u--
SADAN PEMBINMN IDEOLOGI l'ANCASl!.A REPUBl,IK lNDONESIA
- 1 -
u--
Universitas
Telkom
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
DEPUTI BIDANG HUBUNGAN ANTAR LEMBAGA, SOSIALISASI, KOMUNIKASI DAN JARINGAN
SADAN PEMBINAAN IDEOLOGI PANCASILA REPUBLIK INDONESIA DENGAN
DIREKTORAT RESEARCH CENTER DIGITAL BUSINESS ECOSYSTEM (RC DBE) UNIVERSITAS TELKOM BANDUNG
TENTANG
PEMBUDAYAAN NILAI-NILAI PANCASILA MELALUI XXX XXXXXX PERGURUAN TINGGI
NOMOR:PKS. 05.1/BPIP/D.I/09/2021 NOMOR: 235/SAM4/RC-DBE/2021
Pada hari ini kamis tanggal tiga puluh bulan september tahun dua ribu dua puluh satu bertempat di D.I Yogyakarta, yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Prakoso Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan BPIP, berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx XXX Xx. 2, Jakarta Pusat, OKI Jakarta, dalam hal ini bertindak untuk atas nama Deputi Bidang Hubungan Antar Lembaga, Sosialisasi, Komunikasi dan Jaringan Sadan Pembinaan ideologi Pancasila Republik Indonesia, selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA;
PIHAK PERTAMA | PIHAK I<EDUA |
fi |
- 2 -
2. Dian
lndiyati
Direktur Research Center Digital Business Ecosystem (RC DBE) Universitas Telkom, berkedudukan di Jalan Telekomunikasi, Bandung, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Direktorat Research Center Digital Business Ecosystem (RC DBE) Universitas Telkom, selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA;
PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai PARA PIHAK, terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
a. bahwa PIHAK PERTAMA adalah unsur pelaksana yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pembinaan ideologi Pancasila Republik Indonesia yang mempunyai tugas melaksanakan program strategis hubungan antar lembaga, sosialisasi, komunikasi, dan jaringan pembinaan ideologi Pancasila;
b. bahwa PIHAK KEDUA adalah pusat penelitian yang merupakan bagian strategi untuk memperkuat kemampuan penelitian Universitas Telkom dan mempunyai fokus pada pengembangan penelitian sosial dengan memanfaatkan kemajuan metodologi dan teknologi mutakhir bidang informasi dan telekomunikasi; dan
c. bahwa dalam rangka pengarusutamaan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara sehingga diperlukan sinergi dan koordinasi dengan berbagai Pihak termasuk Perguruan Tinggi untuk saling gotong royong membumikan ideologi Pancasila.
PARA PIHAK sepakat mengadakan kerja sama dalam bidang pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi yang diatur dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
- 3 -
Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud dari Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai landasan dan pedoman bagi PARA PIHAK dalam upaya bersama untuk melaksanakan kegiatan pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah untuk menguatkan koordinasi dan sinergitas antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA dalam pelaksanaan pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui Xxx Xxxxxx Perguruan Tinggi dalam rangka pembinaan ideologi Pancasila.
Pasal 2 RUANG LINGKUP
Ruang Lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
1. pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
2. penyusunan program dan implementasi pembudayaan nilai-nilai Pancasila pada Desa Berdikari yang terkoneksi secara digital dalam bentuk kajian akademis, diskusi kelompok terpumpun, pendampingan, seminar, lokakarya, sosialisasi dan kegiatan ilmiah lain yang terkait dengan pembudayaan nilai-nilai Pancasila;
3. penggunaan sarana dan prasarana di lingkungan kampus untuk sosialisasi dan intemalisasi pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui asas gotong-royong;
4. tukar-menukar informasi, penggunaan kepakaran dan ketokohan serta bidang lain dalam pembudayaan nilai-nilai Pancasila; dan
5. kegiatan bentuk lainnya yang dianggap perlu oleh PARA PIHAK.
- 4 -
Pasal 3
HAK DAN KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) PIHAK PERTAMA berhak untuk:
a. menyusun konsep pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. bersama PIHAK KEDUA menyusun konsep program dan implementasi pembudayaan nilai-nilai Pancasila pada Desa Berdikari yang terkoneksi secara digital dalam bentuk kajian akademis, diskusi kelompok terpumpun, pendampingan, seminar, lokakarya, sosialisasi dan kegiatan ilmiah lain yang terkait dengan pembudayaan nilai-nilai Pancasila;
c. menerima data dan informasi peserta dalam pelaksanaan kajian akademis, diskusi kelompok terpumpun, pendampingan, seminar, lokakarya, sosialisasi dan kegiatan ilmiah lain yang terkait dengan pembudayaan nilai-nilai Pancasila pada Desa Berdikari yang terkoneksi secara digital di lingkungan PIHAK KEDUA; dan
d. memperoleh dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan kegiatan kajian akademis, diskusi kelompok terpumpun, pendampingan, seminar, lokakarya, sosialisasi dan kegiatan ilmiah lain yang terkait dengan pembudayaan nilai-nilai Pancasila pada Desa Berdikari yang terkoneksi secara digital di lingkungan PIHAK KEDUA.
(2) PIHAK PERTAMA berkewajiban untuk :
a. memberikan konsep pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat kepada PIHAK KEDUA untuk dibahas bersama;
e. memberikan konsep program dan implementasi pembudayaan nilai nilai Pancasila pada Desa Berdikari yang terkoneksi secara digital dalam bentuk kajian akademis, diskusi kelompok terpumpun, pendampingan, seminar, lokakarya, sosialisasi dan kegiatan ilmiah lain yang terkait dengan pembudayaan nilai-nilai Pancasila; dan
- 5 -
b. membuat laporan setiap pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembudayaan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan.
(3) PIHAK KEDUA berhak untuk:
a. menerima konsep pembudayaan nilai-nilai Pancasila melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. menerima konsep program dan implementasi pembudayaan nilai-nilai Pancasila pada Desa Berdikari yang terkoneksi secara digital dalam bentuk kajian akademis, diskusi kelompok terpumpun, pendampingan, seminar, lokakarya, sosialisasi dan kegiatan ilmiah lain yang terkait dengan pembudayaan nilai-nilai Pancasila; dan;
c. mempublikasikan pelaksanaan kegiatan kajian akademis, diskusi kelompok terpumpun, pendampingan, seminar, lokakarya, sosialisasi dan kegiatan ilmiah lain yang terkait dengan pembudayaan nilai-nilai Pancasila.
(4) PIHAK KEDUA berkewajiban untuk:
a. bersama PIHAK PERTAMA menyusun konsep pembudayaan nilai nilai Pancasila melalui pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat;
b. bersama PIHAK PERTAMA menyusun program dan implementasi pembudayaan nilai-nilai Pancasila pada Desa Berdikari yang terkoneksi secara digital dalam bentuk kajian akademis, diskusi kelompok terpumpun, pendampingan, seminar, lokakarya, sosialisasi dan kegiatan ilmiah lain yang terkait dengan pembudayaan nilai-nilai Pancasila;
c. memberikan data dan informasi peserta dalam pelaksanaan kajian akademis, diskusi kelompok terpumpun, pendampingan, seminar, lokakarya, sosialisasi dan kegiatan ilmiah lain yang terkait dengan pembudayaan nilai-nilai Pancasila pada Desa Berdikari yang terkoneksi secara digital di lingkungan PIHAK KEDUA;
- 6 -
d. memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam pelaksanaan kegiatan kajian akademis, diskusi kelompok terpumpun, pendampingan, seminar, lokakarya, sosialisasi dan kegiatan ilmiah lain yang terkait dengan pembudayaan nilai-nilai Pancasila pada Desa Berdikari yang terkoneksi secara digital di lingkungan PIHAK KEDUA; dan
e. membuat laporan setiap pelaksanaan kegiatan pelaksanaan pembudayaan nilai-nilai Pancasila dalam bentuk rekomendasi kepada pimpinan.
Pasal 4 PROGRAM DAN KEGIATAN
(1) PARA PIHAK secara bersama-sama dalam penyusunan program dan kegiatan sepanjang masa berlaku kerja sama.
(2) Rincian Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun setelah Perjanjian Kerja Sama ini ditandatangani dan dituangkan dalam Kerangka Acuan Kerja Sama sebagai pedoman pelaksanaan bagi PARA PIHAK.
(3) Kerangka Acuan Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah Perjanjian Kerja Sama ditandatangani.
Pasal 5 JANGKA WAKTU
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Perjanjian Kerja Sama ini dapat diubah atau diakhiri atas persetujuan PARA PIHAK melalui pemberitahuan tertulis dari salah satu pihak kepada pihak lainnya paling lambat 3 (tiga) bulan sebelumnya.
- 7 -
(3) Dalam hal Perjanjian Kerja Sama ini berakhir dan tidak diperpanjang lagi, pengakhiran tersebut tidak mengakibatkan terhentinya aktivitas yang telah dibuat serta berlaku sampai dengan terpenuhinya hak dan kewajiban PARA PIHAK.
Pasal 6 PEMBIAYMN
Semua biaya yang timbul dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan pada anggaran PARA PIHAK sesuai tugas dan tanggung jawab masing-masing, serta sumber-sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Apabila terjadi perbedaan pendapat antara PARA PIHAK mengenai pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK sepakat menyelesaikan dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat.
Pasal 8 KORESPONDENSI
(1) PARA PIHAK menunjuk pejabat penghubung dan menentukan alamat korespondensi masing-masing dalam rangka pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, yaitu:
a) PIHAK PERTAMA
Nama
Emai/HP Alamat
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxxx, AP., M.Pd/Direktur Hubungan Antar Lembaga dan Kerja Sama, xxxxx.xxxxxxx@xxxx.xx.xx/000000000000
Xxxxx Xxxxxxx 0 Xx.0 Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
PIHAK PERTAMA | PIHAK KE!j)UA |
- 8 -
b) PIHAK KEDUA Nama
Email/HP Alamat
Xx. Xxxx Xxxxxxxx., SH., SE., X.Xx./ Direktur Research Center Digital Business Ecosystem (RC DBE) Universitas Telkom
081312027122
Jl. Telekomunikasi Terusan Buah Batu, Bandung, Jawa Barat
(2) Dalam hal terdapat penggantian pejabat penghubung, maka masing masing pihak memberitahukan kepada pihak lainnya secara tertulis dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) hari kerja.
(3) Pejabat penghubung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan pejabat narahubung dan bukan merupakan penanggung jawab kegiatan.
Pasal 9
XXXXXX XXXXX (FORCE MAJEURE)
(1) Apabila terjadi hal-hal yang di luar kekuasaan PARA PIHAK atau force majeure, dapat dipertimbangkan kemungkinan perubahan tempat dan waktu pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama berdasarkan persetujuan PARA PIHAK
(2) Yang termasuk keadaan kahar (force majeure) adalah:
a. bencana alam;
b. kebijakan pemerintah di bidang fiskal, moneter, keamanan, dan kesehatan;
- 9 -
Pasal 10 EVALUASI DAN PELAPORAN
(1) Evaluasi dan pelaporan Perjanjian Kerja Sama ini dilakukan secara berkala 6 (enam) bulan sekali atau paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Materi pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat tentang:
a. pendahuluan;
b. sasaran;
c. tujuan;
d. keluaran/hasil yang dicapai;
e. lokasi pelaksanaan dan kelompok penerima manfaat;
f. peran para pihak;
g. pembiayaan; dan
h. evaluasi/penyelesaian masalah.
(3) Materi laporan tersebut sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dimuat dalam pelaporan dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari evaluasi dan pelaporan yang disampaikan PARA PIHAK
Pasal 11 ADENDUM
Hal-hal yang belum diatur dan segala perubahan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan diatur dan ditentukan kemudian oleh PARA PIHAK dalam adendum yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
- 10 -
Pasal 12 PENUTUP
{1} Perjanjian Kerja Sama ini ini dibuat dalam rangkap 2 {dua} asli, di atas kertas bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama.
{2} Perjanjian Kerja Sama ini mulai berlaku pada tanggal ditandatangani oleh PARA PIHAK.
PIHAK KEDUA,
1
PRAKOSO