Contract
1. PENERAPAN
1.1 Dokumen ini merupakan suatu Lampiran Negara sebagaimana disebutkan dalam Ketentuan Umum Perbankan ANZ dan menguraikan syarat dan ketentuan khusus suatu negara dimana Bank menyediakan satu atau lebih Rekening atau Jasa kepada Nasabahnya di Indonesia.
1.2 Lampiran Negara ini melengkapi Ketentuan Umum Perbankan ANZ. Kata-kata dalam huruf kapital yang digunakan dalam Lampiran Negara ini memiliki arti sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Definisi yang melengkapi Ketentuan Umum Perbankan ANZ.
2. KETENTUAN UMUM PERBANKAN ANZ
2.1 Bank. Rekening-Rekening dan Jasa-Jasa yang diberikan di Indonesia oleh PT Bank ANZ Indonesia (“ANZ”).
2.2 Persetujuan Nasabah. Nasabah mengakui bahwa pemindahan dana dalam Rupiah ke rekening di luar Indonesia tidak diizinkan berdasarkan Hukum yang berlaku dan dengan demikikan Bank tidak diwajibkan untuk melakukan pemindahan tersebut. Pemindahan dana dalam Rupiah ke rekening di Indonesia kepada bukan penduduk Indonesia tunduk kepada pembatasan dalam Hukum yang berlaku dan Bank dapat menolak untuk menjalankan suatu pemindahan dalam hal terjadi ketidak patuhan terhadap atau ketidakmampuan untuk memenuhi ketentuan tersebut.
2.3 Penjaminan Simpanan. PT Bank ANZ Indonesia adalah anggota skema penjaminan simpanan yang dikelola oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menyediakan jaminan simpanan sehubungan dengan tabungan dan deposito hingga jumlah tertentu sebagaimana ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang ditetapkan dari waktu ke waktu oleh Pemerintah. Sesuai ketentuan pada Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang LPS, apabila tingkat bunga yang diperjanjikan antara Bank dengan Nasabah melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, maka simpanan Nasabah dimaksud menjadi tidak layak dibayar apabila ANZ dicabut izin usahanya.
2.4 Kewajiban Pembayaran. Kewajiban Bank untuk membayar Nasabah setiap jumlah atau membayar kembali setiap deposito sehubungan dengan suatu Rekening adalah suatu kewajiban Anggota Grup Bank terkait atau, apabila berlaku, cabang dari Anggota Grup Bank tersebut, di negara dimana Rekening berada. Selanjutnya, kecuali dinyatakan lain, tidak ada Anggota Grup Bank yang diwajibkan membayar atau membayar kembali setiap jumlah atau deposito di kantor pusatnya atau cabang-cabangnya atau kantor di luar negara atau wilayah dimana Rekening dimaksud berada.
2.5 Jasa Cek. Sehubungan dengan cek mundur, Bank dapat melakukan pembayaran terhadap suatu cek pada saat ditunjukkannya cek tersebut untuk kliring, meskipun cek tersebut ditunjukkan sebelum tanggal yang disebutkan pada cek.
2.6 Cek hilang atau dicuri. Nasabah wajib memperoleh laporan polisi sehubungan dengan kehilangan atau dicurinya setiap cek yang disadarinya dan harus memberikan salinan laporan tersebut kepada Bank segera setelah kehilangan atau pencurian tersebut terjadi.
2.7 Tidak ada pembatalan atau perintah penghentian. Bank tidak wajib untuk menerima perintah penghentian atau permintaan pembatalan sehubungan dengan setiap Instrumen.
2.8 Pengakhiran dengan akibat segera. Pasal 1266 Kitab
Undang-Undang Hukum Perdata dikesampingkan sepanjang persetujuan pengadilan terlebih dahulu diperlukan untuk mengakhiri suatu Rekening atau Jasa.
2.9 Kejadian Pengakhiran. Definisi dari Kejadian Pengakhiran tidak berlaku di Indonesia. Terhadap penutupan suatu Rekening berlaku ketentuan sebagai berikut:
(a) Setiap Orang Yang Berwenang dapat menutup Rekening setiap saat dengan memberikan instruksi kepada Bank mengenai penutupan Rekening tersebut. Penutupan suatu Rekening oleh Xxxxxxx hanya akan berlaku secara efektif saat Xxxxxxx telah memenuhi persyaratan untuk penutupan Rekening sebagaimana dipersyaratkan oleh Bank dari waktu ke waktu.
(b) Nasabah menyetujui dan mengakui bahwa ANZ, setiap saat, berdasarkan kebijakannya sendiri dan tanpa kewajiban apapun, dapat menutup Rekening jika, berdasarkan pendapat Bank, rekening tersebut tidak lagi dikelola secara wajar oleh Nasabah. Bank berhak untuk tidak memberitahu kepada Xxxxxxx alasan penutupan Rekening.
(c) Penutupan Rekening tidak melepaskan Nasabah dari setiap dan segala kewajiban tertunggak yang mungkin masih ada pada saat penutupan Rekening dan berlanjut hingga setelah penutupan Rekening tersebut.
(d) Jika Rekening ditutup, Bank tidak akan memproses setiap Instrumen yang telah ditarik atau diterima sebelum penutupan Rekening tersebut.
(e) Jika Rekening ditutup, Nasabah harus segera mengembalikan seluruh formulir setiap Instrumen pada kantor cabang penyimpanan dan menyelesaikan Rekening tersebut dengan Bank.
(f) Bank akan mengirimkan sisa dana yang tersedia dalam Rekening sesuai dengan instruksi Nasabah atau Nasabah akan mengambil sendiri sisa dana tersebut dari Bank.
(g) Jika tidak terdapat dana (saldo nol) pada seluruh Rekening Nasabah selama 6 bulan atau lebih secara berturut-turut, maka Bank setiap saat memiliki kewenangan untuk menutup Rekening Nasabah.
2.10 Penangguhan dan Penutupan
(a) Jika karena sebab apapun Nasabah lalai untuk memenuhi setiap ketentuan dalam Perjanjian, Bank dapat setiap saat menangguhkan atau menutup setiap dan seluruh Rekening milik Nasabah dengan pemberitahuan terlebih dahulu kepada Nasabah dan memberitahukan kepada Xxxxxxx mengenai alasannya.
(b) Bank memiliki hak untuk menangguhkan atau menutup setiap Rekening kapanpun Bank diharuskan untuk melakukan hal tersebut berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku (termasuk atas permintaan Lembaga Yang Berwenang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku) dan berdasarkan kebijakan internal Bank. Suatu permintaan atau perintah penangguhan atau penutupan dari setiap lembaga yang berwenang berdasarkan hukum akan dipatuhi dengan segera oleh Bank.
(c) Bank memiliki hak untuk memblokir Rekening manapun apabila hak tersebut diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
(d) Apabila dalam jangka waktu dua belas bulan berturut-turut (atau jangka waktu lain sebagaimana ditentukan oleh Bank) tidak terdapat transaksi aktif atau keberadaan Nasabah tidak diketahui, maka Rekening akan diubah menjadi Rekening tidak aktif dan Bank berhak untuk menutup Rekening dengan tunduk pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bank berhak untuk menolak dan/atau menerima transaksi pada Rekening tersebut.
2.11 Transaksi Mencurigakan
(a) Bank berkewajiban untuk mematuhi setiap hukum, peraturan dan permintaan dari lembaga publik dan pemerintah di berbagai yurisdiksi terkait dengan pencegahan atas pembiayaan terhadap, antara lain, teroris dan pihak yang terkena sanksi. Hal ini dapat menyebabkan Bank untuk melakukan pencegatan dan menyelidiki setiap perintah pembayaran dan informasi atau komunikasi lainnya yang dikirim kepada atau oleh Nasabah, atau atas nama Nasabah melalui sistem Bank. Proses ini juga dapat menyebabkan Bank untuk menanyakan lebih lanjut untuk menentukan apakah nama yang tercantum dalam transaksi yang dilakukan atau akan dilakukan oleh Nasabah melalui Rekening tersebut adalah nama dari seorang teroris/pihak yang terkena sanksi.
(b) Bank tidak akan bertanggungjawab terhadap kerugian (baik langsung atau konsekuensial dan termasuk namun tidak terbatas pada kerugian atas keuntungan atau bunga) atau kerusakan yang diderita oleh setiap pihak yang timbul dari penundaan atau kelalaian Bank dalam memproses perintah pembayaran atau informasi atau komunikasi lainnya atau untuk melaksanakan setiap kewajiban, yang disebabkan baik seluruh atau sebagian karena langkah-langkah yang diambil sesuai dengan ketentuan 2.11(a) di atas.
(c) Proses ini dapat menyebabkan penundaan dalam memproses informasi tertentu dan dengan demikian Bank tidak menjamin bahwa setiap informasi dalam sistem Bank terkait dengan segala perintah pembayaran dan komunikasi yang merupakan bagian dari segala tindakan yang diambil sesuai dengan ketentuan 2.11(a) adalah benar, terbaru dan terkini pada saat diakses sementara tindakan tersebut dilakukan.
(d) Bank berwenang untuk melakukan pengawasan terhadap Rekening Nasabah untuk mencegah penipuan.
(e) Bank berwenang untuk menutup Rekening Nasabah tanpa pemberitahuan apapun untuk mencegah kegiatan penipuan.
2.12 Syarat dan Ketentuan Khusus
(a) Perjanjian ini tidak mengurangi syarat dan ketentuan khusus, yang dapat dikenakan atau diberlakukan setiap saat terhadap setiap produk atau jasa yang diberikan oleh Bank kepada Nasabah.
(b) Nasabah dengan demikian akan terikat kepada syarat dan ketentuan khusus tersebut. Sebagai tambahan, Bank memiliki hak untuk mensyaratkan Nasabah untuk menandatangani dokumen lain yang dianggap perlu oleh Bank.
(c) Setiap jasa atau produk yang dirujuk dalam Perjanjian ini ditujukan kepada penduduk dalam yurisdiksi yang tidak bertentangan dengan hukum dan peraturan Indonesia.
(d) Nasabah setuju dan mengakui bahwa Ketentuan Umum Perbankan ANZ dan dokumen apapun sehubungan dengan setiap produk atau jasa yang diberikan oleh Bank akan berlaku sepanjang ketentuan tersebut konsisten dengan hukum dan peraturan di Indonesia.
2.13 Kuasa
(a) Setiap dan seluruh kuasa yang diberikan oleh Nasabah kepada Bank berdasarkan Perjanjian:
(i) tidak dapat ditarik kembali;
(ii) memberikan hak substitusi secara penuh;
(iii) memberikan pernyataan penuh dari Nasabah, dimanapun dan terhadap siapapun, dalam setiap hal dan perbuatan sehubungan dengan hal-hal dimana kuasa tersebut terkait.
(b) Setiap kuasa yang diberikan berdasarkan Perjanjian merupakan bagian yang penting dan tidak terpisahkan dari Perjanjian dan setiap transaksi yang dilakukan berdasarkan Perjanjian, yang tidak dapat dilakukan kecuali dengan adanya pemberian kuasa tersebut. Nasabah setuju bahwa setiap kuasa yang diberikan oleh Nasabah berdasarkan Perjanjian tidak dapat ditarik atau diakhiri selama masih adanya hubungan usaha antara Nasabah dan Bank dan untuk alasan apapun, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang terdapat dalam ketentuan Pasal 1813, 1814, dan 1816 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata.
2.14 Service of Process. Pasal 14.3 dari Ketentuan Umum Perbankan ANZ tidak berlaku untuk Indonesia.
2.15 Klausa 9.1(i) Ketentuan Umum Perbankan ANZ tidak berlaku untuk wilayah Indonesia.
2.16 Nasabah setuju akan hal-hal berikut:
(a) Nasabah bersedia dan mengizinkan Bank untuk memberitahukan informasi-infromasi mengenai Nasabah (termasuk tetapi tidak terbatas pada informasi terkait dengan transaksi, keadaan keuangan, Rekening) kepada pihak-pihak atau perorangan apabila dibutuhkan sesuai dengan hukum dan undang-undang yang berlaku dan/atau memberitahukan segala kewajiban Bank seperti yang tertera dalam perjanjian dengan pemerintah setempat maupun asing, badan pengatur atau pihak perpajakan, (secara langsung atau tidak oleh Australia and New Zealand Banking Group Limited dan salah satu anak perusahaan atau afiliasinya).
(b) Nasabah akan memberikan kepada Bank semua informasi dan surat-surat yang diminta oleh Bank sewaktu-waktu, termasuk sebagaimana dibutuhkan oleh Bank sesuai dengan hukum dan atau kewajiban Bank seperti yang tertera dalam perjanjian dengan pemerintah setempat atau asing, badan pengatur atau pihak perpajakan dalam penyelidikan status pajak Nasabah.
(c) Dimana Bank diwajibkan oleh pemerintah setempat atau asing, badan pengatur atau pihak perpajakan untuk melakukan pemotongan atau pemungutan pembayaran kepada anda, Nasabah bersedia untuk segera mengganti kepada Bank jumlah yang dipotong atau dipungut tersebut, termasuk mengizinkan Bank untuk memotong jumlah tersebut dari salah satu rekening Nasabah. Disamping itu, Xxxxxxx juga akan membayar ganti rugi segala kerugian yang diderita oleh Bank sebagai akibat dari pemotongan atau pemungutan tersebut.
(d) Nasabah akan membayar semua Pajak-pajak terkait dengan Rekening atau Layanan dan apabila berlaku, Bank mengenakan Pajak tersebut pada Rekening terkait untuk komisi, jasa dan biaya lain sesuai dengan klausa (c) diatas.
(e) Definisi
Pajak berarti pajak, bea, cukai, pemotongan atau pemungutan yang dilakukan oleh ANZ atas pembayaran kepada anda lakukan sebagaimana ditetapkan oleh Hukum atau perjanjian dengan badan pemerintah atau perpajakan (baik setempat maupun asing) atau pembayaran atau pemungutan serupa (termasuk denda atau bunga atas kegagalan pembayaran atau keterlambatan pembayaran).
2.17 Sehubungan dengan setiap Rekening atau Jasa kepada Nasabah, Nasabah mengakui bahwa Bank berdasarkan kebijakannya sendiri dapat menerima, menunda atau menolak suatu Rekening atau Jasa. Untuk tujuan ini Nasabah memahami bahwa Bank akan melakukan pemberitahuan kepada Nasabah.
3. BILYET GIRO
3.1 Atas permintaan dari nasabah, bilyet giro akan diterbitkan
kepada Nasabah pada saat pembukaan rekening giro. Bank dapat, atas kebijakannya sendiri, menolak untuk menerbitkan bilyet giro;
3.2 Pada saat menerima bilyet giro yang baru, Nasabah akan melakukan pemeriksaan atas nomor seri bilyet giro.
3.3 Nasabah bertanggungjawab untuk menyediakan dana yang cukup di dalam Rekening Nasabah, dengan minimum sejumlah bilyet giro yang telah ditarik dan masih beredar. Bank tidak bertanggungjawab terhadap bilyet giro yang dikembalikan karena ketidakcukupan dana dalam Rekening Nasabah.
3.4 Nasabah setuju bahwa:
(a) Bank berhak untuk mengenakan sanksi atau pembekuan hak penerbitan bilyet giro, dan/atau melaporkan kepada lembaga yang berwenang untuk dimasukkan ke dalam Daftar Hitam Nasional (DHN), apabila terjadi hal-hal di bawah ini:
(i) Nasabah menerbitkan bilyet giro yang dikembalikan yang memenuhi kriteria DHN sebagai berikut:
(A) Nasabah menerbitkan tiga atau lebih bilyet giro yang berbeda dengan nilai nominal masing-masing di bawah Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) dalam periode enam bulan di bank yang sama; atau
(B) Nasabah menerbitkan satu bilyet giro yang dikembalikan dengan nilai nominal Rp. 500.000.000 (lima ratus juta Rupiah) atau lebih;
(ii) Atau, jika nama Nasabah tercatat dalam DHN berdasarkan laporan dari bank lain.
Pencatatan identitas Xxxxxxx dalam DHN akan berlaku selama satu tahun dimulai sejak tanggal penerbitan DHN oleh institusi terkait. Lebih lanjut, Bank berhak untuk menentukan dan mencatat identitas Nasabah yang memiliki kecocokan dengan kriteria DHN pada Daftar Hitam Individual Bank (“DHIB”).
(b) Nasabah bertanggungjawab untuk mengembalikan bilyet giro yang belum digunakan kepada Bank jika:
(i) Hak Nasabah untuk menggunakan bilyet giro tersebut dibekukan;
(ii) Identitas Nasabah tercatat dalam DHN; atau
(iii) Rekening ditutup berdasarkan permintaan Nasabah atausesuai dengan kebijakan internal Bank.
(c) Nasabah wajib melaporkan p e m e n u h a n kewajiban penyelesaian atas bilyet giro yang dikembalikan dalam jangka waktu tujuh hari sejak saat bilyet giro tersebut dikembalikan.
(d) Bank berhak untuk menutup rekening Nasabah jika Nassabah terus menerus menerbitkan bilyet giro yang dikembalikan selama nama Xxxxxxx masih terdaftar dalam DHN, atau alasan lainnya sebagaimana tercantum dalam pembukaan rekening giro.
(e) Jika Rekening telah ditutup namun masih terdapat bilyet giro yang masih beredar maka:
(i) Bank berhak untuk membuka ”Rekening Khusus” atas nama Xxxxxxx sebagai rekening pelunasan pembayaran atas bilyet giro yang tertunggak; dan
(ii) Nasabah bertanggungjawab untuk menyediakan dana yang cukup dalam ”Rekening Khusus” tersebut untuk menyelesaikan kewajiban atas bilyet giro yang masih beredar.
Bank, dengan pemberitahuan tertulis, akan menutup Rekening Khusus, setelah nasabah melakukan penyelesaian pembayaran atas bilyet giro yang masih beredar.
(f ) Nasabah akan membebaskan Bank dari segala kewajiban dan
gugatan hukum yang timbul dari dikembalikannya bilyet giro yang diterbitkan atau akibat kesalahan pengunaan bilyet giro oleh Nasabah.
(g) Nasabah wajib mematuhi seluruh syarat dan ketentuan yang mengatur mengenai bilyet giro, termasuk, namun tidak terbatas pada, mengenai penandatanganan, pembayaran bea meterai dan penerbitan bilyet giro.
(h) Nasabah harus patuh terhadap hukum dan peraturan yang berlaku dari waktu ke waktu terkait dengan bilyet giro.
3.5 Ketentuan dalam Pasal 3 akan berlaku pula untuk cek.
4. LAMPIRAN JASA LIKUIDITAS
Setiap rujukan dalam Lampiran Jasa Likuiditas (Liquidity Service Schedule) mengenai kepemilikan manfaat (beneficial ownership) akan dianggap sebagai suatu rujukan kepada kepemilikan hukum.
5. COUNTERPARTY SCHEDULE
Dalam hal persekutuan, Xxxxxxx berjanji untuk memastikan bahwa seluruh sekutu setuju dengan syarat Perjanjian, termasuk, tidak terbatas kepada, kewajiban tanggung renteng masing-masing sekutu terhadap seluruh kewajiban yang ditimbulkan Nasabah sehubungan dengan suatu Rekening atau penyediaan Jasa.
6. STANDING INSTRUCTION
Jika Nasabah meminta dilakukannya jasa ini dan tunduk pada syarat dan ketentuan khusus yang mungkin diberlakukan untuk mengatur pemberian jasa ini, Bank diberikan kuasa oleh Nasabah, setiap saat, melalui atau berdasarkan pada standing instruction yang diterima oleh Bank dari Nasabah (yang dapat diubah dari waktu ke waktu):
(a) untuk melakukan pemindahbukuan dana diantara Rekening Nasabah di Bank dan/atau ke rekening milik pihak ketiga di bank lain; atau
(b) untuk melaksanakan transaksi valuta asing (i) berdasarkan standing instruction tersebut, dan atau (ii) dengan bank lain baik asing maupun local.
7. INFORMASI MENGENAI PT BANK ANZ INDONESIA
7.1 PT Bank ANZ Indonesia tidak dijamin oleh Australia and New Zealand Banking Group Limited; PT Bank ANZ Indonesia bukanlah merupakan lembaga penerima simpanan yang berwenag menurut hukum Negara Australia dan didirikan serta terdaftar di Indonesia dalam bentuk perseroan terbatas; simpanan pada PT Bank ANZ Indonesia dan kewajiban lainnya bukanlah merupakan kewajiban dari Australia and New Zealand Banking Group Limited.
7.2 PT Bank ANZ Indonesia adalah bank yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
8. BAHASA
Perjanjian ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris. Dalam hal terdapat ketidaksamaan antara versi Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris, maka versi Bahasa Indonesia yang akan berlaku.
9. PENGGUNAAN KETENTUAN-KETENTUAN
Ketentuan-ketentuan di dalam Ketentuan Umum Perbankan ANZ akan berlaku di Indonesia sepanjang ketentuan- ketentuan tersebut dikenal dalam atau dalam setiap cara bertentangan dengan peraturan Indonesia yang berlaku dan dengan memberlakukan ketentuan-ketentuan tersebut tidak akan membuat ANZ melanggar peraturan Indonesia yang berlaku.
10. Tanggapan Nasabah
Apabila Nasabah memiliki saran, masukan atau keluhan terhadap Rekening atau Jasa yang diberikan oleh Bank, maka Nasabah dapat menghubungi Relationship Manager (RM), atau menghubungi ANZ Call Center atau Nasabah dapat datang langsung ke kantor cabang Bank yang terdekat.
4
BARD.CSBHSIND00214