tiga miliar Rupiah) pada Juli 2002 dan secara bertahap mulai dikenal dan mendapat kepercayaan nasabah, sehingga sampai akhir Februari 2023 telah memiliki dana kelolaan dari seluruh produk sebesar Rp 1,7 triliun (satu koma tujuh triliun Rupiah).
PT Maybank Asset Management adalah perusahaan manajemen investasi yang dikelola secara professional, sehingga semua keahlian dan kemampuan pengelolaan investasi akan diarahkan untuk kepentingan nasabah.
Dalam pengelolaan investasi yang dilakukan PT Maybank Asset Management, keputusan investasi didasarkan pada analisis fundamental dan dikombinasikan dengan analisis pasar secara teknikal. Pendekatan ini didasarkan pada kepercayaan kami bahwa pasar itu tidak efisien dimana harga yang terbentuk belum mencerminkan harga yang wajar dari instrumen investasi tersebut. Harga yang terbentuk di pasar juga dipengaruhi oleh perilaku investor dan sentimen pasar, sehingga kami dapat memanfaatkan ketidakefisienan pasar untuk membeli suatu instrumen investasi yang telah kami kenal dan dianalisis secara fundamental. Selain itu, kami mengupayakan untuk melakukan kunjungan ke perusahaan-perusahaan yang menerbitkan instrumen-instrumen investasi tersebut.
Proses investasi dilakukan berdasarkan konsensus dari Tim Pengelola Investasi, dimana pertemuan akan dilakukan setiap saat untuk menentukan strategi investasi dan mengevaluasi keputusan investasi yang telah diambil. Fungsi kontrol tetap dilakukan secara berkala oleh Komite Investasi.
3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi sebagaimana didefinisikan dalam Undang- Undang Pasar Modal adalah:
Malayan Banking Berhad (Maybank)
Permodalan Nasional Berhad (PNB)
Maybank Asset Management Grup
Maybank Asset Management Sdn Bhd
Koperasi Jasa Mitra Anugerah Makmur
Maybank Islamic Asset Management Sdn Bhd
Maybank Asset Management Singapore
PT Bank Maybank Indonesia Tbk
PT Maybank Indonesia Finance
PT Wahana Ottomitra Multiartha Finance Tbk
PT Maybank Sekuritas Indonesia
PT Asuransi Etiqa Internasional Indonesia
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia (dahulu dikenal sebagai PT Bank Ekonomi Raharja) telah beroperasi di Indonesia sejak 1989 yang merupakan bagian dari HSBC Group dan telah memperoleh persetujuan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di bidang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. KEP-02/PM.2/2017 tertanggal 20 Januari 2017.
PT Bank HSBC Indonesia telah menerima pengalihan kedudukan, hak dan kewajiban sebagai Bank Kustodian dari The Hongkong and Shanghai Banking Corporation Limited, Cabang Jakarta yang merupakan kantor cabang bank asing yang telah beroperasi sebagai Bank Kustodian sejak tahun 1989 di Indonesia dan merupakan penyedia jasa kustodian dan fund services terdepan di dunia.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian menyediakan jasa secara terpadu untuk para pemodal dalam dan luar negeri melalui dua komponen bisnis yaitu: Direct Custody and Clearing dan Investor Services.
Didukung oleh staff-staff yang berdedikasi tinggi, standar pelayanan yang prima dan penggunaan sistem yang canggih, PT Bank HSBC Indonesia merupakan salah satu Bank Kustodian terbesar di Indonesia.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian di Indonesia adalah PT HSBC Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN DAN KEBIJAKAN INVESTASI
1. Tujuan Investasi
MAYBANK DANA PASTI 2 bertujuan untuk memperoleh pendapatan investasi yang stabil dan optimal ke dalam portofolio Efek Pendapatan Tetap, dengan berpegang pada proses investasi yang sistematis dan memperhatikan risiko investasi.
2. Kebijakan Investasi
MAYBANK DANA PASTI 2 akan menginvestasikan dananya dengan target komposisi investasi sebagai berikut:
minimum 80% (delapan puluh per seratus) dan maksimum 100% (seratus per seratus) pada Efek Pendapatan Tetap termasuk Efek bersifat utang yang diterbitkan Pemerintah Republik Indonesia dan/atau obligasi korporasi yang memiliki minimal peringkat layak investasi (peringkat BBB atau peringkat yang setara) yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau dicatatkan pada Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
minimum 0% (nol per seratus) dan maksimum 20% (dua puluh per seratus) pada instrumen pasar uang yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun yang diterbitkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
MAYBANK DANA PASTI 2 hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas :
a. Efek yang telah dijual dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek bersifat utang seperti surat berharga komersial (commercial paper) yang sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek, Surat Utang Negara, dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari perusahaan pemeringkat Efek;
d. Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun, meliputi Sertifikat Bank Indonesia, Surat Berharga Pasar Uang, Surat Pengakuan Hutang, dan Sertifikat Deposito, baik dalam rupiah maupun dalam mata uang asing; dan/atau
e. Surat berharga komersial dalam negeri yang jatuh temponya di bawah 3 (tiga) tahun dan telah diperingkat oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Sesuai ketentuan Pasal [7.4] pada Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi wajib menentukan komposisi Portofolio Efek dari MAYBANK DANA PASTI 2 dengan ketentuan sebagai berikut:
a. paling kurang 85% (delapan puluh lima per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 diinvestasikan pada :
1) portofolio Efek yang diterbitkan, ditawarkan dan/atau diperdagangkan di Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia; dan/atau
2) Efek bersifat utang yang diperdagangkan di luar negeri, namun diterbitkan oleh:
a) Pemerintah Republik Indonesia;
b) badan hukum Indonesia yang merupakan Emiten dan/atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal;
c) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Emiten atau Perusahaan Publik sebagaimana dimaksud pada butir b), dan badan hukum asing tersebut khusus didirikan untuk menghimpun dana dari luar negeri bagi kepentingan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud; dan/atau
d) badan hukum asing yang sebagian besar atau seluruh sahamnya secara langsung maupun tidak langsung dimiliki oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
b. paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
3. Pembatasan Investasi
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan MAYBANK DANA PASTI 2:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh satu perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat Ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efeknya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima per seratus) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh suatu Pihak melebihi 10% (sepuluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat. Efek dimaksud termasuk surat berharga yang diterbitkan oleh Bank.
Larangan dimaksud tidak berlaku bagi :
1) Sertifikat Bank Indonesia
2) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3) Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan Internasional di mana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. Memiliki Efek derivatif:
1) Yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat; dan
2) Dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap saat;
g. memiliki Efek yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau tidak dicatatkan pada Bursa Efek di Indonesia, kecuali:
1) Efek yang sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
2) Efek pasar uang, yaitu Efek bersifat utang dengan jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun; dan
3) Efek yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan/atau lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
h. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
i. memiliki Efek yang diterbitkan oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari pemegang Unit Penyertaan;
j. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali atau perdagangan Efek;
k. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
l. terlibat dalam Transaksi Marjin;
m. melakukan penerbitan obligasi atau sekuritas kredit;
n terlibat dalam berbagai bentuk pinjaman, kecuali pinjaman jangka pendek yang berkaitan dengan penyelesaian transaksi dan pinjaman tersebut tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus) dari nilai portofolio MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembelian;
o. membeli efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut merupakan satu kesatuan badan hukum dengan Manajer Investasi; atau
2) Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum dimaksud merupakan Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
p. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasinya; dan
q. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika
1) Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset tersebut dan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA PASTI 2 dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
2) Penawaran Umum tersebut dilakukan oleh Pihak terafiliasi dari Manajer Investasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah; dan/atau
3) Manajer Investasi MAYBANK DANA PASTI 2 terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah.
r. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian Efek dengan xxxxx menjual kembali.
s. mengarahkan transaksi Efek untuk keuntungan :
1. Manajer Investasi;
2. Pihak terafiliasi dengan Manajer Investasi; atau
3. Produk Investasi lainnya.
t. terlibat dalam transaksi Efek dengan fasilitas pendanaan Perusahaan Efek yang mengakibatkan utang piutang antara MAYBANK DANA PASTI 2, Manajer Investasi, dan Perusahaan Efek;
u. melakukan transaksi dan/atau terlibat perdagangan atas Efek yang ilegal;
v. terlibat dalam transaksi Efek yang mengakibatkan terjadinya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
w. melakukan transaksi negosiasi untuk kepentingan MAYBANK DANA PASTI 2 atas saham yang diperdagangkan di bursa Efek, kecuali:
i. dilakukan paling banyak 10% (sepuluh persen) atas nilai aktiva bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada setiap hari bursa;
ii. atas setiap transaksi yang dilakukan didukung dengan alasan yang rasional dan kertas kerja yang memadai;
iii. transaksi yang dilakukan mengacu pada standar eksekusi terbaik yang mengacu pada analisis harga rata-rata tertimbang volume, tidak berlebihan, dan mengakibatkan kerugian reksa dana
x. transaksi dimaksud merupakan transaksi silang, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat, yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh regulator di bidang Pasar Modal dan surat persetujuan lain yang dikeluarkan oleh OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
4. Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Setiap hasil investasi yang diperoleh MAYBANK DANA PASTI 2 dari dana yang diinvestasikan (jika ada) akan dibukukan ke dalam MAYBANK DANA PASTI 2 sehingga akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang MAYBANK DANA PASTI 2, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam MAYBANK DANA PASTI 2 tersebut di atas (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan. Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan secara konsisten oleh Manajer Investasi. Pembagian hasil investasi tersebut di atas (jika ada), akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam hal penjualan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), maka bentuk dan skema pembagian hasil investasi akan dilakukan berdasarkan ketetapan antara Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Manajer Investasi, yang dituangkan dalam perjanjian kerjasama antara Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) dan Manajer Investasi. Untuk selanjutnya, Manajer Investasi akan memastikan penerapan skema pembagian hasil investasi secara konsisten.
Waktu dan pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan, jika ada, akan diberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai (jika ada) tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal pembagian hasil investasi dilakukan dalam bentuk Unit Penyertaan, hasil investasi akan dikonversikan sebagai penambahan Unit Penyertaan kepada setiap Pemegang Unit Penyertaan
dengan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada saat dilakukannya penambahan tersebut sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Tidak ada garansi/jaminan mengenai frekuensi pembagian hasil investasi tersebut baik dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan. Pembagian hasil investasi akan sangat tergantung pada kinerja MAYBANK DANA PASTI 2 dan sepenuhnya merupakan keputusan Manajer Investasi.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR
DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO MAYBANK DANA PASTI 2
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio MAYBANK DANA PASTI 2 yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan BAPEPAM dan LK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir
7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek bersifat utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp. 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) hari bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Dalam perhitungan Nilai Pasar Wajar Surat Berharga Negara yang menjadi Portofolio Efek Reksa Dana Terproteksi, Manajer Investasi dapat menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, sepanjang Surat Berharga Negara dimaksud untuk dimiliki dan tidak akan dialihkan sama dengan tanggal jatuh tempo (hold to maturity).
4. Bagi Reksa Dana Terproteksi yang portofolionya terdiri dari Surat Berharga Negara yang dimiliki dan tidak akan dialihkan sampai dengan tanggal jatuh tempo, dan penghitungan Nilai Pasar Wajarnya menggunakan metode harga perolehan yang diamortisasi, maka pembelian kembali atas Unit Penyertaan hanya dapat dilakukan pada tanggal pelunasan sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus.
5. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.B.1 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2
Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 dihitung dari total Nilai Pasar Wajar dari seluruh Efek dan kekayaan lain dalam portofolio MAYBANK DANA PASTI 2 yang disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan dikurangi dengan seluruh kewajibannya. Kewajiban yang dikurangkan tersebut meliputi namun tidak terbatas pada: (i) imbalan jasa Manajer Investasi dan imbalan jasa Bank Kustodian berjalan atau terhutang; (ii) semua biaya operasional lain yang berjalan atau terhutang. Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan dihitung dengan cara membagi Nilai Aktiva Bersih dengan jumlah Unit Penyertaan yang beredar.
Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ditentukan pada setiap akhir Hari Bursa. Harga pembelian, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 didasarkan pada Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2.
BAB VII
IMBALAN JASA DAN ALOKASI BIAYA
Dalam kegiatan pengelolaan MAYBANK DANA PASTI 2 terdapat beberapa biaya yang harus dikeluarkan oleh Manajer Investasi, MAYBANK DANA PASTI 2 dan pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya tersebut adalah sebagai berikut:
1. Biaya Yang Menjadi Beban Manajer Investasi
a. Biaya persiapan pembentukan MAYBANK DANA PASTI 2 yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio MAYBANK DANA PASTI 2, yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
c. Biaya pemasaran diantaranya biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan MAYBANK DANA PASTI 2;
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Unit Penyertaan, Formulir Penjualan Kembali dan Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada), dan Prospektus awal;
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan MAYBANK DANA PASTI 2 paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran MAYBANK DANA PASTI 2 menjadi efektif;
x. Xxxxxxx jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris serta beban lainnya kepada pihak ketiga dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan dan dilikuidasi.
2. Biaya Yang Menjadi Beban MAYBANK DANA PASTI 2
a. Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi
Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi maksimum sebesar 1,50% (satu koma lima nol per seratus) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian MAYBANK DANA PASTI 2, ditambah dengan pajak yang berlaku. Imbalan Jasa Pengelolaan Manajer Investasi dihitung dan dikumpulkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih harian MAYBANK DANA PASTI 2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian
Imbalan Jasa Bank Kustodian maksimum sebesar 0,20 % (nol koma dua nol per seratus) per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian MAYBANK DANA PASTI 2, ditambah dengan pajak yang berlaku. Imbalan Jasa Bank Kustodian dihitung dan dikumpulkan secara harian terhadap Nilai Aktiva Bersih harian MAYBANK DANA PASTI 2 berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan.
c. Biaya-biaya Operasional lainnya:
Biaya transaksi dan registrasi Efek, termasuk pajak dan biaya lain yang berkaitan dengan transaksi Efek untuk kepentingan MAYBANK DANA PASTI 2;
Imbalan jasa Akuntan yang memeriksa laporan keuangan tahunan setelah ditetapkannya pernyataan efektif atas MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK;
Biaya pencetakan dan distribusi Pembaharuan Prospektus termasuk laporan keuangan tahunan kepada pemegang Unit Penyertaan setelah MAYBANK DANA PASTI 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan atau Prospektus (jika ada) MAYBANK DANA PASTI 2 dan
perubahan Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA PASTI 2 setelah MAYBANK DANA PASTI 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
Biaya dan pengeluaran dalam hal terjadi keadaan mendesak untuk kepentingan MAYBANK DANA PASTI 2 setelah MAYBANK DANA PASTI 2 dinyatakan efektif oleh OJK;
Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada); dan
Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas.
3. Biaya Yang Menjadi Beban Pemegang Unit Penyertaan
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee)
Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pembelian Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan.
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee)
Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan maksimum sebesar 3% (tiga per seratus) dari jumlah nilai penjualan kembali yang dilakukan.
c. Biaya Pengalihan Unit Penyertaan (Switching Fee)
Pemegang Unit Penyertaan akan dibebankan biaya pengalihan Unit Penyertaan maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dialihkan.
d. Biaya bank atas pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, penjualan kembali dan pengalihan Unit Penyertaan (jika ada), pembagian keuntungan, dan pengembalian dana atas sisa Unit Penyertaan dalam hal kepemilikan Unit Penyertan di bawah saldo minimum.
e. Biaya bea materai yang dikenakan bagi Pemegang Unit Penyertaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
f. Pajak-pajak yang berkenaan dengan pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
4. Biaya Konsultan Hukum, Notaris dan/atau Akuntan, setelah MAYBANK DANA PASTI 2 menjadi efektif menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau MAYBANK DANA PASTI 2 sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
BAB VIII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah sebagai berikut:
No. Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum | |
A. | Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) | Bukan Objek Pajak* | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh, Pasal 2A ayat (1) dan Pasal 2A ayat (5) PP No. 94 Tahun 2010, sebagaimana yang diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021. |
b. Bunga Obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
c. Capital gain/diskonto obligasi | PPh Final** | Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 | |
d. Bunga Deposito dan diskonto Sertifikat Bank Indonesia | PPh Final 20% | Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 huruf c PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I Nomor 212/PMK.03/2018 | |
e. Capital Gain Saham di Bursa | PPh Final 0,1% | Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 | |
f. Commercial Paper dan surat utang lainnya | PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh | |
B. | Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
*Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 2A ayat (1) PP No. 94 Tahun 2010 tentang Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 4 PP No. 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak”), pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2A ayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri, maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Propektus ini dibuat. Apabila dikemudan hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan diatas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB IX
FAKTOR-FAKTOR RISIKO UTAMA
Sebagaimana investasi pada umumnya, MAYBANK DANA PASTI 2 juga tidak terlepas dari risiko yang disebabkan berbagai faktor antara lain:
1. Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik
MAYBANK DANA PASTI 2 menginvestasikan dananya dengan pola diversifikasi antara lain pada Efek instrumen pasar uang dalam negeri dan/atau Efek bersifat utang dan/atau deposito. Oleh karena Efek tersebut dikeluarkan oleh perusahaan-perusahaan Indonesia, investasi pada Efek tersebut dapat terpengaruh oleh situasi ekonomi dan politik Indonesia.
2. Risiko Likuiditas
Kemampuan Manajer Investasi untuk membeli kembali Unit Penyertaan dari pemodal tergantung pada likuiditas dari portofolio MAYBANK DANA PASTI 2. Risiko likuiditas dapat terjadi jika sebagian besar atau seluruh pemegang Unit Penyertaan pada saat yang bersamaan melakukan penjualan kembali, dan Manajer Investasi gagal menyediakan dana untuk melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan yang dijual.
3. Risiko Turunnya Nilai Unit Penyertaan
Salah satu risiko yang dihadapi investor yaitu risiko turunnya nilai Unit Penyertaan yang dapat disebabkan oleh fluktuasi harga Efek dalam portofolio yang dimiliki MAYBANK DANA PASTI 2. Kejadian di dalam maupun di luar negeri yang bersifat politis, ekonomis atau lainnya dapat mempengaruhi harga-harga Efek.
4. Risiko Wanprestasi
Risiko wanprestasi dapat terjadi apabila rekanan yang berhubungan dengan MAYBANK DANA PASTI 2 gagal memenuhi kewajibannya. Rekanan yang dimaksud dapat termasuk tetapi tidak terbatas pada emiten, pialang, dan Agen Penjual.
5. Risiko Tingkat Suku Bunga
Apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga, hal ini dapat mempengaruhi harga Efek maupun instrumen surat berharga dimana MAYBANK DANA PASTI 2 berinvestasi terutama harga obligasi, yang pada akhirnya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2.
6. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan perundang-undangan atau hukum yang berlaku, khususnya namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan yang menyangkut penerapan pajak pada surat berharga, yang terjadi setelah penerbitan MAYBANK DANA PASTI 2 dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2.
7. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; atau (ii) Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 menjadi kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, dan (iii) MAYBANK DANA PASTI 2 dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan Pasal 45 huruf c dan d POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk KIK serta Pasal 30.1 butir (ii), (iii), dan (iv) dari Kontrak Investasi Kolektif MAYBANK DANA PASTI 2, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi proteksi dan hasil investasi MAYBANK DANA PASTI 2.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai dengan Kontrak Investasi Kolektif, setiap pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Mendapatkan Bukti Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan diperoleh dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) Tanggal Emisi, dengan ketentuan aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran diterima dengan baik oleh Bank Kustodian dalam Masa Penawaran (in good fund); (ii) Tanggal Pelunasan Parsial; dan (iii) Tanggal Pelunasan Akhir atau tanggal dilakukannya Pelunasan Lebih Awal.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli, dimiliki, atau dilunasi serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli atau dilunasi.
2. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian MAYBANK DANA PASTI 2
Informasi mengenai Nilai Aktiva Bersih harian MAYBANK DANA PASTI 2 akan diumumkan setiap Hari Bursa melalui surat kabar yang mempunyai peredaran luas.
3. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi
Setiap pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk memperoleh pembagian keuntungan sesuai dengan kebijakan pembagian hasil investasi.
4. Menjual Kembali dan Mengalihkan Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan yang membutuhkan dana dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan Nilai Aktiva Bersih pada hari yang bersangkutan. Pemegang Unit Penyertaan dapat juga mengalihkan sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh PT Maybank Asset Managementpada Bank Kustodian yang sama setiap Hari Bursa yang memiliki fasilitas pengalihan.
5. Memperoleh Laporan Bulanan
Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh Laporan Bulanan MAYBANK DANA PASTI 2 yang disediakan oleh Bank Kustodian melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-Invest).
6. Memperoleh Laporan Keuangan secara Periodik
Manajer Investasi akan memberikan salinan laporan keuangan MAYBANK DANA PASTI 2 sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun yang akan dimuat di dalam pembaharuan Prospektus MAYBANK DANA PASTI 2.
7. Memperoleh Hasil Likuidasi Secara Proporsional sesuai dengan Kepemilikan Unit Penyertaan apabila MAYBANK DANA PASTI 2 Dibubarkan dan Dilikuidasi.
Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan dan dilikuidasi, maka setiap pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh pembagian atas hasil likuidasi seluruh kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara proporsional sesuai dengan kepemilikan Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
MAYBANK DANA PASTI 2 berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
1. Apabila dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, MAYBANK DANA PASTI 2 yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah);
2. Apabila diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
3. Apabila total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 kurang dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut;
4. MAYBANK DANA PASTI 2 dimiliki kurang dari 10 (sepuluh) Pemegang Unit Penyertaan dalam jangka waktu 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
5. Apabila Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2.
Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 1 di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas;
(b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas; dan
(c) Membubarkan MAYBANK DANA PASTI 2 dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 1 di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan.
Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 2 (dua) di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(a) Mengumumkan pembubaran, likuidasi, dan rencana pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan oleh OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
(b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK; dan
(c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak diperintahkan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh OJK dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris.
Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 3 di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(a) Menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir MAYBANK DANA PASTI 2 dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada Angka 3 di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
(b) Mengintruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris.
Dalam hal MAYBANK DANA PASTI 2 dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam Angka 4 di atas, maka Manajer Investasi wajib:
(a) Menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran MAYBANK DANA PASTI 2 oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1. Kesepakatan pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian;
2. Alasan pembubaran; dan
3. Kondisi keuangan terakhir;
pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada para pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2;
(b) Menginstruksikan kepada Bank Kustodian untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
(c) Menyampaikan laporan hasil pembubaran, likuidasi dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 kepada OJK paling lambat 2 (dua) bulan sejak dibubarkan dengan dilengkapi pendapat dari Konsultan Hukum dan Akuntan, serta Akta Pembubaran dan Likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 dari Notaris.
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing pemegang Unit Penyertaan.
Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran, likuidasi, dan pembagian hasil likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2, maka pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
Apabila dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka:
(a) Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 2 (dua) minggu serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
(b) Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
(c) Apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
Beban biaya pembubaran dan likuidasi MAYBANK DANA PASTI 2 termasuk imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar oleh Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan, dan tidak boleh dibebankan kepada kekayaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dibubarkan.
Informasi lebih lanjut mengenai pembubaran dapat dilihat dalam Kontrak Investasi Kolektif yang tersedia di PT Maybank Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank HSBC Indonesia sebagai Bank Kustodian.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN TAHUNAN
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Lampiran Laporan Keuangan.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus MAYBANK DANA PASTI 2 ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
2. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
Pemodal yang bermaksud melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2, untuk pertama kalinya harus membuka rekening dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal serta melengkapi dengan fotokopi jati diri (KTP/Paspor untuk perorangan atau Anggaran Dasar, NPWP serta KTP/Paspor dari pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan.
Formulir Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Unit Penyertaan dan menyerahkannya beserta dengan bukti pembayaran kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Setiap pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 harus diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) dan tidak mengikat hingga disetujui oleh Manajer Investasi dan dana pembelian diterima dengan baik (in good fund) di rekening REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 di Bank Kustodian. Setelah pemesanan pembelian tersebut diterima dengan baik, pembelian tidak dapat dibatalkan atau ditarik kembali, akan tetapi Unit Penyertaan tersebut dapat dijual kembali dengan mengikuti prosedur penjualan kembali Unit Penyertaan.
Untuk pembelian selanjutnya cukup memberikan bukti pembayaran dengan menuliskan nomor investor dan nama Pemegang Unit Penyertaan, serta ditujukan kepada Manajer Investasi yang disampaikan secara langsung kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dokumen atau Formulir Pembelian Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan dan pembelian selanjutnya, Manajer Investasi dapat memproses Pembelian Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya dengan dilengkapi dengan bukti pembayaran dan fotokopi bukti jati diri.
Manajer Investasi berhak untuk menolak pembelian Unit Penyertaan baik sebagian atau seluruhnya, jika pembayaran dan atau dokumen pemesanan pembelian Unit Penyertaan tidak diterima dengan lengkap (in good fund and in complete application) atau tidak memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku.
3. Pembelian Unit Penyertaan Secara Berkala
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala MAYBANK DANA PASTI 2. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang-kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan dilakukan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada BAB XIII butir 2 Prospektus yaitu Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Profil Pemodal Reksa Dana beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT Di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang pertama kali (pembelian awal).
4. Batas Minimum Pembelian Unit Penyertaan
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
5. Harga Pembelian Unit Penyertaan
Setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ditawarkan pada harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal sebesar Rp 1.000 (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya, harga pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
6. Pemrosesan Pembelian Unit Penyertaan
Formulir Pemesanan Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian pada hari pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa tersebut.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pemesanan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pemesanan Unit Penyertaan beserta bukti pembayaran yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh
Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut telah diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan permohonan pemesanan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian paling lambat pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan BAB XIII butir 3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.
Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pembelian Unit Penyertaan secara berkala MAYBANK DANA PASTI 2 dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
7. Biaya Pembelian Unit Penyertaan
Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 akan dikenakan biaya pembelian (subscription fee) maksimum sebesar 1% (satu per seratus) dari jumlah nilai pembelian yang dilakukan.
8. Syarat Pembayaran
Pembayaran atas pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah yang ditujukan ke rekening MAYBANK DANA PASTI 2 sebagai berikut:
Bank : Bank HSBC Indonesia
Nama Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX DANA PASTI 2
Nomor Rekening : 000-000000-000
Bank : BCA, Cabang Sudirman Mansion
Nama Rekening : REKSA XXXX XXXXXXX DANA PASTI 2
Nomor Rekening : 0000-000-000
Semua biaya bank dikeluarkan untuk pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan pembayaran pembelian tersebut merupakan tanggung jawab calon pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi tidak menerima pembayaran dengan uang tunai untuk pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2.
Untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama MAYBANK DANA PASTI 2 pada bank lain. Rekening ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian. Rekening tersebut hanya dipergunakan untuk penerimaan dana dari pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2.
9. Persetujuan Manajer Investasi dan Bank Kustodian
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, sisanya akan dikembalikan tanpa bunga oleh Xxxxxxx Investasi dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan.
10. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan
Bank Kustodian akan menyediakan bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) dan menerbitkan dalam bentuk tercetak, apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan sesuai dengan data statis di Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), surat konfirmasi pelaksanaan atas pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan yang antara lain menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli yang tersedia selambat- lambatnya 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Disamping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan merupakan Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2 . Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA MAYBANK DANA PASTI 2
11. Sumber Dana Pembayaran Pembelian Unit Penyertaan
Dana pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 hanya dapat berasal dari:
a. calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
b. anggota keluarga calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
c. perusahaan tempat bekerja dari calon pemegang Unit Penyertaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif; dan/atau
d. Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan/atau asosiasi yang terkait dengan Reksa Dana, untuk pemberian hadiah dalam rangka kegiatan pemasaran Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan menggunakan sumber dana yang berasal dari pihak sebagaimana dimaksud pada huruf b, huruf c, dan huruf d di atas, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 wajib disertai dengan lampiran surat pernyataan dan bukti pendukung yang menunjukkan hubungan antara calon pemegang Unit Penyertaan dengan pihak dimaksud.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI DAN PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
1. Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 oleh pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) atau dikirim melalui pos tercatat.
Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan. Permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan dilayani.
Dokumen atau Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat berupa dokumen fisik maupun dokumen elektronik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Untuk mempermudah proses Penjualan Kembali Unit Penyertaan, Manajer Investasi dapat memproses Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang dikirim oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui faksimili atau media elektronik lainnya dengan dilengkapi fotokopi bukti jati diri, dimana rekening untuk pembayaran harus sesuai dengan nama Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pembukaan Rekening.
3. Batas Minimum Penjualan Kembali dan Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang harus dipertahankan oleh pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada hari penjualan kembali Unit Penyertaan, maka permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan akan diproses untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan tersebut di atas.
4. Batas Maksimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari total Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan
penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi akan diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan mencantumkan permintaan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan agar dapat dilaksanakannya pemrosesan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
5. Harga Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa tersebut.
6. Pemrosesan Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan penjualan kembali Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul
17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan penjualan kembali Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) WIB akan diproses Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Penjualan Kembali tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Bank Kustodian akan menerbitkan surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dari pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yng ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Di samping surat konfirmasi transaksi Unit Penyertaan, pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
7. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 akan dikenakan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) maksimum sebesar 3% (tiga per seratus) dari jumlah nilai Unit Penyertaan yang dijual kembali.
8. Pembayaran Penjualan Kembali Unit Penyertaan
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2, setelah dipotong dengan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan, akan dilakukan dengan pemindahbukuan atau transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran tersebut akan dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan asli berikut dokumen pendukungnya (jika ada) telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Semua biaya bank yang dikeluarkan untuk pemindahbukuan atau transfer sehubungan dengan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan tanggung jawab pemegang Unit Penyertaan. Manajer Investasi dan Bank Kustodian tidak bertanggungjawab atas keterlambatan pengiriman dana penjualan kembali Unit Penyertaan yang diakibatkan oleh hal-hal di luar kontrol Manajer Investasi dan Bank Kustodian, antara lain keterlambatan dalam sistem transfer perbankan.
9. Tata Cara Pengalihan Unit Penyertaan
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya pada MAYBANK DANA PASTI 2 ke Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh PT Maybank Asset Management yang memiliki fasilitas pengalihan. Pengalihan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dapat dilakukan dengan jumlah minimum sebesar Rp 100.000,- (seratus ribu Rupiah).
Pengalihan Unit Penyertaan dilakukan dengan menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), dengan menyebutkan nama pemegang Unit Penyertaan, nama Reksa Dana tujuan pengalihan, nilai Rupiah atau jumlah Unit Penyertaan yang akan dialihkan, serta harus ditandatangani oleh pemegang Unit Penyertaan. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus ini dan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan masing-masing Reksa Dana. Permohonan pengalihan Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut akan ditolak dan tidak diproses.
Pengalihan investasi dari MAYBANK DANA PASTI 2 ke Reksa Dana lainnya diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut sebagaimana yang diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan. Pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya ke MAYBANK DANA PASTI 2 diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya tersebut yang dimiliki oleh pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 yang diinginkan oleh pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan pengalihan Unit Penyertaan dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 pada akhir Hari Bursa tersebut. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Invesatsi wajib menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa yang sama.
Formulir Pengalihan Unit Penyertaan yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa berikutnya. Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan Formulir Pengalihan Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian selambat-lambatnya pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan Unit Penyertaan sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan Unit Penyertaan telah diterima oleh Manajer Investasi akan dipindahbukukan oleh Bank Kustodian ke dalam akun Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak tanggal formulir pengalihan Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
Formulasi pengalihan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 ke Reksa Dana lainnya yang dituju oleh pemegang Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
Unit Penyertaan Reksa Dana baru:
= (Unit Penyertaan x NAB per Unit MAYBANK DANA PASTI 2) - Biaya Pengalihan NAB per Unit Reksa Dana baru
BAB XV
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN MAYBANK DANA PASTI 2
Skema Pembelian Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2
INVESTOR
- Formulir Pembelian
- Dokumen Pendukung
AGEN PENJUAL / MANAJER INVESTASI
1. Menjelaskan secara rinci tetang Reksa Dana
2. Pengenalan nasabah
3. Menerima dan memeriksa Formulir Pembelian dan dokumen pendukung, serta verifikasi dana pembelian yang diterima
4. Notifikasi ke PT. Maybank Asset Management
Batch Pemesanan Pembelian
Surat Konfirmasi
PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT
1. Pemeriksaan keabsahan transaksi
2. Otorisasi Aplikasi Pemesanan Pembelian
3. Update pada sistem
Batch Pemesanan Pembelian
Laporan Hasil Pembelian
Dana
PT Bank HSBC Indonesia
1. Penerimaan Formulir Pembelian yang disetujui dan dokumen pendukung
2. Penerimaan dana di rekening Xxxxx Xxxx
3. Proses pendaftaran / pembukaan rekening
4. Alokasi jumlah Unit Penyertaan
5. Pembuatan dan pengiriman Surat Konfirmasi
6. Informasi ke PT. Maybank Asset Management
Skema Penjualan Kembali Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2
INVESTOR
- Formulir Penjualan Kembali
- Dokumen Pendukung
AGEN PENJUAL / MANAJER INVESTASI
1. Pemeriksaan Formulir Penjualan Kembali dan dokumen pendukung
2. Notifikasi ke PT. Maybank Asset Management
Batch Penjualan Kembali
Surat Konfirmasi
PT. MAYBANK ASSET MANAGEMENT
1. Pemeriksaan keabsahan transaksi
2. Otorisasi Aplikasi Penjualan Kembali
3. Update pada sistem
Batch Penjualan Kembali
Laporan Hasil Penjualan Kembali
Dana
PT Bank HSBC Indonesia
1. Penerimaan Formulir Penjualan Kembali yang disetujui dan dokumen pendukung
2. Verifikasi kepemilikan Xxxxx Xxxx
3. Perhitungan Hasil Penjualan Kembali
4. Pembayaran Hasil Penjualan Kembali
5. Pembuatan dan pengiriman Surat Konfirmasi
6. Informasi ke PT. Maybank Asset Management
BAB XVI
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
1. Pengaduan
i. Pengaduan adalah ungkapan ketidakpuasan Pemegang Unit Penyertaan yang disebabkan oleh adanya kerugian dan/atau potensi kerugian finansial pada Pemegang Unit Penyertaan yang diduga karena kesalahan atau kelalaian Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
ii. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan harus disampaikan secara jelas kepada pihak yang dituju. Pengaduan dapat ditujukan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian, sesuai dengan kedudukannya, kewenangan, tugas dan kewajibannya masing-masing sesuai Kontrak dan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
3. Mekanisme Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Dalam hal terdapat kondisi tertentu, Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sampai dengan paling lama 20 (dua puluh) hari kerja berikutnya.
iv. Kondisi tertentu sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas adalah:
a. kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian yang menerima pengaduan tidak sama dengan kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tempat terjadinya permasalahan yang diadukan dan terdapat kendala komunikasi di antara kedua kantor Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian tersebut;
b. transaksi keuangan yang diadukan oleh Pemegang Unit Penyertaan memerlukan penelitian khusus terhadap dokumen-dokumen Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian; dan/atau
c. terdapat hal-hal lain di luar kendali PUJK seperti adanya keterlibatan pihak ketiga di luar Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dalam transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
v. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
vi. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian antara lain melalui website, surat, email atau telepon
vii. Otoritas Jasa Keuangan dapat meminta atau mengakses status perkembangan Penanganan Pengaduan yang disampaikan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian.
3. Penyelesaian Pengaduan
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen Di Sektor Jasa Keuangan.
ii. Selain penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas, Pemegang Unit Penyertaan dapat memanfaatkan layanan pengaduan yang disediakan oleh OJK untuk upaya penyelesaian melalui mekanisme yang diatur dalam POJK Tentang Penyelenggaraan Layanan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
4. Penyelesaian Pengaduan Melalui Penyelesaian Sengketa
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan penyelesaian sengketa dengan mekanisme penyelesaian sengketa berupa arbitrase melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) di Sektor Jasa Keuangan yang telah memperoleh persetujuan dari OJK dengan syarat, ketentuan dan tata cara sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan serta sesuai dengan peraturan mengenai prosedur penyelesaian sengketa yang diterbitkan oleh LAPS dan telah disetujui oleh OJK, dan mengacu kepada Undang-undang Nomor 30 Tahun 1999 (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, berikut semua perubahannya (“Undang-undang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa”) sebagaimana relevan.
5. Pelaporan Penyelesaian Pengaduan
a. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melaporkan secara berkala adanya pengaduan dan tindak lanjut pelayanan dan penyelesaian pengaduan kepada OJK;
b. Laporan disampaikan secara berkala setiap 3 (tiga) bulan (Maret, Juni, September dan Desember) dan disampaikan paling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya. Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka penyampaian laporan dimaksud dilakukan pada hari kerja pertama setelah hari libur dimaksud.
BAB XVII PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
1. Prospektus dan Formulir Pemesanan Unit Penyertaan MAYBANK DANA PASTI 2 dapat diperoleh di kantor Manajer Investasi, Agen Penjual dan perwakilan Manajer Investasi pada Bank yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Hubungi Manajer Investasi untuk informasi lebih lanjut.
2. Untuk menghindari keterlambatan dalam pengiriman Laporan Bulanan serta informasi lainnya mengenai investasi, pemegang Unit Penyertaan diharapkan untuk memberitahu secepatnya mengenai perubahan alamat kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), tempat pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan
MANAJER INVESTASI
PT MAYBANK ASSET MANAGEMENT
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 0, Xxxxxx Xxxxxxxxx Xx. Asia Afrika No.8, Senayan-Gelora Bung Karno
Jakarta 10270
Telepon: (000) 0000-0000
Faksimile: (000) 0000-0000
BANK KUSTODIAN
PT BANK HSBC INDONESIA
Xxxxx Xxxxx Xxxxxx 0, Xxxxxx 0 Xx. Xxxx Xxxxxxxx Xxx 00-00 Xxxxxxx 00000
Telepon : (000) 0000-0000
Faksimile : (000) 0000 0000 / 0000 0000