Contract
Peraturan KSEI No. V-G tentang Pelaporan dan Penyelesaian Transaksi Repo (Lampiran Surat Keputusan Direksi KSEI No. KEP-xxxx/DIR/KSEI/xxxx tanggal xx xxxx xxxx)
PERATURAN KSEI NOMOR V-G TENTANG
PELAPORAN DAN PENYELESAIAN TRANSAKSI REPO
1. DEFINISI
Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan:
1.1. Transaksi Repurchase Agreement yang selanjutnya disebut “Transaksi Repo” adalah kontrak jual atau beli Efek dengan janji beli atau jual kembali pada waktu dan harga yang telah ditetapkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan.
1.2. Efek Bersifat Ekuitas yang selanjutnya disingkat “EBE” adalah saham atau Efek yang dapat ditukar dengan saham atau Efek yang mengandung hak untuk memperoleh saham, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.3. Pemegang Rekening adalah Pihak yang namanya tercatat sebagai pemegang Rekening Efek Utama atau Pihak yang ditetapkan oleh dan/atau telah mendapatkan persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan sebagai pemegang Rekening Efek Utama.
1.4. PT Kustodian Sentral Efek Indonesia yang selanjutnya disingkat “KSEI” adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
1.5. Efek adalah surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pasar Modal yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
1.6. Hari Kerja adalah hari diselenggarakannya jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek oleh KSEI, yaitu Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh KSEI.
1.7. Securities Financing Transaction yang selanjutnya disingkat “SFT” adalah modul dalam C-BEST yang dipergunakan oleh Pemegang Rekening untuk menyampaikan instruksi Transaksi Repo, pinjam meminjam Efek atau instruksi lain yang ditetapkan oleh KSEI.
1.8. Central Depository-Book Entry Settlement System yang selanjutnya disingkat “C-BEST”, adalah sistem penyelenggaraan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian Transaksi Efek secara pemindahbukuan yang dilakukan secara otomasi dengan menggunakan sarana komputer.
1.9. Perjanjian Induk Global Pembelian Kembali (Global Master Repurchase Agreement) Indonesia yang selanjutnya disingkat “GMRA Indonesia” adalah standar perjanjian tertulis atas Transaksi Repo yang disusun berdasarkan GMRA versi tahun 2000 beserta lampirannya yang diterbitkan oleh International Capital Market Association dan telah disesuaikan dengan kondisi di Indonesia yang meliputi karakteristik khusus dari pasar repo, hukum yang berlaku dan kebutuhan pasar, sebagaimana yang dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2015 tentang Pedoman Transaksi Repurchase Agreement Bagi Lembaga Jasa Keuangan dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/SEOJK.04/2015 tentang Global Master Repurchase Agreement Indonesia.
1.10. Peraturan KSEI adalah peraturan yang diterbitkan oleh KSEI dan mulai berlaku setelah memperoleh persetujuan dari OJK, termasuk peraturan pelaksanaannya yang diterbitkan oleh KSEI dari waktu ke waktu.
1.11. PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia yang selanjutnya disingkat “KPEI” adalah perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Kliring dan Penjaminan.
2. KETENTUAN UMUM
2.1. Kewajiban pelaporan Transaksi Repo berlaku untuk EBE yang terdaftar di KSEI.
2.2. Pajak-pajak yang timbul berkenaan dengan Transaksi Repo menjadi beban tanggung jawab Pemegang Rekening dan/atau nasabah yang terkait dengan Transaksi Repo dimaksud sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
2.3. KSEI hanya menyediakan sistem pelaporan dan melaksanakan pemindahbukuan Efek dan/atau dana berdasarkan instruksi dari Pemegang Rekening.
2.4. KSEI tidak menjamin terpenuhinya hak dan/atau kewajiban Pemegang Rekening dan/atau nasabah yang melakukan Transaksi Repo, ataupun pihak terkait dalam Transaksi Repo.
2.5. Modul SFT pada C-BEST digunakan sebagai sarana pelaporan Transaksi Repo EBE di KSEI.
2.6. Menu settlement instruction pada C-BEST digunakan sebagai sarana penyelesaian Transaksi Repo EBE di KSEI.
2.7. Pemegang Rekening yang melaporkan repo opening transaction wajib:
2.7.1. Melakukan konfirmasi atau afirmasi terhadap pelaporan yang dibuat oleh para pihak dalam Transaksi Repo terkait; atau
2.7.2. Membuat pelaporan repo opening transaction dalam waktu bersamaan yang akan dipadankan oleh modul SFT pada C-BEST.
2.8. Pelaporan repo opening transaction yang dilaporkan melalui modul SFT pada C-BEST sebagaimana dimaksud pada butir 2.7. secara otomatis membentuk instruksi penyelesaian pada tanggal jatuh tempo (termination date) yang dilaporkan dalam repo opening transaction tersebut.
3. PELAPORAN TRANSAKSI REPO
3.1. Pemegang Rekening wajib melakukan pelaporan Transaksi Repo atas Transaksi Repo untuk kepentingan diri sendiri atau nasabah Pemegang Rekening.
3.2. Pemegang Rekening wajib melakukan pelaporan Transaksi Repo ke dalam modul SFT pada C-BEST termasuk perubahan pelaporan Transaksi Repo atas nomor GMRA Indonesia yang sama.
3.3. Pemegang Rekening wajib memastikan bahwa data dan/atau informasi yang disampaikan ke dalam modul SFT pada C-BEST adalah sesuai dengan Transaksi Repo dan/atau dokumen yang menjadi dasar Transaksi Repo.
3.4. Pemegang Rekening wajib mencantumkan tanggal jatuh tempo (termination date) sesuai GMRA Indonesia yang dilaporkan dalam repo opening transaction dalam modul SFT pada C-BEST.
3.5. Pemegang Rekening wajib menentukan mekanisme penyelesaian dana dengan cara penyelesaian melalui C-BEST atau penyelesaian di luar C-BEST dalam repo opening transaction dalam modul SFT pada C-BEST.
3.6. Jenis data dan mekanisme pelaporan beserta perubahan atas Transaksi Repo melalui modul SFT dalam C-BEST diatur lebih lanjut dalam surat edaran KSEI.
3.7. Ketentuan mengenai pelaporan Transaksi Repo melalui Agen Triparty Repo yang diselenggarakan oleh KPEI berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI ini dan/atau peraturan KPEI.
4. PENYELESAIAN TRANSAKSI REPO
4.1. Penyelesaian Transaksi Repo dilakukan secara otomatis oleh modul SFT pada C- BEST dengan mekanisme sebagai berikut:
4.1.1. Penyelesaian Transaksi Repo di KSEI hanya dapat dilakukan apabila Pemegang Rekening telah melaporkan Transaksi Repo sebagaimana dimaksud dalam butir 2.7.
4.1.2. Dalam hal penyelesaian Transaksi Repo dilakukan menggunakan penyelesaian dana melalui C-BEST, maka menggunakan instruksi free of payment dan instruksi payment delivery.
4.1.3. Dalam hal penyelesaian Transaksi Repo dilakukan menggunakan penyelesaian dana di luar C-BEST, maka menggunakan instruksi free of payment.
4.2. Pelaporan penyelesaian Transaksi Repo dilakukan pada menu settlement instruction pada C-BEST dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam butir 2.7, butir 2.8., butir 3.4. dan butir 3.5.
4.3. Dalam hal Pemegang Rekening melakukan penyelesaian yang timbul akibat Transaksi Repo untuk kepentingan nasabah, Pemegang Rekening bertanggung jawab atas kebenaran data dan instruksi pemindahbukuan Efek dan/atau dana sesuai dengan instruksi penyelesaian Transaksi Repo yang diberikan nasabah.
4.4. Xxxxxx akibat hukum yang timbul dari pembatalan Transaksi Repo termasuk denda yang timbul atas pembatalan tersebut (jika ada), menjadi tanggung jawab Pemegang Rekening.
4.5. Ketentuan mengenai penyelesaian Transaksi Repo melalui Agen Triparty Repo yang diselenggarakan oleh KPEI berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan KSEI ini dan peraturan KPEI.
4.6. Pada saat peraturan ini ditetapkan ketentuan mengenai mekanisme pelaporan dan penyelesaian Transaksi Repo yang dilaporkan melalui modul SFT pada C-BEST akan berlaku sejak diumumkan oleh KSEI.
Ditetapkan di : Jakarta Pada tanggal : xx xxxx xxxx
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
Xxxxxx Xxxxxxx | Xxxxxx Xxxxxxxx |
Direktur Utama | Direktur Keuangan dan Administrasi |