PT MASTER BUILDERS SOLUTIONS DISTRIBUTION INDONESIA
PT MASTER BUILDERS SOLUTIONS DISTRIBUTION INDONESIA
Ketentuan Umum Penjualan MBS MBS’s General Conditions of Sale
1. Ruang Lingkup Penerapan 1. Scope of Application
Seluruh pasokan dan jasa yang disediakan oleh Penjual adalah berdasarkan Ketentuan Umum Penjualan ini. Setiap referensi yang dibuat oleh Pembeli untuk persyaratan dan ketentuan umum Pembeli dengan ini ditolak. Ketentuan Umum Penjualan Penjual akan berlaku terhadap seluruh bisnis di masa depan, dan Penjual akan berhak untuk mengamandemen Ketentuan Umum Penjualan tersebut yang mewajibkan persetujuan tertulis yang jelas dari Penjual.
All supplies and services provided by Seller are on the basis of these General Conditions of Sale. Any reference(s) made by Buyer to its general terms and conditions are hereby rejected. Seller’s General Conditions of Sale shall also apply to all future business, and Seller shall have the right to amend such General Conditions of Sale requires the explicit written approval of the Seller.
2. Penawaran dan Penerimaan Penawaran 2. Offer and Acceptance
Pemberitahuan tentang harga dan barang (quotations) Penjual bukan merupakan suatu penawaran yang mengikat, namun harus dianggap sebagai undangan untuk menyerahkan suatu penawaran yang mengikat. Perjanjian terjadi dengan penerimaan Penjual mengenai pesanan (penawaran) Pembeli. Dalam hal penerimaan berbeda dengan penawarannya, penerimaan tersebut membentuk suatu penawaran baru Penjual yang tidak mengikat.
Seller’s quotations are not binding offers but must be seen as invitations to Buyer to submit a binding offer. The contract is concluded by Xxxxxx’x acceptance of Xxxxx’x order (offer). In case the acceptance differs from the offers, such acceptance constitute a new non-binding offer of Seller.
3. Informasi tentang Produk 3. Product Information
3.1. Setiap model atau sampel semata-mata merupakan contoh yang tidak mengikat. Model atau contoh tersebut tidak menjamin atas sifat/keadaan tertentu;
3.2. Suatu penyimpangan dari informasi produk atau sifat/keadaan yang khusus dapat diperbolehkan, asalkan penyimpangan tersebut tidak signifikan atau tidak dapat dihindari walaupun telah dilaksanakan secara hati-hati;
3.3. Tidak ada garansi atau jaminan yang diberikan oleh Penjual sehubungan dengan pemasokan atau jasa berdasarkan kontrak ini dan semua persyaratan yang tersirat, baik yang tersirat oleh undang-undang atau dengan cara lain secara tegas dikecualikan sejauh diperbolehkan oleh undang-undang;
3.1. Any models or samples are merely non-binding examples. They do not guarantee any specific properties;
3.2. Deviation from product information or specific properties shall be permissible provided they are insignificant or unavoidable despite all care;
3.3. No warranty or guarantee is given by Seller in respect of supplies or services under this contract and all implied terms, whether implied by law or otherwise are expressly excluded to the extent permitted by law.
4. Xxxxxxxx 0. Advice
Petunjuk teknis sehubungan dengan barang- barang dan penggunaannya diberikan sejauh pengetahuan Penjual berdasarkan pada riset dan
Technical advice with regard to goods and their application is given to the best of Seller’s knowledge based on Seller’s research and
PT Master Builders Solutions Distribution Indonesia
Jl. Jababeka V Blok I/1,
Cikarang Industrial Estate, Bekasi 17530 Indonesia
Phone: x00 00 000 0000, Fax: 000-0000000
xxxxx://xxx.xxxxxx-xxxxxxxx-xxxxxxxxx.xxx/xx-xx
pengalaman Penjual. Seluruh petunjuk dan informasi sehubungan dengan kesesuaian dan penggunaan barang-barang tersebut bagaimanapun juga tidak akan menimbulkan tanggung jawab apapun atas Pembeli dan tidak akan melepaskan Pembeli dari melakukan penyelidikan dan uji cobanya sendiri. | experience. All advice and information with respect to suitability and application of the goods shall not, however, create any liability of Seller and shall not relieve the Buyer from undertaking its own investigations and tests. |
5. Kepatuhan 5.1. Pembeli menyatakan, menjamin, dan menyanggupi untuk memenuhi seluruh undang-undang, tata tertib, tata cara, pemberitahuan, kebijakan, aturan dan peraturan terkait dengan atau dalam setiap hal yang bersangkutan dengan impor, pengiriman, penyimpanan dan penggunaan barang-barang tersebut yang diserahkan oleh Penjual. Pembeli tidak akan menjual, memasok atau mengirimkan, secara langsung atau tidak langsung, barang-barang tersebut kepada pihak atau tujuan manapun yang, pada waktu pokoknya, menyatakan suatu pihak yang diembargo atau dibatasi oleh Persatuan Bangsa-bangsa atau undang- undang yang mengatur ekspor yang terkait; 5.2. Pembeli menyatakan dan menjamin bahwa Pembeli sadar akan bahaya-bahaya dari barang-barang tersebut dan akan menggunakan kemampuan terbaiknya untuk memerintahkan setiap pihak yang berurusan dengan barang-barang tersebut untuk menyimpan, menangani dan menggunakan barang-barang tersebut dengan metode yang tepat dan aman, termasuk penggunaannya yang dikombinasikan dengan produk-produk lainnya sebagaimana dianggap tepat dengan kebutuhannya dan konsisten dengan standar Kesehatan, Keamanan dan Lingkungan sebagaimana dinyatakan dalam Lembar Data Keselamatan Pokok; 5.3. Apabila Pembeli yakin bahwa Lembar Data Keselamatan Pokok untuk barang-barang tidak tepat atau tidak cukup untuk tujuan apapun, Pembeli akan dengan segera menginformasikan Penjual mengenai hal tersebut, dan memberikan kesempatan yang wajar kepada Penjual untuk memperbaiki atau menambahkan informasi tersebut. Kegagalan Pembeli untuk memberikan pemberitahuan tersebut secara tepat waktu akan dianggap suatu pengabaian atas setiap klaim, tuntutan | 5. Compliance |
5.1. Buyer represents, warrants, and undertakes to comply with all applicable laws, orders, ordinances, notifications, policies, rules and regulations relating to or in any way relevant to the import, delivery, storage and use of the goods delivered by Seller. Buyer shall not sell, supply or deliver, directly or indirectly, the goods to ay party or destination that, at the material time, is declared an embargoed or a restricted party by the United Nations or relevant export control laws; | |
5.2. Buyer represents and warrants that it is aware of the hazards of the goods and shall use its best efforts to instruct any party dealing with the goods in the proper and safe methods of storage, handling and use of the goods, including their use in combination with other products as may be appropriate to their requirements and consistent with the Health, Safety and Environmental standards as expressed in the Material Safety Data Sheet; | |
5.3. If Xxxxx believes that the Material Safety Data Sheet for the goods is inaccurate or insufficient for any purpose, Buyer shall immediately inform Seller of the same, and provide Seller a reasonable opportunity to correct or supplement the information. Failure of Buyer to timely provide such notice shall be deemed a waiver by Buyer of any claims, demands or causes of action arising from or in connection with the Material Safety Data Sheet for the goods; |
permintaan atau ketentuan oleh Pembeli atas tindakan yang timbul dari atau sehubungan dengan Lembar data Keamanan Pokok untuk barang-barang tersebut; 5.4. Pembeli akan membebaskan dan sepenuhnya mengganti rugi Penjual, pegawai-pegawai, karyawan-karyawan, kontraktor-kontraktor, pelayan-pelayan dan agen-agennya dari dan terhadap setiap dan seluruh klaim, perkara, denda, hukuman atau kerugian, termasuk biaya-biaya hukum, setiap atau yang sudah disebutkan sebelumnya dapat diderita atau dikenakan, yang secara langsung atau tidak langsung muncul akibat dari setiap kegagalan Pembeli untuk patuh pada Pasal ini. | 5.4. Buyer shall hold harmless and fully indemnify Seller, its officers, employees, contractors, servants and agents from and againts any and all claims, causes of action, damages, fines, penalties or losses, including all legal fees, any of the aforesaid may suffer or incur, which directly or indirectly result from any failure of Buyer to comply with this Article. |
6. Pengiriman | 6. Delivery |
Pengiriman harus dilakukan sebagaimana disetujui di dalam kontrak dan setiap tanggal pengiriman hanyalah perkiraan semata. Syarat-syarat perdagangan umum akan ditafsirkan sesuai dengan INCOTERMS yang berlaku pada tanggal kontrak tersebut ditandatangani. Pembeli akan membongkar dan melepas seluruh kontainer dan peralatan transportasi kepada Penjual dalam batas waktu yang disetujui untuk itu dengan Penjual, yang jatuh dimana, Pembeli harus membayar seluruh tagihan kelebihan biaya waktu berlabuh yang dikeluarkan Penjual pada permintaan. | Delivery shall be effected as agreed in the contract and any delivery dates are estimates only. General commercial terms shall be interpreted in accordance with the INCOTERMS in force on the date the contract is concluded. Buyer shall unload and release all transportation containers and equipment to Seller within the time limits agreed therefor with Seller, falling which, it shall pay all demurrage charges incurred by Seller on demand. |
7. Kerusakan selama Transit | 7. Damage in Transit |
Pemberitahuan atas klaim-klaim yang muncul atas kerusakan selama transit harus disampaikan oleh Pembeli secara langsung dengan perusahaan pengangkut dalam periode yang ditentukan di dalam kontrak pengangkutan dan Penjual akan diberikan salinan atas hal tersebut. | Notice of claims arising out of damage in transit must be lodged by Buyer directly with the carrier within the period specified in the contract of carriage and Seller shall be provided with a copy thereof. |
8. Harga | 8. Prices |
Apabila harga Penjual atau ketentuan pembayaran Penjual umumnya diubah antara tanggal kontrak dan pengiriman, Penjual dapat menggunakan harga atau ketentuan pembayaran yang berlaku pada tanggal pengiriman. Dalam hal terdapat peningkatan harga, Pembeli berhak untuk menarik diri dari kontrak dengan memberikan pemberitahuan kepada penjual pada 14 hari setelah pemberitahuan peningkatan harga tersebut. | If Seller’s prices or Seller’s terms of payment are generally altered between the date of contract and dispatch, Seller may apply the price or the terms of payment in effect on the date of dispatch. In the event of a price increase, Xxxxx is entitled to withdraw from the contract by giving notice to Seller within 14 days after notification of the price increase. |
9. Perpajakan | 9. Taxes |
Pembeli akan bertanggung jawab untuk dan akan membebaskan Penjual dari pembayaran seluruh pajak (simpan untuk pajak pada pendapatan Penjual) yang mungkin diwajibkan pada setiap waktu berdasarkan undang-undang yang berlaku dan/atau yang mungkin menjadi jatuh tempo karena alasan pelaksanaan setiap kewajiban dalam perjanjian ini, dan Pembeli akan menandatangani dan mengirimkan setiap instrumen sebagaimana mungkin diperlukan, termasuk pembuatan pembayaran atas setiap kepentingan atau hukuman yang terkait dengan atau timbul dari perpajakan atau kontribusi tersebut.
Buyer shall assume responsibility for and shall hold Seller harmless from the payment for all taxes (save for taxes on the income of Seller) which may be required at any time under applicable law and/or which may become due by reason of the performance of any obligation hereunder, and Buyer shall sign and deliver any instruments as may be necessary, including the making of payment of any interest or penalty related to or arising from such taxes or contributes.
10. Pembayaran 10.Payment
10.1. Pembeli akan membayar seluruh tagihan secara penuh dan dengan dana pelunasan ketika harga beli telah jatuh tempo, namun dalam hal tidak lebih dari 30 hari penerimaan tagihan;
10.2. Dalam hal terdapat penundaan dalam pembayaran, Penjual dapat mengenakan bunga kepada Pembeli sejumlah yang belum diselesaikan dari tanggal jatuh tempo untuk pembayaran pada tingkat suku bunga 5 persen poin di atas tingkat potongan dari lembaga bank terkemuka di negara ini atas mata uang yang ditagihkan; bagaimanapun, dalam hal ini tidak kurang dari 6% dari jumlah yang belum diselesaikan
10.3. Dalam hal terdapat keterlambatan pembayaran oleh Pembeli, Penjual berhak, tanpa membatalkan perjanjian penjualan dan tanpa menambahkan masa tenggang, untuk meminta penyerahan barang untuk sementara atas barang-barang yang dimiliki oleh Penjual pada pengeluaran Pembeli.
10.1. Buyer shall pay all invoices in full and in cleared funds when the purchase price is due, but in any event not later than 30 days of receipt of an invoice;
10.2. In the event of a delay in payment, Seller may charge Buyer interest on the amount outstanding from the due date for payment at the rate of 5 percentage points above the discount rate of the major banking institution of the country of the invoiced currency; however, in no case less than 6% of the amount outstanding;
10.3. In the event of late payment by Xxxxx, Seller is entitled, without rescinding the sales agreement and without granting a period of grace period, to demand the temporary surrender of the goods owned by Seller at Buyer’s expense.
11. Jaminan 11. Warranties
11.1. Penjual menjamin bahwa pada waktu yang sama dengan pengiriman (i) barang-barang yang telah dipasok memenuhi spesifikasi penjual; (ii) jumlah tidak lebih dari nol koma lima persen (± 0,5%) perbedaan yang dinyatakan di dalam penerimaan tertulis Penjual; (iii) barang-barang yang dipasok bersih dan bebas dari segala cacat dalam hak kepemilikan;
11.2. Jaminan ini dibuat dalam keadaan dimana (i) Pembeli belum menyalahgunakan, salah penggunaan, merusak atau merubah
11.1. Seller warrants that at the same time of delivery (i) the goods supplied complies with the Seller’s specifications; (ii) the quantity is not more than zero point five percent (± 0.5%) variance to that stated in Seller’s written acceptance; (iii) the goods supplied is free and clear of all defects in title;
11.2. These warranties are made on condition that
(i) Buyer has not mishandled, misused, damaged or modified the goods; and (ii)
barang-barang tersebut; dan (ii) Pembeli memeriksa barang-barang tersebut dan memberitahukan Penjual atas ketidaksesuaian sehubungan dengan Pasal
11.3 di bawah ini. Penjual tidak melakukan jaminan atau garansi lainnya lagi atas apapun, secara tersirat maupun tersurat, termasuk tanpa pembatasan jaminan- jaminan yang telah berlaku atas kesesuaian untuk tujuan tertentu atau dapat diperjualbelikan;
11.3. Pembeli harus memeriksa barang-barang yang dipasok dalam perjanjian ini segera setelah pengiriman, dan memberitahu Penjual secara tertulis apabila barang- barang tidak sesuai dengan kontrak (sebagai contoh cacat, salah pengiriman atau perbedaan jumlah) dalam waktu 2 minggu dari penerimaan barang-barang, yang dengan tepat menjelaskan sifat dan tingkat ketidaksesuaian tersebut. Apabila ketidaksesuaian tersebut tidak bisa ditentukan tanpa pemeriksaan yang wajar pemberitahuan tersebut dapat diberikan dalam waktu 6 bulan setelah penerimaan barang-barang tersebut. Kegagalan Pembeli untuk memberikan pemberitahuan tersebut kepada Penjual dalam periode pemberitahuan yang dinyatakan di atas merupakan penerimaan barang yang tidak memenuhi syarat yang diserahkan oleh Penjual dan pengabaian oleh Pembeli dari seluruh klaim sehubungan dengan pasokan tersebut oleh Penjual;
11.4. Kewajiban Penjual untuk setiap pelanggaran jaminan adalah (i) dalam hal barang-barang tidak sesuai dengan spesifikasi Penjual, untuk mengganti barang-barang tersebut dengan biayanya sendiri; (ii) dalam hal kekurangan pengiriman, untuk mengirim jumlah yang kurang dengan biayanya sendiri; (iii) dalam hal cacat sebagaimana hak kepemilikan barang-barang tersebut dalam klaim terhadap Pembeli, melindungi setiap klaim atau tuntutan tersebut dalam biayanya sendiri, Pembeli yang ada telah memberitahu Penjual segera setelah Penjual menyadari klaim atau tuntutan dan Penjual tersebut dalam kuasa penuh atas setiap persidangan sehubungan dengan klaim atau tuntutan tersebut. Dengan cara lain, Penjual dapat dengan kebijakannya
Xxxxx inspects the goods and notifies Seller of non-conformity in accordance with Article 11.3 below. Seller makes no other warranty or guarantee of any kind, express or implied, including without limitation implied warranties of fitness for a particular purpose or merchantability; |
11.3. Xxxxx must inspect the goods supplied hereunder immediately after delivery, and notify Seller in writing if the goods do not conform with the contract (e.g. defects, wrong shipment or quantity differences) within 2 weeks of receipt of the goods, precisely describing the nature and extent of the lack of conformity. If the lack of conformity cannot be determined without reasonable investigations such notice may be given within 6 months after receipt of the goods. Xxxxx’x failure to give notice to Seller within the notification period stated above shall constitute an unqualified acceptance of the goods delivered by Xxxxxx and a waiver by Buyer of all claims with respect to such supply by Seller; |
11.4. Seller’s liability for any breach of warranty is (i) in case of goods not conforming to Seller’s specifications, to replace such goods at its costs; (ii) in the case of short delivery, to deliver the missing quantity at its cost; (iii) in the case of defects as to title of the goods in a claim againts Buyer, defend any such claim or action at its costs, provided Buyer has promptly notified Seller upon becoming aware of such claim or action and Seller is in full control of any proceeding in connection with the claim or action. Alternatively, Seller may in its sole discretion, (a) reimburse Buyer the purchase price of the goods related to the claim (or issue a credit note if payment has not been made); (b) grant a reduction in the purchase price of the goods related to the claim; or (c) replace the |
sendiri, (a) mengganti rugi Pembeli harga beli atas barang-barang tersebut terkait dengan klaim (atau mengeluarkan catatan kredit apabila pembayaran belum dilaksanakan); (b) memberi pengurangan dalam harga beli barang-barang tersebut terkait dengan klaim; atau (c) mengganti barang-barang yang salah dengan barang- barang yang benar yang sesuai dengan spesifikasi Penjual; mengubah barang- barang yang salah tersebut sehingga menjadi benar; membuat sebuah lisensi untuk menggunakan barang-barang salah tersebut; atau membayar Pembeli suatu | infringing goods with non-infringing goods conforming to Seller’s specifications; modify the infringing goods so they become non- infringing; procure a license to use the infringing goods; or pay Buyer a pro-rata portion of the amount Buyer paid for the infringing goods, for the portion of such infringing goods not used and returned to Seller. |
bagian pro-rata sejumlah yang telah dibayarkan Pembeli untuk barang-barang salah tersebut, untuk bagian barang-barang salah tersebut yang tidak digunakan dan dikembalikan kepada Penjual. 12. Tanggung Jawab 12.1. Pasal 11.4 mengatur keseluruhan kewajiban Penjual sehubungan dengan barang-barang yang tidak sesuai. Penjual tidak akan memiliki kewajiban lainnya kepada Pembeli untuk setiap kerugian atau kerusakan yang dialami oleh Pembeli selain dari yang disebabkan secara langsung dan semata- mata oleh kelalaian berat atau pelanggaran sengaja oleh Penjual; 12.2. Penjual tidak akan dalam hal apapun bertanggung jawab untuk setiap kerusakan logis, spesial, tidak langsung atau tipikal; 12.3. Kegagalan Pembeli untuk memulai setiap akibat dari tindakan terkait dengan barang- barang atau hal lainnya yang muncul berdasarkan klausul ini dalam waktu satu (1) tahun setelah tanggal pengiriman merupakan sebuah pengabaian oleh Pembeli atau setiap undang-undang pembatasan yang berlaku lainnya dan akan tetap selamanya menghambat seluruh hak- hak untuk memulai setiap tindakan sehubungan dengan hal yang telah disebutkan di atas; 12.4. Pembeli dengan tegas menganggap resiko tersebut dan menyetujui, sepanjang sampai batas maksimal diperbolehkan oleh undang- undang yang berlaku, untuk mengganti rugi, melindungi dan membebaskan Penjual dari dan terhadap seluruh klaim untuk pelanggaran paten dengan alasan proses, | 12. Liability |
12.1. Article 11.4 sets out Seller’s entire liability with respect to non-conforming goods. Seller shall have no other liability to Buyer for any loss or damages suffered by the Buyer other than that caused directly and solely by Seller’s gross negligence or willful breach; | |
12.2. In no event shall Seller be liable for any consequential, special, indirect or exemplary damages; | |
12.3. Buyer’s failure to commence any cause of action related to the goods or otherwise arising under these terms within one (1) year after the date of delivery shall constitute a waiver by Buyer of any otherwise applicable statute of limitations and shall forever bar all rights to commence any action in relation to the foregoing; | |
12.4. Xxxxx expressly assumes the risk of and agrees, to the fullest extent permitted by applicable law, to indemnify, defend and hold Seller harmless from and against all claims for patent infringement by reason of Buyer’s processing, use admixture, reaction, sale or disposition of the goods, whether used singly |
penggunaan campuran, reaksi, penjualan atau perpindahan oleh Pembeli atas barang- barang, apakah digunakan secara sendiri atau digabungkan dengan produk-produk atau bahan-bahan lainnya.
or in combination with other products or materials.
13. Perjumpaan, Penahanan Pembayaran 13. Set off, Retention of Payment
Suatu perjumpaan atau penahanan pembayaran haya diizinkan apabila tuntutan balasan ada dimana tuntutan balasan tersebut tidak diperselisihkan atau yang telah diputuskan oleh putusan yang mengikat.
A set off or retention of payment is only permitted if counterclaims exist which are either undisputed or adjudicated by final judgement.
14. Jaminan 14. Security
Apabila ada keraguan yang layak mengenai kemampuan membayar Pembeli, khususnya apabila Pembeli melakukan cidera janji, Penjual dapat membatalkan jangka waktu kredit dan menuntut pembayaran di muka atau jaminan untuk pemasokan dan jasa selanjutnya.
If there are reasonable doubts about Xxxxx’x ability to pay, especially if he defaults, Seller may revoke credit periods and demand payment in advance or security for further supplies and services.
15. Penahanan atas Hak Milik 15. Retention of Title
15.1 Penahanan Biasa atas Hak Milik 15.1 Simple Retention of Title
Hak milik terhadap barang-barang yang dikirimkan tidak akan beralih kepada Pembeli sebelum harga pembelian telah sepenuhnya dibayar;
Title to the goods delivered shall not pass to Buyer before the purchase price has been paid in full;
15.2 Perpanjangan Penahanan atas Hak Milik 15.2 Expanded Retention of Title
Dalam hal pembeli telah membayar harga pembelian untuk barang-barang yang telah dikirimkan namun belum benar-benar memenuhi hutang lainnya yang muncul atas hubungan bisnisnya dengan Penjual, Penjual mempertahankan, sebagai tambahan, hak milik terhadap barang-barang yang telah dikirimkan tersebut sampai seluruh hutang yang belum terselesaikan tersebut telah sepenuhnya dibayarkan;
15.3 Penahanan atas Hak Milik dengan klausul pengolahan
Dalam hal Pembeli mengolah barang-barang yang dikirimkan oleh Penjual, Penjual akan dianggap produsen dan akan secara langsung mendapatkan hak milik pribadi terhadap barang-barang baru yang telah diproduksi. Apabila pengolahan melibatkan bahan-bahan lain, Penjual akan secara langsung mendapatkan hak milik bersama terhadap barang-barang baru yang telah diproduksi dalam bagian nilai tagihan atas barang-barang
In case Xxxxx has paid the purchase price for the goods delivered but not yet completely fulfilled other debts arising out of his business relationship with Xxxxxx, Seller retains, in addition, title to the goods delivered until all such outstanding debts have been completely paid;
15.3 Retention of Title with processing clause
In the event Buyer processes the goods delivered by Seller, Seller shall be considered manufacturer and shall directly acquire sole title to the newly produced goods. If the processing involves other materials, Seller shall directly acquire joint title to the newly produced goods in the proportion of the invoice value of the goods delivered by Seller to the invoice value of the other materials.
yang telah dikirim oleh Penjual terhadap nilai tagihan atas bahan-bahan lainnya. | |
16. Keadaan Kahar | 16. Force Majeure |
Setiap peristiwa atau keadaan di luar kendali Penjual seperti kejadian alam, perang, serangan, larangan bekerja, kurangnya bahan-bahan mentah dan sumber daya energi, kerusakan peralatan pabrik, kebakaran, ledakan atau tindakan-tindakan pemerintah, membebaskan Penjual dari kewajiban-kewajibannya berdasarkan kontrak ini, sepanjang Penjual tidak dapat melaksanakan kewajibannya tersebut. Penjual tidak akan bertanggung jawab terhadap pembeli dalam keadaan tersebut. Hal yang sama berlaku, sepanjang peristiwa atau keadaan menyebabkan kinerja berdasarkan kontrak tidak praktis dan komersial untuk Penjual untuk jangka waktu yang panjang atau terjadi terhadap pemasok dari Penjual. Jika peristiwa atau keadaan yang telah disebutkan sebelumnya bertahan untuk jangka waktu lebih dari 3 bulan, Penjual berhak untuk menarik diri dari kontrak tanpa Pembeli berhak untuk menerima kompensasi apapun. | Any incident or circumstances beyond the Seller’s control such as natural occurences, war, strikes, lock-outs, shortages of raw materials and energy, obstruction of transportation, breakdown of manufacturing equipment, fire, explosion, or acts of government shall relieve Seller from its obligations under this contract to the extent Seller is prevented from performing such obligations. Seller shall not be liable to the Buyer in such circumstances. The same applies to the extent such incident or circumstance renders the contractual performance commercially impractical for Seller over a long period or occurs with suppliers of Seller. If the aforementioned incidents or circumstances last for a period of more than 3 months, Seller is entitled to withdraw from the contract without the Buyer having any right to compensation whatsoever. |
17. Lokasi Pembayaran | 17. Place of Payment |
Tanpa memperhatikan lokasi pengiriman barang- barang atau dokumen-dokumen, lokasi pembayaran harus dilakukan di tempat usaha Penjual. | Regardless of the place of delivery of goods or documents, the place of payment shall be Seller’s place of business. |
18. Komunikasi | 18. Communication |
Setiap pemberitahuan atau komunikasi lainnya yang diperlukan untuk diterima oleh suatu pihak hanya efektif pada saat sampai pada pihak tersebut. Apabila pembatasan waktu harus dipatuhi, pemberitahuan atau komunikasi lainnya harus sampai pihak penerima pada batas waktu tersebut. | Any notice or other communication required to be received by a party is only effective at the moment it reaches this party. If a time limit has to be observed, the notice or other communication has to reach the recipient party within such time limit. |
19. Pengakhiran 19.1. Dalam hal Pembeli (i) melakukan suatu pelanggaran atas setiap kewajiban dalam perjanjian ini, dan/atau (ii) menjadi pailit, telah diputuskan pailit atau menuju keadaan dalam pengawasan kurator atau likuidasi atau setiap permohonannya disampaikan terhadap Pembeli untuk kepailitannya, pengawasan kurator atau likuidasi, Penjual berhak, tanpa mengesampingkan hak masing-masing pihak, untuk segera menangguhkan atau mengakhiri kontraknya; | 19. Termination |
19.1. In the event that Buyer (i) commits a breach of any obligations hereunder, and/or (ii) becomes insolvent, is adjudged bankrupt or goes into receivership or liquidation or any petition is presented against the Buyer for bankruptcy, receivership or liquidation, the Seller is entitled, without prejudice to its other rights, to immediately suspend or terminate the contract; |
pengakhiran kontrak;
19.2. Apabila Pembeli adalah badan hukum Indonesia, Pembeli mengesampingkan ketentuan dari Pasal 1266 Kitab Undang- undang Hukum Perdata Indonesia sejauh diperlukan adanya intervensi pengadilan atau persetujuan yang berpengaruh kepada | 19.2. If Buyer is an Indonesian entity, Buyer waives the provisions of Article 1266 of the Indonesian Civil Code to the extent they require any judicial intervention or approval to give effect to the termination of the contract; |
19.3. Pengakhiran kontrak tidak akan mempengaruhi atau mengabaikan hak-hak yang telah ada atas tindakan atau upaya hukum atas Penjual terhadap Pembeli; | 19.3. Termination of the contract sshall not affect or prejudice the accrued rights of action or remedies of Seller against Xxxxx; |
19.4. Atas pengakhiran awal, seluruh jumlah yang muncul atau terhutang oleh Pembeli (terlepas dari apakah jatuh tempo karena pembayaran) akan menjadi segera jatuh tempo dan terhutang. | 19.4. Upon early termination, all amounts accrued or owing by Xxxxx (irrespective of whether fallen due for payment) shall become immediately due and payable. |
20. Undang-undang yang Berlaku & Penyelesaian Sengketa 20.1. Hubungan kontraktual akan diatur oleh undang-undang Republik Indonesia; 20.2. Seluruh sengketa dalam perjanjian ini akan dirujuk dan diselesaikan hingga akhir di Indonesia berdasarkan ketentuan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Majelis akan terdiri dari satu arbiter dan bahasa dalam persidangan yang dilaksanakan adalah Bahasa Indonesia; 20.3. Apabila Pembeli adalah badan hukum Indonesia, Pembeli dengan tegas menyetujui bahwa Pasal 60 Undang-undang No. 30 Tahun 1999 Indonesia mengenai arbitrase akan berlaku terhadapnya sehingga setiap putusan dan keputusan arbiter dari mahkamah arbitrase akan bersifat mengikat dan akhir dan dengan demikian tidak akan ada banding kasasi atau peninjauan kembali oleh Mahkamah Agung Indonesia atau pengadilan lainnya apapun. | 20. Applicable Law & Dispute Resolution |
20.1. The contractual relationship shall be governed by the laws of Republic of Indonesia; | |
20.2. All disputes hereunder shall be referred to and finally resolved by arbitration in Indonesia under arbitration rules of Indonesia National Board of Arbitration (BANI). The tribunal shall consist of one arbitrator and the language of the proceedings shall be in Bahasa Indonesia; | |
20.3. If Buyer is an Indonesian entity, Xxxxx expressly agrees that Article 60 of Law No. 30 of 1999 of Indonesia regarding arbitration shall apply to it so that any decision and award of the arbitration panel shall be final and binding and accordingly there shall be no appeal of cassation or review by the Supreme Court of Indonesia (Peninjauan Kembali) whatshoever or at any other court. | |
21. Bahasa dalam Perjanjian | 21. Contract Language |
Apabila Ketentuan Umum Penjualan ini dibuat untuk diketahui Pembeli dalam naskah berbahasa lain, selain dari Bahasa di mana perjanjian penjualan telah disimpulkan (“Bahasa Perjanjian”), hal ini semata-mata dilakukan untuk kenyamanan Pembeli. Dalam hal perbedaan penafsiran, versi dalam Bahasa Perjanjian yang akan mengikat. | If these General Conditions of Sale are made known to Buyer in another language, in addition to the language on which the sales contract has been concluded (“Contract Language”), this is merely done for Buyer’s convenience. In case of differences of interpretaton, the version in the Contract Language shall be binding. |