PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
PENDAPATAN TETAP
DANA OPTIMA
PEMBARUAN PROSPEKTUS REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Tanggal Efektif: 10 Desember 2019 | Tanggal Mulai Penawaran: 11 Desember 2019 |
Tanggal Penawaran Unit Penyertaan Kelas A, B, C, D, dan E: 18 Oktober 2023 |
OJK TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA adalah Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif berdasarkan Undang-Undang No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi sesuai Kebijakan Investasi.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA akan berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito; sesuai peraturan perundang- undangan yang berlaku di Indonesia.
Dalam hal berinvestasi pada Efek luar negeri, Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut
PENAWARAN UMUM
PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dikenakan biaya yang disesuaikan dengan masing-masing Kelas Unit Penyertaan sebagaimana dirinci pada pada Bab IX tentang Alokasi Biaya dan Imbalan Jasa.
MANAJER INVESTASI | BANK KUSTODIAN |
PT PNM Investment Management Menara PNM Lantai 15 Jl. Kuningan Xxxxx Xx.0X Xxxxxxxx Xxxxxx Xxx 0 (Xxx 0) Xxxxx - Xxxxxxxxx Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp: (00 00) 0000 000 Fax: (00 00) 0000 000 | PT Bank KEB Hana Indonesia Mangkuluhur City Tower One, Lantai 10 Jl. Jend. Xxxxx Xxxxxxx Xxx.0-0 Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp: (00 00) 000 000 00 Fax: (00 00) 000 000 00 |
PENTING : SEBELUM MEMUTUSKAN UNTUK MEMBELI UNIT PENYERTAAN REKSA DANA INI ANDA HARUS TERLEBIH DAHULU MEMPELAJARI ISI PROSPEKTUS INI KHUSUSNYA PADA BAGIAN MANAJER INVESTASI (BAB III), TUJUAN INVETASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI (BAB V) DAN MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO UTAMA(BAB VIII).
MANAJER INVESTASI TELAH MEMPEROLEH IZIN SEBAGAI MANAJER INVESTASI DAN TERDAFTAR DI PASAR MODAL SERTA DALAM MELAKUKAN KEGIATAN USAHANYA MANAJER INVESTASI DIAWASI OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN
Prospektus ini diperbarui di Jakarta pada 31 Maret 2024
BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG NO. 21 TAHUN 2011 TENTANG OTORITAS JASA KEUANGAN
(“UNDANG-UNDANG OJK”)
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal telah beralih dari BAPEPAM dan LK kepada Otoritas Jasa Keuangan, sehingga semua rujukan kepada kewenangan BAPEPAM dan LK dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
UNTUK DIPERHATIKAN
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA tidak
termasuk produk investasi dengan penjaminan. Sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA,
calon Pemegang Unit Penyertaan harus terlebih dahulu mempelajari dan memahami Prospektus dan dokumen penawaran lainnya. Isi dari Prospektus dan dokumen penawaran lainnya bukanlah suatu saran baik dari sisi bisnis, hukum, maupun perpajakan. Oleh karena itu, calon Pemegang Unit Penyertaan disarankan untuk meminta pertimbangan atau nasihat dari pihak-pihak yang kompeten sehubungan dengan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA. Calon Pemegang Unit Penyertaan harus menyadari bahwa terdapat kemungkinan Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA akan menanggung risiko sehubungan dengan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang dipegangnya. Sehubungan dengan kemungkinan adanya risiko tersebut, apabila dianggap perlu calon Pemegang Unit Penyertaan dapat meminta pendapat dari pihak-pihak yang berkompeten atas aspek bisnis, hukum, keuangan, perpajakan, maupun aspek lain yang relevan.
PT PNM Investment Management ("Manajer Investasi") akan selalu mentaati ketentuan peraturan yang berlaku di Indonesia, termasuk peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebagai hasil kerja sama antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, maupun penerapan asas timbal balik (reciprocal) antara Pemerintah Indonesia dengan pemerintah negara lain, seperti namun tidak terbatas peraturan perundang-undangan mengenai anti pencucian uang, anti terorisme maupun perpajakan, yang keberlakuannya mungkin mengharuskan Manajer Investasi untuk berbagi informasi, termasuk melaporkan dan memotong pajak yang terutang oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang wajib dipenuhi oleh Manajer Investasi dari waktu ke waktu kepada otoritas yang berwenang.
Manajer Investasi akan selalu menjaga kerahasiaan data nasabah dan wajib memenuhi ketentuan kerahasiaan nasabah yang berlaku di Indonesia. Dalam hal Manajer Investasi diwajibkan untuk memberikan data nasabah, data nasabah hanya akan disampaikan secara terbatas untuk data yang diminta oleh otoritas yang berwenang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
DAFTAR ISI
Hal | ||
BAB I | ISTILAH DAN DEFINISI …………………………………. | 1 |
BAB II | KETERANGAN MENGENAI REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA ………… | |
12 | ||
BAB III | MANAJER INVESTASI ………………………………….. | 18 |
BAB IV | BANK KUSTODIAN ……………………………………… | 23 |
BAB V | TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI …………………….… | |
24 | ||
BAB VI | METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA ………… | |
34 | ||
BAB VII | PERPAJAKAN ……………………………………………. | 36 |
BAB VIII | MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO YANG UTAMA……………………………………………………… | |
38 | ||
BAB IX | ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA ……….……….. | 42 |
BAB X | HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN …..……. | 48 |
BAB XI | PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI ……………………….. | 50 |
BAB XII | PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN …………………………………………..... | |
55 | ||
BAB XIII | LAPORAN KEUANGAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA …...………………………. | |
56 | ||
BAB XIV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ……………………………………………. | |
91 | ||
BAB XV | PERSYARATAN DAN TATA CARA PENJUALAN KEMBALI (PELUNASAN) UNIT PENYERTAAN …..….. | |
99 | ||
BAB XVI | PERSYARATAN DAN TATA CATA PENGALIHAN INVESTASI ………………………………………………... | |
104 | ||
BAB XVII | PENGALIHAN KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN … | 109 |
BAB XVIII | SKEMA PEMBELIAN DAN PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN SERTA PENGALIHAN INVESTASI .…. | |
110 | ||
BAB XIX | PENYELESAIAN PENGADUAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN ……………….…………………………... | |
112 | ||
BAB XX | PENYELESAIAN SENGKETA …………………………... | 114 |
BAB XXI | PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS DAN FORMULIR- FORMULIR BERKAITAN DENGAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN ……………………………………………… | |
115 |
BAB I ISTILAH DAN DEFINISI
1.1. AFILIASI
Afiliasi adalah:
i. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. suami atau istri;
b. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
x. xxxxx dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
d. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan; atau
e. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
ii. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
a. orang tua dan anak;
b. kakek dan nenek serta cucu; atau
c. saudara dari orang yang bersangkutan;
iii. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak tersebut;
iv. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
v. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
vi. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
vii. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
1.2. AGEN PENJUALAN EFEK REKSA DANA
Agen Penjual Efek Reksa Dana adalah Agen Penjual Efek Reksa Dana sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 39/POJK.04/2014 tanggal 30 Desember 2014 tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana (“POJK tentang Agen Penjual Efek Reksa Dana”) beserta seluruh perubahannya, yang ditunjuk oleh Manajer Investasi untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA.
1.3. BADAN PENGAWAS PASAR MODAL DAN LEMBAGA KEUANGAN (“BAPEPAM & LK”)
BAPEPAM dan LK adalah lembaga yang melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
Dengan berlakunya Undang-Undang OJK, sejak tanggal 31 Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar Modal beralih dari BAPEPAM dan LK ke OJK, sehingga semua rujukan dan/atau kewajiban yang harus dipenuhi kepada dan/atau dirujuk kepada kewenangan BAPEPAM dan LK sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjadi kepada Otoritas Jasa Keuangan.
1.4. BANK KUSTODIAN
Bank Kustodian adalah Bank Umum yang telah mendapat persetujuan OJK untuk menyelenggarakan kegiatan usaha sebagai Kustodian, yaitu memberikan jasa penitipan Efek (termasuk Penitipan Kolektif atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu Pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian) dan harta lainyang berkaitan dengan Efek serta jasa lain, termasuk menerima dividen, bunga, dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya. Dalam hal ini Bank Kustodian adalah PT Bank KEB Hana Indonesia.
1.5. BUKTI KEPEMILIKAN UNIT PENYERTAAN
Xxxxx Xxxx berbentuk Kontrak Investasi Kolektif menghimpun dana dengan menerbitkan Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Unit Penyertaan adalah satuan ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pihak dalam portofolio investasi kolektif.
Dengan demikian Unit Penyertaan merupakan bukti kepesertaan Pemegang Unit Penyertaan dalam Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Manajer Investasi melalui Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan yang berisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan Reksa Dana.
1.6. EFEK
Efek adalah surat berharga sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya yang dapat dibeli oleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (“POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Investasi Kolektif”), Reksa Dana hanya dapat melakukan pembelian dan penjualan atas:
a. Efek yang ditawarkan melalui dalam Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
b. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia, dan/atau Efek yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
c. Efek Bersifat Utang atau Efek Syariah berpendapatan tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
d. Efek Beragun Aset yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek;
e. Efek pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun, baik dalam Rupiah maupun dalam mata uang asing.
f. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum;
g. Efek derivatif; dan/atau
x. Xxxx lainnya yang ditetapkan oleh OJK.
1.7. EFEKTIF
Efektif adalah terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan Pendaftaran yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Surat pernyataan efektif Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang akan dikeluarkan oleh OJK.
1.8. FORMULIR PEMBUKAAN REKENING
Formulir Pembukaan Rekening adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang pertama kali di Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.9. FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx dan dipakai oleh calon Pemegang Unit Penyertaan untuk membeli Unit Penyertaan, yang kemudian diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.10. FORMULIR PENJUALAN KEMBALI UNIT PENYERTAAN Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk menjual kembali Unit Penyertaan yang
dimilikinya yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.11. FORMULIR PENGALIHAN INVESTASI
Formulir Pengalihan Investasi adalah formulir asli yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan dipakai oleh Pemegang Unit Penyertaan untuk mengalihkan investasi yang dimilikinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA ke Kelas Unit Penyertaan lainnya dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA atau ke Unit
Penyertaan di Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi, yang diisi secara lengkap, ditandatangani dan diajukan oleh Pemegang Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Formulir Pengalihan Investasi dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.12. FORMULIR PROFIL CALON PEMEGANG UNIT PENYERTAAN Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan adalah formulir yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan sebagaimana dipersyaratkan dalam Peraturan BAPEPAM Nomor IV.D.2 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM Nomor Kep- 20/PM/2004 tanggal 29 April 2004 tentang Profil Pemodal Reksa Dana, yang harus diisi secara lengkap dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan, yang diperlukan dalam rangka Program APU, PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan berisikan data dan informasi mengenai profil risiko Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang pertama kali melalui Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Profil Calon Pemegang Unit Penyertaan dapat juga berbentuk formulir elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik.
1.13. HARI BURSA
Hari Bursa adalah setiap hari diselenggarakannya perdagangan efek di Bursa Efek Indonesia, yaitu hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek Indonesia.
1.14. HARI KERJA
Hari Kerja adalah hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari tersebut merupakan hari libur nasional dan hari libur khusus yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.15. HARI KALENDER
Hari Kalender adalah semua hari dalam satu tahun sesuai dengan kalender gregorius tanpa terkecuali termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia.
1.16. KELAS UNIT PENYERTAAN (MULTI SHARE CLASS)
Kelas Unit Penyertaan (Multi Share Class) adalah klasifikasi Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA, dimana untuk setiap Kelas Unit Penyertaan terdapat perbedaan berdasarkan fitur-fitur yang bersifat administratif sebagaimana diatur dalam Kontrak Investasi Kolektif dan Prospektus, yang penerapannya dapat mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih dari masing-masing kelas Unit Penyertaan, sebagaimana dijelaskan lebih lanjut dalam Prospektus ini.
1.17. KETENTUAN KERAHASIAAN DAN KEAMANAN DATA DAN/ATAU INFORMASI PRIBADI KONSUMEN
Ketentuan mengenai kerahasiaan dan keamanan data dan/atau informasi pribadi konsumen sebagaimana diatur dalam POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
1.18. KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
Kontrak Investasi Kolektif adalah kontrak antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian yang mengikat Pemegang Unit Penyertaan, dimana Manajer Investasi diberi wewenang untuk mengelola portofolio investasi kolektif dan Bank Kustodian diberi wewenang untuk melaksanakan penitipan kolektif.
1.19. LAPORAN BULANAN
Laporan Bulanan adalah laporan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang akan diterbitkan dan disampaikan oleh Bank Kustodian kepada Pemegang Unit Penyertaan selambat-ambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) bulan berikut yang memua t sekurang-kurangnya (a) nama, alamat, judul rekening, dan nomor rekening dari Pemegang Unit Penyertaan, (b) Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada akhir bulan, (c) Jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, (d) Total nilai Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan, (e) tanggal setiap pembagian uang tunai (jika ada), (f) rincian dari portofolio yang dimiliki dan (g) Informasi mengenai ada atau tidak mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) atas Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan pada bulan sebelumnya.
Apabila pada bulan sebelumnya terdapat mutasi (pembelian dan/atau penjualan kembali dan/atau pengalihan investasi) Unit Penyertaan dalam suatu Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka Laporan Bulanan akan memuat tambahan informasi mengenai (a) jumlah Unit Penyertaan dalam setiap Kelas Unit Penyertaan yang dimiliki pada awal periode, (b) tanggal, Nilai Aktiva Bersih per kelas Unit Penyertaan dan jumlah Unit Penyertaan di setiap Kelas Unit Penyertaan yang dibeli atau dijual kembali (dilunasi) pada setiap transaksi selama periode dan
(c) rincian status pajak dari penghasilan yang diperoleh Pemegang Unit Penyertaan selama periode tertentu dengan tetap memperhatikan kategori penghasilan dan beban (jika ada) sebagaimana dimaksud dalam peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang pada saat Prospektus ini dibuat peraturan mengenai laporan Reksa Dana yang berlaku adalah Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor X.D.1 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-06/PM/2004 tanggal 09-02-2004 (sembilan Februari tahun dua ribu empat) tentang Laporan Reksa Dana (“Peraturan BAPEPAM Nomor X.D.1”).
Penyampaian Laporan Bulanan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA kepada Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud di atas dapat dilakukan melalui:
a. Media elektronik, jika telah memperoleh persetujuan dari Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA; dan/atau
b. Jasa pengiriman, antara lain kurir dan/atau pos.
Pengiriman sebagaimana dimaksud huruf a di atas dilakukan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai informasi dan transaksi elektronik. Pengiriman dokumen melalui sarana elektronik tersebut dapat dilakukan setelah terdapat kesepakatan antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.20. MANAJER INVESTASI
Manajer Investasi adalah Pihak yang kegiatan usahanya mengelola Portofolio Efek untuk para nasabahnya atau mengelola portofolio investasi kolektif untuk sekelompok nasabah. Dalam hal ini Manajer Investasi adalah PT PNM Investment Management.
1.21. METODE PENGHITUNGAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Metode Penghitungan NAB adalah metode yang digunakan dalam menghitung Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana sesuai dengan Peraturan BAPEPAM & LK No.IV.C.2. tentang Nilai Pasar Wajar Dari Efek Dalam Portofolio Reksa Dana, yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM & LK Nomor KEP-367/BL/2012 tanggal 9 Juli 2012 (”Peraturan BAPEPAM & LK No. IV.C.2.”) beserta peraturan pelaksanaan lainnya yang terkait seperti Surat Edaran Ketua Dewan Komisioner OJK.
1.22. NASABAH
Nasabah adalah pihak yang menggunakan jasa Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Penerapan Program APU,PPT dan PPPSPM Di Sektor Jasa Keuangan. Dalam Prospektus ini istilah Nasabah sesuai konteksnya berarti calon Pemegang Unit Penyertaan dan Pemegang Unit Penyertaan.
1.23. XXXXX AKTIVA BERSIH (“NAB”)
Nilai Aktiva Bersih (“NAB”) adalah nilai pasar yang wajar dari suatu Efek dan kekayaan lain dari Reksa Dana dikurangi seluruh kewajibannya. NAB Reksa Dana dihitung dan diumumkan per Kelas Unit Penyertaan setiap Hari Bursa oleh Bank Kustodian.
1.24. NILAI PASAR WAJAR
Nilai Pasar Wajar adalah nilai yang dapat diperoleh dari transaksi Efek yang dilakukan antar para pihak yang bebas bukan karena paksaan atau likuidasi.
Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari suatu Efek dalam portofolio Reksa Dana harus dilakukan sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2.
1.25. OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”)
OJK adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain, yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang OJK.
1.26. PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Pemegang Unit Penyertaan adalah Pihak yang telah membeli dan memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA sesuai Kelas Unit Penyertaan yang dimilikinya.
1.27. PENAWARAN UMUM KELAS BARU
Penawaran Umum Kelas Baru adalah kegiatan penawaran Kelas Unit Penyertaan baru dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang dilakukan oleh Manajer Investasi kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Prospektus ini.
1.28. PENAWARAN UMUM
Penawaran Umum adalah kegiatan penawaran Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang
dilakukan oleh Manajer Investasi untuk menjual Unit Penyertaan kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya dan Kontrak Investasi Kolektif.
1.29. PENYEDIA JASA KEUANGAN DI SEKTOR PASAR MODAL Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal adalah Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi, serta Bank Umum yang menjalankan fungsi Kustodian. Dalam Prospektus ini istilah Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal sesuai konteksnya berarti Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
1.30. PERIODE PENGUMUMAN NILAI AKTIVA BERSIH (NAB) Periode Pengumuman Nilai Aktiva Bersih (NAB) adalah periode di mana Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA diumumkan kepada masyarakat melalui paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat pada Hari Bursa berikutnya.
1.31. PERNYATAAN PENDAFTARAN
Pernyataan Pendaftaran adalah dokumen yang wajib disampaikan oleh Manajer Investasi kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditetapkan dalam Undang-Undang Pasar Modal dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
1.32. POJK TENTANG PERLINDUNGAN KONSUMEN DAN MASYARAKAT DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 22 Tahun 2023 tanggal 20 Desember 2023 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.33. POJK TENTANG LAYANAN PENGADUAN KONSUMEN DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.07/2018 tanggal 10 September 2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17/SEOJK.07/2018 tanggal
6 Desember 2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, berikut penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.34. POJK TENTANG LEMBAGA ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 61/POJK.07/2020 tanggal 14 Desember 2020 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.35. POJK TENTANG PENERAPAN PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL DI SEKTOR JASA KEUANGAN
POJK Tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 8 Tahun 2023 tanggal 14 Juni 2023 tentang Penerapan Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal di Sektor Jasa Keuangan, beserta penjelasannya, dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.36. POJK TENTANG REKSA DANA BERBENTUK KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF
POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 23/POJK.04/2016 tanggal 13 Juni 2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 2/POJK.04/2020 tanggal 08 Januari 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4 Tahun 2023 tanggal 30 Maret 2023 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 23/POJK.04/2016 tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, berikut penjelasannya dan perubahan- perubahannya serta penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.37. PERATURAN TENTANG SISTEM PENGELOLAAN INVESTASI TERPADU DI SEKTOR JASA KEUANGAN
Peraturan Tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu Di Sektor Jasa Keuangan adalah Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28/POJK.04/2016 tanggal 29 Juli 2016 dan diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia pada tanggal 29 Juli 2016 tentang Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu beserta Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/SEOJK.04/2020 tanggal 17 Februari 2020 tentang Tata Cara Penyampaian Surat atau Bukti Konfirmasi dan Laporan Berkala Reksa Dana secara Elektronik Melalui Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu, berikut penjelasannya dan perubahan- perubahannya dan penggantiannya yang mungkin ada di kemudian hari.
1.38. PORTOFOLIO EFEK
Portofolio Efek adalah kumpulan Efek yang merupakan kekayaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA.
1.39. PROGRAM ANTI PENCUCIAN UANG, PENCEGAHAN PENDANAAN TERORISME DAN PENCEGAHAN PENDANAAN PROLIFERASI SENJATA PEMUSNAH MASSAL
Program Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal adalah program yang diterapkan Penyedia Jasa Keuangan di Sektor Pasar Modal diantaranya untuk:
a. Mengetahui latar belakang dan identitas Xxxxxxx;
b. Memantau rekening Efek dan transaksi Nasabah;
dan perubahan-perubahannya dan penggantinya yang mungkin ada di kemudian hari
1.40. PROSPEKTUS
Prospektus adalah setiap pernyataan yang dicetak atau informasi tertulis yang digunakan untuk Penawaran Umum Reksa Dana dengan tujuan calon Pemegang Unit Penyertaan membeli Unit Penyertaan Reksa Dana, kecuali pernyataan atau informasi yang berdasarkan peraturan OJK yang dinyatakan bukan sebagai Prospektus.
1.41. REKSA DANA
Xxxxx Xxxx adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi. Sesuai Undang- undang Pasar Modal, Reksa Dana dapat berbentuk: (i) Perseroan Tertutup atau Terbuka; atau (ii) Kontrak Investasi Kolektif. Bentuk hukum Reksa Dana yang ditawarkan dalam Prospektus ini adalah Kontrak Investasi Kolektif.
1.42. SISTEM ELEKTRONIK
Sistem Elektronik adalah Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat digunakan untuk:
a. penerimaan Pemegang Unit Penyertaan melalui pembukaan rekening;
b. pembelian Unit Penyertaan (subscription);
c. penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption); dan
d. pengalihan investasi (switching).
1.43. SURAT KONFIRMASI TRANSAKSI UNIT PENYERTAAN
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan adalah surat konfirmasi yang mengkonfirmasikan pelaksanaan instruksi pembelian dan/atau penjualan kembali Unit Penyertaan dan/atau pengalihan investasi dari Pemegang Unit Penyertaan dan menunjukkan jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh Pemegang Unit Penyertaan serta berlaku sebagai bukti kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA. Surat Konfirmasi
Transaksi Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian dan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete action) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian;
(ii) Formulir penjualan kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada); dan
(iii) Formulir pengalihan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan bahwa pihaknya telah memperoleh persetujuan Pemegang Unit Penyertaan untuk REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA untuk
menyampaikan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST). Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan tidak menyetujui penyampaian Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST), Bank Kustodian akan menerbitkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (apabila ada) dan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan tersebut akan disampaikan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Reksa Dana yang
ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (apabila ada) kepada Pemegang Unit Penyertaan yang masih memilih format konfirmasi transaksi dan laporan dalam bentuk hardcopy (sebagaimana tercantum pada statik data S-INVEST), secara tercetak melalui jasa pengiriman antara lain kurir/pos.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan diproses sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
1.44. TANGGAL PENAMBAHAN KELAS UNIT PENYERTAAN Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan adalah tanggal dimana penambahan Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang baru telah berlaku serta ditawarkan dengan harga yang sama dengan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang berlaku. Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan baru, akan ditentukan dan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
1.45. UNIT PENYERTAAN
Unit Penyertaan adalah suatu ukuran yang menunjukkan bagian kepentingan setiap Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA menerbitkan Unit Penyertaan dalam beberapa Kelas Unit Penyertaan (Multi Share Class), maka bagian kepentingan Pemegang Unit Penyertaan di dalam portofolio investasi kolektif akan ditentukan oleh jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki dan Nilai Aktiva Bersih dari Kelas Unit Penyertaan yang bersangkutan.
1.46. UNDANG-UNDANG PASAR MODAL
Undang-Undang Pasar Modal adalah Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan tanggal 12 Januari 2023 dan peraturan pelaksanaannya.
BAB II KETERANGAN MENGENAI
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
2.1. PEMBENTUKAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA adalah
Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif sebagaimana termaktub dalam akta Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Nomor 44 tanggal 22
Oktober 2019 Kontrak Investasi Koletif tersebut telah beberapa kali mengalami perubahan terakhir dengan Akta Nomor 05 tanggal 16 Oktober 2023, yang seluruhnya dibuat di hadapan Xx. Xxxxxxx Xxxxxxxx Xxxxxxx Xxx Xxxxxxx, S.H., notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA”), antara PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi dengan PT Bank KEB Hana Indonesia sebagai Bank Kustodian.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA telah
mendapat surat pernyataan efektif dari OJK sesuai dengan Surat No. S-1507/PM.21/2019 tanggal 10 Desember 2019.
2.2. PENAWARAN UMUM
PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi akan melakukan Penawaran Umum atas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA secara terus menerus sampai dengan jumlah sebanyak-banyaknya 10.000.000.000 (sepuluh miliar) Unit Penyertaan.
Setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA mempunyai Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama Penawaran Umum. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan ditetapkan berdasarkan Nilai Aktiva Bersih (NAB) REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada
akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
menerbitkan Kelas Unit Penyertaan dengan rincian sebagai berikut:
i. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dengan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 9.1 butir (i) huruf a Prospektus;
ii. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas B, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dengan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai 9.1 butir (i) huruf b Prospektus;
iii. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa
Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi, dengan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 9.1 butir (i) huruf c Prospektus;
iv. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dengan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 9.1 butir (i) huruf d Prospektus; dan
v. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E, yang dapat dibeli oleh Pemegang Unit Penyertaan melalui Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi, dengan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dan imbalan jasa Manajer Investasi sesuai angka 9.1 butir (i) huruf e Prospektus
Pemegang Unit Penyertaan dapat memiliki Unit Penyertaan pada lebih dari 1 (satu) Kelas Unit Penyertaan.
Kelas Unit Penyertaan tersebut di atas masing-masing akan berlaku dan dapat mulai ditawarkan pada tanggal-tanggal yang ditentukan oleh Manajer Investasi, yang akan diinformasikan kemudian oleh Manajer Investasi kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Seluruh Kelas Unit Penyertaan akan menanggung beban yang merupakan beban REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang timbul dan memberikan manfaat bersama, namun masing-masing Kelas Unit Penyertaan dapat menanggung beban-beban yang spesifik berlaku pada masing-masing Kelas Unit Penyertaan dengan tetap memperhatikan aspek efisiensi.
Pada saat ketentuan mengenai Kelas Unit Penyertaan sebagaimana diatur dalam Prospektus ini mulai berlaku, maka semua Pemegang Unit Penyertaan yang telah memiliki Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada tanggal tersebut akan menjadi Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A.
Perubahan tersebut tidak akan menyebabkan perubahan jumlah kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang telah dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan dan untuk selanjutnya Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan akan menggunakan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA Kelas A.
Apabila Manajer Investasi menerima pemesanan atau permintaan pembelian REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA yang jauh melebihi jumlah maksimum Penawaran Umum REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA, maka
Manajer Investasi akan menerima permintaan pembelian Unit Penyertaan tersebut berdasarkan urutan pemesanan atau pembelian Unit Penyertaan (First In First Out atau “FIFO”), sampai dengan tercapainya jumlah maksimum Penawaran Umum REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA.
Manajer Investasi dapat menambah jumlah Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dengan
melakukan perubahan Prospektus ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2.3. PENGELOLA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi didukung oleh tenaga profesional yang terdiri dari Komite Investasi dan Xxx Xxngelola Investasi.
a. Komite Investasi
Komite Investasi akan mengarahkan dan mengawasi Xxx Pengelola Investasi dalam menjalankan kebijakan dan strategi investasi sehari-hari sesuai dengan tujuan investasi. Komite Investasi terdiri dari:
Xxxxxx X. Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Komisaris PT PNM Investment Management, beliau adalah Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia yang telah berpengalaman di bidang pasar modal. Pernah menjadi Kepala Divisi Equity Research di PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo) pada tahun 1996. Beliau pernah menjadi Direktur di PT PNM Investment Management (2008-2017) dan menjabat sebagai Direktur di PT Permodalan Nasional Madani dari bulan April 2017 sampai Juni 2023.
Xxxxxxx Xxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Direktur Utama PT PNM Investment Management, memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 110/PM.211/WMI/2018 tanggal 16 Mei 2018 ini yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-182/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 2 Maret 2022, merupakan Sarjana Teknik Industri Institut Teknologi Bandung (1991) yang melanjutkan Pendidikan Master jurusan Administrasi Bisnis Internasional di Universitas Indonesia (2005) dan mengambil gelar Doktor Manajemen dan Bisnis di Institut Pertanian Bogor pada tahun 2013. Memulai karirnya di PT Permodalan Nasional Madani sebagai Kepala Bagian – Senior Officer Business Development, beliau berpengalaman memegang berbagai jabatan manajerial di PT Permodalan Nasional Madani dan pengurus di perusahaan afiliasinya, termasuk menjadi Executive Vice President serta menjabat sebagai Direktur Bisnis 2 di PT Permodalan Nasional Madani.
Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, Plt. Direktur PT PNM Investment Management, memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 24/PM.21/WMI/2013 tanggal 25 Maret 2013 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-119/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 10 Februari 2022, menyelesaikan pendidikan Sarjana dari Institut Pertanian Bogor pada tahun 1987 dan meraih gelar Master Of Science Agronomy dari University of Wisconsin, Madison USA pada tahun 1991 serta gelar Master of Business Administration dari University of Canberra pada tahun 2000. Mulai bergabung
dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2013 sebagai Kepala Divisi Marketing, sebelumnya Ia berkarir di PT Permodalan Nasional Madani sejak tahun 2001.
b. Tim Pengelola Investasi
Xxx Xxngelola Investasi bertugas sebagai pelaksana harian atas kebijaksanaan, strategi, dan eksekusi investasi yang telah diformulasikan bersama dengan Komite Investasi. Tim Pengelola Investasi Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Xxxx Xxxxxx terdiri dari:
Ketua:
Xxxxxxxxxx, Warga Negara Indonesia, adalah Plt. Direktur PT PNM Investment Management yang memegang izin Wakil Manajer Investasi dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM No.KEP-01/PM/IP/WMI/2001 tanggal 12 Januari 2001 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-465/PM.211/PJ- WMI/2021 tanggal 31 Desember 2021. Mengawali kariernya di bidang investasi pada PT Pentasena Arthatama sebagai Investment Analyst. Pada tahun 2000 bergabung dengan PT Sarijaya Securities sebagai Institutional Sales, kemudian bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2003. Ia adalah lulusan Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan.
Anggota:
Bodi Gautama, Warga Negara Indonesia, adalah Koordinator Fungsi Investasi dan Riset PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Perantara Pedagang Efek dari otoritas Pasar Modal berdasarkan Surat Keputusan BAPEPAM & LK No. KEP-65/BL/WPPE/2010 tanggal 5 Maret 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-283/PM.212/PJ- WPPE/TTE/2022 tanggal 29 November 2022 dan Izin Wakil Manajer Investasi dari BAPEPAM & LK berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM & LK No. KEP-28/BL/WMI/2008 tanggal 25 September 2008 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-197/PM.211/PJ-WMI/2022 tanggal 11 Maret 2022. Lulus ujian Chartered Financial Analyst (CFA) Level 1 pada tahun 2023. Alumnus Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia jurusan Akuntasi dan IPMI Business School konsentrasi Investasi, mengawali kariernya di bidang pasar modal pada tahun 1996 di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, PT Asia Kapitalindo Securities Tbk pada tahun 2008 sebagai Fund Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2011.
Yulhendri, Warga Negara Indonesia, adalah Portfolio Manager PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari BAPEPAM-LK Nomor Kep-22/BL/WMI/2010 tanggal 22 Juli 2010 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner dengan Perpanjangan Izin Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. KEP-250/PM.21/PJ- WMI/2022 tanggal 30 Mei 2022 dan Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM) dari OJK Nomor Kep-13/PM.2/ASPM-P/2018
tanggal 24 Oktober 2018 yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP- 18/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 23 Oktober 2023. Alumnus Sarjana Ekonomi dan Studi Pembangunan dari Universitas Andalas dan Pasca Sarjana Perbankan Syariah Universitas Azzahra, mengawali karirnya sebagai Dealer pada PT AM Capital Investasi tahun 2011, PT MNC Asset Management, PT Indopremier Investment Management, PT Paytren Aset Manajemen pada tahun 2017 sebagai Portfolio Manager dan bergabung dengan PT PNM Investment Management pada tahun 2020.
Xxxxx Xxxxxxxx, Assistant Portofolio Manager PT PNM Investment Management yang telah memperoleh izin sebagai Wakil Manajer Investasi (WMI) dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEP-313/PM.211/WMI/2020 tanggal 28 Agustus 2020, yang telah diperpanjang berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-285/PM.02/PJ- WMI/TTE/2023 tanggal 27 September 2023. Merupakan alumnus Sarjana Teknik dari Universitas Padjadjaran, serta Magister Sains Program Studi Ilmu Fisika dari Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Indonesia.
2.4. IKHTISAR KEUANGAN SINGKAT REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Berikut ini adalah informasi keuangan tambahan mengenai ikhtisar rasio keuangan Reksa Dana untuk periode sampai dengan 60 (enam puluh) bulan terakhir.
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA KELAS A
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir Dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | 4,82% | 4,82% | 4,23% | - | 4,82% | 1,68% | 4,84% |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | 4,82% | 4,82% | 4,23% | - | 4,82% | 1,68% | 4,84% |
Biaya Operasi (%) | 3,00% | 3,00% | 1,60% | - | 3,00% | 1,75% | 1,52% |
Perputaran Portofolio | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,00 | - | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,00 | 1 ; 0,00 |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | 0,00% | 0,00% | 0,00% | - | 0,00% | 0,00% | 0,00% |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA KELAS B
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir Dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | - | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA KELAS C
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir Dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | - | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA KELAS D
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir Dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | - | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA KELAS E
Periode Dari Tanggal 1 Januari 2023 s/d 31 Desember 2023 | Periode 12 Bulan Terakhir Dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 36 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | Periode 60 Bulan Terakhir dari Tanggal 31 Desember 2023 | 3 Tahun Kalender Terakhir | |||
2023 | 2022 | 2021 | |||||
Total Hasil Investasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Hasil Investasi Setelah Memperhitungkan Biaya Pemasaran (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Biaya Operasi (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Perputaran Portofolio | - | - | - | - | - | - | - |
Persentase Penghasilan Kena Pajak (%) | - | - | - | - | - | - | - |
Tujuan tabel ikhtisar keuangan singkat ini adalah semata-mata untuk membantu memahami kinerja masa lalu dari Reksa Dana, tetapi seharusnya tidak dianggap sebagai indikasi dan kinerja masa depan akan sama baiknya dengan kinerja masa lalu.
BAB III MANAJER INVESTASI
3.1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG MANAJER INVESTASI PT PNM Investment Management (selanjutnya disebut “Perseroan”) didirikan pertama kali dengan nama “PT Xxxxxx Xxxxxxx Asset Management” sebagaimana termaktub dalam Akta No.23 tanggal 7 Mei 1996, dibuat di hadapan XX. Xxxxxxx Wilami, SH., Notaris di Jakarta yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 77 tanggal 24 September 1996, Tambahan No. 8230/1996.
Anggaran dasar Perseroan telah diubah beberapa kali termasuk perubahan nama Perseroan menjadi “PT PNM Investment Management” dengan Akta No.10 tanggal 28 September 1999, dibuat di hadapan Xxxx Xxxxxxxx, SH., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 46 tanggal 9 Juni 2000, Tambahan No. 2958/2000.
Anggaran dasar Perseroan terakhir diubah dengan Akta No.28 tanggal 14 April 2022, dibuat di hadapan Hadijah, S.H., notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 34 tanggal 29 April 2022, Tambahan No. 15493/2022.
PT PNM Investment Management telah memperoleh persetujuan sebagai Manajer Investasi berdasarkan Surat Keputusan Ketua BAPEPAM No. KEP-01/PM/MI/1998 tanggal 27 Januari 1998 juncto Surat Ketua BAPEPAM No. S-2242/PM/1999 tanggal 16 November 1999. PT PNM Investment Management adalah anak perusahaan PT Permodalan Nasional Madani , suatu perseroan yang tujuan didirikannya adalah untuk memberdayakan usaha mikro, kecil, menengah dan koperasi.
Manajemen PT PNM Investment Management berisikan orang- orang profesional yang berpengalaman di bidang Pasar Modal dan Pasar Uang yang meliputi unsur komisaris, direksi dan karyawan serta didukung grup Institusi Keuangan yang merupakan Badan Usaha Milik Negara.
Susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi:
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Manajer Investasi pada saat Prospektus ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Direksi
Plt. Direktur Utama : Xxxxxxx Xxxxxxx
Xxx. Direktur : Xxxxxxxxxx
Xxx. Direktur : Xxx Xxxxxxx Xxxxxxxxxxx
Xxxxx Komisaris
Plt. Komisaris Utama : Xxxxx Xxxxxxx Xxx. Komisaris : Xxxxxx X. Xxxxxxx
Xxxxxxxxx Independen : Xxx. Xxxxx Xxxxxxx
3.2. PENGALAMAN MANAJER INVESTASI
Selaku pengelola reksa dana, Manajer Investasi telah mengelola 123 (seratus dua puluh tiga) Reksa Dana yaitu:
1. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxxxxx;
2. Reksa Dana PNM Syariah;
3. Reksa Dana PNM Amanah Syariah;
4. Reksa Dana PNM PUAS;
5. Reksa Dana PNM Dana Sejahtera II;
6. Reksa Dana PNM Amanah Syariah Terproteksi;
7. Reksa Dana PNM PUAS Terproteksi Seri;
8. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxxxxx II Terproteksi;
9. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri A;
10. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri B;
11. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri C;
12. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Seri D;
13. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri E;
14. Reksa Dana PNM Terproteksi Seri F;
15. Reksa Dana PNM Ekuitas Syariah;
16. Reksa Dana PNM Saham Agresif;
17. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxtumbuh;
18. Reksa Dana PNM Terproteksi Dana Mantap 1;
19. Reksa Dana PNM Terproteksi Xxxx Xxxxxx 1;
20. Reksa Dana PNM Terproteksi Xxxx Xxxxxx 2;
21. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 1;
22. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 2;
23. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 3;
24. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 5;
25. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 6;
26. Xxxxx Xxxx PNM Terproteksi Dana Investa 7;
27. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxx;
28. Reksa Dana PNM Pasar Uang Syariah;
29. Xxxxx Xxxx PNM MONEY MARKET FUND USD;
30. Reksa Dana PNM Saham Unggulan;
31. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara;
32. Reksa Dana PNM Dana Surat Berharga Negara II;
33. Reksa Dana PNM Sukuk Negara Syariah;
34. Reksa Dana PNM SBN 90;
35. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 8;
36. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 9;
37. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 10;
38. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 11;
39. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 12;
40. Reksa Dana PNM Xxxx Xxxxxx;
41. Reksa Dana PNM Dana Kas Platinum;
42. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 14;
43. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 15;
44. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 16;
45. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 17;
46. Reksa Dana Terproteksi PNM Investa 19;
47. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 25;
48. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Arafah;
49. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah;
50. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Kaffah;
51. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Faaza;
52. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 28;
53. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Misbah 4;
54. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 2;
55. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 29;
56. Reksa Dana PNM ETF Core LQ45;
57. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 30;
58. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 31;
59. Reksa Dana Pasar Uang PNM Xxxx Xxx Platinum 2;
60. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Dana Optima;
61. Reksa Dana Pasar Uang PNM Xxxx Xxxxxx;
62. Reksa Dana Syariah Pendapatan Tetap PNM Surat Berharga Syariah Negara;
63. Reksa Dana Pasar Uang PNM Dana Maxima 2;
64. Reksa Dana Syariah Pasar Uang PNM Falah 3;
65. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 41;
66. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 40;
67. Reksa Dana Pendapatan Tetap PNM Optima Bulanan; dan
68. Reksa Dana Syariah Terproteksi PNM Terproteksi Investa 44;
69. Xxxxx Xxxx Indeks PNM Indeks infobank15;
70. Reksa Dana Terproteksi PNM Terproteksi Investa 42; dan
71. 53 (lima puluh tiga) Reksa Dana Penyertaan Terbatas.
Per Desember 2023 total dana kelolaan Manajer Investasi adalah sebesar Rp12,339 Trilliun.
Dalam melakukan pengelolaan Reksa Dana, PT PNM Investment Management sebagai Manajer Investasi telah mendapatkan beberapa penghargaan antara lain:
Tahun | Reksa Dana | Penghargaan |
2004 | PNM Xxxx Xxxxxxxxx | Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap Terbaik pada untuk kategori Risk Adjusted Return 2000-2003 dari Majalah Investor |
PNM Syariah | Peringkat ke-3 untuk kategori Risk Adjusted Return Measurement dari Majalah Investor | |
2005 | PNM Dana Sejahtera | Peringkat ke-2 untuk kategori Risk Adjusted Return Measurement, Reksa Xxxx Xxxpendapatan Tetap dari Majalah Investor |
PNM Syariah | Peringkat ke-4 untuk pada kategori Risk Adjusted Return Measurement Reksa Dana Campuran dari Majalah Investor | |
PNM PUAS | Reksa dana yang memberikan return tertinggi dari Majalah Warta Ekonomi | |
2006 | PNM Syariah | 10 (sepuluh) Reksa Dana Syariah terbaik di Dunia berdasarkan pemeringkatan oleh Xxxxx Business Consultant |
PNM Amanah Syariah | Investor Syariah Award dari Majalah Investor | |
2007 | PNM PUAS | Reksa Dana Terbaik untuk kategori pasar uang dari Majalah Investor |
PNM Amanah Syariah | 3rd Best Asia Pacific Fund Performance 2007 by Eurekahedge | |
2008 | PNM Ekuitas Syariah | Reksa Dana Terbaik untuk kategori Reksa Xxxx Xxxxxxx dari Majalah Investor |
PNM Syariah | Reksa Dana terbaik untuk kategori Risk Adjusted Return Measurement Reksa Dana Campuran dari Majalah Investor | |
2009 | PNM Amanah Syariah | 2nd Best Mutual Fund 2009 by Investor Magazine based on 1 year Risk-Adjusted Return Measurement |
PNM Ekuitas Syariah | 3rd Best Mutual Fund 2009 by Investor Magazine based on 3 years Risk-Adjusted Return Measurement | |
PNM Amanah Syariah | 2nd Best Mutual Fund 2009 by Investor Magazine based on 3 years Risk-Adjusted Return Measurement | |
2014 | PNM Amanah Syariah | Best Syariah 2014 kategori Reksa Xxxx Xxxxxxx Xxxxx Xxxx Xxxdapatan Tetap periode 1 tahun dari Majalah Investor |
2016 | PT PNM Investment Management | Manajer Investasi dengan Kontribusi Terbesar di Sektor Riil versi Majalah Investor dan Infovesta |
2020 | PNM Xxxx Xxxxx | Best Mutual Fund Awards 2020 dari Majalah Investor - Infovesta - Berita Satu Holdings untuk kategori Reksa Dana Pasar Uang Terbaik – Periode 3 Tahun – Aset di atas Rp500 Miliar – Rp1 Triliun |
PNM Dana Tunai | Gold Champion Best Money Market Fund Product kategori 5 Tahun dibawah Rp500 Miliar dari Bareksa 4th Fund Awards 2020 | |
PNM Dana Surat Berharga Negara | Silver Champion Best Fixed Income Product kategori 3 Tahun dibawah Rp300 Miliar dari Bareksa 4th Fund Awards 2020 | |
2023 | PNM Falah 2 | Reksa Dana Terbaik 2023 Kategori Pasar Uang AUM Antara Rp50- Rp100 Miliar Periode 1 Tahun Syariah dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan CNBC INDONESIA |
2024 | PNM Saham Agresif | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Saham Periode 5 Tahun – Non Syariah AUM Di bawah Rp50 Miliar dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel |
PNM Dana Optima Kelas A | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pendapatan Tetap Periode 3 Tahun – Non Syariah AUM Di Bawah Rp100 Miliar dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel | |
PNM PUAS | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pasar Uang Periode 1 Tahun – Non Syariah AUM Antara Rp100 Miliar - Rp1 Triliun dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel |
PNM Dana Kas Platinum 2 | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pasar Uang Periode 1 Tahun – Non Syariah AUM Di Bawah Rp100 Miliar dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel | |
PNM Falah 2 | Reksa Dana Terbaik 2024 Kategori Pasar Uang Periode 1 Tahun dan 3 Tahun – Syariah AUM Dibawah Rp100 Miliar dari XXXXXXX.XX bekerja sama dengan IDX Channel | |
PNM Dana Surat Berharga Negara | Best Mutual Fund Awards 2024 Kategori Reksa Dana Pendapatan Tetap IDR - Kelas Aset 100 Miliar - 500 Miliar - Periode 1 Tahun dari PT Investortrust Indonesia Sejahtera bekerja sama dengan PT Infovesta Utama |
3.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN MANAJER INVESTASI Pihak/perusahaan yang terafiliasi dengan Manajer Investasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Permodalan Nasional Madani, PT Pegadaian, PT PNM Venture Capital, PT PNM Ventura Syariah, PT Mitra Niaga Madani, PT Mitra Techno Madani, PT Mitra Utama Madani, PT Micro Madani Institute, PT Mitra Bisnis Madani, PT Mitra Proteksi Madani, PT Mitra Dagang Madani, PT Karya Digital Madani, PT Grosir Madani Utama, dan PT Grosir One Prima Utama.
BAB IV BANK KUSTODIAN
4.1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI BANK KUSTODIAN
PT Bank KEB Hana Indonesia pada awalnya didirikan dengan nama PT Bank Pasar Pagi Maju berdasarkan Akta Pendirian No. 25 tanggal 27 April 1971 dengan pengesahan dari Menteri Kehakiman sesuai Keputusan No. Y.A.5/189/25 pada tanggal 25 Mei 1974.
Seiring dengan perubahan status dari Bank Pasar menjadi Bank Umum, nama Bank Pasar Pagi Maju berubah menjadi PT Bank Bintang Manunggal (Bank Bima) berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 1306/KMK.013/1989 tanggal 30 November 1989. Pada tahun 2007, Hana Financial Group mengakuisisi Bank Bima sehingga terjadi perubahan menjadi PT Bank Hana sesuai Keputusan Gubernur Bank Indonesia No. 10/20/XXX.XX/0000 tanggal 18 Maret 2008.
PT Bank Hana kemudian melakukan penggabungan usaha dengan PT Bank KEB Indonesia pada tahun 2013 yang berubah menjadi PT Bank KEB Hana. Selanjutnya pada tahun 2014, nama PT Bank KEB Hana diubah menjadi PT Bank KEB Hana Indonesia dan telah disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.13/ KDK.03/2014 tanggal 27 Juni 2014 mengenai Penetapan Penggunaan Izin Usaha Atas Nama PT Bank Hana menjadi Izin Usaha Atas Nama PT Bank KEB Hana Indonesia.
PT Bank KEB Hana Indonesia telah memperoleh persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan untuk menjalankan kegiatan usaha sebagai Kustodian di Bidang Pasar Modal sebagaimana ternyata dari Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II tertanggal 06 Maret 2019 Nomor: KEP-7/PM.2/2019.
4.2. PENGALAMAN BANK KUSTODIAN
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana Bank) telah menerima persetujuan sebagai bank umum yang menyediakan layanan jasa Trust dan Custody bagi investor lokal dan asing dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Diluncurkan pada 27 Maret 2019, Layanan ini didukung oleh sumber daya manusia yang memiliki pengetahuan yang sangat baik tentang pasar modal dan berpengalaman lebih dari 10 tahun. Inilah komitmen Hana Bank untuk menyediakan layanan yang berkualitas dan rangkian solusi untuk mendukung investasi para Nasabah.
Hana Bank sebagai partisipan atau Pemegang Rekening Efek di PT Kustodian Sental Efek Indonesia (KSEI) melayani Nasabah dengan keahlian dan pengetahuan dalam kustodi dan kliring meliputi Penyimpanan Efek, Penyelesaian Transaksi Efek, Tindakan Korporasi (Corporate Action), layanan Securities Crowdfunding dan layanan Fund Services.
4.3. PIHAK YANG TERAFILIASI DENGAN BANK KUSTODIAN
Pihak yang terafiliasi dengan Bank Kustodian adalah PT Sinarmas Hana Finance.
BAB V
TUJUAN INVESTASI, KEBIJAKAN INVESTASI, PEMBATASAN INVESTASI, DAN KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Dengan memperhatikan peraturan perundangan yang berlaku dan ketentuan-ketentuan lain dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA, maka Tujuan Investasi, Kebijakan Investasi, Pembatasan Investasi, dan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
XXXXXX adalah sebagai berikut:
5.1. TUJUAN INVESTASI
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
bertujuan untuk memperoleh pertumbuhan nilai investasi yang optimal dalam jangka panjang dengan melakukan investasi sesuai Kebijakan Investasi.
5.2. KEBIJAKAN INVESTASI
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
berinvestasi dengan komposisi portofolio investasi:
a. minimum 80% (delapan puluh persen) dan maksimum 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat utang yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri; dan
b. minimum 0% (nol persen) dan maksimum 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau deposito;
sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Efek bersifat utang sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf a di atas meliputi:
i. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia;
iii. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
iv. Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan sudah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK;
v. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum dan telah mendapat peringkat dari Perusahaan Pemeringkat Efek yang terdaftar di OJK dan masuk dalam kategori layak investasi (investment grade); dan/atau
vi. Efek Bersifat Utang dan/atau Efek Syariah Berpendapatan Tetap lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Efek bersifat ekuitas sebagaimana dimaksud dalam angka 5.2. huruf b di atas meliputi:
i. Efek bersifat ekuitas yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek baik di dalam maupun di luar negeri;
ii. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan/atau ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum; dan/atau;
iii. Efek bersifat ekuitas lainnya yang ditetapkan oleh OJK di kemudian hari.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA berinvestasi pada Efek luar negeri, paling banyak 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA diinvestasikan pada Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web. Manajer Investasi wajib memastikan kegiatan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA pada Efek luar negeri tidak akan bertentangan dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku di Indonesia dan hukum Negara yang mendasari penerbitan Efek luar negeri tersebut.
Manajer Investasi dapat mengalokasikan kekayaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada kas dan/atau setara kas hanya dalam rangka pengelolaan risiko investasi portofolio yang bersifat sementara, penyelesaian transaksi Efek, pemenuhan kewajiban pembayaran kepada Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA serta mengantisipasi kebutuhan likuiditas lainnya berdasarkan Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA.
Kebijakan investasi sebagaimana disebutkan diatas wajib telah dipenuhi oleh Manajer Investasi paling lambat dalam waktu 150 (seratus lima puluh) Hari Bursa setelah efektifnya pernyataan pendaftaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA.
Manajer Investasi dilarang melakukan perubahan atas kebijakan investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA tersebut pada angka 5.2. huruf a dan b di atas, kecuali dalam rangka:
a. Penyesuaian terhadap peraturan baru dan/atau perubahan terhadap peraturan perundang-undangan; dan/atau
b. Penyesuaian terhadap kondisi tertentu yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
5.3. PEMBATASAN INVESTASI
Sesuai dengan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif dalam melaksanakan pengelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA, Manajer Investasi dilarang melakukan tindakan-tindakan yang dapat menyebabkan REKSADANAPENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA:
a. memiliki Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri yang informasinya tidak dapat diakses dari Indonesia melalui media massa atau situs web;
b. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) perusahaan berbadan hukum Indonesia atau berbadan hukum asing yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud atau lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat;
c. memiliki Efek bersifat ekuitas yang diterbitkan oleh perusahaan yang telah mencatatkan Efek-nya pada Bursa Efek di Indonesia lebih dari 5% (lima persen) dari modal disetor perusahaan dimaksud;
d. memiliki Efek yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat, kecuali:
1. Sertifikat Bank Indonesia;
2. Efek yang diterbitkan dan/atau dijamin oleh Pemerintah Republik Indonesia; dan/atau
3. Efek yang diterbitkan oleh lembaga keuangan internasional dimana Pemerintah Republik Indonesia menjadi salah satu anggotanya;
e. memiliki efek derivatif:
1. yang ditransaksikan di luar Bursa Efek dengan 1 (satu) pihak Lembaga Jasa Keuangan dengan nilai eksposur lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat; dan
2. dengan nilai eksposur global bersih lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat;
f. memiliki Efek Beragun Aset yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap seri Efek Beragun Aset tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat;
g. memiliki Efek Bersifat Utang, Efek Syariah Berpendapatan Tetap, Efek Beragun Aset, dan/atau Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum yang diterbitkan oleh 1 (satu) Pihak lebih dari 5% (lima persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat atau secara keseluruhan lebih dari 15% (lima belas persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat. Larangan ini tidak berlaku bagi Efek Bersifat Utang yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan/atau Pemerintah Daerah;
h. memiliki Unit Penyertaan suatu Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif yang ditawarkan melalui Penawaran Umum lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat dengan ketentuan setiap Dana Investasi Real Estat tidak lebih dari 10% (sepuluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat;
i. memiliki Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, jika Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak Investasi Kolektif tersebut dan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dikelola oleh Manajer Investasi;
j. memiliki Portofolio Efek berupa Efek yang diterbitkan oleh Pihak yang terafiliasi dengan Manajer Investasi lebih dari 20% (dua puluh persen) dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada setiap saat,
kecuali hubungan Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia;
k. memiliki Efek yang diterbitkan oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan berdasarkan komitmen yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dengan Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari Pemegang Unit Penyertaan;
l. membeli Efek dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan dan/atau Pihak terafiliasi dari calon atau Pemegang Unit Penyertaan kecuali dilakukan pada harga pasar wajar;
m. terlibat dalam kegiatan selain dari investasi, investasi kembali, atau perdagangan Efek sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
n. terlibat dalam penjualan Efek yang belum dimiliki (short sale);
o. terlibat dalam transaksi marjin;
p. menerima pinjaman secara langsung termasuk melakukan penerbitan obligasi atau Efek Bersifat Utang lainnya, kecuali pinjaman jangka pendek dengan jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan dalam rangka pemenuhan transaksi pembelian kembali dan/atau pelunasan paling banyak 10% (sepuluh persen) dari nilai portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada saat terjadinya pinjaman;
q. memberikan pinjaman secara langsung, kecuali pembelian obligasi, Efek Bersifat Utang lainnya, dan/atau penyimpanan dana di bank;
r. membeli Efek yang sedang ditawarkan dalam Penawaran Umum, jika Penjamin Emisi Efek dari Penawaran Umum tersebut adalah Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi, kecuali
1. Efek Bersifat Utang yang ditawarkan mendapat peringkat layak investasi; dan/atau
2. terjadi kelebihan permintaan beli dari Efek yang ditawarkan; Larangan membeli Efek yang ditawarkan dalam Penawaran Umum dari pihak terafiliasi Manajer Investasi tidak berlaku jika hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah Republik Indonesia
s. terlibat dalam transaksi bersama atau kontrak bagi hasil dengan Manajer Investasi atau Afiliasi dari Manajer Investasi;
t. membeli Efek Beragun Aset, jika:
1. Efek Beragun Aset tersebut dikelola oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx; dan/atau
2. Manajer Investasi terafiliasi dengan kreditur awal Efek Beragun Aset, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
u. terlibat dalam transaksi penjualan Efek dengan xxxxx membeli kembali dan pembelian efek dengan xxxxx menjual kembali.
Pembatasan investasi tersebut di atas didasarkan pada peraturan yang berlaku saat Prospektus ini dibuat yang mana dapat berubah sewaktu-waktu sesuai perubahan atau penambahan atas peraturan atau adanya kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah termasuk OJK berkaitan dengan pengelolaan Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA berinvestasi pada Efek bersifat utang yang ditawarkan tidak melalui Penawaran Umum, Manajer Investasi wajib memastikan pemenuhan ketentuan peraturan dan kebijakan OJK
mengenai investasi pada Efek bersifat utang yang tidak ditawarkan melalui Penawaran Umum.
Dalam hal Manajer Investasi bermaksud membeli Efek yang diperdagangkan di Bursa Efek luar negeri, pelaksanaan pembelian Efek tersebut baru dapat dilaksanakan setelah tercapainya kesepakatan mengenai tata cara pembelian, penjualan, penyimpanan, pencatatan dan hal-hal lain sehubungan dengan pembelian Efek tersebut antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
5.4. KEBIJAKAN PEMBAGIAN HASIL INVESTASI
Kebijakan Pembagian Hasil Investasi untuk masing-masing Kelas Unit Penyertaan adalah sebagai berikut:
a. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A dari dana
yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Kelas A sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA Kelas A.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan setiap 3 (tiga) bulan sekali dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan
Bentuk pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai atau Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan berdasarkan ketentuan sebagai berikut:
i. Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang mempunyai nilai investasi sama dengan atau di atas Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) pada tanggal cum date, maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dilakukan dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
ii. Bagi Pemegang Unit Penyertaan yang mempunyai nilai investasi kurang dari Rp50.000.000,- (lima puluh juta Rupiah) pada tanggal cum date, maka pembagian hasil investasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan tersebut akan dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A (jika ada) akan dilakukan dengan tetap memperhatikan tingkat Kesehatan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A
menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
b. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas B
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas B dari dana
yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Kelas B sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA Kelas B.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas B tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan setiap bulan, dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas B (jika ada) akan dilakukan dengan tetap memperhatikan tingkat Kesehatan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas B.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas B
menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
c. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C dari dana
yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Kelas C sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA Kelas C.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan setiap bulan, dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi
Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C (jika ada) akan dilakukan dengan tetap memperhatikan tingkat Kesehatan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C
menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya
d. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D dari dana
yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Kelas D sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA Kelas D.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan setiap bulan, dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D (jika ada) akan dilakukan dengan tetap memperhatikan tingkat Kesehatan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D
menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya
e. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E
Setiap hasil investasi yang diperoleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E dari dana
yang diinvestasikan (jika ada), akan dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Kelas E sehingga selanjutnya akan mempengaruhi Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA Kelas E.
Dengan tetap memperhatikan pencapaian tujuan investasi jangka panjang, Manajer Investasi memiliki kewenangan untuk
membagikan atau tidak membagikan hasil investasi yang telah dibukukan ke dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E tersebut (jika ada), serta menentukan besarnya hasil investasi yang akan dibagikan kepada Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi memutuskan untuk membagikan hasil investasi, pembagian hasil investasi akan dilakukan secara serentak kepada seluruh Pemegang Unit Penyertaan setiap bulan, dalam bentuk tunai atau dapat dikonversikan menjadi Unit Penyertaan baru yang besarnya proporsional berdasarkan kepemilikan Unit Penyertaan dari setiap Pemegang Unit Penyertaan.
Cara Pembagian hasil investasi yang diputuskan oleh Manajer Investasi akan dilakukan secara konsisten.
Pembagian investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E (jika ada) akan dilakukan dengan tetap memperhatikan tingkat Kesehatan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E.
Pembagian hasil investasi tersebut diatas, jika ada, akan menyebabkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E
menjadi terkoreksi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk Unit Penyertaan, Bank Kustodian akan mengkonversikan hasil investasi menjadi Unit Penyertaan baru, sesuai dengan skema dan prosedur pembagian hasil investasi yang telah disepakati oleh Manajer Investasi dan Bank Kustodian, paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi.
Dalam hal Pemegang Unit Penyertaan menerima pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai, pembayaran pembagian hasil investasi dalam bentuk tunai tersebut (jika ada) akan dilakukan melalui pemindahbukuan/ transfer dalam mata uang Rupiah ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan sesegera mungkin paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak tanggal dilakukannya pembagian hasil investasi. Semua biaya bank termasuk biaya pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah sehubungan dengan pembayaran pembagian hasil investasi berupa uang tunai tersebut (jika ada) menjadi beban Pemegang Unit Penyertaan.
Dalam hal Manajer Investasi tidak membagikan hasil investasi, maka Pemegang Unit Penyertaan yang ingin merealisasikan investasinya dapat menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan yang dimilikinya.
BAB VI
METODE PENGHITUNGAN NILAI PASAR WAJAR DARI EFEK DALAM PORTOFOLIO
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Metode penghitungan nilai pasar wajar Efek dalam portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang digunakan oleh Manajer Investasi adalah sesuai dengan Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 dan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, memuat antara lain ketentuan sebagai berikut:
1. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana wajib dihitung dan disampaikan oleh Manajer Investasi kepada Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) setiap Hari Bursa, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang aktif diperdagangkan di Bursa Efek menggunakan informasi harga perdagangan terakhir atas Efek tersebut di Bursa Efek;
b. Penghitungan Nilai Pasar Wajar dari:
1) Efek yang diperdagangkan di luar Bursa Efek (over the counter);
2) Efek yang tidak aktif diperdagangkan di Bursa Efek;
3) Efek yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang asing;
4) Instrumen pasar uang dalam negeri, sebagaimana dimaksud dalam POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
5) Efek lain yang transaksinya wajib dilaporkan kepada Penerima Laporan Transaksi Efek sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK Nomor 22/POJK/04/2017 tanggal 21 Juni 2017 tentang Pelaporan Transaksi Efek;
6) Efek lain yang berdasarkan Keputusan OJK dapat menjadi Portofolio Efek Reksa Dana; dan/atau
7) Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
c. Dalam hal harga perdagangan terakhir Efek di Bursa Efek tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar pada saat itu, penghitungan Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut menggunakan harga pasar wajar yang ditetapkan oleh LPHE sebagai harga acuan bagi Manajer Investasi.
d. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 2 huruf b butir 1) sampai dengan butir 6), dan angka 2 huruf c dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menentukan Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten, dengan mempertimbangkan antara lain:
1) Harga perdagangan sebelumnya;
2) Harga perbandingan Efek sejenis; dan/atau
3) Kondisi fundamental dari penerbit Efek.
e. Dalam hal LPHE tidak mengeluarkan harga pasar wajar terhadap Efek dari perusahaan yang dinyatakan pailit atau kemungkinan besar akan pailit, atau gagal membayar pokok utang atau bunga dari Efek tersebut, sebagaimana dimaksud pada angka 2 huruf b
butir 7) dari Peraturan BAPEPAM dan LK No. IV.C.2 ini, Manajer Investasi wajib menghitung Nilai Pasar Wajar dari Efek dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten dengan mempertimbangkan:
1) Harga perdagangan terakhir Efek tersebut;
2) Kecenderungan harga Efek tersebut;
3) Tingkat bunga umum sejak perdagangan terakhir (jika berupa Efek Bersifat Utang);
4) Informasi material yang diumumkan mengenai Efek tersebut sejak perdagangan terakhir;
5) Perkiraan rasio pendapatan harga (price earning ratio), dibandingkan dengan rasio pendapatan harga untuk Efek sejenis (jika berupa saham);
6) Tingkat bunga pasar dari Efek sejenis pada saat tahun berjalan dengan peringkat kredit sejenis (jika berupa Efek bersifat utang); dan
7) Harga pasar terakhir dari Efek yang mendasari (jika berupa derivatif atas Efek).
f. Dalam hal Manajer Investasi menganggap bahwa harga pasar wajar yang ditetapkan LPHE tidak mencerminkan Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang wajib dibubarkan karena:
1) Diperintahkan oleh XXX sesuai peraturan perundang undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
2) Berdasarkan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif total Nilai Aktiva Bersih kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa secara berturut-turut,
Manajer Investasi dapat menghitung sendiri Nilai Pasar Wajar dari Efek tersebut dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab berdasarkan metode yang menggunakan asas konservatif dan diterapkan secara konsisten.
g. Nilai Pasar Wajar dari Efek dalam portofolio Reksa Dana yang diperdagangkan dalam denominasi mata uang yang berbeda dengan denominasi mata uang Reksa Dana tersebut, wajib dihitung dengan menggunakan kurs tengah Bank Indonesia.
2. Penghitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana, wajib menggunakan Nilai Pasar Wajar dari Efek yang ditentukan oleh Manajer Investasi.
3. Nilai Aktiva Bersih per saham atau Unit Penyertaan dihitung berdasarkan Nilai Aktiva Bersih pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan, setelah penyelesaian pembukuan Reksa Dana dilaksanakan, tetapi tanpa memperhitungkan peningkatan atau penurunan kekayaan Reksa Dana karena permohonan pembelian dan/atau pelunasan yang diterima oleh Bank Kustodian pada hari yang sama.
*) LPHE (Lembaga Penilaian Harga Efek) adalah Pihak yang telah memperoleh izin usaha dari OJK untuk melakukan penilaian harga Efek dalam rangka menetapkan harga pasar wajar, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Nomor V.C.3 yang merupakan Lampiran Keputusan Ketua BAPEPAM dan LK Nomor Kep-183/BL/2009 tanggal 30 Juni 2009 tentang Lembaga Penilaian Harga Efek.
Manajer Investasi dan Bank Kustodian akan memenuhi ketentuan dalam Peraturan BAPEPAM dan LK Nomor IV.C.2 tersebut di atas, dengan tetap memperhatikan peraturan, kebijakan dan persetujuan OJK yang mungkin dikeluarkan atau diperoleh kemudian setelah dibuatnya Prospektus ini.
BAB VII PERPAJAKAN
Berdasarkan Peraturan Perpajakan yang berlaku, penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas pendapatan Reksa Dana yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif, adalah sebagai berikut:
Uraian | Perlakuan PPh | Dasar Hukum |
1. Penghasilan Reksa Dana yang berasal dari: a. Pembagian uang tunai (dividen) b. Bunga Obligasi c. Capital gain / Diskonto Obligasi d. Bunga Deposito dan Diskonto Sertifikat Bank Indonesia e. Capital Gain Saham di Bursa f. Commercial Paper & Surat Utang lainnya 2. Bagian Laba yang diterima oleh Pemegang Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif | Bukan Objek Pajak* PPh Final** PPh Final** PPh Final (20%) PPh Final (0,1%) PPh tarif umum Bukan Objek PPh | Pasal 4 (3) huruf f angka 1 butir b) UU PPh dan Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) dan Pasal 17 (7) UU PPh dan Pasal 2 PP No. 91 Tahun 2021 Pasal 4 (2) huruf a UU PPh, Pasal 2 PP Nomor 123 tahun 2015 jo. Pasal 5 ayat (1) huruf c Peraturan Menteri Keuangan R.I. No. 212/PMK.03/2018 Pasal 4 (2) huruf c UU PPh dan Pasal 1 (1) PP Nomor 41 Tahun 1994 jo. Pasal 1 PP Nomor 14 Tahun 1997 Pasal 4 (1) UU PPh Pasal 4 (3) huruf i UU PPh |
* Merujuk pada:
- Rujukan kepada UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang PPh”);
- Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) UU No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana yang terakhir diubah dengan Pasal 3 Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak;
- Pasal 9 PP No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Peraturan di Bidang Pajak Penghasilan, pengecualian penghasilan berupa dividen dari objek Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 Undang-Undang PPh berlaku untuk dividen yang diterima atau diperoleh oleh Wajib Pajak badan dalam negeri sejak diundangkannya Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan; dan
- Pasal 2Aayat (5) PP Penghitungan Penghasilan Kena Pajak, dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 butir b) Undang-Undang PPh, tidak dipotong Pajak Penghasilan.
** Sesuai dengan Peraturan Pemerintah R.I. No. 91 Tahun 2021 (“PP No. 91 Tahun 2021”), tarif pajak penghasilan bersifat final atas penghasilan bunga obligasi/diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan.
Informasi perpajakan tersebut di atas dibuat oleh Manajer Investasi berdasarkan pengetahuan dan pengertian dari Manajer Investasi atas peraturan perpajakan yang ada sampai dengan Prospektus ini dibuat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan atau perbedaan interpretasi atas peraturan perpajakan yang berlaku, maka Manajer Investasi akan menyesuaikan informasi perpajakan di atas.
Bagi calon Pemegang Unit Penyertaan asing disarankan untuk berkonsultasi dengan penasihat perpajakan mengenai perlakuan pajak investasi sebelum membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA. Sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku pada saat Prospektus ini dibuat, bagian laba termasuk pelunasan kembali (redemption) Unit Penyertaan yang diterima Pemegang Unit Penyertaan dikecualikan sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh).
Dalam hal terdapat pajak yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan yang berlaku, pemberitahuan kepada calon Pemegang Unit Penyertaan tentang pajak yang harus dibayar tersebut akan dilakukan dengan mengirimkan surat tercatat kepada calon Pemegang Unit Penyertaan segera setelah Manajer Investasi mengetahui adanya pajak tersebut yang harus dibayar oleh calon Pemegang Unit Penyertaan.
Kewajiban mengenai pajak yang harus dibayar oleh Pemegang Unit Penyertaan merupakan kewajiban pribadi dari Pemegang Unit Penyertaan.
BAB VIII
MANFAAT INVESTASI DAN FAKTOR RISIKO YANG UTAMA
Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dapat memperoleh manfaat investasi sebagai berikut:
a. Pengelolaan Secara Profesional
Pengelolaan portofolio investasi dalam bentuk Efek Bersifat Utang dan Efek bersifat ekuitas dan/atau instrumen pasar uang meliputi pemilihan instrumen, pemilihan pihak-pihak terkait serta administrasi investasinya memerlukan analisa yang sistematis, monitoring yang terus-menerus serta keputusan investasi yang tepat. Di samping itu, diperlukan keahlian khusus serta hubungan dengan berbagai pihak untuk dapat melakukan pengelolaan suatu portofolio investasi. Melalui REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA,
Pemegang Unit Penyertaan akan memperoleh kemudahan karena terbebas dari pekerjaan tersebut di atas dan mempercayakan pekerjaan tersebut kepada Manajer Investasi yang profesional di bidangnya.
b. Diversifikasi Investasi
Jumlah Dana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA memungkinkan untuk dilakukan diversifikasi portofolio efek sehingga risiko investasi lebih tersebar. Setiap pemodal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA akan
memperoleh diversifikasi portofolio yang sama dalam setiap Unit Penyertaan.
c. Transparansi Investasi
Manajer Investasi wajib mengumumkan NAB REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA setiap hari di surat kabar dengan peredaran nasional sehingga setiap Pemegang Unit Penyertaan dapat memantau nilai investasi mereka.
d. Kemudahan Investasi
Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan investasi di pasar modal secara tidak langsung melalui REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA tanpa prosedur yang rumit. Disamping itu pemodal juga tidak perlu lagi melakukan riset, analisa pasar dan berbagai pekerjaan administrasi yang berkaitan dengan keputusan investasi setiap hari.
e. Manfaat Terkait Kelas Unit Penyertaan
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA memiliki
beberapa Kelas Unit Penyertaan, yang memiliki perbedaan fitur-fitur administratif dan dapat memberikan pilihan investasi sesuai dengan kebutuhan investor.
Sedangkan risiko investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dapat disebabkan oleh beberapa faktor antara lain:
a. Risiko Berkurangnya Nilai Aktiva Bersih Setiap Unit Penyertaan Nilai Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dapat berfluktuasi akibat kenaikan atau penurunan Nilai Aktiva Bersih. Penurunan NAB ini dapat disebabkan oleh perubahan harga efek dalam portofolio, biaya–biaya yang dikenakan setiap kali investor melakukan pembelian dan penjualan kembali, serta dalam hal terjadinya wanprestasi oleh pihak-pihak terkait.
x. Xxxxxx Xxxxxx (Wanprestasi)
Manajer Investasi akan berusaha memberikan hasil investasi terbaik kepada Pemegang Unit Penyertaan. Namun, dalam kondisi luar biasa (force majeure), penerbit surat berharga dimana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA berinvestasi dapat wanprestasi (default) dalam memenuhi kewajibannya
c. Risiko Perubahan Peraturan Perpajakan
Sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku saat ini, kupon (bunga) obligasi dan diskonto (termasuk capital gain) dari hasil transaksi obligasi merupakan objek pajak dengan tarif pajak final. Tarif pajak final tersebut ditetapkan sebagai berikut:
i. Periode tahun 2014-2020 tarif pajak 5%
ii. Tahun 2021-dan seterusnya tarif pajak 10%
Dalam hal peraturan perpajakan tersebut di kemudian hari di revisi, seperti tarif pajak berubah tidak sesuai dengan ketentuan tersebut diatas, maka tujuan investasi dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang telah ditetapkan didepan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA diluncurkan
menjadi tidak terpenuhi karena kondisi, perkiraan dan informasi yang digunakan Manajer Investasi saat menyusun investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dan membuat
prospektus ini tidak berlaku (tidak relevan) lagi. Apabila resiko ini terjadi, maka pada kondisi ini REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dapat dibubarkan.
d. Risiko Perubahan Peraturan
Perubahan yang terjadi pada peraturan perundang-undangan yang berlaku dan kebijakan di bidang perpajakan serta kebijakan- kebijakan Pemerintah terutama di bidang ekonomi makro yang berhubungan dengan Efek bersifat ekuitas dan Efek Bersifat Utang dapat mempengaruhi tingkat pengembalian dan hasil investasi yang akan diterima oleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dan berakibat pada berkurangnya hasil investasi yang mungkin diperoleh oleh Pemegang Unit Penyertaan.
e. Risiko Pembubaran dan Likuidasi
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA diperintahkan oleh OJK untuk dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan/atau total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut, maka sesuai dengan ketentuan POJK Tentang Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif Pasal 45 huruf c dan d jis. Pasal 28.1 butir
(ii) dan (iii) dari Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA, Manajer Investasi wajib melakukan pembubaran dan likuidasi sehingga hal ini akan mempengaruhi hasil investasi REKSADANAPENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA.
x. Xxxxxx Likuiditas
Risiko ini dapat terjadi apabila terdapat Penjualan Kembali secara serentak oleh para pemodal (redemption rush) dan Manajer Investasi mengalami kesulitan untuk menjual portofolio dalam jumlah besar dengan segera.
Setelah memberitahukan secara tertulis kepada OJK, dengan tembusan kepada Bank Kustodian, Manajer Investasi dapat menolak pembelian kembali (pelunasan) atau meng-instruksikan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) untuk melakukan penolakan pembelian kembali (pelunasan) apabila terjadi hal-hal sebagai berikut:
1. Bursa Efek dimana sebagian besar Portofolio Efek PNM DANA SURAT BERHARGANEGARAII diperdagangkan ditutup.
2. Perdagangan Efek atas sebagian besar Portofolio PNM DANA SURAT BERHARGANEGARAII di Bursa Efek dihentikan.
3. Keadaan Kahar sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 5 huruf k Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal beserta peraturan pelaksanaannya.
g. Risiko Pasar (Perubahan Kondisi Ekonomi dan Politik) Perubahan atau memburuknya kondisi perekonomian dan politik di dalam maupun di luar negeri atau perubahan peraturan dapat mempengaruhi perspektif pendapatan, yang dapat pula berdampak pada kinerja bank dan penerbit surat berharga atau pihak dimana REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA melakukan investasi. Hal ini akan juga mempengaruhi kinerja portofolio investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA.
x. Xxxxxx Transaksi Melalui Media Elektronik
Dalam hal calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan melakukan transaksi melalui media elektronik maka, calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimohon untuk memperhatikan dan memahami risiko-risiko di bawah ini:
(i) Adanya gangguan terhadap keamanan transaksi elektronik yang timbul karena peretasan transaksi media elektronik yang dilakukan oleh pihak ketiga secara tidak sah, dimana tindakan pihak ketiga tersebut dapat mengakibatkan transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaksi-transaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan;
(ii) Dalam pelaksanaan transaksi melalui media elektronik, Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat mengadakan suatu perjanjian kerjasama dengan penyedia jaringan elektronik, dimana terdapat risiko wanprestasi dari pihak penyedia jaringan elektronik tersebut yang dapat mempengaruhi kelancaran transaksi melalui media elektronik;
(iii) Adanya kesalahan atau gangguan pada media elektronik yang bukan diakibatkan karena suatu tindakan pihak ketiga, dimana gangguan tersebut dapat mengakibatkan tidak terlaksananya transaksi Pembelian dan/atau Penjualan Kembali dan/atau Pengalihan Unit Penyertaan (jika ada) yang dilakukan tidak sesuai dengan tujuan dilaksanakannya transaksi-transaksi tersebut oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
Manajer Investasi akan berusaha melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan untuk meminimalisir risiko-risiko tersebut di atas. Namun demikian, kesalahan pemberian instruksi transaksi melalui media elektronik oleh calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang
Unit Penyertaan yang mengakibatkan tidak sesuainya transaksi elektronik dengan tujuan yang diinginkan calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan dimana hal itu akan menjadi tanggung jawab dari calon Pemegang Unit Penyertaan atau Pemegang Unit Penyertaan.
i. Risiko Nilai Tukar Mata Uang
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA berinvestasi pada Efek dalam denominasi selain Rupiah, perubahan nilai tukar mata uang selain Rupiah terhadap mata uang Rupiah yang merupakan denominasi mata uang dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dapat berpengaruh terhadap Nilai Aktiva Bersih (NAB) dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA.
BAB IX
ALOKASI BIAYA DAN IMBALAN JASA
Dalam pengelolaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA terdapat biaya-biaya yang harus dikeluarkan oleh REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA, Manajer Investasi maupun Pemegang Unit Penyertaan. Perincian biaya-biaya dan alokasinya adalah sebagai berikut:
9.1. BIAYA YANG MENJADI BEBAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
i. Imbalan jasa Manajer Investasi, dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 3% (tiga persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
b. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas B
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,75% (satu koma tujuh puluh lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas
B berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
c. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,5% (satu koma lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C
berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
d. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D
berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
e. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E
Imbalan jasa Manajer Investasi adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) Hari Kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) Hari Kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan.
ii. Imbalan jasa Bank Kustodian sebesar maksimum 0,2% (nol koma dua persen) per tahun yang dihitung secara harian dari Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan;
iii. Biaya transaksi Efek dan registrasi Efek;
iv. Biaya pembaruan Prospektus yaitu biaya pencetakan dan distribusi pembaharuan Prospektus, termasuk laporan keuangan tahunan yang disertai dengan laporan Akuntan yang terdaftar di OJK dengan pendapat yang lazim kepada Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA mendapat pernyataan Efektif dari OJK;
v. Biaya pemasangan berita/pemberitahuan di surat kabar mengenai rencana perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan/atau prospektus (jika ada) dan perubahan Kontrak Investasi Kolektif setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dinyatakan efektif oleh OJK;
vi. Biaya pencetakan dan distribusi Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan ke Pemegang Unit Penyertaan setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dinyatakan Efektif oleh OJK
vii. Biaya pencetakan dan distribusi Laporan Bulanan setelah REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dinyatakan Efektif oleh OJK;
viii. Biaya-biaya yang dikenakan oleh penyedia jasa sistem pengelolaan investasi terpadu untuk pendaftaran dan penggunaan sistem terkait serta sistem dan/atau instrumen penunjang lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan dan/atau kebijakan OJK (jika ada);
ix. Biaya-biaya atas jasa auditor yang memeriksa Laporan Keuangan Tahunan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA;
x. Biaya asuransi (jika ada); dan
xi. Pengeluaran pajak yang berkenaan dengan pembayaran imbalan jasa dan biaya-biaya di atas (jika ada) yang relevan bagi masing-masing Kelas Unit Penyertaan akan dibebankan secara proporsional terhadap masing-masing Kelas Unit Penyertaan.
Dalam hal terdapat biaya-biaya yang secara spesifik berlaku terhadap Kelas Unit Penyertaan tertentu, biaya-biaya tersebut akan diatur dalam Kontrak dan Prospektus REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
9.2. BIAYA YANG MENJADI BEBAN MANAJER INVESTASI
i. Biaya persiapan pembentukan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yaitu biaya pembuatan Kontrak Investasi Kolektif, pembuatan dan distribusi Prospektus awal, dan penerbitan dokumen-dokumen yang diperlukan termasuk imbalan jasa Akuntan, Konsultan Hukum dan Notaris;
ii. Biaya administrasi pengelolaan portofolio REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yaitu biaya telepon, faksimili, fotokopi dan transportasi;
iii. Biaya pemasaran termasuk biaya pencetakan brosur, biaya promosi dan iklan dariREKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA;
iv. Biaya pencetakan dan distribusi Formulir Pembukaan Rekening, Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan (jika ada), Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan (jika ada), dan Formulir Pengalihan Investasi (Jika ada); dan
v. Imbalan jasa Konsultan Hukum, Akuntan, Notaris dan beban lain kepada pihak ketiga (jika ada) berkenaan dengan Pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA atas harta kekayaannya.
9.3. BIAYA YANG MENJADI BEBAN PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
i. Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), dibedakan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A
Biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM
DANA OPTIMA Kelas A. Biaya pembelian Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
ii. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) ditetapkan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A
Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan penjualan kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM
DANA OPTIMA Kelas A yang dimilikinya. Biaya penjualan kembali Unit Penyertaan tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
iii. Biaya pengalihan investasi (switching fee) ditetapkan sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
a. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A
Biaya pengalihan investasi (switching fee) adalah maksimum sebesar 1% (satu persen) dari nilai transaksi pengalihan investasi, yang dikenakan pada saat Pemegang Unit Penyertaan melakukan pengalihan investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi atau Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
lainnya. Pemegang Unit Penyertaan tidak akan dikenakan lagi biaya pembelian Unit Penyertaan pada Reksa Dana lainnya yang dituju tersebut, sehingga tidak ada pengenaan biaya berganda. Biaya pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
iv. Biaya pemindahbukuan/transfer bank (jika ada) sehubungan dengan pembelian Unit Penyertaan oleh Pemegang Unit Penyertaan, pengembalian sisa uang pembelian Unit Penyertaan yang ditolak, pembagian hasil investasi dan pembayaran hasil penjualan kembali Unit Penyertaan ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan; dan;
v. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas (jika ada). Ketentuan ini berlaku untuk seluruh Kelas Unit Penyertaan (jika ada).
Pemegang Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut:
i. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas B;
ii. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C;
iii. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D;
iv. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E;
tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee), dan biaya pengalihan investasi (switching fee).
9.4. Biaya Konsultan Hukum, biaya Notaris, biaya Akuntan dan/atau biaya pihak lainnya (jika ada) menjadi beban Manajer Investasi, Bank Kustodian dan/atau REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA sesuai dengan Pihak yang memperoleh manfaat atau yang melakukan kesalahan sehingga diperlukan jasa profesi/pihak dimaksud.
9.5. ALOKASI BIAYA
JENIS | % | KETERANGAN |
DIBEBANKAN KEPADA REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA | ||
a. Imbalan Jasa Manajer Investasi | Kelas A Maks. 3% | per tahun dihitung dari Nilai Aktiva Bersih harian REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA berdasarkan 365 (tiga ratus enam puluh lima) hari kalender per tahun atau 366 (tiga ratus enam puluh enam) hari kalender per tahun untuk tahun kabisat dan dibayarkan setiap bulan |
Kelas B Maks. 1,75% | ||
Kelas C Maks. 1,5% | ||
Kelas D Maks. 1,25% | ||
Kelas E Maks. 1% | ||
b. Imbalan Jasa Bank Kustodian | Maks. 0,2% | |
DIBEBANKAN KEPADA PEMEGANG UNIT PENYERTAAN | ||
a. Biaya Pembelian Unit Penyertaan (Subscription Fee) | Kelas A Maks. 1% | dari nilai transaksi pembelian Unit Penyertaan. |
b. Biaya Penjualan Kembali Unit Penyertaan (Redemption Fee) | Kelas A Maks. 1% | dari nilai transaksi penjualan kembali Unit Penyertaan |
c. Biaya Pengalihan Investasi (Switching Fee) | Kelas A Maks. 1% | dari nilai transaksi pengalihan investasi |
Biaya pembelian dan penjualan kembali Unit Penyertaan serta pengalihan investasi tersebut merupakan pendapatan bagi Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). | ||
Pemegang Unit Penyertaan dalam Kelas Unit Penyertaan sebagai berikut: i. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas B; |
d. Biaya Bank e. Pajak-pajak yang berkenaan dengan Pemegang Unit Penyertaan dan biaya-biaya di atas | Jika ada Jika ada | ii. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C; iii. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D; iv. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E; tidak dikenakan biaya pembelian Unit Penyertaan (subscription fee), biaya penjualan kembali Unit Penyertaan (redemption fee), dan biaya pengalihan investasi (switching fee). |
Biaya-biaya di atas belum termasuk pengenaan pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
BAB X
HAK-HAK PEMEGANG UNIT PENYERTAAN
Dengan tunduk pada syarat-syarat sesuai tertulis dalam Kontrak Investasi Kolektif REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA,
setiap Pemegang Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA mempunyai hak-hak sebagai berikut:
1. Memperoleh Bukti Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Yaitu Surat Konfirmasi Tertulis Kepemilikan Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Pemegang Unit Penyertaan akan mendapatkan Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan, yang akan tersedia bagi Pemegang Unit Penyertaan melalui fasilitas yang disediakan oleh penyedia jasa Sistem Pengelolaan Investasi Terpadu (S-INVEST) paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa setelah:
(i) Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) (in complete application) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik oleh Bank Kustodian (in good fund) dan Unit Penyertaan diterbitkan oleh Bank Kustodian sesuai ketentuan pemrosesan pembelian Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini;
(ii) Formulir Penjualan Kembali Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan penjualan kembali Unit Penyertaan yang ditetapkan dalam Prospektus ini; dan
(iii) Formulir Pengalihan Investasi dalam REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dari Pemegang Unit Penyertaan telah lengkap dan diterima dengan baik (in complete application) oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Investasi (jika ada) sesuai ketentuan pemrosesan pengalihan investasi yang ditetapkan dalam Prospektus ini.
Surat Konfirmasi Transaksi Unit Penyertaan akan menyatakan antara lain jumlah Unit Penyertaan yang dibeli dan dijual kembali, investasi yang dialihkan dan dimiliki serta Nilai Aktiva Bersih setiap Unit Penyertaan pada saat Unit Penyertaan tersebut dibeli dan dijual kembali serta investasi dialihkan.
2. Memperoleh Pembagian Hasil Investasi atas Masing-Masing Kelas Unit Penyertaan sesuai Kebijakan Pembagian Hasil Investasi
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan pembagian hasil investasi sesuai dengan Kebijakan Pembagian Hasil Investasi sebagaimana dimaksud dalam Bab V Prospektus ini.
3. Menjual Kembali Sebagian atau Seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk menjual kembali sebagian atau seluruh Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang dimilikinya kepada Manajer Investasi setiap Hari Bursa sesuai dengan syarat dan ketentuan dalam Bab XIV Prospektus.
4. Mengalihkan sebagian atau seluruh investasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mengalihkan sebagian atau seluruh investasinya dalam satu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA ke Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA lainnya atau ke Reksa Dana lainnya yang memiliki fasilitas pengalihan investasi yang dikelola oleh Manajer Investasi sesuai dengan syarat dan ketentuan Prospektus ini.
5. Memperoleh Informasi Mengenai Nilai Aktiva Bersih Harian per Kelas Unit Penyertaan dan Kinerja REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Setiap Pemegang Unit Penyertaan mempunyai hak untuk mendapatkan informasi Nilai Aktiva Bersih harian setiap Unit Penyertaan dan kinerja 30 (tiga puluh) hari serta 1 (satu) tahun terakhir dari REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA yang dipublikasikan di harian tertentu.
6. Memperoleh Laporan Bulanan
Setiap Pemegang Unit Penyertaan berhak memperoleh laporan keuangan tahunan yang akan dimuat dalam pembaharuan Prospektus
7. Memperoleh Laporan Bulanan (Laporan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA)
8. Memperoleh Bagian Atas Hasil Likuidasi Secara Proporsional Dengan Kepemilikan Unit Penyertaan Dalam Hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Dibubarkan dan Dilikuidasi
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA dibubarkan dan dilikuidasi, maka hasil likuidasi harus dibagikan secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
BAB XI PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
11.1. HAL YANG MENYEBABKAN REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA WAJIB DIBUBARKAN
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
berlaku sejak ditetapkannya pernyataan efektif oleh OJK dan wajib dibubarkan apabila terjadi salah satu dari hal-hal sebagai berikut:
a. Dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) Hari Bursa, REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang Pernyataan Pendaftarannya telah menjadi efektif memiliki dana kelolaan kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah); dan/atau
b. Diperintahkan oleh XXX sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang Pasar Modal; dan/atau
c. Total Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA kurang dari Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) selama 120 (seratus dua puluh) Hari Bursa berturut-turut; dan/atau
d. Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA.
11.2. PROSES PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf a di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dan mengumumkan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka 11.1 huruf a di atas;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran namun tidak boleh lebih kecil dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan awal (harga par) dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas; dan
c. membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir 11.1 huruf a di atas, dan menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Bursa sejak REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dibubarkan yang disertai dengan:
1) Akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK; dan
2) Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK, jika REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA telah memiliki dana kelolaan.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf b di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. mengumumkan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, dan pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak diperintahkan OJK, untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat pembubaran dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak diperintahkan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA oleh Otoritas Jasa Keuangan dengan dokumen sebagai berikut:
1) Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2) Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3) Akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANAOPTIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan laporan kondisi tersebut kepada OJK dengan dilengkapi kondisi keuangan terakhir REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dan mengumumkan kepada para Pemegang Unit Penyertaan rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA paling sedikit dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada butir
11.1 huruf c di atas serta pada hari yang sama memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA kepada OJK paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf c di atas dengan dokumen sebagai berikut:
1) Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2) Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3) Akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA wajib dibubarkan karena kondisi sebagaimana dimaksud dalam butir 11.1 huruf d di atas, maka Manajer Investasi wajib:
a. menyampaikan kepada OJK dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) Hari Bursa sejak terjadinya kesepakatan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA oleh Xxxxxxx Investasi dan Bank Kustodian dengan melampirkan:
1) kesepakatan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA antara Manajer Investasi dan Bank Kustodian disertai alasan pembubaran; dan
2) kondisi keuangan terakhir;
dan pada hari yang sama mengumumkan rencana pembubaran kepada para Pemegang Unit Penyertaan paling kurang dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional serta memberitahukan secara tertulis kepada Bank Kustodian untuk menghentikan perhitungan Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA;
b. menginstruksikan kepada Bank Kustodian paling lambat 2 (dua) Hari Bursa untuk membayarkan dana hasil likuidasi yang menjadi hak Pemegang Unit Penyertaan dengan ketentuan bahwa perhitungannya dilakukan secara proporsional dari Nilai Aktiva Bersih per Kelas Unit Penyertaan pada saat likuidasi selesai dilakukan dan dana tersebut diterima Pemegang Unit Penyertaan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak likuidasi selesai dilakukan; dan
c. menyampaikan laporan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak disepakatinya pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA disertai dengan dokumen sebagai berikut:
1) Pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
2) Laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang di audit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK;
3) Akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK/
11.3. Manajer Investasi wajib memastikan bahwa hasil dari likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA harus dibagi secara proporsional menurut komposisi jumlah Unit Penyertaan yang dimiliki oleh masing-masing Pemegang Unit Penyertaan.
11.4. Setelah dilakukannya pengumuman rencana pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA, maka Pemegang Unit Penyertaan tidak dapat melakukan Penjualan Kembali (pelunasan).
11.5. PEMBAGIAN HASIL LIKUIDASI
Dalam hal masih terdapat dana hasil likuidasi yang belum di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan dan/atau terdapat dana yang tersisa setelah tanggal pembagian hasil likuidasi kepada Pemegang Unit Penyertaan yang ditetapkan oleh Xxxxxxx Investasi, maka:
a. Jika Bank Kustodian telah memberitahukan dana tersebut kepada Pemegang Unit Penyertaan sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu masing-masing 10 (sepuluh) hari bursa serta mengumumkannya dalam surat kabar harian yang berperedaran nasional, maka dana tersebut wajib disimpan dalam rekening giro di Bank Kustodian selaku Bank Umum atas nama Bank Kustodian untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang belum mengambil dana hasil likuidasi dan/atau untuk kepentingan Pemegang Unit Penyertaan yang tercatat pada saat likuidasi dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun;
b. Setiap biaya yang timbul atas penyimpanan dana tersebut akan dibebankan kepada rekening giro tersebut t; dan
x. Xxxxxxx dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun tidak di ambil oleh Pemegang Unit Penyertaan, maka dana tersebut wajib diserahkan oleh Bank Kustodian kepada Pemerintah Republik Indonesia untuk keperluan pengembangan industri pasar modal.
11.6. Dalam hal Manajer Investasi tidak lagi memiliki izin usaha atau Bank Kustodian tidak lagi memiliki surat persetujuan, OJK berwenang:
a. Menunjuk Manajer Investasi lain untuk melakukan pengelolaan atau Bank Kustodian lain untuk mengadministrasikan REKSA DANAPENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA; atau
b. Menunjuk salah 1 (satu) pihak yang masih memiliki izin usaha atau surat persetujuan untuk melakukan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA, jika tidak terdapat Manajer Investasi atau Bank Kustodian pengganti.
Dalam hal pihak yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b adalah Bank
Kustodian, Bank Kustodian dapat menunjuk pihak lain untuk melakukan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dengan pemberitahuan kepada OJK.
Manajer Investasi atau Bank Kustodian yang ditunjuk untuk melakukan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA sebagaimana dimaksud pada butir 11.6 huruf b wajib menyampaikan laporan penyelesaian pembubaran kepada OJK paling paling lambat 60 (enam puluh) Hari Bursa sejak ditunjuk untuk membubarkan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang disertai dengan dokumen sebagai berikut:
a. pendapat dari Konsultan Hukum yang terdaftar di OJK;
b. laporan keuangan pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang diaudit oleh Akuntan yang terdaftar di OJK; serta
c. akta pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dari Notaris yang terdaftar di OJK.
11.7. Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dibubarkan dan dilikuidasi oleh Manajer Investasi, maka biaya pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga menjadi beban Manajer Investasi.
Dalam hal Bank Kustodian atau pihak lain yang ditunjuk oleh Bank Kustodian melakukan pembubaran dan likuidasi REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA sebagaimana
dimaksud dalam butir 11.6 di atas, maka biaya pembubaran dan likuidasi, termasuk biaya Konsultan Hukum, Akuntan, dan Notaris serta biaya lain kepada pihak ketiga dapat dibebankan kepada REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
11.8. Manajer Investasi wajib melakukan penunjukkan auditor untuk melaksanakan audit likuidasi sebagai salah satu syarat untuk melengkapi laporan yang wajib diserahkan kepada OJK yaitu pendapat dari akuntan. Dimana pembagian hasil likuidasi (jika ada) dilakukan setelah selesainya pelaksanaan audit likuidasi yang ditandai dengan diterbitkannya laporan hasil audit likuidasi.
11.9. Manajer Investasi dan Bank Kustodian dengan ini setuju mengesampingkan ketentuan dalam Pasal 1266 Kitab Undang- Undang Hukum Perdata, sehubungan dengan disyaratkannya suatu putusan pengadilan sehubungan dengan pengakhiran Kontrak Investasi Kolektif sebagai akibat pembubaran pembubaran REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA.
11.10. Dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dibubarkan dan dilikuidasi, seluruh Kelas Unit Penyertaan secara otomatis ditutup
BAB XII
PENAMBAHAN DAN PENUTUPAN KELAS UNIT PENYERTAAN
12.1. Manajer Investasi dapat menambah jumlah Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dengan melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan Kontrak Investasi Kolektif. Penambahan Kelas Unit Penyertaan berlaku sejak Tanggal Penambahan Kelas Unit Penyertaan.
12.2. Dalam hal suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA diperintahkan untuk ditutup oleh OJK berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan berlaku, Manajer Investasi wajib:
1. melakukan perubahan Kontrak Investasi Kolektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
2. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif.
Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang
ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak,
12.3. Dalam hal Manajer Investasi dan Bank Kustodian telah sepakat untuk menutup suatu Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA, Manajer Investasi wajib:
1. menyampaikan pemberitahuan rencana penutupan Kelas Unit Penyertaan kepada Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup;
2. menandatangani kesepakatan penutupan Kelas Unit Penyertaan dengan Bank Kustodian;
3. melakukan perubahan Kontrak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku; dan
4. menginstruksikan Bank Kustodian untuk menghentikan penghitungan Nilai Aktiva Bersih Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang ditutup pada tanggal dilakukannya perubahan Kontrak. Pada tanggal yang sama dengan dilakukannya perubahan Kontrak Investasi Kolektif dan berdasarkan konfirmasi tertulis dari Pemegang Unit Penyertaan pada Kelas Unit Penyertaan yang ditutup, Manajer Investasi akan menginstruksikan Bank Kustodian untuk melakukan pembayaran pelunasan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang ditutup ke rekening yang terdaftar atas nama Pemegang Unit Penyertaan, dengan ketentuan pembayaran pelunasan dilakukan
paling lambat 7 (tujuh) Hari Bursa sejak perubahan Kontrak.
12.4. Penutupan seluruh Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA berlaku dalam hal REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dibubarkan dan dilikuidasi.
BAB XIII LAPORAN KEUANGAN
REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA
BAB XIV PERSYARATAN DAN TATA CARA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
14.1. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Manajer Investasi akan menjual Unit Penyertaan dan Unit Penyertaan akan diterbitkan oleh Bank Kustodian setelah calon Pemegang Unit Penyertaan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA kepada Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan setelah pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) dalam mata uang Rupiah pada rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA di Bank
Kustodian.
Jumlah Unit Penyertaan yang diperoleh calon Pemegang Unit Penyertaan akan dihitung menurut Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran sebagaimana diatur dalam angka14.6. Prospektus ini.
Manajer Investasi dapat menjual Unit Penyertaan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dan Bank Kustodian menerima pembayaran dengan pemindahbukuan/transfer dalam mata uang Rupiah kepada rekening REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA yang ada di Bank Kustodian atau bank lain yang ditunjuk oleh Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam angka 14.7. Prospektus ini.
Manajer Investasi akan memastikan bahwa semua uang para calon Pemegang Unit Penyertaan yang merupakan pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA sesuai dengan Kelas Unit Penyertaan akan dikreditkan ke rekening atas nama REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA di Bank Kustodian paling lambat pada akhir Hari Bursa disampaikannya transaksi pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA secara lengkap
14.2. PROSEDUR PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Para calon Pemegang Unit Penyertaan yang ingin membeli Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA harus terlebih dahulu mengisi secara lengkap dan menandatangani Formulir Pembukaan Rekening dan formulir lain yang diperlukan dalam rangka penerapan Program APU,PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan yang diterbitkan oleh Manajer Investasi dan melengkapinya dengan fotokopi identitas diri (Kartu Tanda Penduduk untuk perorangan lokal, Paspor untuk perorangan asing dan fotokopi anggaran dasar, NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) serta Kartu Tanda Penduduk, Paspor pejabat yang berwenang untuk badan hukum) dan dokumen-dokumen pendukung lainnya sesuai dengan Program APU,PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan. Formulir pembukaan rekening diisi dan ditandatangani oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang pertama kali (pembelian awal).
Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dilakukan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dengan mengisi Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA, dan melengkapinya dengan bukti pembayaran.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri tersebut harus disampaikan kepada Manajer Investasi secara langsung atau melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Formulir Pembukaan Rekening dan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dapat diperoleh dari Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada). Dalam hal Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) di bawah koordinasi Manajer Investasi menyediakan Sistem Elektronik.
Pemegang Unit Penyertaan dapat pula melakukan pembelian Unit Penyertaan dengan menyampaikan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan berbentuk formulir elektronik yang disertai dengan bukti pembayaran dengan menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada).
Manajer Investasi wajib memastikan kesiapan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) untuk pembelian Unit Penyertaan dan memastikan bahwa Sistem Elektronik tersebut telah sesuai dengan peraturan ketentuan hukum di bidang informasi dan transaksi elektronik yang berlaku, yang antara lain memberikan informasi dan bukti transaksi yang sah, menyediakan Prospektus elektronik dan dokumen elektronik yang dapat dicetak apabila diminta oleh calon Pemegang Unit Penyertaan dan/atau OJK, dan melindungi kepentingan calon Pemegang Unit Penyertaan yang beritikad baik serta memastikan calon Pemegang Unit Penyertaan telah melakukan pendaftaran Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Xxxxxxx Xxxxxxxxx (jika ada). Manajer Investasi bertanggung jawab atas penyelenggaraan Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan dengan Sistem Elektronik.
Dalam hal terdapat keyakinan adanya pelanggaran penerapan Program APU,PPT dan PPPSPM di Sektor Jasa Keuangan, Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) wajib menolak pesanan pembelian Unit Penyertaan dari calon Pemegang Unit Penyertaan.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut termasuk pemilihan Kelas Unit Penyertaan, harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tercantum dalam Kontrak, prospektus dan dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA.
Pembelian Unit Penyertaan oleh calon Pemegang Unit Penyertaan yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dan persyaratan tersebut di atas akan ditolak dan tidak diproses
14.3. PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN SECARA BERKALA
Dalam hal Manajer Investasi dan/atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, calon Pemegang Unit Penyertaan dapat melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA secara berkala melalui Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) yang dapat memfasilitasi pembelian Unit Penyertaan secara berkala, sepanjang hal tersebut dinyatakan dengan tegas oleh calon Pemegang Unit Penyertaan tersebut dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA. Manajer
Investasi wajib memastikan kesiapan pelaksanaan pembelian Unit Penyertaan secara berkala termasuk kesiapan sistem pembayaran pembelian Unit Penyertaan secara berkala.
Manajer Investasi, dan Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) akan menyepakati suatu bentuk Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang akan digunakan untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala sehingga pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA secara berkala tersebut cukup dilakukan dengan mengisi dan menandatangani Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala pada saat pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM
DANA OPTIMA secara berkala yang pertama kali. Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala sekurang- kurangnya memuat Kelas Unit Penyertaan yang dipilih, tanggal pembelian Unit Penyertaan secara berkala, jumlah pembelian Unit Penyertaan secara berkala dan jangka waktu dilakukannya pembelian Unit Penyertaan.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali tersebut di atas akan diberlakukan juga sebagai Formulir Pembelian Unit Penyertaan yang telah lengkap (in complete application) untuk pembelian-pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA secara
berkala berikutnya untuk Kelas Unit Penyertaan yang tercantum di dalamnya.
Ketentuan mengenai dokumen-dokumen yang harus dilengkapi dan ditandatangani oleh Pemegang Unit Penyertaan sebagaimana dimaksud pada angka 14.2. Prospektus ini yaitu formulir profil pemodal Reksa Dana dan formulir lain beserta dokumen-dokumen pendukungnya sesuai dengan Prinsip Mengenal Nasabah, wajib dilengkapi oleh calon Pemegang Unit Penyertaan sebelum melakukan pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang pertama kali (pembelian awal).
14.4. BATAS MINIMUM PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA ditetapkan
berdasarkan Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA sebagai berikut:
a. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas A menetapkan batas minimum pembelian awal dan selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
b. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas B menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
c. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas C menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp15.000.000.000,- (lima belas miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah);
d. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas D menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah); dan
e. REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA Kelas E menetapkan batas minimum pembelian awal Unit Penyertaan adalah sebesar Rp25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar Rupiah) dan batas minimum pembelian selanjutnya Unit Penyertaan adalah sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu Rupiah).
Apabila pembelian Unit Penyertaan dilakukan melalui Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) maka dengan pemberitahuan tertulis sebelumnya kepada Manajer Investasi, Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) dapat menetapkan batas minimum pembelian Unit Penyertaan yang lebih tinggi dari ketentuan batas minimum pembelian Unit Penyertaan per Kelas Unit Penyertaan di atas.
14.5. HARGA PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Setiap Kelas Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA ditawarkan dengan harga sama dengan Nilai Aktiva Bersih awal per Unit Penyertaan yaitu sebesar Rp1.000,- (seribu Rupiah) pada hari pertama penawaran. Selanjutnya harga pembelian setiap Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA ditetapkan
berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang ditetapkan pada akhir Hari Bursa yang bersangkutan.
14.6. PEMROSESAN PEMBELIAN UNIT PENYERTAAN
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang telah
mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) sampai dengan pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in
good fund) oleh Bank Xxxxxxxan pada Hari Bursa penjualan paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat), akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA
OPTIMA pada akhir Hari Bursa tersebut.
Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA yang telah
mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih beserta bukti pembayaran dan fotokopi bukti identitas diri yang telah diterima secara lengkap dan disetujui oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) setelah pukul 13.00 WIB (tiga belas Waktu Indonesia Barat) dan/atau pembayaran untuk pembelian tersebut diterima dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian paling lambat pukul 17.00 WIB (tujuh belas Waktu Indonesia Barat) pada Hari Bursa berikutnya, akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada akhir Hari Bursa berikutnya.
Untuk pemesanan dan pembayaran pembelian Unit Penyertaan yang dilakukan secara elektronik menggunakan Sistem Elektronik yang disediakan oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada), jika pemesanan dan pembayaran pembelian tersebut dilakukan pada hari yang bukan merupakan Hari Bursa, maka Nilai Aktiva Bersih yang akan dipergunakan adalah Nilai Aktiva Bersih pada Hari Bursa berikutnya.
Dalam hal pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA dilakukan oleh Pemegang Unit Penyertaan secara berkala yang mencantumkan Kelas Unit Penyertaan yang dipilih sesuai dengan ketentuan angka
14.3 Prospektus ini, maka Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA secara berkala dianggap telah diterima dengan baik oleh Manajer Investasi atau Agen Penjual Efek Reksa Dana yang ditunjuk oleh Manajer Investasi (jika ada) pada tanggal yang telah disebutkan di dalam Formulir Pemesanan Pembelian Unit Penyertaan secara berkala yang pertama kali dan akan diproses oleh Bank Kustodian berdasarkan Nilai Aktiva Bersih REKSA DANA PENDAPATAN TETAP PNM DANA OPTIMA pada akhir Hari Bursa diterimanya pembayaran untuk pembelian Unit Penyertaan secara berkala tersebut dengan baik (in good fund) oleh Bank Kustodian.