PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
PERJANJIAN KERJA SAMA ANTARA
KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI DENGAN
BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK BADAN SIBER DAN SANDI NEGARA TENTANG
PEMANFAATAN SERTIFIKAT ELEKTRONIK PADA SISTEM ELEKTRONIK DI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Nomor : 7/PKS/MARVES/X/2020
Nomor : PERJ.259/BSSN/BS/KH.02.01/10/2020
Pada hari ini Kamis tanggal dua puluh dua bulan Oktober tahun Dua Ribu Dua Puluh (22-10-2020), yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Xxxxxxx Xxxx Patria | : | Kepala Biro Komunikasi dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi berdasarkan SK Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Nomor 112 Tahun 2020 tanggal 24 Agustus 2020 yang berkedudukan di Xxxxx X.X. Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxx, xxxxxxxxxxx disebut PIHAK KESATU |
2. Rinaldy | : | Kepala Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara, berdasarkan SK Kepala Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 38 Tahun 2018 tanggal 16 April 2018 yang berkedudukan di Xxxxx Xxxxxxx XX Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000, selanjutnya disebut PIHAK KEDUA. |
PIHAK KESATU dan PIHAK KEDUA selanjutnya secara bersama-sama dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut PARA PIHAK, dan secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK”.
PARA PIHAK menerangkan bahwa untuk menjamin keamanan Sistem Elektronik, diperlukan layanan keamanan berupa autentikasi dan integritas data dengan menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara.
Dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 58, Tambahan Lembar Negara Republik Indonesia Nomor 4843) yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (Lembar Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 251);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 185);
3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 100) yang diubah dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Negara Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 277);
4. Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2019 tentang Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 265);
5. Peraturan Menteri Koordinator Nomor 2 Tahun 2020 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kemenko Marves (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 212).
6. Peraturan Badan Siber dan Sandi Negara Nomor 2 Tahun 2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Siber dan Sandi Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 197)
Sehubungan hal tersebut di atas, PARA PIHAK setuju dan bersepakat untuk melaksanakan Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik pada Sistem Elektronik di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (selanjutnya disebut “Perjanjian Kerja Sama”), dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
Pasal 1 DEFINISI
Sepanjang tidak diartikan lain secara tegas dalam Pasal yang bersangkutan, maka pengertian beberapa istilah dalam Perjanjian Kerja Sama ini harus ditafsirkan sebagai berikut:
(1) “Balai Sertifikasi Elektronik” yang selanjutnya disebut “BSrE” adalah Unit Pelaksana Teknis di lingkungan Badan Siber dan Sandi Negara yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Deputi Bidang Proteksi.
(2) “Sertifikat Elektronik” adalah sertifikat yang bersifat elektronik yang memuat tanda tangan elektronik dan identitas yang menunjukkan status subjek hukum dalam transaksi elektronik yang dikeluarkan oleh penyelenggara Sertifikat Elektronik.
(3) “Sistem Elektronik” adalah serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisis, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.
(4) “Otoritas Sertifikat Digital Lembaga Sandi Negara” yang selanjutnya disebut “OSD Lemsaneg” adalah sistem penyelenggaraan sertifikasi elektronik secara keseluruhan atau salah satu/beberapa sistem penyelenggaraan sertifikasi elektronik.
(5) “Certificate Policy” adalah ketentuan dan kebijakan yang mengatur semua pihak yang terkait dengan penggunaan Sertifikat Elektronik yang dikeluarkan oleh OSD Xxxxxxxx.
Xxxxx 0 MAKSUD DAN TUJUAN
(1) Maksud Perjanjian Kerja Sama ini adalah sebagai acuan bagi PARA PIHAK dalam melaksanakan Kerja Sama Pemanfaatan Sertifikat Elektronik di lingkungan PIHAK KESATU.
(2) Tujuan Perjanjian Kerja Sama ini adalah terwujudnya penerapan Sistem Elektronik yang aman di lingkungan PIHAK KESATU dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang baik.
Pasal 3 RUANG LINGKUP
Ruang lingkup kerja sama yang diatur dalam Perjanjian Kerja Sama ini meliputi:
a. penyediaan infrastruktur teknologi informasi yang mendukung penerapan Sertifikat Elektronik pada layanan pemerintah;
b. penerbitan Sertifikat Elektronik;
c. pemanfaatan Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik pada PIHAK KESATU; dan
d. peningkatan kompetensi sumber daya manusia dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik.
Pasal 4 KEWAJIBAN PARA PIHAK
(1) Kewajiban PIHAK KESATU:
a. menyediakan infrastruktur yang dibutuhkan pada pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
b. menyediakan data yang dibutuhkan PIHAK KEDUA dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
c. menyusun Standar Operasional Prosedur (SOP) Pemanfaatan Sertifikat Elektronik dengan asistensi PIHAK KEDUA;
d. bertanggung jawab terhadap keamanan infrastruktur Sistem Elektronik
PIHAK KESATU;
e. memberikan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik yang telah dilakukan oleh PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA;
x. xxxxikuti saran dan rekomendasi PIHAK KEDUA terkait prosedur pengamanan Sertifikat Elektronik;
g. memberikan laporan hasil pemanfaatan Sertifikat Elektronik kepada PIHAK KEDUA sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali;
h. mempromosikan layanan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan masyarakat;
i. mencantumkan Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
j. mencantumkan informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan
k. memberikan dukungan kepada PIHAK KEDUA dalam rangka sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
(2) Kewajiban PIHAK KEDUA:
a. menerbitkan Sertifikat Elektronik;
b. menyediakan narasumber dan melakukan pendampingan pada kegiatan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
c. memberikan asistensi kepada PIHAK KESATU untuk penyusunan SOP Pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
d. memberikan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
e. menyediakan dokumen Certificate Policy; dan
f. melakukan penilaian kepatuhan pelaksanaan Certificate Policy.
Pasal 5
HAK PARA PIHAK
(1) Hak PIHAK KESATU:
a. menerima Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
b. mendapatkan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan asistensi dari PIHAK KEDUA dalam penyusunan SOP pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
d. mendapatkan dukungan teknis apabila terjadi permasalahan terkait autentikasi, keaslian data, dan anti-penyangkalan dalam pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KEDUA;
e. mendapatkan dokumen Certificate Policy; dan
f. menerima laporan hasil penilaian kepatuhan pelaksanaan Certificate Policy.
(2) Hak PIHAK KEDUA:
a. mendapatkan data dari PIHAK KESATU dalam rangka pemanfaatan Sertifikat Elektronik;
b. mendapatkan laporan hasil security assessment Sistem Elektronik PIHAK KESATU atas permintaan PIHAK KEDUA;
c. mendapatkan laporan terkait pemanfaatan Sertifikat Elektronik dari PIHAK KESATU sesuai format yang ditentukan minimal 1 (satu) tahun sekali;
d. mendapatkan promosi berupa sosialisasi kepada unit kerja di lingkungan PIHAK KESATU dan pengguna Sertifikat Elektronik dalam Sistem Elektronik terkait layanan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA;
e. dicantumkannya Logo BSrE pada setiap aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik PIHAK KEDUA;
f. dicantumkannya informasi pada dokumen keluaran aplikasi yang menggunakan Sertifikat Elektronik bahwa dokumen telah ditandatangani secara elektronik menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan oleh PIHAK KEDUA; dan
g. mendapatkan dukungan dari PIHAK KESATU dalam rangka penyelenggaraan sosialisasi dan bimbingan teknis terkait penyiapan dan pemanfaatan Sertifikat Elektronik yang diselenggarakan oleh PIHAK KESATU.
Pasal 6 PEMBIAYAAN
Segala biaya yang timbul sebagai akibat dari pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini dibebankan kepada anggaran masing-masing PIHAK sesuai tugas, tanggung jawab, dan kewenangan masing-masing PIHAK berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini dan/atau dari sumber lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku di masing-masing XXXXX.
Xxxxx 0 XXXXXX XXXXX
(1) Perjanjian Kerja Sama ini berlaku untuk jangka waktu 4 (empat) tahun terhitung sejak tanggal ditandatangani dan dapat diperpanjang atau diperbaharui sesuai kesepakatan PARA PIHAK.
(2) Dalam hal salah satu PIHAK berkeinginan untuk mengakhiri Perjanjian Kerja Sama ini sebelum jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini berakhir, PIHAK tersebut wajib memberitahukan secara tertulis kepada pihak lainnya paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sebelum usulan pengakhiran Perjanjian Kerja Sama ini.
(3) Pengakhiran Perjanjian Kerja Sama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pasal ini berlaku efektif setelah adanya kesepakatan antara PARA PIHAK.
(4) PARA PIHAK sepakat untuk mengesampingkan Pasal 1266 Kitab Undang- undang Hukum Perdata terkait syarat diperlukannya putusan pengadilan dalam pengakhiran perjanjian.
Pasal 8
HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada sebelum Perjanjian Kerja Sama ini akan menjadi milik PIHAK yang memilikinya, dan oleh karenanya tidak dapat dianggap dengan cara apapun juga sebagai milik PIHAK lain, atau milik bersama dari PIHAK lainnya.
Pasal 9 KERAHASIAAN
(1) PARA PIHAK sepakat untuk menjaga kerahasiaan segala data, informasi, dan keterangan yang diperoleh berkaitan dengan pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, kecuali informasi yang sifatnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya sudah diketahui oleh umum atau sepatutnya dikategorikan sebagai informasi yang dapat diketahui oleh masyarakat luas atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa adanya pelanggaran dari ketentuan kerahasiaan dalam Perjanjian Kerja Sama ini, dan/atau disyaratkan, dikecualikan, atau diwajibkan oleh ketentuan yang berlaku dan/atau anggaran dasar masing-masing PIHAK.
(2) PARA PIHAK tidak akan membuka kerahasiaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini kepada pihak lain manapun, tanpa persetujuan tertulis dari PIHAK lainnya.
(3) Ketentuan kerahasiaan dalam pasal ini akan terus berlangsung dan mengikat
PARA PIHAK, meskipun Perjanjian Kerja Sama ini berakhir.
Pasal 10 KEADAAN KAHAR
(1) PARA PIHAK dibebaskan dari tanggung jawab atas kegagalan atau keterlambatan dalam melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Kerja Sama ini yang disebabkan oleh hal-hal di luar kemampuan yang wajar dari PARA PIHAK dan bukan disebabkan kesalahan salah satu PIHAK atau PARA PIHAK, yang selanjutnya dalam Perjanjian Kerja Sama ini disebut ”Keadaan Kahar”.
(2) Keadaan Kahar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini meliputi bencana alam, perubahan peraturan perundang-undangan nasional, dan keadaan keamanan yang tidak mengizinkan.
(3) PIHAK yang mengalami keadaan kahar harus memberitahukan PIHAK lainnya secara lisan dalam waktu 48 (empat puluh delapan) jam dan diikuti dengan pemberitahuan secara tertulis selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak kejadian Keadaan Kahar tersebut terjadi disertai dengan bukti atau keterangan resmi dari pihak yang berwajib dan perkiraan atau upaya yang akan atau telah dilakukan untuk mengatasi Keadaan Kahar tersebut.
(4) Segala kerugian dan biaya yang dikeluarkan salah satu PIHAK sebagai akibat Keadaan Kahar dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini tidak menjadi tanggung jawab PIHAK lainnya.
Pasal 11 EVALUASI
Evaluasi atas pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini wajib dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun oleh PARA PIHAK.
Pasal 12 PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila di dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini timbul perselisihan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya secara musyawarah untuk mufakat.
(2) Apabila cara penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pasal ini tidak membawa hasil yang diharapkan, PARA PIHAK sepakat untuk menyelesaikannya melaporkan kepada pimpinan masing-masing agar mendapatkan arahan lebih lanjut .
Pasal 13 PERUBAHAN
Segala perubahan, penambahan, penghapusan, pembaharuan, dan/atau pengesampingan terhadap ketentuan dalam Perjanjian Kerja Sama ini akan dituangkan secara tertulis dalam bentuk Amandemen yang disepakati oleh PARA PIHAK dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 14 KORESPONDENSI
(1) Untuk kepentingan surat-menyurat dalam pelaksanaan Perjanjian Kerja Sama ini, PARA PIHAK menunjuk wakil masing-masing sebagai berikut:
a. PIHAK KESATU
BAGIAN DATA DAN SISTEM INFORMASI, BIRO KOMUNIKASI KEMENTERIAN KOORDINATOR BIDANG KEMARITIMAN DAN INVESTASI
Xxxxx X.X. Xxxxxxx Xxxxx 0, Xxxxxxx Xxxxx, 00000 Telp. : (000) 00000000
Email : xxxxxxxxxxx@xxxxxxx.xx.xx
b. PIHAK KEDUA
SEKSI LAYANAN SERTIFIKASI ELEKTRONIK BALAI SERTIFIKASI ELEKTRONIK
Xxxxx Xxxxxxx XX Xxxxx 00, Xxxxxxx Xxxxxxx 00000 Telp : (021) 7805814
(2) Apabila terdapat perubahan dalam detil korespondensi sebagaimana ayat (1) Pasal ini, maka perubahan tersebut diberitahukan secara tertulis kepada PIHAK lainnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja sebelum berlakunya perubahan tersebut, tanpa perlu melakukan perubahan terhadap Perjanjian Kerja Sama ini.
Pasal 15 PENUTUP
Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dan ditandatangani secara elektronik oleh PARA PIHAK dan mempunyai kekuatan hukum yang sama dengan tanda tangan basah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Demikian Perjanjian Kerja Sama ini dibuat dengan itikad baik untuk dipatuhi dan dilaksanakan oleh PARA PIHAK.