PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID
Tanggal Efektif: 21 Desember 2012 Tanggal Mulai Penawaran: 21 Desember 2012
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID (selanjutnya disebut ”BNI-AM DANA LIKUID”) adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
BNI-AM DANA LIKUID bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat.
BNI-AM DANA LIKUID akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang, yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Pemerintah Republik Indonesia, dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI- AM DANA LIKUID secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp 10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dikenakan biaya pengalihan investasi (switching fee) sebesar maksimum 2% (dua persen) dari nilai transaksi pengalihan Unit Penyertaan, namun tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee). Uraian lengkap mengenai Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa dapat dilihat pada BAB IX dari Prospektus ini.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT. BNI ASSET MANAGEMENT Centennial Tower Lantai 19 Xx. Xxxxx Xxxxxxx Xxx. 00-00 Xxxxxxx 00000 Telp. (000) 0000 0000 Fax. (000) 0000 0000 | PT BANK DBS INDONESIA DBS Bank Tower, Lantai 33 Ciputra World 1 Xx. Xxxx. Xx. Xxxxxx Xxx. 0-0 Xxxxxxx 00000, Xxxxxxxxx Telepon (00-00) 0000 0000 Faksimili (00-00) 0000 0000 / 0000 0000 |
SEBELUM ANDA MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI MENGENAI MANAJER INVESTASI (Bab III), TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, MEKANISME PROTEKSI POKOK INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (Bab V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA (Bab VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DI PASAR MODAL DARI OTORITAS PASAR MODAL DAN DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN.
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal April 2022
Penawaran Umum ini tunduk pada peraturan perundang-undangan negara Republik di Indonesia dan hanya ditawarkan dalam wilayah Republik Indonesia dan/atau ditawarkan di luar negeri kepada warga negara Indonesia.
Segala informasi yang tidak diberikan oleh Manajer Investasi sebagaimana tercantum dalam Prospektus ini, bukan merupakan tanggung jawab Manajer Investasi.
XXXXXXXXXX XXXXXX-XXXXXX XX. 00 XXXXX 0000 XXXXXXX OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua peraturan perundang-undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
BNI-AM DANA LIKUID tidak termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID, calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam BNI-AM DANA LIKUID. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan BNI- AM DANA LIKUID akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
DAFTAR ISI
BAB I. | ISTILAH DAN DEFINISI....................................................................................... | 1 |
BAB II. | KETERANGAN MENGENAI BNI-AM DANA LIKUID .............................................. | 10 |
BAB III. | MANAJER INVESTASI .......................................................................................... | 16 |
BAB IV. | BANK KUSTODIAN ............................................................................................... | 18 |
BAB V. | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI ........................................................................... | 20 |
BAB VI. | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM DANA LIKUID................................................................... | 24 |
BAB VII. | PERPAJAKAN ............................................................................................................... | 27 |
BAB VIII. | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA ............ | 29 |
BAB IX. | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA .............................................................. | 32 |
BAB X. | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ............................................. | 35 |
BAB XI. | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ................................................................ | 39 |
BAB XII. | PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN .................................. | 42 |
BAB XIII. | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN .............. | 43 |
BAB XIV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN 49
BAB XV. PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI 54
BAB XVI. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN 58
BAB XVII. SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN BNI-AM DANA LIKUID 59
BAB XVIII. PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN 62
BAB XIX. PENYELESAIAN SENGKETA 64
BAB XX. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR-FORMULIR
BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN 65
BAB I
ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
a. Hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. Hubungan antara satu pihak dengan pegawai, Direktur, atau Komisaris dari pihak tersebut;
c. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. Hubungan antara perusahaan dengan suatu pihak, baik langsung maupun tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang sama; atau
f. Hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama.
1.2. AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 perihal Agen Penjual Efek Reksa Dana beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID.
1.3. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan BAPEPAM dan LK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lain yang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini bank Kustodian adalah PT Bank DBS Indonesia.
1.4. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM & LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“Undang-Undang Pasar Modal”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK ke Otoritas Jasa Keuangan.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada pemodal. Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan Laporan Bulanan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan. Bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana adalah Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atau Laporan Bulanan, mana yang terakhir diterbitkan.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif”) , Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing;
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
h. Efek lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat Pernyataan Efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh calon pembeli untuk membeli Unit Penyertaan yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Xxxxxxx Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada). Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PROFIL PEMODAL
Formulir Profil Pemodal adalah formulir yang disyaratkan untuk diisi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana diharuskan oleh Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004, yang berisikan data dan informasi mengenai profil risiko calon Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA
LIKUID yang pertama kali di Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju, yang diisi, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Xxxxx Xxxx yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.
1.13. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.14. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen adalah ketentuan-ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK tentang Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 14/SEOJK.07/2014 tanggal 20 Agustus 2014, Tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.15. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.16. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan yang akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan disampaikan kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut, yang memuat sekurang- kurangnya (a) nama, alamat, judul akun, dan nomor akun dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki, dan (g) Informasi bahwa tidak terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali) atas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya. Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan atau penjualan kembali) atas jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih dan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode, dan (c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1. yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM No. Kep- 06/PM/2004 tanggal 9 Februari 2004 tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM No. X.D.1”) beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya serta penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.17. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT BNI Asset Management.
1.18. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal dalam rangka kegiatan investasi di Pasar Modal baik diikuti dengan atau tanpa melalui pembukaan rekening Efek
sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.19. NILAI AKTIVA BERSIH (NAB)
NAB adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya.
Metode Penghitungan NAB Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-402/BL/2008 tanggal 9 Oktober 2008 (“Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2”), dimana perhitungan NAB menggunakan nilai pasar wajar yang ditentukan oleh Manajer Investasi. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan setiap Hari Bursa.
1.20. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang OJK (“Undang-Undang OJK”).
Sesuai Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM & LK kepada OJK sehingga semua peraturan perundang- undangan yang dirujuk dan kewajiban dalam Prospektus yang harus dipenuhi kepada atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM & LK, menjadi kepada OJK.
1.21. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah pihak-pihak yang membeli dan memiliki Unit Penyertaan dalam BNI-AM DANA LIKUID.
1.22. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.23. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang- undang Pasar Modal dan dan Peraturan OJK Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.24. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 (empat belas Desember dua ribu dua puluh) dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 16-12-2020 (enam belas Desember dua ribu dua puluh) tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.25. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 1/POJK.07/2013 tanggal 26 Juli 2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan- perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.26. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG (APU) DAN PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME (PPT) DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12/POJK.01/2017 tanggal 16 Maret 2017 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada dikemudian hari.
1.27. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif jo. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 2/POJK.04/2020 tanggal 8 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan perubahan-perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.28. Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan
Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan adalah upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme sebagaimana dimaksud didalam POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme di Sektor Jasa Keuangan.
1.29. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan BNI-AM DANA LIKUID.
1.30. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan pemodal membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.31. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang-Undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk Perseroan Tertutup atau Terbuka dan Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan. Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan dikirimkan kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik paling lambat pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat oleh Bank Kustodian (in complete application and in
good fund); dan
(ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Penyampaian surat atau bukti konfirmasi tertulis kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID kepada pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui;
i. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID; dan/atau
ii. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
1.33. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
BAB II
KETERANGAN MENGENAI BNI-AM DANA LIKUID
2.1. PEMBENTUKAN BNI-AM DANA LIKUID
BNI-AM DANA LIKUID adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID Nomor 8 tanggal 5 Desember 2012 jis. akta ADDENDUM KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI-AM DANA
LIKUID Nomor 23 tanggal 7 Februari 2014, keduanya dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, akta ADDENDUM I KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID Nomor 156 tanggal 28 Maret 2018, dan akta PENGGANTIAN BANK KUSTODIAN DAN ADDENDUM II KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID Nomor 15
tanggal 5 Maret 2019, keduanya dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxxxxxx, S.H., X.Xx., notaris di Kota Jakarta Selatan, akta ADDENDUM III KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID Nomor 07 tanggal 16
Desember 2019 dibuat di hadapan Leny, S.H., X.Xx., notaris di kabupaten Bekasi (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LIKUID”), antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT BNI Asset Managemet sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif BNI- AM DANA LIKUID sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA BNI-AM DANA LIKUID
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx, Ketua Komite Investasi, telah memperoleh gelar Master of Finance and Capital Market dari University of San Fransisco, Amerika Serikat, dan lulus sebagai Sarjana Matematika dari Fakultas MIPA, Institut Teknologi Bandung. Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Presiden Direktur di PT. BNI Asset Management.
Saat ini, Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx memiliki berbagai pengalaman profesional di bidang pasar modal, diantaranya pernah menjabat sebagai Direktur di PT. Manulife Aset Manajemen Indonesia (2011-2017), Direktur PT. First State Investments Indonesia (2003-2011) dan sebelumnya menjabat sebagai Direktur di PT. Bahana TCW Investment Management (1994-2003).
Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx telah memperoleh izin Wakil Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor KEP- 37/PM/IP/WMI/1996 tanggal 2 Mei 1996 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-49/PM.211/PJ-WMI/2019 tanggal 19 Februari 2019.
Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Pra MBA Program di LCP International Institute – Azusa, California, gelar Program hukum di American University school of law, Washington D.C, gelar Litigasi dan Hukum Bisnis di Xxx Xxxx Associate, dan gelar Sarjana Hukum di Universitas Indonesia.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxx Adjie menjabat sebagai Direktur di PT. BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT. BNI Asset Management, Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx berkarir di PT Danareksa (Persero) dalam berbagai posisi mulai dari Head of Institutional Marketing, Head of Alternatif Investment, dan jabatan terakhir adalah Head of Corporate Secretary. Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx juga pernah berkarir di Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) sebuah lembaga yang dibentuk Pemerintah RI untuk memperbaiki dan penyehatan bank-bank nasional yang dilikuidasi akibat krisis moneter.
Xxxxx Xxxxxxx Adjie telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP- 103/PM.211/WMI/2016 tanggal 13 Juni 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-80/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 25 Juli 2018.
Xxx Xxxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Business Administration di bidang Keuangan dari Brimingham City University, Inggris dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Sriwijaya dari
jurusan Akuntansi.
Saat ini, Xxx Xxxxxxxxxxx menjabat sebagai Direktur Operasional di PT. BNI Asset Management. Sebelum bergabung dengan PT. BNI Asset Management, Xxx Xxxxxxxxxxx berkarir di PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk dalam berbagai posisi, mulai dari Vice Presidents Credit Risk di segment kecil dan komersial, Assistant Vice Presidents Investor Relations di Divisi Komunikasi Perusahaan, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Menengah Palembang, Pengganti Sementara Pemimpin Cabang Jambi, Pengganti Sementara Pemimpin Sentra Kredit Kecil Palembang, Pemimpin Kelompok Pemasaran Bisnis – Sentra Kredit Menengah, Senior Relationship Manager Corporate Banking dan Senior Relationship Manager Commercial Banking.
Xxx Xxxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-283/PM.211/WMI/2021 tanggal 17 November 2021. Selain itu, saat ini Ade juga sebagai pemegang Sertifikasi Manajemen Risiko Level 4 (BSMR).
Xxxxx Xxxxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Master of Commerce di bidang Applied Finance dari Xxx Xxxxxxxxxx xx Xxxxxxxxxx, Xxxxxxxxx dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti dari jurusan Akuntansi.
Saat ini, Xxxxx Xxxxxxxxxx menjabat sebagai Head of Product Development and Management Division di PT BNI Asset Management. Xxxxx Xxxxxxxxxx memulai karir di pasar modal sebagai management trainee di PT Danareksa (Persero) pada tahun 2000. Xxxxx Xxxxxxxxxx memiliki pengalaman professional di bidang pasar modal diantaranya pernah menjabat sebagai coordinator product development di PT Danareksa Investment Management dan Head of Product Development and Management di PT Manulife Aset Manajemen Indonesia.
Xxxxx Xxxxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Perantara Pedagang Efek (WPPE) dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan keputusan Ketua Bapepam dan LK Nomor KEP-435/BL/WPPE/2010 tanggal 19 November 2010 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-407/PM.212/PJ- WPPE/2020 tanggal 20 Mei 2020 dan izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-12/PM.21/WMI/2013 tanggal 13 Maret 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-294/PM.21/PJ-WMI/2018 tanggal 5 November 2018.
Xxxx Xxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Magister Sains dari Universitas Trisakti program studi akuntansi, dan Sarjana Ekonomi dari Universitas Katholik Atma Jaya Jakarta program studi akuntansi.
Xxxx Xxxxxxx, memulai karir di dunia keuangan sejak tahun 2008
sebagai wealth management associates, Standard Chartered Bank. Kemudian pada tahun 2009 – 2011 bergabung dengan KAP Xxxxxxx, Xxxx Xxxxx, Xxxxx dan Saptoto (RSM AAJ Associates) dan melanjutkan karir pada tahun 2011 pada KAP Xxxxxxxxxxx, Xxxxxxxx, dan Rekan (Price Waterhouse Coopers) sebagai Auditor keuangan. Pada Tahun 2012-2018 bergabung dengan PT Danareksa Investment Management sebagai Assistant Vice President Institutional Client Officer. Saat ini, Xxxx Xxxxxxx menjabat sebagai Head of Distribution & Institutional Client Division di PT BNI Asset Management.
Xxxx Xxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Direktur Pengelolaan Investasi Nomor KEP-111/PM.21/WMI/2013 tanggal 3 Oktober 2013 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor 608/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018.
Xxxxx Xxxxxxxx, Anggota Komite Investasi, memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Fakultas Ekonomi Universitas Trisaksti Jakarta program studi Akuntansi pada tahun 2000.
Xxxxx Xxxxxxxx, memulai karir di di pasar modal sejak tahun 2005 pada PT Mandiri Manajemen Investasi sebagai administration clerk. Kemudian pada Desember 2005, Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Sarana Multigirya Finansial sebagai Administrative Assistant, hingga November 2007. Pada tahun 2007 - 2021 Xxxxx Xxxxxxxx bergabung dengan PT Danareksa Investment dari posisi Assistant Manager hingga menjabat Head Division of Investment Management Operation di tahun 2012 dan dari tahun 2017 sebagai Head Division of Finance Office Management dan saat ini sebagai Head of Strategic Finance Division di PT BNI Asset Management sejak Januari 2022.
Xxxxx Xxxxxxxx telah memiliki izin Wakil Manajer Investasi dari Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-131/PM.211/WMI/2015 tanggal 24 Juni 2015 dan telah diperpanjang berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-142/PM.211/PJ-WMI/2020 tanggal 18 November 2020.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi terdiri dari:
Xxxxx Xxxxxxx, Ketua Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi pada tahun 2003 dari Universitas Gadjah Mada dengan jurusan manajemen keuangan.
Xxxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-2/PM.211/WMI/2016 tanggal 28 September 2016 dan telah
diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-668/PM.211/PJ-WMI/2018 tanggal 28 November 2018. Selain itu, Xxxxxxx juga telah lulus CFA level II.
Dewanti memulai karir dunia keuangan sejak tahun 2003 sebagai Research Assistant, Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Kemudian pada tahun 2004 bergabung dengan Standard Chartered Bank dan melanjutkan karir di Bank Mandiri selama 2005 – 2011. Setelah itu, Dewanti ditempatkan sebagai Equity Analyst di Mandiri Manajemen Investasi (2011-2014), kemudian bergabung dengan Commonwealth Bank (2015). Pada tahun 20016 - 2018, Dewanti bergabung sebagai pengelola investasi di Majoris Asset Management. Sejak bulan Agustus 2018, Xxxxxxx bergabung dengan BNI Asset Management sebagai Equity Fund Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Investment & Research di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Sarjana Ekonomi dengan konsentrasi manajemen keuangan pada tahun 2011 dari Universitas Indonesia. Selain itu, Xxxxxx juga memperoleh gelar CFA Charterholder sejak Agustus 2021.
Xxxxxx telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-231/PM.211/WMI/2016 pada 23 Desember 2016 dan telah diperpanjang berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-150/PM.211/PJ-WMI/2022 pada 18 Februari 2022.
Xxxxxx xxmulai karir di dunia pasar modal di tahun 2011 sebagai Research Analyst di AAA Securities sampai tahun 2012, kemudian melanjutkan karir di tahun 2012 dengan bergabung di PT. Xxxxxxx Xxxxxxxxx sebagai Management Trainee dan melanjutkan penempatan di bagian Strategic and Performance. Setelah itu, Xxxxxx bergabung di PT RHB Asset Management Indonesia sebagai Fixed Income Analyst di tahun 2016, kemudian bergabung di Xxx Xxngelola Investasi PT. BNI Asset Management sebagai Fixed Income Analyst di tahun 2018. Sejak bulan Juli 2019 Wildan menjabat sebagai Fund Manager di PT BNI Asset Management, dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Fixed Income and Money Market di PT BNI Asset Management.
Xxxxxx Xxxxxdy, anggota Tim Pengelola Investasi, lulus sebagai Master of Applied Finance di Universitas Monash, Kampus Caulfield, Australia pada 2013 dan Bachelor of Commerce (Majoring in Accounting and Finance) di The University of Melbourne pada tahun 2010.
Jefrix telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi dari OJK berdasarkan keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-195/PM.211/WMI/2019 pada tanggal 16 Agustus 2019.
Jefrix memulai karir di pasar keuangan pada tahun 2014 sebagai Equity Analyst di Sucor Sekuritas dan berpindah divisi ke Institutional Equity Sales pada 2016 di perusahaan yang sama. Xxxxxx mulai bergabung di PT BNI Asset Management sebagai Equity Analyst pada tahun 2018. Sejak bulan Oktober 2020, Jefrix menjabat sebagai Equity Fund
Manager dan semenjak bulan Juli 2021 menjabat sebagai Head of Equity di BNI Asset Management.
BAB III
MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI
PT BNI Asset Management didirikan berdasarkan akta Pendirian Perseroan Terbatas PT BNI Asset Management nomor 50, tanggal 28 Maret 2011, yang Angaran Dasarnya telah dirubah beberapa kali dengan perubahan terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta nomor 3 tanggal 10 Maret 2022, dibuat di hadapan Zeni Yulhendri, S.H., X.Xx., Notaris di Kota Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan perubahan Anggaran Dasar dari Menteri Hukum dan HAM RI berdasarkan Surat Keputusan nomor AHU-0017354.AH.01.02 TAHUN 2022 tanggal 11 Maret 2022.
PT BNI Asset Management telah mendapatkan izin usaha sebagai Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK No. KEP-05/BL/MI/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi Kepada PT BNI Asset Management.
Pemegang saham mayoritas PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas yaitu sebesar 99,90% (sembilan puluh sembilan koma sembilan puluh persen) dan pemegang saham mayoritas PT BNI Sekuritas adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, salah satu Bank milik Pemerintah yang solid. PT BNI Asset Management memilki modal disetor sebesar Rp 40.000.000.000,- (empat puluh miliar Rupiah), terbagi atas 40.000.000 (empat puluh juta) saham.
3.2. SUSUNAN DIREKSI DAN KOMISARIS
Susunan Direksi dan Dewan Komisaris PT BNI Asset Management pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Presiden Direktur : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx
Direktur Bisnis : Xxxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxx Operasional : Xxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Komisaris Independen : Xxxx Xxxxxxxx
Xxxxxxxxx : Xxxxx Xxxxxx Xxx Xxxxxxx
3.3. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Sebagai Manajer Investasi, PT BNI Asset Management yang merupakan anak perusahaan dari PT BNI Sekuritas telah didukung oleh tenaga
professional yang berpengalaman dalam bidang pengelolaan dana, ketika PT BNI Sekuritas masih menjalankan kegiatan usaha sebagai Manajer Investasi.
Pada 31 Maret 2022, PT BNI Asset Management mengelola 90 (sembilan puluh) Reksa Dana dengan total dana kelolaan sebesar Rp 30,442 triliun.
3.4. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI
Pihak/ Perusahaan Terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah:
- PT BNI Sekuritas
- PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk
- PT BNI Life Insurance
- PT BNI Multifinance
- BNI Remittance Ltd
Hubungan PT BNI Asset Management dengan PT BNI Sekuritas dan PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk:
Pemegang saham mayoritas dari PT BNI Asset Management adalah PT BNI Sekuritas, yang mana PT BNI Sekuritas pemegang saham mayoritasnya adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1 KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
Sebagai bagian dari rencana ekspansi bisnis Bank DBS Limited Singapore dalam memperluas jaringan usahanya di Asia, pada tahun 2006, melalui PT. Bank DBS Indonesia (DBSI) mengajukan izin pembukaan usaha dan operasional Kustodian ke Badan Pengawasan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM & LK). Setelah dilakukan proses pemeriksaan dan pengujian atas kelayakan sistem dan lokasi operasional Kustodian, pada tanggal 9 Agustus 2006 BAPEPAM dan LK menerbitkan izin Kustodian kepada PT. Bank DBS Indonesia dengan Keputusan Nomor KEP-02/BL/Kstd/2006.
Setelah mendapatkan izin Kustodian dari otoritas Pasar Modal, PT. Bank DBS Indonesia melakukan pembukaan rekening depositori di Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Dalam rangka mendukung peningkatan layanan nasabah dan jenis produk, pada bulan Desember 2007 DBSI mengimplementasikan layanan Fund Administration. Layanan ini ditujukan bagi perusahaan Manajer Investasi yang menerbitkan produk Reksa Dana maupun Lembaga Keuangan lainnya yang membutuhkan jasa layanan Fund Administration.
Setelah berhasil menjalankan usaha dan operasional Kustodian selama 3 tahun, DBSI mengajukan permohonan sebagai Sub Registry bagi Penyimpanan dan Penyelesaian Transaksi SBI dan Surat Utang Negara (SUN) ke Bank Indonesia. Pada bulan Oktober 2009, izin sebagai Sub Registry diberikan oleh Bank Indonesia dan setelah melalui uji coba pada sistem BI- SSSS, pada bulan January 2009 DBSI berhasil melakukan implementasi BI- SSSS.
Dalam memenuhi harapan nasabah untuk bisa melakukan alternatif investasi, pada bulan Agustus 2010, antara KPEI dan DBSI telah menandatangani Perjanjian Pinjam Meminjam Efek untuk kepentingan nasabah.
PT Bank DBS Indonesia telah mendapat sertifikasi kesesuaian Syariah untuk jasa layanan kustodian dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. 012.69.03/DSN-MUI/X/2018 tanggal 11 Oktober 2018.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
Kegiatan Kustodian di DBSI didukung oleh sumber daya manusia yang berpengalaman lebih dari 5-10 tahun dalam industri perbankan dan pasar modal. Dalam hal menjalankan kegiatan operasional untuk menyelesaian transaksi nasabah Kustodian, DBSI didukung oleh sistem yang menggunakan teknologi terkini dan selalu melakukan peningkatan agar mampu bersaing dalam memenuhi harapan nasabah akan sistem yang fleksibel, seiring
dengan kecenderungan pasar dan kompleksitas produk.
Dalam mencapai sistem operasional yang efisien dan aman, sistem Kustodian DBSI tersambung secara STP dengan KSEI (C-BEST), BI-SSSS, sistem Fund Administration dan internal bank.
Layanan jasa di Xxxxxxxan DBSI terdiri dari :
1. Pembukaan Rekening Dana dan Kustodian
2. Penyimpanan Efek
3. Penyelesaian Transaksi Efek
4. Sub Registry SBI & SUN
5. Penyelesaian Transaksi Efek melalui Euroclear atau Xxxxxxxxxxx
6. Tindakan Korporasi (Corporate Action)
7. Administrasi Reksa Dana (Fund Administration)
8. Pinjam Meminjam Efek melalui KPEI
9. Pelaporan dan Konfirmasi
10. Tagihan Biaya Jasa Kustodian (Billing) dan Rekonsiliasi
Perencanaan Kesinambungan Usaha (Business Continuity Plan) dan Manajemen Resiko Operasional (Operational Management Risk).
PT Bank DBS Indonesia memiliki lokasi DRC (Disaster Recovery Center) sekitar 30-45 menit dari kantor pusat di Jl. DBS Bank Tower Lantai 33 Jakarta dan mengadakan pengujian Business Continuity Plan (BCP) minimal 2 (dua) kali dalam setahun.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT DBS Vickers Sekuritas Indonesia.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku, dan ketentuan- ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LIKUID, Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BNI-AM DANA LIKUID adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
BNI-AM DANA LIKUID bertujuan untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
BNI-AM DANA LIKUID akan melakukan investasi dengan komposisi portofolio Efek sebesar 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Instrumen Pasar Uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang, yang diterbitkan oleh korporasi dan/atau Pemerintah Republik Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun yang dijual dalam Penawaran Umum dan atau diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia; sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan BNI-AM DANA LIKUID pada kas hanya dalam rangka penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya- biaya BNI-AM DANA LIKUID berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LIKUID.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan di atas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran BNI-AM DANA LIKUID.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan yang dapat menyebabkan BNI-AM DANA LIKUID:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang
informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau fasilitas internet;
b. memiliki efek derivatif:
1) yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan satu pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada setiap saat; dan
2) dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada setiap saat;
c. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah berpendapatan tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada setiap saat, kecuali yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
d. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada setiap saat;
e. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dikelola oleh Manajer Investasi yang sama;
f. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID, kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
g. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
h. membeli efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan;
i. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
j. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
k. terlibat dalam transaksi marjin;
l. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek bersifat utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio Reksa Dana pada saat terjadinya pinjaman;
m. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek bersifat utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
n. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Perusahaan Efek yang merupakan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi tersebut, kecuali:
1) Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2) terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan. Larangan membeli Efek yang sedang ditawarkan melalui Penawaran Umum dari Afiliasi Manajer Investasi tersebut tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
o. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi itu sendiri atau Afiliasi dari Manajer Investasi dimaksud;
p. membeli Efek Beragun Aset yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika:
1) Efek Beragun Aset tersebut dan BNI-AM DANA LIKUID berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dimaksud dikelola oleh Manajer Investasi yang sama; dan/atau
2) Manajer Investasi BNI-AM DANA LIKUID berbentuk Kontrak Investasi Kolektif terafiliasi dengan Kreditur Awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
q. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan janji menjual kembali; dan
r. BNI-AM DANA LIKUID tidak dapat berinvestasi pada Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu- waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah di bidang pasar modal termasuk surat persetujuan OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Kebijakan Pembagian Hasil Investasi BNI-AM DANA LIKUID adalah sebagai berikut:
Setiap hasil investasi yang diperoleh BNI-AM DANA LIKUID dari dana yang diinvestasikan, jika ada, akan dibukukan ke dalam BNI-AM DANA LIKUID sehingga selanjutnya akan meningkatkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang BNI-AM DANA LIKUID, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam BNI-AM DANA LIKUID tersebut di atas, dan menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan dalam bentuk tunai yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Pembagian hasil investasi tersebut di atas, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan menjadi terkoreksi.
Dalam rangka pembagian hasil investasi, Manajer Investasi akan memberitahukan terlebih dahulu kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut akan dilakukan melalui pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO BNI-AM DANA LIKUID
Metode penghitungan Nilai Pasar Wajar Efek dalam portofolio BNI-AM DANA LIKUID yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.
Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen Pasar Uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor X.M.3 tentang Penerima Laporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut,
menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) harga perdagangan sebelumnya;
2) harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b butir 7) dari Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) kecenderungan harga Efek tersebut;
3) tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek Bersifat Utang); dan
7) harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) diperintahkan oleh OJK sesuai peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut- turut, Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah
penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan BAPEPAM & LK Nomor V.C.3, Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor: Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan tentang Pasar Modal dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
URAIAN | PERLAKUAN PPH | DASAR HUKUM |
a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain/Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper dan Surat Utang lainnya | PPh tarif umum PPh Final* PPh Final* PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum | Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal I angka 1 dan 2 PP No. 55 Tahun 2019 Pasal 4 (2) huruf a UU XXx, Xxxxx 0 PP Nomor 131 tahun 2000 dan Pasal 3 Keputusan Menteri Keuangan R.I. Nomor 51/KMK.04/2001 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh |
Bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) yang diterima atau diperoleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan objek PPh | Pasal 4 (3) huruf i, UU PPh |
* Sesuai dengan Xxxaturan Pemerintah R.I. No. 55 Tahun 2019 (“PP Xx. 00 Xxxxx 0000”), xxxxxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx (XXx) atas bunga dan/atau diskonto dari Obligasi yang diterima dan/atau diperoleh Wajib Pajak reksa dana dan Wajib Pajak dana investasi infrastruktur berbentuk kontrak investasi kolektif, dana investasi real estat berbentuk kontrak investasi kolektif, dan efek beragun aset berbentuk kontrak investasi kolektif yang terdaftar atau tercatat pada Otoritas Jasa Keuangan sebesar:
1) 5% sampai dengan tahun 2020; dan
2) 10% untuk tahun 2021 dan seterusnya.
Ketentuan perpajakan di atas berlaku untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek dalam negeri. Untuk Efek yang diterbitkan dan/atau diperdagangkan serta memenuhi kualifikasi sebagai Efek luar negeri maka dapat berlaku ketentuan perpajakan negara dimana Efek tersebut diterbitkan dan/atau diperdagangkan termasuk ketentuan lain terkait perpajakan yang dibuat antara Indonesia dan negara tersebut (jika ada) dan berlaku ketentuan pajak penghasilan sebagaimana diatur dalam UU PPh.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi pemodal asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID.
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh pemodal sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada pemodal tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada pemodal segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh pemodal.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR-FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan secara profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek bersifat utang, meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus menerus serta keputusan investasi yang tepat. Disamping itu diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui BNI-AM DANA LIKUID, pemodal akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Manfaat Skala Ekonomis
Dengan akumulasi dana dari berbagai pihak, BNI-AM DANA LIKUID mempunyai kekuatan penawaran (bargaining power) dalam memperoleh tingkat hasil investasi yang lebih tinggi, biaya investasi yang lebih rendah, dan akses kepada instrumen investasi yang sulit jika dilakukan secara individual. Hal ini memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan untuk memperoleh hasil investasi yang relatif baik sesuai dengan tingkat risikonya.
c. Pertumbuhan Nilai Investasi
Dengan menginvestasikan dana pada BNI-AM DANA LIKUID Pemegang Unit Penyertaan memiliki kesempatan untuk memperoleh hasil investasi yang kompetitif.
d. Kemudahan Pencairan Investasi
Reksa Dana Terbuka memungkinkan pemodal mencairkan Unit Penyertaan pada setiap Hari Bursa dengan melakukan penjualan kembali Unit Penyertaan yang dimilikinya kepada Manajer Investasi. Hal ini memberikan tingkat likuiditas yang tinggi bagi pemodal.
Sedangkan risiko investasi dalam BNI-AM DANA LIKUID dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
1. Risiko Perubahan Kondisi Ekonomi Dan Politik
Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana BNI-AM DANA LIKUID melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi BNI-AM DANA LIKUID.
2. Risiko Wanprestasi
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun dalam kondisi luar biasa (force majeure) dimana penerbit surat berharga dimana BNI-AM DANA LIKUID berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya. Hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNI-AM DANA LIKUID.
3. Risiko Likuiditas
Dalam hal terjadi tingkat penjualan kembali (redemption) oleh Pemegang Unit Penyertaan yang sangat tinggi dalam jangka waktu yang pendek, pembayaran tunai oleh Manajer Investasi dengan cara mencairkan portofolio BNI-AM DANA LIKUID dapat tertunda. Dalam kondisi luar biasa (force majeure) atau kejadian-kejadian (baik yang dapat maupun tidak dapat diperkirakan sebelumnya) diluar kekuasaan Manajer Investasi, penjualan kembali dapat pula dihentikan untuk sementara sesuai ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan OJK.
4. Risiko Berkurangnya Total Nilai Aktiva Bersih
Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID dapat berfluktuasi akibat hal- hal antara lain sebagai berikut:
- Perubahan harga Efek bersifat utang;
- Dalam hal terjadi wanprestasi (default) oleh penerbit surat berharga dimana BNI-AM DANA LIKUID berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan BNI-AM DANA LIKUID sehingga tidak dapat memenuhi kewajibannya sesuai dengan perjanjian;
- Force Majeure yang dialami oleh penerbit penerbit surat berharga dimana BNI-AM DANA LIKUID berinvestasi serta pihak-pihak yang terkait dengan BNI-AM DANA LIKUID sebagaimana diatur dalam peraturan di bidang Pasar Modal.
5. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan peraturan, khususnya, namun tidak terbatas pada peraturan perpajakan dapat mempengaruhi penghasilan atau laba dari BNI-AM DANA LIKUID sehingga berdampak pada hasil investasi.
6. Risiko Tingkat Suku Bunga
Apabila terjadi perubahan tingkat suku bunga, hal ini dapat mempengaruhi harga aset dimana BNI-AM DANA LIKUID berinvestasi, terutama harga obligasi. Hal ini dapat pula mempengaruhi kinerja BNI-AM DANA LIKUID.
7. Risiko Pasar
Apabila terjadinya penurunan harga Efek bersifat utang yang diakibatkan kondisi pasar modal atau makro ekonomi yang kurang kondusif.
8. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal (i) diperintahkan oleh OJK; dan (ii) Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID menjadi kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif angka 45 huruf c dan d serta pasal 24.1 butir (ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LIKUID, Manajer Investasi akan melakukan pembubaran dan likuidasi, sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi BNI-AM DANA LIKUID.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan BNI-AM DANA LIKUID terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh BNI-AM DANA LIKUID, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN BNI-AM DANA LIKUID
a. Imbalan jasa Manajer Investasi adalah sebesar maksimum 1% (satu persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI- AM DANA LIKUID berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
b. Imbalan jasa Bank Kustodian adalah sebesar maksimum 0,15% (nol koma lima belas persen) per tahun, dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan;
c. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
d. Biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim, kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah BNI-AM DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh OJK;
e. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah BNI-AM DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh OJK;
f. Biaya percetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah BNI-AM DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh OJK;
g. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah BNI-AM DANA LIKUID dinyatakan efektif oleh OJK;
h. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa laporan keuangan tahunan BNI-AM DANA LIKUID;
i. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas; dan
j. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada).
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
a. Biaya persiapan pembentukan BNI-AM DANA LIKUID yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus Awal dan penerbitan
dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris.
b. Biaya administrasi pengelolaan portofolio BNI-AM DANA LIKUID yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi.
c. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dari BNI-AM DANA LIKUID.
d. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Profil Pemodal, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada) dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada);
e. Biaya pengumuman di surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional mengenai laporan penghimpunan dana kelolaan BNI-AM DANA LIKUID paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa setelah Pernyataan Pendaftaran BNI-AM DANA LIKUID menjadi efektif; dan
f. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lainnya kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA LIKUID atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
a. Biaya pengalihan (switching fee) Unit Penyertaan maksimum 2% (dua persen);
b. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan;
c. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) dan biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee).
9.1. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris dan/atau biaya Akuntan menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau BNI-AM DANA LIKUID sesuai dengan pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi dimaksud.
9.2. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
Dibebankan kepada BNI-AM DANA LIKUID | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 1% Maks. 0,15% | per tahun dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID yang berdasarkan 365 hari per tahun dan dibayarkan setiap bulan. |
Dibebankan kepada Pemegang Unit Penyertaan | ||
a. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) | Tidak ada | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
b. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) | Tidak ada | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan. |
c. Biaya pengalihan Unit Penyertaan (switching fee) | Maks. 2% | dihitung berdasarkan nilai setiap transaksi pengalihan Unit Penyertaan. |
d. Semua biaya bank | Jika ada | |
e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan | Jika ada |
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LIKUID, setiap Pemegang Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID mempunyai hak-hak sebagai berikut:
a. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi Sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi.
b. Menjual Kembali Sebagian Atau Seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
c. Mengalihkan Sebagian Atau Seluruh Investasi Dalam BNI-AM DANA LIKUID
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasi yang dimilikinya dalam BNI-AM BNI-AM DANA LIKUID ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XV Prospektus.
d. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID Yaitu Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atau Laporan Bulanan, mana yang terakhir diterbitkan
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang akan dikirimkan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah (i) aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in complete application and
in good fund); dan (ii) aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI- AM DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali.
Selain Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atau Laporan Bulanan akan menjadi Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID, mana yang terakhir diterbitkan.
e. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian Setiap Unit Penyertaan Xxx Xxxxxxx BNI-AM DANA LIKUID
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari BNI-AM DANA LIKUID yang dipublikasikan di harian tertentu.
f. Memperoleh Laporan Keuangan Secara Periodik
g. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal BNI-AM DANA LIKUID Dibubarkan Dan Dilikuidasi
Dalam hal BNI-AM DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi maka hasil likuidasi harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL-HAL YANG MENYEBABKAN BNI-AM DANA LIKUID WAJIB DIBUBARKAN
BNI-AM DANA LIKUID berlaku sejak ditetapkan pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan, apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, BNI-AM DANA LIKUID yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh OJK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID kurang dari Rp10.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Xxxxxxxan telah sepakat untuk membubarkan BNI-AM DANA LIKUID.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI BNI-AM DANA LIKUID
Dalam hal BNI-AM DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM DANA LIKUID kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf a di atas;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih awal (harga par) dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf a di atas; dan
iii) membubarkan BNI-AM DANA LIKUID dalam jangka waktu paling lambat
10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan hasil pembubaran BNI-AM DANA LIKUID kepada OJK paling
lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak BNI-AM DANA LIKUID dibubarkan yang disertai dengan:
i). akta pembubaran BNI-AM DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
ii). laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID diaudit oleh Akuntan yang terdatar di OJK, jika BNI-AM DANA LIKUID telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal BNI-AM DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM DANA LIKUID paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3. akta pembubaran BNI-AM DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNI-AM DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir BNI-AM DANA LIKUID dan mengumumkan kepada para pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran BNI-AM DANA LIKUID paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam angka
11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID oleh OJK dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BNI-AM DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal BNI-AM DANA LIKUID wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam angka 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
i) menyampaikan rencana pembubaran BNI-AM DANA LIKUID kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
a) kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
b) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran BNI-AM DANA LIKUID kepada para pemegang Unit Penyertaan paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID;
ii) menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
iii) menyampaikan laporan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran BNI-AM DANA LIKUID disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3 akta pembubaran BNI-AM DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi BNI-AM DANA LIKUID harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4 Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran BNI-AM DANA LIKUID, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan penjualan kembali (pelunasan).
11.5. Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum diambil oleh pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka :
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan keberadaan dana tersebut kepada pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) Hari Bursa serta telah mengumumkannya dalam surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum, atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat xxxxxxxxx, xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut; dan
c. Xxxxxxx xxxxx xxxxxx xxxxx 0 (xxxx) tahun tidak diambil oleh pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Indonesia untuk keperluan pengembangan industri Pasar Modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian untuk mengadministrasikan BNI-AM DANA LIKUID;
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan
likuidasi BNI-AM DANA LIKUID dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan BNI-AM DANA LIKUID yang disertai dengan:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK,
b. laporan keuangan pembubaran BNI-AM DANA LIKUID yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK serta
c. Akta Pembubaran dan Likuidasi BNI-AM DANA LIKUID dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal BNI-AM DANA LIKUID dibubarkan dan dilikuidasi, maka beban biaya pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA LIKUID termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan beban lain kepada pihak ketiga menjadi tanggung jawab dan wajib dibayar Manajer Investasi kepada pihak-pihak yang bersangkutan.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi BNI-AM DANA LIKUID sebagaimana dimaksud dalam butir 00.0 xx xxxx, xxxx xxxxx pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada BNI-AM DANA LIKUID.
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
BAB XII
PENDAPAT AKUNTAN TENTANG LAPORAN KEUANGAN
(Lihat halaman selanjutnya)
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Beserta
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
Beserta
LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAFTAR ISI
Halaman
Surat Pernyataan Manajer Investasi Surat Pernyataan Bank Kustodian
Laporan Auditor Independen i - ii
Laporan Keuangan
Laporan Posisi Keuangan 1
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain 2
Laporan Perubahan Aset Bersih 3
Laporan Arus Kas 4
Catatan atas Laporan Keuangan 5 - 26
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID LAPORAN POSISI KEUANGAN | |||||
Tanggal 31 Desember 2021 (Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain) | |||||
Catatan | 31-Des-2021 | 31-Des-2020 | |||
A S E T Portofolio efek – (Biaya perolehan sebesar | |||||
Rp 1.948.097.895.450,- untuk tahun 2021 dan | |||||
Rp 2.265.257.278.199,- untuk tahun 2020), terdiri dari: | 2d,2e, 3 | ||||
Efek Utang | 819.965.881.900 | 737.591.436.635 | |||
Deposito berjangka | 1.125.000.000.000 | 1.526.000.000.000 | |||
Jumlah | 1.944.965.881.900 | 2.263.591.436.635 | |||
Kas dan setara kas | 2e, 4 | 285.229.076.063 | 00.000.000.000 | ||
Piutang bunga | 2e, 5 | 8.194.830.753 | 9.318.823.423 | ||
Piutang lain-lain | 2e, 6 | 148.018.721 | 100.000.000.000 | ||
Jumlah Aset | 2.238.537.807.437 | 2.408.454.625.879 | |||
L I A B I L I T A S Beban akrual | 2e, 7 | 1.328.956.335 | 1.092.310.346 | ||
Utang transaksi efek | 2e, 8 | - | 00.000.000.000 | ||
Uang muka pemesanan Unit Penyertaan | 2e, 9 | 164.244.944.482 | 873.010.822 | ||
Utang pajak Liabilitas atas pembelian kembali Unit Penyertaan | 2e, 10 2e | 17.205.333 13.622.116 | 30.941.500 - | ||
Jumlah Liabilitas | 165.604.728.266 | 00.000.000.000 | |||
NILAI ASET BERSIH Total Kenaikan (Penurunan) Aset Bersih | 11 | 2.072.933.079.171 | 2.371.353.246.544 | ||
Jumlah Nilai Aset Bersih | 2.072.933.079.171 | 2.371.353.246.544 | |||
Xxxxxx Xxxx Xxxxxxxxxx Xxxx Xxxxxxx | 00 | 1.211.738.398,0128 | 1.434.563.979 | ||
NILAI ASET BERSIH PER UNIT PENYERTAAN | 2c | 1.710,71 | 1.653,01 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Catatan | 2021 | 2020 | |||
PENDAPATAN Pendapatan Investasi Pendapatan bunga | 2e, 13 | 109.832.078.223 | 167.873.106.010 | ||
Kerugian investasi yang telah direalisasi | 2f, 14 | (00.000.000.000) | (0.000.000.000) | ||
Kerugian investasi yang belum direalisasi | 2f, 15 | (1.466.171.986) | (5.422.939.313) | ||
Xxxxxxxxxx xxxxxxx | 0x, 00 | 268.009.237 | 398.923.005 | ||
Jumlah Beban Investasi | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |||
BEBAN Beban Investasi Xxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxx | 0x, 00 | 8.018.621.267 | 9.979.835.475 | ||
Beban kustodian | 2f, 18 | 1.374.620.789 | 1.710.828.938 | ||
Beban pajak final | 2h, 19 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | ||
Xxxxx xxxx-xxxx | 0x, 00 | 175.702.897 | 184.382.979 | ||
Beban lainnya | 0x, 00 | 00.000.000 | - | ||
Xxxxxx Xxxxx Investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Laba (Rugi) sebelum pajak penghasilan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |||
Xxxxx xxxxxxxxxxx | 0x, 00 | - | - | ||
Xxxx (Xxxx) setelah pajak penghasilan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |||
Penghasilan komprehensif lain | - | - | |||
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID LAPORAN PERUBAHAN ASET BERSIH
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Transaksi dengan | Total Kenaikan | |
Pemegang | (Penurunan) | Total |
Unit Penyertaan | Nilai Aset Bersih | Nilai Aset Bersih |
Saldo Tanggal 31 Desember 2019 | 1.457.681.493.585 | 337.103.778.495 | 1.794.785.272.080 | ||
Penghasilan Komprehensif Tahun 2020 | 120.497.081.607 | 120.497.081.607 | |||
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan: Penjualan unit penyertaan | 7.292.257.514.532 | 7.292.257.514.532 | |||
Pembelian unit penyertaan Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (6.836.186.621.675) - | (6.836.186.621.675) - | |||
Saldo Tanggal 31 Desember 2020 | 1.913.752.386.442 | 457.600.860.102 | 2.371.353.246.544 | ||
Penghasilan Komprehensif Tahun 2021 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||
Transaksi dengan Pemegang Unit Penyertaan: Penjualan unit penyertaan | 6.575.534.466.369 | 6.575.534.466.369 | |||
Pembelian unit penyertaan Distribusi kepada pemegang unit penyertaan | (6.945.522.362.300) - | (6.945.522.362.300) - | |||
Saldo Tanggal 31 Desember 2021 | 1.543.764.490.510 | 529.168.588.661 | 2.072.933.079.171 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID LAPORAN ARUS KAS
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2021 | 2020 | ||
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI | |||
Penerimaan bunga | 211.076.061.409 | 171.846.931.211 | |
Penjualan portofolio efek | 4.072.261.245.000 | 48.645.200.893.004 | |
Pembelian potofolio efek | (3.802.147.906.667) | (49.172.550.065.000) | |
Pembayaran beban investasi | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) | |
Jumlah Penurunan Arus Kas Bersih | |||
dari Aktivitas Operasi | 456.287.050.398 | (465.171.374.083) | |
ARUS KAS DARI AKTIVITAS PENDANAAN | |||
Penjualan unit penyertaan | 6.738.906.400.029 | 7.292.257.514.532 | |
Pembelian unit penyertaan | (6.945.508.740.184) | (6.836.186.621.675) | |
Jumlah Kenaikan Arus Kas Bersih | |||
dari Aktivitas Pendanaan | (206.602.340.156) | 456.070.892.857 | |
KENAIKAN (PENURUNAN) KAS DAN SETARA | |||
KAS BERSIH | 249.684.710.242 | (9.100.481.226) | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AWAL PERIODE | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
KAS DAN SETARA KAS PADA AKHIR PERIODE | 285.229.076.063 | 00.000.000.000 |
Lihat catatan atas laporan keuangan yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan keuangan secara keseluruhan
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
1. UMUM
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID selanjutnya disebut Reksa Dana, adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif bersifat terbuka berdasarkan Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 00/XXXX.00/0000 xxxxxxx 00 Xxxx 0000 xxxxxxx Pedoman Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, Juncto Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Xx. 0/XXXX.00/0000 xxxxxxx 0 Xxxxxxx 0000 xxxxxxx Reksa Xxxx Xxxbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana antara PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi dan PT Bank Mega, Tbk. sebagai Bank Kustodian dituangkan dalam Akta Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxxxxx 0000 xx xxxxxxx Notaris Xxxx Xxxxxxxxxx, SH di Jakarta. Perubahan Bank Kustodian dari PT Bank Mega, Tbk menjadi PT Bank DBS Indonesia berdasarkan Akta Xx. 00 xxxxxxx 0 Xxxxx 0000 xxxxxxxxx Notaris Xxxxxx Xxxxxxxxx, SH di Jakarta.
Tujuan investasi Reksa Dana adalah untuk memberikan tingkat pertumbuhan investasi yang menarik dengan risiko minimal sekaligus memperoleh tingkat likuiditas yang tinggi untuk memenuhi kebutuhan dana tunai dalam waktu yang singkat. Komposisi dasar portofolio berdasarkan jenis instrumen adalah sebagai berikut:
Investasi Minimum Maksimum
- Efek bersifat utang yang diterbitkan oleh Korporasi dan atau Pemerintah Republik Indonesia dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun
dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun. 0%
- Instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo kurang
100%
dari satu tahun. 0% 100%
Xxxxx Xxxx telah memperoleh Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. S-14586/BL/2012 tanggal 21 Desember 2012 mengenai pemberitahun pencatatan Xxxxx Xxxx.
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan Reksa Dana secara terus menerus sampai dengan jumlah 5.000.000.000 (lima miliar) Unit Penyertaan. Setiap Unit Penyertaan Reksa Dana ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp 1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan Reksadana ditetapkan sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan Reksa Dana pada Hari Bursa yang bersangkutan.
Komite Investasi dan Tim Pengelola Investasi
PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari komite investasi dan tim pengelola investasi sebagai berikut:
Komite Investasi Tim Pengelola Investasi
Ketua : Xxxxx Xxxxx Xxxxxxxxxxx Ketua : Yekti Dewanti Anggota : Xxxxx Xxxxxxx Adjie Anggota : Xxxxxx Xxxxxxx Xxxxx
Indah Kusumadewi Jefrix Kosiady
Xxxx Xxxxxxx
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan
Laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, meliputi pernyataan dan interpretasi yang dikeluarkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) dan peraturan regulator pasar modal Nomor X.D.1 “Laporan Reksa Dana”, yang telah diperbarui dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 33/POJK.4/2020 tentang Penyusunan Laporan Keuangan Produk Investasi Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Surat Edaran OJK Nomor: 14/SEOJK.04/2020 tentang Pedoman Perlakuan Akuntansi Produk Investasi KIK.
Dasar pengukuran laporan keuangan ini adalah biaya perolehan (historical cost ), kecuali beberapa akun tertentu disusun berdasarkan pengukuran lain, sebagaimana diuraikan dalam kebijakan akuntansi masing- masing akun tersebut. Laporan keuangan ini disusun dengan metode akrual, kecuali laporan arus kas.
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
a. Dasar Penyusunan dan Pengukuran Laporan Keuangan (lanjutan)
Laporan arus kas disusun dengan menggunakan metode langsung dengan mengelompokkan arus kas dalam aktivitas operasi dan pendanaan. Aktivitas investasi tidak dikelompokkan terpisah karena aktivitas investasi adalah aktivitas operasi utama Reksa Dana.
Mata uang yang digunakan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan adalah mata uang Rupiah (Rp) yang juga merupakan mata uang fungsional Reksa Dana.
b. Perubahan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan dan Interpretasi Standar Akuntansi Keuangan
Berikut ini adalah standar akuntansi keuangan, perubahan, dan interpretasi standar akuntansi keuangan yang berlaku efektif sejak 1 Januari 2021, yang relevan bagi Reksa Dana namun tidak menyebabkan perubahan signifikan atas kebijakan akuntansi Reksa Dana, dan tidak memberikan dampak yang material terhadap jumlah yang dilaporkan di laporan keuangan periode berjalan:
• Penyesuaian Tahunan PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan”
• Amandemen PSAK No. 55 "Instrumen Keuangan: Pengakuan dan Pengukuran"
• Amandemen PSAK No. 60 "Instrumen Keuangan: Pengungkapan"
• Amandemen PSAK No. 71: "Instrumen Keuangan"
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi Reksa Dana dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di periode berjalan atau periode sebelumnya.
c. Nilai Aset Bersih per Unit
Nilai aset bersih per unit penyertaan dihitung dengan cara membagi aset bersih Reksa Dana dengan jumlah unit penyertaan yang beredar. Nilai aset bersih dihitung pada setiap hari kerja berdasarkan nilai wajar dari aset dan liabilitas.
d. Portofolio Efek
Portofolio efek terdiri dari efek utang dan instrumen pasar uang.
Investasi pada efek utang diakui awalnya sebesar biaya perolehan, tidak termasuk biaya transaksi. Setelah pengakuan awal, selisih antara nilai wajar dan jumlah tercatat diakui dalam laba rugi.
e. Aset dan Liabilitas Keuangan
1. Klasifikasi
Kebijakan akuntansi Xxxxx Xxxx mengklasifikasikan aset keuangannya berdasarkan kategori sebagai berikut pada saat pengakuan awal:
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi;
• Aset keuangan yang diukur pada biaya perolehan diamortisasi
• Aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain;
Aset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk memiliki aset keuangan dalam rangka mendapatkan arus kas kontraktual; dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memberikan hak pada tanggal tertentu atas arus kas yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga (solely payments of principal and interest / SPPI) dari jumlah pokok terutang.
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
1. Klasifikasi (lanjutan)
Aset keuangan diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain jika memenuhi kondisi sebagai berikut:
• Aset keuangan dikelola dalam model bisnis yang bertujuan untuk mendapatkan arus kas kontraktual dan menjual aset keuangan; dan
• Persyaratan kontraktual dari aset keuangan tersebut memenuhi kriteria SPPI.
Pada saat pengakuan awal, Xxxxx Xxxx dapat membuat pilihan yang tidak dapat dibatalkan untuk menyajikan instrumen ekuitas yang bukan dimiliki untuk di perdagangkan pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain.
Aset keuangan lainnya yang tidak memenuhi persyaratan untuk diklasifikasikan sebagai asset keuangan diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain, diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Saat pengakuan awal Reksa Dana dapat membuat penetapan yang tidak dapat dibatalkan untuk mengukur aset yang memenuhi persyaratan untuk diukur pada biaya perolehan diamortisasi atau nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain pada nilai wajar melalui laba rugi, apabila penetapan tersebut mengeliminasi atau secara signifikan mengurangi inkonsistensi pengukuran atau pengakuan (kadang disebut sebagai “accounting mismatch ”
Penilaian model bisnis
Model bisnis ditentukan pada level yang mencerminkan bagaimana kelompok aset keuangan dikelola bersama-sama untuk mencapai tujuan bisnis tertentu.
Penilaian model bisnis dilakukan dengan mempertimbangkan, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal berikut:
• Bagaimana kinerja dari model bisnis dan aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis dievaluasi dan dilaporkan kepada personil manajemen kunci Reksa Dana;
• Apakah risiko yang memengaruhi kinerja dari model bisnis (termasuk aset keuangan yang dimiliki dalam model bisnis) dan khususnya bagaimana cara aset keuangan tersebut dikelola; dan
• Bagaimana penilaian kinerja pengelola aset keuangan (sebagai contoh, apakah penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar dari aset yang dikelola atau arus kas kontraktual yang diperoleh).
Aset keuangan yang dimiliki untuk diperdagangkan atau dikelola dan penilaian kinerja berdasarkan nilai wajar diukur pada nilai wajar melalui laba rugi. Derivatif juga dikategorikan dalam kelompok ini, kecuali derivatif yang ditetapkan sebagai instrumen lindung nilai efektif.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga
Untuk tujuan penilaian ini, pokok didefinisikan sebagai nilai wajar dari aset keuangan pada saat pengakuan awal. Bunga didefinisikan sebagai imbalan untuk nilai waktu atas uang dan risiko kredit terkait jumlah pokok terutang pada periode waktu tertentu dan juga risiko dan biaya peminjaman standar, dan juga marjin laba.
Penilaian mengenai arus kas kontraktual yang diperoleh semata dari pembayaran pokok dan bunga dilakukan dengan mempertimbangkan persyaratan kontraktual, termasuk apakah aset keuangan mengandung persyaratan kontraktual yang dapat merubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual. Dalam melakukan penilaian, Xxxxx Xxxx mempertimbangkan:
• Peristiwa kontijensi yang akan mengubah waktu atau jumlah arus kas kontraktual;
• Fitur leverage;
• Persyaratan pembayaran dimuka dan perpanjangan kontraktu
• Persyaratan mengenai klaim yang terbatas atas arus kas yang berasal dari aset spesifik; dan
• Fitur yang dapat merubah nilai waktu dari elemen uang.
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
2. Pengakuan Awal
a). Pembelian atau penjualan aset keuangan yang memerlukan penyerahan aset dalam kurun waktu yang telah ditetapkan oleh peraturan dan kebiasaan yang berlaku di pasar (pembelian secara reguler) diakui pada tanggal perdagangan, yaitu tanggal Reksa Dana berkomitmen untuk membeli atau menjual aset.
b). Aset keuangan dan liabilitas keuangan pada awalnya diukur pada nilai wajarnya. Dalam hal aset keuangan atau liabilitas keuangan tidak diklasifikasikan sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi, nilai wajar tersebut ditambah biaya transaksi yang dapat diatribusikan secara langsung. Pengukuran aset keuangan dan liabilitas keuangan setelah pengakuan awal tergantung pada klasifikasinya.
Reksa Dana, pada pengakuan awal, dapat menetapkan aset keuangan dan liabilitas keuangan tertentu sebagai nilai wajar melalui laporan laba rugi (opsi nilai wajar). Selanjutnya, penetapan ini dapat diubah menjadi pinjaman yang diberikan dan piutang apabila memenuhi ketentuan sebagai pinjaman yang diberikan serta terdapat intensi dan kemampuan memiliki untuk masa mendatang yang dapat diperkirakan atau hingga jatuh tempo. Opsi nilai wajar dapat digunakan hanya bila memenuhi ketetapan sebagai berikut:
• penetapan sebagai opsi nilai wajar mengurangi atau mengeliminasi ketidak-konsistenan pengukuran dan pengakuan (accounting mismatch ) yang dapat timbul; atau
• aset keuangan dan liabilitas keuangan merupakan bagian dari portofolio instrumen keuangan yang risikonya dikelola dan dilaporkan kepada manajemen kunci berdasarkan nilai wajar; atau
• aset keuangan dan liabilitas keuangan terdiri dari kontrak utama dan derivatif melekat yang harus dipisahkan, tetapi tidak dapat mengukur derivatif melekat secara terpisah.
3. Pengukuran Setelah Pengakuan Awal
Aset keuangan dalam kelompok aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dan aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diukur pada nilai wajarnya.
Aset keuangan kelompok biaya perolehan diamortisasi dan liabilitas keuangan lainnya diukur pada biaya perolehan diamortisasi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
4. Penghentian Pengakuan
a. Aset keuangan dihentikan pengakuan jika :
• Hak kontraktual atas arus kas yang berasal dari aset keuangan tersebut berakhir; atau
• Reksa Dana telah mentransfer haknya untuk menerima arus kas yang berasal dari aset tersebut atau menanggung liabilitas untuk membayarkan arus kas yang diterima tersebut secara penuh tanpa penundaan berarti kepada pihak ketiga dibawah kesepakatan pelepasan, dan antara
(a) Reksa Dana telah mentransfer secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, atau
(b) Reksa Dana tidak mentransfer maupun tidak memiliki secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset, tetapi telah mentransfer kendali atas aset.
Ketika Xxxxx Xxxx telah mentransfer hak untuk menerima arus kas dari aset atau telah memasuki kesepakatan pelepasan dan tidak mentransfer serta tidak mempertahankan secara substansial seluruh risiko dan manfaat atas aset atau tidak mentransfer kendali atas aset, aset diakui sebesar keterlibatan Reksa Dana yang berkelanjutan atas aset tersebut.
Pinjaman yang diberikan dihapusbukukan ketika tidak terdapat prospek yang realistis mengenai pengembalian pinjaman atau hubungan normal antara Reksa Dana dan debitur telah berakhir. Pinjaman yang tidak dapat dilunasi tersebut dihapusbukukan dengan mendebit cadangan kerugian penurunan nilai.
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
4. Penghentian Pengakuan (lanjutan)
b. Liabilitas keuangan dihentikan pengakuannya jika liabilitas yang ditetapkan dalam kontrak dilepaskan atau dibatalkan atau kadaluarsa.
Jika suatu liabilitas keuangan yang ada digantikan dengan liabilitas yang lain oleh pemberi pinjaman yang sama pada keadaan yang secara substansial berbeda, atau berdasarkan suatu liabilitas yang ada yang secara substansial telah diubah, maka pertukaran atau modifikasi tersebut diperlakukan sebagai penghentian pengakuan liabilitas awal dan pengakuan liabilitas baru, dan perbedaan nilai tercatat masing-masing diakui dalam laporan laba rugi.
5. Pengakuan Pendapatan dan Beban
a. Pendapatan dan beban bunga atas aset keuangan yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain serta aset keuangan dan liabilitas keuangan yang dicatat berdasarkan biaya perolehan diamortisasi, diakui pada laporan laba rugi dengan menggunakan metode suku bunga efektif.
Jumlah tercatat bruto aset keuangan adalah biaya perolehan diamortisasi aset keuangan sebelum disesuaikan dengan cadangan penurunan nilai. Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
Dalam menghitung pendapatan dan beban bunga, tingkat bunga efektif diterapkan pada jumlah tercatat bruto aset (ketika aset tersebut bukan aset keuangan memburuk) atau terhadap biaya perolehan diamortisasi dari liabilitas.
b. Keuntungan dan kerugian yang timbul dari perubahan nilai wajar aset keuangan dan liabilitas keuangan yang diklasifikasikan sebagai diukur pada nilai wajar melalui laporan laba rugi diakui pada laporan laba rugi.
Pada saat aset keuangan dihentikan pengakuannya atau dilakukan penurunan nilai, keuntungan atau kerugian kumulatif yang sebelumnya diakui dalam ekuitas harus diakui pada laporan laba rugi.
6. Reklasifikasi Aset Keuangan
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi dicatat pada wajar. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi direklasifikasi ke laba rugi.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada nilai tercatat. Keuntungan atau kerugian yang belum direalisasi harus diamortisasi menggunakan suku bunga efektif sampai dengan tanggal jatuh tempo instrumen tersebut.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi nilai wajar melalui penghasilan komprehensif lain dicatat pada wajar.
Reklasifikasi aset keuangan dari klasifikasi nilai wajar melalui laba rugi ke klasifikasi biaya perolehan yang diamortisasi dicatat pada wajar.
7. Pengukuran Biaya Diamortisasi
Biaya perolehan diamortisasi dari aset keuangan atau liabilitas keuangan adalah jumlah aset keuangan atau liabilitas keuangan yang diukur pada saat pengakuan awal dikurangi pembayaran pokok pinjaman, ditambah atau dikurangi amortisasi kumulatif menggunakan metode suku bunga efektif yang dihitung dari selisih antara nilai pengakuan awal dan nilai jatuh temponya, dan dikurangi penurunan nilai.
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
8. Pengukuran Nilai Wajar
Nilai wajar adalah harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga yang akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam suatu transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.
Jika tersedia, Reksa Dana mengukur nilai wajar dari suatu instrumen dengan menggunakan harga kuotasi di pasar aktif untuk instrumen terkait. Suatu pasar dianggap aktif bila harga yang dikuotasikan tersedia sewaktu-waktu dari bursa, pedagang efek (dealer ), perantara efek (broker ), kelompok industri, badan pengawas (pricing service or regulatory agency ), dan merupakan transaksi pasar aktual dan teratur terjadi yang dilakukan secara wajar. Nilai wajar dapat diperoleh dari Interdealer Market Association (IDMA) atau harga pasar atau harga yang diberikan oleh broker (quoted price ) dari Bloomberg atau Reuters pada tanggal pengukuran.
Jika pasar untuk instrumen keuangan tidak aktif, Reksa Dana menetapkan nilai wajar dengan menggunakan teknik penilaian.
Reksa Dana menggunakan beberapa teknik penilaian yang digunakan secara umum untuk menentukan nilai wajar dari instrumen keuangan dengan tingkat kompleksitas yang rendah, seperti opsi nilai tukar dan swap mata uang. Input yang digunakan dalam teknik penilaian untuk instrumen keuangan di atas adalah data pasar yang diobservasi.
Untuk instrumen yang lebih kompleks, Reksa Dana menggunakan model penilaian internal, yang pada umumnya berdasarkan teknik dan metode penilaian yang umumnya diakui sebagai standar industri. Model penilaian terutama digunakan untuk menilai kontrak derivatif yang ditransaksikan melalui pasar overthe-counter , unlisted debt securities (termasuk surat utang dengan derivatif melekat) dan instrumen utang lainnya yang pasarnya tidak aktif.
Untuk instrumen keuangan yang tidak mempunyai harga pasar, estimasi atas nilai wajar efek-efek ditetapkan dengan mengacu pada nilai wajar instrumen lain yang substansinya sama atau dihitung berdasarkan arus kas yang diharapkan terhadap aset neto efek-efek tersebut.
Hasil dari suatu teknik penilaian merupakan sebuah estimasi atau perkiraan dari suatu nilai yang tidak dapat ditentukan dengan pasti, dan teknik penilaian yang digunakan mungkin tidak dapat menggambarkan seluruh faktor yang relevan atas posisi yang dimiliki Reksa Dana. Dengan demikian, penilaian disesuaikan dengan faktor tambahan seperti model risk , risiko likuiditas dan risiko kredit counterparty .
Berdasarkan kebijakan teknik penilaian nilai wajar, pengendalian dan prosedur yang diterapkan, manajemen berkeyakinan bahwa penyesuaian atas penilaian tersebut di atas diperlukan dan dianggap tepat untuk menyajikan secara wajar nilai dari instrumen keuangan yang diukur berdasarkan nilai wajar dalam laporan posisi keuangan. Data harga dan parameter yang digunakan didalam prosedur pengukuran pada umumnya telah di-review dan disesuaikan jika diperlukan, khususnya untuk perkembangan atas pasar terkini.
Pada saat nilai wajar dari unlisted equity instruments tidak dapat ditentukan dengan handal, instrumen tersebut dinilai sebesar biaya perolehan dikurangi dengan penurunan nilai. Nilai wajar atas pinjaman yang diberikan dan piutang, serta liabilitas kepada bank dan nasabah ditentukan menggunakan nilai berdasarkan arus kas kontraktual, dengan mempertimbangkan kualitas kredit, likuiditas dan biaya.
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
e. Aset dan Liabilitas Keuangan (lanjutan)
8. Pengukuran Nilai Wajar (lanjutan)
Semua aset dan liabilitas dimana nilai wajar diukur atau diungkapkan dalam laporan keuangan dapat dikategorikan pada level hirarki nilai wajar, berdasarkan tingkatan sebagai berikut:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif untuk aset atau liabilitas yang identik;
• Level 2 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar dapat diobservasi, baik secara langsung maupun tidak langsung;
• Level 3 – teknik penilaian dimana level input terendah yang signifikan terhadap pengukuran nilai wajar tidak dapat diobservasi.
Nilai wajar sukuk diklasifikasikan dengan menggunakan hirarki nilai wajar sebagai berikut:
• Level 1 – harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif, atau
• Level 2– input selain harga kuotasian (tanpa penyesuaian) di pasar aktif yang dapat diobservasi.
Untuk aset dan liabilitas yang diukur pada nilai wajar secara berulang dalam laporan keuangan, maka Reksa Dana menentukan apakah terdapat transfer di antara level hirarki dengan menilai kembali pengkategorian pada setiap akhir periode pelaporan.
9. Penurunan Nilai atas Aset Keuangan
Pada setiap periode pelaporan, Reksa Dana menilai apakah risiko kredit dari instrumen keuangan telah meningkat secara signifikan sejak pengakuan awal. Ketika melakukan penilaian, Reksa Dana menggunakan perubahan atas risiko gagal bayar yang terjadi sepanjang perkiraan usia instrumen keuangan daripada perubahan atas jumlah kerugian kredit ekspektasian. Dalam melakukan penilaian, Perseroan membandingkan antara risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat periode pelaporan dengan risiko gagal bayar yang terjadi atas instrumen keuangan pada saat pengakuan awal dan mempertimbangkan kewajaran serta ketersediaan informasi, yang tersedia tanpa biaya atau usaha pada saat tanggal pelaporan terkait dengan kejadian masa lalu, kondisi terkini dan perkiraan atas kondisi ekonomi di masa depan, yang mengindikasikan kenaikan risiko kredit sejak pengakuan awal.
Reksa Dana menerapkan metode yang disederhanakan untuk mengukur kerugian kredit ekspektasian tersebut terhadap piutang usaha, piutang lain-lain.
f. Pengakuan Pendapatan dan Beban
Pendapatan diakui ketika kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke Reksa Dana dan manfaat ini dapat diukur secara andal.
Pendapatan bagi hasil diakui berdasarkan proporsi waktu dalam laba rugi, termasuk pendapatan dari jasa giro, instrumen pasar uang, dan efek utang yang diukur pada nilai wajar melalui laba rugi.
Pendapatan dari pembagian hak (dividen, saham bonus, dan hak lain yang dibagikan) oleh emiten diakui pada tanggal ex (ex-date ). Beban investasi termasuk pajak penghasilan final diakui secara akrual dan harian.
Keuntungan atau kerugian investasi yang belum direalisasi akibat kenaikan atau penurunan harga pasar (nilai wajar) serta keuntungan atau kerugian investasi yang telah direalisasi disajikan dalam laba rugi. Keuntungan dan kerugian yang telah direalisasi neto atas penjualan portofolio efek dihitung berdasarkan harga pokok yang menggunakan metode rata-rata tertimbang.
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
g. Transaksi Pihak Berelasi
Sesuai dengan Keputusan Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A No. Kep-04/PM.21/2014 tanggal 7 Oktober 2014 tentang Pihak Berelasi terkait Pengelolaan Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, PT BNI Asset Management, Manajer Investasi, adalah pihak berelasi Reksa Dana.
h. Pajak Penghasilan
Pajak Penghasilan Reksa Dana diatur dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE- 18/PJ.42/1996 tanggal 30 April 1996 tentang Pajak Penghasilan atas Usaha Reksa Dana, serta ketentuan pajak yang berlaku. Obyek pajak penghasilan terbatas hanya pada penghasilan yang diterima oleh Xxxxx Xxxx, sedangkan pembelian kembali unit penyertaan dan pembagian laba kepada pemegang unit bukan merupakan obyek pajak penghasilan.
Pajak penghasilan Reksa Dana yang berasal dari penghasilan bunga obligasi diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) No. 16/2009 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan berupa Bunga Obligasi. Peraturan tersebut telah beberapa kali diubah dan terakhir dengan PP No.9 Tahun 2021, yang mengatur bahwa atas penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenai pajak penghasilan bersifat final sebesar 10%.
Pajak Penghasilan Final
Pendapatan yang telah dikenakan pajak penghasilan final tidak lagi dilaporkan sebagai pendapat kena pajak, dan semua beban sehubungan dengan pendapatan telah dikenakan pajak penghasilan final tidak boleh dikurangkan.
Pajak Kini
Pajak kini ditentukan berdasarkan kenaikan aset neto yang dapat diatribusikan kepada pemegang unit dari aktivitas operasi kena pajak dalam tahun yang bersangkutan yang dihitung berdasarkan tarif pajak yang berlaku.
i. Peristiwa Setelah Periode Pelaporan
Perisitiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang menyediakan tambahan informasi mengenai posisi keuangan Reksa Dana pada tanggal laporan posisi keuangan (peristiwa penyesuaian), jika ada, telah tercermin dalam laporan keuangan. Peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah periode pelaporan yang tidak memerlukan penyesuaian (peristiwa non-penyesuaian), apabila jumlahnya material, telah diungkapkan dalam laporan keuangan.
j. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi
Dalam penerapan kebijakan akuntansi, seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2 atas laporan keuangan, Reksa Dana harus membuat estimasi, pertimbangan, dan asumsi atas nilai tercatat aset dan liabilitas yang tidak tersedia oleh sumber-sumber lain. Estimasi dan asumsi tersebut berdasarkan pengalaman historis dan faktor lain yang dipertimbangkan relevan.
Pengungkapan berikut mencakup ikhtisar estimasi, pertimbangan, dan asumsi signifikan yang berpengaruh terhadap jumlah-jumlah yang dilaporkan serta pengungkapan dalam laporan keuangan.
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
2. KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING (Lanjutan)
j. Penggunaan Estimasi, Pertimbangan, dan Asumsi (lanjutan) Pertimbangan
Pertimbangan-pertimbangan berikut dibuat dalam proses penerapan kebijakan akuntansi Reksa Dana yang memiliki dampak yang paling signifikan terhadap jumlah-jumlah yang diakui dalam laporan keuangan:
a. Mata Uang Fungsional
Mata uang fungsional Reksa Dana adalah mata uang lingkungan ekonomi utama dimana Reksa Dana beroperasi. Mata uang tersebut, antara lain, adalah yang paling mempengaruhi nilai portofolio efek dan unit penyertaan, mata uang dari Negara yang kekuatan persaingan dan peraturannya sebagian besar menentukan nilai portofolio efek dan unit penyertaan, dan merupakan mata uang yang mana dana dari aktivitas pendanaan dihasilkan.
b. Klasifikasi Aset Keuangan dan Liabilitas Keuangan
Reksa Dana menentukan klasifikasi aset dan liabilitas tertentu sebagai aset keuangan dan liabilitas keuangan dengan menilai apakah aset dan liabilitas tersebut memenuhi definisi yang ditetapkan dalam PSAK No. 71. Aset keuangan dan liabilitas keuangan dicatat sesuai dengan kebijakan akuntansi Reksa Dana seperti yang diungkapkan dalam Catatan 2e.
c. Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Aset Keuangan
Cadangan kerugian penurunan nilai dipelihara pada jumlah yang dianggap memadai untuk menutup kemungkinan tidak tertagihnya aset keuangan. Pada setiap tanggal laporan posisi keuangan, Reksa Dana secara spesifik menelaah apakah telah terdapat bukti obyektif bahwa suatu aset keuangan telah mengalami penurunan nilai (tidak tertagih).
Cadangan yang dibentuk adalah berdasarkan pengalaman penagihan masa lalu dan faktor-faktor lainnya yang mungkin mempengaruhi kolektibilitas, antara lain kemungkinan kesulitan likuiditas atau kesulitan keuangan yang signifikan yang dialami oleh debitur atau penundaan pembayaran yang signifikan.
Jika terdapat bukti obyektif penurunan nilai, maka saat dan besaran jumlah yang dapat ditagih diestimasi berdasarkan pengalaman kerugian masa lalu. Cadangan kerugian penurunan nilai dibentuk atas akun-akun yang diidentifikasi secara spesifik telah mengalami penurunan nilai. Suatu evaluasi atas piutang yang bertujuan untuk menentukan jumlah cadangan yang harus dibentuk dilakukan secara berkala sepanjang tahun. Oleh karena itu, saat dan besaran jumlah cadangan kerugian penurunan nilai yang tercatat pada setiap periode dapat berbeda tergantung pada pertimbangan dan estimasi yang digunakan.
d. Pajak Penghasilan
Pertimbangan yang signifikan dibutuhkan untuk menentukan jumlah pajak penghasilan. Terdapat sejumlah transaksi dan perhitungan yang menimbulkan ketidakpastian penentuan jumlah pajak penghasilan karena interpretasi atas peraturan pajak yang berbeda.
Estimasi dan Asumsi
Asumsi utama mengenai masa depan dan sumber utama lain dalam mengestimasi ketidakpastian pada tanggal pelaporan yang mempunyai risiko signifikan yang dapat menyebabkan penyesuaian material terhadap nilai tercatat aset dan liabilitas dalam periode berikutnya diungkapkan di bawah ini. Estimasi dan asumsi didasarkan pada parameter yang tersedia saat laporan keuangan disusun. Kondisi yang ada dan asumsi mengenai perkembagan masa depan dapat berubah karena perubahan situasi pasar yang berada di luar kendali Reksa Dana. Perubahan tersebut tercermin dalam asumsi ketika keadaan tersebut terjadi.
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK
Akun ini merupakan investasi dalam efek utang dan instrumen pasar uang tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 dengan rincian sebagai berikut:
31-Des-2021
Persentase
Tingkat Bunga | Jatuh | terhadap Total | |||||||
Nama Efek - Kode | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Per Tahun | Tempo | Portofolio | ||||
a. Efek Utang | |||||||||
Obligasi Korporasi, | |||||||||
Obl. Xxxxx XX ADHI Thp II Th 2019 A | 5.000.000.000 | 5.039.621.650 | 9,250% | 25-Jun-22 | 0,26% | ||||
Obl. Xxxxx XX ADHI Thp I Th 2017 | 30.350.000.000 | 00.000.000.000 | 9,250% | 22-Jun-22 | 1,57% | ||||
Obx Xxxxx X XXXX Xxx X Xx 0000 X | 0.000.000.000 | 5.104.884.700 | 8,875% | 07-Jul-22 | 0,26% | ||||
Obx Xxxxx X XXXX Xxx XX Xx 0000 X | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,850% | 25-Apr-22 | 1,03% | ||||
Obl Bkljt I BNI Thp I Th 2017 | 2.000.000.000 | 2.047.484.040 | 8,000% | 11-Jul-22 | 0,11% | ||||
Obx Xxxxx XX Xxxxxxx Xxx XX Xx 0000 X | 05.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,000% | 02-Apr-22 | 0,78% | ||||
Obx XX Xxxx Xxxxxxx Xxx 0000 | 09.600.000.000 | 00.000.000.000 | 9,600% | 07-Jul-22 | 1,54% | ||||
Obx X XXXX Xx 0000 X | 0.500.000.000 | 5.607.678.285 | 8,750% | 11-Jul-22 | 0,29% | ||||
Obl INDF VIII Th 2017 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,700% | 26-May-22 | 0,79% | ||||
Obx Xxxxx Xx XXXX Xxx XX Xx 0000 X | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,000% | 18-Dec-22 | 1,03% | ||||
Obl Indosat VIII Th 2012 B | 5.000.000.000 | 5.125.585.400 | 8,875% | 27-Jun-22 | 0,26% | ||||
Obx Xxxxx XXX Xxxxxxx Xxx X Xx 0000 X | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,250% | 05-Mar-22 | 1,04% | ||||
Obx Xxxxx XX XXXXX Xxx XX Xx 0000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,600% | 21-Apr-22 | 0,52% | ||||
Ob Xxxxx XX MDKA Thp I Th 2021 A | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,500% | 02-Apr-22 | 0,52% | ||||
Obx Xxxxx XX XXXX Xxx XX Xx 0000 | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,000% | 25-Nov-22 | 3,09% | ||||
Obx XXX Xxx Xxxxxxxxxx Xx 0000 X | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,750% | 26-Apr-22 | 0,65% | ||||
Obx Xxxxx XX XXX Xxx X Xx 0000 X | 0.000.000.000 | 5.125.628.450 | 9,250% | 12-Jul-22 | 0,26% | ||||
Obx Xxxxx XXX XXX Xxx X Xx 0000 X | 01.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,500% | 28-May-22 | 0,58% | ||||
Obx Xxxxx XXX Xxxxxxxxx Xxx X Xx 00 X | 0.000.000.000 | 2.057.036.360 | 7,700% | 03-Oct-22 | 0,11% | ||||
Obx Xxxxx XXX XXX Xxx XXX Xx 0000 X | 0.000.000.000 | 6.042.023.760 | 8,500% | 19-Feb-22 | 0,31% | ||||
Obl Bkljt I Hutama Karya Thp III Th 17 A | 18.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,800% | 26-Sep-22 | 0,95% | ||||
Obx Xxxxx XX XXXX Xxxxx XX Xx 0000 X | 22.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,250% | 27-Nov-22 | 1,14% | ||||
Obx Xxxxx XX XXXXX Xxx XXX Xx 0000 X | 0.000.000.000 | 7.011.622.660 | 7,250% | 01-Mar-22 | 0,36% | ||||
Obx Xxxxx XXX XXXXX Xxx X Xx 0000 X | 09.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,750% | 20-Jun-22 | 0,98% | ||||
Obx Xxxxx XXX XXXXX Xxx XX Xx 0000 X | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,000% | 29-Oct-22 | 2,17% | ||||
Obx Xxxxx XX XXX Xxx XXXX Xx 0000 X | 01.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,450% | 22-Mar-22 | 1,61% | ||||
Obx Xxxxx X XXX Xxx X Xx 0000 X | 02.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,750% | 20-Feb-22 | 2,16% | ||||
Obx Xxxxx XX XXXX Xxx XXX Xx 0000 X | 0.000.000.000 | 5.155.848.900 | 7,750% | 30-Oct-22 | 0,27% | ||||
Obx Xxxxx XXX XXXX Xxx XX Xx 0000 X | 02.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,125% | 15-Oct-22 | 0,63% | ||||
Xxx Xxxxx XX XXXX Xxx XXX Xx 0000 X | 101.000.000.000 | 101.324.635.210 | 5,500% | 27-Feb-22 | 5,21% | ||||
Xxx Xxxxx X XXXX Xxx X Xx 0000 | 21.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,250% | 29-Aug-22 | 1,08% | ||||
Xxx Xxxxx XX XXXX Xxx X Xx 0000 X | 2.700.000.000 | 2.703.649.806 | 9,400% | 08-Jan-22 | 0,14% | ||||
Xxxxx, Xxxxx Xxxxxx Xx Xxxxxxxx XXXX Xxxxxxx Xxx Xx 0000 | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,500% | 17-Jul-22 | 0,78% | ||||
Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Moratelindo | 5.000.000.000 | 5.081.804.050 | 9,900% | 09-Jul-22 | 0,26% | ||||
Sukuk Mud Bkl 1 Indah Kiat Pulp & Paper | 55.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,000% | 00-Xxx-00 | 0,00% | ||||
Xxxxx Xxxxxx Berkelanjutan III PLN Tahap | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,500% | 00-Xxx-00 | 0,00% | ||||
Xxxxx Xxxxxx Berkelanjutan Ii Xl Axiata T | 5.000.000.000 | 5.028.091.400 | 8,650% | 08-Feb-22 | 0,26% | ||||
Sukuk Mdhrbh Brklnjtn I Sarana Multigriya | 5.000.000.000 | 5.009.544.850 | 4,750% | 20-Feb-22 | 0,26% | ||||
Sukuk Mudhrbh Bkljt I Pnm Tahap I Tahun | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,000% | 18-Jul-22 | 1,12% | ||||
Suk Mud Bkljt I Pegadaian Tahap Iv Tahun | 76.000.000.000 | 00.000.000.000 | 4,850% | 00-Xxx-00 | 0,00% | ||||
Xxxxx Xxxxxx Bkl I Timah Thp I Tahun 2017 | 5.000.000.000 | 5.059.352.350 | 8,750% | 28-Sep-22 | 0,26% | ||||
Jumlah efek utang | 814.900.000.000 | 819.965.881.900 | 42,16% |
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
31-Des-2021
Persentase
Tingkat
Bunga Jatuh
terhadap Total
Nama Efek - Kode
b. Instrumen Pasar Uang
Deposito
Nilai Nominal Nilai Wajar Per Tahun Tempo Portofolio
Bank Jago | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 01-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jago | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 01-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jago | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 02-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jago | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 02-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jago | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 02-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jago | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jago | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jago | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 06-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BPD Bali | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 04-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BPD Bali | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 12-Feb-22 | 0,51% | |
Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 01-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 01-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,100% | 02-Mar-22 | 0,51% | |
Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,100% | 02-Mar-22 | 0,51% | |
Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,100% | 03-Mar-22 | 0,51% | |
Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,100% | 03-Mar-22 | 0,51% | |
Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 04-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 05-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 05-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jabar Banten | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 3,250% | 06-Jan-22 | 0,26% | |
Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,100% | 06-Mar-22 | 0,51% | |
Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,000% | 30-Mar-22 | 0,51% | |
Bank Jabar Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,000% | 30-Mar-22 | 0,51% | |
Bank Jambi | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,750% | 02-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jambi | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,750% | 30-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Jambi | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,750% | 30-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BPD Kalbar | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BPD Kalbar | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BPD Kalbar Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,050% | 03-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BPD Kalbar Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,050% | 03-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BPD Kalbar | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 30-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BPD Kalbar | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 30-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BPD Sulsel | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 01-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BPD Sulteng | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 04-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BPD Sulteng | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 04-Jan-22 | 0,51% | |
Bank DKI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 02-Jan-22 | 0,51% | |
Bank DKI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 02-Jan-22 | 0,51% | |
Bank DKI Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 01-Jan-22 | 0,51% | |
Bank DKI Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 01-Jan-22 | 0,51% | |
Bank DKI Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 05-Jan-22 | 0,51% | |
Bank DKI Syariah | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 3,250% | 05-Jan-22 | 1,03% | |
Bank DKI Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 05-Feb-22 | 0,51% | |
Bank DKI Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 06-Jan-22 | 0,51% | |
Bank DKI Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 14-Mar-22 | 0,51% | |
Bank DKI Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,450% | 30-Jan-22 | 0,51% | |
Bank DKI Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,450% | 30-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Nagari | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Nagari | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Nagari | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 11-Feb-22 | 0,51% | |
Bank BNI | 140.000.000.000 | 140.000.000.000 | 2,300% | 03-Jan-22 | 7,20% | |
Bank BNI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 06-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BNI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 06-Jan-22 | 0,51% | |
Bank BNI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,250% | 07-Jan-22 | 0,51% | |
Bank Neo Commerce | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 02-Jan-22 | 0,51% | |
Jumlah dipindahkan | 675.000.000.000 | 675.000.000.000 | 34,70% |
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
31-Des-2021
Persentase
Nama Efek - Kode b. Instrumen Pasar Uang | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Tingkat Bunga Per Tahun | Jatuh Tempo | terhadap Total Portofolio | |||||
Deposito | ||||||||||
Jumlah pindahan | 675.000.000.000 | 675.000.000.000 | 34,70% | |||||||
Bank Neo Commerce | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 02-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Nusa Tenggara | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 12-May-22 | 0,51% | |||||
Bank Nusa Tenggara | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 29-May-22 | 0,51% | |||||
Bank Nusa Tenggara | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 29-May-22 | 0,51% | |||||
Bank Nusa Tenggara | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 30-Jun-22 | 0,51% | |||||
Bank Nusa Tenggara | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 30-Jun-22 | 0,51% | |||||
Bank Sulawesi Tenggara | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,000% | 14-Jan-22 | 0,26% | |||||
Bank Sulawesi Tenggara | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 4,000% | 14-Jan-22 | 0,26% | |||||
Bank Sulawesi Tenggara | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 19-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Sulawesi Tenggara | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,750% | 30-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Sulawesi Tenggara | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,750% | 30-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank BPD Lampung | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank BPD Lampung | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank BPD Lampung | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,750% | 30-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank BPD Lampung | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,750% | 30-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank BPD Riau Kepri Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,750% | 30-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank BPD Riau Kepri Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,750% | 30-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,550% | 01-Mar-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,550% | 01-Mar-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 06-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 06-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 31-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 31-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Mandiri Taspen | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 05-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Mandiri Taspen | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 05-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Mandiri Taspen | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 05-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Mandiri Taspen | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 09-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Sinarmas Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 02-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Sinarmas Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 02-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Sinarmas Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Sinarmas Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 03-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Sinarmas Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,750% | 05-Feb-22 | 0,51% | |||||
Bank Sinarmas Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,750% | 05-Feb-22 | 0,51% | |||||
Bank Sinarmas Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 09-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Sinarmas Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 09-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Sinarmas Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 30-Jan-22 | 0,51% | |||||
Bank Sinarmas Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 3,500% | 30-Jan-22 | 0,51% | |||||
Jumlah Depsosito | 1.125.000.000.000 | 1.125.000.000.000 | 57,84% | |||||||
Total Portofolio Efek | 1.939.900.000.000 | 1.944.965.881.900 | 100,00% |
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
31-Des-2020
Persentase
Tingkat terhadap
Bunga Jatuh Total
Nama Efek - Kode
a. Efek Utang
Obligasi Korporasi,
Nilai Nominal Nilai Wajar Per Tahun Tempo Portofolio
Obl. I APAI I Th 2016 A | 7.000.000.000 | 7.108.943.800 | 8,100% | 22-Nov-21 | 0,31% | |
Obl. I APIA II Th 2016 A | 30.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,600% | 30-Jun-21 | 1,34% | |
Obl. Xxxx XX XXXX Xxx XX Xx 0000 X | 35.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,800% | 07-Apr-21 | 1,55% | |
Obl. Xxxx X ASDF Thp I Th 2020 A | 41.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,400% | 12-Sep-21 | 1,82% | |
Obl. Sub I BBIA Th 2014 | 36.500.000.000 | 00.000.000.000 | 11,350% | 28-May-21 | 1,65% | |
Obl. Xxxx XX XXXX Xxx XX Xxx 0000 X | 55.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,750% | 30-Aug-21 | 2,48% | |
Obl. Bklj I BDKI Thp I Th 2016 | 5.000.000.000 | 5.078.828.900 | 9,250% | 30-Jun-21 | 0,22% | |
Obl. Bklj III BEXI Thp VI Th 2018 A | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,350% | 14-Feb-21 | 0,88% | |
Obl. Bklj III XXXX Xxx X Xx 0000 X | 2.000.000.000 | 2.029.449.700 | 8,700% | 08-Jun-21 | 0,09% | |
Obl. Bklj I XXXX Xxx XX Xx 0000 X | 4.000.000.000 | 4.046.104.920 | 9,350% | 13-Apr-21 | 0,18% | |
Obl. Bklj II BIIF Thp I Th 2018 A | 5.000.000.000 | 5.045.158.600 | 7,750% | 17-May-21 | 0,22% | |
Obl. Bklj I XXXX Xxx XXX Xxx 0000 X | 7.000.000.000 | 7.184.645.440 | 8,800% | 03-Nov-21 | 0,32% | |
Xxx. Xxx Xxxx XX XXXX Xxx XX Xx 0000 | 23.000.000.000 | 00.000.000.000 | 11,750% | 24-Oct-21 | 1,07% | |
Xxx. XXXX XXX Xxx 0000 | 15.000.000.000 | 15.014.243.100 | 10,950% | 08-Jan-21 | 0,66% | |
Obl. Bklj I BSSB Thp I Th 2016 | 42.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,350% | 15-Jul-21 | 1,89% | |
Obl. Bklj I BSSB Thp II Th 2016 | 31.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,000% | 03-Nov-21 | 1,39% | |
Obl. Bklj II BSSB Thp I Th 2018 A | 1.650.000.000 | 1.710.175.880 | 10,400% | 28-Dec-21 | 0,08% | |
Obl. Bklj IV XXXX Xxx XX Xx 0000 X | 20.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,250% | 17-Oct-21 | 0,89% | |
Obl. Bklj III IMFI Xxx XXX Xx 0000 X | 1.000.000.000 | 1.004.872.710 | 8,200% | 18-May-21 | 0,04% | |
Obl. Bklj I ISAT Xxx XX Xx 0000 X | 5.000.000.000 | 5.104.036.900 | 8,600% | 02-Sep-21 | 0,23% | |
Obl. I JLB Th 2018 A | 6.500.000.000 | 6.630.372.320 | 9,750% | 20-Sep-21 | 0,29% | |
Obl. MED I Th 2018 A | 5.000.000.000 | 5.068.351.600 | 9,750% | 04-Jul-21 | 0,22% | |
Obl. Bklj XX XXXX Xxx X Xx 0000 X | 7.000.000.000 | 7.027.314.490 | 6,500% | 19-Sep-21 | 0,31% | |
Obl. Xxxx XX XXXX Xx 0000 X | 4.000.000.000 | 4.029.864.000 | 7,800% | 18-Apr-21 | 0,18% | |
Obl. I PIGN Th 2016 B | 7.000.000.000 | 7.097.370.210 | 9,000% | 21-Jun-21 | 0,31% | |
Obl. Bklj II PNBN Thp I Th 2016 | 3.000.000.000 | 3.049.496.850 | 9,150% | 28-Jun-21 | 0,13% | |
Obl. Bklj II PNBN Thp II Th 2016 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 8,750% | 27-Oct-21 | 0,45% | |
Obl. Bklj II XXXX Xxx XX Xx 0000 | 40.000.000.000 | 00.000.000.000 | 7,400% | 18-Oct-21 | 1,78% | |
Obl. Xxxx X XXXX Xxx XX Xx 0000 X | 16.000.000.000 | 00.000.000.000 | 9,500% | 03-Nov-21 | 0,72% | |
Obl. Bklj II PNMP Thp II Th 2018 A | 6.500.000.000 | 6.528.636.725 | 8,000% | 13-Apr-21 | 0,29% | |
Obl. Bklj III PNMP Xxx XX Xx 0000 X | 90.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,500% | 14-Dec-21 | 3,97% | |
Obl. Bklj II PTPP Thp I Th 2018 A | 2.000.000.000 | 2.015.880.760 | 8,250% | 06-Jul-21 | 0,09% | |
Obl. Bklj V SMFP Thp III Th 2020 A | 5.000.000.000 | 5.007.052.500 | 6,000% | 28-Feb-21 | 0,22% | |
Obl. Bklj III SMRA Thp I Th 2018 | 2.000.000.000 | 2.062.275.280 | 10,750% | 06-Dec-21 | 0,09% | |
Obl. Bklj III TBIG Xxx XX Xx 0000 X | 53.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,250% | 04-Apr-21 | 2,35% | |
Obl. Xxxx XX XXXX Xxx XX Xx 0000 X | 14.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,750% | 12-Dec-21 | 0,62% | |
Obl. Bklj I TRAC Thp I Th 2018 | 4.000.000.000 | 4.023.873.840 | 7,750% | 27-Apr-21 | 0,18% | |
Obl. Xxxx XX XXXX Xxx XX Xx 0000 X | 9.000.000.000 | 9.143.997.030 | 9,250% | 01-Jun-21 | 0,40% | |
Xxxxx, | ||||||
Xxxxx Xxxx Xxxxx X XXXXX | ||||||
Xxx XX Xx 0000 A | 15.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,750% | 29-Oct-21 | 0,66% | |
Sukuk Mdrb Bkljt I SMSMFP | ||||||
Thp II Th 2020 | 10.000.000.000 | 00.000.000.000 | 6,750% | 24-Jul-21 | 0,44% | |
Sukuk Mdrb Bkljt I SMPPGD | ||||||
Thp III Th 2020 A | 35.000.000.000 | 00.000.000.000 | 5,500% | 02-Oct-21 | 1,55% | |
Jumlah efek utang | 730.150.000.000 | 737.591.436.635 | 32,59% |
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
31-Des-2020
Tingkat
Persentase terhadap
Bunga Jatuh Total Nama Efek - Kode Nilai Nominal Nilai Wajar Per Tahun Tempo Portofolio
b. Instrumen Pasar Uang
Bank BPD Jabar dan Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,250% | 02-May-21 | 0,44% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,250% | 02-May-21 | 0,44% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,750% | 02-Oct-21 | 0,44% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,000% | 03-Jan-21 | 0,44% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 6,500% | 03-Mar-21 | 0,88% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 6,500% | 03-Mar-21 | 0,88% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 6,750% | 03-Sep-21 | 0,88% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 6,250% | 04-Jun-21 | 0,88% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,750% | 04-Aug-21 | 0,44% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 6,750% | 07-Jul-21 | 1,10% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 6,750% | 07-Jul-21 | 1,10% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 6,750% | 10-Aug-21 | 0,22% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 6,750% | 14-Jul-21 | 0,88% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 6,750% | 14-Jul-21 | 0,44% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 6,750% | 14-Jul-21 | 0,88% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 3.000.000.000 | 3.000.000.000 | 6,750% | 14-Sep-21 | 0,13% | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 6,750% | 16-Jul-21 | 0,88% | |
Bank BPD Jateng | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 6,250% | 03-Feb-21 | 0,88% | |
Bank BPD Jateng | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 4,000% | 03-Mar-21 | 0,66% | |
Bank BPD Jateng | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,250% | 06-Feb-21 | 0,88% | |
Bank BPD Jateng | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 6,400% | 08-Jan-21 | 0,66% | |
Bank BPD Jateng | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 4,000% | 09-Jan-21 | 0,88% | |
Bank BPD Jateng | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,250% | 13-Feb-21 | 0,88% | |
Bank BPD Jateng | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 5,250% | 19-Feb-21 | 0,66% | |
Bank BPD Jateng | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 19-Feb-21 | 0,44% | |
Bank BRI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,000% | 01-Feb-21 | 0,44% | |
Bank BRI | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 3,750% | 02-Jan-21 | 0,66% | |
Bank BRI | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 4,000% | 08-Jan-21 | 1,10% | |
Bank BRI | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 3,750% | 12-Jan-21 | 0,88% | |
Bank BRI | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 3,750% | 16-Jan-21 | 1,10% | |
Bank BRI Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,500% | 02-Jan-21 | 0,44% | |
Bank BRI Syariah | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,700% | 26-Jan-21 | 0,88% | |
Bank BRI Syariah | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,700% | 26-Jan-21 | 0,88% | |
Bank Danamon | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 3,750% | 04-Jan-21 | 0,66% | |
Bank Danamon | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 3,750% | 07-Jan-21 | 0,66% | |
Bank Danamon | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 3,750% | 14-Jan-21 | 0,88% | |
Bank Danamon | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 3,750% | 18-Jan-21 | 0,66% | |
Bank Danamon | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 3,750% | 21-Jan-21 | 0,88% | |
Bank DBS Indonesia | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 1,850% | 04-Jan-21 | 0,88% | |
Bank DBS Indonesia | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 1,850% | 04-Jan-21 | 0,44% | |
Bank DBS Indonesia | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 1,850% | 04-Jan-21 | 0,88% | |
Bank DKI | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,000% | 04-Mar-21 | 0,88% | |
Bank DKI | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 4,750% | 06-Feb-21 | 0,66% | |
Bank DKI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,750% | 06-Feb-21 | 0,44% | |
Bank DKI | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 4,750% | 07-Feb-21 | 0,88% | |
Bank DKI | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 4,750% | 08-Feb-21 | 0,66% | |
Bank DKI | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,250% | 12-Jan-21 | 0,88% | |
Bank DKI | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,250% | 17-Jan-21 | 0,88% | |
Bank DKI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 17-Jan-21 | 0,44% | |
Bank DKI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 18-Jan-21 | 0,44% | |
Bank DKI | 5.000.000.000 | 5.000.000.000 | 5,250% | 18-Jan-21 | 0,22% | |
Bank DKI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 18-Jan-21 | 0,44% | |
Bank DKI | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 5,250% | 18-Jan-21 | 0,66% | |
Jumlah dipindahkan | 843.000.000.000 | 843.000.000.000 | 37,24% |
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
3. PORTOFOLIO EFEK (Lanjutan)
31-Des-2020
Persentase
Tingkat Bunga | Jatuh | terhadap Total | ||||||||
Nama Efek - Kode | Nilai Nominal | Nilai Wajar | Per Tahun | Tempo | Portofolio | |||||
b. Instrumen Pasar Uang Jumlah pindahan | 843.000.000.000 | 843.000.000.000 | 37,24% | |||||||
Bank DKI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 19-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank DKI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,750% | 21-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank DKI | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 21-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Mega | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,750% | 04-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Mega | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 4,750% | 04-Jan-21 | 0,88% | |||||
Bank Mega | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 4,750% | 04-Jan-21 | 0,88% | |||||
Bank Mega | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 5,500% | 15-Jan-21 | 0,66% | |||||
Bank Mega | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 4,750% | 15-Jan-21 | 0,88% | |||||
Bank Mega | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,500% | 18-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Mega | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,500% | 18-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Mega | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,500% | 18-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Mega | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,500% | 18-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Mega | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,500% | 18-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Mega | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,500% | 18-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Mega | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,500% | 21-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Mega | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,500% | 21-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Mega | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,500% | 25-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Mega | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,500% | 25-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank BTN | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 5,250% | 02-Jan-21 | 0,66% | |||||
Bank BTN | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 02-Mar-21 | 0,44% | |||||
Bank BTN | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 03-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank BTN | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 04-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank BTN | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 5,250% | 05-Jan-21 | 0,66% | |||||
Bank BTN | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 16-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank BTN | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 17-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank BTN | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 19-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank BTN | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 5,250% | 21-Jan-21 | 1,10% | |||||
Bank BPD Jatim | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,250% | 16-Jan-21 | 0,88% | |||||
Bank BPD Jatim | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,250% | 19-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank BPD Jatim | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,250% | 20-Jan-21 | 0,88% | |||||
Bank BPD Jatim | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,000% | 21-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank BPD Jatim | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,000% | 21-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank BPD Jatim | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,250% | 22-Jan-21 | 0,88% | |||||
Bank BPD Jatim | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,000% | 23-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank BPD Jatim | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 5,000% | 23-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank BPD Jatim | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 5,000% | 28-Jan-21 | 0,88% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 4,750% | 04-Jan-21 | 0,66% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 4,500% | 07-Jan-21 | 0,66% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 4,500% | 18-Jan-21 | 0,66% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 25.000.000.000 | 25.000.000.000 | 4,500% | 21-Jan-21 | 1,10% | |||||
Bank ICBC Indonesia | 15.000.000.000 | 15.000.000.000 | 4,500% | 25-Jan-21 | 0,66% | |||||
Bank Maybank Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,250% | 04-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Maybank Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,500% | 04-Feb-21 | 0,44% | |||||
Bank Maybank Syariah | 10.000.000.000 | 10.000.000.000 | 4,250% | 05-Jan-21 | 0,44% | |||||
Bank Maybank Syariah | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 4,500% | 06-Feb-21 | 0,88% | |||||
Bank Maybank Syariah | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 4,500% | 07-Feb-21 | 0,88% | |||||
Bank Maybank Syariah | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 4,500% | 13-Feb-21 | 0,88% | |||||
Bank Maybank Syariah | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 4,250% | 16-Jan-21 | 0,88% | |||||
Bank BNI | 8.000.000.000 | 8.000.000.000 | 2,500% | 04-Jan-21 | 0,35% | |||||
Bank OCBC NISP | 20.000.000.000 | 20.000.000.000 | 3,900% | 25-Jan-21 | 0,88% | |||||
Jumlah deposito | 1.526.000.000.000 | 1.526.000.000.000 | 67,41% | |||||||
Total Portofolio Efek | 2.256.150.000.000 | 2.263.591.436.635 | 100,00% |
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
4. KAS DAN SETARA KAS
Akun ini merupakan saldo kas dan setara kas tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, dengan rincian sebagai berikut:
31-Des-2021 | 31-Des-2020 | ||
Bank DBS Indonesia | 273.779.261.422 | 00.000.000.000 | |
Bank BCA | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Bank BNI | 1.317.600.639 | 1.243.546.159 | |
Bank BPD Jabar dan Banten | 1.092.246 | 1.046.123 | |
Jumlah | 285.229.076.064 | 00.000.000.000 |
5. PIUTANG BUNGA
Akun ini merupakan piutang bunga yang diterima tanggal 31 Desember 2021dan 2020, dengan rincian sebagai berikut:
31-Des-2021 | 31-Des-2020 | ||
Piutang bunga obligasi | 6.592.101.072 | 6.179.346.711 | |
Piutang bunga deposito | 1.602.729.681 | 3.139.476.712 | |
Jumlah | 8.194.830.753 | 9.318.823.423 |
6. PIUTANG LAIN-LAIN
Akun ini merupakan piutang lain-lain tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, dengan rincian sebagai berikut:
31-Des-2021 31-Des-2020
Piutang Deposito jatuh tempo belum diterima Piutang lainya
Jumlah
- 100.000.000.000
148.018.721 -
148.018.721 100.000.000.000
Piutang Deposito jatuh tempo belum diterima merupakan sisa dana yang berawal dari deposito yang telah jatuh tempo di Bank Bukopin tapi belum terbayarkan oleh bank Bukopin per 31 Desember 2021.
7. BEBAN AKRUAL
Rincian tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut: | |||
31-Des-2021 | 31-Des-2020 | ||
Utang jasa manajer investasi | 623.990.588 | 912.278.155 | |
Utang jasa kustodian | 106.969.811 | 156.390.539 | |
Utang jasa audit | 13.750.000 | 13.750.000 | |
Utang jasa KSEI | 6.679.482 | 4.074.485 | |
Utang lain-lain | 577.566.454 | 5.817.167 | |
Jumlah | 1.328.956.335 | 1.092.310.346 |
8. UTANG TRANSAKSI EFEK
Rincian tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut:
Utang pembelian obligasi
31-Des-2021 31-Des-2020
- 00.000.000.000
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
9. UANG MUKA PEMESANAN UNIT PENYERTAAN
Rincian tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut:
Uang muka diterima atas penjualan unit penyertaan
31-Des-2021
164.244.944.482
31-Des-2020
873.010.822
10. UTANG PAJAK
Rincian tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut: | ||
31-Des-2021 | 31-Des-2020 | |
Utang pajak penghasilan pasal 23 | 250.000 | 250.000 |
Utang pajak penghasilan pasal 4 | 16.955.333 | 30.691.500 |
Jumlah | 17.205.333 | 30.941.500 |
11. TOTAL KENAIKAN (PENURUNAN) NILAI ASET BERSIH
Akun ini merupakan akumulasi laba rugi periodik dengan memperhitungkan transaksi dengan pemegang Unit Penyertaan dan koreksi laba rugi periode sebelumnya.
12. INFORMASI MENGENAI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN REKSA DANA
Rincian unit Penyertaan Reksa Dana tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 adalah sebagai berikut:
31-Des-2021 31-Des-2020
Pemilik Unit Penyertaan
Pemodal lain Manajer Investasi
Jumlah
Jumlah Unit
Penyertaan
1.211.738.398,0128
-
1.211.738.398,0128
Persentase
Kepemilikan
100,00%
0,00%
100,00%
Jumlah Unit
Penyertaan
1.434.563.978,8447
-
1.434.563.978,8447
Persentase
Kepemilikan
100,00%
0,00%
100,00%
13. PENDAPATAN BUNGA
Rincian pendapatan bunga untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut:
2021 | 2020 | ||
Pendapatan bunga deposito | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
Pendapatan bunga obligasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
Jumlah | 109.832.078.223 | 167.873.106.010 |
14. KERUGIAN INVESTASI YANG TELAH DIREALISASI
Akun ini merupakan kerugian yang telah direalisasi atas penjualan portofolio efek.
15. KERUGIAN INVESTASI YANG BELUM DIREALISASI
Akun ini merupakan penurunan nilai wajar atau harga pasar efek utang yang belum di realisasi sampai dengan tanggal laporan posisi keuangan.
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
16. PENDAPATAN LAINNYA
Akun ini merupakan pendapatan bunga/jasa giro untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2021 dan 2020 dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan jasa giro
2021 2020
268.009.237 398.923.005
17. BEBAN PENGELOLAAN INVESTASI
Beban pengelolaan investasi merupakan imbalan jasa kepada PT BNI Asset Management sebagai Manajer Investasi yaitu sebesar maksimum 1% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian.
18. BEBAN KUSTODIAN
Beban kustodian merupakan beban pengelolaan administrasi dan imbalan jasa penitipan atas aset Reksa Dana pada PT Bank DBS Indonesia sebagai Bank Kustodian yaitu sebesar maksimum 0,15% per tahun dari nilai aset bersih yang dihitung secara harian.
19. BEBAN PAJAK FINAL
Akun ini merupakan beban pajak yang dibayar/dipotong atas penerimaan pendapatan bunga obligasi, deposito, serta beban pajak atas transaksi penjualan efek utang, untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020.
20. BEBAN LAIN-LAIN
Rincian beban lain-lain untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021 dan 2020 sebagai berikut:
2021 | 2020 | |
Beban audit | 27.500.000 | 27.500.000 |
Beban administrasi bank | 46.323.509 | 44.687.688 |
Beban KSEI | 53.794.643 | 32.235.479 |
Beban lain - lain | 48.084.744 | 79.959.812 |
Jumlah | 175.702.897 | 184.382.979 |
21. BEBAN LAINNYA
Akun ini merupakan beban pajak final jasa giro untuk tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2021 dan 2020, dengan rincian sebagai berikut:
Pendapatan jasa giro
2021 2020
53.601.847 -
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
22. PAJAK PENGHASILAN
Rekonsiliasi antara kenaikan aset bersih dari aktivitas operasi sebelum pajak penghasilan menurut laporan operasi dengan rugi fiskal adalah sebagai berikut :
2021 | 2020 | ||
Laba sebelum pajak | 00.000.000.000 | 000.000.000.000 | |
Perbedaan Temporer | |||
(Keuntungan) kerugian investasi yang belum direalisasi | 1.466.171.986 | 5.422.939.313 | |
Perbedaan yang tidak dapat diperhitungkan menurut fiskal | |||
Pendapatan bunga | (109.832.078.223) | (167.873.106.010) | |
Pendapatan lainnya | (268.009.237) | (398.923.005) | |
Beban Investasi | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |
(Keuntungan) kerugian investasi yang telah direalisasi | 00.000.000.000 | 0.000.000.000 | |
Jumlah koreksi Fiskal | (00.000.000.000) | (000.000.000.000) | |
Xxxx/Xxxx Xxxxxx | - | - |
00. XXXXXXXX XXXXX XXXXXXXX XXXXX DANA
Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode dari tanggal 1 Januari tahun berjalan sampai dengan tanggal prospektus dan periode 12 bulan, 36 bulan dan 60 bulan terakhir dari tanggal prospektus, yakni sebagai berikut:
Periode
dari tanggal Periode Periode Periode 1 Januari tahun 00 xxxxx 00 xxxxx 00 xxxxx
xxxxxxxx s/d terakhir dari terakhir dari terakhir dari
tanggal tanggal tanggal tanggal
Prospektus Prospektus Prospektus Prospektus
Jumlah Hasil Investasi | 3,49% | 8,49% | 15,69% | 81,08% | |||
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan | |||||||
Biaya Pemasaran | 3,49% | 8,49% | 15,69% | 81,08% | |||
Beban Operasi | 1,13% | 2,72% | 4,15% | 7,20% | |||
Perputaran Portofolio | 1 : 1,76 | 1 : 23,77 | 1 : 37,81 | 1 : 60,70 | |||
Persentase Penghasilan Kena Pajak | 0,00% | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
Berikut ini adalah Ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk tiga tahun terakhir, yakni sebagai berikut :
2021 | 2020 | 2019 | |||
Jumlah hasil investasi | 3,49% | 4,83% | 6,64% | ||
Hasil Investasi Setelah Xxxxxxhitungkan | |||||
Biaya Penjualan dan Pembelian Kembali | 3,49% | 4,83% | 6,64% | ||
Beban Operasi | 1,13% | 0,85% | 1,98% | ||
Perputaran Portofolio | 1 : 1,76 | 1 : 11,74 | 1 : 19,89 | ||
Persentase Penghasilan Kena Pajak | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
Tujuan tabel ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dari kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
24. KLASIFIKASI INSTRUMEN KEUANGAN
Reksa Dana mengklasifikasikan instrumen keuangan ke dalam klasifikasi tertentu yang mencerminkan sifat dari informasi dan mempertimbangkan karakteristik dari instrumen keuangan tersebut. Klasifikasi ini dapat dilihat pada tabel dibawah ini.
31-Des-2021 | ||||||||
Diukur pada nilai | ||||||||
Diukur pada nilai | wajar melalui | |||||||
wajar melalui | Biaya perolehan | penghasilan | ||||||
laporan rugi laba | diamortisasi | komprehensif lain | Jumlah | |||||
Aset Keuangan Portofolio efek | 819.965.881.900 | 1.125.000.000.000 | - | 1.944.965.881.900 | ||||
Kas dan setara kas | - | 285.229.076.063 | - | 285.229.076.063 | ||||
Piutang bunga | - | 8.194.830.753 | - | 8.194.830.753 | ||||
Piutang lain-lain | 148.018.721 | 148.018.721 | ||||||
Jumlah Aset Keuangan | 819.965.881.900 | 1.418.571.925.537 | - | 2.238.537.807.437 | ||||
Liabilitas Keuangan Beban akrual | - | 1.328.956.335 | 1.328.956.335 | |||||
Uang muka pemesanan Unit Penyertaan | - | 164.244.944.482 | 164.244.944.482 | |||||
Utang pajak | - | 17.205.333 | 17.205.333 | |||||
Liabilitas atas pembelian kembali Unit | ||||||||
Penyertaan | - | 13.622.116 | 13.622.116 | |||||
Jumlah Liabilitas Keuangan | - | 165.604.728.266 | 165.604.728.266 | |||||
31-Des-2020 | ||||||||
Diukur pada nilai | ||||||||
Diukur pada nilai | wajar melalui | |||||||
wajar melalui | Biaya perolehan | penghasilan | ||||||
laporan rugi laba | diamortisasi | komprehensif lain | Jumlah | |||||
Aset Keuangan Portofolio efek | 737.591.436.635 | 1.526.000.000.000 | - | 2.263.591.436.635 | ||||
Kas dan setara kas | - | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||||
Piutang bunga | - | 9.318.823.423 | - | 9.318.823.423 | ||||
Piutang lain-lain | - | 100.000.000.000 | - | 100.000.000.000 | ||||
Jumlah Aset Keuangan | 737.591.436.635 | 144.863.189.244 | - | 2.408.454.625.879 | ||||
Liabilitas Keuangan Beban akrual | - | 1.092.310.346 | 1.092.310.346 | |||||
Utang transaksi efek | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 | |||||
Uang muka pemesanan Unit Penyertaan | - | 873.010.822 | 873.010.822 | |||||
Utang pajak | - | 30.941.500 | 30.941.500 | |||||
Jumlah Liabilitas Keuangan | - | 00.000.000.000 | 00.000.000.000 |
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
25. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN
Manajer Investasi telah mendokumentasikan kebijakan manajemen risiko keuangan Reksa Dana. Kebijakan yang ditetapkan merupakan strategi bisnis secara menyeluruh dan filosofi manajemen risiko. Keseluruhan strategi manajemen risiko Reksa Dana ditujukan untuk meminimalkan pengaruh ketidakpastian yang dihadapi dalam pasar terhadap kinerja keuangan Reksa Dana.
Reksa Dana beroperasi di dalam negeri dan menghadapi berbagai risiko modal, harga pasar, suku bunga atas nilai wajar, kredit dan likuiditas.
a. Risiko harga pasar
Risiko harga adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan sebagai akibat perubahan harga pasar yang timbul dari investasi yang dimiliki Reksa Dana terhadap ketidakpastian harga dimasa yang akan datang.
Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko harga pasar terkait investasi efek utang. Untuk mengelola risiko harga yang timbul dari investasi ini, Reksa Dana mendiversifikasi portofolionya. Diversifikasi portofolio dilakukan berdasarkan batasan investasi yang ditentukan dalam Kontrak Investasi Kolektif. Mayoritas investasi efek utang Xxxxx Xxxx diperdagangkan di bursa dan dimonitor secara harian oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx. Reksa Dana tidak memiliki eksposur risiko konsentrasi yang signifikan untuk setiap investasi.
b. Risiko suku bunga
Risiko suku bunga atas nilai wajar adalah risiko fluktuasi nilai instrumen keuangan yang disebabkan perubahan suku bunga pasar.
Reksa Dana dihadapkan pada berbagai risiko terkait dengan fluktuasi suku bunga pasar. Aset keuangan yang berpotensi terpengaruh risiko suku bunga atas nilai wajar adalah efek utang. Manajer Investasi memonitor perubahan suku bunga pasar untuk memastikan suku bunga Reksa Dana sesuai dengan pasar.
c. Risiko kredit
Risiko kredit adalah risiko bahwa Xxxxx Xxxx akan mengalami kerugian yang timbul dari nasabah dan atau pihak lawan yang gagal memenuhi liabilitas kontraktual mereka.
Risiko kredit tersebut terutama timbul dari investasi Xxxxx Xxxx dalam instrumen utang. Xxxxx Xxxx juga menghadapi risiko kredit dari piutang bunga dan piutang transaksi efek. Tidak ada risiko yang terpusat secara signifikan. Reksa Dana mengelola dan mengendalikan risiko kredit dengan menetapkan investasi dalam efek utang yang memiliki peringkat efek bagus yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat Efek dan memantau exposure terkait dengan batasan-batasan tersebut.
d. Risiko likuiditas
Risiko likuiditas adalah risiko dimana Reksa Dana akan mengalami kesulitan dalam memperoleh dana untuk memenuhi komitmennya terkait dengan instrumen keuangan. Risiko likuiditas mungkin timbul akibat ketidakmampuan Reksa Dana untuk menjual aset keuangan secara cepat dengan harga yang mendekati nilai wajarnya.
Kebutuhan likuiditas Reksa Dana secara khusus timbul dari kebutuhan untuk menyediakan kas yang cukup untuk membiayai penjualan kembali unit penyertaan dan membayar pembagian keuntungan kepada pemegang unit penyertaan. Dalam mengelola risiko likuiditas, Manajer Investasi memantau dan menjaga tingkat likuiditas yang memadai untuk membiayai operasionalnya dan menginvestasikan dari sebagian besar asetnya dalam pasar aktif dan dapat dicairkan setiap saat.
Efek yang dimiliki Reksa Dana dapat dicairkan setiap saat dan sebagian besar terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Selain itu Manajer Investasi secara rutin mengevaluasi koreksi arus kas dan arus kas aktual serta mencocokkan profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan.
REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Tanggal 31 Desember 2021
Dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut
(Disajikan dalam Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
25. MANAJEMEN RISIKO KEUANGAN (Lanjutan)
Analisis aset dan liabilitas keuangan Reksa Dana berdasarkan jatuh tempo dari tanggal laporan keuangan sampai dengan tanggal jatuh tempo diungkapkan dalam tabel sebagai berikut :
31-Des-2021 | |||||
Tiga bulan | |||||
Kurang dari | sampai satu | ||||
tiga bulan | tahun | Jumlah | |||
Aset keuangan Portofolio efek | 1.125.000.000.000 | 819.965.881.900 | 1.944.965.881.900 | ||
Kas dan setara kas | 285.229.076.063 | - | 285.229.076.063 | ||
Piutang bunga | 8.194.830.753 | - | 8.194.830.753 | ||
Piutang lain-lain | 148.018.721 | - | 148.018.721 | ||
Jumlah | 1.418.571.925.537 | 819.965.881.900 | 2.238.537.807.437 | ||
Liabilitas keuangan | |||||
Beban akrual | 1.328.956.335 | - | 1.328.956.335 | ||
Uang muka pemesanan Unit Penyertaan | 164.244.944.482 | - | 164.244.944.482 | ||
Utang pajak | 17.205.333 | - | 17.205.333 | ||
Liabilitas atas pembelian kembali Unit Penyertaan | 13.622.116 | - | 13.622.116 | ||
Jumlah | 165.604.728.266 | - | 165.604.728.266 | ||
31-Des-2020 | |||||
Tiga bulan | |||||
Kurang dari | sampai satu | ||||
tiga bulan | tahun | Jumlah | |||
Aset keuangan Portofolio efek | 1.526.000.000.000 | 737.591.436.635 | 2.263.591.436.635 | ||
Kas dan setara kas | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Piutang bunga | 9.318.823.423 | - | 9.318.823.423 | ||
Piutang lain-lain | 100.000.000.000 | - | 100.000.000.000 | ||
Jumlah | 1.670.863.189.244 | 737.591.436.635 | 2.408.454.625.879 | ||
Liabilitas keuangan | |||||
Beban akrual | 1.092.310.346 | - | 1.092.310.346 | ||
Utang transaksi efek | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 | ||
Uang muka pemesanan Unit Penyertaan | 873.010.822 | - | 873.010.822 | ||
Utang pajak | 30.941.500 | - | 30.941.500 | ||
Jumlah | 00.000.000.000 | - | 00.000.000.000 |
26. PENYELESAIAN LAPORAN KEUANGAN
Manajer Investasi Xxxxx Xxxx bertanggung jawab terhadap Laporan Keuangan Reksa Dana yang diselesaikan pada tanggal 17 Maret 2022.
BAB XIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
13.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID calon Pemegang Unit Penyertaan harus sudah membaca dan mengerti isi Prospektus BNI-AM DANA LIKUID ini beserta ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya.
Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada).
13.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID harus terlebih dahulu mengisi dan menandatangani Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan secara lengkap dengan melengkapi fotokopi bukti identitas diri (KTP untuk perorangan lokal/Paspor untuk perorangan asing dan anggaran dasar, NPWP serta KTP/Paspor pejabat yang berwenang untuk Badan Hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan oleh Penyedia Jasa Keuangan di Bidang Pasar Modal sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen.
Manajer Investasi wajib tunduk dan memastikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) tunduk pada ketentuan peraturan yang berlaku mengenai pelaksanaan penerapan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terkait pertemuan langsung (Face to Face) dalam penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening secara elektronik dan peraturan mengenai informasi dan transaksi elektronik.
Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan diisi dan ditandatangai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan serta fotokopi bukti identitas diri dilengkapi sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID selanjutnya cukup dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID beserta bukti pembayaran tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi baik secara langsung maupun melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menggunakan aplikasi pemesanan pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran dalam sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LIKUID, Prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan.
Permohonan Pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses.
13.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit
Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID secara berkala melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID.
Manajer Investasi, Bank Kustodian dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan pada saat pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pemesanan Pembelian unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID secara berkala berikutnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada butir 13.2 Prospektus yaitu Formulir Profil Pemegang Unit Penyertaan beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang pertama kali (pembelian awal).
13.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID untuk setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah).
13.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva
Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
13.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah lengkap dan diterima dengan baik serta disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat pada Hari Bursa pembelian, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang sama.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala sesuai dengan ketentuan butir
13.3 Prospektus, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good funds) oleh Bank Kustodian. Apabila tanggal diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada Hari Bursa berikutnya. Apabila tanggal yang disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut bukan merupakan Hari Bursa, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID secara berkala
dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada Hari Bursa berikutnya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib mengirimkan instruksi permohonan Pembelian Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
13.7. SYARAT PEMBAYARAN
Pembayaran pembelian Unit Penyertaan dilakukan dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah dari rekening pemodal yang berada pada Bank yang ditunjuk Manajer Investasi ke dalam rekening BNI-AM DANA LIKUID yang berada pada Bank Kustodian sebagai berikut:
Nama Rekening : REKSA DANA BNI-AM DANA LIKUID
Bank : PT Bank DBS Indonesia
Nomor Rekening : 3320111836
Apabila diperlukan, untuk mempermudah proses pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID, maka atas permintaan Manajer Investasi, Bank Kustodian dapat membuka rekening atas nama BNI-AM DANA LIKUID pada bank lain. Rekening tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab dari dan dikendalikan oleh Bank Kustodian.
Biaya pemindahbukuan/transfer tersebut di atas, jika ada, menjadi tanggung jawab calon Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID akan disampaikan kepada Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa dilakukannya pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID.
13.8. PERSETUJUAN PERMOHONAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN, SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN DAN LAPORAN BULANAN
Manajer Investasi dan Bank Kustodian berhak menerima atau menolak pemesanan pembelian Unit Penyertaan secara keseluruhan atau sebagian. Bagi pemesanan pembelian Unit Penyertaan yang ditolak seluruhnya atau sebagian, dana pembelian atau sisanya akan dikembalikan oleh Manajer Investasi tanpa bunga dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama calon Pemegang Unit Penyertaan.
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Afek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat
7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pembelian Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik paling lambat pukul
15.00 (lima belas) Waktu Indonesia Barat oleh Bank Kustodian (in complete application and in good fund). Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan menyatakan jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dibeli.
Di samping Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Laporan Bulanan.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan atau Laporan Bulanan merupakan bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID, mana yang terakhir diterbitkan. Manajer Investasi tidak akan menerbitkan sertifikat sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID.
BAB XIV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN
14.1. PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang dimilikinya dan Manajer Investasi wajib melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan tersebut pada setiap Hari Bursa.
14.2. PROSEDUR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Penjualan kembali oleh Pemegang Unit Penyertaan dilakukan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang ditujukan kepada Manajer Investasi yang dapat disampaikan secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk penjualan kembali Unit Penyertaan dan memastikan bahwa sistem elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dengan sistem elektronik.
Penjualan kembali Unit Penyertaan harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM
DANA LIKUID, Prospektus dan dalam Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID.
Penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari syarat dan ketentuan tersebut di atas tidak akan diproses.
14.3. BATAS MINIMUM PENJUALAN KEMBALI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID bagi setiap Pemegang Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) setiap transaksi.
Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang harus dipertahankan oleh setiap Pemegang Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah). Apabila penjualan kembali Unit Penyertaan mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang tersisa kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan penjualan kembali seluruh Unit Penyertaan yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan untuk seluruh Unit Penyertaan yang tersisa tersebut.
14.4. BATAS MAKSIMUM PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa penjualan kembali Unit Penyertaan. Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 20% (dua puluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah penjualan kembali Unit Penyertaan, maka kelebihan permohonan penjualan kembali tersebut oleh Bank Kustodian atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai
permohonan penjualan kembali pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi setelah Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) memberitahukan keadaan tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan penjualan kembali Unit Penyertaannya tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dan memperoleh konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dapat tetap diproses sebagai permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
14.5. PEMBAYARAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan akan dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan. Biaya pemindahbukuan/transfer, jika ada, merupakan beban dari Pemegang Unit Penyertaan. Pembayaran dana hasil penjualan kembali Unit Penyertaan BNI- AM DANA LIKUID dilakukan sesegera mungkin, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan, yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI- AM DANA LIKUID, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID, diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
14.6. HARGA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Harga penjualan kembali setiap Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID adalah harga setiap Unit Penyertaan pada Hari Bursa yang ditentukan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.7. PEMROSESAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang telah lengkap sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif BNI-AM DANA LIKUID, Prospektus dan Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal penjualan kembali Unit Penyertaan dilakukan secara
elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada)), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada akhir Hari Bursa yang sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut kepada Bank Kustodian melalui sistem pengelolaan investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk penjualan kembali Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
14.8. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dijual kembali dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan dijual kembali dan mengirimkannya kepada Pemegang Unit Penyertaan baik secara langsung atau melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada) dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk Manajer Investasi (jika ada).
14.9. PENOLAKAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau menginstruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID, apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
(i) Bursa Efek dimana sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA LIKUID diperdagangkan ditutup; atau
(ii) Perdagangan Efek atas sebagian besar portofolio Efek BNI-AM DANA LIKUID di Bursa Efek dihentikan; atau
(iii) Keadaan kahar sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf k Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
Manajer Investasi wajib memberitahukan secara tertulis hal tersebut di atas kepada Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal instruksi penjualan kembali dari Pemegang Unit Penyertaan diterima oleh Xxxxxxx Investasi.
Bank Kustodian dilarang mengeluarkan Unit Penyertaan baru selama periode penolakan pembelian kembali (pelunasan) Unit Penyertaan.
BAB XV
PERSYARATAN DAN TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
15.1. PENGALIHAN INVESTASI
Pemegang Unit Penyertaan dapat mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya antara Reksa Dana yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju. Dalam hal Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan adalah hasil pengalihan investasi dari Reksa Dana lainnya yang dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx, maka investasi tersebut tidak dapat dialihkan ke Reksa Dana lainnya dalam waktu 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal pengalihan.
15.2. RUMUS PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan dari sebagian atau seluruh Investasi pada Reksa Dana yang satu ke Reksa Dana yang lain ditentukan dari nilai hasil Penjualan Kembali Unit Penyertaan semula. Jumlah Unit Penyertaan yang baru, akan ditentukan dengan rumus:
A = B X Nb
Na
Dimana :
A : Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana baru hasil pengalihan
B : Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana lama yang akan dialihkan
Nb : NAB dalam Rupiah per Unit Penyertaan Reksa Dana yang lama, yang akan dialihkan
Na : NAB dalam Rupiah per Unit Penyertaan Reksa Dana yang baru
15.3. PROSEDUR PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi tersebut dilakukan dengan mengisi dan menyampaikan Formulir Pengalihan Investasi kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan sistem elektronik, Pemegang Unit Penyertaan dapat menyampaikan aplikasi Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik
dengan menggunakan sistem elektronik tersebut di atas. Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pengalihan investasi dan memastikan bahwa sistem tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pengalihan Investasi dengan sistem elektronik.
Pengalihan investasi tersebut harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak Investasi Kolektif, Prospektus dan dalam Formulir Pengalihan Investasi Reksa Dana yang bersangkutan. Pengalihan investasi oleh Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan-persyaratan dalam Reksa Dana yang bersangkutan akan ditolak dan tidak diproses.
15.4. PEMROSESAN PENGALIHAN INVESTASI
Pengalihan investasi diproses oleh Manajer Investasi dengan melakukan pembelian kembali Unit Penyertaan Reksa Dana yang bersangkutan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dan melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya yang diinginkan oleh Pemegang Unit Penyertaan.
Formulir Pengalihan Investasi yang telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 (tiga belas) Waktu Indonesia Barat (termasuk dalam bentuk dokumen elektronik dalam hal pengalihan investasi dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), akan diproses oleh Bank Kustodian dan bank kustodian Reksa Dana yang dituju berdasarkan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana yang bersangkutan pada akhir Hari Bursa yang sama.
Berkaitan dengan hal tersebut, Manajer Investasi wajib menyampaikan instruksi permohonan pengalihan investasi tersebut kepada Bank Kustodian dan bank kustodian Reksa Dana yang dituju melalui sistem pengelolaan
investasi terpadu sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan oleh penyedia sistem pengelolaan investasi terpadu.
Untuk pengalihan investasi yang dilakukan secara elektronik menggunakan sistem elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Diterima atau tidaknya permohonan pengalihan investasi sangat tergantung dari ada atau tidaknya Unit Penyertaan dan terpenuhinya batas minimum pembelian Unit Penyertaan Reksa Dana yang dituju.
Dana investasi Pemegang Unit Penyertaan yang permohonan pengalihan investasinya telah diterima oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan ditransfer oleh Bank Kustodian ke dalam rekening Reksa Dana yang dituju, sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa terhitung sejak Formulir Pengalihan investasi telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
15.5. BATAS MINIMUM PENGALIHAN INVESTASI DAN SALDO MINIMUM KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pengalihan investasi dan saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan yang berlaku adalah sama dengan besarnya Batas Minimum Penjualan Kembali Unit Penyertaan dan Saldo Minimum Kepemilikan Reksa Dana yang bersangkutan. Apabila pengalihan investasi mengakibatkan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan yang tersisa dalam Reksa Dana yang bersangkutan kurang dari Saldo Minimum Kepemilikan Unit Penyertaan sesuai dengan yang dipersyaratkan pada Hari Bursa pengalihan investasi, maka Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) harus memberitahukan kepada Pemegang Unit Penyertaan untuk melakukan pengalihan atas seluruh investasi yang tersisa milik Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pengalihan Investasi untuk seluruh investasi yang tersisa tersebut.
Ketentuan mengenai saldo minimum kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID berlaku secara akumulatif terhadap pengalihan investasi dari BNI-AM DANA LIKUID ke Reksa Dana lain yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi pada Bank Kustodian yang sama maupun berbeda, sepanjang telah terjadi kesepakatan terkait pengalihan investasi antara Manajer Investasi dengan Bank Kustodian serta bank kustodian Reksa Dana yang dituju dan
penjualan kembali Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID.
15.6. BATAS MAKSIMUM KOLEKTIF PENGALIHAN INVESTASI
Manajer Investasi berhak membatasi jumlah pengalihan investasi dari Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID ke Unit Penyertaan Reksa Dana lainnya dalam 1 (satu) Hari Bursa sampai dengan 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi. Manajer Investasi dapat menggunakan total Nilai Aktiva Bersih pada 1 (satu) Hari Bursa sebelum Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi sebagai perkiraan penghitungan batas maksimum pengalihan investasi pada Hari Bursa pengalihan investasi. Batas maksimum pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan di atas berlaku akumulatif dengan permohonan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan (jumlah total permohonan pengalihan investasi dan penjualan kembali Unit Penyertaan dari Pemegang Unit Penyertaan).
Dalam hal Manajer Investasi menerima atau menyimpan permohonan pengalihan investasi dalam 1 (satu) Hari Bursa lebih dari 10% (sepuluh persen) dari total Nilai Aktiva Bersih BNI-AM DANA LIKUID pada Hari Bursa pengalihan investasi dan Manajer Investasi bermaksud menggunakan haknya untuk membatasi jumlah pengalihan investasi, maka kelebihan permohonan pengalihan investasi tersebut oleh Bank Kustodian dan bank kustodian Reksa Dana yang dituju atas instruksi Manajer Investasi dapat diproses dan dibukukan serta dianggap sebagai permohonan pengalihan investasi pada Hari Bursa berikutnya yang ditentukan berdasarkan urutan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi. Manajer Investasi wajib memastikan Formulir Pengalihan Investasi mencantumkan konfirmasi dari Pemegang Unit Penyertaan bahwa permohonan pengalihan investasi yang tidak dapat diproses pada Hari Bursa diterimanya permohonan pengalihan investasi tersebut di atas akan atau tidak akan diproses pada Hari Bursa berikutnya berdasarkan urutan penerimaan permohonan (first come first served) di Manajer Investasi.
15.7. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Bank Kustodian dan bank kustodian Reksa Dana yang dituju akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang menyatakan antara lain jumlah investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat investasi dialihkan yang akan dikirimkan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah aplikasi pengalihan investasi dalam BNI-AM DANA LIKUID dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
BAB XVI
PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
16.1. PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID hanya dapat beralih atau dialihkan oleh pemegang Unit Penyertaan kepada Pihak lain tanpa melalui mekanisme penjualan, pembelian kembali atau pelunasan dalam rangka:
a. Pewarisan; atau
b. Hibah.
16.2. PROSEDUR PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID wajib diberitahukan oleh ahli waris, pemberi hibah, atau penerima hibah kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana dengan bukti pendukung sesuai dengan peraturan perundang-undangan untuk selanjutnya diadministrasikan di Bank Kustodian.
Pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan BNI-AM DANA LIKUID sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dalam bidang pewarisan dan/atau hibah.
Manajer Investasi pengelola BNI-AM DANA LIKUID atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi wajib menerapkan Program APU dan PPT di Sektor Jasa Keuangan terhadap pihak yang menerima pengalihan kepemilikan Unit Penyertaan dalam rangka pewarisan dan/atau hibah sebagaimana dimaksud pada butir 16.1 di atas.
BAB XVII
SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN BNI-AM DANA LIKUID
17.1. Tata Cara Pembelian Unit Penyertaan
imer :
Discla
Rekening penampungan Reksa Dana pada agen penjual efek reksa dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Dana yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Xxxxxxx Investasi.
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ke Manajer Investasi serta dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
17.2. Tata Cara Penjualan Kembali Unit Penyertaan
SKEMA PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN
SELESAI
MULAI
Mengisi Formulir Penjualan Kembali UP
Investor
Menerima Bukti Penjualan Kembali Unit Penyertaan dari BK
Menyerahkan Formulir
Penjualan Kembali UP
Manajer Investasi (MI)
Mengirimkan Data Redemption Batch ke BK
Bank Kustodian
(BK)
Menerima Data
Redemption Batch
Melakukan Pembayaran
atas Penjualan Kembali UP
Mengirimkan Bukti Penjualan Kembali Unit penyertaan kepada Pemegang UP
Rekapitulasi data Penjualan Kembali UP (Redemption Batch)
Menerima Formulir
Penjualan Kembali UP
Menerima dana
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada agen penjual efek reksa dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Dana yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Xxxxxxx Investasi.
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ke Manajer Investasi serta dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
17.3. TATA CARA PENGALIHAN INVESTASI
A. MEKANISME PENGALIHAN INVESTASI MELALUI AGEN PENJUAL EFEK REKSA DANA YANG DITUNJUK OLEH MANAJER INVESTASI
SKEMA PENGALIHAN UNIT PENYERTAAN
SELESAI
Pemegang Unit Penyertaan
MULAI
Mengisi Formulir Pengalihan Investasi
Menerima surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi dari BK
Agen Penjual
• Menerima Formulir Pengalihan Investasi
• Melakukan cek saldo dan/atau unit penyertaan PUP
Menerima surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi
Manajer Investasi
• Menerima permintaan pengalihan investasi
• Membuat instruksi transaksi pengalihan investasi (daily switching)
• Mengirimkan instruksi transaksi penglihan investasi (daily switching) ke BK
Menerima surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi dan mengirimkan kepada Agen Penjual
Bank Kustodian dan bank kustodian Reksa Dana yang dituju
Menerima instruksi transaksi pengalihan investasi (daily switching) serta Formulir Pengalihan UP
Mengefektifkan transaksi pengalihan investasi sesuai Prosedur Xxxxalihan UP
Membuat dan mengirimkan surat konfirmasi transaksi pengalihan investasi
Disclaimer :
Rekening penampungan Reksa Dana pada Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada) merupakan rekening milik dan atas nama Xxxxx Xxxx yang dibuka oleh Bank Xxxxxxxan atas perintah instruksi Manajer Investasi.
Seluruh penyampaian instruksi dan/atau informasi dari Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) ke Manajer Investasi serta dari Manajer Investasi ke Bank Kustodian, demikian juga sebaliknya, dilakukan melalui sistem pengelolaan investasi terpadu (S-INVEST).
BAB XVIII
PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
18.1. PENGADUAN
i. Pengaduan oleh Pemegang Unit Penyertaan disampaikan kepada Manajer Investasi, yang wajib diselesaikan oleh Manajer Investasi dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Prospektus.
ii. Dalam hal pengaduan tersebut berkaitan dengan fungsi Bank Kustodian, maka Manajer Investasi akan menyampaikannya kepada Bank Kustodian, dan Bank Kustodian wajib menyelesaikan pengaduan dengan mekanisme sebagaimana dimaksud dalam butir 18.2. Prospektus.
18.2. MEKANISME PENYELESAIAN PENGADUAN
i. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib melayani dan menyelesaikan adanya pengaduan Pemegang Unit Penyertaan.
ii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian wajib segera menindaklanjuti dan menyelesaikan pengaduan Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja setelah tanggal penerimaan pengaduan.
iii. Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat memperpanjang jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam huruf b di atas sesuai dengan syarat dan ketentuan yang diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
iv. Perpanjangan jangka waktu penyelesaian pengaduan sebagaimana dimaksud pada butir iii di atas wajib diberitahukan secara tertulis kepada Pemegang Unit Penyertaan yang mengajukan pengaduan sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir ii berakhir.
v. Manajer Investasi menyediakan informasi mengenai status pengaduan Pemegang Unit Penyertaan melalui berbagai sarana komunikasi yang disediakan oleh Manajer Investasi antara lain melalui website, surat, email atau telepon
18.3. PENYELESAIAN PENGADUAN
Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dapat melakukan penyelesaian
pengaduan sesuai dengan ketentuan internal yang mengacu pada ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam SEOJK Tentang Pelayanan dan Penyelesaian Pengaduan Konsumen Pada Pelaku Usaha Jasa Keuangan.
Dalam hal tidak tercapai kesepakatan penyelesaian Pengaduan sebagaimana dimaksud di atas, Pemegang Unit Penyertaan dan Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian akan melakukan Penyelesaian Sengketa sebagaimana diatur lebih lanjut pada Bab XIX (Penyelesaian Sengketa).