DAFTAR ISI
BEYOND IMAGINATION PEMIKIRAN XXXXX XXXXXXXX XXXXXX AL BANJARI-2018 i
BEYOND IMAGINATION PEMIKIRAN XXXXX XXXXXXXX XXXXXX AL BANJARI-2018 ii
DAFTAR ISI
Halaman
DAFTAR ISI ................................................................ i
Sambutan Badan Pembina Yayasan Uniska MAB .......... xvi
Sambutan Badan Pengurus Yayasan Uniska MAB ......... xvii
Sambutan Rektor Uniska MAB ....................................... xviii
Pengantar Ketua Tim Akademik ..................................... xix
Surat Penunjukkan Rektor Tentang FGD ......................... xx
Tujuan xii
Target Capaian ................................................................ . xxii
Target Luaran xxiii
Silabus xxiv
Metode .......................................................................... ... xxv
Target Capaian & Luaran, Sub Tema Kegiatan FGD xxvi
BAB I PENDAHULUAN ..... ...................................... 1
BAB II SEJARAH SINGKAT XXXXX
XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX ....... 6
A. SEMASA KECIL........................................ 8
B. PENULISAN KARYA KITAB................... 9
C. XXXXXXXXX ........................................... 13
BAB III SEJARAH SINGKAT UNISKA
XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX ....... 15
BAB IV MEMBANGUN BUDAYA AKADEMIK
SIVITAS AKADEMIKA UNISKA MAB......... 21
VISI ................................................................... 21
MISI ................................................................... 22
TUJUAN ...........................................................; 22
STRUKTUR ORGANISASI BIDANG AKADEMIK 23
BAB V KOMUNIKASI AGAMA XXXXX XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX
Xxxxxxxx Xxx Xxxx 24
BAB VI PEMBERDAYAAN EKONOMI MUSTADH‟AFIN DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN XXXXX XXXXXXXX XXXXXX AL BANJARI DAN XXXXX XXXXX XX XXXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxxx 48
BAB VII HERITAGE SUNGAI TUAN YANG BERFUNGSI TEKNIS SEBAGAI KARYA XXXXX XXXXXXXX XXXXXX AL BANJARI DARI PERSPEKTIF TEKNIK SIPIL
Xxxx Xxxxx, Xxxx Xxxxxxxxxxx 87
BAB VIII HERMENEUTIKA PEMIKIRAN XXXXXX XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX
Rakhmat Mopliardy 114
BAB IX METODE ISTINBATH HUKUM XXXXX XXXXXXXX XXXXXX AL BANJARI
Xxxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx 158
BAB X MENGENAL PEMIKIRAN TASAWUF XXXXX XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxxxxx ........................................ 181
BAB XI BEYOND IMAGINATION PEMIKIRAN XXXXX XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX SEBAGAI KEKAYAAN PENDIDIKAN
Xxxxxxx, Xxxxxx, Dani 197
XX XXXXX XXXXXX TADJUDDINOOR KETUA BADAN PEMBINA YAYASAN UNIVERSITAS
ISLAM KALIMANTAN XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX
KATA SAMBUTAN BADAN PEMBINA YAYASAN UNISKA MAB
Alhamdulillah Kita panjatkan puji syukur kehadiat Allah SWT serta Shalawat dan Salam kita haturkan buat junjungan Nabi Besar Xxxxxxxx XXX beserta shahabat, Xxxxxx dan pengikut beliau hingga akhir zaman.
Dengan dilaksnakannya Fokus Diskusi Group (FGD) tentang Kajian Pemikiran Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxxx, sehingga melahirkan buku kumpulan artikel dari civitas akademika Uniska MAB sebagai suatu admosfir akademik dan literasi dalam merealisasikan Visi dan Misi Uniska MAB sebagai Syiar islam.
Buku ini patut dibaca dan dihayati serta diinplementasikan dalam kehidupan kampus Uniska Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari sebagai warna dalam berperilaku civitas akademika Uniska Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari.
Semoga buku yang dihasilkan dari suatu kajian ini menjadikan suatu ladang amal zariah dan memberikan faedah bagi kita semua
Aamiiin Yaa Rabbal „Alamien
Banjarmasin, November 2018 Ketua
Xx Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxxx
XX.XX. X. XXXXX XXXXXXX, MT
KETUA UMUM YAYASAN UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX
KATA SAMBUTAN BADAN PENGURUS YAYASAN UNISKA MAB
Pendidikan merupakan suatu usaha dan ikhtiar manusia untuk menanamkan keimanan dan ketaqwaan kepada Allah SWT dan Xxxxxxxxxx XXX, agar manusia selamat dunia dan alkirat dalam menjalankan amanah-NYA sebagai khalifah di muka bumi, dengan landasan Al Qur‟an, Al Hadis, dan Ijma Ulama.
Universitas Islam Kalimantan Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari merupakan suatu lembaga pendidikan tinggi sebagai wadah dalam menjalankan syiar islam melalui pendidikan tinggi, maka dari itu setiap mahsiswa Universitas Islam Kalimantan Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari wajib menempuh matakuliah :
1. Pendidikan Al Qur‟an
2. Tauhid
3. Fiqih
4. Akhlak
5. Sejarah Islam
6. Bahasa Arab
Mata kuliah tersebut diharapkan dapat memperkuat dan membentuk kompetensi pengetahuan, ketrampilan dan sikap sebagai seorang sarjana muslim yang berkarakter dan selanjutnya membantu dirinya, keluarganya, masyarakat dan bangsa menjadi rahmatan lil „alamin. Aamiin YRA.
Banjarmasin, November 2018 Ketua Umum
Xx.Xx. X. Xxxxx Xxxxxxx, MT
XXX XXXXX, X.Xx., X.Xx., Ph.D
REKTOR UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX
KATA SAMBUTAN REKTOR
Alhamdulillahi Rabbil‟alamin. Segala puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya sehingga buku ini dapat terselesaikan dengan baik.
Buku ini menyajikan kumpulan artikel yang telah dipresentasikan dan didiskusikan dalam Fokus Group Diskusi (FGD) dengan tema “Mengkaji Pemikiran Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari dari berbagai perspektif multi disiplin keilmuan” (Komunikasi, Tehnik Sipil, Ekonomi, Hukum, Tashawub dan Pendidikan).
Fokus Group Diskusi (FGD) Uniska MAB diselenggarakan oleh Lembaga Pengkajian Keislaman Uniska MAB bidang akademik sejak bulan Januari, Tahun 2018 dengan diikuti oleh civitas akademika Uniska MAB dan dari berbagai Perguruan Tinggi (UIN Antasari, STIE Banjarmasin), Instansi terkait (Kementerian Agama, Kementrian Hukum dan HAM, Kepolisian, Badan Arkeologi, Museum) dan tokoh juriat Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxxx.
Kegiatan ini dilaksanakan merupakan momentum dalam mengembangkan atmosfir akademik bagi mahasiswa dan Dosen,
Terselenggaranya Fokus Group Diskusi (FGD) Uniska MAB ini, kami mengucapkan terima kasih atas dukungan Bapak Ibu semua, terutama kepada:
1. Ketua Pembina Yayasan pendidikan UNISKA
2. Ketua Badan Pengurus Yayasan UNISKA
3. Rektorat dan Seluruh Jajaran
4. Para Dekan Fakultas
5. Pembicara dan moderator
6. Panitia Pelaksana
7. Para peserta Kegiatan acara Fokus Group Diskusi (FGD).
Akhir kata, semoga dalam penerbitan buku ini, bermanfaat bagi kemajuan kita di masa depan dan masyarakat pada umumnya.
Aamiiin Ya Rabbal „Alamien.
Banjarmasin, November 2018 Rektor,
Xxx Xxxxx, X.Xx., X.Xx., Ph.D
XX.X. XXXXXXXX XXXXXX, X.Xx.
KETUA TIM AKADEMIK
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah kami panjatkan puji syukur kehadirat Allah SWT serta shalawat dan salam kami haturkan buat junjungan kita Nabi besar Xxxxxxxx XXX serta sahabat, juriat dan pengikutnya sampai akhir zaman.
Buku ini berjudul BEYOND IMAGINATION PEMIKIRAN XXXXX XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX dari hasil
Fokus Group Diskusi para dosen dan pemerhati terhadap karya XXXXX Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari dengan partisipan, dari berbagai Lembaga, baik Perguruan Tinggi, Kementerian Agama, Kementerian hukum dan HAM, Museum Provinsi Kalimantan Selatan, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banjar, Kepolisian RI Daerah Kalimantan Selatan, Para Arkeologi, Dosen, Mahasiswa, serta juga dari kalangan Juriat XXXXX Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari.
Buku ini dapat menjadi suatu kekayaan dan bahan kajian bagi para civitas akademika Universitas Islam Kalimantan Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari, terlebih lagi bagi dosen pemegang mata kuliah wajib Uniska MAB yakni: Al Qur‟an, Tauhid, Fiqih, Akhlak, Sejarah Islam, Bahasa Arab.
Semoga apa yang kami lakukan ini mendapat ridha Allah SWT dan syafaat Xxxxxxxxxx XXX, serta sebagai rasa hormat kani yang sebesar-besarnya kepada Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari sebagai ulama besar dan berpengaruh baik di Kalimantan, Asia mapun Dunia.
Aamiin Yaa Rabbal „Alamien.
Banjarmasin, November 2018 Ketua TIM Akademik
Xx.X. Xxxxxxxx Xxxxxx, X.Xx.
SURAT PENUNJUKKAN REKTOR UNIVERSITAS ISLAM KALIMANTAN XXXXXXXX XXXXXXX AL BANJARI BANJARMASIN
TUJUAN
1. Empowering (Pemberdayaan) bagi dosen dan mahasiswa Uniska MAB untuk penulisan artikel ilmiah dalam perspektif pemikiran XXXXX Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxx
2. Increasing (Peningkatan Kualitas) bagi dosen dan mahasiswa Uniska MAB dalam penulisan artikel Ilmiah di publish (jurnal dan atau Prosiding) dalam perspektif pemikiran XXXXX Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxx
3. Streeng theing (penguatan) untuk unggulan Uniska dalam mata kuliah local wisdom 11 sks dalam perspektif pemikiran XXXXX Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxx
TARGET CAPAIAN
1. Regulasi sistem dan budaya pemberdayaan potensi dan produktivitas dosen dan mahasiswa Uniska MAB dalam bidang akdemik dan keagamaan
2. Revitaliasi dalam peningkatan penulisan artikel Ilmiah di publish (jurnal dan atau Prosiding) bagi dosen dan mahasiswa Uniska MAB
3. Rekognesi unggulan Uniska dalam mata kuliah local wisdom 11 SKS dalam perspektif pemikiran XXXXX Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxx
TARGET LUARAN
1. Kebijakan strategis dalam pemberdayaan potensi dan produktivitas dosen dan mahasiswa Uniska MAB dalam bidang akademik dan keagamaan
2. Artikel ilmiah ter-publish (jurnal dan atau Prosiding)
3. Buku Micro Kurikulum dalam bentuk Silabus, Rencana Pembelajaran Semester, dan Referensi
SILABUS
METODE
Metode yang digunakan dalam mengkaji pemikiran Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxxx disini adalah dengan metode :
1. Ceramah
2. Tanya Jawab
3. Diskusi
4. Fokus Group Diskusi
5. Penyajian artikel hasil kajian melalui penelitian lapangan maupun literature
6. Penulisan Buku kumpulan artikel kajian
TARGET CAPAIAN DAN LUARAN SUB TEMA KEGIATAN FOKUS GRUP DISKUSI (FGD)
BAB I
PENDAHULUAN
Pendidikan akan menciptakan sumberdaya manusia yang handal dengan didorong untuk berpikir, di mana manusia (dosen, mahasiswa) sebagai makhluk berpikir dengan potensi otaknya sehingga membedakan antara manusia dengan makluk lainnya. Kemampuan memberdayakan otak untuk berpikir perlu dilatih dan diasah secara kontinu dan teratur sehingga kemampuan berpikir menjadi terlatih. Xxxxxx (2015:57) dapat dimaknai bahwa otak itu harus diasah dan dikembangkan untuk berpikir dan Xxxxxx lebih dalam lagi menyebutkan bahwa belajar itu sebenarnya berpikir. Kalau saja kita selalu belajar tentunya otak akan berpikir sehingga pikiran berkembang dengan baik, dengan pemikiran positif akan menumbuhkan mobilitas individual (dosen, mahasiswa) dan budaya akademik dan keagamaan akan tumbuh dan berkembanag secara berkelanjutan yang selanjutnya akan tercipta produktivitas artikel ilmiah yang terpublikasi dan sustainable yang bernuansakan Keislaman sebagaimana yang diajarkan XXXXX Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari seorang ulama yang terkenal tidak saja di Banjarmasin akan tetapi sampai ke Asia dan Afrika serta belahan dunia lainnya.
Perubahan sekarang ini dituntut untuk berpikir antispasi dan proaktif secara cepat dan tepat serta akurat bukannya saling tuding dan saling menyalahkan dengan ketidak mampuan melakukan suatu perubahan yang sangat dahsyat dan konpleks bahkan chous. Kemampuan seorang dosen, mahasiswa untuk melakukan perubahan diperlukan suatu committment dan drive power serta brain ware untuk keluar dari suatu wilayah rasa aman
dan nyaman bagi pribadi maupun kelompok dosen, mahasiswa dari comfort zone. Xxxxxxxx (2007:99) dapat dimaknai perubahan diperlukan dosen atau akademisi adalah adanya keinginan dan semangat untuk belajar dan berpikir bagian dari kehidupannya untuk menuangkan hasil penelitiannya dan atau pemikiran melalui kajian pustaka yang dituangkan ke dalam bentuk artikel ilmiah menuju publikasi dan implementasi.
Tantangan terhadap suatu perubahan semakin kompetitif dan komplek di mana perubahan tersebut bagaikan badai di laut biru di mana waktu dan tempat sulit untuk diprediksi dan bahkan sulit mengukurnya baik secara kuantitatif maupun kualitatif, sehingga ini menuntut terus belajar, berpikir dan berdo‟a untuk mendapatkan hidayah dari Allah SWT yang selalu mencurahkan Rahmat-Nya dan meyelimuti disetiap ruang dan waktu dalam kehidupan manusia. Ditengah-tengah badai laut biru melanda dosen, mahasiswa harus mampu berselancar dengan penuh semangat agar terus melakukan perubahan dengan belajar dan berpikir menjawab beberapa tantangan dan ancaman dalam dunia perguruan tinggi sekarang ini. Xxxxxxxx (2007:99) to learn how to learn, how to unlearn, and how to re-learn.
Kajian tentang bagimana Mobilitas Potensi Dan Produktivitas Publis Menuju Uniska MAB Bermutu dan Kompetitif sangat diperlukan di era globalisasi dan lajunya perubahan kehidupan sebagai dampak majunya ilmu pengetahuan dan teknologi dalam sekarang ini dalam Mengembangan dan Mengimplementasi Budaya Akademik Dan Keagamaan Uniska Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari. Tilaar (2015:54) dapat dimaknai bahwa perubahan di dalam semua segi kehidupan manusia dewasa ini disebabkan oleh kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil kajian memobilitas potensi individu dan menciptakan Uniska MAB bermutu dan kompetitif yang mendalam dan pembahasan yang mengakar akan menjadi
landasan dan pijakan dalam berpikir dan belajar untuk suatu kebijakan yang strategis dalam bidang pendidikan dalam konteks pembelajaran.
Pendidikan merupakan tindakan yang sangat mendasar dalam suatu kehidupan manusia yang menyentuh akar kehidupannya sehingga dapat mengubah dan berubah dalam menentukan kehidupannya sendiri menjadi lebih efektif dan efisien, kreatif dan produktif serta outcome yang selanjutnya menjadikan kehidupan manusia tersebut bernilai bagi manusia itu sendiri, bangsanya, negaranya dan lingkungan sekitarnya serta makluk lain yang ada di muka bumi ini. Xxxxxxxxxx (2014:3) dapat dimaknai bahwa pendidikan merupakan segala pengalaman belajar yang berlangsung dalam lingkungan kehidupan sepanjang rentang kehidupan manusia dan segala situasi kehidupan yang mempengaruhi pertumbuhan dan perkembangan manusia tersebut.
Investasi pendidikan merupakan suatu investasi yang sangat penting bagi kehidupan manusia, termasuk dosen dan mahasiswa. Pendidikan juga berperan penting dalam memajukan dan mengembangkan sebuah bangsa yang unggul dan kompetitif, di mana suatu bangsa yang maju, unggul dan kompetitif tentunya sangat didukung oleh mutu pendidikan yang unggul dan berkelanjutan bagi warga negaranya. Xxxxxxxx W Xxxxxxx 1960 (Tilaar. 2012: 397) dapat dijelaskan bahwa pendidikan merupakan suatu kegiatan investasi dalam sumber daya manusia. Begitu juga dengan teorinya Human Capital oleh Xxxx X Xxxxxx (Tilaar. 2012: 398) menjelaskankan bahwa pendidikan merupakan investasi yang sama dengan investasi peralatan dalam bidang bisnis.
Keterlibatan sumber daya manusia dalam pendidikan, terutama tenaga pendidik baik dosen maupun mahasiswa merupakan suatu permasalahan yang sangat dominan. Wherther
and Xxxxx 1993 (Xxxxxxxxxxxx. 2015:137) menjelaskan people who are ready, willing, and able to contribute to organization goals. Kompetensi dosen dan mahsiswa akan berkembang optimal harus melalui pendidikan dengan belajar dan pembelajarnya sehingga mendapatkan pengetahuan, pengalaman dan ketrampilan. Suhasaputra (2015:141) dapat dimaknai bahwa human capital merupakan kompetensi yang ada pada tenaga pendidik yang merupakan hasil proses pengalaman, pelatihan dan pendidikan.
Berdasarkan latar belakang yang telah disebutkan maka akan segera diselenggarakan kegiatan “Focus Group Discussion (FGD)” dengan mengangkat tema “Pengembangan Dan Implementasi Budaya Akademik Dan Keagamaan Uniska Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari”. Diharafkan akan tumbuh dan berkembang Mobilitas Potensi Dan Produktivitas Publik Menuju Uniska MAB Bermutu dan Kompetitif dalam rangka menjaring pemikiran, menyatukan presepsi tentang pentingnya Pengembangan Dan Implementasi Budaya Akademik Dan Keagamaan Uniska Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari dengan unggulan mata kuliah lokal wisdom 11 SKS dan seiring dengan perkembangan dunia pendidikan tinggi untuk karir yang berkelanjutan. Surat edaran nomor 152/E/T/2012. Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Dirjen DIKTI) mengeluarkan tentang kewajiban publikasi ilmiah bagi sivitas akademika di perguruan tinggi (PT). Mahasiswa wajib mempublikasikan karya tulis ilmiahnya dalam jurnal yang terbit secara nasional maupun internasional. (Xxxxx Xxxxxxx. 2012).
Kegiatan Fokus Grup Diskusi sivitas akademika Uniska MAB tahun 2018 yang dilaksanakan oleh Lembaga Pengkajian Keislaman dan Biro Akademik bekerjasama dengan Fakultas dan Prodi di Lingkungan Uniska MAB merupakan langkah awal yang perlu ditindaklanjuti dalam forum lain yang lebih startegis serta
melibatkan banyak unsur terutama dalam pengembangan matakuliah local wisdon wajib unversitas (11 sks).
Melalui kegiatan ini diharapkan menambah wawasan dan kualitas pemahaman sivitas akademika Unsika MAB dalam memperkuat keunggulan Uniska MAB dalam aspek pembelajaran dan pembuatan artikel ilmiah tentang pemikiran XXXXX Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari dalam perspektif keilmuan dilingkungan Uniska MAB dan FGD ini dalam menciptakan atmosfir akademik dalam belajar dan berpikir oleh karena itu, panitia menyarankan kepada seluruh sivitas akademika Uniska MAB untuk ikut serta secara penuh waktu dan bertanggung jawab .
BAB II
SEJARAH SINGKAT XXXXX XXXXXXXX XXXXXX
AL BANJARI
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxxx
Nama Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Banjari menempati hati masyarakat Kalimantan dan Indonesia sebagai ulama besar dan pengembang ilmu pengetahuan dan agama. Belum ada tokoh yang mengalahkan kepopuleran nama Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx-Xxxxxxx. Karya-karyanya hinga kini tetap dibaca orang di masjid dan disebut-sebut sebagai rujukan. Nama kitabnya Xxxxxxx Xxxxxxxx diabadikan untuk nama Masjid Raya di Banjarmasin. Nama kitabnya yang lain Xxxxxxxxx Xxxxxxxx juga diabadikan untuk sebuah masjid yang tak jauh dari makam Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx. Tak hanya itu, hampir seluruh ulama di Banjarmasin masih memiliki tautan dengannya. Baik sebagai keturunan atau muridnya. Sebut saja nama almarhum K.H. A. Xxxxx Xxxxx, yang dikenal dengan nama Xxxx Xxxx itu, adalah keturunan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx. Hampir semua ulama di Kalimantan, Sumatera, Jawa, dan Malaysia, pernah menimba ilmu dari syekh atau dari murid-murid syekh.
Ulama yang memiliki nama lengkap Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx bin Xxxxxxxx xxx Xxxxx Xxxxxx Al-Banjari itu ternyata memang bukan orang biasa. Ia adalah cicit Xxxxx Xxx Xxxxx bin Xxxxx Xxxxxxxx Xx-‟Xxxxxx xxx Xxxxx Xxx Xxxxx As-Xxxxxx xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx As-Xxxxx xxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx Xx-‟Xxxxxx. Silisahnya kemudian sampai pada Xxxxxxxx Xxx bin Xxx Xxxxxx dan Xxxxxxxxxxx Xxxxxxx xxxxx Xxxxxxxxxx. Dengan demikian Xxxxxx Xxxxxx masih memiliki darah keturunan Rasulullah.
Xxxxxxxx tercatat sebagai pemimpin peperangan melawan Portugis, kemudian ikut melawan Belanda lalu melarikan diri bersama isterinya ke Lok Gabang (Martapura). Dalam riwayat lain menyebut bahwa apakah Xxxxx Xxx Xxxxx As-Sakran atau Xxxxx Xxx Xxxxx bin Xxxxx `Xxxxxxxx Xx-‟Xxxxxx yang dikatakan berasal dari Palembang itu kemudian pindah ke Johor, dan lalu pindah ke Brunei Darussalam, Sabah, dan Kepulauan Sulu, yang kemudian memiliki keturunan kalangan Sultan di daerah itu. Yang jelas, para sultan itu masih memiliki tali temali hubungan dengan Xxxxx Xxxxxx yang berinduk ke Xxxxxxxxx, Xxxxx. Bapaknya Xxxxxxxx merupakan seorang pemuda yang dikasihi sultan (Xxxxxx Xxxxxxxxxx atau Xxxxxxxxxxx xxx Xxxxxx Xxxxxxxxxxx 1700-1734 M).
Bapaknya bukan asal orang Banjar,tetapi datang dari India mengembara untuk menyebarkan Dakwah, Beliau seorang ahli seni ukiran kayu. Semasa ibunya hamil, kedua Ibu Bapaknya sering berdo‟a agar dapat melahirkan anak yang alim dan xxxxx. Setelah lahir, Ibu Bapaknya mendidik dengan penuh kasih sayang setelah mendapat anak sulung yg dinanti-nantikan ini. Beliau dididik dengan Asmaul-Husna, di samping berdo‟a kepada Allah. Setelah itu diberikan pendidikan al-qur‟an kepadanya. Kemudian barulah menyusul kelahiran adik-adiknya yaitu ; „Xxxxxx, Xxxxxx xxxxxx, Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxx.
Xxxxxxxx Xxxxxx lahir di Banjarmasin pada hari Kamis dinihari, pukul 03.00 (waktu sahur), 15 Safar 1122 H atau 17
Maret 1710 M.
A. SEMASA KECIL
Sejak kecil, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx-Xxxxxxx Xxxxxx dan Cermat serta mempunyai akhlak yang baik dan terpuji. Kehebatan beliau sejak kecil ialah dalam bidang seni Lukis dan seni tulis, sehingga siapa saja yang melihat karyanya akan merasa kagum dan terpukau.
Pada suatu hari, Xxxxxx mengadakan kunjungan ke kampung- kampung, Pada saat baginda sampai ke kampung lok Gabang, Baginda berkesempatan melihat hasil karya lukisan Xxxxxxxx Xxxxxx yang indah lagi memukau hati itu. justeru Sultan berhajat untuk memelihara dan mendidik Xxxxxxxx Xxxxxx yang tatkala itu baru berusia 7 tahun.
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al-Banjari mendapat pendidikan penuh di Istana sehingga usia mencapai 30 tahun. Kemudian beliau dikawinkan dengan seorang perempuan yang soleha bernama Tuan Xxxxx, Xxxxx perkawinan beliau memperoleh seorang putri yang diberi nama Xxxxxxxx.
Beliau telah meneruskan pengembaraan ilmunya ke Mekah selama 30 tahun dan Madinah selama 5 tahun. Segala perbelanjaanya ditanggung oleh Xxxxxx.
Sahabatnya yang paling penting yang banyak disebut adalah Syekh `Xxxxx Xxxxxx Al-Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Al- Mashri Al-Bantani dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxx Xxxxx (yang kemudian menjadi menantu Syekh). Guru yang banyak disebut adalah Xxxxx Xxxxxxxx xxx Xxxxxxxx Xx-Xxxxx, Xxxxx
xXxxxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxx xxx Xxxxx Xxxxx As-Xxxxxxx Xx-Madani. Selama belajar di Mekah Xxxxx Xxxxxx tinggal di
sebuah rumah di Samiyah yang dibeli oleh Xxxxxx Xxxxxx. Xxxxx Xxxxxx juga belajar kepada guru-guru Melayu di Arab Saudi, seperti Xxxxx Xxxxx Xxxxxx bin Xxxxx Xxxxx Pauh Bok Al- Fathani (Thailand Selatan), Xxxxx Xxxxxxxx Xxxx bin Xxxxx Xxxxxxxxxx Xxxx dan Xxxxx Xxxxxxxx `Xxxx xxx Hasanuddin Al-Falimbani.
Hampir semua ilmu keislaman yang telah dipelajari di Mekah dan Madinah mempunyai sanad atau silsilah hingga ke pengarangnya. Hal ini cukup jelas seperti yang ditulis oleh Xxxxx Xxxxx bin Xxx Xx-Fadani (Padang, Sumatera Barat) dalam beberapa buah karya beliau. Selain bukti berupa karya-karyanya, juga dapat diambil jasa-jasanya membuka mata rakyat Banjar atau dunia Melayu.
Rekan-rekan Xxxxx Xxxxxx selama di Mekah kemudian juga menjadi ulama terkenal. Xxxxx xXxxxx Xxxxxx Xx-Xxxxxxxxi pengarang Xxxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx xXxxxx Xxxxxx Xx-Xxxxxx Xx- Xxxxxxx (kakek Xxxxx `Xxxxxx xxx Xxxxx, Xxxxx di Banten yang terkenal), Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx bin Xxxxx Xx-Xxxxxxx, pengarang kitab Xx-Xxxxxx Xxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx xxx
`Xxxx Xx-Xxxxxxxx (Semarang) yang digelar dengan Xxxx Xxxxxxx Xxxxxxx (Xxxx Xxxxxxx Xxxxx), Syekh `Xxxxx Xxxxxx bin `Xxxxxxxx xxx Xxxxx At-Tarmasi (Xxxxxx, Jawa Timur), Xxxxx Xxxx Xxxxxxxxx bin `Xxxxx Xxxxx Al-Fathani (Thailand Selatan), dan banyak lagi.
B. PENULISAN KARYA KITAB
Tradisi kebanyakan ulama, ketika mereka belajar dan mengajar di Mekah, sekali gus menulis kitab di Mekah juga. Lain halnya dengan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx bin `Xxxxxxxx xx- Banjari, walaupun dipercayai bahawa beliau juga pernah mengajar di Mekah, namun karya yang dihasilkannya ditulis di
Banjar sendiri. Lagi pula nampaknya beliau lebih mencurahkan khidmat derma baktinya di tempat kelahirannya sendiri yang seolah-olah tanggungjawab rakyat Banjar terbeban di bahunya. Ketika mulai pulang ke Banjar, memangnya beliau sangat sibuk mengajar dan menyusun segala macam bidang yang bersangkut- paut dengan dakwah, pendidikan dan pentadbiran Islam. Walaupun begitu beliau masih sempat menghasilkan beberapa buah karangan.
Karya-karya Xxxxx Xxxxxx banyak ditulis dalam bahasa Arab-Melayu atau Jawi yang memang diperuntukkan untuk bangsanya. Meskipun ia memiliki kemampuan menulis berbagai kitab dalam bahasa Arab, tapi, ia lebih suka menuliskannya dalam bahasa Jawi. Ia mengajarkan kitab-kitab semacam Ihya Ulumuddin karya Xxxx Xxxxxxx kepada para muridnya.
Karangannya yang sempat dicatat adalah seperti berikut di bawah ini:
1. Tughfah ar-Xxxxxxxx fi Xxxxxx Xxxxxxx Iman al-Mu‟minin wa ma Yufsiduhu Riddah ar-Murtaddin, diselesaikan tahun 1188 H/1774 M
2. Xxxxxx xx-„Xxxxx xx al-Haidhi wa al-Istihadhah wa an-Nifas an-Nis-yan, diselesaikan tahun 1192 H/1778 M.
3. Sabil al-Muhtadin li at-Tafaqquhi fi Amri ad-Din, diseselesaikan pada hari Ahad, 27 Rabiulakhir 1195 H/1780 M
4. Risalah Qaul al-Mukhtashar, diselesaikan pada hari Khamis 22 Rabiulawal 1196 H/1781 M.
5. Kitab Bab an-Nikah.
6. Bidayah al-Mubtadi wa `Umdah al-Auladi
7. Kanzu al-Ma‟rifah
8. Ushul ad-Din
9. Kitab al-Faraid
10. Hasyiyah Fat-h al-Xxxxxx
11. Mushhaf al-Quran al-Xxxxx
12. Fat-h ar-Rahman
13. Xxxxxx Xx‟xxx as-Shibyan
14. Bulugh al-Maram
15. Fi Bayani Qadha‟ wa al-Qadar wa al-Waba‟
16. Tuhfah al-Ahbab
17. Khuthbah Muthlaqah Pakai Makna. Kitab ini dikumpulkan semula oleh keturunannya, Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx xx- Xxxxxxx. Dicetak oleh Xxxxxx‟ah Al-Ahmadiah, Singapura, tanpa dinyatakan tarikh cetak.
Ada pun karyanya yang pertama, yaitu Xxxxxxx xx-Xxxxxxxx, kitab ini sudah jelas atau pasti karya Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx bin `Xxxxxxxx xx-Xxxxxxx bukan karya Xxxxx xXxxxx Xxxxxx xx- Xxxxxxxxx seperti yang disebut oleh Xx. X. Xxxxxx Xxxxxxx dalam bukunya, Mengenal Allah Suatu Studi Mengenai Ajaran Tasawuf Xxxxx Xxxxx Xxxxx AI-Falimbani, yang berasal daripada pendapat P. Voorhoeve. Pendapat yang keliru itu telah saya bantah dalam buku Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx (l990). Dasar saya adalah bukti-bukti sebagai yang berikut:
1. Tulisan Xxxxx Xxxx bin Xxxxxxxx xx-Xxxxxxx, “Maka disebut oleh yang empunya karangan Tughfatur Xxxxxxxx fi Bayani Haqiqati Xxxxxx Xx‟minin bagi `Alim al-Xxxxxx xx-„Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx.”
2. Tulisan Xxxxx xXxxxx Xxxxxx Xxxxxxx al-Banjari dalam Syajaratul Arsyadiyah, “Maka mengarang Maulana (maksudnya Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al-Banjari, pen:) itu beberapa kitab dengan bahasa Melayu dengan isyarat sultan yang tersebut, seperti Tughfatur Xxxxxxxx …” Pada halaman lain, “Maka Xxxxxx Xxxxxxxxxxx Xxxxx ini, ialah yang disebut oleh orang Penembahan Batu. Dan ialah yang minta karangkan Xxxxxxx Xxxxxxxx lil Mutafaqqihi fi Xxxxx Xxx dan Tughfatur Xxxxxxxx fi Bayani Haqiqati Imani Mu‟minin
wa Xxxxxxxx Xxxxxxxxx dan lainnya kepada xxxxx (Maksudnya: datukku, pen al-„Alim al-„Allamah al-„Xxxx Xxxxxx asy-Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx bin `Xxxxxxxx xx- Banjari.”
3. Pada cetakan Istanbul, yang kemudian dicetak kembali oleh Xxxxxx‟ah Al-Ahmadiah, Singapura tahun 1347 H, iaitu cetakan kedua dinyatakan, “Tughfatur Xxxxxxxx … ta‟lif al-
„Alim al-„Xxxxxxx xxx-Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al- Banjari.” Di bawahnya tertulis, “Telah ditashhihkan risalah oleh seorang daripada zuriat muallimnya, yaitu `Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx bin Xxxxxxxx `Afif mengikut bagi khat muallimnya sendiri …”. Di bawahnya lagi tertulis, “Ini kitab sudah cap dari negeri Istanbul fi Mathba‟ah al-Haji Muharram Afandi”.
4. Terakhir sekali Xxxxxx xxx Syekh `Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx al-Banjari mencetak kitab Tughfatur Xxxxxxxx itu disebutnya cetakan yang ketiga, nama Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx xxx
xXxxxxxxx xx-Xxxxxxx tetap dikekalkan sebagai pengarangnya.
Daripada bukti-bukti di atas, terutama yang bersumber daripada Xxxxx Xxxx bin `Xxxxxxxx xx-Xxxxxxx dan Syekh `Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxx adalah cukup kuat untuk dipegang karena kedua-duanya ada hubungan dekat dengan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx bin `Xxxxxxxx xx-Xxxxxxx itu. Xxxxx Xxxx bin `Xxxxxxxx xx-Xxxxxxx adalah sahabat Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx xxx
xXxxxxxxx xx-Xxxxxxx sedangkan Xxxxx xXxxxx Xxxxxx Xxxxxxx pula adalah keturunan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx bin `Xxxxxxxx xx-Xxxxxxx. Mengenai karya-karya Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx xxx
`Xxxxxxxx xx-Xxxxxxx yang tersebut dalam senarai, insya-Allah akan dibicarakan pada kesempatan yang lain.
Masih banyak lagi tulisan dan catatan syekh yang disimpan kalangan muridnya yang kemudian diterbitkan di Istambul
(Turki), Mesir, Arab Saudi, Mumbai (Bombai), Singapura, dan kemudian Jakarta, Surabaya, dan Cirebon. Di samping itu beliau menulis satu naskah al Xxxxxxx Xxxxx tulisan tentang beliau sedikit, yang sampai sekarang masih terpelihara dengan baik.
C. KETURUNAN
Zurriyaat (anak dan cucu) beliau banyak sekali yang menjadi ulama besar, pemimpin-pemimpin, yang semuanya teguh menganut Madzhab Syafi‟i sebagai yang diwariskan oleh Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xxxxxxx.
Di antara zurriyat beliau yang kemudian menjadi ulama besar turun temurun adalah :
1. H. Xxxxxxxxxx, Xxxxx, anak kandung, penulis kitab “perukunan Xxxxxxxxxx”.
2. H. Xxxxxx, anak kandung, penulis kitab “Hidayatul Mutafakkiriin”.
3. X. Xxxxxxxx xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, anak kandung, penulis kitab “Perukunan Besar”, tetapi namanya tidak ditulis dalam kitab itu.
4. X. Xxx Xx‟xx, Xxxxx.
5. X. Xxx Xxxx, Xxxxx.
6. H. Xxxxx, Xxxxx.
7. H. Xxxxxxxxxxx, Xxxxx.
8. H.M. Xxxxx, Xxxxx.
9. H. As‟ad, Mufti.
10. H. Xxxxxxxxxx XX., Mufti.
11. X. Xxxxxxxxxxx Xxxxx, Mufti Kerajaan Xxxxxxxxx Xxxxx (Riau),pengarang kitab “Risalah amal Ma‟rifat”, “Asranus Salah”, “Xxxxx Xxxxxxx”, “Sejarah Arsyadiyah” dan lain lain.
12. H.M. Xxxxx xxx Mas‟ud bin X. Xxx Xxxx, ulama Kedah, Malaysia, pengarang kitab “Xxxxxxxx xxxxxx”.
13. X. Xxxxxx Xxxxx-Qudhat, pembina Madrasah “Sulamul
„ulum‟, Dalam Pagar Martapura.
14. H.M. Xxx Xxxxxxx, Qadhi.
15. Guru X. Xxxxxx Xxxx.
16. X. Xxxxx Xxxxxx Xxxx, Xxxx Tentara.
17. H.M. Xxxxxx, Xxxxx.
18. Dan lain-lain banyak lagi.
Semuanya yang tersebut di atas adalah zurriyat-zurrivat Xxxxx Xxxxxx yang menjadi ulama dan sudah berpulang ke rahmatullah.
Sebagai kami katakan di atas, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx bin Xxxxxxxx Xx Banjari dan sesudah beliau, zurriyat-zariyat beliau adalah penegak-penegak Madzhab Syafi‟i dan faham Ahlussunnah wal Jama‟ah, khususnya di Kalimantan.
Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx wafat pada 6 Syawal 1227 H atau 3 Oktober 1812 M. Beliau meninggal dunia pada usia 105 tahun dengan meninggalkan sumbangan yang besar terhadap masyarakat islam di Nusantara.
Makamnya dianggap keramat dan hingga kini masih diziarahi orang. Haulnya pada Syawwal lalu dihadiri Menteri Agama RI H. Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx bersama ribuan masyarakat, termasuk dari Malaysia, Sumatera, dan Jawa.
Mudah-mudahan Allah menurunkan rahmat kepada keluarga mereka dan kita semuanya, aamiiin-aamiiin YRA.
BAB III
SEJARAH SINGKAT UNISKA XXXXXXXX XXXXXX AL BANJARI BANJARMASIN
Kampus Universitas Islam Kalimantan Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari. Jln. Adhyaksa Xx 0 Xxxxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Universitas Islam Kalimantan (UNISKA) lahir atas gagasan para tokoh-tokoh agama dan tuntutan masyarakat Kalimantan akan adanya perguruan tinggi yang bernafaskan Islam dan melahirkan intelektual muslim.
Cikal bakal berdirinya UNISKA, diawali dengan Pendirian UNISAN (Universitas Islam Antasari) pada tahun 1961 atas ide almarhum K.H. Xxxxx Xxxxxx. Pada tahun 1964 UNISAN resmi dijadikan IAIN Antasari yang berafiliasi kepada IAIN Sunan Kalijaga Yogyakarta (Cabang Banjarmasin) dengan Rektor (Alm.) KH. Xxxxx Xxxxxx sendiri, dan saat ini sejak tahun 2018 IAIN Antasari berubah menjadi Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari.
Melihat realitas tersebut, dalam seminar “Sejarah Kalimantan Selatan” yang berlangsung di Banjarmasin tanggal 23 s/d 25 September 1973, yang disusul lagi dengan Seminar serupa pada tangal 8 s/d 10 April 1976 para peserta menggugah kembali gagasan mendirikan Perguruan Tinggi Swasta yang mengambil nama Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx-Xxxxxxx sebagai kenang- kenangan akan jasa Almarhum yang sangat besar sebagai tokoh pembaharu dan penyebar Ilmu Agama Islam pertama di Kalimantan Selatan.
Xxxxxan dimaksud merupakan tindak lanjut dari keinginan dua orang tokoh ilmuan yaitu X.X Xxxxx Xxxxxx (Rektor IAIN Antasari) dan Xxxx. Xxxxxx Xxxxx (Rektor Universitas Lambung Mangkurat), namun gagasan tersebut belum terwujud kedua tokoh di atas telah meninggal dunia atas kehendak Allah yang kuasa, akhirnya ide tersebut juga merupakan keinginan warga Kalimantan yang berdomisili di Jakarta, atas perakarsa para pemuka warga masyarakat Kalimantan tersebut, tahun 1981 didirikanlah Yayasan Universitas Islam Kalimantan Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari dengan Akte Notaris No.6 Tanggal 7 Juli 1981 dengan rekomendasi Kepala Kantor Depdikbud Propinsi Kalimantan Selatan, dirintis pendirian UNISKA yang pada tahun akademik 1981/1982 itu juga, tepatnya tanggal 14 Juli 1981 pada tahap permulaan di buka dua akademi yaitu :
1. Akademi Publisistik, dengan 125 orang mahasiswa baru, peresmian pembukaan oleh Gubernur KDH Tk.I Kalimantan Selatan
2. Akademi Bahasa Asing, dengan 125 orang mahasiswa baru, yang peresmian pembukaannya oleh Kepala Kantor Wilayah Depdikbud Propinsi Kalimantan Selatan.
Pada tahun 1982-1983 kedua Akademi tersebut mengalami perubahan status kelembagaan dan strata pendidikan, yakni: Akademi Publisistik menjadi Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu
Politik (FISIP), Jurusan Komunikasi dengan Program Studi Jurnalistik, dan Jurusan Administrasi dengan Program Studi Administrasi Negara.
Akademi Bahasa Asing menjadi Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP), jurusan Bahasa dan Seni program Studi Bahasa Inggris, dan Jurusan Ilmu Pendidikan dengan Program Studi Psikologi Pendidikan dan Bimbingan. Bersamaan dengan berdirinya kedua Fakultas ini, didirikan pula Fakultas baru yakni; Fakultas Ekonomi dengan Jurusan Manajemen Program studi Manajemen Perusahaan, dan Fakultas Pertanian dengan Jurusan Peternakan Program Studi Produksi Ternak.
Pada bulan Februari 1985, keempat Fakultas tersebut telah mendapat Status Terdaftar di Departemen Pendidikan dan Kebudayaan RI dengan SK. Mendikbud No. 070/O/1985 tanggal 18 Februari 1985 dan diperbaharui dengan SK.Depdikbud No. 0395/O/1986 tanggal 23 Mei 1986. Status terdaftar suatu Perguruan Tinggi Swasta merupakan manifestasi kepercayaan Pemerintah kepada UNISKA dalam pengelolaan Perguruan Tinggi di bawah Koordinasi Kopertis Wilayah VII Surabaya, dan dilanjutkan pada tahun 1990 di bawah Koordinasi Kopertis Wilayah XI Kalimantan di Banjarmasin. Kemudian pada tahun 1993 didirikan sebuah Fakultas Agama yakni Fakultas Syari‟ah Jurusan Muamalat dan Jinayat, yang pada tahun 1993 mendapatkan Status Terdaftar pada Departemen Agama RI dengan SK Menag. RI No.382 tanggal 28 Desember 1993, dibawah Koordinasi Perguruan Tinggi Agama Islam Swasta (Kopertais Wilayah XI) Kalimantan di Banjarmasin. Pada tahun 1988 telah terjadi perubahan nama Fakultas Syariah Uniska program studi Muamalat jinayat sesuai dengan SK. Dirjen Binbaga Islam No. E/163/1998 tentang status terdaftar menjadi Fakultas Agama Islam program studi muamalat dan sejak tahun 2014 ini berubah lagi menjadi Fakultas Studi Islam.
Pada tahun 1993 pemerintah memberikan penghargaan kepada UNISKA meningkatkan statusnya dari “Terdaftar” menjadi “Diakui” kepada keempat Fakultas terdahulu yakni FISIP, FKIP, FEKON dan FAPERTA, sesuai dengan SK Dirjen Dikti Depdikbud RI Nomor: 625/Dikti/Kep/1993 tanggal 23 November 1993. Perjalanan selanjutnya pada tahun 1995 didirikan lagi sebuah Fakultas eksakta yakni Fakultas Teknik dengan program studi (D.III) Teknik Mesin sesuai SK. Dirjen Dikti No. 289/DIKTI/Kep/1998 tanggal 14 Agustus 1998 tentang status Terdaftar.
Terhitung sejak tahun akademik 1998/1999 Uniska telah memiliki 6 Fakultas dengan 8 program studi. Sebagai konsekuensi dari mutu lulusan perguruan tinggi dan mengacu pada berbagai peraturan perundangan maka seluruh program studi diajukan Akreditasinya ke Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT). Seluruh Program Studi yang diajukan telah memiliki peringkat Terakreditasi Baik dan Cukup.
Pada tahun 2003 sesuai dengan Rencana Strategis UNISKA, maka didirikan satu Fakultas Eksakta baru yakni Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) dengan Program Studi Kesehatan Masyarakat yang penyelenggaraannya berdasarkan atas Surat Departemen Pendidikan Nasional Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Nomor: 2284/D/T/2003 tanggal 5 September 2003.
Selanjutnya berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Departemen Pendidikan Nasional Nomor : 1063/D/T/2008 tanggal 23 April 2008 tentang Ijin Penyelenggaraan Program-Program Studi Baru pada Universitas Islam Kalimantan Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari Banjarmasin, di mana UNISKA diberikan ijin untuk menyelenggarakan program studi baru yaitu S1 Agribisnis dengan SK Nomor 4024/D/T/K- XI/2010 tanggal 18 Oktober 2010 dan Fakultas Hukum dengan konsentrasi S1 Ilmu Hukum berdasarkan SK Nomor 4025/D/T/K-
XI/2010 tanggal 18 Oktober 2010 serta S.1 Program Studi Informatika dengan Surat Keputusan Nomor 4808/D/T/K- XI/2010 tanggal 10 Desember 2010. Selanjutnya pada tanggal 22 Oktober 2009 kembali UNISKA diberikan ijin untuk menyelenggarakan Program Studi Ekonomi Syariah berdasarkan Surat Ijin dari Dirjen Dikti No.: D.dj.I/614/2009 dan Program Studi Kimia sesuai dengan SK Kepmendiknas No. 204/E/O/2011 tanggal 21/09/2011.
Pada tahun 2015 Universitas Islam Kalimantan memperoleh akreditasi B dari BAN-PT. Kemudian disusul dengan 3 izin program studi baru, yaitu: 1) S1 Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) di bawah naungan Fakultas Studi Islam dengan terbitnya SK Dirjen Pendidikan Islam No. 361 Tanggal
20 Januari 2015, 2) S1 Sistem Informasi di bawah naungan Fakultas Teknologi Informasi berdasarkan SK Kemenristek No. 427/M/Kp/VII/ 2015, dan 3) S1 Teknik Sipil di bawah naungan Fakultas Teknik berdasarkan SK Kemenristek No. 431/M/Kp/VII/2015.
Pada tahun 2018 Universitas Islam Kalimantan memperoleh izin program studi dengan SK Kemenristek No. 427/M/Kp/VII/ 2015, dan 3) S1 Pendidikan Jasmani dan Olah raga di bawah naungan Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan berdasarkan SK Kemenristek No. 431/M/Kp/VII/2015
Uniska MAB sekarang beramat di Xxxxx Xxxxxxxx Xx 0 Xxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx. 70123 Telpon 0511-3304352 Sax. 0511-3305834. Email- xxxxx@xxxxxx-xxx.xx.xx
BAB IV
MEMBANGUN BUDAYA AKADEMIK SIVITAS AKADEMIKA UNISKA MAB
Fokus Diskusi Group
Visi UNISKA adalah Universitas yang unggul dalam kecerdasan intelektual, emosional dan spiritual yang menekankan pada pengembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan ilmu keislaman, serta pelestarian dan pengkayaan budaya bangsa yang Islami.
1. Menyelenggarakan pendidikan dan pengajaran dengan prinsip belajar sepanjang hayat, penelitian, pelayanan, dan pembinaan nilai-nilai hidup Islami.
2. Mengembangkan kebebasan berpikir ilmiah yang dijiwai oleh keislaman dan semangat ketauhidan.
3. Mengembangkan jiwa kewirausahaan dalam berbagai bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan ilmu keislaman.
PKK-MAB 2017
1. Menyiapkan intelektual yang beriman dan bertaqwa kepada Allah Subhanahu wata’ala, berakhlak mulia, percaya pada diri sendiri serta beramal sesuai dengan bidang ilmu dengan ikhlas demi terwujudnya masyarakat yang diridhai oleh Allah Subhanahu
wata’ala.
2. Mengembangkan dan menyebarluaskan berbagai ilmu pengetahuan serta pemanfaatannya untuk memajukan Islam dan meningkatkan taraf kehidupan masyarakat.
3. Menyiapkan intelektual dalam berbagai bidang yang berjiwa wirausaha, relevansi dan mutu:
a. Xxxxx relevannya program studi dan lulusan
dengan tuntutan kebutuhan pembangunan;
b. Meningkatnya kualitas dan kuantitas dosen;
c. Meningkatnya kualitas tenaga administrasi;
d. Meningkatnya efektifitas dan efisiensi sistem pengelolaan;
e. Tercukupinya sarana dan prasarana
akademik;
f. Tersusunnya kurikulum yang mantap dan
fleksibel;
g. Meningkatnya mutu penelitian pendidikan dan kualitas penelitian non kependidikan
PKK-MAB 2017
WAKIL REKTOR 1 / Dr. H. Xxxxxxx,. M.M.Pd
BIRO AKADEMIK / Xxxxxxxxxxx, SE., X.Xx
KABAG REGRESTASI /Xxxxx Xxxxxx Xxxxxxxx, S.Sos
KABAG AKADEMIK / Xxxxx Xxxxxx, X.Xxx
KABAG PELAPORAN /X. Xxxx Xxxxxx, M.Kom
PKK-MAB 2017
BAB V
KOMUNIKASI AGAMA XXXXX XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX
Xxxxxxxx Xxx Xxxx
Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP, UNISKA MAB, Banjarmasin
ABSTRAK
Komunikasi agama yang diterapkan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al Banjari, mencakup; (1) tindakan komunikatif membangun lembaga peradilan di Kerajaan Banjar, dengan membentuk lembaga peradilan „Mufti dan Qadi‟; (2) tindakan komunikatif yang mendekatkan ajaran Islam dengan perilaku budaya masyarakat setempat, dalam istilah pembagian waris „gono-gini‟;
(3) tindakan komunikatif dengan menjaga aqidah rakyat mayoritas, dengan mencegah tersebarnya aliran tasawuf
„wahdatul wujud‟; dan (4) tindakan komunikatif yang dapat meningkatkan rasa toleransi diantara suku suku bangsa, dengan melakukan gerakan sosial dibidang tasawuf tariqot tsamaniyah.
Kata kunci: komunikasi agama, Arsyad al Banjari, tasawuf tsamaniah.
A. PENDAHULUAN
Komunikasi agama yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx xx Xxxxxxx, menjadi gerakan sosial yang berhasil merubah suku Banjar, dari animisme menjadi Islam ahli sunnah waljamaah. Menjadi sangat inspiratif bagi generasi yang akan datang. Xxxxxx menyebut komunikasi agama sebagai upaya merubah filosufi dan budaya kepada masyarakat, biasanya berlangsung pelan pelan dan memerlukan periode waktu yang lama.(Xxxxxx 2003)
Xxxxx Xxxxxx, melihat bagaimana suku Banjar dalam life word-nya, meski sudah Islam, namun terlumuri ritual animisme warisan nenek moyang. Melihat bagaimana tujuan hidup suku Banjar dalam aspek duniawi dan ukhrowi. Oleh karena itu, Xxxxx Xxxxxx mengembangkan tradisi keimanan suku Banjar yang didasarkan kitab suci al Qur‟an. Melakukan tindakan komunikatif, baik kepada penguasa maupun kepada rakyat, untuk menghilangkan ritual ritual animisme. Tindakan komunikatif Xxxxx Xxxxxx dalam penyebaran agama Islam, dengan mendayaupayakan penguasa kesultanan Banjar, menjadi langkah yang efektif, menurut perspektif komunikasi agama. (Price 2007). Lebih jauh, Xxxxx Xxxxxx melihat bagaimana praktek keagamaan suku banjar, yang berasal dari warisan „wali songo‟ yang bermadzhab Syafi‟i. Maka Xxxxx Xxxxxx berupaya keras menerapkan praktek keagamaan madzhab Syafi‟i ini, kepada masyarakat suku Banjar.
Dimasa hidupnya Xxxxx Xxxxxx, muslim suku Banjar, hampir terbelah secara nyata, antara masyarakat yang mengedepankan syariat, dengan masyarakat yang mengedepankan hakikat. Masyarakat yang mengedepankan syariat, ia mengabaikan hakikat. Sebaliknya, masyarakat yang mengedepankan hakikat, ia mengabaikan syariat. Melihat
kenyataan yang seperti ini, Xxxxx Xxxxxx berupaya keras mendamaikan umat yang secara spiritual, saling membenci ini. Puncak pertentangannya, terjadinya pengadilan hukum kepada tokoh hakikat, aliran „wahdatul wujud‟, „Syekh Xxx Xxxxx Xxxxxxxx‟.(Xxxxx 2007)
Menyelaraskan antara syariat dan hakikat, Xxxxx Xxxxxx, mendirikan pesantren yang mendidik murid muridnya menjadi ahli agama dibidang syariat. Pada saat yang bersamaan, Xxxxx Xxxxxx, juga melakukan gerakan sosial, mengajari masyarakat suku Banjar, pada aspek taswuf, dengan toriqot tsamaniah. Dengan demikian, Xxxxx Xxxxxx, berupaya bagaimana mendekatkan masyarakat Banjar kepada Tuhan dengan jalan yang benar. Sehingga pikiran dan hati masyarakat Banjar, menjadi Islami. (Hadi 2011)
Xxxxx Xxxxxx juga melakukan tindakan komunikasi yang monumental. Menyadarkan masyarakat suku Banjar, untuk cinta tanah air. Tanah tanah lahan rawa, yang ditelantarkan, dikarenakan tidak bisa mengolahnya untuk lahan pertanian, diperkenalkan model pertanian beririgasi. Dibuatkan irigasi model lahan rawa, berupa parit parit, sehingga lahan terlantar tersebut bisa ditanami padi dan jeruk. Xxxxx Xxxxxx membuatkan parit sepanjang 8 km, yang dikemudian hari disubut “sungai tuan”. (GAZALI 2013). Karya Xxxxx Xxxxxx ini, berada di wilayah pedalaman, jauh dari ibu kota kerajaan. Sehingga Xxxxx Xxxxxx bisa memberikan teladan moral yang baik. Jauh dari penilain intrik intrik politik yang terjadi di lingkungan istana Kesultanan Banjar. Keteladanan Xxxxx Xxxxxx ini, bisa menanamkan kesadaran religius yang mendalam terhadap suku Banjar, sehingga agama Islam berkembang dengan pesat di wilayah Kesultanan Banjar. Yang akhirnya, sampai dewasa ini, bisa memperkuat identitas suku Banjar sebagai masyarakat yang religius Islami. (Xxxxxxxxxx and Foss 2009). (Xxxxxxx, 1983)
1. Rumusan Masalah
Komunikasi agama yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx xx Xxxxxxx, dapat difokuskan dengan pertanyaan: Bagaimana komunikasi agama Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al Banjari dalam melakukan gerakan sosial keagamaan pada life word suku Banjar? Terutama yang terkait dengan konflik komunikasi di lingkungan istana Kesultanan Banjar?
2. Tujuan Penelitian
Untuk mendiskripsikan komunikasi agama yang dilakukan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al Banjari dalam menyebarkan ajaran agama Islam yang sesuai dengan life word Suku Banjar. Utamanya yang terkait dengan konflik komunikasi pada pemerintahan Kesultanan Banjar.
B. METODE PENELITIAN
Metode penelitian yang digunakan, spesifikasi dalam komunikasi, yakni „analisis wacana‟. Dengan menghubungkan antara „isi teks‟ kitab kitab karya Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al Banjari, terhadap „kognisi sosial‟, serta „konteks sosial‟ masyarakat suku Banjar. Terkait dengan berbagai artikel ilmiah yang membahas kitab tasawuf kanzal-ma'rifah. Kitab fiqih, Sabil Al- Muhtadin. Dan kitab tauhid Tuhfat al-Xxxxxxxx.
C. HASIL PENELITIAN
1. Biografi
Ulama besar nusantara, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al Banjari, mataharinya nusantara. Sangat mashur didunia Islam diabad 18an. Lahir pada tanggal 13 Safar 1122 H/1710 M. Tempat kelahirannya di pedesaan, di kampung Lok Gabang, Kecamatan Astambul, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.(Xxxxxxxxxxx 2010) Ayahnya, bernama Xxxxxxxx xxx Xxxxx Xxxxxx al-Banjari bin Xxxxxx Xxx Xxxxx bin Xxxxxx Xxxxxxxx xx-Xxxxxx xxx Xxxxxx Xxx Xxxxx as-Xxxxxx xxx Xxxxxx Xxxxx Xxxxxx as-Xxxxx xxx Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxx ad- Xxxxxxx xx-Xxxxxx dan keturunan langsung dari Xxxxxxx Xxx bin Xxx Xxxxxx dan Saidatina Xxxxxxx xxxxx Xxxx Xxxxxxxx X.X.X. (Xxxxx et al. 2017).
Waktu kecilnya Xxxxx Xxxxxx, bertepatan dengan gemilangnya kerajaan Banjar. Rajanya Xxxxxx Xxxxxxxxxx, bergelar Sultan Kuning, memerintah mulai tahun1700 sampai dengan 1734 M. Inovasi pemerintahan Xxxxxx Xxxxxxxxxx dalam mengembangkan agama Islam, Sultan blusukan mencari anak berbakat ke daerah pedalaman. Menemukan anak cerdas dan pandai menulis kaligrafi. Bernama „Xxxxxxxx Xxxxxx‟. Kemudian diboyong ke istana, dididik keislaman. Saat dewasa, Xxxxxxxx Xxxxxx dinikahkan dengan kalangan istana. Selanjutnya, Xxxxxxxx Xxxxxx memperdalam agama Islam ke Makkah dan Madinah, selama 35 tahun. (Ahyat 2015).
Xxxxxxxx Xxxxxx, belajar agama Islam di Mekkah 30 tahun dan di Madinan 5 tahun, antara tahun 1737 sampai dengan tahun 1772. Tiga pilar pokok ilmu Islam yang dikuasai oleh Xxxxxxxx Xxxxxx, tergambar dalam beberapa kitab hasil karyanya, antara lain: (1) kitab Tuhfat al-Xxxxxxxx, membahas
masalah aqidah, (2) kitab Sabīl al-Muhtadīn, membahas masalah syariah, (Mujiburrahman 2013), dan (3) kitab kanzal-ma'rifah yang membahas tasawuf.(Xxxx 2011).
Setelah 35 tahun menuntut ilmu di Arab, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx xx Xxxxxxx, kembali pulang ke kesultanan Banjar. Dengan pertimbangan politik keagamaan yang matang, meskipun Xxxxx Xxxxxx sebagai anak angkat raja, Xxxxx Xxxxxx tidak mau tinggal di lingkungan istana. Xxxxx Xxxxxx lebih memilih daerah pedalaman, jauh dari intrik intrik politik. Di daerah pedalaman, Xxxxx Xxxxxx mendirikan pondok pesantren, menampung santri dari berbagai pelosok Kalimantan. Lahirlah ulama-ulama yang menyebarkan Islam di Kalimantan, seperti: Xxxxx Xxxxxxxxxxx dan Xxxxx Xxx Xx‟ud, putranya Xxxxx Xxxxxx sendiri; juga Xxxxx Xxxxxxxx xx-‟Ad, cucunya Xxxxx Xxxxxx juga. (Ahyat 2015). Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx xx Xxxxxxx beserta anak- cucunya, pada akhirnya tercatat sebagai menyebarkan agama Islam ke Pagatan, Taniran, Amuntai, Marabahan, dan Martapura. (Ahyat 2015).
2. Komunikasi Agama Xxxxx Xxxxxx
Xxxxx Xxxxxx membangun komunikasi agama di Kesultanan Banjar, dengan melakukan tindakan komunikasi berupa: (1) menyampaikan gagasan kepada Xxxxxx Xxxxxx untuk mengajarkan ilmu agama Islam kepada masyarakat suku Banjar, melalui metode pendidikan pondok pesantren; (2) menyampaikan gagasan pelembagaan agama Islam, berupa dibentuknya institusi kehakiman berjenjang, hakim tinggi dan hakim rendah, bernama Mufti dan Qadi. Juga menyampaikan gagasan perlunya diangkat pegawai kerajaan yang terkait dengan kegiatan keagamaan di masjid seperti xxxxxx, xxxx, muazzin, dan penjaga mesjid; (3) menyampaikan gagasan perlunya diberlakukan hukum Islam.
Baik hukum perdata, maupun hukum pidana Islam. Seperti hukuman mati bagi pembunuh. Potong tangan bagi pencuri. Cambuk bagi penzina. Hukum mati bagi orang murtad; (Ahyat 2015).
Lebih jauh tentang tindakan komunikasi yang dilakukan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al Banjari, dapat dilihat pada penyampaian gagasan ihyaul mawad oleh Xxxxx Xxxxxx yang meliputi:
Pertama; menghindari intrik politik di istana, dengan cara menjauh menuju pedalaman. Berfokus pada gerakan sosial keagamaan di wilayah pedalaman. Xxxxx Xxxxxx memilih wilayah pedesaan, di desa Dalam Pagar. Disini, di desa Dalam Pagar, Xxxxx Xxxxxx mengorganisir gerakan kaderisasi ulama dan juru dakwah. Hal ini, terwujud dengan berdirinya pondok pesantren, sebagai tempat transfer pengetahuan tentang agama Islam. Pondok pesantren ini, menghasilkan ulama dan da‟i sebagai penyebar agama Islam pada suku Banjar. Mereka yang sudah dianggap berpengetahuan, ditugaskan ke masyarakat suku Banjar, mengajarkan ajaran agama Islam, serta memberi teladan dalam pengamalan berbagai ritual agama Islam.
Kedua; Xxxxx Xxxxxx juga sangat produktif dalam menulis kitab kitab ajaran agama Islam. Secara umum, isi kitab kitab Xxxxx Xxxxxx, sangat kontekstual dengan life-word masyarakat suku Banjar. Sehingga mudah dipahami dan mudah diterapkan dalam pengamalan ibadah sehari hari. Beberapa kitab Xxxxx Xxxxxx, antara lain: Kitab dibidang keimanan; (1) Xxxxxxxxxx,
(2) Tuhfatur Xxxxxxxx, (3) Qawlul Mukhtasar. Kemudian kitab dibidang syariah; (4) Xxxxxxx Xxxxxxxx, (5) Kitabul Faraid, (6) Kitabun Nikah, (7) Luqtatul „Xxxxx, (8) Xxxxxxx Xxxxxx Xxxxx. Selanjutnya, kitab Xxxxx Xxxxxx dibidang tasawuf; (9) Kanzul Ma‟rifah, dan (10) Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx (Ahyat 2015).
3. Karya monumental Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al Banjari
Xxxxx Xxxxxx, dengan kitab fiqihnya „Xxxxxxx Xxxxxxxx‟, menjadi menginternasional. Kitabnya menjadi literatur di berbagai belahan negara Islam. Di timur tengah, dijumpai di Mekah, Mesir, Turki, dan Lebanon. Di nusantara, dijumpai di Indonesia, Malaysia, Singapore, Thailand, Cambodia and Brunei. Kitab „Xxxxxxx Xxxxxxxx‟ ini terdiri dua jilid. Jilid I 252 halaman dan jilid II 272 halaman. Kitab Xxxxxxx Xxxxxxxx ini, ditulis selama dua tahun, 1193H/1779M sampai 27 Rabiul Akhir 1195H/1780 M. atas permintaan Xxxxxxx Xxxxxxx Xxxxx X. Mulai diterbitkan diterbitkan di Istanbul 1300H/1882 M., lalu dicetak ulang di Kairo dan Makkah (Syukur, 1987 dalam (Xxxxx et al. 2017). Kitab „Xxxxxxx Xxxxxxxx‟ ini, membahas thaharah atau bersuci, shalat, zakat, puasa, i'tikaf, haji, juga membahas masalah berburu. Membahas persoalan halal dan haram terkait makanan (Djawas n.d.). Dalam urutan sejarahnya, Kitab „Xxxxxxx Xxxxxxxx‟ ini sebagai penjabaran dari kitab Sirath „l-Mustaqim karya ulama Aceh, ar-Xxxxxx. (Xxxxx 2009). Kitab yang lain, khususnya kitab di bidang fiqh mencakup kitab Xxxxxx xx- 'Xxxxx dan kitab An-Nikah. (Djawas n.d.).
4. Pemikiran Kontekstual Xxxxx Xxxxxx
Komunikasi agama yang dibangun Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al Banjari, mengutamakan pertimbangan life-word masyarakat suku Banjar. Dengan mengedepankan konteks sosial kemasyarakatan kepada kehidupan sehari hari suku Banjar, Xxxxx Xxxxxx melakukan ijtihad maqashid al-syari„ah, masalah waris. Xxxxx Xxxxxx menemukan teori waris tentang harta bersama (harta gono-gini). Xxxxx Xxxxxx lah, ulama di dunia Islam yang
pertama kali mencetuskan teori harta bersama (xxxx-xxxx). Hal ini termaktub dalam kitabnya Xxxxxxx Xxxxxxxx. Xxxxx Xxxxxx menjelaskan tentang sahnya pembagian waris yang didasarkan pada budaya suku Banjar „adat perpantangan‟, yakni; harta bersama milik suami istri, dibagi dua. Selanjutnya, yang seperdua itulah, yang dibagikan untuk ahli waris. (Djawas n.d.).
5. Gerakan Sosial Pemberdayaan Masyarakat
Kondisi masyarakat miskin di pedesaan, tempat Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al Banjari, menjalankan program ihyaul mawad, menjadikan Xxxxx Xxxxxx berupaya keras membantu masyarakat miskin. Disamping memberikan bantuan teknologi pertanian, berupa teknologi irigasi lahan rawa, Xxxxx Xxxxxx juga mencetuskan gagasan baru, mengenai penyaluran zakat harta.
Xxxxx Xxxxxx mencetuskan gagasan baru, bagaimana penyaluran zakat bisa dalam bentuk modal usaha dan modal kerja. Bukan dalam bentuk konsumsi. Xxxxx Xxxxxx menyarankan, diutamakan penyaluran zakat kepada orang miskin, berbentuk modal usaha bagi UKM (Usaha Kecil Mikro). Sedangkan bagi buruh, penyaluran zakatnya diutamakan berbentuk alat dan mesin yang sesuai dengan keterampilan buruh tersebut. Buruh tukang, alat pertukangan. Buruh tani, alat pertanian.
Xxxxxan Xxxxx Xxxxxx ini, menjadi gerakan sosial pemberdayaan masyarakat miskin, di pedesaan dan perkotaan. Di Malaysia, diwujudkan dengan memberikan modal usaha kepada UKM. Juga pembelian alat dan mesin kepada pekerja, seperti; truk, mesin pemotong rumput dan sebagainya. Distibusi zakat seperti ini, banyak dipraktekkan di Penang dan Selangor. (Xxxxx et al. 2017). Di Kesultanan Banjar, zakat yang bersifat produktif
ini, dipergunakan untuk sewa tanah atau untuk modal usaha bagi fakir miskin.(Shabir 2009)
6. Konflik Syariah dan Tasawuf
Dunia Islam pernah dilanda konflik antara masyarakat muslim yang mengedepankan syariah atau hukum. Dengan masyarakat muslim yang mengedepankan hakikat atau tasawuf. Pertentangan antara keduanya memakan korban. Beberapa ulama tasawuf dihukum mati. Sejarah mencatat, di Iraq, ulama tasawuf, al Halaj, dihukum mati. Di kesultanan Demak, Xxxxx Xxxx Xxxxx, dihukum mati. Begitu juga di kesultanan Banjar ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, juga dihukum mati.
Untuk mengurangi konflik syariah dan tasawuf di masyarakat suku Banjar, Xxxxx Xxxxxx disamping mengajarkan ilmu Fiqh, Xxxxx Xxxxxx juga mengajarkan ilmu tauhid dan tasawuf. Beberapa kitab yang ditulis Xxxxx Xxxxxx dibidang tauhid dan tasawuf; (1) Tuhfah al-Xxxxxxxx fi Bayani Haqiqat Iman al- Mu‟minin Wama Yufsiduhu min Riddati al-Murtadin,
(2) Xxxx xx-Xxxxxx dan kitab tarekat; (3) Kanz al-Ma'rifah. (Hadi 2011).
Saat belajar di Madinah, Xxxxx Xxxxxx menjadi murid Xxxxxxxx Xxxxxx al-Madani, pendiri Tarekat Sammaniyah. Lahir tahun 1719, dan wafat tahun 1775. Pada saat pulang ke kesultanan Banjar, Xxxxx Xxxxxx merupakan orang pertama yang memperkenalkan Tarekat Sammaniyah kepada masyarakat suku Banjar. Hal ini menunjukkan bahwa sebenarnya Xxxxx Xxxxxx disamping ahli fiqih, juga ahli tasawuf. Berkaitan dengan itu, konflik fiqih dan tasawuf yang berkembang di masyarakat suku Banjar, bisa dipahami dan diselesaikan oleh Xxxxx Xxxxxx.
Sumber konflik yang terjadi saat itu, berpusat pada tokoh tasawuf bernama Xxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Xxxxx Xxxxxxx,
sufi tasawuf beraliran „wahdatul wujud‟. Xxxxx Xxxxxxx, mengaku dirinya telah menyatu dengan Tuhan. Hal ini, membuat keresahan pada masyarakat suku Banjar. Untuk menyudahi konflik di tengah tengah masyarakat suku Banjar ini, Xxxxxx Xxxxxx atas fatwa Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx al Banjari. Menjatuhi hukuman mati terhadap Xxxxx Xxxxxxx ini. Fatwa hukuman mati ini, menurut Xxxxxxxx Xxxxxx, ada dalam kitab Tuhfat al-Xxxxxxxx, yang menyatakan “…tiada syak pada wajib membunuh dia karena murtadnya. Dan membunuh seumpama orang itu terlebih baik daripada membunuh seratus kafir yang asli.” (Mujiburrahman 2013).
Tindakan komunikasi yang dilakukan Xxxxx Xxxxxx, terkait paham tasawuf wujudiyah ini, dijelaskan bahwa orang yang meyakini paham wujudi mulhid ini, sebagai orang yang terkategori kafir zindiq. Xxxxx Xxxxxx menjelaskan bahwa xxxxx Xxxxxx mulhid sebagai paham yang mengarah kepada panteistik. Memaknai kata La ilaha illallah, dengan makna tidak ada wujudku, yang ada hanya wujud Allah. Bahkan kelompok ini, memaknai kata, „inna al haqq subhanah wa ta‟ala laisa bimaujudin illa fi dhimn wujud al kainat‟, dengan makna sesungguhnya Allah ta‟ala tidak ada maujud, melainkan ada didalam kandungan wujud segala makhluk. Keyakinan kelompok ini menyatakan bahwa semua makhluk pada hakikatnya merupakan wujud Allah, dan wujud Allah ada pada wujud semua makhluk. Keesaan Allah itu ada pada wujud seluruh mahluk. Tidak ada yang berwujud kecuali Allah. Kami dengan Allah bisa bersatu. Allah diketahui zat dan sifat-Nya. Keimanan kaum wujudiyah yang mulhid,seperti ini, tergolong zindiq. (Mujiburrahman 2013).
Selanjutnya, Xxxxx Xxxxxx memberikan penjelasan bahwa tasawuf tidak boleh keluar dari batas-batas syari‟at. Xxxxx Xxxxxx menolak faham Wahdatul Wujud yang didakwahkan oleh
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx, yang menganggap dirinya telah mencapai kesempurnaan dalam ma‟rifat, yang menyatakan: „tidak ada yang berwujud selain Allah‟. „akupun tidak ada, yang ada hanya Allah‟. Oleh karena itu, „aku adalah Allah‟. Pernyataan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx sebagai tokoh sufi, mengkritik, katanya, ajaran agama Islam yang dianut oleh mayoritas masyarakat suku Banjar, hanyalah kulitnya saja, bukan isinya. Pemahaman dan dakwah seperti ini, meresahkan dan memunculkan konflik ditengah masyarakat suku Banjar. Sejarah mencatat peristiwa sufi yang langka. Saat Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx dipanggil Sultan ke istana. Dia menjawab dengan ucapan paham Wahdatul Wujud. Dia berteriak dari balik pintu rumahnya: “Di sini tidak ada Xxxxx Xxxxx, yang ada Tuhan”. Lalu sang utusan lapor kepada Sultan. Kemudian, Sultan memerintahkan untuk memanggil lagi supaya “Tuhan” datang ke istana. Dari balik pintu Xxxxx Xxxxx menjawab: “Tuhan tidak bisa diperintah... “. Dari kejadian yang seperti ini, Xxxxx Xxxxxx memberikan fatwa agar menghukum mati Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx. Selanjutnya, cerita proses hukuman matinya, narasinya, mirip dengan cerita Xxxxx Xxxx Xxxxx, dan al- Hallaj. (Xxxxx 2009).
7. Penyebar Tarekat Sammaniyah
Disamping mengajarkan syariah, Xxxxx Xxxxxx juga mengajarkan tasawuf. Sebagai pembawa Tarekat Sammaniyah, ke nusantara di akhir abad 18. Nama Xxxxxxxxxx, mengacu kepada pencetusnya Xxxxx Xxxxxxxx xxx Xxx Xx-Xxxxx Xx- Xxxxxx. Tarekat Sammaniyah merupakan perpaduan dari tarekat Khalwatiyah, Qadiriyah, Naqsabandiyyah dan Syadziliyyah. Tersebar luas di Sumatera dan Kalimantan. Ikut andil dalam
memerangi penjajah Belanda. Dewasa ini, Tarekat Sammaniyah tersebar di Sudan dan di Indonesia. (Hadi 2011)
Sejarahnya, ketika Xxxxx Xxxxxx menuntut ilmu di Madinah, belajar tasawuf kepada Xxxxx Xxxxx Xxxxx al-Sammany, pendiri tarekat Sammaniyah. Karena itu, Xxxxx Xxxxxx menjadi orang pertama yang memperkenalkan tarekat Sammaniyah di Kalimantan. Amalannya, melakukan zikir „La Ilaha Illa Allah‟ dengan suara keras dan melengking.
Ajaran tarekat Sammaniyah yang sangat dianjurkan berupa:
1. Mendirikan shalat dan memperbanyak zikir. 2. Berperilaku lemah lembut kepada kaum fakir dan miskin. 3. Berusahalah jangan mencintai dunia. 4. Mengurangi peran akal basyariyah, meningkatkan peran akal rubbaniyyah. 5.Bertauhid kepada Allah pada zat, sifat dan af‟al-Nya. (Xxxxx 2009). Xxxxx Xxxxxx sebagai pengikut tarekat Sammaniyah, seperti halnya Xxxxxxxx Xxxxx di Kalimantan, dan Xxx Xxxxx xx-Xxxxxxxxx di Sumatra. (Hadi 2011).
8. Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxx
Kitab Kanz al -M a‟ri fah karangan Xxxxx Xxxxxx, menguraikan tentang konsep pengenalan diri. Menurut Xxxxx Xxxxxx, untuk menjalani, memahami, dan mengamalkan ajaran tasawuf, maka seseorang harus memulai dengan mengenal dirinya. Ada tiga konsep tasawuf yang utama, yaitu: 1). Mengenal asal kejadian dirinya, yaitu berasal dari Xxx Xxxxxxxx; 2). Berusaha mematikan dirinya sebelum ia mati; dan 3). Berupaya memfanakan diri di dalam Qudrat, Iradat dan Ilmu Allah. (Hadi 2011)
Hal yang menarik disini, Xxxxx Xxxxxx bisa menerima konsep Xxx Xxxxxxxx. Menurut Xxxxx Xxxxxx, asal kejadian semua makhluk berasal dari Xxx Xxxxxxxx. (Hadi 2011).
Sedangkan konsep “Mati sebelum mati", mempunyai dua makna. Pada tataran syariat, bermakna banyak mengingat mati, jangan tertipu kehidupan dunia. Pada tataran sufistik, bermakna memposisikan diri pada af‟al Allah, yang didasari konsep Fana‟ dan Baqa‟. Orang sufi, memaknai ayat Al Quran yang artinya: “segala sesuatu di muka bumi akan rusak, kecuali wajah Allah (QS. 28: 88). Maka seorang sufi akan kehilangan minatnya pada duniawi. Lalu, muncul cintanya pada Allah, dengan membayangkan dirinya dalam keadaan mati, menjadi debu, tertiup angin, hilang musnah. Yang kekal hanya Allah. (Hadi 2011)
Konsep Fana‟ dan Baqa‟, menurut Xxxxx Xxxxxx, orang yang mencapai tingkatan muqarrabin, senantiasa memfanakan dirinya didalam qudrat, iradat dan ilmu Allah. Xxxxx mengikuti perintah Xxxx Xxxxxxxx XXX. dan menjauhi laranganNya, agar menjadi kelompok Xxxxxxxx (hamba Allah). Setelah posisi kehambaan ini meresap dihatinya, hendaklah berupaya memantapkan musyahadah (pandangan) terhadap ke-Esaan Allah, muraqabah (merasa melihat dengan mata hati kepada Allah) dan muhadharah (komunikasi intrapersonal) dengan mengingat Allah serta mengucapkan zikir kepada Allah. (Hadi 2011)
Jalan sufi, menurut Xxxxx Xxxxxx, perlu mempersiapkan tiga hal: Pertama, Musyahadah, yakni berupaya keras untuk cinta kepada Allah, mengingat Allah dan melawan hawa nafsu. Menjaga perasaan dan pikirannya untuk senantiasa memikirkan wujud dan kebesaran Allah semata. Kedua, Muraqabah, yakni beribadah seolah-olah melihat Allah hadir didepan kita, dan jika tidak mampu yakinlah Allah yang melihat kita. Ketika meyakini Allah melihat kita, disitulah letaknya muraqabah. Ketiga, Xxxxxxxxxx, yakni hati selalu mengingat Allah. Ketika beribadah, mampu mendekatkan diri selalu ingat kepada Allah.
Jalan sufi, menurut Xxxxx Xxxxxx, ketika hendak berzikir, awali dengan mandi, bersuci, mengambil wudhu, dan banyak beristigfar. Memakai pakaian putih bersih, memilih tempat sepi (khalwat). Lalu, sembahyang sunat dua rakaat sambil memohon taufiq dan hidayah Allah. Setelah itu, duduk bersila, menghadap kiblat, meletakkan kedua telapak tangan di atas lutut, mata dipejamkan, lalu berzikir la ilaha illa Allah, menghadirkan makna dihati disertai keyakinan bahwa wujudku dan seluruh alam bukan wujud hakiki. Hati mengingat kandungan kalimat la ilaha illa Allah, ke dalam hati, menyatu dengan rasa bahwa hanya Allah yang mempunyai wujud hakiki. Dzikir ini dilakukan berkali-kali.
Selanjutnya, setelah mencapai tingkatan berzikir la ilaha illa Allah, ini mantap, maka bisa meningkat ke maqom berikutnya dengan zikir: Allah, Allah, Allah, dan maknanya diresapi dalam hati. Zikir Allah, Allah, Allah, ini harus selalu dibiasakan, sehingga menjadi kebiasaan, baik waktu bangun maupun waktu tidur, baik waktu duduk maupun waktu berdiri, baik waktu berkata-kata maupun waktu berjalan, sehingga setiap keluar masuknya nafas diisi dengan zikir Allah, Allah, Allah.
Selanjutnya, setelah maqom dengan berzikir la ilaha illa Allah, sudah mantab, bisa meningkat lagi dengan berzikir menyebut kata “hu”, akhir dari kalimat Allahu. Ucapan „hu‟, dipanjangkan sambil merasakan, dirinya lenyap dalam pandangan bathinnya, lenyap pula ingatannya kepada ma siwallah (segala sesuatu yang selain dari Allah) dan kulliyah dirinya. Dikarenakan merasa dalam ke-Esaan Zat Allah yang wajib al-wujud. Dengan berdzikir seperti ini, semoga memperoleh jazbah (tarikan) Allah.
Jalan sufi yang sampai maqom diatas dinamai tingkat tahayyuran (kebingungan) dan Fana‟. Ingatannya pada ma siwallah hilang, pandangannya menjadi Fana‟ ma Siwallah, dirinya tenggelam dalam tajalli Xxx Xxxxx Allah dan Jalal-Nya.
Hal ini bisa terjadi hanya karena jazbah Allah. Pencapaian jiwa ini, merupakan kasyaf (tersingkap hijab) yang dikaruniakan Allah kepada hambanya.
Xxxxx Xxxxxx menjelaskan konsep Fana‟ menjadi dua: 1). Fana terhadap sifat basyariah, yakni merasa dirinya sebagai ciptaan dari sifat Allah. Level ini disebut „Xxxxxx Xxxxxx‟; 2). Fana pada masiwallah dan Kulliyah, yakni merasa tidak ada apa apa selain wujud Allah. Bahkan dirinya sendiri dianggap tiadak ada. Level ini dinamakan „Qurbun faraidh‟.
Xxxxx Xxxxxx menerangkan bagaimana menghadapi kematian, yakni perlu melakukan memusyahadahkan ke-Esaan Zat Allah SWT. Menghadirkan hati selalu ingat kepada Allah. Fanakan diri dari ketergantungan selain Allah. Jangan mengikuti hawa nafsu. Hilangkan rasa keakuan serta rasa sakitnya sakaratul maut.
Kematian demikian, Xxxx‟fillah dan Xxxx‟ billah, bermaqam jam‟ul jama‟ yaitu amal dan kondisi jiwa seperti halnya „konsep mati sebelum mati‟. Inilah akhir perjalanan Xxxx Xxxxxxxx XXX. dan orang xxxx xxxxxx serta orang ma‟rifah. Ini bukannya mati fisik, tetapi memfana‟kan diri di dalam afal, asma, sifat, bahkan dzat Allah SWT. (Hadi 2011).
D. DISKUSI
1. Tindakan Komunikasi Ihya’ul Mawat
Sepulangnya Xxxxx Xxxxxx, dari menuntut ilmu di Mekah dan Madinah, penjajah Belanda sudah menjajah beberapa daerah kesultanan Islam di nusantara. Modus operandi, penjajah belanda dalam menguasai daerah kesultanan, sering menggunakan teknik perebutan kekuasaan diantara para keluarga sultan. Xxxxx Xxxxxx sebagai „anak angkat‟ xxxxxx Xxxxxx, oleh penjajah Belanda di
Batavia, diberi gelar „tuan haji besar‟. Oleh karena itu, untuk menghindari intrik intrik politik perebutan kekuasaan, Xxxxx Xxxxxx memilih tinggal di pedalaman. Meninggalkan kehidupan istana.
Pilihan Xxxxx Xxxxxx hidup dipedalaman, untuk fokus gerakan sosial penyebaran agama Islam di Kesultanan Banjar. Xxxxx Xxxxxx mendirikan pesantren kader dakwah, di Kampung Dalam Pagar. Untuk masyarakat sekitar pesantren, dilakukan gerakan sosial yang bernama Ihya‟ul Mawat. Gerakan sosial pemberdayaan masyarakat petani.
Petani lahan rawa kesultan mengelola tanahnya, sehingga banyak lahan petani menjadi terlantar. Oleh karena itu, produktivitas menurun dan hidup miskin. Kondisi masyarakat sekitar pesantren yang seperti ini, Xxxxx Xxxxxx berupaya membuat teknologi irigasi di lahan rawa. Dengan karomahnya, Xxxxx Xxxxxx, berjalan sambil menyeret tongkatnya, maka bekas goresan tongkatnya menjadi aliran air irigasi di lahan rawa. Aliran air ini, berfungsi sebagai irigasi sawah lahan rawa pasang surut. Dengan surutnya air rawa, petani membuat „surjan‟ sebagai tempat menanam pohon jeruk. Perkembangan selanjutnya, produktivitas petani meningkat, dan hidup sejahtera.
2. Pembagian Waris Gono-Gini
Xxxxx Xxxxxx memperhatikan budaya masyarakat sekitar pesantren dalam membina rumah tangga. Dalam kehidupannya sehari-hari, suami-istri, secara bersamaan bekerja di lahan pertaniannya. Suami mengolah lahan untuk ditanami. Istri menanam bibit, membersihkan gulma, memupuk, dan lain lain. Budaya kerja yang demikian, berbeda dengan budaya Arab. Di Arab, yang dominan bekerja hanya suami. Istri bekerja di rumah saja.
Sosial budaya yang berbeda ini, menjadi pertimbangan Xxxxx Xxxxxx dalam berijtihad. Oleh karena itu, Xxxxx Xxxxxx menghasilkan ijtihad yang berbeda dari ijtihadnya ulama fiqih Timur Tengah. Pembagian waris, menurut ulama Timur Tengah, sama persis, seperti yang tertulis pada teks Quran-Hadist. Sementara itu, Xxxxx Xxxxxx berhasil berijtihad dengan memadukan antara teks Quran-Hadist dengan memperhatikan budaya masyarakat muslim suku Banjar.
Lahirlah teknik pembagian waris, yang dewasa ini populer dengan nama gono-gini. Xxxxx Xxxxxx menjelaskan pembagian waris, dimulai dari; membagi harta menjadi dua. ½ milik suami, dan ½ milik istri. Lalu, harta waris yang ½ itulah yang dibagi kepada ahli warisnya. Selanjutnya, pembagiannya sesuai dengan teks Quran-Hadist.
3. Penyaluran Zakat Produktif
Tindakan komunikatif melalui gerakan sosial kemasyarakatan yang dilakukan Xxxxx Xxxxxx, kepada masyarakat sekitar pesantren, ada yang berubah menjadi sejahtera, namun ada yang masih tetap miskin. Oleh karena itu, Xxxxx Xxxxxx memfokuskan pada bagaimana pengentasan kemiskinan ini. Akhirnya Xxxxx Xxxxxx, berhasil menelorkan ijtihadnya, dengan nama yang populer dewasa ini dengan nama penyaluran zakat produktif.
Xxxxx Xxxxxx melihat petani miskin di sekitar pesantren, bukan karena mereka malas bekerja. Tetapi, dikarenakan kekurangan sumberdaya. Tidak memiliki lahan pertanian dan tidak mempunyai alat bertani. Sementara itu, petani yang kaya, dalam menyalurkan zakatnya selalu dalam bentuk hasil hasil pertanian, yang akhirnya habis untuk dikonsumsi. Oleh karena
itu, siklus kemiskinan akan terwariskan dari kakek ke bapak. Dari bapak ke anak. Dari anak ke cucu.
Disisi lain, penjajah Belanda, mulai menjajah masyarakat suku Banjar. Memperkenalkan model ekonomi kapitalis. Kondisi ini membuat gerakan sosial pengentasan kemiskinan bertambah sulit. Fokus pada pengentasan kemiskinan ini, Xxxxx Xxxxxx berijtihad dibidang zakat, dengan mempertimbangkan konteks sosial budaya masyarakat suku Banjar, melahirkan cara baru dalam penyaluran zakat, yaitu zakat produktif.
Xxxxx Xxxxxx menjelaskan zakat produktif sebagai pembagian zakat yang tidak harus dibagi rata dalam bentuk konsumtif, seperti yang biasa dilakukan oleh masyarakat muslim suku Banjar. Sebaliknya, harus diprioritas untuk „pengentasan kemiskinan‟ bagi sebuah keluarga miskin‟. Penyalurannya kepada keluarga miskin, berupa modal untuk sewa lahan pertanian, berupa alat alat pertanian, maupun untuk belajar keterampilan.
4. Pembentukan Lembaga Yudikatif
Pada kesultanan Banjar, Xxxxx Xxxxxx melakukan tindakan komunikatif dengan memperkenalkan perlunya lembaga hukum dilingkungan kesultanan Banjar. Lembaga hukum ini diurus oleh orang orang yang mempunyai pengetahuan Islam yang luas. Xxxxx Xxxxxx, mengusulkan pembentukan lembaga hukum dengan nama; Mufti dan Qadi. Lembaga Mufti dan Qadi ini, terilhami, saat Xxxxx Xxxxxx belajar di Makkah dan Xxxxxxx, Xxxxxxxx bin Xxx xx-Xxxxxx, melakukan gerakan sosial politik keagamaan, yang selanjutnya Xxxxxxxx xxx Xxx xx- Xxxxxx menjadi mufti di Xxxxxx Xx'xxxxxxx atau Kerajaan Arab Saudi. Qadi berfungsi sebagai hakim. Memberikan keputusan baik hukum perdata maupun hukum pidana. Sedangkan Mufti
berfungsi sebagai hakim konstitusi, yang mempunyai wewenang menginterpretasikan teks kitab Al Quran dan Hadits.
5. Ajaran Tasawuf Sammaniyah
Xxxxx Xxxxxx, menjelaskan esensi iman adalah „tasdiq’, membenarkan dalam hati. Sementara itu, masalah iqrar atau pengucapan dengan lisan, maupun tindakan amal perbuatan, dinilai sebagai penyempurna. Dengan demikian, menurut Xxxxx Xxxxxx, meskipun seseorang belum pernah mengucapkan tentang keimanannya, dan belum pernah mengamalkan keimanannya itu. Jika hatinya sudah yakin „tidak ada tuhan selain Allah‟, maka orang itu tergolong orang beriman. Hal ini, agak berbeda dengan definisi iman versi muktazilah, yang banyak tersebar dalam buku buku teks di Indonesia.
Sementara itu, Xxxxx Xxxxxx membagi orang yang belajar tasawuf dalam dua tingkatan. Dimulai pada kelas murid, yakni proses komunikasi intrapersonal. Komunikasi dalam dirinya sendiri yang berusaha dengan keras untuk mendekat kepada Allah. Jika jalan sufi ini dilakukan terus menerus, suatu saat, Allah berkenan untuk mendekat kepada orang yang menempuh jalan sufi tersebut. Inilah yang disebut kelas murad. Sufi yang berusaha keras mendekat kepada Allah, dan mencapai level murad ini, sang sufi atas izin Allah bisa mencapai level Ma‟rifat.
Tindakan komunikatif Xxxxx Xxxxxx, menjelaskan belajar tasawuf harus berurutan sesui tahapan tingkatannya. Tidak diperbolehkan loncat loncat tingkatan. Diawali dengan tingkat Mubtadi. Tingkat mubtadi ini, sang sufi harus berusaha keras untuk mensucikan hatinya dari maksiat maksiat batin yang berupa; riya, ujub, sombong, dan ghodob. Jika penyakit hatinya sudah hilang, hatinya telah suci hatinya dari maksiat batin, maka sang sufi mencapai kelas Mutawasit. Selanjutnya, jika sang sufi
hatinya telah suci dari sesuatu selain Allah, maka sang sufi mencapai tingkat Muntaha.
Para penempuh jalan sufi, menurut Xxxxx Xxxxxx, perlu belajar berbagai pengetahuan ajaran agama Islam, terutama ilmu yang berkaitan dengan tiga konsep tasawuf, yaitu: (1) Mengenal asal kejadian dirinya yang berasal dari Xxx Xxxxxxxx. (2) mengenal konsep „mematikan dirinya sebelum ia mati‟, dan (3) berusaha dan berlatih untuk memfanakan diri di dalam Qudrat, Iradat, dan Ilmu Allah.
Jalan sufi merupakan jalan sunyi. Oleh karena itu, seseorang bisa tersesat jalan. Agar sang sufi tetap dalam koridor agama Islam, menurut Xxxxx Xxxxxx, maka sang sufi, jangan lupa pagar penyelamatnya, yaitu iman tauhid harus; La ilah illa Allah, tidak ada tuhan selain Allah. Jika sang sufi mempunyai pandangan yang meyakini bahwa dirinyalah yang berbuat, dirinyalah yang berwujud, dan dirinyalah yang mempunyai sifat. Maka pandangan yang demikian ini disebut shirik khofi.
Untuk menuju jalan sufi, Xxxxx Xxxxxx memberikan wirid yang harus dibaca setiap ada fenomena, maupun setiap tarikan nafas. XX XXXXXXX, WA XX XXXXXXX, WA LA „ALIMUN, WA LA HAYYUN, WA XX XXXXXX, WA XX XXXXXXX, WA LA MUTAKALLIMUN, ILLA ALLAH.
Tingkatan keimanan bagi orang yang menempuh jalan sufi, menurut Xxxxx Xxxxxx, ada tiga kategori tingkatan, yakni Tawhid al-Af‟al, tauhid bagi orang pada umumnya. Tingkat kedua, Tawhid al-Sifat, tauhid bagi orang orang di level khusus atau khawas. Dan terakhir tingkatan Tawhid al-Dzat, tauhid bagi orang orang yang istimewa atau khawas al-khawas. Tingkat yang ketiga ini, menurut Xxxxx Xxxxxx, tingkat Tawhid al-Dzat, hanya dimiliki oleh para Nabi dan Rosul. Selain Nabi dan Rosul tidak boleh mengaku mencapai tingkat ini. Jika ada wali yang merasa
sampai pada level Tawhid al-Dzat ini, maka otomatis derajadnya jatuh.
Akhirnya, menurut Xxxxx Xxxxxx, pelaksanaan ajaran agama Islam yang kaffah itu, haruslah dilaksanakan melalui proses ketiga komponen ini, syariat, tariqat, dan hakikat, secara simultan.
E. KESIMPULAN
Komunikasi agama yang dilakukan oleh Xxxxx Xxxxxx, mencakup keseluruhan cabang cabang dalam ajaran agama Islam. Sehingga berbagai persoalan kehidupan sosial kemasyarakatan dapat terjawab.
1. Ilmu fiqih, sebagai ilmu hukum yang mengatur kehidupan masyarakat, Xxxxx Xxxxxx, berusaha keras membuat hukum dalam konteks sosial masyarakat suku Banjar, sehingga membawa kemanfaatan bagi masyarakat di Kesultanan Banjar.
2. Ilmu tauhid. Xxxxx Xxxxxx berusaha keras menjaga kemurnian iman tauhid masyarakat suku Banjar dari pengaruh berbagai aliran kepercaan yang yang tidak sesuai dengan syariat Islam.
3. Ilmu tasawuf. Xxxxx Xxxxxx berusaha mengembangkan tasawuf Sammaniyah yang sesuai dengan syari‟ah Islam. Dan menangkal tasawuf yang bertentangan dengan Ajaran Islam.
DAFTAR PUSTAKA
Ahyat, I. T. A.Syamtasiyah. 2015. “Perkembangan Islam Di Kesultanan Banjarmasin.” SOSIOHUMANIKA: Jurnal Pendidikan Sains Sosial Dan Kemanusiaan 8(1):11–20.
Xxxxxxxxxxx. 2010. “M. ARSYAD AL-BANJARI (Pejuang Dan Penyebar Islam Di Kalimantan).” Jurnal Adabiyah X(2):170–81.
Xxxxxx, Xxxxxxx. n.d. “JEJAK MAQASHID AL-SYARI „ AH
DI NUSANTARA : Melacak Fuqahā „ Berbasis Maqashid Al-Syari ‟ Ah Xxx Xxxxx Ijtihadnya.” Conference Proceedings – ARICIS I 155–76.
Xxxxxx, Xxxxx-xxxxx. 2003. “Globalization, Local Realities and Religious Communication.” 1–10.
XXXXXX, XXXXxXX. 2013. PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN LEMBAGA PENDIDIKAN ISLAM DALAM PAGAR MARTAPURA KALIMANTAN SELATAN.
Banjarmasin.
Xxxx, Xxxxx. 2011. “Tarikat Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx- Xxxxxxx: Telaah Atas Kitab Kanz Al-Ma‟rifah.” Al-Banjari 10(1):91–116.
Xxxxx, Xxxxxxxxx. 2007. “The „Tuḥfat Al-Xxxxxxxx‟: The Work of Xxxxx Xxxxx Xx-Xxxxxxxxx or of Xxxxxxxx Xxxxxx Xx- Xxxxxxx.” Bijdragen Tot de Taal-, Land- En Volkenkunde 163(1):67–85.
Xxxxxxxxxx, Xxxxxxx X. and Xxxxx X. Foss. 2009.
ENCYCLOPEDIA OF COMMUNICATION THEORY. 9th
ed. edited by X. X. Xxxxxxxx. California: Xxxx X. Xxxxx. Retrieved (xxxx://xxxxx.xxxxxx.xx/xxxxx?xxx0xxXxxxxxXXX).
Xxxxxxxxxxxxx, Xxxxxxxxxxxxx. 2013. “Tasawuf Di Masyarakat Banjar : Kesinambungan Dan Perubahan Tradisi
Keagamaan.” Kanz Philosophia : A Journal for Islamic Philosophy and Mysticism 3(2):153–83. Retrieved (xxxx://xxx.xxxxxxxxxxxxxxxx.xx.xx/xxxxx.xxx/xxxxxxxxxxxxxxx/ article/view/48).
Xxxxx, Xxxxxx. 2007. “Religious Communication and Its Relation to the State : Comparative Perspectives Religious Communication and Its Relation to the State : Comparative.” (January):85–106.
Xxxxx, X. X.Xxxxxx. 2009. “XXXXX XXXXXXXX XXXXXX
AL-BANJARI (Biografi Xxx Xxxxx Xxxxxxxnya).” Jurnal Darussalam 8(1):1–10.
Xxxxxx, Xxxxxxx. 2009. “P Enelitian P Emikiran S Yekh M Uhammad A Xxxxx X X -B Anjari T Entang Z Akat Dalam K Itab S Xxxx X X -M Uhtadîn :” XVI(1).
Xxxxxxx, Xxxxx, “Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx-Xxxxxxx Dalam Dinamika Politik Kerajaan Banjar Abab XIX., 1–56.
Xxxxx, Xxxxxxxx et al. 2017. “The Economic Views of Xxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx- Xxxxxxx Regarding Zakat : An Analysis of the Sabil Al- Muhtadin Text.” International Journal of Academic Research in Business and Social Sciences 7(3):813–21.
BAB VI
PEMBERDAYAAN EKONOMI
XXXXXXX’AFIN DALAM PERSPEKTIF PEMIKIRAN XXXXX XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX DAN XXXXX XXXXX XX XXXXXXXX
Xxxxxxxx Xxxxxx Fakultas Ekonomi
Universitas Islam Kalimantan Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari
ABSTRAK
Kajian, 1. Perspektif pemikiran Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Banjari tentang Zakat, ijtihad beliau ada 3 hal yakni; a).Tidak wajib zakat untuk harta selain emas dan perak. b).Perlunya pendistribusian dana zakat secara produktif disamping zakat untuk konsumtif. c).Perlunya keterlibatan Penguasa dalam pengumpulan zakat. 2.Perspektif pemikiran Xxxxx Xxxxx Xx Xxxxxxxx tentang zakat antara lain ; a) dalam kerangka azas keadilan, b) maka wajib zakat penghasilan yang sudah mencapai nisabnya walaupun tidak haul. Dengan mengambil ijtihat Qiyas pada profesi pertanian, maka wajib zakat bagi profesi yang penghasilannya mencapai atau melebihi nisab 5 Shaaq atau 653 Kg Gabah kering (setara dengan 522 Kg beras = @ Rp 10.000 = Rp 5.220.000,-). Setiap kali menerima penghasilan dengan besarnya zakat diqiyaskan pada zakat perniagaan 2,5%. 3. Secara
Umum Pengelolaan Ziswaf diupayakan dapat menggunakan fungsi-fungsi manajemen modern yang meliputi; Perencanaan, pengorganisasian, Pelaksanaan dan pengarahan serta pengawasan. Perencanaan meliputi; merumuskan rancang bangun organisasi, perencanaan program kerja yang terdiri dari: penghimpunan (fundraising), pengelolaan dan pendayagunaan.
Pengorganisasian meliputi; koordinasi, tugas dan wewenang, penyusunan personalia, perencanaan personalia dan recruiting. Pelaksanaan dan pengarahan terdiri dari; pemberian motivasi, komunikasi, model gaya kepemimpinan, dan pemberian reward dan funishment. Sedangkan pengawasan meliputi; Tujuan pengawasan, tipe pengawasan, tahap pengawasan serta kedudukan pengawas.4. Penerapan dan pelaksanaan pengelolaan zakat profesi dan Zakat Produktif. Kebanyakan tidak berhasil, hal ini disebabkan karena persoalan manajemen kelembagaannya. Oleh karena itu perlunya penerapan prinsip-prinsip manajemen secara professional, .5. Dalam lembaga zakat ada tiga kegiatan utama, yakni penghimpunan, pengelolaan dan pendayagunaan. Ketiganya dimasukkan dalam tiga divisi utama, yaitu divisi pengumpulan dana, divisi keuangan dan divisi pendayagunaan. Divisi muzakki adalah divisi pengumpulan dana ziswaf. Dana dari muzakki tidak hanya bersifat perorangan melainkan juga dari perusahaan dan atau lembaga. 6. Dana Ziswaf, merupakan faktor inti analisis pemberdayaan ekonomi mustadh‟afin.
Kata kunci:Pemberdayaan Ekonomi, Mustadh‟afin, Perspektif Pemikiran
A. PENDAHULUAN
Dalam kenyataannya tidak dapat dihindari adanya orang yang kuat dan adanya orang yang lemah, ada yang kaya dan ada
yang miskin. Adanya kenyataan fenomena lemah-kuat, kaya- miskin saja tidak masalah, selagi tidak ada kedzaliman, penganiayaan dan penindasan yang terjadi sebagai akibatnya. Dalam kenyataannya kita sering menyaksikan orang atau pihak yang lemah dianiaya oleh pihak yang kuat. Akibatnya yang lemah-lemah makin lemah, yang kuat makin kuat. Sebagai umat Islam tentu kita akan kembalikan semuanya ke ajaran Islam yakni berpedoman pada Al Qur‟an dan Al Hadits dalam membela kaum yang lemah (mustadh‟afin). Kata-kata mustadh‟afin, dhu‟afâ, dan dha‟if, serta lain-lainnya dipahami oleh Xxxxx Xx-Xxxxx dalam Xxxxxxx Xxxxxx (2009), yang mengedepankan secara semantik, menegaskan dalam kaitannya dengan keberpihakan Al Qur‟an bahwa kata-kata tersebut dimaknai sebagai orang yang mengalami salah satu dari keempat kondisi berikut: Lemah Ekonomi, lemah Fisik, lemah ilmu dan lemah karena tidak memiliki otonomi diri, kebebasan dan kemerdekaan.
Berkenaan dengan mustadh‟afin dalam konteks kelemahan ekonomi, Al-Qur‟an menggunakan istilah-istilah berikut: fuqarâ (orang-orang fakir), masâkin (orang-orang miskin), sâilîn, al- mahrûm (orang yang tidak mau meminta-minta walaupun dia papa, karena hendak menjaga kehormatan dan harga dirinya). Untuk yang terakhir ini, sesuai QS : 061 : Adz Dzariyaat ayat 19 yang artinya ; dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian[1417].
[1417] Orang miskin yang tidak mendapat bagian Maksudnya ialah orang miskin yang tidak meminta-minta.
Islam adalah agama rahmatan lil „alamin, artinya Islam merupakan agama yang membawa rahmat dan kesejahteraan bagi semua seluruh alam semesta, termasuk hewan, tumbuhan dan jin, apalagi sesama manusia. Sesuai dengan firman Allah dalam Surat al-Anbiya ayat 107 yang bunyinya, “Dan tiadalah Kami
mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.
Rasyidah (1990), menjabarkan makna dan dalil yang menunjukkan kalimat “Islam rahmatan lil alamin“. Dimulai dengan pengertian dan makna dari kata “Islam” hingga ke “lil
„alamin”. Kemudian dilanjutkan dengan bagaimana tugas seorang muslim yang diharuskan mempraktikan aktifitas kesehariannya untuk dapat memunculkan syiar “Islam Rahmatan Lil Alamin” kepada lingkungan sekitar dalam bermasyarakat. Penjelasan harusnya dilengkapi dengan dalil dan referensi kitab Para Ulama. Di antara sekian banyak ulama yang memikirkan untuk memberdayakan mustadh‟afin, saya tertarik untuk menyimak pemikiran ulama tersebut antara lain ialah ; Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xx Xxxxxxxx, maka perlu diadakan analisis intertekstual untuk mengetahui seberapa jauh keterkaitan pemikiran beliau tentang zakat yang terdapat dalam kitab Sabîl al-Muhtadîn, dan dalam kitab fîqh az Zakah
B. PERUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang permasalahan sebagaimana disebutkan di atas, maka ada dua pokok perumusan masalah yang harus dicarikan jawabannya, yaitu:
1. Bagaimana perspektif pemikiran Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxxx dan pemikiran Xxxxx Xxxxx Xx Xxxxxxxx tentang pemberdayaan ekonomi Mustadh‟afin ?
2. Bagaimana langkah-langkah teoretis dan praktis pemberdayaan ekonomi Mustadh‟afin dari mustahik menjadi muzakki ?
C. METODE PENULISAN
Untuk dapat mengungkapkan pemikiran Al Banjari dan Al Xxxxxxxx tentang zakat secara utuh, diperlukan perbandingan dengan teks-teks lain yang telah ada sebelumnya, artinya perlu diterapkan prinsip intertekstual.
Kemudian, secara operasional, karena penelitian ini termasuk dalam katagori penelitian literer atau studi teks, maka kegiatan penelitian ini dipusatkan pada kajian buku-buku yang memiliki keterkaitan dengan topik. Sumber informasi tersebut dibedakan menjadi dua:
1. Sumber primer, yakni informasi yang berasal dari karya tulis tokoh yang menjadi obyek kajian, yakni kitab Sabîl al- Muhtadîn dan Fiqh Az Zakkah, dan juga kitab-kitab rujukan yang disebutkan oleh al-Banjari di dalam mukaddimah kitabnya.
2. Sumber sekunder, yakni informasi yang berasal dari orang lain yang ada kaitannya dengan pembahasan ini.
Selanjutnya, dalam analisis data, peneliti menggunakan metode analisis kualitatif dengan pendekatan analisis isi (content analysis). Analisis isi dipergunakan di sini dengan maksud supaya hasil dari penelitian ini dapat menyajikan generalisasi, artinya temuannya mempunyai sumbangan teoritik (Muhajir, 1992: 77). Dalam analisis isi ini dimungkinkan adanya perbandingan satu naskah dengan naskah yang lainnya (Nawawi,1991: 68).
D. RIWAYAT SINGKAT XXXXX XXXXXXXX XXXXXX XX XXXXXXX DAN PEMIKIRAN XXXXX XXXXX XX XXXXXXXX
1. Biografi Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx-Xxxxxxx
Dalam Xxxxxxxx Xxxx (2016), Beliau (Syekh) lahir di Lok Gabang, 17 Maret 1710 M, meninggal di Dalam Pagar, 3 Oktober1812 M (Usia 102 tahun) adalah ulama fiqih mazhab Syafi'i yang berasal dari kota Martapura di Tanah Banjar (Kesultanan Banjar), Kalimantan Selatan. Dia hidup pada masa tahun 1122-1227 H. Dia mendapat julukan anumerta Datu Kelampaian. Dia adalah pengarang Kitab Sabil al Muhtadin yang banyak menjadi rujukan bagi banyak pemeluk agama Islam di Asia Tenggara.
Xxx Xxxxx (1996), menyatakan Kitab karya Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari yang paling terkenal ialah Kitab Sabil al Muhtadin. Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxxx telah menulis untuk keperluan pengajaran serta pendidikan, beberapa kitab serta risalah lainnya, diantaranya ialah:
a. Kitab Sabil al Muhtadin, (lengkapnya ialah Kitab Sabil al Muhtadin lit-tafaqquh fi amriddin, yang artinya dalam terjemahan bebas adalah Jalan bagi orang-orang yang mendapat petunjuk untuk mendalami urusan-urusan agama).
b. Kitab Ushuluddin yang biasa disebut Kitab Sifat Duapuluh,
c. Kitab Tuhfatur Xxxxxxxx, yaitu kitab yang membahas soal- soal itikad serta perbuatan yang sesat,
d. Kitab Nuqtatul Xxxxx, yaitu kitab tentang wanita serta tertib suami-isteri,
e. Kitabul Fara-idl, hukum pembagian warisan.
Xxxxxxxxxxxx Xxxxxx (2016) menyatakan bahwa Dari beberapa risalahnya dan beberapa pelajaran penting yang langsung diajarkannya, oleh murid-muridnya kemudian dihimpun dan menjadi semacam Kitab Hukum Syarat, yaitu tentang syarat syahadat, sembahyang, bersuci, puasa dan yang berhubungan dengan itu, dan untuk mana biasa disebut Kitab Parukunan. Sedangkan mengenai bidang Tasawuf, ia juga menuliskan pikiran-pikirannya dalam Kitab Kanzul-Makrifah.
2. Pemikiran Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxxx
Xxxxxxxxxxx Xxxxx (2009), menyatakan Ada tiga pemikiran penting tentang zakat yang terdapat dalam Kitab Sabîl al- Muhtadîn yang perlu dikemukakan di sini dengan sekaligus mengalisisnya dengan analisis intertekstual. Sebagaimana disebutkan sendiri oleh penulisnya, bahwa ketika menyusun kitab itu, ia berlandaskan pada kitab imam-xxxx xxxx‟akhkhirin dari madzhab Syafi`i khususnya syarah Manhaj ath-Thullâb, Xxxxxx al-Xxxxxx ilâ Ma`rifati Ma`xxx Xxxxxx al-Xxxxxx, Xxxxxx al- Xxxxxx bi Syarh al-Minhâj, dan Xxxxxxx xx-Xxxxxx ilâ Xxxxx xx- Xxxxxx. Tiga kitab yang disebut terakhir itu merupakan syarah dari kitab yang sama yakni Minhâj ath-Thâlibin oleh Xxx Xxxxxxxx Xxxxx xxx Xxxxxx xx-Xxxxxx (w. 676 H.) yang merupakan ringkasan dari Xxxxxxxx oleh xx-Xxxxx (1938 : 623); sedangkan Manhaj ath-Thullâb (yang kemudian disyarahi sendiri oleh penulisnya dengan judul Fath al-Xxxxxx bi Xxxxx Xxxxxx ath-Thullab) merupakan ringkasan dari Minhâj ath- Thâlibin.(Bruinessen, 1995: 118)
Pemikiran pertama adalah tentang tidak wajib zakat pada benda-benda perhiasan selain emas dan perak. Dalam ash-Shirâth al-Mustaqîm, masalah ini tidak disebutkan secara eksplisit, di sana hanya dinyatakan bahwa untuk pakaian yang bersifat
mubah, yakni pakaian yang tidak haram dan tidak makruh memakainya, tidak wajib zakat. (Ar-Xxxxx, 1938 : 16) Dalam Sabîl al-Muhtadîn ditegaskan bahwa pada benda selain emas dan perak seperti mutiara, intan, zamrud, xxxxx, xxxxxxxx, kesturi dan
`anbar tidak wajib zakat. (Al-Banjari, 1259 [H]: 176) Al-Banjari perlu menyebutkan masalah ini secara tegas barangkali dilatarbelakangi oleh keadaan masyarakat di sekitar Martapura yang secara tradisional sebagai penghasil intan, lama sebelum zaman Hindia Belanda. (Daudi, 1996: 121) Dengan penyebutan ini maka Al Banjari memberi kepastian hukum bagi masyarakat Banjar bahwa memiliki intan, meskipun dalam jumlah yang bila dianalogkan dengan harga emas sudah mencapai nisab, tidak wajib zakat.
Pemikiran Al Banjari yang kedua tentang zakat adalah bagian zakat untuk fakir dan miskin boleh dipergunakan untuk kepentingan yang produktif. Al Banjari menjelaskan bahwa bentuk dari pada zakat bagi fakir dan miskin itu dibedakan menjadi tiga macam, yaitu:
a. Bagi fakir dan miskin yang tidak mempunyai kemampuan untuk berusaha maka atas izin imam, ia bisa dibelikan semisal kebun, di mana kebun itu bisa disewakan atau bisa dikelola sendiri yang hasilnya bisa untuk mencukupi keperluan hidupnya sampai kadar umur xxxxxx. Bila usianya melebihi umur xxxxxx maka ia diberi zakat untuk keperluan hidupnya tahun pertahun. Menurut pendapat xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari ini menurut penulis Dalam kondisi sekarang dapat dibangunkan fasilitas umum dikeramaian masyarakat misalnya berupa ; sewa kamar mandi umum, sewa toilet umum, sewa lahan parkir, dan lain-lain.
b. Bagi fakir miskin yang mempunyai keahlian tertentu maka atas izin imam, ia dibelikan alat/sarana yang bisa
dipergunakan untuk mencari nafkah, meskipun alat yang dibutuhkan itu lebih dari satu macam. Seandainya hasil dari usahanya itu belum bisa mencukupi keperluan hidupnya maka ia bisa dibelikan semisal kebun untuk menutupi kekurangannya. Menurut pendapat xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari ini menurut penulis Dalam kondisi sekarang dapat diaplikasikan antara lain berupa Pelatihan potong rambut dan modal sekitar Rp 2 juta mendirikan usaha ini bagi mahasiswa mustadh‟afin yang berprestasi yang semula sebagai mustahik in sha Allah ke depannya menjadi muzakki, dan lain-lain.
c. Bagi fakir miskin yang mempunyai ketrampilan berdagang maka ia diberi modal sesuai dengan kebutuhannya meskipun banyak sekalipun. Sekiranya hasil dari usahanya itu belum bisa mencukupi keperluan hidupnya maka ia boleh diberi zakat lagi. (Al-Banjari, 1259 [H]: 203-204). Menurut pendapat xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari ini menurut penulis Dalam kondisi sekarang dapat diaplikasikan antara lain berupa Pelatihan membuat telor asin dan modal sekitar Rp 2 juta dapat mendirikan usaha ini bagi para mustadh‟afin yang kreatif yang semula sebagai mustahik, in sha Allah ke depannya Menurut pendapat xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Al Banjari ini menurut penulis Dalam kondisi sekarang dapat diaplikasikan antara lain berupa Pelatihan potong rambut dan modal mendirikan usaha ini bagi mahasiswa mustadh‟afin yang berprestasi yang semula sebagai mustahik menjadi ke depannya muzakki, dan lain-lain.
Maksud dan tujuan dari pemberian zakat kepada fakir miskin oleh Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxxx (Xxxxx Xxxxxxx, 2010) adalah untuk mengentaskan mereka dari kemiskinan
sehingga setelah itu mereka tidak lagi membutuhkan pemberian zakat. Idealnya, zakat di samping diberikan untuk kepentingan konsumtif (bagi fakir dan miskin yang secara fisik tidak mampu bekerja) juga diberikan untuk kepentingan yang produktif. Zakat produktif akan lebih bermakna daripada zakat konsumtif. Dalam kerangka inilah, pemikiran yang dimunculkan oleh Xxxxx Xxxxxxxx Xx Banjari pada akhir abad ke18 itu perlu mendapatkan dukungan dan diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari.
Pemikiran Xxxxx Xxxxxxxx Xx Banjari yang ketiga tentang zakat adalah keterlibatan imam (penguasa) dalam pengelolaan zakat khususnya dalam pemberian zakat kepada fakir dan miskin untuk kepentingannya yang bersifat produktif sebagaimana disebutkan di atas.
Dari uraian di atas, bila dicermati dengan seksama, tiga pemikiran penting tentang zakat yang dijelaskan dalam kitab Sabîl al-Muhtadîn. Pertama, tidak wajib zakat pada benda-benda perhiasan selain emas dan perak. Kedua, bagian zakat untuk fakir dan miskin boleh dipergunakan untuk sebagian untuk kepentingan yang produktif. Ketiga, keterlibatan imam (penguasa) dalam pengelolaan zakat khususnya dalam pemberian zakat kepada fakir dan miskin untuk kepentingan yang bersifat produktif tersebut. Pendapat-pendapat itu dinilai oleh Xxx Xxneliti IAIN Antasari Banjarmasin (1998), dan Rasyidah HA (1990), sebagai hasil ijtihad Al-Banjari.
3. Biografi Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx Xxxx (1994) menyatakan, Yusuf Al Qardhawi lahir di sebuah desa bernama Safat Turab, Mesir pada tanggal 9 September 1926 M. Nama lengkapnya Muhammad Yusuf Al Qardhawi. Ia berasal dari keluarga yang taat menjalankan ajaran
agama Islam, ketika berusia 2 tahun, ayahnya meninggal dunia. Sebagai anak yatim, ia diasuh oleh pamannya. Ia mendapat perhatian cukup besar dari pamannya sehingga ia menganggapnya sebagai orang tua sendiri. Keluarga pamannyapun taat menjalankan ajaran agama Islam. Tidak heran kalau Yusuf Al Qardhawi menjadi seorang yang kuat beragama.
4. Karya-karya Yusuf Qardhawi
Sebagai seorang ilmuwan dan da‟i Al Qardhawi juga aktif menulis berbagai artikel keagamaan di berbagai media cetak. Dia juga aktif melakukan penelitian tentang Islam. Dalam kapasitasnya sebagai seorang ulama kontemporer, ia banyak menulis buku dalam berbagai masalah pengetahuan Islam. adapun karya-karyanya antara lain adalah :
a. Al-Halal wal Haram fil Islam
b. Fiqh az Zakah
c. Musykilah al-Faqr wa Kaifa 'Aalajaha al-Islam
d. As-Sunnah Mashdaran li al-Ma'rifah wa al-Hadharah
e. Al-Ibadah fi al-Islam
f. Al-Ijtihad fis Syari'ah al-Islamiyah ma'a Nadharatin fil Ijtihad al-Ma'ashir
g. Daurul Qiyam wal Akhlaq fil Iqtishadil Islami
h. Al-Fatwa Bainal Indhibat wat Tasayyub
i. Taisirul Fiqhi lil Muslimil Mu'ashiri fi Dahu'il Qur'ani wa Sunnah
5. Metode Istimbath Yusuf Qardhawi
Yusuf Qardhawi adalah seorang cendekiawan muslim dan seorang mujtahid yang tidak mengikat diri pada salah satu madzhab tertentu, menurut Al-Qardhawi pemecahan masalah
fiqih yang terbaik ialah yang paling jelas nash landasannya, yang terbaik dasar pemikirannya, yang termudah pengalamannya, dan yang terdekat relevansinya dengan kondisi zaman. Sehingga ia mampu memadukan hukum-hukum syari‟at Islam dan tuntutan zaman. Dalam menetapkan suatu fatwa Al Qardhawi berpegang pada jalan tengah, sehingga fatwanya dapat dipahami, dimengerti dan diterima oleh lapisan masyarakat Islam. Dalam hal ini Al Qardhawi selalu berpegang pada kemudahan dan meringankan dan harus mengalahkan kesulitan dan yang memberatkan.
Setiap faqih selalu mempunyai karakteristik tersendiri, begitu pula dengan Yusuf Al Qardhawi, yang antara lain :
a. Tidak Fanatik dan Tidak Taqlid
Dalam fatwa-fatwa dan bahasan-bahasan Yusuf Al Qardhawi melepaskan diri dari sifat fanatik madzhab dan taqlid buta terhadap salah satu ulama, baik dari ulama terdahulu maupun belakangan. Tetapi beliau tetap menghormati sepenuhnya kepada para imam dan fuqoha.
b. Memberikan Kemudahan
Manifestasi rahmat Islam yang paling tampak jelas adalah dengan adanya pemudahan (at-taysir) yang menjadi landasan syari‟at dan hukum-hukumnya. Itulah yang terlihat kalau kita memperhatikan ayat-ayat Al Qur'an dan Sunnah Nabi Saw, karena Allah tidak pernah membebani para hamba-Nya begitu saja, atau mempersulit kehidupan mereka.
Yusuf Al Qardhawi berpendapat manusia di zaman ini membutuhkan apa yang disebut dengan kemudahan, memberi kemudahan dalam hal fiqh, menurutnya ada dua hal, yaitu :
a. Mempermudah pemahaman fiqh agar mudah dipahami, yang dapat diwujudkan dengan beberapa hal :
1) Memilih untuk memberikan kemudahan dan bersikap moderat
2) Mendialogkan akal modern
3) Menggunakan pengetahuan-pengtahuan modern dan istilah-istilahnya
4) Mengaitkan antara fiqh dan realitas
5) Menjelaskan hikmah syari‟at
6) Mengaitkan satu hukum dengan yang lainnya
7) Mengurangi sikap memperbanyak tambahan
8) Memanfaatkan tulisan-tulisan di era modern ini
9) Tingkatan-tingkatan kitab fiqih yang berbeda 10)Berfungsi dan sarana-sarana penjelas
b. Mempermudah hukum-hukum fiqh agar mudah dilaksanakan dan diaplikasikan, yang meliputi :
1). Memperhatikan segi rukhshah
2). Memperhatikan urgensitas dan kondisi-kondisi yang meringankan hukum
3). Memilih yang termudah
4). Mempersempit dalam kewajiban dan pengharaman 5). Membebaskan diri dari fanatisme madzhab
6). Mempermudah dalam hal-hal yang terjadi secara umum 7). Memperhatikan tujuan dan perubahan fatwa
c. Berbicara Kepada Manusia Dengan Bahasa Zamannya Yusuf Al Qardhawi dalam memberikan fatwa menggunakan
bahasa yang mudah diterima oleh masyarakat penerima fatwa. Beliau juga berupaya menjauhi istilah-istilah yang sukar dimengerti dan sebaliknya mencari kata-kata yang lebih mudah dimengerti dan mudah dicerna. Jelasnya, ada beberapa hal yang perlu diketahui seorang mufti sehubungan dengan masalah penguasaan bahasa, antara lain :
1) Berbicara secara rasional dan tidak berlebihan
2) Tidak menggunakan istilah-istilah yang sulit dimengerti
3) Mengemukakan hukum disertai hikmah dan illat (alasan hukum) yang sesuai dengan falsafah umum Dinul Islam
d. Bersikap Pertengahan : antara memperoleh dan memperketat
Yusuf Al Qardhawi tidak ingin seperti orang-orang yang hendak melepaskan ikatan-ikatan hukum yang telah tetap dengan alasan menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman dan juga tidak ingin seperti orang-orang yang hendak membakukan dan membekukan fatwa-fatwa, perkataan-perkataan dan ungkapan- ungkapan terdahulu karena menganggap suci segala sesuatu yang terdahulu.
e. Realistis
Fiqh Al Qardhawi semuanya bertumpu kepada fiqh realitas, yaitu fiqh yang didasarkan pada pertimbangan antara masalah dan mafsadat, sesuai dengan realitas yang sedang dihadapi manusia masa kini dengan tetap berpedoman pada dalil syar‟i.
Metode istimbath yang digunakan Yusuf Al Qardhawi dalam masalah ini adalah :
1) Al-Qur'an
Al-Qur'an sebagai sumber pertama hukum Islam mengandung pengertian yang mendalam bahwa al-Qur'an itu menjadi sumber dari segala sumber hukum. Al-Qur'an adalah dalil pertama yang merupakan kalam dari Allah dalam lafal maupun makna mahfudz (terjaga), sehingga al-Qur'an dijadikan hujjah, sandaran dan pegangan dalam akidah, syari‟ah, akhlak, dan adab, mereka semua merujuk kepadanya, berpegang kepada ajarannya dan mencari petunjuk dengan cahayanya.
Menurut Yusuf Al Qardhawi Al Qur'an adalah kitab yang sesuai dengan perjalanan waktu, tidak dapat diasumsikan hanya mewakili satu peradaban satu budaya bangsa dalam satu masa atau hanya mewakili pemikiran generasi tertentu, Al Qur'an tetap eksis dan kekal seperti halnya yang diturunkan Allah sejak pertama kali.
Al Qur'an adalah ruh Rabbani, yang dengannya akal dan hati menjadi hidup. Ia juga geustur Illahi yang mengatur
kehidupan individu, bangsa-bangsa. Allah menurunkannya secara berangsur-angsur, sesuai dengan kejadian-kejadian yang berlangsung, sehingga menurut Al-Qardhawi, ia menjadi lebih melekat dalam hati, lebih dipahami oleh akal manusia.
2) Ijtihad Intiqa'i
Ijtihad sebagai aktivitas nalar manusia yang dikerahkan secara maksimal untuk menghasilkan hukum syara' memiliki lapangan yang luas. Karena sesungguhnya dengan Ijtihad syari'at Islam menjadi subur dan kaya serta mampu beradaptasi dengan berbagai kondisi dan situasi zaman. Hal ini dapat direalisasikan jika ijtihad dilakukan dengan benar dan memenuhi kriteria yang ditentukan oleh para ahli dan tepat pada tempatnya.
Ijtihad intiqa'i adalah memilih salah satu pendapat dari beberapa pendapat terkuat yang terdapat dalam warisan fiqih Islam, yang penuh dengan fatwa dan keputusan hukum. Dalam hal ini Yusuf Al Qardhawi memperkuat pendapat Imam Syafi'i dan Ibnu Rusyd.
6. Fiqh az Zakah
Merupakan Disertasi Yusuf Qardhawi dalam rangka untuk memenuhi syarat guna memperoleh gelar Doktor yang selesai selama 2 tahun. Karya ini merupakan pembaharuan dalam hukum zakat, karena selama ini banyak dijumpai hukum zakat yang pelaksanaannya dirasakan kurang sesuai dengan perkembangan keadaan dewasa ini, baik ditinjau dari segi barang yang dikenakan zakat maupun bentuk pengumpulan serta pendayagunaannya.
Pada awal tegaknya Islam, zakat hanya meliputi zakat pertanian, peternakan, perdagangan, emas dan perak serta rikas.
Seiring dengan perkembangan zaman dan ekonomi, sumber zakatpun mengalami perkembangan, misalnya zakat profesi, zakat perusahaan, zakat surat-surat berharga dan zakat sektor modern lainnya.
Al-Qardhawi banyak dipengaruhi oleh pemikiran ulama- ulama Al-Azhar. Walaupun sangat mengagumi tokoh-tokoh dari kalangan Ikhwanul Muslimin dan al-Azhar, ia tidak pernah bertaklid begitu saja. Hal ini dapat dilihat dari beberapa tulisannya mengenai masalah hukum Islam, misalnya mengenai kewajiban mengeluarkan zakat penghasilan profesi yang tidak dijumpai dalam kitab-kitab fikih klasik dan pemikiran ulama lainnya.
Al-Qardhâwi dalam Fiqh az-Zakâh menyatakan, pada hakikatnya zakat itu merupakan bagian dari peraturan Islam tentang keharta-bendaan dan kemasyarakatan (nizhâm al-Islâm al-mâli wa al-ijtimâ`i) dan oleh karenanya ia dibahas dalam kitab- kitab as-siyâsah asy-syar`iyah wa al-mâliyah; sementara ia disebutkan dalam bab ibadah karena dianggap merupakan saudara kandung dari salat.(Qardhawi, 1991: 7)
E. ANALISIS TEORI DAN PRAKTIK PEMBERDAYAAN EKONOMI MUSTADH’AFIN
1. Sumber Dana Pemberdayaan Ekonomi Mustadh’afin
Sumber dana pemberdayaan ini ialah bersumber dari Zakat, dan didukung oleh Infaq, shadaqoh, dan wakaf. Zakat adalah ibadah maaliyah ijtima‟iyyah yang memiliki posisi sangat penting, startegis dan menentukan, baik dari sisi ajaran Islam maupun dari sisi pembangunan kesejahteraan ummat. Sebagai suatu ibadah pokok, zakat termasuk salah satu rukun (rukun ketiga) dari rukun Islam yang lima, sebagaimana dalam hadis
nabi, sehingga keberadaannya dianggap sebagai ma‟lum minad- diin bidh-dharurah atau diketahui secara otomatis adanya dan merupakan bagian mutlak dari keislaman seseorang. Di dalam Al Qur‟an terdapat 27 ayat yang menghubungkan kewajiban sholat dengan zakat. Terdapat berbagai ayat yang memuji orang-orang yang sungguh-sungguh menunaikannya, dan sebaliknya memberikan ancaman bagi orang yang sengaja meninggalkannya. Karena itu khalifah Abu Bakar Ash-Shiddiq bertekad memerangi orang-orang yang sholat tetapi tidak mengeluarkan zakat. Ketegasan sikap ini menunjukkan bahwa perbuatan meninggalkan zakat adalah suatu kedurhakaan dan jika hal ini dibiarkan maka akan memunculkan berbagai problem sosial ekonomi dan kemudharatan dalam kehidupan masyarakat. Salah satu sebab belum berfungsinya zakat sebagai instrument pemberdayaan dan belum optimal serta kurang efektifnya sasaran zakat karena tata kelola zakat belum terlaksana sebagaimana mestinya, baik pengetahuan pengelola maupun instrumen tata kelola serta sasaran zakat, infaq, shadaqoh dan wakaf (Ziswaf).
a. Hikmah dan Manfaat Ziswaf
1) Zakat ialah ibadah fardhu dalam bidang harta yang mengandung hikmah dan manfaat yang demikian besar dan mulia, baik yang berkaitan dengan orang yang berzakat (muzakki), penerimanya (mustahik), harta yang dikeluarkan zakatnya, maupun bagi masyarakat secara keseluruhan.
2) Infaq ialah ibadah mengeluarkan harta secara sukarela untuk kepentingan dan kemaslahatan umat Islam.
3) Shadaqah ialah ibadah mengeluarkan harta (bil mal) atau berupa senyum (bil af‟al) atau berupa prilaku yang baik (bil hal) atau berupa lisan / perkataan (Qaulan) seperti yang dicontohkan Allah SWT dalam Al Qur‟an Al Kareem, yakni ; Qaulan Kareema (perkataan yang mulia),
Qaulan Ma‟rufa (perkataan yang baik), Qaulan Sadida (pekataan yang jelas), Qaulan baligha (pekataan yang membekas atau berkesan dalam jiwa orang lain), Qaulan layyina (pekataan yang lemah lembut). Qaulan Maysura (pekataan yang mudah dipahami sehingga timbul rasa senang orang yang mendengarnya), dan Qaulan Tsakila (pekataan yang berbobot) yang dilakukan secara sukarela untuk kepentingan dan kemaslahatan umat manusia atau makhluq Allah lainnya, serta Qaulan Adzima (perkataan yang dapat menimbulkan ujaran kebencian, yang harus dihindari karena dapat menghilangkan nilai shadaqah).
4) Wakaf ialah ibadah mengeluarkan harta secara sukarela untuk kepentingan dan kemaslahatan umat Islam sesuai dengan yang diucapkan oleh wakif.
b. Hikmah dan manfaat Zakat, infaq, shadaqah, dan wakaf (Ziswaf) tersebut antara lain dapat disebutkan sebagai berikut:
1) Sebagai perwujudan keimanan kepada Allah SWT, mensyukuri nikmat-Nya, menumbuhkan akhlaq mulia dengan rasa kemanusiaan yang tinggi, menghilangkan sifat kikir, rakus dan materialistis, menumbuhkan ketenangan hidup sekaligus membersihkan dan mengembangkan harta yang dimiliki sebagaimana dalam surah At-Taubah ayat 103 dan surah Ar-Ruum ayat 39, serta surah Ibrahim ayat 7.
2) Zakat merupakan hak mustahik, maka zakat berfungsi untuk menolong, membantu dan membina mereka terutama fakir miskin, kearah kehidupan yang lebih baik dan lebih sejahtera sehingga mereka dapat memenuhi kebutuhan hidupnya dengan layak, dapat beribadah kepada Allah SWT, terhindar dari bahaya kekufuran, sekaligus menghilangkan rasa iri, dengki dan hasad yang
mungkin timbul dari kalangan mereka ketika mereka melihat orang kaya yang memiliki harta cukup banyak. Zakat sesungguhnya bukanlah sekedar memenuhi kebutuhan para mustahik, terutama fakir miskin yang bersifat komsumtif dalam waktu sesaat, akan tetapi memberikan kecukupan dan kesejahteraan kepada mereka, dengan cara menghilangkan ataupun memperkecil penyebab kehidupan mereka menjadi miskin dan menderita.
Kebakhilan dan keengganan membayar zakat, disamping akan menimbulkan sifat hasad dan dengki dari orang- orang miskin dan menderita juga akan dapat mengundang azab Allah SWT, QS : An-Nisaa: 37
3) Sebagai pilar amal bersama (jama‟i) antara orang-orang kaya yang berkecukupan hidupnya dan para mujahid yang seluruh waktunya digunakan untuk berjihad di jalan Allah, yang karena kesibukannya tersebut, ia tidak memiliki waktu dan kesempatan untuk berusaha dan berikhtiar bagi kepentingan nafkah diri dan keluarganya QS. Al-Baqarah: 273
Di samping sebagai pilar amal bersama, zakat juga merupakan salah satu bentuk kongkrit dari jaminan sosial yang disyariatkan oleh ajaran Islam yang dengannya dapat memberikan perhatian dan kepeduliaan kepada fakir miskin QS. Al-Maidah: 2
Juga dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas RA bahwa Rasulullah SAW bersabda: Tidak sempurna iman seseorang, sehingga ia mencintai saudaranya, seperti ia mencintai dirinya sendiri.
4) Sebagai salah satu sumber dana bagi pembangunan sarana maupun prasarana yang harus dimiliki ummat
Islam seperti sarana ibadah, pendidikan, kesehatan, sosial maupun ekonomi, sekaligus untuk pengembangan kualitas sumberdaya manusia muslim. Hampir semua ulama sepakat bahwa orang yang menuntut ilmu berhak menerima zakat atas nama golongan fakir dan miskin maupun sabilillah.
5) Untuk memasyarakatkan etika bisnis yang benar, sebab zakat itu bukanlah membersihkan harta yang kotor, akan tetapi mengeluarkan bagian dari hak orang lain dari harta yang diamanahkan kepada kita yang kita usahakan dengan baik dan benar sesuai dengan ketentuan Allah SWT, sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang diriwayatkan oleh Imam Muslim.
Allah SWT tidak akan menerima sedekah (zakat) dari harta yang didapat secara tidak sah.
6) Meningkatkan pembangunan kesejahteraan, Zakat merupakan salah satu instrument pemerataan pendapatan. Dengan zakat yang dikelola dengan baik, dimungkinkan membangun pertumbuhan ekonomi sekaligus pemerataan pendapatan. Menurut Monzer Kahf menyatakan bahwa zakat dan sistem pewarisan Islam cenderung kepada distribusi harta yang egaliter dan bahwa sebagai manfaat dari zakat harta akan selalu beredar. Sedangkan menurut Mustaq ahmad, zakat adalah sumber utama kas negara dan sekaligus merupakan soku guru perekonomian. Menurut penulis zakat dapat dijadikan instrument fiskal sebagaimana dengan pajak karena sejarah aplikasi zakat serta potensi yang cukup besar. Zakat akan mencegah terjadinya akumulasi harta pada satu tangan dan pada saat yang sama mendorong manusia untuk melakukan investasi dan mempromosikan distribusi sehingga terjadi keadilan dan pergerakan ekonomi. QS. Al-Hasyr: 7
7) Dorongan ajaran Islam yang begitu kuat kepada orang- orang beriman untuk berzakat, berinfak, dan bersedekah menunjukkan bahwa ajaran Islam mendorong umatnya untuk mampu bekerja dan berusaha sehingga memiliki harta kekayaan yang di samping dapat memenuhi kebutuhan hidup diri dan keluarganya, juga berlomba- lomba menjadi muzakki. Zakat yang dikelola dengan baik akan mampu membuka lapangan kerja dan usaha yang luas, sekaligus penguasaan asset-aset oleh umat Islam.
8) Mengeluarkan zakat akan memberikan kebarokahan dan pengembangan harta baik bagi orang yang berzakat maupun pengembangan ekonomi secara luas. Sebab dengan terdistribusinya harta secara adil akan dapat menggerakkan roda ekonomi sehingga produksi, komsumsi dan distribusi dapat bergerak yang pada akhirnya akan meningkatkan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat. QS. Al-Baqarah: 261
c. Tata Kelola Ziswaf dan Badan / Lembaga Amil Zakat
1) Urgensi Badan / Lembaga Pengelola Zakat
Pengelolaan zakat oleh Badan / lembaga pengelola zakat memiliki beberapa keuntungan antara lain:
a) Untuk menjamin kepastian dan disiplin pembayaran zakat.
b) Untuk menjaga perasaan rendah diri para mustahik zakat apabila berhadapan langsung untuk menerima zakat dari para muzakki.
c) Untuk mencapai efisiensi dan efektifitas serta sasaran yang tepat dalam penggunaan harta zakat menurut skala proritas yang ada pada suatu tempat.
d) Untuk memperlihatkan syiar islam dalam semangat penyelenggaraan pemerintahan yang Islami.
e) Untuk memudahkan koordinasi dan konsolidasi data muzakki dan mustahik.
f) Untuk memudahkan pelaporan dan pertanggungjawaban ke publik.
g) Agar pengelolaaannya dapat dikelola secara profesional. Sebaliknya jika zakat diserahkan langsungdari muzakki ke mustahik, meskipun secara hukum syar‟i adalah sah, akan tetapi di samping akan terabaikannya hal-hal tersebut di atas, juga hikmah dan fungsi zakat, terutama yang berkaitan dengan pemerataan dan kesejahteraan ummat, akan sulit diwujudkan.
Di Indonesia pengelolaan zakat diatur berdasarkan Undang- Undang No. 38 Tahun 1999 Jo UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, PP RI Nomor 14 Tahun 2014, INPRES RI Nomor 3 Tahun 2014, Peraturan Baznas No. 02 Tahun 2016 tentang Pembentukan Dan Tata Kerja Unit Pengumpul Zakat. Peraturan Baznas No. 03 Tahun 2016 tentang Badan Amil Zakat Nasional tentang Organisasi dan Tata. Kerja Badan Amil Zakat Nasional Provinsi dan Badan. Amil Zakat Nasional Kabupaten/Kota.
Dalam Undang-Undang ini masih banyak kekurangan terutama tidak adanya sanksi bagi muzakki yang melalaikan kewajibannya tidak membayar zakat, tetapi Undang-Undang ini mendorong upaya untuk pembentukan lembaga pengelola zakat yang amanah, kuat dan dipercaya oleh masyarakat.
Dalam Undang-Undang ini dikemukakan bahwa pengelolaan zakat bertujuan untuk:
1. Meningkatkan pelayanan bagi masyarakat dalam menunaikan zakat sesuai dengan tuntunan agama
2. Meningkatkan fungsi dan peranan pranata keagamaan dalam upaya mewujudkan masyarakat dan keadilan sosial
3. Meningkatkan hasil guna dan daya guna zakat
Dalam Bab III Undang-Undang No. 23 tahun 2011 dikemukakan bahwa organisasi pengelola zakat terdiri dari dua jenis, yaitu Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) dan Lembaga Amil Zakat Nasional (LAZNAS). Selanjutnya bahwa setiap pengelola zakat karena kelalaiannya tidak mencatat dengan tidak benar tentang zakat, infaq, sedekah, hibah, wasiat, waris dan kiffarat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 8 pasal 12 dan pasal 11 Undang-Undang tersebut, diancam dengan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda sebanyak- banyaknya Rp. 30.000.000.
2. Tata kelola Zakat, Infaq, Shadaqah dan Wakaf
Seiring dengan perintah Allah kepada umat Islam untuk membayarkan zakat, Islam mengatur dengan tegas dan jelas tentang pengelolaan harta zakat. Tata Kelola Ziswaf yang ditawarkan oleh Islam dapat memberikan kepastian keberhasilan dana Ziswaf sebagai dana umat Islam. Hal itu terlihat dalam Al- Qur‟an bahwa Allah memerintahkan Rasul SAW untuk memungut zakat (QS. At-Taubah: 103). Di samping itu, surat At- Taubah ayat 60 dengan tegas dan jelas mengemukakan tentang yang berhak mendapatkan dana hasil zakat yang dikenal dengan kelompok delapan asnaf. Dari kedua ayat tersebut di atas, jelas bahwa pengelolaan zakat, mulai dari memungut, menyimpan, dan tugas mendistribusikan harta zakat berada di bawah wewenang Rasul dan dalam konteks sekarang, zakat dikelola oleh pemerintah yang dalam hal ini ialah Baznas dan Laznas yang mendapat ijin dari Kementeria Agama Republik Indonesia.
Dalam operasional zakat, Rasul SAW telah mendelegasikan tugas tersebut dengan menunjuk amilzakat. Penunjukan amil memberikan pemahaman bahwa zakat bukan diurus oleh orang perorangan, tetapi dikelola secara profesional dan terorganisir. Amil yang mempunyai tanggung-jawab terhadap tugasnya, memungut, menyimpan, dan mendistribusikan harta zakat kepada orang yang berhak menerimanya. Pada masa Rasul SAW, beliau mengangkat beberapa sahabat sebagai amil zakat. Aturan dalam At-Taubah ayat 103 dan tindakan Rasul saw tersebut mengandung makna bahwa harta zakat dikelola oleh pemerintah. Apalagi dalam Surat At-Taubah ayat 60, terdapat kata amil sebagai salah satu penerima zakat.
Berdasarkan ketentuan dan bukti sejarah, dalam konteks kekinian, amil tersebut dapat berbentuk yayasan atau Badan Amil Zakat yang mendapatkan legalisasi dari pemerintah. Akhir-akhir ini di Indonesia, selain ada Lembaga yang telah dibentuk pemerintah berupa BAZNAS mulai dari tingkat pusat sampai tingkat kabupaten/kota, juga ada lembaga atau yayasan lain seperti Dompet Dhuafa di Jakarta, Yayasan Dana Sosial Al-Falah di Surabaya, Yayasan Daarut Tauhid di Bandung, dan Yayasan Amil Zakat di Lampung. Bahkan sebagian yayasan tersebut sudah dapat menggalang dana umat secara profesional dengan nominal yang sangat besar. Dan pendayagunaan zakat sudah diarahkan untuk pemberian modal kerja, penanggulangan korban bencana, dan pembangunan fasilitas umum umat Islam. Apalagi dengan situasi dan kondisi sekarang banyak sekali lembaga atau yayasan yang peduli terhadap masalah-masalah ketidak- berdayaan dan ketidak-mampuan umat Islam.
Tata kelola ziswaf yang baik adalah suatu keniscayaan. Dalam Undang-Undang (UU) No. 23 tahun 2011 dinyatakan bahwa Pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengawasan terhadap
pengumpulan dan pendistribusian serta pendayagunaan zakat. Agar Badan/LPZ dapat berdaya guna, maka pengelolaan atau manajemennya harus berjalan dengan baik.
Kualitas tata kelola suatu organisasi pengelola Ziswaf (Eri Sudewo, 2004) harus dapat diukur. Untuk itu, ada tiga kata kunci yang dapat dijadikan sebagai alat ukurnya.
1. Amanah. Sifat amanah merupakan syarat mutlak yang harus dimiliki oleh setiap amil zakat. Tanpa adanya sifat ini, hancurlah semua sistem yang dibangun.
2. Sikap profesional (tabligh dan fathonah). Sifat amanah belumlah cukup. Harus diimbangi dengan profesionalitas pengelolaannya.
3. Transparan (sidiq). Dengan transparannya pengelolaan Ziswaf, maka kita menciptakan suatu sistem kontrol yang baik, karena tidak hanya melibatkan pihak intern organisasi saja, tetapi juga akan melibatkan pihak eksternal. Dan dengan transparansi inilah rasa curiga dan ketidakpercayaan masyarakat akan dapat diminimalisasi.
Ketiga kata kunci ini dapat diimplementasikan apabila didukung oleh penerapan prinsip-prinsip operasionalnya. Prinsip- prinsip operasionalisasi Badan/LPZ antara lain.
a. Kita harus melihat aspek kelembagaan. Dari aspek kelembagaan, sebuah Badan/LPZ seharusnya memperhatikan berbagai faktor, yaitu : visi dan misi, kedudukan dan sifat lembaga, legalitas dan struktur organisasi, dan aliansi strategis.
b. Aspek sumber daya manusia (SDM). SDM merupakan aset yang paling berharga. Sehingga pemilihan siapa yang akan menjadi amil zakat harus dilakukan dengan hati-hati. Untuk itu perlu diperhatikan faktor perubahan paradigma bahwa
amil zakat adalah sebuah profesi dengan kualifikasi SDM yang khusus.
c. Aspek sistem pengelolaan. Badan/LPZ harus memiliki sistem pengelolaan yang baik, unsur-unsur yang harus diperhatikan adalah : Badan/LPZ harus memiliki sistem, prosedur dan aturan yang jelas, memakai Information and Communication Technology (ICT), manajemen terbuka; mempunyai activity plan; mempunyai lending commite; memiliki sistem akuntansi dan manajemen keuangan; diaudit; publikasi; perbaikan terus menerus.
Setelah prinsip-prinsip operasional kita pahami, kita melangkah lebih jauh untuk mengetahui bagaimana agar pengelolaan zakat dapat berjalan optimal. Untuk itu, perlu dilakukan sinergi dengan berbagai stakeholder. Pertama, para pembayar zakat (muzakki). Jika LPZ ingin eksis, maka ia harus mampu membangun kepercayaan para muzakki. Banyak cara yang bisa digunakan untuk mencapainya, antaralain:memberikan progressreport berkala,mengundang muzakki ketempat mustahik, selalu menjalin komunikasi melalui media cetak, silaturahmi, dan lain-lain. Kedua, para amil. Amil adalah faktor kunci keberhasilan LPZ. Untuk itu, LPZ harus mampu merekrut para amil yang amanah dan profesional.
3. Pengelolaan Ziswaf dan Pengalokasian zakat profesi dan zakat produktif
Dalam literatur zakat, baik literatur klasik maupun modern, selalu ditemukan bahwa pengumpulan zakat adalah kewajiban pemerintah di negara Islam. Penguasa berkewajiban memaksa warga Negara yang beragama Islam dan mampu membayar zakat atas harta kekayaannya yang telah mencapai haul dan nisab.
Kewajiban membayar zakat ini diikuti dengan penerapan dan pelaksanaan pengelolaan zakat profesi. Ketidak-berhasilan ini disebabkan karena persoalan manajemen kelembagaannya. Oleh karena itu perlunya penerapan prinsip-prinsip manajemen secara profesional. Salah satu model pendayagunaan zakat dengan sistem Surplus zakat Budged. Yaitu zakat diserahkan muzakki kepada Amil, dana yang dikelola akan diberikan kepada mustahik dalam bentuk uang tunai dan sertifikat.
Di samping itu perusahaan akan memberikan bagi hasil kepada mustahik yang memiliki sertifikat pada perusahaan tersebut. Dari bagi hasil yang diterima mustahik tersebut jika telah mencapai nishab dan haulnya diharapkan mustahik tersebut dapat membayar zakat atau memberikan shadaqah. Tugas amil adalah membentu mustahik dalam mengelola dana zakat dan selalu memberi pengarahan atau motivasi serta pembinaan sampai mustahik dapat memanfaatkan dana yang dimiliki dengan baik.
4. Tata Kelola Muzakki
Alfani (2017) menyatakan bahwa lembaga zakat ada tiga kegiatan utama, yakni pengumpulan, pengelolaan dan pendayagunaan atau pendistribusian. Ketiganya dimasukkan dalam tiga divisi utama, yaitu divisi penghimpunan, divisi keuangan dan divisi pendayagunaan. Divisi yang sangat terkait dengan muzakki adalah divisi penghimpunan dana ziswaf. Dana dari muzakki tidak hanya bersifat perorangan melainkan juga dari perusahaan dan lembaga. Dalam melaksanakan penggalangan dana dari muzakki berbagai ragam kegiatan dapat digunakan, tergantung kemampuan tim dalam mengembangkan program. Program ini dapat ditawarkan sebagai kerjasama program dengan
perusahaan dan lembaga lain. Pengelolaan muzakki dapat dibagi atas dua bagian:
a. Muzakki tetap, muzakki yang sudah terdaftar secara formal di lembaga zakat dan secara rutin menyetor zakatnya kepada lembaga zakat baik perorangan maupun lembaga
b. Muzakki tidak tetap (temporer) adalah muzakki yang menyetor zakat, infaq, sedekah dan wakaf yang sifatnya temporer. Sangat tergantung pada momen dan kemampuan amil untuk melakukan interaksi kegiatan dan komunikasi dengan pihak muzakki.
Ada beberapa kegiatan penghimpunan dana untuk menggalang dana muzakki antara lain:
a. Sosialisasi, bertujuan untuk memberi penyadaran kepada masyarakat muslim tentang masalah Ziswaf. Penyadaran ini bersifat berkesinambungan dalam upaya membangun opini dan peradaban Ziswaf. Dalam sosialisasi ini beberapa hal yang harus diperhatikan adalah metode sosialisasi, materi sosialisasi, media sosialisasi dan sarana sosialisasi, termasuk cyberspace internet.
b. Kerjasama Program, menawarkan program untuk dikerjasamakan dengan lembaga atau perusahaan lain untuk menggerakkan aktivitas fundrizing zakat.
c. Seminar dan Diskusi, bertujuan untuk sosialisasi dan memberikan pemahaman masyarakat tentang hukum, potensi dan manfaat zakat. Tema yang diangkat, momen serta nara sumber sangat mempengaruhi partisipasi masyarakat untuk mengikuti.
d. Pemanfaatan Rekening Bank, rekening bank merupakan sarana yang dapat memudahkan bagi masyarakat (muzakki) untuk menyalurkan Ziswaf.
e. Data Base Muzakki
Data base muzakki merupakan instrument pengelola ziswaf yang sangat penting dan harus dimiliki setiap lembaga pengelola ziswaf. Data Base yang baik tentunya harus memiliki data yang akurat, up to date, terintegrasi dengan data base nasional maupun lokal serta mudah diakses. Untuk memperbaiki kualitas pengelolaan data base muzakki ada beberapa hal yang harus diupayakan:
1) Kerjasama antara Baznas (Badan Amil Zakat nasional) dengan lembaga pemerintah dengan menggandeng Departemen keuangan untuk kerjasama pembuatan Nomor Pokok wajib Zakat (NPWZ) seiring dengan Nomor Pokok wajib pajak (NPWP)
2) Membuat data base muzakki nasional dan lokal dengan menggunakan ICT sehingga data base lebih akurat dan terintegrasi
3) Memberikan pelayanan kepada Muzakki dengan jalan:
a) Proaktif berkomunikasi dengan muzakki
b) Mendata keluhan muzakki
c) Memberi flow up keluhan muzakki
d) Memberi feedback kepada muzakki baik dalam bentuk penghargaan atau informasi kegiatan dan laporan keuangan baik perorangan maupun publikasi
5. Tata Kelola Pemberdayaan Mustadh’afin
Dalam hal ini yang dimaksud dengan mustahik ialah mereka yang berhak menerima Zakat sebagaimana QS : At Taubah ayat
60 ( 8 Asnaf ), namun dalam pembahasan makalah ini dikhususkan pada Pemberdayaan Mustadh‟afin.
Pembicaraan tentang sistem pemberdayaan mustahik berarti membicarakan usaha yang saling berkaitan dalam menciptakan tujuan tertentu dari penggunaan hasil ziswaf secara baik, tepat
dan terarah, sesuai dengan tujuan ziswaf itu disyariatkan. Dalam pendekatan fiqih, dasar pendayagunaan zakat didasarkan pada surat At-Taubah ayat 60. Ayat ini menjelaskan tentang peruntukan kepada siapa zakat itu diberikan. Para ahli tafsir menguraikan kedudukan ayat tersebut secara beragam, baik terhadap kuantitas, kualitas, dan prioritas. Di antara uraian tersebut adalah sebagai berikut.
a) Menurut sebagian ulama, zakat boleh dibagikan kepada satu golongan saja dari delapan golongan itu, yaitu diberikan kepada mereka yang paling membutuhkan.
b) Menurut sebagian ulama lain, zakat hanya diberikan kepada delapan asnaf dan tidak boleh diberikan kepada selainnya.
c) Al-Qurthubi menyatakan bahwa tidak ada cara tertentu dan tetap, sejak masa Rasulullah SAW maupun pada masa sahabat menempuh kebijaksanaan sistem prioritas.
d) Sebagian lain, tidak ada penjelasan mengenai perincian pembagian di antara delapan golongan tersebut. Ayat tersebut hanya menetapkan kategori-kategori yang berhak menerima zakat hanya ada delapan golongan. Nabi sendiri tidak pernah menerangkan cara pembagian itu, bahkan beliau memberi mustahik sesuai dengan kebutuhan yang diperlukan, dan disesuaikan pula dengan jumlah persiapan harta benda yang ada. Penjelasan beragam dari para ulama tersebut menunjukkan bahwa konsep pendayagunaan zakat, dalam penerapannya, membuka keluasan pintu ijtihad bagi mujtahid, termasuk kepala negara dan Badan Amil Zakat, untuk mendistribusikan dan mendayagunakannya sesuai dengan kebutuhan situasi dan kondisi. Sebagaimana dimaklumi konsep maslahat dan manfaat senantiasa berkembang
sesuai dengan perkembangan dan tuntutan kebutuhan umat.
Untuk penentuan tingkat kemaslahatan, biasa dikenal dengan adanya skala prioritas. Metode prioritas ini dapat dipakai sebagai alat yang efektif untuk melaksanakan fungsi alokatif dan distributif dalam kebijaksanaan pendayagunaan zakat. Misalnya, penafsiran kata fi sabilillah dan ibn sabil, secara periodik dan kondisional selalu berkembang sesuai kondisi. Pada waktu perang, fi sabilillah yang secara harfiah berarti Jalan Allah, adalah berperang melawan orang-orang kafir. Definisi tersebut untuk sekarang sudah berubah dan lebih kompleks. Penyelenggaraan sistem pemerintahan yang mengabdi pada kepentingan rakyat; melindungi keamanan warga negara dari kekuatan-kekuatan destruktif yang bertentangan dengan hak-hak kemanusiaan dan kewarga- negaraan; menegakkan keadilan hukum bagi warga negara; meningkatkan kualitas manusia dalam rangka menunaikan tugas sosialnya untuk membangun peradaban di muka bumi, merupakan bagian dari bagian maksud fi sabilillah.
Begitu pula pengertian ibn sabil, yang secara bahasa berarti anak jalanan atau musafir yang kehabisan bekal, untuk selanjutnya juga mengalami perkembangan makna. Kata ibn sabil dapat diartikan bukan saja untuk keperluan musafir yang kehabisan bekal, tetapi juga untuk keperluan pengungsi, bencana, dan sejenisnya.
e) Dalam manajemen mustahik ada beberapa upaya pola tata kelola yang perlu dilakukan antara lain;