PENJELASAN MATA ACARA
PENJELASAN MATA ACARA
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
31 Maret 2023
Sehubungan dengan rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) PT Bank Maybank Indonesia, Tbk. (“Perseroan”) yang akan diadakan pada:
Hari/ Tanggal : Jumat/ 31 Maret 2023
Pukul : 14:00 WIB – selesai
Tempat : Function Room, Sentral Senayan III, Lantai 28
Jl. Asia Afrika No. 0, Xxxxxxx, Xxxxxx Xxxx Xxxxx, Xxxxxxx 00000,
Perseroan telah menyampaikan:
• Pengumuman mengenai Rencana Pelaksanaan Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 22 Februari 2023;
• Pemanggilan untuk menghadiri Rapat melalui situs web Perseroan, situs web Bursa Efek Indonesia dan situs web PT Kustodian Sentral Efek Indonesia pada tanggal 9 Maret 2023.
Selanjutnya, dengan memperhatikan:
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka secara Elektronik; dan
• Anggaran Dasar Perseroan,
Dengan ini Perseroan menyampaikan penjelasan untuk setiap mata acara Rapat sebagai berikut.
1. Mata Acara Pertama
“Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022”
a. Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
b. Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2022 serta untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
x. Xxxxxsahan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022; dan
d. Pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris, termasuk anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam laporan tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Dasar Hukum:
• Pasal 66, Pasal 67, Pasal 68 dan Pasal 69 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”)
• Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 10 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 69 ayat (1) UUPT, persetujuan Laporan Tahunan, termasuk pengesahan Laporan Keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dilakukan oleh Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”).
Pada mata acara ini, Perseroan akan memaparkan Pokok-pokok Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, mencakup jalannya usaha Perseroan dan pencapaian yang telah dicapai selama tahun buku 2022 dan mengusulkan kepada Rapat untuk:
a. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) sebagaimana dimuat dalam laporannya tertanggal 16 Februari 2023 dengan opini audit: tanpa modifikasian;
x. Xxxxxsahkan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022; dan
d. Memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab sepenuhnya (“volledig acquit et décharge”) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris termasuk Dewan Pengawas Syariah Perseroan atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku 2022, sejauh tindakan kepengurusan dan pengawasan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan tahun buku yang berakhir tanggal 31 Desember 2022.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tanggal 31 Desember 2022 dan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 telah dipublikasikan pada harian Media Indonesia pada tanggal 20 Februari 2023 dan sudah disampaikan kepada Otoritas dan tersedia dalam situs web Perseroan (xxx.xxxxxxx.xx.xx) pada tanggal 20 Februari 2023.
Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 sudah disampaikan kepada Otoritas dan tersedia dalam situs web Perseroan (xxx.xxxxxxx.xx.xx) pada tanggal 9 Maret 2023.
2. Mata Acara Kedua
“Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022”
Dasar Hukum:
• Pasal 71 UUPT
• Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) AD Perseroan
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 ayat (4) dan Pasal 24 ayat (1) AD Perseroan dan Pasal 71 UUPT, penggunaan pendapatan bersih Perseroan tahun buku 2022 harus ditetapkan dan disetujui dalam RUPS.
Pada mata acara ini, kepada Rapat akan dimintakan persetujuan atas penggunaan laba Perseroan tahun buku 2022 sebesar Rp1.471.070.391.742,- yang akan diusulkan penggunaannya sebagai berikut:
a. Sebesar maksimal Rp588.428.156.697,- (40%) akan dibagikan sebagai dividen tunai kepada pemegang saham dengan nilai Rp7,72061,- per saham;
b. Sisanya sebesar Rp882.642.235.045,- (60%) ditetapkan sebagai Laba Ditahan.
Sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 24 ayat (1) AD Perseroan, usulan penggunaan laba Perseroan tahun buku 2022 tersebut telah disetujui oleh Direksi Perseroan dalam Rapat Direksi pada tanggal 13 Februari 2023 dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan dalam Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 24 Februari 2023.
3. Mata Acara Ketiga
“Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023 dan Penetapan Honorarium maupun persyaratan lainnya berkenaan dengan penunjukan tersebut”
Dasar Hukum:
• Pasal 68 UUPT
• Pasal 13 POJK No.13/POJK.03/2017 (“POJK 13”) tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik dalam Kegiatan Jasa Keuangan
• Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan
Penjelasan:
Pasal 10 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 13 ayat (1) POJK 13 mengatur bahwa penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa audit atas Laporan Keuangan Perseroan wajib diputuskan oleh RUPS.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada mata acara ini, kepada Rapat akan dimintakan persetujuan untuk penunjukan Akuntan Publik “Yasir” dan Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” (firma anggota Ernst & Young Global Limited) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku 2023. Pada Rapat juga diajukan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik Pengganti dalam hal Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” karena sebab apapun tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Perseroan tahun buku 2023.
Pada mata acara ini akan diusulkan kepada Rapat untuk melimpahkan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan honorarium bagi Kantor Akuntan Publik “Purwantono, Sungkoro & Surja” serta persyaratan-persyaratan lainnya sehubungan dengan penunjukan Kantor Akuntan Publik dimaksud.
Usulan-usulan tersebut di atas telah sesuai dengan rekomendasi Komite Audit melalui Rapat Komite Audit pada tanggal 20 Februari 2023, dan telah disetujui oleh Dewan Komisaris melalui Rapat Dewan Komisaris pada tanggal 24 Februari 2023 untuk disetujui oleh Rapat.
4. Mata Acara Keempat
“Penetapan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023”
Dasar Hukum:
• Pasal 113 UUPT
• Pasal 18 ayat (4) AD Perseroan
Penjelasan:
Pasal 18 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 113 UUPT mengatur bahwa anggota Dewan Komisaris dapat diberi honorarium dan/atau tunjangan yang jumlahnya ditentukan oleh RUPS.
Berkenaan dengan hal tersebut, pada mata acara ini, akan diusulkan kepada Rapat untuk melimpahkan wewenangnya kepada Presiden Komisaris Perseroan untuk menetapkan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023, dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi (”KNR”) Perseroan.
Usulan-usulan tersebut di atas sesuai dengan rekomendasi dari KNR Perseroan.
5. Mata Acara Kelima
“Pelimpahan Wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan:
• Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Direksi untuk tahun buku 2023, dan
• Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi anggota Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2023”
Dasar Hukum:
• Pasal 96 dan Pasal 109 UUPT
• Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (5) AD Perseroan
Penjelasan:
Pasal 15 ayat (5) dan Pasal 22 ayat (5) AD Perseroan serta Pasal 96 dan 109 UUPT mengatur bahwa penetapan gaji dan/atau tunjangan bagi Direksi dan honorarium dan/atau tunjangan bagi Dewan Pengawas Syariah jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris Perseroan.
Sehubungan dengan hal tersebut, pada mata acara ini, akan diusulkan kepada Rapat untuk melimpahkan wewenangnya kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan Gaji dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Direksi dan Honorarium dan/atau Tunjangan Lainnya bagi Dewan Pengawas Syariah untuk tahun buku 2023 serta bonus bagi Direksi Perseroan untuk tahun buku 2022 dengan memperhatikan usul dan rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
Usulan-usulan tersebut di atas sesuai dengan rekomendasi dari KNR Perseroan.
6. Xxxx Acara Keenam
“Perubahan Susunan Anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan”
Dasar Hukum:
• Pasal 94, Pasal 109 dan Pasal 111 UUPT
• Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No. 33/POJK.04/2014 (“POJK 33”) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
• Pasal 71 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah
• Pasal 10 ayat (4), Pasal 15 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 22 ayat (4) AD Perseroan
Penjelasan:
Berdasarkan ketentuan Pasal 10 ayat (4), Pasal 15 ayat (3) dan Pasal 18 ayat (3) AD Perseroan, Pasal 3 dan 23 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 (“POJK 33”) tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta Pasal 94 dan 111 UUPT, anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan diangkat dan diberhentikan oleh RUPS. Berdasarkan ketentuan Pasal 22 ayat (4) AD Perseroan dan Pasal 71 ayat (1) jo. Pasal 45 ayat (1) Peraturan Bank Indonesia Nomor 11/33/PBI/2009 tentang Pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah, serta Pasal 109 UUPT, pengangkatan Dewan Pengawas Syariah Perseroan dilakukan di dalam RUPS.
Berkenaan dengan hal tersebut dan dengan mempertimbangkan masa jabatan beberapa anggota Dewan Komisaris, Direksi dan Dewan Pengawas Syariah Perseroan yang akan berakhir sejak ditutupnya Rapat, maka pada mata acara Rapat ini, akan diusulkan kepada Rapat untuk:
a. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx sebagai Komisaris Perseroan dan Xxxxx Xxxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat
b. Menyetujui pengakhiran masa jabatan Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat
x. Xxnyetujui pengakhiran masa jabatan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx sebagai Ketua Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxseroan dan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx sebagai anggota Dewan Pengawas Syariah Perseroan, yang masa jabatannya akan berakhir terhitung sejak ditutupnya Rapat
d. Menyetujui untuk mengangkat kembali Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx sebagai Komisaris Perseroan dan Xxxxx Xxxxxx sebagai Komisaris Independen Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) Perseroan tahun 2026
e. Menyetujui untuk mengangkat kembali Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx dan Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx sebagai Direktur Perseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2026
x. Xxnyetujui untuk mengangkat kembali Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx sebagai Ketua Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxseroan dan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx sebagai anggota Dewan Pengawas Xxxxxxx Xxxseroan, untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPST Perseroan tahun 2024
Usulan-usulan tersebut di atas telah sesuai dengan rekomendasi dari KNR Perseroan.
Daftar Riwayat Hidup (Curriculum Vitae) Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxxx, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxx, Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxx dan Xxxxx Xxxxxxxx Xxxxx Xxxxx Xxxxxxx dapat dilihat di situs web Perseroan xxx.xxxxxxx.xx.xx.
7. Mata Acara Ketujuh
“Pembagian Tugas dan Wewenang diantara anggota Direksi”
Dasar Hukum:
• Pasal 92 ayat (5) dan (6) UUPT
• Pasal 16 ayat (9) AD Perseroan
Penjelasan:
Pasal 16 ayat (9) AD Perseroan dan Pasal 92 ayat (5) dan (6) UUPT mengatur bahwa pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi ditetapkan oleh RUPS. Dalam hal pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi tidak ditetapkan oleh RUPS, pembagian tugas dan wewenang tersebut ditetapkan oleh Keputusan Direksi.
Sehubungan dengan ketentuan tersebut, pada mata acara ini, akan diusulkan kepada Rapat bahwa pembagian tugas dan wewenang diantara anggota Direksi untuk tahun buku 2023 akan ditetapkan oleh Direksi sendiri melalui Keputusan Direksi.
8. Mata Acara Kedelapan
“Laporan Realisasi Penggunaan Xxxx Xxxxx dari Penawaran Umum selama tahun 2022, yaitu: Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2022”
Dasar Hukum:
• Xxxxx 0 XXXX Xx. 30/POJK.04/2015 (“POJK 30”) tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum
Penjelasan:
Pasal 6 ayat (1) POJK 30 mengatur bahwa Perseroan selaku Perusahaan Terbuka wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum dalam setiap RUPST sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum telah direalisasikan.
Pada tahun buku 2022, Perseroan telah melakukan 1 (satu) kali penawaran umum, yaitu Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2022.
Berkenaan dengan hal tersebut dan guna memenuhi POJK 30, maka pada mata acara ini, kepada Rapat akan disampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum yang dilakukan Perseroan pada tahun 2022, sebagai berikut:
• Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan IV Bank Maybank Indonesia Tahap I Tahun 2022 sebesar Rp994.583.156.027,- (sembilan ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus delapan puluh tiga juta seratus lima puluh enam ribu dua puluh tujuh rupiah) setelah dikurangi dengan biaya penawaran umum, telah habis digunakan seluruhnya oleh Perseroan sesuai rencana penggunaan dana dalam Prospektus, sebagaimana Laporan Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat bernomor S.2023.001/MBI/DIR FIN-Corporate Finance & Capital Management tertanggal 9 Januari 2023.
9. Mata Acara Kesembilan
“Persetujuan terhadap Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 31 POJK Nomor 14/POJK.03/2017”
Dasar Hukum:
• Pasal 3 dan Pasal 31 POJK No. 14/POJK.03/2017 (”POJK 14”) tentang Rencana Aksi (Recovery Plan) bagi Bank Sistemik
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) POJK 14, Bank Sistemik wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) tersebut wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Perseroan telah melakukan pengkinian Rencana Aksi dan telah menyampaikan dokumen tentang pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) dimaksud kepada Departemen Pengawasan Bank 2 OJK melalui Surat Perseroan Nomor S.2022.063/MBI/DIR RISK MGMT-ERM tertanggal 31 Oktober 2022, beserta dokumen dan informasi tambahan yang telah disampaikan pada tanggal 16 Januari 2023. Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) POJK 14, Bank Sistemik wajib melakukan pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) secara berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. Mengacu pada surat tanggapan dari OJK yang tertuang pada Surat OJK Nomor S-19/PB.32/2023 tertanggal 20 Februari 2023, Pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) wajib memperoleh persetujuan pemegang saham dalam RUPS.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui pengkinian Rencana Aksi (Recovery Plan) 2023 Perseroan.
10. Mata Acara Kesepuluh
“Persetujuan terhadap Rencana Resolusi (Resolution Plan) Perseroan, guna memenuhi Pasal 8 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan Nomor 1 Tahun 2021”
Dasar Hukum:
• Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum
Penjelasan:
Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 dan Pasal 8 Peraturan Lembaga Penjamin Simpanan No. 1 Tahun 2021 tentang Rencana Resolusi bagi Bank Umum, Bank wajib menyusun dan menyampaikan Rencana Resolusi (Resolution Plan) kepada Lembaga Penjamin Simpanan (”LPS”) dan Rencana Resolusi tersebut wajib memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris dan Rapat Umum Pemegang Saham.
Perseroan telah menyusun Rencana Resolusi (Resolution Plan) dan menyampaikan dokumen tentang Rencana Resolusi (Resolution Plan) dimaksud kepada Kepala Eksekutif LPS melalui Surat Perseroan Nomor S.2022.062/MBI/DIR RISK MGMT-ERM tertanggal 29 November 2022 dan telah menerima tanggapan dari LPS bahwa Perseroan telah menyampaikan dokumen Rencana Resolusi secara lengkap, yang tertuang pada Surat LPS Nomor S-24/DKRB/2022 tertanggal 12 Desember 2022.
Berkenaan dengan hal-hal tersebut, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk menyetujui Rencana Resolusi (Resolution Plan) Perseroan.
11. Mata Acara Kesebelas
“Perubahan Anggaran Dasar (“AD”) Perseroan”
Dasar Hukum:
• Pasal 19 ayat (1) UUPT
• Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik
• Pasal 13 ayat (1) AD Perseroan
Penjelasan:
Perubahan AD Perseroan dilakukan antara lain dalam rangka mematuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten atau Perusahaan Publik, dan dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) AD Perseroan dan Pasal 19 ayat (1) UUPT.
Karena perubahan AD Perseroan ditetapkan oleh RUPS, pada mata acara ini akan diusulkan kepada Rapat antara lain untuk menyetujui perubahan beberapa Pasal dalam AD Perseroan yang berkaitan dengan ketentuan Laporan Keuangan Berkala dan pasal-pasal lain dalam AD Perseroan, apabila diperlukan, sebagaimana diusulkan dan untuk memberikan kewenangan kepada Direksi Perseroan untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh AD Perseroan sehubungan dengan perubahan Pasal yang dimaksud di atas.
Jakarta, 9 Maret 2023
PT Bank Maybank Indonesia, Tbk.
Direksi