TATA KELOLA PERUSAHAAN (CODE OF CORPORATE GOVERNANCE)
TATA KELOLA PERUSAHAAN (CODE OF CORPORATE GOVERNANCE)
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) 2021
TATA KELOLA PERUSAHAAN | Revisi ke: - | |
Perubahan ke: - | ||
RIWAYAT PENYUSUNAN |
No | Nama Kebijakan dan Versi | Tanggal Efektif | Dokumen Persetujuan | Keterangan | |
Peraturan Bersama | Memo / Formulir Persetujuan | ||||
1 | Pedoman | 28 | M- | Kebijakan baru | |
Xxxx Xxxxxx | September | 43/SMI/DMKD/M | |||
Perusahaan (Code of | 2011 | R/0911 | |||
Corporate | |||||
Governance) | |||||
2 | Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) Revisi II | 19 Desember 2014 | PB- 1/SMI/DK/ 1214 dan PB- 1/SMI/1214 | Penyesuaian ketentuan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan regulasi | |
3 | Pedoman Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) Revisi III | 23 Februari 2018 | PER- 01/SMI/DK /0218 dan PD- 002/SMI/02 18 | Revisi berdasarkan regulasi terbaru dan melengkapi ketentuan pokok pelaksanaan GCG pada Perseroan | |
4 | Tata Kelola | Dalam | Dalam | Menambahkan | |
Perusahaan | proses | proses | ketentuan DPS, | ||
(Code of | revisi berdasarkan | ||||
Corporate | regulasi yang | ||||
Governance) | berlaku dan | ||||
penyesuaian | |||||
arsitektur kebijakan | |||||
terbaru |
BAB II - VISI, MISI DAN NILAI-NILAI PERSEROAN 7
2. Tata Nilai Perseroan (Corporate Values) 7
3. Budaya Perseroan (Corporate Culture) 7
4. Etika Usaha dan Tata Perilaku 8
BAB III - PRINSIP-PRINSIP TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK 9
1. Keterbukaan (Transparency) 9
2. Akuntabilitas (Accountability) 9
3. Tanggung jawab (Responsibility) 10
4. Independensi (Independency) 10
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness) 11
BAB IV – KETENTUAN BAGI ORGAN PERSEROAN 12
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) 12
2. Dewan Komisaris dan Direksi 14
6. Hubungan Kerja Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah ((DPS) dan Direksi 23
7. Hubungan Perseroan dengan Anak Perusahaan 24
BAB V – KETENTUAN BAGI ORGAN DEWAN KOMISARIS 25
1. Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris 25
2. Sekretariat Dewan Komisaris 27
BAB VI – KETENTUAN BAGI FUNGSI INTERNAL PERSEROAN DAN AUDITOR EKSTERNAL 29
1. Fungsi Internal Perseroan dan Komite-Komite di Bawah Direksi 29
BAB VII - KETENTUAN BAGI PARA PEMANGKU KEPENTINGAN 34
2. Pemerintah Pusat dan Daerah 35
3. Lembaga Legislatif dan Yudikatif 35
6. Debitur, Klien dan Pelanggan/Pengguna Jasa Perseroan lainnya 36
8. Penyedia Barang dan Jasa 37
9. Masyarakat dan Lingkungan Hidup 38
BAB VIII – PENERAPAN TATA KELOLA PERUSAHAAN YANG BAIK 39
1. Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP) 39
4. Keselamatan Kerja, Pelestarian Lingkungan dan Kesempatan Kerja 41
5. Kode Etik, Anti Korupsi, Donasi dan Pakta Integritas 43
6. Program Pengenalan dan Program Pengembangan Perseroan 46
8. Pengambilan Keputusan dan Pendelegasian Kewenangan 48
9. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) 49
BAB IX – SOSIALISASI, PEMANTAUAN DAN PERLINDUNGAN 51
1. Sosialisasi dan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik 51
2. Pemantauan Ketaatan dan Evaluasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik 51
1. Latar Belakang
PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) yang selanjutnya disebut “Perseroan” adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan khusus oleh Pemerintah dengan tujuan untuk mendorong percepatan penyediaan pembiayaan infrastruktur dan pembiayaan pembangunan lainnya berdasarkan penugasan dari Pemerintah.
Dalam rangka mendukung penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik/Good Corporate Governance dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Perseroan membutuhkan landasan dan acuan dalam penerapan etika perilaku bisnis sehingga dapat menciptakan serta mengembangkan Tata Nilai Perseroan (Corporate Values) yang baik.
Sesuai maksud dan tujuan tersebut di atas, maka Perseroan memandang penting untuk menyempurnakan kebijakan tentang Tata Kelola Perusahaan (Code of Corporate Governance) agar dapat diterapkan secara konsisten pada seluruh lini dan aspek usaha Perseroan.
2. Maksud dan Tujuan
Tata Kelola Perusahaan ini disusun sebagai acuan bagi Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Organ Dewan Komisaris, fungsi internal Perseroan, Auditor Eksternal, dan para Pemangku Kepentingan lainnya dalam berhubungan dengan Perseroan.
Tujuan penyusunan Tata Kelola Perusahaan, antara lain sebagai berikut:
a. Mengoptimalkan nilai (value) Perseroan bagi Pemegang Saham dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholders dan mendorong tercapainya kesinambungan Perseroan dengan cara menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kewajaran dan kesetaraan;
b. Mendorong agar Organ Perseroan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakannya dilandasi oleh nilai moral yang tinggi serta kepatuhan terhadap ketentuan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan bertanggung jawab kepada Para Pemangku Kepentingan (Stakeholders);
c. Mendorong pengelolaan Perseroan agar lebih profesional, transparan, efisien, memberdayakan fungsi, dan meningkatkan kemandirian Organ Perseroan;
d. Meningkatkan citra Perseroan bagi tercapainya daya saing secara nasional maupun internasional, sehingga meningkatkan kepercayaan pasar yang dapat mendorong arus investasi dan pertumbuhan ekonomi nasional yang berkesinambungan;
e. Mendorong dan mendukung pengembangan, pengelolaan sumber daya Perseroan dan pengelolaan risiko dengan penerapan prinsip kehati-hatian (prudent), akuntabilitas, serta bertanggung jawab sejalan dengan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik;
f. Mendorong timbulnya kesadaran dan tanggung jawab sosial lingkungan Perseroan terutama di wilayah sekitar Perseroan;
g. Mengembangkan sikap dan perilaku yang sesuai dengan tuntutan perkembangan Perseroan serta perubahan lingkungan usaha menuju Budaya Perseroan yang lebih baik.
3. Ruang Lingkup
Tata Kelola Perusahaan disusun sebagai acuan dan arahan bagi:
a. Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, dan Organ Dewan Komisaris,
b. Fungsi-fungsi internal Perseroan yang terdiri dari fungsi manajemen risiko, sistem pengendalian internal, pengawasan internal, Sekretaris Perusahaan, fungsi tata kelola teknologi informasi, dan Komite-Komite di bawah Direksi,
c. Auditor Eksternal, serta
d. Para Pemangku Kepentingan.
Dalam rangka penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di lingkungan Perseroan.
4. Landasan Hukum
Menimbang:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara.
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
f. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Untuk Pendirian Perseroan (Persero) di Bidang Pembiayaan Infrastruktur.
g. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
h. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.06/2017 tentang Pengelolaan Kinerja Direksi dan Dewan Komisaris Pada Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1042).
i. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 197/PMK.06/2019 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
j. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK. 06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 135/PMK.06/2017 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 78/PMK. 06/2015 tentang Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi Perusahaan Perseroan (Persero) Di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
k. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 505/KMK.06/2020 tentang Pedoman Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik Pada Perusahaan Perseroan (Persero) di Bawah Pembinaan dan Pengawasan Menteri Keuangan.
l. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 33/POJK.4/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
m. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 34/POJK.4/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
n. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
o. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
p. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 46/POJK.05/2020 tentang Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur.
q. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.05/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan Teknologi Informasi oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank.
r. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 396/KMK.010/2009 tentang Pemberian Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Infrastruktur Kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
s. Anggaran Dasar PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Akta Nomor 19 tanggal 16 Oktober 2020 yang dibuat di hadapan Xxxxxx Xxxxx, S.H., X.Xx, Notaris di Jakarta dan telah mendapatkan Keputusan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0071181.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 16 Oktober 2020 Tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas (Persero) PT Sarana Multi Infrastruktur serta Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Nomor AHU-AH.01.00-0000000 tanggal 16 Oktober 2020.
t. Piagam Komite Audit Perseroan.
u. Piagam Komite Pemantau Risiko Perseroan.
v. Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
w. Peraturan Direksi Nomor: PD-003/SMI/0420 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Divisi.
x. Peraturan Direksi Nomor: PD-26/SMI/1217 tentang Pembagian Tugas dan Pedoman Kerja Direksi sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Peraturan Direksi Nomor: PD- 009/SMI/0620 tentang Perubahan Keenam atas Peraturan Direksi Nomor: PD-26/SMI/1217 tentang Pembagian Tugas dan Pedoman Kerja Direksi.
y. Kebijakan Perseroan terkait Etika Usaha dan Tata Perilaku.
z. Kebijakan Perseroan terkait Manajemen Risiko.
aa. Kebijakan Perseroan terkait Penyusunan Kebijakan Perseroan. bb. Kebijakan Perseroan terkait Sistem Manajemen Anti Penyuapan. cc. Kebijakan Perseroan terkait Pengendalian Gratifikasi.
dd. Keputusan Direksi atas Pembentukan Komite-Komite di Bawah Direksi.
Memperhatikan:
a. Pedoman Umum Good Corporate Governance Indonesia Tahun 2006 yang diterbitkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance tanggal 17 Oktober 2006 (Pedoman Umum GCG Indonesia KNKG).
b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.05/2014 tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan.
c. Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris /Dewan Pengawasan BUMN, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-06/MBU/04/2021 tanggal 13 April 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-12/MBU/2012 tanggal 24 Agustus 2012 tentang Organ Pendukung Dewan Komisaris /Dewan Pengawasan BUMN.
d. Memo Persetujuan Direksi Nomor M-20/SMI/DMKD/DK-SDM/0914 dan M-31/SMI/DU- DSP/0914 tanggal 11 September 2014 tentang Persetujuan 15 Perilaku Insan Perseroan sebagai Terjemahan dari Nilai – Nilai Perseroan i-Sprint, beserta perubahannya (jika ada).
e. Memo Persetujuan Direksi Nomor M-48/SMI/DKD/DHC/0916 tanggal 19 September 2016, tentang Penambahan Nilai Budaya Perseroan dari 5 (lima) Nilai menjadi 6 (enam) Nilai Beserta Perilakunya, beserta perubahannya (jika ada).
5. Definisi
a. | Auditor Eksternal | : | Eksternal Auditor yang dimaksud dalam Pedoman ini adalah Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang telah memperoleh izin untuk memberikan jasa sebagaimana |
dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai Akuntan Publik. | |||
b. | Karyawan | : | Tenaga kerja yang diterima dan dipekerjakan di Perseroan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. |
c. | Komite di Bawah Direksi | : | Komite yang dibentuk Direksi untuk meningkatkan efisiensi dan percepatan proses pengambilan keputusan Direksi sesuai obyek/lingkup masing-masing komite, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik. |
d. | Organ Dewan Komisaris | : | Orang atau pihak yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris yang ditugaskan untuk membantu pelaksanaan kegiatan pembinaan, pengawasan, dan pengelolaan Perseroan termasuk namun tidak terbatas pada komite-komite di bawah Dewan Komisaris dan Sekretariat Dewan Komisaris. |
e. | Organ Perseroan | : | Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi. |
f. | Pemangku Kepentingan (Stakeholders) | : | Pihak yang terpengaruh secara langsung oleh keputusan strategis dan operasional Perseroan, yang antara lain termasuk namun tidak terbatas pada Pemegang Saham, Pemerintah, Investor, Karyawan, Mitra Bisnis, Pelanggan, Masyarakat terutama di sekitar wilayah usaha Perseroan. |
g. | Pihak Terafiliasi | : | Pihak yang mempunyai hubungan bisnis dan/atau kekeluargaan dengan Pemegang Saham pengendali, anggota Direksi, Dewan Pengawas Syariah dan Dewan Komisaris lain, serta dengan Perseroan itu sendiri, termasuk namun tidak terbatas pada mantan anggota Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris yang terafiliasi serta Karyawan Perseroan, untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun terakhir. |
h. | Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) | : | Proses dan struktur yang digunakan oleh Organ Perseroan untuk menentukan kebijakan dalam rangka meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas Perseroan sehingga dapat meningkatkan nilai tambah bagi Pemegang Saham dalam jangka panjang dengan memperhatikan kepentingan para Stakeholders berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. |
i. | Tata Nilai Perseroan (Corporate Values) | : | Suatu falsafah yang didasari oleh nilai-nilai yang diyakini dan diterapkan dalam Perseroan secara berkesinambungan yang |
dijadikan sebagai acuan dan tercermin dalam etika perilaku bisnis di seluruh lini dan aspek pengelolaan usaha Perseroan untuk mencapai tujuan Perseroan.
1. Visi & Misi Perseroan
a. Visi Perseroan:
Menjadi katalis dalam percepatan pembangunan infrastruktur nasional.
b. Misi Perseroan:
i. Menjadi mitra strategis yang memberikan nilai tambah dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia.
ii. Menciptakan produk pembiayaan yang fleksibel.
iii. Menyediakan pelayanan berkualitas dengan tata kelola yang baik.
2. Tata Nilai Perseroan (Corporate Values)
a. Integrity
Perseroan yang berkarakter dan melakukan kegiatan usaha sesuai dengan etika serta selalu mengedepankan tata kelola yang baik.
b. Service Excellence
Pelayanan konsisten yang memenuhi ekspektasi pelanggan.
c. Partnerships
Kemitraan untuk mencapai visi dan misi Perseroan.
d. Resilience
Daya tahan, konsistensi, persisten, rasa optimis, dan tidak mudah menyerah.
e. Innovation
Memberikan solusi dalam pengembangan proyek infrastruktur.
f. Trust
Perseroan yang dapat membina kepercayaan pelanggan dan Stakeholders.
3. Budaya Perseroan (Corporate Culture)
Melalui penerapan GCG diharapkan dapat meningkatkan dan membangun corporate culture dalam menjalankan kegiatan usahanya antara lain sebagai berikut:
a. Meyakini bahwa hasil dapat dikendalikan.
b. Meyakini bahwa segala sesuatu dapat dibuat lebih baik.
c. Memiliki kemauan, kesanggupan, dan kemampuan.
d. Memiliki keterbukaan dan kemauan bekerja sama.
e. Memiliki kepedulian terhadap lingkungan.
f. Mampu berprestasi dan bersaing dengan penuh rasa tanggung jawab.
g. Mampu mengembangkan diri, memupuk kreativitas, dan melakukan inovasi.
h. Mampu memilih tindakan dengan risiko yang diperhitungkan.
i. Mampu memanfaatkan umpan balik untuk perbaikan yang berkesinambungan.
4. Etika Usaha dan Tata Perilaku
a. Direksi wajib menyusun kebijakan tentang Etika Usaha dan Tata Perilaku yang memuat nilai- nilai etika dan perilaku kerja Insan Perseroan dalam menjalankan usaha Perseroan.
b. Nilai-nilai etika usaha yang dianut oleh Perseroan harus mendukung visi, misi, tujuan, dan strategi Perseroan, serta harus diterapkan terlebih dahulu oleh jajaran pimpinan Perseroan, dan untuk selanjutnya meresap ke dalam seluruh jajaran Perseroan.
c. Setiap Insan Perseroan wajib menjunjung tinggi nilai-nilai tata perilaku yang dibangun dalam Perseroan.
d. Tata perilaku dibangun untuk menjaga berlangsungnya lingkungan kerja yang profesional, jujur, terbuka, peduli, dan tanggap terhadap setiap kegiatan Perseroan, serta Pemangku Kepentingan.
e. Tata perilaku dikembangkan untuk meningkatkan motivasi kerja.
f. Seluruh Insan Perseroan harus menerapkan tata perilaku dan sikap mental dasar Perseroan secara konsisten, dan melakukan evaluasi secara periodik.
g. Kebijakan internal Perseroan tentang Etika Usaha dan Tata Perilaku yang memuat nilai-nilai etika dan perilaku kerja wajib dipatuhi oleh seluruh Insan Perseroan.
5. Kebijakan Perseroan
Perseroan telah menetapkan, menerapkan, dan memelihara kebijakan Perseroan yang memuat komitmen untuk menaati ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijakan Perseroan meliputi seluruh ketentuan, kerangka kerja proses bisnis dan/atau operasional yang dimiliki oleh Perseroan, dengan tujuan untuk mencapai visi serta misi Perseroan. Seluruh kebijakan Perseroan dibuat sejalan dengan Risk Appetite Statement (RAS) Perseroan dan dikaji secara berkala untuk memastikan kesesuaian dengan kebutuhan dan perkembangan bisnis Perseroan.
Leveling (arsitektur) kebijakan Perseroan terdiri dari Kebijakan Umum, Prosedur dan Petunjuk Teknis. Kerangka penyajian, mekanisme penyusunan/pengelolaan serta kewenangan persetujuan atas masing-masing jenis kebijakan tersebut disesuaikan dengan hierarki dan substansi yang diatur. Ketentuan dimaksud diatur lebih lanjut dalam kebijakan tentang penyusunan kebijakan Perseroan.
Perseroan memastikan bahwa prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran Perseroan. Prinsip tersebut meliputi keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), tanggung jawab (responsibility), independensi (independency) serta kewajaran dan kesetaraan (fairness).
1. Keterbukaan (Transparency)
Perseroan menjamin adanya keterbukaan dan objektivitas dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan untuk menjalankan kegiatan usahanya. Perseroan harus menyediakan informasi yang bersifat materiil dan relevan mengenai Perseroan dengan cara yang mudah diakses dan dipahami oleh para Pemangku Kepentingan. Perseroan harus mengambil inisiatif untuk mengungkapkan tidak hanya informasi yang dipersyaratkan oleh Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku, tetapi juga hal-hal penting lainnya yang mempengaruhi pengambilan keputusan para Pemangku Kepentingan.
Implementasi prinsip keterbukaan tersebut meliputi:
a. Seluruh informasi materiil dan relevan mengenai Perseroan disampaikan secara tepat waktu, memadai, jelas, akurat, dan mudah diakses oleh para Pemangku Kepentingan sesuai dengan haknya.
b. Informasi yang harus diungkapkan oleh Perseroan meliputi pengungkapan yang tidak terbatas pada visi, misi, sasaran usaha, strategi, kondisi keuangan, susunan dan kompensasi Direksi dan Dewan Komisaris, Pemegang Saham mayoritas, kepemilikan saham oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris beserta keluarganya dalam Perseroan dan perusahaan lainnya, sistem manajemen risiko, sistem pengawasan dan pengendalian internal, sistem dan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik serta tingkat kepatuhan dalam penerapannya, dan kejadian- kejadian penting yang dapat mempengaruhi kondisi Perseroan secara proporsional.
c. Implementasi/penerapan prinsip keterbukaan informasi ditujukan agar Pemegang Saham dan para Pemangku Kepentingan lainnya dapat melihat bagaimana pengelolaan Perseroan, proses pengambilan suatu keputusan, dan pelaksanaan pertanggungjawaban atas keputusan yang dibuat oleh Perseroan.
d. Keterbukaan informasi tidak mengurangi kewajiban Perseroan untuk melindungi informasi yang bersifat rahasia mengenai Perseroan, Manajemen Perseroan dan pihak-pihak terkait lainnya, sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
e. Keterbukaan dalam memberi penjelasan tentang transaksi dengan Pihak Terafiliasi (pihak yang mempunyai hubungan istimewa).
2. Akuntabilitas (Accountability)
Perseroan bekerja dengan akuntabilitas tinggi serta dapat mempertanggungjawabkan segala tindakannya secara transparan dan wajar untuk kepentingan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, peraturan perundang-undangan yang berlaku, etika perilaku bisnis, dan Budaya Perseroan dengan tetap memperhatikan kepentingan Stakeholders guna mencapai kinerja Perseroan secara berkesinambungan.
Implementasi prinsip akuntabilitas dilaksanakan di antaranya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a. Perseroan menetapkan adanya rincian, tugas, dan tanggung jawab masing-masing Organ Perseroan secara jelas dan selaras dengan visi, misi, sasaran, dan strategi Perseroan sehingga tercipta suatu keseimbangan kekuasaan dan pengelolaan Perseroan secara efektif.
b. Perseroan melaksanakan prinsip akuntabilitas dengan menitikberatkan pada peningkatan fungsi dan peran setiap Organ Perseroan dan Manajemen sehingga pengelolaan usaha Perseroan dapat berjalan dengan baik, dimana masing-masing pihak yang menduduki jabatan dalam Organ Perseroan dan Manajemen wajib memiliki kompetensi yang sesuai dengan tanggung jawabnya dan memahami perannya dalam pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
c. Perseroan memastikan adanya struktur, sistem, kebijakan, dan pengawasan yang efektif agar dapat menjamin terselenggaranya mekanisme check and balance dalam penerapan sistem pengendalian internal Perseroan untuk pencapaian visi, misi, dan sasaran Perseroan.
d. Perseroan memformulasikan ukuran kinerja dari segenap jajaran Perseroan berdasarkan ukuran-ukuran yang disepakati dan konsisten dengan corporate value, sasaran, dan strategi Perseroan serta memiliki sistem reward and punishment.
e. Perseroan mempunyai kode etik yang merupakan pedoman tertulis tentang kesadaran etik (ethical sensibility), berpikir etik (ethical reasoning), dan perilaku etik (ethical conduct), dalam rangka keberhasilan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
3. Tanggung jawab (Responsibility)
Perseroan berpegang teguh pada prinsip kehati-hatian dan memastikan kepatuhan terhadap Peraturan Perseroan, Anggaran Dasar, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta melaksanakan tanggung jawab sosial antara lain kepedulian terhadap masyarakat dan kelestarian lingkungan terutama di sekitar Perseroan dengan membuat perencanaan dan pelaksanaan yang memadai sehingga terpelihara kesinambungan usaha Perseroan. Prinsip ini menjadi dasar utama Organ Perseroan terutama Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjalankan kegiatan operasi Perseroan yang harus sesuai dengan kebijakan Perseroan yang telah digariskan, serta bertanggung jawab atas setiap tindakan yang diambil dalam pelaksanaan kegiatan operasi Perseroan tersebut.
4. Independensi (Independency)
Perseroan dikelola secara mandiri dan profesional dengan menghindari benturan kepentingan serta pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat. Implementasi prinsip kemandirian dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Masing-masing Organ Perseroan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya dengan mengutamakan independensi dan objektivitas untuk menghindari terjadinya dominasi oleh pihak manapun, tidak terpengaruh oleh kepentingan tertentu, bebas dari benturan kepentingan (conflict of interests) sehingga keputusan yang diambil dapat dilakukan secara objektif.
b. Organ Perseroan harus melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai dengan Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku dan saling menghormati hak, kewajiban, tugas, wewenang serta tanggung jawab masing-masing pihak dan keputusan selalu diambil semata- mata untuk kepentingan Perseroan.
5. Kewajaran dan Kesetaraan (Fairness)
Dalam melaksanakan kegiatannya, Perseroan senantiasa memperhatikan hak para Pemangku Kepentingan berdasarkan asas kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan kriteria dan proporsi yang seharusnya, sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. Implementasi prinsip kewajaran dan kesetaraan dilaksanakan dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a. Perseroan harus memberikan perlakuan yang setara dan wajar (equal treatment) kepada para Pemangku Kepentingan di dalam memenuhi haknya sesuai dengan manfaat dan kontribusi yang diberikan kepada Perseroan dengan tetap memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Perseroan harus memberikan kesempatan kepada para Pemangku Kepentingan dalam memberikan masukan dan menyampaikan pendapat bagi kepentingan Perseroan serta membuka akses terhadap informasi sesuai dengan prinsip transparansi dalam lingkup kedudukan masing-masing.
c. Perseroan memberikan kesempatan yang sama dalam penerimaan Karyawan, berkarir dan melaksanakan tugasnya secara profesional tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, gender, dan kondisi fisik.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”) diatur bahwa Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi.
1. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Pada prinsipnya RUPS, dimana dalam hal ini Menteri Keuangan Republik Indonesia selaku Pemegang Saham, sebagai Organ Perseroan yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Perseroan dan wadah bagi para Pemegang Saham untuk dapat berperan serta dalam proses pengambilan keputusan penting dengan memperhatikan kepentingan Perseroan dalam jangka panjang. Dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, pelaksanaan RUPS Perseroan harus memperhatikan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
a. RUPS harus diselenggarakan sesuai dengan kepentingan Perseroan dan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. RUPS harus disiapkan dengan sebaik-baiknya dan Pemegang Xxxxx harus mendapatkan haknya untuk memperoleh informasi dan penjelasan yang lengkap antara lain mengenai hal-hal sebagai berikut:
i. Pemegang Xxxxx diberikan kesempatan untuk mengajukan usul mata acara RUPS sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ii. Panggilan RUPS harus mencakup informasi secara lengkap dan akurat mengenai mata acara, tanggal, waktu, dan tempat RUPS.
iii. Bahan mengenai setiap mata acara yang tercantum dalam panggilan RUPS tersedia di kantor Perseroan sejak tanggal panggilan RUPS sehingga memungkinkan bagi Pemegang Saham berpartisipasi aktif dalam RUPS dan memberikan suara secara bertanggung jawab. Jika bahan tersebut belum tersedia saat pemanggilan RUPS, maka bahan itu harus disediakan sebelum RUPS diselenggarakan.
iv. Hal-hal yang berkaitan dengan mata acara RUPS yang diberikan sebelum dan/atau pada saat RUPS berlangsung.
v. Risalah RUPS harus tersedia di kantor Perseroan, dan Perseroan menyediakan fasilitas agar Pemegang Saham dapat membaca risalah tersebut.
vi. Informasi keuangan maupun hal-hal lainnya yang menyangkut Perseroan yang dimuat dalam laporan tahunan dan laporan keuangan.
b. Adapun jenis RUPS di dalam Perseroan adalah:
i. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) yang diadakan tiap-tiap tahun yang meliputi:
1) RUPST mengenai laporan tahunan dan perhitungan tahunan; dan
2) RUPST mengenai Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (“RKAP”).
ii. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) yaitu RUPS yang diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan jika dianggap perlu oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris dan/atau Pemegang Saham.
c. RUPST mengenai persetujuan laporan tahunan diadakan paling lambat 6 (enam) bulan setelah penutupan tahun buku yang bersangkutan.
d. RUPST untuk menyetujui RKAP diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran berjalan (tahun anggaran RKAP yang bersangkutan).
e. RUPS Lainnya atau RUPS Luar Biasa dapat diadakan setiap waktu berdasarkan kebutuhan untuk kepentingan Perseroan.
f. Direksi menyelenggarakan RUPST dan RUPSLB dengan didahului pemanggilan RUPS.
g. Pengambilan keputusan RUPS dilakukan secara wajar dan transparan dengan memperhatikan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga kepentingan Perseroan dalam jangka panjang, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
i. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang diangkat dalam RUPS harus terdiri dari orang- orang yang patut dan layak (fit and proper) bagi Perseroan.
ii. Dalam mengambil keputusan, menerima atau menolak laporan Dewan Komisaris dan Direksi, perlu dipertimbangkan kualitas laporan yang berhubungan dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
iii. Dalam menetapkan Auditor Eksternal harus mempertimbangkan pendapat Dewan Komisaris atas usul Komite Audit.
iv. Keputusan RUPS harus diambil dengan memperhatikan kepentingan wajar Pemegang Saham dengan mendasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
v. Dalam mengambil keputusan pemberian bonus, tantiem, dan dividen harus memperhatikan kondisi kesehatan keuangan Perseroan.
h. Setiap penyelenggaraan RUPS dibuatkan risalah RUPS yang paling kurang memuat waktu, agenda, peserta, pendapat-pendapat yang berkembang dalam RUPS, dan keputusan RUPS. Risalah RUPS dimaksud ditandatangani oleh pemimpin RUPS dan paling sedikit 1 (satu) Pemegang Saham yang ditunjuk dari dan oleh peserta RUPS. Tanda tangan tidak disyaratkan apabila RUPS dibuat dengan Akta Notaris. Setiap Pemegang Saham berhak untuk memperoleh salinan risalah RUPS.
Sekretariat Perusahaan mendokumentasikan risalah RUPS dan menyediakannya bila diminta oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan/atau Direksi.
i. Penyelenggaraan RUPS merupakan tanggung jawab Direksi. Untuk itu, Direksi harus mempersiapkan dan menyelenggarakan RUPS dengan baik dan dengan berpedoman pada huruf
a, b, c, dan d di atas sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
j. Pemegang Saham dapat mengambil keputusan di luar RUPS secara fisik, dengan syarat semua Pemegang Saham dengan hak suara menyetujui secara tertulis dengan menandatangani keputusan yang dimaksud. Keputusan Pemegang Saham dimaksud, mempunyai kekuatan hukum yang mengikat yang sama dengan keputusan RUPS secara fisik.
k. Keputusan Pemegang Saham sebagaimana dimaksud dalam huruf (f) di atas dapat dilakukan dalam bentuk surat keputusan atau surat biasa, yang keduanya mempunyai kekuatan mengikat sebagai Keputusan RUPS. Surat biasa disampaikan dalam rangka memberikan keputusan atas usulan yang disampaikan oleh Direksi dan/atau Dewan Komisaris.
2. Dewan Komisaris dan Direksi
Dewan Komisaris dan Direksi mempunyai wewenang dan tanggung jawab sesuai dengan fungsinya masing-masing sebagaimana diamanatkan dalam Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Namun demikian keduanya mempunyai tanggung jawab untuk memelihara kesinambungan usaha Perseroan dalam jangka panjang. Oleh karena itu, Dewan Komisaris dan Direksi harus memiliki kesamaan persepsi terhadap visi, misi, dan nilai-nilai Perseroan.
Tanggung jawab bersama antara Dewan Komisaris dan Direksi dalam menjaga kelangsungan usaha Perseroan dalam jangka panjang tercermin pada:
a. Pelaksanaan kontrol internal dan manajemen risiko dengan baik;
b. Tercapainya dividen yang optimal bagi Pemegang Saham;
c. Terlindunginya kepentingan para Pemangku Kepentingan secara wajar;
d. Terlaksananya suksesi kepemimpinan yang wajar demi kesinambungan manajemen di semua lini organisasi Perseroan;
e. Pemenuhan mandat yang diberikan oleh Pexxxxxx Xxxxx;
f. Pelaksanaan Rapat;
i. Rapat Dewan Komisaris dan rapat Direksi harus diadakan secara berkala, yaitu sekurang- kurangnya sekali dalam sebulan.
ii. Rapat koordinasi/ rapat gabungan Dewan Komisaris dan Direksi dilaksanakan sesuai kebutuhan.
iii. Risalah rapat harus dibuat untuk setiap rapat, dan dalam risalah rapat tersebut harus dicantumkan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan apa yang diputuskan dalam rapat (bila ada).
Sesuai dengan visi, misi, dan nilai-nilai Perseroan, Dewan Komisaris dan Direksi perlu bersama- sama menyepakati antara lain hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Rencana jangka panjang, strategi, maupun rencana kerja dan anggaran tahunan Perseroan.
b. Kebijakan dalam memastikan pemenuhan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku serta upaya untuk menghindari segala bentuk benturan kepentingan.
c. Kebijakan dan metode penilaian kinerja Perseroan, unit dalam Perseroan, dan personalianya.
d. Struktur organisasi sampai satu tingkat di bawah Direksi yang dapat mendukung tercapainya visi, misi, dan nilai-nilai Perseroan.
3. Dewan Komisaris
Dewan Komisaris sebagai salah satu Organ Perseroan bertugas dan bertanggung jawab secara kolektif untuk melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perseroan telah menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik. Kedudukan masing-masing anggota Dewan Komisaris termasuk Komisaris Utama adalah setara. Tugas Komisaris Utama sebagai primus inter pares adalah mengkoordinasikan kegiatan Dewan Komisaris. Agar pelaksanaan tugas Dewan Komisaris dapat berjalan secara efektif, perlu dipenuhi prinsip-prinsip berikut:
a. Komposisi Dewan Komisaris harus memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat, cepat, dan independen.
b. Anggota Dewan Komisaris harus profesional, yaitu berintegritas dan memiliki kemampuan sehingga dapat menjalankan fungsinya dengan baik termasuk memastikan bahwa Direksi telah memperhatikan kepentingan para Pemangku Kepentingan.
c. Fungsi pengawasan dan pemberian nasihat Dewan Komisaris mencakup tindakan pencegahan, perbaikan, sampai pada pemberhentian sementara.
Komposisi, Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris
a. Jumlah anggota Dewan Komisaris termasuk komposisi Komisaris Independen disesuaikan dengan kompleksitas Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan serta dapat bertindak secara independen.
b. Pengangkatan dan Xxxberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan oleh RUPS berdasarkan ketentuan yang berlaku. Calon anggota Dewan Komisaris wajib memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan yang dilaksanakan oleh instansi yang berwenang sebelum melaksanakan tugasnya.
c. Pemberhentian anggota Dewan Komisaris dilakukan berdasarkan alasan yang wajar dan setelahnya kepada anggota Dewan Komisaris diberi kesempatan untuk membela diri sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemampuan dan Integritas Anggota Dewan Komisaris
a. Anggota Dewan Komisaris harus memenuhi syarat kemampuan dan integritas sehingga pelaksanaan fungsi pengawasan dan pemberian nasihat untuk kepentingan Perseroan dapat dilaksanakan dengan baik.
b. Anggota Dewan Komisaris dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kepentingan Perseroan dan memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok usahanya, dan/atau pihak lain.
c. Anggota Dewan Komisaris harus memahami dan mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.
d. Dewan Komisaris wajib memberikan pernyataan dan komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan menandatangani pakta integritas untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Fungsi Dewan Komisaris
a. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pengawasan dan pemberian nasihat kepada Direksi dalam rangka pengelolaan Perseroan. Dewan Komisaris tidak boleh turut serta mengambil keputusan operasional Perseroan dengan merujuk pada ketentuan dalam peraturan perundang- undangan.
b. Dewan Komisaris bertanggung jawab dalam mengawasi dan memantau kepatuhan Direksi serta tim manajemen yang dibentuk oleh Direksi terkait pelaksanaan peraturan perundang-undangan.
c. Dalam hal diperlukan untuk kepentingan Perseroan, Dewan Komisaris dapat mengenakan sanksi kepada anggota Direksi dalam bentuk pemberhentian sementara yang pelaksanaannya harus sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
d. Dewan Komisaris harus memiliki tata tertib dan pedoman kerja (charter) sehingga pelaksanaan tugasnya dapat terarah dan efektif serta dapat digunakan sebagai salah satu alat penilaian kerja mereka.
e. Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsinya sebagai pengawas, menyampaikan laporan pertanggungjawaban pengawasan atas pengelolaan Perseroan yang dilakukan oleh Direksi kepada RUPS dalam rangka memperoleh pembebasan dan pelunasan tanggung jawab (acquit et decharge) dari RUPS. Ketentuan lebih lanjut mengenai fungsi Dewan Komisaris adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau Board Manual Perseroan.
f. Dewan Komisaris bertanggung jawab melakukan review dan evaluasi terhadap rencana strategis Perseroan dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan yang ada saat itu dan yang akan datang serta mempertimbangkan berbagai alternatif yang tersedia.
g. Dewan Komisaris dapat meminta keterangan kepada Direksi terkait dengan kegiatan korporasi maupun pengelolaan aset.
Tugas dan Wewenang Dewan Komisaris
a. Dewan Komisaris wajib menerapkan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
b. Dewan Komisaris memastikan terselenggaranya penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan dan jenjang organisasi.
c. Dewan Komisaris wajib melakukan tugas dan wewenang antara lain melakukan pengawasan terhadap kebijakan dasar dan strategis Perseroan, perubahan lingkungan bisnis yang diperkirakan akan berdampak pada Perseroan secara tepat waktu dan efisien, menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari Auditor Eksternal dan internal, melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawab kepada RUPS, perkembangan pelaksanaan mandat yang diberikan kepada Perseroan, kinerja Direksi, dan memberikan nasihat kepada Direksi jika dipandang perlu untuk dan demi kepentingan Perseroan sesuai dengan ketentuan hasil keputusan RUPS, Anggaran Dasar, dan UUPT dengan tetap memperhatikan kepentingan Pemegang Saham serta para Pemangku Kepentingan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan wewenang Dewan Komisaris adalah sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Anggaran Dasar, dan/atau Board Manual Perseroan.
d. Dewan Komisaris dapat membentuk organ pendukung yang akan membantu Dewan Komisaris melaksanakan tugasnya sesuai dengan kebutuhan Perseroan dengan mengacu pada keputusan RUPS, Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Komisaris Independen
Komisaris Independen merupakan anggota Dewan Komisaris yang tidak terafiliasi dengan anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris lainnya, dan Pemegang Saham pengendali, serta bebas dari hubungan bisnis atau hubungan lainnya yang dapat mempengaruhi kemampuannya untuk bertindak independen atau bertindak semata – mata demi kepentingan Perseroan.
Adapun persyaratan Komisaris Independen adalah sebagai berikut:
a. Bukan merupakan orang yang bekerja atau mempunyai wewenang dan tanggung jawab untuk merencanakan, memimpin, mengendalikan, atau mengawasi kegiatan Perseroan dalam waktu 6 (enam) bulan terakhir;
b. Tidak mempunyai saham baik langsung maupun tidak langsung pada Perseroan;
c. Tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan Perseroan, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, atau Pemegang Saham Utama Perseroan;
d. Tidak mempunyai hubungan usaha baik langsung maupun tidak langsung yang berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
e. Tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada perusahaan pembiayaan infrastruktur lain dan/atau pada perusahaan yang bergerak dalam proyek infrastruktur; dan
f. Tidak merangkap jabatan sebagai Dewan Komisaris pada lebih dari 3 (tiga) perusahaan lain.
Pertanggungjawaban Dewan Komisaris
a. Dewan Komisaris dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas dan pemberi nasihat atas pengelolaan Perseroan wajib menyampaikan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugasnya
yang merupakan bagian dari laporan tahunan dan harus disampaikan kepada RUPS untuk memperoleh persetujuan.
b. Dengan diberikannya persetujuan atas laporan tahunan dimaksud, berarti RUPS telah memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris sejauh hal-hal tersebut tercermin dalam laporan tahunan, dengan tidak mengurangi tanggung jawab masing-masing anggota Dewan Komisaris dalam hal terjadi tindak pidana atau kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak dapat dipenuhi aset Perseroan.
4. Direksi
Direksi sebagai salah satu Organ Perseroan bertugas dan bertanggung jawab dalam mengelola Perseroan berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya. Agar pelaksanaan tugas Direksi dapat berjalan secara efektif, perlu dipenuhi prinsip-prinsip berikut:
a. Komposisi Direksi dibentuk sedemikian rupa sehingga memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat, dan cepat, serta dapat bertindak independen untuk kepentingan Perseroan.
b. Direksi harus berwatak baik dan profesional yaitu berintegritas dan memiliki pengalaman serta kecakapan yang diperlukan untuk menjalankan tugasnya.
c. Direksi bertanggung jawab terhadap pengelolaan Perseroan dan memastikan kesinambungan Perseroan.
d. Direksi mempertanggungjawabkan kepengurusannya kepada Pemegang Saham dalam RUPS yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Komposisi Direksi
a. Komposisi anggota Direksi harus disesuaikan dengan kompleksitas Perseroan dengan tetap memperhatikan efektivitas dalam pengambilan keputusan dengan merujuk pada ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dan dapat bertindak secara independen.
b. Anggota Direksi dipilih dan diberhentikan oleh RUPS melalui proses yang transparan. Proses penilaian calon anggota Direksi dilakukan sebelum dilaksanakan RUPS.
c. Pemberhentian anggota Direksi dilakukan oleh RUPS berdasarkan alasan yang wajar dan setelahnya kepada yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri.
d. Seluruh anggota Direksi harus berdomisili di Indonesia, di tempat yang memungkinkan pelaksanaan tugas pengelolaan Perseroan sehari-hari.
Kemampuan dan Integritas Anggota Direksi
a. Anggota Direksi harus memenuhi syarat kemampuan dan integritas sehingga pelaksanaan fungsi pengelolaan Perseroan dapat dilaksanakan dengan maksimal.
b. Anggota Direksi dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kepentingan Perseroan dan memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok usahanya, dan/atau pihak lain.
c. Anggota Direksi harus memahami dan mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku khususnya yang berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.
d. Anggota Direksi harus memahami dan melaksanakan kebijakan tentang Tata Kelola Perusahaan ini.
e. Anggota Direksi wajib memberikan pernyataan dan komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dengan menandatangani pakta integritas untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Fungsi Direksi
Fungsi pengelolaan Perseroan oleh Direksi mencakup 5 (lima) tugas utama yaitu kepengurusan, manajemen risiko, pengendalian internal, komunikasi, serta tanggung jawab sosial dan lingkungan.
a. Kepengurusan, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
i. Menyusun visi, misi, dan nilai-nilai serta program jangka pendek maupun jangka panjang Perseroan untuk disampaikan dan disetujui oleh Dewan Komisaris atau RUPS sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
ii. Melakukan pengendalian terhadap sumber daya yang dimiliki Perseroan secara efektif dan efisien;
iii. Memperhatikan kepentingan yang wajar dari para Pemangku Kepentingan;
iv. Memberikan kuasa kepada tim yang dibentuk untuk mendukung pelaksanaan tugasnya dan/atau kepada Karyawan dan/atau struktur pendukung Perseroan untuk melaksanakan tugas tertentu, namun tanggung jawab tetap pada Direksi;
v. Memiliki tata tertib dan pedoman kerja (Board Manual) sehingga pelaksanaan tugasnya dapat terarah dan efektif serta dapat digunakan sebagai salah satu alat penilaian kinerja;
vi. Mengutamakan kepentingan Perseroan dengan tetap memperhatikan kepentingan Karyawan secara keseluruhan dalam menetapkan kebijakan kepegawaian; dan
vii. Memberikan perlakuan yang adil kepada Xxxxxxxx dalam pengembangan diri, pemberian penghargaan, dan penegakan ketentuan disiplin Karyawan.
b. Manajemen Risiko, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
i. Mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan/tindakan.
ii. Membangun dan melaksanakan program manajemen risiko secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan program Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
iii. Merumuskan kebijakan manajemen risiko yang mencakup wewenang dan tanggung jawab satuan kerja dengan fungsi manajemen risiko, serta proses manajemen risiko dalam mengidentifikasi, mengukur, dan memonitor risiko secara sistematis, serta didukung oleh
kerangka kerja yang memungkinkan adanya proses perbaikan yang berkesinambungan atas kegiatan manajemen risiko.
iv. Memastikan dilaksanakannya dengan baik kebijakan manajemen risiko oleh penanggung jawab di setiap tingkatan.
v. Direksi menyampaikan laporan profil manajemen risiko dan penanganannya bersamaan dengan laporan berkala Perseroan.
c. Pengendalian Internal, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
i. Menetapkan suatu sistem pengendalian internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset Perseroan yang antara lain mencakup:
• Lingkungan pengendalian internal dalam Perseroan yang dilaksanakan dengan disiplin dan terstruktur.
• Pengkajian terhadap pengelolaan risiko.
• Aktivitas pengendalian pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Perseroan.
• Sistem informasi dan komunikasi.
• Monitoring berupa proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal, termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Perseroan.
ii. Menyusun ketentuan yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan.
iii. Menindaklanjuti temuan audit dan rekomendasi dari auditor internal, Auditor Eksternal, hasil pengawasan Dewan Komisaris dan/atau hasil pemeriksaan tertentu oleh lembaga pemeriksa lain.
d. Komunikasi, yang meliputi namun tidak terbatas pada memastikan kelancaran komunikasi antara Organ Perseroan dengan para Pemangku Kepentingan dengan memberdayakan fungsi Sekretaris Perusahaan.
e. Tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang meliputi namun tidak terbatas pada:
i. Dalam rangka mempertahankan kesinambungan Perseroan, Direksi harus dapat memastikan pelaksanaan tanggung jawab sosial sesuai dengan tujuan yang telah ditetapkan dengan memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
ii. Mempunyai perencanaan dan kebijakan tertulis yang jelas dan fokus dalam melaksanakan tanggung jawab sosial.
Tugas dan Wewenang Direksi
a. Direksi wajib melakukan tugas dan wewenang sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan UUPT dengan tetap memperhatikan kepentingan Perseroan dan Para Pemangku Kepentingan dan wajib mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas dimaksud kepada Pemegang Saham melalui RUPS.
b. Direksi harus menyampaikan informasi mengenai identitas, pekerjaan-pekerjaan utamanya, jabatan Dewan Komisaris di anak perusahaan/perusahaan patungan dan/atau perusahaan lain, termasuk rapat-rapat yang dilakukan dalam satu tahun buku (rapat intern maupun rapat gabungan dengan Dewan Komisaris), serta gaji, fasilitas, dan/atau tunjangan lain yang diterima dari Perseroan yang bersangkutan dan anak perusahaan/perusahaan patungan Persero yang bersangkutan, untuk dimuat dalam Laporan Tahunan Perseroan.
c. Salah seorang anggota Direksi ditunjuk oleh rapat Direksi sebagai penanggung jawab dalam penerapan dan pemantauan Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Perseroan.
d. Direksi melaksanakan Tata Kelola Perusahaan yang Baik dalam setiap kegiatan usaha Perseroan pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Penyelenggaraan Keterbukaan, Akuntabilitas, dan Tertib Administrasi
Untuk memenuhi syarat akuntabilitas, keterbukaan, dan tertib administrasi, Direksi harus:
a. Membuat daftar Pemegang Saham, daftar Khusus, risalah RUPS dan risalah rapat Direksi;
b. Membuat laporan tahunan dan dokumen keuangan Perseroan;
c. Memelihara seluruh daftar, risalah, dan dokumen keuangan Perseroan dan dokumen lainnya; dan
d. Menyimpan di tempat kedudukan Perseroan, seluruh daftar, risalah, dokumen keuangan Perseroan, dan dokumen lainnya .
Atas permohonan tertulis dari Pemegang Saham, Direksi memberikan izin kepada Pemegang Saham untuk memeriksa daftar Pemegang Saham, daftar khusus, risalah RUPS, dan laporan tahunan serta mendapatkan salinan risalah RUPS dan salinan laporan tahunan.
Pertanggungjawaban Direksi
a. Direksi wajib menyusun laporan tahunan yang memuat antara lain laporan keuangan, laporan kinerja Perseroan, laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan (jika ada), rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan, laporan mengenai tugas pengawasan yang dilakukan oleh Dewan Komisaris selama tahun buku yang baru lampau, nama anggota Direksi dan Dewan Komisaris serta gaji dan tunjangan atau honorarium bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris.
b. Laporan tahunan harus memperoleh persetujuan dari RUPS dan laporan keuangan harus memperoleh pengesahan dari RUPS. Dengan diberikannya persetujuan atas laporan tahunan dan pengesahan atas laporan keuangan, berarti RUPS telah memberikan pembebasan dan pelunasan tanggung jawab masing-masing anggota Direksi sejauh hal-hal tersebut tercermin dalam laporan tahunan, dengan tidak mengurangi tanggung jawab masing-masing anggota Direksi dalam hal terjadi tindak pidana atau kesalahan yang menimbulkan kerugian bagi pihak ketiga yang tidak dapat dipenuhi aset Perseroan.
c. Laporan keuangan harus telah tersedia sebelum RUPS diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku agar memungkinkan Pemegang Saham melakukan penilaian.
5. Dewan Pengawas Syariah
Dewan Pengawas Syariah adalah Organ Perseroan yang bertugas memberikan nasihat dan saran kepada Direksi serta mengawasi kegiatan usaha Syariah Perseroan agar sesuai dengan Prinsip Xxxxxxx. Agar pelaksanaan tugas Dewan Pengawas Syariah dapat berjalan secara efektif, perlu dipenuhi prinsip-prinsip berikut:
a. Komposisi Dewan Pengawas Syariah harus memungkinkan pengambilan keputusan secara efektif, tepat, cepat, dan independen.
b. Anggota Dewan Pengawas Syariah harus profesional, yaitu berintegritas dan memiliki kemampuan pada bidang syariah agar seluruh kegiatan usaha syariah Perseroan sesuai dengan Prinsip Xxxxxxx dan fatwa DSN-MUI .
Komposisi, Pengangkatan, dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Syariah
a. Dewan Pengawas Syariah terdiri atas 1 (satu) orang anggota atau lebih. Dewan Pengawas Syariah yang terdiri atas lebih dari 1 (satu) orang anggota merupakan majelis dan setiap anggota Dewan Pengawas Syariah tidak dapat bertindak sendiri-sendiri melainkan berdasarkan keputusan Dewan Pengawas Syariah. Dalam hal Dewan Pengawas Syariah terdiri dari lebih dari 1 (satu) orang anggota, maka salah seorang Dewan Pengawas Syariah diangkat sebagai Ketua Dewan Pengawas Syariah.
b. Anggota Dewan Pengawas Syariah diangkat oleh RUPS atas rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia. Anggota Dewan Pengawas Syariah sewaktu-waktu dapat diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS.
Kemampuan dan Integritas Anggota Dewan Pengawas Syariah
a. Anggota Dewan Pengawas Syariah wajib memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan oleh instansi teknis berdasarkan peraturan perundang – undangan, termasuk memenuhi ketentuan penilaian kemampuan dan kepatutan oleh instansi teknis terkait.
b. Anggota Dewan Pengawas Syariah dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dengan kepentingan Perseroan dan memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga, kelompok usahanya, dan/atau pihak lain.
c. Anggota Dewan Pengawas Syariah harus memahami dan mematuhi Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya berkaitan dengan tugas dan kewenangannya.
d. Anggota Dewan Pengawas Syariah harus memahami dan melaksanakan kebijakan tentang Tata Kelola Perusahaan ini.
e. Anggota Dewan Pengawas Xxxxxxx wajib memberikan pernyataan dan komitmen penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana dengan menandatangani pakta integritas untuk mematuhi segala ketentuan dan peraturan perundang-undangan berkaitan dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
Fungsi Dewan Pengawas Syariah
a. Sebagai pengawas, perwakilan, dan penasihat/pemberi saran kepada Direksi Perseroan mengenai hal-hal yang terkait kegiatan operasional Perseroan berdasarkan Prinsip Syariah dengan memperhatikan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan dan fatwa DSN-MUI.
b. Sebagai mediator antara Perseroan dengan DSN-MUI dalam mengomunikasikan usul dan saran pengembangan produk dan jasa Perseroan yang memerlukan kajian dan fatwa DSN-MUI.
c. Sebagai perwakilan DSN-MUI yang ditempatkan pada Perseroan.
Tugas dan Wewenang Dewan Pengawas Syariah
a. Melakukan kajian (review) atas kebijakan dan strategi yang berkaitan dengan kepatuhan pemenuhan aspek/prinsip syariah dan memastikan bahwa Direksi Perseroan mengambil langkah-langkah yang diperlukan dalam rangka memantau dan mengendalikan aktivitas kegiatan usaha syariah.
b. Melakukan kajian/penelaahan secara berkala dan memastikan pemenuhan prinsip syariah atas kegiatan usaha syariah dan melakukan pengawasan agar seluruh kegiatan usaha syariah Perseroan sesuai dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI.
c. Bertindak sebagai penasihat dan memberikan rekomendasi atau pandangan-pandangan kepada Direksi dan Dewan Komisaris mengenai hal-hal terkait prinsip syariah.
d. Mendampingi Perseroan atau mewakili Perseroan dalam berdiskusi dengan DSN-MUI dan/atau Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mendiskusikan usulan dan rekomendasi produk usaha syariah yang membutuhkan kajian dan keputusan dari DSN-MUI dan/atau OJK.
e. Memberikan pernyataan kesesuaian syariah terhadap prinsip syariah atas produk atau jasa syariah Perseroan.
Pertanggungjawaban Dewan Pengawas Syariah
a. Dewan Pengawas Syariah dalam menjalankan fungsi dan tugasnya menyampaikan pelaksanaan tugasnya yang merupakan bagian dari laporan tahunan yang disampaikan kepada RUPS.
b. Melaporkan kegiatan usaha serta perkembangan Perseroan kepada DSN-MUI. Hal tersebut sebelumnya terlebih dahulu dibahas bersama dengan Dewan Komisaris dan hasilnya telah diketahui oleh Direksi sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
6. Hubungan Kerja Pemegang Saham, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah (DPS), dan Direksi
a. Pemegang Xxxxx bertanggung jawab menentukan arah dan tujuan Perseroan serta mengesahkan Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP), yang antara lain memuat visi, misi, tujuan, strategi, dan target-target yang akan dicapai. Namun demikian Pemegang Saham tidak boleh melakukan campur tangan dalam kegiatan operasional Perseroan (day to day operation) yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
b. Pemegang Xxxxx berhak memperoleh segala keterangan yang berkaitan dengan kepentingan Perseroan dari Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan/atau Direksi.
c. Dewan Komisaris bertanggung jawab atas pelaksanaan tugasnya kepada RUPS.
d. Direksi menyiapkan Rencana Jangka Panjang Perseroan (“RJPP”) yang dibahas dan ditandatangani bersama dengan Dewan Komisaris untuk disampaikan kepada RUPS guna memperoleh pengesahan.
e. Direksi menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (“RKAP”) dengan memperhatikan arahan dari Pemegang Saham dan masukan dari Dewan Komisaris serta mempertimbangkan RJPP yang telah disahkan RUPS.
f. Direksi menyediakan Laporan Keuangan dan Laporan Manajemen (Laporan Bulanan dan Laporan Triwulanan) sebagai sarana untuk mengungkapkan transaksi keuangan dan kinerja Perseroan kepada Pemangku Kepentingan secara transparan.
g. Secara berkala Direksi melaporkan kegiatan korporasi kepada Dewan Komisaris baik secara tertulis maupun dalam forum rapat.
7. Hubungan Perseroan dengan Anak Perusahaan
Investasi dan divestasi yang dilakukan pada anak perusahaan dalam bentuk penyertaan modal (equity) maupun pinjaman (loan) dalam berbagai bentuknya dilakukan dalam rangka memberikan keuntungan yang optimal bagi Perseroan dan anak perusahaan serta Para Pemangku Kepentingan.
1. Komite-Komite di Bawah Dewan Komisaris
Agar dapat menjalankan fungsinya lebih efektif, Dewan Komisaris berhak mendapatkan saran profesional independen. Apabila diperlukan, Dewan Komisaris dapat membentuk komite-komite sebagai alat penunjang dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sesuai kebutuhan dengan memperhatikan keputusan RUPS, ketentuan Anggaran Dasar, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Komite di bawah Dewan Komisaris terdiri dari Komite Audit dan komite-komite lain yang dapat dibentuk sesuai dengan kebutuhan, seperti Komite Pemantau Risiko dan Komite Nominasi & Remunerasi.
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing Komite yang berada di bawah Dewan Komisaris tersebut secara rinci diatur dalam Surat Keputusan Pembentukan Komite yang dibuat oleh Dewan Komisaris.
a. Komite Audit adalah sebagai berikut:
i. Komite Audit Perseroan memiliki tugas sebagai berikut:
1) Membantu Dewan Komisaris dalam memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan efektivitas pelaksanaan tugas Auditor Eksternal dan auditor internal dengan melakukan pemantauan dan evaluasi atas perencanaan dan pelaksanaan audit serta pemantauan atas tindak lanjut hasil audit dalam rangka menilai kecukupan pengendalian internal termasuk kecukupan proses pelaporan keuangan;
2) Melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap: (i) pelaksanaan tugas Divisi Audit Internal; (ii) kesesuaian pelaksanaan audit oleh kantor akuntan publik dengan standar audit yang berlaku; (iii) kesesuaian laporan keuangan dengan standar akuntansi yang berlaku; (iv) pelaksanaan tindak lanjut oleh Direksi atas hasil temuan auditor internal dan Auditor Eksternal; dan (v) memberikan rekomendasi mengenai penunjukan Auditor Eksternal kepada Dewan Komisaris; dan
3) Melakukan tugas lainnya sesuai dengan Piagam Audit, peraturan internal Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ii. Komite Audit diketuai oleh Komisaris Independen dan sekurang-kurangnya mempunyai 2 (dua) anggota lainnya yang berasal dari luar Perseroan yang masing-masing harus memiliki latar belakang dan kemampuan akuntansi dan/atau keuangan dan keahlian di bidang usaha Perseroan.
iii. Masa Tugas Anggota Komite Audit yang merupakan anggota Dewan Komisaris tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris di Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
iv. Komite Audit diangkat untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama 2 (dua) tahun untuk masa jabatan berikutnya. Dewan Komisaris dapat sewaktu- waktu meninjau keanggotaan Komite Audit dan memberhentikannya sewaktu-waktu sebelum habis masa jabatannya.
b. Komite Pemantau Risiko adalah sebagai berikut:
i. Komite Pemantau Xxxxxx bertugas membantu Dewan Komisaris antara lain:
1) Melakukan penilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang risiko usaha Perseroan dengan melakukan evaluasi tentang kesesuaian antara kebijakan manajemen risiko dengan pelaksanaan kebijakan tersebut;
2) Melakukan penilaian secara berkala dan memberikan rekomendasi tentang risiko usaha Perseroan dengan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan tugas unit kerja Perseroan yang membidang manajemen risiko; dan
3) Melakukan tugas lainnya sesuai dengan Piagam Komite Pemantau Risiko, peraturan internal Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ii. Komite Pemantau Risiko Perseroan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas Ketua dan 2 (dua) Anggota, yang diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Komisaris Perseroan. Ketua Komite Pemantau Risiko merupakan Komisaris Independen Perseroan, sedangkan Anggota berasal dari luar Perseroan.
iii. Masa Tugas Anggota Komite Pemantau Risiko yang merupakan anggota Dewan Komisaris tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris di Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) periode berikutnya.
iv. Salah seorang dari Anggota Komite Pemantau Risiko Perseroan harus memiliki latar belakang pendidikan atau keahlian di bidang manajemen risiko, dan salah seorang harus memahami industri/bisnis Perseroan.
c. Komite Nominasi & Remunerasi
Sistem remunerasi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi didasarkan atas asas kewajaran dan kinerja Perseroan. Remunerasi untuk Dewan Komisaris ditetapkan oleh RUPS. Remunerasi untuk Dewan Pengawas Syariah ditentukan oleh Dewan Komisaris. Remunerasi untuk Direksi ditetapkan oleh RUPS dengan memperhatikan usulan Dewan Komisaris. Untuk kepentingan Perseroan, honorarium, tantiem, dan fasilitas lainnya ditetapkan berdasarkan keputusan RUPS.
i. Komite Nominasi & Remunerasi bertugas membantu Dewan Komisaris sebagai berikut:
1) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi pegawai untuk disampaikan kepada Direktur Utama, antara lain sistem penggajian, pemberian tunjangan, dan kesinambungan penghasilan pada hari tua;
2) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan nominasi pegawai untuk disampaikan kepada Direktur Utama, antara lain memberikan usulan kriteria seleksi dan prosedur nominasi, serta menyusun sistem penilaian;
3) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai kebijakan remunerasi bagi Direksi untuk disampaikan kepada Pemegang Saham;
4) Menyusun dan memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai sistem serta prosedur pemilihan dan/atau penggantian Direksi untuk disampaikan kepada Pemegang Saham;
5) Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris mengenai pihak independen yang akan menjadi anggota Komite Audit dan Komite Pemantau Risiko;
6) Memberikan evaluasi terhadap pelaksanaan kebijakan nominasi dan remunerasi;
7) Memastikan bahwa kebijakan nominasi dan remunerasi paling kurang, sesuai dengan kinerja keuangan dan pemenuhan cadangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, prestasi kerja individual, kewajaran dan perusahaan yang serupa; dan pertimbangan sasaran dan strategi jangka panjang Perseroan; dan
8) Melakukan tugas lainnya sesuai dengan Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi, peraturan internal Perseroan, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ii. Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan paling sedikit berjumlah 3 (tiga) orang, terdiri atas 1 (satu) Komisaris Independen sebagai Ketua; 1 (satu) orang anggota Komisaris dan/atau 1 (satu) orang pihak yang berasal dari luar Perseroan yang independen terhadap Perseroan; atau 1 (satu) orang pejabat Perseroan di bawah Direksi yang membawahi bidang sumber daya manusia sebagai anggota yaitu Kepala Divisi Sumber Daya Manusia sebagai non-voting member.
iii. Masa Tugas Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi yang menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris tidak boleh lebih lama dari masa jabatan Dewan Komisaris di Perseroan sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan dapat diangkat kembali.
2. Sekretariat Dewan Komisaris
Dewan Komisaris dapat membentuk Sekretariat Dewan Komisaris untuk mendukung tugas dan operasional Dewan Komisaris. Sekretariat Dewan Komisaris memiliki tugas sebagai berikut:
a. Mempersiapkan rapat, termasuk bahan rapat (briefing sheet) Dewan Komisaris;
b. Membuat risalah rapat Dewan Komisaris/Dewan Pengawas serta rapat koordinasi/rapat gabungan antara Dewan Komisaris dan Direksi sesuai ketentuan Anggaran Dasar. Risalah rapat tersebut harus dicantumkan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan apa yang diputuskan dalam rapat (bila ada). Sekretariat Dewan Komisaris mengomunikasikan keputusan Dewan Komisaris kepada Direksi paling lama 7 (tujuh) hari sejak disahkan;
c. Mengadministrasikan dokumen Dewan Komisaris, baik surat masuk, surat keluar, risalah rapat maupun dokumen lainnya;
d. Menyusun RKA Dewan Komisaris;
e. Menyusun rancangan laporan-laporan Dewan Komisaris;
f. Memastikan bahwa Dewan Komisaris mematuhi peraturan perundang-undangan serta menerapkan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik;
g. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Dewan Komisaris secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta;
h. Mengkoordinasikan anggota Komite di bawah Dewan Komisaris, jika diperlukan dalam rangka memperlancar tugas Dewan Komisaris;
i. Sebagai penghubung (liaison officer) Dewan Komisaris dengan pihak lain;
j. Memastikan dokumen penyelenggaraan kegiatan Dewan Komisaris; dan
k. Melaksanakan tugas lain dari Dewan Komisaris dan kegiatan sesuai dengan RKA Sekretariat Dewan Komisaris.
1. Fungsi Internal Perseroan dan Komite-Komite di Bawah Direksi
a. Fungsi Manajemen Risiko
Perseroan harus mempertimbangkan risiko usaha dalam setiap pengambilan keputusan atau tindakan. Hal tersebut mendasari pembangunan dan pelaksanaan program manajemen risiko secara terpadu yang merupakan bagian dari pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, antara lain meliputi:
i. Penilaian risiko merupakan suatu rangkaian tindakan yang dilaksanakan Direksi dalam rangka identifikasi, analisis, dan menilai risiko yang dihadapi Perseroan untuk mencapai sasaran usaha yang ditetapkan.
ii. Proses analisis risiko meliputi estimasi atas signifikansi dampak yang akan timbul, penilaian mengenai tingkat kemungkinan terjadinya risiko, dan penetapan langkah yang diperlukan untuk mengatasi risiko tersebut.
iii. Direksi melakukan identifikasi dan kajian terhadap potensi risiko yang dihadapi Perseroan.
iv. Direksi menetapkan strategi dan kebijakan penanganan pengelolaan risiko serta melakukan pengawasan atas pelaksanaannya.
v. Direksi mengungkapkan kebijakan yang diterapkan Perseroan menyangkut pengelolaan risiko dalam laporan tahunan.
vi. Direksi melaporkan analisis profil risiko dan penanganannya secara berkala kepada Dewan Komisaris sesuai dengan tingkat kebutuhan Perseroan.
vii. Dewan Komisaris memantau pelaksanaan pengelolaan risiko Perseroan dan memberikan masukan untuk perbaikan Perseroan.
viii.Perseroan membentuk fungsi manajemen risiko dan menetapkan tugas pokok serta fungsinya, agar secara terintegrasi, proses pengelolaan seluruh taksonomi risiko Perseroan berjalan optimal.
b. Sistem Pengendalian Internal
Direksi harus menetapkan suatu sistem pengendalian internal yang efektif untuk mengamankan investasi dan aset Perseroan. Sistem pengendalian internal tersebut antara lain mencakup hal- hal sebagai berikut:
i. Lingkungan pengendalian internal dalam Perseroan yang dilaksanakan dengan disiplin dan terstruktur, yang terdiri dari:
• Integritas, nilai etika, dan kompetensi Karyawan;
• Filosofi dan gaya manajemen;
• Cara yang ditempuh manajemen dalam melaksanakan kewenangan dan tanggung jawabnya;
• Pengorganisasian dan pengembangan sumber daya manusia; dan
• Perhatian dan arahan yang dilakukan oleh Direksi.
ii. Pengkajian terhadap pengelolaan risiko usaha, yaitu suatu proses untuk mengidentifikasi, menganalisis, menilai pengelolaan risiko yang relevan.
iii. Aktivitas pengendalian, yaitu tindakan-tindakan yang dilakukan dalam suatu proses pengendalian terhadap kegiatan Perseroan pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Perseroan, antara lain mengenai kewenangan, otorisasi, verifikasi, rekonsiliasi, penilaian atas prestasi kerja, pembagian tugas, dan keamanan terhadap aset Perseroan.
iv. Sistem informasi dan komunikasi, yaitu suatu proses penyajian laporan mengenai kegiatan operasional, finansial, serta ketaatan dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
v. Monitoring, yaitu proses penilaian terhadap kualitas sistem pengendalian internal, termasuk fungsi internal audit pada setiap tingkat dan unit dalam struktur organisasi Perseroan sehingga dapat dilaksanakan secara optimal.
vi. Penyusunan ketentuan yang mengatur mekanisme pelaporan atas dugaan penyimpangan pada Perseroan yang bersangkutan.
c. Pengawasan Internal
Perseroan menyelenggarakan pengawasan internal dengan membentuk Audit Internal sebagai unit kerja/fungsi pengawasan internal Perseroan untuk melaksanakan tugas pemeriksaan internal keuangan, pemeriksaan operasional, pemeriksaan pelaksanaan kegiatan usaha Perseroan, dan menelaah kecukupan sistem pengendalian internal serta memberikan saran atau opini. Unit kerja Audit Internal dipimpin oleh seorang kepala yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama berdasarkan mekanisme internal Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris.
Perseroan menetapkan kebijakan/piagam pengawasan internal sebagai acuan bagi setiap pihak dalam pelaksanaan pengawasan internal. Fungsi pengawasan internal meliputi:
i. Evaluasi atas efektivitas pelaksanaan pengendalian internal, manajemen risiko, dan proses tata kelola Perseroan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kebijakan Perseroan; dan
ii. Pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di bidang keuangan, operasional, sumber daya manusia, teknologi informasi, dan kegiatan lainnya.
Dalam melakukan tugasnya, Audit Internal wajib menyampaikan pertanggungjawabannya kepada Direktur Utama. Direksi wajib menindaklanjuti laporan hasil audit yang dilaksanakan oleh Audit Internal maupun Auditor Eksternal, dan melaporkan perkembangan tindak lanjut tersebut kepada Dewan Komisaris.
Atas permintaan tertulis dari Dewan Komisaris, Direksi wajib memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas Audit Internal. Dewan Komisaris memantau perkembangan tindak lanjut atas laporan hasil Audit Internal maupun Auditor Eksternal. Dewan
Komisaris memberikan penilaian dan masukan terhadap laporan hasil audit Audit Internal dan Auditor Eksternal yang mencakup materi laporan, sasaran audit, serta ruang lingkup audit.
Direksi harus menjaga dan mengevaluasi kualitas fungsi pengawasan internal di Perseroan dan menyampaikan laporan pelaksanaan fungsi pengawasan internal secara periodik kepada Dewan Komisaris.
d. Sekretaris Perusahaan (Corporate Secretary)
Direksi menetapkan penyelenggara fungsi kesekretariatan perusahaan beserta tugas dan tanggung jawabnya sesuai ketentuan internal yang berlaku. Sekretaris Perusahaan antara lain memiliki fungsi:
i. Memastikan bahwa Perseroan mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
ii. Memberikan informasi yang dibutuhkan oleh Direksi dan Dewan Komisaris secara berkala dan/atau sewaktu-waktu apabila diminta.
Pemenuhan laporan & informasi kepada Pemegang Saham dan regulator secara tepat waktu dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan, berkoordinasi dengan divisi terkait dalam penyusunan laporan manajemen, Annual Report dan Sustainability Report, menyelenggarakan kegiatan korporasi seperti RUPS dan kegiatan korporasi lainnya serta memastikan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaaan yang Baik merupakan upaya-upaya untuk melaksanakan fungsi pemenuhan ketentuan keterbukaan.
iii. Sebagai penghubung
Sekretaris Perusahaan bertugas untuk memelihara dan mengembangkan relasi dengan seluruh Pemangku Kepentingan, melaksanakan komunikasi eksternal Perseroan antara lain melalui kegiatan sosialisasi Perseroan melalui berbagai kegiatan seperti investor forum, special event, publikasi, pemasangan iklan, sponsorship, pengelolaan website Perseroan, dan lain-lain.
iv. Menyelenggarakan kegiatan rapat Direksi dan rapat lainnya, serta menatausahakan dan menyimpan dokumen Perseroan.
Sekretaris Perusahaan menyelenggarakan kegiatan rapat Direksi dan rapat lainnya berikut penyiapan risalah rapat dan menyediakan seluruh dokumen tersebut bila diminta oleh Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan/atau Direksi. Risalah rapat harus dibuat untuk setiap rapat, dan dalam risalah rapat tersebut harus dicantumkan pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dengan apa yang diputuskan dalam rapat (bila ada).
Sekretaris Perusahaan menatausahakan & menyimpan dokumen Perseroan, menatausahakan tata persuratan Direksi dan mengelola perpustakaan Perseroan, melakukan kegiatan Biro Direksi lainnya, serta pelaksanaan program tanggung jawab sosial dan lingkungan.
Pelaksanaan fungsi Sekretaris Perusahaan tersebut wajib dijaga dan dievaluasi kualitasnya oleh Direksi.
e. Fungsi Tata Kelola Teknologi Informasi
Direksi menetapkan tata kelola teknologi informasi yang efektif dan menjaga serta mengevaluasi kualitas fungsi tata kelola teknologi informasi di Perseroan. Penerapan tata kelola teknologi informasi antara lain meliputi:
i. Pengawasan aktif Direksi dan Dewan Komisaris;
ii. Kecukupan kebijakan tentang pengelolaan teknologi informasi;
iii. Kecukupan proses identifikasi, pengukuran, pengendalian, dan pemantauan risiko penggunaan teknologi informasi;
iv. Sistem pengendalian internal dalam penggunaan teknologi informasi.
Direksi menyampaikan laporan tentang pelaksanaan tata kelola teknologi informasi secara berkala kepada Dewan Komisaris sesuai ketentuan internal yang berlaku.
f. Komite-Komite di bawah Direksi
Dalam melaksanakan tugasnya Direksi membentuk Komite-Komite di bawah Direksi dengan tujuan:
i. Meningkatkan efisiensi dan percepatan proses pengambilan keputusan Direksi sesuai objek/lingkup masing-masing Komite, dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola yang baik.
ii. Peningkatan struktur tata kelola manajemen risiko.
iii. Peningkatan efisiensi pengambilan keputusan transaksional terkait mutu dan layanan Perseroan, khususnya pada area kegiatan utama.
Tugas, tanggung jawab, dan wewenang masing-masing Komite yang berada di bawah Direksi diatur dalam Surat Keputusan Direksi.
2. Auditor Eksternal
Keberadaan Auditor Eksternal diperlukan oleh Perseroan terutama dalam menyatakan pendapat tentang kewajaran dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia yang disampaikan kepada para Pemangku Kepentingan.
Perseroan mensyaratkan Auditor Eksternal yang telah memperoleh izin dari pihak yang berwenang dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan. Penunjukan Auditor Eksternal dilakukan oleh RUPS atas rekomendasi dari Dewan Komisaris dan wajib memperhatikan ketentuan Anggaran Dasar serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan dalam berhubungan dengan Auditor Eksternal menerapkan beberapa prinsip sebagai berikut:
a. Auditor Eksternal yang melakukan audit atas laporan keuangan ditetapkan oleh RUPS dari calon yang diajukan oleh Dewan Komisaris berdasarkan usulan Komite Audit disertai dengan alasan pencalonan tersebut dan besarnya honorarium yang diusulkan untuk Auditor Eksternal tersebut. Auditor Eksternal yang melakukan audit lainnya ditunjuk oleh Direksi.
b. Dalam rangka penunjukan calon Auditor Eksternal, Dewan Komisaris atau Komite Audit dapat meminta bantuan Direksi apabila diperlukan.
c. Auditor Eksternal harus bebas dari pengaruh Dewan Komisaris, Direksi, dan pihak yang berkepentingan di Perseroan.
d. Auditor Eksternal melakukan audit terhadap laporan keuangan Perseroan untuk memberikan pendapat atas kewajaran penyajian laporan keuangan secara independen dan profesional.
e. Perseroan menyediakan bagi Auditor Eksternal semua catatan akuntansi dan data penunjang yang diperlukan sehingga memungkinkan Auditor Eksternal memberikan pendapatnya tentang kewajaran, ketaat-asasan, dan kesesuaian laporan keuangan Perseroan dengan standar akuntansi keuangan Indonesia.
f. Dalam hal Auditor Eksternal melakukan audit atas kepatuhan, keandalan atas sistem pengendalian internal, dan evaluasi kinerja, Perseroan akan menyediakan semua data yang diperlukan sesuai dengan standar audit yang berlaku umum.
g. Auditor Eksternal menyampaikan laporan hasil audit kepada Direksi dan Dewan Komisaris secara tepat waktu.
Perseroan melakukan hubungan yang bernilai tambah bagi Perseroan dan Pemangku Kepentingan. Antara Perseroan dengan para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) harus terjalin hubungan yang sesuai dengan asas kewajaran dan kesetaraan dan saling menghormati berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perseroan wajib menghormati hak Pemangku Kepentingan yang timbul berdasarkan peraturan perundangan-undangan dan/atau perjanjian.
1. Pemegang Saham
Pemegang Xxxxx sebagai pemilik modal memiliki hak dan tanggung jawab atas kelanjutan Perseroan secara berkesinambungan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam melaksanakan hak dan tanggung jawab tersebut, Pemegang Xxxxx perlu memperhatikan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Pemegang Xxxxx harus menyadari bahwa dalam melaksanakan hak dan tanggung jawabnya harus memperhatikan kelangsungan hidup Perseroan.
b. Perseroan harus menjamin terpenuhinya hak dan tanggung jawab Pemegang Saham atas dasar asas kewajaran dan kesetaraan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan memperlakukan Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta menjamin bahwa setiap Pemegang Saham mendapatkan perlakuan yang wajar serta dapat menggunakan hak- haknya sejalan dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam melaksanakan hubungan dengan Pemegang Saham, Perseroan senantiasa mendorong penerapannya berdasarkan ketentuan berikut:
a. Melindungi hak-hak Pemegang Xxxxx sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Menyelenggarakan daftar Pemegang Saham secara tertib dan teratur sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
c. Menyediakan informasi mengenai Perseroan secara tepat waktu, benar, dan teratur bagi seluruh Pemegang Saham.
d. Memberikan penjelasan yang lengkap dan informasi yang akurat mengenai penyelenggaraan RUPS.
e. Memperlakukan Pemegang Saham secara wajar dimana pengungkapan informasi diberikan kepada Pemegang Saham kecuali Direksi memiliki alasan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk tidak memberikannya.
Selain itu, dalam menjalin hubungan antara Perseroan dengan Pemegang Saham, Pemegang Saham wajib menjalankan tanggung jawabnya selaku pemilik modal sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk tetapi tidak terbatas pada Pemegang Saham dilarang memanfaatkan Perseroan untuk kepentingan pribadi, keluarga, pihak lain, atau kelompok usahanya dengan cara yang bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku serta asas kewajaran dan tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional Perseroan yang menjadi tanggung jawab Direksi secara langsung.
2. Pemerintah Pusat dan Daerah
Dalam berinteraksi dengan Pemerintah Pusat dan Daerah, Perseroan senantiasa menjalin hubungan dan komunikasi dan konstruktif atas dasar kejujuran dan saling menghormati dengan mengutamakan kepentingan umum.
Setiap hubungan dengan pejabat Pemerintah harus dipelihara sebagai hubungan yang bersifat objektif dan wajar berdasarkan etika perilaku bisnis, ketentuan Anggaran Dasar, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Lembaga Legislatif dan Yudikatif
a. Perseroan berkomitmen untuk mengembangkan dan memelihara hubungan baik serta komunikasi yang efektif dengan Lembaga Legislatif dan Yudikatif yang memiliki wewenang pada bidang operasi Perseroan dalam batas toleransi yang diperbolehkan oleh hukum dan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar, Tata Nilai Perseroan, etika perilaku bisnis, dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Setiap hubungan tersebut harus dipelihara sebagai hubungan yang objektif dan wajar serta dilakukan dengan cara yang etis berdasarkan penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik guna menghindari praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (“KKN”).
4. Media Massa
Perseroan menjalin komunikasi dua arah yang terbuka dan bertanggungjawab untuk meningkatkan iklim saling percaya dan saling menghargai dengan Media Massa sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku.
Dalam rangka mendukung terlaksananya komunikasi yang intensif, maka Perseroan akan memberikan informasi yang relevan dan berimbang kepada Media Massa.
5. Kreditur/Investor
Perseroan akan menjalankan peran sebagai fasilitator dan katalisator dalam pembiayaan proyek- proyek infrastruktur di Indonesia dengan bertindak sebagai intermediary antara pihak kreditur/investor sebagai penyedia dana dan kepentingan pemilik proyek di pihak yang lain.
Dalam melaksanakan hubungan dengan kreditur/investor, Perseroan mengedepankan prinsip- prinsip sebagai berikut:
a. Partnership with Trust, dimana kerja sama dilaksanakan berdasarkan prinsip saling percaya dan saling menguntungkan.
b. Transparansi, dimana Perseroan akan menyediakan informasi yang aktual dan prospektif bagi calon kreditur/investor dan memberikan informasi secara terbuka tentang penggunaan dana untuk meningkatkan kepercayaan kreditur/investor.
c. Integritas, dimana Perseroan akan menjalin kerja sama dengan kreditur/investor berdasarkan aspek kredibilitas dan bonafiditas yang dapat dipertanggungjawabkan.
6. Debitur, Klien, dan Pelanggan/Pengguna Jasa Perseroan lainnya
Perseroan memiliki komitmen untuk secara terus-menerus mengembangkan budaya pelayanan yang profesional dan berkualitas dengan selalu berusaha mengutamakan kualitas kepuasan debitur, klien, dan pelanggan/pengguna jasa Perseroan yang lainnya tanpa mengabaikan kepentingan Perseroan, serta membangun hubungan jangka panjang yang saling menguntungkan bagi kedua belah pihak.
Dalam melaksanakan hubungan dengan debitur, klien, dan pelanggan/pengguna jasa Perseroan yang lainnya, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengedepankan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Mengutamakan kualitas dalam setiap produk pembiayaan dan jasa konsultasi.
b. Mengutamakan kepuasan debitur, klien, dan pelanggan/pengguna jasa Perseroan yang lainnya.
c. Memberikan informasi yang relevan kepada debitur, klien, dan pelanggan/pengguna jasa Perseroan yang lainnya secara transparan, akurat, dan tepat waktu mengenai segala syarat, kondisi, hak, dan kewajibannya.
d. Mematuhi setiap kesepakatan bisnis yang disusun dalam dokumen tertulis berdasarkan itikad baik dan saling menguntungkan namun tetap dalam batas ketentuan yang berlaku.
e. Memberikan perlindungan atas hak-hak debitur, klien, dan pelanggan/pengguna jasa Perseroan yang lainnya guna memberikan hasil optimal yang dilandasi dengan integritas yang tinggi, jujur, dan profesional.
7. Karyawan
Perseroan menetapkan remunerasi, memberikan pelatihan, menetapkan jenjang karir, besarnya gaji, keikutsertaan dalam pelatihan, dan menentukan persyaratan kerja lainnya yang dilakukan secara objektif, tanpa membedakan suku, asal-usul, jenis kelamin, agama, dan asal kelahiran atau keadaan khusus lain yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan serta hal-hal lain yang tidak terkait dengan kinerja. Direksi harus terlebih dahulu mendapat persetujuan dari RUPS untuk melakukan perjanjian dengan Karyawan yang berkaitan dengan penghasilan Karyawan yang tidak diwajibkan peraturan perundang-undangan atau besarnya melebihi standar yang ditetapkan peraturan perundang-undangan.
Perseroan membangun hubungan dengan Karyawan melalui sistem komunikasi dua arah yang bebas, terbuka, dan bertanggung jawab termasuk melakukan survei kepuasan Karyawan. Setiap Karyawan dapat menyampaikan saran, pendapat, atau usul mengenai pekerjaannya untuk kemajuan Perseroan atau hal lain yang menyangkut hubungan kerja kepada Kepala Divisi atau atasan langsung atau kepada unit kerja yang berwenang yang dituangkan dalam peraturan tertulis yang mengatur dengan jelas pola rekrutmen serta hak dan kewajiban Karyawan.
Perseroan mengusahakan lingkungan kerja yang kondusif, termasuk kesehatan kerja dan keselamatan kerja agar setiap Karyawan dapat bekerja secara kreatif dan produktif serta bebas dari segala bentuk tekanan dan pelecehan yang mungkin timbul sebagai akibat dari perbedaan watak, keadaan pribadi, dan latar belakang kebudayaan.
Perseroan harus memastikan tersedianya informasi yang perlu diketahui oleh Karyawan melalui sistem komunikasi yang berjalan baik dan tepat waktu. Perseroan harus memastikan agar Karyawan tidak menggunakan nama, fasilitas, atau hubungan baik Perseroan dengan pihak eksternal untuk kepentingan pribadi Karyawan. Untuk itu Perseroan harus mempunyai sistem yang dapat menjaga agar setiap Karyawan menjunjung tinggi standar etika dan nilai-nilai Perseroan serta mematuhi kebijakan, peraturan, dan prosedur internal yang berlaku.
Menghadapi tantangan industri pembiayaan infrastruktur, Perseroan akan selalu fokus pada pengembangan kualitas sumber daya manusia untuk meningkatkan kompetensi dan kapabilitas sebagai profesional. Dalam rangka mencapai prestasi terbaik dan memenangkan persaingan, Perseroan akan selalu berusaha meningkatkan mutu sumber daya manusianya, di samping meningkatkan mutu pelayanan serta proses kerjanya.
8. Penyedia Barang dan Jasa
Perseroan dalam berinteraksi dengan Penyedia Barang/Jasa antara lain dengan pemasok dan pihak lain yang melakukan transaksi usaha dengan Perseroan senantiasa menjalin hubungan baik didasarkan atas dasar profesionalisme, kepercayaan, kejujuran, saling menghormati, dan memberi kesempatan yang sama dalam memperoleh informasi yang relevan sesuai hubungan bisnis dengan Perseroan sehingga masing-masing pihak dapat membuat keputusan atas dasar pertimbangan yang adil dan wajar, kecuali dipersyaratkan lain oleh Anggaran Dasar dan peraturan perundang- undangan yang berlaku. Dalam menjalin hubungan antara Perseroan dengan Penyedia Barang/Jasa, seluruh pihak berkewajiban untuk merahasiakan informasi dan melindungi kepentingan masing- masing pihak.
Dalam melaksanakan hubungan dengan Penyedia Barang/Jasa, Perseroan senantiasa mengedepankan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Bersaing, berarti pengadaan barang/jasa harus dilakukan melalui seleksi dan persaingan yang sehat dengan memberikan perlakuan yang setara terhadap semua calon mitra bisnis dalam memenuhi syarat/kriteria tertentu Perseroan.
b. Transparansi, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai pangadaan barang/jasa termasuk syarat teknis administrasi, tata cara evaluasi, serta hasil evaluasi disampaikan kepada calon mitra bisnis yang akan melakukan bisnis dengan Perseroan.
c. Adil atau tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon mitra bisnis secara proporsional dan tidak mengarah untuk memberikan keuntungan kepada pihak tertentu dengan cara apapun.
9. Masyarakat dan Lingkungan Hidup
Perseroan dalam menjalankan aktivitasnya senantiasa selalu memberikan perhatian atas peningkatan kesejahteraan masyarakat secara luas melalui pembangunan infrastruktur dengan tetap menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Perseroan mendukung segala upaya untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup dengan mendorong pengembangan infrastruktur berwawasan lingkungan hidup seperti renewable energy, green fund, penurunan emisi carbon, dan perlindungan suku terasing (indigeneous people).
Perseroan berkomitmen untuk berperan dalam pengembangan masyarakat sekitar melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan.
10. Xxxxx Xxxxx
Perseroan berupaya untuk meningkatkan iklim saling percaya, menghargai, dan memupuk kebersamaan dengan mitra kerja dengan mengedepankan prinsip-prinsip sebagai berikut:
a. Membuat kerja sama yang terbuka, berimbang, dan saling menguntungkan (win-win solution) dengan tidak melanggar kebijakan internal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
b. Saling menghormati dan membangun komunikasi yang intensif dengan mitra kerja untuk memperoleh kesepahaman yang lebih baik guna memperoleh solusi terbaik dalam rangka pencapaian hasil yang optimal.
c. Menghindari praktik KKN guna menjaga berlangsungnya kerja sama dan hubungan baik yang didasarkan pada penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik.
1. Rencana Jangka Panjang Perseroan (RJPP) dan Rencana Kerja dan Anggaran Perseroan (RKAP)
a. Direksi wajib menyusun RJPP dan RKAP yang harus disetujui Dewan Komisaris, dan disahkan oleh RUPS.
b. RJPP paling sedikit memuat evaluasi pelaksanaan RJPP sebelumnya, posisi Perseroan saat ini, asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan RJPP dan penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja jangka panjang. Adapun RKAP paling kurang memuat misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan dan program kerja/kegiatan, anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program kerja/ kegiatan, proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya, dan hal- hal lain yang memerlukan keputusan RUPS .
c. Usulan RKAP yang disusun dengan mengacu pada RJPP kepada Pemegang Xxxxx untuk mendapat persetujuan selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum memasuki tahun anggaran baru.
d. Direksi wajib mengirimkan usulan RJPP kepada Pemegang Saham untuk mendapat persetujuan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari sebelum memasuki periode RJPP baru.
e. Dewan Komisaris memberikan masukan-masukan pada saat penyusunan RJPP dan RKAP, serta melakukan pembahasan bersama-sama dengan Direksi sebelum memberikan persetujuan.
f. Dalam situasi dan kondisi yang akan berpengaruh secara signifikan pada kinerja dan pencapaian sasaran Perseroan, RJPP dapat disesuaikan untuk mengantisipasi perubahan yang akan terjadi.
g. RUPS Tahunan mengesahkan RKAP tahun buku berikutnya, yang diadakan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran.
h. RUPS memberikan persetujuan terhadap rancangan RJPP paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender setelah periode RJPP berakhir.
i. Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan RJPP dan RKAP serta melaksanakan evaluasi dan pengendaliannya.
j. Setiap perubahan RKAP harus disetujui oleh RUPS, kecuali ditentukan lain dalam keputusan RUPS.
k. Dewan Komisaris memantau pelaksanaan RKAP dan kesesuaiannya dengan RJPP, serta memberikan masukan-masukan dalam upaya pencapaiannya.
l. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan RJPP dan RKAP diatur dalam kebijakan internal Perseroan.
2. Pengadaan Barang/Jasa
a. Pengadaan barang/jasa di lingkungan Perseroan wajib menerapkan prinsip-prinsip efisien, efektif, transparan, adil/tidak diskriminatif, dan kompetitif serta akuntabel.
b. Perseroan menetapkan kebijakan tentang pengadaan barang/jasa untuk memberikan acuan dalam pelaksanaan pengadaan sesuai dengan ketentuan/regulasi yang berlaku. Kebijakan pengadaan barang/jasa tersebut wajib direview secara berkala.
c. Divisi fungsi pengadaan sebagai pelaksana pengadaan barang/jasa membuat laporan pelaksanaan pengadaan barang/jasa secara berkala kepada Direksi.
d. Divisi Audit Internal wajib melaksanakan monitoring kegiatan pengadaan barang/jasa dan melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Direksi.
3. Informasi
a. Akses Informasi
i. Dewan Komisaris, dan para Pemangku Kepentingan (Stakeholders) lainnya berhak memperoleh informasi yang lengkap, akurat, dan tepat waktu mengenai Perseroan secara proporsional.
ii. Direksi bertanggungjawab untuk memastikan agar informasi mengenai Perseroan diberikan kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham secara lengkap, akurat, dan tepat waktu.
iii. Direksi melakukan komunikasi secara efektif dengan unit kerja, sesama Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham melalui media komunikasi yang tepat dan efisien.
iv. Direksi menetapkan kebijakan mengenai pengelolaan informasi termasuk klasifikasi kerahasiaan informasi.
v. Sekretaris Perusahaan memastikan informasi yang dikelola valid, lengkap, akurat, tepat waktu, dan relevan dalam membantu pengambilan keputusan.
vi. Dewan Komisaris dan Direksi memastikan bahwa Auditor Eksternal, auditor internal, dan Komite Audit, serta komite lainnya, memiliki akses terhadap catatan akuntansi, data penunjang, dan informasi mengenai Perseroan, sepanjang diperlukan untuk melaksanakan tugasnya.
b. Kerahasiaan Informasi
Dalam menerapkan prinsip keterbukaan informasi, Perseroan tetap berpegang terhadap ketentuan kerahasiaan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada:
i. Kecuali disyaratkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, anggaran dasar, dan/ atau peraturan Perseroan, Audit Internal, Auditor Eksternal, anggota Organ Dewan Komisaris, dan Karyawan wajib merahasiakan informasi yang diperoleh sewaktu melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
ii. Direksi, Dewan Pengawas Syariah, dan Dewan Komisaris bertanggung jawab untuk menjaga kerahasiaan informasi Perseroan.
iii. Informasi yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau ketentuan Perseroan merupakan informasi rahasia yang berkenaan dengan Perseroan, wajib dirahasiakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan/atau kebijakan Perseroan.
c. Keterbukaan Informasi
Pelaksanaan keterbukaan informasi mengacu pada kebijakan Perseroan tentang keterbukaan informasi publik yang disusun berdasarkan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan wajib mengungkapkan informasi penting dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan secara tepat waktu, akurat, jelas, dan objektif.
d. Kepemilikan Informasi dan Aset Tak Berwujud
Informasi dan segala aset tak berwujud, termasuk hasil riset, teknologi, dan hak atas kekayaan intelektual yang diperoleh atas penugasan dan/atau atas beban Perseroan menjadi milik Perseroan yang harus dituangkan dalam perjanjian.
4. Keselamatan Kerja, Pelestarian Lingkungan, dan Kesempatan Kerja
a. Keselamatan Kerja dan Pelestarian Lingkungan
i. Direksi wajib memastikan bahwa aset dan lokasi usaha serta fasilitas Perseroan lainnya, memenuhi peraturan perundang-undangan berkenaan dengan kesehatan dan keselamatan kerja serta pelestarian lingkungan.
ii. Perseroan menetapkan aspek Kesehatan, Keselamatan Kerja dan Lindungan Lingkungan (K3LL) dalam setiap kegiatan secara konsisten untuk menekan seminimal mungkin potensi dampak negatif dari diabaikannya aspek-aspek K3LL melalui penerapan secara konsisten dan berkesinambungan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang kesehatan, keselamatan kerja serta lindungan lingkungan.
iii. Perseroan memiliki komitmen dalam rangka perbaikan berkelanjutan atas berbagai infrastruktur yang berkaitan dengan K3LL dan menyertakan partisipasi Karyawan sebagai bagian dari upaya peningkatan pelaksanaan kesehatan dan keselamatan kerja.
b. Kesempatan Kerja yang Sama
Direksi wajib mempekerjakan, menetapkan besarnya gaji, memberikan pelatihan, menetapkan jenjang karir, serta menentukan persyaratan kerja lainnya, tanpa memperhatikan latar belakang etnik, agama, jenis kelamin, usia, cacat tubuh yang dipunyai seseorang, atau keadaan khusus lainnya yang dilindungi oleh peraturan perundang-undangan. Direksi wajib menyediakan lingkungan kerja yang bebas dari segala bentuk tekanan (pelecehan) yang mungkin timbul sebagai akibat perbedaan watak, keadaan pribadi, dan latar belakang kebudayaan seseorang.
i. Pengisian Formasi Karyawan
• Pengadaan, penerimaan, pengangkatan, penempatan, kedudukan, kepangkatan, dan jabatan Karyawan dilaksanakan melalui proses analisis kebutuhan, tanpa membedakan agama, ras/suku, golongan, keturunan, dan jenis kelamin (gender).
• Setiap Karyawan mempunyai hak kesempatan yang sama untuk mengembangkan karir sesuai dengan kemampuannya atas dasar penilaian prestasi kerja sesuai dengan standar prestasi kerja yang digunakan, tanpa membedakan agama, ras/suku, golongan, keturunan, dan jenis kelamin (gender).
• Penempatan Karyawan dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan profesionalisme sesuai kompetensi, prestasi kerja, dan syarat-syarat objektif lainnya, sesuai dengan undang-undang di bidang ketenagakerjaan.
• Direksi mempunyai wewenang dalam menerima, mengangkat, menempatkan, dan memberhentikan Karyawan, serta memberikan sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
• Direksi menetapkan standar prestasi kerja untuk setiap jabatan/pekerjaan yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian prestasi kerja.
• Pengangkatan calon Karyawan ditetapkan dengan Keputusan Direksi.
ii. Suksesi Manajemen
• Direksi menetapkan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk para Kepala Divisi dan jabatan lain di bawahnya sesuai dengan kebutuhan Perseroan dalam menjalankan strategi.
• Penetapan untuk jabatan satu tingkat di bawah Direksi harus dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
• Direksi menetapkan program pengembangan kemampuan Karyawan Perseroan, baik fungsional maupun struktural secara transparan.
• Dewan Komisaris memantau pengisian formasi jabatan satu tingkat di bawah Direksi dalam upaya menjaring, dan mengusulkan calon anggota Direksi kepada RUPS.
• Penempatan dalam jabatan dilaksanakan berdasarkan prinsip profesionalisme sesuai kompetensi, prestasi kerja, dan memenuhi syarat-syarat obyektif yang ditetapkan Direksi.
iii. Penilaian Kinerja
• Pemegang Saham menilai kinerja Perseroan, Dewan Komisaris, dan Direksi melalui RUPS.
• Dewan Komisaris menetapkan indikator dan melakukan penilaian kinerja untuk masing-masing Direksi, dan menginformasikannya kepada Direksi yang bersangkutan dan Pemegang Saham.
• Dewan Komisaris menyusun rencana kerja dan target kerja setiap awal tahun, serta melakukan evaluasi sendiri (self assessment) atas pencapaiannya.
• Dewan Komisaris melaporkan kepada Pemegang Saham apabila terjadi gejala kemunduran kinerja Perseroan.
• Direksi menetapkan tolok ukur kinerja masing-masing unit kerja dan melakukan penilaian setiap tahun secara transparan untuk mendukung kinerja Perseroan.
• Dewan Komisaris menilai pertanggungjawaban Direksi atas pelaksanaan manajemen risiko.
5. Kode Etik, Anti Korupsi, Donasi, dan Pakta Integritas
a. Kode Etik
Perseroan menetapkan kebijakan tentang kode etik yang memuat nilai-nilai etika usaha dan tata perilaku.
i. Integritas Bisnis
Hubungan yang baik antara Perseroan dengan Para Pemangku Kepentingan dan peningkatan nilai Pemegang Saham dalam jangka panjang hanya dapat dicapai melalui integritas bisnis Perseroan dalam setiap kegiatan usaha sebagaimana diuraikan secara rinci dalam kebijakan tentang Etika Usaha dan Tata Perilaku Perseroan.
ii. Manajemen Mutu
1) Perseroan secara bertahap akan menerapkan sistem manajemen mutu secara konsisten dan terpadu di semua fungsi dan tingkatan dengan memperhatikan efektivitas proses bisnis dan kinerja Perseroan secara menyeluruh dalam rangka peningkatan produktivitas dan daya saing.
2) Lingkup penerapan manajemen mutu tersebut hendaknya meliputi:
• Perancangan produk dan jasa yang didasarkan pada persyaratan internal dan eksternal serta memperhatikan lingkungan saat ini dan masa datang.
• Pengelolaan dan pengendalian proses serta indikatornya mengacu pada kepuasan pelanggan serta Pemangku Kepentingan.
• Peningkatan/perbaikan pemberian layanan dan produk melalui perbaikan mutu yang berkesinambungan (continuous quality improvement) di segala bidang.
• Penerapan mutu sebagai budaya kerja dalam setiap kegiatan.
• Peningkatan keandalan operasi lapangan dengan memperhatikan aspek keselamatan, kesehatan kerja, dan lindungan lingkungan.
• Peningkatan kualitas SDM melalui pelatihan, on the job training (OJT), dan
benchmarking untuk memenuhi kompetensi sesuai dengan jabatannya.
• Dewan Komisaris, Direksi, dan seluruh Karyawan berkomitmen dan terlibat penuh untuk menerapkan sistem manajemen mutu.
3) Pelaksanaan manajemen mutu didukung dengan infrastruktur yang dapat menjamin kelangsungan dan kualitas sistem manajemen mutu.
4) Untuk mencapai hasil yang optimal, Perseroan menerapkan adanya kebijakan pelaksanaan kegiatan di masing-masing divisi dan unit dengan merujuk pada standar manajemen mutu berdasarkan best practice yang berlaku. Jika dipandang perlu, Perseroan akan melakukan penilaian atas manajemen mutu yang dilakukan oleh assessor mutu yang ditetapkan oleh Direksi.
5) Pelaksanaan sistem manajemen mutu ini dilaksanakan oleh semua Karyawan di semua tingkat yang meliputi:
• Penerapan prinsip-prinsip yang mengutamakan kepentingan Perseroan, fokus pada kepuasan pelanggan khususnya dan Pemangku Kepentingan pada umumnya, peranan serta keterlibatan total dari seluruh jajaran manajemen dengan memperhatikan pengelolaan lingkungan.
• Penerapan metode dan alat-alat ukur mutu yang sesuai dan relevan.
• Pelaksanaan perbaikan atau peningkatan mutu yang berkesinambungan dan berkelanjutan.
6) Implementasi manajemen mutu yang baik tercermin dengan terciptanya proses-proses bisnis yang efektif dan efisien yang dapat meningkatkan kinerja proses, kinerja unit, dan kinerja korporat.
7) Dalam upaya membentuk budaya mutu, penerapan mutu dapat dimasukkan dalam penilaian kerja.
iii. Benturan Kepentingan
1) Benturan kepentingan adalah situasi dimana seseorang atau Perseroan karena kedudukan atau wewenangnya, memiliki kemampuan, baik secara profesional atau berdasarkan kapasitasnya dengan cara apapun untuk mengeksploitasi kedudukan dan wewenang tersebut demi kepentingan orang atau Perseroan tersebut. Pada tatanan orang-perorangan, konflik kepentingan menimbulkan adanya perbedaan antara kepentingan ekonomis pribadi atau keluarga dengan kepentingan ekonomis Perseroan. Pada tataran Perseroan, konflik kepentingan mempengaruhi pelaksanaan tugas Perseroan yang diamanatkan pemberi tugas secara objektif. Benturan kepentingan mengakibatkan adanya satu pihak yang bekerja untuk dua kepentingan yang berbeda dan saling bertentangan. Secara singkat, adalah adanya benturan antara kepentingan perseorangan dengan kewajiban umum atau kewajiban profesional.
2) Pemegang Xxxxx tidak diperkenankan mencampuri kegiatan operasional Perseroan yang menjadi tanggung jawab Direksi sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Dewan Komisaris dan Direksi dilarang melakukan tindakan yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi, dari pengambilan keputusan dan/atau pelaksanaan kegiatan Perseroan yang bersangkutan, selain penghasilan yang sah.
4) Dewan Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Anggota Dewan Komisaris Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5) Anggota Dewan Komisaris wajib mengungkapkan:
• Kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri; dan
• Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Dewan Komisaris lain;
Dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik yang tercantum dalam
Annual Report sebagaimana diatur pada regulasi.
6) Direksi wajib mengungkapkan:
• Kepemilikan sahamnya dan/atau keluarganya pada perusahaan lain, baik yang berkedudukan di dalam maupun di luar negeri; dan
• Hubungan keuangan dan hubungan keluarga dengan anggota Direksi lain;
Dalam laporan pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sebagaimana tercantum dalam Annual Report sebagaimana diatur pada regulasi.
7) Dewan Komisaris dan Direksi tidak dibenarkan mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuan untuk melaksanakan tugas secara mandiri dan kritis dalam hubungan satu sama lain.
8) Dewan Komisaris dan Direksi dilarang melakukan transaksi yang mempunyai benturan kepentingan dan mengambil keuntungan pribadi dari kegiatan Perseroan yang bersangkutan, selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai Dewan Komisaris dan Direksi, yang ditentukan oleh RUPS.
9) Antara para anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris, tidak boleh ada hubungan keluarga sedarah sampai derajat ketiga, baik menurut garis lurus maupun garis ke samping atau hubungan semenda (menantu atau ipar).
10) Direksi dilarang memangku jabatan rangkap sebagai anggota Direksi pada BUMN, BUMD, badan usaha milik swasta, Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN, jabatan struktural dan fungsional lainnya pada instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah, serta jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan kepentingan dan dilarang untuk dirangkap dengan jabatan Direksi Perseroan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
11) Direksi memonitor dan mengelola potensi benturan kepentingan antar anggota Direksi dan manajemen Perseroan di bawah Direksi.
12) Semua Karyawan tidak boleh merangkap jabatan lain pada Perseroan lain atau memiliki usaha yang dapat menimbulkan benturan kepentingan secara langsung
maupun tidak langsung dengan kepentingan Perseroan, kecuali apabila telah mendapatkan penugasan atau ijin tertulis dari Perseroan.
13) Dewan Komisaris, Direksi, dan Karyawan wajib dengan itikad baik menyampaikan adanya transaksi atau hubungan material yang berpotensi menimbulkan benturan kepentingan kepada Pejabat Etika.
b. Anti Korupsi
Anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas, Direksi, dan Karyawan dilarang memberikan atau menawarkan, atau menerima, baik langsung maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari klien/debitur atau seorang pejabat Pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang telah dilakukannya dan tindakan lainnya, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Adapun pemberian insentif kepada Karyawan atau pihak lain yang telah ditetapkan Perseroan dalam rangka kepentingan Perseroan dikecualikan dari ketentuan tersebut.
Anggota Direksi, Anggota Dewan Komisaris, dan pejabat tertentu Perseroan yang ditunjuk oleh Direksi, wajib menyampaikan laporan harta kekayaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c. Donasi
Perseroan dalam batas kepatutan, dapat memberikan donasi untuk amal dan tujuan sosial sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
d. Pakta Integritas
Direksi harus menandatangani Pakta Integritas untuk tindakan transaksional yang memerlukan persetujuan Dewan Komisaris dan/atau RUPS.
6. Program Pengenalan dan Program Pengembangan Perseroan
Program pengenalan wajib dilaksanakan kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, atau Direksi yang diangkat untuk pertama kalinya agar mengetahui tugas pokok, peran serta hal-hal lainnya mengenai Perseroan.
Program pengembangan adalah kegiatan pelatihan dan peningkatan kapasitas bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi untuk meningkatkan kemampuan dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya.
Dalam menjalankan program pengenalan dan pengembangan di atas, Perseroan menerapkan prinsip sebagai berikut:
a. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk mengadakan program pengenalan Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi yang baru.
b. Program pengenalan meliputi:
i. Pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik oleh Perseroan.
ii. Gambaran mengenai Perseroan berkaitan dengan tujuan, sifat dan lingkup kegiatan, kinerja keuangan dan operasi, strategi, rencana usaha jangka pendek dan jangka panjang, posisi kompetitif, risiko, dan masalah-masalah strategis lainnya.
iii. Keterangan berkaitan dengan kewenangan yang didelegasikan, audit internal dan eksternal, sistem pengendalian internal, dan Komite Audit.
iv. Keterangan mengenai tugas dan tanggung jawab Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi serta hal-hal yang tidak diperbolehkan.
c. Program pengenalan tersebut dapat dilaksanakan dalam bentuk presentasi/seminar/workshop, pertemuan, kunjungan ke lokasi, pengkajian dokumen, atau program lainnya yang dianggap sesuai dengan Perseroan dimana program tersebut dilaksanakan.
d. Perseroan menyusun program pengembangan bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi.
i. Program pengembangan dilaksanakan untuk meningkatkan kemampuan (skill and knowledge) bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi.
ii. Program pengembangan dapat berbentuk training, seminar, workshop, forum komunikasi atau program lain yang bertujuan mengembangkan kemampuan dan wawasan.
iii. Pencantuman program pengembangan dalam RKAP disesuaikan dengan kemampuan keuangan Perseroan.
iv. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk mengadakan program pengembangan bagi Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, dan Direksi.
7. Pengelolaan Keuangan
a. Keuangan Perseroan harus dikelola secara profesional, efisien, efektif, responsibel, dan akuntabel dengan mempertimbangkan risiko, serta menggunakan prinsip kehati-hatian.
b. Direksi bertanggung jawab untuk:
i. Menyusun laporan keuangan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang diterbitkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI).
ii. Meningkatkan pendapatan bersih Perseroan dengan meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan sumber-sumber dana Perseroan.
c. Penyusunan anggaran dilakukan melalui koordinasi antar Divisi untuk mensinergikan usulan anggaran setiap Divisi.
d. Penetapan anggaran harus mempertimbangkan kebutuhan, sumber daya Perseroan, keterbatasan-keterbatasan, serta analisis peluang pasar terhadap kemungkinan pencapaiannya (realistis).
e. Evaluasi terhadap pelaksanaan anggaran dan analisis terhadap perbedaan-perbedaan (variance) yang terjadi dilakukan secara berkala pada masing-masing divisi dan/atau Perseroan secara menyeluruh.
f. Perseroan menetapkan kebijakan yang jelas dalam hal pelimpahan wewenang pemberian otorisasi terhadap pengeluaran uang.
g. Kegiatan Perseroan dilaksanakan dengan mengacu pada anggaran yang telah ditetapkan.
h. Kegiatan Perseroan di luar anggaran yang telah ditetapkan harus dilaporkan kepada Dewan Komisaris.
i. Setiap Kepala Divisi harus mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan pada divisinya masing-masing.
j. Pemantauan pengelolaan keuangan oleh Direksi dilakukan oleh Dewan Komisaris.
k. Standar Akuntansi
Kebijakan akuntansi Perseroan harus merefleksikan setiap transaksi keuangan dan perubahan aset serta menjamin bahwa semua transaksi keuangan tercatat secara akurat sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia. Oleh karena itu:
• Perseroan akan selalu memperbaiki dan menyesuaikan kebijakan akuntansi yang dimiliki agar selalu sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan Indonesia.
• Setiap jajaran Perseroan yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi keuangan harus memahami dan menjalankan kebijakan Perseroan bidang keuangan secara konsisten.
• Setiap jajaran Perseroan yang bertanggung jawab atas fungsi-fungsi keuangan harus memperlakukan informasi keuangan sesuai dengan kewenangannya.
l. Transaksi dengan Pihak yang Memiliki Hubungan Istimewa
Perseroan mempunyai transaksi dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa, yaitu perusahaan-perusahaan di bawah grup Perseroan dan perusahaan-perusahaan lain yang memiliki pengurus yang sama dengan dan/atau berasal dari Perseroan. Transaksi dengan pihak- pihak yang memiliki hubungan istimewa tersebut dilakukan secara transparan dan wajar sehingga kepentingan Pemegang Saham dan Perseroan tidak dirugikan.
8. Pengambilan Keputusan dan Pendelegasian Kewenangan
a. Pengambilan Keputusan
• Semua keputusan dalam rapat dilakukan berdasarkan musyawarah untuk mufakat. Jika tidak dicapai kata sepakat maka keputusan diambil berdasarkan suara terbanyak (voting).
• Jika terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dalam rapat, harus didokumentasikan dalam notulen rapat.
• Setiap keputusan yang diambil harus memperhatikan Pemangku Kepentingan (Stakeholders) Perseroan, risiko yang melekat, dan kewenangan serta tanggung jawab yang dimiliki oleh setiap pengambil keputusan.
• Hak mengemukakan pendapat harus dijunjung tinggi dalam upaya memberikan masukan untuk keperluan peningkatan kinerja Perseroan.
• Keputusan-keputusan yang mengikat dapat pula diambil tanpa diadakan rapat Dewan Komisaris/Direksi, dengan syarat bahwa keputusan tersebut disetujui secara tertulis oleh semua anggota Dewan Komisaris/Direksi.
• Dewan Komisaris dan Direksi harus konsisten dalam menjalankan keputusan-keputusan yang telah ditetapkan.
b. Pendelegasian Wewenang
• Direksi dapat mendelegasikan sebagian wewenang pengelolaan Perseroan kepada jajaran di bawahnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan pertimbangan untuk menunjang kelancaran tugas dan meningkatkan efisiensi dan efektivitas.
• Kepala Divisi harus melaksanakan wewenang yang didelegasikan tersebut dengan penuh tanggung jawab, dan memberikan laporan pelaksanaannya secara berkala kepada Direksi.
• Pendelegasian wewenang dikaji secara periodik untuk disesuaikan dengan tuntutan perkembangan Perseroan.
• Pendelegasian wewenang yang dilakukan tidak melepaskan tanggung jawab Direksi.
9. Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL)
a. Kegiatan TJSL Perseroan meliputi namun tidak terbatas pada upaya-upaya pemberdayaan masyarakat, perlindungan lingkungan, praktik ketenagakerjaan yang adil, dan bertanggungjawab, serta perlindungan pada kepentingan para Pemangku Kepentingan.
b. Direksi menetapkan dan menjalankan program TJSL Perseroan secara periodik dan melaporkannya kepada Dewan Komisaris serta Pemegang Saham.
c. Direksi harus memastikan bahwa Perseroan melaksanakan TJSL sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
d. Dewan Komisaris memantau dan memberikan masukan terhadap pelaksanaan program TJSL.
e. Pelaksanaan program TJSL Perseroan dimuat dalam laporan tahunan Perseroan.
10. Pelaporan
a. Dalam waktu 6 (enam) bulan setelah tahun buku Perseroan ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan yang telah ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
b. Direksi wajib mengungkapkan informasi penting dalam laporan tahunan dan laporan keuangan Perseroan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku secara tepat waktu, akurat, jelas, dan secara obyektif.
c. Laporan tahunan disamping memuat hal-hal yang telah ditentukan oleh peraturan perundang- undangan, juga memuat informasi mengenai perkembangan dan upaya Perseroan dalam penerapan Good Corporate Governance.
d. Dewan Komisaris wajib membahas laporan tahunan secara bersama-sama dengan Direksi, sebelum menyetujui dan menyampaikannya kepada Pemegang Saham/RUPS.
e. Semua anggota Direksi dan Dewan Komisaris bertanggung jawab atas isi laporan tahunan yang ditandatangani bersama.
f. Dewan Komisaris menyampaikan laporan pelaksanaan kerja Dewan Komisaris yang telah dilakukan dan program kerja Dewan Komisaris untuk periode selanjutnya kepada Pemegang Saham.
g. Dewan Komisaris menyampaikan laporan penilaian kinerja masing-masing Direksi kepada Pemegang Saham.
h. Direksi menyampaikan laporan khusus kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham setiap ada kejadian penting, dan/atau atas permintaan Dewan Komisaris/Pemegang Saham.
i. Direksi menyampaikan laporan manajemen setiap triwulan kepada Dewan Komisaris, paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah triwulan berakhir.
j. Direksi menyampaikan laporan manajemen setiap triwulan (triwulan I s.d. III) kepada Pemegang Saham paling lambat 30 (tiga puluh) setelah triwulan berakhir dan Laporan Manajemen tahunan (triwulan IV) paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah triwulan IV berakhir.
k. Direksi menetapkan mekanisme penyampaian laporan pertanggungjawaban setiap Unit Kerja dalam suatu sistem pengendalian internal yang memadai.
l. Direksi menyampaikan laporan kinerja teknologi informasi kepada Dewan Komisaris.
m. Direksi menyampaikan laporan dan informasi relevan lainnya kepada Pemangku Kepentingan secara memadai dan tepat waktu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku.
1. Sosialisasi dan Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang Baik
Sosialisasi dan pelaksanaan terhadap kebijakan tentang Tata Kelola Perusahaan akan dilakukan oleh Sekretaris Perusahaan bekerja sama dengan unit kerja terkait lainnya. Sedangkan audit terhadap pelaksanaan kebijakan tentang Tata Kelola Perusahaan dilakukan dan dikoordinir oleh Divisi Audit Internal.
2. Pemantauan Ketaatan dan Evaluasi Tata Kelola Perusahaan yang Baik
a. Perseroan harus secara aktif mengungkapkan sejauh mana pelaksanaan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik dan masalah yang dihadapi.
b. Pemegang Saham berpartisipasi dalam penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik sesuai dengan wewenang dan tanggung jawabnya.
c. Direksi dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, dan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik, yaitu transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, serta kewajaran.
d. Direksi memonitor praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Perseroan.
e. Penilaian Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Perseroan dilakukan oleh penilai independen yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris, baik penilai swasta atau Instansi Pemerintah yang berkompeten di bidang Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara berkala setiap 1 (satu) tahun.
f. Berdasarkan penilaian tersebut, Perseroan melakukan evaluasi untuk mendeskripsikan tindak lanjut pelaksanaan dan tata kelola Perusahaan yang dilakukan pada tahun berikutnya (setelah penilaian), yang meliputi evaluasi terhadap hasil penilaian dan tindak lanjut atas rekomendasi perbaikan.
Dalam hal evaluasi dilakukan dengan bantuan penilai independen atau menggunakan jasa Instansi Pemerintah, maka penilai independen atau Instansi Pemerintah yang melakukan evaluasi tidak dapat menjadi penilai pada tahun berikutnya.
g. Sekretaris Perusahaan memastikan ketaatan terhadap aturan tata kelola Perusahaan, dan secara berkala melaporkannya kepada Direksi.
h. Audit Internal melakukan penilaian terhadap pelaksanaan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara periodik, dan melaporkan hasilnya kepada Direksi.
Kebijakan tentang Tata Kelola Perusahaan ini akan dievaluasi secara periodik dan direvisi jika diperlukan.
3. Pelaporan
a. Sekretaris Perusahaan harus menyusun laporan pelaksanaan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik pada setiap akhir tahun buku dan melaporkan kepada RUPS bersamaan dengan penyampaian laporan tahunan. Laporan tersebut antara lain terdiri dari:
• Hasil pelaksanaan penilaian dan evaluasi; dan
• Pengungkapan kesesuaian dan penjelasan apabila ada ketidaksesuaian dengan kebijakan tentang Tata Kelola Perusahaan.
b. Setiap Karyawan dapat menyampaikan laporan mengenai dugaan pelanggaran terhadap kebijakan tentang Tata Kelola Perusahaan secara pribadi melalui telepon, surat, atau email dengan menyertakan dokumen–dokumen pendukung kepada atasan yang membawahi, Sekretaris Perusahaan, atau melalui mekanisme whistle blowing system. Perseroan akan menindaklanjuti semua laporan tentang pelanggaran.
c. Berdasarkan laporan Sekretaris Perusahaan dan Audit Internal (jika ada), Direksi melaporkan pelaksanaan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik kepada Dewan Komisaris dan Pemegang Saham.
d. Dewan Komisaris memantau efektivitas pelaksanaan praktik-praktik Tata Kelola Perusahaan yang Baik di Perseroan, dan melaporkannya kepada Pemegang Saham.
4. Perlindungan Perseroan
Perseroan memberikan perlindungan kepada Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Direksi, Xxxxxxxx, mantan Dewan Komisaris, mantan Dewan Pengawas Syariah, mantan Direksi, dan mantan Karyawan yang melakukan kegiatan Perseroan yang mempunyai konsekuensi tuntutan hukum dari pihak luar maupun pihak internal sepanjang hal tersebut sudah dilakukan semata-mata untuk kepentingan Perseroan dan keputusan mengenai hal tersebut dilakukan secara objektif, dan tidak mempunyai benturan kepentingan serta tidak bertentangan dengan ketentuan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
TATA KELOLA PERUSAHAAN | Revisi ke: - | |
Perubahan ke: - | ||
PENUTUP | BAB - X |
Sehubungan dengan penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik, perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. Membangun komitmen, keterlibatan langsung (involvement), dan kepemimpinan dari Dewan Komisaris dan Direksi;
2. Mengembangkan Tata Nilai Perseroan (Corporate Values) dan Budaya Perseroan (Corporate Culture) yang baik sebagai landasan untuk mengarahkan dan mengembangkan pola pikir dan perilaku;
3. Menciptakan iklim berorganisasi yang sehat; dan
4. Melaksanakan kebijakan tentang Etika Usaha dan Tata Perilaku.
Dengan melaksanakan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, diharapkan Perseroan dapat menjalankan aktivitas Perseroan secara efisien dan efektif sehingga dapat melaksanakan mandat dari Pemegang Saham.
Kebijakan ini berlaku efektif sejak tanggal penetapan pada peraturan hukumnya. Pada saat kebijakan ini berlaku, ketentuan – ketentuan yang bertentangan dengan ketentuan dalam kebijakan ini dinyatakan tidak berlaku lagi.